Back to announcement
20260401_DGNS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32057048_lamp1.pdf
Other Text extracted DGNSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.925
Diagnos
CLINICAL LABORATORY
Your Reliable Diagnostic Partner
Nomor : 140-K/DIR/DGNS/IV/2026
Tanggal 11 April 2026
Perihal : Tanggapan atas Penelaahan Atas Keterbukaan Informasi Dalam Rangka
Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMTHMETD) PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk Tahun 2026
Lampiran :1 (satu) berkas
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Kepala Direktorat Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik I
Gedung Soemitrodjojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat
U.p. g Bapak Kunwidarto
Direktur
Dengan hormat,
Kami, PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk. (“Perseroan”), merujuk pada surat Otoritas
Jasa Keuangan ("OJK") No: S-52/PM.211/2026 tanggal 9 Maret 2026 perihal
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Diagnos
Laboratorium Utama Tbk.
Selanjutnya, sehubungan dengan Surat tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan
jawaban serta tanggapan kami (“Jawaban”):
A. UMUM
1. PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (“Perseroan”) agar mengungkapkan
apakah terdapat pelaksanaan PMTHMETD oleh Perseroan untuk tujuan
selain perbaikan posisi keuangan baik dalam rangka Program Kepemilikan
Saham maupun selain Program Kepemilikan Saham yang masih belum
selesai jangka waktunya (masih berjalan atau outstanding) sebagaimana
diatur dalam Pasal 8C ayat (3) dan ayat (4) POJK Nomor 14/POJK.04/2019
("POJK 14/2019”). Apabila ada, maka rincian PMTHMETD yang belum
habis jangka waktu pelaksanaannya tersebut agar diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi.
Jawaban:
Pada tanggal Jawaban ini, tidak terdapat pelaksanaan PMTHMETD oleh
Perseroan untuk tujuan selain perbaikan posisi keuangan baik dalam
rangka Program Kepemilikan Saham maupun selain Program Kepemilikan
Saham yang masih belum selesai jangka waktunya sebagaimana diatur
dalam Pasal 8C ayat (3) dan ayat (4) POJK Nomor 14/POJK.04/2019 (“POJK
14/2019").
PT. DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA Tbk
'HEAD OFFICEI Gedung Graha Anam, Jl. Teuku Cik Ditiro No.11 A-C, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat
DIAGNOS MENTENG | Lab BIC-1 RSIA Bunda Jakarta, Jl. Teuku Cik Ditiro 1 No.12, Gondangdia, Menteng- Jakarta Pusat
DIAGNOS CIPUTAT | Jl. R. E. Martadinata No. 28 Ciputat, Tangerang Selatan - Banten 1
DIAGNOS DENPASARI Jl. Diponegoro No. 147 Dauh Puri Klod - Denpasar Barat - Kota Denpasar -Bali
DIAGNOS PADANGI Jl. Proklamasi No.39 RT.8 RW.2, Alang Laweh, Kec. Padang Selatan, Kota Padang -Sumatera Barat
DIAGNOS MAKASSARI Jl. Urip Sumoharjo No.90, Sinrijala, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan a memberot
DIAGNOS BATAM! Jl. Abulyatama Ruko UNIBA Blok. 8 No. 12Kel. Belian, Kec. Batam Kota Batam - Kepulauan Riau (
S
No. F-DLU-001/01
Page 2 OCR 0.927
Diagnos CLINICAL LABORATORY Your Reliable Diagnostic Partner 2. Perseroan agar mengungkapan mengenai ada/tidaknya keterlibatan Perseroan, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris dalam suatu Sengketa/Perkara yang berpotensi dapat menghambat rencana PMTHMETD beserta penggunaan dananya. Jawaban: Pada tanggal Jawaban ini, tidak ada keterlibatan Perseroan, Direksi dan/atau Dewan Komisaris dalam suatu sengketa/perkara yang berpotensi dapat menghambat rencana PMTHMETD beserta penggunaan dananya. 