Back to announcement
20260812_JARR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32120125_lamp1.pdf
Other Text extracted JARRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Head Office:
Jl.Kodeco KM.1 RT 009, Desa Gunung Antasari, Kec.Simpang Empat,
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Telp: 0518-70786, 70789 Fax: 0518-74003, 70787.
Site Plant:
Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id
Nomor : 081/EXT-CORSEC/JARR/VIII/2026
Lampiran :-
Perihal : Penjelasan dan Klarifikasi PT Jhonlin Agro Raya Tbk atas Surat PT Bursa
Efek Indonesia Nomor S-10446/BEI.PP2/08-2026 Tanggal 10 Agustus 2026
Perihal Permintaan Penjelasan Bursa.
Kepada Yth.
Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kadiv Penilaian Perusahaan 2
PT Bursa Efek Indonesia
Di
- Tempat
Dengan Hormat,
Merujuk pada Surat PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) Nomor S-10446/BEI.PP2/08-2026 Tanggal
10 Agustus 2026 Perihal Permintaan Penjelasan Bursa dan Lampiran Permintaan Penjelasan,
bersama ini disampaikan penjelasan dan klarifikasi PT Jhonlin Agro Raya Tbk (“Perseroan”)
kepada Bursa, sebagai berikut.
1. Apakah Perseroan telah mengetahui adanya keberatan dari Duta Palma/laporan
kepolisian/surat somasi dan/atau hambatan proses pengiriman di Pelabuhan sebelum
Perseroan melakukan pembayaran dan penerimaan 3.500 MT Crude Palm Oil (CPO) dari
PT Agrinas Palm Nusantara (APN)? Agar dikonfirmasikan dan dijelaskan.
Tanggapan:
Perseroan mengonfirmasikan bahwa pada saat Perseroan melakukan pembayaran dan
penerimaan atas 3.498,150 Metric Ton (“MT”) Crude Palm Oil (“CPO”) dari PT Agrinas Palma
Nusantara (“APN”), Perseroan TIDAK mengetahui adanya keberatan dari PT Duta Palma
Group, laporan kepolisian, surat somasi, maupun adanya hambatan dalam proses pengiriman
di Pelabuhan terkait dengan CPO tersebut.
Seluruh proses pelaksanaan Nota Kesepahaman, pengiriman-penerimaan barang, hingga
pembayaran atas 3.498,150 MT CPO telah selesai dilaksanakan secara wajar, clean & clear,
berdasarkan dokumen resmi dan sah, dengan rincian kronologi transaksi, sebagai berikut:
i. Surat Penawaran Produk Minyak Sawit dari PT Agrinas Palma Nusantara Nomor
013/DBPI/APN/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025;
ii. Nota Kesepahaman antara APN dengan Perseroan Nomor APN:
002/NK/DBPI/APN/III/2025 / Nomor JARR: 010/APN-JARR/CPO/III/2025 tertanggal
13 Maret 2025;
iii. Perseroan menerima Invoice Tahap I dari APN Nomor 001/INV/APN-DP/03/2025 tertanggal
14 Maret 2025 beserta Faktur Pajak;
1
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Page 2
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Head Office:
Jl.Kodeco KM.1 RT 009, Desa Gunung Antasari, Kec.Simpang Empat,
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Telp: 0518-70786, 70789 Fax: 0518-74003, 70787.
Site Plant:
Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id
iv. Perseroan telah melakukan pembayaran Tahap I atas Invoice tersebut pada
14 Maret 2025 ke rekening tujuan Bank atas nama PT Agrinas Palma Nusantara;
v. Berita Acara Penerimaan CPO Nomor 0121/BA/JAR/PRD/IV/2025 Tanggal 15 April 2025
atas pembongkaran CPO dari APN dengan kuantitas yang diterima sebanyak 3.498,150
MT;_
vi. Perseroan menerima Invoice Tahap II (Pelunasan) dari APN Nomor
005/INV/APN-DP/04/2025 tertanggal 16 April 2025 beserta Faktur Pajak;
vii. Perseroan telah melakukan pelunasan secara penuh atas Invoice Tahap II tersebut diatas
pada tanggal 23 April 2025.
