Back to announcement
20231206_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31546504_lamp2.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu juncto Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK HMETD”)
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Usaha di bidang Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi, Industri Energi, Energi Terbarukan
dan Energi Konversi, Penyelenggaraan Perkeretaapian, Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering
Procurement Construction, Layanan Peningkatan Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
Enjinering dan Perencanaan, Investasi dan/atau Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan
Sarana Dasar (Infrastruktur)
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT
Jl. D.I. Panjaitan Kav.9-10
Jakarta 13340, Indonesia
Telepon: (021) 8067 9200 Fax : (021) 2289 3830
www.wika.co.id
investor.relations@wika.co.id
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggungjawab atas
kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan
menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan
yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini hanyalah merupakan usulan, yang tunduk kepada persetujuan Rapat Umum Pemegang
Keterbukaan
Saham Luar Biasa Informasi
serta prospektus yangditerbitkan di Jakarta
akan diterbitkan pada
dalam tanggal
rangka 06 Desember
penambahan 2023
modal dengan memberikan
HMETD.
Keterbukaan Informasi ini hanyalah merupakan informasi dan bukan merupakan suatu penawaran atau pemberian
kesempatan untuk menjual, atau penawaran ataupun ajakan untuk memperoleh atau mengambil bagian atas saham
Perseroan dalam yurisdiksi manapun di mana penawaran atau ajakan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar
hukum. Distribusi atas Keterbukaan Informasi ini ke yurisdiksi selain Indonesia dapat dibatasi oleh hukum Negara yang
bersangkutan. Kegagalan untuk memenuhi pembatasan tersebut dapat merupakan pelanggaran peraturan pasar
modal dari setiap yurisdiksi tersebut.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan untuk menyetujui rencana PMHMETD akan diselenggarakan pada
tanggal 12 Januari 2024.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta tanggal 6 Desember 2023
1
Page 2
I. INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) yang diberikan kepada para pemegang saham Perseroan yang
ditawarkan melalui mekanisme Penawaran Umum serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019.
Sesuai dengan penjelasan Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 Jo lampiran VII Peraturan Presiden Nomor 76
Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2024,
Perseroan disetujui untuk mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 6 Triliun dengan
target pencairan dilakukan paling lambat pada Kuartal I Tahun Anggaran 2024. Oleh karenanya
Perseroan berencana melaksanakan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (PMHMETD).
Rencana pelaksanaan PMHMETD tersebut, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas;
b. Pasal 2 dan Pasal 8 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14/POJK.04/2019; dan
c. Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 5 dan Pasal 25 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan.
II. LATAR BELAKANG PMHMETD
Perseroan dalam rangka penyehatan keuangan bermaksud melakukan restrukturusasi dengan
melakukan beberapa stream penyehatan keuangan untuk memperbaiki kinerjanya yang antara lain
restrukturisasi keuangan, perbaikan tata Kelola dan manajemen risiko, percepatan penagihan piutang
bermasalah, asset recycling, perbaikan portfolio orderbook, penurunan operating expense,
penurunan saldo pinjaman talangan supplier, dan penguatan struktur permodalan sebagaimana yang
telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan pada tanggal
13 Oktober 2023.
Selain itu Perseroan juga diamanatkan untuk menyelesaikan proyek-proyek strategis nasional dan
proyek-proyek Ibukota Negara, diantaranya seperti pembangunan proyek jalan tol, system
penyediaan air minum (SPAM), bendungan, pembangkit listrik, pembangunan smelter, dan proyek
jaringan distribusi utama SPAM.
Dalam rangka merealisasikan pembangunan proyek-proyek strategis tersebut Perseroan
membutuhkan tambahan pendanaan untuk memperkuat struktur permodalan yang salah satunya
melakukan PMHMETD kepada para pemegang saham Perseroan yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan POJK.
2
Page 3
III. JUMLAH MAKSIMAL RENCANA PMHMETD
Perseroan berencana untuk melakukan Penawaran Umum dengan HMETD yang diberikan kepada
para pemegang saham dengan menerbitkan saham sebanyak-banyaknya 92.238.374.992 (sembilan
puluh dua miliar dua ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus
sembilan puluh dua) lembar saham seri B dengan nilai nominal Rp100,- (seratus rupiah) per saham
sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan. Adapun rencana penambahan modal
dengan HMETD tersebut akan dilakukan secara Tunai. Jumlah saham seri B yang akan diterbitkan akan
disesuaikan dengan keperluan dana Perseroan.
Dalam hal terjadi perubahan jumlah maksimum saham yang akan diterbitkan, Perseroan akan
mengumumkannya bersamaan dengan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) yaitu pada tanggal 21 Desember 2023
IV. PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD
Sesuai dengan ketentuan POJK HMETD, Perseroan baru dapat melaksanakan PMHMETD dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan telah memperoleh persetujuan dari RUPSLB;
2. Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD beserta
dokumen pendukungnya kepada OJK; dan
3. Pernyataan Pendaftaran sebagaimana butir 2 sudah menjadi efektif.
V. ANALIS MENGENAI PENGARUH PMHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN PEMEGANG
SAHAM
1. Terhadap kondisi keuangan Perseroan
Rencana PMHMETD ini diharapkan mampu memperkuat struktur permodalan Perseroan yang
menjadi salah satu langkah stream penyehatan keuangan Perseroan sehingga dapat
meningkatkan kinerja dan memperbaiki kondisi keuangan Perseroan. Selain itu dapat mendukung
Perseroan untuk menyelesaikan proyek-proyek strategis nasional dan proyek-proyek Ibukota
Negara secara tepat waktu.
2. Terhadap Pemegang Saham
Bagi pemegang saham Perseroan yang tidak menggunakan haknya untuk memesan efek terlebih
dahulu, maka pemegang saham tersebut akan terkena dilusi atas persentase kepemilikan saham
Perseroan maksimum sebesar 30,45%.
VI. PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD ini setelah dikurangi biaya-biaya seluruhnya akan digunakan
sebagai modal kerja dalam rangka penyelesaian Proyek Strategis Nasional dan Proyek Ibukota Negara
serta untuk memperbaiki kondisi keuangan Perseroan.
VII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham, antara lain dalam
rangka pelaksanaan PMHMETD dengan jadwal waktu RUPSLB sebagai berikut:
No Agenda Tanggal
1 Pemberitahuan kepada OJK perihal rencana RUPSLB 29 November 2023
2 Pengumuman perihal rencana RUPSLB dan Keterbukaan 06 Desember 2023
Informasi mengenai PMHMETD
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak mengikuti 20 Desember 2023
RUPSLB (Recording Date)
4 Pemanggilan RUPSLB 21 Desember 2023
5 Penyelenggaraan RUPSLB 12 Januari 2024
3
Page 4
APABILA PMHMETD TIDAK MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI RUPSLB, MAKA RENCANA TERSEBUT
BARU DAPAT DIAJUKAN KEMBALI 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH PELAKSANAAN RUPSLB.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK HMETD dan diumumkan
bersamaan dengan Pengumuman RUPSLB melalui situs Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, eASY.KSEI
yang dapat diakses melalui tautan https.//akses.ksei.co.id, dan situs web Perseroan.
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada
jam-jam kerja dengan alamat :
Corporate Secretariat
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Jl. D.I. Panjaitan Kav.10
Jakarta 13340, Indonesia
Telp. : (021) 8067 9200
Fax. : (021) 2289 3830
Email : investor.relations@wika.co.id
Situs web : www.wika.co.id
Hormat kami,
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Corporate Secretariat,
Mahendra Vijaya
Corporate Secretary
4
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.