3. Dalam hal terdapat ketentuan peraturan yang harus dipenuhi selain dari Peraturan OJK serta persetujuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain maka agar dijelaskan dan diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi. Jawaban: Sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari PT Bank Mandiri Tbk., sebagaimana dinyatakan dalam Surat Bank Mandiri No. CMB.CM5/HCD.065/SPPK/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) a.n PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk. Kami telah menambahkan pengungkapan mengenai hal tersebut dalam Bagian III.9, halaman 13 Keterbukaan Informasi. 4. Perseroan agar memperhatikan ketentuan yang mengatur mengenai Pungutan Biaya Penelaahan Rencana Aksi Korporasi atas rencana Perseroan dalam rangka PMTHMETD sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan. Jawaban: Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan selalu memperhatikan ketentuan yang mengatur mengenai Pungutan Biaya Penelaahan Rencana Aksi Korporasi atas rencana Perseroan dalam rangka PMTHMETD sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan. B. Sena yang wajib disampaikan dan/atau diperbaiki Soft copy atas Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham (final) dan jawaban terakhir atas pertanyaan/tanggapan yang disampaikan oleh OJK. Jawaban: Soft copy atas Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham dan jawaban terakhir atas pertanyaan/tanggapan yang disampaikan kepada OJK telah kami lampirkan pada Lampiran Jawaban ini. PT. DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA Tbk HEAD OFFICEI Gedung Graha Anam, Jl. Teuku Cik Ditiro No.11 A-C, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat DIAGNOS MENTENG | Lab BIC-1 RSIA Bunda Jakarta, Jl. Teuku Cik Ditiro 1 No.12, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat 2 DIAGNOS CIPUTAT | Jl. R. E. Martadinata No. 28 Ciputat, Tangerang Selatan - Banten 'DIAGNOS DENPASARI JI. Diponegoro No. 147 Dauh Puri Klod - Denpasar Barat - Kota Denpasar -Bali DIAGNOS PADANGI Jl. Proklamasi No.39 RT.8 RW.2, Alang Laweh, Kec. Padang Selatan, Kota Padang - Sumatera Barat DIAGNOS MAKASSARI Jl. Urip Sumoharjo No.90, Sinrijala, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan a member ot DIAGNOS BATAMI Jl. Abulyatama Ruko UNIBA Blok. B No. 12Kel. Belian, Kec. Batam Kota Batam - Kepulauan Riau G bmhs £2) 150-358) No. F-DLU-001/01
Page 3 OCR 0.932
Diagnos CLINICAL LABORATORY Yoer Reliable Diagnostic Partner 2. Dokumen pendukung lainnya terkait Penambahan Modal (jika ada). Jawaban: Dokumen pendukung lainnya terkait penambahan modal, yaitu Surat Bank Mandiri, sebagaimana kami lampirkan pada Lampiran Jawaban ini. C. Keterbukaan Informasi 1. Halaman Muka Keterbukaan Informasi, Perseroan diminta untuk: a. Mengungkapkan kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perseroan. Selanjutnya Perseroan agar mengungkapkan mengenai ada/tidaknya kewajiban dari Perseroan untuk mempunyai kegiatan usaha sebagai Perusahaan Holding. Jawaban: Kami telah menambahkan pengungkapan kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perseroan pada halaman muka Keterbukaan Informasi, yaitu menjadi sebagai berikut: “Kegiatan Usaha Yang Benar-Benar Dijalankan oleh Perseroan Saat ini: Kegiatan Pelayanan Penunjang Kesehatan dan Kegiatan Klinik Swasta.” Tidak terdapat kewajiban bagi Perseroan untuk mempunyai kegiatan usaha sebagai Perusahaan Holding, karena Perseroan tidak memiliki anak perusahaan. b. Memastikan bahwa nomor telepon, alamat email dan situs web yang diungkapkan pada halaman muka Keterbukaan