Back to announcement
20260401_DGNS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32057047_lamp1.pdf
Other Text extracted DGNSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015
TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK 14/2019”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
(“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK. (“PERSEROAN”) UNTUK MENGAMBIL
KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL PERSEROAN
TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”) SESUAI
POJK 14/2019.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, DISARANKAN ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, KONSULTAN HUKUM, AKUNTAN ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA .
PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA Tbk.
(”Perseroan”)
Alamat:
Gedung Graha Anam Lantai 2
Jl. Cik Ditiro No. 11 A, B, C
Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Telepon : 021 3193 1883
Email : corsec@diagnos.co.id
Website: www.diagnos.co.id
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan
i
Page 2
Kegiatan Usaha Yang Benar-Benar Dijalankan Oleh Perseroan Saat Ini:
Pelayanan Penunjang Kesehatan dan Klinik Swasta
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) YANG AKAN
DIAGENDAKAN UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN
PMTHMETD SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, AKAN
DISELENGGARAKAN PADA HARI SENIN, 6 APRIL 2026 SESUAI DENGAN IKLAN
PENGUMUMAN RUPSLB DI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB KUSTODIAN
SENTRAL EFEK INDONESIA DAN SITUS WEB PERSEROAN, SELURUHNYA PADA TANGGAL
26 FEBRUARI 2026 DAN IKLAN PEMANGGILAN RUPSLB YANG AKAN DILAKUKAN DI SITUS
WEB BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA DAN
SITUS WEB PERSEROAN PADA TANGGAL 13 MARET 2026.
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MERUPAKAN SATU KESATUAN YANG TIDAK
TERPISAHKAN DARI KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM YANG TELAH
DITERBITKAN PADA TANGGAL 26 FEBRUARI 2026.
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan informasi ini
diterbitkan di Jakarta tanggal 1 April 2026
ii
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI.......................................................................................................................................... iii
DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................ iv
I. PENDAHULUAN ..................................................................................................................... 1
II. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN................................................................ 1
1. Riwayat Singkat Perseroan .............................................................................................. 1
2. Kegiatan Usaha Perseroan............................................................................................... 2
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham ................................................ 3
4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan ...................................................................... 4
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting ..................................................................................... 5
III. INFORMASI MENGENAI PMTHMETD ................................................................................... 7
1. Latar Belakang, Alasan, dan Tujuan PMTHMETD .......................................................... 7
2. Penerbitan Saham Baru ................................................................................................... 7
3. Periode Pelaksanaan ........................................................................................................ 8
4. Rencana Penggunaan Dana............................................................................................. 9
5. Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan
Sebelum dan Sesudah PMTHMETD .............................................................................. 10
6. Risiko atau Dampak PMTHMETD kepada Pemegang Saham .................................... 11
7. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana
PMTHMETD ..................................................................................................................... 11
8. Keterangan Mengenai Calon Pemodal ........................................................................ 12
IV. RUPSLB PERSEROAN .......................................................................................................... 13
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN ..................................... 15
VI. INFORMASI TAMBAHAN ..................................................................................................... 15
iii
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah dan ungkapan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:
Afiliasi memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
(i). suami atau istri;
(ii). orang tua dari suami atau istri dan suami atau
(iii). istri dari anak;
(iv). kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami
atau istri dari cucu;
(v). saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
(i). orang tua dan anak;
(ii). kakek dan nenek serta cucu; atau
(iii). saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur,
atau Komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
terdapat satu atau lebih anggota Direksi, Pengurus,
Dewan Komisaris, atau Pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Bursa Efek atau BEI berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan
berkedudukan hukum di Jakarta (atau para pengganti atau
penerus haknya), merupakan Bursa Efek sebagaimana
didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM, di mana saham-
saham Perseroan dicatatkan.
iv
Page 5
Hari Bursa berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek, kecuali hari tersebut merupakan hari
libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh
Bursa Efek.
Hari Kerja berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu
dan Minggu serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai hari libur nasional.
Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi tanggal 26 Februari 2026
termasuk Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas
Keterbukaan Informasi tanggal 1 April 2026.
