Skip to content
Back to announcement

20231201_TBIG_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31544504_lamp1.pdf

Other Text extracted TBIG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 158

Page 1
                                                                                     I N F O R MA S I TA M B A H A N
                                                                                                                                                                                            JADWAL
INFORMASI TAMBAHAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP II TAHUN 2020

                                                                                                                       Tanggal Efektif                                                                                           :                       31 Agustus 2020
                                                                                                                       Masa Penawaran Umum Obligasi                                                                              :                26 & 27 November 2020
                                                                                                                       Tanggal Penjatahan                                                                                        :                     30 November 2020
                                                                                                                       Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                       :                      2 Desember 2020
                                                                                                                       Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                           :                      2 Desember 2020
                                                                                                                       Tanggal Pencatatan Obligasi pada PT Bursa Efek Indonesia                                                  :                      3 Desember 2020
                                                                                                                        OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
                                                                                                                        MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
                                                                                                                        HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                        INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN
                                                                                                                        YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                                                                        PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
                                                                                                                        SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM
                                                                                                                        DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                        PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN IV EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                        PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk.
                                                                                                                                                                                       KEGIATAN USAHA UTAMA
                                                                                                                                                            Penyedia Jasa Infrastruktur Telekomunikasi Terintegrasi melalui Perusahaan Anak
                                                                                                                                                                               Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                                                                            KANTOR PUSAT
                                                                                                                                                                                   The Convergence Indonesia, lantai 11
                                                                                                                                                                                       Kawasan Rasuna Epicentrum
                                                                                                                                                                                          Jl. H.R. Rasuna Said
                                                                                                                                                                                    Jakarta Selatan 12940 - Indonesia
                                                                                                                                                                       Telepon : (62 21) 2924 8900; Faksimili : (62 21) 2157 2015
                                                                                                                                                                             Email: corporate.secretary@tower-bersama.com
                                                                                                                                                                                         www.tower-bersama.com
                                                                                                                                                                                     TITIK PELAYANAN REGIONAL
                                                                                                                                       17 titik pelayanan regional yang terletak di Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung,
                                                                                                                                                   Semarang, Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua
                                                                                                                                                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE
                                                                                                                       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp7.000.000.000.000 (TUJUH TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
                                                                                                                                       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan telah menerbitkan :
                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP I TAHUN 2020
                                                                                                                                                      DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp700.000.000.000 (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                             Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan :
                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP II TAHUN 2020
                                                                                                                                     DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp750.000.000.000 (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
                                                                                                                       Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
                                                                                                                       Seri A :        Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp295.000.000.000 (dua ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                                                                                                                       sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                       Seri B :        Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp455.000.000.000 (empat ratus lima puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                                                                       7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                       Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Maret 2021, sedangkan Bunga Obligasi
                                                                                                                       terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 12 Desember 2021 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 2 Desember 2023
                                                                                                                       untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
                                                                                                                                                                    PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                        OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
                                                                                                                        BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI
                                                                                                                        JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
                                                                                                                        PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA
                                                                                                                        BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS
                                                                                                                        DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT
                                                                                                                        MENGENAI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                        1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN
                                                                                                                        ATAU SELURUH OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN BUYBACK TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN POKOK
                                                                                                                        OBLIGASI DARI MASING-MASING SERI OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN
                                                                                                                        MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                                                                                                                        KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                        RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN PADA PENDAPATAN SEWA JANGKA PANJANG
                                                                                                                        DARI PELANGGAN PERSEROAN SEHINGGA TERPENGARUH OLEH KELAYAKAN KREDIT DAN KEKUATAN FINANSIAL PARA PELANGGAN
                                                                                                                        PERSEROAN.
                                                                                                                        RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN
                                                                                                                        DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                                        PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
                                                                                                                        INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
                                                                                                                        DI KSEI.
                                                                                                                        DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA
                                                                                                                        (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT :
                                                                                                                                                                         AA+(idn) (Double A Plus)
                                                                                                                        KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                      OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”).
                                                                                                                                  Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
                                                                                                                                                       kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
                                                                                                                                                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


                                                                                                                                  PT CIMB Niaga Sekuritas                  PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                  PT Indo Premier Sekuritas
                                                                                                                                                                                        WALI AMANAT
                                                                                                                                                                      PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
                                                                                                                                                        Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2020.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV ini kepada OJK dengan Surat No. 302TBG-TBI-00/FIN/05/VI/2020 pada tanggal 8 Juni
2020 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan
Lembaran Negara No. 3608 dan peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Pernyataan
Pendaftaran ini telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-244/D.04/2020 tanggal 31 Agustus 2020
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV ini, Perseroan telah melakukan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah
pokok sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan
menawarkan “Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020” yang akan dicatatkan
pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang No. S-03562/BEI.PP1/06-2020 tanggal 25 Juni
2020, yang dibuat antara Perseroan dengan BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka
Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan
kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi
masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan
atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis
dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
masing-masing dapat dilihat pada Bab VIII dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/
 PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
 INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK
 DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA
 PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN
 MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN
 BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI
 OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA
 TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING
 LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
 TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG
 TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
 PERATURAN NO.IX.C.11, LAMPIRAN KEPUTUSAN KETUA BAPEPAM-LK NO. KEP-712/BL/2012 TANGGAL
 26 DESEMBER 2012 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI


DEFINISI DAN SINGKATAN . . ...................................................................................................................... iii

DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA PERSEROAN........................................................ xv

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN...........................................................................................................xvii

RINGKASAN.. ...........................................................................................................................................xix

I.    PENAWARAN UMUM........................................................................................................................... 1
      1.     Penawaran Umum Obligasi........................................................................................................... 1
      2.     Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan . . ................................................................. 15
      3.     Hasil Pemeringkatan Obligasi. .................................................................................................... 16
      4.     Keterangan Mengenai Wali Amanat............................................................................................. 19
      5.     Perpajakan.. ............................................................................................................................... 19

II.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI. ........................................... 21

III. PERNYATAAN UTANG....................................................................................................................... 23

IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.............................................................................................. 38

V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. . .......................................................................... 43
      1.     Faktor yang Mempengaruhi Kondisi Keuangan dan Hasil Operasional Perseroan........................... 43
      2.     Perubahan Kebijakan Akuntansi.................................................................................................. 46
      3.     Hasil Kegiatan Operasional. . ....................................................................................................... 47
      4.     Aset, Liabilitas dan Ekuitas......................................................................................................... 50
      5.     Likuiditas dan Sumber Permodalan.. ............................................................................................ 51
      6.     Belanja Modal............................................................................................................................ 53

VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR. . ................................... 54

VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
      PROSPEK USAHA............................................................................................................................. 55
      A.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN...................................................................................... 55
		           1.     Riwayat Singkat Perseroan.................................................................................................. 55
		           2.     Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan..................................................................... 56
		           3.     Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak . . .......................................................... 56
		4.                Perjanjian Penting............................................................................................................... 57
             5.     Keterangan Tentang Aset Tetap. . .......................................................................................... 84
  6.                Keterangan Tentang Pemegang Usaha Utama Berbadan Hukum............................................ 85
		7.                Pengurusan dan Pengawasan Perseroan. . ............................................................................ 87
		8.                Perkara yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi dan Dewan Komisaris
			                 Perseroan, serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak.......................................... 87
		9.                Keterangan tentang Perusahaan Anak.................................................................................. 88




                                                                             i
Page 4
      B.    KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
		          PROSPEK USAHA. . .................................................................................................................... 94
		1.               Umum. . ............................................................................................................................... 94
		2.               Portofolio Sites Telekomunikasi Perseroan.. .......................................................................... 95
		3.               Kolokasi.. ............................................................................................................................ 96
		4.               Penyewa Utama Sites Telekomunikasi Perseroan. . ................................................................ 96

VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI......................................................................................................... 97

IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN
      UMUM OBLIGASI.............................................................................................................................. 98

X.    TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI............................................................................ 100
      1.    Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif...................................................................... 100
      2.    Pemesan Yang Berhak. . ............................................................................................................ 101
      3.    Pemesanan Pembelian Obligasi................................................................................................ 101
      4.    Jumlah Minimum Pemesanan.................................................................................................... 101
      5.    Masa Penawaran Umum Obligasi.............................................................................................. 101
      6.    Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. . .................................................................. 101
      7.    Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi.. .................................................................................. 101
      8.    Penjatahan Obligasi................................................................................................................. 102
      9.    Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi. . ........................................................................... 102
      10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik......................................................................................... 102
      11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi.................................................................................. 103

XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
      PEMBELIAN OBLIGASI . . .................................................................................................................. 104

XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM....................................................................................................... 105




                                                                             ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”                 berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
                           UUPM, yang berarti :
                           a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                               derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                           b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris
                               dari pihak tersebut;
                           c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau
                               lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
                           d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                               tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
                               tersebut;
                           e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
                               langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                           f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

“Agen Pembayaran”          berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang membuat
                           Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban
                           membantu melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/
                           atau Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang
                           Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
                           sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

“Arus Kas Teranualisasi”   berarti EBITDA Proforma, sebagaimana digunakan dalam surat utang
                           jangka panjang dalam Dolar Amerika Serikat.

“Aset Tetap”               berarti aset berwujud termasuk properti investasi yang digunakan
                           dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk tujuan
                           administratif.

“BAE”                      berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang
                           berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan
                           pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek, dalam
                           hal ini PT Datindo Entrycom.

“Bank Kustodian”           berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                           melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                           dalam UUPM.

“BEI” atau “Bursa Efek”    berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
                           atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-
                           pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka,
                           yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
                           di Jakarta Selatan.

“BNRI”                     berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“Bunga Obligasi”           berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                           Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan.

“CAGR”                     berarti singkatan dari Compounded Annual Growth Rate, atau tingkat
                           pertumbuhan majemuk per tahun.




                                        iii
Page 6
“Daftar Pemegang Rekening”       berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                                 tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
                                 Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain :
                                 nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
                                 Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
                                 Rekening kepada KSEI.

“Dampak Negatif yang Material”   berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau
                                 peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material
                                 yang merugikan terhadap keadaan keuangan, operasional, dan
                                 hukum Perseroan dan Perusahaan Anak secara konsolidasian yang
                                 dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan
                                 melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

“Denda”                          berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                                 kewajiban pembayaran Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
                                 Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal
                                 Pelunasan Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
                                 di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
                                 dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                                 keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                                 harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
                                 ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                                 Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“EBITDA”                         berarti laba dari operasi konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
                                 Anak ditambah penyusutan menara bergerak, penyusutan aset tetap
                                 serta amortisasi sewa lahan dan perizinan.

“EBITDA Proforma”                berarti Modified EBITDA, ditambah dengan (i) pendapatan yang
                                 diharapkan dari aset yang akan diakuisisi dikalikan Modified EBITDA
                                 Marjin Perseroan sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam
                                 rangka akuisisi aset; dan/atau (ii) pendapatan perusahaan yang akan
                                 diakuisisi berdasarkan laporan keuangan perusahaan tersebut dikalikan
                                 Modified EBITDA Marjin Perseroan dikalikan 90% (sembilan puluh
                                 persen) sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam rangka
                                 akuisisi perusahaan.

“EBITDA yang Disesuaikan”        berarti laba bersih bulan berjalan dari para debitur US$1.000.000.000
                                 Facility Agreement, US$200.000.000 Facility Agreement atau
                                 US$375.000.000 Facility Agreement (sebagaimana relevan), ditambah
                                 dengan: (a) beban bunga; (b) beban pajak penghasilan; (c) kerugian
                                 selisih nilai tukar mata uang asing yang berasal dari penjabaran akun-
                                 akun pada laporan posisi keuangan, dan penyesuaian nilai wajar dari
                                 pertukaran mata uang; (d) beban non-kas lainnya yang mengurangi
                                 laba usaha; (e) depresiasi dan amortisasi atau penurunan nilai wajar,
                                 termasuk goodwill; (f) kerugian akibat pelepasan atau penilaian kembali
                                 nilai aset; (g) saldo akhir akun pendapatan yang diterima di muka;
                                 (h) saldo awal akun pendapatan yang masih harus diterima; dan
                                 (i) beban bunga pinjaman lainnya selain US$1.000.000.000 Facility
                                 Agreement, US$200.000.000 Facility Agreement atau US$375.000.000
                                 Facility Agreement (sebagaimana relevan), kemudian dikurangi dengan:
                                 (a) keuntungan dari pelepasan atau penilaian kembali nilai aset;
                                 (b) keuntungan selisih nilai tukar mata uang asing yang berasal dari
                                 penjabaran akun-akun pada laporan posisi keuangan, dan penyesuaian
                                 nilai wajar dari pertukaran mata uang; (c) pendapatan non-kas lainnya
                                 yang menambah laba usaha; (d) saldo awal akun pendapatan yang
                                 diterima di muka; dan (e) saldo akhir akun pendapatan yang masih
                                 harus diterima.


                                              iv
Page 7
“Efek”                          berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
                                komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan Kontrak
                                Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif
                                Efek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM.

“Emisi”                         berarti Penawaran Umum Obligasi yang ditawarkan dan dijual oleh
                                Perseroan kepada Masyarakat.

“Perusahaan Anak”               berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                                Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Force Majeure”                 berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar
                                kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti (i) banjir, gempa
                                bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya, kebakaran, perang
                                atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara
                                material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                                kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; (ii) perubahan
                                dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan
                                peraturan perundang-undangan khususnya dalam bidang moneter
                                di dalam negeri dan diberlakukannya peraturan dibidang valuta
                                asing yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                                kelangsungan usaha Perseroan; atau (iii) saat dan pada saat
                                dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan atau
                                pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan
                                undang-undang peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan
                                atau otoritas pemerintah yang memiliki dampak negatif terhadap
                                kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Formulir Pemesanan Pembelian   berarti formulir asli yang harus diisi dalam rangkap 5 (lima), yang
Obligasi” atau “FPPO”           ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
                                Emisi Obligasi.

“Hari Bursa”                    berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                                Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                                tersebut.

“Hari Kalender”                 berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                                Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                                nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
                                Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Hari Kerja”                    berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                                yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
                                suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
                                Hari Kerja biasa.

“Indenture Surat Utang 2015”    berarti perjanjian indenture tertanggal 10 Februari 2015 yang dibuat
                                antara TBGG, Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London
                                Branch untuk US$350.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin
                                dengan bunga 5,25% dan jatuh tempo pada tahun 2022 (“Surat Utang
                                2015”).

“Indenture Surat Utang 2020”    berarti perjanjian indenture tertanggal 21 Januari 2020 yang dibuat
                                antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch
                                untuk US$350.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan
                                bunga 4,25% dan jatuh tempo pada tahun 2025 (“Surat Utang 2020”).




                                             v
Page 8
“Informasi Tambahan”               berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
                                   OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
                                   kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Jumlah Terutang”                  berarti jumlah utang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                   Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                   perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
                                   termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
                                   Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Kegiatan Usaha Perseroan          berarti setiap kegiatan operasional, baik yang dilakukan langsung oleh
Sehari-Hari”                       Perseroan maupun melalui Perusahaan Anak, di bidang penyedia jasa
                                   infrastruktur telekomunikasi terintegrasi melalui Perusahaan Anak,
                                   serta kegiatan lainnya yang terkait dengan atau kegiatan penunjang
                                   bidang-bidang tersebut.

“Konfirmasi Tertulis               berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                                   Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                                   berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
                                   Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi
                                   untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
                                   Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis untuk RUPO”   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
atau “KTUR”                        KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
                                   untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
                                   memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

“Konsultan Hukum”                  berarti Indrawan Darsyah Santoso yang melakukan pemeriksaan atas
                                   fakta hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak
                                   dan keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran
                                   Umum Obligasi.

“Kustodian”                        berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                                   berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
                                   bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili
                                   Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                                   ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank
                                   Kustodian.

“Manajer Penjatahan”               berarti PT CIMB Niaga Sekuritas yang bertanggung jawab atas
                                   penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
                                   ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.

“Masa Penawaran Umum Obligasi”     berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                                   pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
                                   dan FPPO, yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan paling lama
                                   5 (lima) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan
                                   Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam
                                   Masa Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dapat melakukan
                                   perpanjangan Masa Penawaran Umum Obligasi untuk periode yang
                                   sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.

“Menkumham”                        berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                                   dahulu bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum
                                   dan Perundang-undangan Republik Indonesia dan atau nama lainnya.




                                                vi
Page 9
“Modified EBITDA”                       berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah
                                        laba bersih periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan :
                                        (a) beban keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya; (c) beban
                                        pajak penghasilan - bersih; (d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi
                                        dan amortisasi, termasuk penurunan nilai wajar goodwill dan aset tidak
                                        berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau penurunan
                                        nilai wajar Aset Tetap; (g) beban non-kas lainnya; dikurangi dengan :
                                        (a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar
                                        Aset Tetap; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan
                                        selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.

“Modified EBITDA Marjin”                berarti Modified EBITDA kuartal terakhir dibandingkan dengan
                                        pendapatan kuartal terakhir Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Notaris”                               berarti Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. yang membuat
                                        perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

“Obligasi”                              berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                                        Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020,
                                        yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
                                        Perseroan untuk jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun, dalam jumlah
                                        Pokok Obligasi sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh
                                        miliar Rupiah) yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
                                        di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                                        dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                                        dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
                                        sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
                                        memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Obligasi Berkelanjutan II Tahap I”     berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                                        Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2016, yang
                                        dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan II Tahap I,
                                        yang dikeluarkan Perseroan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dalam
                                        jumlah pokok sebesar Rp230.000.000.000 (dua ratus tiga puluh miliar
                                        Rupiah) dan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua
                                        lima persen) per tahun dan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
                                        di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                                        Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2018,
                                        yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan III
                                        Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan untuk jangka waktu 3 (tiga)
                                        tahun, dalam jumlah pokok sebesar Rp608.000.000.000 (enam ratus
                                        delapan miliar Rupiah) dan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan
                                        koma lima nol persen) per tahun dan dicatatkan di Bursa Efek serta
                                        didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV”   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                                        Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020,
                                        yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan III
                                        Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                                        Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) untuk jangka
                                        waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun,
                                        dan tingkat bunga tetap masing-masing sebesar 6,25% (enam koma
                                        dua lima persen) per tahun dan 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen)
                                        per tahun dan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.




                                                      vii
Page 10
“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I”   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                                      Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020,
                                      yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV
                                      Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                                      Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah) untuk jangka waktu 370
                                      (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun, dan tingkat
                                      bunga tetap masing-masing sebesar 6,30% (enam koma tiga nol persen)
                                      per tahun dan 8,00% (delapan persen) per tahun dan dicatatkan di Bursa
                                      Efek serta didaftarkan di KSEI.

“OJK”                                 berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen, yang
                                      mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                                      pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                                      Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas
                                      Jasa Keuangan (“UU OJK”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi,
                                      tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                                      keuangan di sektor pasar modal, dan perasuransian, dana pensiun,
                                      lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih
                                      dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK dan sejak tanggal
                                      31 Desember 2013, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan
                                      pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari
                                      Bank Indonesia ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.

”Pemegang Obligasi”                   berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                                      Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam :
                                      (1) Rekening Efek pada KSEI; dan/atau
                                      (2) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
                                           Efek.

“Pemegang Rekening”                   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                                      di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                                      dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                                      peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

“Pemerintah”                          berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
                                      pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik ditingkat pusat
                                      maupun ditingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.

“Penawaran Umum Perdana Saham”        berarti Penawaran Umum Saham Perdana yang dilakukan oleh
                                      Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
                                      sebesar 551.111.000 saham biasa atas nama yang merupakan
                                      saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham yang ditawarkan
                                      kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp2.025 setiap
                                      sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pada tanggal 15 Oktober
                                      2010 berdasarkan Surat Ketua Bapepam-LK No.S-9402/BL/2010
                                      tanggal 15 Oktober 2010 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
                                      Pendaftaran.

“Penawaran Umum”                      berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
                                      melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
                                      masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM.

“Penawaran Umum Berkelanjutan”        berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan IV
                                      yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK
                                      No. 36/2014.




                                                   viii
Page 11
“Pengakuan Utang”                     berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan emisi
                                      Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang No. 77
                                      tanggal 13 November 2020 sebagaimana diubah dengan Addendum I
                                      Pengakuan Utang No. 116 tanggal 24 November 2020, seluruhnya
                                      dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

“Penitipan Kolektif”                  berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                                      satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                                      dimaksud dalam UUPM.

“Penjamin Emisi Obligasi”             berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
                                      untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi ini atas nama Perseroan
                                      dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
                                      Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang
                                      dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers
                                      Sekuritas Indonesia dan PT Indo Premier Sekuritas, yang akan
                                      memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap
                                      penerbitan Obligasi, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                                      ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi”   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
                                      Penawaran Umum Obligasi yang dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga
                                      Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia dan PT Indo Premier
                                      Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian
                                      Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan KSEI”                      berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                                      Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
                                      2012.

“Peraturan No. IX.A.2”                berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-
                                      LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                                      Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”                berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
                                      No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
                                      dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.C.11”               berarti Peraturan No. IX.C.11, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-
                                      LK No. Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 Tentang
                                      Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“Perjanjian Agen Pembayaran”          berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
                                      dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 79 tanggal
                                      13 November 2020, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                                      M.Kn., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Penjaminan Emisi          berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi”                             Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
                                      P e n j a m i n a n E m i s i O b l i g a s i B e r k e l a n j u t a n I V To w e r B e r s a m a
                                      Infrastructure Tahap II Tahun 2020 No. 78 tanggal 13 November 2020
                                      sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi
                                      Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun
                                      2020 No. 117 tanggal 24 November 2020, seluruhnya dibuat dihadapan
                                      Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.




                                                        ix
Page 12
“Perjanjian Perwaliamanatan”       berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
                                   sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                   Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020
                                   No. 76 tanggal 13 November 2020 sebagaimana diubah dengan
                                   Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
                                   Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020 No. 115 tanggal
                                   24 November 2020, seluruhnya dibuat dihadapan Jose Dima
                                   Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, serta perubahan-perubahannya
                                   dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                                   pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                                   bersangkutan di kemudian hari.

“Perjanjian Pendaftaran Obligasi   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
di KSEI”                           dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-112/OBL/
                                   KSEI/1020 tanggal 13 November 2020 yang dibuat di bawah tangan
                                   bermeterai cukup.

“Pernyataan Pendaftaran”           berarti dokumen yang telah disampaikan kepada OJK oleh
                                   Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                                   Berkelanjutan IV.

“Pernyataan Pendaftaran menjadi    berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Efektif”                           sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2, yaitu :
                                   Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif dengan memperhatikan
                                   ketentuan sebagai berikut :
                                   a. atas dasar lewatnya waktu yaitu :
                                       1) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan
                                             Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah
                                             mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan
                                             yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
                                             Penawaran Umum Berkelanjutan; atau
                                       2) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir
                                             yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi;
                                             atau
                                   b. atas dasar penyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
                                       perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
                                       diperlukan.

“Perseroan”                        berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk., berkedudukan
                                   di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut
                                   dan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara
                                   Republik Indonesia.

“Persetujuan Prinsip”              berarti Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang yang dibuat
                                   oleh BEI No. S-03562/BEI.PP1/06-2020 tanggal 25 Juni 2020.

“Perusahaan Efek”                  berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
                                   Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
                                   sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

“Perusahaan Pemeringkat Efek”      berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
                                   melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam
                                   hal ini PT Fitch Ratings Indonesia, yang melakukan pemeringkatan
                                   atas Obligasi.




                                                x
Page 13
“Pinjaman”           berarti semua bentuk utang termasuk utang bank, utang sewa guna
                     usaha, utang efek konversi, utang efek dan instrumen pinjaman lainnya,
                     utang kredit investasi, utang Perseroan atau pihak lain yang dijamin
                     dengan agunan atau gadai atas aset Perseroan dan Perusahaan Anak
                     sesuai dengan nilai penjaminan, utang pihak lain di luar Perusahaan
                     Anak yang dijamin (guaranteed) oleh Perseroan dan Perusahaan Anak,
                     termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi
                     dan menjadi Perusahaan Anak atau perusahaan lain yang melebur
                     ke dalam Perseroan, kecuali utang dalam rangka Kegiatan Usaha
                     Perseroan Sehari-Hari (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada
                     utang dagang, utang pajak, utang dividen, dan kewajiban tanpa syarat
                     (non contingent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk
                     Letter of Credit (L/C) atau instrumen sejenis.

“POJK No. 7/2017”    berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017
                     tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                     Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”    berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                     tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                     Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 17/2020”   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
                     tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 30/2015”   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                     tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 33/2014”   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                     tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                     tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                     Publik.

“POJK No. 35/2014”   berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                     dan/atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020”   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                     Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 55/2015”   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                     tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                     Audit Internal.

“POJK No. 19/2020”   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                     tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                     tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                  xi
Page 14
“Pokok Obligasi”              berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                              yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
                              yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan,
                              berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai
                              nominal Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah),
                              yang terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi dengan jangka waktu terlama
                              3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi tersebut
                              dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi sesuai
                              dengan masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                              kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                              Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam
                              Perjanjian Perwaliamanatan.

“PSAK”                        berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”               berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                              milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
                              Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
                              rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

“Rp”                          berarti singkatan dari Rupiah, mata uang yang berlaku sah di Negara
                              Republik Indonesia.

“RUPO”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
                              diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“RUPS”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu organ
                              Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada
                              Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam
                              UUPT dan/atau anggaran dasar Perseroan.

“RUPSLB”                      berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

“Satuan Pemindahbukuan”       berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                              Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu
                              Rupiah) atau kelipatannya, sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan.

“Satuan Perdagangan”          berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
                              senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau
                              sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
                              ditentukan dalam peraturan BEI.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
                              di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                              nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                              Rekening.

“SPR 2410”                    berarti singkatan dari Standar Perikatan Reviu 2410, yaitu standar
                              akuntansi yang dikeluarkan oleh IAPI untuk digunakan oleh auditor
                              independen dalam melaksanakan reviu atas informasi keuangan interim.

“Tanggal Distribusi”          berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                              Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi secara
                              elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
                              Penjatahan.




                                           xii
Page 15
“Tanggal Emisi”                      berarti Tanggal Distribusi Obligasi yang juga merupakan Tanggal
                                     Pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                                     Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
                                     Obligasi.

“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi”   berarti tanggal dimana masing-masing seri Obligasi menjadi jatuh tempo
                                     dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
                                     dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran Bunga            berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi”                            dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                                     dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan
                                     memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Penjatahan”                 berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
                                     permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
                                     Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
                                     wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya
                                     Masa Penawaran Umum.

“Total Pinjaman Konsolidasian        berarti jumlah Pinjaman Perseron dan Perusahaan Anak pada tanggal
Proforma”                            pengujian, ditambah dengan Pinjaman baru yang akan diajukan oleh
                                     Perseroan dan/atau Perusahaan Anak kepada pihak ketiga. Untuk
                                     Pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan belum
                                     dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing
                                     adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada
                                     tanggal pengujian. Untuk utang valuta asing yang telah dilindung nilai,
                                     maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah hasil
                                     perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung nilai dari
                                     utang valuta asing tersebut.

“US$”                                berarti mata uang Amerika Serikat atau Dolar Amerika Serikat atau
                                     Dolar AS.

“US$1.000.000.000 Facility           berarti perjanjian pinjaman tanggal 21 November 2014 sebesar
Agreement”                           US$1.000.000.000 (satu miliar Dolar Amerika Serikat) sebagaimana
                                     diubah beberapa kali dengan Amendment and Restatement Agreement
                                     tanggal 6 November 2015, Amendment and Waiver Letter tanggal
                                     17 Maret 2017 dan Amendment Letter tanggal 21 April 2017, antara
                                     Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT,
                                     TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai
                                     Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors) dengan Australia
                                     and New Zealand Banking Group Ltd., The Bank of Tokyo-Mitsubishi
                                     UFJ, Ltd., cabang Jakarta, BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Cabang
                                     Singapura, Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, CTBC
                                     Bank Co. Ltd., Singapura, DBS Bank Ltd., The Hongkong and Shanghai
                                     Banking Corporation Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.,
                                     Sumitomo Mitsui Banking Corporation dan United Overseas Bank Ltd.
                                     (sebagai Arrangers) dan United Overseas Bank Ltd. (sebagai Agen/
                                     Agent), yang terbagi atas Fasilitas B (revolving facility) sebesar
                                     US$100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat) yang akan
                                     jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2022, Fasilitas D (term loan facility)
                                     sebesar US$275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika
                                     Serikat) yang akan jatuh tempo pada tanggal 29 Juni 2021, dan
                                     seluruh fasilitas-fasilitas pembiayaan lainnya yang timbul berdasarkan
                                     US$1.000.000.000 Facility Agreement ini.




                                                  xiii
Page 16
“US$200.000.000 Facility Agreement”   berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$200.000.000 (dua
                                      ratus juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani pada tanggal
                                      30 Maret 2017 oleh antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan
                                      Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP,
                                      Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers dan Original
                                      Guarantors/Obligors), dengan PT Bank ANZ Indonesia, The Bank of
                                      Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Singapore
                                      Branch, PT Bank CIMB Niaga Tbk., DBS Bank Ltd., The Hongkong
                                      and Shanghai Banking Corporation Ltd., Oversea-Chinese Banking
                                      Corporation Ltd. dan PT Bank UOB Indonesia (sebagai Arrangers) dan
                                      United Overseas Bank Ltd. (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal akhir
                                      pembayaran kembali pada tanggal 30 Juni 2022.

“US$375.000.000 Facility Agreement”   berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$375.000.000 (tiga
                                      ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani
                                      pada tanggal 28 Juni 2019 oleh antara lain Perseroan (sebagai
                                      Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS,
                                      Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers
                                      dan Original Guarantors/Obligors), dengan Australia and New Zealand
                                      Banking Group Limited, CIMB Bank Berhad, Cabang Singapura, Crédit
                                      Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Ltd., Mizuho
                                      Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., PT Bank BNP
                                      Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank DBS Indonesia,
                                      PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk., The Hongkong
                                      and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Singapura dan
                                      United Overseas Bank Ltd. (sebagai Arrangers) dan United Overseas
                                      Bank Ltd. (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal akhir pembayaran
                                      kembali pada tanggal 24 Januari 2025.

