Back to announcement
20231201_MFIN_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31544293_lamp1.pdf
Other Text extracted MFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 136
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 29 Juni 2020 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 4 Desember 2020
Masa Penawaran Umum : 27, 30 November - 1 Desember 2020 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elekronik : 4 Desember 2020
INFORMASI TAMBAHAN Tanggal Penjatahan : 2 Desember 2020 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
: 7 Desember 2020
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MANDALA MULTIFINANCE TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
Kegiatan Usaha Utama : Perusahaan Pembiayaan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B, Jakarta Pusat 10340 Perseroan memiliki 270 kantor cabang dan 4 jaringan kantor pelayanan
Telp: (021) 2925 9955, Fax: (021) 2925 9950 wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua
Email: corsec@mandalafinance.com
Website: www.mandalafinance.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE TAHAP II TAHUN 2020 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp315.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA BELAS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,20% (sembilan
koma dua nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh
koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Maret 2021, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi yaitu tanggal 14 Desember 2021 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 4 Desember 2023 untuk Obligasi Seri B.
Pembayaran masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI AKAN DIJAMIN DENGAN JAMINAN FIDUSIA BERUPA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN SETIAP SAAT SEKURANG-KURANGNYA 60% (ENAM PULUH PERSEN) DARI
POKOK OBLIGASI DAN PERSEROAN DENGAN INI BERJANJI DAN MENGIKATKAN DIRI AKAN MENANDATANGANI AKTA JAMINAN FIDUSIA SELAMBAT-LAMBATNYA PADA
TANGGAL EMISI. APABILA NILAI JAMINAN FIDUSIA KURANG DARI YANG DIPERSYARATKAN, MAKA PERSEROAN BERKEWAJIBAN MENYETOR UANG TUNAI YANG DITEMPATKAN
PADA REKENING PENAMPUNG YANG DITUNJUK, SEHINGGA JAMINAN TERHADAP OBLIGASI SETIAP SAAT SEKURANG-KURANGNYA 60% (ENAM PULUH PERSEN) DARI POKOK
OBLIGASI ATAU DALAM HAL TERJADI PENURUNAN HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI, DALAM JUMLAH SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM PERJANJIAN PEWALIAMANATAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK
KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK
DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT
MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN
KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG
OBLIGASI (“RUPO”). PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN
TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI PALING SEDIKIT MELALUI SITUS WEB
PERSEROAN DAN SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL .
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS
PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN YANG APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari :
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO)
idA (Single A)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Sucor Sekuritas
EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2020
Page 2
PT Mandala Multifinance Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut ”Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat 035/MM-DIR/IV/20 pada tanggal 27 April 2020, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”), khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) dan telah mendapatkan efektif sesuai dengan Surat dari OJK No. S-180/D.04/2020 tanggal 29 Juni 2020 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV ini, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dan telah dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No. SP-00003/BEI.PP3/05-2020 tanggal 13 Mei 2020 yang dibuat antara Perseroan dengan BEI. Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebesar Rp315.000.000.000,- (tiga ratus lima belas miliar Rupiah) yang juga akan dicatatkan pada BEI. Apabila Perseroan tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEI, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“Peraturan OJK No.35/2018”), Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek melalui Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance dan selanjutnya OJK telah mencatatkan rencana penerbitan efek melalui Penawaran Umum tersebut sesuai dengan Surat Pencatatan dari OJK No. S-899/NB.221/2020 tertanggal 9 April 2020. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Obligasi ini dengan tegas menyatakan bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai hubungan afiliasi dapat dilihat pada Bab IX dan X dalam Informasi Tambahan ini. PENAWARAN UMUM “OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE TAHAP II TAHUN 2020” INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN ……………………………………………………………………………………………………... iii
RINGKASAN …………………………………………………………………………………………………………………………... xiii
I. PENAWARAN UMUM …………………………………………………………………………………………………… 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ……………..….. 25
III. PERNYATAAN UTANG ………………………………………………………………………………………………….. 27
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ………………………………………………………………………….. 41
V. ANALISA DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ………………………………………………………… 44
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN …………………………………….. 63
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN ……………………………………………………….. 64
1. Riwayat Singkat Perseroan ………………………………………………………………………………… 64
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan ……………………………………………….... 65
3. Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga …………………………………………... 65
4. Transaksi dengan Pihak Afiliasi ……………………………………………………………………….…. 66
5. Pengurusan dan Pengawasan ………………………..……………………………………………….…. 67
6. Struktur Organisasi Perseroan …………………………………………………………………………… 70
7. Sumber Daya Manusia ….....………………………………………………………………………………. 70
8. Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
…………………………………………………………………………………………..................................... 72
9. Kegiatan Usaha …………………………………………………….……......................................... 73
10. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektabilitas Utang ............…………………………………....... 81
11. Asuransi ............……………………………………………………................................................ 82
VIII. PERPAJAKAN .....................……………………………………………………………………………………….….. 83
IX. PENJAMIN EMISI OBLIGASI .........................................………………………………………………….. 84
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ………………………………………………….. 85
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ……………………………………………………………………………… 88
1. Pemesanan Yang Berhak …………………………………………………………………………………..…... 88
2. Pemesanan Pembelian Obligasi …………………………………………………………………………….. 88
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi …………………………………………………………………….. 88
4. Masa Penawaran Obligasi ………………………………………………………………………………………… 88
5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi ………………………………………………………………. 88
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi ………………………………………………… 88
7. Penjatahan Obligasi ………………………………………………………………………………………………….. 89
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi …………………………………………………………… 89
9. Distribusi Obligasi Secara Elektronik ………………………………………………………………………... 89
10. Pendaftaran Obligasi Pada Penitipan Kolektif …………………………………………………………… 90
11. Pengembalian Uang Pemesanan ………………………………………………………………………………. 90
12. Lain-Lain ……………………………………………………………………………………………………….............. 91
XII. AGEN PEMBAYARAN ……………………………………………………………………………………………………. 92
XIII. PENYEBARAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
………………………………………………………………………………………………………………………………………. 93
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM …………………………………………………………………………………….. 94
PT Mandala Multifinance Tbk
ii
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi Berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, direktur atau
dewan komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi atau komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama atau;
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
berkedudukan di Jakarta, yang ditunjuk Perseroan dengan
perjanjian tertulis yang berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan jumlah Pokok
Obligasi termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan,
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
Anggaran Dasar Berarti Anggaran Dasar Perseroan yang dapat diubah dari waktu ke
waktu.
Bank Kustodian Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari
Bapepam atau Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam dan LK Berarti Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Lembaga
Keuangan (LK) yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No.606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No.184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, sejak tanggal 31
Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih
dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa
Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 UU No.21 Tahun 2011.
PT Mandala Multifinance Tbk
iii
Page 5
Bursa Efek Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Undang-
Undang Pasar Modal dan Peraturan OJK No.9/2017 yang dalam hal
ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan.
Bunga Obligasi Berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal
5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Daftar Pemegang Rekening Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat antara lain: nama,
jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah
dana yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak
hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Dokumen Emisi Berarti Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang
Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek, Prospektus,
Informasi Tambahan, Dokumen Jaminan dan dokumen-dokumen
lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum.
Efek Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan
Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap
derivatif Efek.
Efektif Berarti telah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan
Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Pasal 74 Undang-
undang Pasar Modal Juncto Peraturan IX.A.2.
Emisi Berarti tindakan menerbitkan Obligasi oleh Perseroan yang
selanjutnya ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui
Penawaran Umum.
Force Majeure Berarti suatu kejadian di luar kemampuan wajar salah satu pihak
sehingga pihak yang bersangkutan tidak melaksanakan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan yang
PT Mandala Multifinance Tbk
iv
Page 6
dalam Perjanjian Perwaliamanatan secara limitatif dimaksudkan
sebagai berikut:
- terjadi banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
perang, atau huru hara di Indonesia yang mempunyai akibat
negatif secara material terhadap Obligasi;
- terjadi kegagalan dalam sistem administrasi dan transaksi
Obligasi di KSEI.
GCG Berarti Good Corporate Governance atau Penerapan Tata Kelola
Perusahaan.
Hari Bursa Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan kegiatan transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di
Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut
merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
bukan sebagai Hari Kerja biasa.
Jaminan Berarti jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berupa fidusia atas Piutang Lancar sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
Joint Financing Berarti kerjasama pembiayaan antara Perseroan dengan pihak
perbankan dan/atau pihak lainnya.
Jumlah Terutang Berarti seluruh jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi termasuk tetapi tidak terbatas Pokok
Obligasi, Bunga Obligasi serta denda (jika ada) yang terhutang dari
waktu ke waktu sebagaimana dinyatakan dalam Pengakuan Utang.
Konfirmasi Tertulis Berarti Konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
PT Mandala Multifinance Tbk
v
Page 7
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
(KTUR) KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk keperluan menghadiri RUPO atau meminta
diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan KSEI.
Konsultan Hukum Berarti konsultan hukum yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam
dan LK atau OJK.
KSEI Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-Undang Pasar Modal, yang dalam Emisi bertugas sebagai
Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
Kustodian Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang
berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima
bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan
mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi
KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan Berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Obligasi
menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan No.IX.A.7
dalam Penawaran Umum Obligasi adalah PT Sucor Sekuritas.
Masyarakat Berarti perorangan maupun badan hukum, baik Warga Negara
Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan
Asing dan Badan Hukum Indonesia maupun Badan Hukum Asing,
baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di
Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan hukum
di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Menkumham Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Obligasi Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan obligasi tahap II dari
rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan jangka waktu
terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dalam jumlah pokok
sebesar Rp315.000.000.000,- (tiga ratus lima belas miliar Rupiah)
yang terdiri dari Seri Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi
dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
PT Mandala Multifinance Tbk
vi
Page 8
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai
dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan atau Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
OJK pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam UU No.21 tahun 2011 Tentang
Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Obligasi Berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan: (i) dalam
Rekening Efek pada KSEI; atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui
Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan dibidang pasar
modal.
Pemeringkat Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia perusahaan pemeringkat
lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh
Wali Amanat.
Pemerintah Berarti Pemerintah Republik Indonesia.
Penawaran Umum Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang merupakan penawaran
umum Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II
Tahun 2020, yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi
kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksananya, dan
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penawaran Umum Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan
Berkelanjutan secara bertahap oleh Perseroan, yang merupakan Penawaran
Umum Berkelanjutan IV, sesuai dengan Peraturan OJK
No.36/2014.
Pengakuan Utang Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
Multifinance Tahap II Tahun 2020 No. 6 tanggal 13 November
2020, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih
dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Emisi Efek Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum ini bagi kepentingan Perseroan,
yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek, yang dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek.
PT Mandala Multifinance Tbk
vii
Page 9
Penjamin Pelaksana Emisi Efek Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Penawaran Umum sesuai dengan peraturan Pasar Modal, yang
dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek.
Peraturan OJK No.7/2017 Berarti Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk tanggal 14 Maret 2017, yang diundangkan pada
tanggal 14 Maret 2017.
Peraturan OJK No.9/2017 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang tanggal 14 Maret
2017, yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017.
Peraturan OJK No.15/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020
tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020, yang
diundangkan pada tanggal 21 April 2020.
Peraturan OJK No.16/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik tanggal 20 April 2020, yang diundangkan
pada tanggal 21 April 2020.
Peraturan OJK No.17/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha tanggal
20 April 2020, yang diundangkan pada tanggal 21 April 2020.
Peraturan OJK No.19/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat tanggal 22 April 2020, yang diundangkan pada tanggal 23
April 2020.
Peraturan OJK No.20/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk tanggal 22 April 2020, yang diundangkan pada tanggal
23 April 2020.
Peraturan OJK No.30/2015 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.04/2015
tanggal 16 Desember 2015, yang diundangkan pada tanggal
22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK No.35/2018 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.05/2018
tanggal 27 Desember 2018, yang diundangkan pada tanggal 28
Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan.
PT Mandala Multifinance Tbk
viii
Page 10
Peraturan OJK No.36/2014 Berarti Peraturan Otoritas jasa Keuangan No.36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No.42/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
tanggal 1 Juli 2020, yang diundangkan pada tanggal 2 Juli 2020.
Peraturan No.IX.A.2 Berarti Peraturan No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata
Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7 Berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.C.11 Berarti Peraturan No.IX.C.11, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No.KEP-712/BL/2012 Tanggal 26 Desember 2012 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Periode Penawaran Umum Berarti periode dilaksanakannya Penawaran Umum Berkelanjutan
Berkelanjutan Obligasi yaitu dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.
Perjanjian Agen Pembayaran Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, yaitu
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
Multifinance Tahap II Tahun 2020 sebagaimana termaktub dalam
Akta No. 8 tanggal 13 November 2020, yang dibuat dihadapan
Fathiah Helmi, Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran Efek berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI
Bersifat Utang di KSEI sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI No. SP-117/OBL/KSEI/1120 tanggal 13 November
2020, yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup.
Perjanjian Penjaminan Emisi Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV
Obligasi Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020 sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 7 tanggal 13 November 2020, yang
dibuat dihadapan Fathiah Helmi, Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendahuluan Berarti perjanjian yang akan dibuat antara Perseroan dengan
Pencatatan Efek PT Bursa Efek Indonesia perihal pencatatan efek Nomor:
SP-00003/BEI.PP3/05-2020 tanggal 13 Mei 2020 yang dibuat
dibawah tangan bermeterai cukup.
Perjanjian Perwaliamanatan Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
Obligasi Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020 sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 5 tanggal 13 November 2020, yang
dibuat dihadapan Fathiah Helmi, Notaris di Jakarta, berikut
PT Mandala Multifinance Tbk
ix
Page 11
perubahan-perubahannya dan/atau pembaharuan
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan dikemudian hari.
Pernyataan Penawaran Umum Berarti akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance No. 17 tanggal 23 April
2020 juncto Akta Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance No.
22 tanggal 18 Mei 2020, yang semuanya dibuat dihadapan Fathiah
Helmi, Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan, dengan memperhatikan Peraturan OJK No.7/2017,
Peraturan No.IX.A.1 Tentang Ketentuan Umum Pengajuan
Pernyataan Pendaftaran dan dengan memperhatikan Peraturan
OJK No.36/2014.
Perseroan Berarti pihak yang melakukan Emisi Obligasi serta pengelola
usaha/modal yang dalam hal ini PT Mandala Multifinance Tbk,
berkedudukan di Tangerang.
Piutang Pembiayaan Konsumen Berarti piutang yang pembayaran angsurannya tidak tertunggak
lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh
tempo.
Piutang Lancar Berarti Piutang selain Piutang Tidak Lancar.
Piutang Tidak Lancar Berarti Piutang yang telah jatuh tempo atau salah satu
angsurannya tidak dilunasi dalam waktu lebih dari 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo.
Pokok Obligasi Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran
Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari
waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp315.000.000.000,-
(tiga ratus lima belas miliar Rupiah), yang terdiri dari Seri Obligasi
dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Prospektus Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan dengan tujuan agar pihak lain membeli
Obligasi, yang wajib disusun sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan disektor Pasar Modal
PT Mandala Multifinance Tbk
x
Page 12
termasuk Peraturan OJK No.36/2014 dan Peraturan OJK
No.9/2017.
Rekening Efek Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau
dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI,
Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak
pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang
Obligasi.
RUPO Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran
dasar Perseroan dan Undang-Undang No.1 tahun 1995 tanggal 7
Maret 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang
Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Satuan Pemindahbukuan Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari
satu rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya.
Satuan Perdagangan Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Seri Obligasi Berarti 2 (dua) Seri Obligasi, yaitu:
a. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga sebesar 9,20% (sembilan koma dua nol persen) per
tahun, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri
A pada tanggal jatuh tempo.
b. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar
Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi,
dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo.
Sertifikat Jumbo Obligasi Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening yang terdiri dari Obligasi Seri A dan
Obligasi Seri B.
Tanggal Distribusi Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil
Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan Tanggal Distribusi
Obligasi yang dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua)
PT Mandala Multifinance Tbk
xi
Page 13
Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang
Obligasi.
Tanggal Efektif Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
penawaran umum yang diserahkan Perseroan kepada OJK telah
menjadi Efektif.
Tanggal Emisi Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana
Emisi Efek kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
Obligasi.
Tanggal Pelunasan Pokok Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri
Obligasi Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang
Rekening, melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Berarti tanggal pembayaran Obligasi yang telah disetor oleh
Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek
kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
Obligasi.
Tanggal Pembayaran Bunga Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi masing-masing Seri
Obligasi Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal
2 Desember 2020.
Undang-Undang Pasar Modal Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995
atau “UUPM” tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
Wali Amanat Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang
dalam hal ini adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Rakyat Indonesia Tbk disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat.
PT Mandala Multifinance Tbk
xii
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci serta
laporan keuangan dan penjelasan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi
keuangan Perseroan yang berkedudukan hukum di Indonesia disusun dalam mata uang Rupiah dan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
RIWAYAT SINGKAT
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah didasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.70 tanggal 18 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti,
SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan keputusannya No.AHU-0042577.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0121361.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal
26 Juli 2019 (“Akta PKR No.70/2019”) yang mengubah Pasal 3 anggaran dasar mengenai Maksud Dan
Tujuan Serta Kegiatan Usaha PERSEROAN untuk disesuaikan dengan ketentuan Lampiran Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik No.95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2017) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 Tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Maksud dan tujuan dari Perseroan adalah berusaha dalam bidang Aktivitas Keuangan (Pembiayaan).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, kegiatan usaha pembiayaan
lain berdasarkan persetujuan OJK dan menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau
Dewan Syariah Nasional yang berlaku.
Per 30 September 2020, Perseroan memiliki sekitar 475.925 pelanggan aktif yang dilayani melalui 270
kantor cabang dan 4 jaringan kantor pelayanan di berbagai wilayah Indonesia.
STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2020, susunan pemegang saham Perseroan
dengan kepemilikan di atas 5% (lima persen) adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Jayamandiri Gemasejati 1.866.000.000 93.300.000.000 70,42
Alex Hendrawan (Komisaris Utama) 134.000.000 6.700.000.000 5,06
Masyarakat* 650.000.000 32.500.000.000 24,52
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 2.650.000.000 132.500.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 5.350.000.000 267.500.000.000
*) kepemilikan masing-masing saham di bawah 5%
PT Mandala Multifinance Tbk
xiii
Page 15
EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Obligasi yang belum dilunasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Total Nilai
Jumlah Jangka Tingkat Efek yang
No Nama Rating Jatuh Tempo
(Rp juta) Waktu Bunga Terutang
(Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan III Mandala
idA
1 Multifinance Tahap I Tahun 2018 150.000 3 tahun 9,50% 5 Juli 2021 150.000
Seri B
Obligasi Berkelanjutan III Mandala
2 Multifinance Tahap II Tahun 2019 idA 50.000 3 tahun 10,50% 5 Juli 2022 50.000
Seri B
Obligasi Berkelanjutan III Mandala
27 Agustus
3 Multifinance Tahap III Tahun 2019 idA 68.000 3 tahun 10,50% 68.000
2022
Seri B
Obligasi Berkelanjutan III Mandala
370 Hari 30 Desember
4 Multifinance Tahap IV Tahun 2019 idA 125.000 8,50% 125.000
Kalender 2020
Seri A
Obligasi Berkelanjutan III Mandala
20 Desember
5 Multifinance Tahap IV Tahun 2019 idA 10.000 3 tahun 9,75% 10.000
2022
Seri B
Obligasi Berkelanjutan III Mandala 370 Hari
6 idA 100.000 8,50% 12 April 2021 100.000
Multifinance Tahap V Tahun 2020 Kalender
Obligasi Berkelanjutan IV Mandala 370 Hari
7 idA 150.000 9,00% 16 Juli 2021 150.000
Multifinance Tahap I Tahun 2020 Kalender
Jumlah 653.000 653.000
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang obligasi sebesar
Rp653.000 juta.
PENAWARAN UMUM
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II
Tahun 2020
Target Dana Obligasi Berkelanjutan IV : Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan IV : Sebesar Rp315.000.000.000,- (tiga ratus lima belas miliar
Tahap II Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
- Seri A: sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
Rupiah)
- Seri B: sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar
Rupiah)
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Jangka Waktu Obligasi : - Seri A: 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
- Seri B: 3 (tiga) tahun
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Jumlah Minimum Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya
Bunga Obligasi : - Seri A: 9,20% (sembilan koma dua nol persen) per tahun
- Seri B: 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun
PT Mandala Multifinance Tbk
xiv
Page 16
Periode Pembayaran Bunga Obligasi : Setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi, terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 4 Maret 2021, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo
masing-masing Seri Obligasi yaitu tanggal 14 Desember
2021 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 4 Desember 2023
untuk Obligasi Seri B.
Jaminan : Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang
yang oleh sebab apapun juga terutang dan wajib dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan akan
memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi.
Jenis benda Jaminan adalah Piutang Pembiayaan
Konsumen untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Wali Amanat, yang dibebankan dengan Fidusia.
Nilai Jaminan selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi,
sekurang-kurangnya sebesar 60% (enam puluh persen) dari
Pokok Obligasi; atau apabila hasil pemeringkatan
mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan
menjadi id A- (single A minus) atau di bawahnya dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia atau yang setara dengan
hasil pemeringkatan tersebut dalam hal pemeringkatan
dilakukan oleh perusahaan pemeringkat selain
PT Pemeringkat Efek Indonesia, maka Perseroan
berkewajiban menambah Jaminan menjadi sekurang-
kurangnya sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pokok
Obligasi.
Apabila nilai Jaminan kurang dari 60% (enam puluh persen)
dari nilai Pokok Obligasi atau dalam hal terjadinya
penurunan pemeringkatan dan nilai Jaminan kurang dari
80% (delapan puluh persen) dari Pokok Obligasi, maka
Perseroan berkewajiban menyetor kekurangannya
tersebut dengan uang tunai.
Keterangan selengkapnya mengenai Jaminan Obligasi
dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini tentang
Penawaran Umum.
Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan
penggunaan dana bersih hasil Penawaran Umum Obligasi
ini.
PT Mandala Multifinance Tbk
xv
Page 17
Peringkat Obligasi : idA (Single A) dari Pefindo
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan
demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi,
Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) diatas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi yang bersangkutan dari jumlah dana yang
terlambat dibayar atas Jumlah Terhutang. Jumlah Denda tersebut dihitung harian dengan ketentuan
bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan pelunasan efektif jumlah Denda tersebut diatas. Denda
yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai
dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat cara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan
paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut,
Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
PT Mandala Multifinance Tbk
xvi
Page 18
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan
dapat melakukan pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai pembelian kembali diatur sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang juga dijelaskan pada Bab I Informasi
Tambahan ini mengenai Penawaran Umum.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya
akan dipergunakan oleh Perseroan sebagai berikut:
1. Sebesar Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk
pelunasan seluruhnya utang pokok Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap IV Tahun
2019 Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 30 Desember 2020, dimana pelunasan tersebut
tidak termasuk bunga;
2. Sisanya akan dipergunakan sebagai modal kerja dan khususnya untuk pembiayaan multiguna
sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada
Bab II Informasi Tambahan ini.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan
keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2020 yang
tidak diaudit dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2019 yang diaudit.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 dan 2019 diekstrak dari laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma
PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 18 Mei 2020, yang ditandatangani
oleh Drs. Irhoan Tanudiredja, CPA.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
JUMLAH ASET 4.091.071 4.726.154 3.621.664
JUMLAH LIABILITAS 1.767.660 2.448.259 1.560.997
JUMLAH EKUITAS 2.323.411 2.277.895 2.060.667
PT Mandala Multifinance Tbk
xvii
Page 19
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Jumlah Pendapatan 1.191.335 1.240.493 1.745.719 1.476.141
Jumlah Beban (965.696) (870.852) (1.231.859) (1.030.537)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 225.639 369.641 513.860 445.604
Beban Pajak Penghasilan (49.345) (93.098) (136.776) (112.258)
Laba Bersih Tahun Berjalan 176.294 276.543 377.084 333.346
Rugi Komprehensif Lain - - (27.356) (7.903)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 176.294 276.543 349.728 325.443
Laba Bersih Per Saham 67 104 142 126
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan -3,96 18,26 3,62
Laba bersih tahun berjalan -36,25 13,12 0,12
Jumlah aset -13,44 30,50 12,64
Jumlah liabilitas -27,80 56,84 21,84
Jumlah ekuitas 2,00 10,54 6,55
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan 18,94 29,44 30,19
Pendapatan / jumlah aset 29,12 36,94 40,76
Laba bersih tahun berjalan / pendapatan 14,80 21,60 22,58
Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset (ROA) 4,31 7,98 9,20
Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas (ROE) 7,59 16,55 16,18
Gearing ratio1) 69,98 94,47 65,95
Jumlah liabilitas / jumlah aset 43,21 51,80 43,10
Debt ratio 2) 76,08 107,48 75,75
Current ratio3) 226,05 249,95 335,04
Financing asset ratio4) 43,38 47,96 40,90
Rasio net worth terhadap modal disetor5) 14,54x 14,25x 12,89x
Rasio Permodalan 64,88 61,64 67,28
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan untuk Pembiayaan Investasi & Modal
Kerja - Pembiayaan Investasi dan Pembiayaan Modal Kerja / saldo
Piutang Pembiayaan sebelum dikurangi cadangan penyisihan piutang
pembiayaan 0,17 0,30 0,00
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan untuk Piutang pembiayaan bermasalah
- Piutang Pembiayaan kurang lancar, diragukan, macet setelah dikurangi
cadangan penghapusan Piutang Pembiayaan / saldo Piutang
Pembiayaan 1,96 0,76 1,02
NPF terhadap jumlah piutang pembiayaan konsumen-bersih 14,17 11,21 12,23
1) Gearing ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang diterbitkan) / jumlah
ekuitas
2)Debt ratio = Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas
3) Current ratio = aset lancar/ liabilitas lancar
4)Financing asset ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang diterbitkan /Aset
yang dibayai liabilitas tersebut)
5)Rasio net worth terhadap modal disetor = (Jumlah aset-Jumlah liabilitas) / (Modal saham+Tambahan modal disetor-bersih)
* NPF adalah Non Performing Financing merupakan piutang pembiayaan konsumen yang telah jatuh tempo
Keterangan lebih detail mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Informasi
Tambahan ini.
PT Mandala Multifinance Tbk
xviii
Page 20
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP 1.500.000.000.000,-
(SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE TAHAP II TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp315.000.000.000,- ( TIGA RATUS LIMA BELAS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
atas nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,20% (sembilan koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi Seri A akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
pokok Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi Seri B akan dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh
tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Maret
2021, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi
yaitu tanggal 14 Desember 2021 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 4 Desember 2023 untuk Obligasi Seri B.
Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III dan/atau Tahap Selanjutnya (Jika Ada) Akan Ditentukan
Kemudian
Obligasi ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari
Pefindo sebagai berikut:
idA (Single A)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
PT MANDALA MULTIFINANCE Tbk.
Kegiatan Usaha Utama : Perusahaan Pembiayaan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B, Jakarta Pusat 10340 Perseroan memiliki 270 kantor cabang dan 4 jaringan kantor pelayanan
Telp: (021) 2925 9955, Fax: (021) 2925 9950 wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua
Email: corsec@mandalafinance.com
Website: www.mandalafinance.com
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN
NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN YANG APABILA
JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI
SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PT Mandala Multifinance Tbk
1
Page 21
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Obligasi
Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi
oleh Perseroan kepada KSEI. Yang menjadi bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
Konfirmasi Tertulis yang tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
JUMLAH POKOK, BUNGA OBLIGASI, JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Jumlah Pokok Obligasi yang diterbitkan pada tahap kedua adalah sebesar Rp315.000.000.000,- (tiga
ratus lima belas miliar Rupiah), yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,-
(tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,20% (sembilan koma
dua nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp15.000.000.000,- (lima
belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol
nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Maret 2021, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi yaitu tanggal
14 Desember 2021 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 4 Desember 2023 untuk Obligasi Seri B.
Pembayaran masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
jatuh tempo.
Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung
360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
JADWAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel berikut di
bawah ini :
PT Mandala Multifinance Tbk
2
Page 22
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 4 Maret 2021 4 Maret 2021
2 4 Juni 2021 4 Juni 2021
3 4 September 2021 4 September 2021
4 14 Desember 2021 4 Desember 2021
5 - 4 Maret 2022
6 - 4 Juni 2022
7 - 4 September 2022
8 - 4 Desember 2022
9 - 4 Maret 2023
10 - 4 Juni 2023
11 - 4 September 2023
12 - 4 Desember 2023
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Obligasi. Bunga Obligasi merupakan persentase per
tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
JAMINAN
Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terutang dan
wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan, Perseroan akan memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi.
Jenis benda Jaminan adalah Piutang Pembiayaan Konsumen untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Wali Amanat, yang dibebankan dengan Fidusia.
Nilai benda Jaminan:
a. Nilai jaminan selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, sekurang-kurangnya sebesar 60% (enam
puluh persen) dari Pokok Obligasi; atau
b. Apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan menjadi idA-
(single A minus) atau di bawahnya dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau yang setara dengan
hasil pemeringkatan tersebut dalam hal pemeringkatan dilakukan oleh perusahaan pemeringkat
selain PT Pemeringkat Efek Indonesia, maka Perseroan berkewajiban menambah Jaminan menjadi
sekurang-kurangnya sebesar 80% (delapan puluh puluh persen) dari Pokok Obligasi.