Setelah seluruh proses pemeriksaan kelayakan dokumen terpenuhi, kemudian dilakukan
pembayaran berdasarkan mekanisme jual-beli yang sah serta pengiriman dan penerimaan
CPO terlaksana dengan baik pada sekitar bulan Maret-April 2025, kemudian barulah Perseroan
memperoleh keberatan dari PT Duta Palma Group/laporan kepolisian/surat somasi, dengan
rincian, sebagai berikut:
i. Undangan Konfirmasi/Klarifikasi dari POLRI Daerah Kalimantan Barat dalam Surat Nomor
B/1373/VI/2025/Ditreskimum Klasifikasi BIASA Tanggal 17 Juni 2025;
ii. Somasi dari Kuasa Hukum Duta Palma Group Law Office RAZHARI & Co.
Nomor 047/SD/CPO-LP/V/2026 Tanggal 16 Mei 2026;
iii. Somasi Kedua dan Terakhir dari Kuasa Hukum Duta Palma Group Law Office RAZHARI &
Co. Nomor 051/SD/CPO-LP/VI/2026 Tanggal 1 Juni 2026;
iv. Somasi Ketiga dan Terakhir – Tuntutan Pengembalian 3.500 Crude Palm Oil (CPO) Milik
Duta Palma Group atau Pembayaran Ganti Rugi dari Kuasa Hukum Duta Palma Group Law
Office RAZHARI & Co. Nomor 056/SD/CPO-LP/VI/2026 Tanggal 19 Juni 2026.
Sebagaimana diuraikan diatas, Perseroan baru mengetahui keberatan dari
PT Duta Palma Group setelah seluruh proses pembayaran dan penerimaan CPO selesai
dilaksanakan, yaitu melalui penerimaan Undangan Panggilan Klarifikasi dari Kepolisian pada
Juni 2025 serta Surat Somasi dari Kantor Hukum Kuasa PT Duta Palma Group
(Law Office RAZHARI & Co.) pada sekitar bulan Mei–Juni 2026.
2. Apabila jawaban pada tanggapan nomor 1 adalah ya, agar dijelaskan latar belakang
Perseroan tetap melakukan pembelian dan penerimaan barang dari APN.
Tanggapan:
Sehubungan dengan jawaban Nomor 1 adalah TIDAK (Perseroan tidak mengetahui adanya
keberatan/hambatan pada saat transaksi), maka penjelasan latar belakang pada Nomor 2
menjadi tidak relevan (not applicable).
Namun demikian, selain didasarkan pada pertimbangan bisnis yang wajar dan itikad baik (good
faith), keputusan pembelian serta penerimaan barang dari APN juga didukung oleh pemenuhan
legalitas dokumen transaksi yang sah, mencakup Berita Acara Penitipan Barang Bukti
(Benda Sitaan) dari Kejaksaan Agung RI kepada Menteri BUMN tertanggal 10 Maret 2025 serta
2
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Page 3
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Head Office:
Jl.Kodeco KM.1 RT 009, Desa Gunung Antasari, Kec.Simpang Empat,
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Telp: 0518-70786, 70789 Fax: 0518-74003, 70787.
Site Plant:
Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id
Surat Pernyataan Pengelolaan Perkebunan Sawit dan Industri Turunan Hasil Sawit Nomor
011/SP/DBPI/APN/IV/2025 tertanggal 11 April 2025 yang diterbitkan oleh APN (”Surat
Pernyataan”).
3. Berdasarkan pertimbangan dari legal internal Perseroan, apakah dalam transaksi
pembelian 3.500 MT Crude Palm Oil (CPO) dari APN berpotensi memiliki dampak hukum
pidana/perdata terhadap Perseroan? Agar dijelaskan analisisnya.
Tanggapan:
Berdasarkan pertimbangan Manajemen Internal Corporate / Legal In-House Perseroan atas
informasi dan dokumen yang tersedia, transaksi pembelian 3.498,150 MT CPO dari APN
tidak berpotensi memiliki dampak hukum pidana maupun perdata yang material terhadap
Perseroan.
