Skip to content
Back to announcement

20231204_PALM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31545319_lamp2.pdf

Other Text extracted PALM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT PROVIDENT INVESTASI
  BERSAMA TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN
                 MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.




                               PT Provident Investasi Bersama Tbk
                                       Kegiatan Usaha Utama:
   Perusahaan holding yang bergerak di bidang investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung
                                         melalui Entitas Anak


                                             Kantor Pusat:
                           Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21
                         Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said,
                          Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
                                   Jakarta Selatan, Indonesia 12940
                                      Telepon: (021) 2157 2008
                                      Faksimili: (021) 2157 2009
                           Email: investor.relation@provident-investasi.com
                               Situs Web: www.provident-investasi.com

      Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham
      Perseroan untuk mengambil keputusan mengenai rencana penambahan modal dengan
      memberikan hak memesan efek terlebih dahulu Perseroan.


      Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
      Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
      berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
      publik atau penasihat profesional lainnya.


      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
      bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
      material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
      dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada kesalahan
      pengungkapan fakta material atau tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
      menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
      menyesatkan.


               Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 4 Desember 2023.




                                                   1
Page 2
                                         DEFINISI


“Bursa Efek Indonesia (BEI)”   :   Penyelenggara pasar di pasar modal sebagaimana
                                   didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM, dalam hal ini PT
                                   Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.

“Kemenkumham”                  :   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                   Indonesia.

“KSEI”                         :   Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                                   berkedudukan di Jakarta yang merupakan Lembaga
                                   Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu pihak yang: (i)
                                   menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank
                                   kustodian, perusahaan efek dan pihak lainnya, dan (ii)
                                   memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung
                                   kegiatan antar pasar, sesuai dengan Pasal 1 angka 10 UUPM.

“Menkumham”                    :   Singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                   Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Menteri
                                   Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
                                   Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

“Otoritas Jasa    Keuangan     :   Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara yang independen,
atau OJK”                          yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
                                   pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar
                                   Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan
                                   dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud
                                   dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22
                                   November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan terakhir
                                   diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12
                                   Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                   Keuangan (yang merupakan badan pengganti Bapepam-LK
                                   yang mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2012).

“Pemegang Saham”               :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik
                                   dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang
                                   disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada
                                   KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
                                   yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek, PT Datindo
                                   Entrycom.

“POJK No. 32”                  :   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                                   Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                                   Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
                                   Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
                                   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                                   Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                                   Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“POJK No. 15”                  :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                                   Penyelenggaraan   Rapat   Umum     Pemegang    Saham


                                              2
Page 3
                         Perusahaan Terbuka.

“Penambahan Modal”   :   Singkatan dari Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
                         Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan menerbitkan Saham
                         Baru sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 32.

“RUPSLB”             :   Singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa,
                         yang akan diselenggarakan pada tanggal 10 Januari 2024
                         sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar
                         Perseroan, UUPT, dan UUPM.

“Saham”              :   Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                         dalam Perseroan.

“Saham Baru”         :   Sebanyak-banyaknya 21.280.459.644 (dua puluh satu miliar
                         dua ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh sembilan
                         ribu enam ratus empat puluh empat) saham atau sebesar
                         maksimum 74,93% (tujuh puluh empat koma sembilan tiga
                         persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam
                         Perseroan setelah Penambahan Modal, yang masing-
                         masingnya bernilai nominal Rp15 per saham.

“UUPM”               :   Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                         tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                         No.64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah
                         dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                         Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“UUPT”               :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                         tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
                         Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4746
                         sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
                         Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang
                         Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-
                         Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
                         tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                         Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
                         Undang-Undang.




                                    3
Page 4
I.   UMUM

     Keterangan Umum Tentang Perseroan

     Perseroan, didirikan dengan nama PT Provident Agro, berkedudukan di Jakarta Selatan,
     berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal 2 November 2006 yang dibuat di hadapan Darmawan
     Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, dimana akta tersebut telah mendapat pengesahan oleh
     Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. W7-02413 HT.01.01-TH.2006 tanggal 13
     November 2006, yang telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Pusat di
     bawah No. 090515154941, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7
     tertanggal 23 Januari 2007, Tambahan No. 738.

