Skip to content
Back to announcement

20231201_MFIN_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31544293_lamp1.pdf

Other Text extracted MFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 136

Page 1
                                                                                                           JADWAL

                      Tanggal Efektif                      :                                   29 Juni 2020      Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                           :       4 Desember 2020
                      Masa Penawaran Umum                  :            27, 30 November - 1 Desember 2020        Tanggal Distribusi Obligasi secara Elekronik                  :       4 Desember 2020
INFORMASI TAMBAHAN    Tanggal Penjatahan                   :                              2 Desember 2020        Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia

                     OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
                     ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                                                                               :       7 Desember 2020




                     INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                     BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                     PT MANDALA MULTIFINANCE TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
                     FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                     PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                             PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
                                                                                      Kegiatan Usaha Utama : Perusahaan Pembiayaan
                                                                                            Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                         KANTOR PUSAT                                                                             KANTOR CABANG
                                       Jl. Menteng Raya No. 24 A-B, Jakarta Pusat 10340                                Perseroan memiliki 270 kantor cabang dan 4 jaringan kantor pelayanan
                                           Telp: (021) 2925 9955, Fax: (021) 2925 9950                                 wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua
                                               Email: corsec@mandalafinance.com
                                               Website: www.mandalafinance.com

                                                          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE
                                                 DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

                                                         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE TAHAP I TAHUN 2020
                                                           DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

                                          BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE TAHAP II TAHUN 2020 (“OBLIGASI”)
                                                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp315.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA BELAS MILIAR RUPIAH)

                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
                     utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
                     berikut:

                       Seri A      :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,20% (sembilan
                                         koma dua nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                       Seri B      :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh
                                         koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Maret 2021, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
                     akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi yaitu tanggal 14 Desember 2021 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 4 Desember 2023 untuk Obligasi Seri B.
                     Pembayaran masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                     Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                                                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                      OBLIGASI INI AKAN DIJAMIN DENGAN JAMINAN FIDUSIA BERUPA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN SETIAP SAAT SEKURANG-KURANGNYA 60% (ENAM PULUH PERSEN) DARI
                      POKOK OBLIGASI DAN PERSEROAN DENGAN INI BERJANJI DAN MENGIKATKAN DIRI AKAN MENANDATANGANI AKTA JAMINAN FIDUSIA SELAMBAT-LAMBATNYA PADA
                      TANGGAL EMISI. APABILA NILAI JAMINAN FIDUSIA KURANG DARI YANG DIPERSYARATKAN, MAKA PERSEROAN BERKEWAJIBAN MENYETOR UANG TUNAI YANG DITEMPATKAN
                      PADA REKENING PENAMPUNG YANG DITUNJUK, SEHINGGA JAMINAN TERHADAP OBLIGASI SETIAP SAAT SEKURANG-KURANGNYA 60% (ENAM PULUH PERSEN) DARI POKOK
                      OBLIGASI ATAU DALAM HAL TERJADI PENURUNAN HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI, DALAM JUMLAH SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM PERJANJIAN PEWALIAMANATAN.

                      PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK
                      KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK
                      DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT
                      MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN
                      KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG
                      OBLIGASI (“RUPO”). PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN
                      TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI PALING SEDIKIT MELALUI SITUS WEB
                      PERSEROAN DAN SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL .

                      RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS
                      PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN YANG APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.

                      RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
                      DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                      DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari :

                                                                                       PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO)
                                                                                                        idA (Single A)
                                                                     Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.

                                                         PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA

                                                                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI



                                                                                                     PT Sucor Sekuritas

                                                                    EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)

                                                                                                     WALI AMANAT
                                                                                          PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                                                                       Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2020
Page 2
PT Mandala Multifinance Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut ”Perseroan”) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV kepada Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) dengan surat 035/MM-DIR/IV/20 pada tanggal 27 April 2020, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya
(selanjutnya disebut “UUPM”), khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) dan telah mendapatkan efektif sesuai dengan Surat dari OJK
No. S-180/D.04/2020 tanggal 29 Juni 2020 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV ini, Perseroan telah menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima
puluh miliar Rupiah) dan telah dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan
Efek No. SP-00003/BEI.PP3/05-2020 tanggal 13 Mei 2020 yang dibuat antara Perseroan dengan BEI. Perseroan berencana untuk
menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020 dengan jumlah pokok
sebesar Rp315.000.000.000,- (tiga ratus lima belas miliar Rupiah) yang juga akan dicatatkan pada BEI. Apabila Perseroan tidak
memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEI, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang
pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal
29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“Peraturan OJK No.35/2018”), Perseroan telah menyampaikan Pelaporan
Rencana Penerbitan Efek melalui Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance dan selanjutnya OJK telah
mencatatkan rencana penerbitan efek melalui Penawaran Umum tersebut sesuai dengan Surat Pencatatan dari OJK
No. S-899/NB.221/2020 tertanggal 9 April 2020.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan
mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut
serta dalam Penawaran Umum Obligasi ini dengan tegas menyatakan bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM.

Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai hubungan afiliasi dapat dilihat pada Bab IX dan X dalam Informasi Tambahan
ini.

 PENAWARAN UMUM “OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE TAHAP II TAHUN 2020” INI TIDAK
 DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA.
 BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT
 TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN
 OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-
 UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR
 WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI
 INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI

DEFINISI DAN SINGKATAN ……………………………………………………………………………………………………... iii
RINGKASAN …………………………………………………………………………………………………………………………... xiii
I.    PENAWARAN UMUM …………………………………………………………………………………………………… 1
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ……………..….. 25
III. PERNYATAAN UTANG ………………………………………………………………………………………………….. 27
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ………………………………………………………………………….. 41
V.    ANALISA DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ………………………………………………………… 44
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN …………………………………….. 63
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN ……………………………………………………….. 64
          1. Riwayat Singkat Perseroan ………………………………………………………………………………… 64
          2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan ……………………………………………….... 65
          3. Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga …………………………………………... 65
          4. Transaksi dengan Pihak Afiliasi ……………………………………………………………………….…. 66
          5. Pengurusan dan Pengawasan ………………………..……………………………………………….…. 67
          6. Struktur Organisasi Perseroan …………………………………………………………………………… 70
          7. Sumber Daya Manusia ….....………………………………………………………………………………. 70
          8. Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
               …………………………………………………………………………………………..................................... 72
          9. Kegiatan Usaha …………………………………………………….……......................................... 73
          10. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektabilitas Utang ............…………………………………....... 81
          11. Asuransi ............……………………………………………………................................................ 82
VIII. PERPAJAKAN .....................……………………………………………………………………………………….….. 83
IX. PENJAMIN EMISI OBLIGASI .........................................………………………………………………….. 84
X.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ………………………………………………….. 85
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ……………………………………………………………………………… 88
      1. Pemesanan Yang Berhak …………………………………………………………………………………..…... 88
      2. Pemesanan Pembelian Obligasi …………………………………………………………………………….. 88
      3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi …………………………………………………………………….. 88
      4. Masa Penawaran Obligasi ………………………………………………………………………………………… 88
      5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi ………………………………………………………………. 88
      6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi ………………………………………………… 88
      7. Penjatahan Obligasi ………………………………………………………………………………………………….. 89
      8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi …………………………………………………………… 89
      9. Distribusi Obligasi Secara Elektronik ………………………………………………………………………... 89
      10. Pendaftaran Obligasi Pada Penitipan Kolektif …………………………………………………………… 90
      11. Pengembalian Uang Pemesanan ………………………………………………………………………………. 90
      12. Lain-Lain ……………………………………………………………………………………………………….............. 91
XII. AGEN PEMBAYARAN ……………………………………………………………………………………………………. 92
XIII. PENYEBARAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
      ………………………………………………………………………………………………………………………………………. 93
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM …………………………………………………………………………………….. 94




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                     ii
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

 Afiliasi                     Berarti:
                              a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                                 derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                              b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, direktur atau
                                 dewan komisaris dari pihak tersebut;
                              c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
                                 atau lebih anggota direksi atau komisaris yang sama;
                              d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik
                                 langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
                                 dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                              e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik
                                 langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama atau;
                              f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

 Agen Pembayaran              Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
                              berkedudukan di Jakarta, yang ditunjuk Perseroan dengan
                              perjanjian tertulis yang berkewajiban membantu melaksanakan
                              pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan jumlah Pokok
                              Obligasi termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
                              melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan,
                              sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

 Anggaran Dasar               Berarti Anggaran Dasar Perseroan yang dapat diubah dari waktu ke
                              waktu.

 Bank Kustodian               Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari
                              Bapepam atau Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan untuk
                              melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
                              dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

 Bapepam                      Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud
                              dalam Undang-Undang Pasar Modal.

 Bapepam dan LK               Berarti Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Lembaga
                              Keuangan (LK) yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan
                              Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan
                              Keputusan      Menteri      Keuangan     Republik      Indonesia
                              No.606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
                              Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan
                              Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
                              Indonesia No.184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang
                              Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, sejak tanggal 31
                              Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan
                              pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih
                              dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa
                              Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 UU No.21 Tahun 2011.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                            iii
Page 5
 Bursa Efek                   Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Undang-
                              Undang Pasar Modal dan Peraturan OJK No.9/2017 yang dalam hal
                              ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                              Selatan.

 Bunga Obligasi               Berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus
                              dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi
                              yang dimiliki oleh Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal
                              5 Perjanjian Perwaliamanatan.

 Daftar Pemegang Rekening     Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                              tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
                              Pemegang Rekening di KSEI yang memuat antara lain: nama,
                              jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
                              Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                              Pemegang Rekening kepada KSEI.

 Denda                        Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
                              keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                              Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
                              tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah
                              dana yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak
                              hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
                              yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                              dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
                              puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

 Dokumen Emisi                Berarti Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan
                              Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang
                              Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen
                              Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
                              di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek, Prospektus,
                              Informasi Tambahan, Dokumen Jaminan dan dokumen-dokumen
                              lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum.

 Efek                         Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
                              komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan
                              Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap
                              derivatif Efek.

 Efektif                      Berarti telah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan
                              Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Pasal 74 Undang-
                              undang Pasar Modal Juncto Peraturan IX.A.2.

 Emisi                        Berarti tindakan menerbitkan Obligasi oleh Perseroan yang
                              selanjutnya ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui
                              Penawaran Umum.

 Force Majeure                Berarti suatu kejadian di luar kemampuan wajar salah satu pihak
                              sehingga pihak yang bersangkutan tidak melaksanakan
                              kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan yang


PT Mandala Multifinance Tbk
                                             iv
Page 6
                              dalam Perjanjian Perwaliamanatan secara limitatif dimaksudkan
                              sebagai berikut:
                              - terjadi banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
                                  perang, atau huru hara di Indonesia yang mempunyai akibat
                                  negatif secara material terhadap Obligasi;
                              - terjadi kegagalan dalam sistem administrasi dan transaksi
                                  Obligasi di KSEI.

 GCG                          Berarti Good Corporate Governance atau Penerapan Tata Kelola
                              Perusahaan.

 Hari Bursa                   Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan kegiatan transaksi
                              perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di
                              Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
                              Bursa Efek tersebut.

 Hari Kalender                Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                              Gregorius tanpa kecuali, termasuk Sabtu, Minggu dan hari libur
                              nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah
                              Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                              tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                              bukan Hari Kerja biasa.

 Hari Kerja                   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut
                              merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah
                              Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu
                              keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                              bukan sebagai Hari Kerja biasa.

 Jaminan                      Berarti jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang
                              Obligasi berupa fidusia atas Piutang Lancar sebagaimana
                              ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.

 Joint Financing              Berarti kerjasama pembiayaan antara Perseroan dengan pihak
                              perbankan dan/atau pihak lainnya.

 Jumlah Terutang              Berarti seluruh jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan
                              kepada      Pemegang       Obligasi     berdasarkan      Perjanjian
                              Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                              berhubungan dengan Emisi termasuk tetapi tidak terbatas Pokok
                              Obligasi, Bunga Obligasi serta denda (jika ada) yang terhutang dari
                              waktu ke waktu sebagaimana dinyatakan dalam Pengakuan Utang.

 Konfirmasi Tertulis          Berarti Konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                              Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                              berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                              ditandatangani Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
                              menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan
                              pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
                              dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                             v
Page 7
 Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
 (KTUR)                           KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
                                  khusus untuk keperluan menghadiri RUPO atau meminta
                                  diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
                                  ketentuan KSEI.

 Konsultan Hukum                  Berarti konsultan hukum yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam
                                  dan LK atau OJK.

 KSEI                             Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
                                  Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan
                                  kewajibannya yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga
                                  Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
                                  Undang-Undang Pasar Modal, yang dalam Emisi bertugas sebagai
                                  Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan
                                  Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.

 Kustodian                        Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang
                                  berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima
                                  bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan
                                  mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                                  dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi
                                  KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

 Manajer Penjatahan               Berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Obligasi
                                  menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan No.IX.A.7
                                  dalam Penawaran Umum Obligasi adalah PT Sucor Sekuritas.

 Masyarakat                       Berarti perorangan maupun badan hukum, baik Warga Negara
                                  Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan
                                  Asing dan Badan Hukum Indonesia maupun Badan Hukum Asing,
                                  baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di
                                  Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan hukum
                                  di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

 Menkumham                        Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

 Obligasi                         Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                                  Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020, yang
                                  dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh
                                  Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
                                  Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan obligasi tahap II dari
                                  rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan jangka waktu
                                  terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dalam jumlah pokok
                                  sebesar Rp315.000.000.000,- (tiga ratus lima belas miliar Rupiah)
                                  yang terdiri dari Seri Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat
                                  Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta
                                  didaftarkan di KSEI.

                                  Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                                  dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi
                                  dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                 vi
Page 8
                               sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai
                               dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

 Otoritas Jasa Keuangan atau   Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
 OJK                           pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
                               pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                               sebagaimana dimaksud dalam UU No.21 tahun 2011 Tentang
                               Otoritas Jasa Keuangan.

 Pemegang Obligasi             Berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
                               seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan: (i) dalam
                               Rekening Efek pada KSEI; atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui
                               Pemegang Rekening.

 Pemegang Rekening             Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                               di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                               dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
                               memperhatikan peraturan perundang-undangan dibidang pasar
                               modal.

 Pemeringkat                   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia perusahaan pemeringkat
                               lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh
                               Wali Amanat.

 Pemerintah                    Berarti Pemerintah Republik Indonesia.

 Penawaran Umum                Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang merupakan penawaran
                               umum Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II
                               Tahun 2020, yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi
                               kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
                               Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksananya, dan
                               ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

 Penawaran Umum                Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan
 Berkelanjutan                 secara bertahap oleh Perseroan, yang merupakan Penawaran
                               Umum Berkelanjutan IV, sesuai dengan Peraturan OJK
                               No.36/2014.

 Pengakuan Utang               Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
                               Multifinance Tahap II Tahun 2020 No. 6 tanggal 13 November
                               2020, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, Notaris di Jakarta.

 Penitipan Kolektif            Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih
                               dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI
                               sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

 Penjamin Emisi Efek           Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                               melakukan Penawaran Umum ini bagi kepentingan Perseroan,
                               yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan
                               Emisi Efek, yang dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, sesuai
                               dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                               Penjaminan Emisi Efek.

PT Mandala Multifinance Tbk
                                             vii
Page 9
 Penjamin Pelaksana Emisi Efek   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
                                 Penawaran Umum sesuai dengan peraturan Pasar Modal, yang
                                 dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, sesuai dengan syarat-
                                 syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                                 Emisi Efek.

 Peraturan OJK No.7/2017         Berarti Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
                                 Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
                                 dan/atau Sukuk tanggal 14 Maret 2017, yang diundangkan pada
                                 tanggal 14 Maret 2017.

 Peraturan OJK No.9/2017         Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2017
                                 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam
                                 Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang tanggal 14 Maret
                                 2017, yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017.

 Peraturan OJK No.15/2020        Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020
                                 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                                 Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020, yang
                                 diundangkan pada tanggal 21 April 2020.

 Peraturan OJK No.16/2020        Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.04/2020
                                 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                                 Terbuka Secara Elektronik tanggal 20 April 2020, yang diundangkan
                                 pada tanggal 21 April 2020.

 Peraturan OJK No.17/2020        Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020
                                 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha tanggal
                                 20 April 2020, yang diundangkan pada tanggal 21 April 2020.

 Peraturan OJK No.19/2020        Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020
                                 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
                                 Amanat tanggal 22 April 2020, yang diundangkan pada tanggal 23
                                 April 2020.

 Peraturan OJK No.20/2020        Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020
                                 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
                                 Sukuk tanggal 22 April 2020, yang diundangkan pada tanggal
                                 23 April 2020.

 Peraturan OJK No.30/2015        Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.04/2015
                                 tanggal 16 Desember 2015, yang diundangkan pada tanggal
                                 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
                                 Hasil Penawaran Umum.

 Peraturan OJK No.35/2018        Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.05/2018
                                 tanggal 27 Desember 2018, yang diundangkan pada tanggal 28
                                 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
                                 Pembiayaan.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                               viii
Page 10
 Peraturan OJK No.36/2014      Berarti Peraturan Otoritas jasa Keuangan No.36/POJK.04/2014
                               tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
                               Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

 Peraturan OJK No.42/2020      Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020
                               tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
                               tanggal 1 Juli 2020, yang diundangkan pada tanggal 2 Juli 2020.

 Peraturan No.IX.A.2           Berarti Peraturan No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                               dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata
                               Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.

 Peraturan No.IX.A.7           Berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                               No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                               Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

 Peraturan No.IX.C.11          Berarti Peraturan No.IX.C.11, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                               dan LK No.KEP-712/BL/2012 Tanggal 26 Desember 2012 tentang
                               Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

 Periode Penawaran Umum        Berarti periode dilaksanakannya Penawaran Umum Berkelanjutan
 Berkelanjutan                 Obligasi yaitu dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
                               pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
                               terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
                               pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran
                               dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.

 Perjanjian Agen Pembayaran    Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, yaitu
                               Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
                               Multifinance Tahap II Tahun 2020 sebagaimana termaktub dalam
                               Akta No. 8 tanggal 13 November 2020, yang dibuat dihadapan
                               Fathiah Helmi, Notaris di Jakarta.

 Perjanjian Pendaftaran Efek   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI
 Bersifat Utang di KSEI        sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
                               Utang di KSEI No. SP-117/OBL/KSEI/1120 tanggal 13 November
                               2020, yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup.

 Perjanjian Penjaminan Emisi   Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV
 Obligasi                      Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020 sebagaimana
                               termaktub dalam Akta No. 7 tanggal 13 November 2020, yang
                               dibuat dihadapan Fathiah Helmi, Notaris di Jakarta.

 Perjanjian Pendahuluan        Berarti perjanjian yang akan dibuat antara Perseroan dengan
 Pencatatan Efek               PT Bursa Efek Indonesia perihal pencatatan efek Nomor:
                               SP-00003/BEI.PP3/05-2020 tanggal 13 Mei 2020 yang dibuat
                               dibawah tangan bermeterai cukup.

 Perjanjian Perwaliamanatan    Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
 Obligasi                      Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020 sebagaimana
                               termaktub dalam Akta No. 5 tanggal 13 November 2020, yang
                               dibuat dihadapan Fathiah Helmi, Notaris di Jakarta, berikut

PT Mandala Multifinance Tbk
                                              ix
Page 11
                               perubahan-perubahannya        dan/atau      pembaharuan
                               pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                               bersangkutan dikemudian hari.

 Pernyataan Penawaran Umum     Berarti akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
 Berkelanjutan Obligasi        Berkelanjutan IV Mandala Multifinance No. 17 tanggal 23 April
                               2020 juncto Akta Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum
                               Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance No.
                               22 tanggal 18 Mei 2020, yang semuanya dibuat dihadapan Fathiah
                               Helmi, Notaris di Jakarta.

 Pernyataan Pendaftaran        Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa
                               Keuangan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
                               Berkelanjutan, dengan memperhatikan Peraturan OJK No.7/2017,
                               Peraturan No.IX.A.1 Tentang Ketentuan Umum Pengajuan
                               Pernyataan Pendaftaran dan dengan memperhatikan Peraturan
                               OJK No.36/2014.

 Perseroan                     Berarti pihak yang melakukan Emisi Obligasi serta pengelola
                               usaha/modal yang dalam hal ini PT Mandala Multifinance Tbk,
                               berkedudukan di Tangerang.

 Piutang Pembiayaan Konsumen   Berarti piutang yang pembayaran angsurannya tidak tertunggak
                               lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh
                               tempo.

 Piutang Lancar                Berarti Piutang selain Piutang Tidak Lancar.

 Piutang Tidak Lancar          Berarti Piutang yang telah jatuh tempo atau salah satu
                               angsurannya tidak dilunasi dalam waktu lebih dari 90 (sembilan
                               puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo.

 Pokok Obligasi                Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
                               Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
                               Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran
                               Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari
                               waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp315.000.000.000,-
                               (tiga ratus lima belas miliar Rupiah), yang terdiri dari Seri Obligasi
                               dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

                               Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                               pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi
                               dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                               Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                               sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                               Perwaliamanatan.

 Prospektus                    Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran
                               Umum Berkelanjutan dengan tujuan agar pihak lain membeli
                               Obligasi, yang wajib disusun sesuai dengan ketentuan
                               sebagaimana diatur dalam Peraturan disektor Pasar Modal


PT Mandala Multifinance Tbk
                                               x
Page 12
                              termasuk Peraturan OJK No.36/2014 dan Peraturan OJK
                              No.9/2017.

 Rekening Efek                Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau
                              dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI,
                              Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak
                              pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang
                              Obligasi.

 RUPO                         Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi, sebagaimana dimaksud
                              dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.

 RUPS                         Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                              diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran
                              dasar Perseroan dan Undang-Undang No.1 tahun 1995 tanggal 7
                              Maret 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang
                              Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

 Satuan Pemindahbukuan        Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari
                              satu rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan
                              Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
                              kelipatannya.

 Satuan Perdagangan           Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
                              Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

 Seri Obligasi                Berarti 2 (dua) Seri Obligasi, yaitu:
                               a. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar
                                  Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat
                                  bunga sebesar 9,20% (sembilan koma dua nol persen) per
                                  tahun, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                  Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A
                                  tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
                                  sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri
                                  A pada tanggal jatuh tempo.
                               b. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar
                                  Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dengan tingkat
                                  bunga sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per
                                  tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi,
                                  dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
                                  penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
                                  jumlah pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo.

 Sertifikat Jumbo Obligasi    Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                              Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
                              tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                              melalui Pemegang Rekening yang terdiri dari Obligasi Seri A dan
                              Obligasi Seri B.

 Tanggal Distribusi           Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil
                              Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan Tanggal Distribusi
                              Obligasi yang dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua)

PT Mandala Multifinance Tbk
                                            xi
Page 13
                              Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang
                              Obligasi.

 Tanggal Efektif              Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
                              penawaran umum yang diserahkan Perseroan kepada OJK telah
                              menjadi Efektif.

 Tanggal Emisi                Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana
                              Emisi Efek kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
                              Obligasi.

 Tanggal Pelunasan Pokok      Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri
 Obligasi                     Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
                              Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang
                              Rekening, melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
                              ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

 Tanggal Pembayaran           Berarti tanggal pembayaran Obligasi yang telah disetor oleh
                              Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek
                              kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
                              Obligasi.

 Tanggal Pembayaran Bunga     Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi masing-masing Seri
 Obligasi                     Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
                              Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
                              Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
                              ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

 Tanggal Penjatahan           Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal
                              2 Desember 2020.

 Undang-Undang Pasar Modal    Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995
 atau “UUPM”                  tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-
                              peraturan pelaksanaannya.

 Wali Amanat                  Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                              sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang
                              dalam hal ini adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
                              Rakyat Indonesia Tbk disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
                              Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                            xii
Page 14
RINGKASAN

Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci serta
laporan keuangan dan penjelasan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi
keuangan Perseroan yang berkedudukan hukum di Indonesia disusun dalam mata uang Rupiah dan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

RIWAYAT SINGKAT

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah didasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.70 tanggal 18 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti,
SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan keputusannya No.AHU-0042577.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0121361.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal
26 Juli 2019 (“Akta PKR No.70/2019”) yang mengubah Pasal 3 anggaran dasar mengenai Maksud Dan
Tujuan Serta Kegiatan Usaha PERSEROAN untuk disesuaikan dengan ketentuan Lampiran Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik No.95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2017) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 Tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Maksud dan tujuan dari Perseroan adalah berusaha dalam bidang Aktivitas Keuangan (Pembiayaan).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, kegiatan usaha pembiayaan
lain berdasarkan persetujuan OJK dan menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau
Dewan Syariah Nasional yang berlaku.

Per 30 September 2020, Perseroan memiliki sekitar 475.925 pelanggan aktif yang dilayani melalui 270
kantor cabang dan 4 jaringan kantor pelayanan di berbagai wilayah Indonesia.

STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2020, susunan pemegang saham Perseroan
dengan kepemilikan di atas 5% (lima persen) adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp50,- per saham
                        Keterangan                                                                       %
                                                        Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                              8.000.000.000               400.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    PT Jayamandiri Gemasejati                            1.866.000.000                93.300.000.000     70,42
    Alex Hendrawan (Komisaris Utama)                       134.000.000                 6.700.000.000      5,06
    Masyarakat*                                            650.000.000                32.500.000.000     24,52
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor              2.650.000.000               132.500.000.000    100,00
 Saham dalam Portepel                                    5.350.000.000               267.500.000.000
*) kepemilikan masing-masing saham di bawah 5%




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                 xiii
Page 15
EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Obligasi yang belum dilunasi Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                                         Total Nilai
                                                         Jumlah     Jangka     Tingkat                   Efek yang
  No                  Nama                   Rating                                      Jatuh Tempo
                                                        (Rp juta)   Waktu      Bunga                     Terutang
                                                                                                         (Rp juta)
        Obligasi Berkelanjutan III Mandala
                                              idA
  1     Multifinance Tahap I Tahun 2018                 150.000     3 tahun    9,50%      5 Juli 2021     150.000
                      Seri B
        Obligasi Berkelanjutan III Mandala
  2     Multifinance Tahap II Tahun 2019      idA        50.000     3 tahun    10,50%     5 Juli 2022     50.000
                      Seri B
        Obligasi Berkelanjutan III Mandala
                                                                                          27 Agustus
  3     Multifinance Tahap III Tahun 2019     idA        68.000     3 tahun    10,50%                     68.000
                                                                                             2022
                      Seri B
        Obligasi Berkelanjutan III Mandala
                                                                    370 Hari             30 Desember
  4     Multifinance Tahap IV Tahun 2019      idA       125.000                8,50%                      125.000
                                                                    Kalender                 2020
                      Seri A
        Obligasi Berkelanjutan III Mandala
                                                                                         20 Desember
  5     Multifinance Tahap IV Tahun 2019      idA        10.000     3 tahun    9,75%                      10.000
                                                                                             2022
                      Seri B
        Obligasi Berkelanjutan III Mandala                          370 Hari
  6                                           idA       100.000                8,50%     12 April 2021    100.000
        Multifinance Tahap V Tahun 2020                             Kalender
        Obligasi Berkelanjutan IV Mandala                           370 Hari
  7                                           idA       150.000                9,00%     16 Juli 2021     150.000
        Multifinance Tahap I Tahun 2020                             Kalender
                     Jumlah                             653.000                                           653.000

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang obligasi sebesar
Rp653.000 juta.

PENAWARAN UMUM

Nama Obligasi                                  : Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II
                                                 Tahun 2020

Target Dana Obligasi Berkelanjutan IV          : Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
                                                 Rupiah)

Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan IV : Sebesar Rp315.000.000.000,- (tiga ratus lima belas miliar
Tahap II                                 Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
                                          - Seri A: sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
                                            Rupiah)
                                          - Seri B: sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar
                                            Rupiah)
Harga Penawaran                                : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi

Jangka Waktu Obligasi                          :      - Seri A: 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                                      - Seri B: 3 (tiga) tahun
Satuan Pemindahbukuan                          : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya

Jumlah Minimum Pemesanan                       : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya

Bunga Obligasi                                 :      - Seri A: 9,20% (sembilan koma dua nol persen) per tahun
                                                      - Seri B: 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                           xiv
Page 16
Periode Pembayaran Bunga Obligasi     : Setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran
                                        Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi, terhitung sejak
                                        Tanggal Emisi.

                                        Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
                                        tanggal 4 Maret 2021, sedangkan pembayaran Bunga
                                        Obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo
                                        masing-masing Seri Obligasi yaitu tanggal 14 Desember
                                        2021 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 4 Desember 2023
                                        untuk Obligasi Seri B.
Jaminan                               : Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang
                                        yang oleh sebab apapun juga terutang dan wajib dibayar
                                        oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
                                        ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan akan
                                        memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi.

                                        Jenis benda Jaminan adalah Piutang Pembiayaan
                                        Konsumen untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
                                        Wali Amanat, yang dibebankan dengan Fidusia.

                                        Nilai Jaminan selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi,
                                        sekurang-kurangnya sebesar 60% (enam puluh persen) dari
                                        Pokok Obligasi; atau apabila hasil pemeringkatan
                                        mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan
                                        menjadi id A- (single A minus) atau di bawahnya dari
                                        PT Pemeringkat Efek Indonesia atau yang setara dengan
                                        hasil pemeringkatan tersebut dalam hal pemeringkatan
                                        dilakukan oleh perusahaan pemeringkat selain
                                        PT Pemeringkat Efek Indonesia, maka Perseroan
                                        berkewajiban menambah Jaminan menjadi sekurang-
                                        kurangnya sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pokok
                                        Obligasi.

                                        Apabila nilai Jaminan kurang dari 60% (enam puluh persen)
                                        dari nilai Pokok Obligasi atau dalam hal terjadinya
                                        penurunan pemeringkatan dan nilai Jaminan kurang dari
                                        80% (delapan puluh persen) dari Pokok Obligasi, maka
                                        Perseroan berkewajiban menyetor kekurangannya
                                        tersebut dengan uang tunai.

                                        Keterangan selengkapnya mengenai Jaminan Obligasi
                                        dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini tentang
                                        Penawaran Umum.

Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk
                                         Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                         penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan
                                         penggunaan dana bersih hasil Penawaran Umum Obligasi
                                         ini.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                              xv
Page 17
Peringkat Obligasi                      :   idA (Single A) dari Pefindo


Wali Amanat                             : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk


HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
   dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi
   dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
   dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
   dimiliki oleh Pemegang Obligasi.

2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
   tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
   Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan
   demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
   Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
   berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain
   oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

3. Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi,
   Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran
   pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) diatas
   tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi yang bersangkutan dari jumlah dana yang
   terlambat dibayar atas Jumlah Terhutang. Jumlah Denda tersebut dihitung harian dengan ketentuan
   bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
   (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan pelunasan efektif jumlah Denda tersebut diatas. Denda
   yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
   Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai
   dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.

4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
   20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
   dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
   untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
   memuat cara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang
   dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
   dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
   pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
   dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan
   paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut,
   Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
   dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
   sejumlah Obligasi yang dimilikinya.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                  xvi
Page 18
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)

Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan
dapat melakukan pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar.

Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai pembelian kembali diatur sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang juga dijelaskan pada Bab I Informasi
Tambahan ini mengenai Penawaran Umum.

PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya
akan dipergunakan oleh Perseroan sebagai berikut:

1. Sebesar Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk
   pelunasan seluruhnya utang pokok Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap IV Tahun
   2019 Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 30 Desember 2020, dimana pelunasan tersebut
   tidak termasuk bunga;

2. Sisanya akan dipergunakan sebagai modal kerja dan khususnya untuk pembiayaan multiguna
   sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan
   perundang-undangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada
Bab II Informasi Tambahan ini.


IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan
keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2020 yang
tidak diaudit dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2019 yang diaudit.

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 dan 2019 diekstrak dari laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma
PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 18 Mei 2020, yang ditandatangani
oleh Drs. Irhoan Tanudiredja, CPA.

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                    (dalam Jutaan Rupiah)
                                                        30 September             31 Desember
                          Keterangan
                                                            2020          2019                2018
 JUMLAH ASET                                                4.091.071    4.726.154            3.621.664
 JUMLAH LIABILITAS                                          1.767.660    2.448.259            1.560.997
 JUMLAH EKUITAS                                             2.323.411    2.277.895            2.060.667




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                xvii
Page 19
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                   (dalam Jutaan Rupiah)
                                                             30 September                       31 Desember
                  Keterangan
                                                      2020             2019               2019                 2018
 Jumlah Pendapatan                                  1.191.335           1.240.493          1.745.719          1.476.141
 Jumlah Beban                                       (965.696)           (870.852)         (1.231.859)        (1.030.537)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                       225.639               369.641           513.860            445.604
 Beban Pajak Penghasilan                              (49.345)              (93.098)       (136.776)          (112.258)
 Laba Bersih Tahun Berjalan                           176.294               276.543          377.084            333.346
 Rugi Komprehensif Lain                                     -                     -         (27.356)             (7.903)
 Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan              176.294               276.543          349.728            325.443
 Laba Bersih Per Saham                                     67                   104              142                 126


RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
                                                                               (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                        30 September             31 Desember
                              Keterangan
                                                                            2020            2019               2018
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan                                                                           -3,96       18,26             3,62
Laba bersih tahun berjalan                                                         -36,25        13,12             0,12
Jumlah aset                                                                        -13,44        30,50            12,64
Jumlah liabilitas                                                                  -27,80        56,84            21,84
Jumlah ekuitas                                                                        2,00       10,54             6,55
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan                                         18,94        29,44            30,19
Pendapatan / jumlah aset                                                            29,12        36,94            40,76
Laba bersih tahun berjalan / pendapatan                                             14,80        21,60            22,58
Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset (ROA)                                        4,31        7,98             9,20
Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas (ROE)                                     7,59       16,55            16,18
Gearing ratio1)                                                                     69,98        94,47            65,95
Jumlah liabilitas / jumlah aset                                                     43,21        51,80            43,10
Debt ratio 2)                                                                       76,08       107,48            75,75
Current ratio3)                                                                   226,05        249,95           335,04
Financing asset ratio4)                                                             43,38        47,96            40,90
Rasio net worth terhadap modal disetor5)                                          14,54x        14,25x           12,89x
Rasio Permodalan                                                                    64,88        61,64            67,28
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan untuk Pembiayaan Investasi & Modal
Kerja - Pembiayaan Investasi dan Pembiayaan Modal Kerja / saldo
Piutang Pembiayaan sebelum dikurangi cadangan penyisihan piutang
pembiayaan                                                                            0,17        0,30             0,00
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan untuk Piutang pembiayaan bermasalah
- Piutang Pembiayaan kurang lancar, diragukan, macet setelah dikurangi
cadangan penghapusan Piutang Pembiayaan / saldo Piutang
Pembiayaan                                                                            1,96        0,76             1,02
NPF terhadap jumlah piutang pembiayaan konsumen-bersih                              14,17        11,21            12,23
1) Gearing ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang diterbitkan) / jumlah
ekuitas
2)Debt ratio = Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas
3) Current ratio = aset lancar/ liabilitas lancar
4)Financing asset ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang diterbitkan /Aset
yang dibayai liabilitas tersebut)
5)Rasio net worth terhadap modal disetor = (Jumlah aset-Jumlah liabilitas) / (Modal saham+Tambahan modal disetor-bersih)
* NPF adalah Non Performing Financing merupakan piutang pembiayaan konsumen yang telah jatuh tempo



Keterangan lebih detail mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Informasi
Tambahan ini.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                          xviii
Page 20
I.        PENAWARAN UMUM

                             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
                               OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE
                      DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP 1.500.000.000.000,-
                                    (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

                        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                                     PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                   OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE TAHAP I TAHUN 2020
             DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

                    BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                             PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                   OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE TAHAP II TAHUN 2020
           DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp315.000.000.000,- ( TIGA RATUS LIMA BELAS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
atas nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai
berikut:
 Seri A      :   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
                 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,20% (sembilan koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu
                 Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                 Obligasi Seri A akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
                 pokok Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo.
 Seri B      :   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
                 dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
                 Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi Seri B akan dilakukan secara
                 penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh
                 tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Maret
2021, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi
yaitu tanggal 14 Desember 2021 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 4 Desember 2023 untuk Obligasi Seri B.

     Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III dan/atau Tahap Selanjutnya (Jika Ada) Akan Ditentukan
                                                         Kemudian
                                  Obligasi ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari
Pefindo sebagai berikut:
                                                       idA (Single A)

                        Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.




                                                PT MANDALA MULTIFINANCE Tbk.
                                        Kegiatan Usaha Utama : Perusahaan Pembiayaan
                                              Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                        KANTOR PUSAT                                                 KANTOR CABANG
      Jl. Menteng Raya No. 24 A-B, Jakarta Pusat 10340    Perseroan memiliki 270 kantor cabang dan 4 jaringan kantor pelayanan
          Telp: (021) 2925 9955, Fax: (021) 2925 9950     wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua
              Email: corsec@mandalafinance.com
              Website: www.mandalafinance.com

 RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN
 NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN YANG APABILA
 JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
 DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI
 SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                              1
Page 21
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN

NAMA OBLIGASI

Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Obligasi
Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi
oleh Perseroan kepada KSEI. Yang menjadi bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
Konfirmasi Tertulis yang tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.

JUMLAH POKOK, BUNGA OBLIGASI, JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

Jumlah Pokok Obligasi yang diterbitkan pada tahap kedua adalah sebesar Rp315.000.000.000,- (tiga
ratus lima belas miliar Rupiah), yang terdiri dari:

 Seri A      : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,-
               (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,20% (sembilan koma
               dua nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
               Kalender sejak Tanggal Emisi.
 Seri B      : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp15.000.000.000,- (lima
               belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol
               nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Maret 2021, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi yaitu tanggal
14 Desember 2021 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 4 Desember 2023 untuk Obligasi Seri B.
Pembayaran masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
jatuh tempo.

Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung
360 (tiga ratus enam puluh) hari.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

JADWAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel berikut di
bawah ini :

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                     2
Page 22
                                                   Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
          Bunga Ke-
                                          Seri A                                       Seri B
               1                                    4 Maret 2021                                 4 Maret 2021
               2                                      4 Juni 2021                                  4 Juni 2021
               3                               4 September 2021                             4 September 2021
               4                               14 Desember 2021                              4 Desember 2021
               5                                                -                                4 Maret 2022
               6                                                -                                  4 Juni 2022
               7                                                -                           4 September 2022
               8                                                -                            4 Desember 2022
               9                                                -                                4 Maret 2023
              10                                                -                                  4 Juni 2023
              11                                                -                           4 September 2023
              12                                                -                            4 Desember 2023

Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Obligasi. Bunga Obligasi merupakan persentase per
tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

JAMINAN

Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terutang dan
wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan, Perseroan akan memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi.

Jenis benda Jaminan adalah Piutang Pembiayaan Konsumen untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Wali Amanat, yang dibebankan dengan Fidusia.

Nilai benda Jaminan:
a. Nilai jaminan selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, sekurang-kurangnya sebesar 60% (enam
     puluh persen) dari Pokok Obligasi; atau
b. Apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan menjadi idA-
     (single A minus) atau di bawahnya dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau yang setara dengan
     hasil pemeringkatan tersebut dalam hal pemeringkatan dilakukan oleh perusahaan pemeringkat
     selain PT Pemeringkat Efek Indonesia, maka Perseroan berkewajiban menambah Jaminan menjadi
     sekurang-kurangnya sebesar 80% (delapan puluh puluh persen) dari Pokok Obligasi.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                   3
Page 23
c. Penambahan Jaminan tersebut di atas harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya
   14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan oleh
   Pemeringkat. Syarat-syarat dan ketentuan mengenai penambahan Jaminan tersebut tunduk pada
   Perjanjian Perwaliamanatan.
d. Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan pada setiap saat sejak
   ditandatanganinya akta Jaminan fidusia agar nilai Jaminan selalu sebesar sekurang-kurangnya
   60% (enam puluh persen) dari Pokok Obligasi atau dalam jumlah sekurang-kurangnya 80%
   (delapan puluh persen) dari Pokok Obligasi, dalam hal terjadinya penurunan pemeringkatan.
e. Apabila nilai Jaminan kurang dari 60% (enam puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi atau dalam
   hal terjadinya penurunan pemeringkatan dan nilai Jaminan kurang dari 80% (delapan puluh
   persen) dari Pokok Obligasi, maka Perseroan berkewajiban menyetor kekurangannya tersebut
   dengan uang tunai.
f. Perseroan akan melakukan penyetoran uang tunai yang ditempatkan pada rekening
   penampungan atas nama Perseroan pada bank yang ditunjuk Wali Amanat, dengan jumlah
   sebesar kekurangan nilai Jaminan tersebut. Penyetoran uang tunai tersebut dilakukan selambat-
   lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya kekurangan nilai Jaminan,sampai nilai Jaminan
   tersebut mencapai sekurangkurangnya 80% (delapan puluh persen) dari Pokok Obligasi.

Status Kepemilikan:
Piutang yang dijaminkan adalah Piutang Pembiayaan Konsumen milik Perseroan.

Pembebanan Jaminan Fidusia:
Pembebanan Jaminan wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku khususnya
Undang-Undang Republik Indonesia No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tanggal 30 September
1999, pembebanan tersebut akan dilakukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali
Amanat, dan Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menandatangani akta Jaminan
Fidusia berupa Piutang Pembiayaan Konsumen dalam waktu selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
Wali Amanat dengan bantuan dari notaris yang ditunjuk oleh Perseroan berkewajiban mendaftarkan
akta jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah penandatanganan akta jaminan
fidusia tersebut dan Wali Amanat akan menyerahkan fotokopi bukti pendaftaran fidusia tersebut
kepada OJK setelah diperolehnya bukti pendaftaran fidusia atas Jaminan tersebut dari notaris.
Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh Wali Amanat setelah Perseroan memenuhi
seluruh persyaratan yang diperlukan guna dapat dilakukannya permohonan pendaftaran fidusia
tersebut dan terpenuhinya semua persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
namun Wali Amanat tidak bertanggung jawab apabila tidak dapat diterbitkannya Sertifikat Jaminan
Fidusia oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Hak Pemegang Obligasi berdasarkan akta Jaminan Fidusia adalah preferen terhadap hak-hak kreditur
Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Sesuai dengan POJK No.7/2017 dan Peraturan No.IX.C.11, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia
(“Pefindo”). Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-347/PEF-DIR/IV/2020 tanggal 2 April 2020 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahun 2020 Periode 1 April 2020 sampai dengan 1 April 2021
dan sebagaimana dikonfirmasi melalui Surat No. RTG-199/PEF-DIR/XI/2020 tanggal 5 November 2020
Perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun
2020 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                 4
Page 24
                                                 idA
                                             (Single A)

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan No.IX.C.11.

Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, selaku perusahaan pemeringkat efek
obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II
Tahun 2020.

DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana bersih hasil
Penawaran Umum Obligasi ini.

WALI AMANAT

Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk, (selanjutnya disebut sebagai "BRI") bertindak sebagai Wali Amanat atau
badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUPM. BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan
No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.

BRI sebagai Wali Amanat menyatakan (i) tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak
mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati;
(iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020; dan (iv) tidak
menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur
dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 19/2020 sesuai dengan Surat Pernyataan No. 1056-INV/TCT/TWA/11/2020
tanggal 4 November 2020.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Emiten,
sesuai dengan Surat Pernyataan No. 1057-INV/TCT/TWA/11/2020 tanggal 4 November 2020
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                              PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                      Divisi Investment Services
                                  Bagian Trust & Corporate Services
                                          Gedung BRI II Lt.30
                                    Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                      Jakarta 10210 - Indonesia
                                   Tel. (021) 5758144 / 5752362
                                 Faksimili: (021) 2510316 / 5752444




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                 5
Page 25
HAK SENIORITAS ATAS HUTANG

Pada saat diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia, Pemegang Obligasi mempunyai hak untuk
didahulukan terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang Obligasi mendapatkan hak untuk
mengambil pelunasan Obligasi atas hasil eksekusi Jaminan tersebut secara proporsional sesuai jumlah
Obligasi yang dimilikinya dengan jumlah sebesar 60% (enam puluh persen) dari Pokok Obligasi,
sedangkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari Pokok Obligasi adalah paripassu dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada.

Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen sesuai laporan
keuangan Perseroan per 30 September 2020 adalah sejumlah Rp1.570.976.250.889,- (satu triliun lima
ratus tujuh puluh miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu delapan ratus
delapan puluh sembilan Rupiah).

Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah
adalah dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.20/2020.


B. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
   adalah sebagai berikut:

   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
   berikut:

   (i)   Membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama
         Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak
         melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamantan
         dan Pengakuan Hutang;

   (ii) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali
        karyawan Perseroan dan/atau dalam rangka kegiatan usaha Perseroan sehari-hari) ataupun
        pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 10%
        (sepuluh persen) dari piutang pembiayaan konsumen Perseroan berdasarkan laporan
        keuangan terkini;

   (iii) menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa
         atau cara lainnya, yang nilai per transaksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total aktiva
         Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini.

   (iv) menjaminkan, menggadaikan, dan/atau mengagunkan baik sebagian maupun seluruh harta
        dan/atau pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh
        dikemudian hari, kepada pihak ketiga manapun, dalam rangka penerbitan hutang, kecuali:


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    6
Page 26
        a. jaminan dan agunan yang telah diberikan sebelum tanggal penandatanganan Perjanjian
           Perwaliamanatan;
        b. jaminan dan agunan yang diberikan atas hutang Perseroan yang digunakan untuk melunasi
           Obligasi ini;
        c. jaminan dan agunan yang diberikan atas pinjaman atau penerbitan instrumen pasar modal
           yang digunakan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan sehari-hari termasuk
           pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit, pembiayaan konsumen, atau
           kerjasama pembiayaan (joint financing, chanelling) maupun perjanjian kerjasama
           pemasaran fasilitas kredit kendaraan bermotor dan pengelolaan piutang.

   (v) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain,
       kecuali untuk penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan dalam bidang
       usaha yang sama dimana Perseroan akan tetap berdiri dan penggabungan, konsolidasi atau
       peleburan tersebut tidak berdampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak
       mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok Obligasi
       dan/atau Bunga Obligasi;

   (vi) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pada saat
        ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan;

   (vii) melakukan penurunan modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor
         Perseroan;

   (viii) mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
          kegiatan usaha Perseroan dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak
          negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan;

   (ix) Melakukan investasi secara langsung dalam bentuk portofolio saham dari perusahaan lain
        untuk diperjualbelikan;

   (x) Melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
       mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para
       Pemegang Obligasi setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan
       mengenai hak dari para Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan.

2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali
   Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:

   a.   permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;

   b.   Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
        data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
        permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh
        Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
        menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung
        lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan

   c.   Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
        atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
        setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
        dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                7
Page 27
           persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
           persetujuan.

3. Perseroan berkewajiban untuk:

   (i)      Menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi atau
            pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1
            (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
            Pokok Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana
            tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
            Pelunasan Pokok Obligasi.

            Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
            Bunga Obligasi, Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda
            tersebut dihitung harian dengan ketentuan bahwa satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam
            puluh) Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan
            pelunasan efektif jumlah Denda tersebut di atas. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang
            merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara
            proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
            Perjanjian Agen Pembayaran.

   (ii)     memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
            menjaga tetap berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun
            lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan
            peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas
            pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.84/PMK.012/2006 tanggal
            29 September 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, atau perubahan-perubahannya yang
            berlaku dari waktu kewaktu (kecuali untuk rasio yang diatur dalam butir (iii)) sehingga
            Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi
            dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
            keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;

   (iii)    memenuhi ketentuan Gearing Ratio paling rendah 0 (nol) kali dan paling tinggi 10 (sepuluh)
            kali, dengan memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan OJK
            No.35/2018.

            Yang dimaksud dengan Gearing Ratio adalah perbandingan antara penjumlahan:

             a. pinjaman dari lembaga pemerintah, bank, industri keuangan non bank, lembaga,
                dan/atau badan usaha lain;
             b. pinjaman subordinasi;
             c. penerbitan efek melalui penawaran umum;
             d. penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum;

             dengan selisih penjumlahan ekuitas dan pinjaman subordinasi dengan penyertaan.

   (iv)      memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan Keuangan Dengan Kondisi Minimum Sehat.
             Yang dimaksud dengan Tingkat Kesehatan Keuangan Dengan Kondisi Minimum Sehat
             adalah tingkat kesehatan keuangan yang meliputi:
             a. rasio permodalan;
             b. kualitas piutang pembiayaan;
             c. rentabilitas; dan

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                   8
Page 28
            d. likuiditas.

   (v)      memenuhi rasio permodalan paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu
            perbandingan antara modal yang disesuaikan dengan aset yang disesuaikan.

   (vi)     memiliki rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) neto terhadap total aset
            (financing to asset ratio) paling rendah 40% (empat puluh persen).

            Yang dimaksud dengan Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) yaitu piutang
            pembiayaan yang dikategorikan sebagai piutang pembiayaan bermasalah (non performing
            financing) terdiri dari piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan
            macet setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah
            dibentuk oleh Perusahaan Pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang
            lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan
            (Outstanding Principal).

   (vii)    memiliki rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) untuk Pembiayaan
            Investasi dan Pembiayaan Modal Kerja dibandingkan dengan total Saldo Piutang
            Pembiayaan (Outstanding Principal) sebelum dikurangi cadangan penyisihan penghapusan
            piutang pembiayaan yang telah dibentuk paling sedikit 10% (sepuluh persen).

   (viii)   memiliki rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor paling rendah sebesar 50% (lima puluh
            persen).

   (ix)     mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori
            kualitas piutang pembiayaan bermasalah (non performing financing) setelah dikurangi
            cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk untuk piutang
            pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan
            total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) paling tinggi sebesar 5% (lima
            persen).

   (x)      memiliki Ekuitas lebih besar dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).

   (xi)     mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

   (xii)    memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
            dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
            segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
            usaha yang sama dengan Perseroan.

   (xiii) mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh
          Wali Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk
          maksud tersebut) dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku,
          memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya
          tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari
          pembukuan dan operasi Perseroan.

   (xiv) menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
         persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar
         Perseroan, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang
         berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas :


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    9
Page 29
          a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang
             terdaftar di OJK dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan
             tahunan Perseroan tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
          b. laporan-laporan keuangan tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh Direksi
             Perseroan, dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tengah
             tahunan Perseroan tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.

          Selain laporan yang diserahkan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga berkewajibkan
          menyerahkan laporan keuangan triwulanan Perseroan yang telah diserahkan Direksi
          Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah periode laporan
          berakhir.

   (xv)   memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip
          Akuntansi Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu.

   (xvi) mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
         berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
         menjalankan kegiatan usaha Perseroan.

   (xvii) memberitahu Wali Amanat atas :

              a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris, saham
                 Perseroan;

              b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan
                 yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan
                 mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;

              c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan
                 tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang
                 ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud
                 tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan
                 kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa
                 kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan
                 gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
                 diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
                 tersebut;

              d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat
                 mempunyai pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau
                 keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (jika ada).

              e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak
                 Perusahaan (jika ada) yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha
                 dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan
                 dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang
                 keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
                 peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan
                 dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.

   (xviii) mengupayakan bahwa selama jangka waktu Obligasi, pemilikan saham yang telah
           ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, PT

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                  10
Page 30
          Jayamandiri Gemasejati tetap merupakan pemegang saham mayoritas {lebih dari 50% (lima
          puluh persen)} dari seluruh saham yang dikeluarkan Perseroan dari waktu ke waktu.

   (xix) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan No.IX.C.11, berikut
         pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
         sehubungan dengan pemeringkatan.

   (xx)   menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan
          melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat,
          melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Dokumen Emisi, yang
          berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan
          Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan
          dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.

   (xxi) mempertahankan Jaminan dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 60% (enam puluh
         persen) dari Pokok Obligasi, sejak ditandatanganinya perjanjian penjaminan fidusia (Piutang)
         yang akan ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat selambat-lambatnya pada
         Tanggal Emisi, atau dalam hal terjadi penurunan hasil pemeringkatan, dalam jumlah
         sebagaimana tersebut dalam butir (xxiii).

   (xxii) Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari hasil pemeringkatan
          pada saat Emisi, yaitu idA (single A).

   (xxiii) Apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan menjadi
           idA- (single A minus) atau di bawahnya dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau yang setara
           dengan hasil pemeringkatan tersebut dalam hal pemeringkatan dilakukan oleh perusahaan
           pemeringkat selain PT Pemeringkat Efek Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan
           Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan No.IX.C.11, maka Emiten berkewajiban
           menambah Jaminan menjadi sekurang kurangnya sebesar 80% (delapan puluh persen) dari
           Pokok Obligasi. Penambahan Jaminan tersebut di atas harus dipenuhi dalam jangka waktu
           selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal dikeluarkannya hasil
           pemeringkatan oleh Pemeringkat. Syarat-syarat dan ketentuan mengenai penambahan
           Jaminan sebagai tersebut dalam butir ini, tunduk pada ketentuan tentang Jaminan pada
           Perjanjian Perwaliamanatan.

   (xxiv) Akan melakukan penyetoran uang tunai yang ditempatkan pada rekening penampungan atas
          nama Perseroan pada bank yang ditunjuk Wali Amanat, dalam hal nilai Jaminan sebagaimana
          kurang dari 60% (enam puluh persen) dari Pokok Obligasi atau dalam hal terjadi penurunan
          hasil pemeringkatan sebagaimana tersebut dalam butir (xxii) atau dalam hal terjadi
          penurunan pemeringkatan dalam butir (xxiii) Perjanjian Perwaliamanatan, dengan jumlah
          sebesar kekurangan nilai Jaminan tersebut.

          Penyetoran uang tunai tersebut dilakukan sampai nilai Jaminan tersebut mencapai sekurang-
          kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari Pokok Obligasi. Perseroan dengan ini memberi
          kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai uang tunai senilai kekurangan jaminan tersebut
          di atas dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan
          penguasaan uang tunai tersebut.

          Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam subbab Kelalaian
          Perseroan di bawah ini, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan untuk
          mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                 11
Page 31
          penerimaan uang tunai tersebut di atas termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang
          diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran Jumlah Terhutang;

          Dalam hal nilai Jaminan telah memenuhi 60% (enam puluh persen) dari Pokok Obligasi dan
          sepanjang Perseroan tidak melakukan kelalaian berdasarkan sub bab Kelalaian Perseroan di
          bawah ini, maka uang tunai yang ada dalam rekening penampungan tersebut menjadi hak
          Perseroan sepenuhnya.

          Dalam hal terjadi penurunan pemeringkatan sebagaimana tersebut dalam butir (xxiii) dan
          nilai Jaminan telah memenuhi 80% (delapan puluh persen) dari Pokok Obligasi, dan
          sepanjang Perseroan tidak melakukan kelalaian berdasarkan subbab Kelalaian Perseroan di
          bawah ini , maka uang tunai yang ada dalam rekening penampungan tersebut menjadi hak
          Perseroan sepenuhnya.

   (xxv) Perseroan berkewajiban mengganti seluruh atau sebagian tagihan Perseroan kepada
         nasabah yang menjadi objek Jaminan yang telah melewati jangka waktu untuk selama 90
         (sembilan puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya penagihan namun tidak dibayar oleh
         nasabah dengan tagihan Perseroan kepada nasabah lainnya yang nilainnya sekurang-
         kurangnya setara dengan yang digantikan.

   (xxvi) Perseroan tidak akan menjaminkan Jaminan yang telah diberikan kepada Pemegang Obligasi
          kepada pihak manapun.

KELALAIAN PERSEROAN

1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau
   lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :

   a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
      Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
      Pembayaran Bunga Obligasi; atau

   b. Apabila Perseroan tidak memberikan Jaminan sebagaimana ditentukan dalam subbab Jaminan;
      atau

   c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
      (selain butir 1.a dan butir 1.b); atau

   d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
      dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau

   e. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu
      atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang keseluruhannya melebihi 25% (dua
      puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada
      di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
      hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan
      dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
      pembayaran kembali); atau

2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:

   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                12
Page 32
   a. Butir 1.a dan e ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama
      14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
      dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
      tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
      dan diterima oleh Wali Amanat; atau

   b. Butir 1.b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
      ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
      sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 30 (tiga puluh) Hari
      Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan
      keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
      yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

   c. Butir 1.c dan d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
      yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
      sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh)
      Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa
      diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
      menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

       maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
       Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
       berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

       Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
       ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan
       meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

       Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan
       RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
       sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan
       penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh
       tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.

       Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
       penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu
       yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.

3. Apabila:

   a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang
      sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau

   b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat
      keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau

   c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan
      peradilan yang berwenang; atau

   d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
      dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah

PT Mandala Multifinance Tbk
                                               13
Page 33
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau

   e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
      kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
      mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
      kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

   maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
   Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
   untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
   Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai
   berikut:
   a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
       kembali dengan harga pasar;

    b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;

    c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.

    d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
       Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

    e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
       (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
       memperoleh persetujuan RUPO;

    f.    pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak
          terAfiliasi, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
          Pemerintah;

    g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
       lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut
       di surat kabar;

    h. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
       kembali Obligasi.

    i.    rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman
          sebagaimana dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
          a. periode penawaran pembelian kembali;
          b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
          c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
          d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
          e. tata cara penyelesaian transaksi;
          f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
          g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                  14
Page 34
         h.   tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
         i.   hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;

    j.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
         setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang
         ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli
         kembali;

    k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
       telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;

    l.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
         sebagaimana dimaksud dalam butir h dengan ketentuan:
          a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
             masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun
             setelah Tanggal Penjatahan;
         b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
             dan
         c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
             kembali;
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
         pembelian kembali Obligasi;

    m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
       OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua)
       Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi.

    n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
       terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan.

    o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
       Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak
       dijamin

    p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
       pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan

    q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
        1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
           menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
           dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
        2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
           meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi dari
           Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh
   persetujuan RUPO.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud butir 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
   kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                  15
Page 35
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf g
   dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
   pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
      1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
           asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
      2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
           berperedaran nasional.
   b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
      1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
           asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
      2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
   c. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf m paling sedikit:
       1. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
       2. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
           dijual kembali;
       3. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
       4. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:

     a.   mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
          mengenai perubahan jangka waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata
          cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan
          (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
          memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020;

     b.   menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
          mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;

     c.   memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan;

     d.   mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
          dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
          sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan No.
          20/2020; dan

      e. mengambil tindakan lain yang tidak diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
         tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan
         perundang-undangan.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:

PT Mandala Multifinance Tbk
                                               16
Page 36
     a.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
     b.   Perseroan.
     c.   Wali Amanat, atau
     d.   OJK.

3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan
   secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
   harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
   Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
   Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
   Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
   secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya
   surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO:

     a.   Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
          sebelum pemanggilan.

     b.   Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
          melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional.

     c.   Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
          telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.

     d.   Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
          lain:
          (1) tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          (2) agenda RUPO;
          (3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.

     e.   RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6.   Tata cara RUPO:, dengan ketentuan sebagai berikut:

     a.   Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
          RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                 17
Page 37
     b.   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
          atau penyertaan modal pemerintah.

     c.   Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang
          Obligasi yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat.

     d.   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
          Perseroan dan Wali Amanat.

     e.   RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.

     f.   Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk
          Notaris untuk membuat berita acara RUPO.

     g.   dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO
          dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
          tersebut.

     h.   Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
          dimaksud pada angka 7 diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.

     i.   Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
          tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
          dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

     j.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
          Amanat.

     k.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
          sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
          dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
          yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
          1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.

     l.   Setiap Obligasi sebesar Rp 1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
          dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
          mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

     m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
        kecuali Wali Amanat memutuskan lain.

     n.   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
          kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.

     o.   Sebelum pelaksanaan RUPO:
          • Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
             Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                  18
Page 38
          • Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
            untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
            memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

7.   Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut :
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
            sebagai berikut:
            (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO .
            (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO.
            (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
            (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO.

          2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
             diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                  dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                  dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.

          3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                 dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                   19
Page 39
                    yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                    jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              (b)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
              (c)   RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO .
              (d)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
              (e)   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO.

     b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
             dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
             sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
             Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPO kedua.
          3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
             paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
             dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
             3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
             paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
             dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
             terbanyak.
          6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (5) tidak tercapai, maka
             dapat diadakan RUPO yang keempat.
          7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
             yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
             dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJKB atas
             permohonan Wali Amanat; dan
          8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
             memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e.

8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
     Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
     dari Wali Amanat.

9.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial.

10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam
    RUPO.

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    20
Page 40
11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
    keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku
    efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.

13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
    Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
    tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
    tersebut yang berlaku.

16. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 16/2020, dapat menyediakan dan
    mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
    Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20/2020, Perseroan dapat
    melaksanakan RUPO secara elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-
    RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK No. 15/2020.

CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada
Hari Bursa berikutnya.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
   dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi
   dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi

PT Mandala Multifinance Tbk
                                              21
Page 41
     dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
     dimiliki oleh Pemegang Obligasi.

2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
   tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
   Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
   berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum
   Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi
   tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali
   ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

3. Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi,
   Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran
   pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) diatas
   tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi yang bersangkutan dari jumlah dana yang
   terlambat dibayar atas Jumlah Terhutang. Jumlah Denda tersebut dihitung harian dengan
   ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
   bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan pelunasan efektif jumlah Denda tersebut
   diatas. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
   dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang
   dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.

4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
   dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
   dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
   untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
   memuat cara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang
   dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
   dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
   pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
   tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
   Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
   permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
   dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
   suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1)    Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka
     perubahan dan/atau penambahan perjanjian perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam
     suatu Perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah
     perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2)   Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
     maka perubahan perjanjian perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
     persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
     perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                 22
Page 42
     dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
     terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan
     kontrak perwaliamanatan.

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut
di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan
langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:

                                           PERSEROAN

                                  PT Mandala Multifinance Tbk
                                  Berkedudukan di Jakarta Pusat
                                   Jl. Menteng Raya No. 24 A-B
                                        Jakarta Pusat 10340
                                        Tlp. (021) 2925 9955
                                        Fax. (021) 2925 9961


                                         WALI AMANAT

                                         Alamat Wali Amanat
                              PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                     Divisi Investment Services
                                 Bagian Trust & Corporate Services
                                          Gedung BRI II Lt.30
                                    Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                      Jakarta 10210 - Indonesia
                                           Tel.(021)5758144

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh Perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Indonesia.


C. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK No.36/2014 yaitu:

1. Penawaran Umum Berkelanjutan akan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun
   dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi terakhir
   disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
   menjadi Efektif;

2. Merupakan Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan
   tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
   Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                23
Page 43
3. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
   Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk telah dipenuhi
   sesuai dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 22 April 2020 dan dari Laporan dari Kantor
   Akuntan Publik tanggal 23 April 2020. Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat
   Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar pada tanggal 13 November 2020 yang menyatakan bahwa
   Perseroan tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan
   dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini;

4. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
   urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
   berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                24
Page 44
II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya
akan dipergunakan oleh Perseroan sebagai berikut:

1. Sebesar Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk
   pelunasan seluruhnya utang pokok Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap IV
   Tahun 2019 Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 30 Desember 2020, dimana pelunasan
   tersebut tidak termasuk bunga;

      Berikut uraian singkat mengenai Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap IV Tahun
      2019 Seri A:

                                                 Tingkat
                               Jumlah pokok                                            Total nilai yang
                                                  bunga       Jatuh    Cicilan pokok
         Nama Obligasi            obligasi                                             masih terutang
                                                tetap per    tempo        obligasi
                                   (Rp)                                                      (Rp)
                                                  tahun
             Obligasi
         Berkelanjutan III                                             Pembayaran
                                                               30
            Mandala                                                    penuh pada
                              125.000.000.000    8,75%      Desember                   125.000.000.000
          Multifinance                                                  saat jatuh
                                                              2020
         Tahap IV Tahun                                                   tempo
           2019 Seri A

      Pada tanggal 20 Desember 2019, Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
      Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap IV Tahun 2019 Seri A dengan jumlah pokok sebesar
      Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
      8,5% (delapan koma lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 Hari Kalender.

      Obligasi ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa piutang pembiayaan konsumen setiap saat
      sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari pokok obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan
      setiap 3 (tiga) bulan, dimana pembayaran bunga obligasi pertama kali dilakukan pada tanggal
      20 Maret 2020, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal
      30 Desember 2020. Dalam rangka penerbitan obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil
      pemeringkatan obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) dengan peringkat “idA”
      (Single A) untuk periode 8 April 2019 sampai dengan 1 April 2020. Obligasi ini telah dicatatkan di
      PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 23 Desember 2019. Dana hasil obligasi ini telah digunakan
      seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja dan khususnya untuk pembiayaan multiguna
      sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan
      perundang-undangan yang berlaku.

2. Sisanya akan dipergunakan sebagai modal kerja dan khususnya untuk pembiayaan multiguna
   sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan
   perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan POJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total biaya (belum termasuk pajak) yang
dikeluarkan Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,70% dari nilai Emisi Obligasi. Semua biaya
di bawah ini merupakan presentasi dari total biaya yang meliputi :




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    25
Page 45
1. Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi sebesar 0,50%, yang terdiri dari biaya jasa
   penyelenggaraan (management fee) 0,30%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,10%; biaya
   jasa penjualan (selling fee) 0,10%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,06%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan
   Hukum sebesar 0,04%; biaya jasa Notaris sebesar 0,02%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,09% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
   0,02% dan Pemeringkat Efek sebesar 0,07%;
4. Biaya lain-lain sekitar 0,05%, termasuk biaya pencatatan di BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya audit
   penjatahan, biaya percetakan Informasi Tambahan, formulir-formulir dan biaya-biaya yang
   berhubungan dengan hal-hal tersebut.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan, sesuai dengan Peraturan OJK No.30/2015 dan kepada
Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini
terpakai seluruhnya. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum tersebut wajib pula
disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan KSEI.

Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi akan diubah, maka rencana tersebut harus dilaporkan
terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan
penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah
terlebih dahulu disetujui oleh RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No.30/2015, kecuali apabila
ditentukan lain dalam peraturan OJK.

Tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi yang diperoleh Perseroan tidak memenuhi
kualifikasi sebagai transaksi afiliasi baik yang memiliki atau tidak memiliki benturan kepentingan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.42/2020 dan tidak pula memenuhi kualifikasi sebagai
transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.17/2020.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar
bagi Perseroan.

Adapun dana hasil Penawaran Umum sebelumnya yaitu Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
Mandala Multifinance Tahap V Tahun 2020, seluruhnya telah habis digunakan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana obligasi tersebut dan telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan Peraturan OJK
No.30/2015 dengan surat No. 040/MM-CORSEC/VII/20 tanggal 10 Juli 2020. Untuk dana hasil
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2020, seluruhnya
telah habis digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana obligasi tersebut dan akan dilaporkan
sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.30/2015.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                  26
Page 46
III. PERNYATAAN UTANG

Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2020 yang
bersumber dari Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2020 yang tidak diaudit.
Saldo liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp 1.767.660 juta dengan
perincian sebagai berikut:

A. LIABILITAS

                                                                               (dalam Jutaan Rupiah)
                                    Keterangan                                          Jumlah
 Utang Usaha
   Pihak Ketiga                                                                             27.806
   Pihak Berelasi                                                                            1.293
 Akrual                                                                                     31.736
 Utang Pajak                                                                                 1.476
 Utang lain-lain                                                                            34.951
 Pinjaman                                                                                  977.311
 Utang Obligasi                                                                            648.652
 Liabilitas Imbalan Pasca Kerja                                                             44.435
 JUMLAH LIABILITAS                                                                       1.767.660

a. Utang Usaha

   Pada tanggal 30 September 2020, saldo utang usaha Perseroan berjumlah Rp 29.099 juta yang
   terdiri dari utang ke pihak ketiga sebesar Rp 27.806 juta dan utang ke pihak berelasi sebesar
   Rp 1.293 juta, terdiri dari:

                                                                               (dalam Jutaan Rupiah)
          URAIAN                                                                            Jumlah
      Pihak Ketiga
        Utang dealer                                                                        25.386
        Asuransi                                                                             2.420
      Jumlah Pihak Ketiga                                                                   27.806

      Pihak Berelasi
        Utang dealer                                                                         1.293
      JUMLAH UTANG USAHA                                                                    29.099


   Utang dealer merupakan liabilitas Perseroan kepada dealer atas konsumen-konsumen yang telah
   memperoleh persetujuan kredit dari Perseroan dan pihak dealer telah menyerahkan kendaraan
   yang dibiayai kepada konsumen tersebut.

   Seluruh utang usaha Perusahaan merupakan liabilitas yang tidak dikenakan bunga.

b. Akrual

   Pada tanggal 30 September 2020, beban akrual Perseroan berjumlah Rp 31.736 juta.

