Skip to content
Back to announcement

20231204_TOBA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31544985_lamp2.pdf

Board change Needs review TOBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.945
PT TBS Energi Utama Tbk
Treasury Tower, Lantai 33 Office District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190, Indonesia

Telp. 46221 5020 0353 | Fax. #6221 5020 0352
corsee@tbsenergi.com

KEPUTUSAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS
PT TBS ENERGI UTAMA TBK
SEBAGAI PENGGANTI RAPAT DEWAN KOMISARIS
No.013/TBS-RBOCI/XI/2023

Yang bertanda tangan di bawah ini (selanjutnya disebut “Dewan Komisaris”), merupakan seluruh
anggota Dewan Komisaris dari PT TBS Energi Utama Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat Treasury Tower, Lantai 33, District 8, SCBD Lot 28, Jl.
Jend Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia (“Perseroan”):

1. BACELIUS RURU, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor:
3173071406480003, lahir di Menado, pada tanggal empat belas Juni seribu sembilan ratus
empat puluh delapan (14-06-1948), bertempat tinggal di Komplek Moneter No. BB 4, Rukun
Tetangga 006 Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat,
- Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris
Independen,

2.  DJAMAL NASSER ATTAMIMMI, Warga Negara Indonesia, paspor nomor: X855273, swasta,
lahir di Semarang, pada tanggal tiga puluh September seribu sembilan ratus enam puluh tiga
(30-09-1963), bertempat tinggal di 26 Farrer Road #01-03, Singapura 268830:

- Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris.

3. DR. AHMAD FUAD RAHMANY, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk
nomor: 3276021111540009, lahir di Singapura, pada tanggal sebelas November seribu
sembilan ratus lima puluh empat (11-11-1954), bertempat tinggal di Puri Sriwedari Blok J
Nomor 4 RT 004/RW 012, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat:

- Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris Independen.

4. PROF. BAMBANG PERMAD! SOEMANTRI BRODJONEGORO, S.E., M.U.P., Ph.D., Warga
Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 3174040310660005, lahir di
Jakarta, pada tanggal tiga Oktober seribu sembilan ratus enam puluh enam (03-10-1966),
bertempat tinggal di Jalan Jati Padang Utara Nomor 106 RT 013/RW 002, Jati Padang, Pasar
Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta:

- Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris Independen.

(selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Dewan Komisaris” dan masing-masing
disebut sebagai “Komisaris”).

Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris
Perseroan sebagai pengganti Rapat Dewan Komisaris ini (“Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris”) dibuat dengan mengacu kepada:

1. Pasal 20 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan bahwa Dewan Komisaris dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan
ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan secara tertulis tentang
usul-usul yang bersangkutan dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan
mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.

www.tbsenergi.com
Page 2 OCR 0.953
8 TBS

Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit menyatakan bahwa anggota Komite Audit diangkat
dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris.

Bab II Huruf C Angka | Piagam Komite Audit Perseroan tanggal 16 Desember 2022
menegaskan bahwa Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris
berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris dan/atau Surat Keputusan Dewan Komisaris.

Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Nomor 002/TBS/R-NRC/XI/2023 tanggal 9
November 2023

Dewan Komisaris bermaksud untuk melakukan reorganisasi dengan mengubah susunan
Komite Audit Perseroan berdasarkan kewenangan Dewan Komisaris sebagaimana diuraikan di
atas.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana yang disebutkan diatas, Dewan Komisaris dengan suara
bulat MENYETUJUI dan MEMUTUSKAN perubahan anggota Komite Audit Perseroan sebagai
berikut:

1.

Memberhentikan dengan hormat Sdr. Ferry Kangsadjaja, sebagai anggota Komite Audit
Perseroan, yang diangkat berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti
Rapat Dewan Komisaris Nomor: 005/TBS-BOC/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020, yang
berlaku efektif terhitung sejak tanggal 30 November 2023. Dewan Komisaris Perseroan dengan
ini menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kontribusi dan
pelaksanaan tugas yang telah dilakukan oleh Sdr. Ferry Kangsadjadja selama memangku
jabatan sebagai anggota Komite Audit tersebut.