     Anggaran dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan
     Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Provident Agro Tbk menjadi
     PT Provident Investasi Bersama Tbk No. 122 tanggal 23 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan
     Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
     mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     0060078.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 23 Agustus 2022, dan telah dicatatkan di dalam Daftar
     Perseroan yang dikelola oleh Kemenkumham di bawah No. AHU-0165662.AH.01.11.Tahun 2022
     tanggal 23 Agustus 2022.

     Perseroan berkantor pusat di Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21, Kawasan Rasuna
     Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta
     Selatan, Indonesia 12940.

     Maksud dan Tujuan Perseroan

     Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah:

     1.     melakukan aktivitas perusahaan holding mencakup kegiatan dari perusahaan holding
            (holding companies), yaitu perusahaan yang mengasai aset dari sekelompok perusahaan
            subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding
            companies tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
            mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
            merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan

     2.     melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya mencakup ketentuan bantuan nasihat,
            bimbingan dan operasional usaha, serta permasalahan organisasi dan manajemen
            lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
            keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber
            daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
            usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
            manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economis pada
            bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
            program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
            dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
            pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
            Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

     Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas Perseroan dapat melakukan kegiatan
     penunjang sebagai berikut:

     1.     memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan di mana
            Perseroan melakukan penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung; dan


                                             4
Page 5
2.      memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan lain dalam
        rangka pelaksanaan penyertaan saham di perusahaan atau kelompok perusahaan
        tersebut atau dalam kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok
        perusahaan tersebut.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 23 tanggal 16
Januari 2017, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0002485.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 23 Mei 2017, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                         :                  Rp150.000.000.000
Modal Ditempatkan                   :                  Rp106.793.105.340
Modal Disetor                       :                  Rp106.793.105.340

Modal Dasar Perseroan terbagi atas 10.000.000.000 lembar saham dengan nilai nominal per
lembar saham sebesar Rp15.

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2023 yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp15 Setiap Saham
                  Keterangan                                       Jumlah Nilai
                                                 Jumlah Saham                       (%)*
                                                                  Nominal (Rp)
     A. Modal Dasar                              10.000.000.000 150.000.000.000
     B. Modal Ditempatkan dan Disetor
        Penuh
        1. PT Provident Capital Indonesia         3.242.152.791    48.632.291.865       45,80
        2. PT Saratoga Sentra Business            1.415.023.929    21.225.358.935       19,99
        3. Garibaldi Thohir                         889.942.545    13.349.138.175       12,57
        4. Winato Kartono                           355.977.018     5.339.655.270        5,03
        5. Hardi Wijaya Liong                       266.982.764     4.004.741.460        3,77
        6. Tri Boewono                               65.851.500       987.772.500        0,93
        7. Masyarakat       (masing-masing          842.687.109    12.640.306.635       11,91
            dengan kepemilikan kurang dari
            5%)
        Total (Tanpa Saham Treasuri)              7.078.617.656   106.179.264.840         100
        Saham Treasuri                               40.922.700       613.840.500
        Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                  7.119.540.356   106.793.105.340         100
        Disetor (termasuk Saham Teasuri)
     C. Saham Dalam Portepel                      2.880.459.644    43.206.894.660

Catatan:
*perhitungan persentase berdasarkan hak suara.

Dewan Komisaris dan Direksi

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 87 tanggal 21 Juni 2023, dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah

                                           5
Page 6
      diberitahukan ke Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0132019 tanggal 26 Juni 2023 dan telah
      didaftarkan di Daftar Perseroan yang dikelola Menkumham di bawah No. AHU-
      0119961.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 26 Juni 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
      Perseroan pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Presiden Komisaris         :       Hardi Wijaya Liong
      Komisaris Independen       :       Drs. Kumari, Ak.
      Komisaris Independen       :       Johnson Chan

      Direksi
      Presiden Direktur          :       Tri Boewono
      Direktur                   :       Budianto Purwahjo
      Direktur                   :       Ellen Kartika



II.   INFORMASI MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
      MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

      A.     Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dengan Memberikan Hak Memesan
             Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”)

             Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal dengan HMETD kepada
             para pemegang saham (“PUT”) dalam jumlah sebanyak-banyaknya 21.280.459.644 (dua
             puluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh sembilan ribu enam
             ratus empat puluh empat) saham.

