Skip to content
Back to announcement

20260401_DGNS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32057048_lamp1.pdf

Other Text extracted DGNS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.925
Diagnos

CLINICAL LABORATORY

Your Reliable Diagnostic Partner
Nomor : 140-K/DIR/DGNS/IV/2026
Tanggal 11 April 2026
Perihal : Tanggapan atas Penelaahan Atas Keterbukaan Informasi Dalam Rangka

Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMTHMETD) PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk Tahun 2026
Lampiran  :1 (satu) berkas

Kepada Yth.

Otoritas Jasa Keuangan

Kepala Direktorat Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik I
Gedung Soemitrodjojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4

Jakarta Pusat

U.p. g Bapak Kunwidarto
Direktur

Dengan hormat,

Kami, PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk. (“Perseroan”), merujuk pada surat Otoritas
Jasa Keuangan ("OJK") No: S-52/PM.211/2026 tanggal 9 Maret 2026 perihal
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Diagnos
Laboratorium Utama Tbk.

Selanjutnya, sehubungan dengan Surat tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan
jawaban serta tanggapan kami (“Jawaban”):
A. UMUM
1. PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (“Perseroan”) agar mengungkapkan
apakah terdapat pelaksanaan PMTHMETD oleh Perseroan untuk tujuan
selain perbaikan posisi keuangan baik dalam rangka Program Kepemilikan
Saham maupun selain Program Kepemilikan Saham yang masih belum
selesai jangka waktunya (masih berjalan atau outstanding) sebagaimana
diatur dalam Pasal 8C ayat (3) dan ayat (4) POJK Nomor 14/POJK.04/2019
("POJK 14/2019”). Apabila ada, maka rincian PMTHMETD yang belum
habis jangka waktu pelaksanaannya tersebut agar diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi.

Jawaban:

Pada tanggal Jawaban ini, tidak terdapat pelaksanaan PMTHMETD oleh
Perseroan untuk tujuan selain perbaikan posisi keuangan baik dalam
rangka Program Kepemilikan Saham maupun selain Program Kepemilikan
Saham yang masih belum selesai jangka waktunya sebagaimana diatur
dalam Pasal 8C ayat (3) dan ayat (4) POJK Nomor 14/POJK.04/2019 (“POJK
14/2019").

PT. DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA Tbk

'HEAD OFFICEI Gedung Graha Anam, Jl. Teuku Cik Ditiro No.11 A-C, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat

DIAGNOS MENTENG | Lab BIC-1 RSIA Bunda Jakarta, Jl. Teuku Cik Ditiro 1 No.12, Gondangdia, Menteng- Jakarta Pusat

DIAGNOS CIPUTAT | Jl. R. E. Martadinata No. 28 Ciputat, Tangerang Selatan - Banten 1
DIAGNOS DENPASARI Jl. Diponegoro No. 147 Dauh Puri Klod - Denpasar Barat - Kota Denpasar -Bali

DIAGNOS PADANGI Jl. Proklamasi No.39 RT.8 RW.2, Alang Laweh, Kec. Padang Selatan, Kota Padang -Sumatera Barat

DIAGNOS MAKASSARI Jl. Urip Sumoharjo No.90, Sinrijala, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan a memberot
DIAGNOS BATAM! Jl. Abulyatama Ruko UNIBA Blok. 8 No. 12Kel. Belian, Kec. Batam Kota Batam - Kepulauan Riau (

S

No. F-DLU-001/01

Page 2 OCR 0.927
Diagnos

CLINICAL LABORATORY

Your Reliable Diagnostic Partner
2. Perseroan agar mengungkapan mengenai ada/tidaknya keterlibatan
Perseroan, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris dalam suatu
Sengketa/Perkara yang berpotensi dapat menghambat rencana
PMTHMETD beserta penggunaan dananya.

Jawaban:

Pada tanggal Jawaban ini, tidak ada keterlibatan Perseroan, Direksi
dan/atau Dewan Komisaris dalam suatu sengketa/perkara yang berpotensi
dapat menghambat rencana PMTHMETD beserta penggunaan dananya.

3. Dalam hal terdapat ketentuan peraturan yang harus dipenuhi selain dari
Peraturan OJK serta persetujuan dari pemerintah atau badan atau institusi
lain maka agar dijelaskan dan diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi.