Adapun analisis hukum atas kesimpulan tersebut adalah sebagai berikut:
i. Transaksi dilakukan secara wajar melalui mekanisme jual-beli komersial yang sah, yang
didukung oleh dokumen resmi (Surat Penawaran, Nota Kesepahaman, Invoice, serta Faktur
Pajak resmi). Perseroan tidak memiliki niat jahat (mens rea) maupun pengetahuan
(knowledge) bahwa objek CPO yang ditawarkan oleh APN berada dalam sengketa atau
permasalahan hukum dengan pihak manapun pada periode transaksi (Maret–April 2025).
Perseroan baru mengetahui adanya keberatan dari pihak lain jauh setelah seluruh
transaksi, pembayaran, dan penerimaan CPO selesai dilaksanakan secara penuh
(fully executed). Perseroan selaku pembeli beritikad baik telah memperoleh Surat
Pernyataan dari APN yang secara tegas menjamin serta membebaskan Perseroan dari
segala bentuk klaim, gugatan, tuntutan, kerugian maupun konsekuensi hukum apapun yang
timbul sehubungan dengan CPO dan/atau transaksi tersebut. Apabila timbul tuntutan
pidana dari pihak ketiga di kemudian hari, tanggung jawab pidana seharusnya berada
sepenuhnya pada APN selaku penjual yang menjamin keabsahan barang yang dijualnya.
Sehingga, berdasarkan analisis internal Perseroan, potensi dampak hukum pidana
terhadap Perseroan dikategorikan tidak ada, mengingat tidak terpenuhinya unsur-unsur
tindak pidana (khususnya ketiadaan niat jahat/mens rea) dalam transaksi komersial
tersebut.
ii. Hubungan hukum keperdataan Perseroan murni hanya terjalin dengan APN berdasarkan
kesepakatan jual-beli yang telah selesai dilaksanakan secara penuh (fully executed).
Perseroan tidak memiliki ikatan kontraktual dengan pihak ketiga yang mengajukan
keberatan. Berdasarkan doktrin hukum perdata (Pasal 1977 KUH Perdata), Perseroan
berkedudukan sebagai Pembeli Beritikad Baik (Good Faith Buyer) yang dilindungi oleh
hukum. Perseroan selaku pembeli beritikad baik telah memperoleh Surat Pernyataan dari
APN yang secara tegas menjamin serta membebaskan Perseroan dari segala bentuk klaim,
gugatan, tuntutan, kerugian maupun konsekuensi hukum apapun yang timbul sehubungan
dengan CPO dan/atau transaksi tersebut. Apabila timbul sengketa kepemilikan dari pihak
3
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Page 4
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Head Office:
Jl.Kodeco KM.1 RT 009, Desa Gunung Antasari, Kec.Simpang Empat,
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Telp: 0518-70786, 70789 Fax: 0518-74003, 70787.
Site Plant:
Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id
ketiga di kemudian hari, tanggung jawab keperdataan berada sepenuhnya pada APN selaku
penjual yang menjamin keabsahan barang yang dijualnya.
Sehingga, menurut pertimbangan hukum Perseroan, transaksi ini tidak berpotensi
menimbulkan dampak hukum perdata yang material terhadap kelangsungan usaha
Perseroan, dan secara doktrin hukum keperdataan tanggung jawab atas keabsahan barang
berada pada pihak APN.
4. Agar Perseroan menjelaskan status terkini komunikasi dengan Kepolisian, APN dan
Law Azhari & Co terkait penyelidikan yang sedang berlangsung.
Tanggapan:
Perseroan menginformasikan bahwa, terkait penyelidikan yang sedang berlangsung,
sepanjang tahun 2026 sampai dengan saat ini Perseroan belum menerima kembali panggilan,
permintaan klarifikasi, atau komunikasi lebih lanjut dari pihak Kepolisian, setelah diterimanya
Undangan Konfirmasi/Klarifikasi dari POLRI Daerah Kalimantan Barat dalam Surat Nomor
B/1373/VI/2025/Ditreskimum Klasifikasi BIASA Tanggal 17 Juni 2025, termasuk tidak
melakukan komunikasi secara langsung baik dengan pihak APN, Law Office RAZHARI & Co.