PT Mandala Multifinance Tbk
3
Page 23
c. Penambahan Jaminan tersebut di atas harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya
14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan oleh
Pemeringkat. Syarat-syarat dan ketentuan mengenai penambahan Jaminan tersebut tunduk pada
Perjanjian Perwaliamanatan.
d. Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan pada setiap saat sejak
ditandatanganinya akta Jaminan fidusia agar nilai Jaminan selalu sebesar sekurang-kurangnya
60% (enam puluh persen) dari Pokok Obligasi atau dalam jumlah sekurang-kurangnya 80%
(delapan puluh persen) dari Pokok Obligasi, dalam hal terjadinya penurunan pemeringkatan.
e. Apabila nilai Jaminan kurang dari 60% (enam puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi atau dalam
hal terjadinya penurunan pemeringkatan dan nilai Jaminan kurang dari 80% (delapan puluh
persen) dari Pokok Obligasi, maka Perseroan berkewajiban menyetor kekurangannya tersebut
dengan uang tunai.
f. Perseroan akan melakukan penyetoran uang tunai yang ditempatkan pada rekening
penampungan atas nama Perseroan pada bank yang ditunjuk Wali Amanat, dengan jumlah
sebesar kekurangan nilai Jaminan tersebut. Penyetoran uang tunai tersebut dilakukan selambat-
lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya kekurangan nilai Jaminan,sampai nilai Jaminan
tersebut mencapai sekurangkurangnya 80% (delapan puluh persen) dari Pokok Obligasi.
Status Kepemilikan:
Piutang yang dijaminkan adalah Piutang Pembiayaan Konsumen milik Perseroan.
Pembebanan Jaminan Fidusia:
Pembebanan Jaminan wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku khususnya
Undang-Undang Republik Indonesia No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tanggal 30 September
1999, pembebanan tersebut akan dilakukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali
Amanat, dan Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menandatangani akta Jaminan
Fidusia berupa Piutang Pembiayaan Konsumen dalam waktu selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
Wali Amanat dengan bantuan dari notaris yang ditunjuk oleh Perseroan berkewajiban mendaftarkan
akta jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah penandatanganan akta jaminan
fidusia tersebut dan Wali Amanat akan menyerahkan fotokopi bukti pendaftaran fidusia tersebut
kepada OJK setelah diperolehnya bukti pendaftaran fidusia atas Jaminan tersebut dari notaris.
Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh Wali Amanat setelah Perseroan memenuhi
seluruh persyaratan yang diperlukan guna dapat dilakukannya permohonan pendaftaran fidusia
tersebut dan terpenuhinya semua persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
namun Wali Amanat tidak bertanggung jawab apabila tidak dapat diterbitkannya Sertifikat Jaminan
Fidusia oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Hak Pemegang Obligasi berdasarkan akta Jaminan Fidusia adalah preferen terhadap hak-hak kreditur
Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No.7/2017 dan Peraturan No.IX.C.11, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia
(“Pefindo”). Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-347/PEF-DIR/IV/2020 tanggal 2 April 2020 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahun 2020 Periode 1 April 2020 sampai dengan 1 April 2021
dan sebagaimana dikonfirmasi melalui Surat No. RTG-199/PEF-DIR/XI/2020 tanggal 5 November 2020
Perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun
2020 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
PT Mandala Multifinance Tbk
4
Page 24
idA
(Single A)
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan No.IX.C.11.
Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, selaku perusahaan pemeringkat efek
obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II
Tahun 2020.
DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana bersih hasil
Penawaran Umum Obligasi ini.
WALI AMANAT
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk, (selanjutnya disebut sebagai "BRI") bertindak sebagai Wali Amanat atau
badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUPM. BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan
No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
BRI sebagai Wali Amanat menyatakan (i) tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak
mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati;
(iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020; dan (iv) tidak
menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur
dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 19/2020 sesuai dengan Surat Pernyataan No. 1056-INV/TCT/TWA/11/2020
tanggal 4 November 2020.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Emiten,
sesuai dengan Surat Pernyataan No. 1057-INV/TCT/TWA/11/2020 tanggal 4 November 2020
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758144 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
PT Mandala Multifinance Tbk
5
Page 25
HAK SENIORITAS ATAS HUTANG
Pada saat diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia, Pemegang Obligasi mempunyai hak untuk
didahulukan terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang Obligasi mendapatkan hak untuk
mengambil pelunasan Obligasi atas hasil eksekusi Jaminan tersebut secara proporsional sesuai jumlah
Obligasi yang dimilikinya dengan jumlah sebesar 60% (enam puluh persen) dari Pokok Obligasi,
sedangkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari Pokok Obligasi adalah paripassu dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada.
Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen sesuai laporan
keuangan Perseroan per 30 September 2020 adalah sejumlah Rp1.570.976.250.889,- (satu triliun lima
ratus tujuh puluh miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu delapan ratus
delapan puluh sembilan Rupiah).
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah
adalah dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.20/2020.
B. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
(i) Membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak
melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamantan
dan Pengakuan Hutang;
(ii) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali
karyawan Perseroan dan/atau dalam rangka kegiatan usaha Perseroan sehari-hari) ataupun
pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 10%
(sepuluh persen) dari piutang pembiayaan konsumen Perseroan berdasarkan laporan
keuangan terkini;
(iii) menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa
atau cara lainnya, yang nilai per transaksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total aktiva
Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini.
(iv) menjaminkan, menggadaikan, dan/atau mengagunkan baik sebagian maupun seluruh harta
dan/atau pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh
dikemudian hari, kepada pihak ketiga manapun, dalam rangka penerbitan hutang, kecuali:
PT Mandala Multifinance Tbk
6
Page 26
a. jaminan dan agunan yang telah diberikan sebelum tanggal penandatanganan Perjanjian
Perwaliamanatan;
b. jaminan dan agunan yang diberikan atas hutang Perseroan yang digunakan untuk melunasi
Obligasi ini;
c. jaminan dan agunan yang diberikan atas pinjaman atau penerbitan instrumen pasar modal
yang digunakan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan sehari-hari termasuk
pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit, pembiayaan konsumen, atau
kerjasama pembiayaan (joint financing, chanelling) maupun perjanjian kerjasama
pemasaran fasilitas kredit kendaraan bermotor dan pengelolaan piutang.
(v) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain,
kecuali untuk penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan dalam bidang
usaha yang sama dimana Perseroan akan tetap berdiri dan penggabungan, konsolidasi atau
peleburan tersebut tidak berdampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok Obligasi
dan/atau Bunga Obligasi;
(vi) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pada saat
ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan;
(vii) melakukan penurunan modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor
Perseroan;
(viii) mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan usaha Perseroan dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak
negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan;
(ix) Melakukan investasi secara langsung dalam bentuk portofolio saham dari perusahaan lain
untuk diperjualbelikan;
(x) Melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para
Pemegang Obligasi setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan
mengenai hak dari para Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh
Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung
lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
PT Mandala Multifinance Tbk
7
Page 27
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
(i) Menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi atau
pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1
(satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana
tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda
tersebut dihitung harian dengan ketentuan bahwa satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan
pelunasan efektif jumlah Denda tersebut di atas. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran.
(ii) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun
lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan
peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas
pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.84/PMK.012/2006 tanggal
29 September 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, atau perubahan-perubahannya yang
berlaku dari waktu kewaktu (kecuali untuk rasio yang diatur dalam butir (iii)) sehingga
Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi
dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
(iii) memenuhi ketentuan Gearing Ratio paling rendah 0 (nol) kali dan paling tinggi 10 (sepuluh)
kali, dengan memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan OJK
No.35/2018.
Yang dimaksud dengan Gearing Ratio adalah perbandingan antara penjumlahan:
a. pinjaman dari lembaga pemerintah, bank, industri keuangan non bank, lembaga,
dan/atau badan usaha lain;
b. pinjaman subordinasi;
c. penerbitan efek melalui penawaran umum;
d. penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum;
dengan selisih penjumlahan ekuitas dan pinjaman subordinasi dengan penyertaan.
(iv) memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan Keuangan Dengan Kondisi Minimum Sehat.
Yang dimaksud dengan Tingkat Kesehatan Keuangan Dengan Kondisi Minimum Sehat
adalah tingkat kesehatan keuangan yang meliputi:
a. rasio permodalan;
b. kualitas piutang pembiayaan;
c. rentabilitas; dan
PT Mandala Multifinance Tbk
8
Page 28
d. likuiditas.
(v) memenuhi rasio permodalan paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu
perbandingan antara modal yang disesuaikan dengan aset yang disesuaikan.
(vi) memiliki rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) neto terhadap total aset
(financing to asset ratio) paling rendah 40% (empat puluh persen).
Yang dimaksud dengan Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) yaitu piutang
pembiayaan yang dikategorikan sebagai piutang pembiayaan bermasalah (non performing
financing) terdiri dari piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan
macet setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah
dibentuk oleh Perusahaan Pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang
lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan
(Outstanding Principal).
(vii) memiliki rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) untuk Pembiayaan
Investasi dan Pembiayaan Modal Kerja dibandingkan dengan total Saldo Piutang
Pembiayaan (Outstanding Principal) sebelum dikurangi cadangan penyisihan penghapusan
piutang pembiayaan yang telah dibentuk paling sedikit 10% (sepuluh persen).
(viii) memiliki rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor paling rendah sebesar 50% (lima puluh
persen).
(ix) mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori
kualitas piutang pembiayaan bermasalah (non performing financing) setelah dikurangi
cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk untuk piutang
pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan
total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) paling tinggi sebesar 5% (lima
persen).
(x) memiliki Ekuitas lebih besar dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).
(xi) mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(xii) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan.
(xiii) mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh
Wali Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk
maksud tersebut) dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku,
memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya
tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari
pembukuan dan operasi Perseroan.
(xiv) menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang
berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas :
PT Mandala Multifinance Tbk
9
Page 29
a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang
terdaftar di OJK dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan
tahunan Perseroan tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
b. laporan-laporan keuangan tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh Direksi
Perseroan, dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tengah
tahunan Perseroan tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
Selain laporan yang diserahkan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga berkewajibkan
menyerahkan laporan keuangan triwulanan Perseroan yang telah diserahkan Direksi
Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah periode laporan
berakhir.
(xv) memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip
Akuntansi Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu.
(xvi) mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
(xvii) memberitahu Wali Amanat atas :
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris, saham
Perseroan;
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan
yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan
mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan
tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang
ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud
tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan
kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa
kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan
gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
tersebut;
d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat
mempunyai pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau
keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (jika ada).
e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan (jika ada) yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha
dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan
dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang
keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan
dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
(xviii) mengupayakan bahwa selama jangka waktu Obligasi, pemilikan saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, PT
PT Mandala Multifinance Tbk
10
Page 30
Jayamandiri Gemasejati tetap merupakan pemegang saham mayoritas {lebih dari 50% (lima
puluh persen)} dari seluruh saham yang dikeluarkan Perseroan dari waktu ke waktu.
(xix) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan No.IX.C.11, berikut
pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan pemeringkatan.
(xx) menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan
melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat,
melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Dokumen Emisi, yang
berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan
Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan
dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
(xxi) mempertahankan Jaminan dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 60% (enam puluh
persen) dari Pokok Obligasi, sejak ditandatanganinya perjanjian penjaminan fidusia (Piutang)
yang akan ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat selambat-lambatnya pada
Tanggal Emisi, atau dalam hal terjadi penurunan hasil pemeringkatan, dalam jumlah
sebagaimana tersebut dalam butir (xxiii).
(xxii) Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari hasil pemeringkatan
pada saat Emisi, yaitu idA (single A).
(xxiii) Apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan menjadi
idA- (single A minus) atau di bawahnya dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau yang setara
dengan hasil pemeringkatan tersebut dalam hal pemeringkatan dilakukan oleh perusahaan
pemeringkat selain PT Pemeringkat Efek Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan No.IX.C.11, maka Emiten berkewajiban
menambah Jaminan menjadi sekurang kurangnya sebesar 80% (delapan puluh persen) dari
Pokok Obligasi. Penambahan Jaminan tersebut di atas harus dipenuhi dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal dikeluarkannya hasil
pemeringkatan oleh Pemeringkat. Syarat-syarat dan ketentuan mengenai penambahan
Jaminan sebagai tersebut dalam butir ini, tunduk pada ketentuan tentang Jaminan pada
Perjanjian Perwaliamanatan.
(xxiv) Akan melakukan penyetoran uang tunai yang ditempatkan pada rekening penampungan atas
nama Perseroan pada bank yang ditunjuk Wali Amanat, dalam hal nilai Jaminan sebagaimana
kurang dari 60% (enam puluh persen) dari Pokok Obligasi atau dalam hal terjadi penurunan
hasil pemeringkatan sebagaimana tersebut dalam butir (xxii) atau dalam hal terjadi
penurunan pemeringkatan dalam butir (xxiii) Perjanjian Perwaliamanatan, dengan jumlah
sebesar kekurangan nilai Jaminan tersebut.
Penyetoran uang tunai tersebut dilakukan sampai nilai Jaminan tersebut mencapai sekurang-
kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari Pokok Obligasi. Perseroan dengan ini memberi
kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai uang tunai senilai kekurangan jaminan tersebut
di atas dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan
penguasaan uang tunai tersebut.
Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam subbab Kelalaian
Perseroan di bawah ini, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan untuk
mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
PT Mandala Multifinance Tbk
11
Page 31
penerimaan uang tunai tersebut di atas termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang
diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran Jumlah Terhutang;
Dalam hal nilai Jaminan telah memenuhi 60% (enam puluh persen) dari Pokok Obligasi dan
sepanjang Perseroan tidak melakukan kelalaian berdasarkan sub bab Kelalaian Perseroan di
bawah ini, maka uang tunai yang ada dalam rekening penampungan tersebut menjadi hak
Perseroan sepenuhnya.
Dalam hal terjadi penurunan pemeringkatan sebagaimana tersebut dalam butir (xxiii) dan
nilai Jaminan telah memenuhi 80% (delapan puluh persen) dari Pokok Obligasi, dan
sepanjang Perseroan tidak melakukan kelalaian berdasarkan subbab Kelalaian Perseroan di
bawah ini , maka uang tunai yang ada dalam rekening penampungan tersebut menjadi hak
Perseroan sepenuhnya.
(xxv) Perseroan berkewajiban mengganti seluruh atau sebagian tagihan Perseroan kepada
nasabah yang menjadi objek Jaminan yang telah melewati jangka waktu untuk selama 90
(sembilan puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya penagihan namun tidak dibayar oleh
nasabah dengan tagihan Perseroan kepada nasabah lainnya yang nilainnya sekurang-
kurangnya setara dengan yang digantikan.
(xxvi) Perseroan tidak akan menjaminkan Jaminan yang telah diberikan kepada Pemegang Obligasi
kepada pihak manapun.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau
lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan tidak memberikan Jaminan sebagaimana ditentukan dalam subbab Jaminan;
atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
(selain butir 1.a dan butir 1.b); atau
d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
e. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu
atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang keseluruhannya melebihi 25% (dua
puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada
di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan
dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali); atau
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
PT Mandala Multifinance Tbk
12
Page 32
a. Butir 1.a dan e ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Butir 1.b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
c. Butir 1.c dan d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh)
Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan
meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan
RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan
penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh
tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu
yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
3. Apabila:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat
keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
PT Mandala Multifinance Tbk
13
Page 33
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak
terAfiliasi, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
Pemerintah;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut
di surat kabar;
h. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi.
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi
PT Mandala Multifinance Tbk
14
Page 34
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli
kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir h dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun
setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua)
Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan.
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak
dijamin
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh
persetujuan RUPO.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud butir 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
PT Mandala Multifinance Tbk
15
Page 35
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf g
dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf m paling sedikit:
1. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
2. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
3. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata
cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan
(sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan No.
20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang tidak diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
PT Mandala Multifinance Tbk
16
Page 36
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b. Perseroan.
c. Wali Amanat, atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
lain:
(1) tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
PT Mandala Multifinance Tbk
17
Page 37
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang
Obligasi yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut.
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
dimaksud pada angka 7 diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
l. Setiap Obligasi sebesar Rp 1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
n. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
o. Sebelum pelaksanaan RUPO:
• Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
PT Mandala Multifinance Tbk
18
Page 38
• Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
7. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut :
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO .
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
PT Mandala Multifinance Tbk
19
Page 39
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO .
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (5) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat.
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJKB atas
permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam
RUPO.
PT Mandala Multifinance Tbk
20
Page 40
11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku
efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
tersebut yang berlaku.
16. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 16/2020, dapat menyediakan dan
mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20/2020, Perseroan dapat
melaksanakan RUPO secara elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-
RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK No. 15/2020.
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada
Hari Bursa berikutnya.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
PT Mandala Multifinance Tbk
21
Page 41
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi
tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi,
Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) diatas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi yang bersangkutan dari jumlah dana yang
terlambat dibayar atas Jumlah Terhutang. Jumlah Denda tersebut dihitung harian dengan
ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan pelunasan efektif jumlah Denda tersebut
diatas. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang
dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat cara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka
perubahan dan/atau penambahan perjanjian perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam
suatu Perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah
perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
maka perubahan perjanjian perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
PT Mandala Multifinance Tbk
22
Page 42
dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan
kontrak perwaliamanatan.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut
di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan
langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:
PERSEROAN
PT Mandala Multifinance Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B
Jakarta Pusat 10340
Tlp. (021) 2925 9955
Fax. (021) 2925 9961
WALI AMANAT
Alamat Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel.(021)5758144
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh Perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Indonesia.
C. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK No.36/2014 yaitu:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan akan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun
dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi terakhir
disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif;
2. Merupakan Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan
tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
PT Mandala Multifinance Tbk
23
Page 43
3. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk telah dipenuhi
sesuai dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 22 April 2020 dan dari Laporan dari Kantor
Akuntan Publik tanggal 23 April 2020. Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat
Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar pada tanggal 13 November 2020 yang menyatakan bahwa
Perseroan tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini;
4. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
PT Mandala Multifinance Tbk
24
Page 44
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya
akan dipergunakan oleh Perseroan sebagai berikut:
1. Sebesar Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk
pelunasan seluruhnya utang pokok Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap IV
Tahun 2019 Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 30 Desember 2020, dimana pelunasan
tersebut tidak termasuk bunga;
Berikut uraian singkat mengenai Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap IV Tahun
2019 Seri A:
Tingkat
Jumlah pokok Total nilai yang
bunga Jatuh Cicilan pokok
Nama Obligasi obligasi masih terutang
tetap per tempo obligasi
(Rp) (Rp)
tahun
Obligasi
Berkelanjutan III Pembayaran
30
Mandala penuh pada
125.000.000.000 8,75% Desember 125.000.000.000
Multifinance saat jatuh
2020
Tahap IV Tahun tempo
2019 Seri A
Pada tanggal 20 Desember 2019, Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap IV Tahun 2019 Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,5% (delapan koma lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 Hari Kalender.
Obligasi ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa piutang pembiayaan konsumen setiap saat
sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari pokok obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap 3 (tiga) bulan, dimana pembayaran bunga obligasi pertama kali dilakukan pada tanggal
20 Maret 2020, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal
30 Desember 2020. Dalam rangka penerbitan obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil
pemeringkatan obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) dengan peringkat “idA”
(Single A) untuk periode 8 April 2019 sampai dengan 1 April 2020. Obligasi ini telah dicatatkan di
PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 23 Desember 2019. Dana hasil obligasi ini telah digunakan
seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja dan khususnya untuk pembiayaan multiguna
sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Sisanya akan dipergunakan sebagai modal kerja dan khususnya untuk pembiayaan multiguna
sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan POJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total biaya (belum termasuk pajak) yang
dikeluarkan Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,70% dari nilai Emisi Obligasi. Semua biaya
di bawah ini merupakan presentasi dari total biaya yang meliputi :
PT Mandala Multifinance Tbk
25
Page 45
1. Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi sebesar 0,50%, yang terdiri dari biaya jasa
penyelenggaraan (management fee) 0,30%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,10%; biaya
jasa penjualan (selling fee) 0,10%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,06%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan
Hukum sebesar 0,04%; biaya jasa Notaris sebesar 0,02%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,09% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
0,02% dan Pemeringkat Efek sebesar 0,07%;
4. Biaya lain-lain sekitar 0,05%, termasuk biaya pencatatan di BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya audit
penjatahan, biaya percetakan Informasi Tambahan, formulir-formulir dan biaya-biaya yang
berhubungan dengan hal-hal tersebut.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan, sesuai dengan Peraturan OJK No.30/2015 dan kepada
Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini
terpakai seluruhnya. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum tersebut wajib pula
disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan KSEI.
Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi akan diubah, maka rencana tersebut harus dilaporkan
terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan
penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah
terlebih dahulu disetujui oleh RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No.30/2015, kecuali apabila
ditentukan lain dalam peraturan OJK.
Tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi yang diperoleh Perseroan tidak memenuhi
kualifikasi sebagai transaksi afiliasi baik yang memiliki atau tidak memiliki benturan kepentingan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.42/2020 dan tidak pula memenuhi kualifikasi sebagai
transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.17/2020.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar
bagi Perseroan.
Adapun dana hasil Penawaran Umum sebelumnya yaitu Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
Mandala Multifinance Tahap V Tahun 2020, seluruhnya telah habis digunakan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana obligasi tersebut dan telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan Peraturan OJK
No.30/2015 dengan surat No. 040/MM-CORSEC/VII/20 tanggal 10 Juli 2020. Untuk dana hasil
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2020, seluruhnya
telah habis digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana obligasi tersebut dan akan dilaporkan
sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.30/2015.
PT Mandala Multifinance Tbk
26
Page 46
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2020 yang
bersumber dari Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2020 yang tidak diaudit.
Saldo liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp 1.767.660 juta dengan
perincian sebagai berikut:
A. LIABILITAS
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang Usaha
Pihak Ketiga 27.806
Pihak Berelasi 1.293
Akrual 31.736
Utang Pajak 1.476
Utang lain-lain 34.951
Pinjaman 977.311
Utang Obligasi 648.652
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja 44.435
JUMLAH LIABILITAS 1.767.660
a. Utang Usaha
Pada tanggal 30 September 2020, saldo utang usaha Perseroan berjumlah Rp 29.099 juta yang
terdiri dari utang ke pihak ketiga sebesar Rp 27.806 juta dan utang ke pihak berelasi sebesar
Rp 1.293 juta, terdiri dari:
(dalam Jutaan Rupiah)
URAIAN Jumlah
Pihak Ketiga
Utang dealer 25.386
Asuransi 2.420
Jumlah Pihak Ketiga 27.806
Pihak Berelasi
Utang dealer 1.293
JUMLAH UTANG USAHA 29.099
Utang dealer merupakan liabilitas Perseroan kepada dealer atas konsumen-konsumen yang telah
memperoleh persetujuan kredit dari Perseroan dan pihak dealer telah menyerahkan kendaraan
yang dibiayai kepada konsumen tersebut.
Seluruh utang usaha Perusahaan merupakan liabilitas yang tidak dikenakan bunga.
b. Akrual
Pada tanggal 30 September 2020, beban akrual Perseroan berjumlah Rp 31.736 juta.
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Beban umum dan administrasi 8.392
Beban bunga 11.898
PT Mandala Multifinance Tbk
27
Page 47
Keterangan Jumlah
Beban karyawan 11.446
JUMLAH BEBAN AKRUAL 31.736
c. Utang pajak
Pada tanggal 30 September 2020, utang pajak Perseroan berjumlah Rp 1.476 juta.
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pajak penghasilan:
Pasal 21 1.260
Pasal 23 29
Pasal 29 -
Pasal 4(2) 187
JUMLAH UTANG PAJAK 1.476
d. Utang Lain-lain
Pada tanggal 30 September 2020, saldo utang lain-lain Perseroan berjumlah Rp 34.951 juta yang
seluruhnya merupakan utang lain-lain kepada pihak ketiga.
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Tititpan koperasi karyawan 5.300
Tititpan konsumen 23.436
Lain-lain 6.215
JUMLAH UTANG LAIN-LAIN 34.951
e. Pinjaman
Pada tanggal 30 September 2020, saldo utang dari bank Perseroan berjumlah Rp 977.311 juta yang
terdiri dari pinjaman yang diperoleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Fasilitas Pinjaman Konvensional
PT Bank Central Asia Tbk 106.458
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 74.191
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 133.889
PT Bank Permata Tbk 123.348
PT Bank BTPN Tbk 36.667
PT Bank KEB Hana Indonesia 129.230
PT Bank OCBC NISP Tbk 58.111
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 41.260
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk -
Jumlah 703.154
Dikurangi biaya transaksi yang belum diamortisasi (1.912)
Jumlah Pinjaman Konvensional 701.242
Fasilitas Pinjaman Syariah
PT Bank Permata Tbk - Divisi Syariah 57.326
PT Bank BCA Syariah 34.834
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 76.111
PT Bank Danamon Indonesia Tbk - Divisi Syariah 94.306
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk 11.025
PT Mandala Multifinance Tbk
28
Page 48
Keterangan Jumlah
PT Bank DKI - Divisi Syariah 3.316
PT Bank BNI Syariah -
Jumlah 276.918
Dikurangi biaya transaksi yang belum diamortisasi (849)
Jumlah Pinjaman Syariah 276.069
JUMLAH PINJAMAN 977.311
Pada tanggal 30 September 2020, Perseroan telah memenuhi semua covenant yang dipersyaratkan
dalam perjanjian pinjaman.
1. Fasilitas Pinjaman Konvensional
PT Bank Central Asia Tbk (Bank BCA)
Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari Bank BCA sebagai berikut:
Saldo terutang
Tingkat
Jenis fasilitas kredit (dalam Jutaan Tanggal jatuh tempo Jaminan
suku bunga
Rupiah)
Piutang pembiayaan konsumen
minimal sebesar 110% dari
jumlah
plafon dan fasilitas kredit yang
Pinjaman rekening koran
- 23 Juli 2020 10,00% digunakan dan jaminan
Rp 50.000 juta
perusahaan
dari PT Jayamandiri Gemasejati
serta jaminan pihak berelasi,
Alex Hendrawan
Piutang pembiayaan konsumen
minimal sebesar 110% dari
Maksimal 3 tahun
jumlah
sejak setiap
plafon dan fasilitas kredit yang
Pinjaman Angsuran 5 tanggal 10,25% -
106.458 digunakan dan jaminan
Rp 400.000 juta penarikan, 10,75%
perusahaan
terakhir pada
dari PT Jayamandiri Gemasejati
tanggal 16 Juli 2022
serta jaminan dari pihak
berelasi,Alex Hendrawan
Perseroan wajib menjaga dan memelihara rasio total utang terhadap ekuitas maksimal 8 kali dan
jumlah tunggakan di atas 30 hari maksimal 5% dari jumlah piutang pembiayaan konsumen.
Perseroan wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Bank BCA sebelum melakukan hal-hal
berikut ini, antara lain, memperoleh pinjaman baru kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan
usaha sehari-hari, mengubah status, anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris serta
para pemegang saham mayoritas.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Bank BNI)
Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari Bank BNI sebagai berikut:
Saldo terutang
Tanggal jatuh Tingkat
Jenis fasilitas kredit (dalam Jutaan Jaminan
tempo suku bunga
Rupiah)
Maksimal 3 tahun Piutang pembiayaan
Kredit modal kerja sejak setiap tanggal konsumen minimal sebesar
74.191 10,50%
Rp 265.000 juta penarikan, terakhir 105% dari jumlah fasilitas
pada tanggal yang digunakan dan jaminan
PT Mandala Multifinance Tbk
29
Page 49
Saldo terutang
Tanggal jatuh Tingkat
Jenis fasilitas kredit (dalam Jutaan Jaminan
tempo suku bunga
Rupiah)
24 Februari 2024 perusahaan dari PT
Jayamandiri Gemasejati
serta jaminan pihak berelasi
dari Alex Hendrawan,
Harryjanto Lasmana dan
Elise
Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 10 kali, rasio aset
lancar terhadap liabilitas lancar minimum 1 kali, dan jumlah tunggakan di atas 90 hari maksimal 2%
dari jumlah piutang pembiayaan konsumen.
Perseroan wajib memberitahukan kepada Bank BNI secara tertulis apabila terdapat, antara lain,
pembagian laba dan dividen, pelunasan utang pemegang saham (dengan syarat sebagai berikut:
utang pemegang saham yang disubordinasikan tidak dapat ditarik/berkurang, tidak mengganggu
arus kas dan kinerja keuangan cukup baik), penjaminan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud
apapun kepada pihak lain.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon)
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Danamon sebagai berikut:
Saldo terutang
Tanggal jatuh Tingkat
Jenis fasilitas kredit (dalam Jutaan Jaminan
tempo suku bunga
Rupiah)
Kredit angsuran
Maksimal 4 tahun
berjangka (revolving) Piutang pembiayaan
sejak setiap tanggal
Rp 359.000 juta sub-limit 9,80% - konsumen minimal sebesar
52.500 penarikan, terakhir
medium term 10,50% 105% dari jumlah fasilitas
pada tanggal 9 Juni
notes/obligasi sebesar yang digunakan
2021
Rp 1.000 juta
Maksimal 3 tahun
sejak setiap Piutang pembiayaan
tanggal konsumen
Kredit angsuran
81.389 penarikan, 10,00% minimal sebesar 105% dari
berjangka (non revolving)
terakhir pada jumlah
Rp 100.000 juta
tanggal 31 Maret fasilitas yang digunakan
2023/
Pada tanggal 5 September 2017, Perseroan melakukan perjanjian perubahan plafon pinjaman dari
Rp 510.000 juta menjadi Rp 410.000 juta.