“UUPM” atau “Undang-Undang            berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tanggal 10 November
Pasar Modal”                          1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                                      No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan
                                      pelaksanaannya.

“UUPT”                                berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                                      tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
                                      No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.

“Wali Amanat”                         berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                                      sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank
                                      Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat, atau
                                      para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan
                                      Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                  xiv
Page 17
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA PERSEROAN

“3G”                berarti standar dari International Mobile Telecommunications-2000
                    (IMT-2000) termasuk UTMS, W-CDMA dan WiMax yang memungkinkan
                    pengunaan layanan suara dan data secara bersamaan.

“4G”                berarti singkatan dari fourth generation technology, yang merupakan
                    pengembangan dari teknologi 3G yang akan menyediakan solusi
                    Internet Protocol yang komprehensif dimana suara, data dan arus
                    multimedia dapat sampai kepada pengguna kapan saja dan dimana
                    saja pada rata-rata data lebih tinggi dari generasi sebelumnya.

“5G”                berarti singkatan dari fifth generation technology, yang merupakan
                    pengembangan dari teknologi 4G, yang memiliki kecepatan data lebih
                    tinggi dibandingkan 4G.

“Anchor tenant”     berarti pelanggan yang pertama kali menyewa menara telekomunikasi
                    milik Perseroan (initial customer).

“BAPS”              berarti singkatan dari Berita Acara Penggunaan Site.

“BAUK”              berarti singkatan dari Berita Acara Uji Kelayakan.

“BTS”               berarti Base Transceiver Station, yaitu perangkat transmisi pada
                    jaringan telekomunikasi selular yang terdiri dari beberapa transceivers
                    yang digunakan untuk mengirim dan menerima suara dan data dari dan
                    ke telepon selular di suatu area tertentu.

“Build–to–Suit”     berarti sites yang dibangun oleh Perusahaan Anak sesuai pesanan
                    dari operator telekomunikasi.

“CDMA”              berarti singkatan dari Code Division Multiple Access, yang merupakan
                    suatu standar untuk komunikasi selular digital.

“CME”               berarti singkatan dari Construction, Mechanical and Electrical, yang
                    merupakan fungsi dari kegiatan konstruksi site menara dan termasuk
                    persiapan dari lokasi fisik untuk konstruksi, persiapan design
                    dan gambar konstruksi, membangun pondasi, pendirian menara,
                    pembangunan halaman dan pagar (untuk menara ground-based),
                    instalasi shelter, air conditioning dan peralatan pendukung lainnya
                    (jika diminta oleh operator telekomunikasi), dan menghubungkan kabel
                    dan sambungan listrik.

“DAS”               berarti singkatan dari Distributed Antenna Systems atau sistem antena
                    terdistribusi, yang merupakan jaringan antena yang didistribusikan
                    ke seluruh gedung untuk menyediakan sinyal dalam area gedung.

“GSM”               berarti singkatan dari Global System for Mobile Communication yang
                    merupakan suatu standar komunikasi digital.

“IBS”               berarti singkatan In Building System, yaitu sistem antena terdistribusi
                    untuk jaringan telekomunikasi selular yang dapat dipasang di luar
                    (outdoor) ataupun di dalam gedung (indoor).

“IMB”               berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan.




                                 xv
Page 18
“IMBM”                                berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi.

“Kolokasi”                            berarti pelanggan kedua dan seterusnya yang menyewa menara
                                      telekomunikasi (setelah anchor tenant).

“Rasio Kolokasi”                      berarti perbandingan antara jumlah penyewa menara telekomunikasi
                                      (anchor tenant dan kolokasi) dengan jumlah menara telekomunikasi.

“MLA”                                 berarti singkatan dari Master Lease Agreement, atau perjanjian induk
                                      sewa menyewa antara Perusahaan Anak Perseroan dengan operator
                                      telekomunikasi yang mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                                      penyewaan sites telekomunikasi.

“Penyewaan atau tenancy”              berarti jumlah penyewaan sites oleh anchor tenant ditambah dengan
                                      jumlah penyewaan kolokasi.

“RFI”                                 berarti singkatan dari Ready for Installation yaitu suatu pemberitahuan
                                      yang dikirimkan Perseroan kepada pelanggan setelah selesainya
                                      konstruksi sites.

“SDM”                                 berarti singkatan dari sumber daya manusia.

“SITAC”                               berarti singkatan dari site acquisition atau perolehan lahan yang
                                      merupakan aktivitas untuk mengidentifikasi, memperoleh hak untuk
                                      menggunakan suatu lahan properti, dan mendapatkan seluruh perizinan
                                      dan sertifikat yang diperlukan untuk konstruksi dan operasi dari suatu
                                      sites di lahan properti tersebut.

“Sites menara”                        berarti menara yang berada di atas tanah (ground-based) atau di atas
                                      atap bangunan (rooftop) yang dibangun dan dimiliki oleh Perusahaan
                                      Anak atau pada lahan properti (termasuk rooftop) yang umumnya
                                      dimiliki atau disewa oleh Perusahaan Anak.

“Sites” atau “Sites Telekomunikasi”   berarti tiap-tiap dari (i) site menara, dan/atau (ii) IBS.

“Tower”                               berarti menara telekomunikasi yang didesain sedemikian rupa sehingga
                                      memiliki kemampuan dan spesifikasi yang sesuai untuk penggunaan/
                                      penempatan alat-alat telekomunikasi serta mampu digunakan secara
                                      bersama-sama atau oleh lebih dari satu pengguna (operator).

“Tower space”                         berarti tempat dengan ketinggian tertentu pada menara telekomunikasi
                                      untuk menempatkan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi.

“WiMax”                               berarti singkatan dari Worldwide Interoperability for Microwave Access,
                                      yaitu suatu protokol telekomunikasi yang melayani akses internet
                                      secara tetap atau bergerak (mobile).




                                                   xvi
Page 19
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

“Balikom”              berarti PT Bali Telekom.

“Berca”                berarti PT Berca Hardayaperkasa.

“BT”                   berarti PT Batavia Towerindo.

“Hutch”                berarti PT Hutchison 3 Indonesia.

“GHON”                 berarti PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk.

“GLJ”                  berarti PT Gihon Lima Jaya.

“GOLD”                 berarti PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk.

“Grup Tower Bersama”   berarti Perseroan termasuk Perusahaan Anak-nya.

“Indosat”              berarti PT Indosat Tbk.

“JPI”                  berarti PT Jaringan Pintar Indonesia.

“MBT”                  berarti PT Menara Bersama Terpadu.

“MSI”                  berarti PT Metric Solusi Integrasi.

“Mitratel”             berarti PT Dayamitra Telekomunikasi.

“Mitrayasa”            berarti PT Mitrayasa Sarana Informasi.

“PCI”                  berarti PT Provident Capital Indonesia.

“PKP”                  berarti PT Permata Karya Perdana.

“Protelindo”           berarti PT Sarana Menara Nusantara Tbk.

“PMS”                  berarti PT Prima Media Selaras.

“Sampoerna”            berarti PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.

“SKM”                  berarti PT Selaras Karya Makmur.

“SKP”                  berarti PT Solu Sindo Kreasi Pratama.

“Smartfren”            berarti PT Smartfren Telecom Tbk., dahulu dikenal PT Mobile-8
                       Telecom Tbk. (“Mobile-8”).

“SMI”                  berarti PT Solusi Menara Indonesia.

“STP”                  berarti PT Solusi Tunas Pratama Tbk.

“TB”                   berarti PT Tower Bersama.

“TBGG”                 berarti TBG Global Pte. Ltd.

“TBS”                  berarti Tower Bersama Singapore Pte. Ltd.

“Telkomsel”            berarti PT Telekomunikasi Selular.




                                    xvii
Page 20
“TI”          berarti PT Telenet Internusa.

“TK”          berarti PT Towerindo Konvergensi.

“TO”          berarti PT Tower One.

“Triaka”      berarti PT Triaka Bersama.

“UT”          berarti PT United Towerindo.

“WAS”         berarti PT Wahana Anugerah Sejahtera.

“XL Axiata”   berarti PT XL Axiata Tbk.




                          xviii
Page 21
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tidak tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan
telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.


1.   U mum

Riwayat singkat Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 43 tanggal 18 Mei
2020, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (”Akta No. 43/2020”),
yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0233270 tanggal
2 Juni 2020 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0087844.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 2 Juni
2020. Berdasarkan Akta No. 43/2020, para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Perseroan telah menyetujui: perubahan dan penyusunan kembali anggaran dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
investasi atau penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi
dan berusaha dalam bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi. Pada tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan seluruh kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan dengan melakukan investasi atau penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 22 (dua
puluh dua) Perusahaan Anak, yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara dan pekerjaan
telekomunikasi dan investasi.

Perseroan berdomisili di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.




                                                     xix
Page 22
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

Berdasarkan DPS per 31 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :

Keterangan                                                                      Nilai Nominal Rp20 per Saham                  % (1)
                                                                                               Jumlah Nilai Nominal
                                                                          Jumlah Saham
                                                                                                    (Rupiah)
Modal Dasar                                                                  72.100.600.000            1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  PT Wahana Anugerah Sejahtera                                                7.750.265.572              155.005.311.440         35,83
  PT Provident Capital Indonesia                                              5.782.760.530              115.655.210.600         26,73
  Winato Kartono                                                                136.719.815                2.734.396.300          0,63
  Edwin Soeryadjaya                                                              71.481.830                1.429.636.600          0,33
  Hardi Wijaya Liong                                                             68.359.905                1.367.198.100          0,32
  Budianto Purwahjo                                                               5.025.000                  100.500.000          0,02
  Herman Setya Budi                                                               4.625.000                   92.500.000          0,02
  Helmy Yusman Santoso                                                            3.125.000                   62.500.000          0,01
  Gusandi Sjamsudin                                                               1.950.000                   39.000.000          0,01
  Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                                        7.806.741.293              156.134.825.860         36,10
                                                                             21.631.053.945              432.621.078.900        100,00
Saham yang dibeli kembali (saham treasuri) (2)                                1.025.945.500               20.518.910.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                   22.656.999.445              453.139.988.900
Saham Dalam Portepel                                                         49.443.600.555              988.872.011.100
Catatan:
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.
(2) Berdasarkan hasil perhitungan Perseroan per 31 Oktober 2020 untuk (i) periode pembelian kembali saham dari 1 Oktober 2016 sampai
      dengan 24 Oktober 2016; dan (ii) periode pembelian kembali saham dari 25 Oktober 2018, dan (iii) periode pembelian kembali saham
      dari 30 April 2018 sampai dengan 4 September 2019.


Kegiatan usaha Perseroan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melalui Perusahaan Anak berfokus pada penyewaan
tower space pada sites telekomunikasi Perseroan sebagai tempat pemasangan peralatan transmisi milik
operator telekomunikasi, dengan total 16.215 sites telekomunikasi per 30 September 2020 yang dimiliki melalui
Perusahaan Anak.

Perseroan memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagai berikut :

-     Hubungan yang erat dengan operator telekomunikasi besar di Indonesia;
-     Kontrak jangka panjang Perseroan dengan pelanggan memberikan kepastian atas jumlah pendapatan yang
      masih akan diterima di masa mendatang;
-     Pengalaman yang ekstensif untuk melakukan build-to-suit dan menjalankan kegiatan operasional;
-     Kemampuan untuk melakukan akuisisi kemudian mengintegrasikan dengan portofolio yang telah ada;
-     Marjin keuntungan yang tinggi dan tingkat leverage operasional yang signifikan;
-     Tim manajemen yang berpengalaman dan pemegang saham yang bereputasi baik.

Perseroan memiliki strategi usaha sebagai berikut :

-     Memaksimalkan pertambahan penyewaan kolokasi pada portofolio menara telekomunikasi Perseroan yang
      telah ada;
-     Terus mempererat hubungan dengan operator telekomunikasi;
-     Memperbesar portofolio Perseroan melalui konstruksi build-to-suit dan akuisisi yang selektif;
-     Tetap fokus pada kecepatan dalam melakukan eksekusi dan terus meningkatan kinerja operasional;
-     Terus mengkapitalisasi teknologi masa depan yang memerlukan infrastruktur menara;
-     Mengoptimalkan struktur modal Perseroan untuk mempertahankan fleksibilitas pendanaan dan meminimalkan
      biaya pinjaman.




                                                                 xx
Page 23
Keterangan mengenai Perusahaan Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 22 (dua puluh dua) Perusahaan Anak, sebagai berikut :

                                                                 Tahun                    Tahun             Kepemilikan (%)
            Nama                                                             Tahun
No.                          Kegiatan Usaha (1)     Domisili   Penyertaan                Operasi      Secara       Secara Tidak
         Perusahaan                                                         Pendirian
                                                               Perseroan                Komersial    Langsung       Langsung
 1.    PT Telenet         Jasa telekomunikasi,      Jakarta      2004         1999        1999        99,50%            -
       Internusa (“TI”)   menara dan pekerjaan      Selatan
                          telekomunikasi
 2.    PT United          Jasa telekomunikasi,      Jakarta      2005         2004        2004        99,90%       0,10% melalui
       Towerindo          menara dan pekerjaan      Selatan                                                             TB
       (“UT”)             telekomunikasi
 3.    PT Batavia         Jasa telekomunikasi,      Jakarta      2005         2005        2006          -         89,90% melalui
       Towerindo          menara dan pekerjaan      Selatan                                                       UT dan 10,10%
       (“BT”)             telekomunikasi                                                                            melalui TB
 4.    PT Selaras         Jasa telekomunikasi,      Jakarta       2011        2011        belum         -         75,00% melalui
       Karya Makmur       menara dan pekerjaan      Selatan                             beroperasi                     UT
       (“SKM”)            telekomunikasi
       (dalam likuidasi)
 5.    PT Tower          Jasa telekomunikasi,       Jakarta      2006         2006        2006        98,00%             -
       Bersama (“TB”) konsultasi                    Selatan
                         telekomunikasi,
                         pengembangan jaringan
                         telekomunikasi,
                         penyewaan menara dan
                         peralatan telekomunikasi
                         dan pekerjaan
                         telekomunikasi
 6.    PT Towerindo      Jasa telekomunikasi,       Jakarta       2011        2009        2009        0,02%       99,98% melalui
       Konvergensi       menara dan pekerjaan       Selatan                                                            TB
       (“TK”)            telekomunikasi
 7.    PT Prima Media Jasa telekomunikasi,          Jakarta      2009         2003        2003        0,01%       99,99% melalui
       Selaras (“PMS”) menara dan pekerjaan         Selatan                                                            TB
                         telekomunikasi
 8.    PT Mitrayasa      Jasa telekomunikasi,       Jakarta       2011        2004        2004          -         70,00% melalui
       Sarana            konsultasi                 Selatan                                                       TB dan 30,00%
       Informasi         telekomunikasi,                                                                           melalui SKP
       (“Mitrayasa”)     pembangunan sarana
                         dan prasarana
                         telekomunikasi
                         dan pekerjaan
                         telekomunikasi
 9.    PT Metric Solusi Perusahaan investasi        Jakarta      2010         2010        2010        98,74%       1,26% melalui
       Integrasi (“MSI”)                            Selatan                                                             TB
 10.   PT Solu Sindo     Jasa telekomunikasi,       Jakarta      2010         1999        1999          -         99,71% melalui
       Kreasi Pratama konsultasi                    selatan                                                            MSI
       (“SKP”)           telekomunikasi,
                         pengembangan jaringan
                         telekomunikasi,
                         penyewaan menara
                         dan peralatan
                         telekomunikasi,
                         dan pekerjaan
                         telekomunikasi
 11.   PT Tower One      Perusahaan investasi       Jakarta      2007         2006        2006        99,90%             -
       (“TO”)                                       Selatan
 12.   PT Bali Telekom Jasa telekomunikasi,         Jakarta      2008         2003        2003        0,01%       99,99% melalui
       (“Balikom”)       menara dan pekerjaan       Selatan                                                            TO
                         telekomunikasi
 13.   PT Triaka         Jasa telekomunikasi,       Jakarta      2009         2009        2009        90,00%      10,00% melalui
       Bersama           menara dan pekerjaan       Selatan                                                            TB
       (“Triaka”)        telekomunikasi
 14.   PT Solusi         Jasa telekomunikasi,       Jakarta       2011        2011        2012        70,03%      29,97% melalui
       Menara            menara dan pekerjaan       Selatan                                                            SKP
       Indonesia         telekomunikasi
       (“SMI”)




                                                                xxi
Page 24
                                                                      Tahun                    Tahun             Kepemilikan (%)
            Nama                                                                  Tahun
 No.                       Kegiatan Usaha (1)           Domisili    Penyertaan                Operasi       Secara      Secara Tidak
         Perusahaan                                                              Pendirian
                                                                    Perseroan                Komersial    Langsung       Langsung
 15. TBG Global Pte.    Perusahaan investasi            Singapura      2013        2013        2013        100,00%           -
     Ltd. (“TBGG”)
 16. Tower Bersama      Perusahaan investasi            Singapura      2012        2012        2012          -         100,00% melalui
     Singapore Pte.                                                                                                         TBGG
     Ltd. (“TBS”)
 17. PT Menara          Perusahaan investasi             Jakarta       2013        2013        belum       99,99%       0,01% melalui
     Bersama                                             Selatan                             beroperasi                      TB
     Terpadu (“MBT”)
 18. PT Jaringan       Jasa pemeliharaan                 Jakarta       2016        2015        2016        0,08%       83,36% melalui
     Pintar Indonesia  peralatan telekomunikasi           Pusat                                                             TB
     (“JPI”)           dan konsultasi bidang
                       telekomunikasi
 19.   PT Gihon        Jasa penunjang                    Jakarta       2018        2001        2001        50,43%             -
       Telekomuni-kasi telekomunikasi                     Barat
       Indonesia Tbk.
       (“GHON”)
 20.   PT Gihon Lima Jasa, perdagangan                   Banten        2018        2018        2018          -         99,00% melalui
       Jaya (“GLJ”)    umum, pembagunan dan                                                                                GHON
                       pengangkutan
 21.   PT Visi         Jasa penyediaan                   Jakarta       2018        1995        1995        51,09%             -
       Telekomuni-kasi infrastruktur                     Selatan
       Infrastruktur   telekomunikasi,
       Tbk. (“GOLD”)   melakukan investasi
                       atau penyertaan pada
                       perusahaan lain yang
                       bergerak di bidang
                       kegiatan penunjang
                       telekomunikasi,
                       dan jasa penunjang
                       telekomunikasi
 22.   PT Permata      Jasa penyewaan                    Jakarta       2018        2013        2013          -         99,99% melalui
       Karya Perdana menara dan peralatan                Selatan                                                           GOLD
       (“PKP”)         telekomunikasi
Catatan:
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak.


2.     K eterangan tentang O bligasi yang ditawarkan

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan :

Nama Obligasi Berkelanjutan                     :   Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure.

Target dana yang akan dihimpun                  :   Sebesar Rp7.000.000.000.000 (tujuh triliun Rupiah).

Nama Obligasi                                   :   Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II
                                                    Tahun 2020.

Jumlah Pokok Obligasi                           :   Sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah)
                                                    yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut :

                                                    -       Seri A dengan jumlah sebesar Rp295.000.000.000 (dua ratus
                                                            sembilan puluh lima miliar Rupiah); dan
                                                    -       Seri B dengan jumlah sebesar Rp455.000.000.000 (empat ratus
                                                            lima puluh lima miliar Rupiah).

Jangka Waktu                                    :   -       Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                                            Kalender; dan
                                                    -       Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.




                                                                     xxii
Page 25
Tingkat Bunga Obligasi        :     -    Seri A sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun;
                                         dan
                                    -    Seri B sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun.

                                    Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi
                                    pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Maret 2021, sedangkan
                                    Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan
                                    dibayarkan pada tanggal 12 Desember 2021 untuk Obligasi Seri A dan
                                    tanggal 2 Desember 2023 untuk Obligasi Seri B.

Harga Penawaran               :     100% dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Pemesanan              :     Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan         :     Rp1 (satu Rupiah).

Pembayaran Kupon Bunga        :     Triwulanan.

Jaminan                       :     Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                    seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
                                    barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                    dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
                                    dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
                                    Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
                                    preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
                                    sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
                                    yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
                                    telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Pembelian Kembali (Buyback)   :     1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
                                    pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi.
                                    Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan buyback tersebut
                                    sebagai pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                                    atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
                                    dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                    dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembatasan dan Kewajiban          : Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran
Perseroan                           lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
                                    penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap
                                    pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban, antara lain untuk
                                    membatasi perolehan pinjaman baru maka pada tanggal perolehan
                                    pinjaman baru tersebut, perbandingan antara Total Pinjaman
                                    Konsolidasian Proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir
                                    dikalikan 4, tidak akan melebihi 6,25 kali, yang akan dibuktikan
                                    dengan diterbitkannya sertifikat kepatuhan (compliance certificate)
                                    oleh Perseroan kepada Wali Amanat : (i) setiap Perseroan dan/atau
                                    Perusahaan Anak akan memperoleh pinjaman baru dari pihak ketiga,
                                    atau (ii) dalam waktu 90 hari setelah berakhirnya tahun buku dalam
                                    hal Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tidak memperoleh pinjaman
                                    baru dari pihak ketiga pada tahun buku yang bersangkutan. Sepanjang
                                    ketentuan ini terpenuhi, maka Perseroan dapat memperoleh pinjaman
                                    dari pihak ketiga tanpa diperlukannya persetujuan terlebih dahulu dari
                                    Wali Amanat.

Hasil Pemeringkatan               : AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.

Wali Amanat                       : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.




                                                  xxiii
Page 26
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.


3.    K eterangan tentang E fek B ersifat U tang yang B elum D ilunasi

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut :

                                                              Bunga Tetap
                                             Jumlah Pokok      Tahunan
Keterangan                                   (dalam jutaan)      (%)        Jangka Waktu     Jatuh Tempo           Peringkat
Surat Utang Dolar Amerika Serikat
                                                                                                                BB- dari Fitch
Surat Utang 2015                                    US$350      5,25%         7 tahun       10 Februari 2022   BB- dari Standard
                                                                                                                  and Poor’s
Surat Utang 2020                                    US$350      4,25%         5 tahun       21 Januari 2025             -
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I                 Rp230.000     9,25%         5 tahun         1 Juli 2021      AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I                Rp608.000     8,50%         3 tahun         5 Juli 2021      AA+ (idn) dari Fitch
                                                                              370 Hari
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri A        Rp633.000     6,25%                         4 April 2021     AA+ (idn) dari Fitch
                                                                              Kalender
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri B        Rp867.000     7,75%         3 tahun        24 Maret 2023     AA+ (idn) dari Fitch
                                                                              370 Hari
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Seri A          Rp231.000     6,30%                      18 September 2021   AA+ (idn) dari Fitch
                                                                              Kalender
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Seri B          Rp469.000     8,00%         3 tahun      8 September 2023    AA+ (idn) dari Fitch



4.    R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum O bligasi

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya
akan dipinjamkan kepada SKP yang akan digunakan untuk pembayaran sebagian kewajiban keuangan SKP,
Perusahaan Anak Perseroan, yang terkait dengan Fasilitas Pinjaman Revolving dalam US$375.000.000 Facility
Agreement yang akan dibayarkan kepada para kreditur melalui United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.


5.    I khtisar D ata K euangan P enting

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut; (ii) laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
pada tanggal 31 Desember 2019 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut; (iii) laporan keuangan
konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2019 serta untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut; dan (iv) laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2020 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan,
penanggung jawab Indra Sri Widodo, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA dengan opini wajar tanpa modifikasian.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan,
penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS dengan opini wajar tanpa modifikasian.




                                                                 xxiv
Page 27
Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 telah direviu berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu
atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” (“SPR 2410”) oleh Kantor
Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Indra Sri Widodo, S.E., Ak.,
M.Ak., CPA, CA.

Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2020
serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut telah direviu berdasarkan SPR 2410
oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak.,
MM, CPA, CA, SAS.

L aporan P osisi K euangan K onsolidasian

                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Desember                           30 September
                                                                 2018                          2019                    2020 (1)
Jumlah aset                                                         29.113.747                    30.871.710               34.266.320
Jumlah liabilitas                                                   25.434.182                    25.348.426               27.664.154
Jumlah ekuitas                                                        3.679.565                    5.523.284                  6.602.166
Catatan:
(1) reviu.

L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian

                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                     Periode 9 (sembilan) bulan
                                                         Tahun yang berakhir pada tanggal            yang berakhir pada tanggal
                                                                  31 Desember                              30 September
                                                              2018                  2019              2019 (1)             2020 (1)
Pendapatan                                                      4.318.137            4.698.742          3.469.357            3.937.290
Laba kotor                                                      3.534.055            3.795.288          2.815.546            3.198.526
Laba dari operasi                                               3.152.592            3.368.854          2.493.696            2.884.316
Laba bersih tahun/periode berjalan                                702.632              866.121            644.691              791.903
Jumlah penghasilan komprehensif tahun/periode berjalan          1.772.575            2.398.818            895.433            1.697.115
Catatan:
(1) reviu.

R asio - rasio P enting

                                                                     31 Desember                               30 September
                                                              2018                  2019               2019                   2020
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan                                                             7,3%                  8,8%            9,5%                    13,5%
Laba kotor                                                             5,3%                  7,4%            8,8%                    13,6%
Laba dari operasi                                                      4,7%                  6,9%            7,9%                    15,7%
Laba bersih tahun/periode berjalan                                  (70,0%)                23,3%             2,2%                    22,8%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun/periode berjalan              (22,3%)                35,3%          (39,9%)                    89,5%
EBITDA                                                                 6,4%                  7,8%            8,2%                    15,2%
Jumlah aset                                                           13,7%                  6,0%            1,1%                    11,0%
Jumlah liabilitas                                                     13,5%                (0,3%)            0,0%                     9,1%
Jumlah ekuitas                                                        15,5%                50,1%             9,0%                    19,5%




                                                              xxv
Page 28
                                                                  31 Desember                         30 September
                                                           2018                 2019           2019                  2020
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan                                           81,8%                80,8%          81,2%                 81,2%
Laba dari operasi / Pendapatan                                    73,0%                71,7%          71,9%                 73,3%
Laba bersih tahun/periode berjalan / Pendapatan                   16,3%                18,4%          18,6%                 20,1%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun/periode berjalan /
  Pendapatan                                                      41,0%                51,1%          25,8%                 43,1%
EBITDA / Pendapatan                                               86,1%                85,4%          85,2%                 86,5%
Laba bersih tahun/periode berjalan / Jumlah ekuitas               19,1%                15,7%          16,1%                 12,0%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun/periode berjalan /
  Jumlah ekuitas                                                  48,2%                43,4%          22,3%                 25,7%
Laba bersih tahun/periode berjalan / Jumlah aset                   2,4%                 2,8%           2,2%                  2,3%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun/periode berjalan /
  Jumlah aset                                                      6,1%                7,8%           3,0%                  5,0%
RASIO KEUANGAN (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek                             0,3x                 0,5x           0,4x                  0,3x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                 6,9x                 4,6x           6,3x                  4,2x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                    0,9x                 0,8x           0,9x                  0,8x

Penjelasan lebih lengkap mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi
Tambahan ini.




                                                           xxvi
Page 29
I.		     PENAWARAN UMUM


1.		     P enawaran U mum O bligasi

1.1.		   Nama Obligasi

         Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020

1.2.		   Mata Uang Obligasi

         Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.

1.3.		   Jenis Obligasi

         Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
         atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
         Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
         yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
         Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
         Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
         oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
         dengan Pemegang Rekening.

1.4.		   Harga Penawaran

         Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.5.		   Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi

         Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus
         lima puluh miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan:

         Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp295.000.000.000 (dua ratus sembilan puluh lima
                  miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen)
                  per tahun, yang berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
         Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp455.000.000.000 (empat ratus lima puluh lima
                  miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen)
                  per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
         dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi
         sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian
         Perwaliamanatan.

         Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
         harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
         oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
         setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
         Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa,
         maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.




                                                        1
Page 30
         Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
         masing seri Obligasi adalah sebagai berikut :

                Bunga ke-                      Seri A                                    Seri B
                   1                       2 Maret 2021                              2 Maret 2021
                   2                        2 Juni 2021                               2 Juni 2021
                   3                    2 September 2021                           2 September 2021
                   4                    12 Desember 2021                           2 Desember 2021
                   5                                                                 2 Maret 2022
                   6                                                                  2 Juni 2022
                   7                                                               2 September 2022
                   8                                                               2 Desember 2022
                   9                                                                 2 Maret 2023
                   10                                                                 2 Juni 2023
                   11                                                              2 September 2023
                   12                                                              2 Desember 2023

1.6.		   Perhitungan Bunga Obligasi

         Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
         berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
         360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

1.7.		   Tata cara pembayaran Bunga Obligasi

         i.       Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
                  tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
                  Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI tentang Jasa
                  Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
                  2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat)
                  Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima
                  pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
                  bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;

         ii.      Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
                  Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
                  bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pukul 17.00 WIB;

         iii.     Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
                  oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;

         iv.      Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
                  Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
                  tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
                  memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
                  kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

1.8.		   Tata cara pembayaran Pokok Obligasi

         i.       Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;

         ii.      Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
                  oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;




                                                           2
Page 31
         iii.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
                Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
                tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan
                memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikan Perseroan dibebaskan dari
                kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

1.9.		   Satuan Pemindahbukuan

         Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

1.10.    Satuan Perdagangan

         Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
         ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
         nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

1.11.    Jaminan

         Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
         Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
         akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
         dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
         passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
         dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
         Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

1.12.    Pembelian Kembali Obligasi

         Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

         i.     pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
                kembali dengan harga pasar;

         ii.    pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;

         iii.   pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;

         iv.    pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
                tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

         v.     pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
                (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
                persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”);

         vi.    pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi,
                kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
                Pemerintah;

         vii. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
              2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;

         viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
               kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
               sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui
               situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing
               yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar
               harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;




                                                         3
Page 32
ix.   rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan pengumuman
      sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi tentang :
      a. periode penawaran pembelian kembali;
      b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
      c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
      d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
      e. tata cara penyelesaian transaksi;
      f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
      g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
      h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
      i.  hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.

x.    Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
      Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
      untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;

xi.   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
      disampaikan oleh Pemegang Obligasi;

xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas dengan ketentuan :
     a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
         masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
         dan
     c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
     dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
     pembelian kembali Obligasi;

xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
      dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
      informasi yang meliputi antara lain :
      a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
      b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
           kembali;
      c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
     pembelian kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang
     tidak dijamin;

xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
    wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
    tersebut;

xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib
     mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat
     utang tersebut; dan

xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
      a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
         hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
         jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
      b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
         menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi
         yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.




