Skip to content
Back to announcement

20260401_DGNS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32057050_lamp2.pdf

Other Text extracted DGNS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                                                                        mandin
Nomor                CMB.CM5/HCD.065/SPPK/2026
Tanggal              11 Maret 2026
Lampiran



Kepada
PT. Diagnos Laboratorium Utama Tbk                                                                  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                                                                                    Menara Mandiri
Gd. Graha Anam Lt. 2                                                                                ii. Jend. Sudirman Kay. 54- 55
                                                                                                    Jakarta 12190, Indonesia
ii. Tengku Cik Ditiro No. 11A-C                                                                     Tel. (62-21) 3002 3000
Jakarta Pusat                                                                                       www.bankmandiri.co.id


Up.                  Bpk. Fergus Richard (Direktur Utama)


Perihal              Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) a.n. PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk.



Dengan Hormat,


Menunjuk surat Bapak perihal permohonan perpanjangan fasilitas kredit serta persetujuan pelaksanaan negative
covenant, dengan ini kami sampaikan bahwa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dapat menyetujui permohonan Bapak
dengan ketentuan dan syarat sbb.:


Berdasarkan evaluasi di atas, maka permohonan dan usulan a.n. PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk. dengan ini
direkomendasikan sebagai berikut :
 I. Ketentuan
      A. Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit Modal Kerja Transaksional
          1. Limit Kredit         :    Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)
          2. Jenis Kredit         :    Kredit Modal Kerja
          3. Sifat Kredit            :   Revolving - Transaksional
          4. Tujuan Penggunaan       :   Tambahan modal kerja untuk percepatan penerimaan piutang dari buyer.
          5. Jangka Waktu            :   Sejak Tanggal 14-03-2026 s.d. 13-03-2027
          6. Suku Bunga                  7,25% p.a, dibayar efektif setiap bulan tanggal 23 dan dapat berubah sewaktu -
                                         waktu sesuai ketentuan yang berlaku di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                         Perubahan tersebut mengikat PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk maupun
                                         penjamin cukup dengan cara pemberitahuan secara tertulis kepada PT Diagnos
                                         Laboratorium Utama Tbk.
          7. Provisi & Servicing :       0,20% p.a dari limit kredit, dibayar paling lambat pada saat penandatanganan
             Fee                         Perjanjian Kredit.
          8. Biaya Administrasi          Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), dibayar paling lambat pada saat
                                         penandatanganan Perjanjian Kredit.
          9. Denda                       a. 2% p.a. diatas suku bunga pinjaman yang berlaku, yang dikenakan atas
                                             tunggakan pokok dan bunga.
                                         b. Pelunasan dipercepat tidak dikenakan denda.
        10. Penarikan Kredit             a. Penarikan dapat dilakukan dengan transfer langsung dan/atau pindah buku
                                             melalui Rekening a.n PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk di PT Bank
                                             Mandiri (Persero) Tbk.
                                         b. Maksimum penarikan fasilitas kredit dapat dilakukan sebesar 70% dari
                                             keseluruhan nilai Invoice atau dokumen lainnya yang diaksep PT Bank
                                             Mandiri Persero Tbk.