Mengangkat Sdri. Yen Yen Setiawan, sebagai anggota Komite Audit Perseroan terhitung sejak
tanggal 30 November 2023 sampai dengan masa berakhirnya anggota Komite Audit Perseroan
yang lain, yaitu pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
diselenggarakan pada tahun 2024.

Dengan demikian, susunan Komite Audit Perseroan untuk periode yang dimulai sejak tanggal
30 November 2023 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2024 menjadi sebagai berikut:

Ketua Dr. Ahmad Fuad Rahmany, Komisaris Independen Perseroan
sebagaimana yang disebutkan di atas,

Anggota Agus Rajani Panjaitan, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor 3174032608590004, lahir di Hongkong, pada
tanggal dua puluh enam Agustus seribu sembilan ratus lima puluh
sembilan (26-08-1959), bertempat tinggal di Jalan Bangka II Nomor 49,
Rukun Tetangga 001 Rukun Warga 002, Kelurahan Pela Mampang,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta,

Anggota Yen Yen Setiawan, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda
Penduduk nomor: 3174054312720002, lahir di Jakarta, pada tanggal
tiga Desember seribu sembilan ratus tujuh puluh dua (3-12-1972),
bertempat tinggal di Jl. Niaga Hijau IV/17, RT/RW 004/017 Pondok
Pinang — Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Page 3 OCR 0.959
8 TBS

Dewan Komisaris menyetujui memberikan kewenangan dan kuasa kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan berdasarkan, sehubungan
dengan, atau timbul dari, hal-hal tersebut diatas, termasuk antara lain (i) mengumumkan
perubahan Komite Audit kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia dan
masyarakat, menandatangani segala surat atau dokumen yang diperlukan sehubungan dengan
tindakan yang dimaksud di atas serta (ii) untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang
dianggap perlu dan dianggap berguna oleh Direksi Perseroan dalam rangka melaksanakan
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris ini.

Dewan Komisaris selanjutnya menyatakan bahwa:

1)

2)

3)

4

Dewan Komisaris dengan ini menyetujui seluruh ketentuan di dalam Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris ini, dan dengan demikian berdasarkan Pasal 20 ayat (17) Anggaran Dasar
Perseroan, Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris ini mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan keputusan yang diambil secara sah dalam Rapat Dewan Komisaris.

Pelaksanaan keputusan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Sirkuler ini harus
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk antara lain semua ketentuan-ketentuan dalam
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas (termasuk perubahannya dari waktu
ke waktu, sebagaimana berlaku dan relevan), dan ketentuan-ketentuan Pasar Modal.

Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris ini dapat ditandatangani dalam sejumlah salinan yang
terpisah oleh satu atau lebih anggota Dewan Komisaris, masing-masing ketika ditandatangani,
dianggap sebagai salinan yang asli, dan semua salinan yang ditandatangani dianggap
sebagai instrumen yang satu dan sama.

Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris ini ditandatangani tanggal
30 November 2023
Page 4 OCR 0.889
Ditandatangani dan disetujui oleh

Dewan Komisaris PT TBS Energi Utama Tbk

Nama : Bacelius Ruru
Jabatan : Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen

ae

Nama : Djamal Nasser Attamimi
Jabatan : Komisaris

jd R

Nama : Dr. Ahmad Fuad Rahman
Jabatan : Komisaris Independen

Nama
Jabatan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published4 Dec 2023
Pages4
Characters8,092
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.400 188 ms 13 Sep 2026 17:18

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement; roster read but no change could be proven

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT TBS Energi Utama Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [{'is_independent': False,
                'name': 'Dr. Ahmad Fuad Rahmany, Komisaris Independen '
                        'Perseroan',
                'role': 'AUDIT_COMMITTEE',
                'role_raw': 'Komite Audit Perseroan berdasarkan kewenangan: '
                            'Ketua',
                'started_at': None}],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result