Back to announcement
20260401_DGNS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32057050_lamp2.pdf
Other Text extracted DGNSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
mandin
Nomor CMB.CM5/HCD.065/SPPK/2026
Tanggal 11 Maret 2026
Lampiran
Kepada
PT. Diagnos Laboratorium Utama Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Menara Mandiri
Gd. Graha Anam Lt. 2 ii. Jend. Sudirman Kay. 54- 55
Jakarta 12190, Indonesia
ii. Tengku Cik Ditiro No. 11A-C Tel. (62-21) 3002 3000
Jakarta Pusat www.bankmandiri.co.id
Up. Bpk. Fergus Richard (Direktur Utama)
Perihal Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) a.n. PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk.
Dengan Hormat,
Menunjuk surat Bapak perihal permohonan perpanjangan fasilitas kredit serta persetujuan pelaksanaan negative
covenant, dengan ini kami sampaikan bahwa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dapat menyetujui permohonan Bapak
dengan ketentuan dan syarat sbb.:
Berdasarkan evaluasi di atas, maka permohonan dan usulan a.n. PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk. dengan ini
direkomendasikan sebagai berikut :
I. Ketentuan
A. Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit Modal Kerja Transaksional
1. Limit Kredit : Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)
2. Jenis Kredit : Kredit Modal Kerja
3. Sifat Kredit : Revolving - Transaksional
4. Tujuan Penggunaan : Tambahan modal kerja untuk percepatan penerimaan piutang dari buyer.
5. Jangka Waktu : Sejak Tanggal 14-03-2026 s.d. 13-03-2027
6. Suku Bunga 7,25% p.a, dibayar efektif setiap bulan tanggal 23 dan dapat berubah sewaktu -
waktu sesuai ketentuan yang berlaku di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Perubahan tersebut mengikat PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk maupun
penjamin cukup dengan cara pemberitahuan secara tertulis kepada PT Diagnos
Laboratorium Utama Tbk.
7. Provisi & Servicing : 0,20% p.a dari limit kredit, dibayar paling lambat pada saat penandatanganan
Fee Perjanjian Kredit.
8. Biaya Administrasi Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), dibayar paling lambat pada saat
penandatanganan Perjanjian Kredit.
9. Denda a. 2% p.a. diatas suku bunga pinjaman yang berlaku, yang dikenakan atas
tunggakan pokok dan bunga.
b. Pelunasan dipercepat tidak dikenakan denda.
10. Penarikan Kredit a. Penarikan dapat dilakukan dengan transfer langsung dan/atau pindah buku
melalui Rekening a.n PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk di PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
b. Maksimum penarikan fasilitas kredit dapat dilakukan sebesar 70% dari
keseluruhan nilai Invoice atau dokumen lainnya yang diaksep PT Bank
Mandiri Persero Tbk.
Page 1 of 7
FM 001
Page 2
mandin
c. Jangka waktu/tenor adalah maksimal selama 90 hari sejak penarikan fasilitas
KMK Transaksional.
d. Jika terdapat outstanding yang tidak dilunasi sesuai ketentuan pelunasan,
maka kelonggaran tarik KMK Transaksional tidak dapat dipergunakan sampai
dengan kewajiban jatuh tempo tersebut dilunasi.
e. Dalam hal realisasi pembayaran dari buyer telah diterima oleh PT Diagnos
Laboratorium Utama Tbk. sebelum tanggal jatuh tempo tenor KMK
Transaksional maka PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk. bersedia
menurunkan outstanding KMK Transaksional.