Masyarakat berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga
negara Indonesia atau warga negara asing dan/atau badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang
bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia
maupun bertempat tinggal atau berkedudukan di luar
Indonesia.
Menkum berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
(dahulu dikenal sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan
Perundang-Undangan Republik Indonesia).
OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
Pemegang Saham berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas saham yang
disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Daftar Pemegang Saham Perseroan;
b. Rekening Efek pada KSEI; atau
c. Rekening Efek pada KSEI melalui Perusahaan Efek.
Pemegang Saham berarti pemegang saham yang tidak mempunyai
Independen kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu
transaksi tertentu dan:
a. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan
komisaris, Pemegang Saham Utama dan Pemegang
Saham Pengendali; atau
b. bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota
dewan komisaris, Pemegang Saham Utama dan
Pemegang Saham Pengendali
Pemegang Saham Pengendali berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
disetor penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun
pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.
v
Page 6
Pemegang Saham Utama berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak
langsung, memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh
persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak
suara yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan atau jumlah
yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Pemerintah berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
PMTHMETD berarti Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.
Perseroan berarti PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk, suatu
perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Pusat.
Peraturan BEI No. I-A berarti Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan
Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan
Tercatat tanggal 21 Desember 2021
POJK 14/2019 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK 15/2020 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka.
Rupiah atau Rp berarti mata uang resmi Negara Republik Indonesia.
RUPS berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang
diselenggarakan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPSLB berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan.
UUPM berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK dan
Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana.
vi
Page 7
UUPT berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
UUP2SK berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
vii
Page 8
I. PENDAHULUAN
Mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam POJK 14/2019, bersama ini Perseroan
berencana untuk melakukan PMTHMETD dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
125.000.000 (seratus dua puluh lima juta) lembar saham Perseroan atau sebanyak-
banyaknya 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan dalam perubahan anggaran dasar yang telah
diberitahukan dan diterima Menteri yang berwenang pada saat pengumuman RUPS.
Saham-saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan tersebut adalah saham atas nama,
dengan nilai nominal yang sama dengan nilai nominal saham-saham Perseroan yang
telah diterbitkan, yaitu Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) per saham. Penerbitan saham-
saham Perseroan melalui PMTHMETD tersebut akan dilakukan dengan memenuhi
syarat-syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku di Pasar Modal.
PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB Perseroan yang
akan diselenggarakan pada tanggal 6 April 2026.
II. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Diagnos Laboratorium Utama berdasarkan Akta
Pendirian No. 17 tertanggal 29 Agustus 2007, yang dibuat di hadapan Martinef, S.H.,
M.Si, Notaris di Kabupaten Bekasi, dan telah memperoleh pengesahan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. C-02387 HT.01.01-TH-2007 tanggal 6 November
2007.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 9 tanggal 13 Oktober 2020
yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H. Notaris di Jakarta, akta mana telah
memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0070417.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 13 Oktober 2020 dan telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan (i) bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0397664 tanggal 13 Oktober 2020 dan (ii) bukti
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0397665
tanggal 13 Oktober 2020, seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU0172826.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Oktober 2020, Perseroan berubah
status dari semula perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dengan mengubah
seluruh Anggaran Dasar Perseroan dan melakukan perubahan nama Perseroan menjadi
PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (“Akta 9/2020”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 19 tanggal
20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0055362.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 5 Agustus 2022 dan telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan bukti Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0041073 tanggal 5 Agustus 2022, dan
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0152684.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 5 Agustus 2022 (“Akta 19/2022”).
1
Page 9
Perseroan berdomisili di Jakarta Pusat. Kantor Perseroan beralamat di Gedung Graha
Anam Lantai 2, Jl. Cik Ditiro No. 11 A, B, C, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng,
Jakarta Pusat 10350.