Kemudian pada tanggal 14 Mei 2018, Perseroan melakukan perjanjian perubahan plafon pinjaman
kembali dari Rp 410.000 juta menjadi Rp 359.000 juta.
Perseroan antara lain, harus mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimum sebesar 8
kali, rasio net credit loss terhadap rata-rata piutang maksimal sebesar 4% dan non performing loan
lebih dari 90 hari maksimal 3,5%. Selain itu Perusahaan wajib memperoleh persetujuan secara
tertulis kepada Bank Danamon apabila hendak merubah komposisi pemegang saham utama dan
wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank apabila terjadi perubahan struktur modal, jenis
usaha, nilai saham dan struktur pemegang saham.
PT Bank Permata Tbk (Bank Permata)
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Permata sebagai berikut:
PT Mandala Multifinance Tbk
30
Page 50
Saldo terutang
Tanggal jatuh Tingkat
Jenis fasilitas kredit (dalam Jutaan Jaminan
tempo suku bunga
Rupiah)
Piutang pembiayaan
konsumen sebesar 100%
Maksimal 3 tahun dari jumlah fasilitas yang
Pinjaman pembiayaan
sejak setiap tanggal digunakan dan jaminan
atas piutang kendaraan 10,50% -
472 penarikan, terakhir perusahaan dari
(revolving) 11,00%
pada tanggal 26 Juni PT Jayamandiri Gemasejati
Rp 350.000 juta
2021 serta jaminan pihak berelasi
dari Alex Hendrawan dan
Harryjanto Lasmana
Piutang pembiayaan
konsumen sebesar 100%
Maksimal 3 tahun dari jumlah fasilitas yang
Pinjaman pembiayaan
sejak setiap tanggal digunakan dan jaminan
atas piutang kendaraan 10,50% -
52.876 penarikan, terakhir perusahaan dari PT
(non revolving) 10,75%
pada tanggal 17 Juli Jayamandiri Gemasejati
Rp 350.000 juta
2023 serta jaminan pihak berelasi
dari Alex Hendrawan dan
Harryjanto Lasmana
Piutang pembiayaan
konsumen sebesar 100%
dari jumlah fasilitas yang
Pinjaman money digunakan dan jaminan
market (revolving) 70.000 29 Juli 2021 9,25% perusahaan dari PT
Rp 70.000 juta Jayamandiri Gemasejati
serta jaminan pihak berelasi
dari Alex Hendrawan dan
Harryjanto Lasmana
Pada tanggal 1 November 2019, Perusahaan melakukan perjanjian perubahan plafon pinjaman
untuk fasilitas Money Market, yaitu dari Rp 50.000 juta menjadi Rp 70.000 juta.
Pada tanggal 29 Juli 2017, Perseroan melakukan perjanjian perubahan plafon pinjaman dari
Rp 250.000 juta menjadi Rp 350.000 juta.
Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal 8,5 kali, rata-rata
penghapusan piutang terhadap total portofolio selama 12 bulan terakhir di bawah 5%, jumlah
tunggakan di atas 30 hari maksimal 6% dan 90 hari maksimal 4% dari jumlah piutang pembiayaan
konsumen.
PT Bank BTPN Tbk
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank BTPN sebagai berikut:
Saldo terutang
Tanggal jatuh Tingkat
Jenis fasilitas kredit (dalam Jutaan Jaminan
tempo suku bunga
Rupiah)
Piutang pembiayaan
konsumen minimal sebesar
Maksimal 3 tahun
100% dari jumlah fasilitas
sejak setiap tanggal
Kredit modal kerja 10,25% - yang digunakan dan jaminan
36.667 penarikan, terakhir
Rp200.000 juta 11,25% perusahaan PT Jayamandiri
pada 18 November
Gemaseja serta jaminan
2022
pihak berelasi dari Alex
Hendrawan
PT Mandala Multifinance Tbk
31
Page 51
Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 8 kali, rasio aset
lancar terhadap liabilitas lancar minimum 1 kali, jumlah tunggakan di atas 30 hari maksimal 5% dan
90 hari maksimal 3% dari jumlah piutang pembiayaan konsumen.
Perseroan juga wajib memberitahukan kepada Bank BTPN secara tertulis apabila terdapat, antara
lain, pembagian laba dan dividen, pelunasan utang pemegang saham (dengan syarat sebagai
berikut: utang pemegang saham yang disubordinasikan tidak dapat ditarik/berkurang, tidak
mengganggu arus kas dan kinerja keuangan cukup baik), penjaminan harta kekayaan dalam bentuk
dan maksud apapun kepada pihak lain.
PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank Hana)
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Hana sebagai berikut:
Saldo terutang
Tanggal jatuh Tingkat
Jenis fasilitas kredit (dalam Jutaan Jaminan
tempo suku bunga
Rupiah)
Piutang pembiayaan
konsumen minimal sebesar
Maksimal 3 tahun 110% dari jumlah fasilitas
Kredit modal kerja sejak setiap tanggal yang digunakan dan jaminan
129.230 10,00%
Rp200.000 juta penarikan, terakhir perusahaan PT Jayamandiri
pada 22 April 2023 Gemaseja serta jaminan
pihak berelasi dari Alex
Hendrawan
Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 8 kali, rasio
aktiva lancar terhadap liabilitas lancar minimum 1 kali, dan jumlah tunggakan di atas 90 hari
maksimal 3% dari jumlah piutang pembiayaan konsumen.
Perseroan juga wajib memberitahukan kepada Bank Hana secara tertulis apabila terdapat, antara
lain, pembagian laba dan dividen, pelunasan utang pemegang saham (dengan syarat sebagai
berikut: utang pemegang saham yang disubordinasikan tidak dapat ditarik/berkurang, tidak
mengganggu arus kas dan kinerja keuangan cukup baik), penjaminan harta kekayaan dalam bentuk
dan maksud apapun kepada pihak lain.
PT Bank OCBC NISP Tbk (Bank OCBC NISP)
Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman bank yang diperoleh dari Bank OCBC NISP
sebagai berikut:
Saldo terutang
Tingkat
Jenis fasilitas kredit (dalam Jutaan Tanggal jatuh tempo Jaminan
suku bunga
Rupiah)
Piutang pembiayaan
konsumen minimal sebesar
Maksimal 3 tahun
110% dari jumlah fasilitas
sejak setiap tanggal
Kredit Berjangka yang digunakan dan jaminan
- penarikan, terakhir 10,25%
Rp 50.000 juta perusahaan PT Jayamandiri
pada tanggal
Gemasejati serta jaminan
28 Februari 2020
pihak berelasi dari Alex
Hendrawan
Piutang pembiayaan
Kredit berjangka Maksimal 3 tahun 9,75% -
12.501 konsumen minimal sebesar
Rp 80.000 juta sejak setiap tanggal 10,00%
110% dari jumlah fasilitas
PT Mandala Multifinance Tbk
32
Page 52
Saldo terutang
Tingkat
Jenis fasilitas kredit (dalam Jutaan Tanggal jatuh tempo Jaminan
suku bunga
Rupiah)
penarikan, terakhir yang digunakan dan jaminan
pada tanggal perusahaan PT Jayamandiri
7 Mei 2021 Gemasejati serta jaminan
pihak berelasi dari Alex
Hendrawan
Piutang pembiayaan
konsumen minimal sebesar
Maksimal 3 tahun
110% dari jumlah fasilitas
sejak setiap tanggal
Kredit berjangka yang digunakan dan jaminan
20.555 penarikan, terakhir 10,75%
Rp 35.000 juta perusahaan PT Jayamandiri
pada tanggal 23
Gemasejati serta jaminan
Agustus 2022
pihak berelasi dari Alex
Hendrawan
Piutang pembiayaan
konsumen minimal sebesar
Maksimal 3 tahun
110% dari jumlah fasilitas
sejak setiap tanggal
Kredit berjangka yang digunakan dan jaminan
20.055 penarikan, terakhir 10,75%
Rp 35.000 juta perusahaan PT Jayamandiri
pada tanggal 28
Gemasejati serta jaminan
Februari 2023
pihak berelasi dari Alex
Hendrawan
Perseroan wajib mempertahankan gearing ratio maksimal 6 kali, jumlah angsuran tertunggak
melebihi 90 hari tidak boleh melebihi 1,5% dari jumlah saldo piutang pembiayaan konsumen,
kapasitas untuk menyerap kerugian atas piutang tertunggak lebih dari 90 hari minimal sebesar 1,5
kali dan jumlah ekuitas minimum Rp 1.000.000 juta.
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank OCBC NISP, Perseroan tidak boleh melakukan
hal-hal sebagai berikut, antara lain merubah susunan pemegang saham dalam kepemilikan atau
pengendalian (langsung atau tidak langsung), susunan Direksi dan Dewan Komisaris.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawab Barat dan Banten Tbk (Bank Jabar Banten)
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Jabar Banten sebagai berikut:
Saldo terutang
Tanggal jatuh Tingkat
Jenis fasilitas kredit (dalam Jutaan Jaminan
tempo suku bunga
Rupiah)
Maksimal 3 tahun Piutang pembiayaan
sejak setiap tanggal konsumen yang berstatus
Kredit modal kerja
- penarikan, terakhir 10,50% lancar di bawah 90 hari
Rp 95.000 juta
pada tanggal 13 sebesar 100% dari jumlah
Januari 2020 fasilitas yang digunakan
Maksimal 3 tahun Piutang pembiayaan
sejak setiap tanggal konsumen yang berstatus
Kredit modal kerja
41.260 penarikan, terakhir 10,50% lancar di bawah 30 hari
Rp 93.000 juta
pada tanggal sebesar 100% dari jumlah
28 Juni 2023 fasilitas yang digunakan
Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 8 kali, rasio aset
lancar terhadap liabilitas lancar minimum 1 kali dan jumlah tunggakan di atas 90 hari maksimal 3%
dari total piutang pembiayaan konsumen.
Perseroan juga wajib memberitahukan kepada Bank Jabar Banten secara tertulis apabila terdapat,
antara lain perubahan anggaran dasar, struktur pemegang saham non-publik dan/atau perubahan
PT Mandala Multifinance Tbk
33
Page 53
pengurus, investasi material di luar aktivitas usaha Perseroan dan pembagian dividen kepada
pemegang saham.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri)
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Mandiri sebagai berikut:
Saldo terutang
Tanggal jatuh Tingkat
Jenis fasilitas kredit (dalam Jutaan Jaminan
tempo suku bunga
Rupiah)
Maksimal 3 tahun Piutang pembiayaan
Pinjaman modal kerja
sejak setiap tanggal konsumen minimum sebesar
pembiayaan konsumen - 10,00%
penarikan, terakhir 95% dari jumlah fasilitas
Rp 75.000 juta
pada 27 Juni 2020 yang digunakan
Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 8 kali. Selain itu,
Perusahaan harus memberitahukan secara tertulis kepada Bank Mandiri dalam hal-hal berikut ini,
antara lain mengubah anggaran dasar termasuk pemegang saham mayoritas, susunan pengurus,
permodalan dan nilai saham, memperoleh fasilitas kredit dari pihak lain kecuali dalam rangka
pendanaan untuk kegiatan usaha normal, mengikatkan diri sebagai penjamin terhadap pihak lain,
membayar utang kepada pemegang saham mayoritas, mengumumkan dividen atau modal untuk
kepentingan di luar usaha dan melakukan merger atau akuisisi.
2. Fasilitas Pinjaman Syariah
PT Bank Permata Tbk - Divisi Syariah (Bank Permata - Syariah)
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Permata - Syariah sebagai berikut:
Saldo terutang
Tanggal jatuh Tingkat
Jenis fasilitas kredit (dalam Jutaan Jaminan
tempo suku bunga
Rupiah)
Piutang pembiayaan
konsumen minimum sebesar
Maksimal 3 tahun 100% dari jumlah fasilitas
Pembiayaan Murabahah sejak setiap tanggal yang digunakan, jaminan
9,65% -
(revolving) 14.528 penarikan, terakhir perusahaan dari
10,50%
Rp 200.000 juta pada tanggal 26 PT Jayamandiri Gemasejati
September 2021 dan jaminan pribadi pihak
berelasi dari Alex
Hendrawan
Piutang pembiayaan
konsumen minimum sebesar
Maksimal 3 tahun 100% dari jumlah fasilitas
Pembiayaan Murabahah sejak setiap tanggal yang digunakan, jaminan
10,50% -
(non revolving) 42.798 penarikan, terakhir perusahaan dari
10,75%
Rp 200.000 juta pada tanggal 21 PT Jayamandiri Gemasejati
November 2021 dan jaminan pribadi pihak
berelasi dari Alex
Hendrawan
Pada tanggal 26 Oktober 2017, Perseroan melakukan perjanjian perubahan plafon pinjaman, yaitu
dari Rp 100.000 juta menjadi Rp 200.000 juta.
Perseroan wajib menjaga persentase rata-rata penghapusan piutang terhadap jumlah portofolio
selama 12 bulan terakhir di bawah 5%, gearing ratio tidak melebihi 8,5 kali, jumlah tunggakan di
atas 30 hari maksimal 6% dan 90 hari maksimal 4% dari total piutang pembiayaan konsumen.
PT Mandala Multifinance Tbk
34
Page 54
PT Bank BCA Syariah (Bank BCA Syariah)
Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari Bank BCA Syariah sebagai berikut:
Saldo terutang
Tanggal jatuh Marjin
Jenis fasilitas kredit (dalam Jutaan Jaminan
tempo keuntungan
Rupiah)
Maksimal 3 tahun
Piutang pembiayaan
Pembiayaan Modal Kerja sejak setiap tanggal
konsumen minimal
Mudharabah 1 (revolving) 34.834 penarikan, terakhir 10,50%
sebesar 100% dari plafon
Rp 125.000 juta pada tanggal 12 Juli
pinjaman
2023
Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 8 kali dan jumlah
tunggakan di atas 30 hari maksimal sebesar 5% dari total piutang pembiayaan konsumen.
PT Bank Muamalat Indonesia (Bank Muamalat)
Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari Bank Muamalat sebagai berikut:
Saldo terutang
Tanggal jatuh Marjin
Jenis fasilitas kredit (dalam Jutaan Jaminan
tempo keuntungan
Rupiah)
Maksimal 3 tahun
Piutang pembiayaan
sejak setiap tanggal
Pembiayaan Mudharabah konsumen minimal
76.111 penarikan, terakhir 10,00%
Rp 100.000 juta sebesar 105% dari plafon
pada tanggal 27
pinjaman
Februari 2023
Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 6 kali, jumlah
tunggakan di atas 90 hari maksimal 2% dari jumlah piutang pembiayaan konsumen, and rasio net
credit loss maksimal 5%.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk- Divisi Syariah (Bank Danamon - Syariah)
Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari Bank Danamon - Syariah sebagai berikut:
Saldo terutang
Tanggal jatuh Marjin
Jenis fasilitas kredit (dalam Jutaan Jaminan
tempo keuntungan
Rupiah)
Maksimal 3 tahun
Piutang pembiayaan
sejak setiap tanggal
Pembiayaan Mudharabah 9,80% - konsumen minimum sebesar
11.389 penarikan, terakhir
Rp 100.000 juta 10,50% 105% dari jumlah fasilitas
pada tanggal
yang digunakan
28 Juni 2021
Maksimal 3 tahun
Piutang pembiayaan
Pembiayaan Mudharabah sejak setiap tanggal
konsumen minimal sebesar
(non revolving) 82.917 penarikan, terakhir 10,00%
105% dari jumlah
Rp100.000 juta pada tanggal 30
outstanding pinjaman
Maret 2023
Perseroan harus memberitahukan secara tertulis kepada Bank Danamon - Syariah dalam hal
terdapat perubahan yang menyangkut Perseroan dan usahanya.
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (Bank BTPN Syariah)
Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari Bank BTPN Syariah sebagai berikut:
PT Mandala Multifinance Tbk
35
Page 55
Saldo terutang
Tanggal jatuh Marjin
Jenis fasilitas kredit (dalam Jutaan Jaminan
tempo keuntungan
Rupiah)
Piutang pembiayaan
konsumen minimal sebesar
Maksimal 3 tahun
Kredit modal kerja 105% dari jumlah
sejak setiap tanggal
Musyarakah 10,25% - outstanding pinjaman,
11.025 penarikan, terakhir
(revolving) 11,25% jaminan perusahaan dari PT
pada tanggal 6
Rp 50.000 juta Jayamandiri Gemasejati
Januari 2022
serta jaminan pihak berelasi
dari Alex Hendrawan
Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 8 kali, rasio aset
lancar terhadap liabilitas lancar minimum 1 kali, jumlah tunggakan di atas 30 hari maksimal 5% dan
90 hari maksimal 3% dari jumlah piutang pembiayaan konsumen.
Perseroan juga wajib memberitahukan kepada Bank BTPN Syariah secara tertulis apabila terdapat,
antara lain, pembagian laba dan dividen, pelunasan utang pemegang saham (dengan syarat utang
pemegang saham yang disubordinasikan tidak dapat ditarik/berkurang, tidak mengganggu arus kas
dan kinerja keuangan cukup baik), penjaminan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud apapun
kepada pihak lain.
PT Bank DKI - Divisi Syariah (Bank DKI - Syariah)
Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari Bank DKI Syariah sebagai berikut:
Saldo terutang
Tanggal jatuh Marjin
Jenis fasilitas kredit (dalam Jutaan Jaminan
tempo keuntungan
Rupiah)
Maksimal 3 tahun
Piutang pembiayaan
Pembiayaan Mudharabah sejak setiap tanggal
konsumen minimal sebesar
(non revolving) 3.316 penarikan, terakhir 10,00%
110% dari jumlah
Rp 50.000 juta pada tanggal 3
outstanding pinjaman
November 2023
Perseroan wajib menjaga jumlah tunggakan di atas 90 hari maksimal sebesar 3% dari jumlah
piutang pembiayaan konsumen, gearing ratio maksimal sebesar 10 kali, dan minimum saldo
piutang pembiayaan konsumen sebesar 50% dari jumlah aset.
PT Bank BNI Syariah (Bank BNI Syariah)
Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari Bank BNI Syariah sebagai berikut:
Saldo terutang
Tanggal jatuh Marjin
Jenis fasilitas kredit (dalam Jutaan Jaminan
tempo keuntungan
Rupiah)
Maksimal 3 tahun
Piutang pembiayaan
Pembiayaan Murabahah sejak setiap tanggal
9,97% - konsumen minimal sebesar
(revolving) - penarikan, terakhir
10,93% 105% dari jumlah
Rp 50.000 juta pada tanggal 25 Juni
outstanding pinjaman
2020
Perseroan wajib menjaga jumlah tunggakan di atas 90 hari maksimal sebesar 2% dari jumlah
piutang pembiayaan konsumen, gearing ratio maksimal 10 kali dan rasio aset lancar terhadap
liabilitas lancar mínimum 1 kali.
PT Mandala Multifinance Tbk
36
Page 56
f. Utang Obligasi - Bersih
Pada tanggal 30 September 2020, saldo utang obligasi Perseroan berjumlah Rp 648.652 juta yang
terdiri dari:
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I 150.000
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II 50.000
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III 68.000
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV 135.000
Obligasi Berkelanjutan III Tahap V 100.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I 150.000
Dikurangi:
Biaya emisi yang belum diamortisasi (4.348)
JUMLAH UTANG OBLIGASI – BERSIH 648.652
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Pada bulan Juni 2018, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance
Tahap I Tahun 2018 (Obligasi Berkelanjutan III Tahap I) melalui Bursa Efek Indonesia dengan jumlah
nominal secara keseluruhan sebesar Rp 450.000 juta. Obligasi Berkelanjutan III Tahap I ini terbagi
menjadi 2 seri, yaitu Seri A sebesar Rp 300.000 juta yang telah dilunasi pada tanggal 9 Juli 2019
dengan tingkat suku bunga sebesar 8,75% per tahun dan Seri B sebesar Rp 150.000 juta yang telah
dilunasi pada tanggal 5 Juli 2021 dengan tingkat suku bunga sebesar 9,50% per tahun.
Perseroan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I. Obligasi Berkelanjutan ini dijamin secara fidusia dengan piutang
pembiayaan konsumen, minimum 60% dari pokok obligasi. Selain itu, Perusahaan wajib menambah
jaminan hingga minimum 80% apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan menjadi di
bawah hasil pemeringkatan awal.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
Pada bulan Juni 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance
Tahap II Tahun 2019 (Obligasi Berkelanjutan III Tahap II) melalui Bursa Efek Indonesia dengan
jumlah nominal secara keseluruhan sebesar Rp 321.000 juta. Obligasi Berkelanjutan III Tahap II ini
terbagi menjadi 2 seri, yaitu Seri A sebesar Rp 271.000 juta yang telah dilunasi pada tanggal 9 Juli
2020 dengan tingkat suku bunga sebesar 8,75% per tahun dan Seri B sebesar Rp 50.000 juta yang
akan jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2022 dengan tingkat suku bunga sebesar 10,50% per tahun.
Perseroan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III
Pada bulan Agustus 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance
Tahap III Tahun 2019 (Obligasi Berkelanjutan III Tahap III) melalui Bursa Efek Indonesia dengan
jumlah nominal secara keseluruhan sebesar Rp 171.000 juta. Obligasi Berkelanjutan III Tahap III ini
terbagi menjadi 2 seri yaitu Seri A sebesar Rp 103.000 juta yang telah dilunasi pada tanggal 7
September 2020 dengan tingkat suku bunga sebesar 8,75% per tahun dan Seri B sebesar Rp 68.000
juta yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 Agustus 2022 dengan tingkat suku bunga sebesar
10,50% per tahun.
PT Mandala Multifinance Tbk
37
Page 57
Perseroan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi
Berkelanjutan III Tahap III.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV
Pada bulan Desember 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Mandala
Multifinance Tahap IV Tahun 2019 (Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV) melalui Bursa Efek Indonesia
dengan jumlah nominal secara keseluruhan sebesar Rp 135.000 juta. Obligasi Berkelanjutan III
Tahap IV ini terbagi menjadi 2 seri, yaitu Seri A sebesar Rp 125.000 juta yang akan jatuh tempo pada
tanggal 30 Desember 2020 dengan tingkat suku bunga sebesar 8,5% per tahun dan Seri B sebesar
Rp 10.000 juta yang akan jatuh tempo pada tanggal 20 Desember 2022 dengan tingkat suku bunga
sebesar 9,75% per tahun.
Perseroan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi
Berkelanjutan III Tahap IV.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap V
Pada bulan April 2020, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance
Tahap V Tahun 2020 (Obligasi Berkelanjutan III Tahap V) melalui Bursa Efek Indonesia dengan
jumlah nominal secara keseluruhan sebesar Rp 100.000 juta. Obligasi Berkelanjutan III Tahap V ini
akan jatuh tempo pada tanggal 12 April 2021 dengan tingkat suku bunga sebesar 8,5% per tahun.
Perseroan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi
Berkelanjutan III Tahap V.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I
Pada bulan Juli 2020, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance
Tahap I Tahun 2020 (Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I) melalui Bursa Efek Indonesia dengan jumlah
nominal secara keseluruhan sebesar Rp 150.000 juta. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I ini akan
jatuh tempo pada tanggal 16 Juli 2021 dengan tingkat suku bunga sebesar 9% per tahun.
Perseroan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I.
Obligasi Berkelanjutan ini dijamin secara fidusia dengan piutang pembiayaan konsumen, minimum
60% dari pokok obligasi. Selain itu, Perseroan wajib menambah jaminan hingga minimum 80%
apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan menjadi di bawah hasil pemeringkatan awal.
Perseroan wajib mempertahankan gearing ratio kurang dari 8 kali.
Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak diperkenankan melakukan
tindakantindakan, antara lain, melakukan pembayaran lain selama Perseroan lalai dalam
melakukan pembayaran jumlah terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, menjual,
menyewakan, mentransfer atau mengalihkan lebih dari 40% total aset Perseroan, melakukan
peleburan, konsolidasi dan penggabungan usaha yang akan mempunyai akibat yang negatif
terhadap Perseroan, melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar,
melakukan penurunan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor.
PT Mandala Multifinance Tbk
38
Page 58
Perseroan juga wajib mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari hasil
pemeringkatan pada saat Emisi, yaitu idA (Single A; Stable Outlook). Apabila hasil pemeringkatan
mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan menjadi idA- (Single A Minus; Stable Outlook)
atau dibawahnya dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) atau yang setara dengan hasil
pemeringkatan tersebut dalam hal pemeringkatan dilakukan oleh perusahaan pemeringkat selain
Pefindo maka Perseroan berkewajiban menambah jaminan berupa piutang pembiayaan konsumen
dari 60% menjadi sekurang-kurangnya 80% dari nilai pokok obligasi.
Berdasarkan surat No. RC-347/PEF-DIR/IV/2020 tanggal 2 April 2020 dari Pefindo, hasil
pemeringkatan atas kemampuan Perusahaan dalam memenuhi komitmen keuangan jangka
panjangnya atas Obligasi Berkelanjutan IV mendapat peringkat “idA” (Single A; Stable Outlook),
yang berlaku mulai tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 1 April 2021.
g. Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja
Liabilitas imbalan kerja karyawan Perseroan pada 31 Desember 2019 dihitung oleh aktuaris
independen, PT Bumi Dharma Aktuaria, sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13
Tahun 2003 sesuai dengan laporan tanggal 6 Maret 2020.
Tingkat diskonto/ tahun : 7,80%
Tingkat kenaikan gaji/ tahun : 6,00%
Tingkat kecacatan/ tahun : 10% x TMI-2011
Tabel mortalita/ tahun : TMI-2011
Umur pensiun/ tahun : 56
Sensitivitas dari kewajiban imbalan pasti terhadap perubahan asumsi aktuarial utama adalah
sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan Pengaruh terhadap imbalan pasca kerja
Tingkat diskonto
Tingkat diskonto +1% (10.158)
Tingkat diskonto -1% 12.061
Tingkat kenaikan gaji
Tingkat kenaikan gaji +1% 12.090
Tingkat kenaikan gaji -1% (10.345)
B. KOMITMEN DAN KONTINJENSI
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki komitmen dan
kontinjensi.
C. UTANG YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini
adalah sebesar Rp362.199 juta, yang terdiri dari utang obligasi dan utang bank. Utang Obligasi akan
dbayar dengan dana yang akan diperoleh dari Penawaran Umum ini, sedangkan utang bank akan
dibayar dengan dana yang diperoleh dari kas internal Perseroan.
Penjelasan lebih rinci dari liabilitas-liabilitas diatas, dapat dilihat pada Catatan atas Laporan
Keuangan Perseroan.
PT Mandala Multifinance Tbk
39
Page 59
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA
PEMBATASAN-PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN KEPENTINGAN PEMEGANG SAHAM
DAN PEMEGANG OBLIGASI (NEGATIVE COVENANTS).
