Back to announcement
20231205_EXCL_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31545604_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT XL AXIATA TBK
Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
Apabila anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam
mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi dengan konsultan hukum, akuntan publik, penasihat
investasi atau penasihat profesional lainnya.
PT XL Axiata Tbk
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan/atau jaringan
telekomunikasi dan/atau multimedia
Kantor Pusat
XL Axiata Tower
JL. H.R. Rasuna Said
Blok X5 Kav. 11 – 12
Kuningan Timur,
Setiabudi
Jakarta Selatan 12950
– Indonesia
Telepon: (021)
5761881 Faksimili:
(021) 5761880
www.xlaxiata.co.id
corpsec@xl.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN YANG WAJAR DAN SECARA SEKSAMA, DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, INFORMASI
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA-FAKTA
PENTING, INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 5 Desember 2023
1
Page 2
DEFINISI
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
Biro Administrasi Efek : PT Datindo Entrycom sebagai biro administrasi efek
Perseroan yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
melaksanakan administrasi saham Perseroan.
DPS : Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diterbitkan oleh
Biro Administrasi Efek.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan perubahan
Kegiatan Usaha (sebagaimana didefinisikan di bawah).
KBLI : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Kegiatan Usaha : Kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar
Perseroan dan telah dijalankan.
KJPP Y&R : Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Yanuar, Rosye & Rekan
yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. S-571/PM.223/2020
tanggal 1 September 2020 dengan Izin KJPP No.
2.09.0041 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang
Pasar Modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari Bapepam dan LK No.
STTD.PB-38/PM.2/2018 dimana KJPP Y&R ditunjuk oleh
Perseroan untuk mempersiapkan Laporan Studi
Kelayakan mengenai rencana perubahan Kegiatan Usaha
Perseroan.
KSEI : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang tugas
dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
lembaga keuangan lainnya.
Pemegang Saham : Para pemegang saham Perseroan yang namanya
terdaftar dalam DPS.
Perseroan : PT XL Axiata Tbk., perusahaan terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Jl. H.R.
Rasuna Said X-5 Kav. 11-12, Kuningan Timur, Setiabudi,
Jakarta Selatan 12950.
2
Page 3
POJK 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
POJK 17 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
PENDAHULUAN
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan berencana untuk melakukan perubahan Kegiatan Usaha
berupa penambahan Kegiatan Usaha baru berdasarkan KBLI tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan
Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”)
sebagaimana dijelaskan lebih rinci pada bagian Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya
Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya penambahan Kegiatan Usaha di atas disebut sebagai
“Perubahan Kegiatan Usaha”).
Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut dan sesuai dengan ketentuan POJK 17,
Perseroan berencana untuk meminta persetujuan Pemegang Saham dalam RUPSLB Perseroan yang
rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 11 Januari 2024. Lebih lanjut, Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham melalui situs web Perseroan dan situs web BEI
bersamaan dengan tanggal pengumuman RUPSLB Perseroan. Disamping itu, Perseroan juga
menyediakan data mengenai Perubahan Kegiatan Usaha bagi Pemegang Saham sejak saat pengumuman
RUPSLB Perseroan dan menyampaikan Keterbukaan Informasi serta dokumen pendukung kepada OJK
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17.
Adapun setelah mendapatkan persetujuan Pemegang Saham dalam RUPSLB, Perseroan akan
melanjutkan proses untuk memperoleh perizinan-perizinan dari Instansi terkait sehubungan dengan
Penambahan Bidang Usaha, antara lain perizinan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian
Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian
Ketenagakerjaan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat pihak ketiga atau pihak
lainnya yang menyampaikan keberatan terhadap Perseroan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha.
Perseroan dalam hal ini akan senantiasa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam
menindaklanjuti hal tersebut.
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang
Saham agar Pemegang Saham mendapatkan informasi secara lengkap mengenai rencana Perubahan
Kegiatan Usaha Perseroan. Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi Pemegang
3
Page 4
Saham dalam rangka memberikan persetujuannya terkait dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha
dalam RUPSLB Perseroan.