                                                                                                              Page 1 of 7




                                                                                                                            FM 001
Page 2
                                                                                                                     mandin
                                              c.    Jangka waktu/tenor adalah maksimal selama 90 hari sejak penarikan fasilitas
                                                    KMK Transaksional.
                                             d. Jika terdapat outstanding yang tidak dilunasi sesuai ketentuan pelunasan,
                                                maka kelonggaran tarik KMK Transaksional tidak dapat dipergunakan sampai
                                                dengan kewajiban jatuh tempo tersebut dilunasi.
                                             e. Dalam hal realisasi pembayaran dari buyer telah diterima oleh PT Diagnos
                                                Laboratorium Utama Tbk. sebelum tanggal jatuh tempo tenor KMK
                                                Transaksional maka PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk. bersedia
                                                menurunkan outstanding KMK Transaksional.
        11. Pembayaran Pokok                 a. Pembayaran dari buyer atas invoice yang dijadikan underlying penarikan
                                                KMK Transaksional wajib disetorkan ke rekening Giro Escrow atas nama PT
                                                Diagnos Laboratorium Utama Tbk di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                             b. Pembayaran digunakan untuk membayar kewajiban kepada PT Bank
                                                Mandiri (Persero) Tbk sesuai porsi pembiayaan dan perhitungan Bank
                                                sebesar 70% dan sisanya sebesar 30% dapat dipindahbukukan ke rekening
                                                giro operasional PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk di PT Bank Mandiri
                                                (Persero) Tbk.
       12. Agunan Kredit
             a.    Non Fixed Aset       :    Piutang usaha yang akan akan diikat Fidusia sebesar Rp. 10.000.000.000,-
             b.    Fixed Aset           :    Agunan Fixed Aset terkait dengan Klausul Joint Collateral dan Cross Default
                                             dengan agunan dan seluruh fasilitas kredit PT Bundamedik Tbk, PT Morula
                                             Indonesia, PT Pintu Ilmu, PT Medika Sejahtera Bersama, PT Morula Bunda
                                             Dewata, PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk.
       13. Daftar Buyer                 :    Daftar buyer yang diaksep adalah sbb.:
                                               No         Nama Buyer
                                                1     PT Bundamedik Tbk
                                                2     PT Jolin Sapta Medika
                                                3     PT Morula Indonesia
       14. Asuransi                          Selama kredit belum lunas, terhadap barang agunan yang dapat diasuransikan
                                             (insurable) harus diasuransikan kepada perusahaan asuransi rekanan PT Bank
                                             Mandiri (Persero) Tbk dengan syarat Banker's Clause PT Bank Mandiri (Persero)
                                             Tbk dan klausula tambahan RSMD (Riot, Strike, Malicious and Damage). Nilai
                                             pertanggungan sebesar nilai wajar barang agunan dan biaya penutupan asuransi
                                             menjadi beban PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk.

    B. Izin Pelaksanaan Negative Covenant berupa perubahan Anggaran Dasar PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk
       dengan rincian sbb.:
                                                            Sebelum                                        Menjadi
                  Pemegang Saham                                              Nal Saham                                 Nal Saham
                                            Porsi       Lembar Saham                         Porsi     Lembar Saham
                                                                               (RpJuta)                                  (Rp Juta)
         PT Sunda Investama Indonesia        38,80%         485.000.000             12.125    35,27%      485.000.000         12.125
         PT Bundamedik Tbk                   41,20%         515.000.000             12.875    37,45%      515.000.000         12.875
         Masyarakat                          20,00%         250.000.000              6.250    18,18%      250.000.000          6.250
         Calon Investor                                                                  -     9,09%      125.000.000          3.125
                        Total               100,00%       1.250.000.000             31.250   100,00%    1.375.000.000         34.375

II. Syarat Kredit
   A. PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk mengikat diri kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, bahwa selama
      fasilitas kredit belum dinyatakan lunas oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Diagnos Laboratorium Utama
      Tbk berjanji clan menyanggupi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut (affirmative covenant):
       1. Menyerahkan laporan kegiatan usaha meliputi pendapatan, pembelian, persediaan dan piutang, secara
           triwulanan diterima PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah akhir
           periode laporan.
       2. Menyerahkan laporan keuangan inhouse triwulan dan diserahkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
           paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah periode laporan keuangan dimaksud berakhir dan menyerahkan