Perseroan merupakan bagian dari Bundamedik Healthcare System (“BMHS”) Group
yakni ekosistem penyedia layanan kesehatan yang telah melayani masyarakat Indonesia
sejak tahun 1973. Beberapa entitas unit usaha BMHS Group saat ini seperti jaringan RS
Bunda Group, Morula IVF Indonesia, Bunda Global Pharma, BMHS Diklat Indonesia dan
Perseroan.
Perseroan merupakan entitas unit usaha BMHS Group yang berfokus pada layanan
laboratorium patologi dan genomik. Perseroan menyediakan layanan terpadu dan
terintegrasi, mendukung pasien di seluruh tahapan kehidupan mulai program
kehamilan, masa kehamilan, tumbuh kembang anak, usia produktif hingga geriatri.
Sebagai ekosistem terintegrasi, pasien BMHS Group yang membutuhkan pemeriksaan
lanjutan akan dirujuk ke Perseroan, di mana hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan
kepada dokter untuk dianalisis dan didiagnosis lebih lanjut.
Salah satu layanan unggulan Perseroan adalah diagnosa potensi penyakit pada calon
bayi selama kehamilan dengan memanfaatkan teknologi genomik terkini. Layanan ini
memungkinkan deteksi dini dan intervensi yang lebih tepat, mendukung kesehatan ibu
dan bayi sejak awal kehidupan.
Saat ini, cabang Perseroan telah tersebar di beberapa lokasi, yaitu di RSIA Bunda Jakarta,
RSU Bunda Jakarta, RSU Bunda Margonda, RSU Bunda Padang, RSIA Bunda Ciputat,
Morula IVF Indonesia, dan Cabang mandiri Diagnos (Lab).
2. Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan (86903) dan Aktivitas
Klinik Swasta (86105).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama:
- Mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh
Pemerintah maupun swasta, seperti laboratorium kesehatan (Laboratorium X-
Ray dan pusat gambar diagnosa lainnya dan laboratorium pemeriksaan darah
dan lainnya) (86903);
- Mencakup kegiatan klinik swasta yang mencakup perawatan kesehatan dan
pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik perawatan secara rawat jalan
dan rawat inap (86105);
b. Kegiatan Usaha Penunjang:
- Mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh
Pemerintah maupun swasta, seperti gudang farmasi, bank mata, bank darah,
bank sperma, bank transplantasi organ dan pelayanan penunjang medik lainnya.
2
Page 10
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan pada saat ini adalah
kegiatan pelayanan penunjang kesehatan dan kegiatan klinik swasta.
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Direksi No. 02 tanggal 10 Maret 2021
yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menkum No.
AHU-AH.01.03-0163206 tanggal 15 Maret 2021, serta telah dicatat di dalam Daftar
Perseroan Nomor AHU-0047424.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021 (“Akta
02/2021”) serta Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2026 yang
diperoleh dari PT Adimitra Jasa Korpora, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Sebelum PMTHMETD
(Rp25,00 per saham)
Keterangan
Jumlah Lembar
Nilai Nominal (Rp) %
Saham
Modal Dasar 4.000.000.000 100.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. PT Bunda Investama 485.000.000 12.125.000.000,00 38,80
Indonesia
2. PT Bundamedik Tbk. 515.000.000 12.875.000.000,00 41,20
3. Masyarakat 250.000.000 6.250.000.000,00 20,00
Jumlah Modal 1.250.000.000 31.250.000.000,00 100,00
Ditempatkan dan Disetor
Jumlah Saham Dalam 2.750.000.000 68.750.000.000,00
Portepel
Pemilik manfaat Perseroan adalah Ir. Mesha Rizal Sini.
- Berikut adalah diagram kepemilikan saham Perseroan sampai dengan tingkat
kepemilikan individu disertai nama Pihak yang menjadi Pengendali Perseroan:
3
Page 11
Pengendali Perseroan adalah PT Bunda Investama Indonesia.
Tidak ada saham hasil pembelian kembali (treasury stock).
