Back to announcement
20260401_PLTM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32056746_lamp1.pdf
Other Text extracted PLTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.952
KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM SECARA SIRKULER PT POLYTAMA PROPINDO Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 9.2 Anggaran Dasar Perseroan Tentang Pengangkatan Presiden Direktur Nomor: KPSSS/PP-SH/2026/163 Memperhatikan: 1. Anggaran Dasar PT Polytama Propindo (“Perseroan”) Akta Nomor 79 tanggal 17 Maret 2025, yang dibuat oleh Notaris Jose Dima Satria, SH., MKn, Notaris di Jakarta, 2. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 5 tanggal 1 Desember 2025 tentang penerimaan pengunduran diri Saudara (“Sdr.”) Joko Pranoto sebagai Presiden Direktur PT Polytama Propindo, Pemegang saham PT Polytama Propindo dengan ini terlebih dahulu menerangkan bahwa: 1.PT POLYTAMA PROPINDO adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Gedung Mid Plaza 2, Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 10-11, Jakarta 10220, Indonesia, untuk selanjutnya disebut “Perseroan”, dengan susunan Pemegang Saham sebagai berikut: a. PT Tuban Petrochemical Industries, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berdomisili di Mid Plaza 2, Lantai 22, Jl. Jenderal Sudirman Kav.10-11, Jakarta 10220, Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Sukriyanto, Direktur Utama, selaku Pemegang Saham sejumlah 108.023.002 saham Perseroan atau mewakili 99,994 dari jumlah seluruh saham Perseroan, selanjutnya disebut PT Tuban Petrochemical Industries: b. PT Tuban Propilena Nusantara, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berdomisili di Mid Plaza 2, Lantai 22, Jl. Jenderal Sudirman Kav.10-11, Jakarta 10220, Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Mariny, Direktur, selaku Pemegang Saham sejumlah 1 saham Perseroan atau mewakili 0,01”5 dari jumlah seluruh saham Perseroan, selanjutnya disebut PT Tuban Propilena Nusantara, 2. Sesuai Pasal 21 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan yang menyatakan bahwa Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan bahwa usul yang bersangkutan telah diberitahukan secara tertulis kepada semua pemegang saham Perseroan dan semua pemegang saham menyetujui usul yang bersangkutan dengan
Page 2 OCR 0.953
menandatangani persetujuan tertulis. Usul demikian harus dianggap mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dalam RUPS. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemegang Saham dengan ini menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Mengangkat Saudara Permono Avianto sebagai Presiden Direktur Perseroan efektif per tanggal 1 April 2026, untuk jangka waktu 1 (satu) periode masa jabatan sebagaimana Anggaran Dasar Perseroan sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan memutuskan lain. Dengan demikian susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Presiden Direktur : Permono Avianto Direktur : Uray Azhari Dwinanto Kurniawan Ferry Tanumihardja Syawaluddin Azwar 2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Kuasanya untuk membuat dan menyatakan Keputusan Pemegang Saham secara Sirkuler ini dalam akta Notaris dan melaksanakan tindakan hukum lainnya yang dipandang perlu sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian Keputusan Sirkuler ini ditandatangani atas nama Pemegang Saham oleh wakil Pemegang Saham yang berwenang dan mulai berlaku efektif sejak tanggal penandatangan terakhir oleh Pemegang Saham. Pemegang Saham Perseroan PT Tuban Petrochemical Industries PT Tuban Propilena Nusantara Sukriyanto Mariny Direktur Utama “2 Direktur Tanggal: 30 Maret 2026 Tanggal: 30 Maret 2026
Page 3 OCR 0.952
KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM SECARA SIRKULER PT POLYTAMA PROPINDO Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 9.2 Anggaran Dasar Perseroan Tentang Pengangkatan Presiden Direktur Nomor: KPSSS/PP-SH/2026/163 Memperhatikan: 1. Anggaran Dasar PT Polytama Propindo (“Perseroan”) Akta Nomor 79 tanggal 17 Maret 2025, yang dibuat oleh Notaris Jose Dima Satria, SH., MKn, Notaris di Jakarta, 2. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 5 tanggal 1 Desember 2025 tentang penerimaan pengunduran diri Saudara (“Sdr.”) Joko Pranoto sebagai Presiden Direktur PT Polytama Propindo, Pemegang saham PT Polytama Propindo dengan ini terlebih dahulu menerangkan bahwa: 1.PT POLYTAMA PROPINDO adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Gedung Mid Plaza 2, Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 10-11, Jakarta 10220, Indonesia, untuk selanjutnya disebut “Perseroan”, dengan susunan Pemegang Saham sebagai berikut: a. PT Tuban Petrochemical Industries, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berdomisili di Mid Plaza 2, Lantai 22, Jl. Jenderal Sudirman Kav.10-11, Jakarta 10220, Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Sukriyanto, Direktur Utama, selaku Pemegang Saham sejumlah 108.023.002 saham Perseroan atau mewakili 99,994 dari jumlah seluruh saham Perseroan, selanjutnya disebut PT Tuban Petrochemical Industries: b. PT Tuban Propilena Nusantara, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berdomisili di Mid Plaza 2, Lantai 22, Jl. Jenderal Sudirman Kav.10-11, Jakarta 10220, Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Mariny, Direktur, selaku Pemegang Saham sejumlah 1 saham Perseroan atau mewakili 0,015 dari jumlah seluruh saham Perseroan, selanjutnya disebut PT Tuban Propilena Nusantara, 2. Sesuai Pasal 21 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan yang menyatakan bahwa Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan bahwa usul yang bersangkutan telah diberitahukan secara tertulis kepada semua pemegang saham Perseroan dan semua pemegang saham menyetujui usul yang bersangkutan dengan
Page 4 OCR 0.942
menandatangani persetujuan tertulis. Usul demikian harus dianggap mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dalam RUPS. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemegang Saham dengan ini menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Mengangkat Saudara Permono Avianto sebagai Presiden Direktur Perseroan efektif per tanggal 1 April 2026, untuk jangka waktu 1 (satu) periode masa jabatan sebagaimana Anggaran Dasar Perseroan sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan memutuskan lain. Dengan demikian susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Presiden Direktur : Permono Avianto Direktur : Uray Azhari Dwinanto Kurniawan Ferry Tanumihardja Syawaluddin Azwar 2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Kuasanya untuk membuat dan menyatakan Keputusan Pemegang Saham secara Sirkuler ini dalam akta Notaris dan melaksanakan tindakan hukum lainnya yang dipandang perlu sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian Keputusan Sirkuler ini ditandatangani atas nama Pemegang Saham oleh wakil Pemegang Saham yang berwenang dan mulai berlaku efektif sejak tanggal penandatangan terakhir oleh Pemegang Saham. Pemegang Saham Perseroan PT Tuban Potrdthemical Industries PT Tuban Propilena Nusantara ( Sukriyanto 3 Mariny Direktur Utama Direktur Tanggal: 30 Maret 202 Tanggal: 30 Maret 2026
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT POLYTAMA PROPINDO Sesuai
p.1 ×2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.1 ×3
unresolved
org
PT Tuban Petrochemical Industries
p.1 ×5
unresolved
org
PT Tuban Propilena Nusantara
p.1 ×5
unresolved
—
Mariny
· Pemegang Saham
p.1 ×2
unresolved
person
Permono Avianto
· Presiden Direktur
p.2 ×7
unresolved
org
PT Tuban Propilena Nusantara Sukriyanto Mariny
p.2
unresolved
org
PT Tuban Potrdthemical Industries
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.