                                             4
Page 33
1.13.   Dana Pelunasan (Sinking Fund)

        Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
        mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
        dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

1.14.   Hak-Hak Pemegang Obligasi

        i.     Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
               dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
               atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
               oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
               jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
               pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

        ii.    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
               tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
               Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian
               jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
               Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
               Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh
               KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

        iii.   Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan
               pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
               Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung secara
               harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
               puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar
               oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan diberikan
               kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

        iv.    Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
               dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
               yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
               atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
               diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
               memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
               yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
               akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
               pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
               dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan
               paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
               Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

        v.     Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
               dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
               suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

1.15.   Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

        Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
        Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :

        i.     Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
               adalah sebagai berikut :




                                                          5
Page 34
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut :
a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
     bubarnya Perseroan atau yang menurut penilaian Perseroan akan mempunyai Dampak Negatif
     yang Material, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
     putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu
     badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
     transaksi pembelian kembali saham Perseroan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
     perundang-undangan yang berlaku atau yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan
     pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
c. Menjaminkan dan atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan dan Perusahaan Anak
     termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang ada sekarang
     maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali :
     1) penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
          Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan;
     2) penjaminan dan/atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
          menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang
          (refinancing) baik dalam satu transaksi maupun secara bertahap di masa yang akan
          datang yang dijamin dengan aset dengan jenis yang sama;
     3) penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
          atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir i huruf a di atas;
     4) penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
          Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
          garansi, letter of credit, belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working
          capital) Perseroan, selama pinjaman yang dijaminkan tidak melanggar ketentuan yang
          diatur dalam butir iii huruf l;
     5) Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
          selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi.
d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga dan/atau Afiliasi, kecuali:
     1) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
          Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk namun tidak terbatas pada pinjaman atau jaminan
          perusahaan yang dibuat sehubungan dengan atau yang diperbolehkan berdasarkan
          Indenture Surat Utang 2015 dan Indenture Surat Utang 2020;
     2) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau
          yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil
          dan Koperasi (PUKK) sesuai dengan program Pemerintah;
     3) pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak;
     4) pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik
          Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
          guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
          kepada perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktek usaha
          yang wajar dan lazim (arm’s length basis);
     5) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
          sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari.
e. Melakukan pengalihan atas Aset Tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau
     rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh
     persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini yang
     telah diaudit oleh auditor independen, kecuali :
     1) pengalihan Aset Tetap yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Usaha
          Perseroan Sehari-hari dan/atau pengalihan Aset Tetap yang tidak menghasilkan
          pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan
          syarat penjualan Aset Tetap tersebut secara material tidak mengganggu kelancaran
          kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan
          Anak;




                                        6
Page 35
            2)   pengalihan aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dilakukan khusus dalam
                 rangka sekuritisasi aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, dengan ketentuan aset
                 Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif
                 selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi nilai ekuitas Perseroan sesuai dengan
                 laporan keuangan tahunan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak terkini yang
                 telah diaudit oleh auditor independen;
            3) pengalihan aset yang dilakukan antar Perusahaan Anak Perseroan atau antara Perseroan
                 dengan Perusahaan Anak (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material
                 tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
            4) pengalihan aset dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam
                 kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi
                 utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang
                 subordinasi dan secara material tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
                 memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus dilakukan
                 dalam waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan
                 tersebut.
       f.   Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
            dalam anggaran dasar Perseroan;
       g.   Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
            (PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Bunga Obligasi
            belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan;
       h.   Mengeluarkan obligasi atau efek-efek lainnya melalui pasar modal yang dijamin secara lebih
            senior (khusus), kecuali jaminan tersebut diberikan juga kepada pemegang Obligasi ini secara
            pro-rata dan pari passu, dengan tetap memperhatikan ketentuan huruf c huruf 2) Perjanjian
            Perwaliamanatan.

ii.    Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
       Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
       a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
       b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
            pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
            tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
            dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak mendapat jawaban dari Wali
            Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya.

iii.   Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk :
       a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
       b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
           Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
           Bursa (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan
           Pokok Obligasi ke rekening KSEI;
       c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
           Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
           butir iii huruf b di atas, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah
           Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran
           Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
           dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
           Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
           Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
       d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
           hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
           Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
           sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
           berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
       e. Menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia,
           dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
           menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
           Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten;


                                                7
Page 36
f.   Segera mungkin memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
     pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
     Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
     hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan pengadilan
     yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
     ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi kemampuan
     Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;
g.   Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
     lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung :
     1) adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota Direksi, dan atau
          pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
          pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
          RUPS Tahunan dan keputusan RUPSLB dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta
          keputusan RUPS Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah
          kejadian tersebut berlangsung;
     2) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
          yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
          kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
          Perwaliamanatan.
h.   Menyerahkan kepada Wali Amanat :
     1) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
          selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
          permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
          Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
          (bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan
          tersebut diterima oleh Perseroan;
     2) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
          bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek selambat-
          lambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
          Perseroan;
     3) laporan keuangan untuk setiap periode yang berakhir pada 31 Maret, 30 Juni,
          30 September dan 31 Desember disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek.
i.   Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
     asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
     yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
     ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
j.   Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
     (termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
     maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
     langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
     dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
     kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
     keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
     dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan pasar modal yang berlaku, dengan
     pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya
     6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
k.   Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik;
l.   Untuk membatasi perolehan pinjaman baru maka pada tanggal perolehan pinjaman baru
     tersebut, perbandingan antara Total Pinjaman Konsolidasian Proforma dengan EBITDA
     Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4, tidak akan melebihi 6,25 kali, yang akan dibuktikan
     dengan diterbitkannya sertifikat kepatuhan (compliance certificate) oleh Perseroan kepada
     Wali Amanat : (i) setiap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak akan memperoleh pinjaman
     baru dari pihak ketiga, atau (ii) dalam waktu 90 hari setelah berakhirnya tahun buku dalam




                                         8
Page 37
                  hal Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tidak memperoleh pinjaman baru dari pihak ketiga
                  pada tahun buku yang bersangkutan. Sepanjang ketentuan butir iii huruf l ini terpenuhi, maka
                  Perseroan dapat memperoleh pinjaman dari pihak ketiga tanpa diperlukannya persetujuan
                  terlebih dahulu dari Wali Amanat;
             m.   Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
                  yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
                  dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
             n.   Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
                  Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya
                  5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
             o.   Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar
                  modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
             p.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan No. IX.C.11 berikut
                  pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
                  dengan pemeringkatan.

1.16.   Kelalaian Perseroan

        i.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
             atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
             a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
                  Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
                  Pembayaran Bunga Obligasi; atau
             b. Apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
                  perjanjian utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, untuk sejumlah nilai melebihi 10%
                  (sepuluh persen) dari total kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan
                  keuangan konsolidasian terkini, oleh salah satu kreditornya (cross default) yang berupa
                  pinjaman atau letter of credit, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
                  yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
                  seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya
                  untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
             c. sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik
                  Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan
                  tidak mendapat hak, izin, dan atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum
                  yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha
                  Perseroan sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
                  kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali yang
                  timbul karena Force Majeure; atau
             d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
                  (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
                  akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
                  kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; pengadilan
                  atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
                  apapun juga seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil
                  tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh
                  usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
                  kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
             e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
                  peradilan yang berwenang; atau
             f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                  (selain butir i huruf a di atas) atau fakta material mengenai keadaan atau status Perseroan
                  serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh
                  Perseroan.




                                                     9
Page 38
        ii.    Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu :

               Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
               a. butir i huruf a, b, c, d dan e di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
                   menerus paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
                   Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
                   tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
                   dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
               b. butir i huruf f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
                   dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
                   berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama
                   180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
                   Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
                   untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
               maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
               Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
               berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

               Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
               ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
               Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila
               RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO
               berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
               dengan Obligasi.

               Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
               maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
               pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
               keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

               Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
               yang bersangkutan.

        iii.   Apabila :

               Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau
               terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak
               tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
               keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
               dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi
               menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

1.17.   RUPO

        Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
        berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan pasar modal dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

        i.     RUPO diadakan untuk tujuan antara lain :
               a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
                  mengenai perubahan jangka waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata
                  cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan Peraturan OJK
                  No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
                  Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);
               b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
                  pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
                  kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
                  mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;


                                                      10
Page 39
       c.   memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
            Perjanjian Perwaliamanatan;
       d.   mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
            penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
            dimaksud dalam Pasal Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
            POJK No. 20/2020; dan
       e.   Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
            dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
            berlaku di Negara Republik Indonesia.

ii.    RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
       a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi
          karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
       b. Perseroan;
       c. Wali Amanat; atau
       d. OJK.

iii.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
       secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
       diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

iv.    Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
       mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
       tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
       Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

v.     Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
       a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
           yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
           sebelum pemanggilan;
       b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
           melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
           nasional;
       c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
           sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
           telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
       d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
           lain :
           1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
           2) agenda RUPO;
           3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
           4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
           5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
       e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
           paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

vi.    Tata cara RUPO :
       a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
            RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
       b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
            namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
            penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, sesuai dengan Peraturan KSEI;
       c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
            Amanat;




                                               11
Page 40
      d.    seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
            dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
            sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
            dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
            yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
            1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
      e.    setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
            dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
            suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
      f.    suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
            kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
      g.    Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
            diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
            atau penyertaan modal Pemerintah;
      h.    sebelum pelaksanaan RUPO :
            -     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
                  kepada Wali Amanat;
            -     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
                  Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
            -     Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
                  untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
                  memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
      i.    RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
            Perseroan dan Wali Amanat;
      j.    RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
      k.    Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
            untuk membuat berita acara RUPO;
      l.    dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
            RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
            RUPO tersebut;
      m.    Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan
            untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat
            berita acara RUPO.

vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
     keputusan:
     a. D a l a m h a l R U P O b e r t u j u a n u n t u k m e m u t u s k a n m e n g e n a i p e r u b a h a n P e r j a n j i a n
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut :
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
               sebagai berikut :
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                    bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                    empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
               (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO;
               (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
               (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO.


                                                          12
Page 41
     2)   Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
          (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO;
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO.
     3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          sebagai berikut :
          (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO;
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
     1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
          sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
          Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO kedua;
     3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
          3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
     5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
          terbanyak;


                                         13
Page 42
                  6)   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
                       maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
                  7)   RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                       diwakili dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                       yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
                       oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.

        viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
              Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
              dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

        ix.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil;

        x.    Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
              Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
              diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
              atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
              ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
              sehubungan dengan Obligasi;

        xi.   Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
              Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
              RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan;

        xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
             Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
             Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi,
             dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
             Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka
             dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal
             lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
             perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
             berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
             dahulu menyelenggarakan RUPO. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
             serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah
             oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan pasar modal dan peraturan
             perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

1.18.   Hak Keutamaan (Senioritas) Obligasi

        Tidak terdapat senioritas (hak keutamaan) dari Obligasi dan tidak ada utang lain yang memiliki
        senioritas lebih tinggi dari Obligasi. Obligasi bersifat pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
        kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
        Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
        akan ada dikemudian hari.

1.19.   Pemberitahuan

        Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
        telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat
        tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara
        tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
        memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.




                                                    14
Page 43
         Perseroan:
         Nama            :        PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
         Alamat          :        The Convergence Indonesia, lantai 11
         		                       Kawasan Rasuna Epicentrum
         		                       Jl. H.R. Rasuna Said
         		                       Kel. Karet Kuningan, Kec. Setia Budi
         		                       Jakarta Selatan 12940
         Telepon         :        (62 21) 2924 8900
         Faksimili       :        (62 21) 2157 2015
         Untuk perhatian :        Corporate Secretary

         Wali Amanat:
         Nama            : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
         Alamat          : Gedung BRI II, lantai 30
         		                Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
         		                Jakarta 10210
         Telepon         : (62 21) 2500124, 5758144
         Faksimili       : (62 21) 5752360, 2510316
         Untuk perhatian : Bagian Trust & Corporate Services
         		                Divisi Investment Services

1.20.    Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

         Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

         i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Informasi Tambahan ini
               diterbitkan, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus
               dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan
               setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
               ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;

         ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
               maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
               persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
               perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
               dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
               terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak
               perwaliamanatan.

1.21.    Hukum yang berlaku

         Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
         yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


2.       P emenuhan K riteria P enawaran U mum B erkelanjutan

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), sebagai berikut :

i.   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
     dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
     terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi
     Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
     telah menjadi efektif pada tanggal 31 Agustus 2020 berdasarkan Surat OJK No. S-244/D.04/2020 perihal
     Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.



                                                      15
Page 44
ii.    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
       Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik
       sejak tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan Surat Bapepam-LK No. S-9402/BL/2010 perihal Pemberitahuan
       Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.

iii.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
       pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
       Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 5 Juni 2020 dan Laporan Akuntan Independen
       atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Sehubungan Dengan Pembayaran Liabilitas kepada Kreditur
       Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi No. 060/4.T053/BD.1/Akh 12.19 tanggal 5 Juni 2020, keduanya
       menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
       penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan (ii) sejak 2 (dua)
       tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran
       dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu
       memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5%
       (nol koma lima persen) dari modal disetor. Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan
       Tidak Pernah Gagal Bayar pada tanggal 13 November 2020 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang
       mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum
       Obligasi ini.

iv.    Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
       4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
       dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
       pemeringkatan AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.


3.         H asil P emeringkatan O bligasi

3.1.		     Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan Peraturan No. IX.C.11, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Fitch sesuai dengan Surat No. 242/DIR/RAT/XI/2020 tanggal
23 November 2020 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk., dengan peringkat :

                                                      AA+ (idn)
                                                  (Double A Plus)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch sebagaimana didefinisikan
dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.C.11.

3.2.		     Skala Pemeringkatan Efek Utang Jangka Panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat perusahaan atau efek utang jangka panjang untuk memberikan
gambaran tentang posisi peringkat Obligasi Perseroan :

AAA(idn)                          Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala
                                  peringkat nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas
                                  kredit terbaik dibanding perusahaan-perusahaan atau surat-suarat utang lainnya
                                  di negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban
                                  keuangan yang dikeluarkan atau dijamin oleh pemerintah.




                                                         16
Page 45
AA(idn)                       Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat
                              dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
                              yang sama. Risiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-
                              kewajiban keuangan ini hanya berbeda sedikit dari perusahaan-perusahaan atau
                              surat-surat utang yang mendapat peringkat tertinggi di suatu negara.

A(idn)                        Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan
                              perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang sama.
                              Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat
                              dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban
                              keuangan secara tepat waktu akan lebih besar dibandingkan kewajiban-kewajiban
                              keuangan yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.

BBB(idn)                      Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
                              dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya
                              di negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-
                              kondisi ekonomi dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali
                              kewajiban-kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih tinggi dibandingkan
                              kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.

BB(idn)                       Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
                              lemah dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
                              lainnya di negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari
                              kewajiban-kewajiban keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran
                              kembali secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi
                              yang tidak menguntungkan.

B(idn)                        Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan
                              lebih lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
                              lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat
                              dipenuhi meskipun dengan marjin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk
                              menjalankan pembayaran secara tepat waktu bergantung pada kondisi usaha
                              dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.

CCC(idn), CC(idn), C(idn)     Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang
                              sangat lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
                              lain pada negara yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
                              keuangan bergantung sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang
                              menguntungkan

DDD(idn), DD(idn), D(idn      Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau
                              kewajiban-kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan gagal bayar.

Sebagai tambahan, tanda tambah (“+”) atau kurang (“-“) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “AA”
hingga “C” yang menandakan kedudukan relatif di dalam suatu kategori : tanda tambah (“+”) menunjukkan di atas
rata-rata, tanda kurang (“-“) menunjukkan di bawah rata-rata dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.

Faktor-faktor Penggerak Peringkat

Profil Bisnis yang Membaik: Profil bisnis Perseroan terus membaik, dengan penambahan menara organik dan
sewa didorong oleh belanja modal besar dari perusahaan telekomunikasi Indonesia untuk memperkuat jaringan
4G dan memperluas infrastruktur fiber. Perseroan telah berkembang secara organik lebih cepat daripada pesaing-
pesaingnya karena kapabilitas eksekusinya yang kuat dan hubungan yang telah terjalin dengan perusahaan-
perusahaan telekomunikasi.




                                                      17
Page 46
Industri akan Berkonsolidasi: Fitch mengekspektasi industri menara untuk berkonsolidasi, dengan 2 (dua)
perusahaan menara terbesar Indonesia - Perseroan dan pemimpin pasar, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
(“Protelindo”, BBB/AAA(idn)/Stabil), meningkatkan pangsa pasar mereka karena perusahaan telekomunikasi
menjual menara-menara mereka dan perusahaan menara yang lebih kecil keluar karena kurangnya skala untuk
bersaing secara efektif.

Leverage yang lebih rendah: Fitch memperkirakan Fund From Operation (“FFO”) net leverage tahun 2020 akan
membaik ke sekitar 4,8x-5,0x (2019: 5,3x) dan tetap berada di bawah 5,5x, ambang batas di mana Fitch akan
mempertimbangkan tindakan pemeringkatan negatif. Fitch mengekspektasi Perseroan untuk menghasilkan marjin
arus kas bebas sebesar 2%-3%, dengan EBITDA sebesar Rp4,5 triliiun-4,6 triliun – cukup untuk mendanai belanja
modal sebesar Rp2,0 triliun, biaya bunga sebesar Rp1,7 triliun-1,9 trilun, dan pembayaran pajak sebesar Rp250
miliar-300 miliar.

Pengembalian Pemegang Saham Menggerakan Leverage: Visibilitas arus kas yang tinggi berarti manajemen
memiliki kontrol yang cukup atas tingkat leverage di mana perusahaan beroperasi. Fitch mengekspektasi
Perseroan akan mendistribusikan pengembalian pemegang saham dengan hati-hati, menjaga rasio utang
bersih/EBITDA kuartal terakhir yang disetahunkan di bawah 5,0x (9M20: 4,6x) atau FFO net leverage di bawah
5,5x. Perseroan membayar sekitar Rp652 miliar dan Rp617 miliar dividen dan pembelian kembali saham pada
2019 dan 9M20, secara berurutan – lebih rendah daripada ekspektasi Fitch sebesar Rp1,2 triliun-1,3 triliun.
Pengembalian pemegang saham yang lebih tinggi daripada ekspektasi Fitch dapat mengarah pada tindakan
pemeringkatan negatif.

Pertumbuhan yang Kuat Menentang Pandemi: Fitch mengekspektasi pendapatan dan EBITDA meningkat
sekitar 13%-15% pada 2020 (2019: 9%) dan 7%-10% pada 2021, karena kuatnya permintaan atas menara dan
jaringan fiber dari perusahaan telekomunikasi. Rata-rata belanja modal/pendapatan perusahaan telekomunikasi
Indonesia akan tetap tinggi, pada kisaran 27%-28% (2019: 31%). Perseroan menambah sekitar 2.963 sewa
bersih (Protelindo: 2.688) pada 9M20 – lebih tinggi secara signikan daripada ekspektasi Fitch – mengarah
pada pertumbuhan rasio penyewanya menjadi 1,96x, tertinggi di industri. Fitch mengekspektasi pangsa pasar
Perseroan akan meningkat menjadi 18%-20% (2020: 17%) pada 2021 karena Perseroan memperluas bisnisnya
lebih cepat daripada rata-rata industri.

Terkendalinya tekanan harga sewa menara: Fitch memprediksi marjin EBITDA 2020-2021 yang stabil sebesar
85% (2019: 85%); di mana tekanan harga sewa menara diimbangi oleh protabilitas yang kuat dari penambahan
kolokasi. Perseroan melaporkan marjin EBITDA 9M20 sebesar 86%, disesuaikan dengan standar penyewaan yang
baru – PSAK 73. Sekitar 34% dari kontrak sewa Perseroan akan perlu diperbaharui pada 2021-2024. Perseroan
sebelumnya telah memperbaharui kontrak yang berakhir jangka waktunya pada tarif penyewaan menara rata-
rata, mempertahankan marjin EBITDA operasional tetap pada 85%-86% selama 2016-2019. Minimalnya tumpang
tindih situs menara dengan pesaingnya juga menyisakan sedikit ruang bagi perusahaan telekomunikasi untuk
mengurangi tarif sewa.

Visibilitas Arus Kas yang Kuat: Peringkat-peringkat Perseroan mendapatkan manfaat dari perjanjian sewa jangka
panjang yang memberikan visibilitas dan stabilitas terhadap arus kasnya. Total pendapatan yang terkunci adalah
sekitar Rp26 triliun (US$1,7 miliar) pada akhir September 2020, dan rata-rata sisa masa kontrak adalah 5,3 tahun.
Fitch menilai risiko tidak diperbaharuinya kontrak adalah rendah, karena menara adalah infrastruktur yang
sangat penting bagi perusahaan telekomunikasi, yang ingin menghindari relokasi peralatan untuk meminimalisasi
gangguan layanan.

Risiko Rekanan dan Mata Uang Asing Rendah: Operator dengan peringkat investment grade berkontribusi 78%
terhadap pendapatan 9M20 Perseroan, lebih tinggi dari 65% dari Protelindo dan 62% dari operator terbesar
ketiga PT Solusi Tunas Pratama Tbk (“STP”). Perseroan memitigasi risiko mata uang dengan sepenuhnya
melindungi eksposur dolar Amerika Serikat-nya, dengan pendapatan tahunan dalam mata uang dolar Amerika
Serikat sebesar US$40 juta dari PT Indosat Tbk (BBB/AAA(idn)/Stabil). Perseroan memiliki eksposur tertinggi
pada 1H20 di antara perusahaan menara independen terhadap pemimpin pasar selular - PT Telekomunikasi
Selular (Telkomsel) - pada 39% dari pendapatan, dibandingkan 14% untuk Protelindo dan 18% untuk STP.




                                                       18
Page 47
Subordinasi Struktural yang Menurun: Obligasi Perseroan diperingkat pada tingkat yang sama dengan IDR-nya,
meskipun terdapat subordinasi struktural terhadap utang yang dimiliki oleh Perusahaan Anak yang beroperasi
yang menghasilkan pendapatan grup. Fitch memperkirakan rasio utang prior-ranking/EBITDA yang disetahunkan
akan membaik ke sekitar 2,4x pada 2020 (2019: 3,3x), karena Perseroan menggunakan dana yang terhimpun
dari surat utang sebesar US$350 juta yang jatuh tempo pada 2025 untuk membayar beberapa utang pada
perusahaan operasionalnya. Fitch percaya akan ada pemulihan kreditor yang kuat dalam skenario gagal bayar
karena proporsi yang tinggi dari arus kas operasional terkunci secara kontraktual.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING
 LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI
 DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT, SEBAGAIMANA
 DIATUR DALAM PERATURAN NO. IX.C.11.


4.		     K eterangan M engenai W ali A manat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“BRI”) bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUPM. Perseroan dan BRI selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan. BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal
11 Juni 1996.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan No. B.1087-INV/TCT/TWA/11/2020 tanggal 12 November 2020 sebagaimana diatur dalam
POJK No. 20/2020.

BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. B.1088-INV/TCT/TWA/11/2020 tanggal 12 November
2020 menyatakan bahwa sejak penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan berakhirnya tugas
Wali Amanat :
•    tidak memiliki dan tidak akan memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
•    tidak memiliki dan tidak akan memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi
     yang diwaliamanati sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
     Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No. 19/2020”);
•    tidak merangkap dan tidak akan merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi
     Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan/atau kewajiban Perseroan sesuai POJK No. 19/2020;
•    tidak menerima dan meminta dan tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban
     Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan sehingga
     tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                     Bagian Trust & Corporate Services
                                        Divisi Investment Services

                                           Gedung BRI II, lantai 30
                                        Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
                                                Jakarta 10210


5.		     P erpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.




                                                      19
Page 48
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa
Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan/atau diskonto
obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam
     negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
     Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;

b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 20%
     atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
     pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
     bunga berjalan (accrued interest);

c.   Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar:
     (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B
     bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual
     atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;

d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang
     terdaftar pada OJK sebesar: (i) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan (iii) 10% untuk tahun
     2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak:

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
     persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang
     Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun
     2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan

b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a.   Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
     yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang
     diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan

b.   Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
     atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

c.   Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
     perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
     transaksi.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
 YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
 ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                         20
Page 49
II.		 RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
		OBLIGASI


Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya
akan dipinjamkan kepada SKP yang akan digunakan untuk pembayaran sebagian kewajiban keuangan SKP,
Perusahaan Anak Perseroan, yang terkait dengan Fasilitas Pinjaman Revolving dalam US$375.000.000 Facility
Agreement yang akan dibayarkan kepada para kreditur melalui United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen.

Fasilitas Pinjaman Revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement dikenakan marjin bunga sebesar
1,85% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri dan 1,75% per tahun untuk kreditur luar negeri, dan
akan jatuh tempo pada tanggal 24 Januari 2025. Fasilitas ini digunakan oleh Perusahaan Anak untuk melunasi
Fasilitas A dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan
para kreditur. Penjelasan lebih lengkap mengenai Fasilitas Pinjaman Revolving dalam US$375.000.000 Facility
Agreement dapat dilihat pada Bab Pernyataan Utang dan Bab Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha,
serta Kecenderungan dan Prospek Usaha Sub Bab Perjanjian Kredit.

Per 31 Oktober 2020, kewajiban keuangan SKP dalam Fasilitas Pinjaman Revolving dalam US$375.000.000 Facility
Agreement tercatat sebesar US$205,5 juta atau setara Rp3.018,8 miliar, dengan asumsi nilai kurs tengah Bank
Indonesia per 31 Oktober 2020 sebesar Rp14.690/US$1. Dengan telah dilakukan pembayaran Fasilitas Pinjaman
Revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement kepada para kreditur melalui Agen, maka saldo kewajiban
SKP atas Fasilitas Pinjaman Revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement, dengan asumsi nilai kurs
tengah Bank Indonesia per 31 Oktober 2020 sebesar Rp14.690/US$1 dan estimasi biaya Emisi, akan menjadi
sebesar Rp2.273,4 miliar atau setara US$154,8 juta. Tidak ada penalti yang dikenakan atas pembayaran ini.

Mengingat kewajiban keuangan yang akan dibayarkan dalam mata uang Dolar AS, maka dana yang diperoleh
dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan dikonversi ke dalam mata uang
Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.

Dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan disalurkan kepada SKP dalam bentuk utang yang akan jatuh
tempo paling lambat 3 (tiga) tahun pada tingkat suku bunga yang saat ini belum dapat ditentukan, serta dengan
syarat dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila
dana yang dipinjamkan oleh Perseroan kepada SKP telah dikembalikan, maka Perseroan akan menggunakan
dana tersebut untuk pembayaran utang Perseroan di masa mendatang.

SKP merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan secara tidak langsung melalui MSI dengan
penyertaan saham sebesar 99,71% pada SKP, sehingga penyaluran dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini
dari Perseroan kepada SKP dalam bentuk utang merupakan suatu transaksi antara Perseroan dengan perusahaan
terkendali yang tidak mengandung benturan kepentingan, dan Perseroan tidak diwajibkan untuk melakukan
keterbukaan informasi dengan tata cara yang diatur pada umumnya dalam ketentuan terkait transaksi afiliasi
dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”). Namun demikian, Perseroan wajib melaporkan transaksi afiliasi tersebut
kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi berdasarkan POJK
No. 42/2020. Nilai transaksi afiliasi tersebut juga tidak mencapai batasan nilai transaksi material sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi,
maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan dari
RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).




                                                      21
Page 50
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK
No. 30/2015. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada
RUPS Tahunan dan disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
Obligasi telah direalisasikan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas
serta keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I yang dilakukan Perseroan, setelah dikurangi
dengan seluruh biaya yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana penawaran umum tersebut, dan laporan realisasi penggunaan dana akan dilaporkan oleh
Perseroan kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK paling lambat pada tanggal 15 Januari 2021.

Sesuai dengan POJK No. 30/2015, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,619%
(nol koma enam satu sembilan persen) dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi :

•   Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi sekitar 0,200%, yang terdiri dari biaya jasa manajemen
    (management fee) sekitar 0,150%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025% dan biaya jasa
    penjualan (selling fee) sekitar 0,025%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,139%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
    sekitar 0,080%, biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,039%, dan biaya jasa Notaris sekitar 0,020%;

•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,083%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sekitar
    0,013% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,070%;

•   Biaya lain-lain sekitar 0,197%, termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya jasa
    konsultasi keuangan, biaya pencetakan Informasi Tambahan (jika ada) dan Informasi Tambahan, formulir,
    dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut.




                                                    22
Page 51
III.		     PERNYATAAN UTANG


Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2020 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal tersebut, yang telah direviu berdasarkan SPR 2410 oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS.