                                                                               (dalam Jutaan Rupiah)
                                      Keterangan                                        Jumlah
      Beban umum dan administrasi                                                            8.392
      Beban bunga                                                                           11.898


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                   27
Page 47
                                         Keterangan                                    Jumlah
      Beban karyawan                                                                       11.446
      JUMLAH BEBAN AKRUAL                                                                  31.736


c. Utang pajak

   Pada tanggal 30 September 2020, utang pajak Perseroan berjumlah Rp 1.476 juta.

                                                                               (dalam Jutaan Rupiah)
                                         Keterangan                                     Jumlah
      Pajak penghasilan:
        Pasal 21                                                                             1.260
        Pasal 23                                                                                29
        Pasal 29                                                                                 -
        Pasal 4(2)                                                                             187
      JUMLAH UTANG PAJAK                                                                     1.476


d. Utang Lain-lain

   Pada tanggal 30 September 2020, saldo utang lain-lain Perseroan berjumlah Rp 34.951 juta yang
   seluruhnya merupakan utang lain-lain kepada pihak ketiga.
                                                                               (dalam Jutaan Rupiah)
                                         Keterangan                                     Jumlah
      Tititpan koperasi karyawan                                                             5.300
      Tititpan konsumen                                                                     23.436
      Lain-lain                                                                              6.215
      JUMLAH UTANG LAIN-LAIN                                                                34.951


e. Pinjaman

   Pada tanggal 30 September 2020, saldo utang dari bank Perseroan berjumlah Rp 977.311 juta yang
   terdiri dari pinjaman yang diperoleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

                                                                               (dalam Jutaan Rupiah)
                                         Keterangan                                    Jumlah
      Fasilitas Pinjaman Konvensional
      PT Bank Central Asia Tbk                                                             106.458
      PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                74.191
      PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                        133.889
      PT Bank Permata Tbk                                                                  123.348
      PT Bank BTPN Tbk                                                                      36.667
      PT Bank KEB Hana Indonesia                                                           129.230
      PT Bank OCBC NISP Tbk                                                                 58.111
      PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                                  41.260
      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                               -
      Jumlah                                                                               703.154
      Dikurangi biaya transaksi yang belum diamortisasi                                     (1.912)
      Jumlah Pinjaman Konvensional                                                         701.242
      Fasilitas Pinjaman Syariah
      PT Bank Permata Tbk - Divisi Syariah                                                  57.326
      PT Bank BCA Syariah                                                                   34.834
      PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                        76.111
      PT Bank Danamon Indonesia Tbk - Divisi Syariah                                        94.306
      PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk                                       11.025


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      28
Page 48
                                              Keterangan                                                  Jumlah
      PT Bank DKI - Divisi Syariah                                                                              3.316
      PT Bank BNI Syariah                                                                                            -
      Jumlah                                                                                                  276.918
      Dikurangi biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                          (849)
      Jumlah Pinjaman Syariah                                                                                 276.069
      JUMLAH PINJAMAN                                                                                         977.311

   Pada tanggal 30 September 2020, Perseroan telah memenuhi semua covenant yang dipersyaratkan
   dalam perjanjian pinjaman.

   1. Fasilitas Pinjaman Konvensional

   PT Bank Central Asia Tbk (Bank BCA)

   Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari Bank BCA sebagai berikut:

                                  Saldo terutang
                                                                               Tingkat
       Jenis fasilitas kredit     (dalam Jutaan     Tanggal jatuh tempo                                Jaminan
                                                                             suku bunga
                                     Rupiah)
                                                                                           Piutang pembiayaan konsumen
                                                                                             minimal sebesar 110% dari
                                                                                                        jumlah
                                                                                           plafon dan fasilitas kredit yang
     Pinjaman rekening koran
                                         -                 23 Juli 2020       10,00%           digunakan dan jaminan
          Rp 50.000 juta
                                                                                                      perusahaan
                                                                                           dari PT Jayamandiri Gemasejati
                                                                                            serta jaminan pihak berelasi,
                                                                                                   Alex Hendrawan
                                                                                           Piutang pembiayaan konsumen
                                                                                             minimal sebesar 110% dari
                                                      Maksimal 3 tahun
                                                                                                        jumlah
                                                         sejak setiap
                                                                                           plafon dan fasilitas kredit yang
       Pinjaman Angsuran 5                                 tanggal            10,25% -
                                     106.458                                                   digunakan dan jaminan
          Rp 400.000 juta                                 penarikan,           10,75%
                                                                                                      perusahaan
                                                        terakhir pada
                                                                                           dari PT Jayamandiri Gemasejati
                                                     tanggal 16 Juli 2022
                                                                                               serta jaminan dari pihak
                                                                                              berelasi,Alex Hendrawan

   Perseroan wajib menjaga dan memelihara rasio total utang terhadap ekuitas maksimal 8 kali dan
   jumlah tunggakan di atas 30 hari maksimal 5% dari jumlah piutang pembiayaan konsumen.

   Perseroan wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Bank BCA sebelum melakukan hal-hal
   berikut ini, antara lain, memperoleh pinjaman baru kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan
   usaha sehari-hari, mengubah status, anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris serta
   para pemegang saham mayoritas.

   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Bank BNI)

   Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari Bank BNI sebagai berikut:

                                 Saldo terutang
                                                          Tanggal jatuh       Tingkat
       Jenis fasilitas kredit    (dalam Jutaan                                                     Jaminan
                                                             tempo          suku bunga
                                    Rupiah)
                                                     Maksimal 3 tahun                         Piutang pembiayaan
        Kredit modal kerja                          sejak setiap tanggal                   konsumen minimal sebesar
                                     74.191                                  10,50%
         Rp 265.000 juta                            penarikan, terakhir                     105% dari jumlah fasilitas
                                                        pada tanggal                      yang digunakan dan jaminan

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                             29
Page 49
                                 Saldo terutang
                                                    Tanggal jatuh          Tingkat
       Jenis fasilitas kredit    (dalam Jutaan                                                 Jaminan
                                                       tempo             suku bunga
                                    Rupiah)
                                                   24 Februari 2024                       perusahaan dari PT
                                                                                        Jayamandiri Gemasejati
                                                                                      serta jaminan pihak berelasi
                                                                                         dari Alex Hendrawan,
                                                                                        Harryjanto Lasmana dan
                                                                                                  Elise


   Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 10 kali, rasio aset
   lancar terhadap liabilitas lancar minimum 1 kali, dan jumlah tunggakan di atas 90 hari maksimal 2%
   dari jumlah piutang pembiayaan konsumen.

   Perseroan wajib memberitahukan kepada Bank BNI secara tertulis apabila terdapat, antara lain,
   pembagian laba dan dividen, pelunasan utang pemegang saham (dengan syarat sebagai berikut:
   utang pemegang saham yang disubordinasikan tidak dapat ditarik/berkurang, tidak mengganggu
   arus kas dan kinerja keuangan cukup baik), penjaminan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud
   apapun kepada pihak lain.

   PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon)

   Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Danamon sebagai berikut:

                                 Saldo terutang
                                                    Tanggal jatuh          Tingkat
       Jenis fasilitas kredit    (dalam Jutaan                                                 Jaminan
                                                       tempo             suku bunga
                                    Rupiah)
         Kredit angsuran
                                                   Maksimal 4 tahun
      berjangka (revolving)                                                              Piutang pembiayaan
                                                  sejak setiap tanggal
     Rp 359.000 juta sub-limit                                            9,80% -     konsumen minimal sebesar
                                    52.500        penarikan, terakhir
          medium term                                                     10,50%       105% dari jumlah fasilitas
                                                  pada tanggal 9 Juni
      notes/obligasi sebesar                                                               yang digunakan
                                                          2021
          Rp 1.000 juta
                                                  Maksimal 3 tahun
                                                     sejak setiap                        Piutang pembiayaan
                                                       tanggal                                 konsumen
          Kredit angsuran
                                    81.389            penarikan,          10,00%      minimal sebesar 105% dari
     berjangka (non revolving)
                                                    terakhir pada                                jumlah
          Rp 100.000 juta
                                                  tanggal 31 Maret                     fasilitas yang digunakan
                                                        2023/

   Pada tanggal 5 September 2017, Perseroan melakukan perjanjian perubahan plafon pinjaman dari
   Rp 510.000 juta menjadi Rp 410.000 juta.

   Kemudian pada tanggal 14 Mei 2018, Perseroan melakukan perjanjian perubahan plafon pinjaman
   kembali dari Rp 410.000 juta menjadi Rp 359.000 juta.

   Perseroan antara lain, harus mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimum sebesar 8
   kali, rasio net credit loss terhadap rata-rata piutang maksimal sebesar 4% dan non performing loan
   lebih dari 90 hari maksimal 3,5%. Selain itu Perusahaan wajib memperoleh persetujuan secara
   tertulis kepada Bank Danamon apabila hendak merubah komposisi pemegang saham utama dan
   wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank apabila terjadi perubahan struktur modal, jenis
   usaha, nilai saham dan struktur pemegang saham.

   PT Bank Permata Tbk (Bank Permata)

   Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Permata sebagai berikut:

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        30
Page 50
                                Saldo terutang
                                                    Tanggal jatuh         Tingkat
       Jenis fasilitas kredit   (dalam Jutaan                                                 Jaminan
                                                       tempo            suku bunga
                                   Rupiah)
                                                                                          Piutang pembiayaan
                                                                                       konsumen sebesar 100%
                                                  Maksimal 3 tahun                     dari jumlah fasilitas yang
       Pinjaman pembiayaan
                                                 sejak setiap tanggal                   digunakan dan jaminan
      atas piutang kendaraan                                             10,50% -
                                     472          penarikan, terakhir                       perusahaan dari
             (revolving)                                                  11,00%
                                                 pada tanggal 26 Juni                 PT Jayamandiri Gemasejati
          Rp 350.000 juta
                                                         2021                        serta jaminan pihak berelasi
                                                                                       dari Alex Hendrawan dan
                                                                                          Harryjanto Lasmana
                                                                                          Piutang pembiayaan
                                                                                       konsumen sebesar 100%
                                                  Maksimal 3 tahun                     dari jumlah fasilitas yang
       Pinjaman pembiayaan
                                                 sejak setiap tanggal                   digunakan dan jaminan
      atas piutang kendaraan                                             10,50% -
                                   52.876        penarikan, terakhir                      perusahaan dari PT
           (non revolving)                                                10,75%
                                                 pada tanggal 17 Juli                   Jayamandiri Gemasejati
          Rp 350.000 juta
                                                         2023                        serta jaminan pihak berelasi
                                                                                       dari Alex Hendrawan dan
                                                                                          Harryjanto Lasmana
                                                                                          Piutang pembiayaan
                                                                                       konsumen sebesar 100%
                                                                                       dari jumlah fasilitas yang
        Pinjaman money                                                                  digunakan dan jaminan
        market (revolving)         70.000            29 Juli 2021         9,25%           perusahaan dari PT
         Rp 70.000 juta                                                                 Jayamandiri Gemasejati
                                                                                     serta jaminan pihak berelasi
                                                                                       dari Alex Hendrawan dan
                                                                                          Harryjanto Lasmana


   Pada tanggal 1 November 2019, Perusahaan melakukan perjanjian perubahan plafon pinjaman
   untuk fasilitas Money Market, yaitu dari Rp 50.000 juta menjadi Rp 70.000 juta.

   Pada tanggal 29 Juli 2017, Perseroan melakukan perjanjian perubahan plafon pinjaman dari
   Rp 250.000 juta menjadi Rp 350.000 juta.

   Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal 8,5 kali, rata-rata
   penghapusan piutang terhadap total portofolio selama 12 bulan terakhir di bawah 5%, jumlah
   tunggakan di atas 30 hari maksimal 6% dan 90 hari maksimal 4% dari jumlah piutang pembiayaan
   konsumen.

   PT Bank BTPN Tbk

   Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank BTPN sebagai berikut:

                                Saldo terutang
                                                    Tanggal jatuh         Tingkat
       Jenis fasilitas kredit   (dalam Jutaan                                                 Jaminan
                                                       tempo            suku bunga
                                   Rupiah)
                                                                                         Piutang pembiayaan
                                                                                      konsumen minimal sebesar
                                                  Maksimal 3 tahun
                                                                                       100% dari jumlah fasilitas
                                                 sejak setiap tanggal
        Kredit modal kerja                                               10,25% -    yang digunakan dan jaminan
                                   36.667        penarikan, terakhir
         Rp200.000 juta                                                   11,25%      perusahaan PT Jayamandiri
                                                 pada 18 November
                                                                                        Gemaseja serta jaminan
                                                         2022
                                                                                        pihak berelasi dari Alex
                                                                                              Hendrawan


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       31
Page 51
   Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 8 kali, rasio aset
   lancar terhadap liabilitas lancar minimum 1 kali, jumlah tunggakan di atas 30 hari maksimal 5% dan
   90 hari maksimal 3% dari jumlah piutang pembiayaan konsumen.

   Perseroan juga wajib memberitahukan kepada Bank BTPN secara tertulis apabila terdapat, antara
   lain, pembagian laba dan dividen, pelunasan utang pemegang saham (dengan syarat sebagai
   berikut: utang pemegang saham yang disubordinasikan tidak dapat ditarik/berkurang, tidak
   mengganggu arus kas dan kinerja keuangan cukup baik), penjaminan harta kekayaan dalam bentuk
   dan maksud apapun kepada pihak lain.

   PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank Hana)

   Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Hana sebagai berikut:

                                Saldo terutang
                                                    Tanggal jatuh         Tingkat
       Jenis fasilitas kredit   (dalam Jutaan                                                 Jaminan
                                                       tempo            suku bunga
                                   Rupiah)
                                                                                         Piutang pembiayaan
                                                                                      konsumen minimal sebesar
                                                  Maksimal 3 tahun                     110% dari jumlah fasilitas
        Kredit modal kerja                       sejak setiap tanggal                yang digunakan dan jaminan
                                   129.230                                10,00%
         Rp200.000 juta                          penarikan, terakhir                  perusahaan PT Jayamandiri
                                                 pada 22 April 2023                     Gemaseja serta jaminan
                                                                                        pihak berelasi dari Alex
                                                                                              Hendrawan

   Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 8 kali, rasio
   aktiva lancar terhadap liabilitas lancar minimum 1 kali, dan jumlah tunggakan di atas 90 hari
   maksimal 3% dari jumlah piutang pembiayaan konsumen.

   Perseroan juga wajib memberitahukan kepada Bank Hana secara tertulis apabila terdapat, antara
   lain, pembagian laba dan dividen, pelunasan utang pemegang saham (dengan syarat sebagai
   berikut: utang pemegang saham yang disubordinasikan tidak dapat ditarik/berkurang, tidak
   mengganggu arus kas dan kinerja keuangan cukup baik), penjaminan harta kekayaan dalam bentuk
   dan maksud apapun kepada pihak lain.

   PT Bank OCBC NISP Tbk (Bank OCBC NISP)

   Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman bank yang diperoleh dari Bank OCBC NISP
   sebagai berikut:

                                Saldo terutang
                                                                          Tingkat
       Jenis fasilitas kredit   (dalam Jutaan    Tanggal jatuh tempo                          Jaminan
                                                                        suku bunga
                                   Rupiah)
                                                                                         Piutang pembiayaan
                                                                                      konsumen minimal sebesar
                                                  Maksimal 3 tahun
                                                                                       110% dari jumlah fasilitas
                                                 sejak setiap tanggal
         Kredit Berjangka                                                            yang digunakan dan jaminan
                                      -          penarikan, terakhir     10,25%
          Rp 50.000 juta                                                              perusahaan PT Jayamandiri
                                                     pada tanggal
                                                                                       Gemasejati serta jaminan
                                                  28 Februari 2020
                                                                                        pihak berelasi dari Alex
                                                                                              Hendrawan
                                                                                         Piutang pembiayaan
         Kredit berjangka                         Maksimal 3 tahun       9,75% -
                                   12.501                                             konsumen minimal sebesar
          Rp 80.000 juta                         sejak setiap tanggal    10,00%
                                                                                       110% dari jumlah fasilitas


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       32
Page 52
                                Saldo terutang
                                                                          Tingkat
       Jenis fasilitas kredit   (dalam Jutaan    Tanggal jatuh tempo                          Jaminan
                                                                        suku bunga
                                   Rupiah)
                                                 penarikan, terakhir                 yang digunakan dan jaminan
                                                   pada tanggal                       perusahaan PT Jayamandiri
                                                    7 Mei 2021                         Gemasejati serta jaminan
                                                                                        pihak berelasi dari Alex
                                                                                              Hendrawan
                                                                                         Piutang pembiayaan
                                                                                      konsumen minimal sebesar
                                                  Maksimal 3 tahun
                                                                                       110% dari jumlah fasilitas
                                                 sejak setiap tanggal
         Kredit berjangka                                                            yang digunakan dan jaminan
                                   20.555        penarikan, terakhir     10,75%
          Rp 35.000 juta                                                              perusahaan PT Jayamandiri
                                                   pada tanggal 23
                                                                                       Gemasejati serta jaminan
                                                    Agustus 2022
                                                                                        pihak berelasi dari Alex
                                                                                              Hendrawan
                                                                                         Piutang pembiayaan
                                                                                      konsumen minimal sebesar
                                                  Maksimal 3 tahun
                                                                                       110% dari jumlah fasilitas
                                                 sejak setiap tanggal
         Kredit berjangka                                                            yang digunakan dan jaminan
                                   20.055        penarikan, terakhir     10,75%
          Rp 35.000 juta                                                              perusahaan PT Jayamandiri
                                                   pada tanggal 28
                                                                                       Gemasejati serta jaminan
                                                    Februari 2023
                                                                                        pihak berelasi dari Alex
                                                                                              Hendrawan

   Perseroan wajib mempertahankan gearing ratio maksimal 6 kali, jumlah angsuran tertunggak
   melebihi 90 hari tidak boleh melebihi 1,5% dari jumlah saldo piutang pembiayaan konsumen,
   kapasitas untuk menyerap kerugian atas piutang tertunggak lebih dari 90 hari minimal sebesar 1,5
   kali dan jumlah ekuitas minimum Rp 1.000.000 juta.

   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank OCBC NISP, Perseroan tidak boleh melakukan
   hal-hal sebagai berikut, antara lain merubah susunan pemegang saham dalam kepemilikan atau
   pengendalian (langsung atau tidak langsung), susunan Direksi dan Dewan Komisaris.

   PT Bank Pembangunan Daerah Jawab Barat dan Banten Tbk (Bank Jabar Banten)

   Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Jabar Banten sebagai berikut:

                                Saldo terutang
                                                    Tanggal jatuh         Tingkat
       Jenis fasilitas kredit   (dalam Jutaan                                                 Jaminan
                                                       tempo            suku bunga
                                   Rupiah)
                                                  Maksimal 3 tahun                       Piutang pembiayaan
                                                 sejak setiap tanggal                 konsumen yang berstatus
        Kredit modal kerja
                                      -          penarikan, terakhir     10,50%        lancar di bawah 90 hari
          Rp 95.000 juta
                                                   pada tanggal 13                    sebesar 100% dari jumlah
                                                     Januari 2020                      fasilitas yang digunakan
                                                  Maksimal 3 tahun                       Piutang pembiayaan
                                                 sejak setiap tanggal                 konsumen yang berstatus
        Kredit modal kerja
                                    41.260       penarikan, terakhir     10,50%        lancar di bawah 30 hari
          Rp 93.000 juta
                                                     pada tanggal                     sebesar 100% dari jumlah
                                                     28 Juni 2023                      fasilitas yang digunakan

   Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 8 kali, rasio aset
   lancar terhadap liabilitas lancar minimum 1 kali dan jumlah tunggakan di atas 90 hari maksimal 3%
   dari total piutang pembiayaan konsumen.

   Perseroan juga wajib memberitahukan kepada Bank Jabar Banten secara tertulis apabila terdapat,
   antara lain perubahan anggaran dasar, struktur pemegang saham non-publik dan/atau perubahan


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       33
Page 53
   pengurus, investasi material di luar aktivitas usaha Perseroan dan pembagian dividen kepada
   pemegang saham.

   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri)

   Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Mandiri sebagai berikut:
                                Saldo terutang
                                                    Tanggal jatuh         Tingkat
       Jenis fasilitas kredit   (dalam Jutaan                                                 Jaminan
                                                       tempo            suku bunga
                                   Rupiah)
                                                  Maksimal 3 tahun                       Piutang pembiayaan
       Pinjaman modal kerja
                                                 sejak setiap tanggal                konsumen minimum sebesar
      pembiayaan konsumen             -                                  10,00%
                                                 penarikan, terakhir                   95% dari jumlah fasilitas
           Rp 75.000 juta
                                                  pada 27 Juni 2020                        yang digunakan

   Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 8 kali. Selain itu,
   Perusahaan harus memberitahukan secara tertulis kepada Bank Mandiri dalam hal-hal berikut ini,
   antara lain mengubah anggaran dasar termasuk pemegang saham mayoritas, susunan pengurus,
   permodalan dan nilai saham, memperoleh fasilitas kredit dari pihak lain kecuali dalam rangka
   pendanaan untuk kegiatan usaha normal, mengikatkan diri sebagai penjamin terhadap pihak lain,
   membayar utang kepada pemegang saham mayoritas, mengumumkan dividen atau modal untuk
   kepentingan di luar usaha dan melakukan merger atau akuisisi.

   2. Fasilitas Pinjaman Syariah

   PT Bank Permata Tbk - Divisi Syariah (Bank Permata - Syariah)

   Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Permata - Syariah sebagai berikut:
                                Saldo terutang
                                                   Tanggal jatuh          Tingkat
       Jenis fasilitas kredit   (dalam Jutaan                                                 Jaminan
                                                      tempo             suku bunga
                                   Rupiah)
                                                                                         Piutang pembiayaan
                                                                                     konsumen minimum sebesar
                                                  Maksimal 3 tahun                     100% dari jumlah fasilitas
     Pembiayaan Murabahah                        sejak setiap tanggal                  yang digunakan, jaminan
                                                                         9,65% -
           (revolving)             14.528        penarikan, terakhir                       perusahaan dari
                                                                         10,50%
        Rp 200.000 juta                            pada tanggal 26                    PT Jayamandiri Gemasejati
                                                  September 2021                      dan jaminan pribadi pihak
                                                                                           berelasi dari Alex
                                                                                             Hendrawan
                                                                                         Piutang pembiayaan
                                                                                     konsumen minimum sebesar
                                                  Maksimal 3 tahun                     100% dari jumlah fasilitas
     Pembiayaan Murabahah                        sejak setiap tanggal                  yang digunakan, jaminan
                                                                         10,50% -
        (non revolving)            42.798        penarikan, terakhir                       perusahaan dari
                                                                          10,75%
        Rp 200.000 juta                            pada tanggal 21                    PT Jayamandiri Gemasejati
                                                   November 2021                      dan jaminan pribadi pihak
                                                                                           berelasi dari Alex
                                                                                             Hendrawan


   Pada tanggal 26 Oktober 2017, Perseroan melakukan perjanjian perubahan plafon pinjaman, yaitu
   dari Rp 100.000 juta menjadi Rp 200.000 juta.

   Perseroan wajib menjaga persentase rata-rata penghapusan piutang terhadap jumlah portofolio
   selama 12 bulan terakhir di bawah 5%, gearing ratio tidak melebihi 8,5 kali, jumlah tunggakan di
   atas 30 hari maksimal 6% dan 90 hari maksimal 4% dari total piutang pembiayaan konsumen.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       34
Page 54
   PT Bank BCA Syariah (Bank BCA Syariah)

   Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari Bank BCA Syariah sebagai berikut:
                                Saldo terutang
                                                    Tanggal jatuh         Marjin
       Jenis fasilitas kredit   (dalam Jutaan                                                 Jaminan
                                                       tempo            keuntungan
                                   Rupiah)
                                                  Maksimal 3 tahun
                                                                                        Piutang pembiayaan
    Pembiayaan Modal Kerja                       sejak setiap tanggal
                                                                                         konsumen minimal
    Mudharabah 1 (revolving)       34.834        penarikan, terakhir      10,50%
                                                                                      sebesar 100% dari plafon
       Rp 125.000 juta                           pada tanggal 12 Juli
                                                                                             pinjaman
                                                         2023

   Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 8 kali dan jumlah
   tunggakan di atas 30 hari maksimal sebesar 5% dari total piutang pembiayaan konsumen.

   PT Bank Muamalat Indonesia (Bank Muamalat)

   Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari Bank Muamalat sebagai berikut:

                                Saldo terutang
                                                    Tanggal jatuh         Marjin
       Jenis fasilitas kredit   (dalam Jutaan                                                 Jaminan
                                                       tempo            keuntungan
                                   Rupiah)
                                                  Maksimal 3 tahun
                                                                                        Piutang pembiayaan
                                                 sejak setiap tanggal
     Pembiayaan Mudharabah                                                               konsumen minimal
                                   76.111        penarikan, terakhir      10,00%
        Rp 100.000 juta                                                               sebesar 105% dari plafon
                                                   pada tanggal 27
                                                                                             pinjaman
                                                    Februari 2023

   Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 6 kali, jumlah
   tunggakan di atas 90 hari maksimal 2% dari jumlah piutang pembiayaan konsumen, and rasio net
   credit loss maksimal 5%.

   PT Bank Danamon Indonesia Tbk- Divisi Syariah (Bank Danamon - Syariah)

   Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari Bank Danamon - Syariah sebagai berikut:

                                Saldo terutang
                                                    Tanggal jatuh         Marjin
       Jenis fasilitas kredit   (dalam Jutaan                                                 Jaminan
                                                       tempo            keuntungan
                                   Rupiah)
                                                  Maksimal 3 tahun
                                                                                         Piutang pembiayaan
                                                 sejak setiap tanggal
     Pembiayaan Mudharabah                                                9,80% -    konsumen minimum sebesar
                                   11.389         penarikan, terakhir
        Rp 100.000 juta                                                   10,50%      105% dari jumlah fasilitas
                                                     pada tanggal
                                                                                           yang digunakan
                                                     28 Juni 2021
                                                  Maksimal 3 tahun
                                                                                        Piutang pembiayaan
    Pembiayaan Mudharabah                        sejak setiap tanggal
                                                                                     konsumen minimal sebesar
        (non revolving)            82.917        penarikan, terakhir     10,00%
                                                                                         105% dari jumlah
        Rp100.000 juta                             pada tanggal 30
                                                                                       outstanding pinjaman
                                                     Maret 2023

   Perseroan harus memberitahukan secara tertulis kepada Bank Danamon - Syariah dalam hal
   terdapat perubahan yang menyangkut Perseroan dan usahanya.

   PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (Bank BTPN Syariah)

   Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari Bank BTPN Syariah sebagai berikut:



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       35
Page 55
                                Saldo terutang
                                                   Tanggal jatuh          Marjin
       Jenis fasilitas kredit   (dalam Jutaan                                                 Jaminan
                                                      tempo             keuntungan
                                   Rupiah)
                                                                                         Piutang pembiayaan
                                                                                     konsumen minimal sebesar
                                                  Maksimal 3 tahun
        Kredit modal kerja                                                                 105% dari jumlah
                                                 sejak setiap tanggal
           Musyarakah                                                    10,25% -       outstanding pinjaman,
                                   11.025        penarikan, terakhir
           (revolving)                                                    11,25%     jaminan perusahaan dari PT
                                                    pada tanggal 6
          Rp 50.000 juta                                                               Jayamandiri Gemasejati
                                                     Januari 2022
                                                                                     serta jaminan pihak berelasi
                                                                                         dari Alex Hendrawan

   Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 8 kali, rasio aset
   lancar terhadap liabilitas lancar minimum 1 kali, jumlah tunggakan di atas 30 hari maksimal 5% dan
   90 hari maksimal 3% dari jumlah piutang pembiayaan konsumen.

   Perseroan juga wajib memberitahukan kepada Bank BTPN Syariah secara tertulis apabila terdapat,
   antara lain, pembagian laba dan dividen, pelunasan utang pemegang saham (dengan syarat utang
   pemegang saham yang disubordinasikan tidak dapat ditarik/berkurang, tidak mengganggu arus kas
   dan kinerja keuangan cukup baik), penjaminan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud apapun
   kepada pihak lain.

   PT Bank DKI - Divisi Syariah (Bank DKI - Syariah)

   Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari Bank DKI Syariah sebagai berikut:

                                Saldo terutang
                                                   Tanggal jatuh          Marjin
       Jenis fasilitas kredit   (dalam Jutaan                                                 Jaminan
                                                      tempo             keuntungan
                                   Rupiah)
                                                  Maksimal 3 tahun
                                                                                        Piutang pembiayaan
     Pembiayaan Mudharabah                       sejak setiap tanggal
                                                                                     konsumen minimal sebesar
         (non revolving)            3.316        penarikan, terakhir      10,00%
                                                                                         110% dari jumlah
         Rp 50.000 juta                             pada tanggal 3
                                                                                       outstanding pinjaman
                                                   November 2023

   Perseroan wajib menjaga jumlah tunggakan di atas 90 hari maksimal sebesar 3% dari jumlah
   piutang pembiayaan konsumen, gearing ratio maksimal sebesar 10 kali, dan minimum saldo
   piutang pembiayaan konsumen sebesar 50% dari jumlah aset.

   PT Bank BNI Syariah (Bank BNI Syariah)

   Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari Bank BNI Syariah sebagai berikut:

                                Saldo terutang
                                                    Tanggal jatuh         Marjin
       Jenis fasilitas kredit   (dalam Jutaan                                                 Jaminan
                                                       tempo            keuntungan
                                   Rupiah)
                                                  Maksimal 3 tahun
                                                                                        Piutang pembiayaan
     Pembiayaan Murabahah                        sejak setiap tanggal
                                                                          9,97% -    konsumen minimal sebesar
           (revolving)                 -          penarikan, terakhir
                                                                          10,93%         105% dari jumlah
        Rp 50.000 juta                           pada tanggal 25 Juni
                                                                                       outstanding pinjaman
                                                         2020

   Perseroan wajib menjaga jumlah tunggakan di atas 90 hari maksimal sebesar 2% dari jumlah
   piutang pembiayaan konsumen, gearing ratio maksimal 10 kali dan rasio aset lancar terhadap
   liabilitas lancar mínimum 1 kali.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       36
Page 56
f. Utang Obligasi - Bersih

   Pada tanggal 30 September 2020, saldo utang obligasi Perseroan berjumlah Rp 648.652 juta yang
   terdiri dari:

                                                                                    (dalam Jutaan Rupiah)
                                             Keterangan                                      Jumlah
      Obligasi Berkelanjutan III Tahap I                                                        150.000
      Obligasi Berkelanjutan III Tahap II                                                        50.000
      Obligasi Berkelanjutan III Tahap III                                                       68.000
      Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV                                                       135.000
      Obligasi Berkelanjutan III Tahap V                                                        100.000
      Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I                                                         150.000
      Dikurangi:
      Biaya emisi yang belum diamortisasi                                                        (4.348)
      JUMLAH UTANG OBLIGASI – BERSIH                                                            648.652


   Obligasi Berkelanjutan III Tahap I

   Pada bulan Juni 2018, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance
   Tahap I Tahun 2018 (Obligasi Berkelanjutan III Tahap I) melalui Bursa Efek Indonesia dengan jumlah
   nominal secara keseluruhan sebesar Rp 450.000 juta. Obligasi Berkelanjutan III Tahap I ini terbagi
   menjadi 2 seri, yaitu Seri A sebesar Rp 300.000 juta yang telah dilunasi pada tanggal 9 Juli 2019
   dengan tingkat suku bunga sebesar 8,75% per tahun dan Seri B sebesar Rp 150.000 juta yang telah
   dilunasi pada tanggal 5 Juli 2021 dengan tingkat suku bunga sebesar 9,50% per tahun.

   Perseroan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi
   Berkelanjutan III Tahap I. Obligasi Berkelanjutan ini dijamin secara fidusia dengan piutang
   pembiayaan konsumen, minimum 60% dari pokok obligasi. Selain itu, Perusahaan wajib menambah
   jaminan hingga minimum 80% apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan menjadi di
   bawah hasil pemeringkatan awal.

   Obligasi Berkelanjutan III Tahap II

   Pada bulan Juni 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance
   Tahap II Tahun 2019 (Obligasi Berkelanjutan III Tahap II) melalui Bursa Efek Indonesia dengan
   jumlah nominal secara keseluruhan sebesar Rp 321.000 juta. Obligasi Berkelanjutan III Tahap II ini
   terbagi menjadi 2 seri, yaitu Seri A sebesar Rp 271.000 juta yang telah dilunasi pada tanggal 9 Juli
   2020 dengan tingkat suku bunga sebesar 8,75% per tahun dan Seri B sebesar Rp 50.000 juta yang
   akan jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2022 dengan tingkat suku bunga sebesar 10,50% per tahun.

   Perseroan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi
   Berkelanjutan III Tahap II.

   Obligasi Berkelanjutan III Tahap III

   Pada bulan Agustus 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance
   Tahap III Tahun 2019 (Obligasi Berkelanjutan III Tahap III) melalui Bursa Efek Indonesia dengan
   jumlah nominal secara keseluruhan sebesar Rp 171.000 juta. Obligasi Berkelanjutan III Tahap III ini
   terbagi menjadi 2 seri yaitu Seri A sebesar Rp 103.000 juta yang telah dilunasi pada tanggal 7
   September 2020 dengan tingkat suku bunga sebesar 8,75% per tahun dan Seri B sebesar Rp 68.000
   juta yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 Agustus 2022 dengan tingkat suku bunga sebesar
   10,50% per tahun.

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                          37
Page 57
   Perseroan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi
   Berkelanjutan III Tahap III.

   Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV

   Pada bulan Desember 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Mandala
   Multifinance Tahap IV Tahun 2019 (Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV) melalui Bursa Efek Indonesia
   dengan jumlah nominal secara keseluruhan sebesar Rp 135.000 juta. Obligasi Berkelanjutan III
   Tahap IV ini terbagi menjadi 2 seri, yaitu Seri A sebesar Rp 125.000 juta yang akan jatuh tempo pada
   tanggal 30 Desember 2020 dengan tingkat suku bunga sebesar 8,5% per tahun dan Seri B sebesar
   Rp 10.000 juta yang akan jatuh tempo pada tanggal 20 Desember 2022 dengan tingkat suku bunga
   sebesar 9,75% per tahun.