Jawaban:

Sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan telah
memperoleh persetujuan dari PT Bank Mandiri Tbk., sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Bank Mandiri No. CMB.CM5/HCD.065/SPPK/2026
tanggal 11 Maret 2026 perihal Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK)
a.n PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk.

Kami telah menambahkan pengungkapan mengenai hal tersebut dalam
Bagian III.9, halaman 13 Keterbukaan Informasi.

4. Perseroan agar memperhatikan ketentuan yang mengatur mengenai
Pungutan Biaya Penelaahan Rencana Aksi Korporasi atas rencana
Perseroan dalam rangka PMTHMETD sebagaimana diatur Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran
Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.

Jawaban:

Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan selalu memperhatikan
ketentuan yang mengatur mengenai Pungutan Biaya Penelaahan Rencana
Aksi Korporasi atas rencana Perseroan dalam rangka PMTHMETD
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan
Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.

B. Sena yang wajib disampaikan dan/atau diperbaiki
Soft copy atas Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham (final)
dan jawaban terakhir atas pertanyaan/tanggapan yang disampaikan
oleh OJK.

Jawaban:

Soft copy atas Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham dan
jawaban terakhir atas pertanyaan/tanggapan yang disampaikan kepada
OJK telah kami lampirkan pada Lampiran Jawaban ini.

PT. DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA Tbk

HEAD OFFICEI Gedung Graha Anam, Jl. Teuku Cik Ditiro No.11 A-C, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat

DIAGNOS MENTENG | Lab BIC-1 RSIA Bunda Jakarta, Jl. Teuku Cik Ditiro 1 No.12, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat 2
DIAGNOS CIPUTAT | Jl. R. E. Martadinata No. 28 Ciputat, Tangerang Selatan - Banten

'DIAGNOS DENPASARI JI. Diponegoro No. 147 Dauh Puri Klod - Denpasar Barat - Kota Denpasar -Bali

DIAGNOS PADANGI Jl. Proklamasi No.39 RT.8 RW.2, Alang Laweh, Kec. Padang Selatan, Kota Padang - Sumatera Barat

DIAGNOS MAKASSARI Jl. Urip Sumoharjo No.90, Sinrijala, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan a member ot
DIAGNOS BATAMI Jl. Abulyatama Ruko UNIBA Blok. B No. 12Kel. Belian, Kec. Batam Kota Batam - Kepulauan Riau G bmhs

£2) 150-358) No. F-DLU-001/01

Page 3 OCR 0.932
Diagnos

CLINICAL LABORATORY

Yoer Reliable Diagnostic Partner
2. Dokumen pendukung lainnya terkait Penambahan Modal (jika ada).

Jawaban:
Dokumen pendukung lainnya terkait penambahan modal, yaitu Surat Bank
Mandiri, sebagaimana kami lampirkan pada Lampiran Jawaban ini.

C. Keterbukaan Informasi
1. Halaman Muka Keterbukaan Informasi, Perseroan diminta untuk:

a. Mengungkapkan kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan
oleh Perseroan. Selanjutnya Perseroan agar mengungkapkan
mengenai ada/tidaknya kewajiban dari Perseroan untuk mempunyai
kegiatan usaha sebagai Perusahaan Holding.

Jawaban:

Kami telah menambahkan pengungkapan kegiatan usaha yang saat ini
benar-benar dijalankan oleh Perseroan pada halaman muka
Keterbukaan Informasi, yaitu menjadi sebagai berikut:

“Kegiatan Usaha Yang Benar-Benar Dijalankan oleh Perseroan Saat ini:
Kegiatan Pelayanan Penunjang Kesehatan dan Kegiatan Klinik Swasta.”

Tidak terdapat kewajiban bagi Perseroan untuk mempunyai kegiatan
usaha sebagai Perusahaan Holding, karena Perseroan tidak memiliki
anak perusahaan.

b. Memastikan bahwa nomor telepon, alamat email dan situs web yang
diungkapkan pada halaman muka Keterbukaan Informasi dapat
dihubungi atau diakses dengan mudah sebagai sarana komunikasi
antara Perseroan dengan pihak yang berkepentingan sehubungan
dengan rencana PMTHMETD.