4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 02 tanggal 14 Mei 2025, yang dibuat di
hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan bukti Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0248981 tanggal 20 Mei 2025 dan telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0109341.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
20 Mei 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah:
Direksi
Direktur Utama : Fergus Richard
Direktur : Ir. Mesha Rizal Sini
Direktur : Rito Alam Rizal Sini
Direktur : Antony Subagja
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ivan Rizal Sini
Komisaris : Agus Heru Darjono
Komisaris Independen : Martinus Eliatulo Zega
4
Page 12
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan: (i) Laporan Keuangan yang
berakhir pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, berdasarkan Laporan No.
00031/3.0423/AU.1/10/1042-3/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang dinyatakan
secara wajar, dalam semua hal yang material dan ditandatangani oleh Susanto Bong, SE,
Ak., CA, CPA, dan (ii) Laporan Keuangan Interim Tidak Diaudit untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, adalah sebagai berikut:
POSISI KEUANGAN Desember 2024 September 2025
(Tidak Diaudit)
Aset
Aset lancar 78.608.288.414 85.474.092.310
Aset tidak lancar 221.413.968.926 220.163.835.682
Jumlah Aset 300.022.257.340 305.637.927.992
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 21.606.298.878 24.676.332.101
Liabilitas jangka panjang 82.283.716.856 87.479.746.800
Jumlah liabilitas 103.890.015.734 112.156.078.901
Ekuitas 196.132.241.606 193.481.849.091
Jumlah liabilitas dan 300.022.257.340 305.637.927.992
ekuitas
LAPORAN LABA RUGI Desember 2024 September 2025
(Tidak Diaudit)
Penjualan Bersih 163.072.125.101 118.274.283.776
(Beban) Pokok Penjualan (90.237.869.942) (64.973.966.224)
Laba Kotor 72.834.255.159 53.300.317.552
Pendapatan (Beban) Lain- (1.096.601.576) 356.332.931
Lain
Laba (Rugi) sebelum pajak 863.764.084 (1.463.293.635)
penghasilan
Laba (Rugi) tahun berjalan 747.443.774 (2.650.392.515)
LAPORAN ARUS KAS Desember 2024 September 2025
(Tidak Diaudit)
Arus Kas Bersih dari 27.298.505.983 5.050.961.667
Aktivitas Operasional
Arus Kas Bersih dari (44.180.796.101) (8.196.911.314)
Aktivitas Investasi
Arus Kas Bersih dari 10.846.493.642 2.453.517.818
Aktivitas Pendanaan
5
Page 13
LAPORAN ARUS KAS Desember 2024 September 2025
(Tidak Diaudit)
Penurunan Bersih Dalam (6.035.796.476) (692.431.829)
Kas dan Bank
Kas dan Bank Pada Awal 10.244.906.393 4.209.109.917
Periode
Kas dan Bank Pada Akhir 4.209.109.917 3.516.678.088
Periode
September 2025
RASIO KEUANGAN Desember 2024
(Tidak Diaudit)
Rasio Usaha
Operating Ratios
Laba Bruto/Pendapatan 44,66% 45,07%
Gross profit Margin
Laba Operasi / Pendapatan 0,52% (1,24%)
Operating Profit Margin
Laba Bersih / Pendapatan 0,45% (2,24%)
Net Profit Margin
Laba Bersih / Total Ekuitas 0,38% (1,37%)
Return on Equity (ROE)
Laba Bersih / Total Aset 0,25% (0,86%)
Return on Asset (ROA)
Rasio Likuiditas
Liquidity Ratio
Rasio Lancar 3,63x 3,46x
Current Ratio
Rasio Kas 0,19x 0,14x
Cash Ratio
Rasio Solvabilitas
Solvency Ratios
Total Liabilitas / Total 0,53x 0,58x
Ekuitas
Debt to Equity Ratio
Total Liabilitas / Total Aset 0,35x 0,367x
Debt to Asset Ratio
Rasio Aktivitas
Activity Ratio
Rasio Perputaran Aset 0,57x 0,38x
Asset Turnover Ratio
Rasio Perputaran Piutang 4,07x 2,46x
Account Receivable
Turnover Ratio
6
Page 14
September 2025
RASIO KEUANGAN Desember 2024
(Tidak Diaudit)
Rasio Perputaran 16,22x 12,39x
Persediaan
Inventory Turnover Ratio
III. INFORMASI MENGENAI PMTHMETD
1. Latar Belakang, Alasan, dan Tujuan PMTHMETD
Perseroan merencanakan pelaksanaan PMTHMETD sebagai bagian dari upaya
penguatan struktur permodalan dan peningkatan fleksibilitas keuangan perusahaan.
