Back to announcement
20231201_MTEL_Perubahan Pengurus_31544528_lamp2.pdf
Board change Text extracted MTELSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI Tbk
Nomor: Tel. 3933/LP 210/DMT-10000000/2023
Direksi PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta dengan ini
mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) dengan rincian sebagai berikut:
Hari/tanggal : Jumat, 1 Desember 2023
Waktu : Pukul 14.27 WIB s/d 14.57 WIB
Tempat : Auditorium Telkom Landmark Tower Lantai 6
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kaveling 52
Jakarta Selatan 12710
Mata Acara Rapat: Persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik dalam Rapat :
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : RICO USTHAVIA FRANS
Komisaris Independen : M RIDWAN RIZQI R NASUTION
Komisaris : HERLAN WIJANARKO
Komisaris : HENRY YOSODININGRAT
Komisaris : YUSUF WIBISONO
DIREKSI:
Direktur Utama : THEODORUS ARDI HARTOKO
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : IAN SIGIT KURNIAWAN
Direktur Operasi dan Pembangunan : HASTINING BAGYO ASTUTI
Direktur Bisnis : AGUS WINARNO
Direktur Investasi : HENDRA PURNAMA
Dengan demikian seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan hadir secara fisik dalam Rapat.
Adapun profesi dan lembaga penunjang Pasar Modal yang hadir pada Rapat adalah sebagai berikut:
Biro Admnistrasi Efek : PT Datindo Entrycom
Notaris : Ashoya Ratam S.H., M.Kn
Konsultan Hukum : TnP Law Firm
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (1)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Rapat dipimpin oleh HERLAN
WIJANARKO berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk Nomor:
003B/DEKOM-DMT/11/2023 tentang Penunjukan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan tanggal 1 Desember 2023.
Dalam Rapat pemegang saham yang hadir dan/atau diwakili yang hadir secara fisik maupun secara
elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (untuk selanjutnya disebut “eASY.KSEI”)
sejumlah 73.912.712.554 saham atau merupakan 89,4678699% dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang telah dikeluarkan Perseroan yang seluruhnya berjumlah 83.539.294.344 saham dengan
memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 8 November 2022, sehingga karenanya
kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 41 ayat 1 huruf (a) POJK 15/2020 juncto Pasal 86 ayat 1 Undang-
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 25 ayat (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia
t : +62 21-27933363
www.mitratel.co.id
Page 2
telah dipenuhi dan Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat
mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat.
Dalam Mata Acara Rapat mengenai Persetujuan atas Perubahan Susunan anggota Dewan Komisaris
Perseroan disampaikan oleh M RIDWAN RIZQI R NASUTION selaku Komisaris Independen dan Ketua
Komite Nominasi dan Remunerasi.
Dalam mata acara Rapat telah diberikan kesempatan oleh Pimpinan Rapat kepada pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dimana jumlah
penanya/pemegang saham yang menyampaikan pertanyaan berdasarkan verfifikasi dan pemeriksaan
relevansi pertanyaan dan/atau pendapat berkaitan dengan Mata Acara Rapat oleh Biro Administrasi Efek,
Notaris dan Konsultan hukum, sebagai berikut:
Dalam Mata Acara terdapat 2 (dua) pertanyaan dalam ruang Rapat dan tidak terdapat pertanyaan melalui
eASY.KSEI
a. Pertanyaan Pertama
“Bagaimana pengaturan komposisi anggota Dewan Komisaris di Anggaran Dasar Perseroan
dan sehubungan dengan pengalihan jabatan Komisaris menjadi Komisaris Utama, apakah yang
bersangkutan akan melanjutkan masa jabatan? ”
Jawaban Pertama
M RIDWAN RIZQI R NASUTION selaku Komisaris Independen memberikan penjelasan
sebagai berikut:
“Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, komposisi Dewan
Komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) orang, seorang diantaranya diangkat sebagai Komisaris
Utama (di dalam Anggaran Dasar Perseroan tidak mengatur jumlah maksimal anggota Dewan
Komisaris) dan sehubungan adanya pengalihan jabatan dari Komisaris menjadi Komisaris
Utama, maka kepada anggota Dewan Komisaris tersebut akan melanjutkan masa jabatan untuk
periode pertama”
b. Pertanyaan Kedua
“Apakah Mitratel telah memenuhi ketentuan mengenai komposisi Komisaris Independen? ”
Jawaban Kedua
M RIDWAN RIZQI R NASUTION selaku Komisaris Independen memberikan penjelasan
sebagai berikut:
“Sehubungan dengan adanya pengunduran Bapak Rico Usthavia Frans dalam jabatannya
sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, maka dengan adanya
pengangkatan Komisaris Independen dalam RUPS Perseroan, Perseroan telah memenuhi
ketentuan mengenai jumlah Komisaris yang mana Perseroan akan memiliki 2 (dua) orang
Komisaris Independen, hal ini sesuai dengan ketentuan yang mengatur, jumlah Komisaris
Independen wajib paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan
Komisaris.”