Jawaban:

Nomor telepon, alamat email dan situs web yang diungkapkan pada
halaman muka Keterbukaan Informasi adalah benar dan dapat
dihubungi atau diakses dengan mudah sebagai sarana komunikasi
antar Perseroan dengan pihak yang berkepentingan sehubungan
dengan rencana PMTHMETD.

C. Menyesuaikan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi, dalam
hal terdapat perubahan.

Jawaban:

Kami telah menyesuaikan tanggal penerbitan Keterbukaan Informasi
pada halaman muka Keterbukaan Informasi, yaitu menjadi sebagai
berikut:

“Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan informasi
ini diterbitkan di Jakarta tanggal 1 April 2026.”

PT. DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA Tbk

'HEAD OFFICEI Gedung Graha Anam, Jl. Teuku Cik Ditiro No.11 A-C, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat

'DIAGNOS MENTENG | Lab BIC-1 RSIA Bunda Jakarta, Jl. Teuku Cik Ditiro 1 No.12, Gondangdia, Menteng -Jakarta Pusat

DIAGNOS CIPUTAT | Jl. R. E. Martadinata No. 28 Ciputat, Tangerang Selatan - Banten 3
'DIAGNOS DENPASARI JI. Diponegoro No. 147 Dauh Puri Klod - Denpasar Barat - Kota Denpasar -Bali

DIAGNOS PADANGI JI. Proklamasi No.39 RT.8 RW.2, Alang Laweh, Kec. Padang Selatan, Kota Padang - Sumatera Barat

DIAGNOS MAKASSARI Jl. Urip Sumoharjo No.90, Sinrijala, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan a memberot
DIAGNOS BATAMI Jl. Abulyatama Ruko UNIBA Blok. 8 No. 12Kel. Belian, Kec. Batam Kota Batam - Kepulauan Riau
(@ bmhs

&) 1500-358) No. F-DLU-001/01

Page 4 OCR 0.916
Diagnos
CLINICAL LABORATORY

Your Reliable Diagnostic Partner

Keseluruhan tanggapan ini berlaku juga untuk pengungkapan yang
relevan pada Keterbukaan Informasi

2. Definisi dan Singkatan, Perseroan agar mengklarifikasi kebenaran
pengungkapan “Prospektus” pada kalimat “Istilah dan ungkapan dalam
Prospektus...”. Klarifikasi tersebut agar memperhatikan jenis dokumen yang
wajib diumumkan dan/atau disampaikan kepada Masyarakat dan/atau

Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor
14/POJK.04/2019.

Jawaban:

Kami telah memperbaiki pengungkapan “Prospektus” menjadi
“Keterbukaan Informasi", sebagaimana dimuat dalam halaman iv
Keterbukaan Informasi, yaitu menjadi sebagai berikut:

“Istilah dan ungkapan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti
sebagai berikut:”

3. Bab Keterangan Singkat Tentang Perseroan
Halaman 3, pada subbab Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang
Saham Perseroan, Perseroan diminta untuk:
a. mengungkapkan diagram kepemilikan saham Perseroan sampai
dengan tingkat kepemilikan individu disertai nama Pihak yang menjadi
Pengendali Perseroan:

Jawaban:
Kami telah mengungkapkan diagram kepemilikan saham Perseroan
sampai dengan tingkat kepemilikan individu pada halaman 3
Keterbukaan Informasi, yaitu sebagai berikut:

PT. DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA Tbk

HEAD OFFICEI Gedung Graha Anam, Jl. Teuku Cik Ditiro No.11 A-C, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat

DIAGNOS MENTENG | Lab BIC-1 RSIA Bunda Jakarta, Jl. Teuku Cik Ditiro 1 No.12, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat 4
DIAGNOS CIPUTAT | Jl. R. E. Martadinata No. 28 Ciputat, Tangerang Selatan - Banten

DIAGNOS DENPASARI Jl. Diponegoro No. 147 Dauh Puri Klod - Denpasar Barat - Kota Denpasar -Bali

DIAGNOS PADANGI Jl. Proklamasi No.39 RT.8 RW.2, Alang Laweh, Kec. Padang Selatan, Kota Padang - Sumatera Barat

DIAGNOS MAKASSARI Jl. Urip Sumoharjo No.90, Sinrijala, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan a member ot
DIAGNOS BATAMI Jl. Abulyatama Ruko UNIBA Blok. 8 No. 12Kel. Belian, Kec. Batam Kota Batam - Kepulauan Riau G bmhs

G bm

Page 5 OCR 0.931
Diagnos

CLINICAL LABORATORY

Your Reliable Diagnostic Partner
Pengendali Perseroan adalah PT Bunda Investama Indonesia.