Informasi dapat dihubungi atau diakses dengan mudah sebagai sarana komunikasi antara Perseroan dengan pihak yang berkepentingan sehubungan dengan rencana PMTHMETD. Jawaban: Nomor telepon, alamat email dan situs web yang diungkapkan pada halaman muka Keterbukaan Informasi adalah benar dan dapat dihubungi atau diakses dengan mudah sebagai sarana komunikasi antar Perseroan dengan pihak yang berkepentingan sehubungan dengan rencana PMTHMETD. C. Menyesuaikan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi, dalam hal terdapat perubahan. Jawaban: Kami telah menyesuaikan tanggal penerbitan Keterbukaan Informasi pada halaman muka Keterbukaan Informasi, yaitu menjadi sebagai berikut: “Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta tanggal 1 April 2026.” PT. DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA Tbk 'HEAD OFFICEI Gedung Graha Anam, Jl. Teuku Cik Ditiro No.11 A-C, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat 'DIAGNOS MENTENG | Lab BIC-1 RSIA Bunda Jakarta, Jl. Teuku Cik Ditiro 1 No.12, Gondangdia, Menteng -Jakarta Pusat DIAGNOS CIPUTAT | Jl. R. E. Martadinata No. 28 Ciputat, Tangerang Selatan - Banten 3 'DIAGNOS DENPASARI JI. Diponegoro No. 147 Dauh Puri Klod - Denpasar Barat - Kota Denpasar -Bali DIAGNOS PADANGI JI. Proklamasi No.39 RT.8 RW.2, Alang Laweh, Kec. Padang Selatan, Kota Padang - Sumatera Barat DIAGNOS MAKASSARI Jl. Urip Sumoharjo No.90, Sinrijala, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan a memberot DIAGNOS BATAMI Jl. Abulyatama Ruko UNIBA Blok. 8 No. 12Kel. Belian, Kec. Batam Kota Batam - Kepulauan Riau (@ bmhs &) 1500-358) No. F-DLU-001/01
Page 4 OCR 0.916
Diagnos CLINICAL LABORATORY Your Reliable Diagnostic Partner Keseluruhan tanggapan ini berlaku juga untuk pengungkapan yang relevan pada Keterbukaan Informasi 2. Definisi dan Singkatan, Perseroan agar mengklarifikasi kebenaran pengungkapan “Prospektus” pada kalimat “Istilah dan ungkapan dalam Prospektus...”. Klarifikasi tersebut agar memperhatikan jenis dokumen yang wajib diumumkan dan/atau disampaikan kepada Masyarakat dan/atau Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 14/POJK.04/2019. Jawaban: Kami telah memperbaiki pengungkapan “Prospektus” menjadi “Keterbukaan Informasi", sebagaimana dimuat dalam halaman iv Keterbukaan Informasi, yaitu menjadi sebagai berikut: “Istilah dan ungkapan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:” 3. Bab Keterangan Singkat Tentang Perseroan Halaman 3, pada subbab Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan, Perseroan diminta untuk: a. mengungkapkan diagram kepemilikan saham Perseroan sampai dengan tingkat kepemilikan individu disertai nama Pihak yang menjadi Pengendali Perseroan: Jawaban: Kami telah mengungkapkan diagram kepemilikan saham Perseroan sampai dengan tingkat kepemilikan individu pada halaman 3 Keterbukaan Informasi, yaitu sebagai berikut: PT. DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA Tbk HEAD OFFICEI Gedung Graha Anam, Jl. Teuku Cik Ditiro No.11 A-C, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat DIAGNOS MENTENG | Lab BIC-1 RSIA Bunda Jakarta, Jl. Teuku Cik Ditiro 1 No.12, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat 4 DIAGNOS CIPUTAT | Jl. R. E. Martadinata No. 28 Ciputat, Tangerang Selatan - Banten DIAGNOS DENPASARI Jl. Diponegoro No. 147 Dauh Puri Klod - Denpasar Barat - Kota Denpasar -Bali DIAGNOS PADANGI Jl. Proklamasi No.39 RT.8 RW.2, Alang Laweh, Kec. Padang Selatan, Kota Padang - Sumatera Barat DIAGNOS MAKASSARI Jl. Urip Sumoharjo No.90, Sinrijala, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan a member ot DIAGNOS BATAMI Jl. Abulyatama Ruko UNIBA Blok. 8 No. 12Kel. Belian, Kec. Batam Kota Batam - Kepulauan Riau G bmhs G bm
