Back to announcement
20231204_PALM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31545319_lamp2.pdf
Other Text extracted PALMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT PROVIDENT INVESTASI
BERSAMA TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan holding yang bergerak di bidang investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui Entitas Anak
Kantor Pusat:
Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21
Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said,
Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Indonesia 12940
Telepon: (021) 2157 2008
Faksimili: (021) 2157 2009
Email: investor.relation@provident-investasi.com
Situs Web: www.provident-investasi.com
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham
Perseroan untuk mengambil keputusan mengenai rencana penambahan modal dengan
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu Perseroan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada kesalahan
pengungkapan fakta material atau tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 4 Desember 2023.
1
Page 2
DEFINISI
“Bursa Efek Indonesia (BEI)” : Penyelenggara pasar di pasar modal sebagaimana
didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM, dalam hal ini PT
Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
“Kemenkumham” : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
“KSEI” : Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta yang merupakan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu pihak yang: (i)
menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank
kustodian, perusahaan efek dan pihak lainnya, dan (ii)
memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung
kegiatan antar pasar, sesuai dengan Pasal 1 angka 10 UUPM.
“Menkumham” : Singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Menteri
Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Otoritas Jasa Keuangan : Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara yang independen,
atau OJK” yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar
Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan
dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22
November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan terakhir
diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12
Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (yang merupakan badan pengganti Bapepam-LK
yang mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2012).
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik
dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang
disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada
KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek, PT Datindo
Entrycom.
“POJK No. 32” : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 15” : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
2
Page 3
Perusahaan Terbuka.
“Penambahan Modal” : Singkatan dari Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan menerbitkan Saham
Baru sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 32.
“RUPSLB” : Singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa,
yang akan diselenggarakan pada tanggal 10 Januari 2024
sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar
Perseroan, UUPT, dan UUPM.
“Saham” : Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan.
“Saham Baru” : Sebanyak-banyaknya 21.280.459.644 (dua puluh satu miliar
dua ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh sembilan
ribu enam ratus empat puluh empat) saham atau sebesar
maksimum 74,93% (tujuh puluh empat koma sembilan tiga
persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam
Perseroan setelah Penambahan Modal, yang masing-
masingnya bernilai nominal Rp15 per saham.
“UUPM” : Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No.64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“UUPT” : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4746
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-
Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
3
Page 4
I. UMUM
Keterangan Umum Tentang Perseroan
Perseroan, didirikan dengan nama PT Provident Agro, berkedudukan di Jakarta Selatan,
berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal 2 November 2006 yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, dimana akta tersebut telah mendapat pengesahan oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. W7-02413 HT.01.01-TH.2006 tanggal 13
November 2006, yang telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Pusat di
bawah No. 090515154941, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7
tertanggal 23 Januari 2007, Tambahan No. 738.
Anggaran dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Provident Agro Tbk menjadi
PT Provident Investasi Bersama Tbk No. 122 tanggal 23 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0060078.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 23 Agustus 2022, dan telah dicatatkan di dalam Daftar
Perseroan yang dikelola oleh Kemenkumham di bawah No. AHU-0165662.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 23 Agustus 2022.
Perseroan berkantor pusat di Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21, Kawasan Rasuna
Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta
Selatan, Indonesia 12940.