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
OLEH PERSEROAN, YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT Mandala Multifinance Tbk
40
Page 60
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan
keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2020 yang
tidak diaudit dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2019 yang diaudit.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 dan 2019 diekstrak dari laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma
PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 18 Mei 2020, yang
ditandatangani oleh Drs. Irhoan Tanudiredja, CPA.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
ASET
Kas dan setara kas 267.867 54.272 60.132
Piutang pembiayaan Konsumen – setelah dikurangi
penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar 3.581.346 4.402.457 3.282.081
Rp 167.149 (2019: Rp 83.924, 2018: Rp 40.316)
Piutang lain-lain 21.235 20.745 24.754
Biaya dibayar dimuka 34.281 38.306 49.837
Uang muka 12.859 14.579 12.652
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan
sebesar Rp 205.048 (2019: Rp 194.986, 2018: Rp 161.434 167.840 170.262
191.600)
Aset tak berwujud – setelah dikurangi akumulasi
amortisasi sebesar Rp 11.893 (2019: Rp 11.239, 2018: 2.763 2.269 1.536
Rp 9.994)
Aset pajak tangguhan – bersih 9.286 25.686 20.410
JUMLAH ASET 4.091.071 4.726.154 3.621.664
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang usaha
Pihak ketiga 27.806 92.647 61.712
Pihak berelasi 1.293 2.876 2.277
Akrual 31.736 50.170 27.760
Utang pajak 1.476 49.875 25.209
Utang lain-lain 34.951 14.449 16.828
Pinjaman 977.311 1.379.191 912.024
Utang obligasi 648.652 772.695 446.884
Liabilitas imbalan pasca kerja 44.435 86.356 68.303
JUMLAH LIABILITAS 1.767.660 2.448.259 1.560.997
EKUITAS
Modal dasar – ditempatkan dan disetor penuh 132.500 132.500 132.500
Tambahan modal disetor – bersih 27.329 27.329 27.329
Penghasilan komprehensif lain (88.071) (88.071) (60.715)
Saldo laba
PT Mandala Multifinance Tbk
41
Page 61
30 September 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Ditentukan penggunaannya 26.500 26.500 26.500
Tidak ditentukan penggunaannya 2.225.153 2.179.637 1.935.053
JUMLAH EKUITAS 2.323.411 2.277.895 2.060.667
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 4.091.071 4.726.154 3.621.664
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Pendapatan
Pembiayaan konsumen – bersih 1.148.012 1.225.180 1.724.267 1.448.383
Bunga bank 3.944 843 950 1.993
Lain-lain 39.379 14.470 20.502 25.765
Jumlah Pendapatan 1.191.335 1.240.493 1.745.719 1.476.141
Beban
Beban kepegawaian (349.476) (421.160) (576.641) (532.225)
Umum dan administrasi (161.461) (168.092) (241.280) (226.721)
Beban pendanaan (163.423) (127.177) (185.614) (133.358)
Penyisihan kerugian penurunan nilai (227.536) (109.219) (161.139) (99.672)
Lain-lain (63.800) (45.204) (67.185) (38.561)
Jumlah Beban (965.696) (870.852) (1.231.859) (1.030.537)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 225.639 369.641 513.860 445.604
Beban Pajak Penghasilan (49.345) (93.098) (136.776) (112.258)
Laba Bersih Tahun Berjalan 176.294 276.543 377.084 333.346
Rugi Komprehensif Lain
Pos yang tidak direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasca
- - (27.356) (7.903)
kerja setelah dikurangi pajak penghasilan
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 176.294 276.543 349.728 325.443
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan -3,96 18,26 3,62
Laba bersih tahun berjalan -36,25 13,12 0,12
Jumlah aset -13,44 30,50 12,64
Jumlah liabilitas -27,80 56,84 21,84
Jumlah ekuitas 2,00 10,54 6,55
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan 18,94 29,44 30,19
Pendapatan / jumlah aset 29,12 36,94 40,76
Laba bersih tahun berjalan / pendapatan 14,80 21,60 22,58
Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset (ROA) 4,31 7,98 9,20
Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas (ROE) 7,59 16,55 16,18
Gearing ratio1) 69,98 94,47 65,95
Jumlah liabilitas / jumlah aset 43,21 51,80 43,10
Debt ratio 2) 76,08 107,48 75,75
Current ratio3) 226,05 249,95 335,04
Financing asset ratio4) 43,38 47,96 40,90
Rasio net worth terhadap modal disetor5) 14,54x 14,25x 12,89x
Rasio Permodalan 64,88 61,64 67,28
PT Mandala Multifinance Tbk
42
Page 62
30 September 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan untuk Pembiayaan Investasi & Modal
Kerja - Pembiayaan Investasi dan Pembiayaan Modal Kerja / saldo
Piutang Pembiayaan sebelum dikurangi cadangan penyisihan piutang
pembiayaan 0,17 0,30 0,00
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan untuk Piutang pembiayaan
bermasalah - Piutang Pembiayaan kurang lancar, diragukan, macet
setelah dikurangi cadangan penghapusan Piutang Pembiayaan / saldo
Piutang Pembiayaan 1,96 0,76 1,02
NPF terhadap jumlah piutang pembiayaan konsumen-bersih 14,17 11,21 12,23
1) Gearing ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang diterbitkan) / jumlah
ekuitas
2) Debt ratio = Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas
3) Current ratio = aset lancar/ liabilitas lancar
4) Financing asset ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang diterbitkan /Aset
yang dibayai liabilitas tersebut)
5) Rasio net worth terhadap modal disetor = (Jumlah aset-Jumlah liabilitas) / (Modal saham+Tambahan modal disetor-bersih)
* NPF adalah Non Performing Financing merupakan piutang pembiayaan konsumen yang telah jatuh tempo
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
DER (debt to equity ratio) – jumlah liabilitas/jumlah ekuitas 76,08 107,48 75,75
Financial receivable to total assets ratio – piutang pembiayaan 87,54 93,15 90,62
konsumen-bersih/jumlah aset
Gearing ratio – (jumlah pinjaman-kas & setara kas)/jumlah ekuitas 58,45 94,47 65,95
Net credit loss to total consumer financing receivables - (penghapusan 5,04 2,44 2,27
selama tahun berjalan-penerimaan kembali piutang yang telah
dihapusbukukan)/Piutang pembiayaan konsumen
Current ratio – aset lancar/liabilitas lancar 226,05 249,95 335,04
Rasio biaya operasional terhadap laba kotor - (gaji dan 159,41 159,17 170,32
kesehteraan+umum dan administrasi)/laba sebelum pajak
Trade receivables to trade payables – Piutang pembiayaan konsumen- 12.307,45 4.608,79 5.129,13
bersih/hutang usaha
Rasio piutang pembiayaan konsumen-bersih terhadap jumlah pinjaman 220,26 204,59 241,52
– piutang pembiayaan konsumen-bersih/jumlah pinjaman
NPF > 30 hari terhadap jumlah piutang pembiayaan konsumen-bersih 5,42 4,36 5,72
NPF > 60 hari terhadap jumlah piutang pembiayaan konsumen-bersih 3,09 2,49 3,90
NPF > 90 hari terhadap jumlah piutang pembiayaan konsumen-bersih 2,05 1,55 1,74
NPF terhadap jumlah piutang pembiayaan konsumen-bersih 14,17 11,21 12,23
Rasio cadangan kerugian penuruan nilai terhadap total piutang 4,46 1,87 1,21
pembiayaann konsumen
Rasio penghapusbukuan piutang terhadap piutang pembiayaan 5,46 2,67 2,53
konsumen-bersih
Rp399.124 Rp719.785 Rp607.264
EBITDA juta juta juta
Loss absorption capacity – EBITDA/NPF>90 hari 569,77 1053,09 1062,78
Debt service coverage – pendapatan/jumlah pinjaman 73,27 81,13 108,63
* NPF adalah Non Performing Financing merupakan piutang pembiayaan konsumen yang telah jatuh tempo
Perseroan telah memenuhi rasio keuangan diatas, yang ditentukan dalam perjanjian utang.
PT Mandala Multifinance Tbk
43
Page 63
V. ANALISA DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perusahaan
dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting dalam Informasi
Tambahan ini, laporan keuangan Perseroan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2020 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018
beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut.
Informasi keuangan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 yang tidak diaudit dan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 18 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Drs. Irhoan
Tanudiredja, CPA.
A. UMUM
Perseroan merupakan perusahaan pembiayaan yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun.
Perseroan memiliki keunggulan dalam pembiayaan motor bekas di Indonesia, yang mencapai hampir
60% dari total unit pembiayaan konsumen Perseroan. Pembiayaan yang dilakukan Perseroan
menjangkau hampir semua merek motor ternama di Indonesia, seperti Yamaha, Honda, Suzuki dan
Kawasaki. Berdasarkan unit pembiayaan yang dilakukan oleh Perseroan, lebih dari 46% dari total unit
pembiayaan merupakan pembiayaan merek Yamaha. Jika dilansir dari lokasi, sekitar 40% dari total unit
pembiayaan Perseroan terdapat di Sulawesi.
Perseroan menitikberatkan keunggulannya dalam pembiayaan motor di Indonesia. Berdasarkan data
dari AISI, penjualan sepeda motor domestik di tanah air mengalami peningkatan yang cukup signifikan
dari tahun ke tahun dimulai sejak tahun 2000 hingga tahun 2019 dimana rata-rata pertumbuhan
sebesar 11,19% per tahun sejak tahun 2000 - 2019. Hal ini membuat Perseroan memiliki prospek usaha
yang kuat dalam menjalankan bisnis pembiayaan konsumen di masa mendatang. Perseroan memiliki
strategi yang solid dalam pengembangan bisnis nya di Indonesia, yakni dengan cara memperluas
jaringan pemasaran ke seluruh pelosok Indonesia, menjalin hubungan yang harmonis dengan mitra
bisnis Perseroan, mengembangkan sumber daya manusia yang dimiliki Perseroan dan menggunakan
teknologi informasi dalam menjalankan bisnis pembiayaan Perseroan.
B. ANALISA KEUANGAN
1. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Tabel di bawah ini merupakan ikhtisar laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 30 September 2020 dan 2019.
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Keterangan
2018 2019 2019 2020
Pendapatan 1.476.141 1.745.719 1.240.493 1.191.335
Beban (1.030.537) (1.231.859) (870.852) (965.696)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 445.604 513.860 369.641 225.639
Beban Pajak Penghasilan (112.258) (136.776) (93.098) (49.345)
Laba Bersih Tahun Berjalan 333.346 377.084 276.543 176.294
PT Mandala Multifinance Tbk
44
Page 64
31 Desember 30 September
Keterangan
2018 2019 2019 2020
Rugi Komprehensif Lain (7.903) (27.356) - -
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 325.443 349.728 276.543 176.294
Laba Bersih Per Saham Dasar 126 142 104 67
a. Pendapatan
Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama pendapatan Perseroan untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2020 dan 30 September 2019 serta
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Keterangan
2018 2019 2019 2020
Pembiayaan Konsumen
Pendapatan pembiayaan konsumen bruto 1.451.573 1.726.486 1.227.106 1.152.753
Hak bank sehubungan dengan transaksi
(3.190) (2.219) (1.926) (4.741)
kerjasama
Jumlah Pembiayaan Konsumen Bersih 1.448.383 1.724.267 1.225.180 1.148.012
Jumlah Pendapatan Bunga 1.993 950 843 3.944
Pendapatan Lain-lain
Penerimaan kembali piutang yang telah
7.571 7.934 6.014 6.850
dihapusbukukan
Keuntungan penjualan aset tetap 3.612 3.291 2.800 1.603
Keuntungan selisih kurs – bersih 6 - - 6
Lain-lain 14.576 9.277 5.656 30.920
Jumlah pendapatan lain-lain 25.765 20.502 14.470 39.379
JUMLAH PENDAPATAN 1.476.141 1.745.719 1.240.493 1.191.335
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019
Pendapatan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
adalah Rp 1.191.335 juta atau turun sebesar Rp 49.158 juta atau 3.96% dibandingkan dengan 30
September 2019 yang sebesar Rp 1.240.493 juta. Penurunan pendapatan ini disebabkan karena
menurunnya jumlah pembiayaan sejak bulan April sampai dengan September 2020 karena adanya
dampak dari pandemi Covid-19.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2018
Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah
Rp 1.745.719 juta atau naik sebesar Rp 269.578 juta atau 18,26% dibandingkan dengan 31 Desember
2018 yang sebesar Rp 1.476.141 juta. Peningkatan pendapatan ini disebabkan karena naiknya
pendapatan pembiayaan konsumen tahun 2019 sebesar 19,05% dibandingkan tahun 2018.
Pertumbuhan pembiayaan perseroan tersebut juga dipengaruhi oleh kenaikan pembiayaan baru di
tahun 2019 sebesar 28,45% dibandingkan tahun 2018.
PT Mandala Multifinance Tbk
45
Page 65
b. Beban
Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama beban Perseroan untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2020 dan 30 September 2019 serta tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Keterangan
2018 2019 2019 2020
Beban Kepegawaian
Gaji dan Kesejahteraan Karyawan 519.285 560.510 409.318 337.197
Imbalan kerja 12.940 16.131 11.842 12.279
Jumlah Beban Kepegawaian 532.225 576.641 421.160 349.476
Beban Umum dan Administrasi
Transportasi dan telekomunikasi 45.034 42.949 31.546 32.509
Perlengkapan kantor 31.058 30.546 22.115 22.732
Iklan dan promosi 34.734 29.780 23.444 8.479
Penyusutan dan amortisasi 28.302 27.036 21.409 17.442
Sewa 22.446 22.643 17.139 17.624
Pendidikan dan pelatihan 9.431 15.022 5.124 5.324
Pos dan materai 7.790 11.691 8.545 6.024
Utilitas 11.313 11.333 8.355 8.205
Outsource - 9.576 - 22.117
Perbaikan dan pemeliharaan 10.563 8.932 6.551 5.953
Perjalanan dinas 7.804 8.553 6.161 3.077
Pajak dan perijinan 2.779 6.042 2.718 3.851
Cetakan dan dokumentasi 3.581 4.266 3.202 4.119
Jamuan dan sumbangan 4.016 3.715 2.753 1.842
Asuransi 1.194 1.532 1.117 1.096
Lain-lain 6.676 7.664 7.913 1.067
Jumlah Beban Umum dan Administrasi 226.721 241.280 168.092 161.461
Beban Pendanaan
Beban bunga, amortisasi provisi dan administrasi pinjaman 107.583 130.883 92.531 107.158
Beban bunga, administrasi dan amortisasi biaya emisi
25.775 54.731 34.646 56.265
obligasi
Jumlah Beban Pendanaan 133.358 185.614 127.177 163.423
Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai 99.672 161.139 109.219 227.536
Beban Lain-lain
Beban dan rugi atas piutang pembiayaan dalam perhatian
31.030 58.884 39.193 56.044
khusus
Beban administrasi bank 6.878 7.852 5.787 5.231
Beban bunga atas utang pembelian kendaraan 85 4 4 -
Beban lain-lain 568 445 2 -
Kerugian selisih kurs – lebih - - 218 2.525
Jumlah Beban Lain-lain 38.561 67.185 45.204 63.800
1.231.85
JUMLAH BEBAN 1.030.537 870.852 965.696
9
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019
Beban Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 adalah
Rp 965.696 juta atau naik sebesar Rp 94.844 juta atau 10,89% dibandingkan dengan 30 September
PT Mandala Multifinance Tbk
46
Page 66
2019 yang sebesar Rp 870.852 juta. Kenaikan beban ini sebagian besar disebabkan karena adanya
kenaikan pencadangan penyisihan kerugian penurunan nilai dari penerapan PSAK 71.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2018
Beban Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 1.231.859 juta
atau naik sebesar Rp 201.322 juta atau 19,54% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar
Rp 1.030.537 juta. Peningkatan beban ini sebagian besar disebabkan oleh kenaikan beban penyisihan
kerugian penurunan nilai yaitu sebesar 61,66% dibandingkan tahun 2018 sebagai cadangan untuk
mengantisipasi piutang pembiayaan yang tidak dapat ditagih.
c. Laba Sebelum Pajak
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019
Laba sebelum pajak Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2020 adalah Rp 225.639 juta atau turun sebesar Rp 144.002 juta atau 38,96% dibandingkan dengan
30 September 2019 yang sebesar Rp 369.641 juta. Penurunan laba sebelum pajak ini disebabkan
karena penurunan pendapatan sebesar 3,96% dibandingkan periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2020.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2018
Laba sebelum pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah
Rp 513.860 juta atau naik sebesar Rp 68.256 juta atau 15,32% dibandingkan dengan 31 Desember 2018
yang sebesar Rp 445.604 juta. Kenaikan laba sebelum pajak ini disebabkan oleh kenaikan pendapatan
sebesar 18,26% dibandingkan tahun 2018.
Grafik Pendapatan, Beban dan Laba Sebelum Pajak Penghasilan
(dalam miliar Rupiah)
1.191 1.240
966
871
370
226
30 September 2020 30 September 2019
Pendapatan Beban Laba Sebelum Pajak Penghasilan
d. Beban Pajak Penghasilan
Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama beban pajak penghasilan Perseroan
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2020 dan 30 September 2019
serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
PT Mandala Multifinance Tbk
47
Page 67
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Keterangan
2018 2019 2019 2020
Beban Pajak kini
Beban pajak untuk tahun berjalan 113.651 126.209 92.958 32.299
Penyesuaian tahun lalu - 6.725 - -
Pajak tangguhan (1.393) 3.842 140 17.046
JUMLAH BEBAN PAJAK 112.258 136.776 93.098 49.345
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019
Beban pajak Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
adalah Rp 49.345 juta atau turun sebesar Rp 43.753 juta atau 47,00% dibandingkan dengan
30 September 2019 yang sebesar Rp 93.098 juta. Penurunan beban pajak ini disebabkan karena
perolehan laba sebelum pajak menurun.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2018
Beban pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 136.776
juta atau naik sebesar Rp 24.518 juta atau 21,84% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang
sebesar Rp 112.258 juta. Kenaikan beban pajak ini disebabkan karena perolehan laba sebelum pajak
meningkat.
e. Laba Bersih Tahun Berjalan
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2020 adalah Rp 176.294 juta atau turun sebesar Rp 100.249 juta atau 36,25% dibandingkan
dengan 30 September 2019 yang sebesar Rp 276.543 juta. Penurunan laba bersih tahun berjalan ini
disebabkan karena menurunnya jumlah pendapatan karena jumlah piutang pembiayaan konsumen
menurun dan naiknya jumlah biaya penyisihan kerugian penurunan nilai disesuaikan dengan
penerapan PSAK 71.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2018
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
adalah Rp 377.084 juta atau naik sebesar Rp 43.738 juta atau 13,12% dibandingkan dengan 31
Desember 2018 yang sebesar Rp 333.346 juta. Kenaikan laba bersih tahun berjalan ini disebabkan
karena peningkatan pendapatan pada tahun berjalan sebesar 18,26% dibandingkan tahun 2018
sebagai dampak dari kenaikan pembiayaan baru.
PT Mandala Multifinance Tbk
48
Page 68
f. Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019
Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2020 adalah Rp 176.294 juta atau turun sebesar Rp 100.249 juta atau 36,25%
dibandingkan dengan 30 September 2019 yang sebesar Rp 276.543 juta. Penurunan laba komprehensif
tahun berjalan ini disebabkan karena menurunnya jumlah pendapatan karena jumlah piutang
pembiayaan konsumen menurun dan naiknya jumlah biaya penyisihan kerugian penurunan nilai
disesuaikan dengan penerapan PSAK 71.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2018
Penghasilan laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 adalah Rp 349.728 juta atau naik sebesar Rp 24.285 juta atau 7,46% dibandingkan
dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 325.443 juta. Kenaikan laba komprehensif tahun berjalan
ini disebabkan karena peningkatan Laba bersih tahun berjalan sebesar 13,12%.
Grafik Laba Sebelum Pajak, Laba Bersih Tahun Berjalan, Laba Komprehensif Tahun Berjalan
(dalam miliar Rupiah)
370
277 277
Laba Sebelum
226
Pajak Penghasilan
176 176 Laba Bersih Tahun
Berjalan
Laba Komprehensif
Tahun Berjalan
30 September 2020 30 September 2019
2. Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
a. Aset
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Keterangan
2018 2019 2020
Kas dan setara kas 60.132 54.272 267.867
Piutang pembiayaan – bersih 3.282.081 4.402.457 3.581.346
Piutang lain-lain 24.754 20.745 21.235
Biaya dibayar dimuka 49.837 38.306 34.281
Uang muka 12.652 14.579 12.859
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 170.262 167.840 161.434
Aset tak berwujud – setelah dikurangi akumulasi amortisasi 1.536 2.269 2.763
PT Mandala Multifinance Tbk
49
Page 69
31 Desember 30 September
Keterangan
2018 2019 2020
Aset pajak tangguhan – bersih 20.410 25.686 9.286
JUMLAH ASET 3.621.664 4.726.154 4.091.071
Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 4.091.071 juta atau turun sebesar
Rp 635.083 juta atau 13,44% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 4.726.154 juta.
Penurunan total aset ini terutama disebabkan karena menurunnya jumlah jumlah piutang pembiayaan
konsumen, yang disebabkan menurunnya jumlah pembiayaan baru akibat Covid-19.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 4.726.154 juta atau naik sebesar
Rp 1.104.490 juta atau 30,50% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 3.621.664
juta. Peningkatan total aset ini terutama disebabkan karena jumlah piutang pembiayaan konsumen
mengalami peningkatan sebesar 34,14% seiring dengan kenaikan pembiayaan baru di tahun 2019
sebesar 28,45% dibandingkan tahun 2018.
• Kas dan Setara Kas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Keterangan
2018 2019 2020
Kas
Rupiah 36.526 43.339 30.588
Dolar AS 55 53 57
36.581 43.392 30.645
Bank
Rupiah
PT Bank Permata Tbk - 16 135.319
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 8.835 5.449 4.350
PT Bank Central Asia Tbk 6.069 1.583 3.743
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk - - 3.527
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.826 1.507 1.582
PT Bank Danamon Tbk 563 389 471
Lain-lain 213 213 467
Dolar AS
PT Bank Danamon Tbk 27 24 24
17.533 9.181 149.483
Setara kas
Deposito on call
Rupiah
PT Bank Central Asia Tbk 4.200 - 87.600
PT Bank Permata Tbk 1.500 1.500 -
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 318 199 139
6.018 1.699 87.739
JUMLAH KAS DAN SETARA KAS 60.132 54.272 267.867
PT Mandala Multifinance Tbk
50
Page 70
Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019
Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 267.867 juta atau naik
sebesar Rp 213.595 juta atau 393,56% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar
Rp 54.272 juta. Peningkatan kas dan setara kas ini terutama disebabkan karena untuk mengantisipasi
kesulitan likuiditas agar operasional tidak terganggu ditengah pandemi.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018
Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 54.272 juta atau turun sebesar
Rp 5.860 juta atau 9,75% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 60.132 juta.
Penurunan kas dan setara kas ini disebabkan oleh saldo di rekening bank yang turun sebesar 47,64%
dibandingkan saldo bank per 31 Desember 2018.
• Piutang Pembiayaan Konsumen - Bersih
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Keterangan
2018 2019 2020
Piutang pembiayaan konsumen – bruto 4.523.633 6.072.260 5.070.477
Dikurangi:
Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui - bruto (1.160.410) (1.567.479) (1.226.701)
Bagian pinjaman yang dibiayai bank-bank sehubungan dengan
transaksi kerja sama pembiayaan bersama (40.826) (18.400) (95.280)
Piutang pembiayaan konsumen 3.322.397 4.486.381 3.748.495
Penyisihan kerugian penurunan nilai (40.316) (83.924) (167.149)
JUMLAH PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN 3.282.081 4.402.457 3.581.346
Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019
Piutang pembiayaan konsumen Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 3.581.346 juta
atau turun sebesar Rp 821.111 juta atau 18,65% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar
Rp 4.402.457 juta. Penurunan piutang pembiayaan konsumen ini terutama disebabkan karena
menurunnya jumlah pembiayaan baru selama bulan April sampai dengan September 2020.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018
Piutang pembiayaan konsumen Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 4.402.457 juta
atau naik sebesar Rp 1.120.376 juta atau 34,14% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang
sebesar Rp 3.282.081 juta. Peningkatan piutang pembiayaan konsumen ini disebabkan karena jumlah
pembiayaan baru pada tahun 2019 yang meningkat sebesar 28,45%.
• Piutang Lain-lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Keterangan
2018 2019 2020
Piutang pembiayaan dalam perhatian khusus 16.752 18.057 19.895
Dikurangi:
Penyisihan kerugian penurunan nilai (4.016) (7.075) (7.891)
12.736 10.982 12.004
Piutang penerimaan angsuran konsumen 9.216 6.888 7.009
Piutang karyawan 2.629 2.628 2.007
PT Mandala Multifinance Tbk
51
Page 71
31 Desember 30 September
Keterangan
2018 2019 2020
Lain-lain 173 247 215
JUMLAH PIUTANG LAIN-LAIN 24.754 20.745 21.235
Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019
Piutang lain-lain Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 21.235 juta atau naik sebesar
Rp 490 juta atau 2,36% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 20.745 juta.
Peningkatan piutang lain-lain ini terutama disebabkan karena meningkatnya jumlah titipan
pembayaran angsuran yang dilakukan oleh konsumen.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018
Piutang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 20.745 juta atau turun sebesar
Rp 4.009 juta atau 16,20% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 24.754 juta.
Penurunan piutang lain-lain ini disebabkan oleh penurunan piutang penerimaan angsuran konsumen.
• Biaya Dibayar Dimuka
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Keterangan
2018 2019 2020
Sewa 35.806 30.791 29.954
Asuransi 983 884 446
Promosi 890 499 177
Lain-lain 6.762 6.132 3.704
JUMLAH BIAYA DIBAYAR DIMUKA 49.837 38.306 34.281
Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019
Biaya dibayar dimuka Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 34.281 juta atau turun
sebesar Rp 4.025 juta atau 10,51% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 38.306
juta. Penurunan biaya dibayar dimuka ini terutama disebabkan karena menurunnya jumlah biaya sewa
gedung kantor cabang akibat pendemi Covid-19.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018
Biaya dibayar dimuka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 38.306 juta atau turun
sebesar Rp 11.531 juta atau 30,10% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 49.837
juta. Penurunan biaya dibayar dimuka ini disebabkan oleh efisiensi biaya sewa gedung kantor pada
sepanjang tahun 2019.
• Aset Tetap
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Keterangan
2018 2019 2020
Harga perolehan
Tanah 52.738 56.733 59.258
Bangunan 116.542 118.874 119.504
PT Mandala Multifinance Tbk
52
Page 72
31 Desember 30 September
Keterangan
2018 2019 2020
Kendaraan 51.292 44.420 41.768
Peralatan kantor 138.759 142.799 145.952
Jumlah Harga Perolehan 361.862 362.826 366.482
Akumulasi Penyusutan
Bangunan 39.044 42.794 47.182
Kendaraan 34.696 29.953 28.783
Peralatan kantor 117.860 122.239 129.083
Jumlah Akumulasi Penyusutan 191.600 194.986 205.048
JUMLAH ASET TETAP 170.262 167.840 161.434
Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019
Aset tetap Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 161.434 juta atau turun sebesar
Rp 6.406 juta atau 3,82% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 167.840 juta.
Penurunan aset tetap ini terutama disebabkan karena menurunnya jumlah piutang pembiayaan
konsumen.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 167.840 juta atau turun sebesar
Rp 2.422 juta atau 1,42% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 170.262 juta.
Penurunan aset tetap ini disebabkan karena penurunan penambahan aset tetap di tahun 2019
dibandingkan tahun 2018.
• Aset Tak Berwujud
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Keterangan
2018 2019 2020
Harga perolehan perangkat lunak 11.530 13.508 14.656
Akumulasi amortisasi perangkat lunak 9.994 11.239 11.893
JUMLAH ASET TAK BERWUJUD 1.536 2.269 2.763
Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019
Aset tak berwujud Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 2.763 juta atau naik sebesar
Rp 494 juta atau 21,77% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 2.269 juta.
Peningkatan aset tak berwujud ini terutama disebabkan karena penambahan aset tidak berwujud
selama tahun 2020.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018
Aset tak berwujud Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 2.269 juta atau naik sebesar
Rp 733 juta atau 47,72% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 1.536 juta. Kenaikan
aset tak berwujud ini disebabkan karena adanya penambahan aset tidak berwujud selama tahun 2019
dibandingkan tahun 2018.
PT Mandala Multifinance Tbk
53
Page 73
• Aset Pajak Tangguhan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Keterangan
2019 2018 2020
Liabilitas imbalan pasca kerja 17.077 21.589 12.366
Selisih antara penyusutan komersial dan fiskal 3.125 2.328 2.562
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang pembiayaan
konsumen dalam perhatian khusus 1.004 1.769 (6.288)
JUMLAH ASET PAJAK TANGGUHAN 20.410 25.686 8.640
Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019
Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 8.640 juta atau turun
sebesar Rp 17.046 juta atau 66,36% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 25.686
juta. Penurunan aset pajak tangguhan ini terutama disebabkan karena menurunnya liabilitas imbalan
pasca kerja sejalan dengan berkurannya jumlah karyawan.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018
Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 25.686 juta atau naik
sebesar Rp 5.276 juta atau 25,85% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 20.410
juta. Kenaikan aset pajak tangguhan ini disebabkan sebagian besar karena peningkatan koreksi fiskal
atas liabilitas imbalan pasca kerja.
b. Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Keterangan
2018 2019 2020
Utang usaha
Pihak ketiga 61.712 92.647 27.806
Pihak berelasi 2.277 2.876 1.293
Akrual 27.760 50.170 31.736
Utang pajak 25.209 49.875 1.476
Utang lain-lain 16.828 14.449 34.951
Pinjaman 912.024 1.379.191 977.311
Utang obligasi 446.884 772.695 648.652
Liabilitas imbalan
pasca kerja 68.303 86.356 44.435
JUMLAH LIABILITAS 1.560.997 2.448.259 1.767.660
Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019
Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 1.767.660 juta atau turun sebesar
Rp 680.599 juta atau 27,80% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 2.448.259 juta.
Penurunan liabilitas ini terutama disebabkan karena menurunnya jumlah pinjaman sebesar Rp 401.880
juta atau 29,13% yang disebabkan menurunnya jumlah pembiayaan baru.
PT Mandala Multifinance Tbk
54
Page 74
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 2.448.259 juta atau naik sebesar
Rp 887.262 juta atau 56,84% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 1.560.997 juta.
Peningkatan liabilitas ini disebabkan terutama oleh kenaikan utang dari Bank sebesar 51,22% atau
sebesar Rp 467.167 juta dan Utang Obligasi Perseroan sebesar 72,91% atau sebesar Rp 325.811 juta.
• Utang Usaha
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Keterangan
2018 2019 2020
Pihak Ketiga
Utang dealer 56.836 82.121 25.386
Asuransi 4.876 10.526 2.420
Jumlah Pihak Ketiga 61.712 92.647 27.806
Pihak Berelasi
Utang dealer 2.277 2.876 1.293
JUMLAH UTANG USAHA 63.989 95.523 29.099
Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019
Utang usaha Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 29.099 juta atau turun sebesar
Rp 66.424 juta atau 69,54% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 95.523 juta.
Penurunan utang usaha ini terutama disebabkan karena menurunnya jumlah utang dealer pada akhir
September 2020 akibat menurunnya jumlah pembiayaan baru.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018
Utang usaha Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 95.523 juta atau naik sebesar
Rp 31.534 juta atau 49,28% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 63.989 juta.
Kenaikan utang usaha ini disebabkan karena adanya peningkatan pembiayaan baru atas konsumen di
akhir tahun 2019 yang belum terbayarkan ke dealer.