                                                                                                                                 Page 2 of 7




                                                                                                                                          FM 001A
Page 3
                                                                                            manchn
       laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rekanan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
       Klasifikasi A paling lambat diterima 180 (seratus delapan puluh) hari setelah akhir periode laporan.
    3. Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit.
    4. Menjaga penyaluran transaksi keuangan PT. Diagnos Laboratorium Utama Tbk melalui rekening PT Diagnos
       Laboratorium Utama Tbk di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk minimal sebesar 80%.
    5. Menjaga cash flow PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk sehingga dapat memenuhi kewajiban kepada PT
       Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan baik.
    6. Menjaga agar perijinan usaha lengkap, sah dan dalam kondisi masih berlaku sesuai ketentuan/ perundang-
       undangan yang berlaku, serta menyerahkan copy surat ijin usaha terkini kepada PT Bank Mandiri (Persero)
       Tbk selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak jatuh tempo ijin usaha.
    7. Menjaga financial covenant sebagai berikut :
       a. Current Ratio (tanpa memperhitungkan utang piutang lain-lain pihak berelasi) > 100%
       b. Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/ (Kewajiban Pokok selama 12 bulan + Bunga)) > 100%
       c. DER (Interest Bearing Debt/Equity) maksimal 2,5 kali
       d. NPM positif
       e. Ekuitas positif
    8. Melakukan penilaian ulang agunan fixed aset minimal sekali dalam 24 (dua puluh empat) bulan atau sesuai
       kebutuhan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang penilaiannya dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik
       rekanan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Klasifikasi A dengan biaya menjadi beban PT Diagnos Laboratorium
       Utama Tbk.
    9. Mengijinkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau pihak lain yang ditunjuk oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
       untuk melakukan pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk, termasuk
       dalam kaitannya dengan pemeriksaan agunan dan obyek yang dibiayai.
    10.Menyerahkan copy SPT PBB berikut bukti bayar atas seluruh aset agunan berupa tanah dan bangunan
       fasilitas kredit PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk., selambat-lambatnya tanggal jatuh tempo pembayaran
       setiap tahunnya.
    11.Menjaga kepemilikan saham mayoritas dan pengendali tetap atas nama Keluarga Rizal Sini baik secara
       langsung atau tidak langsung terhadap PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk.
    12.Melakukan perpanjangan masa laku jabatan pengurus PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk sesuai
       perundang-undangan yang berlaku dan menyerahkan copy akta perubahan tersebut kepada PT Bank
       Mandiri (Persero) Tbk.
    13.Menggunakan produk-produk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan produk anak perusahaan termasuk Kopra
       dan Payroll.
    14.Menjaga rata-rata saldo seluruh rekening dana (giro dan /atau tabungan dan /atau deposito) atas nama PT
       Diagnos Laboratorium Utama Tbk di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 1 kali kewajiban bunga dan
       pokok, serta akan dilakukan monitoring secara bulanan dan apabila tidak terpenuhi maka PT Diagnos
       Laboratorium Utama Tbk bersedia melakukan top up dana di rekening tersebut.
    15.Menjaga outstanding fasilitas kredit modal kerja tercover oleh 80% atas kas, piutang, stock dan uang muka
       pembelian dikurang dengan utang usaha.
    16. Menyerahkan bukti penutupan asuransi atas agunan yang insurable sesuai nilai wajar melalui perusahaan
       asuransi rekanan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk dengan syarat Banker's Clause atas nama PT Bank Mandiri
       (Persero) Tbk dan klausula tambahan RSMD (Riot, Strike, Malicious and Damage), selambat-lambatnya 3 hari
       sebelum jatuh tempo tanggal berakhirnya Asuransi.
    17.Melakukan Update Fidusia atas piutang usaha minimal setiap tahun, melalui notaris Rekanan PT Bank
       Mandiri (Persero) Tbk

B. Selama fasilitas kredit belum dinyatakan lunas oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, tanpa persetujuan tertulis
   terlebih dahulu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, maka PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk tidak
   diperkenankan melakukan hal-hal (negative covenant) sebagai berikut:
   1. Melakukan perubahan Anggaran Dasar PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk yang menyebabkan penurunan
       porsi mayoritas kepemilikan saham atas nama Keluarga Rizal Sini balk secara langsung maupun tidak
       langsung dan penurunan permodalan modal disetor/modal dasar.


                                                                                                        Page 3 of 7

                                                                                      r
                                                                                                                    FM 001A
Page 4
                                                                                            mandiri
   2. Mengalihkan, mengagunkan dan/atau Memindahtangankan barang agunan.
   3. Memperoleh dan menerima fasilitas kredit atau pinjaman dari Bank lain.
   4. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan PT Diagnos Laboratorium
      Utama Tbk kepada pihak lain, kecuali kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
   S. Mengalihkan atau menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang
      timbul berkaitan dengan fasilitas kredit.
   6. Melakukan pelunasan hutang pemegang saham.

