Skip to content
Back to announcement

20260401_GULA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32056795_lamp1.pdf

Board change Needs review GULA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.909
O4manAgrindo

Semarang, O1 April 2026
Nomor : 11/AG-OJK/IV/2026

Kepada Yth.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

Perihal 1 Keterbukaan Informasi terkait Perubahan Susunan Anggota Komite Audit PT
Aman Agrindo Tbk (“Perseroan”)

Dengan hormat,

Mengacu pada Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit dan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.
10/AG/IV/2026 tanggal 01 April 2026, dengan ini kami melaporkan perubahan susunan
Komite Audit Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:

— Komite Audit Lama Komite Audit Baru
Ketua : Andre Hendra Setya Ketua : Andre Hendra Setya
Anggota : DRA Venancia Sri Indrijati W. Anggota : Arie Sandy Rachim
Anggota : Arie Sandy Rachim Anggota : Tjhia. Andryana

Demikian Keterbukaan Informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, Perseroan
menyampaikan terima kasih.

Hormat kami,

Andreas Utomo
Direktur Utama

Tembusan:
Direksi PT Bursa Efek Indonesia

PT. AMANAGRINDO Tbk.

Kantor Pusat : Ruko Bangkong Plaza C - 10 Jl. MT. Haryono 864 - 866, Semarang,- 50242| T. 162 24 845.1639|F. 462 24844.4821|E. admin@amanagrindo.co.id
Kantor Perwakilan : Jl. Pakubuwono VI No. 11, Jakarta -121201T. 462 21 7279,93931F. 462 21 7279.9666| www.amanagrindo.coid

Page 2 OCR 0.928
S4manAgrindo

SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
NO. 10/AG/IV/2026
: TENTANG
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN NO. 04/AG/III/2022
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE AUDIT

Menimbang : 1. Bahwa untuk memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”), terutama Peraturan OJK No. S5/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

2. Bahwa dalam rangka membantu Dewan Komisaris dalam memenuhi tugas
dan tanggung jawab pengawasannya dengan melakukan pemantauan dan
evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas
tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian
interen termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.

3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam butir (1)
dan (2) di atas perlu dibentuk unit kerja yang menjalankan fungsi Komite
Audit yang dipimpin oleh Ketua Komite Audit yang bertanggung jawab
atas seluruh kegiatan yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Komisaris.

Mengingat Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

2. Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

3. Anggaran Dasar PT Aman Agrindo Tbk beserta seluruh perubahan-
perubahannya dari waktu ke waktu.

4. Piagam Komite Audit PT Aman Agrindo Tbk tanggal 28 Maret 2022.
MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Melakukan perubahan susunan Komite Audit PT Aman Agrindo Tbk
(“Perseroan”), dimana susunan Komite Audit Perseroan sebelumnya
adalah:

a. Andre Hendra Setya (d/h Hendro Roestanto, SE) dalam jabatannya
selaku Komisaris Independen Perseroan, sebagai Ketua Komite
Audit.

b. DRA Venancia Sri Indrijati W. sebagai anggota Komite Audit.

Cc. Arie Sandy Rachim sebagai anggota Komite Audit.

Menjadi sebagai berikut:

a. Andre Hendra Setya dalam jabatannya selaku Komisaris Independen
Perseroan, sebagai Ketua Komite Audit.

b. Arie Sandy Rachim sebagai anggota Komite Audit.

c. Tjhia. Andryana sebagai anggota Komite Audit.

PT. AMANAGRINDO Tbk.

Kantor Pusat : Ruko Bangkong Plaza C - 10 Jl. MT. Haryono 864 - 866, Semarang - 50242| T. 462 24 845.1639|F. 462 24844.4821| E. admin@amanagrindo.co.id
Kantor Perwakilan : Jl. Pakubuwono VI No. 11, Jakarta -12120 | T. 462 21 7279.9393|F. 462 21 7279.9666| www.amanagrindo.co.id

Page 3 OCR 0.920
S4manAgrindo

2. Lingkup tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:

a. melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan

dikeluarkan perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara

lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan perusahaan,

b. melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan
perusahaan,

c. memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan
pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang
diberikannya,

d. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai
penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang
lingkup penugasan, dan imbalan jasa:

e. melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor
internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas
temuan auditor internal,

f melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen
risiko yang dilakukan oleh Direksi,

g. menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan
pelaporan keuangan perusahaan:

h. menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait
dengan adanya potensi benturan kepentingan perusahaan, dan

i. menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi perusahaan.

3. Dengan berlakunya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan No.
04/AG/II1/2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang Pembentukan Komite Audit
dinyatakan tidak berlaku.

Demikian Surat Keputusan ini dibuat, apabila nantinya terdapat kekeliruan atau kesalahan akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal Ol April 2026

Irsyad Hanif
Komisaris Utama

Komisaris Independen

PT. AMANAGRINDO Tbk.

Kantor Pusat : Ruko Bangkong Plaza C - 10 Jl. MT. Haryono 864-866, Semarang -50242| T. 462 24845.1639|/F. 462 248444821) E. admin@amanagrindo.coid
Kantor Perwakilan : Jl. Pakubuwono VI No. 11, Jakarta -12120| T. 462 21 7279.9393|F. 462 21 7279.9666 | www.amanagrindo.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.15 MB
Published1 Apr 2026
Pages3
Characters5,609
Text sourceOCR
OCR confidence0.919

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Aman Agrindo Tbk p.1 ×11
linked person Andre Hendra Setya · Ketua p.1 ×5
linked person Andreas Utomo · Direktur Utama p.1
linked person Hendro Roestanto p.2
linked person Irsyad Hanif p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person DRA Venancia Sri Indrijati W. · Anggota p.1 ×2
unresolved person Arie Sandy Rachim · Anggota p.1 ×2
unresolved person Tjhia. Andryana · Anggota p.1
unresolved org AMANAGRINDO Tbk. p.1 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 56 ms 13 Sep 2026 14:29

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result