Skip to content
Back to announcement

20260401_DSSA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32056870_lamp3.pdf

Other Text extracted DSSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
            PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
              (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

KETERBUKAAN INFORMASI INI DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN
PELAKSANAAN STOCK SPLIT, YANG TELAH DISETUJUI OLEH PARA PEMEGANG
SAHAM DALAM RUPSLB PERSEROAN TANGGAL 11 MARET 2026 SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.


KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI POJK 15/2022 DAN PERATURAN I-I SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.


Jika anda mengalami kesulitan dalam memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini, anda disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik, penasihat
keuangan, atau profesional lainnya yang kompeten.




                                PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
                                         (“Perseroan”)

                                         Kegiatan Usaha
                                        Perusahaan holding

                                          Kantor Pusat
                            Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
                                    Jl. M.H. Thamrin No. 51
                                       Jakarta Pusat 10350
                                            Indonesia
                                   Telepon: +6221 31990258
                                   Faksimili: +6221 31990259
                                    Email: corsec@dss.co.id
                                   Situs Web: www.dssa.co.id




             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2026




                                                 1
Page 2
                                           I. DEFINISI
BEI                         : berarti PT Bursa Efek Indonesia
Keterbukaan Informasi       : berarti informasi yang disampaikan         Perseroan   sebagaimana
                              tercantum dalam pengumuman ini
KSEI                        : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
OJK                         : berarti Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam
                              Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang
                              Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dari waktu ke waktu
Peraturan I-I               : berarti Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: KEP-00044/BEI/04-
                              2024 mengenai Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan
                              Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan
                              Efek Bersifat Ekuitas
Perseroan                   : berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, suatu perseroan terbatas
                              terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Republik
                              Indonesia
POJK 15/2022                : berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan
                              Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka
RUPSLB                      : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
Stock Split                 : berarti rencana pemecahan saham Perseroan dengan rasio 1:25
                                          II. RUPSLB
Pada tanggal 11 Maret 2026, Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB, di mana sehubungan dengan
Stock Split, para pemegang saham Perseroan telah memberikan persetujuan sebagai berikut:
  • menyetujui rencana Stock Split Perseroan dengan rasio 1:25 dan penyesuaian Anggaran Dasar
     Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Stock Split
  • menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
     Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
     Stock Split, termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengatur dan menetapkan tata cara dan jadwal
     pelaksanaan Stock Split sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,
     untuk menyatakan atau menuangkan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan
     Notaris, termasuk menegaskan susunan pemegang saham Perseroan (jika diperlukan), dan/atau
     perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan RUPSLB kepada instansi yang
     berwenang, serta melaksanakan tindakan lain yang dianggap perlu yang harus dan/atau dapat
     dijalankan untuk dapat terealisasinya keputusan RUPSLB
Sehubungan dengan Stock Split, Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan
menjadi sebagai berikut:
                                              Modal
                                              Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah) terbagi atas
   600.000.000.000 (enam ratus miliar) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp1,00 (satu
   Rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebesar 32,1063% (tiga puluh dua koma
   satu nol enam tiga persen) atau sejumlah 192.638.080.000 (seratus sembilan puluh dua miliar enam
   ratus tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
   Rp192.638.080.000 (seratus sembilan puluh dua miliar enam ratus tiga puluh delapan juta delapan
   puluh ribu Rupiah) oleh para pemegang saham yang telah mengambil bagian saham dan rincian
   serta nilai nominal saham yang disebutkan pada akhir akta.



                                                2
Page 3
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 73 tertanggal 11 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., notaris di
Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0082624
tanggal 16 Maret 2026 dan telah dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0058765.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 16 Maret 2026.

                   III. PERSETUJUAN PT BURSA EFEK INDONESIA

Pada tanggal 1 April 2026, Perseroan telah menerima persetujuan dari BEI atas permohonan pencatatan
saham hasil Stock Split berdasarkan Surat BEI No. S-03591/BEI.PP2/03-2026 tertanggal 31 Maret
2026.