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
Riwayat Singkat
Perseroan yang sebelumnya bernama PT Excelcomindo Pratama Tbk, pertama kali didirikan dengan
nama PT Grahametropolitan Lestari. Perseroan berkedudukan hukum di Jakarta dan didirikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas No. 55 tanggal 6 Oktober 1989, sebagaimana diubah dengan Akta
Perubahan No. 79 tanggal 17 Januari 1991. Keduanya dibuat di hadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris
di Jakarta. Akta-akta tersebut memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Menteri No. C2-515.HT.01.01.TH.91 tanggal 19 Februari 1991, didaftarkan
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 670/Not/1991/PN.JKT.SEL dan No. 671/Not/1991/PN.JKT.SEL,
tanggal 21 Agustus 1991, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 90, Tambahan
No. 4070, tanggal 8 November 1991.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir sehubungan
dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar
Perseroan, sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Akta Nomor 49 tanggal 25
Januari 2023 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan ini mendapatkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0015425 tanggal 25 Januari 2023 dan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0116602 tanggal 05 Mei 2023 (“Anggaran Dasar
Perseroan”).
Pemegang saham mayoritas Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah Axiata
Investments (Indonesia) Sdn. Bhd., yang merupakan entitas anak yang sepenuhnya dimiliki oleh Axiata
Investments (Labuan) Limited. Axiata Investments (Labuan) Limited adalah entitas anak Axiata Group
Berhad.
Kantor pusat Perseroan terletak di XL Axiata Tower, Jl. H.R. Rasuna Said X-5 Kav. 11-12, Kuningan Timur,
Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, Indonesia.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
kegiatan dalam bidang penyelenggaraan telekomunikasi, aktivitas pemrograman dan konsultasi
komputer, aktivitas jasa informasi, perdagangan besar, aktivitas konsultasi manajemen, dan aktivitas
keuangan
Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp2.265.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 1.312.843.066,500,00
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 22.650.000.000 (dua puluh dua miliar enam ratus lima puluh juta)
saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp100 (seratus rupiah) per saham.
4
Page 5
Susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan DPS per tanggal 30 November 2023 adalah
sebagai berikut:
Jumlah
Pemegang Saham Jumlah Lembar Saham %
(Dalam Jutaan Rupiah)
Axiata Investments (Indonesia) Sdn.
8.697.163.762 869.716 66,35
Bhd.
Publik (masing-masing dibawah 5%) 4.374.779.103 437.477 33,21
Jumlah Saham Beredar 13.071.942.865 1.307.193 99,57
Saham Treasury 56.487.800 5.649 0,43
Jumlah Saham Ditempatkan dan
13.128.430.665 1.312.843 100,00
Disetor Penuh
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Dr. Muhamad Chatib Basri
Komisaris : Vivek Sood
Komisaris : Dr. David Robert Dean1)
Komisaris : Dr. Hans Wijayasuriya
Komisaris Independen : Yasmin Stamboel Wirjawan
Komisaris Independen : Muliadi Rahardja
Komisaris Independen : Julianto Sidarto
Direksi
Presiden Direktur : Dian Siswarini
Direktur : Feiruz Ikhwan Bin Abdul Malek
Direktur : Abhijit Jayant Navalekar
Direktur : Yessie D. Yosetya
Direktur : David Arcelus Oses
Direktur : I Gede Darmayusa
1) Dr. David Robert Dean telah menyampaikan permohonan pengunduran diri sebagai Komisaris Perseroan pada tanggal 25 September 20 23. Pengunduran diri tersebut akan
diproses dan berlaku efektif dengan mengacu kepada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN
MENGENAI RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen
Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai
Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”), dengan Izin Usaha No. 2.20.0170 berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020, terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-38/PJ-1/PM.02/2023
tanggal 24 Juli 2023 sebagai penilai independen, dan meminta Y&R untuk memberikan pendapat studi
kelayakan atas Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini, Y&R bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan dan Y&R tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun dengan pihak-pihak yang
5
Page 6
terafiliasi dengan Perseroan. Y&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait
dengan penugasan ini.
