Skip to content
Back to announcement

20260401_PLTM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32056746_lamp1.pdf

Other Text extracted PLTM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.952
KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM SECARA SIRKULER
PT POLYTAMA PROPINDO
Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 9.2 Anggaran Dasar Perseroan
Tentang
Pengangkatan Presiden Direktur
Nomor: KPSSS/PP-SH/2026/163

Memperhatikan:

1. Anggaran Dasar PT Polytama Propindo (“Perseroan”) Akta Nomor 79 tanggal 17
Maret 2025, yang dibuat oleh Notaris Jose Dima Satria, SH., MKn, Notaris di
Jakarta,

2. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 5 tanggal 1 Desember
2025 tentang penerimaan pengunduran diri Saudara (“Sdr.”) Joko Pranoto
sebagai Presiden Direktur PT Polytama Propindo,

Pemegang saham PT Polytama Propindo dengan ini terlebih dahulu menerangkan
bahwa:

1.PT POLYTAMA PROPINDO adalah perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan beralamat
di Gedung Mid Plaza 2, Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 10-11, Jakarta
10220, Indonesia, untuk selanjutnya disebut “Perseroan”, dengan susunan
Pemegang Saham sebagai berikut:

a. PT Tuban Petrochemical Industries, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia, berdomisili di Mid Plaza 2, Lantai 22,
Jl. Jenderal Sudirman Kav.10-11, Jakarta 10220, Indonesia, yang dalam hal ini
diwakili oleh Sukriyanto, Direktur Utama, selaku Pemegang Saham sejumlah
108.023.002 saham Perseroan atau mewakili 99,994 dari jumlah seluruh
saham Perseroan, selanjutnya disebut PT Tuban Petrochemical Industries:

b. PT Tuban Propilena Nusantara, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia, berdomisili di Mid Plaza 2, Lantai 22,
Jl. Jenderal Sudirman Kav.10-11, Jakarta 10220, Indonesia, yang dalam hal ini
diwakili oleh Mariny, Direktur, selaku Pemegang Saham sejumlah 1 saham
Perseroan atau mewakili 0,01”5 dari jumlah seluruh saham Perseroan,
selanjutnya disebut PT Tuban Propilena Nusantara,

2. Sesuai Pasal 21 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan yang menyatakan bahwa
Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa
mengadakan RUPS, dengan ketentuan bahwa usul yang bersangkutan telah
diberitahukan secara tertulis kepada semua pemegang saham Perseroan dan
semua pemegang saham menyetujui usul yang bersangkutan dengan
Page 2 OCR 0.953
menandatangani persetujuan tertulis. Usul demikian harus dianggap mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dalam RUPS.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemegang Saham dengan ini menyatakan dan
memutuskan sebagai berikut:

1. Mengangkat Saudara Permono Avianto sebagai Presiden Direktur Perseroan
efektif per tanggal 1 April 2026, untuk jangka waktu 1 (satu) periode masa jabatan
sebagaimana Anggaran Dasar Perseroan sampai dengan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan memutuskan lain.

Dengan demikian susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Presiden Direktur : Permono Avianto

Direktur : Uray Azhari
Dwinanto Kurniawan
Ferry Tanumihardja

Syawaluddin Azwar

2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Kuasanya untuk membuat dan
menyatakan Keputusan Pemegang Saham secara Sirkuler ini dalam akta Notaris
dan melaksanakan tindakan hukum lainnya yang dipandang perlu sesuai ketentuan
yang berlaku.

Demikian Keputusan Sirkuler ini ditandatangani atas nama Pemegang Saham oleh

wakil Pemegang Saham yang berwenang dan mulai berlaku efektif sejak tanggal
penandatangan terakhir oleh Pemegang Saham.

Pemegang Saham Perseroan

PT Tuban Petrochemical Industries PT Tuban Propilena Nusantara

Sukriyanto Mariny
Direktur Utama “2 Direktur
Tanggal: 30 Maret 2026 Tanggal: 30 Maret 2026
Page 3 OCR 0.952
KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM SECARA SIRKULER
PT POLYTAMA PROPINDO
Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 9.2 Anggaran Dasar Perseroan
Tentang
Pengangkatan Presiden Direktur
Nomor: KPSSS/PP-SH/2026/163

Memperhatikan:

1. Anggaran Dasar PT Polytama Propindo (“Perseroan”) Akta Nomor 79 tanggal 17
Maret 2025, yang dibuat oleh Notaris Jose Dima Satria, SH., MKn, Notaris di
Jakarta,

2. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 5 tanggal 1 Desember
2025 tentang penerimaan pengunduran diri Saudara (“Sdr.”) Joko Pranoto
sebagai Presiden Direktur PT Polytama Propindo,

Pemegang saham PT Polytama Propindo dengan ini terlebih dahulu menerangkan
bahwa:

1.PT POLYTAMA PROPINDO adalah perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan beralamat
di Gedung Mid Plaza 2, Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 10-11, Jakarta
10220, Indonesia, untuk selanjutnya disebut “Perseroan”, dengan susunan
Pemegang Saham sebagai berikut:

a. PT Tuban Petrochemical Industries, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia, berdomisili di Mid Plaza 2, Lantai 22,
Jl. Jenderal Sudirman Kav.10-11, Jakarta 10220, Indonesia, yang dalam hal ini
diwakili oleh Sukriyanto, Direktur Utama, selaku Pemegang Saham sejumlah
108.023.002 saham Perseroan atau mewakili 99,994 dari jumlah seluruh
saham Perseroan, selanjutnya disebut PT Tuban Petrochemical Industries:

b. PT Tuban Propilena Nusantara, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia, berdomisili di Mid Plaza 2, Lantai 22,
Jl. Jenderal Sudirman Kav.10-11, Jakarta 10220, Indonesia, yang dalam hal ini
diwakili oleh Mariny, Direktur, selaku Pemegang Saham sejumlah 1 saham
Perseroan atau mewakili 0,015 dari jumlah seluruh saham Perseroan,
selanjutnya disebut PT Tuban Propilena Nusantara,

2. Sesuai Pasal 21 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan yang menyatakan bahwa
Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa
mengadakan RUPS, dengan ketentuan bahwa usul yang bersangkutan telah
diberitahukan secara tertulis kepada semua pemegang saham Perseroan dan
semua pemegang saham menyetujui usul yang bersangkutan dengan
Page 4 OCR 0.942
menandatangani persetujuan tertulis. Usul demikian harus dianggap mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dalam RUPS.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemegang Saham dengan ini menyatakan dan
memutuskan sebagai berikut:

1. Mengangkat Saudara Permono Avianto sebagai Presiden Direktur Perseroan
efektif per tanggal 1 April 2026, untuk jangka waktu 1 (satu) periode masa jabatan
sebagaimana Anggaran Dasar Perseroan sampai dengan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan memutuskan lain.

Dengan demikian susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Presiden Direktur : Permono Avianto
Direktur : Uray Azhari

Dwinanto Kurniawan

Ferry Tanumihardja

Syawaluddin Azwar

2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Kuasanya untuk membuat dan
menyatakan Keputusan Pemegang Saham secara Sirkuler ini dalam akta Notaris
dan melaksanakan tindakan hukum lainnya yang dipandang perlu sesuai ketentuan
yang berlaku.

Demikian Keputusan Sirkuler ini ditandatangani atas nama Pemegang Saham oleh

wakil Pemegang Saham yang berwenang dan mulai berlaku efektif sejak tanggal
penandatangan terakhir oleh Pemegang Saham.

Pemegang Saham Perseroan

PT Tuban Potrdthemical Industries PT Tuban Propilena Nusantara

(

Sukriyanto 3 Mariny

Direktur Utama Direktur
Tanggal: 30 Maret 202 Tanggal: 30 Maret 2026

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.26 MB
Published1 Apr 2026
Pages4
Characters7,019
Text sourceOCR
OCR confidence0.950

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Polytama Propindo p.1 ×17
linked person Joko Pranoto · Presiden Direktur p.1 ×3
linked person Uray Azhari · Direktur p.2 ×3
linked person Dwinanto Kurniawan p.2 ×2
linked person Ferry Tanumihardja p.2 ×2
unresolved org PT POLYTAMA PROPINDO Sesuai p.1 ×2
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.1 ×3
unresolved org PT Tuban Petrochemical Industries p.1 ×5
unresolved org PT Tuban Propilena Nusantara p.1 ×5
unresolved — Mariny · Pemegang Saham p.1 ×2
unresolved person Permono Avianto · Presiden Direktur p.2 ×7
unresolved org PT Tuban Propilena Nusantara Sukriyanto Mariny p.2
unresolved org PT Tuban Potrdthemical Industries p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result