      B.     Perkiraan Periode Pelaksanaan Penambahan Modal

             Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32, jangka waktu antara tanggal
             persetujuan RUPSLB sehubungan dengan PUT sampai dengan efektifnya pernyataan
             pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Perseroan berencana untuk
             melaksanakan Penambahan Modal dalam periode 12 (dua belas) bulan tersebut.

             Pelaksanaan PUT akan tergantung dan tunduk pada serta akan dilakukan jika telah
             diperolehnya persetujuan dari RUPLSB Perseroan dan pernyataan efektif dari OJK atas
             pernyataan pendaftaran untuk PUT yang disampaikan oleh Perseroan dengan mengacu
             kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

      C.     Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kondisi Keuangan dan
             Pemegang Saham

             PUT dilakukan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan
             sehingga memberikan nilai tambah untuk mendukung kinerja Perseroan. Apabila
             pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan HMETD yang dimiliki olehnya dalam
             PUT maka kepemilikan pemegang saham Perseroan tersebut akan terkena dilusi.

      D.     Perkiraan Secara Garis Besar Rencana Penggunaan Dana

             Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana bersih yang diperoleh dari PUT
             ini (setelah dikurangi biaya emisi) antara lain untuk: mengembangkan portfolio investasi
             dalam bentuk pembelian saham atau efek bersifat ekuitas lainnya pada satu atau lebih
             perusahaan tercatat di sektor sumber daya alam, teknologi, media dan telekomunikasi,


                                              6
Page 7
              dan/atau logistik, pembayaran utang dan/atau modal kerja, baik oleh Perseroan dan/atau
              Perusahaan Anak.

              Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam
              prospektus yang diterbitkan dalam rangka PUT yang akan disediakan kepada pemegang
              saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-
              undangan yang berlaku.

III.   TANGGAL-TANGGAL PENTING DAN PERKIRAAN JADWAL WAKTU

       Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Transaksi
       sebagaimana disebutkan di atas akan dimintakan persetujuan Pemegang Saham Perseroan
       dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 10 Januari 2024.

       Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:

       1.      Pemberitahuan      mata    acara     RUPSLB     kepada OJK        27 November 2023
       2.      Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB kepada para              4 Desember 2023
               pemegang saham Perseroan melalui situs web BEI, situs web
               eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
       3.      Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait penambahan                4 Desember 2023
               modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu
               melalui situs web BEI dan situs web Perseroan
       4.      Tanggal terakhir pencatatan (recording date) pemegang saham       18 Desember 2023
               yang berhak hadir dalam RUPSLB
       5.      Pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham                     19 Desember 2023
               Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan
               situs web Perseroan
       6.      Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi (jika ada)              8 Januari 2024
       7.      RUPSLB                                                               10 Januari 2024
       8.      Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB melalui situs web                12 Januari 2024
               BEI,situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
       9.      Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI                        9 Februari 2024

IV.    INFORMASI TAMBAHAN

       Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Penambahan Modal, pemegang saham
       Perseroan dapat menyampaikannya kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada jam kerja
       Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

                           PT Provident Investasi Bersama Tbk

                                  Sekretaris Perusahaan

                                        Kantor Pusat:
                       Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21
                     Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said,
                      Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
                               Jakarta Selatan, Indonesia 12940
                                  Telepon: (021) 2157 2008
                                  Faksimili: (021) 2157 2009
                       Email: investor.relation@provident-investasi.com
                          Situs Web: www.provident-investasi.com