C. Syarat Lain-lain
   1. Melakukan penilaian atas seluruh agunan fixed aset secara periodik minimal 1 kali dalam 2 tahun atau sesuai
      kebutuhan dengan menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) rekanan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
      sesuai ketentuan yang berlaku di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan biaya yang timbul menjadi beban PT
      Diagnos Laboratorium Utama Tbk.
   2. Memberikan Hak Kesempatan Pertama kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Right of First Refusal) apabila
      PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk dan/atau Group nya membutuhkan pembiayaan lainnya sebelum PT
      Diagnos Laboratorium Utama Tbk dan/atau Group nya menandatangani Perjanjian Kredit dengan pihak lain.
      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan melakukan konfirmasi pengeksekusian Flak Kesempatan Pertama
      tersebut kepada PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk dan/atau Group nya paling lambat 30 (tiga puluh) hari
      terhitung sejak PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk dan/atau Group nya memberikan pemberitahuan
      tertulis terkait rencana pendanaan baru.
  3. Dalam hal PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk akan membagikan dividen maka dilaksanakan dengan
     ketentuan sbb:
     a. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selambat-lambatnya 7
         (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan pembagian dividen.
      b. Rasio keuangan PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk sebelum dan sesudah pembagian dividen
         memenuhi financial covenant yang diatur dalam perjanjian kredit.
  4. Selama kredit belum lunas, PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk wajib menyampaikan pemberitahuan secara
      tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilakukannya hal-hal
      sebagai berikut :
      a. Perubahan Anggaran Dasar PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk terkait perubahan pengurus dan
          pemegang saham kecuali pemegang saham publik (yang beredar di pasar modal)
      b. Pembagian Deviden, selama setelah dilakukan pembagian deviden seluruh rasio pada financial covenant
          tetap dapat terpenuhi
      c. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan PT Diagnos Laboratorium
          Utama Tbk kepada pihak lain
  5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berhak untuk menangguhkan dan/atau membatalkan pencairan kredit yang
      belum ditarik jika ternyata PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk menggunakan dana kredit secara tidak wajar
      dan/atau menyimpang dari tujuan semula sesuai Perjanjian Kredit.
  6. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berhak untuk mengakhiri Perjanjian Kredit dan seluruh kewajiban harus segera
      dilunasi sekaligus apabila PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk melanggar ketentuan dan syarat yang telah
      diperjanjikan.
  7. Apabila dikemudian hari dalam pelaksanan pengikatan agunan kredit atau tindakan lain dalam rangka
     pelaksanaan pengikatan agunan kredit mengalami hambatan maka PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk akan
     mengganti barang agunan kredit dimaksud dengan barang agunan lain yang nilainya minimal sama dan dapat
     diikat secara yuridis sempurna sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Memberitahukan secara tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selambat-lambatnya 14 (empat belas)
     hari kerja jika terjadi perubahan kondisi yang negatif (Mandatory Adverse Change) yang dapat
     mempengaruhi pemenuhan kewajiban PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk kepada PT Bank Mandiri
     (Persero) Tbk sehubungan terjadi kondisi berikut
     a. Terjadi force majeure (gempa bumi, banjir besar, dan lainnya sehingga laboratorium berhenti
        beroperasional)




                                                                                                        Page 4 of 7




                                                                                                                    FM 001A
Page 5
                                                                                            mandiri
      b. Terjadi penurunan kondisi bisnis dan keuangan yang menyebabkan tidak dapat memenuhi kewajiban
         fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
      c. Terjadinya penurunan performa industri jasa kesehatan (antara lain karena disruption industry, BPJS
         mengalami defisit/gagal bayar, dan lainnya)
         Apabila hal tersebut terjadi maka PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berhak melakukan evaluasi terhadap
         fasilitas kredit PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk, termasuk meminta pelunasan fasilitas kredit
         dipercepat.
  9. Melakukan pembaharuan lampiran fidusia setiap tahunnya.
  10.Syarat lainnya sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

