Back to announcement
20231201_OKAS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31544408_lamp1.pdf
Board change Needs review OKASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.921
PT Ancora Indonesia Resources, Tok. ANCORA Eaty Tower 41” Floor, Sule B Sudirman Central Business District (SCBD) INDO MM Jend, Sudirman Kav, 52253 Lol Jakarta 12190, Indonesia NOANESIARESOREES Ph. 622129035011 Fx. 46221 290 35335 KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG SAMA DENGAN RAPAT DEWAN KOMISARIS (SIRKULER) PT. ANCORA INDONESIA RESOURCES Tbk MENGENAI PENGUNDURAN DIRI DAN PENGANGKATAN KOMITE AUDIT DAN MANAJEMEN RISIKO Yang bertanda tangan di bawah ini, yaitu Dewan Komisaris PT. Ancora Indonesia Resources Tbk (“Perseroan”), yang terdiri dari: Nama : Tuan JUDI MAGIO YUSUF Alamat 1 Jl. Loka Indah No. 16 RT 012, RW 003, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan No. KTP 13174081403500004 Jabatan : Komisaris Utama/ Komisaris Independen Nama : Tuan EDWIN STAMBOEL Alamat 1 JL Rumah Sakit Fatmawati No. 17 RT 003, RW 009, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan No. KTP 13174062408550001 Jabatan : Wakil Komisaris Utama Nama : Tuan MURSID SETIADJI Alamat : TM Buaran Indah III/AS/20 RT 003, RW 012, Kelurahan Klender Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur No. KTP 13175072212590002 Jabatan : Komisaris Independen Dalam hal ini seluruhnya bertindak dalam kedudukannya selaku anggota Dewan Komisaris dari Perseroan Terbatas PT Ancora Indonesia Resources Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya Perseroan Terbatas tersebut disebut akan disebut “Perseroan”). -Bahwa berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 20 angka 21, Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan secara tertulis tentang usul-usul yang bersangkutan dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut (selanjutnya disebut sebagai “Keputusan Sirkuler”). -Bahwa Keputusan yang telah diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris. -Bahwa sehubungan dengan surat pengunduran diri Saudara Ade Raja Agustino sebagai anggota Komite Audit dan Manajemen Risiko tertanggal 39 November 2023, maka Dewan Komisaris Perseroan bermaksud untuk mengangkat pengganti Saudara Ade Raja Agustino, yaitu Saudara Angelus Seato Meinardo sebagai anggota Komite Audit dan Manajemen Risiko terhitung sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini sampai dengan sisa masa jabatan anggota Komite Audit dan Manajemen Risiko yang saat ini menjabat. -Bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, maka Dewan Komisaris memutuskan hal-hal sebagai berikut: iB Menyetujui pengangkatan Bapak Angelus Seato Meinardo efektif terhitung sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini sampai dengan sisa masa jabatan anggota Komite Audit dan Manajemen Risiko yang saat ini menjabat yaitu sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 yang dilaksanakan di tahun 2026. Dengan demikian susunan Komite Audit dan Manajemen Risiko Perseroan terhitung sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini sampai dengan sisa masa jabatan anggota Komite Audit dan Manajemen Risiko yang saat ini
Page 2 OCR 0.918
PT Ancora Indonesia Resources, Tbk. A N 2 Oo R A Egulty Tower 419 Floor, Sutte 8 Sudirman Cantral Businoss District (SCBD) IN ESIA R s Jl. Jend, Sudirman Kav, 52-59 Lot 9, Jakarta 12190, Indonesia Den LA FSDURGEE Ph. 462 2129035011 Fx. 462 21 290 35335 menjabat, yaitu sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 yang dilaksanakan pada Tahun 2026 atau sampai dengan jangka waktu lain yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan maupun Peraturan perundang-undangan yang terkait, adalah sebagai berikut: » Ketua !. Mursid Setiadji " Anggota 1 Reza Adhytia Datunsolang " Anggota 1. Angelus Seato Meinardo Il. Memutuskan bahwa Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit dan Manajemen Risiko adalah sebagai berikut: Memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, mengidentifikasi hal-ha! yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris antara lain meliputi melakukan penelaahan informasi keuangan yang dikeluarkan perusahaan seperti laporan keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya: a. Memastikan bahwa Laporan Keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, b. Melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan, C. Menelaah independensi auditor eksternal dan memastikan bahwa hal tersebut telah memenuhi peraturan mengenai independensi: d. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal maupun eksternal agar sesuai dengan standar audit yang berlaku: e. Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang dihadapi perusahaan dan pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi, f. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan Emiten atau Perusahaan Publik: &. Melakukan evaluasi yang diperlukan terhadap proses dalam rangka menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi perusahaan: h. Memproses dan mengevaluasi calon auditor eksternal termasuk imbalan jasanya untuk disampaikan kepada Dewan Komisaris, i. Melakukan penelaahan dalam implementasi penyelesaian masalah yang harus dilakukan oleh Perseroan untuk menerapkan solusi penanggulangan risiko: ji. Membantu Dewan Komisaris dalam mengkaji sistem manajemen risiko yang disusun oleh Direksi (“kebijakan manajemen risiko”) serta menilai tolerasi risiko yang dapat diambil oleh Perseroan: Melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaannya, Melakukan penelaahan terhadap kebijakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pegawai, Melakukan penelaahan dan pemantauan terhadap kepatuhan Perseroan terhadap standar Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance). 3. Jakarta, 01 Desember 2023 Dewan Komisaris 73AKX709684058 Judi Magio Yusuf Edwin Stamboel Mursid Setiadji Komisaris Utama/ Wakil Komisaris Utama Komisaris Independen Komisaris Independen
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
184 ms
13 Sep 2026 17:17
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2023-12-01',
'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2023-12-01',
'name': 'Ade Raja Agustino',
'position_after': '',
'position_before': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_raw': 'anggota Komite Audit dan Manajemen Risiko',
'reason_text': 'gai “Keputusan Sirkuler”). -Bahwa Keputusan yang '
'telah diambil dengan cara demikian mempunyai '
'kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang '
'diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris. '
'-Bahwa sehubungan dengan surat pengunduran diri '
'Saudara Ade Raja Agustino sebagai anggota Komite '
'Audit dan Manajemen Risiko tertanggal 39 '
'November 2023, maka Dewan Komisaris Perseroan '
'bermaksud untuk mengangkat pengganti Saudara Ade '
'Raja Agustino, yaitu Saudara Angelus Seato '
'Meinardo sebagai anggota K'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT ANCORA INDONESIA RESOURCES Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}