Skip to content
Back to announcement

20260812_JARR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32120125_lamp1.pdf

Other Text extracted JARR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                                                   PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
                                                                                                                  Head Office:
                                                                   Jl.Kodeco KM.1 RT 009, Desa Gunung Antasari, Kec.Simpang Empat,
                                                                                               Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                                    Telp: 0518-70786, 70789 Fax: 0518-74003, 70787.
                                                                                                                     Site Plant:
                                                                               Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat
                                                                                             Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                                          Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id




Nomor             : 081/EXT-CORSEC/JARR/VIII/2026
Lampiran          :-
Perihal           : Penjelasan dan Klarifikasi PT Jhonlin Agro Raya Tbk atas Surat PT Bursa
                  Efek Indonesia Nomor S-10446/BEI.PP2/08-2026 Tanggal 10 Agustus 2026
                  Perihal Permintaan Penjelasan Bursa.

Kepada Yth.
Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kadiv Penilaian Perusahaan 2
PT Bursa Efek Indonesia

Di
     -   Tempat

Dengan Hormat,

Merujuk pada Surat PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) Nomor S-10446/BEI.PP2/08-2026 Tanggal
10 Agustus 2026 Perihal Permintaan Penjelasan Bursa dan Lampiran Permintaan Penjelasan,
bersama ini disampaikan penjelasan dan klarifikasi PT Jhonlin Agro Raya Tbk (“Perseroan”)
kepada Bursa, sebagai berikut.

1. Apakah Perseroan telah mengetahui adanya keberatan dari Duta Palma/laporan
   kepolisian/surat somasi dan/atau hambatan proses pengiriman di Pelabuhan sebelum
   Perseroan melakukan pembayaran dan penerimaan 3.500 MT Crude Palm Oil (CPO) dari
   PT Agrinas Palm Nusantara (APN)? Agar dikonfirmasikan dan dijelaskan.

     Tanggapan:

     Perseroan mengonfirmasikan bahwa pada saat Perseroan melakukan pembayaran dan
     penerimaan atas 3.498,150 Metric Ton (“MT”) Crude Palm Oil (“CPO”) dari PT Agrinas Palma
     Nusantara (“APN”), Perseroan TIDAK mengetahui adanya keberatan dari PT Duta Palma
     Group, laporan kepolisian, surat somasi, maupun adanya hambatan dalam proses pengiriman
     di Pelabuhan terkait dengan CPO tersebut.

     Seluruh proses pelaksanaan Nota Kesepahaman, pengiriman-penerimaan barang, hingga
     pembayaran atas 3.498,150 MT CPO telah selesai dilaksanakan secara wajar, clean & clear,
     berdasarkan dokumen resmi dan sah, dengan rincian kronologi transaksi, sebagai berikut:
     i. Surat Penawaran Produk Minyak Sawit dari PT Agrinas Palma Nusantara Nomor
          013/DBPI/APN/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025;
     ii. Nota     Kesepahaman        antara    APN     dengan    Perseroan     Nomor      APN:
          002/NK/DBPI/APN/III/2025 / Nomor JARR: 010/APN-JARR/CPO/III/2025 tertanggal
          13 Maret 2025;
     iii. Perseroan menerima Invoice Tahap I dari APN Nomor 001/INV/APN-DP/03/2025 tertanggal
          14 Maret 2025 beserta Faktur Pajak;

                                               1
                                                                                    PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk

Page 2
                                                                                  PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
                                                                                                                 Head Office:
                                                                  Jl.Kodeco KM.1 RT 009, Desa Gunung Antasari, Kec.Simpang Empat,
                                                                                              Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                                   Telp: 0518-70786, 70789 Fax: 0518-74003, 70787.
                                                                                                                    Site Plant:
                                                                              Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat
                                                                                            Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                                         Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id




   iv. Perseroan telah melakukan pembayaran Tahap I atas Invoice tersebut pada
        14 Maret 2025 ke rekening tujuan Bank atas nama PT Agrinas Palma Nusantara;
   v. Berita Acara Penerimaan CPO Nomor 0121/BA/JAR/PRD/IV/2025 Tanggal 15 April 2025
        atas pembongkaran CPO dari APN dengan kuantitas yang diterima sebanyak 3.498,150
        MT;_
   vi. Perseroan     menerima       Invoice Tahap    II  (Pelunasan)    dari APN       Nomor
        005/INV/APN-DP/04/2025 tertanggal 16 April 2025 beserta Faktur Pajak;
   vii. Perseroan telah melakukan pelunasan secara penuh atas Invoice Tahap II tersebut diatas
        pada tanggal 23 April 2025.