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Namun
apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan
dengan cara pemungutan suara (voting).
Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam “Resume Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI Tbk” tertanggal 1 Desember 2023
nomor 288/XII/2023, dan akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT DAYAMITRA
TELEKOMUNIKASI Tbk” tertanggal 1 Desember 2023 nomor 01, dimana resume dan minuta atas akta
dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pada
pokoknya adalah sebagai berikut:
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia
t : +62 21-27933363
www.mitratel.co.id
Page 3
Dalam Mata Acara Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
sebagai berikut:
Suara yang hadir : 73.912.712.554 = 100,0000000 %
Suara yang : 0 = 0,0000000 %
Tidak Setuju
Suara Abstain : 5.166.000 = 0,0069893 %
Suara Setuju : 73.907.546.554 = 99,9930107 %
Total Suara : 73.912.712.554 = 100,0000000 %
Setuju
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 73.912.712.554 atau merupakan 100,0000000 %
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan:
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Rico Usthavia Frans dari jabatannya sebagai Komisaris Utama
merangkap Komisaris Independen Perseroan yang berlaku efektif sejak tanggal 14 September
2023, dengan ucapan terima kasih atas semua kerja keras, sumbangan tenaga dan pikiran serta
dedikasinya yang diberikan selama menjabat tersebut serta memberikan pembebasan dan
pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge), sepanjang tindakan dan
perbuatan tersebut (i) bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan/atau tindak pidana dan
(ii) dimuat dalam Laporan Keuangan Perseroan yang mana Laporan Keuangan Perseroan
tersebut telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku yang
bersangkutan.
2. Menyetujui pengunduran diri Bapak Henry Yosodiningrat dari jabatannya sebagai Komisaris
Perseroan yang berlaku efektif sejak tanggal 28 November 2023, dengan ucapan terima kasih atas
semua kerja keras, sumbangan tenaga dan pikiran serta dedikasinya yang diberikan selama
menjabat tersebut serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acquit et de charge), sepanjang tindakan dan perbuatan tersebut (i) bukan merupakan
perbuatan melawan hukum dan/atau tindak pidana dan (ii) dimuat dalam Laporan Keuangan
Perseroan yang mana Laporan Keuangan Perseroan tersebut telah disahkan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan tahun buku yang bersangkutan.
3. Mengalihkan jabatan Bapak Yusuf Wibisono sebagai Komisaris menjadi Komisaris Utama
Perseroan, dengan masa jabatan sampai dengan penutupan RUPST tahun 2028 untuk periode
pertama dengan tidak mengurangi hak pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu
sebelum masa jabatannya berakhir.
4. Mengangkat Bapak Gunawan Susanto sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak
penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan RUPST tahun 2028 untuk periode pertama,
dengan tidak mengurangi hak pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum
masa jabatannya berakhir.