D. Syarat Penandatanganan Addendum Perjanjian Kredit Terkait Perpanjangan Jangka Waktu
   1. Telah menyerahkan surat permohonan kredit yang telah ditandatangani oleh Direktur sesuai Anggaran Dasar
      Perusahaan dan telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perusahaan.
   2.Telah menyediakan sejumlah dana yang akan dipergunakan untuk provisi kredit, servicing fee dan biaya
      administrasi kredit.
  3. Telah mengembalikan tindasan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) yang telah ditandatangani di atas
     meterai Rp 10.000,- oleh pihak yang berwenang sesuai Anggaran Dasar Perusahaan.
  4. Menyerahkan surat persetujuan dari Dewan Komisaris sesuai ketentuan Anggaran Dasar (A/D) yang
     menyatakan persetujuannya atas tindakan Direksi PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk dalam hal sbb :
    a. Membuka hubungan kredit untuk memperoleh pinjaman uang dan atau fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri
       (Persero) Tbk,(selanjutnya di sebut Bank) dengan jumlah yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan dan
       menyetujui syarat-syarat umum perjanjian kredit Bank Mandiri sampai kredit dinyatakan lunas oleh PT
       Bank Mandiri (Persero) Tbk.
    b. Mengajukan permohonan fasilitas kredit, meminjam uang, tambahan serta perubahan syarat dan
        ketentuan kepada Bank serta menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan permohonan tersebut,
        balk saat ini dan yang akan datang dikemudian hari.
     c. Menandatangani Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK), Akta Perjanjian Kredit berikut addendum-
        adendumnya dikemudian hari serta perjanjian ikutannya (accessoir) / dokumen sehubungan dengan
        pengikatan Agunan, dan surat-surat lain sehubungan dengan menjaminkan harta perusahaan dan
        pemberian kredit dari Bank, sampai kredit dinyatakan lunas oleh Bank.
     d. Menjaminkan seluruh Asset dan/atau harta Perseroan dan/atau menjadi Penjamin kepada Bank sampai
        dengan seluruh fasilitas kredit Perseroan dan/atau Group Usaha dinyatakan lunas oleh Bank balk yang telah
        ada dan akan ada serta baik yang telah diikat dan akan diikat/menjadi jaminan di Bank, balk untuk
        menjamin fasilitas Perseroan dan/atau menjamin Group Usaha Perseroan.
     e. Menjadi penjamin memberikan Corporate Guarantee dan/atau Deficit Cashflow Guarantee kepada BANK
        untuk menjamin seluruh kewajiban Group Usaha dan/atau Anak Usaha Perseroan atas seluruh fasilitas
        kredit di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk balk yang telah ada dan akan ada dikemudian hari.
  5. Telah menyerahkan surat kuasa yang telah ditandatangani diatas meterai Rp 10.000,- oleh pengurus yang
     berwenang sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan dan ketentuan serta perundang-undangan yang
    berlaku          kepada         PT         Bank         Mandiri        (Persero)       Tbk         melakukan
    pemotongan/pendebetan/pencairan/pemblokiran/pembukaan blokir rekening dan termasuk deposito (bila
    ada) atas nama PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dalam rangka
    pelunasan kewajiban fasilitas kredit PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
    Atas seluruh biaya yang timbul terkait pemberian fasilitas kredit termasuk namun tidak terbatas pada biaya
    Notaris, Asuransi, Provisi, Structuring Fee, Biaya Administrasi, Pokok, Bunga, Denda, pencairan deposito (bila
    ada) dan biaya lainnya untuk membayar seluruh kewajiban PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk di PT. Bank
    Mandiri (Persero) Tbk.
  6.Telah menyerahkan surat pernyataan di atas meterai Rp 10.000 yang ditandatangani oleh pengurus
    PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk yang berwenang sesuai Anggaran Dasar, yang menyatakan bahwa :
    a. Akta No. 02 tanggal 14 Mei 2025 Notaris Rahayu Ningsih, S.H berkedudukan di Jakarta Selatan merupakan
       akta perubahan terakhir yang dilaksanakan oleh PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk.




