Back to announcement
20231205_ESIP_Perubahan Profesi Penunjang_31545476_lamp1.pdf
Other Text extracted ESIPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk.
Kantor Perwakilan:
Simprug Garden Office 9D
Jl. TeukuNyakArief
Kebayoran Lama
Telp: +62-21-27515411
Fax : +62-21-5443837
SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT. SINERGI INTI PLASTINDO TBK
NO. 01/KEP-SIP/07/2023
PENUNJUKAN AKUNTAN PUBLIK DAN/ATAU KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Menimbang :
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) NO.13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, serta Surat Edaran OJK
No.36/SEOJK.03/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
2. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan yang diadakan tanggal 26 Juni 2023
dimana diputuskan memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perusahaan untuk
rnenunjuk Akuntan Publik, dengan kriteria Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun buku 2023.
Mengingat :
Presentasi Komite Audit dalam Rapat Dewan Komisaris serta Internal Memo Komite Audit nomor
ESIP/06/23/006 perihal Hasil Evaluasi Komite Audit PT Sinergi Inti Plastindo Tbk terhadap Pelaksanaan
Pemberian Jasa Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahun 2022 dan Rekomendasi Akuntan Publik
dan/ atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan Jasa Audit untuk Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 December 2023.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Akuntan Publik dam atau Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit atas Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 December 2023 adalah sebagai berikut :
1) Akuntan Publik ("AP”)
a. Nama AP : Charlie Thyawarta
b. Nomor Registra si AP dari Menteri Keuangan : AP. 1487
c. Nomor surat Tanda Terdaftar AP di OJK Pasar Modal : STTD.AP 599/PM.2/2018
d. Tahun Penugasan : Tahun 2023
2) Kantor Akuntan Publik (“KAP ’)
a. Nama : KAP Heliantono dan Rekan
b. Nomor Surat Tanda Terdaftar KAP di OJK : STTD.KAP00028/PM 22/2017
Page 2
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk.
Kantor Perwakilan:
Simprug Garden Office 9D
Jl. TeukuNyakArief
Kebayoran Lama
Telp: +62-21-27515411
Fax : +62-21-5443837
2. Direksi memberi kewenangan untuk :
1) Melakukan negosiasi harga/ termin pembayaran, termasuk pekerjaan terkait, kepada KAP
Heliantono dan Rekan, serta menyakinkan lingkup pekerjaan termasuk pengendalian internal
Perusahaan; dan
2) Melaporkan hal ini dengan Otoritas Jasa Keuangan sesuai Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2017
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan serta Surat Edaran OJK No. 36/SEOJK.03/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
Demikian keputusan ini ditetapkan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta, 03 Juli 2023
Dewan Komisaris
PT Sinergi Inti Plastindo Tbk
Sandra Kusumadewi Dr. Christopher Ben Farmer
Komisaris Utama Komisaris lndependen
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.