                                               7
Page 8
     THE DISCLOSURE OF INFORMATION TO THE SHAREHOLDERS OF PT PROVIDENT
  INVESTASI BERSAMA TBK (THE “COMPANY”) IN RELATION TO THE PROPOSED CAPITAL
                 INCREASE WITH PRE-EMPTIVE RIGHTS ISSUANCE

This Disclosure of Information is made and addressed to all shareholders of the Company in compliance
with the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan or “OJK”) Regulation No.
32/POJK.04/2015 on the Capital Increase of a Public Company with Pre-Emptive Rights as amended
by the OJK Regulation No. 14/POJK.04/2019 on the Amendment of the OJK Regulation No.
32/POJK.04/2015 on the Capital Increase of Public Company with Pre-Emptive Rights.




                            PT Provident Investasi Bersama Tbk
                                   Main Business Activities:
      Holding company engaged in investment, whether direct or indirectly through Subsidiaries


                                             Main Office:
                          The Convergence Indonesia Building, 21st Floor
                        Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said,
                         Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
                                  South Jakarta, Indonesia 12940
                                      Phone: (021) 2157 2008
                                     Faximile: (021) 2157 2009
                          Email: investor.relation@provident-investasi.com
                               Website: www.provident-investasi.com


  This Disclosure of Information is important to be read and understood by the shareholders of the
  Company to make any decision regarding the proposed capital increase with pre-emptive rights
  issuance.


  If you are having difficulties understanding the information contained in this Disclosure of
  Information or have any doubt in taking a decision, you should consult with your broker, investment
  manager, legal counsel, public accountant or other professional advisors.


  The Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company, both individually and
  jointly, are fully responsible for the completeness and accuracy of the information or material facts
  contained herein and emphasize that the information stated herein is accurate and there is no
  misstatement of a material fact or no omission of material facts which may cause material
  information in this Disclosure of Information to be inaccurate and/or misleading.

              This Disclosure of Information was published on December 4, 2023.




                                                   1
Page 9
                                         DEFINITION


“Indonesia Stock Exchange       :   A stock exchange as defined in Article 1 Number 4 of the
(IDX)”                              Capital Markets Law, in this case organized by PT Bursa Efek
                                    Indonesia, domiciled in Jakarta.

“Ministry of Law and Human      :   Ministry of Law and Human Rights of the Republic of
Rights”                             Indonesia.

“KSEI”                          :   Abbreviation from PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                                    domiciled in Jakarta, which is a Central Securities Depository,
                                    which is a party that: (i) acts as central custodian for custodian
                                    banks, securities company and other parties, and (ii) provide
                                    other services to support intra market activities, in accordance
                                    with Article 1 number 10 of Capital Markets Law.

“MOLHR”                         :   Minister of Law and Human Rights of the Republic of
                                    Indonesia (formerly known as Minister of Justice of the
                                    Republic of Indonesia, Minister of Law and Regulations of the
                                    Republic of Indonesia, and other names).

“Financial Services Authority   :   The Otoritas Jasa Keuangan or Indonesian Financial Services
or OJK”                             Authority which has the regulatory, supervisory, examination
                                    and investigation functions, duties and authorities in Capital
                                    Markets, Insurance, Pension Funds, Financing Companies
                                    and other Financial Institution as stipulated under Law No. 21
                                    of 2011 regarding the Financial Services Authority and lastly
                                    amended by Law No. 4 of 2023 dated 12 January 2023 on
                                    Development and Strengthening of Financial Sector (which is
                                    a replacement of Bapepam-LK effective as of 31 December
                                    2012).

“Shareholders”                  :   Parties that own interests over the Company’s Shares,
                                    whether in the form of a clearing account letter or collective
                                    escrow account that is stored and administered in the
                                    securities account of KSEI, that is listed in the Company’s
                                    Shareholders Register that is administered by the
                                    Shareholders Registrar, PT Datindo Entrycom.


“POJK No. 32”                   :   OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015 on the Capital
                                    Increase of a Public Company with Pre-Emptive Rights as
                                    amended by OJK Regulation No. 14/POJK.04/2019 on the
                                    Amendment of the OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015 on
                                    the Capital Increase of a Public Company with Pre-Emptive
                                    Rights.