11. Pembayaran Pokok a. Pembayaran dari buyer atas invoice yang dijadikan underlying penarikan
KMK Transaksional wajib disetorkan ke rekening Giro Escrow atas nama PT
Diagnos Laboratorium Utama Tbk di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
b. Pembayaran digunakan untuk membayar kewajiban kepada PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk sesuai porsi pembiayaan dan perhitungan Bank
sebesar 70% dan sisanya sebesar 30% dapat dipindahbukukan ke rekening
giro operasional PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk di PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
12. Agunan Kredit
a. Non Fixed Aset : Piutang usaha yang akan akan diikat Fidusia sebesar Rp. 10.000.000.000,-
b. Fixed Aset : Agunan Fixed Aset terkait dengan Klausul Joint Collateral dan Cross Default
dengan agunan dan seluruh fasilitas kredit PT Bundamedik Tbk, PT Morula
Indonesia, PT Pintu Ilmu, PT Medika Sejahtera Bersama, PT Morula Bunda
Dewata, PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk.
13. Daftar Buyer : Daftar buyer yang diaksep adalah sbb.:
No Nama Buyer
1 PT Bundamedik Tbk
2 PT Jolin Sapta Medika
3 PT Morula Indonesia
14. Asuransi Selama kredit belum lunas, terhadap barang agunan yang dapat diasuransikan
(insurable) harus diasuransikan kepada perusahaan asuransi rekanan PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk dengan syarat Banker's Clause PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk dan klausula tambahan RSMD (Riot, Strike, Malicious and Damage). Nilai
pertanggungan sebesar nilai wajar barang agunan dan biaya penutupan asuransi
menjadi beban PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk.
B. Izin Pelaksanaan Negative Covenant berupa perubahan Anggaran Dasar PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk
dengan rincian sbb.:
Sebelum Menjadi
Pemegang Saham Nal Saham Nal Saham
Porsi Lembar Saham Porsi Lembar Saham
(RpJuta) (Rp Juta)
PT Sunda Investama Indonesia 38,80% 485.000.000 12.125 35,27% 485.000.000 12.125
PT Bundamedik Tbk 41,20% 515.000.000 12.875 37,45% 515.000.000 12.875
Masyarakat 20,00% 250.000.000 6.250 18,18% 250.000.000 6.250
Calon Investor - 9,09% 125.000.000 3.125
Total 100,00% 1.250.000.000 31.250 100,00% 1.375.000.000 34.375
II. Syarat Kredit
A. PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk mengikat diri kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, bahwa selama
fasilitas kredit belum dinyatakan lunas oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Diagnos Laboratorium Utama
Tbk berjanji clan menyanggupi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut (affirmative covenant):
1. Menyerahkan laporan kegiatan usaha meliputi pendapatan, pembelian, persediaan dan piutang, secara
triwulanan diterima PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah akhir
periode laporan.
2. Menyerahkan laporan keuangan inhouse triwulan dan diserahkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah periode laporan keuangan dimaksud berakhir dan menyerahkan
Page 2 of 7
FM 001A
Page 3
manchn
laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rekanan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Klasifikasi A paling lambat diterima 180 (seratus delapan puluh) hari setelah akhir periode laporan.
3. Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit.
4. Menjaga penyaluran transaksi keuangan PT. Diagnos Laboratorium Utama Tbk melalui rekening PT Diagnos
Laboratorium Utama Tbk di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk minimal sebesar 80%.
5. Menjaga cash flow PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk sehingga dapat memenuhi kewajiban kepada PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan baik.
6. Menjaga agar perijinan usaha lengkap, sah dan dalam kondisi masih berlaku sesuai ketentuan/ perundang-
undangan yang berlaku, serta menyerahkan copy surat ijin usaha terkini kepada PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak jatuh tempo ijin usaha.
7. Menjaga financial covenant sebagai berikut :
a. Current Ratio (tanpa memperhitungkan utang piutang lain-lain pihak berelasi) > 100%
b. Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/ (Kewajiban Pokok selama 12 bulan + Bunga)) > 100%
c. DER (Interest Bearing Debt/Equity) maksimal 2,5 kali
d. NPM positif
e. Ekuitas positif
8. Melakukan penilaian ulang agunan fixed aset minimal sekali dalam 24 (dua puluh empat) bulan atau sesuai
kebutuhan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang penilaiannya dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik
rekanan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Klasifikasi A dengan biaya menjadi beban PT Diagnos Laboratorium
Utama Tbk.
9. Mengijinkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau pihak lain yang ditunjuk oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
untuk melakukan pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk, termasuk
dalam kaitannya dengan pemeriksaan agunan dan obyek yang dibiayai.
10.Menyerahkan copy SPT PBB berikut bukti bayar atas seluruh aset agunan berupa tanah dan bangunan
fasilitas kredit PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk., selambat-lambatnya tanggal jatuh tempo pembayaran
setiap tahunnya.
11.Menjaga kepemilikan saham mayoritas dan pengendali tetap atas nama Keluarga Rizal Sini baik secara
langsung atau tidak langsung terhadap PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk.
12.Melakukan perpanjangan masa laku jabatan pengurus PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk sesuai
perundang-undangan yang berlaku dan menyerahkan copy akta perubahan tersebut kepada PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
13.Menggunakan produk-produk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan produk anak perusahaan termasuk Kopra
dan Payroll.
14.Menjaga rata-rata saldo seluruh rekening dana (giro dan /atau tabungan dan /atau deposito) atas nama PT
Diagnos Laboratorium Utama Tbk di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 1 kali kewajiban bunga dan
pokok, serta akan dilakukan monitoring secara bulanan dan apabila tidak terpenuhi maka PT Diagnos
Laboratorium Utama Tbk bersedia melakukan top up dana di rekening tersebut.
15.Menjaga outstanding fasilitas kredit modal kerja tercover oleh 80% atas kas, piutang, stock dan uang muka
pembelian dikurang dengan utang usaha.
16. Menyerahkan bukti penutupan asuransi atas agunan yang insurable sesuai nilai wajar melalui perusahaan
asuransi rekanan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk dengan syarat Banker's Clause atas nama PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk dan klausula tambahan RSMD (Riot, Strike, Malicious and Damage), selambat-lambatnya 3 hari
sebelum jatuh tempo tanggal berakhirnya Asuransi.
17.Melakukan Update Fidusia atas piutang usaha minimal setiap tahun, melalui notaris Rekanan PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk
B. Selama fasilitas kredit belum dinyatakan lunas oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, maka PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk tidak
diperkenankan melakukan hal-hal (negative covenant) sebagai berikut:
1. Melakukan perubahan Anggaran Dasar PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk yang menyebabkan penurunan
porsi mayoritas kepemilikan saham atas nama Keluarga Rizal Sini balk secara langsung maupun tidak
langsung dan penurunan permodalan modal disetor/modal dasar.
Page 3 of 7
r
FM 001A
Page 4
mandiri
2. Mengalihkan, mengagunkan dan/atau Memindahtangankan barang agunan.
3. Memperoleh dan menerima fasilitas kredit atau pinjaman dari Bank lain.
4. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan PT Diagnos Laboratorium
Utama Tbk kepada pihak lain, kecuali kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
S. Mengalihkan atau menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang
timbul berkaitan dengan fasilitas kredit.
6. Melakukan pelunasan hutang pemegang saham.
C. Syarat Lain-lain
1. Melakukan penilaian atas seluruh agunan fixed aset secara periodik minimal 1 kali dalam 2 tahun atau sesuai
kebutuhan dengan menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) rekanan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
sesuai ketentuan yang berlaku di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan biaya yang timbul menjadi beban PT
Diagnos Laboratorium Utama Tbk.
2. Memberikan Hak Kesempatan Pertama kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Right of First Refusal) apabila
PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk dan/atau Group nya membutuhkan pembiayaan lainnya sebelum PT
Diagnos Laboratorium Utama Tbk dan/atau Group nya menandatangani Perjanjian Kredit dengan pihak lain.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan melakukan konfirmasi pengeksekusian Flak Kesempatan Pertama
tersebut kepada PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk dan/atau Group nya paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk dan/atau Group nya memberikan pemberitahuan
tertulis terkait rencana pendanaan baru.