   Setelah seluruh proses pemeriksaan kelayakan dokumen terpenuhi, kemudian dilakukan
   pembayaran berdasarkan mekanisme jual-beli yang sah serta pengiriman dan penerimaan
   CPO terlaksana dengan baik pada sekitar bulan Maret-April 2025, kemudian barulah Perseroan
   memperoleh keberatan dari PT Duta Palma Group/laporan kepolisian/surat somasi, dengan
   rincian, sebagai berikut:

   i.   Undangan Konfirmasi/Klarifikasi dari POLRI Daerah Kalimantan Barat dalam Surat Nomor
        B/1373/VI/2025/Ditreskimum Klasifikasi BIASA Tanggal 17 Juni 2025;
   ii. Somasi dari Kuasa Hukum Duta Palma Group Law Office RAZHARI & Co.
        Nomor 047/SD/CPO-LP/V/2026 Tanggal 16 Mei 2026;
   iii. Somasi Kedua dan Terakhir dari Kuasa Hukum Duta Palma Group Law Office RAZHARI &
        Co. Nomor 051/SD/CPO-LP/VI/2026 Tanggal 1 Juni 2026;
   iv. Somasi Ketiga dan Terakhir – Tuntutan Pengembalian 3.500 Crude Palm Oil (CPO) Milik
        Duta Palma Group atau Pembayaran Ganti Rugi dari Kuasa Hukum Duta Palma Group Law
        Office RAZHARI & Co. Nomor 056/SD/CPO-LP/VI/2026 Tanggal 19 Juni 2026.

   Sebagaimana      diuraikan   diatas,  Perseroan   baru mengetahui keberatan            dari
   PT Duta Palma Group setelah seluruh proses pembayaran dan penerimaan CPO selesai
   dilaksanakan, yaitu melalui penerimaan Undangan Panggilan Klarifikasi dari Kepolisian pada
   Juni 2025 serta Surat Somasi dari Kantor Hukum Kuasa PT Duta Palma Group
   (Law Office RAZHARI & Co.) pada sekitar bulan Mei–Juni 2026.

2. Apabila jawaban pada tanggapan nomor 1 adalah ya, agar dijelaskan latar belakang
   Perseroan tetap melakukan pembelian dan penerimaan barang dari APN.

   Tanggapan:

   Sehubungan dengan jawaban Nomor 1 adalah TIDAK (Perseroan tidak mengetahui adanya
   keberatan/hambatan pada saat transaksi), maka penjelasan latar belakang pada Nomor 2
   menjadi tidak relevan (not applicable).

   Namun demikian, selain didasarkan pada pertimbangan bisnis yang wajar dan itikad baik (good
   faith), keputusan pembelian serta penerimaan barang dari APN juga didukung oleh pemenuhan
   legalitas dokumen transaksi yang sah, mencakup Berita Acara Penitipan Barang Bukti
   (Benda Sitaan) dari Kejaksaan Agung RI kepada Menteri BUMN tertanggal 10 Maret 2025 serta
                                              2
                                                                                   PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk

Page 3
                                                                                  PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
                                                                                                                 Head Office:
                                                                  Jl.Kodeco KM.1 RT 009, Desa Gunung Antasari, Kec.Simpang Empat,
                                                                                              Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                                   Telp: 0518-70786, 70789 Fax: 0518-74003, 70787.
                                                                                                                    Site Plant:
                                                                              Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat
                                                                                            Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                                         Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id




   Surat Pernyataan Pengelolaan Perkebunan Sawit dan Industri Turunan Hasil Sawit Nomor
   011/SP/DBPI/APN/IV/2025 tertanggal 11 April 2025 yang diterbitkan oleh APN (”Surat
   Pernyataan”).

3. Berdasarkan pertimbangan dari legal internal Perseroan, apakah dalam transaksi
   pembelian 3.500 MT Crude Palm Oil (CPO) dari APN berpotensi memiliki dampak hukum
   pidana/perdata terhadap Perseroan? Agar dijelaskan analisisnya.

   Tanggapan:

   Berdasarkan pertimbangan Manajemen Internal Corporate / Legal In-House Perseroan atas
   informasi dan dokumen yang tersedia, transaksi pembelian 3.498,150 MT CPO dari APN
   tidak berpotensi memiliki dampak hukum pidana maupun perdata yang material terhadap
   Perseroan.