Kami telah mengungkapkan nama pengendali Perseroan pada
halaman 4 Keterbukaan Informasi.

b. memperbaiki penulisan “Laporan Keuangan Interim Tidak Diaudit
untuk periode & (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025.

Jawaban:
Kami telah memperbaiki pengungkapan tersebut dalam halaman 5
Keterbukaan Informasi, yaitu menjadi sebagai berikut:

“Laporan Keuangan Interim Tidak Diaudit untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.”

4. Bab Informasi Mengenai PMTHMETD
a. Halaman 7, Subbab Penerbitan Saham Baru

Perseroan diminta untuk memastikan pengungkapan yang
menyatakan bahwa “...menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya
sejumlah 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta) saham dengan nilai
nominal Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) atau sebanyak banyaknya 104
(sepuluh persen) dst" merupakan perhitungan yang berasal dari jumlah
saham yang telah disetor dan ditempatkan dalam Perseroan
berdasarkan perubahan anggaran dasar terakhir yang telah
diberitahukan dan diterima Menteri yang berwenang pada saat
pengumuman RUPSLB sebagaimana ketentuan Pasal 8C ayat (1) POJK
No. 14/POJK.04/2019. Selanjutnya agar diungkapkan pula Nomor dan
tanggal Akta perubahan anggaran dasar terakhir tersebut dalam
Keterbukaan Informasi.

Jawaban:

Jumlah saham baru yang akan diterbitkan dalam rangka PMTHMETD
merupakan perhitungan yang berasal dari jumlah saham yang telah
disetor dan ditempatkan dalam Perseroan sesuai struktur permodalan
terakhir Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Direksi No. 02 tanggal 10 Maret 2021 yang dibuat
di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, akta mana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0163206, Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0163220, dan telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0047424.AH.01.11.TAHUN 2021, ketiganya tertanggal 15 Maret 2021.

Pengungkapan mengenai hal tersebut telah kami tambahkan pada
halaman 8 Keterbukaan Informasi.

PT. DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA Tbk

HEAD OFFICEI Gedung Graha Anam, Jl. Teuku Cik Ditiro No.11 A-C, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat

DIAGNOS MENTENG | Lab BIC-1 RSIA Bunda Jakarta, Jl. Teuku Cik Ditiro 1 No.12, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat 5
DIAGNOS CIPUTAT | Jl. R. E. Martadinata No. 28 Ciputat, Tangerang Selatan - Banten

DIAGNOS DENPASARI Jl. Diponegoro No. 147 Dauh Puri Klod - Denpasar Barat - Kota Denpasar -Bali

DIAGNOS PADANGI JI. Proklamasi No.39 RT.8 RW.2, Alang Laweh, Kec. Padang Selatan, Kota Padang - Sumatera Barat

'DIAGNOS MAKASSARI Jl. Urip Sumoharjo No.90, Sinrijala, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan a memberot
DIAGNOS BATAMI Jl. Abulyatama Ruko UNIBA Blok. B No. 12Kel. Belian, Kec. Batam Kota Batam - Kepulauan Riau
(@ bmhs

No. F:

-001/01

Page 6 OCR 0.934
Diagnos

CLINICAL LABORATORY

Your Reliable Diagnostic Partner

b. Halaman 8, Subbab Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD,
Perseroan diminta untuk:

1) mengungkapkan informasi yang lebih komprehensif terkait
rencana pengembangan usaha Perseroan dalam bentuk modal
kerja, penambahan outlet, pembelian saham dan/atau aset,
dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan
di industri yang relevan dengan kegiatan usaha grup Perseroan.
Selanjutnya dalam hal telah terdapat
perjanjian/kesepakatan/kontrak pendahuluan dan/atau
dokumen lain yang memiliki makna serupa yang telah
ditandatangani Perseroan dengan para pihak yang relevan
terkait penggunaan dana tersebut, agar diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi.