                                                                                                         Page 5 of 7




                                                                                                                     FM 001A
Page 6
                                                                                            mandiri
     b. Bersedia memenuhi seluruh covenant kredit secara tertib dan tepat waktu, tunduk pada syarat-syarat
       Umum Perjanjian Kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk serta syarat dan ketentuan lainnya dari PT Bank
       Mandiri (Persero) Tbk. Baik yang telah ada dan akan ada.
     c. Seluruh data yang diberikan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk termasuk namun tidak terbatas pada
        informasi melalui email, surat serta dokumen lainnya antara lain namun tidak terbatas pada Laporan
        Keuangan (Inhouse maupun Audited), Akta Pendirian berikut perubahannya, laporan penilaian aset oleh
        Kantor Jasa Penilai Publik adalah benar adanya dan bertanggung jawab terhadap kebenaran dan validitas
        data/dokumen yang diserahkan tersebut diatas serta membebaskan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk beserta
       jajarannya dari segala risiko dan tuntutan hukum di kemudian hari.
     d. Membebaskan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dari segala tuntutan hukum apabila terjadi kondisi PT Bank
        Mandiri (Persero) Tbk harus menjual dan/atau melelang semua agunan yang diserahkan untuk
        menyelesaikan kewajiban atas nama PT Bundamedik Tbk, PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk, PT Morula
        Indonesia, PT Medika Sejahtera Bersama, PT Pintu Ilmu, PT Morula Bunda Dewata di PT Bank Mandiri
        (Persero) Tbk.
     e. Bersedia untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
        1) Mengutamakan layanan dan fasilitas dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk kebutuhan keuangan dan
          perbankan PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk, termasuk produk anak perusahaan PT Bank Mandiri
          (Persero) Tbk.
       2) Menggunakan layanan Kopra by Mandri berikut Mandiri Payroll.
       3) Menyiapkan waktu, sarana dan prasarana untuk memfasilitasi sosialisasi Produk dari PT Bank Mandiri
           (Persero) Tbk sebagai solusi bagi pegawai dan PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk.
     f. Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance tanpa dapat dibatalkan, dicabut kembali atau diubah
        dengan alasan apapun dan dalam keadaan apapun sebelum kredit dinyatakan lunas oleh PT. Bank Mandiri
        (Persero) Tbk, bahwa tidak pernah dan/atau tidak akan pernah memberikan dan/atau janji memberikan baik
        secara langsung maupun tidak langsung, baik tersurat maupun tersirat kepada Komisaris, Direksi, Karyawan
        PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk antara lain tetapi tidak terbatas pada pemberian dalam bentuk uang, barang
        bergerak (berupa benda bertubuh maupun tidak bertubuh)/tidak bergerak, hak-hak, fasilitas-fasilitas,
        dan/atau segala sesuatu yang dapat ditafsirkan sebagai imbalan dalam arti seluas-luasnya yang
        menguntungkan dan/atau dapat menyebabkan keuntungan pribadi dan/atau kelompoknya yang diduga
        dan/atau dapat diduga secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kredit yang diberikan PT. Bank
        Mandiri (Persero) Tbk kepada PT. Diagnos Laboratorium Utama Tbk.
  7. Telah menyerahkan Surat Pernyataan terkait Perlindungan Data Pribadi yang ditandatangani oleh pengurus PT
     Diagnos Laboratorium Utama Tbk yang berwenang sesuai Anggaran Dasar dan diaksep PT Bank Mandiri
    (Persero) Tbk.

E. Syarat Efektif Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas KMK Transaksional
   1. Telah menandatangani Addendum perjanjian Kredit dibawah tangan Fasilitas Kredit Modal Kerja
     Transaksional.
    2.Telah menandatangani syarat-syarat Umum Perjanjian Kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah
      ditandatangani diatas materai Rp 10.000,- oleh pengurus PT. Diagnos Laboratorium Utama Tbk yang
      berwenang sesuai Anggaran Dasar dan ketentuan serta perundang-undangan yang berlaku.

F. Syarat Penarikan
  1. Syarat efektif fasilitas kredit modal kerja telah terpenuhi.
  2.Telah menyerahkan surat permohonan penarikan kredit yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang
      berwenang sesuai Anggaran Dasar Perusahaan.
  3. Penarikan disertai dengan Surat Sanggup.
  4. Penarikan dilakukan dengan transfer langsung dan/atau pindah buku melalui Rekening a.n PT Diagnos
      Laboratorium Utama Tbk di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  5. Telah menyerahkan Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengurus yang berwenang sesuai Anggaran
      Dasar PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk yang menyatakan bahwa :
      a. PO / dokumen underlying penarikan KMK Transaksional yang diserahkan belum pernah diajukan
         pembiayaan sebelumnya dan belum dilunasi oleh Buyer.


                                                                                                        Page 6 of 7




                                                                                                                    FM 001A
Page 7
                                                                                                  mandiri
            Bersedia menyerahkan Copy Commercial Invoice atas PO / dokumen yang menjadi underlying penarikan.
         b.
            Apabila Copy Commercial Invoice tidak dapat diserahkan atau transaksi atas PO / dokumen yang menjadi
         c.
            underlying penarikan KMK Transaksional dibatalkan, maka PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk bersedia
            melunasi outstanding penarikan KMK Transaksional atas dasar PO tersebut.

Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance, Saudara dan/atau Perusahaan Saudara dengan ini menyatakan
tanpa dapat dibatalkan, dicabut kembali atau diubah dengan alasan apapun dan dalam keadaan apapun sebelum kredit
dinyatakan tunas oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ("Bank Mandiri"), bahwa tidak pernah dan/atau tidak akan pernah
memberikan dan/atau janji memberikan balk secara langsung maupun tidak langsung, balk tersurat maupun tersirat
 kepada Komisaris, Direksi, Karyawan Bank Mandiri antara lain tetapi tidak terbatas pada pemberian datam bentuk uang,
 barang bergerak (berupa benda bertubuh maupun tidak bertubuh)/tidak bergerak, hak-hak, fasilitas-fasilitas dan/atau
         esuatu yang dapat ditafsirkan sebagai imbalan dalam arti yang seluas-luasnya yang menguntungkan dan/atau
 segala sc
 dapat menyebabkan keuntungan pribadi dan/atau kelompoknya yang diduga dan/atau dapat diduga secara langsung atau
 tidak langsung berkaitan dengan kredit yang diberikan oleh Bank Mandiri kepada Saudara dan/atau Perusahaan yang

Saudara pimpin.

SPPK ini berlaku dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan datam isi surat ini maka Saudara dan/atau
Perusahaan Saudara menyetujui dan Bank Mandiri berhak untuk melakukan perbaikan seperlunya.

Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya SPPK, saudara belum
 menandatangani PK, maka Bank berhak membatalkan atau melakukan evatuasi kembali pemberian kredit.

 SPPK ini merupakan bagian dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan syarat-syarat umum pemberian
 kredit dan syarat-syarat umum pembukaan rekening yang berlaku di Bank Mandiri dan (Addendum) Perjanjian Kredit
 yang akan dibuat atas dasar surat pemberitahuan ini setelah dipenuhinYa syarat-syarat di atas.

 SPPK ini bukan merupakan komitmen pemberian fasilitas kredit serta tanpa ada ikatan apapun dari Bank Mandiri.
 Kewajiban Bank Mandiri kepada Saudara dan/atau Perusahaan Saudara hanya akan ada apabila: (i) telah diperoleh
 persetujuan komite internal yang relevan di Bank Mandiri; (ii) Saudara dan/atau Perusahaan Saudara telah memenuhi
 seluruh syarat-syarat pemberian kredit sebagaimana tercantum di atas; (iii) telah ditandatanganinya dokumen perjanjian
 pemberian fasilitas kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara Perusahaan Saudara dengan Bank Mandiri; dan
 (iii) telah terpenuhinya seluruh syarat dan ketentuan dalam dokumen-dokumen perjanjian dan/atau dokumen pemberian
 kredit tersebut. Oleh karenanya, SPPK ini tidak bersifat mengikat dan dapat dibatalkan secara sepihak sampai dengan
 ditandatanganinya (Addendum) Perjanjian Kredit antara Saudara dan/atau Perusahaan yang Saudara pimpin, dan Bank
  Mandiri. Penyediaan dana Bank dalam bentuk fasilitas kredit yang telah diterima oleh perusahaan dimaksud akan
  dilaporkan secara berkala ke dalam Sistem Layanan Itiformasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (01K).
  Demikian penawaran kami. Apabila Saudara dan/atau Perusahaan Saudara menyetujui, agar salinan surat ini Saudara
  dan/atau Perusahaan Saudara kembalikan kepada kami selambat-lambatnYa dalam 90 (Sembilan puluh) hari kalender
  sejak tanggal surat ini serta telah ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- oleh pejabat yang berwenang serta dibubuhi

  stempel perusahaan

                                                       Menyetujui,
   Hormat kami,
   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.                      PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk.
 ,Sector Healthcare & FMCG Department IV




                                                                   and
   Praharani Duhita Hayuningtyas
                                                         irektur Utama
   Assistant Vice President

                                                                                                                 Page 7 of 7




                                                                                                                             FM 001A

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.58 MB
Published1 Apr 2026
Pages7
Characters33,690
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Diagnos Laboratorium Utama Tbk p.1 ×176
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.1 ×222
possible org Bundamedik Tbk p.2 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.7
unresolved person Fergus Richard p.1
unresolved org PT Morula Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Pintu Ilmu p.2 ×2
unresolved org PT Medika Sejahtera Bersama p.2 ×2
unresolved org PT Morula Bunda Dewata p.2 ×2
unresolved org PT Jolin Sapta Medika p.2
unresolved org PT Sunda Investama Indonesia p.2
unresolved person Rahayu Ningsih p.5
unresolved org Bank Mandiri. Kewajiban Bank Mandiri p.7
unresolved org Bank Mandiri. Penyediaan p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result