Back to announcement
20260401_DSSA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32056870_lamp3.pdf
Other Text extracted DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN
PELAKSANAAN STOCK SPLIT, YANG TELAH DISETUJUI OLEH PARA PEMEGANG
SAHAM DALAM RUPSLB PERSEROAN TANGGAL 11 MARET 2026 SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI POJK 15/2022 DAN PERATURAN I-I SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
Jika anda mengalami kesulitan dalam memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini, anda disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik, penasihat
keuangan, atau profesional lainnya yang kompeten.
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha
Perusahaan holding
Kantor Pusat
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350
Indonesia
Telepon: +6221 31990258
Faksimili: +6221 31990259
Email: corsec@dss.co.id
Situs Web: www.dssa.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2026
1
Page 2
I. DEFINISI
BEI : berarti PT Bursa Efek Indonesia
Keterbukaan Informasi : berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana
tercantum dalam pengumuman ini
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dari waktu ke waktu
Peraturan I-I : berarti Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: KEP-00044/BEI/04-
2024 mengenai Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan
Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan
Efek Bersifat Ekuitas
Perseroan : berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Republik
Indonesia
POJK 15/2022 : berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan
Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka
RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
Stock Split : berarti rencana pemecahan saham Perseroan dengan rasio 1:25
II. RUPSLB
Pada tanggal 11 Maret 2026, Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB, di mana sehubungan dengan
Stock Split, para pemegang saham Perseroan telah memberikan persetujuan sebagai berikut:
• menyetujui rencana Stock Split Perseroan dengan rasio 1:25 dan penyesuaian Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Stock Split
• menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
Stock Split, termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengatur dan menetapkan tata cara dan jadwal
pelaksanaan Stock Split sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,
untuk menyatakan atau menuangkan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan
Notaris, termasuk menegaskan susunan pemegang saham Perseroan (jika diperlukan), dan/atau
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan RUPSLB kepada instansi yang
berwenang, serta melaksanakan tindakan lain yang dianggap perlu yang harus dan/atau dapat
dijalankan untuk dapat terealisasinya keputusan RUPSLB
Sehubungan dengan Stock Split, Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan
menjadi sebagai berikut:
Modal
Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah) terbagi atas
600.000.000.000 (enam ratus miliar) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp1,00 (satu
Rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebesar 32,1063% (tiga puluh dua koma
satu nol enam tiga persen) atau sejumlah 192.638.080.000 (seratus sembilan puluh dua miliar enam
ratus tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp192.638.080.000 (seratus sembilan puluh dua miliar enam ratus tiga puluh delapan juta delapan
puluh ribu Rupiah) oleh para pemegang saham yang telah mengambil bagian saham dan rincian
serta nilai nominal saham yang disebutkan pada akhir akta.
2
Page 3
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 73 tertanggal 11 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., notaris di
Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0082624
tanggal 16 Maret 2026 dan telah dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0058765.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 16 Maret 2026.
III. PERSETUJUAN PT BURSA EFEK INDONESIA
Pada tanggal 1 April 2026, Perseroan telah menerima persetujuan dari BEI atas permohonan pencatatan
saham hasil Stock Split berdasarkan Surat BEI No. S-03591/BEI.PP2/03-2026 tertanggal 31 Maret
2026.
IV. RASIO STOCK SPLIT DAN NILAI NOMINAL SERTA JUMLAH SAHAM
PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH STOCK SPLIT
Perseroan akan melakukan Stock Split, di mana 1 (satu) saham lama menjadi 25 (dua puluh lima) saham
baru (rasio 1:25), sehingga nilai nominal saham Perseroan akan berubah dari sebesar Rp25 (dua puluh
lima Rupiah) per lembar saham menjadi Rp1 (satu Rupiah) per lembar saham.
Dengan dilaksanakannya Stock Split, maka jumlah saham yang diterbitkan dan disetor dalam Perseroan
akan berubah dari 7.705.523.200 (tujuh miliar tujuh ratus lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu dua
ratus) lembar saham menjadi 192.638.080.000 (seratus sembilan puluh dua miliar enam ratus tiga puluh
delapan juta delapan puluh ribu) saham.
Proforma struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Stock Split adalah sebagai
berikut:
Sebelum Stock Split Setelah Stock Split
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham
Saham @Rp25 @Rp1
Modal Dasar 24.000.000.000 600.000.000.000 600.000.000.000 600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 7.705.523.200 192.638.080.000 192.638.080.000 192.638.080.000
Portepel 16.294.476.800 407.361.920.000 407.361.920.000 407.361.920.000
Keterangan:
Tidak ada saham pecahan yang diakibatkan oleh Stock Split
V. JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN STOCK SPLIT
Berikut adalah tanggal-tanggal penting sehubungan dengan pelaksanaan Stock Split Perseroan:
Tanggal Keterangan
11 Maret 2026 RUPSLB Perseroan yang menyetujui Stock Split
2 April 2026 Pengumuman jadwal pelaksanaan Stock Split melalui www.idx.co.id
Akhir perdagangan dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar
8 April 2026 negosiasi
Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar
9 April 2026 negosiasi
10 April 2026 Recording date
13 April 2026 Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai
3
Page 4
Tata Cara Pelaksanaan Stock Split
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, pelaksanaan Stock
Split akan dilaksanakan berdasarkan saldo saham Perseroan pada masing-masing sub-rekening efek
sesuai daftar pemegang saham pada tanggal 10 April 2026. Selanjutnya, pada tanggal 13 April
2026, saham hasil pelaksanaan Stock Split akan didistribusikan melalui sub-rekening efek
pemegang saham di KSEI.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau
sahamnya masih dalam bentuk warkat, permohonan Stock Split dapat dilakukan mulai tanggal 13
April 2026 di kantor biro administrasi efek Perseroan, yaitu:
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7
Jl. H. Fachrudin No.19, Tanah Abang
Jakarta Pusat 10250, Indonesia
Telepon: (021) 392 2332
dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli Surat Kolektif Saham (“SKS”) atas nama pemegang saham, dan
b. Fotokopi bukti identitas diri pemegang saham
Pemegang saham tidak dikenakan biaya terkait pelaksanaan Stock Split. Akan tetapi, apabila SKS
belum diregistrasi atas nama pemegang saham, maka pemegang saham wajib melaksanakan
registrasi terlebih dahulu dengan menyerahkan bukti-bukti transaksi atas perolehan saham yang
dimaksud.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan Stock Split, dapat
menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada hari dan jam kerja, pada alamat berikut:
Sekretaris Perusahaan
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350
Indonesia
Telepon: +6221 31990258
Faksimili: +6221 31990259
Email: corsec@dss.co.id
Situs Web: www.dssa.co.id
Jakarta, 2 April 2026
Direksi Perseroan
4
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
Hannywati Gunawan
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.4
unresolved
person
H. Fachrudin
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.