Jawaban:

Hingga saat ini, Perseroan belum dapat menetapkan rencana
investasi atau penggunaan dana secara spesifik, dikarenakan
jumlah dana yang diharapkan diperoleh dari pelaksanaan
PMTHMETD belum dapat ditentukan. Hal ini akan bergantung
pada harga pelaksanaan saham baru yang akan ditetapkan
berdasarkan rata-rata harga penutupan saham Perseroan
selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-
turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan
pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A.

Kendati demikian, sampai dengan saat ini belum ada perubahan

terkait rencana penggunaan dana hasil 'PMTHMETD

sebagaimana yang telah diungkapkan sebelumnya, yaitu

direncanakan untuk:

1. pengembangan usaha Perseroan dalam bentuk modal
kerja,

2. penambahan outlet,

3. pembelian saham dan/atau aset, dan/atau

4. penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan di
industri yang relevan dengan kegiatan usaha grup
Perseroan.

Seluruh keputusan penggunaan dana hasil PMTHMETD akan
dilakukan oleh Perseroan dengan mengedepankan prinsip
kehati-hatian (prudence), melalui proses evaluasi yang cermat
dan due diligence yang komprehensif, serta senantiasa
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta kewajiban keterbukaan informasi.

PT. DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA Tbk

HEAD OFFICEI Gedung Graha Anam, Jl. Teuku Cik Ditiro No.11 A-C, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat

DIAGNOS MENTENG | Lab BIC-1 RSIA Bunda Jakarta, Jl. Teuku Cik Ditiro 1 No.12, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat 5
DIAGNOS CIPUTAT | Jl. R. E. Martadinata No. 28 Ciputat, Tangerang Selatan- Banten

DIAGNOS DENPASARI Jl. Diponegoro No. 147 Dauh Puri Klod - Denpasar Barat - Kota Denpasar -Bali

DIAGNOS PADANGI Jl. Proklamasi No.39 RT.8 RW.2, Alang Laweh, Kec. Padang Selatan, Kota Padang - Sumatera Barat

'DIAGNOS MAKASSARI Jl. Urip Sumoharjo No.90, Sinrijala, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan a memberot
'DIAGNOS BATAMI JI. Abulyatama Ruko UNIBA Blok. 8 No. 12Kel. Belian, Kec. Batam Kota Batam - Kepulauan Riau
(& bmbs

No. F-DLU-001/01

Page 7 OCR 0.924
Diagnos

CLINICAL LABORATORY

Your Reliable Diagnostic Partner

Perseroan akan mengungkapkan rincian penggunaan dana
secara lebih spesifik setelah pelaksanaan PMTHMETD dan/atau
setelah adanya keputusan final mengenai alokasi penggunaan
dana pelaksanaan PMTHMETD.

Pengungkapan mengenai hal tersebut telah kami tambahkan
dalam halaman 9 Keterbukaan Informasi.

2) mengklarifikasi apakah telah terdapat nama Perusahan yang
akan menerima penyertaan saham dari Perseroan sebagaimana
pengungkapan yang menyatakan bahwa “...penyertaan saham
pada satu atau lebih perusahaan di industri yang relevan dengan
kegiatan usaha grup Perseroan”.

Jawaban:
Belum terdapat nama Perusahaan yang akan menerima
penyertaan saham dari Perseroan.

3) Mengungkapkan biaya-biaya PMTHMETD yang dimaksud pada
pengungkapan “..., setelah dikurangi dengan biaya-biaya
PMTHMETD yang menjadi kewajiban Perseroan ..."

Jawaban:
Berikut biaya-biaya PMTHMETD yang menjadi kewajiban
Perseroan adalah sebagai berikut:

e Biaya jasa profesi penunjang Pasar Modal sebesar Rp.
228.500.000.- yang terdiri dari jasa konsultan hukum
sebesar Rp. 195.000.000.-: dan biaya jasa notaris sebesar
Rp. 33.500.000.-

e Biaya lain-lain yang merupakan biaya penyelengaraan
RUPS yang diperkirakan sebesar Rp. 50.000.000.-

Pengungkapan mengenai hal tersebut telah kami

tambahkan dalam halaman 9 Keterbukaan Informasi.