Pada tanggal 30 September 2020, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai liabilitas yang seluruhnya
berjumlah Rp27.664,2 miliar, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp8.647,8 miliar dan liabilitas
jangka panjang sebesar Rp19.016,3 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha - pihak ketiga                                                                                   182.405
Utang lain-lain                                                                                               51.153
Utang pajak                                                                                                   40.986
Pendapatan yang diterima di muka                                                                           1.604.107
Beban masih harus dibayar                                                                                    858.751
Liabilitas sewa aset hak guna - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                95.971
Surat utang bagian jangka pendek                                                                           1.678.522
Pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
   Sewa pembiayaan                                                                                             4.159
   Pihak ketiga                                                                                            4.131.770
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                            8.647.824
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih                                                                           12.068
Liabilitas sewa aset hak guna - jangka panjang                                                               322.455
Surat utang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                  11.708.456
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
   Sewa pembiayaan                                                                                            11.057
   Pihak ketiga                                                                                            6.946.895
Cadangan imbalan pasca-kerja                                                                                  15.399
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                          19.016.330
JUMLAH LIABILITAS                                                                                         27.664.154


Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut :


1.		       L iabilitas J angka P endek

Utang usaha - pihak ketiga

Saldo utang usaha - pihak ketiga Perseroan dan Perusahaan Anak dalam Rupiah dan Dolar AS pada tanggal
30 September 2020 adalah sebesar Rp182,4 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 Jumlah
Rupiah
  PT Wahana Infrastruktur Nusantara                                                                          13.668
  PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama                                                                           4.366
  PT Berkat Bersama Teknik                                                                                    3.382
  CV Lintas Reka Cipta                                                                                        3.377
  PT Omedi Investindo                                                                                         3.256
  PT Bach Multi Global                                                                                        3.032




                                                                 23
Page 52
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             Jumlah
   PT Jaya Engineering Technology                                                                        2.754
   PT Dwi Pilar Utama                                                                                    2.646
   PT Mandiri Infra Technology                                                                           2.640
   PT Sisindokom Lintas Buana                                                                            2.476
   PT Karya Lintas Sejahtera                                                                             2.429
   PT Nayaka Pratama                                                                                     2.291
   PT Amala                                                                                              1.862
   PT Dwi Pari Abadi                                                                                     1.804
   PT Nahrul Arbah                                                                                       1.803
   Yayasan Filantra                                                                                      1.767
   PT Metro Digital City                                                                                 1.187
   PT Karunia Pertiwi Multikontruksi                                                                     1.051
   PT Prima Mitratama Sejati                                                                             1.015
   Lainnya (masing-masing di bawah Rp1 miliar)                                                          75.577
   Sub-jumlah                                                                                          132.383
Dolar AS
  Asia Pacific Intertrading Pte. Ltd.                                                                   50.022
   Sub-jumlah                                                                                           50.022
Jumlah                                                                                                 182.405


Utang lain-lain

Saldo utang lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak kepada pihak ketiga pada tanggal 30 September 2020
adalah sebesar Rp51,2 miliar, yang merupakan utang lain-lain ke pihak ketiga atas asuransi dan lainnya.

Utang pajak

Saldo utang pajak Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp41,0 miliar,
dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             Jumlah
Pajak Penghasilan Pasal 4(2)                                                                             9.133
Pajak Penghasilan Pasal 21                                                                               2.695
Pajak Penghasilan Pasal 23                                                                               5.672
Pajak Penghasilan Pasal 25                                                                               6.324
Pajak Penghasilan Pasal 26                                                                                 958
Pajak Penghasilan Pasal 29                                                                               5.360
Pajak Pertambahan Nilai - Keluaran                                                                      10.844
Jumlah                                                                                                  40.986


Pendapatan yang diterima di muka

Saldo pendapatan yang diterima di muka Perseroan dan Perusahaan Anak dari pihak ketiga pada tanggal
30 September 2020 adalah sebesar Rp1.604,1 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             Jumlah
PT XL Axiata Tbk.                                                                                      512.245
PT Telekomunikasi Selular                                                                              483.960
PT Hutchison 3 Indonesia                                                                               357.751
PT Indosat Tbk.                                                                                        240.320
PT Smartfren Telecom Tbk.                                                                                3.317
PT Smart Telecom                                                                                         2.130
PT Sampoerna Telecom                                                                                     1.747
Lainnya                                                                                                  2.637
Jumlah                                                                                                1.604.107




                                                     24
Page 53
Sesuai perjanjian sewa, Perusahaan Anak telah menerima pembayaran di muka dari pelanggan untuk jangka
waktu 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan dan 1 (satu) tahun.

Beban masih harus dibayar

Saldo beban masih harus dibayar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2020 adalah
sebesar Rp858,8 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                              Jumlah
Estimasi biaya pembangunan menara telekomunikasi                                                        479.368
Beban bunga :
   Surat utang                                                                                          157.433
   Pinjaman jangka panjang                                                                               30.552
Karyawan                                                                                                 90.835
Perbaikan dan pemeliharaan menara                                                                        43.875
Listrik                                                                                                   6.913
Jasa konsultan                                                                                            4.284
Keamanan                                                                                                  5.063
Lainnya                                                                                                  40.428
Jumlah                                                                                                  858.751

Estimasi biaya pembangunan menara telekomunikasi merupakan estimasi beban masih harus dikeluarkan atas
menara telekomunikasi yang telah selesai pembangunannya namun belum ditagihkan seluruh biayanya oleh
kontraktor.

Liabilitas sewa aset hak guna - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun

Saldo liabilitas sewa aset hak guna Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
tahun pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp96,0 miliar. Penjelasan lebih lengkap mengenai
liabilitas sewa aset hak guna dapat dilihat pada Sub Bab Liabilitas Jangka Panjang dalam Bab ini.

Surat utang bagian jangka pendek

Saldo surat utang jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2020 adalah
sebesar Rp1.678,5 miliar. Penjelasan lebih lengkap mengenai surat utang dapat dilihat pada Sub Bab Liabilitas
Jangka Panjang dalam Bab ini.

Pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun

Saldo pinjaman jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam satu tahun
pada tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp4.135,9 miliar. Penjelasan lebih lengkap mengenai sewa
pembiayaan dan pinjaman jangka panjang dapat dilihat pada Sub Bab Liabilitas Jangka Panjang dalam Bab ini.


2.		      L iabilitas J angka P anjang

Liabilitas pajak tangguhan - bersih

Saldo liabilitas pajak tangguhan - bersih Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2020
adalah sebesar Rp12,1 miliar, dengan rincian sebagai berikut :




                                                     25
Page 54
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             Jumlah
Cadangan imbalan pasca-kerja                                                                                  -
Pencadangan kerugian penurunan nilai piutang                                                                  -
Penyusutan aset tetap                                                                                         -
Pajak atas pendapatan bunga                                                                              12.068
Rugi fiskal                                                                                                   -
Jumlah                                                                                                   12.068


Liabilitas sewa aset hak guna - jangka panjang

Saldo liabilitas sewa aset hak guna - jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September
2020 adalah sebesar Rp322,5 miliar, yang timbul dari penerapan awal PSAK 73 “Sewa” dimana Perseroan dan
Perusahaan Anak mengakui liabilitas sewa aset hak guna dari estimasi nilai perpanjangan sewa lahan untuk
mencakup jangka waktu kolokasi, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             Jumlah
Penerapan awal, 1 Januari 2020                                                                          270.018
Ditambah:
   Penambahan sewa lahan                                                                                 76.979
   Beban keuangan                                                                                        79.772
Dikurangi:
   Pembayaran sewa lahan                                                                                 (8.343)
Jumlah                                                                                                  418.426
Jatuh tempo dalam satu tahun                                                                             95.971
Jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                                       322.455


Surat utang jangka panjang

Saldo surat utang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2020 yang akan jatuh tempo
lebih dari satu tahun setelah dikurangi biaya pinjaman yang belum diamortisasi adalah sebesar Rp11.708,5
miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             Jumlah
Dolar AS
a. 5,25% Unsecured Senior Notes (saldo pada 30 September 2020 sebesar US$350 juta)                     5.221.300
b. 4,25% Unsecured Senior Notes (saldo pada 30 September 2020 sebesar US$350 juta)                     5.221.300
                                                                                                      10.442.600
Rupiah
a. Obligasi Berkelanjutan II Tahap I                                                                     230.000
b. Obligasi Berkelanjutan III Tahap I                                                                    608.000
c. Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV                                                                 1.500.000
d. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I                                                                     700.000
Jumlah                                                                                                13.480.600
Dikurangi :
   Biaya pinjaman yang belum diamortisasi                                                               (93.622)
Saldo yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                             (1.678.522)
Saldo yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                          11.708.456


5,25% Unsecured Senior Notes sebesar US$350 juta

Pada tanggal 10 Februari 2015, TBGG, Perusahaan Anak, menerbitkan 5,25% Unsecured Senior Notes (“Surat
Utang 2015”) dengan nilai agregat sebesar US$350.000.000. Surat Utang 2015 ini dikenakan bunga sebesar
5,25% per tahun yang jatuh tempo pada tanggal 10 Februari dan 10 Agustus setiap tahun, dimulai pada tanggal
10 Agustus 2015. Surat Utang 2015 ini akan jatuh tempo pada tanggal 10 Februari 2022. Surat Utang 2015 ini
dijamin oleh Perseroan dan tidak dapat dibeli kembali sebelum 4 (empat) tahun.


                                                              26
Page 55
Dana dari penerbitan Surat Utang 2015 tersebut digunakan untuk membiayai kembali (a) pinjaman sebesar
US$300 juta berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Revolving, (b) sebagian Fasilitas Pinjaman Revolving
Seri C berdasarkan US$1.000.000.000 Facility Agreement, dan (c) sisanya digunakan untuk mendukung kebutuhan
lainnya.

Sesuai pembatasan-pembatasan yang mengatur tentang Surat Utang 2015, Perseroan dan Perusahaan Anak
Yang Dibatasi, memiliki keterbatasan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain, sebagai berikut :

i.    menambah pinjaman baru dan menerbitkan saham preferen, kecuali rasio utang/Arus Kas Teranualisasi
      tidak lebih dari 6,25x;

ii.   melakukan pembayaran yang dibatasi, seperti :
      a. menyatakan atau membayar dividen atau melakukan suatu pembayaran atau pembagian untuk
          kepentingan Penjamin Induk Perusahaan atau setiap Hak Kepemilikan Atas Ekuitas Perusahaan Anak
          Yang Dibatasi atau kepada para pemilik langsung atau tidak langsung dari Penjamin Induk Perusahaan
          atau setiap Hak Kepemilikan Atas Ekuitas dari Perusahaan Anak Yang Dibatasi;
      b. membeli, menebus atau dengan cara lain mendapatkan atau membebaskan untuk nilai setiap Hak
          Kepemilikan Atas Ekuitas dari Penjamin Induk Perusahaan atau setiap induk langsung atau tidak
          langsung dari Penjamin Induk Perusahaan;
      c. melakukan pembayaran atas atau sehubungan dengan, melakukan penebusan dengan tidak dapat
          dicabut kembali, atau membeli, menebus, melakukan penjaminan efek atau dengan cara lain
          mendapatkan atau membebaskan untuk nilai dari setiap utang dari TBGG sebagai penerbit atau setiap
          Surat Utang Penjamin yang secara kontraktual disubordinasikan kepada Surat Utang atau setiap Jaminan
          Surat Utang (tidak termasuk pinjaman antar perusahaan dan utang antar perusahaan), kecuali suatu
          pembayaran bunga atau pokok pada tanggal jatuh tempo; dan
d.    membuat setiap Investasi Yang Dibatasi.

Perseroan dapat melakukan Pembayaran Yang Dibatasi tersebut di atas, jika :

i.    tidak ada wanprestasi atau peristiwa wanprestasi telah terjadi dan berlanjut atau akan terjadi; dan

ii.   Rasio Arus Kas Teranualisasi tidak lebih dari 6,25x.

Catatan :
(1) Perusahaan Anak Yang Dibatasi berarti semua Perusahaan Anak Perseroan per 30 September 2020;
(2) Hak Kepemilikan Atas Ekuitas berarti saham modal dan seluruh waran, opsi atau hak lainnya untuk mendapatkan saham modal (namun
      tidak termasuk efek bersifat utang yang dapat dikonversi menjadi, atau dapat dipertukarkan dengan saham modal).
(3) Investasi yang Dibatasi berarti investasi selain investasi yang diizinkan dalam Surat Utang.


Transaksi ini telah memenuhi Peraturan No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-614/
BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“Peraturan
No. IX.E.2”) dan Perseroan telah melaporkan penerbitan Surat Utang 2015 tersebut kepada OJK pada tanggal
12 Februari 2015. Surat Utang 2015 ini didaftarkan pada pasar modal Singapura.

Per 30 September 2020, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam Surat Utang 2015.

4,25% Unsecured Senior Notes sebesar US$350 juta

Pada tanggal 21 Januari 2020, Perseroan menerbitkan 4,25% Unsecured Senior Notes (“Surat Utang 2020”)
dengan nilai agregat sebesar US$350.000.000. Surat Utang 2020 ini dikenakan bunga sebesar 4,25% per tahun
yang jatuh tempo pada tanggal 21 Januari dan 21 Juli setiap tahun, dimulai pada tanggal 21 Juli 2020. Surat
Utang 2020 ini akan jatuh tempo pada tanggal 21 Januari 2025. Surat Utang 2020 ini tidak dapat dibeli kembali
sebelum 3 (tiga) tahun.

Dana dari penerbitan Surat Utang 2020 tersebut digunakan untuk membiayai kembali seluruh saldo pinjaman
Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B berdasarkan US$1.000.000.000 Facility Agreement dan sebagian Fasilitas
Pinjaman Revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement.




                                                               27
Page 56
Sesuai pembatasan-pembatasan yang mengatur tentang Surat Utang 2020, Perseroan dan Perusahaan Anak
Yang Dibatasi, memiliki keterbatasan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain, sebagai berikut :

i.    menambah pinjaman baru dan menerbitkan saham preferen, kecuali rasio utang/Arus Kas Teranualisasi
      tidak lebih dari 6,25x;

ii.   melakukan pembayaran yang dibatasi, seperti :
      a. menyatakan atau membayar dividen atau melakukan suatu pembayaran atau pembagian untuk
          kepentingan penerbit atau setiap Hak Kepemilikan Atas Ekuitas Perusahaan Anak Yang Dibatasi atau
          kepada para pemilik langsung atau tidak langsung dari penerbit atau setiap Hak Kepemilikan Atas
          Ekuitas dari Perusahaan Anak Yang Dibatasi;
      b. membeli, menebus atau dengan cara lain mendapatkan atau membebaskan untuk nilai setiap Hak
          Kepemilikan Atas Ekuitas dari penerbit atau setiap induk langsung atau tidak langsung dari penerbit;
      c. melakukan pembayaran atas atau sehubungan dengan, melakukan penebusan dengan tidak dapat dicabut
          kembali, atau membeli, menebus, melakukan penjaminan efek atau dengan cara lain mendapatkan
          atau membebaskan untuk nilai dari setiap utang dari penerbit atau setiap setiap Perushaan Anak yang
          secara kontraktual disubordinasikan kepada Perusahaan Anak atau setiap Jaminan Surat Utang (tidak
          termasuk pinjaman antar perusahaan dan utang antar perusahaan), kecuali suatu pembayaran bunga
          atau pokok pada tanggal jatuh tempo; dan
      d. membuat setiap Investasi Yang Dibatasi.

Perseroan dapat melakukan Pembayaran Yang Dibatasi tersebut di atas, jika :

i.    tidak ada wanprestasi atau peristiwa wanprestasi telah terjadi dan berlanjut atau akan terjadi; dan

ii.   Rasio Arus Kas Teranualisasi tidak lebih dari 6,25x.

Catatan :
(1) Perusahaan Anak Yang Dibatasi berarti semua Perusahaan Anak Perseroan per 30 September 2020;
(2) Hak Kepemilikan Atas Ekuitas berarti saham modal dan seluruh waran, opsi atau hak lainnya untuk mendapatkan saham modal (namun
      tidak termasuk efek bersifat utang yang dapat dikonversi menjadi, atau dapat dipertukarkan dengan saham modal).
(3) Jaminan Surat Utang berarti Jaminan Perusahaan dari Perseroan atas kewajiban TBGG berdasarkan Indenture dan Surat Utang, yang
      ditandatangani sesuai dengan ketentuan Indenture di mana Penjamin Surat Utang adalah Perseroan.
(4) Investasi yang Dibatasi berarti investasi selain investasi yang diizinkan dalam Surat Utang.


Transaksi ini telah memenuhi Peraturan No. IX.E.2 dan Perseroan telah melaporkan penerbitan Surat Utang
2020 tersebut kepada OJK pada tanggal 23 Januari 2020. Surat Utang 2020 ini didaftarkan pada pasar modal
Singapura.

Per 30 September 2020, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam Surat Utang 2020.

Obligasi Berkelanjutan II Tahap I

Pada tanggal 1 Juli 2016, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure Tahap I
Tahun 2016 (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap I”) sebesar 9,25% per tahun. Nominal Obligasi Berkelanjutan II
Tahap I ini adalah sebesar Rp230,0 miliar.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.

Bunga Obligasi Berkelanjutan II Tahap I akan dibayarkan setiap kuartal sesuai dengan tanggal pembayaran bunga.
Pembayaran pertama dari bunga adalah pada tanggal 1 Oktober 2016. Tanggal pembayaran bunga terakhir,
yang juga merupakan tanggal jatuh tempo Obligasi Berkelanjutan II Tahap I, adalah pada tanggal 1 Juli 2021.

Obligasi Berkelanjutan II Tahap I ini tidak dijamin oleh suatu jaminan tertentu, namun dijamin dengan seluruh
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, dan yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari.




                                                               28
Page 57
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I ini dilakukan sesuai dengan Akta Addendum II dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Infastructure Tahap I Tahun 2016
No. 42 tanggal 17 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Bertindak sebagai
wali amanat adalah BRI.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan antara
jumlah pinjaman konsolidasian proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat) tidak
melebihi 6,25x. Per 30 September 2020, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan tersebut.

Pada tanggal 23 November 2020, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I ini.

Obligasi Berkelanjutan III Tahap I

Pada tanggal 5 Juli 2018, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure
Tahap I Tahun 2018 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”) sebesar 8,50% per tahun.
Nominal Obligasi Berkelanjutan III Tahap I ini adalah sebesar Rp608,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI
pada tanggal 6 Juli 2018.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.

Bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap I akan dibayarkan setiap kuartal sesuai dengan tanggal pembayaran
bunga. Pembayaran pertama dari bunga adalah pada tanggal 5 Oktober 2018. Tanggal pembayaran bunga terakhir,
yang juga merupakan tanggal jatuh tempo Obligasi Berkelanjutan III Tahap I adalah pada tanggal 5 Juli 2021.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I ini dilakukan sesuai Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2018 No. 27
tanggal 8 Juni 2018, yang dibuat di hadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Bertindak sebagai wali
amanat adalah BRI.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan antara
jumlah pinjaman konsolidasian proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat) tidak
melebihi 6,25x. Per 30 September 2020, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan tersebut.

Pada tanggal 23 November 2020, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I ini.

Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV

Pada tanggal 24 Maret 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure
Tahap IV Tahun 2020 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV”) sebesar 6,25% per tahun
untuk Obligasi Seri A dan 7,75% per tahun untuk Obligasi Seri B. Nominal Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV ini
adalah sebesar Rp1.500,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal 26 Maret 2020.




                                                      29
Page 58
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.

Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :

i.    Obligasi seri A dengan nilai nominal sebesar Rp633,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per
      tahun. Jangka waktu obligasi seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.

ii.   Obligasi seri B dengan nilai nominal sebesar Rp867,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% per
      tahun. Jangka waktu obligasi seri B adalah 3 (tiga) tahun.

Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 24 Juni
2020, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
4 April 2021 untuk obligasi seri A dan 24 Maret 2023 untuk obligasi seri B.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020 No. 9 tanggal 5 Maret 2020, yang dibuat
di hadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Bertindak sebagai wali amanat adalah BRI.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan antara
jumlah pinjaman konsolidasian proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat) tidak
melebihi 6,25x. Per 30 September 2020, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan tersebut.

Pada tanggal 23 November 2020, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan III Tahap IV ini.

Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I

Pada tanggal 8 September 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure
Tahap I Tahun 2020 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I”) sebesar 6,3% per tahun
untuk Obligasi Seri A dan 8,0% per tahun untuk Obligasi Seri B. Nominal Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I ini
adalah sebesar Rp700,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal 9 September 2020.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I telah digunakan seluruhnya untuk
melunasi sebagian utang pokok Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2017.

Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :

i.    Obligasi seri A dengan nilai nominal sebesar Rp231,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,30%
      per tahun. Jangka waktu obligasi seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.

ii.   Obligasi seri B dengan nilai nominal sebesar Rp469,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
      per tahun. Jangka waktu obligasi seri B adalah 3 (tiga) tahun.

Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
8 Desember 2020, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 18 September 2021 untuk obligasi seri A dan 8 Desember 2023 untuk obligasi seri B.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020 No. 129 tanggal 27 Agustus 2020, yang dibuat
di hadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Bertindak sebagai wali amanat adalah BRI.




                                                        30
Page 59
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan antara
jumlah pinjaman konsolidasian proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat) tidak
melebihi 6,25x. Per 30 September 2020, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan tersebut.

Pada tanggal 23 November 2020, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I ini.

Pada 30 September 2020, beban bunga masih harus dibayar untuk surat utang adalah sebesar Rp157,4 miliar
dan disajikan sebagai bagian dari akun “beban masih harus dibayar” pada laporan posisi keuangan konsolidasian.
Beban bunga disajikan sebagai bagian dari akun “beban keuangan” pada laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian.

Pinjaman Jangka Panjang

Saldo pinjaman jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2020 terdiri dari
sewa pembiayaan, pinjaman sindikasi dan pinjaman non-sindikasi, dengan rincian sebagai berikut :

Sewa Pembiayaan

Saldo pinjaman sewa pembiayaan Perseroan dan Perusahaan Anak yang jatuh tempo lebih dari satu tahun pada
30 September 2020 sebesar Rp11,1 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 Jumlah
PT Mitra Pinasthika Mustika Finance                                                                          13.206
PT Toyota Astra Financial Services                                                                            2.010
Jumlah                                                                                                       15.216
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                     (4.159)
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                                11.057

Pada 30 September 2020, sewa pembiayaan dikenakan bunga berkisar antara 5,50% sampai dengan 15,22%
per tahun dan akan jatuh tempo antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Sewa pembiayaan ini dijamin
dengan aset kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.

PInjaman Sindikasi dan Pinjaman Non-Sindikasi

Saldo pinjaman sindikasi dan non-sindikasi Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2020
yang jatuh tempo lebih dari satu tahun sebesar Rp6.946,9 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 Jumlah
Pinjaman sindikasi
a. US$1.000.000.000 Facility Agreement (saldo pada 30 September 2020 sebesar US$352,7 juta)                5.261.579
b. US$200.000.000 Facility Agreement (saldo pada 30 September 2020 sebesar US$46 juta)                       686.228
c. US$375.000.000 Facility Agreement (saldo pada 30 September 2020 sebesar US$348,4 juta)                  5.197.431
Pinjaman non-sindikasi
a. PT Bank UOB Indonesia                                                                                      59.600
Jumlah                                                                                                    11.204.838
Dikurangi : Biaya pinjaman                                                                                 (126.173)
Jumlah - bersih                                                                                           11.078.665
Saldo yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                 (4.131.770)
Saldo yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                               6.946.895



                                                               31
Page 60
Pinjaman Sindikasi

a.   US$1.000.000.000 Facility Agreement

     Pada tanggal 21 November 2014, Perusahaan Anak tertentu dari Perseroan menandatangani perjanjian
     fasilitas pinjaman (“US$1.000.000.000 Facility Agreement”) sebesar US$1.000.000.000 untuk melunasi
     program pinjaman US$2.000.000.000 pada saat itu dan untuk menyediakan tambahan dana untuk modal kerja.

     Pada tanggal 21 April 2017, Perseroan dan Perusahaan Anak, telah merevisi dan menyajikan kembali
     US$1.000.000.000 Facility Agreement yang diubah melalui surat perubahan dan pengesampingan tanggal
     6 November 2015 dan 17 Maret 2017.

     Pada tanggal 16 Maret 2020, Perusahaan Anak melakukan penyesuaian nilai US$1.000.000.000 Facility
     Agreement. Amandemen nilai fasilitas tersebut adalah untuk Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B dari sebesar
     US$300 juta menjadi US$100 juta.

     Pinjaman ini tidak memiliki jaminan, dan Perusahaan Anak yang menjadi peserta fasilitas pinjaman ini
     memberikan jaminan bersama (cross guarantee) atas US$1.000.000.000 Facility Agreement.

     Dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement tersebut, Perusahaan Anak diharuskan untuk memenuhi
     beberapa kondisi, diantaranya:

     i.     Net senior debt dari Perusahaan Anak/EBITDA yang Disesuaikan dan disetahunkan maksimum sebesar 5x;

     ii.    Top tier revenue ratio minimum sebesar 50,00%.

     Fasilitas pinjaman ini terdiri dari 4 (empat) fasilitas, yaitu:

     i.     Fasilitas A sebesar US$400.000.000

            Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 2,10% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam
            negeri, dan 2,00% per tahun untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini jatuh tempo pada bulan Januari
            2020 dan telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 12 Juli 2019.

     ii.    Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B sebesar US$100.000.000

            Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 1,85% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri,
            dan 1,75% per tahun untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Juni 2022.

            Kreditor yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., United
            Oversea Bank Ltd., DBS Bank Ltd., The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd., Credit
            Agricole Corporate and Investment Bank, CIMB Bank Berhad, Sumitomo Mitsui Banking Corporation,
            MUFG Bank, Ltd., cabang Jakarta, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank BNP
            Paribas Indonesia dan PT Bank UOB Indonesia.

            Saldo pada tanggal 30 September 2020 sebesar US$77,7 juta.

     iii.   Fasilitas Pinjaman Revolving Seri C sebesar US$300.000.000

            Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 1,60% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam
            negeri, dan 1,50% per tahun untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini jatuh tempo pada bulan November
            2015 dan telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 16 November 2015.




                                                          32
Page 61
     iv.   Fasilitas Pinjaman Seri D sebesar US$275.000.000

           Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 2,10% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri
           dan 2,00% untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Juni 2021. Perusahaan
           Anak telah menarik seluruh fasilitas pinjaman ini.

           Kreditor yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., United
           Oversea Bank Ltd., DBS Bank Ltd., CIMB Bank Berhad, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, CTBC
           Bank Co, Ltd., MUFG Bank, Ltd., cabang Jakarta, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia
           dan PT Bank BNP Paribas Indonesia.

           Saldo pada tanggal 30 September 2020 sebesar US$275 juta.

b.   US$200.000.000 Facility Agreement

     Pada tanggal 30 Maret 2017, Perusahaan Anak tertentu telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman
     revolving (“US$200.000.000 Facility Agreement”) sebesar US$200 juta untuk menyediakan tambahan dana
     untuk modal kerja.

     Pinjaman ini tidak memiliki jaminan, dan Perusahaan Anak yang menjadi peserta US$200.000.000 Facility
     Agreement ini memberikan jaminan bersama (cross guarantee) atas US$200.000.000 Facility Agreement.

     Dalam US$200.000.000 Facility Agreement tersebut, Perusahaan Anak diharuskan untuk memenuhi beberapa
     kondisi, diantaranya:

     i.    Rasio net senior debt dari Perusahaan Anak/EBITDA yang Disesuaikan dan disetahunkan maksimum
           sebesar 5x;

     ii.   Top tier revenue ratio minimum sebesar 50,00%.

     Kreditur yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., DBS
     Bank Ltd., CIMB Bank Berhad, PT Bank UOB Indonesia, MUFG Bank Ltd., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank
     HSBC Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank BNP Paribas Indonesia dan PT Bank DBS Indonesia.

     Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 2,00% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri
     dan 1,75% per tahun untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Juni 2022.

     Saldo pada tanggal 30 September 2020 sebesar US$46 juta.

c.   US$375.000.000 Facility Agreement

     Pada tanggal 28 Juni 2019, Perusahaan Anak tertentu telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman
     revolving (“US$375.000.000 Facility Agreement”) sebesar US$375 juta untuk melunasi Fasilitas A dalam
     US$1.000.000.000 Facility Agreement.

     Pinjaman ini tidak memiliki jaminan, dan Perusahaan Anak yang menjadi peserta US$375.000.000 Facility
     Agreement ini memberikan jaminan bersama (cross guarantee) atas US$375.000.000 Facility Agreement.

     Dalam US$375.000.000 Facility Agreement tersebut, Perusahaan Anak diharuskan untuk memenuhi beberapa
     kondisi, diantaranya:

     i.    Rasio net senior debt dari Perusahaan Anak/EBITDA yang Disesuaikan dan disetahunkan maksimum
           sebesar 5x;




                                                        33
Page 62
     ii.   Top tier revenue ratio minimum sebesar 50,00%.

           Kreditur yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah Australia and New Zealand Banking Group Ltd.,
           CIMB Bank Berhad, Credite Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Ltd., Mizuho Bank Ltd.,
           Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk.,
           PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk., The Hongkong and
           Shanghai Banking Corporation dan United Overseas Bank Ltd.

           Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 1,85% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri
           dan 1,75% per tahun untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Januari 2025.

           Saldo pada tanggal 30 September 2020 sebesar US$348,4 juta.

Pinjaman Non-Sindikasi

a.   PT Bank UOB Indonesia (“UOB”)

     Pada tanggal 31 Oktober 2018, GHON, Perusahaan Anak, telah mendatangani perjanjian fasilitas pinjaman
     (“Perjanjian Fasilitas Pinjaman Revolving”) yang bersifat uncommitted sebesar Rp50,0 miliar untuk
     menyediakan tambahan dana modal kerja.

     Pada tanggal 4 Januari 2019, GHON, Perusahaan Anak, telah merevisi dan menyajikan kembali perjanjian
     fasilitas pinjaman tersebut menjadi fasilitas pinjaman revolving yang bersifat uncommitted Rp50,0 miliar
     dan bersifat committed Rp100,0 miliar.