   Perseroan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi
   Berkelanjutan III Tahap IV.

   Obligasi Berkelanjutan III Tahap V

   Pada bulan April 2020, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance
   Tahap V Tahun 2020 (Obligasi Berkelanjutan III Tahap V) melalui Bursa Efek Indonesia dengan
   jumlah nominal secara keseluruhan sebesar Rp 100.000 juta. Obligasi Berkelanjutan III Tahap V ini
   akan jatuh tempo pada tanggal 12 April 2021 dengan tingkat suku bunga sebesar 8,5% per tahun.

   Perseroan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi
   Berkelanjutan III Tahap V.

   Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I

   Pada bulan Juli 2020, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance
   Tahap I Tahun 2020 (Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I) melalui Bursa Efek Indonesia dengan jumlah
   nominal secara keseluruhan sebesar Rp 150.000 juta. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I ini akan
   jatuh tempo pada tanggal 16 Juli 2021 dengan tingkat suku bunga sebesar 9% per tahun.

   Perseroan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi
   Berkelanjutan IV Tahap I.

   Obligasi Berkelanjutan ini dijamin secara fidusia dengan piutang pembiayaan konsumen, minimum
   60% dari pokok obligasi. Selain itu, Perseroan wajib menambah jaminan hingga minimum 80%
   apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan menjadi di bawah hasil pemeringkatan awal.

   Perseroan wajib mempertahankan gearing ratio kurang dari 8 kali.

   Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak diperkenankan melakukan
   tindakantindakan, antara lain, melakukan pembayaran lain selama Perseroan lalai dalam
   melakukan pembayaran jumlah terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, menjual,
   menyewakan, mentransfer atau mengalihkan lebih dari 40% total aset Perseroan, melakukan
   peleburan, konsolidasi dan penggabungan usaha yang akan mempunyai akibat yang negatif
   terhadap Perseroan, melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar,
   melakukan penurunan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                  38
Page 58
   Perseroan juga wajib mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari hasil
   pemeringkatan pada saat Emisi, yaitu idA (Single A; Stable Outlook). Apabila hasil pemeringkatan
   mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan menjadi idA- (Single A Minus; Stable Outlook)
   atau dibawahnya dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) atau yang setara dengan hasil
   pemeringkatan tersebut dalam hal pemeringkatan dilakukan oleh perusahaan pemeringkat selain
   Pefindo maka Perseroan berkewajiban menambah jaminan berupa piutang pembiayaan konsumen
   dari 60% menjadi sekurang-kurangnya 80% dari nilai pokok obligasi.

   Berdasarkan surat No. RC-347/PEF-DIR/IV/2020 tanggal 2 April 2020 dari Pefindo, hasil
   pemeringkatan atas kemampuan Perusahaan dalam memenuhi komitmen keuangan jangka
   panjangnya atas Obligasi Berkelanjutan IV mendapat peringkat “idA” (Single A; Stable Outlook),
   yang berlaku mulai tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 1 April 2021.

g. Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja

   Liabilitas imbalan kerja karyawan Perseroan pada 31 Desember 2019 dihitung oleh aktuaris
   independen, PT Bumi Dharma Aktuaria, sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13
   Tahun 2003 sesuai dengan laporan tanggal 6 Maret 2020.

     Tingkat diskonto/ tahun           :   7,80%
     Tingkat kenaikan gaji/ tahun      :   6,00%
     Tingkat kecacatan/ tahun          :   10% x TMI-2011
     Tabel mortalita/ tahun            :   TMI-2011
     Umur pensiun/ tahun               :   56

   Sensitivitas dari kewajiban imbalan pasti terhadap perubahan asumsi aktuarial utama adalah
   sebagai berikut:
                                                                                    (dalam Jutaan Rupiah)
                          Keterangan                           Pengaruh terhadap imbalan pasca kerja
    Tingkat diskonto
      Tingkat diskonto +1%                                                 (10.158)
      Tingkat diskonto -1%                                                   12.061
    Tingkat kenaikan gaji
      Tingkat kenaikan gaji +1%                                              12.090
      Tingkat kenaikan gaji -1%                                            (10.345)

B. KOMITMEN DAN KONTINJENSI

   Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki komitmen dan
   kontinjensi.

C. UTANG YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN

   Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini
   adalah sebesar Rp362.199 juta, yang terdiri dari utang obligasi dan utang bank. Utang Obligasi akan
   dbayar dengan dana yang akan diperoleh dari Penawaran Umum ini, sedangkan utang bank akan
   dibayar dengan dana yang diperoleh dari kas internal Perseroan.

   Penjelasan lebih rinci dari liabilitas-liabilitas diatas, dapat dilihat pada Catatan atas Laporan
   Keuangan Perseroan.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                 39
Page 59
  MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA
  TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
  TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
  DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN TANGGAL
  DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
  DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA
  PEMBATASAN-PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN KEPENTINGAN PEMEGANG SAHAM
  DAN PEMEGANG OBLIGASI (NEGATIVE COVENANTS).
  MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH
  LIABILITASNYA.

  TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
  OLEH PERSEROAN, YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
  PERSEROAN.

  TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
  SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
  INFORMASI TAMBAHAN INI.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                        40
Page 60
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan
keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2020 yang
tidak diaudit dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2019 yang diaudit.

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 dan 2019 diekstrak dari laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma
PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 18 Mei 2020, yang
ditandatangani oleh Drs. Irhoan Tanudiredja, CPA.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                          (dalam Jutaan Rupiah)
                                                               30 September          31 Desember
                        Keterangan
                                                                   2020         2019               2018
 ASET
 Kas dan setara kas                                                  267.867        54.272             60.132
 Piutang pembiayaan Konsumen – setelah dikurangi
   penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar                      3.581.346    4.402.457          3.282.081
   Rp 167.149 (2019: Rp 83.924, 2018: Rp 40.316)
 Piutang lain-lain                                                    21.235        20.745             24.754
 Biaya dibayar dimuka                                                 34.281        38.306             49.837
 Uang muka                                                            12.859        14.579             12.652
 Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan
   sebesar Rp 205.048 (2019: Rp 194.986, 2018: Rp                    161.434       167.840            170.262
   191.600)
 Aset tak berwujud – setelah dikurangi akumulasi
   amortisasi sebesar Rp 11.893 (2019: Rp 11.239, 2018:                 2.763        2.269              1.536
   Rp 9.994)
 Aset pajak tangguhan – bersih                                          9.286       25.686             20.410
 JUMLAH ASET                                                        4.091.071    4.726.154          3.621.664

 LIABILITAS DAN EKUITAS

 LIABILITAS
 Utang usaha
   Pihak ketiga                                                        27.806       92.647             61.712
   Pihak berelasi                                                       1.293        2.876              2.277
 Akrual                                                                31.736       50.170             27.760
 Utang pajak                                                            1.476       49.875             25.209
 Utang lain-lain                                                       34.951       14.449             16.828
 Pinjaman                                                             977.311    1.379.191            912.024
 Utang obligasi                                                       648.652      772.695            446.884
 Liabilitas imbalan pasca kerja                                        44.435       86.356             68.303
 JUMLAH LIABILITAS                                                  1.767.660    2.448.259          1.560.997

 EKUITAS
 Modal dasar – ditempatkan dan disetor penuh                         132.500       132.500            132.500
 Tambahan modal disetor – bersih                                       27.329        27.329             27.329
 Penghasilan komprehensif lain                                       (88.071)      (88.071)           (60.715)
 Saldo laba


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                          41
Page 61
                                                          30 September                          31 Desember
                       Keterangan
                                                              2020                      2019                  2018
   Ditentukan penggunaannya                                         26.500                     26.500             26.500
   Tidak ditentukan penggunaannya                                2.225.153                  2.179.637          1.935.053
 JUMLAH EKUITAS                                                  2.323.411                  2.277.895          2.060.667
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                   4.091.071                  4.726.154          3.621.664



LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                     (dalam Jutaan Rupiah)
                                                             30 September                           31 Desember
                       Keterangan
                                                          2020               2019                2019           2018
 Pendapatan
   Pembiayaan konsumen – bersih                           1.148.012      1.225.180               1.724.267     1.448.383
   Bunga bank                                                 3.944            843                     950         1.993
   Lain-lain                                                 39.379         14.470                  20.502        25.765
 Jumlah Pendapatan                                        1.191.335      1.240.493               1.745.719     1.476.141
 Beban
   Beban kepegawaian                                      (349.476)          (421.160)           (576.641)     (532.225)
   Umum dan administrasi                                  (161.461)          (168.092)           (241.280)     (226.721)
   Beban pendanaan                                        (163.423)          (127.177)           (185.614)     (133.358)
   Penyisihan kerugian penurunan nilai                    (227.536)          (109.219)           (161.139)      (99.672)
   Lain-lain                                               (63.800)           (45.204)            (67.185)       (38.561)
 Jumlah Beban                                             (965.696)          (870.852)         (1.231.859)    (1.030.537)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                             225.639           369.641             513.860        445.604
 Beban Pajak Penghasilan                                   (49.345)           (93.098)           (136.776)     (112.258)
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                176.294            276.543              377.084       333.346
 Rugi Komprehensif Lain
   Pos yang tidak direklasifikasi ke laba rugi
     Pengukuran kembali atas program imbalan pasca
                                                                    -                   -         (27.356)        (7.903)
       kerja setelah dikurangi pajak penghasilan
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan             176.294           276.543             349.728        325.443



RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
                                                                          (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                    30 September             31 Desember
                              Keterangan
                                                                        2020            2019              2018
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan                                                                      -3,96              18,26              3,62
Laba bersih tahun berjalan                                                     -36,25              13,12              0,12
Jumlah aset                                                                    -13,44              30,50             12,64
Jumlah liabilitas                                                              -27,80              56,84             21,84
Jumlah ekuitas                                                                   2,00              10,54              6,55
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan                                    18,94               29,44           30,19
Pendapatan / jumlah aset                                                       29,12               36,94           40,76
Laba bersih tahun berjalan / pendapatan                                        14,80               21,60           22,58
Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset (ROA)                                  4,31                7,98            9,20
Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas (ROE)                               7,59               16,55           16,18
Gearing ratio1)                                                                69,98               94,47           65,95
Jumlah liabilitas / jumlah aset                                                43,21               51,80           43,10
Debt ratio 2)                                                                  76,08              107,48           75,75
Current ratio3)                                                               226,05              249,95          335,04
Financing asset ratio4)                                                        43,38               47,96           40,90
Rasio net worth terhadap modal disetor5)                                      14,54x              14,25x          12,89x
Rasio Permodalan                                                               64,88               61,64           67,28

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                     42
Page 62
                                                                         30 September            31 Desember
                              Keterangan
                                                                             2020             2019         2018
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan untuk Pembiayaan Investasi & Modal
Kerja - Pembiayaan Investasi dan Pembiayaan Modal Kerja / saldo
Piutang Pembiayaan sebelum dikurangi cadangan penyisihan piutang
pembiayaan                                                                            0,17         0,30             0,00
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan untuk Piutang pembiayaan
bermasalah - Piutang Pembiayaan kurang lancar, diragukan, macet
setelah dikurangi cadangan penghapusan Piutang Pembiayaan / saldo
Piutang Pembiayaan                                                                    1,96         0,76             1,02
NPF terhadap jumlah piutang pembiayaan konsumen-bersih                              14,17         11,21            12,23
1) Gearing ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang diterbitkan) / jumlah
  ekuitas
2) Debt ratio = Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas
3) Current ratio = aset lancar/ liabilitas lancar
4) Financing asset ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang diterbitkan /Aset
  yang dibayai liabilitas tersebut)
5) Rasio net worth terhadap modal disetor = (Jumlah aset-Jumlah liabilitas) / (Modal saham+Tambahan modal disetor-bersih)
* NPF adalah Non Performing Financing merupakan piutang pembiayaan konsumen yang telah jatuh tempo



TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG

                                                                               (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                          30 September 31 Desember 31 Desember
                              Keterangan
                                                                              2020            2019              2018
DER (debt to equity ratio) – jumlah liabilitas/jumlah ekuitas                      76,08         107,48           75,75
Financial receivable to total assets ratio – piutang pembiayaan                    87,54           93,15          90,62
   konsumen-bersih/jumlah aset
Gearing ratio – (jumlah pinjaman-kas & setara kas)/jumlah ekuitas                  58,45           94,47          65,95
Net credit loss to total consumer financing receivables - (penghapusan              5,04            2,44           2,27
   selama tahun berjalan-penerimaan kembali piutang yang telah
   dihapusbukukan)/Piutang pembiayaan konsumen
Current ratio – aset lancar/liabilitas lancar                                    226,05           249,95         335,04
Rasio biaya operasional terhadap laba kotor - (gaji dan                          159,41           159,17         170,32
   kesehteraan+umum dan administrasi)/laba sebelum pajak
Trade receivables to trade payables – Piutang pembiayaan konsumen-            12.307,45         4.608,79       5.129,13
   bersih/hutang usaha
Rasio piutang pembiayaan konsumen-bersih terhadap jumlah pinjaman                220,26           204,59         241,52
   – piutang pembiayaan konsumen-bersih/jumlah pinjaman
NPF > 30 hari terhadap jumlah piutang pembiayaan konsumen-bersih                    5,42            4,36           5,72
NPF > 60 hari terhadap jumlah piutang pembiayaan konsumen-bersih                    3,09            2,49           3,90
NPF > 90 hari terhadap jumlah piutang pembiayaan konsumen-bersih                    2,05            1,55           1,74
NPF terhadap jumlah piutang pembiayaan konsumen-bersih                             14,17           11,21          12,23
Rasio cadangan kerugian penuruan nilai terhadap total piutang                       4,46            1,87           1,21
   pembiayaann konsumen
Rasio penghapusbukuan piutang terhadap piutang pembiayaan                           5,46            2,67           2,53
   konsumen-bersih
                                                                        Rp399.124       Rp719.785            Rp607.264
EBITDA                                                                        juta             juta                juta
Loss absorption capacity – EBITDA/NPF>90 hari                              569,77         1053,09              1062,78
Debt service coverage – pendapatan/jumlah pinjaman                          73,27            81,13              108,63
* NPF adalah Non Performing Financing merupakan piutang pembiayaan konsumen yang telah jatuh tempo

Perseroan telah memenuhi rasio keuangan diatas, yang ditentukan dalam perjanjian utang.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                           43
Page 63
V.     ANALISA DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perusahaan
dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting dalam Informasi
Tambahan ini, laporan keuangan Perseroan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2020 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018
beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut.

Informasi keuangan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 yang tidak diaudit dan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 18 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Drs. Irhoan
Tanudiredja, CPA.

A. UMUM

Perseroan merupakan perusahaan pembiayaan yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun.
Perseroan memiliki keunggulan dalam pembiayaan motor bekas di Indonesia, yang mencapai hampir
60% dari total unit pembiayaan konsumen Perseroan. Pembiayaan yang dilakukan Perseroan
menjangkau hampir semua merek motor ternama di Indonesia, seperti Yamaha, Honda, Suzuki dan
Kawasaki. Berdasarkan unit pembiayaan yang dilakukan oleh Perseroan, lebih dari 46% dari total unit
pembiayaan merupakan pembiayaan merek Yamaha. Jika dilansir dari lokasi, sekitar 40% dari total unit
pembiayaan Perseroan terdapat di Sulawesi.

Perseroan menitikberatkan keunggulannya dalam pembiayaan motor di Indonesia. Berdasarkan data
dari AISI, penjualan sepeda motor domestik di tanah air mengalami peningkatan yang cukup signifikan
dari tahun ke tahun dimulai sejak tahun 2000 hingga tahun 2019 dimana rata-rata pertumbuhan
sebesar 11,19% per tahun sejak tahun 2000 - 2019. Hal ini membuat Perseroan memiliki prospek usaha
yang kuat dalam menjalankan bisnis pembiayaan konsumen di masa mendatang. Perseroan memiliki
strategi yang solid dalam pengembangan bisnis nya di Indonesia, yakni dengan cara memperluas
jaringan pemasaran ke seluruh pelosok Indonesia, menjalin hubungan yang harmonis dengan mitra
bisnis Perseroan, mengembangkan sumber daya manusia yang dimiliki Perseroan dan menggunakan
teknologi informasi dalam menjalankan bisnis pembiayaan Perseroan.

B. ANALISA KEUANGAN

1. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

Tabel di bawah ini merupakan ikhtisar laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 30 September 2020 dan 2019.

                                                                                  (dalam Jutaan Rupiah)
                                                   31 Desember                      30 September
                  Keterangan
                                                  2018              2019         2019           2020
Pendapatan                                       1.476.141     1.745.719     1.240.493       1.191.335
Beban                                          (1.030.537)   (1.231.859)     (870.852)       (965.696)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan                     445.604       513.860       369.641         225.639
Beban Pajak Penghasilan                         (112.258)        (136.776)    (93.098)         (49.345)
Laba Bersih Tahun Berjalan                        333.346         377.084     276.543          176.294


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                44
Page 64
                                                      31 Desember                     30 September
                   Keterangan
                                                     2018           2019            2019        2020
Rugi Komprehensif Lain                                (7.903)     (27.356)              -            -
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan              325.443         349.728     276.543          176.294
Laba Bersih Per Saham Dasar                               126            142         104               67


a. Pendapatan

Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama pendapatan Perseroan untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2020 dan 30 September 2019 serta
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.

                                                                                     (dalam Jutaan Rupiah)
                                                      31 Desember                      30 September
                   Keterangan
                                                     2018              2019         2019           2020
Pembiayaan Konsumen
  Pendapatan pembiayaan konsumen bruto              1.451.573       1.726.486   1.227.106       1.152.753
  Hak bank sehubungan dengan transaksi
                                                      (3.190)         (2.219)     (1.926)          (4.741)
  kerjasama
Jumlah Pembiayaan Konsumen Bersih                   1.448.383       1.724.267   1.225.180       1.148.012
Jumlah Pendapatan Bunga                                  1.993           950         843            3.944
Pendapatan Lain-lain
  Penerimaan kembali piutang         yang   telah
                                                         7.571         7.934        6.014           6.850
    dihapusbukukan
  Keuntungan penjualan aset tetap                      3.612           3.291       2.800            1.603
  Keuntungan selisih kurs – bersih                         6               -           -                6
  Lain-lain                                           14.576           9.277       5.656           30.920
Jumlah pendapatan lain-lain                           25.765          20.502      14.470           39.379
JUMLAH PENDAPATAN                                   1.476.141       1.745.719   1.240.493       1.191.335

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019

Pendapatan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
adalah Rp 1.191.335 juta atau turun sebesar Rp 49.158 juta atau 3.96% dibandingkan dengan 30
September 2019 yang sebesar Rp 1.240.493 juta. Penurunan pendapatan ini disebabkan karena
menurunnya jumlah pembiayaan sejak bulan April sampai dengan September 2020 karena adanya
dampak dari pandemi Covid-19.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2018

Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah
Rp 1.745.719 juta atau naik sebesar Rp 269.578 juta atau 18,26% dibandingkan dengan 31 Desember
2018 yang sebesar Rp 1.476.141 juta. Peningkatan pendapatan ini disebabkan karena naiknya
pendapatan pembiayaan konsumen tahun 2019 sebesar 19,05% dibandingkan tahun 2018.
Pertumbuhan pembiayaan perseroan tersebut juga dipengaruhi oleh kenaikan pembiayaan baru di
tahun 2019 sebesar 28,45% dibandingkan tahun 2018.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    45
Page 65
b. Beban

Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama beban Perseroan untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2020 dan 30 September 2019 serta tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  31 Desember              30 September
                         Keterangan
                                                               2018         2019         2019        2020
 Beban Kepegawaian
   Gaji dan Kesejahteraan Karyawan                             519.285      560.510      409.318      337.197
   Imbalan kerja                                                12.940       16.131       11.842       12.279
 Jumlah Beban Kepegawaian                                      532.225      576.641      421.160      349.476
 Beban Umum dan Administrasi
   Transportasi dan telekomunikasi                              45.034       42.949       31.546       32.509
   Perlengkapan kantor                                          31.058       30.546       22.115       22.732
   Iklan dan promosi                                            34.734       29.780       23.444        8.479
   Penyusutan dan amortisasi                                    28.302       27.036       21.409       17.442
   Sewa                                                         22.446       22.643       17.139       17.624
   Pendidikan dan pelatihan                                      9.431       15.022        5.124        5.324
   Pos dan materai                                               7.790       11.691        8.545        6.024
   Utilitas                                                     11.313       11.333        8.355        8.205
   Outsource                                                         -        9.576            -       22.117
   Perbaikan dan pemeliharaan                                   10.563        8.932        6.551        5.953
   Perjalanan dinas                                              7.804        8.553        6.161        3.077
   Pajak dan perijinan                                           2.779        6.042        2.718        3.851
   Cetakan dan dokumentasi                                       3.581        4.266        3.202        4.119
   Jamuan dan sumbangan                                          4.016        3.715        2.753        1.842
   Asuransi                                                      1.194        1.532        1.117        1.096
   Lain-lain                                                     6.676        7.664        7.913        1.067
 Jumlah Beban Umum dan Administrasi                            226.721      241.280      168.092      161.461

 Beban Pendanaan
  Beban bunga, amortisasi provisi dan administrasi pinjaman    107.583      130.883       92.531      107.158
  Beban bunga, administrasi dan amortisasi biaya emisi
                                                                25.775          54.731    34.646       56.265
  obligasi
 Jumlah Beban Pendanaan                                        133.358      185.614      127.177     163.423

 Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai                            99.672      161.139      109.219      227.536
 Beban Lain-lain
  Beban dan rugi atas piutang pembiayaan dalam perhatian
                                                                31.030          58.884    39.193       56.044
  khusus
  Beban administrasi bank                                        6.878        7.852        5.787        5.231
  Beban bunga atas utang pembelian kendaraan                        85            4            4            -
  Beban lain-lain                                                  568          445            2            -
  Kerugian selisih kurs – lebih                                      -            -          218        2.525
  Jumlah Beban Lain-lain                                        38.561       67.185       45.204       63.800
                                                                           1.231.85
 JUMLAH BEBAN                                                 1.030.537                  870.852     965.696
                                                                                  9

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019

Beban Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 adalah
Rp 965.696 juta atau naik sebesar Rp 94.844 juta atau 10,89% dibandingkan dengan 30 September


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                         46
Page 66
2019 yang sebesar Rp 870.852 juta. Kenaikan beban ini sebagian besar disebabkan karena adanya
kenaikan pencadangan penyisihan kerugian penurunan nilai dari penerapan PSAK 71.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2018

Beban Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 1.231.859 juta
atau naik sebesar Rp 201.322 juta atau 19,54% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar
Rp 1.030.537 juta. Peningkatan beban ini sebagian besar disebabkan oleh kenaikan beban penyisihan
kerugian penurunan nilai yaitu sebesar 61,66% dibandingkan tahun 2018 sebagai cadangan untuk
mengantisipasi piutang pembiayaan yang tidak dapat ditagih.

c. Laba Sebelum Pajak

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019

Laba sebelum pajak Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2020 adalah Rp 225.639 juta atau turun sebesar Rp 144.002 juta atau 38,96% dibandingkan dengan
30 September 2019 yang sebesar Rp 369.641 juta. Penurunan laba sebelum pajak ini disebabkan
karena penurunan pendapatan sebesar 3,96% dibandingkan periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2020.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2018

Laba sebelum pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah
Rp 513.860 juta atau naik sebesar Rp 68.256 juta atau 15,32% dibandingkan dengan 31 Desember 2018
yang sebesar Rp 445.604 juta. Kenaikan laba sebelum pajak ini disebabkan oleh kenaikan pendapatan
sebesar 18,26% dibandingkan tahun 2018.

                    Grafik Pendapatan, Beban dan Laba Sebelum Pajak Penghasilan
                                             (dalam miliar Rupiah)

                               1.191                         1.240
                                       966
                                                                     871

                                                                           370
                                              226


                               30 September 2020             30 September 2019

                              Pendapatan     Beban   Laba Sebelum Pajak Penghasilan


d. Beban Pajak Penghasilan

Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama beban pajak penghasilan Perseroan
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2020 dan 30 September 2019
serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      47
Page 67
                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                         31 Desember            30 September
                        Keterangan
                                                      2018         2019       2019        2020
 Beban Pajak kini
  Beban pajak untuk tahun berjalan                   113.651      126.209      92.958       32.299
  Penyesuaian tahun lalu                                    -       6.725           -            -
 Pajak tangguhan                                      (1.393)       3.842         140       17.046
 JUMLAH BEBAN PAJAK                                  112.258      136.776      93.098       49.345


Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019

Beban pajak Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
adalah Rp 49.345 juta atau turun sebesar Rp 43.753 juta atau 47,00% dibandingkan dengan
30 September 2019 yang sebesar Rp 93.098 juta. Penurunan beban pajak ini disebabkan karena
perolehan laba sebelum pajak menurun.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2018

Beban pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 136.776
juta atau naik sebesar Rp 24.518 juta atau 21,84% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang
sebesar Rp 112.258 juta. Kenaikan beban pajak ini disebabkan karena perolehan laba sebelum pajak
meningkat.

e. Laba Bersih Tahun Berjalan

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019

Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2020 adalah Rp 176.294 juta atau turun sebesar Rp 100.249 juta atau 36,25% dibandingkan
dengan 30 September 2019 yang sebesar Rp 276.543 juta. Penurunan laba bersih tahun berjalan ini
disebabkan karena menurunnya jumlah pendapatan karena jumlah piutang pembiayaan konsumen
menurun dan naiknya jumlah biaya penyisihan kerugian penurunan nilai disesuaikan dengan
penerapan PSAK 71.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2018

Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
adalah Rp 377.084 juta atau naik sebesar Rp 43.738 juta atau 13,12% dibandingkan dengan 31
Desember 2018 yang sebesar Rp 333.346 juta. Kenaikan laba bersih tahun berjalan ini disebabkan
karena peningkatan pendapatan pada tahun berjalan sebesar 18,26% dibandingkan tahun 2018
sebagai dampak dari kenaikan pembiayaan baru.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                               48
Page 68
f.   Laba Komprehensif Tahun Berjalan

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019

Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2020 adalah Rp 176.294 juta atau turun sebesar Rp 100.249 juta atau 36,25%
dibandingkan dengan 30 September 2019 yang sebesar Rp 276.543 juta. Penurunan laba komprehensif
tahun berjalan ini disebabkan karena menurunnya jumlah pendapatan karena jumlah piutang
pembiayaan konsumen menurun dan naiknya jumlah biaya penyisihan kerugian penurunan nilai
disesuaikan dengan penerapan PSAK 71.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2018

Penghasilan laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 adalah Rp 349.728 juta atau naik sebesar Rp 24.285 juta atau 7,46% dibandingkan
dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 325.443 juta. Kenaikan laba komprehensif tahun berjalan
ini disebabkan karena peningkatan Laba bersih tahun berjalan sebesar 13,12%.

     Grafik Laba Sebelum Pajak, Laba Bersih Tahun Berjalan, Laba Komprehensif Tahun Berjalan
                                                (dalam miliar Rupiah)
                                                    370


                                                              277   277
                                                                                 Laba Sebelum
                      226
                                                                                 Pajak Penghasilan
                              176   176                                          Laba Bersih Tahun
                                                                                 Berjalan
                                                                                 Laba Komprehensif
                                                                                 Tahun Berjalan




                    30 September 2020             30 September 2019



2. Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas

a. Aset
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Desember              30 September
                        Keterangan
                                                                2018         2019                    2020
 Kas dan setara kas                                                60.132         54.272                      267.867
 Piutang pembiayaan – bersih                                    3.282.081     4.402.457                     3.581.346
 Piutang lain-lain                                                 24.754         20.745                       21.235
 Biaya dibayar dimuka                                              49.837         38.306                       34.281
 Uang muka                                                         12.652         14.579                       12.859
 Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan              170.262       167.840                       161.434
 Aset tak berwujud – setelah dikurangi akumulasi amortisasi         1.536          2.269                        2.763



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                          49
Page 69
                                                         31 Desember                 30 September
                        Keterangan
                                                   2018         2019                     2020
 Aset pajak tangguhan – bersih                        20.410         25.686                         9.286
 JUMLAH ASET                                       3.621.664     4.726.154                      4.091.071


Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019

Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 4.091.071 juta atau turun sebesar
Rp 635.083 juta atau 13,44% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 4.726.154 juta.
Penurunan total aset ini terutama disebabkan karena menurunnya jumlah jumlah piutang pembiayaan
konsumen, yang disebabkan menurunnya jumlah pembiayaan baru akibat Covid-19.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018

Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 4.726.154 juta atau naik sebesar
Rp 1.104.490 juta atau 30,50% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 3.621.664
juta. Peningkatan total aset ini terutama disebabkan karena jumlah piutang pembiayaan konsumen
mengalami peningkatan sebesar 34,14% seiring dengan kenaikan pembiayaan baru di tahun 2019
sebesar 28,45% dibandingkan tahun 2018.

• Kas dan Setara Kas
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  31 Desember              30 September
                              Keterangan
                                                              2018            2019               2020
 Kas
   Rupiah                                                       36.526          43.339            30.588
   Dolar AS                                                         55              53                57
                                                                36.581          43.392            30.645
 Bank
  Rupiah
   PT Bank Permata Tbk                                               -              16           135.319
   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                        8.835           5.449             4.350
   PT Bank Central Asia Tbk                                      6.069           1.583             3.743
   PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                    -               -             3.527
   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                        1.826           1.507             1.582
   PT Bank Danamon Tbk                                             563             389               471
   Lain-lain                                                       213             213               467
  Dolar AS
   PT Bank Danamon Tbk                                              27              24                24
                                                                17.533           9.181           149.483
 Setara kas
  Deposito on call
  Rupiah
   PT Bank Central Asia Tbk                                      4.200               -            87.600
   PT Bank Permata Tbk                                           1.500           1.500                 -
   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                          318             199               139
                                                                 6.018           1.699            87.739
 JUMLAH KAS DAN SETARA KAS                                      60.132          54.272           267.867




PT Mandala Multifinance Tbk
                                              50
Page 70
Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019

Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 267.867 juta atau naik
sebesar Rp 213.595 juta atau 393,56% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar
Rp 54.272 juta. Peningkatan kas dan setara kas ini terutama disebabkan karena untuk mengantisipasi
kesulitan likuiditas agar operasional tidak terganggu ditengah pandemi.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018

Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 54.272 juta atau turun sebesar
Rp 5.860 juta atau 9,75% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 60.132 juta.
Penurunan kas dan setara kas ini disebabkan oleh saldo di rekening bank yang turun sebesar 47,64%
dibandingkan saldo bank per 31 Desember 2018.

• Piutang Pembiayaan Konsumen - Bersih
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Desember             30 September
                              Keterangan
                                                              2018           2019               2020
 Piutang pembiayaan konsumen – bruto                          4.523.633     6.072.260          5.070.477
 Dikurangi:
 Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui - bruto    (1.160.410)   (1.567.479)       (1.226.701)
 Bagian pinjaman yang dibiayai bank-bank sehubungan dengan
   transaksi kerja sama pembiayaan bersama                      (40.826)      (18.400)           (95.280)
 Piutang pembiayaan konsumen                                  3.322.397     4.486.381          3.748.495
 Penyisihan kerugian penurunan nilai                            (40.316)      (83.924)         (167.149)
 JUMLAH PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN                           3.282.081     4.402.457          3.581.346


Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019

Piutang pembiayaan konsumen Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 3.581.346 juta
atau turun sebesar Rp 821.111 juta atau 18,65% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar
Rp 4.402.457 juta. Penurunan piutang pembiayaan konsumen ini terutama disebabkan karena
menurunnya jumlah pembiayaan baru selama bulan April sampai dengan September 2020.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018

Piutang pembiayaan konsumen Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 4.402.457 juta
atau naik sebesar Rp 1.120.376 juta atau 34,14% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang
sebesar Rp 3.282.081 juta. Peningkatan piutang pembiayaan konsumen ini disebabkan karena jumlah
pembiayaan baru pada tahun 2019 yang meningkat sebesar 28,45%.

• Piutang Lain-lain
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Desember             30 September
                              Keterangan
                                                              2018           2019               2020
 Piutang pembiayaan dalam perhatian khusus                       16.752          18.057           19.895
 Dikurangi:
  Penyisihan kerugian penurunan nilai                            (4.016)         (7.075)         (7.891)
                                                                 12.736          10.982          12.004
 Piutang penerimaan angsuran konsumen                              9.216           6.888           7.009
 Piutang karyawan                                                  2.629           2.628           2.007


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                 51
Page 71
                                                                    31 Desember             30 September
                              Keterangan
                                                                 2018          2019              2020
 Lain-lain                                                            173            247             215
 JUMLAH PIUTANG LAIN-LAIN                                          24.754         20.745          21.235

Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019

Piutang lain-lain Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 21.235 juta atau naik sebesar
Rp 490 juta atau 2,36% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 20.745 juta.
Peningkatan piutang lain-lain ini terutama disebabkan karena meningkatnya jumlah titipan
pembayaran angsuran yang dilakukan oleh konsumen.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018

Piutang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 20.745 juta atau turun sebesar
Rp 4.009 juta atau 16,20% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 24.754 juta.
Penurunan piutang lain-lain ini disebabkan oleh penurunan piutang penerimaan angsuran konsumen.

• Biaya Dibayar Dimuka

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    31 Desember             30 September
                              Keterangan
                                                                 2018          2019              2020
 Sewa                                                              35.806         30.791           29.954
 Asuransi                                                             983            884              446
 Promosi                                                              890            499              177
 Lain-lain                                                          6.762          6.132            3.704
 JUMLAH BIAYA DIBAYAR DIMUKA                                       49.837         38.306           34.281



Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019

Biaya dibayar dimuka Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 34.281 juta atau turun
sebesar Rp 4.025 juta atau 10,51% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 38.306
juta. Penurunan biaya dibayar dimuka ini terutama disebabkan karena menurunnya jumlah biaya sewa
gedung kantor cabang akibat pendemi Covid-19.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018

Biaya dibayar dimuka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 38.306 juta atau turun
sebesar Rp 11.531 juta atau 30,10% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 49.837
juta. Penurunan biaya dibayar dimuka ini disebabkan oleh efisiensi biaya sewa gedung kantor pada
sepanjang tahun 2019.