“POJK No. 15”                   :   OJK Regulation No. 15/POJK.04/2020 on the Plan and
                                    Implementation of the General Meeting of Shareholders of
                                    Public Companies.

“Capital Increase”              :   Abbreviation for Capital Increase with Pre-emptive Rights
                                    Issuance by way of issuance of New Shares as regulated
                                    under POJK No. 32.

“EGMS”                          :   Abbreviation for Extraordinary General Meeting of
                                    Shareholders that will be held on January 10, 2024 in
                                    accordance with the provisions of the Company’s Articles of

                                               2
Page 10
                            Association, the Companies Law and the Capital Markets
                            Law, as well as their implementing regulations.

“Shares”                :   All shares that have been issued and paid in full in the
                            Company.

“New Shares”            :   Up to 21,280,459,644 (twenty one billion two hundred eighty
                            million four hundred fifty nine thousand six hundred forty four)
                            shares or a maximum of 74.93% (seventy four point nine three
                            percent) of the Company’s total issued and paid-up shares of
                            the Company after the Capital Increase, each with nominal
                            value of Rp15 per share.

“Capital Markets Law”   :   Law No. 8 of 1995 dated November 10, 1995 regarding
                            Capital Markets, the Republic of Indonesia Circular No. 64 of
                            1995, Supplement No. 3608, as amended by Law No. 4 of
                            2023 regarding Development and Strengthening of Financial
                            Sector.

“Companies Law”         :   Law No. 40 of 2007 dated August 16, 2007 regarding Limited
                            Liability Companies, the Republic of Indonesia Circular No.
                            106 of 2007, Supplement No. 4746, as amended by
                            Government Regulation in Lieu of Law of the Republic of
                            Indonesia No. 2 of 2022 concerning Job Creation that has
                            been enacted into law pursuant to Law No. 6 of 2023 on
                            Determination of Government Regulation in Lieu of Law of the
                            Republic of Indonesia No. 2 of 2022 concerning Job Creation
                            into Law.




                                       3
Page 11
I.   GENERAL

     General Description of the Company

     The Company is established under the name PT Provident Agro, domiciled in South Jakarta,
     based on Deed of Establishment No. 4 dated 2 November 2006, made before Darmawan Tjoa,
     S.H., S.E., Notary in Jakarta, which has received approval from the Minister based on Decree
     No. W7-02413 HT.01.01-TH.2006 dated 13 November 2006, which was registered at the
     Corporate Registration Office in Central Jakarta under No. 090515154941 dated 24 November
     2006, and has been published in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 7 dated
     23 January 2007, Supplement No. 738.

     The Company's Articles of Association have been amended several times and the latest
     amendment is as contained in the Deed of Statement of Meeting Resolutions on the
     Amendment to the Articles of Association on the Change of Name of PT Provident Agro Tbk to
     PT Provident Investasi Bersama Tbk No. 122 dated 23 August 2022, made before Jose Dima
     Satria, S.H., M.Kn., Notary in the Administrative City of South Jakarta, which has obtained
     approval from the Minister based on Decree No. AHU- 0060078.AH.01.02.Year 2022 dated 23
     August 2022, and has been registered in the Company Register managed by the MOLHR under
     No. AHU-0165662.AH.01.11.Year 2022 dated 23 August 2022.

     The Company’s main office is The Convergence Indonesia Building, 21st Floor, Kawasan
     Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
     South Jakarta, Indonesia 12940.

