Skip to content
Back to announcement

20231205_ESIP_Perubahan Profesi Penunjang_31545476_lamp1.pdf

Other Text extracted ESIP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                             PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk.

                                                                                              Kantor Perwakilan:
                                                                                      Simprug Garden Office 9D
                                                                                          Jl. TeukuNyakArief
                                                                                             Kebayoran Lama


                                                                                        Telp: +62-21-27515411

                                                                                          Fax : +62-21-5443837
                    SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
                      PT. SINERGI INTI PLASTINDO TBK
                             NO. 01/KEP-SIP/07/2023
        PENUNJUKAN AKUNTAN PUBLIK DAN/ATAU KANTOR AKUNTAN PUBLIK



Menimbang      :

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) NO.13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan
   Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, serta Surat Edaran OJK
   No.36/SEOJK.03/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
   dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
2. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan yang diadakan tanggal 26 Juni 2023
   dimana diputuskan memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perusahaan untuk
   rnenunjuk Akuntan Publik, dengan kriteria Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk
   mengaudit Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun buku 2023.

Mengingat      :

Presentasi Komite Audit dalam Rapat Dewan Komisaris serta Internal Memo Komite Audit nomor
ESIP/06/23/006 perihal Hasil Evaluasi Komite Audit PT Sinergi Inti Plastindo Tbk terhadap Pelaksanaan
Pemberian Jasa Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahun 2022 dan Rekomendasi Akuntan Publik
dan/ atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan Jasa Audit untuk Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 December 2023.


                                          MEMUTUSKAN

Menetapkan     :

1. Akuntan Publik dam atau Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit atas Laporan Keuangan
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 December 2023 adalah sebagai berikut :

    1) Akuntan Publik ("AP”)
    a. Nama AP                                                       : Charlie Thyawarta
    b. Nomor Registra si AP dari Menteri Keuangan                    : AP. 1487
    c. Nomor surat Tanda Terdaftar AP di OJK Pasar Modal             : STTD.AP 599/PM.2/2018
    d. Tahun Penugasan                                               : Tahun 2023

    2) Kantor Akuntan Publik (“KAP ’)
    a. Nama                                                          : KAP Heliantono dan Rekan
    b. Nomor Surat Tanda Terdaftar KAP di OJK                        : STTD.KAP00028/PM 22/2017
Page 2
                                                                             PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk.

                                                                                              Kantor Perwakilan:
                                                                                      Simprug Garden Office 9D
                                                                                          Jl. TeukuNyakArief
                                                                                             Kebayoran Lama


                                                                                        Telp: +62-21-27515411

                                                                                          Fax : +62-21-5443837
2. Direksi memberi kewenangan untuk :

    1) Melakukan negosiasi harga/ termin pembayaran, termasuk pekerjaan terkait, kepada KAP
       Heliantono dan Rekan, serta menyakinkan lingkup pekerjaan termasuk pengendalian internal
       Perusahaan; dan
    2) Melaporkan hal ini dengan Otoritas Jasa Keuangan sesuai Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2017
       tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
       Keuangan serta Surat Edaran OJK No. 36/SEOJK.03/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa
       Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.


Demikian keputusan ini ditetapkan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Jakarta, 03 Juli 2023
Dewan Komisaris
PT Sinergi Inti Plastindo Tbk




Sandra Kusumadewi                                     Dr. Christopher Ben Farmer
Komisaris Utama                                       Komisaris lndependen

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.11 MB
Published5 Dec 2023
Pages2
Characters4,730
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result