Seiring dengan pertumbuhan kegiatan usaha, Perseroan memerlukan struktur modal
yang lebih kuat dan sehat guna menjaga stabilitas keuangan, meningkatkan kapasitas
pendanaan, serta memperbaiki rasio keuangan yang relevan. Penguatan struktur modal
ini diharapkan dapat meningkatkan daya tahan Perseroan terhadap dinamika industri
serta mendukung strategi pertumbuhan yang berkelanjutan.
Melalui langkah ini, Perseroan bertujuan untuk memperkuat fondasi keuangan
perusahaan sekaligus memastikan tersedianya sumber daya yang memadai untuk
mendukung pertumbuhan dan peningkatan nilai jangka panjang bagi pemegang saham
atau pemangku kepentingan.
2. Penerbitan Saham Baru
Merujuk kepada Pasal 8C POJK 14/2019, Perseroan hanya dapat melakukan
penambahan modal maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh atau modal Perseroan yang tercantum dalam Anggaran
Dasar Perseroan yang telah diberitahukan dan diterima Menkum pada saat
pengumuman RUPSLB mengenai PMTHMETD dan PMTHMETD harus diselesaikan
dalam waktu 2 (dua tahun) sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui aksi korporasi
tersebut.
Sehubungan dengan PMTHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan
bermaksud untuk menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya sejumlah 125.000.000
(seratus dua puluh lima juta) saham dengan nilai nominal Rp25,00 (dua puluh lima
rupiah) atau sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah
ditempatkan disetor penuh dalam Perseroan.
7
Page 15
Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Direksi No. 02 tanggal 10 Maret 2021 yang dibuat di
hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan bukti Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0163206, Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0163220, dan telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0047424.AH.01.11.TAHUN 2021, ketiganya
tertanggal 15 Maret 2021.
Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi
keuangan, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur di dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK 32/2015 juncto POJK
14/2019.
Harga pelaksanaan saham PMTHMETD paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari
rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima)
Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan Pencatatan
saham tambahan hasil PMTHMETD, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan BEI No. I-
A.
Pelaksanaan rencana tahapan transaksi penerbitan saham baru Perseroan melalui
PMTHMETD akan ditawarkan dengan syarat-syarat dan harga yang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan di bidang pasar
modal.
3. Periode Pelaksanaan
PMTHMETD akan dilaksanakan tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung
sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD, yaitu sejak tanggal 6 April 2026
sampai dengan tanggal 6 April 2028.
Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD sesuai Anggaran Dasar dan peraturan
perundangan yang berlaku, termasuk POJK 14/2019 dan Peraturan BEI No. I-A.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan BEI No. I-A, Perseroan wajib mengajukan
permohonan pencatatan paling lambat 6 (enam) Hari Bursa sebelum tanggal
pelaksanaan pencatatan saham tambahan.
Merujuk pada pasal 43A POJK 14/2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan
informasi sebagai berikut:
a. Paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai
pelaksanaan PMTHMETD tersebut melalui situs web BEI dan situs web Perseroan.
b. Paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan
PMTHMETD, yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran,
jumlah dan harga saham yang diterbitkan.
8
Page 16
4. Rencana Penggunaan Dana
Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, seluruh dana yang diperoleh dari hasil Rencana PMTHMETD, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya PMTHMETD yang menjadi kewajiban Perseroan, akan digunakan
untuk pengembangan usaha Perseroan dalam bentuk modal kerja, penambahan outlet,
pembelian saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih
perusahaan di industri yang relevan dengan kegiatan usaha grup Perseroan.