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Studi Kelayakan berdasarkan Laporan No. PR.Y&R-
00/Y/BS/XL/XI/2023/RY/0239 tanggal 1 Desember 2023:
Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan
Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan pendapat mengenai kelayakan atas
rencana Perubahan Kegiatan Usaha milik Perseroan. Tinjauan dari Laporan Studi Kelayakan mencakup
berbagai aspek yang meliputi aspek makro, aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model
manajemen, dan aspek keuangan.
Tujuan disusunnya laporan ini adalah dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”
(“POJK 17 Tahun 2020”). Peraturan tersebut mensyaratkan adanya Laporan Studi Kelayakan atas perubahan
kegiatan usaha yang disusun oleh Penilai. Penilaian tidak digunakan di luar konteks atau tujuan Studi
Kelayakan tersebut.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:
• Y&R menghasilkan Laporan Studi Kelayakan yang bersifat non-disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses studi
kelayakan.
• Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh Perseroan dan / atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik
dan informasi lainnya yang kami anggap relevan.
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan studi
kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang
penting.
• Y&R menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Y&R bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• Y&R bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
• Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek Studi Kelayakan dari pemberi tugas.
• Laporan Studi Kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan
aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
• Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Perubahan Kegiatan Usaha yang akan
dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan Studi Kelayakan ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam studi kelayakan serta
keakuratan informasi mengenai studi kelayakan yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
6
Page 7
• Y&R mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya dimasa
mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten (going concern).
• Studi Kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan
dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Studi
Kelayakan. Penyusunan Studi Kelayakan ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak
dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
• Kami juga mengasumsikan bahwa penerbitan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan studi
kelayakan ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa
yang terjadi setelah tanggal surat ini
Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan
• Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami
oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak
menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
• Analisis Studi Kelayakan atas Perubahan Kegiatan Usaha Baru ini dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya, kami tidak
bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Studi Kelayakan kami dikarenakan adanya
perubahan data dan informasi tersebut.
• Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Studi Kelayakan ini. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Perubahan Kegiatan Usaha ini hanya merupakan
pemberian Studi Kelayakan atas objek yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan tersebut.
• Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Studi Kelayakan ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak
berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya
diluar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-
transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini.
Metode Studi Kelayakan
Metode yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan ini adalah:
• Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana pengembangan proyek
yang meliputi data-data identitas, perizinan, rencana usaha serta data-data lainnya yang terkait dengan
rencana Perubahan Kegiatan Usaha.
• Analisis makro ekonomi, analisis industri untuk mengevaluasi pengaruh dari faktor tersebut terhadap
kinerja Perseroan di masa mendatang.
7
Page 8
• Dalam melaksanakan penugasan ini, analisis dilakukan terhadap kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha
Perseroan. Analisis dilakukan dengan menggunakan indikator Net Present Value (NPV), Profitability
Index (PI), Break Even Point (BEP) dan Return on Investment (ROI).
Analisis Kelayakan Pasar
Dalam melakukan bisnisnya, Perseroan telah memiliki daftar potensi dan sasaran pasar untuk Perubahan
Kegiatan Usaha sebanyak 10 proyek yang terbagi atas 7 potensi pasar dibawah Divisi Business Solutions
dan 3 potensi pasar dibawah Divisi Home. Saat ini peluang pasar atas dilakukannya Perubahan Kegiatan
Usaha masih terbuka lebar, mengingat Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
jasa telekomunikasi serta teknologi informasi. Besarnya peluang pasar dapat ditunjukkan dengan adanya
beberapa potensi pasar yang telah menjadi target Perseroan di tahun 2024.