Maksud dan Tujuan Perseroan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah:
1. melakukan aktivitas perusahaan holding mencakup kegiatan dari perusahaan holding
(holding companies), yaitu perusahaan yang mengasai aset dari sekelompok perusahaan
subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding
companies tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan
2. melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya mencakup ketentuan bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha, serta permasalahan organisasi dan manajemen
lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber
daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economis pada
bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas Perseroan dapat melakukan kegiatan
penunjang sebagai berikut:
1. memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan di mana
Perseroan melakukan penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung; dan
4
Page 5
2. memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan lain dalam
rangka pelaksanaan penyertaan saham di perusahaan atau kelompok perusahaan
tersebut atau dalam kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok
perusahaan tersebut.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 23 tanggal 16
Januari 2017, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0002485.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 23 Mei 2017, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp150.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp106.793.105.340
Modal Disetor : Rp106.793.105.340
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 10.000.000.000 lembar saham dengan nilai nominal per
lembar saham sebesar Rp15.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2023 yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp15 Setiap Saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)*
Nominal (Rp)
A. Modal Dasar 10.000.000.000 150.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Provident Capital Indonesia 3.242.152.791 48.632.291.865 45,80
2. PT Saratoga Sentra Business 1.415.023.929 21.225.358.935 19,99
3. Garibaldi Thohir 889.942.545 13.349.138.175 12,57
4. Winato Kartono 355.977.018 5.339.655.270 5,03
5. Hardi Wijaya Liong 266.982.764 4.004.741.460 3,77
6. Tri Boewono 65.851.500 987.772.500 0,93
7. Masyarakat (masing-masing 842.687.109 12.640.306.635 11,91
dengan kepemilikan kurang dari
5%)
Total (Tanpa Saham Treasuri) 7.078.617.656 106.179.264.840 100
Saham Treasuri 40.922.700 613.840.500
Jumlah Modal Ditempatkan dan
7.119.540.356 106.793.105.340 100
Disetor (termasuk Saham Teasuri)
C. Saham Dalam Portepel 2.880.459.644 43.206.894.660
Catatan:
*perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 87 tanggal 21 Juni 2023, dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
5
Page 6
diberitahukan ke Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0132019 tanggal 26 Juni 2023 dan telah
didaftarkan di Daftar Perseroan yang dikelola Menkumham di bawah No. AHU-
0119961.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 26 Juni 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Hardi Wijaya Liong
Komisaris Independen : Drs. Kumari, Ak.
Komisaris Independen : Johnson Chan
Direksi
Presiden Direktur : Tri Boewono
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Ellen Kartika
II. INFORMASI MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
A. Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”)
Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal dengan HMETD kepada
para pemegang saham (“PUT”) dalam jumlah sebanyak-banyaknya 21.280.459.644 (dua
puluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh sembilan ribu enam
ratus empat puluh empat) saham.
B. Perkiraan Periode Pelaksanaan Penambahan Modal
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32, jangka waktu antara tanggal
persetujuan RUPSLB sehubungan dengan PUT sampai dengan efektifnya pernyataan
pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Perseroan berencana untuk
melaksanakan Penambahan Modal dalam periode 12 (dua belas) bulan tersebut.
Pelaksanaan PUT akan tergantung dan tunduk pada serta akan dilakukan jika telah
diperolehnya persetujuan dari RUPLSB Perseroan dan pernyataan efektif dari OJK atas
pernyataan pendaftaran untuk PUT yang disampaikan oleh Perseroan dengan mengacu
kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
C. Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kondisi Keuangan dan
Pemegang Saham
PUT dilakukan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan
sehingga memberikan nilai tambah untuk mendukung kinerja Perseroan. Apabila
pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan HMETD yang dimiliki olehnya dalam
PUT maka kepemilikan pemegang saham Perseroan tersebut akan terkena dilusi.