3. Dalam hal PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk akan membagikan dividen maka dilaksanakan dengan
ketentuan sbb:
a. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan pembagian dividen.
b. Rasio keuangan PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk sebelum dan sesudah pembagian dividen
memenuhi financial covenant yang diatur dalam perjanjian kredit.
4. Selama kredit belum lunas, PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk wajib menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilakukannya hal-hal
sebagai berikut :
a. Perubahan Anggaran Dasar PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk terkait perubahan pengurus dan
pemegang saham kecuali pemegang saham publik (yang beredar di pasar modal)
b. Pembagian Deviden, selama setelah dilakukan pembagian deviden seluruh rasio pada financial covenant
tetap dapat terpenuhi
c. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan PT Diagnos Laboratorium
Utama Tbk kepada pihak lain
5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berhak untuk menangguhkan dan/atau membatalkan pencairan kredit yang
belum ditarik jika ternyata PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk menggunakan dana kredit secara tidak wajar
dan/atau menyimpang dari tujuan semula sesuai Perjanjian Kredit.
6. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berhak untuk mengakhiri Perjanjian Kredit dan seluruh kewajiban harus segera
dilunasi sekaligus apabila PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk melanggar ketentuan dan syarat yang telah
diperjanjikan.
7. Apabila dikemudian hari dalam pelaksanan pengikatan agunan kredit atau tindakan lain dalam rangka
pelaksanaan pengikatan agunan kredit mengalami hambatan maka PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk akan
mengganti barang agunan kredit dimaksud dengan barang agunan lain yang nilainya minimal sama dan dapat
diikat secara yuridis sempurna sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
8. Memberitahukan secara tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari kerja jika terjadi perubahan kondisi yang negatif (Mandatory Adverse Change) yang dapat
mempengaruhi pemenuhan kewajiban PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk kepada PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk sehubungan terjadi kondisi berikut
a. Terjadi force majeure (gempa bumi, banjir besar, dan lainnya sehingga laboratorium berhenti
beroperasional)
Page 4 of 7
FM 001A
Page 5
mandiri
b. Terjadi penurunan kondisi bisnis dan keuangan yang menyebabkan tidak dapat memenuhi kewajiban
fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
c. Terjadinya penurunan performa industri jasa kesehatan (antara lain karena disruption industry, BPJS
mengalami defisit/gagal bayar, dan lainnya)
Apabila hal tersebut terjadi maka PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berhak melakukan evaluasi terhadap
fasilitas kredit PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk, termasuk meminta pelunasan fasilitas kredit
dipercepat.
9. Melakukan pembaharuan lampiran fidusia setiap tahunnya.
10.Syarat lainnya sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
D. Syarat Penandatanganan Addendum Perjanjian Kredit Terkait Perpanjangan Jangka Waktu
1. Telah menyerahkan surat permohonan kredit yang telah ditandatangani oleh Direktur sesuai Anggaran Dasar
Perusahaan dan telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perusahaan.
2.Telah menyediakan sejumlah dana yang akan dipergunakan untuk provisi kredit, servicing fee dan biaya
administrasi kredit.
3. Telah mengembalikan tindasan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) yang telah ditandatangani di atas
meterai Rp 10.000,- oleh pihak yang berwenang sesuai Anggaran Dasar Perusahaan.
4. Menyerahkan surat persetujuan dari Dewan Komisaris sesuai ketentuan Anggaran Dasar (A/D) yang
menyatakan persetujuannya atas tindakan Direksi PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk dalam hal sbb :
a. Membuka hubungan kredit untuk memperoleh pinjaman uang dan atau fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk,(selanjutnya di sebut Bank) dengan jumlah yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan dan
menyetujui syarat-syarat umum perjanjian kredit Bank Mandiri sampai kredit dinyatakan lunas oleh PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk.