     Purpose and Objective of the Company

     Pursuant to Article 3 of the Company’s articles of association, the purpose and objective of the
     Company are:

     1. Carrying out holding company activities includes the activities of holding companies,
        namely companies that control the assets of a group of subsidiary companies and whose
        main activity is ownership of the group. Holding Companies are not involved in the business
        activities of their subsidiary companies. Its activities include services provided by
        counselors and negotiators in planning corporate mergers and acquisitions; and
     2. Carry out other management consulting activities including advising, guidance and
        business operational assistance, as well as other organizational and management issues,
        such as strategic and organizational planning; decisions relating to finances; marketing
        objectives and policies; human resource planning, practices and policies; scheduling
        planning and production control. The provision of these business services can include
        advice, guidance and operational assistance for various management functions,
        management consultations by agronomists and agricultural economists in the agricultural
        and similar fields, design of accounting methods and procedures, cost accounting
        programs, budget monitoring procedures, providing advice and assistance to business and
        community services in planning, organizing, efficiency and supervision, management
        information and others. Including infrastructure investment study services.

     To achieve the main business activities mentioned above, the Company can carry out the
     following supporting activities:
     1. Providing funding and/or financing required by companies in which the Company invests,
          either directly or indirectly; and
     2. Providing funding and/or financing needed by other companies in the context of carrying
          out share investments in the company or group of companies or in the context of investing
          in other assets in the company or group of companies.




                                                4
Page 12
Capital Structure and Shareholding Composition

Based on the Deed of Statement of Meeting Decision on the Amendment to the Articles of
Association No. 23 dated 16 January 2017, made before Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary
in the Administrative City of South Jakarta, which has obtained approval from the Minister
based on Decree No. AHU-0002485.AH.01.02.Year 2017 dated 30 January 2017, and has
been published in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 41 dated 23 May 2017,
the Company's current capital structure is as follows:

Authorized Capital                        :              IDR150,000,000,000
Issued Capital                            :              IDR106,793,105,340
Issued Capital                            :              IDR106,793,105,340

The Company's Authorized Capital is divided into 10,000,000,000 shares with a nominal value
per share of IDR15.

Based on Monthly Report of Securities Holders Registration on 31 October 2023, the
shareholding composition of the Company is as follows:

                                                        Nominal Value IDR15 per Share
               Description                         Number of      Total Nominal
                                                                                      (%)*
                                                     Shares         Value (IDR)
 A. Authorized Capital                            10,000,000,000 150,000,000,000
 B. Issued and Paid-up Capital
     1. PT Provident Capital Indonesia             3,242,152,791    48,632,291,865     45.80
     2. PT Saratoga Sentra Business                1,415,023,929    21,225,358,935     19.99
     3. Garibaldi Thohir                             889,942,545    13,349,138,175     12.57
     4. Winato Kartono                               355,977,018     5,339,655,270      5.03
     5. Hardi Wijaya Liong                           266,982,764     4,004,741,460      3.77
     6. Tri Boewono                                   65,851,500       987,772,500      0.93
     7. Masyarakat       (masing-masing              842,687,109    12,640,306,635     11.91
         dengan kepemilikan kurang dari
         5%)
    Total (without Treasury Shares)                7,078,617,656   106,179,264,840       100
    Treasury Shares                                   40,922,700       613,840,500
    Total Issued and Paid-up Capital
                                                   7,119,540,356   106,793,105,340       100
    (including Treasury Shares)
 C. Shares in Portfolio                            2,880,459,644    43,206,894,660

Note:
* Calculation of percentage is based on voting rights .

Board of Directors and Board of Commissioners

Based on the Deed of Statement of Meeting Decisions on the Amendment to the Articles of
Association No. 87 dated 21 June 2023, made before Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary in
the Administrative City of South Jakarta, which has been notified to the MOLHR pursuant to
Letter of Receipt of Notification of Change in Company Data No. AHU-AH.01.09-0132019 dated
26 June 2023 and registered in the Company Register maintained by the MOLHR under
number AHU-0119961.AH.01.11.Tahun 2023 dated 26 June 2023, the current composition of
the Company's Directors and Board of Commissioners is as follows:




                                              5
Page 13
      Board of Commissioners
      President Commissioner         :        Hardi Wijaya Liong
      Independent Commissioner       :        Drs. Kumari, Ak.
      Independent Commissioner       :        Johnson Chan

      Board of Directors
      President Director             :        Tri Boewono
      Director                       :        Budianto Purwahjo
      Director                       :        Ellen Kartika


II.   INFORMATION REGARDING THE PROPOSED CAPITAL INCREASE WITH PRE-EMPTIVE
      RIGHTS

      A.     Maximum Amount of the Proposed Issuance of Shares with Pre Emptive Rights

             The Company propose to conduct Capital Increase with Pre-emptive Rights to
             shareholders (limited public offering, or "LPO") in maximum amount of 21,280,459,644
             (twenty one billion two hundred eighty million four hundred fifty nine thousand six
             hundred forty four) shares.