Berikut adalah biaya-biaya PMTHMETD yang menjadi kewajiban Perseroan:
• Biaya jasa profesi penunjang Pasar Modal sebesar Rp.228.500.000 yang terdiri dari
biaya jasa konsultan hukum sebesar Rp. 195.000.000; dan biaya jasa notaris sebesar
Rp. 33.500.000.-
• Biaya lain-lain yang merupakan biaya penyelengaraan RUPS yang diperkirakan
sebesar Rp. 50.000.000.-
Dalam melakukan hal tersebut di atas, Perseroan akan senantiasa memastikan bahwa
penggunaan dana hasil pelaksanaan PMTHMETD oleh Perseroan akan memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak
terbatas pada ketentuan mengenai Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020 dan ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Penggunaan dana tersebut di atas dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan
dana Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD.
Hingga saat ini, Perseroan belum dapat menetapkan rencana investasi atau penggunaan
dana secara spesifik, dikarenakan jumlah dana yang diharapkan diperoleh dari
pelaksanaan PMTHMETD belum dapat ditentukan. Hal ini akan bergantung pada harga
pelaksanaan saham baru yang akan ditetapkan berdasarkan rata-rata harga penutupan
saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di
pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham tambahan hasil
PMTHMETD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A.
Kendati demikian, sampai dengan saat ini belum ada perubahan terkait rencana
penggunaan dana hasil PMTHMETD sebagaimana yang telah diungkapkan sebelumnya,
yaitu direncanakan untuk:
1. pengembangan usaha Perseroan dalam bentuk modal kerja;
2. penambahan outlet;
3. pembelian saham dan/atau aset; dan/atau
4. penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan di industri yang relevan dengan
kegiatan usaha grup Perseroan.
Seluruh keputusan penggunaan dana hasil PMTHMETD akan dilakukan oleh Perseroan
dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudence), melalui proses evaluasi yang
cermat dan due diligence yang komprehensif, serta senantiasa mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kewajiban Keterbukaan Informasi.
Perseroan akan mengungkapkan rincian penggunaan dana secara lebih spesifik setelah
pelaksanaan PMTHMETD dan/atau setelah adanya keputusan final mengenai alokasi
penggunaan dana pelaksanaan PMTHMETD.
9
Page 17
5. Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum
dan Sesudah PMTHMETD
Dengan menggunakan laporan keuangan Perseroan per 30 September 2025 (tidak
diaudit), proyeksi atas dampak pelaksanaan PMTHMETD terhadap kondisi keuangan dan
rasio keuangan penting Perseroan adalah sebagai berikut:
Laporan Keuangan
Dalam Rupiah
KETERANGAN SEBELUM PMTHMETD SESUDAH PMTHMETD Δ
Laporan Posisi Keuangan
305.637.927.992 308.762.927.992 1,02
Jumlah Aset
%
Jumlah Liabilitas 112.156.078.901 112.156.078.901 -
193.481.849.091 196.606.849.091 1,62
Jumlah Ekuitas
%
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
Pendapatan 118.274.283.776 118.274.283.776 -
Beban Pokok (64.973.966.224) (64.973.966.224) -
Pendapatan
Laba Kotor 53.300.317.552 53.300.317.552 -
Laba Sebelum (1.463.293.635 (1.463.293.635) -
Pajak
Laba Periode (2.650.392.515) (2.650.392.515) -
Berjalan
Penghasilan (2.650.392.515) (2.650.392.515) -
Komprehensif
Periode Berjalan
Setelah PMTHMETD, jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan akan mengalami
peningkatan masing-masing sebesar 1,02% dan 1,62% yang bersumber dari dana yang
diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD. Jumlah dana yang diperoleh dari pelaksanaan
PMTHMETD diasumsikan menggunakan jumlah saham yang diterbitkan dikali dengan
nilai nominal saham Perseroan.
Asumsi kenaikan jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan masing-masing sebesar Rp.
3.125.000.000.- bersumber dari penambahan kas dan setara kas berdasarkan dana yang
diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD. Penambahan jumlah Aset dan ekuitas sejumlah
Rp. 3.125.000.000.- merupakan perkalian dari jumlah saham yang akan diterbitkan oleh
Perseroan yaitu 125.000.000 lembar dengan nilai nominal saham Perseroan yaitu Rp.