b. Mengajukan permohonan fasilitas kredit, meminjam uang, tambahan serta perubahan syarat dan
ketentuan kepada Bank serta menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan permohonan tersebut,
balk saat ini dan yang akan datang dikemudian hari.
c. Menandatangani Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK), Akta Perjanjian Kredit berikut addendum-
adendumnya dikemudian hari serta perjanjian ikutannya (accessoir) / dokumen sehubungan dengan
pengikatan Agunan, dan surat-surat lain sehubungan dengan menjaminkan harta perusahaan dan
pemberian kredit dari Bank, sampai kredit dinyatakan lunas oleh Bank.
d. Menjaminkan seluruh Asset dan/atau harta Perseroan dan/atau menjadi Penjamin kepada Bank sampai
dengan seluruh fasilitas kredit Perseroan dan/atau Group Usaha dinyatakan lunas oleh Bank balk yang telah
ada dan akan ada serta baik yang telah diikat dan akan diikat/menjadi jaminan di Bank, balk untuk
menjamin fasilitas Perseroan dan/atau menjamin Group Usaha Perseroan.
e. Menjadi penjamin memberikan Corporate Guarantee dan/atau Deficit Cashflow Guarantee kepada BANK
untuk menjamin seluruh kewajiban Group Usaha dan/atau Anak Usaha Perseroan atas seluruh fasilitas
kredit di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk balk yang telah ada dan akan ada dikemudian hari.
5. Telah menyerahkan surat kuasa yang telah ditandatangani diatas meterai Rp 10.000,- oleh pengurus yang
berwenang sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan dan ketentuan serta perundang-undangan yang
berlaku kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melakukan
pemotongan/pendebetan/pencairan/pemblokiran/pembukaan blokir rekening dan termasuk deposito (bila
ada) atas nama PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dalam rangka
pelunasan kewajiban fasilitas kredit PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Atas seluruh biaya yang timbul terkait pemberian fasilitas kredit termasuk namun tidak terbatas pada biaya
Notaris, Asuransi, Provisi, Structuring Fee, Biaya Administrasi, Pokok, Bunga, Denda, pencairan deposito (bila
ada) dan biaya lainnya untuk membayar seluruh kewajiban PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk di PT. Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
6.Telah menyerahkan surat pernyataan di atas meterai Rp 10.000 yang ditandatangani oleh pengurus
PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk yang berwenang sesuai Anggaran Dasar, yang menyatakan bahwa :
a. Akta No. 02 tanggal 14 Mei 2025 Notaris Rahayu Ningsih, S.H berkedudukan di Jakarta Selatan merupakan
akta perubahan terakhir yang dilaksanakan oleh PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk.
Page 5 of 7
FM 001A
Page 6
mandiri
b. Bersedia memenuhi seluruh covenant kredit secara tertib dan tepat waktu, tunduk pada syarat-syarat
Umum Perjanjian Kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk serta syarat dan ketentuan lainnya dari PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk. Baik yang telah ada dan akan ada.
c. Seluruh data yang diberikan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk termasuk namun tidak terbatas pada
informasi melalui email, surat serta dokumen lainnya antara lain namun tidak terbatas pada Laporan
Keuangan (Inhouse maupun Audited), Akta Pendirian berikut perubahannya, laporan penilaian aset oleh
Kantor Jasa Penilai Publik adalah benar adanya dan bertanggung jawab terhadap kebenaran dan validitas
data/dokumen yang diserahkan tersebut diatas serta membebaskan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk beserta
jajarannya dari segala risiko dan tuntutan hukum di kemudian hari.
d. Membebaskan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dari segala tuntutan hukum apabila terjadi kondisi PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk harus menjual dan/atau melelang semua agunan yang diserahkan untuk
menyelesaikan kewajiban atas nama PT Bundamedik Tbk, PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk, PT Morula
Indonesia, PT Medika Sejahtera Bersama, PT Pintu Ilmu, PT Morula Bunda Dewata di PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
e. Bersedia untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
1) Mengutamakan layanan dan fasilitas dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk kebutuhan keuangan dan
perbankan PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk, termasuk produk anak perusahaan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
2) Menggunakan layanan Kopra by Mandri berikut Mandiri Payroll.