Analisis Kelayakan Teknis
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan mencakup KBLI baru yang bertujuan untuk mengakomodir
peluang bisnis baru yang tidak terkait dengan KBLI sebelumnya, KBLI untuk melengkapi persyaratan
tender Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang lebih kompleks dan besar, serta KBLI sebagai
akibat dari adanya rencana perubahan Peraturan Pemerintah dengan total KBLI sebanyak 26 KBLI.
Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Melalui Divisi Business Solutions, Perseroan memiliki keunggulan kompetitif berupa penerapan
penawaran harga yang beragam kepada pelanggan, telah memiliki 6 ISO yang mendukung untuk layanan
yang diberikan (ISO 9001:2015 : terkait Sistem Manajemen Mutu, ISO 20000-1:2018 : terkait Sistem
Manajemen Layanan IT, ISO 22301:2019 : terkait Sistem Manajemen Keberlangsungan Usaha, ISO
14001:2015 : terkait Sistem Manajemen Lingkungan, ISO 45001: 2018 : terkait Sistem Manajemen
Kesehatan dan Keselamatan kerja, ISO 27001:2022 : terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi),
mampu mengembangkan layanan dengan skala yang lebih besar dan lebih ekspansif kedepannya, selalu
melakukan pengembangan terus menerus baik dari segi produk maupun layanan sehingga mampu
memberikan produk/layanan yang visioner sesuai dengan kebutuhan pelanggan dan perubahan
teknologi, memberikan pelayanan yang memadai melalui layanan yang telah terintegrasi dan mampu
memberikan produk/layanan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.
Sedangkan melalui Divisi Home, Perseroan memiliki keunggulan kompetitif berupa tersedianya solusi
internet untuk pemenuhan kebutuhan/gaya hidup keluarga didalam dan diluar rumah, pengalaman
digital pelanggan melalui MyXL dan skema penawaran harga yang menarik dengan harga yang
disesuaikan berdasarkan wilayah.
Adanya peluang bagi pesaing untuk masuk kedalam bisnis telekomunikasi dan produk/layanan yang
diberikan Perseroan memungkinkan untuk ditiru oleh pesaing. Namun mengingat Perseroan merupakan
perusahaan telekomunikasi yang secara eksisting telah melaksanakan kegiatan usaha sejenis maka
adanya Perubahan Kegiatan Usaha akan mempermudah Perseroan untuk dapat bersaing di pasar. Hal
ini dikarenakan EXCL sudah memiliki modal berupa pengetahuan, pengalaman serta infrastruktur
telekomunikasi maupun IT yang menopang bisnis perusahaan. Melalui kecermatan Perseroan saat
mengenali Fixed Mobile Convergence (“FMC”) sebagai peluang baru yang amat potensial, Perseroan pun
menjadi operator seluler pertama yang menghadirkan penawaran konvergensi. Perseroan juga terus
meningkatkan kualitas layanan dan pengalaman pelanggan dengan menambah konten berkualitas yang
dapat diakses oleh pelanggan selain itu bidang IT dan digitalisasi Perseroan berfokus untuk membangun
8
Page 9
kapabilitas sehingga diharapkan dalam menjalankan KBLI baru, Perseroan akan dapat menciptakan nilai-
nilai seperti yang telah dilakukan sebelumnya.