25.- per lembar saham. Mengingat Perseroan belum dapat menetapkan rencana
investasi atau penggunaan dana secara spesifik yang disebabkan oleh jumlah dana yang
diharapkan diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD belum dapat ditentukan, Perseroan
belum dapat menjelaskan dampak kondisi keuangan sesuai dengan tujuan penggunaan
dana PMTHMETD
10
Page 18
Rasio Keuangan
KETERANGAN SEBELUM PMTHMETD SESUDAH PMTHMETD Δ
Rasio Keuangan
Laba Bersih / Total (0,86%) (0,85%) 0,01%
Aset
Return on Asset
(ROA)
Laba Bersih / (1,37%) (1,34%) 0,03%
Total Ekuitas
Return on Equity
(ROE)
Total Liabilitas / 0,58x 0,57x 0,01x
Total Ekuitas
Debt to Equity
Ratio
Total Liabilitas / 0,367x 0,363x 0,004
Total Aset x
Debt to Asset Ratio
Rasio Lancar 3,46x 3,59x 0,13x
Current Ratio
6. Risiko atau Dampak PMTHMETD kepada Pemegang Saham
Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, bagi
Pemegang Saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham
secara proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang dikeluarkan yaitu sebanyak-
banyaknya sebesar 9,09% (sembilan koma nol sembilan persen).
7. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana
PMTHMETD
Tabel berikut menunjukkan komposisi pemegang saham dan struktur permodalan
Perseroan sebelum pelaksanaan rencana PMTHMETD berdasarkan Akta 02/2021 serta
Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT
Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan dan
setelah pelaksanaan rencana PMTHMETD:
Sebelum PMTHMETD
(Rp25,00 per saham)
Keterangan
Jumlah Lembar
Nilai Nominal (Rp) %
Saham
Modal Dasar 4.000.000.000 100.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. PT Bunda Investama 485.000.000 12.125.000.000,00 38,80
Indonesia *)
2. PT Bundamedik Tbk 515.000.000 12.875.000.000,00 41,20
11
Page 19
Sebelum PMTHMETD
(Rp25,00 per saham)
Keterangan
Jumlah Lembar
Nilai Nominal (Rp) %
Saham
3. Masyarakat 250.000.000 6.250.000.000,00 20,00
Jumlah Modal 1.250.000.000 31.250.000.000,00 100,00
Ditempatkan dan Disetor
Jumlah Saham Dalam 2.750.000.000 68.750.000.000,00
Portepel
Setelah PMTHMETD
Keterangan (Rp25,00 per saham)
Jumlah Lembar
Nilai Nominal (Rp) %
Saham
Modal Dasar 4.000.000.000 100.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. PT Bunda Investama 485.000.000 12.125.000.000,00 35,27
Indonesia *)
2. PT Bundamedik Tbk 515.000.000 12.875.000.000,00 37,45
3. Masyarakat 250.000.000 6.250.000.000,00 18,18
4. Calon Pemodal 125.000.000 3.125.000.000,00 9,10
PMTHMETD
Jumlah Modal 1.375.000.000 34.375.000.000,00 100,00
Ditempatkan dan Disetor
Jumlah Saham Dalam 2.625.000.000 65.625.000.000,00
Portepel
Pengendali Perseroan adalah PT Bunda Investama Indonesia.
Tidak ada saham hasil pembelian kembali (treasury stock).
8. Keterangan Mengenai Calon Pemodal
Sehubungan dengan PMTHMETD ini, Saham baru akan dikeluarkan kepada satu atau
beberapa pemodal yang bermaksud memiliki Saham Baru, yang pada tanggal
diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini belum ditentukan pihak-pihaknya sehingga
belum dapat diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini (“Calon Pemodal”).