Page 5 OCR 0.931
Diagnos CLINICAL LABORATORY Your Reliable Diagnostic Partner Pengendali Perseroan adalah PT Bunda Investama Indonesia. Kami telah mengungkapkan nama pengendali Perseroan pada halaman 4 Keterbukaan Informasi. b. memperbaiki penulisan “Laporan Keuangan Interim Tidak Diaudit untuk periode & (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025. Jawaban: Kami telah memperbaiki pengungkapan tersebut dalam halaman 5 Keterbukaan Informasi, yaitu menjadi sebagai berikut: “Laporan Keuangan Interim Tidak Diaudit untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.” 4. Bab Informasi Mengenai PMTHMETD a. Halaman 7, Subbab Penerbitan Saham Baru Perseroan diminta untuk memastikan pengungkapan yang menyatakan bahwa “...menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya sejumlah 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta) saham dengan nilai nominal Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) atau sebanyak banyaknya 104 (sepuluh persen) dst" merupakan perhitungan yang berasal dari jumlah saham yang telah disetor dan ditempatkan dalam Perseroan berdasarkan perubahan anggaran dasar terakhir yang telah diberitahukan dan diterima Menteri yang berwenang pada saat pengumuman RUPSLB sebagaimana ketentuan Pasal 8C ayat (1) POJK No. 14/POJK.04/2019. Selanjutnya agar diungkapkan pula Nomor dan tanggal Akta perubahan anggaran dasar terakhir tersebut dalam Keterbukaan Informasi. Jawaban: Jumlah saham baru yang akan diterbitkan dalam rangka PMTHMETD merupakan perhitungan yang berasal dari jumlah saham yang telah disetor dan ditempatkan dalam Perseroan sesuai struktur permodalan terakhir Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Direksi No. 02 tanggal 10 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0163206, Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0163220, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU- 0047424.AH.01.11.TAHUN 2021, ketiganya tertanggal 15 Maret 2021. Pengungkapan mengenai hal tersebut telah kami tambahkan pada halaman 8 Keterbukaan Informasi. PT. DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA Tbk HEAD OFFICEI Gedung Graha Anam, Jl. Teuku Cik Ditiro No.11 A-C, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat DIAGNOS MENTENG | Lab BIC-1 RSIA Bunda Jakarta, Jl. Teuku Cik Ditiro 1 No.12, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat 5 DIAGNOS CIPUTAT | Jl. R. E. Martadinata No. 28 Ciputat, Tangerang Selatan - Banten DIAGNOS DENPASARI Jl. Diponegoro No. 147 Dauh Puri Klod - Denpasar Barat - Kota Denpasar -Bali DIAGNOS PADANGI JI. Proklamasi No.39 RT.8 RW.2, Alang Laweh, Kec. Padang Selatan, Kota Padang - Sumatera Barat 'DIAGNOS MAKASSARI Jl. Urip Sumoharjo No.90, Sinrijala, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan a memberot DIAGNOS BATAMI Jl. Abulyatama Ruko UNIBA Blok. B No. 12Kel. Belian, Kec. Batam Kota Batam - Kepulauan Riau (@ bmhs No. F: -001/01
Page 6 OCR 0.934