Analisis Kelayakan Model Manajemen
Perubahan Kegiatan Usaha yang akan dilaksanakan beberapa diantaranya telah dijalani dan memiliki
lingkup pekerjaan yang sama terkait Fixed Connectivity, IoT, Managed ICT dan Big Data. Oleh karena itu
Manajemen, karyawan dan Tenaga Ahli yang dipilih merupakan sumber daya manusia eksisting dengan
kemampuan yang mumpuni. Tenaga ahli dipilih dengan kriteria telah memiliki pengalaman dan
sertifikasi yang relevan terutama terkait dengan proyek-proyek yang membutuhkan keahlian khusus
seperti IoT, ICT dan Big Data mulai dari Project Manager, Tenaga Ahli dengan Sertifikasi CISCO yaitu CCIE
Enterprise Infrastructure, CCIE Service Provider, CCNP Enterprise, CCNA Routing and Switching, Network
Associate 640-802. Sertifikat Microsoft terkait Azure Fundamentals, Azure AI Engineer Associate, Azure
Solution Architect Expert, Azure Data Scientist Associate, Solution Developers dan Microsoft 365
Fundamentals. Sertifikat Solance yaitu Event Driven Architecture Practitioner dan Solution Consultant.
Sertifikat AWS yaitu Cloud Practitioner, sertifikat Google Cloud yaitu Cloud Digital Leader, sertifikat
Kubernetes Application Developer dan sertifikat Kubernetes Administrator.
Analisis Kelayakan Proyek
Berdasarkan analisa kelayakan usaha Perseroan didasarkan pada proyeksi keuangan sesuai Rencana
Transaksi berupa Perubahan Kegiatan Usaha. Kelayakan investasi ditinjau dari berbagai indikator
kelayakan seperti Net Present Value (NPV), Profitability Index (PI), Break Even Point (BEP) dan Return on
Investment (ROI) dengan ringkasan sebagai berikut:
NPV : Rp2.159.486 Juta
PI : 204,40%
BEP : Rp2.197.697 Juta (54,12% terhadap Pendapatan)
ROI : 43,50% (Rata-rata)
Kesimpulan Studi Kelayakan
Berdasarkan kajian, evaluasi aspek pasar, teknis, pola bisnis, kelayakan model manajemen dan analisa
keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat
terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang akan dilaksanakan
oleh Perseroan adalah layak.
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA
Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah mempersiapkan tenaga kerja
yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan operasional atas penambahan kegiatan usaha tersebut.
Perseroan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten di bidangnya terkait
dengan kegiatan usaha baru tersebut. Ketersediaan tenaga ahli terkait dengan Perubahan Kegiatan
Usaha tersebut dimiliki Perseroan melalui unit Divisi Home dan Divisi Business Solutions. Adapun tenaga
ahli dimaksud yang saat ini telah dimiliki oleh Perseroan antara lain berada pada unit kerja sebagai
berikut:
9
Page 10
1. Divisi Home (membantu menangani jasa jual kembali jasa telekomunikasi, jasa Televisi Protokol
Internet (IPTV), dan layanan aktivitas jasa informasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan
ditempat lain)
a. 1 (satu) orang Head yang membawahi Home Product
b. 1 (satu) orang Strategic Initiatives & Assurance
c. 2 (dua) orang Home Device Management & Partnership
d. 1 (satu) orang Home Product Online Acquisition
e. 1 (satu) orang Home Product Base Management
f. 1 (satu) orang Service Partnership
2. Divisi Business Solutions (membantu menangani layanan aktivitas bisnis baru dan aktivitas
pengembangan layanan TIK( Teknologi Informasi dan Komunikasi))
a. 1 (satu) Orang Service Assurance and Process Management
b. 6 (enam) Orang Network and Planning Design
c. 2 (dua) Orang Mobile Product
d. 2 (dua) Orang Mobile Advertising
e. 2 (dua) Orang Enterprise Technical Operation
f. 3 (tiga) Orang Data Science
g. 1 (satu) Orang IoT Product
h. 1 (satu) Orang Big Data Product
i. 2 (dua) Orang Artificial Intelligence
j. 2 (dua) Orang Fixed Connectivity Product
k. 3 (tiga) Orang Solution Architect
l. 1 (satu) Orang Business Intelligence
m. 2 (dua) Orang Facility Management
Adapun susunan tenaga ahli dan unit kerja yang saat ini dimiliki oleh Perseroan sehubungan dengan
Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas dapat mengalami perubahan seiring dengan
berjalannya waktu sesuai dengan kebutuhan dan strategi Perseroan.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Guna meningkatkan kinerja Perseroan, Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang
penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan/atau jaringan telekomunikasi dan/atau multimedia dan/atau
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), melihat semakin pesatnya kebutuhan internet yang cepat
akan mendorong semakin meningkatnya kebutuhan teknologi bagi Masyarakat perumahan dan akan
mendorong semakin meningkatnya kebutuhan teknologi tinggi bagi pelanggan korporasi dan
pemerintahan, yang fokus pada akselerasi transformasi digital, efisiensi biaya dan peningkatan
produktivitas. Dengan adanya Penambahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan juga dapat menjalankan
usahanya dengan cakupan bisnis yang lebih luas sehingga dapat meningkatkan optimalisasi pendapatan
Perseroan.