     Pinjaman ini tidak memiliki jaminan tetapi GHON, Perusahaan Anak, harus menyerahkan Perjanjian Pemegang
     Saham tanggal 1 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Perseroan dan pemegang saham lainnya dan
     memastikan laporan keuangan Perusahaan Anak telah dikonsolidasi ke dalam laporan keuangan Perseroan.

     Dalam fasilitas pinjaman ini, GHON, Perusahaan Anak, diharuskan memenuhi beberapa kondisi, diantaranya:

     i.    Rasio Debt to EBITDA maksimum sebesar 3,75x; dan

     ii.   Top tier revenue ratio minimum sebesar 50,00%.

     Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Januari 2021.

     Fasilitas pinjaman ini terdiri dari 2 (dua) fasilitas, yaitu:

     i.    Fasilitas Pinjaman Revolving Seri I sebesar Rp50,0 miliar

           Fasilitas ini bersitat uncommitted, dan dikenakan marjin bunga sebesar 1,75% per tahun diatas JIBOR
           untuk rasio Debt/EBITDA kurang dari 3x dan 2,25% per tahun diatas JIBOR untuk rasio Debt/EBITDA
           lebih dari 3x. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2020.

           Saldo pada tanggal 30 September 2020 sebesar nihil.

     ii.   Fasilitas Pinjaman Revolving Seri II sebesar Rp100,0 miliar

           Fasilitas ini bersitat committed dan dikenakan marjin bunga sebesar 2,50% per tahun diatas JIBOR
           untuk rasio Debt/EBITDA kurang dari 3x dan 3,00% per tahun diatas JIBOR untuk rasio Debt/EBITDA
           lebih dari 3x. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Januari 2021.

           Saldo pada tanggal 30 September 2020 sebesar Rp59,6 miliar.

     GHON, Perusahaan Anak, telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh kreditor atas seluruh
     pinjaman kredit investasi yang diberikan.




                                                           34
Page 63
Cadangan imbalan pasca kerja

Saldo cadangan imbalan pasca kerja Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2020 adalah
sebesar Rp15,4 miliar. Perseroan dan Perusahaan Anak menyiapkan pencadangan imbalan untuk karyawannya
dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 tanggal 25 Maret 2003.


3.		       K omitmen dan K ontinjensi

3.1.		     Komitmen

Perjanjian Sewa Menara Base Transceiver Station (“BTS”) dan Sistem Telekomunikasi Dalam Gedung

Perusahaan Anak (TB, TI, GHON, PKP, UT, BT, Balikom, PMS, SMI, SKP, MSI, TK, dan Triaka) memiliki perjanjian
sewa dengan para operator sebagai berikut :

a.   PT Hutchison 3 Indonesia (“Hutch”)
     Pada berbagai tanggal antara tahun 2007 sampai dengan 30 September 2020, Perusahaan Anak dan Hutch
     menandatangani Perjanjian Sewa Induk (“MLA”), mengenai sewa pemanfaatan lokasi yang diperlukan untuk
     pengoperasian peralatan komunikasi. Jangka waktu perjanjian ini adalah 12 tahun, dan dapat diperpanjang
     untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

b.   PT XL Axiata Tbk. (“XL Axiata”)
     Pada berbagai tanggal antara tahun 2007 sampai dengan 30 September 2020, Perusahaan Anak dan XL Axiata
     menandatangani MLA, sebagaimana telah diubah beberapa kali dalam bentuk amandemen, mengenai sewa
     pemanfaatan infrastruktur menara untuk penempatan peralatan telekomunikasi. Jangka waktu perjanjian
     ini adalah 10 tahun, dan dapat diperpanjang dengan menginformasikan secara tertulis kepada Perusahaan
     Anak. Jangka waktu sewa dimulai sejak tanggal sertifikat siap instalasi (“RFI”) di masing-masing lokasi.

c.   PT Indosat Tbk. (“Indosat”)
     Pada berbagai tanggal antara tahun 2008 sampai dengan 30 September 2020, Perusahaan Anak dan
     Indosat telah menandatangani beberapa MLA, mengenai sewa pemanfaatan lokasi yang diperlukan
     untuk pengoperasiaan peralatan telekomunikasi. Jangka waktu perjanjian ini adalah 10 tahun, dan dapat
     diperpanjang untuk jangka waktu 10 tahun, kecuali apabila Indosat tidak ingin memperpanjang masa sewa
     dan menginformasikan secara tertulis kepada Perusahaan Anak. Jangka waktu sewa dimulai sejak tanggal
     sertifikat RFI di masing-masing lokasi.

d.   PT Telekomunikasi Selular (“Telkomsel”)
     Pada berbagai tanggal di tahun 2004 sampai dengan 30 September 2020, Perusahaan Anak telah
     menandatangani sejumlah MLA dengan Telkomsel mengenai pemanfaatan infrastruktur menara
     untuk penempatan peralatan telekomunikasi. Jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun sejak tanggal
     penandatanganan Berita Acara Penggunaan Site (“BAPS”) untuk masing-masing lokasi menara.

e.   PT SMART Telecom (“Smartfren”)
     Pada berbagai tanggal di tahun 2005 sampai dengan 30 September 2020, Perusahaan Anak dan Smartfren,
     telah menandatangani beberapa MLA, sebagaimana telah beberapa kali diubah dalam bentuk amandemen,
     mengenai pemanfaatan infrastruktur menara untuk penempatan peralatan telekomunikasi. Jangka waktu awal
     sewa adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis dari masing-masing pihak.

Jumlah estimasi pembayaran sewa minimum di masa depan untuk perjanjian-perjanjian sewa induk di atas pada
tanggal 30 September 2020 adalah sebagai berikut :

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                              Jumlah
Kurang dari satu tahun                                                                                  5.211.879
Dari satu tahun sampai dengan lima tahun                                                               13.562.995
Lebih dari lima tahun                                                                                   7.278.210
Jumlah                                                                                                 26.053.084



                                                     35
Page 64
3.2		     K ontinjensi

Tidak terdapat kontinjensi yang signifikan pada tanggal 30 September 2020.


4.		      P erubahan L iabilitas S etelah 30 S eptember 2020 sampai dengan T anggal I nformasi T ambahan

Pencairan pinjaman

•     Fasilitas pinjaman revolving UOB

      Pada berbagai tanggal di bulan Oktober dan November 2020, GHON, Perusahaan Anak, telah menarik
      fasilitas pinjaman revolving dari UOB sebesar Rp75,9 miliar.

•     Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B sebesar US$100.000.000

      Pada tanggal 2 November 2020, Perusahaan Anak telah menarik Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B
      sebesar US$100.000.000 dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement sebesar US$7.000.000.

Pembayaran pinjaman

•     Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B sebesar US$100.000.000

      Pada tanggal 5 Oktober 2020, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian Fasilitas Pinjaman Revolving
      Seri B sebesar US$100.000.000 dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement sebesar US$6.000.000.

•     Fasilitas pinjaman revolving UOB

      Pada berbagai tanggal di bulan Oktober dan November 2020, GHON, Perusahaan Anak, telah melunasi
      sebagian fasilitas pinjaman revolving dari UOB sebesar Rp93,4 miliar.

•     Fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement

      Pada tanggal 27 Oktober 2020, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian Fasilitas Pinjaman Revolving
      dalam US$375.000.000 Facility Agreement sebesar US$11.500.000.


5.		      U tang yang akan J atuh T empo dalam 3 (T iga ) B ulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
US$461,6 juta dan Rp42,1 miliar, yang terdiri dari Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B sebesar US$100.000.000
dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement, Fasilitas Pinjaman Revolving dalam US$200.000.000 Facility
Agreement, Fasilitas Pinjaman Revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement dan fasilitas pinjaman
revolving UOB. Utang-utang ini akan dibayar dengan dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi dan arus kas
dari kegiatan operasi Perusahaan Anak.

    SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA TANGGAL
    30 SEPTEMBER 2020 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN
    TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH
    MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.




                                                         36
Page 65
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-
KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN
YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 SERTA UNTUK PERIODE 9 (SEMBILAN) BULAN
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI
TAMBAHAN INI.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN
HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM
KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.

DARI TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA
KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                         37
Page 66
IV.		      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut; (ii) laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
pada tanggal 31 Desember 2019 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut; (iii) laporan keuangan
konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2019 serta untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut; dan (iv) laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2020 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2018 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan, penanggung jawab Indra Sri Widodo, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA dengan opini wajar tanpa
modifikasian.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019 serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS dengan opini wajar tanpa
modifikasian.

Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2019 serta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut telah direviu berdasarkan SPR 2410 oleh
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Indra Sri Widodo, S.E.,
Ak., M.Ak., CPA, CA.

Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2020
serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut telah direviu berdasarkan SPR 2410
oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak.,
MM, CPA, CA, SAS.


1.		       L aporan P osisi K euangan K onsolidasian

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Desember                      30 September
                                                            2018                    2019                   2020
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                                  220.586                525.242                 574.390
Piutang usaha - pihak ketiga                                        383.303                466.547                 578.168
Piutang lain-lain                                                    77.660                305.778                 290.075
Pendapatan yang masih harus diterima                                546.608                522.332                 579.855
Persediaan dan perlengkapan                                          22.723                 17.708                 136.808
Uang muka dan beban dibayar di muka                                 154.803                170.957                 131.417
Pajak dibayar dimuka                                                119.206                 69.134                 145.345
Sewa lahan jangka panjang - bagian lancar                           279.643                297.534                       -
Investasi                                                             1.508                  1.508                       -
Surat sanggup bayar                                                 221.425                      -                       -
Jumlah Aset Lancar                                                 2.027.465           2.376.740                  2.436.058




                                                       38
Page 67
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           31 Desember                        30 September
                                                                 2018                    2019                     2020
Aset Tidak Lancar
Aset pajak tangguhan - bersih                                          344.703                249.591                    143.422
Aset tetap - setelah dikurangi akumulai penyusutan                  21.878.608             24.649.294                 25.943.277
Properti investasi - nilai wajar                                       181.608                266.186                    352.330
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                       -                      -                  2.490.510
Uang jaminan                                                             2.067                  2.281                      1.919
Aset keuangan derivatif                                              2.605.591              1.312.140                  2.531.278
Taksiran klaim pajak penghasilan                                        60.368                 15.903                     15.903
Goodwill - nilai wajar                                                 428.610                381.189                    343.689
Sewa lahan jangka panjang                                            1.578.873              1.612.596                          -
Aset tidak lancar lainnya                                                5.854                  5.790                      7.934
Jumlah Aset Tidak Lancar                                            27.086.282             28.494.970                 31.830.262
JUMLAH ASET                                                         29.113.747             30.871.710                 34.266.320
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha - pihak ketiga                                                231.711             247.591                      182.405
Utang lain-lain                                                           104.028              40.939                       51.153
Utang pajak                                                                60.065              44.071                       40.986
Pendapatan yang diterima di muka                                          668.543             860.882                    1.604.107
Beban masih harus dibayar                                               1.466.028           1.168.585                      858.751
Liabilitas sewa aset hak guna – bagian yang jatuh tempo
   dalam waktu satu tahun                                                      -                        -                   95.971
Surat utang bagian jangka pendek                                         624.283                2.146.911                1.678.522
Pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo
   dalam waktu satu tahun
   Sewa pembiayaan                                                          5.095                  4.644                     4.159
   Pihak ketiga                                                         3.265.184                      -                 4.131.770
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                         6.424.937           4.513.623                    8.647.824
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih                                       12.509                  12.000                   12.068
Liabilitas sewa aset hak guna - jangka panjang                                 -                       -                  322.455
Surat utang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
   dalam satu tahun                                                     7.264.742           5.678.296                 11.708.456
       Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi bagian
   yang jatuh tempo dalam satu tahun
   Sewa pembiayaan                                                      12.868                  14.247                      11.057
   Pihak ketiga                                                     11.688.940              15.115.908                   6.946.895
Cadangan imbalan pasca-kerja                                            30.186                  14.352                      15.399
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                    19.009.245             20.834.803                 19.016.330
JUMLAH LIABILITAS                                                   25.434.182             25.348.426                 27.664.154
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                       453.140              453.140                    453.140
Saham treasuri                                                          (985.379)          (1.028.268)                (1.028.268)
Tambahan modal disetor - bersih                                         (499.660)            (519.015)                  (520.500)
Penghasilan komprehensif lain                                           3.060.932            4.476.604                  5.252.143
Saldo laba
   Cadangan wajib                                                          61.100                  61.600                   62.100
   Belum ditentukan penggunaannya                                       1.280.546               1.549.511                1.771.440
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik
  entitas induk                                                         3.370.679           4.993.572                    5.990.055
Kepentingan non-pengendali                                               308.886                 529.712                  612.111
JUMLAH EKUITAS                                                          3.679.565           5.523.284                    6.602.166
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                       29.113.747             30.871.710                 34.266.320




                                                            39
Page 68
2.		        L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian

                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 Periode 9 (sembilan) bulan
                                                            Tahun yang berakhir pada tanggal     yang berakhir pada tanggal
                                                                     31 Desember                       30 September
                                                                 2018             2019            2019 (1)            2020 (1)
PENDAPATAN                                                        4.318.137         4.698.742       3.469.357            3.937.290
Beban pokok pendapatan                                              784.082           903.454         653.811              738.764
LABA KOTOR                                                        3.534.055         3.795.288       2.815.546            3.198.526
Beban usaha                                                         381.463           426.434         321.850              314.210
LABA DARI OPERASI                                                 3.152.592         3.368.854       2.493.696            2.884.316
PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba selisih kurs - Bersih                                             2.221            8.966            9.285               7.136
Pendapatan bunga                                                       8.431           10.440            8.199              10.014
Penyisihan kerugian kredit ekspektasian - aset keuangan                    -                -                -             (9.704)
Kenaikan nilai wajar atas properti investasi                           7.728           79.427                -                   -
Penurunan nilai wajar atas goodwill                                 (15.722)         (47.421)                -            (37.500)
Pajak penghasilan final                                             (17.310)         (81.394)         (60.662)           (112.198)
Beban keuangan – Pinjaman dan surat utang                        (2.003.573)      (1.940.149)      (1.448.354)         (1.469.365)
Beban keuangan – Lainnya                                            (68.024)         (76.761)         (57.673)           (153.747)
Penurunan nilai wajar atas aset tetap                                      -         (40.405)                -                   -
Lainnya – Bersih                                                    (49.368)         (58.962)         (54.486)            (62.224)
Beban Lain-lain - Bersih                                         (2.135.617)      (2.146.259)      (1.603.691)         (1.827.588)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                    1.016.975         1.222.595          890.005           1.056.728
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Kini                                                               (187.395)        (261.448)        (191.152)           (159.410)
Tangguhan                                                          (126.948)         (95.026)         (54.162)           (105.415)
Beban pajak penghasilan - Bersih                                   (314.343)        (356.474)        (245.314)           (264.825)
LABA BERSIH TAHUN/PERIODE BERJALAN                                    702.632        866.121           644.691             791.903
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Surplus revaluasi                                                       83.074      1.600.720           93.464             664.773
Keuntungan (kerugian) aktuaria                                           8.033         12.236            (395)                   -
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih translasi mata uang asing                                         349              16               35               (578)
Cadangan lindung nilai arus kas                                       963.650        (80.275)          157.638             241.017
Perubahan nilai wajar investasi - tersedia untuk dijual                14.837               -                -                   -
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN/
   PERIODE BERJALAN                                               1.772.575         2.398.818          895.433           1.697.115
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                               680.581        819.454           611.962             747.465
  Kepentingan non-pengendali                                           22.051         46.667            32.729              44.438
Jumlah                                                                702.632        866.121           644.691             791.903
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                           1.740.522         2.285.137          841.468           1.603.638
  Kepentingan non-pengendali                                         32.053           113.681           53.965              93.477
Jumlah                                                          1.772.575          2.398.818          895.433          1.697.115
Laba bersih per saham dasar yang dapat diatribusikan
   kepada pemegang saham biasa Entitas induk (nilai penuh)         31,26 (2)            39,26          29,31 (2)            35,83
Catatan:
(1) Reviu.
(2) Laba bersih per saham dasar tahun 2018 dan periode September 2019 disajikan kembali sehubungan dengan pemecahan nilai nominal
      saham.




                                                                 40
Page 69
3.		        D ata K euangan L ainnya

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    31 Desember                          30 September
                                                             2018               2019             2019              2020
EBITDA (1)                                                      3.719.900         4.010.556       2.956.402          3.404.372
Belanja Modal                                                   2.225.323         2.039.485       1.564.100          1.739.682
Pinjaman Bersih (2)                                           22.801.238        22.616.642       22.526.396         24.126.264
Catatan:
(1) EBITDA = Laba dari operasi + Amortisasi sewa lahan dan perizinan + Penyusutan menara dan menara bergerak + Penyusutan aset
      hak guna
(2) Pinjaman bersih = Pinjaman - Kas dan setara kas.



4.		        R asio -R asio P enting

                                                                    31 Desember                          30 September
                                                             2018                 2019            2019                  2020
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan                                                           7,3%                  8,8%         9,5%                   13,5%
Laba kotor                                                           5,3%                  7,4%         8,8%                   13,6%
Laba dari operasi                                                    4,7%                  6,9%         7,9%                   15,7%
Laba bersih tahun/periode berjalan                                (70,0%)                23,3%          2,2%                   22,8%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun/periode berjalan            (22,3%)                35,3%       (39,9%)                   89,5%
EBITDA                                                               6,4%                  7,8%         8,2%                   15,2%
Jumlah aset                                                         13,7%                  6,0%         1,1%                   11,0%
Jumlah liabilitas                                                   13,5%                (0,3%)         0,0%                    9,1%
Jumlah ekuitas                                                      15,5%                50,1%          9,0%                   19,5%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan                                             81,8%                80,8%           81,2%                 81,2%
Laba dari operasi / Pendapatan                                      73,0%                71,7%           71,9%                 73,3%
Laba bersih tahun/periode berjalan / Pendapatan                     16,3%                18,4%           18,6%                 20,1%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun/periode berjalan /
  Pendapatan                                                        41,0%                51,1%           25,8%                 43,1%
EBITDA / Pendapatan                                                 86,1%                85,4%           85,2%                 86,5%
Laba bersih tahun/periode berjalan / Jumlah ekuitas                 19,1%                15,7%           16,1%                 12,0%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun/periode berjalan /
  Jumlah ekuitas                                                    48,2%                43,4%           22,3%                 25,7%
Laba bersih tahun/periode berjalan / Jumlah aset                     2,4%                 2,8%            2,2%                  2,3%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun/periode berjalan /
  Jumlah aset                                                        6,1%                 7,8%           3,0%                  5,0%
RASIO KEUANGAN (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek                               0,3x                  0,5x           0,4x                  0,3x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                   6,9x                  4,6x           6,3x                  4,2x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                      0,9x                  0,8x           0,9x                  0,8x




                                                             41
Page 70
5.		       R asio - rasio dalam P erjanjian P injaman

                                                                     Persyaratan Keuangan   30 September 2020
Surat Utang
   Rasio utang terhadap Arus Kas Teranualisasi                          maksimum 6,25x                          4,75
Pinjaman Sindikasi
   Net Senior Debt / EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi           maksimum 5,0x                        2,04
   Top tier revenue                                                     minimum 50%                        77,7%
Pinjaman Non-Sindikasi
   Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi                     maksimum 3,75x                      0,47x
   Top tier revenue                                                      minimum 50%                       77,5%

Perseroan telah mempublikasikan laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 di dalam website Perseroan
www.tower-bersama.com.




                                                                42
Page 71
V.		     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN


Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas
laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Informasi keuangan yang
disajikan berikut bersumber dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 September 2020 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang
telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian interim
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2020 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal tersebut telah direviu berdasarkan SPR 2410 oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS. Analisis dan pembahasan
yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat pada
Prospektus Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari
faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab Faktor Risiko yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap I.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika. Kecuali disebutkan lain, maka seluruh kata “Perseroan”
dalam bab ini berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. dan Perusahaan Anak.


1.		F aktor yang M empengaruhi K ondisi K euangan dan H asil O perasional P erseroan

Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan telah dan akan terus dipengaruhi oleh beberapa faktor
penting, termasuk berikut ini :

Kualitas kredit dari pelanggan Perseroan

Pendapatan Perseroan diperoleh di muka dan kontrak dengan pelanggan dilakukan dalam skema jangka panjang
(biasanya 10 tahun untuk sites menara telekomunikasi). Per 30 September 2020, pendapatan kontrak dengan
pelanggan Perseroan untuk semua jenis penyewaan adalah sebesar Rp26.053,1 miliar dan rata-rata sisa periode
perjanjian penyewaan seluruh sites telekomunikasi adalah sekitar 5,3 tahun. Karenanya, Perseroan bergantung
pada kualitas kredit dan kondisi keuangan dari para pelanggan Perseroan. Pelanggan utama Perseroan terdiri
dari operator-operator telekomunikasi di Indonesia dimana sekitar 77,7% dari pendapatan Perseroan untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 berasal dari Telkomsel, Indosat
dan XL Axiata (yang masing-masing memiliki peringkat investasi dari setidaknya satu perusahaan pemeringkat
kredit). Bilamana pelanggan Perseroan mengalami kesulitan keuangan, hal ini akan menyebabkan keterlambatan
atau tidak dapat tertagihnya dalam pembayaran piutang usaha dari pelanggan Perseroan, yang mengharuskan
Perseroan untuk melakukan penghapusan atau mencatatkan penurunan nilai dari piutang usaha.

Perubahan dalam jumlah penyewaan dan rasio kolokasi

Pembangunan menara build-to-suit. Perseroan tidak melakukan spekulasi dalam pembangunan site menara dan
pembangunan site menara baru pada umumnya baru dilakukan apabila telah mendapatkan komitmen kontrak
penyewaan tower space jangka panjang (yang umumnya berjangka waktu 10 tahun) dari pelanggan Perseroan.
Selama periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2020, Perseroan menambah 715 sites menara telekomunikasi
build-to-suit.

Rasio Kolokasi. Perseroan berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan marjin laba operasi. Hal ini terjadi karena
biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan



                                                       43
Page 72
pendapatan atas kolokasi tersebut. Menara telekomunikasi Perseroan yang kapasitasnya telah atau hampir
penuh berdasarkan kekuatan struktur menara, dapat diperkuat agar bertambah kapasitasnya sehingga dapat
mengakomodasi kebutuhan atas penyewaan tambahan dengan belanja modal yang relatif kecil. Meskipun
Perseroan telah meningkatkan jumlah penyewaan pada menara telekomunikasi dari 28.740 penyewaan per
31 Desember 2019 menjadi 31.703 penyewaan per 30 September 2020, rasio kolokasi Perseroan masih belum
stabil dari waktu ke waktu dikarenakan akuisisi portofolio sites atau pembangunan menara build-to-suit. Rasio
kolokasi meningkat dari 1,85x per 31 Desember 2019 menjadi 1,96x per tanggal 30 September 2020.

Dengan demikian, seiring dengan penambahan jumlah penyewaan melalui konstruksi sites menara build-to-suit
dan penambahan jumlah kolokasi, Perseroan umumnya mengalami peningkatan pendapatan.

Akuisisi portofolio sites. Dari waktu ke waktu, Perseroan berupaya memperbesar jumlah portofolio sites melalui
proses akuisisi yang selektif. Portofolio sites yang diakuisisi Perseroan umumnya telah memiliki pelanggan,
sehingga Perseroan langsung mengalami peningkatan pendapatan setelah transaksi akuisisi diselesaikan. Namun
demikian, besarnya peningkatan pendapatan yang dicapai Perseroan dan kemampuan untuk meningkatkan rasio
kolokasi dari sites yang diakuisisi tersebut berbeda dengan sites build-to-suit karena tarif sewa dan rasio kolokasi
yang ada dari tiap sites yang diakuisisi berbeda. Perseroan hanya akan melakukan akuisisi apabila telah memenuhi
kriteria investasi Perseroan, yang termasuk antara lain, tingkat pengembalian investasi, potensi kolokasi di masa
mendatang, kemudahan untuk memperpanjang sewa atau membeli lahan, kemudahan mendapatkan izin warga
dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit calon pelanggan. Pada triwulan keempat tahun 2018, Perseroan
mengambil alih 2 (dua) perusahaan menara yang tercatat di BEI, GHON dan GOLD. Kedua akuisisi ini menambah
1.120 penyewaan dan 859 sites menara telekomunikasi ke dalam portofolio Perseroan.

Beban Bunga

Utang Perseroan dalam Dolar AS dan Rupiah merupakan sumber pendanaan yang signifikan untuk pembangunan
menara build-to-suit, maupun akuisisi portofolio perusahaan penyewaan menara atau portofolio sites yang
dimilikinya. Oleh sebab itu, beban bunga merupakan komponen yang signifikan pada beban lain-lain untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 dan 2020. Porsi utang Perseroan
dalam jumlah signifikan memiliki bunga mengambang, yang telah menyebabkan dan diperkirakan akan terus
menyebabkan beban bunga Perseroan berfluktuasi sejalan dengan perubahan suku bunga. Perseroan dari waktu
ke waktu berupaya untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas sebagian atau seluruh risiko yang diakibatkan
perubahan suku bunga dan/atau nilai tukar dengan kontrak swap.

Belanja Modal

Kegiatan usaha Perseroan merupakan kegiatan usaha padat modal (capital intensive). Biaya konstruksi menara
umumnya terdiri dari pembelian material besi untuk menara, beban sewa atas lahan, aktivitas konstruksi menara
termasuk transportasi, tenaga kerja, dan juga biaya untuk perizinan, termasuk izin warga dari masyarakat sekitar,
dan konstruksi shelter. Perseroan juga mencatatkan penambahan aset tetap, penambahan properti investasi,
investasi saham serta aset hak guna sebagai belanja modal. Belanja modal Perseroan untuk 9 (sembilan) bulan
pertama tahun 2020 adalah sebesar Rp1.739,7 miliar.

Perpajakan

Tarif pajak perusahaan maksimum di Indonesia saat ini adalah 25%. Selisih antara tarif pajak perusahaan efektif
dan tarif pajak perusahaan terutama dikarenakan beda tetap dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Untuk
keperluan perpajakan, semua sewa yang ditandatangani sebelum 2 Januari 2018, Perseroan menyusutkan aset
tetap dan properti investasi berdasarkan masa manfaat masing-masing aset. Untuk keperluan laporan keuangan,
Perseroan hanya melakukan penyusutan terhadap aset tetap dan mengukur aset tetap dan properti investasi
Perseroan pada nilai wajar. Perubahan nilai properti investasi dicatatkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak. Sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia,
rugi fiskal dapat dibawa hingga lima tahun terhitung sejak rugi pajak tersebut terjadi. Perseroan juga mengakui
aset dan liabilitas pajak tangguhan terkait dengan beda temporer antara akuntansi dan perlakuan pajak untuk
biaya-biaya tertentu. Beda temporer ini utamanya terkait dengan rugi fiskal, cadangan imbalan pasca kerja dan
depresiasi.




                                                        44
Page 73
Pada 6 September 2017, otoritas pajak Indonesia menerbitkan peraturan pajak baru yaitu Peraturan Pemerintah
No. 34 Tahun 2017 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan”
(“PP No. 34/2017”). Menurut PP No. 34/2017 ini, maka pendapatan dari sewa menara telekomunikasi yang
dimulai sejak 2 Januari 2018 akan dipotong pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 10% dari nilai bruto
sewa sedangkan pendapatan dari sewa menara telekomunikasi yang dimulai sebelum 2 Januari 2018 akan tetap
dipotong pajak perusahaan yang bersifat tidak final sebesar 25%.

Pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1
tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, yang selanjutnya telah ditetapkan menjadi undang-
undang berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(“UU No. 2/2020”). Undang-undang ini bertujuan untuk merelaksasi beberapa peraturan perundangan yang
diperlukan dalam menghadapi COVID-19 dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Salah satu hal yang diatur
dalam undang-undang ini adalah penyesuaian tarif pajak penghasilan badan menjadi 22% yang berlaku untuk
tahun pajak 2020 dan 2021 serta penurunan menjadi 20% untuk tahun pajak 2022. Pelaksanaan ketentuan
perpajakan ini telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif
Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (“PP No. 30/2020”).
Perseroan berkeyakinan penyesuaian tarif pajak ini akan berdampak positif terhadap kinerja Perseroan.

Tarif pajak penghasilan efektif Perseroan sebagai persentase terhadap laba sebelum pajak penghasilan adalah
27,6% dan 25,1% masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2019 dan 2020. Beban pajak penghasilan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2019 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp245,3 miliar dan Rp264,8 miliar.

Perseroan juga diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) sebesar 10% dari pelanggan
Perseroan. Namun, Perseroan dapat mengkreditkan PPN yang dibayar kepada pemasok untuk pembayaran barang
dan jasa terhadap PPN yang dibayarkan oleh pelanggan Perseroan. PPN tidak dimasukkan sebagai pendapatan
dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian Perseroan dan langsung disetorkan ke Pemerintah.

Regulasi Pemerintah

Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pembangunan dan
pengoperasian sites menara. Sebagian besar kegiatan akuisisi lahan untuk kontruksi menara meliputi kegiatan
untuk mendapatkan izin warga dari masyarakat setempat, Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) atau Izin Mendirikan
Bangunan Menara (“IMBM”) serta kepatuhan terhadap berbagai Peraturan Pemeirntah. Meskipun Perseroan
umumnya memperoleh izin warga sebelum dimulainya pembangunan menara, yang merupakan praktek yang
berlaku umum di Indonesia dan karena panjangnya waktu yang diperlukan untuk memproses persetujuan dan
perizinan (termasuk IMB atau IMBM), Perseroan terkadang memulai dan menyelesaikan konstruksi menara
dan memasang BTS milik pelanggan Perseroan sebelum persetujuan dan perizinan diperoleh secara lengkap
dari pejabat yang berwenang. Jika persetujuan dan perizinan tersebut pada akhirnya tidak diperoleh, pejabat
daerah yang berwenang dapat mengeluarkan perintah untuk membongkar dan memindahkan menara Perseroan.
Peningkatan regulasi Pemerintah terkait bisnis penyewaan menara telekomunikasi dapat meningkatkan waktu
dan biaya dalam membangun menara build-to-suit, dan juga biaya dalam mematuhi keseluruhan peraturan untuk
portofolio sites.