• Aset Tetap
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                            31 Desember                   30 September
                      Keterangan
                                                     2018               2019                  2020
 Harga perolehan
  Tanah                                                 52.738               56.733               59.258
  Bangunan                                             116.542              118.874              119.504


PT Mandala Multifinance Tbk
                                               52
Page 72
                                                          31 Desember                     30 September
                      Keterangan
                                                    2018               2019                    2020
   Kendaraan                                           51.292              44.420                  41.768
   Peralatan kantor                                   138.759             142.799                 145.952
 Jumlah Harga Perolehan                               361.862             362.826                 366.482

 Akumulasi Penyusutan
  Bangunan                                             39.044             42.794                    47.182
  Kendaraan                                            34.696             29.953                    28.783
  Peralatan kantor                                    117.860            122.239                   129.083
 Jumlah Akumulasi Penyusutan                          191.600            194.986                   205.048
 JUMLAH ASET TETAP                                    170.262            167.840                   161.434


Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019

Aset tetap Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 161.434 juta atau turun sebesar
Rp 6.406 juta atau 3,82% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 167.840 juta.
Penurunan aset tetap ini terutama disebabkan karena menurunnya jumlah piutang pembiayaan
konsumen.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018

Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 167.840 juta atau turun sebesar
Rp 2.422 juta atau 1,42% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 170.262 juta.
Penurunan aset tetap ini disebabkan karena penurunan penambahan aset tetap di tahun 2019
dibandingkan tahun 2018.

• Aset Tak Berwujud
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                31 Desember                  30 September
                          Keterangan
                                                        2018             2019                    2020
 Harga perolehan perangkat lunak                         11.530               13.508                14.656
 Akumulasi amortisasi perangkat lunak                     9.994               11.239                11.893
 JUMLAH ASET TAK BERWUJUD                                 1.536                2.269                 2.763


Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019

Aset tak berwujud Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 2.763 juta atau naik sebesar
Rp 494 juta atau 21,77% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 2.269 juta.
Peningkatan aset tak berwujud ini terutama disebabkan karena penambahan aset tidak berwujud
selama tahun 2020.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018

Aset tak berwujud Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 2.269 juta atau naik sebesar
Rp 733 juta atau 47,72% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 1.536 juta. Kenaikan
aset tak berwujud ini disebabkan karena adanya penambahan aset tidak berwujud selama tahun 2019
dibandingkan tahun 2018.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                               53
Page 73
• Aset Pajak Tangguhan
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Desember                30 September
                              Keterangan
                                                                       2019                 2018             2020
 Liabilitas imbalan pasca kerja                                            17.077            21.589             12.366
 Selisih antara penyusutan komersial dan fiskal                             3.125             2.328              2.562
 Penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang pembiayaan
   konsumen dalam perhatian khusus                                          1.004             1.769            (6.288)
 JUMLAH ASET PAJAK TANGGUHAN                                               20.410            25.686              8.640



Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019

Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 8.640 juta atau turun
sebesar Rp 17.046 juta atau 66,36% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 25.686
juta. Penurunan aset pajak tangguhan ini terutama disebabkan karena menurunnya liabilitas imbalan
pasca kerja sejalan dengan berkurannya jumlah karyawan.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018

Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 25.686 juta atau naik
sebesar Rp 5.276 juta atau 25,85% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 20.410
juta. Kenaikan aset pajak tangguhan ini disebabkan sebagian besar karena peningkatan koreksi fiskal
atas liabilitas imbalan pasca kerja.

b. Liabilitas

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Desember                      30 September
                      Keterangan
                                                               2018                 2019                     2020
 Utang usaha
  Pihak ketiga                                                   61.712                 92.647                 27.806
  Pihak berelasi                                                  2.277                  2.876                  1.293
 Akrual                                                          27.760                 50.170                 31.736
 Utang pajak                                                     25.209                 49.875                  1.476
 Utang lain-lain                                                 16.828                 14.449                 34.951
 Pinjaman                                                       912.024              1.379.191                977.311
 Utang obligasi                                                 446.884                772.695                648.652
 Liabilitas imbalan
   pasca kerja                                                    68.303                86.356                  44.435
 JUMLAH LIABILITAS                                             1.560.997             2.448.259               1.767.660

Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019

Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 1.767.660 juta atau turun sebesar
Rp 680.599 juta atau 27,80% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 2.448.259 juta.
Penurunan liabilitas ini terutama disebabkan karena menurunnya jumlah pinjaman sebesar Rp 401.880
juta atau 29,13% yang disebabkan menurunnya jumlah pembiayaan baru.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                         54
Page 74
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018

Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 2.448.259 juta atau naik sebesar
Rp 887.262 juta atau 56,84% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 1.560.997 juta.
Peningkatan liabilitas ini disebabkan terutama oleh kenaikan utang dari Bank sebesar 51,22% atau
sebesar Rp 467.167 juta dan Utang Obligasi Perseroan sebesar 72,91% atau sebesar Rp 325.811 juta.

• Utang Usaha
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    31 Desember             30 September
                               Keterangan
                                                                  2018            2019          2020
 Pihak Ketiga
   Utang dealer                                                    56.836       82.121             25.386
   Asuransi                                                         4.876       10.526              2.420
 Jumlah Pihak Ketiga                                               61.712       92.647             27.806

 Pihak Berelasi
   Utang dealer                                                     2.277        2.876              1.293
 JUMLAH UTANG USAHA                                                63.989       95.523             29.099


Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019

Utang usaha Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 29.099 juta atau turun sebesar
Rp 66.424 juta atau 69,54% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 95.523 juta.
Penurunan utang usaha ini terutama disebabkan karena menurunnya jumlah utang dealer pada akhir
September 2020 akibat menurunnya jumlah pembiayaan baru.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018

Utang usaha Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 95.523 juta atau naik sebesar
Rp 31.534 juta atau 49,28% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 63.989 juta.
Kenaikan utang usaha ini disebabkan karena adanya peningkatan pembiayaan baru atas konsumen di
akhir tahun 2019 yang belum terbayarkan ke dealer.

• Akrual
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                             31 Desember                    30 September
                       Keterangan
                                                      2018                 2019                  2020
 Beban umum dan administrasi                             10.996              19.896                 8.392
 Beban bunga                                             10.877              17.104               11.898
 Beban karyawan                                           5.887              13.170                11.446
 JUMLAH AKRUAL                                           27.760              50.170                31.736


Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019

Akrual Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 31.736 juta atau turun sebesar Rp 18.434
juta atau 36,74% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 50.170 juta. Penurunan
akrual ini terutama disebabkan karena menurunnya jumlah akrual atas beban-beban operasional dan
beban bunga atas pinjaman bank.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                               55
Page 75
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018

Akrual Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 50.170 juta atau naik sebesar Rp 22.410
juta atau 80,73% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 27.760 juta. Peningkatan
akrual ini disebabkan karena adanya akrual atas beban-beban operasional dan beban bunga atas
pinjaman bank.

• Utang Pajak
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 31 Desember             30 September
                              Keterangan
                                                              2018          2019             2020
 Pajak Penghasilan
  Pasal 21                                                     15.347        16.375              1.260
  Pasal 23                                                         40            73                 29
  Pasal 29                                                      9.708        33.251                  -
  Pasal 4 (2)                                                     114           176                187
 JUMLAH UTANG PAJAK                                            25.209        49.875              1.476


Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019

Utang pajak Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 1.476 juta atau turun sebesar
Rp 48.399 juta atau 97,04% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 49.875 juta.
Penurunan utang pajak ini terutama disebabkan karena disebabkan adanya penuruanan kewajiban
Perseroan terhadap PPh Pasal 29 sebagai akibat terjadinya penurunan laba selama periode berjalan.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018

Utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 49.875 juta atau naik sebesar
Rp 24.666 juta atau 97,85% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 25.209 juta.
Kenaikan utang pajak ini terutama disebabkan adanya kenaikan kewajiban Perseroan terhadap PPh
Pasal 29 sebagai akibat terjadinya kenaikan laba selama periode berjalan.

• Utang Lain-lain
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Desember         30 September
                              Keterangan
                                                                 2018          2019           2020
 Titipan koperasi karyawan                                         1.600         3.400           5.300
 Titipan konsumen                                                  5.403         2.620          23.436
 Lain-lain                                                         9.583         8.429           6.215
 JUMLAH UTANG LAIN-LAIN                                           16.828        14.449          34.951


Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019

Utang lain-lain Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 34.951 juta atau naik sebesar Rp
20.502 juta atau 141,89% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 14.449 juta.
Peningkatan utang lain-lain ini terutama disebabkan karena meningkatnya jumlah titipan konsumen
dimasa pandemi Covid-19.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                56
Page 76
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018

Utang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 14.449 juta atau turun sebesar
Rp 2.379 juta atau 14,14% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 16.828 juta.
Penurunan utang lain-lain ini terutama disebabkan karena adanya penyelesaian akun titipan
konsumen pada tahun 2019.

• Pinjaman
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 31 Desember                  30 September
                        Keterangan
                                                          2018                 2019                 2020
 Pinjaman Konvensional
   PT Bank Central Asia Tbk                                  80.625          250.953                 106.458
   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                    75.537          176.846                  74.191
   PT Bank Danamon Indonesia Tbk                            261.528          138.611                 133.889
   PT Bank Permata Tbk                                      107.059          126.229                 123.348
   PT Bank BTPN Tbk                                                -         125.625                  36.667
   PT Bank KEB Hana Indonesia                                      -          97.840                 129.230
   PT Bank OCBC NISP Tbk                                     71.528           87.861                  58.111
   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk      10.417           36.997                  41.260
   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                 570                2                       -
   Jumlah                                                   605.561        1.040.964                 703.154
   Dikurangi biaya transaksi yang belum diamortisasi         (1.703)          (4.105)                 (1.912)
 Jumlah Pinjaman Konvensional                               605.561        1.036.859                 701.242
 Pinjaman Syariah
   PT Bank Permata Tbk - Divisi Syariah                      90.050          129.169                  57.326
   PT Bank BCA Syariah                                       81.139           72.780                  34.834
   PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                 -           49.444                  76.111
   PT Bank Danamon Indonesia Tbk - Divisi Syariah            70.556           37.500                  94.306
   PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk                -           29.129                  11.025
   PT Bank DKI - Divisi Syariah                              49.359           23.095                   3.316
   PT Bank BNI Syariah Tbk                                   16.029             2.240                      -
 Jumlah                                                     307.296          129.169                 276.918
   Dikurangi biaya transaksi yang belum diamortisasi          (833)           (1.025)                  (849)
 Jumlah Pinjaman Syariah                                    306.463          342.332                 276.069
 JUMLAH PINJAMAN                                            912.024        1.379.191                 977.311


Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019

Pinjaman Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 977.311 juta atau turun sebesar
Rp 401.880 juta atau 29,14% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 1.379.191 juta.
Penurunan pinjaman ini terutama disebabkan karena menurunnya jumlah pembiyaan baru selama
bulan April sampai dengan September 2020.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018

Pinjaman Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 1.379.191 juta atau naik sebesar
Rp 467.167 juta atau 51,22% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 912.024 juta.
Peningkatan pinjaman ini disebabkan karena seiring peningkatan pembiayaan baru sebesar 28,45%.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                     57
Page 77
Utang Obligasi - Bersih
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                31 Desember               30 September
                              Keterangan
                                                             2018         2019                2020
 Obligasi Berkelanjutan III Tahap I                           450.000        150.000           150.000
 Obligasi Berkelanjutan III Tahap II                                -        321.000            50.000
 Obligasi Berkelanjutan III Tahap III                               -        171.000            68.000
 Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV                                -        135.000           135.000
 Obligasi Berkelanjutan III Tahap V                                 -              -           100.000
 Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I                                  -              -           150.000
 Dikurangi:
   Biaya emisi yang belum diamortisasi                         (3.116)        (4.305)           (4.348)
 JUMLAH UTANG OBLIGASI                                        446.884        772.695           648.652


Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019

Utang obligasi Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 648.652 juta atau turun sebesar
Rp 124.043 juta atau 16,05% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 772.695 juta.
Penurunan utang obligasi ini disebabkan karena sebagian obligasi jatuh tempo pada periode berjalan
dan sudah dibayar oleh perusahaan.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018

Utang obligasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 772.695 juta atau naik sebesar
Rp 325.811 juta atau 72,91% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 446.884 juta.
Kenaikan utang obligasi ini disebabkan karena adanya penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
Tahun 2019, Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2019 dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV
Tahun 2019.

• Liabilitas Imbalan Pasca Kerja
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Desember            30 September
                              Keterangan
                                                              2018          2019               2020
 Saldo awal                                                         59.244       68.303          86.356
 Biaya jasa kini                                                     8.597       12.128          12.279
 Biaya bunga                                                         4.343        4.003               -
 Pembayaran manfaat                                               (14.419)     (34.553)        (54.200)
 Kerugian aktuarial                                                 10.538       36.475               -
 Jumlah Liabilitas Imbalan Pasca Kerja                              68.303       86.356          44.435


Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019

Liabilitas imbalan pasca kerja Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 44.435 juta atau
turun sebesar Rp 41.921 juta atau 48,54% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar
Rp 86.356 juta. Penurunan jumlah liabilitas imbalan pasca kerja ini terutama disebabkan jumlah
karyawan tetap yang memperoleh hak imbalan pasca kerja menurun dibanding tahun 2019.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018

Liabilitas imbalan pasca kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 86.356 juta atau
naik sebesar Rp 18.053 juta atau 26,43% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                58
Page 78
Rp 68.303 juta. Kenaikan ini disebabkan karena jumlah karyawan tetap yang memperoleh hak imbalan
pasca kerja meningkat dibanding tahun 2018.

c. Ekuitas

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        31 Desember                  30 September
                       Keterangan
                                                                   2018               2019                   2020
 Modal dasar – ditempatkan dan disetor penuh                        132.500            132.500                132.500
 Tambahan modal disetor – bersih                                      27.329             27.329                 27.329
 Penghasilan komprehensif lain                                      (60.715)           (88.071)               (88.071)
 Saldo laba
   Ditentukan penggunaannya                                           26.500             26.500                26.500
   Tidak ditentukan penggunaannya                                  1.935.053          2.179.637             2.225.153
 JUMLAH EKUITAS                                                    2.060.667          2.277.895             2.323.411

Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019

Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 2.277.895 juta atau naik sebesar
Rp 45.516 juta atau 2,00% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 2.277.895 juta.
Kenaikan total ekuitas ini disebabkan karena perolehan laba bersih periode berjalan.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018

Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 2.277.895 juta atau naik sebesar
Rp 217.228 juta atau 10,54% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 2.060.667 juta.
Kenaikan ekuitas ini disebabkan karena adanya meningkatnya laba Perseroan selama periode berjalan.

C. DATA LAPORAN ARUS KAS

Tabel berikut ini menyajikan ringkasan laporan arus kas Perseroan:
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           31 Desember              30 September
                          Keterangan
                                                                       2018           2019       2019          2020
 Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Operasi                        (20.766)      (640.513)   (407.843)        833.748
 Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi                      (42.229)       (31.597)    (24.163)       (12.410)
 Kas Bersih Diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan       58.650        664.261     441.831      (607.749)

Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Operasi

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019

Nilai aliran arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada 30 September 2020 adalah sebesar Rp 833.748 juta, meningkat sebesar
Rp 1.241.591 juta atau 304,43% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019 yang sebesar minus
Rp 407.843 juta. Peningkatan arus kas dari aktivitas operasi ini terutama disebabkan oleh penurunan
kas keluar untuk pembayaran dealer sebesar Rp 1.534.911 juta atau sebesar 46,65% dibandingkan
periode yang sama pada tahun 2019.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                          59
Page 79
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2018

Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2019 adalah sebesar minus Rp 640.513 juta menurun sebesar Rp 619.747 juta atau
2.984,43% dibandingkan pada 31 Desember 2018 yang sebesar minus Rp 20.766 juta. Penurunan arus
kas dari aktivitas operasi ini terutama disebabkan oleh peningkatan kas keluar untuk pembayaran
dealer sebesar Rp 1.044.735 juta atau sebesar 29,5% dibandingkan tahun 2018.

Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019

Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada 30 September 2020 adalah sebesar minus Rp 12.410 juta atau naik sebesar
Rp 11.753 juta atau 48,64% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019 yang sebesar minus
Rp 24.163 juta yang diperoleh dari aktivitas investasi. Peningkatan arus kas dari aktivitas investasi ini
terutama disebabkan karena peningkatan kas keluar untuk penambahan aset tetap Rp 9.845 juta atau
sebesar 47,21% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2018

Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2019 adalah sebesar minus Rp 31.597 juta meningkat sebesar Rp 10.632
juta atau 25,18% dibandingkan pada 31 Desember 2018 yang sebesar minus Rp 42.229 juta yang
diperoleh dari aktivitas investasi. Peningkatan arus kas dari aktivitas investasi ini terutama disebabkan
oleh penurunan kas keluar untuk penambahan aset tetap Rp 13.427 juta atau sebesar 31,44%
dibandingkan tahun 2018.

Arus Kas Bersih Diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019

Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2020 adalah sebesar minus Rp 607.749 juta turun
sebesar Rp 1.049.580 juta atau 237,55% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019 sebesar
Rp 441.831 juta. Penurunan arus kas dari aktivitas pendanaan ini terutama disebabkan karena
penurunan perolehan pinjaman baru sebesar 48,14% dari kreditur dan penurunan pinjaman yang
diperoleh dari obligasi sebesar 48,78%.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2018

Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 664.261 juta meningkat sebesar Rp 605.611 juta
atau 1.032,58% dibandingkan pada 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 58.650 juta. Peningkatan arus
kas dari aktivitas pendanaan ini terutama disebabkan oleh peningkatan perolehan pinjaman baru dari
kreditur sebesar 38,98% dan pinjaman yang berasal dari obligasi sebesar 39,33% dibandingkan tahun
2018 .

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                   60
Page 80
D. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL

Likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal
mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun
arus kas keluar (cash outflow). Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang
terpusat dan konsisten khususnya dalam hal penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dengan
piutang pembiayaan.

Sumber pendanaan Perseroan pada tahun 2020 berasal dari pinjaman bank dan utang obligasi sebesar
Rp 736.292 juta dan Rp 250.000 juta, sisanya berasal dari modal Perseroan.

Sumber pendanaan yang belum digunakan pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar
Rp 415.000 juta yang berasal dari pinjaman bank, sedangkan dana dari penerbitan obligasi telah habis
digunakan Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dananya. Pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak dapat permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang
mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan.

Sumber likuiditas Perseroan terutama berasal dari penerimaan angsuran konsumen, pinjaman bank
serta penerbitan surat utang. Sejauh ini, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan,
perikatan dan komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin dapat mengakibatkan
terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan
menyatakan memiliki modal kerja yang cukup.

E. OPERASIONAL PER SEGMEN OPERASI

Perseroan melaporkan segmen-segmen sesuai dengan PSAK 5 (revisi 2009) berdasarkan sifat
pembiayaan dan wilayah kegiatan usahanya.

Perseroan menyediakan pembiayaan kendaraan bermotor kepada konsumen dengan basis
konvensional dan syariah. Penyediaan pembiayaan konsumen harus sesuai dengan sumber daya
keuangan yang diperoleh melalui pinjaman yang bersifat konvensional dan syariah. Rincian
pendapatan menurut segmen operasi pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2020 dan 30 September 2019 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
dan 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut:
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                   31 Desember                      30 September
                     Keterangan
                                                  2018              2019         2019           2020
Konvensional                                    1.148.473        1.274.843     904.654         867.089
Syariah                                           327.668          470.876     335.839         324.246
Jumlah pendapatan                               1.476.141        1.745.719   1.240.493       1.191.335
Jumlah Beban                                    1.030.537        1.231.859     870.852         965.696
Laba Sebelum Pajak                                445.604         513.860      369.641         225.639




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                61
Page 81
       Grafik Kontribusi dari Kegiatan Usaha per Segmen Operasi terhadap Pendapatan Perseroan
                                                       (dalam miliar Rupiah)

                           867.089                          904.654



                                                                  335.839                    Konvensional
                                     324.246                               369.641           Syariah
                                          225.639
                                                                                             Laba Sebelum Pajak


                         30 September 2020              30 September 2019


F. BELANJA MODAL

Selama tahun 2018 dan 2019, Perseroan melakukan belanja barang modal (capital expenditure)
dengan jumlah keseluruhan masing-masing mencapai Rp 46.317 juta dan Rp 36.133 juta. Tujuan dari
pengeluaran barang modal tersebut adalah untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan. Sumber
dana yang digunakan untuk belanja barang modal terutama berasal dari dana internal Perseroan.
Seluruh transaksi pembelian barang modal dilakukan dalam mata uang Rupiah sehingga dalam hal ini
tidak diperlukan adanya transaksi lindung nilai.

Selama tahun 2020 Perseroan berencana melakukan belanja barang modal sebesar Rp 32.116 juta
yang terdiri dari pembelian kendaraan bermotor sebesar Rp 9.473 juta, pembelian peralatan kantor
termasuk computer hardware sebesar Rp 5.347 juta dan pengembangan core system baru sebesar
Rp 17.297 juta. Pihak yang sudah terkait dalam perjanjian sampai dengan saat ini adalah beberapa
vendor yang terkait dalam pengembangan core system baru.

Seluruh transaksi pembelian barang modal menggunakan mata uang rupiah, dengan nilai keseluruhan
sebesar Rp 32.116 juta dan bagian yang telah terealisasi hingga saat ini sebesar Rp 14.640 juta. Tujuan
dari investasi barang modal tersebut, selain menunjang kegiatan operasional Perseroan dan
peningkatan kinerja Perseroan, juga sebagai strategi Perseroan dalam meningkatkan efisensi dan
pelayanan bagi debitur sehingga Perseroan mencapai kinerja yang ditargetkan untuk tahun 2020 dan
tahun-tahun berikutnya.

G. ASET DAN LIABILITAS DALAM MATA UANG ASING

Rincian aset dan liabilitas Perseroan dalam mata uang asing adalah sebagai berikut:

                                                                  31 Desember                                 30 September
                                                        2018                             2019                       2020
                  Uraian                                   Ekuivalen                        Ekuivalen                 Ekuivalen
                                               USD           (jutaan      USD                 (jutaan       USD        (jutaan
                                                             Rupiah)                          Rupiah)                  Rupiah)
    Aset
    Kas dan setara kas                              5.641              82            5.516             77     5.422          81
    Aset Bersih                                     5.641              82            5.516             77     5.422          81


•      Aset

Aset dalam mata uang asing pada tanggal-tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019 dan 2018
berasal dari Kas dan Setara Kas dengan nilai masing-masing adalah sebesar USD 5.422, USD 5.641 dan
USD 5.516.

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                                      62
Page 82
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Tidak ada kejadian penting yang memiliki dampak material terhadap kondisi keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 30 September
2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                               63
Page 83
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
     SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1. Riwayat Singkat Perseroan

   Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan
   tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah
   didasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.70 tanggal 18 Juli 2019 yang dibuat dihadapan
   Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
   Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No.AHU-0042577.AH.01.02.TAHUN
   2019 tanggal 26 Juli 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-
   0121361.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019 (“Akta PKR No.70/2019”) yang mengubah
   Pasal 3 anggaran dasar mengenai Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk
   disesuaikan dengan ketentuan Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.19 Tahun 2017
   tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.95 Tahun 2015 tentang
   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2017) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No.35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
   Pembiayaan.

   Maksud dan tujuan dari Perseroan adalah berusaha dalam bidang Aktivitas Keuangan
   (Pembiayaan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
   kegiatan usaha pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, kegiatan
   usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK dan menyediakan pembiayaan dan/atau
   melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
   oleh OJK, Pemerintah dan/atau Dewan Syariah Nasional yang berlaku.

   Per 30 September 2020, Perseroan memiliki sekitar 475.925 juta pelanggan aktif yang dilayani
   melalui 270 kantor cabang dan 4 jaringan kantor pelayanan di berbagai wilayah Indonesia.

   Perseroan telah beberapa kali menerbitkan obligasi melalui Penawaran Umum. Berikut ini obligasi
   yang belum dilunasi Perseroan:

                                                                                                       Total Nilai
                                                       Jumlah     Jangka     Tingkat                   Efek yang
  No                  Nama                   Rating                                    Jatuh Tempo
                                                      (Rp juta)   Waktu      Bunga                     Terutang
                                                                                                       (Rp juta)
        Obligasi Berkelanjutan III Mandala
                                              idA
  1     Multifinance Tahap I Tahun 2018               150.000     3 tahun    9,50%      5 Juli 2021     150.000
                      Seri B
        Obligasi Berkelanjutan III Mandala
  2     Multifinance Tahap II Tahun 2019      idA      50.000     3 tahun    10,50%     5 Juli 2022     50.000
                      Seri B
        Obligasi Berkelanjutan III Mandala
                                                                                        27 Agustus
  3     Multifinance Tahap III Tahun 2019     idA      68.000     3 tahun    10,50%                     68.000
                                                                                           2022
                      Seri B
        Obligasi Berkelanjutan III Mandala
                                                                  370 Hari             30 Desember
  4     Multifinance Tahap IV Tahun 2019      idA     125.000                8,50%                      125.000
                                                                  Kalender                 2020
                      Seri A
        Obligasi Berkelanjutan III Mandala
                                                                                       20 Desember
  5     Multifinance Tahap IV Tahun 2019      idA      10.000     3 tahun    9,75%                      10.000
                                                                                           2022
                      Seri B
        Obligasi Berkelanjutan III Mandala                        370 Hari
  6                                           idA     100.000                8,50%     12 April 2021    100.000
        Multifinance Tahap V Tahun 2020                           Kalender



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                         64
Page 84
                                                                                                            Total Nilai
                                                        Jumlah       Jangka     Tingkat                     Efek yang
  No                  Nama                   Rating                                        Jatuh Tempo
                                                       (Rp juta)     Waktu      Bunga                       Terutang
                                                                                                            (Rp juta)
         Obligasi Berkelanjutan IV Mandala                          370 Hari
  7                                           idA      150.000                     9,00%   16 Juli 2021      150.000
         Multifinance Tahap I Tahun 2020                            Kalender
                      Jumlah                           653.000                                               653.000

   Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang obligasi sebesar
   Rp 653.000 juta.


2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan

   Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan
   menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2020
   sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

   Tahun 2020

   Berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
   Administrasi Efek Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2020, susunan pemegang saham Perseroan
   dengan kepemilikan di atas 5% (lima persen) adalah sebagai berikut:

                                                                        Nilai Nominal Rp50,- per saham
                           Keterangan                                                                                 %
                                                                 Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal (Rp)
   Modal Dasar                                                     8.000.000.000               400.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      PT Jayamandiri Gemasejati                                    1.866.000.000               93.300.000.000      70,42
      Alex Hendrawan (Komisaris Utama)                               134.000.000                6.700.000.000       5,06
      Masyarakat*                                                    650.000.000               32.500.000.000      24,52
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                      2.650.000.000              132.500.000.000     100,00
   Saham dalam Portepel                                            5.350.000.000              267.500.000.000
   *) kepemilikan masing-masing saham di bawah 5%



3. Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga

      Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian penting dengan pihak
      ketiga yang telah mengalami perubahan data atau yang telah ditandatangani setelah Obligasi
      Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Perjanjian-Perjanjian dalam rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman

 No.            Keterangan                      No. Perjanjian                Pihak Ketiga           Jangka Waktu
 1      Revolving Loan I sebesar     Akta      Perjanjian    Pemberian    PT Bank Permata Tbk     Revolving Loan I
        Rp 350 miliar                Fasilitas Pinjaman Atas Piutang
                                     Pembayaran Kendaraan No.129
                                     tanggal 31 Maret 2010 jo Akta                                Sampai dengan
        Revolving Loan II sebesar
                                     Perubahan Keduabelas Perjanjian                              26 Juni 2021
        Rp 258.649.001.220,-
                                     Pemberian Fasilitas Pinjaman Atas
                                     Piutang Pembayaran Kendaraan
                                     No.17 tanggal 17 Januari 2019                                Revolving Loan II
                                     yang dibuat dihadapan Susanna
                                     Tanu, SH, Notaris di Jakarta jo                              42 bulan setelah
                                     Perubahan       dan     Pernyataan                           Perjanjian terakhir
                                     Kembali Syarat dan Ketentuan                                 ditandatangani


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                          65
Page 85
 No.           Keterangan                      No. Perjanjian                   Pihak Ketiga         Jangka Waktu
                                    Umum        Pemberian       Fasilitas                         Sampai dengan
                                    Perbankan        No.SKU/14/1727/                              30 Maret 2023
                                    AMD/FI tanggal 27 Agustus 2014 jo
                                    Surat             No.335/BP/LOO-
                                    JKT/WB/IX/2020        tanggal      29
                                    September 2020
 2      Fasilitas Kredit Rekening   Akta Perjanjian Kredit No.39            PT Bank Danamon       Sampai dengan
        Koran sebanyaknya sebesar   tanggal 16 September 2009 juncto        Indonesia Tbk         tanggal
        Rp 5 miliar                 Perjanjian Perubahan Terhadap                                 26 September 2021
                                    Perjanjian                     Kredit
                                    No.884/PP/EB/1020 tanggal 26
                                    Oktober 2020
 3      Fasilitas Money Market      Akta Perjanjian Kredit (Fasilitas       PT Bank Permata Tbk   Sampai tanggal
        sebesar Rp 70 miliar        Money Market) No.35 tanggal 18                                29 Juli 2021
                                    Desember 2017 juncto Surat
                                    No.335/BP/LOO-JKT/WB/IX/2020
                                    tanggal 29 September 2020
 4      PMK I Mudharabah            Akta Akad Fasilitas Pembiayaan          PT Bank BCA Syariah   36 bulan sejak setiap
        sebesar Rp 50 miliar, PMK   Syariah No.66 tanggal 12 Juli 2012                            tanggal penarikan
        II Mudharabah sebesar       jo Surat No.339/ADP/2020
        Rp 75 miliar dan PMK III    tanggal 5 Oktober 2020 Perihal                                Sampai dengan
        Mudharabah sebesar          Pemberitahuan Perpanjangan                                    5 Januari 2023
        Rp 15 Miliar                Fasilitas Pembiayaan
 5      Fasilitas Murabahah I       Akta Perjanjan Fasilitas                PT Bank Permata Tbk   Fasilitas Murabahah
        sebesar                     Murabahah (Pembiayaan                                         I Sampai
        Rp258.649.001.220,00        Pemilikan Asset) No.31, tanggal                               26 September 2021
                                    11 September 2012 jo Surat
        Fasilitas Murabahah II      No.335/BP/LOO-JKT/WB/IX/2020                                  Fasilitas Murabahah
        sebesar                     tanggal 29 September 2020                                     II Sampai
        Rp258.649.001.220,00                                                                      21 November 2021

     Berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit Perseroan sebagaimana diuraikan di atas tidak terdapat
     ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan
     Penawaran Umum Obligasi ini, kecuali kewajiban Perseroan untuk melakukan pelaporan kepada
     dan/atau permohonan persetujuan dari krediturnya yang sedang dalam proses pelaporan dan
     permohonan dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang
     Obligasi ini dan obligasi-obligasi sebelumnya yang telah diterbitkan Perseroan, setiap dan
     seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi ini dan
     obligasi-obligasi sebelumnya yang telah diterbitkan Perseroan sebagaimana termaktub dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan dari masing-masing obligasi Perseroan yang bersangkutan, dan
     karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
     kepada para kreditor Perseroan untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi ini.


4. Transaksi dengan Pihak Afiliasi

     Transaksi-transaksi Pihak Afiliasi

     a. Selain sebagai pemegang saham utama Perseroan, PT Jayamandiri Gemasejati, PT Lautan Teduh
        dan PT Lautan Teduh Interniaga juga sebagai dealer kendaraan bermotor yang dalam
        melaksanakan aktivitas operasionalnya bekerjasama dengan Perseroan, transaksi dengan pihak
        yang berelasi ini dilakukan dengan syarat dan kondisi normal yang sama sebagaimana dilakukan
        dengan pihak-pihak yang tidak berelasi.

     b. Rincian transaksi dengan pihak afiliasi per 30 September 2020 adalah sebagai berikut:



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                           66
Page 86
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                              Biaya
   No.            Pihak Afiliasi       Sifat Hubungan Afiliasi                 Pembelian    administrasi Utang usaha
                                                                                              dealer
   1.      PT Jayamandiri Gemasejati   Pengurus dan Pemegang Saham Utama         8.170              647          139
                                       Pemegang Saham Utama PT
   2.      PT Lautan Teduh                                                       4.731              414           285
                                       Jayamandiri Gemasejati
   3.      PT Lautan Teduh             Pengurus                                 22.656            2.021           869
           Interniaga

   c. Perseroan memberikan Gaji dan Tunjangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
      untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 adalah masing-masing sebesar
      Rp 6.429 juta dan Rp 10.968 juta.


5. Pengurusan dan Pengawasan

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.81 tanggal 29 Juni 2018 yang dibuat dihadapan
   Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah
   diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
   Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0220344 tanggal 10 Juli 2018 serta telah
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0088506.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 10
   Juli 2018 juncto Akta PKR No.70/2019 yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah
   diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
   Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0304377 tanggal 26 Juli 2019 serta telah
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0121361.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 26
   Juli 2019 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.22 tanggal 8 September 2020 yang dibuat
   dihadapan Leolin Jayayanti SH. M.Kn Notaris di Jakarta yang pemberitahuan perubahan Data
   Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -
   Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0390090 tanggal 23
   September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-
   0159786.AH.01.11. TAHUN 2020 tanggal 23 September 2020 (“Akta PKR No.22/2020”), susunan
   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal diterbitkannya
   Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                     : Alex Hendrawan
   Komisaris Independen                : Drs. Deddy Heruwanto, MBA, MM
   Komisaris                           : Kishanjit Singh Gill*)
   *) Pengangkatan Kishanjit Singh Gill sebagai Komisaris akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan
   dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi
   peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Direksi
   Direktur Utama                      : Harryjanto Lasmana*)
   Direktur                            : Felix Ciptadi Nugroho*)
   Direktur                            : Christel Lasmana*)
   *)
        Pengangkatan Harryjanto Lasmana sebagai Direktur Utama serta Felix Ciptadi Nugroho dan Christel Lasmana masing-
        masing sebagai Direktur akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
        penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                            67
Page 87
   Pada tanggal Informasi Tambahan ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
   sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah serta telah sesuai dengan ketentuan anggaran
   dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali ketentuan Pasal 10 ayat 1
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/2014, dimana pengangkatan Harryjanto Lasmana dalam
   jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan serta Felix Ciptadi Nugroho dan Christel Lasmana
   masing-masing sebagai Direktur Perseroan belum efektif berlaku dikarenakan belum mendapatkan
   persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan Pasal 19 ayat 1 Peraturan OJK No.30/2014
   dimana pengangkatan Kishanjit Singh Gill sebagai Komisaris Perseroan belum efektif berlaku
   dikarenakan belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

   Hubungan kekeluargaan yang terjadi antara anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
   Perseroan dengan pemegang saham Perseroan adalah dimana Alex Hendrawan merupakan
   pemegang saham dan Komisaris Utama Perseroan. Alex Hendrawan juga sebagai pemegang saham
   dan Komisaris Utama PT Jayamandiri Gemasejati selaku pemegang saham mayoritas Perseroan.
   Disamping itu, terdapat hubungan kekeluargaan yaitu ayah dan anak antara Harryjanto Lasmana
   selaku Direktur Utama dengan Christel Lasmana selaku Direktur.

