Back to announcement
20231206_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31546649_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
Nomor : 1749/WK/DIR/2023 Jakarta, 06 Desember 2023
Kepada Yth. :
Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta
Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi Dan
Transaksi Material Perjanjian Fasilitas
Pinjaman Pemegang Saham Antara PT Waskita
Toll Road ("WTR") Dengan PT Waskita
Sriwijaya Toll ("WST")
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
No.42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, POJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha
serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta
material oleh Emiten, bersama ini kami sampaikan keterbukaan informasi
kepada pemegang saham beserta bukti pengumuman terkait dengan transaksi
afiliasi terkait Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham antara WTR
dengan WST.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
- Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
- Board of Directors
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020 DAN/ATAU PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA TERTANGGAL 20 APRIL 2020
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini (“Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Toll Road (“WTR”) dengan PT Waskita
Sriwijaya Toll (“WST”). WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 92,53%
(sembilan puluh dua koma lima tiga persen) dan WST merupakan anak perusahaan WTR dengan kepemilikan
sebesar 99,69% (sembilan puluh sembilan koma enam puluh sembilan persen). Berdasarkan surat perjanjian
Pinjaman Fasilitas pemegang Saham antara WTR dan WST Nomor FPPS/WTR/05.1/WTR/1223 tanggal 04 Desember 2023,
disampaikan sebagai berikut :
- WTR telah memberikan fasilitas pinjaman kepada WST sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus
juta Rupiah).
Dapat kami sampaikan bahwa akta atas transaksi tersebut masih dalam proses di Notaris.Transaksi ini
merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Desember 2023.
Page 4
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar
modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
17/POJK.04/2020 Perubahan Kegiatan Usaha.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WTR : PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
WST : PT Waskita Sriwijaya Tol didirikan dengan nama PT Sriwijaya
Markmore Persada berdasarkan Akta Pendirian No. 51 tanggal 18
November 2011 yang dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo,
SH, M.H., Notaris di Jakarta.
Transaksi : WTR memberikan fasilitas pinjaman kepada WST sebesar Rp.
7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta Rupiah).
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 Pasal 4.
Transaksi Material : Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 Pasal 6.
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Terbatas
Page 5
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 jo. ketentuan
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf h jo. Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Pasal 11
huruf j yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi
dan/atau Transaksi Material kepada masyarakat. Transaksi ini merupakan bagian dari restrukturisasi yang
telah disetujui oleh Pemerintah berdasarkan :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk.
2. Surat Menteri Badan Usaha milik Negara Republik Indonesia Nomor S-153/MBU/Wk2/06/2021 Tanggal
16 Juni 2021 Perihal : Penyampaian Ringkasan Program Penyehatan Keuangan PT Waskita Karya
(Persero) Tbk.
3. Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor EK.5-239/M.EKON/09/2021
Tanggal 22 September 2021, Perihal : Persetujuan Komite Privatisasi Atas Rencana Rights IssuePT
Waskita Karya (Persero) Tbk.
4. Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor 50
tanggal 21 September 2021 yang dibuat diahadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.
Perseroan, WTR dan WST merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WTR dan WST dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
Page 6
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal Rp 100,00
(seratus Rupiah).
Susunan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336 200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor: 08
tanggal 08 Juni 2023, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
AH.01.09-0125514 tanggal 09 Juni 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Mursyid
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Wiwi Suprihatno
Direktur Human Capital Management, : Ratna Ningrum
Pengembangan Sistem dan Legal
Direktur Operasi I & Quality, Safety, Health : I Ketut Pasek Senjaya Putra
dan Environment
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Direktur Operasi III : Warjo
Direktur Pengembangan Bisnis : Rudi Purnomo
Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris : Heru Winarko
Independen
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Page 7
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
Komisaris : I Gde Made Kartikajaya
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Perseroan memberikan fasilitas pinjaman kepada WTR sebesar Rp 7.500.000.000,- (tujuh
miliar lima ratus juta Rupiah) berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham
antara WTR dan WST Nomor FPPS/WTR/05.1/WTR/1223 tanggal 04 Desember 2023 yang akan
digunakan oleh WST yang digunakan untuk percepatan pekerjaan progress konstruksi
jembatan musi paket III.
2. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi ini adalah 2,11% (dua koma satu satu persen) dari ekuitas Perseroan sebesar
Rp14.244.684.680.766,- (empat belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar enam ratus
delapan puluh empat juta enam ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh enam
Rupiah) berdasarkan laporan Keuangan Konsolidasian Audited Perseroan 2022, dan nilai
transaksi ini adalah 1,21% (satu koma dua satu persen) dari ekuitas WTR sebesar
Rp24.744.825.803.026,- (dua puluh empat triliun tujuh ratus empat puluh empat miliar
delapan ratus dua puluh lima juta delapan ratus tiga ribu dua puluh enam Rupiah)
sebagaimana terlihat dari Laporan konsolidasi WTR untuk tahun yang berakhir pada 2022.
