Back to announcement
20260401_STAR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32056903_lamp3.pdf
Board change Needs review STARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.949
CALCULUS KEPUTUSAN DILUAR RAPAT DIREKSI PT CALCULUS GLOBAL VENTURES TBK NO. 01/DIR/STAR/11/2026 Direksi PT. Calculus Global Ventures Tbk suatu Perseroan Terbuka yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta (“Perseroan”), yaitu: 1s Bayu Priantoro, lahir di Sleman, pada tanggal 5 April 1990, Warga Negara Indonesia, beralamat di Krasaan, RT/RW 004/018, Kelurahan Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3404080504900002, dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama Perseroan: Amal Amarullah, lahir di Bandung pada tanggal 19 Juli 1986, Warga Negara Indonesia, beralamat di JL. Sinom III No. 8, RT/RW 003/009, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3273131907860002, dalam hal ini bertindak selaku Direktur Perseroan. Dalam hal ini bertindak sebagai Direksi Perseroan, dari dan oleh karena itu berhak dan berwenang untuk bertindak secara sah untuk dan atas nama Perseroan. Direksi Perseroan dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: 1 Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 35/2014”), Perseroan wajib menunjuk Sekretaris Perusahaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut, antara lain: Berdasarkan Pasal 5 POJK 35/2014, sekretaris Perusahaan melaksanakan tugas paling kurang: a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal: b. Memberi masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal: C. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perusahaan yang meliputi: 1) Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan: 2) Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu: 3) Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham 4) Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan atau Dewan Komisaris dan 5) Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan atau Dewan Komisaris. d. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan dan pemangku kepentingan lainnya. PT. CALCULUS GLOBAL VENTURES Tbk. Menara BCA Lt. 45 Grand Indonesia JL. MH. Thamrin No. 1 Jakarta Pusat 10310 (62-21) 2358 5612
Page 2 OCR 0.954
CALCULUS Berdasarkan Pasal 9 POJK 35/2014, Sekretaris Perusahaan harus memenuhi persyaratan paling kurang: 1, Cakap melakukan perbuatan hukum: 2. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum, keuangan dan tata kelola Perusahaan: 3. Memahami kegiatan usaha Perseroan: Dapat berkomunikasi dengan baik: 5. Berdomisili di Indonesia. 2 2. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (I) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan bahwa semua anggota Direksi telah diberitahukan secara tertulis mengenai usul keputusan yang dimaksud dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. 3. Bahwa Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa seluruh ketentuan sebagaiman diisyaratkan dalam pasal tersebut di atas dari Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan dan dipenuhi. Sehingga karenanya, para Direksi selanjutnya menyatakan keputusan Direksi di luar rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu Rapat Direksi. Direksi Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan, yaitu: Menyetujui untuk mengangkat Sekretaris Perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, dan dengan keputusan ini mengangkat: Amal Amarullah, lahir di Bandung pada tanggal 19 Juli 1986, Warga Negara Indonesia, beralamat di JL. Sinom III No. 8. RT/RW 003/009, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong. Kota Bandung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3273131907860002, dalam hal ini bertindak selaku Corporate Secretary Perseroan. PT. CALCULUS GLOBAL VENTURES Tbk. Menara BCA Lt. 45 Grand Indonesia JL. MH. Thamrin No. 1 Jakarta Pusat 10310 (62-21) 2358 5612
Page 3 OCR 0.938
CALCULUS Demikianlah Keputusan Direksi ini dibuat 2 (dua) rangkap. dengan ketentuan: 1.1 (Satu) rangkap disampaikan sebagai laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan 2. 1 (satu) rangkat untuk arsip Perseroan. Keputusan Direksi ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2026 Hormat Kami, Direksi PT Calculus Global Ventures Tbk d/h PT Buana Artha Anugerah Tbk. ULUS Yw2— Bayu Priantoro Amal Amarullah Direktur Utama Direktur PT. CALCULUS GLOBAL VENTURES Tbk. Menara BCA Lt. 45 Grand Indonesia JL. MH. Thamrin No. 1 Jakarta Pusat 10310 (62-21) 2358 5612
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Buana Artha Anugerah Tbk.
p.3 ×2
unresolved
person
Bayu Priantoro Amal Amarullah
· Direktur Utama Direktur
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
47 ms
13 Sep 2026 14:29
no text layer - needs OCR