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia
t : +62 21-27933363
www.mitratel.co.id
Page 4
5. Mengangkat Ibu Mira Tayyiba sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak penutupan Rapat ini
sampai dengan penutupan RUPST tahun 2028 untuk periode pertama, dengan tidak mengurangi
hak pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
6. Dengan adanya pengunduran diri, pengalihan jabatan, dan pengangkatan anggota Dewan
Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5 di atas, maka
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yusuf Wibisono
Komisaris Independen : M Ridwan Rizqi R Nasution
Komisaris Independen : Gunawan Susanto
Komisaris : Herlan Wijanarko
Komisaris : Mira Tayyiba
Direksi
Direktur Utama : Theodorus Ardi Hartoko
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Ian Sigit Kurniawan
Direktur Operasi dan Pembangunan : Hastining Bagyo Astuti
Direktur Bisnis : Agus Winarno
Direktur Investasi : Hendra Purnama
7. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
menyatakan hal-hal yang diputuskan Rapat ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris
atau pejabat yang berwenang dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang
diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi
keputusan Rapat.
Ringkasan Risalah ini merupakan pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Jakarta, 1 Desember 2023
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Direksi
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia
t : +62 21-27933363
www.mitratel.co.id
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.550
509 ms
12 Sep 2026 21:51
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2023-12-01',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2023-12-01',
'name': 'Gunawan Susanto',
'position_after': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris Independen',
'reason_text': 'aris Utama Perseroan, dengan masa jabatan sampai '
'dengan penutupan RUPST tahun 2028 untuk periode '
'pertama dengan tidak mengurangi hak pemegang '
'Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum '
'masa jabatannya berakhir. 4. Mengangkat Bapak '
'Gunawan Susanto sebagai Komisaris Independen '
'Perseroan terhitung sejak penutupan Rapat ini '
'sampai dengan penutupan RUPST tahun 2028 untuk '
'periode pertama, dengan tidak mengurangi hak '
'pemegang Saham untuk memberhentikan '
'sewaktu-waktu sebelum mas'},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2023-12-01',
'name': 'Mira Tayyiba',
'position_after': 'COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris',
'reason_text': 'ewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir. '
'PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk Gedung Telkom '
'Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2 Jl. Gatot '
'Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia t : +62 '
'21-27933363 www.mitratel.co.id 5. Mengangkat Ibu '
'Mira Tayyiba sebagai Komisaris Perseroan '
'terhitung sejak penutupan Rapat ini sampai '
'dengan penutupan RUPST tahun 2028 untuk periode '
'pertama, dengan tidak mengurangi hak pemegang '
'Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum '
'masa jabatanny'},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2023-09-14',
'name': 'Rico Usthavia Frans',
'position_after': '',
'position_before': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_raw': 'Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen',
'reason_text': '2.554 = 100,0000000 % Setuju Dengan demikian '
'Rapat dengan suara terbanyak 73.912.712.554 atau '
'merupakan 100,0000000 % dari jumlah seluruh '
'saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan '
'Perseroan memutuskan: 1. Menyetujui pengunduran '
'diri Bapak Rico Usthavia Frans dari jabatannya '
'sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris '
'Independen Perseroan yang berlaku efektif sejak '
'tanggal 14 September 2023, dengan ucapan terima '
'kasih atas semua kerja keras, sumbangan tenaga '
'dan pikiran serta dedikasinya yang'},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2023-11-28',
'name': 'Henry Yosodiningrat',
'position_after': '',
'position_before': 'COMMISSIONER',
'position_raw': 'Komisaris',
'reason_text': 'um dan/atau tindak pidana dan (ii) dimuat dalam '
'Laporan Keuangan Perseroan yang mana Laporan '
'Keuangan Perseroan tersebut telah disahkan dalam '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku '
'yang bersangkutan. 2. Menyetujui pengunduran '
'diri Bapak Henry Yosodiningrat dari jabatannya '
'sebagai Komisaris Perseroan yang berlaku efektif '
'sejak tanggal 28 November 2023, dengan ucapan '
'terima kasih atas semua kerja keras, sumbangan '
'tenaga dan pikiran serta dedikasinya yang '
'diberikan selama menjabat tersebut se'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}