D. Perkiraan Secara Garis Besar Rencana Penggunaan Dana
Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana bersih yang diperoleh dari PUT
ini (setelah dikurangi biaya emisi) antara lain untuk: mengembangkan portfolio investasi
dalam bentuk pembelian saham atau efek bersifat ekuitas lainnya pada satu atau lebih
perusahaan tercatat di sektor sumber daya alam, teknologi, media dan telekomunikasi,
6
Page 7
dan/atau logistik, pembayaran utang dan/atau modal kerja, baik oleh Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam
prospektus yang diterbitkan dalam rangka PUT yang akan disediakan kepada pemegang
saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
III. TANGGAL-TANGGAL PENTING DAN PERKIRAAN JADWAL WAKTU
Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Transaksi
sebagaimana disebutkan di atas akan dimintakan persetujuan Pemegang Saham Perseroan
dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 10 Januari 2024.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:
1. Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK 27 November 2023
2. Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB kepada para 4 Desember 2023
pemegang saham Perseroan melalui situs web BEI, situs web
eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait penambahan 4 Desember 2023
modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu
melalui situs web BEI dan situs web Perseroan
4. Tanggal terakhir pencatatan (recording date) pemegang saham 18 Desember 2023
yang berhak hadir dalam RUPSLB
5. Pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham 19 Desember 2023
Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan
situs web Perseroan
6. Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi (jika ada) 8 Januari 2024
7. RUPSLB 10 Januari 2024
8. Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB melalui situs web 12 Januari 2024
BEI,situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
9. Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI 9 Februari 2024
IV. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Penambahan Modal, pemegang saham
Perseroan dapat menyampaikannya kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Sekretaris Perusahaan
Kantor Pusat:
Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21
Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said,
Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Indonesia 12940
Telepon: (021) 2157 2008
Faksimili: (021) 2157 2009
Email: investor.relation@provident-investasi.com
Situs Web: www.provident-investasi.com
7
Page 8
THE DISCLOSURE OF INFORMATION TO THE SHAREHOLDERS OF PT PROVIDENT
INVESTASI BERSAMA TBK (THE “COMPANY”) IN RELATION TO THE PROPOSED CAPITAL
INCREASE WITH PRE-EMPTIVE RIGHTS ISSUANCE
This Disclosure of Information is made and addressed to all shareholders of the Company in compliance
with the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan or “OJK”) Regulation No.
32/POJK.04/2015 on the Capital Increase of a Public Company with Pre-Emptive Rights as amended
by the OJK Regulation No. 14/POJK.04/2019 on the Amendment of the OJK Regulation No.
32/POJK.04/2015 on the Capital Increase of Public Company with Pre-Emptive Rights.
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Main Business Activities:
Holding company engaged in investment, whether direct or indirectly through Subsidiaries
Main Office:
The Convergence Indonesia Building, 21st Floor
Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said,
Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
South Jakarta, Indonesia 12940
Phone: (021) 2157 2008
Faximile: (021) 2157 2009
Email: investor.relation@provident-investasi.com
Website: www.provident-investasi.com
This Disclosure of Information is important to be read and understood by the shareholders of the
Company to make any decision regarding the proposed capital increase with pre-emptive rights
issuance.
If you are having difficulties understanding the information contained in this Disclosure of
Information or have any doubt in taking a decision, you should consult with your broker, investment
manager, legal counsel, public accountant or other professional advisors.
The Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company, both individually and
jointly, are fully responsible for the completeness and accuracy of the information or material facts
contained herein and emphasize that the information stated herein is accurate and there is no
misstatement of a material fact or no omission of material facts which may cause material
information in this Disclosure of Information to be inaccurate and/or misleading.
This Disclosure of Information was published on December 4, 2023.
1
Page 9
DEFINITION
“Indonesia Stock Exchange : A stock exchange as defined in Article 1 Number 4 of the
(IDX)” Capital Markets Law, in this case organized by PT Bursa Efek
Indonesia, domiciled in Jakarta.
“Ministry of Law and Human : Ministry of Law and Human Rights of the Republic of
Rights” Indonesia.
“KSEI” : Abbreviation from PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
domiciled in Jakarta, which is a Central Securities Depository,
which is a party that: (i) acts as central custodian for custodian
banks, securities company and other parties, and (ii) provide
other services to support intra market activities, in accordance
with Article 1 number 10 of Capital Markets Law.
“MOLHR” : Minister of Law and Human Rights of the Republic of
Indonesia (formerly known as Minister of Justice of the
Republic of Indonesia, Minister of Law and Regulations of the
Republic of Indonesia, and other names).