Dalam rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan memetakan layanan ke dalam beberapa jenis,
dengan rincian sebagai berikut:
No. KBLI 2020 Cakupan Layanan
1. 61994 Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi Internet Service, Internet
Protokol Television
(IPTV) Service, dan
10
Page 11
Content Subscription
Services
2. 61923 Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV) Set Top Box (STB) dan
IPTV Services
3. 63990 Aktivitas Jasa Informasi Lainnya Yang Tidak Dapat Content Subscription
Diklasifikasikan Ditempat Lain (YTDL) Services
4. 62015 Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial Solusi Teknologi Digital
Kecerdasan Buatan
5. 62013 Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Solusi Teknologi Digital
Imersif Realitas Virtual dan
Augmented Reality
6. 62014 Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain Solusi Teknologi Digital
Blockchain
7. 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit Solusi Teknologi Satelit
8. 82200 Aktivitas Call Centre Solusi Teknologi dan
Jasa Call center
(termasuk layanan
mobile advertising dan
VoIP)
9. 62022 Aktivitas Penyediaan Identitas Digital Solusi Teknologi
Identitas Digital
Telekomunikasi dan e-
KYC (Electronic Know
Your Customer)
10. 62023 Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Layanan Solusi Digital Elektronik
yang Menggunakan Sertifikat Elektronik Sertifikat
11. 62090 Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya Solusi Integrasi
Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK)
12. 46599 Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Solusi Perangkat Keras
Lainnya Mesin dan Robot
automasi
13. 46521 Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik Solusi Perangkat Keras
Elektronika dan
Teknologi Mikro Chip
Internet Of Things
14. 43212 Instalasi Telekomunikasi Instalasi Jasa
Telekomunikasi
15. 42206 Konstruksi Sentral Telekomunikasi Professional Service
Konstruksi Bangunan
Sentral Telekomunikasi
16. 61919 Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya Jasa Penunjang
Telekomunikasi
11
Page 12
17. 61999 Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL Jasa Penunjang
Telekomunikasi
18. 61993 Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Solusi Layanan
Pertahanan Keamanan Telekomunikasi dan
Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) Untuk
Keperluan Pertahanan
Keamanan
19. 61992 Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri Jasa Penunjang
Telekomunikasi
20. 43215 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api Instalasi Jasa Sinyal dan
Telekomunikasi Untuk
Kereta Api
21. 77322 Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Solusi Penunjang
Alat Bantu Teknologi Digital Teknologi Digital
22. 78200 Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu Jasa Managed Service
Layanan Telekomunikasi
dan Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK)
23. 78300 Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Jasa Managed Service
Fungsi Sumber Daya Manusia Layanan Telekomunikasi
dan Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK)
24. 73100 Periklanan Solusi Digital Periklanan
25. 68111 Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa Solusi Integrasi Sewa
Data Center dan
Perkantoran
26. 43120 Penyiapan Lahan Solusi Penunjang
Integrasi Sewa Data
Center dan Perkantoran
Melalui Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas, Perseroan akan memberikan
layanan dan produk yang lebih luas termasuk namun tidak terbatas pada layanan Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK) untuk solusi Home dan Divisi Business Solutions. Pengembangan solusi tersebut
disediakan oleh Perseroan dalam digital platform, software, hardware, managed service atau layanan
yang terkonsolidasi menjadi kesatuan solusi yang dapat dimanfaatkan bagi bisnis korporasi diseluruh
sektor industri (private dan publik) dan juga bagi ritel segment Home.