Halaman 8., Subbab Analisis dan Pembahasan Manajemen
Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan Sesudah
PMTHMETD. Agar diklarifikasi mengenai penyajian panambahan
aset setelah PMTHMETD mengingat harga pelaksanaan
PMTHMETD belum ditentukan. Selanjutnya agar bahasan ini
menyajikan informasi secara kualitatif dan/atau kuantitatif yang
menjelaskan dampak PMTHMETD terhadap kondisi keuangan
Perseroan dengan memperhatikan tujuan penggunaan dana
PMTHMETD.

PT. DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA Tbk

HEAD OFFICE I Gedung Graha Anam, Jl. Teuku Cik Ditiro No.11 A-C, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat

DIAGNOS MENTENG | Lab BIC-1 RSIA Bunda Jakarta, Jl. Teuku Cik Ditiro 1 No.12, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat
DIAGNOS CIPUTAT 1 Jl. R. E. Martadinata No. 28 Ciputat, Tangerang Selatan - Banten

DIAGNOS DENPASARI Jl. Diponegoro No. 147 Dauh Puri Klod - Denpasar Barat - Kota Denpasar -Bali

DIAGNOS PADANGI Jl. Proklamasi No.39 RT.8 RW.2, Alang Laweh, Kec. Padang Selatan, Kota Padang - Sumatera Barat
DIAGNOS MAKASSARI Jl. Urip Sumoharjo No.90, Sinrijala, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
DIAGNOS BATAMI Jl. Abulyatama Ruko UNIBA Blok. 8 No. 12Kel. Belian, Kec. Batam Kota Batam - Kepulauan Riau

a memberot

(& bmhs

No. F-DLU-001/01

Page 8 OCR 0.912
Diagnos

CLINICAL LABORATORY

Your Reliable Diagnostic Partner

Jawaban:

Asumsi kenaikan jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan masing-
masing sebesar Rp. 3.125.000.000.- bersumber dari penambahan kas
dan setara kas berdasarkan dana yang diperoleh dari pelaksanaan
PMTHMETD. Penambahanjumlah Aset dan ekuitas sejumlah Rp.
3.125.000.000.- merupakan perkalian dari jumlah saham yang akan
diterbitkan oleh Perseroan yaitu 125.000.000 lembar dengan
nilai nominal saham Perseroan yaitu Rp. 25.-per lembar saham.
Mengingat Perseroan belum dapat menetapkan rencana investasi
atau penggunaan dana secara spesifik yang disebabkan oleh jumlah
dana yang diharapkan diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD belum
dapat ditentukan, Perseroan belum dapat menjelaskan dampak
kondisi keuangan sesuai dengan tujuan penggunaan dana
PMTHMETD.

Pengungkapan mengenai hal tersebut telah kami tambahkan dalam
halaman 11 Keterbukaan Informasi.

d. Halaman 11, Subbab Keterangan Mengenai Calon Pemodal
Dalam hal terdapat Calon Pemodal PMTHMETD telah dapat
ditentukan, Perseroan diminta untuk menyesuaikan
pengungkapan tersebut pada Keterbukaan Informasi. Selanjutnya,
agar diungkapkan ada/tidaknya hubungan afiliasi antara Calon
Pemodal dengan Perseroan.

Jawaban:

Sampai dengan tanggal Jawaban ini, Calon Pemodal yang akan
berpartisipasi dalam PMTHMETD belum ditentukan, sehingga
Perseroan belum dapat menjelaskan potensi keterkaitan afiliasi.

Perseroan akan memberikan keterangan terkait calon pemodal,
termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi kepada Pemegang
Saham sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1a) junctoayat (10) juncto Pasal
43A POJK 14/2019, paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum
pelaksanaan PMTHMETD.

5. Bab RUPSLB Perseroan, Perseroan agar:

a. memastikan bahwa dalam RUPSLB telah terdapat mata acara terkait
berapa jumlah saham dan nilai nominal saham yang akan diterbitkan
Perseroan melalui PMTHMETD untuk kemudian dimintakan
persetujuan dalam RUPSLB.