“Financial Services Authority : The Otoritas Jasa Keuangan or Indonesian Financial Services
or OJK” Authority which has the regulatory, supervisory, examination
and investigation functions, duties and authorities in Capital
Markets, Insurance, Pension Funds, Financing Companies
and other Financial Institution as stipulated under Law No. 21
of 2011 regarding the Financial Services Authority and lastly
amended by Law No. 4 of 2023 dated 12 January 2023 on
Development and Strengthening of Financial Sector (which is
a replacement of Bapepam-LK effective as of 31 December
2012).
“Shareholders” : Parties that own interests over the Company’s Shares,
whether in the form of a clearing account letter or collective
escrow account that is stored and administered in the
securities account of KSEI, that is listed in the Company’s
Shareholders Register that is administered by the
Shareholders Registrar, PT Datindo Entrycom.
“POJK No. 32” : OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015 on the Capital
Increase of a Public Company with Pre-Emptive Rights as
amended by OJK Regulation No. 14/POJK.04/2019 on the
Amendment of the OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015 on
the Capital Increase of a Public Company with Pre-Emptive
Rights.
“POJK No. 15” : OJK Regulation No. 15/POJK.04/2020 on the Plan and
Implementation of the General Meeting of Shareholders of
Public Companies.
“Capital Increase” : Abbreviation for Capital Increase with Pre-emptive Rights
Issuance by way of issuance of New Shares as regulated
under POJK No. 32.
“EGMS” : Abbreviation for Extraordinary General Meeting of
Shareholders that will be held on January 10, 2024 in
accordance with the provisions of the Company’s Articles of
2
Page 10
Association, the Companies Law and the Capital Markets
Law, as well as their implementing regulations.
“Shares” : All shares that have been issued and paid in full in the
Company.
“New Shares” : Up to 21,280,459,644 (twenty one billion two hundred eighty
million four hundred fifty nine thousand six hundred forty four)
shares or a maximum of 74.93% (seventy four point nine three
percent) of the Company’s total issued and paid-up shares of
the Company after the Capital Increase, each with nominal
value of Rp15 per share.
“Capital Markets Law” : Law No. 8 of 1995 dated November 10, 1995 regarding
Capital Markets, the Republic of Indonesia Circular No. 64 of
1995, Supplement No. 3608, as amended by Law No. 4 of
2023 regarding Development and Strengthening of Financial
Sector.
“Companies Law” : Law No. 40 of 2007 dated August 16, 2007 regarding Limited
Liability Companies, the Republic of Indonesia Circular No.
106 of 2007, Supplement No. 4746, as amended by
Government Regulation in Lieu of Law of the Republic of
Indonesia No. 2 of 2022 concerning Job Creation that has
been enacted into law pursuant to Law No. 6 of 2023 on
Determination of Government Regulation in Lieu of Law of the
Republic of Indonesia No. 2 of 2022 concerning Job Creation
into Law.
3
Page 11
I. GENERAL
General Description of the Company
The Company is established under the name PT Provident Agro, domiciled in South Jakarta,
based on Deed of Establishment No. 4 dated 2 November 2006, made before Darmawan Tjoa,
S.H., S.E., Notary in Jakarta, which has received approval from the Minister based on Decree
No. W7-02413 HT.01.01-TH.2006 dated 13 November 2006, which was registered at the
Corporate Registration Office in Central Jakarta under No. 090515154941 dated 24 November
2006, and has been published in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 7 dated
23 January 2007, Supplement No. 738.
The Company's Articles of Association have been amended several times and the latest
amendment is as contained in the Deed of Statement of Meeting Resolutions on the
Amendment to the Articles of Association on the Change of Name of PT Provident Agro Tbk to
PT Provident Investasi Bersama Tbk No. 122 dated 23 August 2022, made before Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notary in the Administrative City of South Jakarta, which has obtained
approval from the Minister based on Decree No. AHU- 0060078.AH.01.02.Year 2022 dated 23
August 2022, and has been registered in the Company Register managed by the MOLHR under
No. AHU-0165662.AH.01.11.Year 2022 dated 23 August 2022.
The Company’s main office is The Convergence Indonesia Building, 21st Floor, Kawasan
Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
South Jakarta, Indonesia 12940.
