Skip to content
Back to announcement

20260401_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32057001_lamp1.pdf

Other Text extracted HRTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                              Bandung, 1 April 2026
Nomor                : S-158/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/IV/2026
Lampiran             :-

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up.           : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up.            : Kepala Divisi Penilaian Perusahaan

Perihal        : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk

Dengan hormat,

Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
31/POJK.04/2015”) serta Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00087/BEI/12-2025 tentang tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi (“Kep. BEI No. Kep-00087/BEI/12-2025”), bersama
dengan ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk
(“Perseroan”), dengan rincian sebagai berikut:


Nama Emiten atau Perusahaan Publik        : PT Hartadinata Abadi Tbk
Bidang Usaha                              : Perindustrian dan Perdagangan Emas
Telepon                                   : 022-5402326
Faksimili                                 :-
Alamat surat elektronik (e-mail)          : corsec@hartadinataabadi.co.id
Page 2
No.   Aktivitas               Keterangan
1.       Tanggal Kejadian     1 April 2026
                              “Informasi atau Fakta Material lainnya”

       Jenis Informasi atau   Bahwa PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”) bersama
2.                            dengan PT Danusa Tambang Nusantara telah melakukan
         Fakta Material
                              penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Jual Beli
                              Logam Mulia (“Kerja Sama”).
                              Mengacu pada:
                               a. POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
                                  Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
                                  Publik, tertanggal 22 Desember 2015.
                               b. POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material
                                  Dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal 20 April 2020.
                               c. POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                  Transaksi Benturan Kepentingan, tertanggal 1 Juli 2020.
                               d. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
                                  Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12
                                  Desember 2025, tentang Perubahan Peraturan No. I-E
                                  tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

                              Perseroan  telah   melakukan    penandatanganan   Nota
                              Kesepahaman Kerja Sama Jual Beli Logam Mulia dengan PT
                              Danusa Tambang Nusantara (“DTN”).

      Uraian Informasi atau   Nota Kesepahaman tersebut mengatur penjajakan potensi
3.
         Fakta Material       kerja sama antara Perseroan dengan DTN dalam rangka
                              kegiatan jual beli logam mulia, khususnya emas.

                              Sehubungan dengan rencana kerja sama dimaksud, DTN juga
                              telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan
                              entitas anak Perseroan yang bergerak di bidang pemurnian
                              logam mulia, yaitu PT Emas Murni Abadi (“EMA”), dalam rangka
                              pelaksanaan kegiatan pemurnian emas.

                              Selain itu, DTN memiliki entitas anak yang bergerak di bidang
                              pertambangan emas, yaitu PT Agincourt Resources (“PTAR”)
                              dan PT Sumbawa Jutaraya (“SJR”), yang secara potensial akan
                              turut berpartisipasi dalam kolaborasi kegiatan usaha yang
                              sedang dijajaki tersebut. Keterlibatan PTAR dan SJR dalam
                              penjajakan kerja sama ini merupakan kelanjutan dan/atau
                              pengembangan dari hubungan kerja sama yang telah terjalin
                              sebelumnya dengan Perseroan.
Page 3
                                Dengan demikian, penjajakan kerja sama ini mencerminkan
                                potensi sinergi dalam rantai pasok logam mulia yang
                                melibatkan kegiatan pertambangan, pemurnian, dan
                                perdagangan emas antara para pihak.

                                Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
                                Bahwa antara Perseroan dengan DTN dan/atau entitas anak
                                DTN tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan
                                berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                                bidang pasar modal. Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini
                                bukan merupakan transaksi afiliasi dan mengandung benturan
                                kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
                                42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                                Benturan Kepentingan.

           Dampak kejadian,     Penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan
  4.     Informasi atau Fakta   memberikan dampak positif terhadap penguatan dan
               Material         pengembangan kegiatan usaha Perseroan ke depan.

                                Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan di
                                atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau Fakta
                                Material lain yang tidak kami ungkapkan selain informasi
                                tersebut di atas.
  5.     Keterangan lain-lain
                                Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas
                                kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam
                                Keterbukaan Informasi ini.


Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terima kasih.

Hormat kami,
PT Hartadinata Abadi Tbk




Ong Deny
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published1 Apr 2026
Pages3
Characters6,540
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Hartadinata Abadi Tbk p.1 ×14
linked org PT Danusa Tambang Nusantara p.2 ×3
linked org PT Agincourt Resources p.2
linked org PT Sumbawa Jutaraya p.2
linked person Ong Deny · Corporate Secretary p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT Emas Murni Abadi p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result