Skip to content
Back to announcement

20231207_BYAN_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31546675_lamp1.pdf

Other Text extracted BYAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.955
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
TAHUN BUKU 2023

PT BAYAN RESOURCES Tbk

Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham PT Bayan Resources Tbk.
(“Perseroan”), bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris
Perseroan tanggal 5 Desember 2023, telah diputuskan dan disetujui pembagian Dividen
Interim untuk tahun buku 2023 oleh Perseroan sebesar USD 500.000.025,- (lima ratus
juta dua puluh lima Dolar Amerika Serikat) atau sebesar USD 0,015 per saham. Dividen
Interim tersebut akan diperhitungkan dalam perhitungan dividen tunai final untuk tahun
buku 2023 pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku

2023.

Berikut jadwal dan tata cara pembagian Dividen Interim untuk tahun buku 2023 adalah
sebagai berikut:

A. Jadwal Pembagian Dividen Interim

No. Keterangan Tanggal

1 Cum Dividen Interim di Pasar Reguler dan Pasar | 15 Desember 2023
Negosiasi

2 Ex Dividen Interim di Pasar Reguler dan Pasar | 18 Desember 2023
Negosiasi

3 Cum Deviden Interim di Pasar Tunai 19 Desember 2023

4 Ex Dividen Interim di pasar Tunai 20 Desember 2023

5 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas | 19 Desember 2023
Dividen Interim (Recording Date) dividen

6 Tanggal Pembayaran Dividen Interim 5 Januari 2024

B. Tata Cara Pembayaran Dividen Interim

1.

Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (Recording Date) pada tanggal 19 Desember
2023 sampai dengan pukul 16:15 WIB.

Pembayaran Dividen Interim kepada Pemegang Saham akan dilakukan dalam
Rupiah dengan mengacu pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal
Recording Date sebagai kurs konversi.

Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran Dividen
Interim melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
Saham membuka rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham Perseroan “IA
Page 2 OCR 0.939
bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan Dividen Interim tersebut
termasuk dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan
Direktur. Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dengan menyampaikan dokumen
bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat
Jenderal Pajak kepada KSEI paling lambat tanggal 19 Desember 2023. Tanpa
adanya dokumen dimaksud, dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh )

pasal 26 sebesar si an

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published7 Dec 2023
Pages2
Characters2,702
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result