   Anggota Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat
   1 Peraturan OJK No.30/2014, dimana anggota Direksi Perseroan tidak melakukan perangkapan
   jabatan sebagai direksi pada perusahaan lain dan disamping itu anggota Dewan Komisaris
   Perseroan telah pula memenuhi ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 Peraturan OJK
   No.30/2014 termasuk mengenai aturan mengenai tidak melakukan pelanggaran rangkap jabatan.

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta ketentuan anggaran dasar Perseroan terkait
   yang mengatur mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan yang
   diatur dalam Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
   atau Perusahaan Publik.

   Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota baru Dewan Komisaris dan
   Direksi Perseroan:


      DEWAN KOMISARIS


                                  Kishanjit Singh Gill, Komisaris

                                  Warga Negara Malaysia, 42 tahun. Dilahirkan di Selangor pada
                                  tahun 1978. Beliau telah menyelesaikan General Management
                                  Programme dari Harvard Business School pada tahun 2015.
                                  Meraih gelar Masters in Aeronautical Engineering (MEng) pada
                                  tahun 2001. Sepanjang kariernya, beliau mengisi sejumlah posisi
                                  di berbagai perusahaan, di antaranya sebagai Director di UBS
                                  Investment Bank (London & Hongkong) pada tahun 2001 – 2008,
                                  sebagai Corporate Finance Manager di Jardine Matheson (HK)
                                  pada tahun 2009 – 2010, sebagai Direktur Keuangan di PT Tunas
                                  Ridean Tbk pada tahun 2010 – 2011, sebagai Chief Strategy
                                  Officer di PT Astra International Tbk pada tahun 2011 – 2016, dan
                                  sebagai Presiden Direktur di PT Wahana Semesta Ilmu pada
                                  tahun 2006 sampai dengan saat ini. Saat ini beliau juga menjabat
                                  sebagai Komisaris Perseroan sejak Agustus 2020.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                68
Page 88
      DIREKSI

                                       Felix Ciptadi Nugroho, Direktur

                                       Warga Negara Indonesia, 41 tahun, berdomisili di Jakarta.
                                       Meraih gelar Sarjana Komputer dari Universitas Indonesia pada
                                       tahun 2002. Sepanjang kariernya, beliau mengisi sejumlah posisi
                                       di berbagai perusahaan, di antaranya sebagai Development Lead
                                       di Jatis Group pada Agustus 2002 – Juli 2005, sebagai di Jatis
                                       Group pada tahun Agustus 2005 – Juli 2009, sebagai Senior PM &
                                       SME di Telkomsel pada tahun Agustus 2009 – Desember 2012,
                                       sebagai Director, Deputy CEO di PT Dinamika Mitra Sukses
                                       Makmur pada Desember 2014 – April 2018, sebagai VP Digital di
                                       Prudential Indonesia pada Mei 2018 – Agustus 2019, dan sebagai
                                       Chief Digital di Perseroan pada September 2019 – Juli 2020. Saat
                                       ini beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak Agustus
                                       2020.

                                       Christel Lasmana, Direktur

                                       Warga Negara Indonesia, 29 tahun, berdomisili di Bogor. Meraih
                                       gelar Bachelor of Business Administration dari University of San
                                       Francisco tahun 2012. Sepanjang kariernya, beliau mengisi
                                       sejumlah posisi di berbagai perusahaan, di antaranya sebagai
                                       Investment Analyst di Principla Management Group pada
                                       November 2012 – Juni 2014, sebagai Group Corporate
                                       Development & Strategy Associate di PT Astra International Tbk
                                       pada Juli 2014 – September 2017, sebagai Vice President di
                                       Palmyra Investment Partners pada 2018, sebagai Senior
                                       Consultant di Greenhope (PT Harapan Interaksi Swadaya) pada
                                       Januari – Juni 2019, dan sebagai CEO Office di Perseroan pada
                                       Agustus 2019 – Juli 2020. Saat ini beliau menjabat sebagai
                                       Direktur Perseroan sejak Agustus 2020.

   DIREKSI

   Ruang Lingkup Pekerjaan dan Tanggung Jawab

   Berikut ini adalah ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab dari anggota Direksi Perseroan:

                               Jabatan dan
            Nama              Ruang Lingkup                         Tanggung Jawab
                                 Pekerjaan
    Harryjanto Lasmana        Direktur Utama      - Memastikan bahwa kegiatan operasional Perseroan
                                                    berjalan dengan baik sesuai dengan visi dan misi
                                                    Perseroan;
                                                  - Membantu dalam pencapaian setiap target yang telah
                                                    ditetapkan oleh Perseroan sesuai dengan Rencana Kerja
                                                    Anggaran Perseroan di tahun berjalan;
                                                  - Menyusunan dan implementasi strategi bisnis Perseroan
                                                    guna menjamin pencapaian efektivitas dan efisiensi
                                                    proses bisnis;



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    69
Page 89
                                             - Memastikan Perseroan melaksanakan Tata Kelola
                                               Perusahaan yang baik dan Tanggung Jawab Sosial
                                               Perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan yang
                                               berlaku.
    Felix         Ciptadi     Direktur       - Bertanggungjawab dalam bidang teknologi informasi.
    Nugroho                                  - Menyusun dan implementasi strategi pengembangan
                                               sistem teknologi informasi sesuai dengan kebutuhan
                                               bisnis perseroan .
    Christel Lasmana          Direktur       - Mengelola bidang Keuangan dan akuntansi, untuk
                                               mendukung pertumbuhan Perseroan;
                                             - Bertugas menyusun kebijakan akuntansi dan keuangan
                                               secara sistematis sehingga memberikan informasi yang
                                               akurat sebagai dasar untuk pengambilan keputusan dan
                                               bisa dipertanggungjawabkan;
                                             - Memastikan bahwa Perseroan dalam menjalankan
                                               kegiatan bisnisnya tidak mengalami kesulitan likuiditas.
                                             - Menyusun standar operasional prosedur dan
                                               memastikan jalannya operasional Perseroan berjalan
                                               dengan efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan.



6. Struktur Organisasi Perseroan

   Struktur organisasi Perseroan sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
   berikut:




7. Sumber Daya Manusia

   a.   Komposisi Karyawan

   Jumlah karyawan pada tanggal 30 September 2020 tercatat seluruhnya berjumlah 4.418 orang,
   dimana 4.253 merupakan karyawan tetap. Perseroan tidak memiliki serikat pekerja yang dibentuk
   oleh karyawan Perseroan. Berikut ini adalah komposisi karyawan dengan perincian sebagai berikut:


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                70
Page 90
   Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian

                                       30 September               31 Desember
    Keterangan
                                           2020          2019                   2018
    Tetap                                  4.253         6.738                  5.465
    Tidak Tetap                             165            -                    1.657
    Jumlah                                 4.418         6.738                  7.122

   Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Manajemen

                                       30 September               31 Desember
    Keterangan
                                           2020          2019                   2018
    Direksi                                   3             5                      4
    General Manager                          14            15                     11
    Manajer                                  66            76                     36
    Head                                    310           411                    329
    Supervisor                              360          1.429                  1.606
    Pelaksana                              3.665         4.802                  3.479
    Jumlah                                 4.418         6.738                  5.465

   Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Pendidikan

                                       30 September               31 Desember
    Keterangan
                                           2020          2019                   2018
    Sarjana                                2.098         2.699                  2.882
    Diploma                                 523          2.769                  1.724
    SMU                                    1.790         1.252                   841
    SMP/SD                                   7             18                     18
    Jumlah                                 4.418         6.738                  5.465

   Komposisi Karyawan Tetap Menurut Kelompok Usia

                                       30 September               31 Desember
    Keterangan
                                           2020          2019                   2018
    Dibawah 25 tahun                         40           764                    323
    26 s/d 35 tahun                        3.499         4.218                  3.659
    36 s/d 45 tahun                         767          1.621                  1.275
    46 s/d 55 tahun                         107           130                    203
    Diatas 55 tahun                           5            5                      5
    Jumlah                                 4.418         6.738                  5.465

   Komposisi Karyawan Tetap Menurut Aktivitas Utama

                                       30 September               31 Desember
    Keterangan
                                           2020          2019                   2018
    Operation                              1.566         2.877                  2.125
    Marketing                              2.852         3.861                  3.340
    Jumlah                                 4.418         6.738                  5.465

   Komposisi Karyawan Tetap Menurut Lokasi Kegiatan

                                        30 September              31 Desember
    Keterangan
                                            2020           2019                 2018
    Bangka Belitung                         101            162                  133
    Banten                                   47             71                   93
    Bengkulu                                 16             38                   35
    D.I. Yogyakarta                          15             38                   36


PT Mandala Multifinance Tbk
                                            71
Page 91
                                           30 September                  31 Desember
    Keterangan
                                               2020               2019                 2018
    D.K.I. Jakarta                             341                503                  296
    Gorontalo                                   56                 93                   71
    Jambi                                       32                 63                   54
    Jawa Barat                                 856               1164                  820
    Jawa Tengah                                216                327                  320
    Jawa Timur                                 110                193                  168
    Kalimantan Barat                             5                  8                   11
    Kalimantan Selatan                          82                169                  140
    Kalimantan Tengah                           73                 82                   60
    Kalimantan Timur                           152                240                  207
    Lampung                                    139                304                  261
    Maluku                                     105                150                  128
    Maluku Utara                                67                101                   71
    Nanggroe Aceh Darussalam                   226                346                  301
    Nusa Tenggara                               35                 60                   48
    Papua                                       22                 34                   27
    Riau                                        13                 27                   15
    Sulawesi Barat                              98                138                   91
    Sulawesi Selatan                           690                965                  801
    Sulawesi Tengah                            314                436                  465
    Sulawesi Tenggara                          210                306                  238
    Sulawesi Utara                             112                191                  145
    Sumatera Barat                             109                198                  169
    Sumatera Selatan                           149                277                  216
    Sumatera Utara                              27                 54                   45
    Jumlah                                     4.418             6.738                 5.465

   Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempunyai pegawai yang memiliki
   keahlian khusus.

   Tenaga Asing

   Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempunyai tenaga kerja asing.


8. Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

   Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi
   Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara apapun baik perkara perdata, pidana, tata usaha
   negara, hubungan industrial, arbitrase, dan perpajakan serta tidak terdaftar sebagai termohon
   dalam perkara kepailitan atau telah dinyatakan dalam kedaan pailit dengan pihak lain di badan-
   badan peradilan.

   Disamping itu, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak terlibat dalam suatu
   sengketa hukum/perselisihan yang terjadi di luar pengadilan dan/atau mendapatkan teguran
   (somasi) dari pihak ketiga yang dapat berpengaruh secara material terhadap kondisi keuangan dan
   kegiatan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum ini.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                               72
Page 92
9. Kegiatan Usaha

   Tabel berikut menunjukan Pendapatan Perseroan pada 30 September 2020 dan 2019:

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                    30 September
                                     Keterangan
                                                                                             2020                 2019
    Pendapatan                                                                             1.191.335            1.240.493


   Sumber pendapatan yang memberikan kontribusi terbesar untuk periode yang berakhir tanggal 30
   September 2020 yakni sebesar 96,36% berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen.

   Tabel berikut menunjukan posisi saldo Piutang Pembiayaan Konsumen Yang Dikelola Oleh
   Perseroan pada tanggal-tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019 dan 2018:

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                         30 September                          31 Desember
                      Keterangan
                                                             2020                     2019                      2018
    Piutang Pembiayaan Konsumen – bruto                     5.070.477              6.072.260                 4.523.633
    Piutang Pembiayaan Konsumen – bersih                    3.581.346              3.282.081                 4.402.457
    Jumlah kontrak (unit)                                    475.925                426.996                   364.493


   Seperti terlihat pada tabel diatas, nilai piutang pembiayaan konsumen - bruto mengalami
   penurunan sebesar 16,5%.

   a. Pembiayaan Sepeda Motor

   Berikut adalah perkembangan portofolio pembiayaan Perseroan berdasarkan kondisi, merek, dan
   wilayah geografis pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019 dan 2018:

                                                                           (dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
                                              Unit                                                       Amount
           Kondisi            30 September        31 Desember                30 September            31 Desember
                                 2020             2019            2018           2020                2019           2018
     Motor baru                 199.583       214.828            161.246       2.566.413         2.963.826       1.960.380
     Motor bekas                276.342       321.758            306.068       1.277.362         1.540.954       1.402.843
     Jumlah kontak              475.925       536.586            467.314       3.843.775         4.504.780       3.363.223

                                                                           (dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
                                              Unit                                            Amount
            Merk              30 September        31 Desember                30 September            31 Desember
                                 2020             2019            2018           2020                2019           2018
     Yamaha                        220.217        247.078        234.372          1.897.015         2.210.131      1.693.821
     Honda                         212.053        228.269        197.774          1.746.342         2.001.988      1.459.475
     Suzuki                         10.994         14.458         17.818             47.285            65.998         74.065
     Kawasaki                        7.525          8.458          7.928            107.474           132.526        115.867
     Lain-lain                      25.136         38.323          9.422             45.659            94.137         19.996
     Jumlah kontrak                475.925        536.586        467.314          3.843.775         4.504.780      3.363.223




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                            73
Page 93
                                                                           (dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
                                                Unit                                          Amount
             Area             30 September          31 Desember              30 September            31 Desember
                                 2020             2019           2018            2020             2019           2018
     Jawa                          118.969        140.455        110.074            637.926        777.977        561.381
     Sumatera                      106.532        119.733        102.423            877.948      1.041.251        661.662
     Kalimantan                     34.843         42.072         37.217            306.835        402.692        255.961
     Sulawesi                      212.151        213.417        196.782          2.002.134      2.113.002      1.703.124
     Nusa Tenggara                   3.430         20.909         20.818             18.881        169.858        181.094
     Jumlah kontrak                475.925        536.586        467.314          3.843.775      4.504.780      3.363.223



   Saat ini Perseroan mengkhususkan dirinya dalam kegiatan pembiayaan konsumen, khususnya
   pembiayaan sepeda motor. Pembiayaan konsumen yang diberikan adalah dalam bentuk
   kepemilikan sepeda motor dengan fasilitas pembiayaan yang meliputi jangka waktu paling lama 3
   (tiga) tahun. Per 30 September 2020, rata-rata tenor kredit pelanggan Perseroan adalah 22 (dua
   puluh dua) bulan. Selain fasilitas pembiayaan untuk sepeda motor baru, Perseroan juga
   memberikan fasilitas pembiayaan untuk sepeda motor bekas.

   Berikut adalah perkembangan piutang pembiayaan konsumen baru yang dikelola oleh Perseroan
   pada tanggal-tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019 dan 2018:

                                                                           (dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
                                                Unit                                                     Amount
          Keterangan          30 September          31 Desember              30 September            31 Desember
                                 2020             2019           2018            2020             2019           2018
     Pembiayaan Baru               186.215        426.996        364.493               18.881    4.926.018      3.835.278


   Dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada konsumen, selain menggunakan dana sendiri,
   Perseroan juga menjalin kerja sama dengan beberapa bank nasional dan lembaga pembiayaan
   dalam memberikan fasilitas pembiayaan bersama (joint-financing), dimana pihak bank dan lembaga
   pembiayaan memberikan fasilitas pembiayaan sebagian dari nilai kredit, sisanya dibiayai oleh
   Perseroan.

   Jumlah piutang pembiayaan yang merupakan piutang pembiayaan dari fasilitas joint-financing
   adalah sebagai berikut:
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           30 September                31 Desember
                               Periode
                                                                               2020                2019           2018
    Jumlah piutang pembiayaan dari fasilitas joint-financing                  95.280              18.400         40.826


   Dalam hal pembiayaan bersama ini seluruh aktivitas mulai dari seleksi konsumen (underwriting)
   sampai penagihan (collection) dan pemeliharaan account receivable dilakukan oleh Perseroan,
   pihak bank akan menerima pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo dari masing-masing
   fasilitas pembiayaan yang telah dicairkan.

   Skema pembiayaan bersama ini saling menguntungkan baik bagi Perseroan maupun pihak bank.
   Perseroan mendapatkan keuntungan dari selisih tingkat bunga yang diberikan oleh bank dengan
   tingkat bunga yang diberikan kepada konsumen.

   Sementara pihak bank mendapatkan berbagai keuntungan antara lain menambah luas jangkauan
   pelanggan, diversifikasi risiko dan bebas dari kerepotan administrasi, karena telah dikelola oleh


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                            74
Page 94
   Perseroan. Dalam pembiayaan bersama ini, perjanjian pembiayaan melibatkan tiga pihak,
   konsumen, Perseroan dan pihak bank yang memberikan kuasa kepada Perseroan.

   Pada saat ini, bank yang telah menjalin kerjasama pembiayaan bersama dengan Perseroan antara
   lain:
   • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
   • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

   b. Pemasaran

   Kegiatan Pemasaran memegang peranan penting dalam rangka memperluas kegiatan usaha
   maupun meningkatkan pangsa pasar.
   Strategi pemasaran Perseroan dengan penambahan kantor cabang serta melihat potensi pasar
   yang ada berhasil meningkatkan pangsa pasar di sektor penjualan sepeda motor.

   Proporsi pembiayaan yang disalurkan menurut daerah pemasaran untuk tahun yang berakhir pada
   tanggal 30 September 2020 adalah sebagai berikut:

                         Portofolio Pembiayaan Perseroan Periode 30 September 2020
                                                      (dalam jumlah unit)



                                                               1.736
                                                    14.563
                                                                                60.650


                                         74.280

                                                                           34.986


                               Jawa      Sumatra      Sulawesi         Kalimantan        Nusa Tenggara

                                                      Sumber: Perseroan

   c. Jaringan Perseroan

   Sampai dengan Informasi Tambahan diterbitkan, tidak ada perubahan terhadap jumlah jaringan
   operasional Perusahan yaitu 270 kantor cabang dan 4 jaringan kantor pelayanan yang tersebar
   diseluruh wilayah Indonesia.

   Dari seluruh jaringan Perseroan, berikut ini adalah informasi mengenai jumlah konsumen per
   30 September 2020:

                               Jumlah                                   Jumlah                             Jumlah
     No.      Cabang                      No.        Cabang                          No.        Cabang
                              Konsumen                                 Konsumen                           Konsumen
      1       Cinere            863        91        Indralaya           1.017       181        Tompe       810
      2      Tangerang         3.627       92         Betung              801        182        Takalar    3.767
      3       Serang           1.026       93       Martapura             450        183        Gowa       7.015
      4       Balaraja         1.043       94          Lahat             2.385       184        Maros      3.308
      5        Bekasi          5.735       95       Sungai Lilin         1.421       185       Donggala    1.442
      6      Cikarang          1.773       96      Bayung Lencir         1.957       186        Bungku     3.551
      7        Bogor           26.166      97         Bangka             2.884       187        Salakan    2.814

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                             75
Page 95
                               Jumlah                             Jumlah                        Jumlah
     No.      Cabang                     No.      Cabang                    No.     Cabang
                              Konsumen                           Konsumen                      Konsumen
      8       Parung           1.374     98       Belitung        1.843     188     Malili      2.428
      9      Cibinong          2.011     99     Sungai Liat        757      189    Pendolo      1.153
     10       Cigudeg           815      100      Kelapa          1.106     190     Belopa      2.550
     11      Leuwiliang        1.735     101      Mentok          1.022     191     Barru       1.521
     12      Cileungsi         3.029     102   Belitung Timur      668      192     Majene      1.651
     13      Karawang          2.661     103       Koba            845      193    Soppeng      1.425
     14     Purwakarta         1.535     104       Jebus           583      194    Tentena      1.983
     15      Bandung           1.703     105      Toboali          550      195   Makassar 3    6.113
     16      Sumedang          1.059     106      Belinyu          458      196    Bantaeng     1.442
     17        Garut           2.935     107       Jambi           782      197      Sinjai     1.425
     18       Cimahi           2.467     108       Tebo            525      198     Gowa 2      4.258
     19    Ujung Berung        1.276     109   Muara Bulian         37      199    Bangkala     5.470
     20      Banjaran          1.768     110      Bangko           791      200     Malino      1.013
     21       Cianjur          1.698     111   Lubuk Linggau       958      201     Selayar     1.833
     22      Sukabumi          1.398     112      Bungo            449      202     Makale      2.483
     23     Tanggeung          1.157     113      Tungkal          351      203       Sigi              -
     24     Parungkuda         2.395     114       Sabak           750      204     Kendari     5.325
             Pelabuhan
     25                        1.010     115    Sorolangun          67      205     Buton       4.189
                Ratu
     26       Jampang          1.145     116       Curup           779      206     Kolaka      4.118
     27     Tasikmalaya        2.206     117   Payakumbuh          505      207      Raha       2.372
     28        Banjar          1.706     118       Solok           957      208    Lasusua       932
     29    Pangandaran         1.717     119   Batu Sangkar        992      209    Ladongi      1.430
     30        Ciawi           1.075     120     Kotobaru         2.373     210   Boepinang     1.193
     31       Cirebon          1.090     121   Lubukbasung         551      211    Unaaha       2.041
     32      Jatibarang        1.613     122   Ujung Gading       1.699     212   Punggaluku    1.814
     33      Kadipaten         1.466     123     Pariaman         1.443     213    Kasipute     1.574
     34        Patrol          1.121     124    Bukittinggi       1.013     214     Ereke       1.202
     35        Tegal            863      125     Pasaman          1.105     215     Bacan        581
     36      Kuningan           990      126     Sijungjung       1.102     216    Morotai       247
     37       Subang           1.064     127      Padang          1.698     217      Buli        182
     38     Yogyakarta         1.161     128      Medan            906      218    Molibagu      477
     39      Wonosari           843      129       Binjai          714      219     Ambon       4.292
                                                 Pangkalan
     40        Solo            1.967     130                       200      220     Masohi      2.223
                                                  Brandan
     41       Boyolali         1.296     131    Langsa Aceh       1.224     221    Namlea       1.718
     42     Karanganyar        1.471     132   Kuala Simpang      3.640     222    Waisarisa    1.541
     43      Wonogiri          1.562     133        Idie          3.467     223    Saumlaki     1.316
     44      Semarang          1.511     134    Panton Labu       1.109     224      Tual       1.369
     45       Bawen            1.163     135        Sigli         1.332     225    Manado       3.267
     46         Pati            645      136     Ulee Glee         592      226     Tahuna      1.393
                                                 Pematang
     47     Temanggung         2.260     137                      1.283     227     Talaud      1.213
                                                  Siantar
     48     Purwokerto          641      138       Aceh           3.211     228      Siau       1.116
     49     Pekalongan          681      139     Meulaboh         3.681     229     Bitung      2.820
     50      Magelang           938      140    Blang Pidie       1.783     230   Kotamobagu    1.089



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                            76
Page 96
                               Jumlah                            Jumlah                          Jumlah
     No.      Cabang                     No.     Cabang                    No.     Cabang
                              Konsumen                          Konsumen                        Konsumen
     51     Wonosobo           1.816     141      Nagan          1.504     231     Ratahan       2.475
     52       Cilacap          1.080     142    Alue Bilie        836      232     Boroko         545
     53       Sragen           1.001     143    Kota Fajar       2.007     233    Tomohon         733
     54      Kebumen            894      144   Lhokseumawe       2.788     234     Ternate       3.025
     55      Surabaya           832      145    Takengon         2.317     235      Tobelo       1.304
     56       Sidoarjo         1.506     146    Lhoksukon         822      236      Jailolo      2.345
     57        Gresik           702      147     Bireuen         2.488     237    Gorontalo      2.899
     58     Bojonegoro          398      148    Bengkulu          691      238      Marisa       2.195
     59       Madiun            387      149   Arga Makmur        818      239     Boalemo       1.684
     60      Mojokerto          545      150    Pekanbaru        1.720     240    Balikpapan     2.265
     61       Malang            899      151    Makassar         6.120     241   Tanahgrogot     1.259
     62     Probolinggo         613      152     Palopo          4.671     242     Penajam        775
     63       Jember            944      153    Bulukumba        3.567     243     Tarakan        732
     64        Kediri          1.116     154    Pare-pare        2.597     244   Banjarmasin     3.766
     65     Tulungagung         529      155    Jeneponto        3.733     245     Tanjung       1.654
     66        Blitar          1.253     156       Palu          9.733     246     Pelihari      1.392
                                                                                 Martapura -
     67      Lampung           4.057     157     Mamuju          2.290     247                   2.078
                                                                                 Kalimantan
     68        Metro           1.890     158      Toraja         3.704     248     Kapuas         378
     69      Pringsewu         1.085     159      Parigi         1.631     249    Batu Licin     2.073
     70      Kotabumi          1.059     160     Toli-Toli       1.675     250     Kotabaru      1.556
     71       Kalianda         1.866     161      Luwuk          1.618     251     Barabai        877
     72     Bandar Jaya        1.111     162     Pangkep         2.183     252    Samarinda      2.048
     73     Way Jepara         1.183     163    Masamba          3.587     253   Tenggarong      1.803
     74     Kota Agung          623      164   Mangkutana        2.503     254      Berau        3.738
     75       Rumbia           1.257     165      Bone           2.788     255     Sangatta      2.044
              Simpang                                                             Samarinda
     76                         802      166     Polmas          2.044     256                    979
             Pematang                                                              Seberang
     77         Liwa            992      167    Sengkang         2.367     257   Palangkaraya    1.809
     78     Daya Murni          584      168     Pinrang         2.686     258    Pontianak       268
             Tanjung
     79                         993      169      Sidrap         2.838     259   Pangkalanbun     584
             Bintang
     80      Rawajitu           758      170    Enrekang         1.278     260      Sampit        966
     81      Waykanan          1.156     171    Morowali         2.099     261   Muara Teweh     1.799
     82     Palembang          3.289     172     Ampana          1.774     262      Sorong        576
     83     Prabumulih         1.304     173       Buol          2.066     263     Jayapura       644
     84       Baturaja          642      174     Kotaraya        1.610     264    Manokwari       961
     85     Muara Enim         1.011     175      Poso           2.497     265      Ende          334
     86     Kayu Agung          872      176   Pasangkayu        2.077     266     Ruteng         704
     87     Tugumulyo          1.277     177     Toppoyo         2.581     267   Labuan Bajo      711
     88       Belitang          876      178      Bunta          1.945     268    Masbagik        778
     89       Sekayu            524      179       Toili         2.014     269    Sumbawa         529

     90     Babat Toman         514      180     Bangkir                   270     Dompu          374
                                                                   -
    Total                                                                                       475.925




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                           77
Page 97
   Kantor Cabang dan Kantor Pelayanan

   Setelah Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2020 sampai dengan tanggal
   Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pembaharuan atas status
   kepemilikan jaringan Perseroan yang telah habis masa berlakunya. Berikut adalah uraian singkat
   dari pembaharuan status kepemilikan jaringan Perseroan tersebut:

   Kantor Cabang

                                                          No. Surat
    No      Kantor Cabang           Alamat                                  Tanggal Surat    Masa Berlaku Sewa
                                                         Keputusan
                               Jl. Soekarno Hatta,
                               Talise, Palu Timur,          KEP-
    1            Palu                                                      21 Januari 2008   1 November 2021
                                   Palu, Sulawesi      015/KM.10/2008
                                         Tengah.
                                        Jl. Arnold
                              Mononutu, Stadion,
                                                            KEP-
    2          Ternate           Ternate Tengah,                           21 Januari 2008    1 Oktober 2023
                                                       015/KM.10/2008
                                 Ternate, Maluku
                                           Utara
                                      Jl. Jenderal
                              Sudirman, Simboro,            Kep-
    3          Mamuju                                                      18 Agustus 2010    31 Oktober 2023
                               Mamuju, Sulawesi        467/KM.10/2010
                                           Barat
                                Jl. A.Yani No.45 C,
    4          Wonogiri                               Kep-07/NB.11/2013   26 Februari 2013    31 Agustus 2022
                                        Wonogiri
                                 KP Lalang Barat,
                                 Pasar Ambacang,
    5          Padang                                 Kep-10/NB.11/2013   26 Februari 2013   30 September 2022
                                 Kuranji, Padang,
                                  Sumatera Barat
                                Jl. Pangeran Sugih
                                No.60, Kotakulon,
    6         Sumedang        Sumedang Selatan,       Kep-72/NB.11/2013     8 Maret 2013      31 Oktober 2023
                                 Sumedang, Jawa
                                           Barat
                                 Jl. Said Perintah,
                                                            KEP-
    7           Ambon         Honipopu, Sirimau,                          26 November 2007   1 November 2022
                                                       214/KM.10/2007
                                 Ambon, Maluku.
                                   Jl. 14 Februari,
                                   Teling Bawah,            KEP-
    8          Manado                                                     26 November 2007      Milik Sendiri
                               Wenang, Manado,         214/KM.10/2007
                                    Sulawesi Utar
                                    Jl. Lawu No.9,
                                 Dompon Karang             KEP-
    9        Karanganyar                                                  8 September 2017    31 Agustus 2023
                                   Anyar, Karang      158/NB.111/2017
                              Anyar, Jawa Tengah.
                               Jl. Frans Nala, Batu
                                Cermin, Komodo,
                                                           KEP-
    10       Labuan Bajo         Manggarai Barat,                         8 September 2017       1 Juli 2023
                                                      178/NB.111/2017
                                  Nusa Tenggara
                                          Timur.
                                  Jl. Motang Rua
                              No.54, Mbaumuku,             KEP-
    11          Ruteng                                                    8 September 2017       2 Juli 2023
                                Langke Rembong,       179/NB.111/2017
                                 Manggarai, NTT.
                                     Jl. Trans Palu
                                Donggala No.109,
                                                           KEP-
    12         Donggala             Tanjung Batu,                         8 September 2017      31 Juli 2023
                                                      157/NB.111/2017
                              Banawa, Donggaka,
                                        Sul-Teng



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                         78
Page 98
                                                            No. Surat
    No      Kantor Cabang            Alamat                                  Tanggal Surat    Masa Berlaku Sewa
                                                           Keputusan
                                 Jl. Trans Sulawesi,
                                Beteleme, Lembo,              KEP-
    13        Morowali                                                     8 September 2017      31 Juli 2023
                               Morowali, Sulawesi        162/NB.111/2017
                                         Tengah
                                 Baru, Baolan, Toli
                                                              KEP-
    14         Toli Toli             Toli, Sulawesi                        8 September 2017    31 Oktober 2023
                                                         171/NB.111/2017
                                         Tengah.
                               Ruko Balda Sakinah
                                  No.1, Jl. Jenderal
                                       Sudirman,
                                                              KEP-
    15          Takalar              Kallabirrang,                          9 Oktober 2017      1 Agustus 2023
                                                         224/NB.111/2017
                                    Pattallassang,
                                 Takalar, Sulawesi
                                         Selatan
                              Jl. Dr. Sam Ratulangi,
                              Puncak Indah, Malili,           KEP-
    16          Malili                                                      9 Oktober 2017       30 Juli 2023
                                     Luwu Timur,         218/NB.111/2017
                                 Sulawesi Selatan.
                               Jl. Lasoso, Lolu, Sigi
                                                              KEP-
    17           Sigi               Biromaru, Sigi,                         9 Oktober 2017    1 November 2021
                                                         209/NB.111/2017
                                 Sulawesi Tengah.
                                Kp Papanggungan,
                                                              KEP-
    18         Cigudeg            Bunar, Cigudeg,                          27 Oktober 2017        9 Juli 2022
                                                         242/NB.111/2017
                                 Bogor, Jawa Barat
                                 Lingkungan Tanah
                                  Malit, Masbagik             KEP-
    19         Masbagik                                                    29 Desember 2017   10 November 2023
                                Selatan, Masbagik,       292/NB.111/2017
                               Lombok Timur, NTB
                                        Jl. Poros,
                                     Lantowonua,              KEP-
    20         Kasipute                                                    29 Desember 2017   30 September 2022
                                Rumbia, Bombana,         294/NB.111/2017
                                Sulawesi Tenggara
                                      Jl. Nasional
                                 Meulaboh - Tapak
                                  Tuan, Gampong               KEP-
    21          Nagan                                                       10 Januari 2018    31 Oktober 2022
                                    Simpang Puet,        19/NB.111/2018
                               Kuala, Nagan Raya,
                                           Aceh
                               Jl. A.Yani, Selongan,
                                                              KEP-
    22         Tanjung          Tanjung, Tabalong,                          10 Januari 2018    31 Agustus 2021
                                                         28/NB.111/2018
                               Kalimantan Selatan
                                   Jl. A. Yani, Pilar,
                                                              KEP-
    23         Namlea               Namlea, Buru,                           10 Januari 2018    5 Oktober 2022
                                                         20/NB.111/2018
                                         Maluku
                                Jl. A. Yani, Bunta 1,
                                                              KEP-
    24          Bunta              Bunta, Banggai,                          10 Januari 2018       1 Juli 2023
                                                         11/NB.111/2018
                                  Sulawesi Tengah
                              Desa Acango, Jailolo,
                                                              KEP-
    25          Jailolo          Halmahera Barat,                           10 Januari 2018    31 Oktober 2023
                                                         12/NB.111/2018
                                    Maluku Utara
                                  Jl. Prof. A. Majid
                              Ibrahim No.3-4, Blok            KEP-
    26           Sigli                                                      17 Januari 2018   30 September 2022
                                 Sawah, Kota Sigli,      33/NB.111/2018
                                       Pidie, Aceh
                              Jl. Yos Sudarso No.2,
                                    Taba Jemekeh,
                                                              KEP-
    27      Lubuk Linggau     Lubuk Linggau Timur                           22 Januari 2018      31 Juli 2021
                                                         64/NB.111/2018
                              Satu, Lubuk Linggau,
                                         Sum-Sel
                                      Jalan Lintas            KEP-
    28         Bangko                                                       22 Januari 2018    31 Oktober 2022
                                 Sumatera Km 03,         87/NB.111/2018


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                           79
Page 99
                                                            No. Surat
    No      Kantor Cabang            Alamat                                    Tanggal Surat       Masa Berlaku Sewa
                                                           Keputusan
                                Pematang Kandis,
                               Bangko, Merangin,
                                          Jambi
                               Jalan Lebay Hasan,
                              Batang Bungo, Pasar           KEP-
    29          Bungo                                                         22 Januari 2018        31 Agustus 2022
                                    Muara Bungo,       93/NB.111/2018
                                     Bungo, Jambi
                               Jl. Lintas Sumatera
                               Km.03, Sarolangun            KEP-
    30        Sarolangon                                                      22 Januari 2018        31 Oktober 2022
                                       Kembang,        106/NB.111/2018
                               Sarolangun, Jambi.
                                Jl. Raya Sapugarut
                              135, Ruko Sapugarut
                                                            KEP-
    31        Pekalongan         No.2, Sapugarut,                             22 Januari 2018          31 Mei 2021
                                                       102/NB.111/2018
                              Buaran, Pekalongan,
                                     Jawa Tengah
                                  Jl. A.P Pettarani,
                              Bongki, Sinjai Utara,         KEP-
    32          Sinjai                                                        22 Januari 2018        1 Agustus 2023
                                   Sinjai, Sulawesi    51/NB.111/2018
                                         Selatan
                                        Jl. Datoe
                                     Binangkang,
                                                            KEP-
    33       Kotamobagu              Kotamobagu,                              22 Januari 2018        1 Oktober 2022
                                                       41/NB.111/2018
                               Kotamobagu Barat,
                                   Sulawesi Utara
                                  Jl. Tanjung Pura
                              No.66, Pelawi Utara,          KEP-
    34    Pangkalan Brandan                                                   22 Januari 2018       1 Desember 2020
                                Babalan, Langkat,      101/NB.111/2018
                                  Sumatera Utara
                              Jl. Garasi Simpang 4,
                                  Puput, Parittiga,         KEP-
    35          Jebus                                                         2 Februari 2018       15 September 2022
                                    Bangka Barat,      145/NB.111/2018
                                  Bangka Belitung
                                 Jl. Cut Nyak Dien,
                                 Purwodadi, Arga            KEP-
    36       Arga Makmur                                                      2 Februari 2018        1 Oktober 2022
                               Makmur, Bengkulu        135/NB.111/2018
                                  Utara, Bengkulu
                                      Jl. Jenderal
                                       Sudirman,
                                                            KEP-
    37        Boepinang       Boepinang, Poleang,                             2 Februari 2018          30 Juni 2023
                                                       137/NB.111/2018
                               Bombana, Sulawesi
                                       Tenggara
                                   Jl. Bulevard Ulu
                                Komp. Ruko Plaza
                                                            KEP-
    38           Siau                Blok B No.5,                             9 November 2018          31 Juli 2021
                                                       391/NB.111/2018
                                    Tarorane, Siau
                              Timur, Sitaro, Sul-Ut
                                Jl. Raya Tomohon
                                    Lingkungan III,
                                                            KEP-
    39        Tomohon           Walian, Tomohon                                29 April 2019         1 Oktober 2021
                                                       41/NB.111/2019
                               Selatan, Tomohon,
                                  Sulawesi Utara.