Jawaban:

Perseroan telah menyesuaikan mata acara RUPS terkait jumlah saham
dan nilai nominal yang akan diterbitkan Perseroan melalui PMTHMETD
dalam halaman 14 Keterbukaan Informasi, yaitu menjadi sebagai
berikut:

PT. DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA Tbk

HEAD OFFICE | Gedung Graha Anam, Jl. Teuku Cik Ditiro No.11 A-C, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat

DIAGNOS MENTENG | Lab BIC-1 RSIA Bunda Jakarta, Jl. Teuku Cik Ditiro 1 No.12, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat 8
DIAGNOS CIPUTAT | Jl. R. E. Martadinata No. 28 Ciputat, Tangerang Selatan - Banten

DIAGNOS DENPASAR! Jl. Diponegoro No. 147 Dauh Puri Klod - Denpasar Barat - Kota Denpasar - Bali

'DIAGNOS PADANG I Jl. Proklamasi No.39 RT.8 RW.2, Alang Laweh, Kec. Padang Selatan, Kota Padang - Sumatera Barat

DIAGNOS MAKASSARI Jl. Urip Sumoharjo No.90, Sinrijala, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan a memberot
DIAGNOS BATAM Jl. Abulyatama Ruko UNIBA Blok. 8 No. 12Kel. Belian, Kec. Batam Kota Batam - Kepulauan Riau GG bmhs

No. F-DLU-001/01

Page 9 OCR 0.908
Diagnos

CLINICAL LABORATORY

Your Reliable Diagnostic Partner

“Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan
Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan
menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya sejumlah 125.000.000
(seratus dua puluh lima juta) saham dengan nilai nominal Rp25,00 (dua
puluh lima rupiah) atau sebanyak-banyaknya 1096 (sepuluh persen) dari
seluruh saham yang telah ditempatkan disetor penuh dalam Perseroan,
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu, termasuk:

a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam
rangka PMTHMETD,

b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
subtitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam
rangka PMTHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menetapkan
harga pelaksanaan, jadwal dan tata cara, membuat atau meminta
dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen
yang diperlukan, hadir di hadapan pihak / pejabat yang berwenang
untuk memperoleh persetujuan atau memberitahukan atau
melaporkan hal tersebut kepada pihak / pejabat yang berwenang,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

b. mengungkapkan apakah Kuorum Kehadiran dan Keputusan tersebut
telah/belum mengakomodir seluruh mata acara yang akan dimintakan
dalam persetujuan RUPSLB.

Jawaban:
Kuorum kehadiran dan keputusan telah mengakomodir seluruh mata
acara yang dimintakan dalam persetujuan RUPSLB.

Pengungkapan mengenai hal tersebut telah kami tambahkan dalam
halaman 15 Keterbukaan Informasi.

Demikian surat ini kami sampaikan. Terima kasih.

Hormat kami,
PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk.

PT. DIAGYOS LABORATORIUM UTAMA Tbk
HEAD 1 Gedung Graha Anam, Jl. Teuku Cik Ditiro No.11 A-C, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat
DIAGNOS MENTENG | Lab BIC-1 RSIA Bunda Jakarta, Jl. Teuku Cik Ditiro 1 No.12, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat

DIAGNOS CIPUTAT | Jl. R. E. Martadinata No. 28 Ciputat, Tangerang Selatan - Banten 9

DIAGNOS DENPASARI Jl. Diponegoro No. 147 Dauh Puri Klod - Denpasar Barat - Kota Denpasar -Bali

DIAGNOS PADANGI JI. Proklamasi No.39 RT.8 RW.2, Alang Laweh, Kec. Padang Selatan, Kota Padang - Sumatera Barat

DIAGNOS MAKASSAR! Jl. Urip Sumoharjo No.90, Sinrijala, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan a memberot

DIAGNOS BATAMI Jl. Abulyatama Ruko UNIBA Blok. 8 No. 12Kel. Belian, Kec. Batam Kota Batam - Kepulauan Riau (Aa bmhs
AP since nan

No. F-DLU-001/01

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.96 MB
Published1 Apr 2026
Pages9
Characters24,676
Text sourceOCR
OCR confidence0.923

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Diagnos Laboratorium Utama Tbk p.1 ×41
linked person Menteng - Jakarta Pusat p.1 ×18
linked org Bank Mandiri Tbk. p.2 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible org Bursa Efek Indonesia p.6
unresolved person Kunwidarto p.1
unresolved org Bank Mandiri No. CMB. p.2
unresolved person Rahayu Ningsih · Notaris p.5
unresolved org DIAGYOS LABORATORIUM UTAMA Tbk p.9 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result