    IV. RASIO STOCK SPLIT DAN NILAI NOMINAL SERTA JUMLAH SAHAM
           PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH STOCK SPLIT

Perseroan akan melakukan Stock Split, di mana 1 (satu) saham lama menjadi 25 (dua puluh lima) saham
baru (rasio 1:25), sehingga nilai nominal saham Perseroan akan berubah dari sebesar Rp25 (dua puluh
lima Rupiah) per lembar saham menjadi Rp1 (satu Rupiah) per lembar saham.

Dengan dilaksanakannya Stock Split, maka jumlah saham yang diterbitkan dan disetor dalam Perseroan
akan berubah dari 7.705.523.200 (tujuh miliar tujuh ratus lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu dua
ratus) lembar saham menjadi 192.638.080.000 (seratus sembilan puluh dua miliar enam ratus tiga puluh
delapan juta delapan puluh ribu) saham.

Proforma struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Stock Split adalah sebagai
berikut:

                                        Sebelum Stock Split                Setelah Stock Split
           Keterangan               Jumlah        Nilai Nominal                       Nilai Nominal
                                                                   Jumlah Saham
                                    Saham            @Rp25                                @Rp1
Modal Dasar                      24.000.000.000    600.000.000.000 600.000.000.000    600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor     7.705.523.200    192.638.080.000 192.638.080.000    192.638.080.000
Portepel                         16.294.476.800    407.361.920.000 407.361.920.000    407.361.920.000

Keterangan:
Tidak ada saham pecahan yang diakibatkan oleh Stock Split

           V. JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN STOCK SPLIT

Berikut adalah tanggal-tanggal penting sehubungan dengan pelaksanaan Stock Split Perseroan:

      Tanggal                                      Keterangan
   11 Maret 2026     RUPSLB Perseroan yang menyetujui Stock Split
    2 April 2026     Pengumuman jadwal pelaksanaan Stock Split melalui www.idx.co.id
                     Akhir perdagangan dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar
    8 April 2026     negosiasi
                     Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar
    9 April 2026     negosiasi
   10 April 2026     Recording date
   13 April 2026     Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai


                                                  3
Page 4
Tata Cara Pelaksanaan Stock Split

1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, pelaksanaan Stock
   Split akan dilaksanakan berdasarkan saldo saham Perseroan pada masing-masing sub-rekening efek
   sesuai daftar pemegang saham pada tanggal 10 April 2026. Selanjutnya, pada tanggal 13 April
   2026, saham hasil pelaksanaan Stock Split akan didistribusikan melalui sub-rekening efek
   pemegang saham di KSEI.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau
   sahamnya masih dalam bentuk warkat, permohonan Stock Split dapat dilakukan mulai tanggal 13
   April 2026 di kantor biro administrasi efek Perseroan, yaitu:
                                      PT Sinartama Gunita
                                      Menara Tekno Lantai 7
                              Jl. H. Fachrudin No.19, Tanah Abang
                                  Jakarta Pusat 10250, Indonesia
                                     Telepon: (021) 392 2332

   dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
   a. Asli Surat Kolektif Saham (“SKS”) atas nama pemegang saham, dan
   b. Fotokopi bukti identitas diri pemegang saham

   Pemegang saham tidak dikenakan biaya terkait pelaksanaan Stock Split. Akan tetapi, apabila SKS
   belum diregistrasi atas nama pemegang saham, maka pemegang saham wajib melaksanakan
   registrasi terlebih dahulu dengan menyerahkan bukti-bukti transaksi atas perolehan saham yang
   dimaksud.

                                VI. INFORMASI TAMBAHAN

Bagi pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan Stock Split, dapat
menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada hari dan jam kerja, pada alamat berikut:

                                   Sekretaris Perusahaan
                               PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
                           Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
                                   Jl. M.H. Thamrin No. 51
                                      Jakarta Pusat 10350
                                           Indonesia
                                  Telepon: +6221 31990258
                                  Faksimili: +6221 31990259
                                   Email: corsec@dss.co.id
                                  Situs Web: www.dssa.co.id

                                     Jakarta, 2 April 2026
                                      Direksi Perseroan




                                               4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published2 Apr 2026
Pages4
Characters11,071
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK p.1 ×11
linked org Sinar Mas p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved person H. Thamrin p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved person Hannywati Gunawan p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.4
unresolved person H. Fachrudin p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result