      B.     Indicative Period of Pre-Emptive Rights

             In accordance with Article 8 paragraph (3) POJK No. 32, the period between the date
             of the EGMS approval in relation to the LPO until the effectiveness of the registration
             statement is not more than 12 (twelve) months. The Company proposed to carry out
             the Capital Increase within the relevant 12 (twelve) months period.

             Implementation of the LPO will depend on and subject to and will be carried out if
             approval has been obtained from the Company's EGMS and an effective statement
             from OJK on the registration statement for the LPO submitted by the Company in
             accordance with the laws and regulations as applicable in Indonesia.

      C.     Analysis Regarding the Effect of Capital Increase on Financial Condition and
             Shareholders

             The LPO is carried out by the Company to improve the Company's capital structure
             which will provide added value to support the Company’s performance. If the
             Company's shareholders do not exercise their Pre-Emptive Rights in the LPO, the
             ownership of the Company's shareholders will be diluted.

      D.     Estimation of the Use of Proceeds

             The Company proposed to use all of the net proceeds obtained from this LPO (after
             deducting issuance costs), among others for: developing its investment portfolio by
             way of purchasing shares or other equity securities of one or more listed companies in
             natural resources, technology, media and telecommunication and/or logistic sectors,
             repayment of debt and/or working capital, whether by the Company and/or
             Subsidiaries.

             Final information regarding the use of proceeds will be disclosed in an issued
             prospectus in relation with the LPO which will be made available to the shareholders
             in accordance with applicable laws and regulations.




                                               6
Page 14
III.   EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS

       To comply with the provisions of the applicable laws and regulations. The above-mentioned
       transaction will require the approval of the Company’s Shareholders at the EGMS to be held
       on January 10, 2024.

       The following are important dates in relation to the Company’s EGMS:

       1.      Notification of EGMS Agenda (as defined below) to OJK            November 27, 2023

       2.      Announcement to convene the proposed EGMS to the                  December 4, 2023
               shareholders of the Company through the IDX (as defined
               below) website, the eASY KSEI website, and the
               Company’s website

       3.      Announcement of the Disclosure of Information on the              December 4, 2023
               Capital Increase with Pre-Emptive Rights through the IDX
               website and the Company’s website

       4.      The last recording date of the entitled shareholders to attend   December 18, 2023
               the EGMS

       5.      EGMS Invitation to the shareholders of the Company               December 19, 2023
               through the IDX website, the eASY KSEI website, and the
               Company’s website

       6.      Additional Information on the Disclosure of Information (if         January 8, 2024
               any)

       7.      EGMS                                                               January 10, 2024

       8.      Announcement of the summary of EGMS minutes through                January 12, 2024
               the IDX website, the eASY KSEI website, and the
               Company’s website

       9.      Submission of the EGMS minutes to OJK and IDX                      February 9, 2024

IV.    ADDITIONAL INFORMATION

       To obtain more information regarding the Capital Increase, the Company’s shareholders may
       contact the Company’s Corporate Secretary during business hours at the address below:

                              PT Provident Investasi Bersama Tbk.

                                       Corporate Secretary

                                           Main Office:
                        The Convergence Indonesia Building, 21st Floor
                      Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said,
                       Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
                                South Jakarta, Indonesia 12940
                                    Phone: (021) 2157 2008
                                   Faximile: (021) 2157 2009
                        Email: investor.relation@provident-investasi.com
                             Website: www.provident-investasi.com




                                                  7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published4 Dec 2023
Pages14
Characters44,063
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result