• Akrual
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Keterangan
2018 2019 2020
Beban umum dan administrasi 10.996 19.896 8.392
Beban bunga 10.877 17.104 11.898
Beban karyawan 5.887 13.170 11.446
JUMLAH AKRUAL 27.760 50.170 31.736
Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019
Akrual Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 31.736 juta atau turun sebesar Rp 18.434
juta atau 36,74% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 50.170 juta. Penurunan
akrual ini terutama disebabkan karena menurunnya jumlah akrual atas beban-beban operasional dan
beban bunga atas pinjaman bank.
PT Mandala Multifinance Tbk
55
Page 75
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018
Akrual Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 50.170 juta atau naik sebesar Rp 22.410
juta atau 80,73% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 27.760 juta. Peningkatan
akrual ini disebabkan karena adanya akrual atas beban-beban operasional dan beban bunga atas
pinjaman bank.
• Utang Pajak
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Keterangan
2018 2019 2020
Pajak Penghasilan
Pasal 21 15.347 16.375 1.260
Pasal 23 40 73 29
Pasal 29 9.708 33.251 -
Pasal 4 (2) 114 176 187
JUMLAH UTANG PAJAK 25.209 49.875 1.476
Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019
Utang pajak Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 1.476 juta atau turun sebesar
Rp 48.399 juta atau 97,04% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 49.875 juta.
Penurunan utang pajak ini terutama disebabkan karena disebabkan adanya penuruanan kewajiban
Perseroan terhadap PPh Pasal 29 sebagai akibat terjadinya penurunan laba selama periode berjalan.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018
Utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 49.875 juta atau naik sebesar
Rp 24.666 juta atau 97,85% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 25.209 juta.
Kenaikan utang pajak ini terutama disebabkan adanya kenaikan kewajiban Perseroan terhadap PPh
Pasal 29 sebagai akibat terjadinya kenaikan laba selama periode berjalan.
• Utang Lain-lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Keterangan
2018 2019 2020
Titipan koperasi karyawan 1.600 3.400 5.300
Titipan konsumen 5.403 2.620 23.436
Lain-lain 9.583 8.429 6.215
JUMLAH UTANG LAIN-LAIN 16.828 14.449 34.951
Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019
Utang lain-lain Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 34.951 juta atau naik sebesar Rp
20.502 juta atau 141,89% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 14.449 juta.
Peningkatan utang lain-lain ini terutama disebabkan karena meningkatnya jumlah titipan konsumen
dimasa pandemi Covid-19.
PT Mandala Multifinance Tbk
56
Page 76
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018
Utang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 14.449 juta atau turun sebesar
Rp 2.379 juta atau 14,14% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 16.828 juta.
Penurunan utang lain-lain ini terutama disebabkan karena adanya penyelesaian akun titipan
konsumen pada tahun 2019.
• Pinjaman
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Keterangan
2018 2019 2020
Pinjaman Konvensional
PT Bank Central Asia Tbk 80.625 250.953 106.458
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 75.537 176.846 74.191
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 261.528 138.611 133.889
PT Bank Permata Tbk 107.059 126.229 123.348
PT Bank BTPN Tbk - 125.625 36.667
PT Bank KEB Hana Indonesia - 97.840 129.230
PT Bank OCBC NISP Tbk 71.528 87.861 58.111
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 10.417 36.997 41.260
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 570 2 -
Jumlah 605.561 1.040.964 703.154
Dikurangi biaya transaksi yang belum diamortisasi (1.703) (4.105) (1.912)
Jumlah Pinjaman Konvensional 605.561 1.036.859 701.242
Pinjaman Syariah
PT Bank Permata Tbk - Divisi Syariah 90.050 129.169 57.326
PT Bank BCA Syariah 81.139 72.780 34.834
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk - 49.444 76.111
PT Bank Danamon Indonesia Tbk - Divisi Syariah 70.556 37.500 94.306
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk - 29.129 11.025
PT Bank DKI - Divisi Syariah 49.359 23.095 3.316
PT Bank BNI Syariah Tbk 16.029 2.240 -
Jumlah 307.296 129.169 276.918
Dikurangi biaya transaksi yang belum diamortisasi (833) (1.025) (849)
Jumlah Pinjaman Syariah 306.463 342.332 276.069
JUMLAH PINJAMAN 912.024 1.379.191 977.311
Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019
Pinjaman Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 977.311 juta atau turun sebesar
Rp 401.880 juta atau 29,14% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 1.379.191 juta.
Penurunan pinjaman ini terutama disebabkan karena menurunnya jumlah pembiyaan baru selama
bulan April sampai dengan September 2020.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018
Pinjaman Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 1.379.191 juta atau naik sebesar
Rp 467.167 juta atau 51,22% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 912.024 juta.
Peningkatan pinjaman ini disebabkan karena seiring peningkatan pembiayaan baru sebesar 28,45%.
PT Mandala Multifinance Tbk
57
Page 77
Utang Obligasi - Bersih
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Keterangan
2018 2019 2020
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I 450.000 150.000 150.000
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II - 321.000 50.000
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III - 171.000 68.000
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV - 135.000 135.000
Obligasi Berkelanjutan III Tahap V - - 100.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I - - 150.000
Dikurangi:
Biaya emisi yang belum diamortisasi (3.116) (4.305) (4.348)
JUMLAH UTANG OBLIGASI 446.884 772.695 648.652
Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019
Utang obligasi Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 648.652 juta atau turun sebesar
Rp 124.043 juta atau 16,05% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 772.695 juta.
Penurunan utang obligasi ini disebabkan karena sebagian obligasi jatuh tempo pada periode berjalan
dan sudah dibayar oleh perusahaan.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018
Utang obligasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 772.695 juta atau naik sebesar
Rp 325.811 juta atau 72,91% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 446.884 juta.
Kenaikan utang obligasi ini disebabkan karena adanya penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
Tahun 2019, Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2019 dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV
Tahun 2019.
• Liabilitas Imbalan Pasca Kerja
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Keterangan
2018 2019 2020
Saldo awal 59.244 68.303 86.356
Biaya jasa kini 8.597 12.128 12.279
Biaya bunga 4.343 4.003 -
Pembayaran manfaat (14.419) (34.553) (54.200)
Kerugian aktuarial 10.538 36.475 -
Jumlah Liabilitas Imbalan Pasca Kerja 68.303 86.356 44.435
Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019
Liabilitas imbalan pasca kerja Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 44.435 juta atau
turun sebesar Rp 41.921 juta atau 48,54% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar
Rp 86.356 juta. Penurunan jumlah liabilitas imbalan pasca kerja ini terutama disebabkan jumlah
karyawan tetap yang memperoleh hak imbalan pasca kerja menurun dibanding tahun 2019.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018
Liabilitas imbalan pasca kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 86.356 juta atau
naik sebesar Rp 18.053 juta atau 26,43% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar
PT Mandala Multifinance Tbk
58
Page 78
Rp 68.303 juta. Kenaikan ini disebabkan karena jumlah karyawan tetap yang memperoleh hak imbalan
pasca kerja meningkat dibanding tahun 2018.
c. Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Keterangan
2018 2019 2020
Modal dasar – ditempatkan dan disetor penuh 132.500 132.500 132.500
Tambahan modal disetor – bersih 27.329 27.329 27.329
Penghasilan komprehensif lain (60.715) (88.071) (88.071)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 26.500 26.500 26.500
Tidak ditentukan penggunaannya 1.935.053 2.179.637 2.225.153
JUMLAH EKUITAS 2.060.667 2.277.895 2.323.411
Saldo pada Tanggal 30 September 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember
2019
Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2020 adalah Rp 2.277.895 juta atau naik sebesar
Rp 45.516 juta atau 2,00% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 2.277.895 juta.
Kenaikan total ekuitas ini disebabkan karena perolehan laba bersih periode berjalan.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2018
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp 2.277.895 juta atau naik sebesar
Rp 217.228 juta atau 10,54% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 2.060.667 juta.
Kenaikan ekuitas ini disebabkan karena adanya meningkatnya laba Perseroan selama periode berjalan.
C. DATA LAPORAN ARUS KAS
Tabel berikut ini menyajikan ringkasan laporan arus kas Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Keterangan
2018 2019 2019 2020
Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Operasi (20.766) (640.513) (407.843) 833.748
Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi (42.229) (31.597) (24.163) (12.410)
Kas Bersih Diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan 58.650 664.261 441.831 (607.749)
Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Operasi
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019
Nilai aliran arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada 30 September 2020 adalah sebesar Rp 833.748 juta, meningkat sebesar
Rp 1.241.591 juta atau 304,43% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019 yang sebesar minus
Rp 407.843 juta. Peningkatan arus kas dari aktivitas operasi ini terutama disebabkan oleh penurunan
kas keluar untuk pembayaran dealer sebesar Rp 1.534.911 juta atau sebesar 46,65% dibandingkan
periode yang sama pada tahun 2019.
PT Mandala Multifinance Tbk
59
Page 79
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2018
Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2019 adalah sebesar minus Rp 640.513 juta menurun sebesar Rp 619.747 juta atau
2.984,43% dibandingkan pada 31 Desember 2018 yang sebesar minus Rp 20.766 juta. Penurunan arus
kas dari aktivitas operasi ini terutama disebabkan oleh peningkatan kas keluar untuk pembayaran
dealer sebesar Rp 1.044.735 juta atau sebesar 29,5% dibandingkan tahun 2018.
Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019
Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada 30 September 2020 adalah sebesar minus Rp 12.410 juta atau naik sebesar
Rp 11.753 juta atau 48,64% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019 yang sebesar minus
Rp 24.163 juta yang diperoleh dari aktivitas investasi. Peningkatan arus kas dari aktivitas investasi ini
terutama disebabkan karena peningkatan kas keluar untuk penambahan aset tetap Rp 9.845 juta atau
sebesar 47,21% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2018
Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2019 adalah sebesar minus Rp 31.597 juta meningkat sebesar Rp 10.632
juta atau 25,18% dibandingkan pada 31 Desember 2018 yang sebesar minus Rp 42.229 juta yang
diperoleh dari aktivitas investasi. Peningkatan arus kas dari aktivitas investasi ini terutama disebabkan
oleh penurunan kas keluar untuk penambahan aset tetap Rp 13.427 juta atau sebesar 31,44%
dibandingkan tahun 2018.
Arus Kas Bersih Diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019
Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2020 adalah sebesar minus Rp 607.749 juta turun
sebesar Rp 1.049.580 juta atau 237,55% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019 sebesar
Rp 441.831 juta. Penurunan arus kas dari aktivitas pendanaan ini terutama disebabkan karena
penurunan perolehan pinjaman baru sebesar 48,14% dari kreditur dan penurunan pinjaman yang
diperoleh dari obligasi sebesar 48,78%.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2018
Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 664.261 juta meningkat sebesar Rp 605.611 juta
atau 1.032,58% dibandingkan pada 31 Desember 2018 yang sebesar Rp 58.650 juta. Peningkatan arus
kas dari aktivitas pendanaan ini terutama disebabkan oleh peningkatan perolehan pinjaman baru dari
kreditur sebesar 38,98% dan pinjaman yang berasal dari obligasi sebesar 39,33% dibandingkan tahun
2018 .
PT Mandala Multifinance Tbk
60
Page 80
D. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL
Likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal
mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun
arus kas keluar (cash outflow). Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang
terpusat dan konsisten khususnya dalam hal penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dengan
piutang pembiayaan.
Sumber pendanaan Perseroan pada tahun 2020 berasal dari pinjaman bank dan utang obligasi sebesar
Rp 736.292 juta dan Rp 250.000 juta, sisanya berasal dari modal Perseroan.
Sumber pendanaan yang belum digunakan pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar
Rp 415.000 juta yang berasal dari pinjaman bank, sedangkan dana dari penerbitan obligasi telah habis
digunakan Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dananya. Pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak dapat permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang
mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan.
Sumber likuiditas Perseroan terutama berasal dari penerimaan angsuran konsumen, pinjaman bank
serta penerbitan surat utang. Sejauh ini, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan,
perikatan dan komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin dapat mengakibatkan
terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan
menyatakan memiliki modal kerja yang cukup.
E. OPERASIONAL PER SEGMEN OPERASI
Perseroan melaporkan segmen-segmen sesuai dengan PSAK 5 (revisi 2009) berdasarkan sifat
pembiayaan dan wilayah kegiatan usahanya.
Perseroan menyediakan pembiayaan kendaraan bermotor kepada konsumen dengan basis
konvensional dan syariah. Penyediaan pembiayaan konsumen harus sesuai dengan sumber daya
keuangan yang diperoleh melalui pinjaman yang bersifat konvensional dan syariah. Rincian
pendapatan menurut segmen operasi pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2020 dan 30 September 2019 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
dan 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Keterangan
2018 2019 2019 2020
Konvensional 1.148.473 1.274.843 904.654 867.089
Syariah 327.668 470.876 335.839 324.246
Jumlah pendapatan 1.476.141 1.745.719 1.240.493 1.191.335
Jumlah Beban 1.030.537 1.231.859 870.852 965.696
Laba Sebelum Pajak 445.604 513.860 369.641 225.639
PT Mandala Multifinance Tbk
61
Page 81
Grafik Kontribusi dari Kegiatan Usaha per Segmen Operasi terhadap Pendapatan Perseroan
(dalam miliar Rupiah)
867.089 904.654
335.839 Konvensional
324.246 369.641 Syariah
225.639
Laba Sebelum Pajak
30 September 2020 30 September 2019
F. BELANJA MODAL
Selama tahun 2018 dan 2019, Perseroan melakukan belanja barang modal (capital expenditure)
dengan jumlah keseluruhan masing-masing mencapai Rp 46.317 juta dan Rp 36.133 juta. Tujuan dari
pengeluaran barang modal tersebut adalah untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan. Sumber
dana yang digunakan untuk belanja barang modal terutama berasal dari dana internal Perseroan.
Seluruh transaksi pembelian barang modal dilakukan dalam mata uang Rupiah sehingga dalam hal ini
tidak diperlukan adanya transaksi lindung nilai.
Selama tahun 2020 Perseroan berencana melakukan belanja barang modal sebesar Rp 32.116 juta
yang terdiri dari pembelian kendaraan bermotor sebesar Rp 9.473 juta, pembelian peralatan kantor
termasuk computer hardware sebesar Rp 5.347 juta dan pengembangan core system baru sebesar
Rp 17.297 juta. Pihak yang sudah terkait dalam perjanjian sampai dengan saat ini adalah beberapa
vendor yang terkait dalam pengembangan core system baru.
Seluruh transaksi pembelian barang modal menggunakan mata uang rupiah, dengan nilai keseluruhan
sebesar Rp 32.116 juta dan bagian yang telah terealisasi hingga saat ini sebesar Rp 14.640 juta. Tujuan
dari investasi barang modal tersebut, selain menunjang kegiatan operasional Perseroan dan
peningkatan kinerja Perseroan, juga sebagai strategi Perseroan dalam meningkatkan efisensi dan
pelayanan bagi debitur sehingga Perseroan mencapai kinerja yang ditargetkan untuk tahun 2020 dan
tahun-tahun berikutnya.
G. ASET DAN LIABILITAS DALAM MATA UANG ASING
Rincian aset dan liabilitas Perseroan dalam mata uang asing adalah sebagai berikut:
31 Desember 30 September
2018 2019 2020
Uraian Ekuivalen Ekuivalen Ekuivalen
USD (jutaan USD (jutaan USD (jutaan
Rupiah) Rupiah) Rupiah)
Aset
Kas dan setara kas 5.641 82 5.516 77 5.422 81
Aset Bersih 5.641 82 5.516 77 5.422 81
• Aset
Aset dalam mata uang asing pada tanggal-tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019 dan 2018
berasal dari Kas dan Setara Kas dengan nilai masing-masing adalah sebesar USD 5.422, USD 5.641 dan
USD 5.516.
PT Mandala Multifinance Tbk
62
Page 82
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Tidak ada kejadian penting yang memiliki dampak material terhadap kondisi keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 30 September
2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.
PT Mandala Multifinance Tbk
63
Page 83
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah
didasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.70 tanggal 18 Juli 2019 yang dibuat dihadapan
Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No.AHU-0042577.AH.01.02.TAHUN
2019 tanggal 26 Juli 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-
0121361.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019 (“Akta PKR No.70/2019”) yang mengubah
Pasal 3 anggaran dasar mengenai Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk
disesuaikan dengan ketentuan Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.19 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.95 Tahun 2015 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2017) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan.
Maksud dan tujuan dari Perseroan adalah berusaha dalam bidang Aktivitas Keuangan
(Pembiayaan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, kegiatan
usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK dan menyediakan pembiayaan dan/atau
melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh OJK, Pemerintah dan/atau Dewan Syariah Nasional yang berlaku.
Per 30 September 2020, Perseroan memiliki sekitar 475.925 juta pelanggan aktif yang dilayani
melalui 270 kantor cabang dan 4 jaringan kantor pelayanan di berbagai wilayah Indonesia.
Perseroan telah beberapa kali menerbitkan obligasi melalui Penawaran Umum. Berikut ini obligasi
yang belum dilunasi Perseroan:
Total Nilai
Jumlah Jangka Tingkat Efek yang
No Nama Rating Jatuh Tempo
(Rp juta) Waktu Bunga Terutang
(Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan III Mandala
idA
1 Multifinance Tahap I Tahun 2018 150.000 3 tahun 9,50% 5 Juli 2021 150.000
Seri B
Obligasi Berkelanjutan III Mandala
2 Multifinance Tahap II Tahun 2019 idA 50.000 3 tahun 10,50% 5 Juli 2022 50.000
Seri B
Obligasi Berkelanjutan III Mandala
27 Agustus
3 Multifinance Tahap III Tahun 2019 idA 68.000 3 tahun 10,50% 68.000
2022
Seri B
Obligasi Berkelanjutan III Mandala
370 Hari 30 Desember
4 Multifinance Tahap IV Tahun 2019 idA 125.000 8,50% 125.000
Kalender 2020
Seri A
Obligasi Berkelanjutan III Mandala
20 Desember
5 Multifinance Tahap IV Tahun 2019 idA 10.000 3 tahun 9,75% 10.000
2022
Seri B
Obligasi Berkelanjutan III Mandala 370 Hari
6 idA 100.000 8,50% 12 April 2021 100.000
Multifinance Tahap V Tahun 2020 Kalender
PT Mandala Multifinance Tbk
64
Page 84
Total Nilai
Jumlah Jangka Tingkat Efek yang
No Nama Rating Jatuh Tempo
(Rp juta) Waktu Bunga Terutang
(Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan IV Mandala 370 Hari
7 idA 150.000 9,00% 16 Juli 2021 150.000
Multifinance Tahap I Tahun 2020 Kalender
Jumlah 653.000 653.000
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang obligasi sebesar
Rp 653.000 juta.
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan
menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2020
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Tahun 2020
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2020, susunan pemegang saham Perseroan
dengan kepemilikan di atas 5% (lima persen) adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Jayamandiri Gemasejati 1.866.000.000 93.300.000.000 70,42
Alex Hendrawan (Komisaris Utama) 134.000.000 6.700.000.000 5,06
Masyarakat* 650.000.000 32.500.000.000 24,52
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 2.650.000.000 132.500.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 5.350.000.000 267.500.000.000
*) kepemilikan masing-masing saham di bawah 5%
3. Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian penting dengan pihak
ketiga yang telah mengalami perubahan data atau yang telah ditandatangani setelah Obligasi
Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Perjanjian-Perjanjian dalam rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman
No. Keterangan No. Perjanjian Pihak Ketiga Jangka Waktu
1 Revolving Loan I sebesar Akta Perjanjian Pemberian PT Bank Permata Tbk Revolving Loan I
Rp 350 miliar Fasilitas Pinjaman Atas Piutang
Pembayaran Kendaraan No.129
tanggal 31 Maret 2010 jo Akta Sampai dengan
Revolving Loan II sebesar
Perubahan Keduabelas Perjanjian 26 Juni 2021
Rp 258.649.001.220,-
Pemberian Fasilitas Pinjaman Atas
Piutang Pembayaran Kendaraan
No.17 tanggal 17 Januari 2019 Revolving Loan II
yang dibuat dihadapan Susanna
Tanu, SH, Notaris di Jakarta jo 42 bulan setelah
Perubahan dan Pernyataan Perjanjian terakhir
Kembali Syarat dan Ketentuan ditandatangani
PT Mandala Multifinance Tbk
65
Page 85
No. Keterangan No. Perjanjian Pihak Ketiga Jangka Waktu
Umum Pemberian Fasilitas Sampai dengan
Perbankan No.SKU/14/1727/ 30 Maret 2023
AMD/FI tanggal 27 Agustus 2014 jo
Surat No.335/BP/LOO-
JKT/WB/IX/2020 tanggal 29
September 2020
2 Fasilitas Kredit Rekening Akta Perjanjian Kredit No.39 PT Bank Danamon Sampai dengan
Koran sebanyaknya sebesar tanggal 16 September 2009 juncto Indonesia Tbk tanggal
Rp 5 miliar Perjanjian Perubahan Terhadap 26 September 2021
Perjanjian Kredit
No.884/PP/EB/1020 tanggal 26
Oktober 2020
3 Fasilitas Money Market Akta Perjanjian Kredit (Fasilitas PT Bank Permata Tbk Sampai tanggal
sebesar Rp 70 miliar Money Market) No.35 tanggal 18 29 Juli 2021
Desember 2017 juncto Surat
No.335/BP/LOO-JKT/WB/IX/2020
tanggal 29 September 2020
4 PMK I Mudharabah Akta Akad Fasilitas Pembiayaan PT Bank BCA Syariah 36 bulan sejak setiap
sebesar Rp 50 miliar, PMK Syariah No.66 tanggal 12 Juli 2012 tanggal penarikan
II Mudharabah sebesar jo Surat No.339/ADP/2020
Rp 75 miliar dan PMK III tanggal 5 Oktober 2020 Perihal Sampai dengan
Mudharabah sebesar Pemberitahuan Perpanjangan 5 Januari 2023
Rp 15 Miliar Fasilitas Pembiayaan
5 Fasilitas Murabahah I Akta Perjanjan Fasilitas PT Bank Permata Tbk Fasilitas Murabahah
sebesar Murabahah (Pembiayaan I Sampai
Rp258.649.001.220,00 Pemilikan Asset) No.31, tanggal 26 September 2021
11 September 2012 jo Surat
Fasilitas Murabahah II No.335/BP/LOO-JKT/WB/IX/2020 Fasilitas Murabahah
sebesar tanggal 29 September 2020 II Sampai
Rp258.649.001.220,00 21 November 2021
Berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit Perseroan sebagaimana diuraikan di atas tidak terdapat
ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi ini, kecuali kewajiban Perseroan untuk melakukan pelaporan kepada
dan/atau permohonan persetujuan dari krediturnya yang sedang dalam proses pelaporan dan
permohonan dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang
Obligasi ini dan obligasi-obligasi sebelumnya yang telah diterbitkan Perseroan, setiap dan
seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi ini dan
obligasi-obligasi sebelumnya yang telah diterbitkan Perseroan sebagaimana termaktub dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dari masing-masing obligasi Perseroan yang bersangkutan, dan
karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
kepada para kreditor Perseroan untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi ini.
4. Transaksi dengan Pihak Afiliasi
Transaksi-transaksi Pihak Afiliasi
a. Selain sebagai pemegang saham utama Perseroan, PT Jayamandiri Gemasejati, PT Lautan Teduh
dan PT Lautan Teduh Interniaga juga sebagai dealer kendaraan bermotor yang dalam
melaksanakan aktivitas operasionalnya bekerjasama dengan Perseroan, transaksi dengan pihak
yang berelasi ini dilakukan dengan syarat dan kondisi normal yang sama sebagaimana dilakukan
dengan pihak-pihak yang tidak berelasi.
b. Rincian transaksi dengan pihak afiliasi per 30 September 2020 adalah sebagai berikut:
PT Mandala Multifinance Tbk
66
Page 86
(dalam jutaan Rupiah)
Biaya
No. Pihak Afiliasi Sifat Hubungan Afiliasi Pembelian administrasi Utang usaha
dealer
1. PT Jayamandiri Gemasejati Pengurus dan Pemegang Saham Utama 8.170 647 139
Pemegang Saham Utama PT
2. PT Lautan Teduh 4.731 414 285
Jayamandiri Gemasejati
3. PT Lautan Teduh Pengurus 22.656 2.021 869
Interniaga
c. Perseroan memberikan Gaji dan Tunjangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 adalah masing-masing sebesar
Rp 6.429 juta dan Rp 10.968 juta.
5. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.81 tanggal 29 Juni 2018 yang dibuat dihadapan
Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0220344 tanggal 10 Juli 2018 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0088506.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 10
Juli 2018 juncto Akta PKR No.70/2019 yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0304377 tanggal 26 Juli 2019 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0121361.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 26
Juli 2019 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.22 tanggal 8 September 2020 yang dibuat
dihadapan Leolin Jayayanti SH. M.Kn Notaris di Jakarta yang pemberitahuan perubahan Data
Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0390090 tanggal 23
September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-
0159786.AH.01.11. TAHUN 2020 tanggal 23 September 2020 (“Akta PKR No.22/2020”), susunan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal diterbitkannya
Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Alex Hendrawan
Komisaris Independen : Drs. Deddy Heruwanto, MBA, MM
Komisaris : Kishanjit Singh Gill*)
*) Pengangkatan Kishanjit Singh Gill sebagai Komisaris akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi
Direktur Utama : Harryjanto Lasmana*)
Direktur : Felix Ciptadi Nugroho*)
Direktur : Christel Lasmana*)
*)
Pengangkatan Harryjanto Lasmana sebagai Direktur Utama serta Felix Ciptadi Nugroho dan Christel Lasmana masing-
masing sebagai Direktur akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT Mandala Multifinance Tbk
67
Page 87
Pada tanggal Informasi Tambahan ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah serta telah sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali ketentuan Pasal 10 ayat 1
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/2014, dimana pengangkatan Harryjanto Lasmana dalam
jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan serta Felix Ciptadi Nugroho dan Christel Lasmana
masing-masing sebagai Direktur Perseroan belum efektif berlaku dikarenakan belum mendapatkan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan Pasal 19 ayat 1 Peraturan OJK No.30/2014
dimana pengangkatan Kishanjit Singh Gill sebagai Komisaris Perseroan belum efektif berlaku
dikarenakan belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Hubungan kekeluargaan yang terjadi antara anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan dengan pemegang saham Perseroan adalah dimana Alex Hendrawan merupakan
pemegang saham dan Komisaris Utama Perseroan. Alex Hendrawan juga sebagai pemegang saham
dan Komisaris Utama PT Jayamandiri Gemasejati selaku pemegang saham mayoritas Perseroan.
Disamping itu, terdapat hubungan kekeluargaan yaitu ayah dan anak antara Harryjanto Lasmana
selaku Direktur Utama dengan Christel Lasmana selaku Direktur.
Anggota Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat
1 Peraturan OJK No.30/2014, dimana anggota Direksi Perseroan tidak melakukan perangkapan
jabatan sebagai direksi pada perusahaan lain dan disamping itu anggota Dewan Komisaris
Perseroan telah pula memenuhi ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 Peraturan OJK
No.30/2014 termasuk mengenai aturan mengenai tidak melakukan pelanggaran rangkap jabatan.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta ketentuan anggaran dasar Perseroan terkait
yang mengatur mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan yang
diatur dalam Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik.
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota baru Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan:
DEWAN KOMISARIS
Kishanjit Singh Gill, Komisaris
Warga Negara Malaysia, 42 tahun. Dilahirkan di Selangor pada
tahun 1978. Beliau telah menyelesaikan General Management
Programme dari Harvard Business School pada tahun 2015.
Meraih gelar Masters in Aeronautical Engineering (MEng) pada
tahun 2001. Sepanjang kariernya, beliau mengisi sejumlah posisi
di berbagai perusahaan, di antaranya sebagai Director di UBS
Investment Bank (London & Hongkong) pada tahun 2001 – 2008,
sebagai Corporate Finance Manager di Jardine Matheson (HK)
pada tahun 2009 – 2010, sebagai Direktur Keuangan di PT Tunas
Ridean Tbk pada tahun 2010 – 2011, sebagai Chief Strategy
Officer di PT Astra International Tbk pada tahun 2011 – 2016, dan
sebagai Presiden Direktur di PT Wahana Semesta Ilmu pada
tahun 2006 sampai dengan saat ini. Saat ini beliau juga menjabat
sebagai Komisaris Perseroan sejak Agustus 2020.
PT Mandala Multifinance Tbk
68
Page 88
DIREKSI
Felix Ciptadi Nugroho, Direktur
Warga Negara Indonesia, 41 tahun, berdomisili di Jakarta.
Meraih gelar Sarjana Komputer dari Universitas Indonesia pada
tahun 2002. Sepanjang kariernya, beliau mengisi sejumlah posisi
di berbagai perusahaan, di antaranya sebagai Development Lead
di Jatis Group pada Agustus 2002 – Juli 2005, sebagai di Jatis
Group pada tahun Agustus 2005 – Juli 2009, sebagai Senior PM &
SME di Telkomsel pada tahun Agustus 2009 – Desember 2012,
sebagai Director, Deputy CEO di PT Dinamika Mitra Sukses
Makmur pada Desember 2014 – April 2018, sebagai VP Digital di
Prudential Indonesia pada Mei 2018 – Agustus 2019, dan sebagai
Chief Digital di Perseroan pada September 2019 – Juli 2020. Saat
ini beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak Agustus
2020.