   Adapun analisis hukum atas kesimpulan tersebut adalah sebagai berikut:

   i.   Transaksi dilakukan secara wajar melalui mekanisme jual-beli komersial yang sah, yang
        didukung oleh dokumen resmi (Surat Penawaran, Nota Kesepahaman, Invoice, serta Faktur
        Pajak resmi). Perseroan tidak memiliki niat jahat (mens rea) maupun pengetahuan
        (knowledge) bahwa objek CPO yang ditawarkan oleh APN berada dalam sengketa atau
        permasalahan hukum dengan pihak manapun pada periode transaksi (Maret–April 2025).
        Perseroan baru mengetahui adanya keberatan dari pihak lain jauh setelah seluruh
        transaksi, pembayaran, dan penerimaan CPO selesai dilaksanakan secara penuh
        (fully executed). Perseroan selaku pembeli beritikad baik telah memperoleh Surat
        Pernyataan dari APN yang secara tegas menjamin serta membebaskan Perseroan dari
        segala bentuk klaim, gugatan, tuntutan, kerugian maupun konsekuensi hukum apapun yang
        timbul sehubungan dengan CPO dan/atau transaksi tersebut. Apabila timbul tuntutan
        pidana dari pihak ketiga di kemudian hari, tanggung jawab pidana seharusnya berada
        sepenuhnya pada APN selaku penjual yang menjamin keabsahan barang yang dijualnya.

        Sehingga, berdasarkan analisis internal Perseroan, potensi dampak hukum pidana
        terhadap Perseroan dikategorikan tidak ada, mengingat tidak terpenuhinya unsur-unsur
        tindak pidana (khususnya ketiadaan niat jahat/mens rea) dalam transaksi komersial
        tersebut.

   ii. Hubungan hukum keperdataan Perseroan murni hanya terjalin dengan APN berdasarkan
       kesepakatan jual-beli yang telah selesai dilaksanakan secara penuh (fully executed).
       Perseroan tidak memiliki ikatan kontraktual dengan pihak ketiga yang mengajukan
       keberatan. Berdasarkan doktrin hukum perdata (Pasal 1977 KUH Perdata), Perseroan
       berkedudukan sebagai Pembeli Beritikad Baik (Good Faith Buyer) yang dilindungi oleh
       hukum. Perseroan selaku pembeli beritikad baik telah memperoleh Surat Pernyataan dari
       APN yang secara tegas menjamin serta membebaskan Perseroan dari segala bentuk klaim,
       gugatan, tuntutan, kerugian maupun konsekuensi hukum apapun yang timbul sehubungan
       dengan CPO dan/atau transaksi tersebut. Apabila timbul sengketa kepemilikan dari pihak
                                               3
                                                                                   PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk

Page 4
                                                                                     PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
                                                                                                                    Head Office:
                                                                     Jl.Kodeco KM.1 RT 009, Desa Gunung Antasari, Kec.Simpang Empat,
                                                                                                 Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                                      Telp: 0518-70786, 70789 Fax: 0518-74003, 70787.
                                                                                                                       Site Plant:
                                                                                 Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat
                                                                                               Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                                            Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id




     ketiga di kemudian hari, tanggung jawab keperdataan berada sepenuhnya pada APN selaku
     penjual yang menjamin keabsahan barang yang dijualnya.

     Sehingga, menurut pertimbangan hukum Perseroan, transaksi ini tidak berpotensi
     menimbulkan dampak hukum perdata yang material terhadap kelangsungan usaha
     Perseroan, dan secara doktrin hukum keperdataan tanggung jawab atas keabsahan barang
     berada pada pihak APN.

4. Agar Perseroan menjelaskan status terkini komunikasi dengan Kepolisian, APN dan
   Law Azhari & Co terkait penyelidikan yang sedang berlangsung.

   Tanggapan:

   Perseroan menginformasikan bahwa, terkait penyelidikan yang sedang berlangsung,
   sepanjang tahun 2026 sampai dengan saat ini Perseroan belum menerima kembali panggilan,
   permintaan klarifikasi, atau komunikasi lebih lanjut dari pihak Kepolisian, setelah diterimanya
   Undangan Konfirmasi/Klarifikasi dari POLRI Daerah Kalimantan Barat dalam Surat Nomor
   B/1373/VI/2025/Ditreskimum Klasifikasi BIASA Tanggal 17 Juni 2025, termasuk tidak
   melakukan komunikasi secara langsung baik dengan pihak APN, Law Office RAZHARI & Co.
   Hal ini didasari pertimbangan bahwa proses yang berjalan saat ini merupakan ranah
   kewenangan pejabat yang berwenang (pihak Kepolisian), sehingga Perseroan memilih untuk
   bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang ditangani oleh pihak
   Kepolisian.