Perubahan keadaan ekonomi Indonesia dan teknologi baru

Seluruh kegiatan usaha Perseroan melalui Perusahaan Anak dijalankan di Indonesia dan tingkat permintaan
pelanggan terhadap tambahan penyewaan sites telekomunikasi utamanya bergantung pada kondisi perekonomian
Indonesia secara keseluruhan. Pertumbuhan ekonomi pada triwulan III tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar
3,49% (yoy). Kondisi ini sedikit membaik dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi triwulan II tahun 2020
yang mengalami kontraksi sebesar 5,32% (yoy). Hal tersebut dikarenakan pengaruh melemahnya ekonomi global
sejalan dengan pandemi COVID-19 dan aktivitas ekonomi domestik yang perlahan-lahan mulai pulih sebagai




                                                     45
Page 74
dampak pelonggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) untuk mencegah penyebaran
pandemi COVID-19. Pemerintah Indonesia telah merevisi pertumbuhan ekonomi untuk tahun 2020 pada kisaran
0,9% hingga 1,9%. Teknologi baru, seperti 4G dan 5G, diharapkan akan meningkatkan kebutuhan para operator
telekomunikasi dan penyedia jasa data wireless akan tower space, baik dari permintaan atas pembangunan
menara telekomunikasi baru atau untuk meningkatkan kolokasi pada menara yang telah ada.


2.		     P erubahan K ebijakan A kuntansi

Standar baru, amandemen, revisi, penyesuaian dan interpretasi yang telah diterbitkan, dan yang akan berlaku
efektif untuk tahun buku yang dimulai pada Januari 2020 adalah sebagai berikut :

•   PSAK 71 “Instrumen Keuangan”

    Pernyataan ini bertujuan untuk menetapkan prinsip untuk pelaporan keuangan atas aset keuangan dan
    liabilitas keuangan yang akan menyajkan informasi relevan dan berguna bagi pengguna laporan keuangan
    untuk melakukan penilaian terhadap jumlah, waktu dan ketidakpastian arus kas masa depan Perseroan.

    Perseroan telah melakukan penerapan PSAK 71 Instrumen Keuangan, yang menggantikan PSAK 55 Instrumen
    Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran mulai 1 Januari 2020

•   PSAK 72 “Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan”

    Pernyataan ini bertujuan untuk menetapkan prinsip yang diterapkan Perseroan untuk melaporkan informasi
    yang berguna kepada pengguna laporan keuangan tentang sifat, jumlah, waktu dan ketidakpastian
    pendapatan dan arus kas yang timbul dari kontrak dengan pelanggan.

    Pernyataan ini tidak berdampak secara subtansial terhadap kebijakan akuntansi Perseroan dan pengaruh
    material terhadap laporan keuangan konsolidasian.

•   PSAK 73 “Sewa”

Pernyataan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyewa dan pesewa memberikan informasi relevan dengan
    cara yang mempresentasikan dengan tepat transaksi tersebut. Informasi tersebut memberikan dasar bagi
    pengguna laporan keuangan untuk menilai dampak sewa terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan dan
    arus kas Perseroan.

•   Amandemen PSAK 1 “Penyajian laporan keuangan“ dan PSAK 25 “Kebijakan akuntansi, perubahan estimasi
    akuntansi dan kesalahan

    Amandemen tersebut mengklarifikasi beberapa susunan kata dan definisi material dengan tujuan untuk
    menyelaraskan definisi yang digunakan dalam kerangka konseptual dan beberapa PSAK yang relevan.

Perseroan telah melakukan penerapan atas standar baru, amandemen, revisi, penyesuaian dan interpretasi
standar akuntansi tersebut di atas, khususnya yang relevan dengan model bisnis model yang dilakukan oleh
Perseroan. Atas penerapan tersebut, dampak kumulatif pada 1 Januari 2020 adalah sebesar Rp27,9 miliar. Jumlah
tesebut masing-masing karena penerapan awal PSAK 71 sebesar Rp7,2 miliar akibat pengakuan penyisihan
kerugian kredit ekspektasian dan dari penerapan awal PSAK 73 sebesar Rp20,7 miliar akibat akumulasi beban
bunga liabilitas sewa, dan selisih antara akumulasi penyusutan hak guna aset dan akumulasi beban sewa.
Pada tanggal penerapan awal PSAK 73, Perseroan, sebagai penyewa, memilih untuk tidak menyajikan kembali
informasi komparatif.

Manajemen berpendapat dampak kumulatif tersebut tidak material, sehingga seluruh dampak kumulatif tersebut
dibebankan pada periode berjalan dan tidak diperlakukan sebagai penyesuaian saldo laba sesuai ketentuan
transisi dalam PSAK tersebut.




                                                     46
Page 75
3.		     H asil K egiatan O perasional

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019

Pendapatan. Pendapatan meningkat sebesar 13,5% menjadi Rp3.937,3 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya Rp3.469,4 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2019 terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah penyewaan organik. Jumlah sites telekomunikasi
Perseroan meningkat menjadi 16.215 per 30 September 2020 dari 15.485 per 31 September 2019, dan jumlah
penyewaan meningkat menjadi 31.581 per 30 September 2020 dari 27.789 per 30 September 2019. Selain itu,
rasio kolokasi meningkat menjadi 1,96x per 30 September 2020 dari 1,80x per 30 September 2019, sejalan
dengan kenaikan utilisasi menara melalui penambahan kolokasi.

Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 13,0% menjadi Rp738,8 miliar untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya Rp653,8 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2019, terutama dikarenakan kenaikan penyusutan aset hak guna, penyusutan
Menara dan beban perbaikan dan pemeliharaan, yang sebagian di-offset dengan amortisasi sewa lahan.

    Penyusutan aset hak guna. Perseroan mencatatkan beban penyusutan aset hak guna sebesar Rp229,5
    miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020, sebagai dampak
    dari penerapan awal PSAK 73.

    Penyusutan menara. Beban penyusutan naik sebesar 19,8% menjadi Rp229,4 miliar untuk periode 9 (sembilan)
    bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya Rp191,5 miliar untuk periode yang
    sama pada tahun 2019, terutama dikarenakan oleh peningkatan jumlah sites menara telekomunikasi.

    Perbaikan dan pemeliharaan. Beban perbaikan dan pemeliharaan naik sebesar 21,6% menjadi Rp157,8 miliar
    untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya Rp129,8
    miliar untuk periode yang sama pada tahun 2019, terutama dikarenakan pertumbuhan jumlah penyewaan.

    Keamanan. Beban keamanan naik sebesar 3,5% menjadi Rp33,9 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
    yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya Rp32,8 miliar untuk periode yang sama
    pada tahun 2019, terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah sites menara telekomunikasi.

    Amortisasi perizinan. Beban amortisasi perizinan naik sebesar 37,5% menjadi Rp21,4 untuk periode
    9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya Rp15,6 miliar untuk
    periode yang sama pada tahun 2019, terutama dikarenakan peningkatan jumlah sites menara telekomunikasi.

    Listrik. Beban listrik naik sebesar 6,7% menjadi Rp20,8 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
    pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya Rp19,5 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2019,
    terutama disebabkan oleh meningkatnya pemakaian listrik yang menjadi beban Perseroan.

    Asuransi. Perseroan mencatatkan beban asuransi pada kisaran Rp19,3 miliar untuk periode 9 (sembilan)
    bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dan 2019.

    Penyusutan menara bergerak. Perseroan mencatatkan beban penyusutan menara bergerak pada kisaran
    Rp12,7 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dan 2019.

    Amortisasi sewa lahan. Perseroan tidak mencatatkan beban amortisasi sewa lahan untuk periode 9 (sembilan)
    bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020, sebagai dampak dari penerapan awal PSAK 73.

    Lainnya. Beban lainnya naik sebesar 2,4% menjadi Rp14,0 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
    berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya Rp13,7 miliar untuk periode yang sama pada
    tahun 2019, terutama dikarenakan peningkatan biaya perawatan infrastruktur telekomunikasi di area
    operasional MRT Jakarta.




                                                      47
Page 76
Laba kotor. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba kotor Perseroan meningkat sebesar 13,6%
menjadi Rp3.198,5 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari
sebelumnya Rp2.815,5 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2019.

Beban usaha. Beban usaha turun sebesar 2,4% menjadi Rp314,2 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya Rp321,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2019, yang secara umum disebabkan oleh dampak kebijakan PSBB oleh Pemerintah untuk mencegah penyebaran
pandemi COVID-19. Beban usaha yang mengalami penurunan cukup signifikan terutama adalah beban sponsor
dan representasi, dan beban jasa profesional terkait jasa konsultasi manajemen, teknologi informasi, dan
komunikasi publik. Penurunan beban usaha ini sebagian di-offset dengan kenaikan beban donasi dan tanggung
jawab sosial untuk membantu masyarakat dan Pemerintah dalam menghadapi kondisi pandemi virus COVID-19,
penanggulangan bencana, serta meningkatkan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah operasional
Perseroan.

Laba dari operasi. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba dari operasi Perseroan meningkat
sebesar 15,7% menjadi Rp2.884,3 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2020 dari sebelumnya Rp2.493,7 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2019.

Beban lain-lain - Bersih. Beban lain-lain - Bersih Perseroan meningkat sebesar 14,0% menjadi Rp1.827,6 miliar
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya Rp1.603,7
miliar untuk periode yang sama pada tahun 2019.

    Laba selisih kurs - Bersih. Laba selisih kurs - bersih turun sebesar 23,1% menjadi Rp7,1 miliar untuk periode
    9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya Rp9,3 miliar untuk
    periode yang sama pada tahun 2019. Hal tersebut terutama dikarenakan dampak dari nilai tukar Rupiah yang
    melemah dari Rp13.901 per 1 Dolar AS pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp14.918 per 1 Dolar AS
    pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan nilai tukar Rupiah yang menguat dari Rp14.481 per 1 Dolar
    AS pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp14.174 per 1 Dolar AS pada tanggal 30 September 2019.

    Pendapatan bunga. Pendapatan bunga naik sebesar 22,1% menjadi Rp10,0 miliar untuk periode 9 (sembilan)
    bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya Rp8,2 miliar untuk periode yang
    sama pada tahun 2019, terutama sebagai akibat saldo kas dan bank rata-rata yang lebih tinggi selama
    periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2020.

    Penyisihan kerugian kredit ekspektasian - aset keuangan. Perseroan mencatatkan beban penyisihan kerugian
    kredit ekspektasian - aset keuangan sebesar Rp9,7 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
    pada tanggal 30 September 2020, sebagai dampak dari penerapan PSAK 71 “Instrumen Keuangan”.

    Penurunan nilai wajar atas goodwill. Perseroan mencatatkan beban penurunan nilai wajar atas goodwill
    sebesar Rp37,5 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020.
    Penurunan nilai tersebut didasarkan kepada hasil perhitungan nilai wajar yang dilakukan oleh kantor
    penilai independen yang menggunakan metode penilaian dengan mengkombinasikan dua pendekatan,
    yaitu pendekatan pendapatan yang mendiskontokan penerimaan kas di masa depan dan pendekatan aset.

    Pajak penghasilan final. Pajak penghasilan naik sebesar 85,0% menjadi Rp112,2 miliar untuk periode
    9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya Rp60,7 miliar untuk
    periode yang sama pada tahun 2019, sejalan dengan kenaikan pendapatan sewa menara telekomunikasi
    Perseroan dari kontrak sewa yang dimulai sejak 2 Januari 2018.

    Beban keuangan - Pinjaman dan surat utang. Beban keuangan - Pinjaman dan surat utang naik sebesar
    1,5% menjadi Rp1.469,4 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
    2020 dari sebelumnya Rp1.448,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2019, terutama disebabkan
    oleh peningkatan saldo pinjaman rata-rata selama periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2020.

    Beban keuangan - Lainnya. Beban keuangan - lainnya meningkat sebesar 166,6% menjadi Rp153,7 miliar
    untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya Rp57,7
    miliar untuk periode yang sama pada tahun 2019, terutama dikarenakan adanya beban bunga liabilitas sewa
    aset hak guna yang timbul dari penerapan awal PSAK 73.


                                                      48
Page 77
    Lainnya - Bersih. Beban lainnya - bersih naik sebesar 14,2% menjadi Rp62,2 miliar untuk periode 9 (sembilan)
    bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya Rp54,5 miliar untuk periode yang
    sama pada tahun 2019, terutama disebabkan penyesuaian estimasi jumlah pajak penghasilan tahun buku
    2019 dengan realisasi jumlah pajak penghasilan yang dilaporkan dan dibayarkan pada tahun 2020 sesuai
    Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2019.

Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba sebelum pajak
penghasilan Perseroan naik sebesar 18,7% menjadi Rp1.056,7 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya Rp890,0 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2019.

Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan meningkat sebesar 8,0% menjadi Rp264,8 miliar untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya Rp245,3 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2019.

    Pajak kini. Beban pajak kini turun sebesar 16,6% menjadi Rp159,4 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
    yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya Rp191,2 miliar untuk periode yang sama
    pada tahun 2018, terutama disebabkan bertambahnya porsi pendapatan Perseroan yang dikenakan pajak
    penghasilan yang bersifat final sesuai PP No. 34/2017 dan penurunan tarif pajak penghasilan menjadi 22%
    sesuai dengan PP No. 30/2020.

    Pajak tangguhan. Beban pajak tangguhan meningkat sebesar 94,6% menjadi Rp105,4 miliar untuk periode
    9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya Rp54,2 miliar untuk
    periode yang sama pada tahun 2019, terutama disebabkan oleh pemanfaatan aset pajak tangguhan yang
    berasal dari rugi fiskal yang telah dikompensasi dengan laba fiskal, serta untuk menyesuaikan dengan saldo
    rugi fiskal berdasarkan hasil pemeriksaan pajak.

Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan
diatas, laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk meningkat sebesar 22,1% menjadi
Rp747,5 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya
Rp612,0 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2019.

Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali. Sebagai akibat dari hal yang telah
dijelaskan di atas, laba bersih yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali naik sebesar 35,8%
menjadi Rp44,4 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari
sebelumnya Rp32,7 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2019.

Laba bersih periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba bersih periode berjalan
Perseroan meningkat sebesar 22,8% menjadi Rp791,9 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya Rp644,7 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2019.

Penghasilan komprehensif lain. Penghasilan komprehensif lain meningkat sebesar 261,0% menjadi Rp905,2 miliar
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya Rp250,7 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2019. Peningkatan ini terutama dikarenakan naiknya surplus revaluasi.

    Surplus revaluasi. Surplus revaluasi naik sebesar 611,3% menjadi Rp664,8 miliar untuk periode 9 (sembilan)
    bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya Rp93,5 miliar untuk periode yang
    sama pada tahun 2019, terutama disebabkan penurunan asumsi inflasi dan tingkat bunga diskonto yang
    digunakan untuk menghitung nilai wajar menara telekomunikasi.

    Cadangan lindung nilai arus kas. Cadangan lindung nilai arus kas naik sebesar 52,9% menjadi Rp241,0
    miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya
    Rp157,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2019, sebagai akibat dari bertambahnya kontrak
    lindung nilai untuk pinjaman jangka panjang dan surat utang serta dampak melemahnya nilai tukar Rupiah
    dari Rp14.174 per 1 Dolar AS pada tanggal 30 September 2019 menjadi Rp14.918 per 1 Dolar AS pada
    tanggal 30 September 2020.




                                                       49
Page 78
Jumlah penghasilan komprehensif lain periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
jumlah penghasilan komprehensif lain turun sebesar 89,5% menjadi Rp1.697,1 miliar untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya Rp895,4 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2019.


4.		     A set , L iabilitas dan E kuitas

Aset

Posisi tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019

Jumlah aset Perseroan pada 30 September 2020 meningkat sebesar 11,0% menjadi sebesar Rp34.266,3 miliar
dibandingkan jumlah aset pada 31 Desember 2019 sebesar Rp30.871,7 miliar. Peningkatan tersebut terutama
berasal dari peningkatan aset tetap dan aset keuangan derivatif. Sebagai akibat penerapan awal PSAK 73 mulai
1 Januari 2020, Perseroan mereklasifikasi sewa lahan menjadi aset hak guna yang akan disusutkan selama
masa manfaat aset hak guna atau akhir masa sewa.

Jumlah aset lancar Perseroan pada 30 September 2020 meningkat sebesar 2,5% menjadi Rp2.436,1 miliar
dibandingkan jumlah aset lancar pada 31 Desember 2019 sebesar Rp2.376,7 miliar, terutama disebabkan oleh
kenaikan persediaan dan perlengkapan sebesar 672,6% menjadi Rp136,8 miliar pada 30 September 2020 dari
Rp17,7 miliar pada 31 Desember 2019 untuk material menara dan kenaikan pajak dibayar dimuka sebesar
110,2% menjadi Rp145,3 miliar pada 30 September 2020 dari Rp69,1 miliar pada 31 Desember 2019 yang
timbul dari pajak penghasilan pasal 28. Piutang usaha Perseroan juga naik sebesar 23,9% menjadi Rp578,2
miliar pada 30 September 2020 dari Rp466,5 miliar pada 31 Desember 2019. Perseroan secara konsisten
menerapkan kebijakan piutang usaha yang cermat, dengan didukung oleh proses pemantauan secara berkala
terhadap kualitas kredit dan kemampuan pelanggan untuk memenuhi kewajiban mereka. Per 30 September 2020,
83,2% dari piutang usaha Perseroan masuk di dalam kategori belum jatuh tempo. Kenaikan tersebut sebagian
di-offset dengan penurunan sewa lahan jangka panjang - bagian lancar sebesar Rp297,5 miliar menjadi nihil
pada 30 September 2020 sebagai dampak dari penerapan awal PSAK 73.

Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada 30 September 2020 meningkat sebesar 11,7% menjadi Rp31.830,3 miliar
dibandingkan jumlah aset tidak lancar pada 31 Desember 2019 sebesar Rp28.495,0 miliar, terutama disebabkan
oleh peningkatan aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar 5,2% menjadi Rp25.943,3
miliar pada 30 September 2020 dari Rp24.649,3 miliar pada 31 Desember 2019, sejalan dengan penambahan
penyewaan menara organik dan peningkatan aset keuangan derivatif sebesar 92,9% menjadi Rp2.531,3 miliar
pada 30 September 2020 dari Rp1.312,1 miliar pada 31 Desember 2019 sebagai akibat dari bertambahnya
kontrak lindung nilai untuk pinjaman jangka panjang dan surat utang serta dampak melemahnya nilai tukar Rupiah
dari Rp13.901 per 1 Dolar AS pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp14.918 per 1 Dolar AS pada tanggal
30 September 2020. Sebagai akibat penerapan awal PSAK 73 mulai 1 Januari 2020, Perseroan mencatatkan
aset hak guna sebesar Rp2.490,5 miliar pada 30 September 2020 yang sebagian di-offset dengan penurunan
sewa lahan jangka panjang sebesar Rp1.612,6 miliar menjadi nihil.

Liabilitas

Posisi tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019

Jumlah liabilitas Perseroan pada 30 September 2020 meningkat sebesar 9,1% menjadi Rp27.664,1 miliar
dibandingkan jumlah liabilitas pada 31 Desember 2019 sebesar Rp25.348,4 miliar. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan surat utang dan pendapatan yang diterima di muka yang sebagian di-offset dengan
penurunan pinjaman jangka panjang dan beban masih harus dibayar.

Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada 30 September 2020 meningkat sebesar 91,6% menjadi Rp8.647,8
miliar dibandingkan jumlah liabilitas jangka pendek pada 31 Desember 2019 sebesar Rp4.513,6 miliar, terutama
disebabkan oleh kenaikan pinjaman jangka panjang kepada pihak ketiga yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun sebesar Rp4.131,8 miliar, yang merupakan Fasilitas D dari US$1.000.000.000 Facility Agreement yang




                                                     50
Page 79
jatuh tempo. Pendapatan yang diterima di muka juga meningkat sebesar 86,3% menjadi Rp1.604,1 miliar pada
30 September 2020 dari Rp860,9 miliar pada 31 Desember 2019 sejalan dengan peningkatan jumlah penyewaan
organik. Kenaikan tersebut sebagian di-offset dengan penurunan surat utang yang akan jatuh tempo pada
periode berjalan sebesar 21,8% menjadi Rp1.678,5 miliar pada 30 September 2020 dari Rp2.146,9 miliar pada
31 Desember 2019 dengan dilakukannya pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Tahap III yang telah jatuh tempo
dan penurunan beban masih harus dibayar sebesar 26,5% menjadi Rp858,8 miliar pada 30 September 2020
dari sebelumnya Rp1.168,6 miliar pada 31 Desember 2019 sejalan dengan pembayaran tagihan dari kontraktor
untuk menara telekomunikasi yang telah selesai pembangunannya.

Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada 30 September 2020 turun sebesar 8,7% menjadi Rp19.016,3
miliar dibandingkan jumlah liabilitas jangka panjang pada 31 Desember 2019 sebesar Rp20.834,8 miliar, terutama
disebabkan oleh penurunan porsi pinjaman jangka panjang sebesar 54,0% menjadi Rp6.946,9 miliar pada
30 September 2020 dari Rp15.115,9 miliar pada 31 Desember 2019, seiring dengan fasilitas pinjaman yang jatuh
tempo. Penurunan tersebut sebagian di-offset oleh kenaikan surat utang jangka panjang sebesar 106,2% menjadi
Rp11.708,5 miliar pada 30 September 2020 dari Rp5.678,3 miliar pada 31 Desember 2019 dari penerbitan Surat
Utang 2020, Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I.

Per 30 September 2020, Perseroan mampu menjaga posisi keuangan yang kuat agar mampu memenuhi seluruh
kewajiban pinjaman. Rasio pinjaman senior bersih dengan menggunakan kurs lindung nilainya (net senior debt at
hedged rate) terhadap EBITDA triwulan ketiga tahun 2020 yang disetahunkan adalah 2,04x, yang berada jauh
di bawah batas yang ditetapkan untuk fasilitas kredit Perseroan yaitu rasio pinjaman senior bersih dengan
menggunakan kurs lindung nilainya terhadap EBITDA bulan terakhir yang disesuaikan dan disetahunkan untuk
di bawah 5,0x. Rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya (total debt at hedged rate)
terhadap EBITDA triwulan ketiga yang disetahunkan adalah 4,63x, jauh di bawah pembatasan dari surat utang
Perseroan yaitu rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya terhadap EBITDA triwulan terakhir
yang disetahunkan untuk tidak lebih dari 6,25x. Perseroan masih memiliki ruang untuk penambahan pinjaman
berdasarkan covenant yang disyaratkan oleh fasilitas bank dan surat utang Perseroan.

Ekuitas

Posisi tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019

Jumlah ekuitas Perseroan pada 30 September 2020 meningkat sebesar 19,5% menjadi Rp6.602,2 miliar
dibandingkan jumlah ekuitas pada 31 Desember 2019 sebesar Rp5.523,3 miliar. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan penghasilan komprehensif lain selama periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2020
yang terkait dengan surplus revaluasi.


5.		      L ikuiditas dan S umber P ermodalan

Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Penggunaan utama dari kas Perseroan adalah untuk ekspansi portofolio sites dengan membangun sites baru,
akuisisi perusahaan penyewaan menara independen dan portofolio sites mereka, dan penambahan kolokasi.
Sumber likuiditas utama Perseroan adalah kas yang diterima dari pelanggan Perseroan, pinjaman bank serta
surat utang. Perseroan saat ini mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi dan pinjaman bank untuk mendanai
kegiatan operasi, konstruksi sites baru dan akuisisi perusahaan penyewaan menara independen dan portofolio
sites mereka.

Perseroan berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan kas yang diharapkan akan dihasilkan dari kegiatan
operasi dan sumber keuangan yang saat ini tersedia untuk Perseroan, Perseroan memiliki likuiditas yang cukup
untuk kebutuhan modal kerja, kewajiban pembayaran utang dan kebutuhan akan kas lainnya untuk saat ini
dan 12 bulan setelah tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Pada tanggal 30 September 2020, Perseroan
memiliki fasilitas pinjaman yang belum ditarik sebesar US$202,9 juta dan Rp90,4 miliar.




                                                      51
Page 80
Ikhtisar Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  31 Desember                        30 September
                                                           2018                 2019          2019                  2020
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari pelanggan                               4.319.731            4.822.066     3.954.052             4.510.235
Penerimaan jasa giro dan bunga deposito                         8.431               12.324         8.199                10.014
Pembayaran kas ke karyawan                                  (228.894)            (247.353)     (187.778)             (178.516)
Pembayaran pajak penghasilan                                (190.563)            (272.610)     (199.554)             (364.602)
Pembayaran kas ke pemasok                                   (668.753)            (623.010)     (325.303)             (564.097)
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi            3.239.952            3.691.417     3.249.616             3.413.034
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Pembayaran sewa lahan                                        (390.337)            (345.684)     (245.627)                     -
Penambahan properti investasi                                  (5.190)              (5.151)       (4.419)              (86.144)
Penambahan aset hak guna                                             -                    -             -             (437.458)
Penambahan aset tetap                                      (1.458.245)          (1.688.650)   (1.314.054)           (1.216.080)
Penjualan aset tetap                                            18.647                    -             -                     -
Pelepasan investasi saham                                        1.817                    -             -                     -
Pembelian saham                                              (371.511)                    -             -                     -
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi   (2.204.859)      (2.039.485))      (1.564.100)           (1.739.682)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Penerbitan surat utang                                      1.236.000              750.000       750.000             6.978.900
Pencairan pinjaman jangka panjang                           3.887.051           10.512.614     8.828.618             4.859.768
Penerimaan derivatif                                        1.014.857              452.727       452.727               439.625
Penerimaan dari penerbitan saham baru - entitas anak                -               32.580        32.580                     -
Penerimaan dari pihak berelasi                                      -                1.200         1.200                     -
Pembayaran biaya terkait penerbitan saham baru -
  entitas anak                                                      -              (1.940)       (1.625)                     -
Saham treasuri                                              (517.761)             (42.889)      (42.889)                     -
Pembayaran sewa pembiayaan                                    (4.839)              (6.272)       (5.136)               (7.307)
Pembayaran liabilitas sewa hak guna                                 -                    -             -               (8.343)
Pembayaran dividen - entitas anak                                   -              (9.197)       (9.197)              (11.055)
Pembayaran dividen                                          (760.910)            (600.000)     (600.000)             (605.670)
Pembayaran bunga dan biaya pinjaman jangka panjang
  dan surat utang                                          (1.983.036)       (2.105.771)      (1.668.860)         (1.572.725)
Pembayaran pinjaman jangka panjang dan surat utang         (4.095.560)      (10.322.752)      (9.306.781)        (11.717.824)
Pembelian kembali saham                                        (4.995)                 -                -                   -
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan        (1.229.193)          (1.339.700)   (1.569.363)           (1.644.631)
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing pada kas dan
  setara kas                                                      7.242             (7.576)       (3.377)                  20.427
Kenaikan (penurunan) bersih kas                             (186.858)              304.656       112.776                   49.148
Kas dan bank pada awal periode                                  407.444            220.586       220.586               525.242
Kas dan bank pada akhir periode                                 220.586            525.242       333.362               574.390


Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi terdiri dari kas yang diterima dari pelanggan, pembayaran
ke pemasok, pembayaran kepada karyawan, dan arus kas masuk dan keluar yang berasal dari penerimaan
bunga dari aset lancar dan pajak penghasilan.

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020, arus kas bersih diperoleh dari
aktivitas operasi Perseroan meningkat sebesar 5,0% menjadi Rp3.413,0 miliar dari sebelumnya Rp3.249,6 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2019, terutama dikarenakan kenaikan penerimaan kas dari pelanggan sebesar
14,1% menjadi sebesar Rp4.510,2 miliar. Kenaikan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan pembayaran
pajak penghasilan dan pembayaran kas ke pemasok.




                                                           52
Page 81
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama terdiri dari kas dari penjualan aset tetap
dan investasi saham, dan kas yang digunakan untuk pembelian saham, pembayaran sewa lahan, penambahan
properti investasi dan penambahan aset tetap.

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020, Perseroan menggunakan
arus kas bersih untuk aktivitas investasi sebesar Rp1.739,7 miliar, terdiri dari penambahan aset tetap sebesar
Rp1.216,1 miliar, penambahan aset hak guna sebesar Rp437,5 miliar dan penambahan properti investasi sebesar
Rp86,1 miliar.

Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020, arus kas bersih yang digunakan
untuk aktivitas pendanaan meningkat sebesar 4,8% menjadi Rp1.644,6 miliar dari sebelumnya Rp1.569,4 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2019, terutama digunakan untuk pembayaran pinjaman jangka panjang
sebesar Rp11.717,8 miliar. Pembayaran tersebut terutama diperoleh dari penerbitan surat utang sebesar Rp6.978,9
miliar dan pencairan pinjaman bank sebesar Rp4.859,8 miliar. Perseroan juga melakukan pembayaran dividen
sebesar Rp616,7 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020.