Christel Lasmana, Direktur
Warga Negara Indonesia, 29 tahun, berdomisili di Bogor. Meraih
gelar Bachelor of Business Administration dari University of San
Francisco tahun 2012. Sepanjang kariernya, beliau mengisi
sejumlah posisi di berbagai perusahaan, di antaranya sebagai
Investment Analyst di Principla Management Group pada
November 2012 – Juni 2014, sebagai Group Corporate
Development & Strategy Associate di PT Astra International Tbk
pada Juli 2014 – September 2017, sebagai Vice President di
Palmyra Investment Partners pada 2018, sebagai Senior
Consultant di Greenhope (PT Harapan Interaksi Swadaya) pada
Januari – Juni 2019, dan sebagai CEO Office di Perseroan pada
Agustus 2019 – Juli 2020. Saat ini beliau menjabat sebagai
Direktur Perseroan sejak Agustus 2020.
DIREKSI
Ruang Lingkup Pekerjaan dan Tanggung Jawab
Berikut ini adalah ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab dari anggota Direksi Perseroan:
Jabatan dan
Nama Ruang Lingkup Tanggung Jawab
Pekerjaan
Harryjanto Lasmana Direktur Utama - Memastikan bahwa kegiatan operasional Perseroan
berjalan dengan baik sesuai dengan visi dan misi
Perseroan;
- Membantu dalam pencapaian setiap target yang telah
ditetapkan oleh Perseroan sesuai dengan Rencana Kerja
Anggaran Perseroan di tahun berjalan;
- Menyusunan dan implementasi strategi bisnis Perseroan
guna menjamin pencapaian efektivitas dan efisiensi
proses bisnis;
PT Mandala Multifinance Tbk
69
Page 89
- Memastikan Perseroan melaksanakan Tata Kelola
Perusahaan yang baik dan Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
Felix Ciptadi Direktur - Bertanggungjawab dalam bidang teknologi informasi.
Nugroho - Menyusun dan implementasi strategi pengembangan
sistem teknologi informasi sesuai dengan kebutuhan
bisnis perseroan .
Christel Lasmana Direktur - Mengelola bidang Keuangan dan akuntansi, untuk
mendukung pertumbuhan Perseroan;
- Bertugas menyusun kebijakan akuntansi dan keuangan
secara sistematis sehingga memberikan informasi yang
akurat sebagai dasar untuk pengambilan keputusan dan
bisa dipertanggungjawabkan;
- Memastikan bahwa Perseroan dalam menjalankan
kegiatan bisnisnya tidak mengalami kesulitan likuiditas.
- Menyusun standar operasional prosedur dan
memastikan jalannya operasional Perseroan berjalan
dengan efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan.
6. Struktur Organisasi Perseroan
Struktur organisasi Perseroan sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
7. Sumber Daya Manusia
a. Komposisi Karyawan
Jumlah karyawan pada tanggal 30 September 2020 tercatat seluruhnya berjumlah 4.418 orang,
dimana 4.253 merupakan karyawan tetap. Perseroan tidak memiliki serikat pekerja yang dibentuk
oleh karyawan Perseroan. Berikut ini adalah komposisi karyawan dengan perincian sebagai berikut:
PT Mandala Multifinance Tbk
70
Page 90
Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian
30 September 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Tetap 4.253 6.738 5.465
Tidak Tetap 165 - 1.657
Jumlah 4.418 6.738 7.122
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Manajemen
30 September 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Direksi 3 5 4
General Manager 14 15 11
Manajer 66 76 36
Head 310 411 329
Supervisor 360 1.429 1.606
Pelaksana 3.665 4.802 3.479
Jumlah 4.418 6.738 5.465
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Pendidikan
30 September 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Sarjana 2.098 2.699 2.882
Diploma 523 2.769 1.724
SMU 1.790 1.252 841
SMP/SD 7 18 18
Jumlah 4.418 6.738 5.465
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Kelompok Usia
30 September 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Dibawah 25 tahun 40 764 323
26 s/d 35 tahun 3.499 4.218 3.659
36 s/d 45 tahun 767 1.621 1.275
46 s/d 55 tahun 107 130 203
Diatas 55 tahun 5 5 5
Jumlah 4.418 6.738 5.465
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Aktivitas Utama
30 September 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Operation 1.566 2.877 2.125
Marketing 2.852 3.861 3.340
Jumlah 4.418 6.738 5.465
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Lokasi Kegiatan
30 September 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Bangka Belitung 101 162 133
Banten 47 71 93
Bengkulu 16 38 35
D.I. Yogyakarta 15 38 36
PT Mandala Multifinance Tbk
71
Page 91
30 September 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
D.K.I. Jakarta 341 503 296
Gorontalo 56 93 71
Jambi 32 63 54
Jawa Barat 856 1164 820
Jawa Tengah 216 327 320
Jawa Timur 110 193 168
Kalimantan Barat 5 8 11
Kalimantan Selatan 82 169 140
Kalimantan Tengah 73 82 60
Kalimantan Timur 152 240 207
Lampung 139 304 261
Maluku 105 150 128
Maluku Utara 67 101 71
Nanggroe Aceh Darussalam 226 346 301
Nusa Tenggara 35 60 48
Papua 22 34 27
Riau 13 27 15
Sulawesi Barat 98 138 91
Sulawesi Selatan 690 965 801
Sulawesi Tengah 314 436 465
Sulawesi Tenggara 210 306 238
Sulawesi Utara 112 191 145
Sumatera Barat 109 198 169
Sumatera Selatan 149 277 216
Sumatera Utara 27 54 45
Jumlah 4.418 6.738 5.465
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempunyai pegawai yang memiliki
keahlian khusus.
Tenaga Asing
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempunyai tenaga kerja asing.
8. Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara apapun baik perkara perdata, pidana, tata usaha
negara, hubungan industrial, arbitrase, dan perpajakan serta tidak terdaftar sebagai termohon
dalam perkara kepailitan atau telah dinyatakan dalam kedaan pailit dengan pihak lain di badan-
badan peradilan.
Disamping itu, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak terlibat dalam suatu
sengketa hukum/perselisihan yang terjadi di luar pengadilan dan/atau mendapatkan teguran
(somasi) dari pihak ketiga yang dapat berpengaruh secara material terhadap kondisi keuangan dan
kegiatan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum ini.
PT Mandala Multifinance Tbk
72
Page 92
9. Kegiatan Usaha
Tabel berikut menunjukan Pendapatan Perseroan pada 30 September 2020 dan 2019:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September
Keterangan
2020 2019
Pendapatan 1.191.335 1.240.493
Sumber pendapatan yang memberikan kontribusi terbesar untuk periode yang berakhir tanggal 30
September 2020 yakni sebesar 96,36% berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen.
Tabel berikut menunjukan posisi saldo Piutang Pembiayaan Konsumen Yang Dikelola Oleh
Perseroan pada tanggal-tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019 dan 2018:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Piutang Pembiayaan Konsumen – bruto 5.070.477 6.072.260 4.523.633
Piutang Pembiayaan Konsumen – bersih 3.581.346 3.282.081 4.402.457
Jumlah kontrak (unit) 475.925 426.996 364.493
Seperti terlihat pada tabel diatas, nilai piutang pembiayaan konsumen - bruto mengalami
penurunan sebesar 16,5%.
a. Pembiayaan Sepeda Motor
Berikut adalah perkembangan portofolio pembiayaan Perseroan berdasarkan kondisi, merek, dan
wilayah geografis pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019 dan 2018:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
Unit Amount
Kondisi 30 September 31 Desember 30 September 31 Desember
2020 2019 2018 2020 2019 2018
Motor baru 199.583 214.828 161.246 2.566.413 2.963.826 1.960.380
Motor bekas 276.342 321.758 306.068 1.277.362 1.540.954 1.402.843
Jumlah kontak 475.925 536.586 467.314 3.843.775 4.504.780 3.363.223
(dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
Unit Amount
Merk 30 September 31 Desember 30 September 31 Desember
2020 2019 2018 2020 2019 2018
Yamaha 220.217 247.078 234.372 1.897.015 2.210.131 1.693.821
Honda 212.053 228.269 197.774 1.746.342 2.001.988 1.459.475
Suzuki 10.994 14.458 17.818 47.285 65.998 74.065
Kawasaki 7.525 8.458 7.928 107.474 132.526 115.867
Lain-lain 25.136 38.323 9.422 45.659 94.137 19.996
Jumlah kontrak 475.925 536.586 467.314 3.843.775 4.504.780 3.363.223
PT Mandala Multifinance Tbk
73
Page 93
(dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
Unit Amount
Area 30 September 31 Desember 30 September 31 Desember
2020 2019 2018 2020 2019 2018
Jawa 118.969 140.455 110.074 637.926 777.977 561.381
Sumatera 106.532 119.733 102.423 877.948 1.041.251 661.662
Kalimantan 34.843 42.072 37.217 306.835 402.692 255.961
Sulawesi 212.151 213.417 196.782 2.002.134 2.113.002 1.703.124
Nusa Tenggara 3.430 20.909 20.818 18.881 169.858 181.094
Jumlah kontrak 475.925 536.586 467.314 3.843.775 4.504.780 3.363.223
Saat ini Perseroan mengkhususkan dirinya dalam kegiatan pembiayaan konsumen, khususnya
pembiayaan sepeda motor. Pembiayaan konsumen yang diberikan adalah dalam bentuk
kepemilikan sepeda motor dengan fasilitas pembiayaan yang meliputi jangka waktu paling lama 3
(tiga) tahun. Per 30 September 2020, rata-rata tenor kredit pelanggan Perseroan adalah 22 (dua
puluh dua) bulan. Selain fasilitas pembiayaan untuk sepeda motor baru, Perseroan juga
memberikan fasilitas pembiayaan untuk sepeda motor bekas.
Berikut adalah perkembangan piutang pembiayaan konsumen baru yang dikelola oleh Perseroan
pada tanggal-tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019 dan 2018:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
Unit Amount
Keterangan 30 September 31 Desember 30 September 31 Desember
2020 2019 2018 2020 2019 2018
Pembiayaan Baru 186.215 426.996 364.493 18.881 4.926.018 3.835.278
Dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada konsumen, selain menggunakan dana sendiri,
Perseroan juga menjalin kerja sama dengan beberapa bank nasional dan lembaga pembiayaan
dalam memberikan fasilitas pembiayaan bersama (joint-financing), dimana pihak bank dan lembaga
pembiayaan memberikan fasilitas pembiayaan sebagian dari nilai kredit, sisanya dibiayai oleh
Perseroan.
Jumlah piutang pembiayaan yang merupakan piutang pembiayaan dari fasilitas joint-financing
adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Periode
2020 2019 2018
Jumlah piutang pembiayaan dari fasilitas joint-financing 95.280 18.400 40.826
Dalam hal pembiayaan bersama ini seluruh aktivitas mulai dari seleksi konsumen (underwriting)
sampai penagihan (collection) dan pemeliharaan account receivable dilakukan oleh Perseroan,
pihak bank akan menerima pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo dari masing-masing
fasilitas pembiayaan yang telah dicairkan.
Skema pembiayaan bersama ini saling menguntungkan baik bagi Perseroan maupun pihak bank.
Perseroan mendapatkan keuntungan dari selisih tingkat bunga yang diberikan oleh bank dengan
tingkat bunga yang diberikan kepada konsumen.
Sementara pihak bank mendapatkan berbagai keuntungan antara lain menambah luas jangkauan
pelanggan, diversifikasi risiko dan bebas dari kerepotan administrasi, karena telah dikelola oleh
PT Mandala Multifinance Tbk
74
Page 94
Perseroan. Dalam pembiayaan bersama ini, perjanjian pembiayaan melibatkan tiga pihak,
konsumen, Perseroan dan pihak bank yang memberikan kuasa kepada Perseroan.
Pada saat ini, bank yang telah menjalin kerjasama pembiayaan bersama dengan Perseroan antara
lain:
• PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
• PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
b. Pemasaran
Kegiatan Pemasaran memegang peranan penting dalam rangka memperluas kegiatan usaha
maupun meningkatkan pangsa pasar.
Strategi pemasaran Perseroan dengan penambahan kantor cabang serta melihat potensi pasar
yang ada berhasil meningkatkan pangsa pasar di sektor penjualan sepeda motor.
Proporsi pembiayaan yang disalurkan menurut daerah pemasaran untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 adalah sebagai berikut:
Portofolio Pembiayaan Perseroan Periode 30 September 2020
(dalam jumlah unit)
1.736
14.563
60.650
74.280
34.986
Jawa Sumatra Sulawesi Kalimantan Nusa Tenggara
Sumber: Perseroan
c. Jaringan Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan diterbitkan, tidak ada perubahan terhadap jumlah jaringan
operasional Perusahan yaitu 270 kantor cabang dan 4 jaringan kantor pelayanan yang tersebar
diseluruh wilayah Indonesia.
Dari seluruh jaringan Perseroan, berikut ini adalah informasi mengenai jumlah konsumen per
30 September 2020:
Jumlah Jumlah Jumlah
No. Cabang No. Cabang No. Cabang
Konsumen Konsumen Konsumen
1 Cinere 863 91 Indralaya 1.017 181 Tompe 810
2 Tangerang 3.627 92 Betung 801 182 Takalar 3.767
3 Serang 1.026 93 Martapura 450 183 Gowa 7.015
4 Balaraja 1.043 94 Lahat 2.385 184 Maros 3.308
5 Bekasi 5.735 95 Sungai Lilin 1.421 185 Donggala 1.442
6 Cikarang 1.773 96 Bayung Lencir 1.957 186 Bungku 3.551
7 Bogor 26.166 97 Bangka 2.884 187 Salakan 2.814
PT Mandala Multifinance Tbk
75
Page 95
Jumlah Jumlah Jumlah
No. Cabang No. Cabang No. Cabang
Konsumen Konsumen Konsumen
8 Parung 1.374 98 Belitung 1.843 188 Malili 2.428
9 Cibinong 2.011 99 Sungai Liat 757 189 Pendolo 1.153
10 Cigudeg 815 100 Kelapa 1.106 190 Belopa 2.550
11 Leuwiliang 1.735 101 Mentok 1.022 191 Barru 1.521
12 Cileungsi 3.029 102 Belitung Timur 668 192 Majene 1.651
13 Karawang 2.661 103 Koba 845 193 Soppeng 1.425
14 Purwakarta 1.535 104 Jebus 583 194 Tentena 1.983
15 Bandung 1.703 105 Toboali 550 195 Makassar 3 6.113
16 Sumedang 1.059 106 Belinyu 458 196 Bantaeng 1.442
17 Garut 2.935 107 Jambi 782 197 Sinjai 1.425
18 Cimahi 2.467 108 Tebo 525 198 Gowa 2 4.258
19 Ujung Berung 1.276 109 Muara Bulian 37 199 Bangkala 5.470
20 Banjaran 1.768 110 Bangko 791 200 Malino 1.013
21 Cianjur 1.698 111 Lubuk Linggau 958 201 Selayar 1.833
22 Sukabumi 1.398 112 Bungo 449 202 Makale 2.483
23 Tanggeung 1.157 113 Tungkal 351 203 Sigi -
24 Parungkuda 2.395 114 Sabak 750 204 Kendari 5.325
Pelabuhan
25 1.010 115 Sorolangun 67 205 Buton 4.189
Ratu
26 Jampang 1.145 116 Curup 779 206 Kolaka 4.118
27 Tasikmalaya 2.206 117 Payakumbuh 505 207 Raha 2.372
28 Banjar 1.706 118 Solok 957 208 Lasusua 932
29 Pangandaran 1.717 119 Batu Sangkar 992 209 Ladongi 1.430
30 Ciawi 1.075 120 Kotobaru 2.373 210 Boepinang 1.193
31 Cirebon 1.090 121 Lubukbasung 551 211 Unaaha 2.041
32 Jatibarang 1.613 122 Ujung Gading 1.699 212 Punggaluku 1.814
33 Kadipaten 1.466 123 Pariaman 1.443 213 Kasipute 1.574
34 Patrol 1.121 124 Bukittinggi 1.013 214 Ereke 1.202
35 Tegal 863 125 Pasaman 1.105 215 Bacan 581
36 Kuningan 990 126 Sijungjung 1.102 216 Morotai 247
37 Subang 1.064 127 Padang 1.698 217 Buli 182
38 Yogyakarta 1.161 128 Medan 906 218 Molibagu 477
39 Wonosari 843 129 Binjai 714 219 Ambon 4.292
Pangkalan
40 Solo 1.967 130 200 220 Masohi 2.223
Brandan
41 Boyolali 1.296 131 Langsa Aceh 1.224 221 Namlea 1.718
42 Karanganyar 1.471 132 Kuala Simpang 3.640 222 Waisarisa 1.541
43 Wonogiri 1.562 133 Idie 3.467 223 Saumlaki 1.316
44 Semarang 1.511 134 Panton Labu 1.109 224 Tual 1.369
45 Bawen 1.163 135 Sigli 1.332 225 Manado 3.267
46 Pati 645 136 Ulee Glee 592 226 Tahuna 1.393
Pematang
47 Temanggung 2.260 137 1.283 227 Talaud 1.213
Siantar
48 Purwokerto 641 138 Aceh 3.211 228 Siau 1.116
49 Pekalongan 681 139 Meulaboh 3.681 229 Bitung 2.820
50 Magelang 938 140 Blang Pidie 1.783 230 Kotamobagu 1.089
PT Mandala Multifinance Tbk
76
Page 96
Jumlah Jumlah Jumlah
No. Cabang No. Cabang No. Cabang
Konsumen Konsumen Konsumen
51 Wonosobo 1.816 141 Nagan 1.504 231 Ratahan 2.475
52 Cilacap 1.080 142 Alue Bilie 836 232 Boroko 545
53 Sragen 1.001 143 Kota Fajar 2.007 233 Tomohon 733
54 Kebumen 894 144 Lhokseumawe 2.788 234 Ternate 3.025
55 Surabaya 832 145 Takengon 2.317 235 Tobelo 1.304
56 Sidoarjo 1.506 146 Lhoksukon 822 236 Jailolo 2.345
57 Gresik 702 147 Bireuen 2.488 237 Gorontalo 2.899
58 Bojonegoro 398 148 Bengkulu 691 238 Marisa 2.195
59 Madiun 387 149 Arga Makmur 818 239 Boalemo 1.684
60 Mojokerto 545 150 Pekanbaru 1.720 240 Balikpapan 2.265
61 Malang 899 151 Makassar 6.120 241 Tanahgrogot 1.259
62 Probolinggo 613 152 Palopo 4.671 242 Penajam 775
63 Jember 944 153 Bulukumba 3.567 243 Tarakan 732
64 Kediri 1.116 154 Pare-pare 2.597 244 Banjarmasin 3.766
65 Tulungagung 529 155 Jeneponto 3.733 245 Tanjung 1.654
66 Blitar 1.253 156 Palu 9.733 246 Pelihari 1.392
Martapura -
67 Lampung 4.057 157 Mamuju 2.290 247 2.078
Kalimantan
68 Metro 1.890 158 Toraja 3.704 248 Kapuas 378
69 Pringsewu 1.085 159 Parigi 1.631 249 Batu Licin 2.073
70 Kotabumi 1.059 160 Toli-Toli 1.675 250 Kotabaru 1.556
71 Kalianda 1.866 161 Luwuk 1.618 251 Barabai 877
72 Bandar Jaya 1.111 162 Pangkep 2.183 252 Samarinda 2.048
73 Way Jepara 1.183 163 Masamba 3.587 253 Tenggarong 1.803
74 Kota Agung 623 164 Mangkutana 2.503 254 Berau 3.738
75 Rumbia 1.257 165 Bone 2.788 255 Sangatta 2.044
Simpang Samarinda
76 802 166 Polmas 2.044 256 979
Pematang Seberang
77 Liwa 992 167 Sengkang 2.367 257 Palangkaraya 1.809
78 Daya Murni 584 168 Pinrang 2.686 258 Pontianak 268
Tanjung
79 993 169 Sidrap 2.838 259 Pangkalanbun 584
Bintang
80 Rawajitu 758 170 Enrekang 1.278 260 Sampit 966
81 Waykanan 1.156 171 Morowali 2.099 261 Muara Teweh 1.799
82 Palembang 3.289 172 Ampana 1.774 262 Sorong 576
83 Prabumulih 1.304 173 Buol 2.066 263 Jayapura 644
84 Baturaja 642 174 Kotaraya 1.610 264 Manokwari 961
85 Muara Enim 1.011 175 Poso 2.497 265 Ende 334
86 Kayu Agung 872 176 Pasangkayu 2.077 266 Ruteng 704
87 Tugumulyo 1.277 177 Toppoyo 2.581 267 Labuan Bajo 711
88 Belitang 876 178 Bunta 1.945 268 Masbagik 778
89 Sekayu 524 179 Toili 2.014 269 Sumbawa 529
90 Babat Toman 514 180 Bangkir 270 Dompu 374
-
Total 475.925
PT Mandala Multifinance Tbk
77
Page 97
Kantor Cabang dan Kantor Pelayanan
Setelah Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2020 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pembaharuan atas status
kepemilikan jaringan Perseroan yang telah habis masa berlakunya. Berikut adalah uraian singkat
dari pembaharuan status kepemilikan jaringan Perseroan tersebut:
Kantor Cabang
No. Surat
No Kantor Cabang Alamat Tanggal Surat Masa Berlaku Sewa
Keputusan
Jl. Soekarno Hatta,
Talise, Palu Timur, KEP-
1 Palu 21 Januari 2008 1 November 2021
Palu, Sulawesi 015/KM.10/2008
Tengah.
Jl. Arnold
Mononutu, Stadion,
KEP-
2 Ternate Ternate Tengah, 21 Januari 2008 1 Oktober 2023
015/KM.10/2008
Ternate, Maluku
Utara
Jl. Jenderal
Sudirman, Simboro, Kep-
3 Mamuju 18 Agustus 2010 31 Oktober 2023
Mamuju, Sulawesi 467/KM.10/2010
Barat
Jl. A.Yani No.45 C,
4 Wonogiri Kep-07/NB.11/2013 26 Februari 2013 31 Agustus 2022
Wonogiri
KP Lalang Barat,
Pasar Ambacang,
5 Padang Kep-10/NB.11/2013 26 Februari 2013 30 September 2022
Kuranji, Padang,
Sumatera Barat
Jl. Pangeran Sugih
No.60, Kotakulon,
6 Sumedang Sumedang Selatan, Kep-72/NB.11/2013 8 Maret 2013 31 Oktober 2023
Sumedang, Jawa
Barat
Jl. Said Perintah,
KEP-
7 Ambon Honipopu, Sirimau, 26 November 2007 1 November 2022
214/KM.10/2007
Ambon, Maluku.
Jl. 14 Februari,
Teling Bawah, KEP-
8 Manado 26 November 2007 Milik Sendiri
Wenang, Manado, 214/KM.10/2007
Sulawesi Utar
Jl. Lawu No.9,
Dompon Karang KEP-
9 Karanganyar 8 September 2017 31 Agustus 2023
Anyar, Karang 158/NB.111/2017
Anyar, Jawa Tengah.
Jl. Frans Nala, Batu
Cermin, Komodo,
KEP-
10 Labuan Bajo Manggarai Barat, 8 September 2017 1 Juli 2023
178/NB.111/2017
Nusa Tenggara
Timur.
Jl. Motang Rua
No.54, Mbaumuku, KEP-
11 Ruteng 8 September 2017 2 Juli 2023
Langke Rembong, 179/NB.111/2017
Manggarai, NTT.
Jl. Trans Palu
Donggala No.109,
KEP-
12 Donggala Tanjung Batu, 8 September 2017 31 Juli 2023
157/NB.111/2017
Banawa, Donggaka,
Sul-Teng
PT Mandala Multifinance Tbk
78
Page 98
No. Surat
No Kantor Cabang Alamat Tanggal Surat Masa Berlaku Sewa
Keputusan
Jl. Trans Sulawesi,
Beteleme, Lembo, KEP-
13 Morowali 8 September 2017 31 Juli 2023
Morowali, Sulawesi 162/NB.111/2017
Tengah
Baru, Baolan, Toli
KEP-
14 Toli Toli Toli, Sulawesi 8 September 2017 31 Oktober 2023
171/NB.111/2017
Tengah.
Ruko Balda Sakinah
No.1, Jl. Jenderal
Sudirman,
KEP-
15 Takalar Kallabirrang, 9 Oktober 2017 1 Agustus 2023
224/NB.111/2017
Pattallassang,
Takalar, Sulawesi
Selatan
Jl. Dr. Sam Ratulangi,
Puncak Indah, Malili, KEP-
16 Malili 9 Oktober 2017 30 Juli 2023
Luwu Timur, 218/NB.111/2017
Sulawesi Selatan.
Jl. Lasoso, Lolu, Sigi
KEP-
17 Sigi Biromaru, Sigi, 9 Oktober 2017 1 November 2021
209/NB.111/2017
Sulawesi Tengah.
Kp Papanggungan,
KEP-
18 Cigudeg Bunar, Cigudeg, 27 Oktober 2017 9 Juli 2022
242/NB.111/2017
Bogor, Jawa Barat
Lingkungan Tanah
Malit, Masbagik KEP-
19 Masbagik 29 Desember 2017 10 November 2023
Selatan, Masbagik, 292/NB.111/2017
Lombok Timur, NTB
Jl. Poros,
Lantowonua, KEP-
20 Kasipute 29 Desember 2017 30 September 2022
Rumbia, Bombana, 294/NB.111/2017
Sulawesi Tenggara
Jl. Nasional
Meulaboh - Tapak
Tuan, Gampong KEP-
21 Nagan 10 Januari 2018 31 Oktober 2022
Simpang Puet, 19/NB.111/2018
Kuala, Nagan Raya,
Aceh
Jl. A.Yani, Selongan,
KEP-
22 Tanjung Tanjung, Tabalong, 10 Januari 2018 31 Agustus 2021
28/NB.111/2018
Kalimantan Selatan
Jl. A. Yani, Pilar,
KEP-
23 Namlea Namlea, Buru, 10 Januari 2018 5 Oktober 2022
20/NB.111/2018
Maluku
Jl. A. Yani, Bunta 1,
KEP-
24 Bunta Bunta, Banggai, 10 Januari 2018 1 Juli 2023
11/NB.111/2018
Sulawesi Tengah
Desa Acango, Jailolo,
KEP-
25 Jailolo Halmahera Barat, 10 Januari 2018 31 Oktober 2023
12/NB.111/2018
Maluku Utara
Jl. Prof. A. Majid
Ibrahim No.3-4, Blok KEP-
26 Sigli 17 Januari 2018 30 September 2022
Sawah, Kota Sigli, 33/NB.111/2018
Pidie, Aceh
Jl. Yos Sudarso No.2,
Taba Jemekeh,
KEP-
27 Lubuk Linggau Lubuk Linggau Timur 22 Januari 2018 31 Juli 2021
64/NB.111/2018
Satu, Lubuk Linggau,
Sum-Sel
Jalan Lintas KEP-
28 Bangko 22 Januari 2018 31 Oktober 2022
Sumatera Km 03, 87/NB.111/2018
PT Mandala Multifinance Tbk
79
Page 99
No. Surat
No Kantor Cabang Alamat Tanggal Surat Masa Berlaku Sewa
Keputusan
Pematang Kandis,
Bangko, Merangin,
Jambi
Jalan Lebay Hasan,
Batang Bungo, Pasar KEP-
29 Bungo 22 Januari 2018 31 Agustus 2022
Muara Bungo, 93/NB.111/2018
Bungo, Jambi
Jl. Lintas Sumatera
Km.03, Sarolangun KEP-
30 Sarolangon 22 Januari 2018 31 Oktober 2022
Kembang, 106/NB.111/2018
Sarolangun, Jambi.
Jl. Raya Sapugarut
135, Ruko Sapugarut
KEP-
31 Pekalongan No.2, Sapugarut, 22 Januari 2018 31 Mei 2021
102/NB.111/2018
Buaran, Pekalongan,
Jawa Tengah
Jl. A.P Pettarani,
Bongki, Sinjai Utara, KEP-
32 Sinjai 22 Januari 2018 1 Agustus 2023
Sinjai, Sulawesi 51/NB.111/2018
Selatan
Jl. Datoe
Binangkang,
KEP-
33 Kotamobagu Kotamobagu, 22 Januari 2018 1 Oktober 2022
41/NB.111/2018
Kotamobagu Barat,
Sulawesi Utara
Jl. Tanjung Pura
No.66, Pelawi Utara, KEP-
34 Pangkalan Brandan 22 Januari 2018 1 Desember 2020
Babalan, Langkat, 101/NB.111/2018
Sumatera Utara
Jl. Garasi Simpang 4,
Puput, Parittiga, KEP-
35 Jebus 2 Februari 2018 15 September 2022
Bangka Barat, 145/NB.111/2018
Bangka Belitung
Jl. Cut Nyak Dien,
Purwodadi, Arga KEP-
36 Arga Makmur 2 Februari 2018 1 Oktober 2022
Makmur, Bengkulu 135/NB.111/2018
Utara, Bengkulu
Jl. Jenderal
Sudirman,
KEP-
37 Boepinang Boepinang, Poleang, 2 Februari 2018 30 Juni 2023
137/NB.111/2018
Bombana, Sulawesi
Tenggara
Jl. Bulevard Ulu
Komp. Ruko Plaza
KEP-
38 Siau Blok B No.5, 9 November 2018 31 Juli 2021
391/NB.111/2018
Tarorane, Siau
Timur, Sitaro, Sul-Ut
Jl. Raya Tomohon
Lingkungan III,
KEP-
39 Tomohon Walian, Tomohon 29 April 2019 1 Oktober 2021
41/NB.111/2019
Selatan, Tomohon,
Sulawesi Utara.