Diagnos CLINICAL LABORATORY Your Reliable Diagnostic Partner b. Halaman 8, Subbab Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD, Perseroan diminta untuk: 1) mengungkapkan informasi yang lebih komprehensif terkait rencana pengembangan usaha Perseroan dalam bentuk modal kerja, penambahan outlet, pembelian saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan di industri yang relevan dengan kegiatan usaha grup Perseroan. Selanjutnya dalam hal telah terdapat perjanjian/kesepakatan/kontrak pendahuluan dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang telah ditandatangani Perseroan dengan para pihak yang relevan terkait penggunaan dana tersebut, agar diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi. Jawaban: Hingga saat ini, Perseroan belum dapat menetapkan rencana investasi atau penggunaan dana secara spesifik, dikarenakan jumlah dana yang diharapkan diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD belum dapat ditentukan. Hal ini akan bergantung pada harga pelaksanaan saham baru yang akan ditetapkan berdasarkan rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut- turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A. Kendati demikian, sampai dengan saat ini belum ada perubahan terkait rencana penggunaan dana hasil 'PMTHMETD sebagaimana yang telah diungkapkan sebelumnya, yaitu direncanakan untuk: 1. pengembangan usaha Perseroan dalam bentuk modal kerja, 2. penambahan outlet, 3. pembelian saham dan/atau aset, dan/atau 4. penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan di industri yang relevan dengan kegiatan usaha grup Perseroan. Seluruh keputusan penggunaan dana hasil PMTHMETD akan dilakukan oleh Perseroan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudence), melalui proses evaluasi yang cermat dan due diligence yang komprehensif, serta senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kewajiban keterbukaan informasi. PT. DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA Tbk HEAD OFFICEI Gedung Graha Anam, Jl. Teuku Cik Ditiro No.11 A-C, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat DIAGNOS MENTENG | Lab BIC-1 RSIA Bunda Jakarta, Jl. Teuku Cik Ditiro 1 No.12, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat 5 DIAGNOS CIPUTAT | Jl. R. E. Martadinata No. 28 Ciputat, Tangerang Selatan- Banten DIAGNOS DENPASARI Jl. Diponegoro No. 147 Dauh Puri Klod - Denpasar Barat - Kota Denpasar -Bali DIAGNOS PADANGI Jl. Proklamasi No.39 RT.8 RW.2, Alang Laweh, Kec. Padang Selatan, Kota Padang - Sumatera Barat 'DIAGNOS MAKASSARI Jl. Urip Sumoharjo No.90, Sinrijala, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan a memberot 'DIAGNOS BATAMI JI. Abulyatama Ruko UNIBA Blok. 8 No. 12Kel. Belian, Kec. Batam Kota Batam - Kepulauan Riau (& bmbs No. F-DLU-001/01
Page 7 OCR 0.924
Diagnos CLINICAL LABORATORY Your Reliable Diagnostic Partner Perseroan akan mengungkapkan rincian penggunaan dana secara lebih spesifik setelah pelaksanaan PMTHMETD dan/atau setelah adanya keputusan final mengenai alokasi penggunaan dana pelaksanaan PMTHMETD. Pengungkapan mengenai hal tersebut telah kami tambahkan dalam halaman 9 Keterbukaan Informasi. 2) mengklarifikasi apakah telah terdapat nama Perusahan yang akan menerima penyertaan saham dari Perseroan sebagaimana pengungkapan yang menyatakan bahwa “...penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan di industri yang relevan dengan kegiatan usaha grup Perseroan”. Jawaban: Belum terdapat nama Perusahaan yang akan menerima penyertaan saham dari Perseroan. 3) Mengungkapkan biaya-biaya PMTHMETD yang dimaksud pada pengungkapan “..., setelah dikurangi dengan biaya-biaya PMTHMETD yang menjadi kewajiban Perseroan ..." Jawaban: Berikut biaya-biaya PMTHMETD yang menjadi kewajiban Perseroan adalah sebagai berikut: e Biaya jasa profesi penunjang Pasar Modal sebesar Rp. 228.500.000.- yang terdiri dari jasa konsultan hukum sebesar Rp. 195.000.000.-: dan biaya jasa notaris sebesar Rp. 33.500.000.