Back to announcement
20231205_BTPN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31545934_lamp3.pdf
Other Text extracted BTPNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG
SAHAM PT BANK BTPN TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN
INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK
MENGAMBIL KEPUTUSAN MENGENAI TRANSAKSI PMHMETD II DAN MERUPAKAN SATU KESATUAN DENGAN
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN PMHMETD II YANG TELAH DIUMUMKAN OLEH
PERSEROAN TANGGAL 31 OKTOBER 2023.
PT BANK BTPN TBK
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama
Menjalankan kegiatan usaha sebagai bank umum
Kantor Pusat
Menara BTPN, Lantai 29, CBD Mega Kuningan
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 – 5.6
Jakarta Selatan 12950
Telepon: +62 21 30026200
E-mail: corporate.secretary@btpn.com
Website: www.btpn.com
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PERSEROAN RENCANANYA AKAN
DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 7 DESEMBER 2023 YANG ANTARA LAIN AKAN MENGUSULKAN
PERSETUJUAN RENCANA PMHMETD II.
SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYA MERUPAKAN USULAN
YANG TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RUPSLB, SERTA PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK ATAS PERNYATAAN
PENDAFTARAN DAN PROSPEKTUS YANG DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD II.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN INFORMASI YANG TERCANTUM DI DALAMNYA TIDAK DIMAKSUDKAN
SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UMUM ATAU ANJURAN UNTUK MEMBELI DALAM YURISDIKSI MANAPUN,
BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, ATAS EFEK PERSEROAN.
Page 2
INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD II
Sehubungan dengan rencana PMHMETD II, dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk
menawarkan sebanyak-banyaknya 3.095.000.000 saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh
Rupiah) per saham (“Saham Baru”). Penyetoran atas saham pada PMHMETD II ini rencananya akan dilakukan
dalam bentuk uang.
Saham Baru tersebut akan diterbitkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia
(“BEI”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Peraturan BEI No. I-A lampiran
Keputusan Direksi BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Saham Baru tersebut akan memiliki hak
yang sama dan sederajat dalam segala aspek dengan seluruh saham lama Perseroan, termasuk hak atas dividen.
Penerbitan Saham Baru akan dilakukan dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu sesuai dengan
POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK HMETD”) dan oleh karenanya PMHMETD II akan dilaksanakan berdasarkan:
1. Persetujuan pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB atas rencana PMHMETD II sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
2. Pernyataan penda aran Perseroan yang akan disampaikan kepada OJK, sehubungan dengan rencana
PMHMETD II dinyatakan efek f oleh OJK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari/atau seluruh jumlah
maksimum saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB.
Ketentuan-ketentuan PMHMETD II, termasuk harga pelaksanaan dan jumlah final Saham Baru yang akan
diterbitkan, akan diungkapkan dalam prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD II dan disediakan
kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
PERKIRAAN WAKTU PELAKSANAAN PMHMETD II
Sebagaimana disyaratkan dalam POJK HMETD, Perseroan akan menyampaikan pernyataan penda aran dalam
rangka PMHMETD II kepada OJK segera setelah diselenggarakannya RUPSLB Perseroan pada tanggal 7 Desember
2023. RUPSLB Perseroan tersebut akan diminta untuk menyetujui rencana PMHMETD II. PMHMETD II akan
dilaksanakan setelah OJK menyatakan pernyataan penda aran dalam rangka PMHMETD II efek f.
Sebagaimana disyaratkan Pasal 8 (3) POJK HMETD, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB yang
menyetujui pelaksanaan PMHMETD II sampai dengan pernyataan penda aran PMHMETD II dinyatakan efek f oleh
OJK adalah dak lebih dari 12 (dua belas) bulan. PMHMETD II diharapkan akan dilaksanakan dan selesai pada
kuartal I 2024.
PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD II
Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana yang diterimanya dari PMHMETD II (setelah dikurangi
dengan biaya emisi), untuk pembiayaan proyek Perseroan yang akan datang untuk pertumbuhan inorganic
(termasuk melakukan akuisisi di perusahaan lain).
Page 3
Apabila sebagian atau seluruh dana hasil PMHMETD II ini digunakan untuk transaksi yang merupakan Transaksi
Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan Kepen ngan menurut peraturan yang
berlaku di bidang pasar modal di Indonesia, Perseroan akan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku
mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan Kepen ngan,
sebagaimana relevan.
Informasi final yang lebih rinci sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang
akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD II dan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada
waktunya sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
PENGARUH PMHMETD II TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM
Dengan adanya peningkatan modal melalui PMHMETD II, Perseroan akan memiliki tambahan pendanaan untuk
menjalankan rencana pembiayaan proyek Perseroan yang akan datang untuk pertumbuhan lebih lanjut.
Jika menggunakan posisi laporan keuangan September 2023, dengan adanya PMHMETD II maka total modal
proforma Perseroan akan menjadi Rp 40,2 trilliun (sebelumnya Rp 33,5 triliun), Penyertaan akan menjadi Rp 8,0
triliun (sebelumnya Rp 1,3 triliun) sehingga total aset Perseroan akan menjadi Rp181,8 triliun (sebelumnya Rp
175,1 triliun). Tidak ada perubahan terhadap total kewajiban Perseroan. Rencana transaksi PMHMETD II dak
berdampak terhadap rasio permodalan dikarenakan peningkatan modal akan digunakan untuk membiayai
penyertaan Perseroan. Dampak final yang di mbulkan pada pos-pos keuangan akan disesuaikan kembali setelah
rencana pembiayaan proyek Perseroan dilaksanakan.
Dalam hal pemegang saham Perseroan memilih untuk dak melaksanakan melaksanakan haknya untuk membeli
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II, maka pemegang saham Perseroan dapat mengalami penurunan
persentase kepemilikan saham (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 27,53% (dua puluh tujuh koma lima ga
persen).
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Keterbukaan Informasi ini atau apabila pemegang saham Perseroan
menginginkan tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD II ini, para pemegang saham dipersilakan untuk
menghubungi:
PT BANK BTPN Tbk
Jakarta, 5 Desember 2023
Kantor Pusat
Menara BTPN, Lantai 29, CBD Mega Kuningan
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 – 5.6
Jakarta Selatan 12950
Telepon: +62 21 30026200
E-mail: corporate.secretary@btpn.com
Website: www.btpn.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.