Kantor Pelayanan
Kantor Cabang Alamat Penanggung Jawab Masa Berlaku Sewa
Jl. Sukarno Hatta, Talise
Palu 2 KC Palu 1 November 2021
Palu Timur
PT Mandala Multifinance Tbk
80
Page 100
d. Operasional
Pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor hanya akan diberikan Perseroan kepada calon
konsumen yang mengambil unit sepeda motor pada dealer-dealer yang telah menandatangani
Memorandum of Understanding dengan Perseroan.
Profil konsumen Perseroan per 30 September 2020 adalah sebagai berikut:
Profil Konsumen Perseroan Berdasarkan Penghasilan
12.089
463.836
< 2 Juta > 2 Juta
Sumber: Perseroan
Profil Konsumen Berdasarkan Jenis Pekerjaan
54.265 66.168
41.188
314.304
Karyawan Swasta Pegawai Negeri Wirausaha Lain-lain
Sumber: Perseroan
10. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektabilitas Utang
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengutamakan pemberian fasilitas pembiayaan
kepada pelanggan ritel atau perorangan, dimana fasilitas kredit atau pembiayaan yang diberikan dapat
diklasifikasikan dengan memperhatikan harga sepeda motor, lamanya jangka waktu pembiayaan, uang
muka yang diberikan serta tingkat bunga yang dikenakan kepada pelanggan.
Uang muka yang dibayarkan konsumen juga bervariasi antara 20%-25%. Pada 30 September 2020 rata-
rata uang muka yang dibayarkan oleh konsumen adalah sebesar 20%. Sedangkan tingkat bunga yang
diberikan kepada pelanggan ditentukan berdasarkan jangka waktu pembiayaan, pola angsuran
maupun tingkat persaingan antar perusahaan pembiayaan di daerah tertentu. Dalam memberikan
fasilitas pembiayaan kepada pelanggan, Perseroan menetapkan kebijakan tingkat suku bunga tetap
selama masa kontrak.
PT Mandala Multifinance Tbk
81
Page 101
Tabel berikut merupakan ikhtisar rata-rata pembiayaan baru untuk pembiayaan konsumen sepeda
motor Perseroan:
30 September 31 Desember
Uraian
2020 2019 2018
Rata-rata piutang Pembiayaan (ribu Rp ) 11.097 11.536 10.522
Rata-rata jangka waktu kredit (bulan) 20 22 22
Rata-rata uang muka (%) 20 20 20
Dilihat dari tingkat kolektibilitas fasilitas pembiayaan yang diberikan, Perseroan mengklasifikasikan
keterlambatan ke dalam 4 kelompok, yaitu (i) tunggakan 1 sampai dengan 30 hari; (ii) tunggakan 31
sampai dengan 60 hari, (iii) tunggakan 61 hari sampai 90 hari (iv) tunggakan di atas 90 hari.
Dalam hal terjadi kredit bermasalah, Perseroan terlebih dahulu secara informal bersama-sama dengan
nasabah menyelesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Secara umum, Perseroan
menetapkan sistem penagihan kredit melalui cara-cara yang sopan dan manusiawi, tetapi jika kredit
sudah masuk dalam kategori tunggakan 61 sampai 90 hari dari tanggal jatuh tempo, Perseroan akan
bertindak tegas dalam penarikan kendaraan. Penarikan kendaraan dilakukan oleh tim khusus
Perseroan dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu. Tim dilengkapi dengan pemahaman
etika dan hukum yang memadai.
11.Asuransi
Setelah tanggal diterbitkan prospektus Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun
2020, Perseroan telah melakukan pembaharuan atas asuransi-asuransi yang telah habis masa
berlakunya baik untuk asuransi bangunan/gedung dari kantor-kantor Perseroan termasuk inventaris
dan/atau perlengkapan yang ada di dalam bangunan kantor-kantor tersebut serta kendaraan
bermotor roda empat yang dimilkinya dengan nilai pertanggungan yang wajar dan memadai kepada
beberapa perusahaan asuransi.
PT Mandala Multifinance Tbk
82
Page 102
VIII. PERPAJAKAN
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh
oleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.16 Tahun 2009 tanggal 9
Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang
diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga obligasi dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebesar:
1. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 20% atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding
period) obligasi.
2. Atas diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap (BUT) dan 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi dan tidak
termasuk bunga berjalan (accrued interest).
3. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 20% atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
4. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak
reksadana yang terdaftar pada OJK sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan
10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak:
• Dana Pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang No 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
PT Mandala Multifinance Tbk
83
Page 103
IX. PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020 No. 7 tanggal
13 November 2020 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta, Penjamin Emisi
Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
Multifinance Tahap II Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebesar Rp315.000.000.000,- (tiga ratus lima
belas miliar Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan
semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tidak ada lagi
perjanjian yang dibuat antara para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
Multifinance Tahap II Tahun 2020 yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah
sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Total
No. Seri A Seri B %
dan Penjamin Emisi Obligasi
(Rp) (Rp)
1 PT Sucor Sekuritas 300.000.000.000 15.000.000.000 315.000.000.000 100,00
Total 300.000.000.000 15.000.000.000 315.000.000.000 100,00
Selanjutnya Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7. Pada Penawaran Umum Obligasi ini, yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan adalah PT Sucor Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Penjamin Emisi Efek dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM.
METODE PENENTUAN BUNGA OBLIGASI
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
PT Mandala Multifinance Tbk
84
Page 104
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : HKGM & Partners
Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5
Jl. TB Simatupang
Jakarta 12130
Telp. : +62 21 – 75900215
Fax. : +62 21 – 75900225
Nama Rekan: Ruli Fajar Hidayat
Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan Surat
Penunjukan tanggal 2 November 2020.
No Keanggotaan Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal (HKHPM): 200134
No.STTD: STTD.KH-38/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018.
Tugas Utama : Melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas fakta mengenai
Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan
Hukum secara independen sesuai dengan norma atau standar
profesi dan kode etik konsultan hukum. Hasil pemeriksaan
Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Pemeriksaan dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas
Perseroan dari segi hukum dan menjadi dasar dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Pendapat Dari Segi Hukum yang
diberikan secara obyektif dan mandiri.
Pedoman kerja yang digunakan oleh HKGM & Partners dalam
menjalankan tugasnya sebagai Konsultan Hukum adalah
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.
Notaris : Fathiah Helmi, S.H.
Gedung Graha Irama, 6 Floor, Room 6C
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1-2
Jakarta 12950
Indonesia
Telepon: (021) 5290-7304/06
Faksimili: (021) 526-1136
Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan Surat Penunjukan
tanggal 20 Oktober 2020.
No. STTD : STTD.N-93/PM.22/2018 tanggal 9 April 2018.
Keanggotaan asosiasi: Ikatan Notaris Indonesia (INI)
No.011.003.027.260958
Tugas Utama : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi,
antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang
PT Mandala Multifinance Tbk
85
Page 105
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen
Pembayaran, serta akta-akta pengubahannya dengan
berpedoman pada Peraturan Jabatan Notaris dan Kode etik
Notaris.
Pedoman Kerja yang digunakan oleh Fathiah Helmi, S.H. dalam
menjalankan tugasnya sebagai Notaris adalah Undang-Undang
No.30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Undang-
undang No.2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris serta Kode
Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Perusahaan Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Efek Panin Tower Senayan City. Lantai 17
Jl. Asia Afrika Lot 19
Jakarta 10270
Tel: + (62 21) 7278 2380
Fax: + (62 21) 7278 2370
PEFINDO melakukan pemeringkatan berdasarkan Perjanjian
Pekerjaan Jasa Pemeringkatan Atas Perusahaan dan/atau
Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahun 2020
No.044/PPJP/PEF-DIRE/IV/2020 tanggal 1 April 2020 oleh dan
antara Perseroan dan PEFINDO.
Tugas Utama : Melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Perseroan.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
BRI II Building, 30th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10210
Tel: + (62 21) 5758144
Fax: + (62 21) 57932949
Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan Surat
Penunjukan tanggal 21 Oktober 2020.
Surat Keterangan No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember
2008.
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penjunjang Pasar Modal No.
08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Tugas Utama : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan
dengan tugas Wali Amanat.
PT Mandala Multifinance Tbk
86
Page 106
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini
menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi Afiliasi dalam
UUPM.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi
ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.
PT Mandala Multifinance Tbk
87
Page 107
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
Sehubungan dengan anjuran pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari
keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau
mekanisme pemesanan dan pembelian obligasi Perseroan selama masa penawaran umum sebagai
berikut:
1. Pemesanan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka
berkedudukan sepanjang tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha
Asing tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan
lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada
Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran
dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum).
Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Obligasi
Masa Penawaran Obligasi akan dimulai pada tanggal 27, 30 November - 1 Desember 2020 sejak
pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi
Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, melalui email.
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan
mengirimkan kembali kepada pemesan FPPO yang telah ditandatangani dalam bentuk elektronik
PT Mandala Multifinance Tbk
88
Page 108
(softcopy) melalui email sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka
penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai
dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada tanggal 2 Desember
2020.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, wajib menunjuk Akuntan yang
terdaftar di OJK untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada peraturan No.VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7; paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya masa penawaran Umum.
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran melalui pemindahbukuan atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 4 Desember 2020 pukul 12.00
WIB dana efektif (in good fund) kepada rekening di bawah ini:
Bank Mandiri
Cabang Jakarta Bursa Efek
No. Rekening: 1040004806522
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
9. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 4 Desember 2020, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi
pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin
Pelaksana Emisi Efek.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai
dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata
menjadi tanggungjawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
PT Mandala Multifinance Tbk
89
Page 109
10. Pendaftaran Obligasi pada Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi
akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi
hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya tanggal
4 Desember 2020.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada
Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah
Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3).
Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI
akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek.
Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan
RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan
tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan
PT Mandala Multifinance Tbk
90
Page 110
dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan
dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
b. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu)
Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi,
penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib
dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.
c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi
Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan
Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu perseratus) di atas tingkat Bunga
Obligasi per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Denda tersebut di
atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Denda
dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang
dihitung secara harian. Pembayaran Denda para pemesan dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran
lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan.
d. Apabila uang pengembalian pemesanan obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak
diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
PT Mandala Multifinance Tbk
91
Page 111
XII. AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Akta Perjanjian Agen
Pembayaran No. 8 tanggal 13 November 2020, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH., Notaris di
Jakarta.
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
Tanggal Pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut :
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon : (021) 5299 1099
Faksimili : (021) 5299 1199
Website : www.ksei.co.id
Email : helpdesk@ksei.co.id
PT Mandala Multifinance Tbk
92
Page 112
XIII. PENYEBARAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Pada tanggal 27, 30 November - 1 Desember 2020, Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi dapat diperoleh melalui email Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Sucor Sekuritas
Sahid Sudirman Center Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220
Tel. (021) 8067 3000
Fax. (021) 2788 9288
E-mail : ib@sucorsekuritas.com
PT Mandala Multifinance Tbk
93
Page 113
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi melalui Informasi Tambahan ini, yang telah
disusun oleh Konsultan Hukum HKGM & Partners.
PT Mandala Multifinance Tbk
94
Page 114
No. Ref.: 118/HKGM-RL/Ext/XI/2020
13 Nopember 2020
Kepada yang terhormat,
PT MANDALA MULTIFINANCE Tbk.
Jl. Menteng Raya No.24 A-B
Jakarta Pusat
Indonesia
u.p. Direksi
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Atas PT Mandala Multifinance Tbk. Dalam
Rangka Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance
Tahap II Tahun 2020.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan maksud PT Mandala Multifinance Tbk., berkedudukan di Jakarta
Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk melakukan penerbitan dan penawaran
umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance dengan target dana
yang akan dihimpun secara bertahap dalam rangka penawaran umum berkelanjutan yakni
secara keseluruhan sebesar Rp.1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan
menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II
Tahun 2020 dengan jumlah pokok pada tanggal emisi sebesar Rp.315.000.000.000,00 (tiga
ratus lima belas miliar Rupiah) (untuk selanjutnya disebut “Obligasi”), yang terdiri dari 2
(dua) seri Obligasi, yaitu:
1. Obligasi Seri A
Jumlah pokok Obligasi sebesar Rp.300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,20% per tahun, dengan jangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi. Pembayaran Obligasi Seri A
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo Obligasi Seri A
yaitu tanggal 14 Desember 2021; dan
2. Obligasi Seri B
Jumlah pokok Obligasi sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak tanggal emisi. Pembayaran Obligasi Seri B dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo Obligasi Seri B yaitu tanggal 4 Desember
2023.
Page 115
Obligasi tersebut telah mendapatkan peringkat id A (single A) dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia berdasarkan surat No.:RC-347/PEF-DIR/IV/2020 tanggal 2 April 2020 yang
berlaku untuk periode 1 April 2020 sampai dengan 1 April 2021 dan akan dicatatkan pada
PT Bursa Efek Indonesia yang dijamin oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan hasil
penawaran awal.
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan sebagai berikut:
1. sebesar Rp.125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan
dipergunakan untuk pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan III Mandala
Multifinance Tahap IV Tahun 2019 Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 30
Desember 2020 dimana pelunasan tersebut tidak termasuk bunga.
Berikut uraian singkat mengenai Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance
Tahap IV Tahun 2019 Seri A:
Obligasi Jumlah pokok Tingkat bunga Jatuh tempo Cicilan pokok Total nilai yang
obligasi tetap per tahun obligasi masih terutang
Obligasi Rp.125.000.000.000 8,75% 30 Desember Pembayaran Rp.125.000.000.000
Berkelanjutan 2020 penuh pada saat
III Mandala jatuh tempo
Multifinance
Tahap IV
Tahun 2019
Seri A
Pada tanggal 20 Desember 2019, Perseroan melakukan penawaran umum berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap IV Tahun 2019 Seri A dengan
jumlah pokok sebesar Rp.125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah)
dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan bunga 8,75% (delapan koma tujuh lima
persen) per tahun.
Obligasi ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa piutang pembiayaan konsumen
setiap saat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari pokok obligasi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, dimana pembayaran bunga obligasi pertama
kali dilakukan pada tanggal 20 Maret 2020, sedangkan pembayaran bunga obligasi
terakhir akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2020. Dalam rangka penerbitan
obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan obligasi dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) dengan peringkat “idA” (Single A) untuk
periode 8 April 2019 sampai dengan 1 April 2020. Obligasi Berkelanjutan III Mandala
Multifinance Tahap IV Tahun 2019 telah dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia pada
tanggal 23 Desember 2019. Dana hasil obligasi ini telah digunakan seluruhnya oleh
Perseroan untuk modal kerja dan khususnya untuk pembiayaan multiguna sebagaimana
yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku.
96
Page 116
2. Sisanya akan dipergunakan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan
multiguna sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan berdasarkan
ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari jumlah pokok Obligasi pada tanggal Emisi dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu rekening Efek ke rekening efek lainnya yang pada tanggal emisi
adalah senilai Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya dan dengan satuan perdagangan
Obligasi di bursa sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal
penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi, Perseroan mempunyai hak untuk
memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan
Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami yang bertandatangan di bawah ini, Ruli Fajar Hidayat, Partner pada, dan oleh karena
itu bertindak untuk dan atas nama Kantor Konsultan Hukum HKGM & Partners, berkantor
di Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5, Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310, yang terdaftar
sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor
pendaftaran STTD.KH-38/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan terdaftar sebagai
anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan No.200134 , telah ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan surat PERSEROAN tanggal 6 Maret 2020, untuk melaksanakan uji
tuntas sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas kami No. Ref.:056/HKGM-
RL/Ext/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 juncto Informasi Tambahan atas Laporan Hasil Uji
Tuntas No. Ref.: 075/HKGM-RL/Ext/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020 (untuk selanjutnya
disebut “LHUT”) juncto surat PERSEROAN tanggal 2 Nopember 2020, untuk
melaksanakan uji tuntas sebagaimana termuat dalam Informasi Tambahan atas Laporan
Hasil Uji Tuntas Atas PT Mandala Multifinance Tbk. Dalam Rangka Penerbitan Obligasi
Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020 No. Ref.: 117/HKGM-
RL/Ext/XI/2020 tanggal 13 Nopember 2020 (untuk selanjutnya disebut “INTAM I”)
sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk, dengan tembusan kepada Kepala Eksekutif Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yaitu PT Sucor Sekuritas.
Pelaksanaan uji tuntas tersebut pada pokoknya merupakan kelanjutan dari LHUT yang
dibuat oleh kami, akan tetapi, pemeriksaan tersebut meliputi pula pada dokumen-dokumen
yang diperoleh Perseroan pada saat sebelum tanggal LHUT atas dasar pertimbangan bahwa
dokumen-dokumen tersebut bersifat material dan/atau masih tetap berlaku sampai dengan
tanggal INTAM I.
Dalam melakukan pelaksanaan uji tuntas untuk kepentingan Pendapat Dari Segi Hukum
ini, kami menganggap dan mendasarkan pada:
97
Page 117
1. Bahwa dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi
baik lisan maupun tertulis, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, sehubungan
dengan aspek hukum yang kami peroleh langsung dari Perseroan termasuk namun tidak
terbatas pada pernyataan atau konfirmasi Perseroan sebagaimana termuat dalam Surat
Konfirmasi Perseroan No.111/MM-DIR/XI/20 tanggal 12 Nopember 2020 (“Surat
Konfirmasi”) dan dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta
konfirmasi yang diberikan pihak ketiga yang berkepentingan kepada kami untuk tujuan
pelaksanaan uji tuntas adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya dan tidak menghilangkan fakta yang penting atau perlu diketahui, serta
sampai dengan tanggal LHUT, INTAM I dan Pendapat Dari Segi Hukum tidak
mengalami perubahan, dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan serta
konfirmasi material yang tidak diberikan Perseroan dan/atau pihak ketiga lainnya
kepada kami dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi yang
salah, tidak benar dan/atau keliru yang diberikan kepada kami yang dapat
mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam LHUT, INTAM I dan Pendapat Dari Segi
Hukum;
2. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
pihak ketiga yang berkepentingan kepada kami dalam rangka LHUT, INTAM I dan
Pendapat Dari Segi Hukum adalah asli dan ditandatangani oleh yang berwenang, dan
dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa
dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah
sesuai dengan aslinya;
3. Bahwa data, informasi, keterangan, fakta, pernyataan, pemeriksaan dan penegasan
tertentu, baik lisan maupun tertulis, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy,
sehubungan dengan aspek hukum yang kami peroleh langsung dari pihak ketiga yang
berhubungan erat dengan pelaksanaan uji tuntas dan untuk maksud pemberian LHUT,
INTAM I dan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, lengkap dan tidak
menghilangkan fakta yang penting atau perlu diketahui sampai dengan tanggal LHUT,
INTAM I dan Pendapat Dari Segi Hukum;
4. Di dalam melakukan pelaksanaan uji tuntas dan pemberian pendapat hukum ini, atas
suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di
dalamnya atau harta kekayaannya terkait, kami tidak memberikan penilaian atas
kewajaran nilai komersial atau finansialnya.
Berdasarkan pelaksanaan uji tuntas serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
asumsi-asumsi tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan Pendapat Dari Segi Hukum
sebagai berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan dengan nama PT Vidya Cipta Leasing Corporation berdasarkan Akta
Perseroan Terbatas No.147 tanggal 13 Agustus 1983 juncto Akta Perubahan No.261
tanggal 23 September 1983 juncto Akta Perubahan No.105 tanggal 11 Oktober 1983,
yang seluruhnya dibuat dihadapan Joenoes Enoeng Maogimon, SH, Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
98
Page 118
dengan keputusan No.C2-6783.HT.01.01.TH.83 tanggal 15 Oktober 1983 dan telah
didaftarkan pada buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah
No.4072/1983, No.4073/1983 dan No.4074/1983 tertanggal 21 Oktober 1983 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.63 tanggal 8 Agustus 1989,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.1526/1989 (“Akta Pendirian”).
Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan dilakukan dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No.70 tanggal 18 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti,
SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No.AHU-0042577.
AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dibawah No.AHU-0121361.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019
(“Akta PKR No.70/2019”) yang mengubah Pasal 3 anggaran dasar mengenai Maksud
Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan
Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2017) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Pembiayaan.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan belum disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik No.2
Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia, namun demikian berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 85 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No.24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP No.24 Tahun 2018”), perizinan berusaha
pada sektor keuangan berupa perizinan berusaha untuk perbankan dan non perbankan
dilakukan di luar OSS oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akta pendirian dan perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah benar dan sah
serta sesuai dengan anggaran dasar dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan
yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal dimana
seluruh akta anggaran dasar yang tersebut di atas adalah akta-akta yang berlaku bagi
anggaran dasar Perseroan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Akta Pendirian Perseroan dan Akta PKR
No.70/2019 belum didaftarkan dalam daftar perusahaan di kantor pendaftaran
perusahaan. Dalam hal Perseroan melalaikan kewajiban pendaftaran tersebut maka
sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan, Perseroan dapat dikenakan denda sanksi kurungan selama 3 (tiga)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) dan disamping
itu Akta PKR No.70/2019 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Undang-Undang No.40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas (“UUPT), namun demikian UUPT tidak mengatur
mengenai konsekuensi hukum dalam hal belum diumumkannya perubahan anggaran
dasar suatu perseroan terbatas dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
99
Page 119
2. Sejalan dengan perubahan-perubahan yang terjadi pada anggaran dasar Perseroan,
perubahan-perubahan yang terjadi pada struktur permodalan Perseroan dan susunan
pemegang saham Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir adalah sebagai
berikut:
Tahun 2018 - sekarang
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan didasarkan pada Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No.81 tanggal 29 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Leolin
Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah
No.AHU-AH.01.03.0220343 tanggal 10 Juli 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dibawah No.AHU-0088506.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 10 Juli 2018
(“Akta PKR No.81/2018”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Modal Dasar Perseroan sebesar Rp.400.000.000.000,00 terbagi atas 8.000.000.000
saham biasa atas nama dengan nilai nominal setiap saham Rp.50,00;
b. Modal Ditempatkan Perseroan sebesar Rp.132.500.000.000,00 yang terbagi atas
2.650.000.000 saham;
c. Modal Disetor Perseroan sebesar Rp.132.500.000.000,00 yang terbagi atas
2.650.000.000 saham.
Nama Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
PT Jayamandiri Gemasejati. 1.866.000.000 Rp. 93.300.000.000,00 70,42
Alex Hendrawan 134.000.000 Rp. 6.700.000.000.00 5,06
Masyarakat 650.000.000 Rp. 32.500.000.000,00 24,52
Jumlah 2.650.000.000 Rp.132.500.000.000,00 100,00
Saham dalam Portepel 5.350.000.000 Rp 267.500.000.000,00
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Akta PKR No.81/2018 belum diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30
UUPT, namun demikian UUPT tidak mengatur mengenai konsekuensi hukum dalam
hal belum diumumkannya perubahan anggaran dasar suatu perseroan terbatas dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Susunan pemegang saham berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, yang
dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek yang mengurus
administrasi dari saham Perseroan, pada tanggal 31 Oktober 2020 adalah sebagai
berikut:
Nama Jumlah Saham %
PT Jayamandiri Gemasejati. 1.866.000.000 70,42
Alex Hendrawan 134.000.000 5,06
Masyarakat 650.000.000 24,52
Jumlah 2.650.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 5.350.000.000
100
Page 120
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir dan setiap perubahan struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan serta pengalihan saham yang terjadi sejak
pendirian Perseroan sampai dengan saat ini adalah benar dan sah serta telah dilakukan
secara berkesinambungan dan telah disetor penuh dan tunai sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah benar dan sah
serta telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Direksi Perseroan telah melaksanakan
kewajiban untuk mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham dan daftar
khusus pemegang saham.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Oktober 2020, tidak ada
pemegang saham masyarakat yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih saham
Perseroan.
Berdasarkan Daftar Khusus Pemegang Saham per tanggal 31 Oktober 2020, terdapat
anggota Dewan Komisaris Perseroan yang memiliki saham Perseroan. Anggota Dewan
Komisaris telah melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan atas perolehan dan/atau
perubahan kepemilikan saham Perseroan yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam
Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 2
ayat 1 Peraturan OJK No.11/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 Tentang Laporan
Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah melakukan kewajiban untuk
menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan dengan
nilai mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor
sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dengan jumlah nilai sebesar
Rp.26.500.000.000,00 (dua puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) yang dilakukan
berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2012 yang
termuat dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.15 Tanggal 15
Juni 2012 yang dibuat oleh Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah melakukan pemenuhan
terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (PerPres No.13/2018) dengan telah dilakukannya pelaporan mengenai
pemilik manfaat dari Perseroan kepada instansi yang berwenang dengan berdasarkan
laporan elektronik kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 17 Juni 2020.
Adapun pemilik manfaat dari Perseroan adalah Alex Hendrawan.
101
Page 121
Alex Hendrawan adalah bapak kandung dari Randy Guan dan Bryan Guan yang
merupakan keluarga inti. Bapak Alex Hendrawan sebagai satu-satunya pihak
pengendali, penerima manfaat dan pengambil keputusan dari PT Lautan Teduh dan
anak-anak perusahaan dibawahnya termasuk namun tidak terbatas pada Perseroan.
Alex Hendrawan memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf e, f dan g PerPres No.13/2018.
3. Berdasarkan Berdasarkan Akta PKR No.81/2018 yang pemberitahuan perubahan Data
Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-
AH.01.03.0220344 tanggal 10 Juli 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
dibawah No.AHU-0088506.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 10 Juli juncto Akta PKR
No.70/2019 yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0304377 tanggal 26 Juli
2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-
0121361.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No.22 tanggal 8 September 2020 yang dibuat dihadapan Leolin
Jayayanti SH. M.Kn Notaris di Jakarta yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan
telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0390090
tanggal 23 September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah
No.AHU-0159786.AH.01.11. TAHUN 2020 tanggal 23 September 2020 (“Akta PKR
No.22/2020”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi PERSEROAN adalah sebagai
berikut:, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Alex Hendrawan 2018 - 2021
Komisaris Independen : Drs. Deddy Heruwanto, MBA, MM. 2018 - 2021
Komisaris : Kishanjit Singh Gill*) 2020 - 2021
*) Pengangkatan Kishanjit Singh Gill sebagai Komisaris akan berlaku efektif setelah mendapatkan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper
test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi:
Direktur Utama : Harryjanto Lasmana*) 2018 - 2021
Direktur : Felix Ciptadi Nugroho*) 2020 - 2021
Direktur : Christel Lasmana*). 2020 - 2021
*) Pengangkatan Harryjanto Lasmana sebagai Direktur Utama serta Felix Ciptadi Nugroho dan Christel
Lasmana masing-masing sebagai Direktur akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
102
Page 122
Adapun masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan akan berakhir sampai
dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada Tahun 2021.
Berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 14 anggaran dasar Perseroan, masa jabatan dari
anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan adalah terhitung sejak tanggal yang
ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS
Tahunan ke 3 (tiga) pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud dengan
ketentuan 1 (satu) periode masa jabatan anggota direksi atau dewan komisari adalah 3
(tiga) tahun, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, namun demikian dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
anggota direksi atau dewan komisaris sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya
berakhir, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar ini. Dalam hal terdapat
penggantian dan pengangkatan anggota direksi, maka masa jabatan anggota direksi
yang menggantikan tersebut adalah untuk sisa masa jabatan dari direksi yang masih
menjabat pada masa itu, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Akta PKR No.22/2020 belum diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30
UUPT, namun demikian UUPT tidak mengatur mengenai konsekuensi hukum dalam
hal belum diumumkannya perubahan anggaran dasar suatu perseroan terbatas dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah serta telah sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali
ketentuan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.05/2014
tanggal 19 Nopember 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
Perusahaan Pembiayaan (“Peraturan OJK No.30/2014”), dimana pengangkatan
Harryjanto Lasmana dalam jabatannya sebagai direktur utama Perseroan serta Felix
Ciptadi Nugroho dan Christel Lasmana masing-masing sebagai direktur Perseroan
belum efektif berlaku dikarenakan belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan serta ketentuan Pasal 19 ayat 1 Peraturan OJK No.30/2014 dimana
pengangkatan Kishanjit Singh Gill sebagai Komisaris Perseroan belum efektif berlaku
dikarenakan belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Sehubungan dengan belum efektif berlakunya jabatan dari seluruh anggota Direksi
Perseroan dikarenakan belum diperolehnya persetujuan dari OJK atas penilaian
kemampuan dan kepatutan (fit and proper test), sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat
11 anggaran dasar Perseroan maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan
untuk mengurus Perseroan dan disamping itu berdasarkan Pasal 118 UUPT dinyatakan
bahwa berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat
melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu
tertentu dimana berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang dan kewajiban
Direksi terhadap Perseroan dan pihak ketiga.
103
Page 123
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah menyampaikan permohonan
penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) kepada OJK untuk Harryjanto
Lasmana dalam jabatannya sebagai Direktur Utama serta Christel Lasmana dan Felix
Ciptadi Nugroho masing-masing dalam jabatannya sebagai Direktur, namun Perseroan
belum menyampaikan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper
test) kepada OJK bagi Kishanjit Singh Gill dalam jabatannya sebagai Komisaris
Perseroan.