3) Menyiapkan waktu, sarana dan prasarana untuk memfasilitasi sosialisasi Produk dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk sebagai solusi bagi pegawai dan PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk.
f. Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance tanpa dapat dibatalkan, dicabut kembali atau diubah
dengan alasan apapun dan dalam keadaan apapun sebelum kredit dinyatakan lunas oleh PT. Bank Mandiri
(Persero) Tbk, bahwa tidak pernah dan/atau tidak akan pernah memberikan dan/atau janji memberikan baik
secara langsung maupun tidak langsung, baik tersurat maupun tersirat kepada Komisaris, Direksi, Karyawan
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk antara lain tetapi tidak terbatas pada pemberian dalam bentuk uang, barang
bergerak (berupa benda bertubuh maupun tidak bertubuh)/tidak bergerak, hak-hak, fasilitas-fasilitas,
dan/atau segala sesuatu yang dapat ditafsirkan sebagai imbalan dalam arti seluas-luasnya yang
menguntungkan dan/atau dapat menyebabkan keuntungan pribadi dan/atau kelompoknya yang diduga
dan/atau dapat diduga secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kredit yang diberikan PT. Bank
Mandiri (Persero) Tbk kepada PT. Diagnos Laboratorium Utama Tbk.
7. Telah menyerahkan Surat Pernyataan terkait Perlindungan Data Pribadi yang ditandatangani oleh pengurus PT
Diagnos Laboratorium Utama Tbk yang berwenang sesuai Anggaran Dasar dan diaksep PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
E. Syarat Efektif Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas KMK Transaksional
1. Telah menandatangani Addendum perjanjian Kredit dibawah tangan Fasilitas Kredit Modal Kerja
Transaksional.
2.Telah menandatangani syarat-syarat Umum Perjanjian Kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah
ditandatangani diatas materai Rp 10.000,- oleh pengurus PT. Diagnos Laboratorium Utama Tbk yang
berwenang sesuai Anggaran Dasar dan ketentuan serta perundang-undangan yang berlaku.
F. Syarat Penarikan
1. Syarat efektif fasilitas kredit modal kerja telah terpenuhi.
2.Telah menyerahkan surat permohonan penarikan kredit yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang
berwenang sesuai Anggaran Dasar Perusahaan.
3. Penarikan disertai dengan Surat Sanggup.
4. Penarikan dilakukan dengan transfer langsung dan/atau pindah buku melalui Rekening a.n PT Diagnos
Laboratorium Utama Tbk di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
5. Telah menyerahkan Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengurus yang berwenang sesuai Anggaran
Dasar PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk yang menyatakan bahwa :
a. PO / dokumen underlying penarikan KMK Transaksional yang diserahkan belum pernah diajukan
pembiayaan sebelumnya dan belum dilunasi oleh Buyer.
Page 6 of 7
FM 001A
Page 7
mandiri
Bersedia menyerahkan Copy Commercial Invoice atas PO / dokumen yang menjadi underlying penarikan.
b.
Apabila Copy Commercial Invoice tidak dapat diserahkan atau transaksi atas PO / dokumen yang menjadi
c.
underlying penarikan KMK Transaksional dibatalkan, maka PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk bersedia
melunasi outstanding penarikan KMK Transaksional atas dasar PO tersebut.
Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance, Saudara dan/atau Perusahaan Saudara dengan ini menyatakan
tanpa dapat dibatalkan, dicabut kembali atau diubah dengan alasan apapun dan dalam keadaan apapun sebelum kredit
dinyatakan tunas oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ("Bank Mandiri"), bahwa tidak pernah dan/atau tidak akan pernah
memberikan dan/atau janji memberikan balk secara langsung maupun tidak langsung, balk tersurat maupun tersirat
kepada Komisaris, Direksi, Karyawan Bank Mandiri antara lain tetapi tidak terbatas pada pemberian datam bentuk uang,
barang bergerak (berupa benda bertubuh maupun tidak bertubuh)/tidak bergerak, hak-hak, fasilitas-fasilitas dan/atau
esuatu yang dapat ditafsirkan sebagai imbalan dalam arti yang seluas-luasnya yang menguntungkan dan/atau
segala sc
dapat menyebabkan keuntungan pribadi dan/atau kelompoknya yang diduga dan/atau dapat diduga secara langsung atau
tidak langsung berkaitan dengan kredit yang diberikan oleh Bank Mandiri kepada Saudara dan/atau Perusahaan yang
Saudara pimpin.
SPPK ini berlaku dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan datam isi surat ini maka Saudara dan/atau
Perusahaan Saudara menyetujui dan Bank Mandiri berhak untuk melakukan perbaikan seperlunya.
Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya SPPK, saudara belum
menandatangani PK, maka Bank berhak membatalkan atau melakukan evatuasi kembali pemberian kredit.
SPPK ini merupakan bagian dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan syarat-syarat umum pemberian
kredit dan syarat-syarat umum pembukaan rekening yang berlaku di Bank Mandiri dan (Addendum) Perjanjian Kredit
yang akan dibuat atas dasar surat pemberitahuan ini setelah dipenuhinYa syarat-syarat di atas.
SPPK ini bukan merupakan komitmen pemberian fasilitas kredit serta tanpa ada ikatan apapun dari Bank Mandiri.
Kewajiban Bank Mandiri kepada Saudara dan/atau Perusahaan Saudara hanya akan ada apabila: (i) telah diperoleh
persetujuan komite internal yang relevan di Bank Mandiri; (ii) Saudara dan/atau Perusahaan Saudara telah memenuhi
seluruh syarat-syarat pemberian kredit sebagaimana tercantum di atas; (iii) telah ditandatanganinya dokumen perjanjian
pemberian fasilitas kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara Perusahaan Saudara dengan Bank Mandiri; dan
(iii) telah terpenuhinya seluruh syarat dan ketentuan dalam dokumen-dokumen perjanjian dan/atau dokumen pemberian
kredit tersebut. Oleh karenanya, SPPK ini tidak bersifat mengikat dan dapat dibatalkan secara sepihak sampai dengan
ditandatanganinya (Addendum) Perjanjian Kredit antara Saudara dan/atau Perusahaan yang Saudara pimpin, dan Bank
Mandiri. Penyediaan dana Bank dalam bentuk fasilitas kredit yang telah diterima oleh perusahaan dimaksud akan
dilaporkan secara berkala ke dalam Sistem Layanan Itiformasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (01K).
Demikian penawaran kami. Apabila Saudara dan/atau Perusahaan Saudara menyetujui, agar salinan surat ini Saudara
dan/atau Perusahaan Saudara kembalikan kepada kami selambat-lambatnYa dalam 90 (Sembilan puluh) hari kalender
sejak tanggal surat ini serta telah ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- oleh pejabat yang berwenang serta dibubuhi
stempel perusahaan
Menyetujui,
Hormat kami,
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk.
,Sector Healthcare & FMCG Department IV
and
Praharani Duhita Hayuningtyas
irektur Utama
Assistant Vice President
Page 7 of 7
FM 001A
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Fergus Richard
p.1
unresolved
org
PT Morula Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Pintu Ilmu
p.2 ×2
unresolved
org
PT Medika Sejahtera Bersama
p.2 ×2
unresolved
org
PT Morula Bunda Dewata
p.2 ×2
unresolved
org
PT Jolin Sapta Medika
p.2
unresolved
org
PT Sunda Investama Indonesia
p.2
unresolved
person
Rahayu Ningsih
p.5
unresolved
org
Bank Mandiri. Kewajiban Bank Mandiri
p.7
unresolved
org
Bank Mandiri. Penyediaan
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.