Back to announcement
20260401_MKNT_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32056814_lamp1.pdf
Board change Needs review MKNTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
SURAT KEPUTUSAN
NO:56/SBAT-INT/IV/2026
TENTANG
PERUBAHAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
DIREKSI PT MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA TBK
Menimbang : bahwa untuk meningkatkan pelayanan/ penghubung Emiten/ Perusahaan Publik kepada
masyarakat, pemegang saham, Otoritas Jasa Keuangan dan pemangku kepentingan lainnya,
maka setiap Perusahaan Publik wajib membentuk Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).
Mengingat : 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan berikut segala perubahannya dari waktu ke
waktu dan Peraturan Bapepam No. IX.I.4 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan dan
PT Bursa Efek Indonesia No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
2. Peraturan No. I-A, Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat berikut segala
perubahannya dari waktu ke waktu.
Mencabut : Surat Keputusan Direksi No.139/MKNT-CS/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025 tentang
Perubahan Sekretaris Perusahaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Sdr. Jefri Junaedi sebagai Sekretaris Perusahaan PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk,
untuk menggantikan Sdr. Ahmad Supandi.
Dengan lingkup tugas sebagai berikut:
a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang Pasar Modal;
b. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal;
c. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan
yang meliputi:
1) keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada
Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik;
2) penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
3) penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
4) penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/ atau Dewan komisaris;
5) pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/ atau Dewan
Komisaris; dan
6) sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan pemegang
saham Emiten atau Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku
kepentingan lainnya.
2. Efektif menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Keputusan ini.
3. Bertanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi.
Surat Keputusan ini akan diadakan perubahan/ peninjauan kembali bila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau
kesalahan.
Page 2
Demikian Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dapat dipergunakan seperlunya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 1 April 2026 Jefri Junaedi Direktur Utama Tembusan: • PT Bursa Efek Indonesia
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bapepam
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia No. I-E
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
328 ms
12 Sep 2026 22:30
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}