Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT PANCA BUDI IDAMAN TBK.
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham bahwa PT PANCA BUDI IDAMAN TBK.
(selanjutnya disebut “Perseroan”), bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) pada hari Jumat, tanggal 8 Mei 2026.
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK
14/2025”), maka dengan ini disampaikan bahwa :
1. Pemanggilan Rapat akan diumumkan melalui situs web PT. Bursa Efek Indonesia, situs web
Perseroan dan situs web PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia pada hari Kamis, tanggal 16 April
2026 sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020 dan POJK 16/2020.
2. Yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
atau Pemegang Saham dalam rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada hari
Rabu, tanggal 15 April 2026 sampai dengan pukul 16.15 wib.
3. Perseroan berencana menyelenggarakan Rapat dengan menggunakan sistem penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik (e-RUPS) yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia yakni eASY.KSEI (terkait pemberian kuasa melalui e-Proxy dan juga
pelaksanaan hak suara melalui e-Voting) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk
POJK 16/2020. Informasi detail terkait pemberian kuasa, prosedur lainnya terkait
penyelenggaraan Rapat akan disampaikan oleh Perseroan dalam Pemanggilan Rapat. Untuk
keperluan Rapat yang diselenggarakan secara elektronik tersebut, Perseroan menggunakan
layanan audia, visual, audio visual melalui eASY.KSEI, sebagai media yang memfasilitasi peserta
Rapat untuk melihat, mendengar dan/atau berpartisipasi secara langsung.
4. Pemberian kuasa secara elektronik dapat dilakukan Pemegang Saham melalui fasilitas
eASY.KSEI. Dalam hal Pemegang Saham akan memberikan kuasa di luar mekanisme
eASY.KSEI, maka Pemegang Saham dapat menghubungi Biro Administrasi Efek (“BAE”)
Perseroan PT. Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Telp: 021-3508077
(Hunting).
5. Perseroan menerima suara yang telah disampaikan melalui eASY.KSEI sebelum pelaksanaan
Rapat secara elektronik.
6. Perseroan menerima kehadiran pemegang saham atau Penerima Kuasanya secara elektronik,
termasuk suara yang diberikan secara langsung oleh pemegang saham atau Penerima
Kuasanya melalui eASY.KSEI pada saat berlangsungnya Rapat secara elektronik.
7. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 ayat
(1) dan (2) POJK 15/2020, Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat adalah
1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara. Usulan tersebut diterima oleh Direksi melalui surat
tercatat disertai alasan atas usulan yang disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender
sebelum tanggal dilakukannya pemanggilan Rapat.
Tangerang, 1 April 2026
PT. Panca Budi Idaman Tbk.
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
PT. Datindo Entrycom
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
299 ms
12 Sep 2026 19:38
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}