6.		B elanja M odal

Secara historis Perseroan membiayai belanja modal melalui kombinasi antara arus kas operasi dan pinjaman
jangka panjang dan jangka pendek. Belanja modal Perseroan meliputi antara lain penambahan aset tetap, terutama
menara telekomunikasi dan pembelian dan sewa atas lahan. Perseroan mencatatkan biaya belanja modal ini
dalam posisi keuangan Perseroan pada saat diselesaikannya pembangunan. Tabel di bawah ini menyajikan
belanja modal historis terkait dengan aset tetap dan pembelian dan sewa atas lahan, untuk periode-periode
sebagai berikut :

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     Periode 9 (sembilan) bulan
                                                 Tahun yang berakhir pada tanggal    yang berakhir pada tanggal
                                                          31 Desember                      30 September
                                                      2018             2019           2019              2020
Pembayaran sewa lahan                                     390.377         345.684        245.627                  -
Penambahan properti investasi                               5.190           5.151          4.419             86.144
Penambahan aset hak guna                                        -               -              -            437.458
Penambahan aset tetap                                   1.458.245       1.688.650      1.314.054          1.216.080
Pembelian saham                                           371.511               -              -                  -
Total belanja modal                                    2.225.323         2.039.485      1.564.100         1.739.682


Jumlah belanja modal Perseroan untuk tahun 2020 diperkirakan antara Rp1,3 triliun sampai dengan Rp2,2 triliun
yang seluruhnya akan digunakan untuk penambahan 3.000 penyewaan yang terdiri dari pembangunan menara
telekomunikasi sebanyak-banyaknya 1.000-2.000 menara dan/atau penambahan kolokasi sebanyak-banyaknya
1.000-2.000 yang tersebar di seluruh Indonesia. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa rencana penambahan
menara dan kolokasi yang direncanakan tersebut dapat dilaksanakan karena tergantung pada permintaan
operator telekomunikasi di Indonesia. Pembangunan menara membutuhkan waktu pengerjaan kira-kira 4-6 bulan
sedangkan penambahan kolokasi membutuhkan waktu pengerjaan kira-kira 1 (satu) bulan. Pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, belanja modal yang telah terealisasi telah mencapai sekitar 90%.




                                                      53
Page 82
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
		KEUANGAN TERAKHIR


Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian interim
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2020 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal tersebut tertanggal 23 Oktober 2020, selain hal-hal sebagai berikut :

Pencairan pinjaman

•   Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B sebesar US$100.000.000

    Pada tanggal 2 November 2020, Perusahaan Anak telah menarik Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B sebesar
    US$100.000.000 dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement sebesar US$7.000.000.

•   Fasilitas pinjaman revolving UOB

    Pada berbagai tanggal di bulan Oktober dan November 2020, GHON, Perusahaan Anak, telah menarik
    fasilitas pinjaman revolving dari UOB sebesar Rp37,9 miliar.

Pembayaran pinjaman

•   Fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement

    Pada tanggal 27 Oktober 2020, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian Fasilitas Pinjaman Revolving
    dalam US$375.000.000 Facility Agreement sebesar US$11.500.000.

•   Fasilitas pinjaman revolving UOB

    Pada berbagai tanggal di bulan Oktober dan November 2020, GHON, Perusahaan Anak, telah melunasi
    sebagian fasilitas pinjaman revolving dari UOB sebesar Rp48,4 miliar.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Pada tanggal 12 November 2020, Perseroan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
untuk memperoleh persetujuan atas rencana penerbitan surat utang atau notes berdenominasi mata uang asing
yang akan dilakukan dalam satu kali penerbitan atau dalam serangkaian penerbitan yang akan diterbitkan oleh
Perseroan, melalui penawaran kepada investor di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang merupakan
transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020.

Pada tanggal 23 November 2020, Fitch telah menaikkan Peringkat Nasional Jangka Panjang dan peringkat nasional
senior tanpa jaminan ke AA+ (idn) dari AA- (idn) dengan outlook stabil. Penjelasan lebih lengkap mengenai
faktor-faktor penggerak peringkat dapat dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.




                                                     54
Page 83
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
		 SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA


Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :


A.		     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN


1.		     R iwayat S ingkat P erseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 43 tanggal 18 Mei
2020, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (”Akta No. 43/2020”),
yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0233270 tanggal
2 Juni 2020 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0087844.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 2 Juni
2020. Berdasarkan Akta No. 43/2020, para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Perseroan telah menyetujui: perubahan dan penyusunan kembali anggaran dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
investasi atau penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi
dan berusaha dalam bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi. Untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama yaitu aktivitas perusahaan holding dan
aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat
melakukan kegiatan usaha penunjang, yaitu konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan
aktivitas telekomunikasi dengan kabel.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan seluruh kegiatan usaha sesuai
dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan melakukan investasi atau penyertaan secara langsung
dan tidak langsung pada 22 (dua puluh dua) Perusahaan Anak, yang bergerak di bidang penyediaan jasa
telekomunikasi, menara dan pekerjaan telekomunikasi dan investasi.

Beberapa kejadian penting yang terjadi pada Perseroan sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :

        Tanggal                                                         Keterangan
    12 November 2020     Perseroan berencana untuk menerbitkan surat utang atau notes dalam mata uang asing dengan nilai
                         sebanyak-banyaknya setara dengan US$700.000.000 (tujuh ratus juta Dollar Amerika Serikat) yang akan
                         dilakukan dalam satu kali penerbitan atau dalam serangkaian penerbitan. Dana hasil penerbitan notes yang
                         akan diterbitkan akan digunakan oleh Perseroan untuk disalurkan kepada kelompok Perusahaan Anak, melalui
                         pinjaman antar perusahaan dan/atau penyertaan modal, untuk melakukan pelunasan kewajiban utang yang
                         jatuh tempo dan pembayaran dipercepat atas utang Perseroan, di mana seluruh perjanjian-perjanjian utang
                         tidak melarang adanya pembayaran dipercepat, atau membiayai rencana ekspansi usaha di masa yang akan
                         datang dan menunjang kebutuhan pendanaan Perseroan dan kelompok Perusahaan Anak secara umum.
                         RUPS Luar Biasa telah diselenggarakan pada tanggal 12 November 2020.




                                                            55
Page 84
2.		        P erkembangan K epemilikan S aham P erseroan

Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut :

Tahun 2020

Berdasarkan DPS per 31 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :

Keterangan                                                                      Nilai Nominal Rp20 per Saham                  % (1)
                                                                                               Jumlah Nilai Nominal
                                                                          Jumlah Saham
                                                                                                    (Rupiah)
Modal Dasar                                                                  72.100.600.000            1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  PT Wahana Anugerah Sejahtera                                                7.750.265.572              155.005.311.440         35,83
  PT Provident Capital Indonesia                                              5.782.760.530              115.655.210.600         26,73
  Winato Kartono                                                                136.719.815                2.734.396.300          0,63
  Edwin Soeryadjaya                                                              71.481.830                1.429.636.600          0,33
  Hardi Wijaya Liong                                                             68.359.905                1.367.198.100          0,32
  Budianto Purwahjo                                                               5.025.000                  100.500.000          0,02
  Herman Setya Budi                                                               4.625.000                   92.500.000          0,02
  Helmy Yusman Santoso                                                            3.125.000                   62.500.000          0,01
  Gusandi Sjamsudin                                                               1.950.000                   39.000.000          0,01
  Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                                        7.806.741.293              156.134.825.860         36,10
                                                                             21.631.053.945              432.621.078.900        100,00
Saham yang dibeli kembali (saham treasuri) (2)                                1.025.945.500               20.518.910.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                   22.656.999.445              453.139.988.900
Saham Dalam Portepel                                                         49.443.600.555              988.872.011.100
Catatan:
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.
(2) Berdasarkan hasil perhitungan Perseroan per 31 Oktober 2020 untuk (i) periode pembelian kembali saham dari 1 Oktober 2016 sampai
      dengan 24 Oktober 2016; dan (ii) periode pembelian kembali saham dari 25 Oktober 2018, dan (iii) periode pembelian kembali saham
      dari 30 April 2018 sampai dengan 4 September 2019.



3.          D okumen P erizinan P erseroan dan P erusahaan A nak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin
penting antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) dan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang diperoleh
dari instansi-instansi berwenang dan seluruhnya masih berlaku. NIB Perseroan dengan No. 0220202120963 dan
SIUP Perseroan tertanggal 13 Mei 2020 berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan
dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak, Perusahaan Anak terkait
telah mendapatkan sebagian besar perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain
IMB dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang di setiap daerah. Izin-izin yang
dimiliki oleh Perusahaan Anak tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 23 November 2020 untuk IMB/
IMBM dan paling lama keberlakuan izin tersebut adalah sampai dengan tanggal 10 Juli 2039 untuk IMB/IMBM.
Apabila jangka waktu berakhir, baik Perseroan maupun Perusahaan Anak akan melakukan perpanjangan atas
izin-izin tersebut.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, sebanyak 1.893 sites menara telekomunikasi belum
memiliki IMB atau IMBM. Dari jumlah tersebut, Perseroan berkeyakinan bahwa sebanyak 271 sites menara
telekomunikasi tidak membutuhkan IMB atau IMBM dikarenakan menara telekomunikasi tersebut berjenis menara
rooftop dengan ketinggian enam meter atau kurang. Sisanya, (i) Perseroan telah menyampaikan aplikasi untuk
memperoleh izin yang dipersyaratkan sebelum permohonan IMB atau IMBM sebanyak 1.531 sites menara
telekomunikasi; dan (ii) Perseroan belum menyampaikan permohonan untuk sejumlah 91 sites telekomunikasi.




                                                                 56
Page 85
4.        P erjanjian P enting

4.1.		    Perjanjian Penting dengan Pihak Afiliasi

Perseroan dan Perusahaan Anak dalam kegiatan usaha yang normal melakukan transaksi keuangan dengan
pihak-pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi guna mendukung kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan
Anak dalam bentuk pemberian pinjaman maupun pemberian jaminan perusahaan. Seluruh transaksi pemberian
pinjaman dengan pihak Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar apabila dilakukan dengan
pihak ketiga (arms’ length).

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupuan perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan
dengan pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :

4.1.1.    Perjanjian pinjaman antar perusahaan

     a.   Perjanjian pinjaman antar perusahaan tertanggal 19 September 2017 sebagaimana diubah dengan
          Amandemen Terhadap Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 8 September 2020 antara
          Perseroan dan SKP

          Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III telah disalurkan
          kepada SKP, Perusahaan Anak Perseroan, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai
          perjanjian pinjaman antar perusahaan :

          Para pihak
          (i) Perseroan, sebagai Kreditur; dan
          (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Debitur.

          Pinjaman
          Jumlah pokok pinjaman Rp700 miliar, terdiri dari Seri A sebesar Rp231 miliar dan Seri B sebesar
          Rp469 miliar.

          Jangka waktu
          Jatuh tempo pada tanggal 18 September 2021 untuk pinjaman Seri A dan tanggal 8 September 2023
          untuk pinjaman Seri B.

          Tujuan
          Pembayaran sebagian kewajiban keuangan SKP, Perusahaan Anak Perseroan, yang terkait dengan
          Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B dalam US$1.000.000.000 Facilities Agreement.

          Suku bunga
          6.8% per tahun untuk Seri A dan 8.5% per tahun untuk Seri B.

          Hak dan kewajiban
          (i) Debitur wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
               telah ditentukan; dan
          (ii) Kreditur berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
               telah ditentukan.

          Pembatasan (negative covenant)
          Tidak ada pembatasan bagi SKP berdasarkan perjanjian ini.

          Pengakhiran
          Perjanjan tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
          terutang berdasarkan perjanjian atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Para pihak sepakat
          untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak
          diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian.


                                                       57
Page 86
          Hukum yang berlaku
          Hukum Negara Republik Indonesia.

          Penyelesaian perselisihan
          Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

          Saldo terakhir pada tanggal 30 September 2020
          Rp700 miliar.

4.2.		    Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga

Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian
dengan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Anak.

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan
dengan pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan :

4.2.1.    Perjanjian Kredit

     a.   US$375.000.000 Facility Agreement tertanggal 28 Juni 2019

          Para pihak
          (i) Perseroan sebagai Perusahaan Induk;
          (ii) Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai Debitur
                Awal (Original Borrower), dan Penjamin Awal (Original Guarantor);
          (iii) (a) Australia and New Zealand Banking Group Ltd., (b) CIMB Bank Berhad, Cabang Singapura;
                (c) Crédit Agricole Corporate and Investment Bank; (d) DBS Bank Ltd.; (e) Mizuho Bank Ltd.;
                (f) Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.; (g) PT Bank BNP Paribas Indonesia; (h) PT Bank
                CIMB Niaga Tbk.; (i) PT Bank DBS Indonesia; (j) PT Bank HSBC Indonesia; (k) PT Bank OCBC
                NISP Tbk.; (l) The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd., Cabang Singapura; dan
                (m) United Overseas Bank Ltd sebagai Pengatur (sebagai Arranger);
          (iv) United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen; dan
          (v) (a) Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.; (b) United Overseas Bank Ltd.; (c) DBS Bank Ltd.;
                (d) Mizuho Bank Ltd., Cabang Singapura; (e) Crédit Agricole Corporate and Investment Bank;
                (f) Australia and New Zealand Banking Group Ltd., Cabang Singapura; (g) CIMB Bank Berhad,
                Cabang Singapura; (h) PT Bank HSBC Indonesia; (i) PT Bank CIMB Niaga Tbk.; (j) PT Bank
                OCBC NISP Tbk.; (k) The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd., Cabang Singapura;
                (l) PT Bank BNP Paribas Indonesia; dan (m) PT Bank DBS Indonesia sebagai Kreditur Awal
                (Original Lender).

          Nilai pokok
          Fasilitas pinjaman revolving (revolving loan facility) dengan total komitmen sebesar US$375.000.000.

          Tujuan
          Setiap Debitur (termasuk Debitur Awal) dapat menggunakan seluruh jumlah uang yang dipinjam
          berdasarkan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan perjanjian ini untuk pendanaan yang bersifat
          umum, dari Debitur dan setiap perusahaan anaknya, yang termasuk namun tidak terbatas pada pelunasan
          utang, belanja modal dan pembiayaan pengambilalihan yang diizinkan sesuai dengan perjanjian ini.

          Jangka Waktu
          Setiap Debitur yang telah melakukan penarikan akhir fasilitas pinjaman ini harus membayar kembali
          fasilitas pinjaman tersebut pada hari terakhir dari periode bunga. Seluruh jumlah terutang berdasarkan
          perjanjian ini harus dilunasi pada tanggal akhir pembayaran kembali, yaitu tanggal 24 Januari 2025.




                                                       58
Page 87
     Pembatasan finansial
     (i) Senior leverage ratio kurang dari atau setara dengan 5,0:1; dan
     (ii) Top tier revenue ratio tidak kurang dari 0,5:1.

     Bunga
     Bunga untuk setiap fasilitas pinjaman untuk setiap periode bunga adalah prosentase per tahun yang
     merupakan penjumlahan total dari :
     (i) Marjin yang berlaku, yang terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :
          (a) Untuk kreditur luar negeri, sebesar 1,75% per tahun; dan
          (b) Untuk kreditur dalam negeri, sebesar 1,85% per tahun;
     (ii) LIBOR

     Pembayaran bunga atas pinjaman dilakukan pada hari terakhir setiap periode bunga, dan apabila
     periode bunga melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan, pada tanggal yang jatuh pada 6 (enam) bulan,
     pada tanggal yang jatuh pada 6 (enam) bulan sejak hari pertama periode bunga.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Inggris.

     Penyelesaian perselisihan
     Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

     Saldo terakhir pada tanggal 30 September 2020
     US$348,4 juta.

b.   Akta Perjanjian Kredit No. 128 tertanggal 31 Oktober 2018 dibuat dihadapan Sulistyaningsih, S.H.,
     Notaris di Jakarta Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Surat Perihal
     Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit No. 20/CBO/118 tertanggal 26 Oktober 2020

     Para pihak
     (i) GHON sebagai Debitur; dan
     (ii) PT Bank UOB Indonesia sebagai Bank.

     Nilai pokok
     (i) Fasilitas Revolving Credit Facility 1 bersifat uncommitted hingga jumlah pokok sebesar
           Rp50.000.000.000 (“RCF 1”); dan
     (ii) Fasilitas Revolving Credit Facility 2 bersifat committed hingga jumlah pokok sebesar
           Rp100.000.000.000. (“RCF 2”).

     Tujuan
     RCF 1 diberikan untuk modal kerja Debitur dan RCF 2 diberikan untuk membiayai kebutuhan belanja
     modal Debitur.

     Jangka waktu
     (i) RCF 1 disediakan oleh Bank untuk dicairkan/ditarik oleh Debitur dalam jangka waktu 12 bulan
          terhitung sejak 31 Oktober 2020 hingga 31 Oktober 2021;
     (ii) RCF 2 disediakan oleh Bank untuk dicairkan/ditarik oleh Debitur dalam jangka waktu 24 bulan
          terhitung sejak tanggal 10 Januari 2019.

     Bunga
     (i) Bunga RCF 1 adalah sebagai berikut :
         (a) Total utang terhadap EBITDA kurang dari 3x dikenakan margin JIBOR ditambah 1,75%
             per tahun;
         (b) Total utang terhadap EBITDA lebih atau sama dengan 3x dikenakan margin JIBOR ditambah
             2,25% per tahun.




                                                 59
Page 88
          (ii) Bunga RCF 2 adalah sebagai berikut :
               (a) Total utang terhadap EBITDA kurang dari 3 kali dikenakan margin JIBOR ditambah 2,5%
                   per tahun;
               (b) Total utang terhadap EBITDA lebih atau sama dengan 3x dikenakan margin JIBOR ditambah
                   3% per tahun.

          Pembatasan
          Debitur setuju bahwa sejak penandatanganan perjanjian kredit dan selama jumlah terutang belum
          dibayar penuh, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal
          sebagai berikut, antara lain: (i) menjual, menghibahkan, melepaskan hak, mewakafkan, menggadaikan,
          membebani atau dengan cara apapun melakukan tindakan pengalihan hak atau kepentingan, membebani
          dengan jaminan fidusia, membebani dengan hak tanggungan atau dengan cara apapun melakukan
          tindakan pengikatan jaminan, atau menyewakan kepada pihak ketiga manapun juga, harta kekayaan
          Debitur, kecuali dalam rangka kegiatan operasional sehari-hari Debitur; (ii) mengajukan permohonan
          kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, membubarkan atau melakukan atau
          menyetujui untuk dilakukannya penggabungan usaha (merger), akuisisi, peleburan usaha (konsolidasi)
          atau pemisahan usaha (spin off); (iii) memberikan pinjaman kepada pihak lain (termasuk pemberian
          pinjaman kepada pemegang saham, perusahaan anak dan perusahaan afiliasinya), kecuali pinjaman
          kepada karyawan, pengusaha kecil dan koperasi yang ditentukan oleh pemerintah, atau pinjaman
          yang memang biasa dan wajib dilakukan dalam rangka kegiatan operasional usaha Debitur sehari-hari
          yang wajar; (iv) mengalihkan hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian kredit kepada pihak manapun;
          (v) melakukan perubahan atas anggaran dasar, susunan pengurus dan/atau pemegang saham Debitur
          yang mengakibatkan kepemilikan saham Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung pada
          Debitur menjadi berkurang dari 50,425%; dan (vi) mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung
          corporate guarantee kepada pihak lain manapun.

          Hukum yang berlaku
          Hukum Negara Republik Indonesia.

          Penyelesaian perselisihan
          Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

          Saldo terakhir pada tanggal 30 September 2020
          Rp59,6 miliar.

4.2.2.    Perjanjian Sewa antara Perseroan dan Perusahaan Anak dengan Pelanggan

     a.   Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi

          Tower Bersama Group mengadakan perjanjian induk sewa-menyewa menara telekomunikasi (“Master
          Lease Agreement” atau “Perjanjian Induk Sewa Menara Telekomunikasi“) dengan perusahaan-
          perusahaan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia, antara lain Telkomsel, XL Axiata, Indosat,
          PT Hutchison 3 Indonesia (“Hutch”), PT Smartfren Telecom Tbk (d/h Mobile-8) (“Smartfren”),
          PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (“Sampoerna”), PT Smart Telecom (“SMART”), PT Indosat
          Mega Media (“IMM”), PT Aplikanusa Lintasarta (“Lintasarta”), PT Berca Hardayaperkasa (“Berca”),
          dan PT First Media Tbk. (“FIRST”) (perusahaan-perusahaan penyedia jasa telekomunikasi tersebut
          untuk selanjutnya disebut “Penyewa”). Dalam Perjanjian Induk Sewa Menara Telekomunikasi, Penyewa
          sepakat untuk menyewa menara telekomunikasi dan infrastruktur telekomunikasi milik Perseroan melalui
          Perusahaan Anak (“Obyek Sewa”), dimana Penyewa akan menempatkan perangkat telekomunikasi milik
          Penyewa, yaitu antara lain antenna seluler, antenna microwave, BTS, dan perangkat telekomunikasi
          lainnya dan Perseroan melalui Perusahaan Anak sepakat untuk menyediakan Obyek Sewa tersebut
          kepada Penyewa. Para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa atas masing-masing
          menara dan infrastruktur telekomunikasi (“tower lease agreement”) yang sudah ada atau yang akan
          dibangun di lokasi-lokasi yang telah disetujui atau akan disetujui oleh para pihak.




                                                        60
Page 89
Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi antara Perseroan melalui Perusahaan Anak dengan Penyewa
pada umumnya memiliki jangka waktu antara 5 (lima) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun.
Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi hanya dapat diputuskan dengan kesepakatan kedua belah
pihak. Selama jangka waktu perjanjian Perseroan melalui Perusahaan Anak memiliki kewajiban, untuk,
antara lain:

(i) membebaskan lokasi dimana Obyek Sewa akan ditempatkan;
(ii) mengurus segala kelengkapan perizinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku dan/atau kebiasaan setempat;
(iii) bertanggung jawab atas kerusakan Obyek Sewa serta kelengkapannya yang disebabkan kurang
      baiknya mutu bangunan Obyek Sewa;
(iv) melakukan perbaikan-perbaikan yang akan ditentukan secara khusus dalam masing-masing
      perjanjian; dan
(v) memberi izin kepada Penyewa untuk memasuki lokasi dan melaksanakan pekerjaan atas Obyek
      Sewa.

Setiap tahunnya Penyewa membayar harga sewa kepada Perseroan melalui Perusahaan Anak selama
jangka waktu sewa masih berlangsung.

Di bawah ini adalah tambahan Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi antara Perseroan, Perusahaan
Anak dengan Penyewa sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan :

•         TI

    No.                       Judul Perjanjian                                              Jangka Waktu
    Hutch
     1. Perjanjian Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi Terpadu Perjanjian induk ini berlaku terus menerus terhitung sejak
         No. 287/LGL-MLA-TowerCo/Co/PT.Telenet Internusa/HSBH/ ditandatanganinya perjanjian induk ini oleh para pihak
         Tech/VII/09 tanggal 14 Juli 2009, sebagaimana terakhir sampai dengan diakhiri dengan persetujuan terlebih dahulu
         diubah dengan Amandemen Ketiga Terhadap Perjanjian oleh para pihak.
         Induk Sewa Menyewa Menara No. 422/LGL-AMD3/
         PT Telenet Internusa/CTO/Tech/VII/20 tanggal 29 Juli 2020.


•         UT

    No.                       Judul Perjanjian                                              Jangka Waktu
    Hutch
     1. Perjanjian Induk Sewa Menyewa Terpadu No. 288/LGL- 12 tahun terhitung dari tanggal eksekusi dari masing-
         MLA-TowerCo/PT.United Towerindo/HS-BH/Tech/VII/09 masing site kecuali diakhiri terlebih dahulu sesuai dengan
         tanggal 14 Juli 2009, sebagaimana terakhir diubah dengan perjanjian.
         Amandemen Ketiga Terhadap Perjanjian Sewa Induk
         No. 426/LGL-AMD3/PT United Towerindo/CTO/Tech/VII/20
         tanggal 29 Juli 2020.


•         BT

    No.                       Judul Perjanjian                                              Jangka Waktu
    Hutch
     1. Master Lease Agreement No. 0181/LGL-MLA-TowerCo/             Perjanjian berlaku pada saat tanggal efektif berlaku, kecuali
         PT.Batavia Towerindo/HS-BH/Tech/I/10 tanggal 11 Januari     diakhiri sebelumnya sesuai dengan perjanjian, berlaku
         2010, sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen          seterusnya sampai habisnya jangka waktu sewa yang
         Ketiga Terhadap Perjanjian Sewa Induk No. 417/LGL-AMD3/     paling lama, izin, atau hak untuk mengakses, menempati
         PT United Towerindo/CTO/Tech/VII/20 tanggal 29 Juli 2020.   dan memakai.




                                                        61
Page 90
•          TB

    No.                                  Judul Perjanjian                                                                      Jangka Waktu
    Telkomsel
     1. Perjanjian Sewa Infrastruktur BTS Hotel Sejumlah 1 Site 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
         di Regional Balinusra No. HOC191582 tanggal 13 Januari sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
         2020.
     2. Perjanjian Sewa Infrastruktur BTS Hotel Sejumlah 2 Site 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
         di Regional Jawa Timur No. HOC191583 tanggal 13 Januari sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
         2020.
     3. Perjanjian Sewa Sarana Infrastruktur New Site dan Relokasi 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
         BTS Hotel 2018 di Regional Jabodetabek Sejumlah 9 Site sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
         No. M100001735 tanggal 10 September 2020.
     4. Perjanjian Sewa Infrastruktur Additional System dan Swap 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
         Antenna BTS Hotel di Regional Jabodetabek Sejumlah sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
         16 Site No. M1000001753 tanggal 25 September 2020.
     5. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur 10 tahun dimulai sejak tanggal efektif kontrak ini atau
         Macro Cell Pole Area I, II, III dan IV Sejumlah 50 Site mengikuti tanggal jangka waktu sewa BAST masing-
         No. M100100570 tanggal 16 Maret 2020.                                                 masing lokasi macro cell pole terakhir. Kontrak ini dapat
                                                                                               diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan ketentuan-
                                                                                               ketentuan dan syarat-syarat yang diatur di dalam kontrak ini.
     6. Perjanjian Sewa Infrastruktur Additional Core di Regional 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
         Jabodetabek Sejumlah 9 Site No. HOC191326 tanggal sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
         3 Januari 2020.
     7. Perjanjian Sewa Infrastruktur Additional Core di Regional 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
         Kalimantan Sejumlah 4 Site No. HOC191327 tanggal sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
         3 Januari 2020.
     8. Perjanjian Sewa Infrastruktur Additional System dan 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
         Bandwidth di Regional Jabodetabek Sejumlah 2 Site sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
         No. HOC191511 tanggal 6 Januari 2020.
     9. Perjanjian Sewa Infrastruktur Additional System dan 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
         B a n d w i d t h d i R e g i o n a l S u l a w e s i S e j u m l a h 2 S i t e sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
         No. HOC191516 tanggal 6 Januari 2020.
     10. Perjanjian Sewa Infrastruktur Additional System dan 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
         B a n d w i d t h d i R e g i o n a l K a l i m a n t a n S e j u m l a h 2 S i t e sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
         No. HOC191519 tanggal 6 Januari 2020.
     11. Perjanjian Sewa Infrastruktur Additional System dan 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
         Bandwidth di Regional Kalimantan Sejumlah 52 Site sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
         No. HOC191581 tanggal 17 Januari 2020.
     12. Perjanjian Sewa Infrastruktur Additional System dan 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
         B a n d w i d t h d i R e g i o n a l B a l i n u s r a S e j u m l a h 4 S i t e sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
         No. HOC191588 tanggal 17 Januari 2020.
     13. Perjanjian Sewa Infrastruktur Additional System dan 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
         Bandwidth di Regional Jabodetabek Sejumlah 16 Site sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
         No. HOC191593 tanggal 17 Januari 2020.
     14. Perjanjian Sewa Infrastruktur Additional System BTS Hotel 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
         Sejumlah 12 Site di Regional Jabodetabek No. HOC191573 sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
         tanggal 13 Januari 2020.
     15. P e r j a n j i a n S e w a I n f r a s t r u k t u r A d d i t i o n a l S y s t e m 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
         Program 2019 di Regional Jawa Barat Sejumlah 8 Site sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
         No. M100001772 tanggal 25 September 2020.
     16. Kontrak Sewa MCP PT Tower Bersama Group No. PKS.1030/ 1 ( s a t u ) t a h u n t e r h i t u n g s e j a k t a n g g a l m u l a i s e w a
         LG.05/AR.004/X/2018 & HOC161483 BAPS 3 Nomor sebagaimana disebutkan dalam BAPS.
         41C19430174NOS tanggal 9 Desember 2019.
    XL Axiata
    17. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0212-027-                                     Perjanjian ini akan tetap berlaku selama setiap Berita
         DNOT-39033 tanggal 17 September 2007, sebagaimana                                      Acara Kerja (“BAK”) masih berlaku dan akan berakhir pada
         terakhir diubah dengan Amandemen No. 12 atas Perjanjian                                tanggal pertama dimana tidak ada BAK dengan XL Axiata
         Sewa Menyewa Infrastruktur No. A12-0212-07-DNOT-39033                                  yang masih berlaku.
         tanggal 2 Oktober 2020.
    Hutch
    18. Perjanjian Induk Sewa Menyewa HCPT No. 261/LGL-MLA- Perjanjian berlaku pada saat tanggal efektif berlaku, kecuali
         TB/PT Tower Bersama/HS-BH/Tech/VI/09 tanggal 26 Juni diakhiri terlebih dahulu sesuai dengan perjanjian.
         2009, sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen
         Ketiga Terhadap Perjanjian Sewa Induk No. 423/LGL-AMD3/
         PT Tower Bersama/CTO/Tech/VII/20 tanggal 29 Juli 2020.




                                                                                62
Page 91
•         TK

    No.                           Judul Perjanjian                                                     Jangka Waktu
    Hutch
     1. Perjanjian Induk Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi 12 tahun dari tanggal eksekusi dari site license kecuali
         No. 027/LGL-MLA-TowerCo/PT. Towerindo Konvergensi/ diakhiri terlebih dahulu sesuai dengan perjanjian ini.
         RSS-MM/Tech/I/12 tanggal 25 Januari 2012, sebagaimana
         terakhir diubah dengan Amandemen Ketiga Terhadap
         Perjanjian Sewa Induk No. 424/LGL-AMD3/PT Towerindo
         Konvergensi/CTO/Tech/VII/20 tanggal 29 Juli 2020.