Anggota Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 9 ayat 1 Peraturan OJK No.30/2014, dimana anggota Direksi Perseroan tidak
melakukan perangkapan jabatan sebagai direksi pada perusahaan lain dan disamping itu
anggota Dewan Komisaris Perseroan telah pula memenuhi ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 18 Peraturan OJK No.30/2014 juncto Peraturan OJK No.29/
POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
Perusahaan Pembiayaan (“Peraturan OJK No.29/2020”) termasuk mengenai aturan
mengenai tidak melakukan pelanggaran rangkap jabatan.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta ketentuan anggaran dasar
Perseroan terkait yang mengatur mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.33/POJK.04/2014 Tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.33/2014”).
4. Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No.30/2014 juncto Peraturan
OJK No.29/2020 juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015
tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit, Perseroan telah memenuhi ketentuan tersebut dengan telah memiliki
Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) tanggal 7 Nopember 2013 yang telah
memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 2 Peraturan OJK No.55/2015.
Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) tersebut telah diumumkan oleh
PERSEROAN di dalam situs web PERSEROAN yaitu www.mandalafinance.com.
Perseroan telah membentuk komite audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisaris Perseroan No.005/SK-DK/VI/18 tanggal 5 Juni 2018 Tentang Pengangkatan
Komite Audit.
5. Sehubungan pemenuhan Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK
No.35/2014”), berdasarkan Surat Perseroan No.156/MM-DIR/VI/07 tanggal 20 Juni
2007 jo Surat Keputusan Direksi Perseroan No.005/SK-DIR/IV/15 tanggal 10 April
2015 Tentang Sekretaris Perusahaan, Direksi Perseroan telah mengangkat dan
mengumumkan Mahrus sebagai Sekretaris Perusahaan. Pelaksanaan fungsi sekretaris
perusahaan yang dilaksanakan oleh Sekretaris Perusahaan Perseroan telah memenuhi
ketentuan dalam Peraturan OJK No.35/2014.
104
Page 124
6. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah memiliki piagam audit
internal sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“Peraturan OJK No.56/2015“), dengan
berdasarkan PT Mandala Multifinance Internal Audit Charter tertanggal 1 Mei 2009
yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan serta telah mendapatkan persetujuan dari
Dewan Komisaris Perseroan.
Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Usman, SE selaku Kepala Internal Audit
berdasarkan Surat Manajemen tanggal 26 Oktober 2015 jo Surat Keputusan Direksi
Perseroan No.004/SK-DIR/II/16 tanggal 12 Pebruari 2016 Tentang Internal Audit.
Pelaksanaan fungsi internal audit yang dilaksanakan oleh Kepala Internal Audit
Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No.56/2015.
7. Sehubungan dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.34/POJK.04/2014 Tanggal 8 Desember 2014 Tentang Komite Nominasi Dan
Renumerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.34/2014”),
berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi Dan Remunerasi PT Mandala
Multifinance Tbk. tanggal 15 Oktober 2015, dinyatakan bahwa tugas dan tanggung
jawab komite nominasi dan remunerasi dipegang oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Dewan Komisaris Perseroan belum membentuk komite nominasi dan remunerasi untuk
memenuhi ketentuan pasal 28 ayat 1 huruf c Peraturan OJK No,29/2020. Namun
demikian Perseroan tidak dinyatakan bersalah sehubungan dengan belum terpenuhinya
ketentuan pembentukan komite nominasi dan remunerasi Perseroan tersebut
dikarenakan berdasarkan pasal II huruf a Peraturan OJK No.29/2020 dinyatakan bahwa
Perseroan diberi waktu 1 (satu) tahun untuk memenuhi hal tersebut sejak
diundangkannya Peraturan OJK No.29/2020 yaitu sampai dengan tanggal 29 April
2021.
8. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Dewan Pengawas
Syariah yang dibentuk berdasarkan surat rekomendasi Dewan Pengawas Syariah
Majelis Ulama Indonesia No.U-075/DSN-MUI/IV/2006 tanggal 21 April 2006 (Surat
Rekomendasi) juncto Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No.99 tanggal 24 Juni 2016 yang dibuat oleh Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di
Jakarta, dimana Perseroan telah mengangkat Saptono Budi Satryo sebagai Dewan
Pengawas Syariah.
Pengangkatan anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan telah sesuai dengan
ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan usaha Perseroan termasuk namun tidak
terbatas pada Peraturan OJK No.30/2014 juncto Peraturan OJK No.29/2020.
9. Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam pasal 3 anggaran dasar
Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta PKR No.70/2019, maksud dan tujuan
Perseroan ialah berusaha dalam bidang Aktivitas Keuangan (Pembiayaan).
105
Page 125
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama sebagai berikut:
a. Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan cara:
- Sewa Pembiayaan (64910);
meliputi usaha pembiayaan perusahaan dalam bentuk ”finance lease” untuk
digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala. Apabila jangka waktu sudah habis
lessee boleh membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
- Jual dan Sewa Balik
- Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (64992)
meliputi usaha yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu
perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
- Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (64992)
Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran (64922)
meliputi usaha yang kegiatan utamanya melakukan pembiayaan untuk
mengadakan barang dan jasa berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem
pembayaran secara angsuran atau berkala.
- Pembiayaan Proyek (64929)
meliputi usaha pembiayaan non leasing selain yang mencakup pembiayaan
pegadaian dan pembiayaan kartu kredit.
- Pembiayaan infrastruktur (64929) dan/atau
- pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
b. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:
- Jual dan Sewa Balik;
- Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (64992);
- Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (64992)
- Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
- pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
c. Pembiayaan Multiguna yang dilakukan dengan cara:
- Sewa Pembiayaan;
- Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran (64922);
- Fasilitas Dana; dan/atau
- pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari OJK.
e. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau
Dewan Syariah Nasional yang berlaku, meliputi:
- Pembiayaan Jual Beli yang dilakukan dengan menggunakan akad:
i. Murabahah;
ii. Salam; dan/atau
iii. Istishna’
- Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
i. Mudharabah;
ii. Musyarakah;
106
Page 126
iii. Mudharabah Musytarakah; dan/atau
iv. Musyarakah Mutanaqishoh.
- Pembiayaan Jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
i. Ijarah;
ii. Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
iii. Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
iv. Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
v. Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
vi Ju’alah; dan/atau
vii. Qardh.
f. Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha lainnya sebagai berikut:
- Sewa operasi (operating lease);
- Kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan/atau
- mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak
langsung dengan maksud tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak
bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 Tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Pembiayaan (“Peraturan OJK No.35/2018”) juncto Pasal 3 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.05/2014 tanggal 19 Nopember 2014 Tentang
Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah juncto Peraturan Bapepam dan LK
No.IX.J.1, Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.KEP-179/BL/2008 tanggal 14 Mei
2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik juncto Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia Tahun 2017.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan belum disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik No.2
Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia, namun demikian berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 85 PP No.24 Tahun
2018, perizinan berusaha pada sektor keuangan berupa perizinan berusaha untuk
perbankan dan non perbankan dilakukan di luar OSS oleh Otoritas Jasa Keuangan atau
Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No.35/2018 juncto Surat
Edaran OJK No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan
Pembiayaan (“SE OJK No.1/2016”) juncto Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020
tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan Dan
Perusahaan Pembiayaan Syariah (“SE OJK No.11/2020”), Perseroan telah melakukan
sendiri penilaian tingkat kesehatan keuangan Perseroan, dimana berdasarkan
107
Page 127
pengukuran tingkat kesehatan periode Oktober 2020 dinyatakan bahwa tingkat
kesehatan keuangan Perseroan adalah Sangat Sehat dengan nilai 1,17.
10. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya, berdasarkan pelaksanaan uji tuntas
yang kami lakukan, Perseroan telah memperoleh dan memiliki seluruh perizinan yang
diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebagai lembaga/perusahaan
pembiayaan serta izin-izin untuk pembukaan kantor-kantor Perseroan dari instansi yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang masih
tetap berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah
memiliki izin usaha lembaga/perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan oleh Menteri
Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No.KEP-002/KM.11/1984 tanggal 6 Januari 1984 tentang Pemberian Izin
Usaha Leasing Kepada PT Vidya Cipta Leasing Corporation, yang telah diperpanjang
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.KEP-
133/KM.13/1988 tanggal 18 Juli 1988 tentang Pemberian Perpanjangan Izin Usaha
Dalam Bidang Leasing Kepada PT Vidya Cipta Leasing Corporation.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.323/KMK.017/1997
tanggal 21 Juli 1997, Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No.KEP-002/KM.11/1984 tanggal 6 Januari 1984 tentang Pemberian Izin
Usaha Leasing Kepada Mandala Multifinance (d/h PT Vidya Cipta Leasing
Corporation) Yang Telah Diperpanjang Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No.KEP-133/KM.13/1988 tanggal 18 Juli 1988, dinyatakan bahwa
telah diberikan izin usaha lembaga pembiayaan kepada Perseroan untuk melakukan
kegiatan usaha sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit dan pembiayaan konsumen.
Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 19 dan 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.28/POJK.05/2014 tanggal 19 Nopember 2014 Tentang Perizinan Usaha Dan
Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan (“Peraturan OJK No.28/2014”), dimana
Perseroan telah memiliki izin pembukaan unit usaha syariah berdasarkan Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-125/NB.223/ 2015 tanggal 9 Juni
2015 Tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
Kepada PT Mandala Multifinance.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan memiliki 270 (dua ratus tujuh
puluh) kantor cabang yang telah memiliki izin pembukaan kantor cabang dari
Departemen Keuangan Republik Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang
melakukan kegiatan operasional sesuai dengan izin dari instansi yang berwenang.
Disamping itu Perseroan juga memiliki 4 (empat) Kantor Pelayanan yang merupakan
jaringan pemasaran yang berfungsi terbatas pada bidang pemasaran dan merupakan
perpanjangan tangan dari kantor cabang terdekat dari kantor pelayanan tersebut dimana
kantor-kantor cabang terdekat tersebut bertanggung jawab atas kantor pelayanan
tersebut dan izin-izin yang dipergunakan untuk kantor-kantor pelayanan tersebut adalah
mengikuti/melekat pada kantor-kantor cabang yang bertanggung jawab kepadanya.
108
Page 128
Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 18 Peraturan OJK No.28/2014, dimana
Perseroan telah menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
dengan nomor anggota 1187/JKT/04.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan belum terdaftar menjadi anggota
lembaga penyedia informasi perkreditan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan
OJK No.28/2014, namun demikian, berdasarkan hasil uji tuntas, Perseroan tidak pernah
memperoleh penetapan melakukan pelanggaran dari OJK sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 76 ayat 1 atau 2 Peraturan OJK No.28/2014.
Perseroan hanya menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan yang termuat dalam anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan Perseroan tidak pernah melakukan kegiatan usaha lain yang
menyimpang dari maksud dan tujuan tersebut.
Perizinan-perizinan yang dimiliki Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana yang diatur dalam anggaran dasar
Perseroan dan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum seluruh perizinan yang dimiliki
oleh Perseroan masih tetap berlaku.
11. Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Perseroan telah
memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) No.8120104921128 yang ditetapkan tanggal 12
September 2018 yang berlaku selama PERSEROAN menjalankan kegiatan usaha sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan nama KBLI Pembiayaan Konsumen
(Consumers Credit) dan Kode KBLI 64922 dengan status penanaman modal PMDN.
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan tidak melanggar ketentuan Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik No.19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik No.95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan belum disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik No.2
Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia, namun demikian berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 85 PP No.24
Tahun 2018, perizinan berusaha pada sektor keuangan berupa perizinan berusaha untuk
perbankan dan non perbankan dilakukan di luar OSS oleh Otoritas Jasa Keuangan atau
Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor pusat dan kantor-kantor cabang Perseroan telah memiliki izin tempat usaha dari
instansi yang berwenang.
109
Page 129
12. Perseroan telah memenuhi kewajiban perizinan perpajakannya dengan telah
dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak, berdasarkan Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak No.PEM-00085/WPJ.07/KP.0803/2011 tanggal 15 September
2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus - Kantor Pelayanan
Pajak Perusahaan Masuk Bursa.
Perseroan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak untuk kantor pusat dan kantor-
kantor cabang Perseroan, dimana kewajiban perpajakan dari kantor cabang Perseroan
meliputi pula kewajiban perpajakan dari kantor pelayanan yang menjadi tanggung
jawab dari kantor cabang tersebut.
13 Perseroan telah melaksanakan pemenuhan atas kewajiban-kewajiban penyampaian
pelaporan dengan secara tertib dan benar kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai
ketentuan pasal 103 Peraturan OJK No.35/2018.
14. Perseroan telah melaksanakan pemenuhan atas kewajiban-kewajiban sebagaimana
ditentukan oleh peraturan perundangan mengenai ketenagakerjaan seperti pemenuhan
terhadap peraturan perusahaan dan koperasi karyawan yang masing-masing telah
memperoleh persetujuan dan/atau pengesahan dari instansi yang berwenang,
pemenuhan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) dari kantor pusat maupun
kantor-kantor cabang Perseroan serta program asuransi/jaminan sosial ketenagakerjaan
(sekarang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)) baik untuk program
asuransi BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan yang diikuti oleh seluruh
karyawan Perseroan dan penerapan upah minimum baik regional, kota maupun sektoral.
15. Harta kekayaan Perseroan baik yang berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak
serta hak kekayaan intelektual berupa hak merek yang ada pada tanggal Pendapat Dari
Segi Hukum, setelah diteliti bukti pemilikannya dan penguasaannya berdasarkan
dokumen Perseroan adalah dimiliki dan dikuasai secara sah oleh Perseroan serta tidak
ada gugatan dari pihak lain terhadap harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh
Perseroan tersebut dan terhadap harta kekayaan tersebut tidak ada yang dijadikan
jaminan atas hutang Perseroan kepada krediturnya kecuali sebagian dari harta kekayaan
berupa piutang usaha berupa tagihan pembiayaan dari para konsumen berdasarkan
perjanjian kredit Perseroan dan perjanjian obligasi termasuk perjanjian dalam rangka
penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020.
Pemberian jaminan oleh Perseroan untuk hutang-hutang yang timbul berdasarkan
perjanjian hutang yang telah ditandatangani oleh Perseroan baik untuk perjanjian kredit
dengan para krediturnya maupun perjanjian obligasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana
jaminan yang diberikan tersebut tidak terikat sebagai jaminan utang dengan pihak lain
dan tidak dalam sengketa.
110
Page 130
Dalam hal terjadi peristiwa kelalaian yang dialami Perseroan terhadap pelaksanaan
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian hutang Perseroan yang
mengakibatkan dapat dieksekusinya jaminan atas hutang tersebut yang berupa piutang
usaha, yaitu tagihan pembiayaan dari para konsumen, yang dijaminkan, maka hal
tersebut akan dapat memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan dan
kelangsungan usaha Perseroan dan juga dapat memberikan dampak negatif terhadap
kemampuan pembayaran Perseroan kepada pemegang Obligasi.
Pemilikan dan/atau penguasaan Perseroan atas harta kekayaannya adalah sah dan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16. Perseroan telah melakukan perlindungan terhadap seluruh harta kekayaan material yang
dimilikinya dengan melakukan penutupan asuransi terhadap resiko kebakaran,
kerusakan, kehilangan dan/atau resiko lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi harta
kekayaannya tersebut dengan nilai pertanggungan dan jangka waktu asuransi yang
memadai.
17. Perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga yang
material adalah sah dan mengikat Perseroan serta tidak bertentangan dengan anggaran
dasar Perseroan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari perjanjian-perjanjian material yang
ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak ketiga yang dapat merugikan hak dan
kepentingan dari pemegang saham publik dan pemegang Obligasi (negative covenants).
Tidak ada kewajiban bagi Perseroan, berdasarkan perjanjian kredit yang telah dibuat
dan ditandatangani Perseroan untuk meminta persetujuan dari para krediturnya
sehubungan dengan pelaksanaan penawaran umum Obligasi dan rencana penggunaan
dana Obligasi yang diterima.
Perjanjian sewa menyewa bangunan dan atau ruang kantor yang digunakan oleh
Perseroan dalam melakukan kegiatan usahanya adalah sah dan mengikat Perseroan serta
tidak bertentangan dengan anggaran dasar Perseroan dan telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
Hukum masih tetap berlaku.
18. Perseroan tidak melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal
79 ayat 1 Peraturan OJK No.35/2018 yang mengatur bahwa perbandingan jumlah
pinjaman dengan selisih penjumlahan ekuitas dan pinjaman subordinasi dengan
penyertaan (gearing ratio) ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10 (sepuluh) kali.
Adapun gearing ratio Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2020 adalah sebesar 0,53 (nol
koma lima puluh tiga) kali.
Penerbitan Obligasi yang akan dilakukan oleh Perseroan tidak akan mengakibatkan
terjadinya pelanggaran kewajiban pemenuhan ketentuan gearing ratio sebagaimana
diatur dalam Pasal 79 ayat 1 Peraturan OJK No.35/2018.
111
Page 131
19. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan tidak sedang terlibat
dalam perkara apapun yang berpengaruh secara material yang negatif terhadap kondisi
keuangan dan kegiatan usaha baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan
industrial, arbitrase dan perpajakan serta tidak terdaftar sebagai termohon dalam
perkara kepailitan atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit dengan pihak lain di
badan-badan peradilan.
Disamping itu, Perseroan tidak terlibat dalam suatu sengketa hukum/perselisihan yang
terjadi di luar pengadilan dengan dan/atau mendapatkan teguran (somasi) dari pihak
ketiga yang dapat berpengaruh secara material yang negatif terhadap kondisi keuangan
dan kegiatan usaha Perseroan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dalam kedudukannya sebagai pribadi dan sesuai jabatannya masing-masing,
tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan di badan-badan peradilan di
Indonesia baik untuk perkara perdata dan atau perkara pidana dan atau perkara tata
usaha negara dan atau perkara hubungan industrial/ketenagakerjaan dan atau arbitrase
dan atau perkara perpajakan serta tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara
kepailitan atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit dan disamping itu Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tidak pula terlibat dalam suatu sengketa hukum/
perselisihan yang terjadi di luar pengadilan dengan dan/atau mendapatkan teguran
(somasi) dari pihak ketiga.
20. Semua Perjanjian yang berkenaan dengan penerbitan Obligasi, yaitu sebagaimana
dimaksud dalam:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
Mandala Multifinance No.17, Tanggal 23 April 2020 yang dibuat dihadapan
Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan
I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
Multifinance No.22, tanggal 18 Mei 2020 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi,
SH, Notaris di Jakarta;
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance
Tahap I Tahun 2020 No.5, Tanggal 13 Nopember 2020 yang dibuat dihadapan
Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta;
c. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I
Tahun 2020 No.6, Tanggal 13 Nopember 2020 yang dibuat dihadapan Fathiah
Helmi, SH, Notaris di Jakarta;
d. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
Multifinance Tahap I Tahun 2020 No.7, Tanggal 13 Nopember 2020 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta;
e. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
Multifinance Tahap II Tahun 2020 No.8, Tanggal 13 Nopember 2020 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta;
f. Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No.SP-117/OBL/KSEI/1120, tanggal 13
Nopember 2020, yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dan PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia;
112
Page 132
g. Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No.SP-00003/BEI.PP3/05-2020 tanggal 13
Mei 2020, yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dan PT Bursa Efek
Indonesia.
telah dibuat secara sah dan memiliki sifat yang mengikat bagi Perseroan yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, khususnya
peraturan mengenai penawaran obligasi kepada masyarakat dan perjanjian-perjanjian
yang berkenaan dengan penerbitan Obligasi tersebut tidak bertentangan dengan
anggaran dasar Perseroan.
Adapun perjanjian perwaliamanatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dan
Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Obligasi telah sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 Tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
21. Tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi yang diperoleh Perseroan
setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan
sebagai berikut:
a. sebesar Rp.125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan
dipergunakan untuk pelunasan seluruhnya utang pokok Obligasi Berkelanjutan III
Mandala Multifinance Tahap IV Tahun 2019 Seri A yang akan jatuh tempo pada
tanggal 30 Desember 2020 dimana pelunasan tersebut tidak termasuk bunga.
b. Sisanya akan dipergunakan sebagai modal kerja dan khususnya untuk pembiayaan
multiguna sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan
berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi yang diperoleh Perseroan
untuk Pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap IV Tahun
2019 Seri A tidak memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan OJK
No.17/2020”), dikarenakan penggunaan dana tersebut tidaklah masuk sebagai salah
satu dari transaksi yang dimaksudkan sebagai “Transaksi Material” yang sebagaimana
diatur dalam Penjelasan Pasal 2 Peraturan OJK No.17/2020, dikarenakan tujuan
penggunaan dana sebagai Pelunasan Obligasi berakibat mengurangkan kewajiban
Perseroan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran hutangnya. Disamping itu
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan Surat OJK No.S-
210/D.04/2020 tanggal 10 Agustus 2020 perihal Penegasan Ketentuan dalam POJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
bahwa penerbitan efek selain efek bersifat ekuitas oleh Perusahaan Terbuka melalui
Penawaran Umum yang nilainya memenuhi batas nilai material sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No.17/2020 tidak wajib mengikuti prosedur transaksi material,
tetapi hanya wajib memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal yang mengatu mengenai Penawaran Umum.
113
Page 133
Disamping itu, tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi yang
diperoleh Perseroan guna Pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance
Tahap IV Tahun 2019 Seri A tidak memenuhi kualifikasi sebagai transaksi afiliasi baik
yang memiliki atau tidak memiliki benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.42/POJK.04/2020 tanggal 1
Juli 2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Benturan Kepentingan (Peraturan OJK
No.42/2020) dikarenakan Perseroan dan atau afiliasinya tidak memiliki Obligasi
Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap IV Tahun 2019 Seri A yang akan
dilunasi tersebut, sehingga pembayaran tersebut dilakukan untuk kepentingan pihak
ketiga.
Tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi yang diperoleh Perseroan
untuk Modal Kerja, sesuai dengan Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 13 Peraturan POJK
No.17/2020, tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai transaksi material dikarenakan
tujuan penggunaan dana untuk modal kerja yang khususnya untuk pembiayaan
multiguna adalah merupakan kegiatan usaha Perseroan yang telah termuat dalam
anggaran dasar Perseroan yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan
usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan disamping itu tujuan
penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi yang diperoleh Perseroan untuk
Modal Kerja juga tidak memenuhi kualifikasi sebagai transaksi afiliasi baik yang
memiliki atau tidak memiliki benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No.42/2020 dikarenakan pembiayaan multiguna tersebut tidak ditujukan
kepada membiayai Peseroan dan/atau afiliasinya namun ditujukan untuk pembiayaan
kepada pihak ketiga.
Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah penggunaan dana hasil penawaran
umum Obligasi sebagaimana tersebut di atas maka sesuai dengan pasal 10 Peraturan
OJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dan Hasil
Penawaran Umum, Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi serta
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Perseroan harus
menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut kepada OJK paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi..
Dalam hal terdapat dana hasil penawaran yang belum direalisasikan maka Perseroan
wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid
dengan kewajiban mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut
ditempatkan, tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh dan ada atau tidaknya
hubungan afiliasi dan sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan pihak dimana
dana tersebut ditempatkan.
Obligasi ini telah mendapatkan peringkat id A (single A) dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia berdasarkan surat No.:RC-347/PEF-DIR/IV/2020 tanggal 2 April 2020 yang
berlaku untuk periode 1 April 2020 sampai dengan 1 April 2021.
114
Page 134
22. Sehubungan dengan penerbitan dan penawaran umum Obligasi yang dilakukan oleh
Perseroan maka berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No.59 tanggal 20 Juni 2019 yang dibuat oleh Leolin Jayanti, SH., M.Kn, Notaris
di Jakarta, Pemegang Saham telah menyetujui rencana penerbitan Obligasi dan
menyetujui penjaminan sebagian besar atau seluruh kekayaan milik Perseroan dalam
rangka penerbitan Obligasi dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
Dewan Komisaris Perseroan dan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris
tertanggal 20 April 2020, dinyatakan bahwa Dewan Komisaris telah memberikan
persetujuannya atas penerbitan Obligasi dengan dengan nilai Obligasi sebesar-besarnya
Rp.1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dalam beberapa tahap
penerbitan.
Sehubungan penerbitan dan penawaran umum Obligasi, Perseroan telah melakukan
kewajiban pelaporan/pemberitahuan kepada instansi yang berwenang guna memenuhi
ketentuan mengenai pelaporan rencana penerbitan efek melalui penawaran umum
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.35/2018 sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Otoritas Jasa Keuangan - Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan No.S-
899/NB.221/2020 tanggal 09 April 2020 perihal Surat Pencatatan, yang berisikan telah
dicatatkannya rencana penerbitan efek melalui penawaran umum yang akan dilakukan
oleh Perseroan dalam administrasi OJK.
Perseroan telah melakukan pelaporan atas rencana penerbitan Obligasi kepada OJK -
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan - Direktur Pengawas Lembaga
Pembiayaan, berdasarkan Surat Perseroan No.022/MM-DIR/III/20 tanggal 12 Maret
2020. Adapun rapat umum pemegang saham yang menjadi dasar persetujuan pemegang
saham Perseroan atas penawaran umum Obligasi adalah berdasarkan Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.59 tanggal 20 Juni 2019 yang dibuat
oleh Leolin Jayanti, SH., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah disampaikan sebagai
dokumen penunjang pemenuhan kewajiban pelaporan/ pemberitahuan kepada OJK.
23. Obligasi ini dijamin dengan piutang lancar milik Perseroan berupa piutang pembiayaan
konsumen untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, yang
dibebankan dengan fidusia dengan nilai jaminan selambat-lambatnya pada Tanggal
Emisi, sekurang-kurangnya sebesar 60% (enam puluh persen) dari pokok Obligasi, atau
dalam jumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari pokok Obligasi,
dalam hal terjadinya penurunan pemeringkatan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pembebanan jaminan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
No.42 Tahun 1999 tanggal 30 September 1999 tentang Jaminan Fidusia dimana
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menandatangani akta jaminan fidusia
berupa piutang pembiayaan konsumen dalam waktu selambat-lambatnya pada Tanggal
Emisi. Wali Amanat dengan bantuan notaris yang ditunjuk oleh Perseroan wajib
mendaftarkan akta jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kerja setelah penandatanganan akta jaminan fidusia tersebut.
115
Page 135
Pemberian jaminan untuk Obligasi oleh Perseroan telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana
jaminan yang diberikan tersebut tidak terikat sebagai jaminan utang dengan pihak lain
dan tidak dalam sengketa.
Dalam hal terjadi peristiwa kelalaian yang dialami Perseroan terhadap pelaksanaan
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian Obligasi yang mengakibatkan
dapat dieksekusinya jaminan atas hutang tersebut yang berupa piutang usaha, yaitu
tagihan pembiayaan dari para konsumen, yang dijaminkan, maka hal tersebut akan
dapat memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha
Perseroan.
24. Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf a Peraturan OJK
No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014, tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.36/2014”)
dikarenakan Perseroan merupakan emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua)
tahun dan tidak pernah mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian informasi
tambahan dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
Multifinance Tahap II Tahun 2020.
Obligasi yang akan diterbitkan telah memenuhi persyaratan sebagai efek bersifat utang
yang diterbitkan dengan tata cara penawaran umum berkelanjutan serta telah memenuhi
persyaratan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan OJK
No.36/2014, dimana Obligasi masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaaan Pemeringkat Efek.
25. Perseroan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan penjamin pelaksana emisi
obligasi dan penjamin emisi obligasi, wali amanat, para profesi penunjang pasar modal
dan PT Pemeringkat Efek Indonesia yang terlibat dalam penerbitan Obligasi dan
Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk selaku Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi yang jumlahnya melebihi
ketentuan dalam Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat..
26. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak ada kewajiban-kewajiban
yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian perwaliamanatan dari
penerbitan obligasi terdahulu yang tidak dipenuhi oleh Perseroan kepada wali amanat
dan tidak ada kewajiban untuk mendapatkan izin terlebih dahulu dari wali amanat
dan/atau pemegang obligasi terdahulu sehubungan dengan penerbitan Obligasi.
Sehubungan rencana penerbitan dan penawaran umum Obligasi dan rencana
penggunaan dana Obligasi yang diterima, Perseroan telah melakukan kewajiban untuk
meminta persetujuan dan perijinan serta pelaporan dari dan/atau kepada instansi
pemerintah yang berwenang dan/atau pihak lainnya yang wajib diperoleh dan/atau
dilakukan oleh Perseroan.
116
Page 136
27. LHUT, INTAM I dan Pendapat Dari Segi Hukum telah sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pasar Modal termasuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.7/POJK.04/2017 Tanggal 14 Maret 2017 Tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
Utang, Dan/Atau Sukuk dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2017
Tanggal 14 Maret 2017 Tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
28. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak terdapat hal-hal yang dapat
menghalangi Perseroan untuk melakukan penawaran umum Obligasi dan tidak ada isi
mengenai aspek hukum yang termuat dalam Prospektus yang bertentangan dengan hal-
hal yang termuat dalam LHUT, INTAM I dan Pendapat Dari Segi Hukum.
Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami buat secara bertanggung jawab dalam
profesi kami sebagai konsultan hukum yang bebas dengan penuh kejujuran dan objektif
serta tidak dipengaruhi atau terlepas dari kepentingan-kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami bertanggung jawab
atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
HKGM & PARTNERS
Tembusan:
- Yang terhormat Kepala Eksekutif Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan
- Yang terhormat Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yaitu PT Sucor Sekuritas
117
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.