   Kantor Pelayanan

         Kantor Cabang                  Alamat                  Penanggung Jawab               Masa Berlaku Sewa
                               Jl. Sukarno Hatta, Talise
             Palu 2                                                 KC Palu                     1 November 2021
                                      Palu Timur




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                           80
Page 100
   d. Operasional

   Pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor hanya akan diberikan Perseroan kepada calon
   konsumen yang mengambil unit sepeda motor pada dealer-dealer yang telah menandatangani
   Memorandum of Understanding dengan Perseroan.

        Profil konsumen Perseroan per 30 September 2020 adalah sebagai berikut:

                          Profil Konsumen Perseroan Berdasarkan Penghasilan

                                                      12.089




                                                     463.836




                                                 < 2 Juta     > 2 Juta

                                                Sumber: Perseroan

                                Profil Konsumen Berdasarkan Jenis Pekerjaan




                                                54.265         66.168

                                                                    41.188

                                                              314.304




                              Karyawan Swasta   Pegawai Negeri       Wirausaha   Lain-lain

                                                Sumber: Perseroan



10. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektabilitas Utang

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengutamakan pemberian fasilitas pembiayaan
kepada pelanggan ritel atau perorangan, dimana fasilitas kredit atau pembiayaan yang diberikan dapat
diklasifikasikan dengan memperhatikan harga sepeda motor, lamanya jangka waktu pembiayaan, uang
muka yang diberikan serta tingkat bunga yang dikenakan kepada pelanggan.

Uang muka yang dibayarkan konsumen juga bervariasi antara 20%-25%. Pada 30 September 2020 rata-
rata uang muka yang dibayarkan oleh konsumen adalah sebesar 20%. Sedangkan tingkat bunga yang
diberikan kepada pelanggan ditentukan berdasarkan jangka waktu pembiayaan, pola angsuran
maupun tingkat persaingan antar perusahaan pembiayaan di daerah tertentu. Dalam memberikan
fasilitas pembiayaan kepada pelanggan, Perseroan menetapkan kebijakan tingkat suku bunga tetap
selama masa kontrak.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                         81
Page 101
Tabel berikut merupakan ikhtisar rata-rata pembiayaan baru untuk pembiayaan konsumen sepeda
motor Perseroan:

                                                      30 September                31 Desember
                       Uraian
                                                           2020               2019          2018
 Rata-rata piutang Pembiayaan (ribu Rp )                  11.097             11.536        10.522
 Rata-rata jangka waktu kredit (bulan)                      20                 22             22
 Rata-rata uang muka (%)                                    20                 20             20


Dilihat dari tingkat kolektibilitas fasilitas pembiayaan yang diberikan, Perseroan mengklasifikasikan
keterlambatan ke dalam 4 kelompok, yaitu (i) tunggakan 1 sampai dengan 30 hari; (ii) tunggakan 31
sampai dengan 60 hari, (iii) tunggakan 61 hari sampai 90 hari (iv) tunggakan di atas 90 hari.

Dalam hal terjadi kredit bermasalah, Perseroan terlebih dahulu secara informal bersama-sama dengan
nasabah menyelesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Secara umum, Perseroan
menetapkan sistem penagihan kredit melalui cara-cara yang sopan dan manusiawi, tetapi jika kredit
sudah masuk dalam kategori tunggakan 61 sampai 90 hari dari tanggal jatuh tempo, Perseroan akan
bertindak tegas dalam penarikan kendaraan. Penarikan kendaraan dilakukan oleh tim khusus
Perseroan dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu. Tim dilengkapi dengan pemahaman
etika dan hukum yang memadai.


11.Asuransi

Setelah tanggal diterbitkan prospektus Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun
2020, Perseroan telah melakukan pembaharuan atas asuransi-asuransi yang telah habis masa
berlakunya baik untuk asuransi bangunan/gedung dari kantor-kantor Perseroan termasuk inventaris
dan/atau perlengkapan yang ada di dalam bangunan kantor-kantor tersebut serta kendaraan
bermotor roda empat yang dimilkinya dengan nilai pertanggungan yang wajar dan memadai kepada
beberapa perusahaan asuransi.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                 82
Page 102
VIII. PERPAJAKAN

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh
oleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.16 Tahun 2009 tanggal 9
Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang
diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga obligasi dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebesar:

1. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam
   negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 20% atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan
   Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah
   yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding
   period) obligasi.

2. Atas diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
   usaha tetap (BUT) dan 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak
   dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi dan tidak
   termasuk bunga berjalan (accrued interest).

3. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri
   dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 20% atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
   Pajak Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena
   pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

4. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak
   reksadana yang terdaftar pada OJK sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan
   10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak:

• Dana Pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
  memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
  Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
  Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang No 7 Tahun
  1983 tentang Pajak Penghasilan; dan

• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

  CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
  BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
  PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
  PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                  83
Page 103
IX. PENJAMIN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020 No. 7 tanggal
13 November 2020 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta, Penjamin Emisi
Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
Multifinance Tahap II Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebesar Rp315.000.000.000,- (tiga ratus lima
belas miliar Rupiah).

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan
semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tidak ada lagi
perjanjian yang dibuat antara para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
Multifinance Tahap II Tahun 2020 yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah
sebagai berikut:

                                                   Porsi Penjaminan
       Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                         Total
 No.                                            Seri A           Seri B                         %
          dan Penjamin Emisi Obligasi
                                                 (Rp)             (Rp)
  1    PT Sucor Sekuritas                  300.000.000.000 15.000.000.000   315.000.000.000   100,00
       Total                               300.000.000.000 15.000.000.000   315.000.000.000   100,00

Selanjutnya Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7. Pada Penawaran Umum Obligasi ini, yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan adalah PT Sucor Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Penjamin Emisi Efek dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM.

METODE PENENTUAN BUNGA OBLIGASI

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                  84
Page 104
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:

 Konsultan Hukum              :   HKGM & Partners
                                  Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5
                                  Jl. TB Simatupang
                                  Jakarta 12130
                                  Telp. : +62 21 – 75900215
                                  Fax. : +62 21 – 75900225

                                  Nama Rekan: Ruli Fajar Hidayat
                                  Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan Surat
                                  Penunjukan tanggal 2 November 2020.
                                  No Keanggotaan Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                  Modal (HKHPM): 200134
                                  No.STTD: STTD.KH-38/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018.

 Tugas Utama                  :   Melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas fakta mengenai
                                  Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan
                                  Hukum secara independen sesuai dengan norma atau standar
                                  profesi dan kode etik konsultan hukum. Hasil pemeriksaan
                                  Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
                                  Pemeriksaan dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas
                                  Perseroan dari segi hukum dan menjadi dasar dan bagian yang
                                  tidak terpisahkan dari Pendapat Dari Segi Hukum yang
                                  diberikan secara obyektif dan mandiri.

                                  Pedoman kerja yang digunakan oleh HKGM & Partners dalam
                                  menjalankan tugasnya sebagai Konsultan Hukum adalah
                                  Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
                                  Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                  No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.

 Notaris                      :   Fathiah Helmi, S.H.
                                  Gedung Graha Irama, 6 Floor, Room 6C
                                  Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1-2
                                  Jakarta 12950
                                  Indonesia
                                  Telepon: (021) 5290-7304/06
                                  Faksimili: (021) 526-1136

                                  Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan Surat Penunjukan
                                  tanggal 20 Oktober 2020.
                                  No. STTD : STTD.N-93/PM.22/2018 tanggal 9 April 2018.
                                  Keanggotaan asosiasi: Ikatan Notaris Indonesia (INI)
                                  No.011.003.027.260958

 Tugas Utama                  :   Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi,
                                  antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang

PT Mandala Multifinance Tbk
                                             85
Page 105
                                  dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen
                                  Pembayaran, serta akta-akta pengubahannya dengan
                                  berpedoman pada Peraturan Jabatan Notaris dan Kode etik
                                  Notaris.

                                  Pedoman Kerja yang digunakan oleh Fathiah Helmi, S.H. dalam
                                  menjalankan tugasnya sebagai Notaris adalah Undang-Undang
                                  No.30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Undang-
                                  undang No.2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-
                                  Undang No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris serta Kode
                                  Etik Ikatan Notaris Indonesia.

 Perusahaan Pemeringkat       :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
 Efek                             Panin Tower Senayan City. Lantai 17
                                  Jl. Asia Afrika Lot 19
                                  Jakarta 10270
                                  Tel: + (62 21) 7278 2380
                                  Fax: + (62 21) 7278 2370

                                  PEFINDO melakukan pemeringkatan berdasarkan Perjanjian
                                  Pekerjaan Jasa Pemeringkatan Atas Perusahaan dan/atau
                                  Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahun 2020
                                  No.044/PPJP/PEF-DIRE/IV/2020 tanggal 1 April 2020 oleh dan
                                  antara Perseroan dan PEFINDO.

 Tugas Utama                  :   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Perseroan.

 Wali Amanat                  :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                  BRI II Building, 30th Floor
                                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                                  Jakarta 10210
                                  Tel: + (62 21) 5758144
                                  Fax: + (62 21) 57932949

                                  Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan Surat
                                  Penunjukan tanggal 21 Oktober 2020.
                                  Surat Keterangan No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember
                                  2008.
                                  Surat Tanda Terdaftar Profesi Penjunjang Pasar Modal No.
                                  08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.

 Tugas Utama                  :   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
                                  maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
                                  Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi
                                  dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
                                  dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
                                  perundang-undangan yang berlaku.

                                  Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti
                                  ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                  Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan
                                  dengan tugas Wali Amanat.

PT Mandala Multifinance Tbk
                                            86
Page 106
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini
menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi Afiliasi dalam
UUPM.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi
ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                              87
Page 107
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

Sehubungan dengan anjuran pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari
keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau
mekanisme pemesanan dan pembelian obligasi Perseroan selama masa penawaran umum sebagai
berikut:

1.   Pemesanan yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
     bertempat tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka
     berkedudukan sepanjang tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas
     peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha
     Asing tersebut.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
     Obligasi (“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi
     Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk
     fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan
     lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik
     dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada
     Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
     Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran
     dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum).
     Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
     Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

     Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,-
     (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Obligasi

     Masa Penawaran Obligasi akan dimulai pada tanggal 27, 30 November - 1 Desember 2020 sejak
     pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

5.   Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
     Obligasi dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi
     Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, melalui email.

6.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

     Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan
     mengirimkan kembali kepada pemesan FPPO yang telah ditandatangani dalam bentuk elektronik

PT Mandala Multifinance Tbk
                                               88
Page 108
     (softcopy) melalui email sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
     tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

7.   Penjatahan Obligasi

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka
     penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai
     dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada tanggal 2 Desember
     2020.

     Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
     lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, wajib menunjuk Akuntan yang
     terdaftar di OJK untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan
     Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
     pada peraturan No.VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan
     Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7; paling lambat 30 (tiga
     puluh) hari setelah berakhirnya masa penawaran Umum.

8.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera
     melaksanakan pembayaran melalui pemindahbukuan atau transfer yang ditujukan kepada
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 4 Desember 2020 pukul 12.00
     WIB dana efektif (in good fund) kepada rekening di bawah ini:

                                            Bank Mandiri
                                      Cabang Jakarta Bursa Efek
                                    No. Rekening: 1040004806522
                                    Atas Nama: PT Sucor Sekuritas

     Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
     akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

9.   Distribusi Obligasi Secara Elektronik

     Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 4 Desember 2020, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
     untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi
     pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
     instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin
     Pelaksana Emisi Efek.

     Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin
     Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
     Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai
     dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
     Obligasi kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata
     menjadi tanggungjawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                89
Page 109
10. Pendaftaran Obligasi pada Penitipan Kolektif

     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
     KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan
     KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
     ketentuan sebagai berikut:

     a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang
        diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi
        akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi
        hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya tanggal
        4 Desember 2020.

     b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
        sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
        tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
        Efek.

     c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
        di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.

     d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
        berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
        RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.

     e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
        selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
        Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
        yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
        Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
        Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada
        Perseroan.

     f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR
        asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah
        Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3).
        Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI
        akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek.
        Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan
        RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO.

     g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
        Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

11. Pengembalian Uang Pemesanan

     Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:

     a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau
        Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan
        tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling
        lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                  90
Page 110
        dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument
        pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
        pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan
        dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.

     b. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu)
        Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi,
        penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib
        dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua)
        Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.

     c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi
        Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan
        Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu perseratus) di atas tingkat Bunga
        Obligasi per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung
        dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Denda tersebut di
        atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Denda
        dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang
        dihitung secara harian. Pembayaran Denda para pemesan dilakukan dalam bentuk
        pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran
        lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
        bersangkutan.

     d. Apabila uang pengembalian pemesanan obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
        datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
        Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak
        diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.

12. Lain-lain

     Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
     Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
     berlaku.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                 91
Page 111
XII. AGEN PEMBAYARAN

Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Akta Perjanjian Agen
Pembayaran No. 8 tanggal 13 November 2020, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH., Notaris di
Jakarta.

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
Tanggal Pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut :

                               PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
                              Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
                                    Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                                              Jakarta 12190
                                         Telepon : (021) 5299 1099
                                        Faksimili : (021) 5299 1199
                                         Website : www.ksei.co.id
                                       Email : helpdesk@ksei.co.id




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                   92
Page 112
XIII. PENYEBARAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
      PEMBELIAN OBLIGASI

Pada tanggal 27, 30 November - 1 Desember 2020, Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi dapat diperoleh melalui email Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi di bawah ini:

               PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                                        PT Sucor Sekuritas
                                Sahid Sudirman Center Lantai 12
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                           Jakarta 10220
                                       Tel. (021) 8067 3000
                                       Fax. (021) 2788 9288
                                 E-mail : ib@sucorsekuritas.com




PT Mandala Multifinance Tbk
                                              93
Page 113
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi melalui Informasi Tambahan ini, yang telah
disusun oleh Konsultan Hukum HKGM & Partners.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                               94
Page 114
No. Ref.: 118/HKGM-RL/Ext/XI/2020

13 Nopember 2020

Kepada yang terhormat,
PT MANDALA MULTIFINANCE Tbk.
Jl. Menteng Raya No.24 A-B
Jakarta Pusat
Indonesia

u.p.   Direksi


Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum Atas PT Mandala Multifinance Tbk. Dalam
           Rangka Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance
           Tahap II Tahun 2020.


Dengan hormat,

Sehubungan dengan maksud PT Mandala Multifinance Tbk., berkedudukan di Jakarta
Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk melakukan penerbitan dan penawaran
umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance dengan target dana
yang akan dihimpun secara bertahap dalam rangka penawaran umum berkelanjutan yakni
secara keseluruhan sebesar Rp.1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan
menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II
Tahun 2020 dengan jumlah pokok pada tanggal emisi sebesar Rp.315.000.000.000,00 (tiga
ratus lima belas miliar Rupiah) (untuk selanjutnya disebut “Obligasi”), yang terdiri dari 2
(dua) seri Obligasi, yaitu:

1. Obligasi Seri A
   Jumlah pokok Obligasi sebesar Rp.300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah)
   dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,20% per tahun, dengan jangka waktu 370 (tiga
   ratus tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi. Pembayaran Obligasi Seri A
   dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo Obligasi Seri A
   yaitu tanggal 14 Desember 2021; dan
2. Obligasi Seri B
   Jumlah pokok Obligasi sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah)
   dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga)
   tahun sejak tanggal emisi. Pembayaran Obligasi Seri B dilakukan secara penuh (bullet
   payment) pada saat tanggal jatuh tempo Obligasi Seri B yaitu tanggal 4 Desember
   2023.
Page 115
Obligasi tersebut telah mendapatkan peringkat id A (single A) dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia berdasarkan surat No.:RC-347/PEF-DIR/IV/2020 tanggal 2 April 2020 yang
berlaku untuk periode 1 April 2020 sampai dengan 1 April 2021 dan akan dicatatkan pada
PT Bursa Efek Indonesia yang dijamin oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan hasil
penawaran awal.

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan sebagai berikut:

1. sebesar Rp.125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan
   dipergunakan untuk pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan III Mandala
   Multifinance Tahap IV Tahun 2019 Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 30
   Desember 2020 dimana pelunasan tersebut tidak termasuk bunga.

   Berikut uraian singkat mengenai Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance
   Tahap IV Tahun 2019 Seri A:

   Obligasi        Jumlah pokok       Tingkat bunga     Jatuh tempo   Cicilan pokok      Total nilai yang
                      obligasi        tetap per tahun                     obligasi       masih terutang
    Obligasi     Rp.125.000.000.000        8,75%        30 Desember    Pembayaran       Rp.125.000.000.000
 Berkelanjutan                                              2020      penuh pada saat
  III Mandala                                                           jatuh tempo
 Multifinance
   Tahap IV
  Tahun 2019
     Seri A


   Pada tanggal 20 Desember 2019, Perseroan melakukan penawaran umum berkelanjutan
   Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap IV Tahun 2019 Seri A dengan
   jumlah pokok sebesar Rp.125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah)
   dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan bunga 8,75% (delapan koma tujuh lima
   persen) per tahun.

   Obligasi ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa piutang pembiayaan konsumen
   setiap saat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari pokok obligasi. Bunga
   Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, dimana pembayaran bunga obligasi pertama
   kali dilakukan pada tanggal 20 Maret 2020, sedangkan pembayaran bunga obligasi
   terakhir akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2020. Dalam rangka penerbitan
   obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan obligasi dari PT
   Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) dengan peringkat “idA” (Single A) untuk
   periode 8 April 2019 sampai dengan 1 April 2020. Obligasi Berkelanjutan III Mandala
   Multifinance Tahap IV Tahun 2019 telah dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia pada
   tanggal 23 Desember 2019. Dana hasil obligasi ini telah digunakan seluruhnya oleh
   Perseroan untuk modal kerja dan khususnya untuk pembiayaan multiguna sebagaimana
   yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan
   perundang-undangan yang berlaku.




                                                  96
Page 116
2. Sisanya akan dipergunakan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan
   multiguna sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan berdasarkan
   ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari jumlah pokok Obligasi pada tanggal Emisi dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu rekening Efek ke rekening efek lainnya yang pada tanggal emisi
adalah senilai Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya dan dengan satuan perdagangan
Obligasi di bursa sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal
penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi, Perseroan mempunyai hak untuk
memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan
Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami yang bertandatangan di bawah ini, Ruli Fajar Hidayat, Partner pada, dan oleh karena
itu bertindak untuk dan atas nama Kantor Konsultan Hukum HKGM & Partners, berkantor
di Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5, Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310, yang terdaftar
sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor
pendaftaran STTD.KH-38/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan terdaftar sebagai
anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan No.200134 , telah ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan surat PERSEROAN tanggal 6 Maret 2020, untuk melaksanakan uji
tuntas sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas kami No. Ref.:056/HKGM-
RL/Ext/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 juncto Informasi Tambahan atas Laporan Hasil Uji
Tuntas No. Ref.: 075/HKGM-RL/Ext/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020 (untuk selanjutnya
disebut “LHUT”) juncto surat PERSEROAN tanggal 2 Nopember 2020, untuk
melaksanakan uji tuntas sebagaimana termuat dalam Informasi Tambahan atas Laporan
Hasil Uji Tuntas Atas PT Mandala Multifinance Tbk. Dalam Rangka Penerbitan Obligasi
Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020 No. Ref.: 117/HKGM-
RL/Ext/XI/2020 tanggal 13 Nopember 2020 (untuk selanjutnya disebut “INTAM I”)
sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk, dengan tembusan kepada Kepala Eksekutif Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yaitu PT Sucor Sekuritas.

Pelaksanaan uji tuntas tersebut pada pokoknya merupakan kelanjutan dari LHUT yang
dibuat oleh kami, akan tetapi, pemeriksaan tersebut meliputi pula pada dokumen-dokumen
yang diperoleh Perseroan pada saat sebelum tanggal LHUT atas dasar pertimbangan bahwa
dokumen-dokumen tersebut bersifat material dan/atau masih tetap berlaku sampai dengan
tanggal INTAM I.

Dalam melakukan pelaksanaan uji tuntas untuk kepentingan Pendapat Dari Segi Hukum
ini, kami menganggap dan mendasarkan pada:




                                          97
Page 117
1. Bahwa dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi
   baik lisan maupun tertulis, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, sehubungan
   dengan aspek hukum yang kami peroleh langsung dari Perseroan termasuk namun tidak
   terbatas pada pernyataan atau konfirmasi Perseroan sebagaimana termuat dalam Surat
   Konfirmasi Perseroan No.111/MM-DIR/XI/20 tanggal 12 Nopember 2020 (“Surat
   Konfirmasi”) dan dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta
   konfirmasi yang diberikan pihak ketiga yang berkepentingan kepada kami untuk tujuan
   pelaksanaan uji tuntas adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang
   sebenarnya dan tidak menghilangkan fakta yang penting atau perlu diketahui, serta
   sampai dengan tanggal LHUT, INTAM I dan Pendapat Dari Segi Hukum tidak
   mengalami perubahan, dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan serta
   konfirmasi material yang tidak diberikan Perseroan dan/atau pihak ketiga lainnya
   kepada kami dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi yang
   salah, tidak benar dan/atau keliru yang diberikan kepada kami yang dapat
   mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam LHUT, INTAM I dan Pendapat Dari Segi
   Hukum;
2. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
   pihak ketiga yang berkepentingan kepada kami dalam rangka LHUT, INTAM I dan
   Pendapat Dari Segi Hukum adalah asli dan ditandatangani oleh yang berwenang, dan
   dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa
   dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah
   sesuai dengan aslinya;
3. Bahwa data, informasi, keterangan, fakta, pernyataan, pemeriksaan dan penegasan
   tertentu, baik lisan maupun tertulis, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy,
   sehubungan dengan aspek hukum yang kami peroleh langsung dari pihak ketiga yang
   berhubungan erat dengan pelaksanaan uji tuntas dan untuk maksud pemberian LHUT,
   INTAM I dan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, lengkap dan tidak
   menghilangkan fakta yang penting atau perlu diketahui sampai dengan tanggal LHUT,
   INTAM I dan Pendapat Dari Segi Hukum;
4. Di dalam melakukan pelaksanaan uji tuntas dan pemberian pendapat hukum ini, atas
   suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di
   dalamnya atau harta kekayaannya terkait, kami tidak memberikan penilaian atas
   kewajaran nilai komersial atau finansialnya.


Berdasarkan pelaksanaan uji tuntas serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
asumsi-asumsi tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan Pendapat Dari Segi Hukum
sebagai berikut:

1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang
   didirikan dengan nama PT Vidya Cipta Leasing Corporation berdasarkan Akta
   Perseroan Terbatas No.147 tanggal 13 Agustus 1983 juncto Akta Perubahan No.261
   tanggal 23 September 1983 juncto Akta Perubahan No.105 tanggal 11 Oktober 1983,
   yang seluruhnya dibuat dihadapan Joenoes Enoeng Maogimon, SH, Notaris di Jakarta,
   yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia




                                         98
Page 118
dengan keputusan No.C2-6783.HT.01.01.TH.83 tanggal 15 Oktober 1983 dan telah
didaftarkan pada buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah
No.4072/1983, No.4073/1983 dan No.4074/1983 tertanggal 21 Oktober 1983 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.63 tanggal 8 Agustus 1989,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.1526/1989 (“Akta Pendirian”).
Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan dilakukan dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No.70 tanggal 18 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti,
SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No.AHU-0042577.
AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dibawah No.AHU-0121361.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019
(“Akta PKR No.70/2019”) yang mengubah Pasal 3 anggaran dasar mengenai Maksud
Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan
Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2017) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Pembiayaan.

Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan belum disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik No.2
Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia, namun demikian berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 85 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No.24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP No.24 Tahun 2018”), perizinan berusaha
pada sektor keuangan berupa perizinan berusaha untuk perbankan dan non perbankan
dilakukan di luar OSS oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akta pendirian dan perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah benar dan sah
serta sesuai dengan anggaran dasar dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan
yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal dimana
seluruh akta anggaran dasar yang tersebut di atas adalah akta-akta yang berlaku bagi
anggaran dasar Perseroan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.

Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Akta Pendirian Perseroan dan Akta PKR
No.70/2019 belum didaftarkan dalam daftar perusahaan di kantor pendaftaran
perusahaan. Dalam hal Perseroan melalaikan kewajiban pendaftaran tersebut maka
sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan, Perseroan dapat dikenakan denda sanksi kurungan selama 3 (tiga)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) dan disamping
itu Akta PKR No.70/2019 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Undang-Undang No.40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas (“UUPT), namun demikian UUPT tidak mengatur
mengenai konsekuensi hukum dalam hal belum diumumkannya perubahan anggaran
dasar suatu perseroan terbatas dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.




                                      99
Page 119
2. Sejalan dengan perubahan-perubahan yang terjadi pada anggaran dasar Perseroan,
   perubahan-perubahan yang terjadi pada struktur permodalan Perseroan dan susunan
   pemegang saham Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir adalah sebagai
   berikut:

   Tahun 2018 - sekarang
   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan didasarkan pada Akta
   Pernyataan Keputusan Rapat No.81 tanggal 29 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Leolin
   Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan
   anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah
   No.AHU-AH.01.03.0220343 tanggal 10 Juli 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan dibawah No.AHU-0088506.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 10 Juli 2018
   (“Akta PKR No.81/2018”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham
   Perseroan adalah sebagai berikut:
   a. Modal Dasar Perseroan sebesar Rp.400.000.000.000,00 terbagi atas 8.000.000.000
       saham biasa atas nama dengan nilai nominal setiap saham Rp.50,00;
   b. Modal Ditempatkan Perseroan sebesar Rp.132.500.000.000,00 yang terbagi atas
       2.650.000.000 saham;
   c. Modal Disetor Perseroan sebesar Rp.132.500.000.000,00 yang terbagi atas
       2.650.000.000 saham.
             Nama                Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal    %
    PT Jayamandiri Gemasejati.     1.866.000.000   Rp. 93.300.000.000,00 70,42
    Alex Hendrawan                   134.000.000   Rp. 6.700.000.000.00    5,06
    Masyarakat                       650.000.000   Rp. 32.500.000.000,00 24,52
    Jumlah                         2.650.000.000   Rp.132.500.000.000,00 100,00
    Saham dalam Portepel           5.350.000.000   Rp 267.500.000.000,00

   Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Akta PKR No.81/2018 belum diumumkan
   dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30
   UUPT, namun demikian UUPT tidak mengatur mengenai konsekuensi hukum dalam
   hal belum diumumkannya perubahan anggaran dasar suatu perseroan terbatas dalam
   Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

   Susunan pemegang saham berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, yang
   dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek yang mengurus
   administrasi dari saham Perseroan, pada tanggal 31 Oktober 2020 adalah sebagai
   berikut:

               Nama                       Jumlah Saham             %
    PT Jayamandiri Gemasejati.                  1.866.000.000      70,42
    Alex Hendrawan                                134.000.000       5,06
    Masyarakat                                    650.000.000      24,52
    Jumlah                                      2.650.000.000     100,00
    Saham dalam Portepel                        5.350.000.000




                                       100
Page 120
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir dan setiap perubahan struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan serta pengalihan saham yang terjadi sejak
pendirian Perseroan sampai dengan saat ini adalah benar dan sah serta telah dilakukan
secara berkesinambungan dan telah disetor penuh dan tunai sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah benar dan sah
serta telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Direksi Perseroan telah melaksanakan
kewajiban untuk mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham dan daftar
khusus pemegang saham.

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Oktober 2020, tidak ada
pemegang saham masyarakat yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih saham
Perseroan.

Berdasarkan Daftar Khusus Pemegang Saham per tanggal 31 Oktober 2020, terdapat
anggota Dewan Komisaris Perseroan yang memiliki saham Perseroan. Anggota Dewan
Komisaris telah melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan atas perolehan dan/atau
perubahan kepemilikan saham Perseroan yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam
Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 2
ayat 1 Peraturan OJK No.11/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 Tentang Laporan
Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah melakukan kewajiban untuk
menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan dengan
nilai mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor
sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dengan jumlah nilai sebesar
Rp.26.500.000.000,00 (dua puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) yang dilakukan
berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2012 yang
termuat dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.15 Tanggal 15
Juni 2012 yang dibuat oleh Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta.

Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah melakukan pemenuhan
terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (PerPres No.13/2018) dengan telah dilakukannya pelaporan mengenai
pemilik manfaat dari Perseroan kepada instansi yang berwenang dengan berdasarkan
laporan elektronik kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 17 Juni 2020.
Adapun pemilik manfaat dari Perseroan adalah Alex Hendrawan.




                                      101
Page 121
   Alex Hendrawan adalah bapak kandung dari Randy Guan dan Bryan Guan yang
   merupakan keluarga inti. Bapak Alex Hendrawan sebagai satu-satunya pihak
   pengendali, penerima manfaat dan pengambil keputusan dari PT Lautan Teduh dan
   anak-anak perusahaan dibawahnya termasuk namun tidak terbatas pada Perseroan.

   Alex Hendrawan memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat dari Perseroan
   sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf e, f dan g PerPres No.13/2018.

3. Berdasarkan Berdasarkan Akta PKR No.81/2018 yang pemberitahuan perubahan Data
   Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-
   AH.01.03.0220344 tanggal 10 Juli 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
   dibawah No.AHU-0088506.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 10 Juli juncto Akta PKR
   No.70/2019 yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
   Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0304377 tanggal 26 Juli
   2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-
   0121361.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019 juncto Akta Pernyataan
   Keputusan Rapat No.22 tanggal 8 September 2020 yang dibuat dihadapan Leolin
   Jayayanti SH. M.Kn Notaris di Jakarta yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan
   telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -
   Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0390090
   tanggal 23 September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah
   No.AHU-0159786.AH.01.11. TAHUN 2020 tanggal 23 September 2020 (“Akta PKR
   No.22/2020”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi PERSEROAN adalah sebagai
   berikut:, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut

       Dewan Komisaris:

        Komisaris Utama                 : Alex Hendrawan                                    2018 - 2021
        Komisaris Independen            : Drs. Deddy Heruwanto, MBA, MM.                    2018 - 2021
        Komisaris                       : Kishanjit Singh Gill*)                            2020 - 2021
       *) Pengangkatan Kishanjit Singh Gill sebagai Komisaris akan berlaku efektif setelah mendapatkan
          persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper
          test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Direksi:

        Direktur Utama                  : Harryjanto Lasmana*)                              2018 - 2021
        Direktur                        : Felix Ciptadi Nugroho*)                           2020 - 2021
        Direktur                        : Christel Lasmana*).                               2020 - 2021
       *)   Pengangkatan Harryjanto Lasmana sebagai Direktur Utama serta Felix Ciptadi Nugroho dan Christel
            Lasmana masing-masing sebagai Direktur akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari
            Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi
            peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                  102
Page 122
Adapun masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan akan berakhir sampai
dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada Tahun 2021.

Berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 14 anggaran dasar Perseroan, masa jabatan dari
anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan adalah terhitung sejak tanggal yang
ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS
Tahunan ke 3 (tiga) pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud dengan
ketentuan 1 (satu) periode masa jabatan anggota direksi atau dewan komisari adalah 3
(tiga) tahun, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, namun demikian dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
anggota direksi atau dewan komisaris sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya
berakhir, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar ini. Dalam hal terdapat
penggantian dan pengangkatan anggota direksi, maka masa jabatan anggota direksi
yang menggantikan tersebut adalah untuk sisa masa jabatan dari direksi yang masih
menjabat pada masa itu, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS.

Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Akta PKR No.22/2020 belum diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30
UUPT, namun demikian UUPT tidak mengatur mengenai konsekuensi hukum dalam
hal belum diumumkannya perubahan anggaran dasar suatu perseroan terbatas dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah serta telah sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali
ketentuan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.05/2014
tanggal 19 Nopember 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
Perusahaan Pembiayaan (“Peraturan OJK No.30/2014”), dimana pengangkatan
Harryjanto Lasmana dalam jabatannya sebagai direktur utama Perseroan serta Felix
Ciptadi Nugroho dan Christel Lasmana masing-masing sebagai direktur Perseroan
belum efektif berlaku dikarenakan belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan serta ketentuan Pasal 19 ayat 1 Peraturan OJK No.30/2014 dimana
pengangkatan Kishanjit Singh Gill sebagai Komisaris Perseroan belum efektif berlaku
dikarenakan belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sehubungan dengan belum efektif berlakunya jabatan dari seluruh anggota Direksi
Perseroan dikarenakan belum diperolehnya persetujuan dari OJK atas penilaian
kemampuan dan kepatutan (fit and proper test), sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat
11 anggaran dasar Perseroan maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan
untuk mengurus Perseroan dan disamping itu berdasarkan Pasal 118 UUPT dinyatakan
bahwa berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat
melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu
tertentu dimana berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang dan kewajiban
Direksi terhadap Perseroan dan pihak ketiga.




                                      103
Page 123
   Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah menyampaikan permohonan
   penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) kepada OJK untuk Harryjanto
   Lasmana dalam jabatannya sebagai Direktur Utama serta Christel Lasmana dan Felix
   Ciptadi Nugroho masing-masing dalam jabatannya sebagai Direktur, namun Perseroan
   belum menyampaikan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper
   test) kepada OJK bagi Kishanjit Singh Gill dalam jabatannya sebagai Komisaris
   Perseroan.

   Anggota Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
   Pasal 9 ayat 1 Peraturan OJK No.30/2014, dimana anggota Direksi Perseroan tidak
   melakukan perangkapan jabatan sebagai direksi pada perusahaan lain dan disamping itu
   anggota Dewan Komisaris Perseroan telah pula memenuhi ketentuan sebagaimana
   ditentukan dalam Pasal 18 Peraturan OJK No.30/2014 juncto Peraturan OJK No.29/
   POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan No.30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
   Perusahaan Pembiayaan (“Peraturan OJK No.29/2020”) termasuk mengenai aturan
   mengenai tidak melakukan pelanggaran rangkap jabatan.

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta ketentuan anggaran dasar
   Perseroan terkait yang mengatur mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
   telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No.33/POJK.04/2014 Tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan
   Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.33/2014”).

4. Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No.30/2014 juncto Peraturan
   OJK No.29/2020 juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015
   tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
   Komite Audit, Perseroan telah memenuhi ketentuan tersebut dengan telah memiliki
   Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) tanggal 7 Nopember 2013 yang telah
   memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 2 Peraturan OJK No.55/2015.
   Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) tersebut telah diumumkan oleh
   PERSEROAN di dalam situs web PERSEROAN yaitu www.mandalafinance.com.

   Perseroan telah membentuk komite audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan
   Komisaris Perseroan No.005/SK-DK/VI/18 tanggal 5 Juni 2018 Tentang Pengangkatan
   Komite Audit.

5. Sehubungan pemenuhan Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
   2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK
   No.35/2014”), berdasarkan Surat Perseroan No.156/MM-DIR/VI/07 tanggal 20 Juni
   2007 jo Surat Keputusan Direksi Perseroan No.005/SK-DIR/IV/15 tanggal 10 April
   2015 Tentang Sekretaris Perusahaan, Direksi Perseroan telah mengangkat dan
   mengumumkan Mahrus sebagai Sekretaris Perusahaan. Pelaksanaan fungsi sekretaris
   perusahaan yang dilaksanakan oleh Sekretaris Perusahaan Perseroan telah memenuhi
   ketentuan dalam Peraturan OJK No.35/2014.




                                        104
Page 124
6. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah memiliki piagam audit
   internal sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman
   Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“Peraturan OJK No.56/2015“), dengan
   berdasarkan PT Mandala Multifinance Internal Audit Charter tertanggal 1 Mei 2009
   yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan serta telah mendapatkan persetujuan dari
   Dewan Komisaris Perseroan.

   Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Usman, SE selaku Kepala Internal Audit
   berdasarkan Surat Manajemen tanggal 26 Oktober 2015 jo Surat Keputusan Direksi
   Perseroan No.004/SK-DIR/II/16 tanggal 12 Pebruari 2016 Tentang Internal Audit.
   Pelaksanaan fungsi internal audit yang dilaksanakan oleh Kepala Internal Audit
   Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No.56/2015.

7. Sehubungan     dengan     pemenuhan     Peraturan    Otoritas  Jasa    Keuangan
   No.34/POJK.04/2014 Tanggal 8 Desember 2014 Tentang Komite Nominasi Dan
   Renumerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.34/2014”),
   berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi Dan Remunerasi PT Mandala
   Multifinance Tbk. tanggal 15 Oktober 2015, dinyatakan bahwa tugas dan tanggung
   jawab komite nominasi dan remunerasi dipegang oleh Dewan Komisaris Perseroan.

   Dewan Komisaris Perseroan belum membentuk komite nominasi dan remunerasi untuk
   memenuhi ketentuan pasal 28 ayat 1 huruf c Peraturan OJK No,29/2020. Namun
   demikian Perseroan tidak dinyatakan bersalah sehubungan dengan belum terpenuhinya
   ketentuan pembentukan komite nominasi dan remunerasi Perseroan tersebut
   dikarenakan berdasarkan pasal II huruf a Peraturan OJK No.29/2020 dinyatakan bahwa
   Perseroan diberi waktu 1 (satu) tahun untuk memenuhi hal tersebut sejak
   diundangkannya Peraturan OJK No.29/2020 yaitu sampai dengan tanggal 29 April
   2021.

8. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Dewan Pengawas
   Syariah yang dibentuk berdasarkan surat rekomendasi Dewan Pengawas Syariah
   Majelis Ulama Indonesia No.U-075/DSN-MUI/IV/2006 tanggal 21 April 2006 (Surat
   Rekomendasi) juncto Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
   No.99 tanggal 24 Juni 2016 yang dibuat oleh Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di
   Jakarta, dimana Perseroan telah mengangkat Saptono Budi Satryo sebagai Dewan
   Pengawas Syariah.

   Pengangkatan anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan telah sesuai dengan
   ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan usaha Perseroan termasuk namun tidak
   terbatas pada Peraturan OJK No.30/2014 juncto Peraturan OJK No.29/2020.

9. Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam pasal 3 anggaran dasar
   Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta PKR No.70/2019, maksud dan tujuan
   Perseroan ialah berusaha dalam bidang Aktivitas Keuangan (Pembiayaan).




                                        105
Page 125
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama sebagai berikut:
a. Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan cara:
   - Sewa Pembiayaan (64910);
       meliputi usaha pembiayaan perusahaan dalam bentuk ”finance lease” untuk
       digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu
       berdasarkan pembayaran secara berkala. Apabila jangka waktu sudah habis
       lessee boleh membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
       jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
   - Jual dan Sewa Balik
   - Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (64992)
       meliputi usaha yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan pembiayaan dalam
       bentuk pembelian atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu
       perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
   - Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (64992)
       Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran (64922)
       meliputi usaha yang kegiatan utamanya melakukan pembiayaan untuk
       mengadakan barang dan jasa berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem
       pembayaran secara angsuran atau berkala.
   - Pembiayaan Proyek (64929)
       meliputi usaha pembiayaan non leasing selain yang mencakup pembiayaan
       pegadaian dan pembiayaan kartu kredit.
   - Pembiayaan infrastruktur (64929) dan/atau
   - pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
b. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:
   - Jual dan Sewa Balik;
   - Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (64992);
   - Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (64992)
   - Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
   - pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
c. Pembiayaan Multiguna yang dilakukan dengan cara:
   - Sewa Pembiayaan;
   - Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran (64922);
   - Fasilitas Dana; dan/atau
   - pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari OJK.
e. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
   syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau
   Dewan Syariah Nasional yang berlaku, meliputi:
   - Pembiayaan Jual Beli yang dilakukan dengan menggunakan akad:
       i. Murabahah;
       ii. Salam; dan/atau
       iii. Istishna’
   - Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
       i. Mudharabah;
       ii. Musyarakah;




                                    106
Page 126
       iii. Mudharabah Musytarakah; dan/atau
       iv. Musyarakah Mutanaqishoh.
   - Pembiayaan Jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
       i. Ijarah;
       ii. Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
       iii. Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
       iv. Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
       v. Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
       vi Ju’alah; dan/atau
       vii. Qardh.
f. Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan
   kegiatan usaha lainnya sebagai berikut:
   - Sewa operasi (operating lease);
   - Kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
       peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan/atau
   - mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak
       langsung dengan maksud tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak
       bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik
       Indonesia.

Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 Tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Pembiayaan (“Peraturan OJK No.35/2018”) juncto Pasal 3 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.05/2014 tanggal 19 Nopember 2014 Tentang
Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah juncto Peraturan Bapepam dan LK
No.IX.J.1, Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.KEP-179/BL/2008 tanggal 14 Mei
2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik juncto Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia Tahun 2017.

Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan belum disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik No.2
Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia, namun demikian berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 85 PP No.24 Tahun
2018, perizinan berusaha pada sektor keuangan berupa perizinan berusaha untuk
perbankan dan non perbankan dilakukan di luar OSS oleh Otoritas Jasa Keuangan atau
Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No.35/2018 juncto Surat
Edaran OJK No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan
Pembiayaan (“SE OJK No.1/2016”) juncto Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020
tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan Dan
Perusahaan Pembiayaan Syariah (“SE OJK No.11/2020”), Perseroan telah melakukan
sendiri penilaian tingkat kesehatan keuangan Perseroan, dimana berdasarkan




                                    107
Page 127
   pengukuran tingkat kesehatan periode Oktober 2020 dinyatakan bahwa tingkat
   kesehatan keuangan Perseroan adalah Sangat Sehat dengan nilai 1,17.

10. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya, berdasarkan pelaksanaan uji tuntas
    yang kami lakukan, Perseroan telah memperoleh dan memiliki seluruh perizinan yang
    diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebagai lembaga/perusahaan
    pembiayaan serta izin-izin untuk pembukaan kantor-kantor Perseroan dari instansi yang
    berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang masih
    tetap berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah
    memiliki izin usaha lembaga/perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan oleh Menteri
    Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
    Indonesia No.KEP-002/KM.11/1984 tanggal 6 Januari 1984 tentang Pemberian Izin
    Usaha Leasing Kepada PT Vidya Cipta Leasing Corporation, yang telah diperpanjang
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.KEP-
    133/KM.13/1988 tanggal 18 Juli 1988 tentang Pemberian Perpanjangan Izin Usaha
    Dalam Bidang Leasing Kepada PT Vidya Cipta Leasing Corporation.

   Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.323/KMK.017/1997
   tanggal 21 Juli 1997, Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik
   Indonesia No.KEP-002/KM.11/1984 tanggal 6 Januari 1984 tentang Pemberian Izin
   Usaha Leasing Kepada Mandala Multifinance (d/h PT Vidya Cipta Leasing
   Corporation) Yang Telah Diperpanjang Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan
   Republik Indonesia No.KEP-133/KM.13/1988 tanggal 18 Juli 1988, dinyatakan bahwa
   telah diberikan izin usaha lembaga pembiayaan kepada Perseroan untuk melakukan
   kegiatan usaha sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit dan pembiayaan konsumen.

   Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 19 dan 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No.28/POJK.05/2014 tanggal 19 Nopember 2014 Tentang Perizinan Usaha Dan
   Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan (“Peraturan OJK No.28/2014”), dimana
   Perseroan telah memiliki izin pembukaan unit usaha syariah berdasarkan Keputusan
   Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-125/NB.223/ 2015 tanggal 9 Juni
   2015 Tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
   Kepada PT Mandala Multifinance.

   Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan memiliki 270 (dua ratus tujuh
   puluh) kantor cabang yang telah memiliki izin pembukaan kantor cabang dari
   Departemen Keuangan Republik Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang
   melakukan kegiatan operasional sesuai dengan izin dari instansi yang berwenang.

   Disamping itu Perseroan juga memiliki 4 (empat) Kantor Pelayanan yang merupakan
   jaringan pemasaran yang berfungsi terbatas pada bidang pemasaran dan merupakan
   perpanjangan tangan dari kantor cabang terdekat dari kantor pelayanan tersebut dimana
   kantor-kantor cabang terdekat tersebut bertanggung jawab atas kantor pelayanan
   tersebut dan izin-izin yang dipergunakan untuk kantor-kantor pelayanan tersebut adalah
   mengikuti/melekat pada kantor-kantor cabang yang bertanggung jawab kepadanya.




                                         108
Page 128
   Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 18 Peraturan OJK No.28/2014, dimana
   Perseroan telah menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
   dengan nomor anggota 1187/JKT/04.

   Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan belum terdaftar menjadi anggota
   lembaga penyedia informasi perkreditan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan
   OJK No.28/2014, namun demikian, berdasarkan hasil uji tuntas, Perseroan tidak pernah
   memperoleh penetapan melakukan pelanggaran dari OJK sebagaimana ditentukan
   dalam Pasal 76 ayat 1 atau 2 Peraturan OJK No.28/2014.

   Perseroan hanya menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan
   Perseroan yang termuat dalam anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku dan Perseroan tidak pernah melakukan kegiatan usaha lain yang
   menyimpang dari maksud dan tujuan tersebut.

   Perizinan-perizinan yang dimiliki Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuan
   serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana yang diatur dalam anggaran dasar
   Perseroan dan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum seluruh perizinan yang dimiliki
   oleh Perseroan masih tetap berlaku.

11. Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018
    tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Perseroan telah
    memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) No.8120104921128 yang ditetapkan tanggal 12
    September 2018 yang berlaku selama PERSEROAN menjalankan kegiatan usaha sesuai
    ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan nama KBLI Pembiayaan Konsumen
    (Consumers Credit) dan Kode KBLI 64922 dengan status penanaman modal PMDN.

   Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan tidak melanggar ketentuan Peraturan
   Kepala Badan Pusat Statistik No.19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan
   Kepala Badan Pusat Statistik No.95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan
   Usaha Indonesia.

   Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
   Perseroan belum disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik No.2
   Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
   Indonesia, namun demikian berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 85 PP No.24
   Tahun 2018, perizinan berusaha pada sektor keuangan berupa perizinan berusaha untuk
   perbankan dan non perbankan dilakukan di luar OSS oleh Otoritas Jasa Keuangan atau
   Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   Kantor pusat dan kantor-kantor cabang Perseroan telah memiliki izin tempat usaha dari
   instansi yang berwenang.




                                         109
Page 129
12. Perseroan telah memenuhi kewajiban perizinan perpajakannya dengan telah
    dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak, berdasarkan Surat Pengukuhan
    Pengusaha Kena Pajak No.PEM-00085/WPJ.07/KP.0803/2011 tanggal 15 September
    2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus - Kantor Pelayanan
    Pajak Perusahaan Masuk Bursa.

   Perseroan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak untuk kantor pusat dan kantor-
   kantor cabang Perseroan, dimana kewajiban perpajakan dari kantor cabang Perseroan
   meliputi pula kewajiban perpajakan dari kantor pelayanan yang menjadi tanggung
   jawab dari kantor cabang tersebut.

13 Perseroan telah melaksanakan pemenuhan atas kewajiban-kewajiban penyampaian
   pelaporan dengan secara tertib dan benar kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai
   ketentuan pasal 103 Peraturan OJK No.35/2018.

14. Perseroan telah melaksanakan pemenuhan atas kewajiban-kewajiban sebagaimana
    ditentukan oleh peraturan perundangan mengenai ketenagakerjaan seperti pemenuhan
    terhadap peraturan perusahaan dan koperasi karyawan yang masing-masing telah
    memperoleh persetujuan dan/atau pengesahan dari instansi yang berwenang,
    pemenuhan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) dari kantor pusat maupun
    kantor-kantor cabang Perseroan serta program asuransi/jaminan sosial ketenagakerjaan
    (sekarang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)) baik untuk program
    asuransi BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan yang diikuti oleh seluruh
    karyawan Perseroan dan penerapan upah minimum baik regional, kota maupun sektoral.

15. Harta kekayaan Perseroan baik yang berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak
    serta hak kekayaan intelektual berupa hak merek yang ada pada tanggal Pendapat Dari
    Segi Hukum, setelah diteliti bukti pemilikannya dan penguasaannya berdasarkan
    dokumen Perseroan adalah dimiliki dan dikuasai secara sah oleh Perseroan serta tidak
    ada gugatan dari pihak lain terhadap harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh
    Perseroan tersebut dan terhadap harta kekayaan tersebut tidak ada yang dijadikan
    jaminan atas hutang Perseroan kepada krediturnya kecuali sebagian dari harta kekayaan
    berupa piutang usaha berupa tagihan pembiayaan dari para konsumen berdasarkan
    perjanjian kredit Perseroan dan perjanjian obligasi termasuk perjanjian dalam rangka
    penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020.

   Pemberian jaminan oleh Perseroan untuk hutang-hutang yang timbul berdasarkan
   perjanjian hutang yang telah ditandatangani oleh Perseroan baik untuk perjanjian kredit
   dengan para krediturnya maupun perjanjian obligasi telah dilakukan sesuai dengan
   ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana
   jaminan yang diberikan tersebut tidak terikat sebagai jaminan utang dengan pihak lain
   dan tidak dalam sengketa.




                                         110
Page 130
   Dalam hal terjadi peristiwa kelalaian yang dialami Perseroan terhadap pelaksanaan
   ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian hutang Perseroan yang
   mengakibatkan dapat dieksekusinya jaminan atas hutang tersebut yang berupa piutang
   usaha, yaitu tagihan pembiayaan dari para konsumen, yang dijaminkan, maka hal
   tersebut akan dapat memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan dan
   kelangsungan usaha Perseroan dan juga dapat memberikan dampak negatif terhadap
   kemampuan pembayaran Perseroan kepada pemegang Obligasi.

   Pemilikan dan/atau penguasaan Perseroan atas harta kekayaannya adalah sah dan sesuai
   dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

16. Perseroan telah melakukan perlindungan terhadap seluruh harta kekayaan material yang
    dimilikinya dengan melakukan penutupan asuransi terhadap resiko kebakaran,
    kerusakan, kehilangan dan/atau resiko lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi harta
    kekayaannya tersebut dengan nilai pertanggungan dan jangka waktu asuransi yang
    memadai.

17. Perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga yang
    material adalah sah dan mengikat Perseroan serta tidak bertentangan dengan anggaran
    dasar Perseroan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari perjanjian-perjanjian material yang
    ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak ketiga yang dapat merugikan hak dan
    kepentingan dari pemegang saham publik dan pemegang Obligasi (negative covenants).

   Tidak ada kewajiban bagi Perseroan, berdasarkan perjanjian kredit yang telah dibuat
   dan ditandatangani Perseroan untuk meminta persetujuan dari para krediturnya
   sehubungan dengan pelaksanaan penawaran umum Obligasi dan rencana penggunaan
   dana Obligasi yang diterima.

   Perjanjian sewa menyewa bangunan dan atau ruang kantor yang digunakan oleh
   Perseroan dalam melakukan kegiatan usahanya adalah sah dan mengikat Perseroan serta
   tidak bertentangan dengan anggaran dasar Perseroan dan telah sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku yang sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
   Hukum masih tetap berlaku.

18. Perseroan tidak melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal
    79 ayat 1 Peraturan OJK No.35/2018 yang mengatur bahwa perbandingan jumlah
    pinjaman dengan selisih penjumlahan ekuitas dan pinjaman subordinasi dengan
    penyertaan (gearing ratio) ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10 (sepuluh) kali.
    Adapun gearing ratio Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2020 adalah sebesar 0,53 (nol
    koma lima puluh tiga) kali.

   Penerbitan Obligasi yang akan dilakukan oleh Perseroan tidak akan mengakibatkan
   terjadinya pelanggaran kewajiban pemenuhan ketentuan gearing ratio sebagaimana
   diatur dalam Pasal 79 ayat 1 Peraturan OJK No.35/2018.




                                         111
Page 131
19. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan tidak sedang terlibat
    dalam perkara apapun yang berpengaruh secara material yang negatif terhadap kondisi
    keuangan dan kegiatan usaha baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan
    industrial, arbitrase dan perpajakan serta tidak terdaftar sebagai termohon dalam
    perkara kepailitan atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit dengan pihak lain di
    badan-badan peradilan.

   Disamping itu, Perseroan tidak terlibat dalam suatu sengketa hukum/perselisihan yang
   terjadi di luar pengadilan dengan dan/atau mendapatkan teguran (somasi) dari pihak
   ketiga yang dapat berpengaruh secara material yang negatif terhadap kondisi keuangan
   dan kegiatan usaha Perseroan.

   Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan dalam kedudukannya sebagai pribadi dan sesuai jabatannya masing-masing,
   tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan di badan-badan peradilan di
   Indonesia baik untuk perkara perdata dan atau perkara pidana dan atau perkara tata
   usaha negara dan atau perkara hubungan industrial/ketenagakerjaan dan atau arbitrase
   dan atau perkara perpajakan serta tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara
   kepailitan atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit dan disamping itu Direksi dan
   Dewan Komisaris Perseroan tidak pula terlibat dalam suatu sengketa hukum/
   perselisihan yang terjadi di luar pengadilan dengan dan/atau mendapatkan teguran
   (somasi) dari pihak ketiga.

20. Semua Perjanjian yang berkenaan dengan penerbitan Obligasi, yaitu sebagaimana
    dimaksud dalam:
    a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
       Mandala Multifinance No.17, Tanggal 23 April 2020 yang dibuat dihadapan
       Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan
       I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
       Multifinance No.22, tanggal 18 Mei 2020 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi,
       SH, Notaris di Jakarta;
    b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance
       Tahap I Tahun 2020 No.5, Tanggal 13 Nopember 2020 yang dibuat dihadapan
       Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta;
    c. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I
       Tahun 2020 No.6, Tanggal 13 Nopember 2020 yang dibuat dihadapan Fathiah
       Helmi, SH, Notaris di Jakarta;
    d. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
       Multifinance Tahap I Tahun 2020 No.7, Tanggal 13 Nopember 2020 yang dibuat
       dihadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta;
    e. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
       Multifinance Tahap II Tahun 2020 No.8, Tanggal 13 Nopember 2020 yang dibuat
       dihadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta;
    f. Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No.SP-117/OBL/KSEI/1120, tanggal 13
       Nopember 2020, yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dan PT Kustodian
       Sentral Efek Indonesia;




                                         112
Page 132
   g. Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No.SP-00003/BEI.PP3/05-2020 tanggal 13
      Mei 2020, yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dan PT Bursa Efek
      Indonesia.

   telah dibuat secara sah dan memiliki sifat yang mengikat bagi Perseroan yang sesuai
   dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, khususnya
   peraturan mengenai penawaran obligasi kepada masyarakat dan perjanjian-perjanjian
   yang berkenaan dengan penerbitan Obligasi tersebut tidak bertentangan dengan
   anggaran dasar Perseroan.

   Adapun perjanjian perwaliamanatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dan
   Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Obligasi telah sesuai dengan Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 Tentang
   Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

21. Tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi yang diperoleh Perseroan
    setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan
    sebagai berikut:

   a. sebesar Rp.125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan
      dipergunakan untuk pelunasan seluruhnya utang pokok Obligasi Berkelanjutan III
      Mandala Multifinance Tahap IV Tahun 2019 Seri A yang akan jatuh tempo pada
      tanggal 30 Desember 2020 dimana pelunasan tersebut tidak termasuk bunga.
   b. Sisanya akan dipergunakan sebagai modal kerja dan khususnya untuk pembiayaan
      multiguna sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan
      berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

   Tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi yang diperoleh Perseroan
   untuk Pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap IV Tahun
   2019 Seri A tidak memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material sebagaimana diatur
   dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
   Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan OJK
   No.17/2020”), dikarenakan penggunaan dana tersebut tidaklah masuk sebagai salah
   satu dari transaksi yang dimaksudkan sebagai “Transaksi Material” yang sebagaimana
   diatur dalam Penjelasan Pasal 2 Peraturan OJK No.17/2020, dikarenakan tujuan
   penggunaan dana sebagai Pelunasan Obligasi berakibat mengurangkan kewajiban
   Perseroan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran hutangnya. Disamping itu
   sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan Surat OJK No.S-
   210/D.04/2020 tanggal 10 Agustus 2020 perihal Penegasan Ketentuan dalam POJK
   No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
   bahwa penerbitan efek selain efek bersifat ekuitas oleh Perusahaan Terbuka melalui
   Penawaran Umum yang nilainya memenuhi batas nilai material sebagaimana dimaksud
   dalam Peraturan OJK No.17/2020 tidak wajib mengikuti prosedur transaksi material,
   tetapi hanya wajib memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di
   bidang Pasar Modal yang mengatu mengenai Penawaran Umum.




                                        113
Page 133
Disamping itu, tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi yang
diperoleh Perseroan guna Pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance
Tahap IV Tahun 2019 Seri A tidak memenuhi kualifikasi sebagai transaksi afiliasi baik
yang memiliki atau tidak memiliki benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.42/POJK.04/2020 tanggal 1
Juli 2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Benturan Kepentingan (Peraturan OJK
No.42/2020) dikarenakan Perseroan dan atau afiliasinya tidak memiliki Obligasi
Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap IV Tahun 2019 Seri A yang akan
dilunasi tersebut, sehingga pembayaran tersebut dilakukan untuk kepentingan pihak
ketiga.

Tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi yang diperoleh Perseroan
untuk Modal Kerja, sesuai dengan Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 13 Peraturan POJK
No.17/2020, tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai transaksi material dikarenakan
tujuan penggunaan dana untuk modal kerja yang khususnya untuk pembiayaan
multiguna adalah merupakan kegiatan usaha Perseroan yang telah termuat dalam
anggaran dasar Perseroan yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan
usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan disamping itu tujuan
penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi yang diperoleh Perseroan untuk
Modal Kerja juga tidak memenuhi kualifikasi sebagai transaksi afiliasi baik yang
memiliki atau tidak memiliki benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No.42/2020 dikarenakan pembiayaan multiguna tersebut tidak ditujukan
kepada membiayai Peseroan dan/atau afiliasinya namun ditujukan untuk pembiayaan
kepada pihak ketiga.

Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah penggunaan dana hasil penawaran
umum Obligasi sebagaimana tersebut di atas maka sesuai dengan pasal 10 Peraturan
OJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dan Hasil
Penawaran Umum, Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi serta
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Perseroan harus
menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut kepada OJK paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi..

Dalam hal terdapat dana hasil penawaran yang belum direalisasikan maka Perseroan
wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid
dengan kewajiban mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut
ditempatkan, tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh dan ada atau tidaknya
hubungan afiliasi dan sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan pihak dimana
dana tersebut ditempatkan.

Obligasi ini telah mendapatkan peringkat id A (single A) dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia berdasarkan surat No.:RC-347/PEF-DIR/IV/2020 tanggal 2 April 2020 yang
berlaku untuk periode 1 April 2020 sampai dengan 1 April 2021.




                                       114
Page 134
22. Sehubungan dengan penerbitan dan penawaran umum Obligasi yang dilakukan oleh
    Perseroan maka berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
    Biasa No.59 tanggal 20 Juni 2019 yang dibuat oleh Leolin Jayanti, SH., M.Kn, Notaris
    di Jakarta, Pemegang Saham telah menyetujui rencana penerbitan Obligasi dan
    menyetujui penjaminan sebagian besar atau seluruh kekayaan milik Perseroan dalam
    rangka penerbitan Obligasi dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
    Dewan Komisaris Perseroan dan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris
    tertanggal 20 April 2020, dinyatakan bahwa Dewan Komisaris telah memberikan
    persetujuannya atas penerbitan Obligasi dengan dengan nilai Obligasi sebesar-besarnya
    Rp.1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dalam beberapa tahap
    penerbitan.

   Sehubungan penerbitan dan penawaran umum Obligasi, Perseroan telah melakukan
   kewajiban pelaporan/pemberitahuan kepada instansi yang berwenang guna memenuhi
   ketentuan mengenai pelaporan rencana penerbitan efek melalui penawaran umum
   sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.35/2018 sebagaimana dibuktikan dengan
   Surat Otoritas Jasa Keuangan - Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan No.S-
   899/NB.221/2020 tanggal 09 April 2020 perihal Surat Pencatatan, yang berisikan telah
   dicatatkannya rencana penerbitan efek melalui penawaran umum yang akan dilakukan
   oleh Perseroan dalam administrasi OJK.

   Perseroan telah melakukan pelaporan atas rencana penerbitan Obligasi kepada OJK -
   Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan - Direktur Pengawas Lembaga
   Pembiayaan, berdasarkan Surat Perseroan No.022/MM-DIR/III/20 tanggal 12 Maret
   2020. Adapun rapat umum pemegang saham yang menjadi dasar persetujuan pemegang
   saham Perseroan atas penawaran umum Obligasi adalah berdasarkan Akta Berita Acara
   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.59 tanggal 20 Juni 2019 yang dibuat
   oleh Leolin Jayanti, SH., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah disampaikan sebagai
   dokumen penunjang pemenuhan kewajiban pelaporan/ pemberitahuan kepada OJK.

23. Obligasi ini dijamin dengan piutang lancar milik Perseroan berupa piutang pembiayaan
    konsumen untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, yang
    dibebankan dengan fidusia dengan nilai jaminan selambat-lambatnya pada Tanggal
    Emisi, sekurang-kurangnya sebesar 60% (enam puluh persen) dari pokok Obligasi, atau
    dalam jumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari pokok Obligasi,
    dalam hal terjadinya penurunan pemeringkatan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan.

   Pembebanan jaminan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
   No.42 Tahun 1999 tanggal 30 September 1999 tentang Jaminan Fidusia dimana
   Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menandatangani akta jaminan fidusia
   berupa piutang pembiayaan konsumen dalam waktu selambat-lambatnya pada Tanggal
   Emisi. Wali Amanat dengan bantuan notaris yang ditunjuk oleh Perseroan wajib
   mendaftarkan akta jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia, Kementerian
   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
   kerja setelah penandatanganan akta jaminan fidusia tersebut.




                                         115
Page 135
   Pemberian jaminan untuk Obligasi oleh Perseroan telah dilakukan sesuai dengan
   ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana
   jaminan yang diberikan tersebut tidak terikat sebagai jaminan utang dengan pihak lain
   dan tidak dalam sengketa.

   Dalam hal terjadi peristiwa kelalaian yang dialami Perseroan terhadap pelaksanaan
   ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian Obligasi yang mengakibatkan
   dapat dieksekusinya jaminan atas hutang tersebut yang berupa piutang usaha, yaitu
   tagihan pembiayaan dari para konsumen, yang dijaminkan, maka hal tersebut akan
   dapat memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha
   Perseroan.

24. Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
    umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf a Peraturan OJK
    No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014, tentang Penawaran Umum
    Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.36/2014”)
    dikarenakan Perseroan merupakan emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua)
    tahun dan tidak pernah mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian informasi
    tambahan dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
    Multifinance Tahap II Tahun 2020.

   Obligasi yang akan diterbitkan telah memenuhi persyaratan sebagai efek bersifat utang
   yang diterbitkan dengan tata cara penawaran umum berkelanjutan serta telah memenuhi
   persyaratan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan OJK
   No.36/2014, dimana Obligasi masuk dalam kategori peringkat layak investasi
   berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaaan Pemeringkat Efek.

25. Perseroan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan penjamin pelaksana emisi
    obligasi dan penjamin emisi obligasi, wali amanat, para profesi penunjang pasar modal
    dan PT Pemeringkat Efek Indonesia yang terlibat dalam penerbitan Obligasi dan
    Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
    Tbk selaku Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi yang jumlahnya melebihi
    ketentuan dalam Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
    Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat..

26. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak ada kewajiban-kewajiban
    yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian perwaliamanatan dari
    penerbitan obligasi terdahulu yang tidak dipenuhi oleh Perseroan kepada wali amanat
    dan tidak ada kewajiban untuk mendapatkan izin terlebih dahulu dari wali amanat
    dan/atau pemegang obligasi terdahulu sehubungan dengan penerbitan Obligasi.

   Sehubungan rencana penerbitan dan penawaran umum Obligasi dan rencana
   penggunaan dana Obligasi yang diterima, Perseroan telah melakukan kewajiban untuk
   meminta persetujuan dan perijinan serta pelaporan dari dan/atau kepada instansi
   pemerintah yang berwenang dan/atau pihak lainnya yang wajib diperoleh dan/atau
   dilakukan oleh Perseroan.




                                         116
Page 136
27. LHUT, INTAM I dan Pendapat Dari Segi Hukum telah sesuai dengan ketentuan
    Peraturan Pasar Modal termasuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
    No.7/POJK.04/2017 Tanggal 14 Maret 2017 Tentang Dokumen Pernyataan
    Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
    Utang, Dan/Atau Sukuk dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2017
    Tanggal 14 Maret 2017 Tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas
    Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

28. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak terdapat hal-hal yang dapat
    menghalangi Perseroan untuk melakukan penawaran umum Obligasi dan tidak ada isi
    mengenai aspek hukum yang termuat dalam Prospektus yang bertentangan dengan hal-
    hal yang termuat dalam LHUT, INTAM I dan Pendapat Dari Segi Hukum.

Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami buat secara bertanggung jawab dalam
profesi kami sebagai konsultan hukum yang bebas dengan penuh kejujuran dan objektif
serta tidak dipengaruhi atau terlepas dari kepentingan-kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami bertanggung jawab
atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.

Hormat kami,
HKGM & PARTNERS




Tembusan:
- Yang terhormat Kepala Eksekutif Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan
- Yang terhormat Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yaitu PT Sucor Sekuritas




                                               117

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.78 MB
Published1 Dec 2023
Pages136
Characters483,949
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result