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WTR sebagai anak perusahaan
Perseroan, dimana Perseroan memiliki 92,53% (sembilan puluh dua koma lima tiga persen)
melakukan transaksi dengan WST yang merupakan anak perusahaan WTR 99,69% (sembilan
puluh sembilan koma enam tujuh persen). Selain itu Transaksi tersebut juga merupakan
Transaksi Material karena nilai rangkaian transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
ekuitas Perseroan;
Demikian pula transaksi ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari
objek Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena
transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dan WTR dilakukan dalam rangka restrukturisasi
yang dilakukan oleh Perseroan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh
pemerintah sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf
h jo. Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Pasal 11 huruf
Page 8
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WTR
WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.
Maksud dan tujuan WTR adalah melakukan usaha di bidang pembangunan, pengusahaan,
pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia baik yang
dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan. WTR berkedudukan
di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono Kav. 12-13,
Jakarta Timur.
Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Waskita Toll Road Nomor 12 tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Zulkifli Harahap,
SH., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 31.818.824 31.818.824.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 17.191.540 17.191.540.000.000,-
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (%)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk 16.374.113 16.374.113.000.000 92,53%
PT Dana Tabungan dan Asuransi 1.321.391 1.321.391.000.000 7,47%
Pegawai Negeri (Persero)
TOTAL 17.695.504 17.695.504.000.000,- 100%
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal
31 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.,
Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
KOMISARIS
Komisaris Utama : Septiawan Andri Purwanto
Komisaris : Rifki Isnaini Hassan
Komisaris : Maria Enny Adriana
Komisaris : Purnomo Sucipto
Komisaris : Nani Hendiarti
DIREKSI
Direktur Utama : Daniel Fitzgerald Liman
Direktur : Mokh. Sadali
Direktur : Edie Rizliyanto
Direktur : Anak Agung Gede Sumadi
Page 9
2. WST
WST merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Sriwijaya
Markmore Persada berdasarkan Akta Pendirian No. 51 tanggal 18 November 2011 yang
dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, SH, M.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusannya No.AHU-56876.A.H.01.01.Tahun 2011 tanggal 21 November 2011 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0094304.AH.01.09.Tahun 2011 Tanggal 21
November 2011. Kemudian berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 49 tanggal 21 Desember 2018, yang dibuat
dihadapan Catur Virgo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU-0000072.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 2 Januari 2019 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0000268.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 2
Januari 2019, para pemegang saham menyetujui untuk mengubah nama perseroan dari “PT
Sriwijaya Markmore Persada” menjadi PT Waskita Sriwijaya Tol.
Maksud dan tujuan WST ialah melaksanakan pembangunan dan pengusahaan, termasuk
pengelolaan jalan tol, pemborong bangunan dan kontraktor umum (general contractor),
sebagai perencana, pelaksana, pengawas maupun penyelenggara konstruksi pembuatan
jalanan serta pemeliharaan jalan tol, dan lain sebagiannya yang terkait dengan kegiatan
usaha tersebut, termasuk penggunaan ruang milik jalan tol untuk usaha lain yang berkaitan
dengan pengoperasian jalan tol dan penyelengaaran kegiatan usaha lain yang terkait atau
menunjang kegiatan WST di Republik Indonesia. WST berkedudukan di Jakarta Timur.
Berdasarkan bukti setor pembayaran setoran modal tanggal 26 September 2023, struktur
modal WST adalah sebagai berikut :
Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal:
Nilai Nominal
PERMODALAN (Rp 1.000.000,00 persaham)
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 6.000.000 6.000.000.000.000
Modal Disetor dan 2.881.922 2.881.922.000.000
Ditempatkan
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp 1.000.000,00 (%)
persaham)
PT Waskita Toll Road 3.633.551 3.633.551.000.000 99,69%
Perusahaan Daerah
5.000 5.000.000.000 0,14%
Prodexim
Perusahaan Daerah Bende
6.150 6.150.000.000 0,17%
Seguguk
Jumlah 3.644.701 3.644.701.000.000 100,00%
Page 10
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WST berdasarkan Akta No. 18 tanggal
23 Oktober 2023, yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.,
Notaris di Jakarta, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WST adalah sebagai
berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Mas’udi Jauhari
Komisaris : Arie Setiadi Moerwanto
DIREKSI
Direktur Utama : Herwidiakto
Direktur : Arvey Fahliyfi
Direktur : Sudirman
Direktur : Achmad Jofimar Ali
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WTR, dan WST, merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak perusahaan
Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
sebagai berikut :
Perseroan
92,53%
WTR
99,69%
WST
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi WTR dengan WST adalah untuk memenuhi kebutuhan pendanaan
pada WST. Dengan adanya peningkatan modal dari WTR kepada WST diharapkan dapat
memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan
sebagai pemegang saham WTR.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
Perseroan keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan
merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
Page 11
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 06 Desember 2023
Up. Senior Vice President
Corporate Secretary
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
919 ms
12 Sep 2026 21:49
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Material, Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran '
'transaksi dimaksud, karena'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Material, Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi '
'dimaksud, karena',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}