Saat ini Perseroan secara berkesinambungan, terus mempersiapkan segala hal terkait dengan rencana
Perubahan Kegiatan Usaha. Dengan kesiapan sumber daya yang ada, Perseroan berencana untuk dapat
melaksanakan Perubahan Kegiatan Usaha barunya secara bertahap seiring dengan proses perolehan
perizinan dari Kementrian/ Instansi terkait. Selain itu, Perseroan juga telah menyiapkan berberapa hal
sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha, antara lain (i) sumber daya tersendiri, (ii) sumber dana
atas kebutuhan capital expenditure (capex) pada masing-masing bidang usaha, dan (iii) strategi
pemasaran yang jelas atas rencana yang dimaksud. Perseroan menargetkan untuk menjalankan
Perubahan Kegiatan Usaha pada Kuartal ke-1 tahun 2024 dengan ketentuan bahwa seluruh perizinan
12
Page 13
dari Kementerian/ Instansi terkait sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha tersebut telah
didapatkan.
PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Adanya Perubahan Kegiatan Usaha diperkirakan akan memberikan dampak keuangan yang positif bagi
Perseroan. Pendapatan yang dihasilkan atas Perubahan Kegiatan Usaha pada tahun pertama proyeksi
sebesar Rp3.237.073 Juta dan mengalami pertumbuhan rata-rata hingga tahun 2027 sebesar 13,86%
dengan rata-rata margin laba kotor sebesar 66,56%. Atas Perubahan Kegiatan Usaha tersebut imbal hasil
atas investasi (Return on Investment) pada akhir periode rata-rata proyeksi adalah sebesar 43,50%.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, Perubahan Kegiatan Usaha ditargetkan akan meningkatkan skala
usaha Perseroan serta mampu memberikan kontribusi positif bagi pendapatan dan laba bersih di masa
yang akan datang.
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB
Sesuai dengan ketentuan POJK 17, Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dijelaskan dalam
Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada Pemegang Saham Perseroan dalam
RUPSLB Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024.
Lebih lanjut, di dalam Mata Acara RUPSLB terkait Perubahan Kegiatan Usaha akan terdapat pembahasan
mengenai studi kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana diwajibkan
berdasarkan POJK 17.
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau
pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 19 Desember 2023.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:
Peristiwa Tanggal
Pengumuman RUPSLB 5 Desember 2023
Keterbukaan Informasi mengenai 5 Desember 2023
rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Tanggal DPS untuk menentukan 19 Desember 2023
Pemegang Saham Perseroan yang
berhak menghadiri RUPSLB (recording
date)
Panggilan RUPSLB 20 Desember 2023
Penyelenggaraan RUPSLB 11 Januari 2024
Penyampaian Ringkasan Risalah Paling lambat 10 Februari
RUPSLB 2024
Pengumuman, Panggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB sebagaimana disebutkan di atas
akan diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan
dan sistem easy.KSEI.
13
Page 14
Perseroan akan meminta persetujuan RUPSLB dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam
POJK 15 dan POJK 16 untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:
PT XL Axiata Tbk
Kantor Pusat:
XL Axiata Tower,
Jl. H.R. Rasuna Said X-5 Kav. 11-12, Kuningan Timur,
Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, Indonesia.
Telepon: (021) 576 1881 / 576 1880
Situs Web: www.xlaxiata.co.id/id
Email: CORPSEC@xl.co.id
U.p. Sekretaris Perusahaan
Jakarta, 5 Desember 2023
Direksi Perseroan
14
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2659 ms
12 Sep 2026 21:50
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}