Skip to content
Back to announcement

20231204_TBIG_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31545004_lamp2.pdf

Other Text extracted TBIG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.949
NU, Tower

/ N croup

PEMBERITAHUAN

KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TBK

(“PERSEROAN”)

» BERSAMA

Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham bahwa berdasarkan Keputusan Direksi
Perseroan tertanggal 1 Desember 2023 yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris, Perseroan akan
melaksanakan pembagian Dividen Tunai Interim untuk tahun buku 2023 sebesar Rp 25 (dua puluh

lima Rupiah) per saham (“Dividen Interim”).

Jadwal pelaksanaan Dividen Interim adalah sebagai berikut:

No. Keterangan Tanggal

a Cum Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi 12 Desember 2023
b. Ex Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi 13 Desember 2023
Cc. Cum Dividen Pasar Tunai 14 Desember 2023
d. Ex Dividen Pasar Tunai 15 Desember 2023
e. Recording Date (tanggal Daftar Pemegang Saham 14 Desember 2023

yang berhak menerima dividen)
f. Pembayaran Dividen Interim 27 Desember 2023

Tata cara pembagian Dividen Interim:

1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak

mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan.

2. Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar

Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan
pukul 16.15 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan pada tanggal 14 Desember 2023.

3. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
Dividen Interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistrubusikan pada tanggal 27
Desember 2023 ke dalam rekening efek Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana

Pemegang Saham membuka rekening efek.

Page 2 OCR 0.944
NN, TOWER
“) N Group

4. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
pajak yang berlaku.

5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Dividen Interim
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak
badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
Penghasilan atas Dividen Interim yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen
Interim yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP
DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam
jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No.
18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh
tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha.

6. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

7. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan
hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP) diminta menyampaikan
NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Datindo Entrycom,
beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, paling lambat pada tanggal 14 Desember
2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, Dividen Interim tersebut akan
dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang
bersangkutan serta dipotong dari jumlah Dividen Interim yang menjadi hak pemegang saham
Perseroan yang bersangkutan.

PT Tower Bersama Infrastructure, Tbk
Gedung The Convergence Indonesia (TCI), Lantai 11

Kawasan Rasuna Epicentrum TI 3
Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940 Gamat

Telp : 462 21 2924 8900
Fax 1462 21 2157 2015

Page 3 OCR 0.883
. TOWER
X BERSAMA
TN GROUP

9. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan mengunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib
memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT-1
dan DGT-2 kepada kepada KSEI atau BAE paling lambat pada tanggal 19 Desember 2023 (3 hari
bursa setelah tanggal Recording Date), tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Interim yang
dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 2096

Jakarta, 4 Desember 2023
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk

Direksi
5
PT Tower Bersama Infrastructure, Tbk
Gedung The Convergence Indonesia (TCI),
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940 came || 9)
Telp : 462 21 2924 8900 ram A &

Fax :462 21 2157 2015

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.83 MB
Published4 Dec 2023
Pages3
Characters5,491
Text sourceOCR
OCR confidence0.926

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result