- e Biaya lain-lain yang merupakan biaya penyelengaraan RUPS yang diperkirakan sebesar Rp. 50.000.000.- Pengungkapan mengenai hal tersebut telah kami tambahkan dalam halaman 9 Keterbukaan Informasi. Halaman 8., Subbab Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan Sesudah PMTHMETD. Agar diklarifikasi mengenai penyajian panambahan aset setelah PMTHMETD mengingat harga pelaksanaan PMTHMETD belum ditentukan. Selanjutnya agar bahasan ini menyajikan informasi secara kualitatif dan/atau kuantitatif yang menjelaskan dampak PMTHMETD terhadap kondisi keuangan Perseroan dengan memperhatikan tujuan penggunaan dana PMTHMETD. PT. DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA Tbk HEAD OFFICE I Gedung Graha Anam, Jl. Teuku Cik Ditiro No.11 A-C, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat DIAGNOS MENTENG | Lab BIC-1 RSIA Bunda Jakarta, Jl. Teuku Cik Ditiro 1 No.12, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat DIAGNOS CIPUTAT 1 Jl. R. E. Martadinata No. 28 Ciputat, Tangerang Selatan - Banten DIAGNOS DENPASARI Jl. Diponegoro No. 147 Dauh Puri Klod - Denpasar Barat - Kota Denpasar -Bali DIAGNOS PADANGI Jl. Proklamasi No.39 RT.8 RW.2, Alang Laweh, Kec. Padang Selatan, Kota Padang - Sumatera Barat DIAGNOS MAKASSARI Jl. Urip Sumoharjo No.90, Sinrijala, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan DIAGNOS BATAMI Jl. Abulyatama Ruko UNIBA Blok. 8 No. 12Kel. Belian, Kec. Batam Kota Batam - Kepulauan Riau a memberot (& bmhs No. F-DLU-001/01
Page 8 OCR 0.912
Diagnos CLINICAL LABORATORY Your Reliable Diagnostic Partner Jawaban: Asumsi kenaikan jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan masing- masing sebesar Rp. 3.125.000.000.- bersumber dari penambahan kas dan setara kas berdasarkan dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD. Penambahanjumlah Aset dan ekuitas sejumlah Rp. 3.125.000.000.- merupakan perkalian dari jumlah saham yang akan diterbitkan oleh Perseroan yaitu 125.000.000 lembar dengan nilai nominal saham Perseroan yaitu Rp. 25.-per lembar saham. Mengingat Perseroan belum dapat menetapkan rencana investasi atau penggunaan dana secara spesifik yang disebabkan oleh jumlah dana yang diharapkan diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD belum dapat ditentukan, Perseroan belum dapat menjelaskan dampak kondisi keuangan sesuai dengan tujuan penggunaan dana PMTHMETD. Pengungkapan mengenai hal tersebut telah kami tambahkan dalam halaman 11 Keterbukaan Informasi. d. Halaman 11, Subbab Keterangan Mengenai Calon Pemodal Dalam hal terdapat Calon Pemodal PMTHMETD telah dapat ditentukan, Perseroan diminta untuk menyesuaikan pengungkapan tersebut pada Keterbukaan Informasi. Selanjutnya, agar diungkapkan ada/tidaknya hubungan afiliasi antara Calon Pemodal dengan Perseroan. Jawaban: Sampai dengan tanggal Jawaban ini, Calon Pemodal yang akan berpartisipasi dalam PMTHMETD belum ditentukan, sehingga Perseroan belum dapat menjelaskan potensi keterkaitan afiliasi. Perseroan akan memberikan keterangan terkait calon pemodal, termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi kepada Pemegang Saham sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1a) junctoayat (10) juncto Pasal 43A POJK 14/2019, paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD. 5. Bab RUPSLB Perseroan, Perseroan agar: a. memastikan bahwa dalam RUPSLB telah terdapat mata acara terkait berapa jumlah saham dan nilai nominal saham yang akan diterbitkan Perseroan melalui PMTHMETD untuk kemudian dimintakan persetujuan dalam RUPSLB. Jawaban: Perseroan telah menyesuaikan