Back to announcement
20231204_TOBA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31544985_lamp2.pdf
Board change Needs review TOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.945
PT TBS Energi Utama Tbk Treasury Tower, Lantai 33 Office District 8, SCBD Lot 28 Jl. Jend Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190, Indonesia Telp. 46221 5020 0353 | Fax. #6221 5020 0352 corsee@tbsenergi.com KEPUTUSAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS PT TBS ENERGI UTAMA TBK SEBAGAI PENGGANTI RAPAT DEWAN KOMISARIS No.013/TBS-RBOCI/XI/2023 Yang bertanda tangan di bawah ini (selanjutnya disebut “Dewan Komisaris”), merupakan seluruh anggota Dewan Komisaris dari PT TBS Energi Utama Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat Treasury Tower, Lantai 33, District 8, SCBD Lot 28, Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia (“Perseroan”): 1. BACELIUS RURU, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 3173071406480003, lahir di Menado, pada tanggal empat belas Juni seribu sembilan ratus empat puluh delapan (14-06-1948), bertempat tinggal di Komplek Moneter No. BB 4, Rukun Tetangga 006 Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, - Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, 2. DJAMAL NASSER ATTAMIMMI, Warga Negara Indonesia, paspor nomor: X855273, swasta, lahir di Semarang, pada tanggal tiga puluh September seribu sembilan ratus enam puluh tiga (30-09-1963), bertempat tinggal di 26 Farrer Road #01-03, Singapura 268830: - Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris. 3. DR. AHMAD FUAD RAHMANY, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 3276021111540009, lahir di Singapura, pada tanggal sebelas November seribu sembilan ratus lima puluh empat (11-11-1954), bertempat tinggal di Puri Sriwedari Blok J Nomor 4 RT 004/RW 012, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat: - Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris Independen. 4. PROF. BAMBANG PERMAD! SOEMANTRI BRODJONEGORO, S.E., M.U.P., Ph.D., Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 3174040310660005, lahir di Jakarta, pada tanggal tiga Oktober seribu sembilan ratus enam puluh enam (03-10-1966), bertempat tinggal di Jalan Jati Padang Utara Nomor 106 RT 013/RW 002, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta: - Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris Independen. (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Dewan Komisaris” dan masing-masing disebut sebagai “Komisaris”). Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan sebagai pengganti Rapat Dewan Komisaris ini (“Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris”) dibuat dengan mengacu kepada: 1. Pasal 20 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan bahwa Dewan Komisaris dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan secara tertulis tentang usul-usul yang bersangkutan dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. www.tbsenergi.com
Page 2 OCR 0.953
8 TBS Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit menyatakan bahwa anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Bab II Huruf C Angka | Piagam Komite Audit Perseroan tanggal 16 Desember 2022 menegaskan bahwa Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris dan/atau Surat Keputusan Dewan Komisaris. Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Nomor 002/TBS/R-NRC/XI/2023 tanggal 9 November 2023 Dewan Komisaris bermaksud untuk melakukan reorganisasi dengan mengubah susunan Komite Audit Perseroan berdasarkan kewenangan Dewan Komisaris sebagaimana diuraikan di atas. Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana yang disebutkan diatas, Dewan Komisaris dengan suara bulat MENYETUJUI dan MEMUTUSKAN perubahan anggota Komite Audit Perseroan sebagai berikut: 1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Ferry Kangsadjaja, sebagai anggota Komite Audit Perseroan, yang diangkat berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Nomor: 005/TBS-BOC/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020, yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal 30 November 2023. Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kontribusi dan pelaksanaan tugas yang telah dilakukan oleh Sdr. Ferry Kangsadjadja selama memangku jabatan sebagai anggota Komite Audit tersebut. Mengangkat Sdri. Yen Yen Setiawan, sebagai anggota Komite Audit Perseroan terhitung sejak tanggal 30 November 2023 sampai dengan masa berakhirnya anggota Komite Audit Perseroan yang lain, yaitu pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan demikian, susunan Komite Audit Perseroan untuk periode yang dimulai sejak tanggal 30 November 2023 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2024 menjadi sebagai berikut: Ketua Dr. Ahmad Fuad Rahmany, Komisaris Independen Perseroan sebagaimana yang disebutkan di atas, Anggota Agus Rajani Panjaitan, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3174032608590004, lahir di Hongkong, pada tanggal dua puluh enam Agustus seribu sembilan ratus lima puluh sembilan (26-08-1959), bertempat tinggal di Jalan Bangka II Nomor 49, Rukun Tetangga 001 Rukun Warga 002, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Anggota Yen Yen Setiawan, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 3174054312720002, lahir di Jakarta, pada tanggal tiga Desember seribu sembilan ratus tujuh puluh dua (3-12-1972), bertempat tinggal di Jl. Niaga Hijau IV/17, RT/RW 004/017 Pondok Pinang — Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Page 3 OCR 0.959
8 TBS Dewan Komisaris menyetujui memberikan kewenangan dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan berdasarkan, sehubungan dengan, atau timbul dari, hal-hal tersebut diatas, termasuk antara lain (i) mengumumkan perubahan Komite Audit kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia dan masyarakat, menandatangani segala surat atau dokumen yang diperlukan sehubungan dengan tindakan yang dimaksud di atas serta (ii) untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang dianggap perlu dan dianggap berguna oleh Direksi Perseroan dalam rangka melaksanakan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris ini. Dewan Komisaris selanjutnya menyatakan bahwa: 1) 2) 3) 4 Dewan Komisaris dengan ini menyetujui seluruh ketentuan di dalam Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris ini, dan dengan demikian berdasarkan Pasal 20 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam Rapat Dewan Komisaris. Pelaksanaan keputusan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Sirkuler ini harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk antara lain semua ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas (termasuk perubahannya dari waktu ke waktu, sebagaimana berlaku dan relevan), dan ketentuan-ketentuan Pasar Modal. Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris ini dapat ditandatangani dalam sejumlah salinan yang terpisah oleh satu atau lebih anggota Dewan Komisaris, masing-masing ketika ditandatangani, dianggap sebagai salinan yang asli, dan semua salinan yang ditandatangani dianggap sebagai instrumen yang satu dan sama. Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris ini ditandatangani tanggal 30 November 2023
Page 4 OCR 0.889
Ditandatangani dan disetujui oleh Dewan Komisaris PT TBS Energi Utama Tbk Nama : Bacelius Ruru Jabatan : Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen ae Nama : Djamal Nasser Attamimi Jabatan : Komisaris jd R Nama : Dr. Ahmad Fuad Rahman Jabatan : Komisaris Independen Nama Jabatan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.400
188 ms
13 Sep 2026 17:18
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement; roster read but no change could be proven
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT TBS Energi Utama Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [{'is_independent': False,
'name': 'Dr. Ahmad Fuad Rahmany, Komisaris Independen '
'Perseroan',
'role': 'AUDIT_COMMITTEE',
'role_raw': 'Komite Audit Perseroan berdasarkan kewenangan: '
'Ketua',
'started_at': None}],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}