Hal ini didasari pertimbangan bahwa proses yang berjalan saat ini merupakan ranah
kewenangan pejabat yang berwenang (pihak Kepolisian), sehingga Perseroan memilih untuk
bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang ditangani oleh pihak
Kepolisian.
5. Perseroan menjelaskan pada tanggapan bahwa "belum perlu keterbukaan informasi
kepada publik", agar dijelaskan dasar materialitas yang digunakan baik dari sisi
parameter kuantitatif dan kualitatif.
Tanggapan:
Menindaklanjuti tanggapan Perseroan sebelumnya yang menyatakan bahwa saat ini belum
diperlukan keterbukaan informasi kepada publik, Perseroan menyampaikan penjelasan bahwa
dalam menentukan apakah permasalahan dimaksud merupakan Informasi atau Fakta Material
yang perlu disampaikan kepada publik, Perseroan telah mempertimbangkan aspek kuantitatif
dan kualitatif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal, termasuk ketentuan mengenai keterbukaan Informasi atau Fakta Material,
sebagai berikut.
i. Parameter Kuantitatif
- Menurut Perseroan, nilai transaksi yang dipermasalahan tersebut relatif tidak signifikan
jika dibandingkan secara proporsional dengan total aset dan ekuitas Perseroan pada
Laporan Keuangan Per Juni 2026, sehingga tidak memberikan dampak material
terhadap kondisi keuangan Perseroan.
4
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Page 5
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Head Office:
Jl.Kodeco KM.1 RT 009, Desa Gunung Antasari, Kec.Simpang Empat,
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Telp: 0518-70786, 70789 Fax: 0518-74003, 70787.
Site Plant:
Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id
ii. Parameter Kualitatif
- Transaksi, pembayaran, dan penerimaan CPO selesai dilaksanakan secara clean &
clear sebelum Perseroan mengetahui adanya keberatan/somasi dari PT Duta Palma
Group.
- Permasalahan ini tidak mengganggu kegiatan operasional, rantai pasok, maupun
kelangsungan usaha Perseroan. Sepanjang tahun 2026 hingga saat ini, tidak ada
panggilan/klarifikasi lanjutan dari Kepolisian sejak Juni 2025.
Berdasarkan evaluasi aspek kuantitatif dan kualitatif, hingga saat ini belum terdapat eksposur
keuangan aktual maupun dampak material atas isu hukum tersebut terhadap posisi keuangan,
operasional, dan kelangsungan usaha Perseroan.
6. Informasi atau fakta material lainnya yang dapat berdampak pada kelangsungan usaha
Perseroan dan perubahan harga efek Perseroan.
Tanggapan:
Hingga tanggal penyampaian surat tanggapan ini, tidak terdapat informasi atau fakta
material lainnya yang dapat berdampak secara langsung terhadap kegiatan operasional,
kondisi keuangan, kelangsungan usaha (going concern) Perseroan maupun yang dapat
memicu perubahan harga efek/saham Perseroan secara signifikan di Bursa Efek Indonesia.
Seluruh kegiatan operasional, manufaktur, penerimaan komoditas, dan kinerja keuangan
Perseroan tetap berjalan secara normal dan kondusif dengan menerapkan prinsip
Good Corporate Governance (GCG) serta ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku di
Pasar Modal.
Demikian, penjelasan dan klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami
ucapkan terima kasih.
Tanah Bumbu, 12 Agustus 2026
PT Jhonlin Agro Raya Tbk
Indra Irawan
Direktur Utama
5
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto Kadiv Penilaian
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Di
p.1
unresolved
org
PT Agrinas Palm Nusantara
p.1
unresolved
org
PT Duta Palma Group
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri BUMN
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.