Back to announcement
20231207_BYAN_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31546675_lamp1.pdf
Other Text extracted BYANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.955
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2023 PT BAYAN RESOURCES Tbk Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham PT Bayan Resources Tbk. (“Perseroan”), bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 5 Desember 2023, telah diputuskan dan disetujui pembagian Dividen Interim untuk tahun buku 2023 oleh Perseroan sebesar USD 500.000.025,- (lima ratus juta dua puluh lima Dolar Amerika Serikat) atau sebesar USD 0,015 per saham. Dividen Interim tersebut akan diperhitungkan dalam perhitungan dividen tunai final untuk tahun buku 2023 pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023. Berikut jadwal dan tata cara pembagian Dividen Interim untuk tahun buku 2023 adalah sebagai berikut: A. Jadwal Pembagian Dividen Interim No. Keterangan Tanggal 1 Cum Dividen Interim di Pasar Reguler dan Pasar | 15 Desember 2023 Negosiasi 2 Ex Dividen Interim di Pasar Reguler dan Pasar | 18 Desember 2023 Negosiasi 3 Cum Deviden Interim di Pasar Tunai 19 Desember 2023 4 Ex Dividen Interim di pasar Tunai 20 Desember 2023 5 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas | 19 Desember 2023 Dividen Interim (Recording Date) dividen 6 Tanggal Pembayaran Dividen Interim 5 Januari 2024 B. Tata Cara Pembayaran Dividen Interim 1. Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (Recording Date) pada tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan pukul 16:15 WIB. Pembayaran Dividen Interim kepada Pemegang Saham akan dilakukan dalam Rupiah dengan mengacu pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal Recording Date sebagai kurs konversi. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran Dividen Interim melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham Perseroan “IA
Page 2 OCR 0.939
bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan Dividen Interim tersebut termasuk dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. . Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur. Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dengan menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI paling lambat tanggal 19 Desember 2023. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh ) pasal 26 sebesar si an
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.