5. Perseroan menjelaskan pada tanggapan bahwa "belum perlu keterbukaan informasi
   kepada publik", agar dijelaskan dasar materialitas yang digunakan baik dari sisi
   parameter kuantitatif dan kualitatif.

   Tanggapan:

   Menindaklanjuti tanggapan Perseroan sebelumnya yang menyatakan bahwa saat ini belum
   diperlukan keterbukaan informasi kepada publik, Perseroan menyampaikan penjelasan bahwa
   dalam menentukan apakah permasalahan dimaksud merupakan Informasi atau Fakta Material
   yang perlu disampaikan kepada publik, Perseroan telah mempertimbangkan aspek kuantitatif
   dan kualitatif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
   pasar modal, termasuk ketentuan mengenai keterbukaan Informasi atau Fakta Material,
   sebagai berikut.
   i. Parameter Kuantitatif
       - Menurut Perseroan, nilai transaksi yang dipermasalahan tersebut relatif tidak signifikan
           jika dibandingkan secara proporsional dengan total aset dan ekuitas Perseroan pada
           Laporan Keuangan Per Juni 2026, sehingga tidak memberikan dampak material
           terhadap kondisi keuangan Perseroan.



                                                4
                                                                                      PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk

Page 5
                                                                                     PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
                                                                                                                    Head Office:
                                                                     Jl.Kodeco KM.1 RT 009, Desa Gunung Antasari, Kec.Simpang Empat,
                                                                                                 Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                                      Telp: 0518-70786, 70789 Fax: 0518-74003, 70787.
                                                                                                                       Site Plant:
                                                                                 Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat
                                                                                               Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
                                                                                            Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id




    ii. Parameter Kualitatif
        - Transaksi, pembayaran, dan penerimaan CPO selesai dilaksanakan secara clean &
           clear sebelum Perseroan mengetahui adanya keberatan/somasi dari PT Duta Palma
           Group.
        - Permasalahan ini tidak mengganggu kegiatan operasional, rantai pasok, maupun
           kelangsungan usaha Perseroan. Sepanjang tahun 2026 hingga saat ini, tidak ada
           panggilan/klarifikasi lanjutan dari Kepolisian sejak Juni 2025.
    Berdasarkan evaluasi aspek kuantitatif dan kualitatif, hingga saat ini belum terdapat eksposur
    keuangan aktual maupun dampak material atas isu hukum tersebut terhadap posisi keuangan,
    operasional, dan kelangsungan usaha Perseroan.

6. Informasi atau fakta material lainnya yang dapat berdampak pada kelangsungan usaha
   Perseroan dan perubahan harga efek Perseroan.

    Tanggapan:

    Hingga tanggal penyampaian surat tanggapan ini, tidak terdapat informasi atau fakta
    material lainnya yang dapat berdampak secara langsung terhadap kegiatan operasional,
    kondisi keuangan, kelangsungan usaha (going concern) Perseroan maupun yang dapat
    memicu perubahan harga efek/saham Perseroan secara signifikan di Bursa Efek Indonesia.
    Seluruh kegiatan operasional, manufaktur, penerimaan komoditas, dan kinerja keuangan
    Perseroan tetap berjalan secara normal dan kondusif dengan menerapkan prinsip
    Good Corporate Governance (GCG) serta ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku di
    Pasar Modal.

Demikian, penjelasan dan klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami
ucapkan terima kasih.

Tanah Bumbu, 12 Agustus 2026
PT Jhonlin Agro Raya Tbk




Indra Irawan
Direktur Utama




                                                5
                                                                                      PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published12 Aug 2026
Pages5
Characters19,071
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JHONLIN AGRO RAYA Tbk p.1 ×38
linked org PT Agrinas Palma Nusantara p.1 ×5
linked person Indra Irawan p.5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible — Kejaksaan Agung p.2
unresolved person Adi Pratomo Aryanto Kadiv Penilaian p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Di p.1
unresolved org PT Agrinas Palm Nusantara p.1
unresolved org PT Duta Palma Group p.1 ×5
unresolved org Menteri BUMN p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result