mata acara RUPS terkait jumlah saham dan nilai nominal yang akan diterbitkan Perseroan melalui PMTHMETD dalam halaman 14 Keterbukaan Informasi, yaitu menjadi sebagai berikut: PT. DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA Tbk HEAD OFFICE | Gedung Graha Anam, Jl. Teuku Cik Ditiro No.11 A-C, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat DIAGNOS MENTENG | Lab BIC-1 RSIA Bunda Jakarta, Jl. Teuku Cik Ditiro 1 No.12, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat 8 DIAGNOS CIPUTAT | Jl. R. E. Martadinata No. 28 Ciputat, Tangerang Selatan - Banten DIAGNOS DENPASAR! Jl. Diponegoro No. 147 Dauh Puri Klod - Denpasar Barat - Kota Denpasar - Bali 'DIAGNOS PADANG I Jl. Proklamasi No.39 RT.8 RW.2, Alang Laweh, Kec. Padang Selatan, Kota Padang - Sumatera Barat DIAGNOS MAKASSARI Jl. Urip Sumoharjo No.90, Sinrijala, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan a memberot DIAGNOS BATAM Jl. Abulyatama Ruko UNIBA Blok. 8 No. 12Kel. Belian, Kec. Batam Kota Batam - Kepulauan Riau GG bmhs No. F-DLU-001/01
Page 9 OCR 0.908
Diagnos CLINICAL LABORATORY Your Reliable Diagnostic Partner “Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya sejumlah 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta) saham dengan nilai nominal Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) atau sebanyak-banyaknya 1096 (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan disetor penuh dalam Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk: a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka PMTHMETD, b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka PMTHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menetapkan harga pelaksanaan, jadwal dan tata cara, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak / pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau memberitahukan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak / pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” b. mengungkapkan apakah Kuorum Kehadiran dan Keputusan tersebut telah/belum mengakomodir seluruh mata acara yang akan dimintakan dalam persetujuan RUPSLB. Jawaban: Kuorum kehadiran dan keputusan telah mengakomodir seluruh mata acara yang dimintakan dalam persetujuan RUPSLB. Pengungkapan mengenai hal tersebut telah kami tambahkan dalam halaman 15 Keterbukaan Informasi. Demikian surat ini kami sampaikan. Terima kasih. Hormat kami, PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk. PT. DIAGYOS LABORATORIUM UTAMA Tbk HEAD 1 Gedung Graha Anam, Jl. Teuku Cik Ditiro No.11 A-C, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat DIAGNOS MENTENG | Lab BIC-1 RSIA Bunda Jakarta, Jl. Teuku Cik Ditiro 1 No.12, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat DIAGNOS CIPUTAT | Jl. R. E. Martadinata No. 28 Ciputat, Tangerang Selatan - Banten 9 DIAGNOS DENPASARI Jl. Diponegoro No. 147 Dauh Puri Klod - Denpasar Barat - Kota Denpasar -Bali DIAGNOS PADANGI JI. Proklamasi No.39 RT.8 RW.2, Alang Laweh, Kec. Padang Selatan, Kota Padang - Sumatera Barat DIAGNOS MAKASSAR! Jl. Urip Sumoharjo No.90, Sinrijala, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan a memberot DIAGNOS BATAMI Jl. Abulyatama Ruko UNIBA Blok. 8 No. 12Kel. Belian, Kec. Batam Kota Batam - Kepulauan Riau (Aa bmhs AP since nan No. F-DLU-001/01
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Kunwidarto
p.1
unresolved
org
Bank Mandiri No. CMB.
p.2
unresolved
person
Rahayu Ningsih
· Notaris
p.5
unresolved
org
DIAGYOS LABORATORIUM UTAMA Tbk
p.9 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.