Purpose and Objective of the Company
Pursuant to Article 3 of the Company’s articles of association, the purpose and objective of the
Company are:
1. Carrying out holding company activities includes the activities of holding companies,
namely companies that control the assets of a group of subsidiary companies and whose
main activity is ownership of the group. Holding Companies are not involved in the business
activities of their subsidiary companies. Its activities include services provided by
counselors and negotiators in planning corporate mergers and acquisitions; and
2. Carry out other management consulting activities including advising, guidance and
business operational assistance, as well as other organizational and management issues,
such as strategic and organizational planning; decisions relating to finances; marketing
objectives and policies; human resource planning, practices and policies; scheduling
planning and production control. The provision of these business services can include
advice, guidance and operational assistance for various management functions,
management consultations by agronomists and agricultural economists in the agricultural
and similar fields, design of accounting methods and procedures, cost accounting
programs, budget monitoring procedures, providing advice and assistance to business and
community services in planning, organizing, efficiency and supervision, management
information and others. Including infrastructure investment study services.
To achieve the main business activities mentioned above, the Company can carry out the
following supporting activities:
1. Providing funding and/or financing required by companies in which the Company invests,
either directly or indirectly; and
2. Providing funding and/or financing needed by other companies in the context of carrying
out share investments in the company or group of companies or in the context of investing
in other assets in the company or group of companies.
4
Page 12
Capital Structure and Shareholding Composition
Based on the Deed of Statement of Meeting Decision on the Amendment to the Articles of
Association No. 23 dated 16 January 2017, made before Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary
in the Administrative City of South Jakarta, which has obtained approval from the Minister
based on Decree No. AHU-0002485.AH.01.02.Year 2017 dated 30 January 2017, and has
been published in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 41 dated 23 May 2017,
the Company's current capital structure is as follows:
Authorized Capital : IDR150,000,000,000
Issued Capital : IDR106,793,105,340
Issued Capital : IDR106,793,105,340
The Company's Authorized Capital is divided into 10,000,000,000 shares with a nominal value
per share of IDR15.
Based on Monthly Report of Securities Holders Registration on 31 October 2023, the
shareholding composition of the Company is as follows:
Nominal Value IDR15 per Share
Description Number of Total Nominal
(%)*
Shares Value (IDR)
A. Authorized Capital 10,000,000,000 150,000,000,000
B. Issued and Paid-up Capital
1. PT Provident Capital Indonesia 3,242,152,791 48,632,291,865 45.80
2. PT Saratoga Sentra Business 1,415,023,929 21,225,358,935 19.99
3. Garibaldi Thohir 889,942,545 13,349,138,175 12.57
4. Winato Kartono 355,977,018 5,339,655,270 5.03
5. Hardi Wijaya Liong 266,982,764 4,004,741,460 3.77
6. Tri Boewono 65,851,500 987,772,500 0.93
7. Masyarakat (masing-masing 842,687,109 12,640,306,635 11.91
dengan kepemilikan kurang dari
5%)
Total (without Treasury Shares) 7,078,617,656 106,179,264,840 100
Treasury Shares 40,922,700 613,840,500
Total Issued and Paid-up Capital
7,119,540,356 106,793,105,340 100
(including Treasury Shares)
C. Shares in Portfolio 2,880,459,644 43,206,894,660
Note:
* Calculation of percentage is based on voting rights .
Board of Directors and Board of Commissioners
Based on the Deed of Statement of Meeting Decisions on the Amendment to the Articles of
Association No. 87 dated 21 June 2023, made before Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary in
the Administrative City of South Jakarta, which has been notified to the MOLHR pursuant to
Letter of Receipt of Notification of Change in Company Data No. AHU-AH.01.09-0132019 dated
26 June 2023 and registered in the Company Register maintained by the MOLHR under
number AHU-0119961.AH.01.11.Tahun 2023 dated 26 June 2023, the current composition of
the Company's Directors and Board of Commissioners is as follows:
5
Page 13
Board of Commissioners
President Commissioner : Hardi Wijaya Liong
Independent Commissioner : Drs. Kumari, Ak.