Sesuai dengan Pasal 44B POJK 14/2019, dalam hal PMTHMETD merupakan transaksi
afiliasi, Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
12
Page 20
Keterangan mengenai Calon Pemodal, termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi
antara Calon Pemodal dengan Perseroan akan diungkapkan kepada Pemegang Saham
sesuai dengan ketentuan Pasal 43A POJK 14/2019, dimana Perseroan akan
mengumumkan mengenai pelaksanaan PMTHMETD paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
sebelum pelaksanaan PMTHMETD.
9. Persetujuan dari Pihak Ketiga sehubungan dengan PMTHMETD
Sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan wajib memperoleh
persetujuan dari Bank Mandiri. Perseroan telah mendapatkan persetujuan pelaksanaan
negative covenant berupa perubahan anggaran dasar dari bank Mandiri dengan nomor
surat CMB.CM5/HCD.065/SPPK/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal Surat Penawaran
Pemberian Kredit (SPPK) a.n PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk.
IV. RUPSLB PERSEROAN
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pelaksanaan
PMTHMETD sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan
dimintakan persetujuan dari Pemegang Saham Independen Perseroan dalam RUPSLB
Perseroan pada tanggal 6 April 2026, waktu dan tempat penyelenggaraan RUPSLB akan
diumumkan pada saat pemanggilan RUPS dengan mata acara RUPSLB sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan menerbitkan saham baru
sebanyak-banyaknya sejumlah 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta) saham
dengan nilai nominal Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) atau sebanyak-banyaknya 10%
(sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan disetor penuh dalam
Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:
a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka
PMTHMETD;
b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi
untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka PMTHMETD,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menetapkan harga pelaksanaan, jadwal
dan tata cara, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat
maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak / pejabat
yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau memberitahukan atau
melaporkan hal tersebut kepada pihak / pejabat yang berwenang, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13
Page 21
Ketentuan kuorum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 POJK 14/2019 yaitu:
1. RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pemegang Saham
Pengendali.
2. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pemegang Saham
Pengendali.
3. Dalam hal kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada angka (1) tidak tercapai, RUPS
kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham
Utama, atau Pemegang Saham Pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang
Saham Utama, atau Pemegang Saham Pengendali yang hadir dalam RUPS.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud dalam angka
(3) tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga
sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama,
atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran
yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen
dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama atau
Pemegang Saham Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen)
saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pemegang Saham Pengendali
yang hadir dalam RUPS.
Kuorum kehadiran dan keputusan tersebut telah mengakomodir seluruh mata acara
yang akan dimintakan dalam persetujuan RUPSLB.
Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPSLB
adalah para Pemegang Saham Independen Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Maret 2026, pukul 16.00 WIB,
dimana Pemegang Saham Independen tersebut berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
untuk setiap saham yang dimilikinya untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana
PMTHMETD tersebut.
14
Page 22
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:
Iklan Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan : Kamis, 26 Februari 2026
Informasi
Batas Akhir Pendaftaran (Recording Date) Pemegang : Kamis, 12 Maret 2026
Saham yang Dapat Hadir dalam RUPSLB
Iklan Pemanggilan RUPSLB : Jumat, 13 Maret 2026
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas : Rabu, 1 April 2026
Keterbukaan Informasi
Penyelenggaraan RUPSLB : Senin, 6 April 2026
Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS : Rabu, 8 April 2026
Penyampaian kepada OJK dan BEI mengenai Risalah : Rabu, 6 Mei 2026
Hasil Keputusan RUPSLB
Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
oleh karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertanggungjawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan
dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan
benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga
dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau
menyesatkan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan
dengan Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan
(Corporate Secretary) Perseroan pada hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur)
selama jam kerja (pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB) di kantor Perseroan dengan
alamat di bawah ini:
PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK.
Alamat:
Gedung Graha Anam Lantai 2
Jl. Cik Ditiro No. 11 A, B, C
Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Telepon : 021 3192-3344
Fax : 021 3190-5915
Email : corsec@diagnos.co.id
Website: www.diagnos.co.id
15
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri
p.5
unresolved
person
Martinef
· Notaris
p.8
unresolved
person
Rahayu Ningsih
· Notaris
p.8 ×9
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.10 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.12
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.12
unresolved
person
Susanto Bong
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.