Back to announcement
20260401_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32057001_lamp1.pdf
Other Text extracted HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Bandung, 1 April 2026 Nomor : S-158/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/IV/2026 Lampiran :- Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Up. : Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Perihal : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk Dengan hormat, Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/POJK.04/2015”) serta Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep- 00087/BEI/12-2025 tentang tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Kep. BEI No. Kep-00087/BEI/12-2025”), bersama dengan ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”), dengan rincian sebagai berikut: Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Hartadinata Abadi Tbk Bidang Usaha : Perindustrian dan Perdagangan Emas Telepon : 022-5402326 Faksimili :- Alamat surat elektronik (e-mail) : corsec@hartadinataabadi.co.id
Page 2
No. Aktivitas Keterangan
1. Tanggal Kejadian 1 April 2026
“Informasi atau Fakta Material lainnya”
Jenis Informasi atau Bahwa PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”) bersama
2. dengan PT Danusa Tambang Nusantara telah melakukan
Fakta Material
penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Jual Beli
Logam Mulia (“Kerja Sama”).
Mengacu pada:
a. POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik, tertanggal 22 Desember 2015.
b. POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal 20 April 2020.
c. POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan, tertanggal 1 Juli 2020.
d. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12
Desember 2025, tentang Perubahan Peraturan No. I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Perseroan telah melakukan penandatanganan Nota
Kesepahaman Kerja Sama Jual Beli Logam Mulia dengan PT
Danusa Tambang Nusantara (“DTN”).
Uraian Informasi atau Nota Kesepahaman tersebut mengatur penjajakan potensi
3.
Fakta Material kerja sama antara Perseroan dengan DTN dalam rangka
kegiatan jual beli logam mulia, khususnya emas.
Sehubungan dengan rencana kerja sama dimaksud, DTN juga
telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan
entitas anak Perseroan yang bergerak di bidang pemurnian
logam mulia, yaitu PT Emas Murni Abadi (“EMA”), dalam rangka
pelaksanaan kegiatan pemurnian emas.
Selain itu, DTN memiliki entitas anak yang bergerak di bidang
pertambangan emas, yaitu PT Agincourt Resources (“PTAR”)
dan PT Sumbawa Jutaraya (“SJR”), yang secara potensial akan
turut berpartisipasi dalam kolaborasi kegiatan usaha yang
sedang dijajaki tersebut. Keterlibatan PTAR dan SJR dalam
penjajakan kerja sama ini merupakan kelanjutan dan/atau
pengembangan dari hubungan kerja sama yang telah terjalin
sebelumnya dengan Perseroan.
Page 3
Dengan demikian, penjajakan kerja sama ini mencerminkan
potensi sinergi dalam rantai pasok logam mulia yang
melibatkan kegiatan pertambangan, pemurnian, dan
perdagangan emas antara para pihak.
Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Bahwa antara Perseroan dengan DTN dan/atau entitas anak
DTN tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal. Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini
bukan merupakan transaksi afiliasi dan mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
Dampak kejadian, Penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan
4. Informasi atau Fakta memberikan dampak positif terhadap penguatan dan
Material pengembangan kegiatan usaha Perseroan ke depan.
Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan di
atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau Fakta
Material lain yang tidak kami ungkapkan selain informasi
tersebut di atas.
5. Keterangan lain-lain
Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terima kasih.
Hormat kami,
PT Hartadinata Abadi Tbk
Ong Deny
Corporate Secretary
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Emas Murni Abadi
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.