Independent Commissioner : Johnson Chan
Board of Directors
President Director : Tri Boewono
Director : Budianto Purwahjo
Director : Ellen Kartika
II. INFORMATION REGARDING THE PROPOSED CAPITAL INCREASE WITH PRE-EMPTIVE
RIGHTS
A. Maximum Amount of the Proposed Issuance of Shares with Pre Emptive Rights
The Company propose to conduct Capital Increase with Pre-emptive Rights to
shareholders (limited public offering, or "LPO") in maximum amount of 21,280,459,644
(twenty one billion two hundred eighty million four hundred fifty nine thousand six
hundred forty four) shares.
B. Indicative Period of Pre-Emptive Rights
In accordance with Article 8 paragraph (3) POJK No. 32, the period between the date
of the EGMS approval in relation to the LPO until the effectiveness of the registration
statement is not more than 12 (twelve) months. The Company proposed to carry out
the Capital Increase within the relevant 12 (twelve) months period.
Implementation of the LPO will depend on and subject to and will be carried out if
approval has been obtained from the Company's EGMS and an effective statement
from OJK on the registration statement for the LPO submitted by the Company in
accordance with the laws and regulations as applicable in Indonesia.
C. Analysis Regarding the Effect of Capital Increase on Financial Condition and
Shareholders
The LPO is carried out by the Company to improve the Company's capital structure
which will provide added value to support the Company’s performance. If the
Company's shareholders do not exercise their Pre-Emptive Rights in the LPO, the
ownership of the Company's shareholders will be diluted.
D. Estimation of the Use of Proceeds
The Company proposed to use all of the net proceeds obtained from this LPO (after
deducting issuance costs), among others for: developing its investment portfolio by
way of purchasing shares or other equity securities of one or more listed companies in
natural resources, technology, media and telecommunication and/or logistic sectors,
repayment of debt and/or working capital, whether by the Company and/or
Subsidiaries.
Final information regarding the use of proceeds will be disclosed in an issued
prospectus in relation with the LPO which will be made available to the shareholders
in accordance with applicable laws and regulations.
6
Page 14
III. EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
To comply with the provisions of the applicable laws and regulations. The above-mentioned
transaction will require the approval of the Company’s Shareholders at the EGMS to be held
on January 10, 2024.
The following are important dates in relation to the Company’s EGMS:
1. Notification of EGMS Agenda (as defined below) to OJK November 27, 2023
2. Announcement to convene the proposed EGMS to the December 4, 2023
shareholders of the Company through the IDX (as defined
below) website, the eASY KSEI website, and the
Company’s website
3. Announcement of the Disclosure of Information on the December 4, 2023
Capital Increase with Pre-Emptive Rights through the IDX
website and the Company’s website
4. The last recording date of the entitled shareholders to attend December 18, 2023
the EGMS
5. EGMS Invitation to the shareholders of the Company December 19, 2023
through the IDX website, the eASY KSEI website, and the
Company’s website
6. Additional Information on the Disclosure of Information (if January 8, 2024
any)
7. EGMS January 10, 2024
8. Announcement of the summary of EGMS minutes through January 12, 2024
the IDX website, the eASY KSEI website, and the
Company’s website
9. Submission of the EGMS minutes to OJK and IDX February 9, 2024
IV. ADDITIONAL INFORMATION
To obtain more information regarding the Capital Increase, the Company’s shareholders may
contact the Company’s Corporate Secretary during business hours at the address below:
PT Provident Investasi Bersama Tbk.
Corporate Secretary
Main Office:
The Convergence Indonesia Building, 21st Floor
Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said,
Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
South Jakarta, Indonesia 12940
Phone: (021) 2157 2008
Faximile: (021) 2157 2009
Email: investor.relation@provident-investasi.com
Website: www.provident-investasi.com
7
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.