Skip to content
Back to announcement

20260401_MKNT_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32056814_lamp1.pdf

Board change Needs review MKNT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                            SURAT KEPUTUSAN
                                           NO:56/SBAT-INT/IV/2026
                                                 TENTANG
                                     PERUBAHAN SEKRETARIS PERUSAHAAN

                                DIREKSI PT MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA TBK


Menimbang          :       bahwa untuk meningkatkan pelayanan/ penghubung Emiten/ Perusahaan Publik kepada
                           masyarakat, pemegang saham, Otoritas Jasa Keuangan dan pemangku kepentingan lainnya,
                           maka setiap Perusahaan Publik wajib membentuk Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).

Mengingat          :       1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang
                              Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan berikut segala perubahannya dari waktu ke
                              waktu dan Peraturan Bapepam No. IX.I.4 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan dan
                              PT Bursa Efek Indonesia No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
                           2. Peraturan No. I-A, Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
                              00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
                              Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat berikut segala
                              perubahannya dari waktu ke waktu.

Mencabut               :   Surat Keputusan Direksi No.139/MKNT-CS/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025 tentang
                           Perubahan Sekretaris Perusahaan.


                                                   MEMUTUSKAN

Menetapkan         :       1. Sdr. Jefri Junaedi sebagai Sekretaris Perusahaan PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk,
                              untuk menggantikan Sdr. Ahmad Supandi.
                              Dengan lingkup tugas sebagai berikut:
                              a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang
                                   berlaku di bidang Pasar Modal;
                              b. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
                                   Publik untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                                   Modal;
                              c. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan
                                   yang meliputi:
                                   1) keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada
                                         Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik;
                                   2) penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
                                   3) penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
                                   4) penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/ atau Dewan komisaris;
                                   5) pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/ atau Dewan
                                         Komisaris; dan
                                   6) sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan pemegang
                                         saham Emiten atau Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku
                                         kepentingan lainnya.

                           2. Efektif menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
                              terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Keputusan ini.

                           3. Bertanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi.

Surat Keputusan ini akan diadakan perubahan/ peninjauan kembali bila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau
kesalahan.
Page 2
Demikian Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dapat dipergunakan seperlunya.


Ditetapkan di    : Jakarta
Pada tanggal     : 1 April 2026




Jefri Junaedi
Direktur Utama

Tembusan:
   • PT Bursa Efek Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published1 Apr 2026
Pages2
Characters4,217
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA TBK p.1 ×8
linked person Jefri Junaedi · Sekretaris Perusahaan p.1 ×2
linked person Ahmad Supandi. p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Bapepam p.1 ×2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia No. I-E p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 328 ms 12 Sep 2026 22:30

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result