•         PMS

    No.                           Judul Perjanjian                                                     Jangka Waktu
    Hutch
     1. Master Lease Agreement (Perjanjian Induk Sewa) No. 017/ Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal Perjanjian
         L G L - M L A - To w e r C o / P T. P r i m a M e d i a S e l a r a s / H S - B H / sampai dengan tanggal berakhirnya sewa menyewa yang
         Tech/I/20 tanggal 11 Januari 2010, sebagaimana terakhir terakhir.
         diubah dengan Amandemen Ketiga Terhadap Perjanjian
         Induk Sewa Menyewa Hutch No. 419/LGL-AMD3/PT Prima
         Media Selaras/CTO/Tech/VII/20 tanggal 29 Juli 2020.


•         Mitrayasa

    No. Judul Perjanjian                                                      Jangka Waktu
    Hutch
     1. Perjanjian Induk Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi 12 tahun dari tanggal eksekusi dari site license tersebut
         Terpadu No. 393/LGL-MLA-TowerCo/PT.Mitrayasa Sarana kecuali diakhiri terlebih dahulu sesuai dengan perjanjian ini.
         Informasi/HS-BH/Tech/X/09 tanggal 1 Oktober 2009,
         sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen Ketiga
         Terhadap Perjanjian Sewa Induk No. 418/LGL-AMD3/
         PT Mitrayasa Sarana Informasi/CTO/Tech/VII/20 tanggal
         29 Juli 2020.


•         SKP

    No.                           Judul Perjanjian                                                     Jangka Waktu
    Telkomsel
     1. Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa Infrastruktur In 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal 29 Desember 2018
         Building Solution Lokasi Tunjungan Plaza 6 No. 088/ sampai dengan 28 Desember 2020.
         PROC.01/RH-01/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019.
     2. Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa Infrastruktur In 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 28 Desember 2019
         Building Solution Lokasi Icon Mall Gresik No. 089/PROC.01/ sampai dengan 27 Desember 2024.
         RH-01/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019.
    Hutch
     1. Master Lease Agreement No. 621/LGL-MLA-TowerCo/                       Perjanjian ini berlaku terus menerus terhitung sejak
         PT. Solu Sindo Kreasi Pratama/BH-MM/Tech/IX/10 tanggal               ditandatanganinya perjanjian induk ini oleh para pihak
         17 September 2010, sebagaimana terakhir diubah dengan                sampai dengan diakhiri dengan persetujuan terlebih dahulu
         Amandemen Ketiga Terhadap Perjanjian Sewa Induk                      oleh para pihak.
         No. 420/LGL-AMD3/PT Solu Sindo Kreasi Pratama/CTO/
         Tech/VII/20 tanggal 29 Juli 2020.


•         Balikom

    No.                           Judul Perjanjian                                                     Jangka Waktu
    Hutch
     1. Perjanjian Induk Sewa Menyewa Hutch No. 019/LGL- Perjanjian ini berlaku seterusnya sampai habisnya jangka
         MLA-TowerCo/PT. Bali Telekom/HS-BH/Tech/I/10 tanggal waktu sewa yang paling lama, izin, atau hak untuk
         11 Januari 2010, sebagaimana terakhir diubah dengan mengakses, menempati dan memakai.
         Amandemen Ketiga Terhadap Perjanjian Sewa Induk
         No. 416/LGL-AMD3/PT Bali Telekom/CTO/Tech/VII/20
         tanggal 29 Juli 2020.




                                                                 63
Page 92
     •         Triaka

         No.                      Judul Perjanjian                                             Jangka Waktu
         Hutch
          1. Perjanjian Induk Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi 12 tahun sejak dilaksanakannya BAPS, kecuali diakhiri
              Terpadu No. 043/LGL/MLA-TowerCo/Co/PT Triaka Bersama/ dengan persetujuan terlebih dahulu oleh para pihak.
              RS/MM/Tech/11/12 tanggal 2 Februari 2012, sebagaimana
              terakhir diubah dengan Amandemen Ketiga Terhadap
              Perjanjian Induk Sewa Menyewa Hutch No. 425/LGL-AMD3/
              PT Triaka Bersama/CTO/Tech/VII/20 tanggal 29 Juli 2020.


     •         SMI

         No.                      Judul Perjanjian                                             Jangka Waktu
         Hutch
          1. Perjanjian Induk Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi 12 tahun dari tanggal eksekusi dari site license kecuali
              Terpadu No. 543/LGL-MLA-TowerCo/PT Solusi Menara diakhiri terlebih dahulu sesuai dengan perjanjian ini.
              Indonesia/RS-MM/Tech/’VII/13 tanggal 4 Oktober 2013,
              sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen Ketiga
              Terhadap Perjanjian Sewa Induk No. 421/LGL-AMD3/
              PT Solusi Menara Indonesia/CTO/Tech/VII/20 tanggal
              29 Juli 2020.


     •         GHON

         No.                      Judul Perjanjian                                             Jangka Waktu
         Hutch
          1. Master Lease Agreement No. 389/LGL-AGR-MLA/ PT.Gihon       Perjanjian ini berlaku pada tanggal dimulai, kecuali diakhiri
              Telekomunikasi Indonesia/AYP-BH/Tech/VIII/ 08 tanggal     terlebih dahulu berdasarkan perjanjian ini, dan berlaku
              5 Agustus 2008, sebagaimana terakhir diubah dengan        sampai dengan tanggal berakhirnya sewa yang terlama, izin
              Amandemen Kelima Terhadap Perjanjian Sewa Induk           atau hak pemakaian, penempatan dan akses yang dimiliki
              No. 434/LGL-AMD5/PT Gihon Telekomunikasi Indonesia/       oleh GHON sehubungan dengan fasilitas pada site.
              CTO/Tech/VII/20 tanggal 30 Juli 2020.


     •         PKP

         No.                      Judul Perjanjian                                             Jangka Waktu
         Hutch
          1. Master Lease Agreement No. 239/LGL-MLA-TowerCo/            Perjanjian ini berlaku terus menerus terhitung sejak
              PT. Alita Praya Mitra/RS-MM/TECH/IV/13 tanggal 23 April   ditandatanganinya perjanjian induk ini oleh para pihak
              2013, sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen        sampai dengan diakhiri dengan persetujuan terlebih dahulu
              Kedua Terhadap Perjanjian Sewa Induk No. 625/LGL-AMD2-    oleh para pihak.
              TowerCo/PT Permata Karya Perdana/BW-CKT/ Tech/XII/19
              tanggal 12 Desember 2019.


     Perseroan berkeyakinan bahwa sebagian besar BAPS tersebut di atas saat ini masih berlaku. Atas
     BAPS yang akan berakhir jangka waktunya, Perseroan berkomitmen akan mendapatkan perpanjangan
     dan/atau pembaharuan BAPS sesuai dengan kesepakatan tertulis oleh para pihak.

b.   Saldo Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi dengan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia

     Saldo pendapatan yang masih harus diterima oleh Perusahaan Anak dari penyedia jasa telekomunikasi
     di Indonesia per tanggal 30 September 2020 adalah sebagai berikut :

                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                  Jumlah
     Telkomsel                                                                                                               470.763
     XL Axiata                                                                                                                46.181
     Hutch                                                                                                                    26.707
     Smartfren                                                                                                                19.534
     Indosat                                                                                                                  15.503
     SMART                                                                                                                     1.874
     Lainnya (masing-masing di bawah Rp1 miliar)                                                                               2.175
     Total                                                                                                                   582.737


                                                            64
Page 93
4.2.3.    Perjanjian dengan Kontraktor

     a.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Akuisisi Lahan (Site Acquisition/
          SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal, dan Elektrikal (CME), Sarana Penunjang Base
          Transreceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel

          Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
          Sewa Menara Telekomunikasi, Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-
          kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (“SITAC”) dan
          Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”) sarana penunjang Base Transceiver Station (“BTS”),
          Microcell Pole (“MCP”) & BTS Hotel. Dalam Perjanjian Pengadaan Lahan ini, kontraktor wajib untuk
          melakukan (i) pekerjaan SITAC untuk new site, termasuk namun tidak terbatas pada Site Investigation
          Survey (SIS) atau Full SIS, mendapatkan data legalitas kepemilikan lahan/gedung, mengadakan
          sosialisasi dan pengurusan izin warga, pembayaran kompensasi warga, pembuatan Berita Acara
          Negosiasi (BAN) dan Berita Acara Kesepakatan (BAK) untuk lahan sewa atau lahan beli, melakukan
          pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah satu perusahaan
          Grup Tower Bersama di hadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan (IMB dan/atau izin
          lainnya), (ii) pekerjaan SITAC untuk MCP & BTS Hotel pada lahan milik Pemerintah Daerah maupun
          lahan milik umum, termasuk namun tidak terbatas pada SIS, izin warga, pembayaran kompensasi warga,
          pembuatan BAN dan BAK untuk lahan sewa atau beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik
          lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah satu perusahaan Grup Tower Bersama di hadapan
          notaris dan melakukan pengurusan perizinan (IMB dan/atau izin lainnya), (iii) pekerjaan CME untuk
          pembangunan new site dan/atau colocation, termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan,
          pembuatan konstruksi pondasi menara termasuk pondasi BTS, transportasi material menara, erection
          dan painting menara, instalasi mekanikan dan elektrikal serta grounding pada site, pembuatan pagar
          dan halaman serta akses jalan masuk site, finishing, penyambungan catu daya (power supply) listrik
          dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian
          teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan dan (iv) pekerjaan CME MCP yang
          menggunakan transmisi melalui Fiber Optic (“FO”) dan yang Non-FO, termasuk namun tidak terbatas
          pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi microcell pole (menara), transportasi material
          menara, erection menara, pengadaan dan instalasi jalur kabel, pengadaan dan instalasi rak, mekanikal
          dan elektrikal serta grounding, finishing, penyambungan catu daya listrik dari PLN atau sumber listrik
          alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.

          Untuk pekerjaan SITAC new site dan SITAC MCP, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% dari
          total nilai purchase order. Untuk pekerjaan CME new site pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga)
          termin sejumlah 30%, 50% dan 20% dan pekerjaan CME colocation pembayaran akan dilakukan dalam
          2 (tiga) termin sejumlah 30% dan 70% atau sejumlah 100% (seratus persen) dari nilai purchase order
          setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
          Sedangkan untuk pekerjaan CME MCP & BTS Hotel pembayaran akan dilakukan dalam 2 (tiga) termin
          sejumlah 30% dan 70% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan
          lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

          Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
          dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME)
          Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel yang telah
          diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK,
          SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

          Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
          Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
          (CME) Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel antara
          Tower Bersama Grup dengan kontraktor :




                                                       65
Page 94
      No.      Nama Kontraktor                      Nomor Kontrak                             Jangka Waktu
       1. PT Lintas Banyu Lestari    0054/TBG-TBG-00/VEM-SACME/04/VII/2020 tanggal   1 Agustus 2020 sampai dengan
                                     30 Juli 2020                                    31 Juli 2021
      2.   PT Kreasi Karya Jinawi    0010/TBG-TBG-00/VEM-SACME/04/IV/2020 tanggal    16 April 2020 sampai dengan
                                     16 April 2020                                   31 Juli 2021


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 88 perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     31 Juli 2021.

b.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan
     Instalasi Sarana Penunjang Distribusi Sistem Antena (DAS) dan Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
     (CME) untuk In-Building System Multi Operator (IBS)

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor sehubungan dengan
     pekerjaan pengadaan dan jasa tentang jasa desain, pengadaan dan instalasi sarana penunjang
     Distribusi Sistem Antena (“DAS”) dan Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”) untuk In-Building System
     Multi Operator (“IBS”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan
     pembangunan jaringan infrastruktur telekomunikasi pada gedung berupa in-building system yang
     antara lain meliputi pekerjaan pengadaan material, desain dan instalasi DAS dan CME, pengujian
     teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.

     Untuk pekerjaan desain IBS, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% (seratus persen) dari total
     nilai purchase order. Sedangkan untuk pekerjaan CME new site/collocation, pembayaran akan dilakukan
     dalam 2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70% dari total nilai purchase order. Untuk pekerjaan pengadaan
     material dan pekerjaan instalasi DAS, pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga) termin sejumlah 40%,
     50% dan 10% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap
     secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
     dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan Instalasi Sarana Penunjang Distribusi Sistem Antena
     (DAS) dan Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME) untuk In-Building System Multi Operator (IBS) yang
     telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa,
     TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan Instalasi Sarana Penunjang Distribusi Sistem
     Antena (DAS) dan Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME) untuk In-Building System Multi Operator (IBS)
     antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :

      No.     Nama Kontraktor                        Nomor Kontrak                           Jangka Waktu
       1. PT Amantara Kalyana        0003/TBG-TBG-00/VEM-IBS/04/I/2020 tanggal       1 Februari 2020 sampai dengan
                                     20 Januari 2020                                 31 Januari 2021
      2.   PT Tara Telco Indonesia   0017/TBG-TBG-00/VEM-IBS/04/IV/2020 tanggal      17 April 2020 sampai dengan
                                     20 April 2020                                   31 Januari 2021


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 14 perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     31 Januari 2021.

c.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor sehubungan dengan
     pekerjaan jasa transportasi pengiriman barang. Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan
     pekerjaan yang antara lain meliputi pekerjaan sesuai permintaan Grup Tower Bersama berdasarkan
     perintah kerja dan/atau pekerjaan lain yang terkait namun menurut ruang lingkupnya menjadi tanggung
     jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor, yaitu (i) pekerjaan survei transportasi; dan (ii) pekerjaan
     pemeriksaan atas barang, loading dan unloading. Kontraktor wajib melaporkan pelaksanaan pekerjaan



                                                   66
Page 95
     kepada Grup Tower Bersama, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Grup Tower Bersama, secara
     tertulis dari waktu ke waktu menyangkut perkembangan pekerjaan untuk keperluan pengawasan dan
     koordinasi pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan perjanjian. Pembayaran dilakukan dalam 1 (satu)
     termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai purchase order setelah ditandatangani Berita Acara
     Selesai Pengiriman Barang (BASPB), kemudian diterimanya dokumen pekerjaan oleh Grup Tower
     Bersama dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang
     Jasa Transportasi Pengiriman Barang yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT,
     TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Jasa tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :

      No.      Nama Kontraktor                                Nomor Kontrak                                              Jangka Waktu
       1. PT Berlian Sakti          0 0 0 2 / T B G - T B G - 0 0 / V E M - J T / 0 4 / I / 2 0 2 0 t a n g g a l 1 Februari 2020 sampai dengan
                                    23 Januari 2020                                                               31 Januari 2021


     Selain perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 2 (dua) perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
     lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal 31 Januari
     2021.

d.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower
     dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     pengadaan dan jasa tentang jasa konstruksi perkuatan tower dan perkuatan pondasi tower untuk sarana
     penunjang BTS. Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan yang antara
     lain meliputi pekerjaan perkuatan tower dan/atau perkuatan pondasi tower, pekerjaan perkuatan base
     frame dan/atau perkuatan gedung, pekerjaan perbaikan kemiringan/puntir tower, pengujian teknis
     serta pekerjaan lain lainnya yang tidak dapat dirinci satu-persatu, namun menurut ruang lingkupnya
     menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor, dengan spesifikasi teknis dan standar
     yang disetujui oleh operator dan Group Tower Bersama.

     Untuk pekerjaan perkuatan, pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70%
     dari nilai purchase order atau dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai purchase
     order setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) diterimanya dokumen binder oleh Grup
     Tower Bersama kemudian penyerahan kepada kontraktor berupa certificate erection all risks policy
     insuranse dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
     dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana
     Penunjang BTS yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS,
     Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower dan Perkuatan Pondasi Tower untuk
     Sarana Penunjang BTS antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :

      No.      Nama Kontraktor                                 Nomor Kontrak                                                 Jangka Waktu
       1. PT Inovasi Inti           0 0 0 2 / T B G - T B G - 0 0 / V E M - S T R / 0 4 / I / 2 0 2 0 t a n g g a l 28 Januari 2020 sampai dengan
          Telekomunikasi            28 Januari 2020                                                                 30 April 2021
       2. PT Mitra Menara Mandiri   0009/TBG-TBG-00/VEM-STR/04/IV/2020 tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan
                                    15 April 2020                                                                   30 April 2021


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 18 perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal
     30 November 2020 dan paling lama pada tanggal 30 April 2021.



                                                          67
Page 96
e.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site
     Coverage Survey Reports (SCSR)

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     jasa tentang jasa Engineering Survey Reports (“ESR”) dan Site Coverage Survey Reports (“SCSR”).
     Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan (i) pekerjaan ESR meliputi pendataan
     perangkat dan penyewa telekomunikasi di area site yang telah ditentukan untuk dituangkan ke dalam
     dokumen report dengan format yang sudah ditentukan oleh Grup Tower Bersama, serta pembuatan
     sketch atau layout drawing beserta jarak dan dimensi denah terakhir dari lahan site (dengan format
     autocad) sesuai dengan standar; dan (ii) pekerjaan SCSR meliputi: mencari atau menentukan titik point
     of interest (POI) untuk dituangkan ke dalam dokumen laporan dengan format yang sudah ditentukan
     oleh Grup Tower Bersama. Untuk pelaporan pekerjaan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak
     dapat dirinci satu-persatu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan
     oleh kontraktor dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh Grup Tower
     Bersama. Pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai purchase order setelah
     ditandatangani BAST, diterimanya dokumen pekerjaan oleh Grup Tower Bersama dan dipenuhinya
     dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa ESR
     dan SCSR yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka,
     SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Jasa ESR dan SCSR antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :

      No.      Nama Kontraktor                   Nomor Kontrak                         Jangka Waktu
       1. PT Catra Artha Mulya     0001/TBG-TBG-00/VEM-ESR/04/IV/2020 tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan
                                   15 April 2020                              30 April 2021
      2.   PT Mavaniqo Batera      0003/TBG-TBG-00/VEM-ESR/04/IV/2020 tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan
           Indonesia               15 April 2020                              30 April 2021


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 4 (empat) perjanjian dengan
     kontraktor-kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada
     tanggal 30 April 2021.

f.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Material Tower untuk
     Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)

     Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan
     pekerjaan terkait pengadaan, pengiriman, instalasi dan dismantle material tower untuk sarana
     penunjang Base Transceiver Station (“BTS”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan
     (i) pekerjaan berupa pengadaan material tower dan material aksesoris yang meliputi namun tidak
     terbatas pada pembuatan desain, pengujian teknis, pembuatan daftar material, pembuatan erection
     drawing dan proses fabrication inspection test; (ii) pekerjaan pengiriman dan instalasi material tower,
     termasuk material aksesoris, serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak dapat dirinci satu-persatu,
     namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor; (iii) pekerjaan
     berupa dismantle perangkat BTS dan material tower sesuai desain/instruksi yang diberikan oleh Grup
     Tower Bersama; dan (iv) memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa
     pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.

     Pada umumnya, dalam Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Material
     Tower untuk Sarana Penunjang BTS, Grup Tower Bersama akan melakukan pembayaran 1 (satu) termin
     sebesar 100% setelah ditandatanganinya berita acara serah terima dan dipenuhinya dokumen tagihan
     lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman,
     Instalasi dan Dismantle Material Tower untuk Sarana Penunjang BTS yang telah diadakan oleh Grup
     Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO
     dan JPI.


                                                  68
Page 97
     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan,
     Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Material Tower untuk Sarana Penunjang BTS antara Grup Tower
     Bersama dengan kontraktor :

      No.      Nama Kontraktor                        Nomor Kontrak                          Jangka Waktu
       1. PT Andre Teknik Mandiri    0003/TBG-TBG-00/VEM-SIDBT/04/I/2020 tanggal     1 Februari 2020 sampai dengan
                                     20 Januari 2020                                 31 Januari 2021
      2.   PT Sanggar Jaya Abadi     0021/TBG-TBG-00/VEM-SIDBT/04/II/2020 tanggal    14 Februari 2020 sampai dengan
                                     14 Februari 2020                                31 Januari 2021


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 18 perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     31 Januari 2021.

g.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Instalasi tentang Material Core Fiber Optik

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     pengadaan dan jasa instalasi tentang material core - fiber optik. Dalam perjanjian ini, para kontraktor
     wajib melaksanakan (i) pekerjaan instalasi material core fiber optik reguler (ii) pekerjaan instalasi
     material core fiber to the cell site (FTTCS), dan (iii) pengadaan material fiber optik beserta aksesorisnya.

     Pembayaran untuk pekerjaan survei dan desain dan perizinan dilakukan dalam 1 (satu) termin
     sebesar 100% dari nilai perintah kerja dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai
     checklist invoice untuk perintah kerja terkait. Untuk pekerjaan pengadaan material dan instalasi fiber
     optic, pembayaran dilakukan dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 40%, 50%, 10% dari total
     nilai perintah kerja setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai
     checklist invoice untuk perintah kerja terkait. Sedangkan untuk pekerjaan fiber to the cell site (FTTCS)
     dibayarkan dalam 2 (dua) termin sebesar 30% dan 70% dari total nilai perintah kerja, setelah, antara
     lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice untuk perintah kerja
     terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
     dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama,
     yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO, dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Pengadaan dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik antara Grup Tower Bersama dengan
     kontraktor :

      No.      Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                           Jangka Waktu
       1. PT Wahana Eleksia          0012/TBG-TBG-00/VEM-JIFO/04/I/2020 tanggal      1 Februari 2020 sampai dengan
          Technology                 20 Januari 2020                                 31 Januari 2021
       2. PT Berkat Bersama Teknik   0015/TBG-TBG-00/VEM-JIFO/04/IV/2020 tanggal     1 April 2020 sampai dengan
                                     1 April 2020                                    31 Januari 2021


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 20 perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal
     19 Januari 2021 dan paling lama pada tanggal 31 Januari 2021.

h.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan tentang Material Core – Fiber Optic

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan
     material core – fiber optic. Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan
     pengadaan material core – fiber optic beserta aksesorisnya. Grup Tower Bersama membayar untuk
     pekerjaan tersebut dalam 2 (dua) termin sebesar 20% dan 80% dari total nilai perintah kerja setelah,
     antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.




                                                    69
Page 98
     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
     tentang Material Core – Fiber Optic yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI,
     BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Pengadaan tentang Material Core – Fiber Optic antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :

      No.      Nama Kontraktor                                    Nomor Kontrak                                                 Jangka Waktu
       1. PT Communication Cable      0 0 0 2 / T B G - T B G - 0 0 / V E M - C F O / 0 4 / I / 2 0 2 0 t a n g g a l 1 Februari 2020 sampai dengan
          Systems Indonesia Tbk.      17 Januari 2020                                                                   31 Januari 2021
       2. PT Yangtze Optics Indonesia 0 0 0 5 / T B G - T B G - 0 0 / V E M - C F O / 0 4 / X I / 2 0 1 9 t a n g g a l 11 November 2019 sampai dengan
                                      11 November 2019                                                                  31 Januari 2021


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor
     lainnya, yang mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Januari 2021.

i.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
     Telekomunikasi

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     jasa tentang pemeliharaan penunjang infrastruktur telekomunikasi. Dalam perjanjian ini, para kontraktor
     sepakat untuk melakukan pekerjaan (i) preventive maintenance (pemeliharaan rutin) yang terdiri dari
     antara lain pembersihan dan pengecekan reguler site, (ii) corrective maintenance (pemeliharaan
     perbaikan) berdasarkan nomor log trouble ticket dari Contact Center yang terdiri dari antara lain
     melakukan penanganan atau perbaikan trouble shooting dan melakukan perbaikan temporary grounding
     system, catu daya listrik, dan lain-lain, dan (iii) penyediaan back up genset.

     Grup Tower Bersama akan melakukan pembayaran kepada para kontraktor setelah diterbitkannya
     perintah kerja untuk masing-masing jenis pekerjaan yang diatur dalam perjanjian ini.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
     Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi yang telah diadakan oleh
     Grup Tower Bersama, antara lain TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT,
     MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi antara Grup Tower
     Bersama dengan kontraktor :

      No.     Nama Kontraktor                                    Nomor Kontrak                       Jangka Waktu
       1. CV Adhi Makmur                        0012/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/XII/2019 tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan
                                                23 Desember 2019                              31 Desember 2020
      2.    PT Wahana Eleksia                   0049/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/XII/2019 tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan
            Technology                          23 Desember 2019                              31 Desember 2020


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 31 perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     31 Desember 2020.

j.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Jasa Audit dan Maintenance Transportable Base
     Transceiver Station (BTS)

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     jasa audit dan maintenance transportable (“BTS”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor sepakat untuk
     melakukan pekerjaan: (i) pemeliharaan rutin (preventive maintenance) transportable BTS, (ii) perbaikan
     perangkat (corrective maintenance) transportable BTS, dan (iii) jasa audit perangkat transportable BTS.
     Pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai perintah kerja
     setelah dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar.



                                                                     70
Page 99
     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang
     Jasa Audit dan Maintenance Transportable BTS yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, antara
     lain TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Jasa Tentang Jasa Audit dan Maintenance Transportable BTS antara Grup Tower Bersama dengan
     kontraktor :

      No.      Nama Kontraktor                         Nomor Kontrak                        Jangka Waktu
       1. PT Rizqallah Boer Makmur    0051/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/IXII/2019 tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan
                                      23 Desember 2019                               31 Desember 2020
           PT Telehouse Engineering   0045/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/XII/2019 tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan
      2.
                                      23 esember 2019                                31 Desember 2020


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 2 (dua) perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     31 Desember 2020.

k.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan
     Bangunan)

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     jasa survei, desain dan analisa konstruksi (tower dan bangunan). Dalam perjanjian ini, para kontraktor
     sepakat untuk melakukan pekerjaan (i) pembuatan desain dan analisa tower; (ii) survei dan analisa
     konstruksi yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iii) survei, perencanaan dan pembuatan desain
     konstruksi yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iv) survei, perencanaan dan pembuatan desain
     konstruksi perkuatan yang diperlukan dan terkait pada suatu site; dan (v) survei, soil test, concrete
     test, analisa, desain, plan drawing dan final bill of quantity pada pekerjaan new site.

     Grup Tower Bersama akan melakukan pembayaran kepada kontraktor dalam 2 (dua) termin, yaitu
     pembayaran dimuka sebesar 30% dan pembayaran akhir sebesar 70%, atau dalam 1 (satu) termin
     dari nilai perintah kerja setelah ditandatangani BAST, seluruh dokumentasi oleh Grup Tower Bersama
     kemudian penyerahan kepada kontraktor berupa asuransi jaminan pemeliharaan dan dipenuhinya
     dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
     Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan Bangunan) yang telah diadakan oleh Grup
     Tower Bersama, antara lain TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI,
     TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan Bangunan) antara Grup Tower Bersama
     dengan kontraktor :

      No.      Nama Kontraktor                                   Nomor Kontrak                                                 Jangka Waktu
       1. PT Teleconsult Nusantara    0004/TBG-TBG-00/VEM-DAK/04/IV/2020 tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan
                                      15 April 2020                                                                   30 April 2021
      2.   PT Sarmag Konsultan        0 0 0 7 / T B G - T B G - 0 0 / V E M - D A K / 0 4 / V / 2 0 2 0 t a n g g a l 28 Mei 2020 sampai dengan
           Nusantara                  28 Mei 2020                                                                     27 November 2020


     Selain perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 5 (lima) perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
     lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal 30 April 2021.

l.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa Instalasi Teknologi Informasi dan Komunikasi

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     berupa pengadaan barang dan jasa instalasi teknologi informasi dan komunikasi. Dalam perjanjian ini,
     para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan barang dan/atau jasa instalasi terkait



                                                           71
Page 100
     teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana tercantum dalam perintah kerja yang diberikan Grup
     Tower Bersama dan memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa
     pemeliharaan dan menyediakan material suku cadang.

     Pekerjaan pengadaan barang dan jasa instalasi teknologi informasi dan komunikasi dibayarkan, antara
     lain, dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari total nilai perintah kerja setelah
     diterbitkannya perintah kerja dan pada saat penandatanganan berita acara serah terima.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang
     dan Jasa Instalasi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama,
     yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan
     Barang dan Jasa Instalasi Teknologi Informasi dan Komunikasi antara Grup Tower Bersama dengan
     kontraktor :

      No.     Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                            Jangka Waktu
       1. PT Media Kreasi Solusindo   0013/TBG-TBG-00/VEM-ICT/04/VII/2020 tanggal   1 Agustus 2020 sampai dengan
                                      13 Juli 2020                                  31 Juli 2021
      2.   PT Indo Mulya              0010/TBG-TBG-00/VEM-ICT/04/VI/2020 tanggal    25 Juni 2020 sampai dengan
                                      25 Juni 2020                                  24 Desember 2020


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 12 perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     31 Juli 2021.

m. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pengadaan dan Pembuatan Software dan/atau
   Mobile Application

     Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa
     tentang pengadaan dan pembuatan software dan/atau mobile application. Dalam perjanjian ini, kontraktor
     wajib melaksanakan (i) pengadaan, pembuatan dan pengembangan perangkat lunak (software) dan/
     atau mobile application, teknologi IoT (internet of things), dan solusi digital lainnya; (ii) Penyediaan
     manual aplikasi, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy; (iii) Instalasi dan penyerahan source
     code; dan (iv) Pemberian pelatihan penggunaan software dan/atau mobile application, teknologi IoT
     (Internet of Things), dan solusi digital lainnya.

     Pekerjaan jasa tentang pengadaan dan pembuatan software dan/atau mobile application dibayarkan,
     antara lain, dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 30%, 50%, dan 20% dari total nilai perintah
     kerja setelah dipenuhinya dokumen tagihan lengkap, penandatanganan berita acara serah terima dan
     periode 3 bulan setelah penandatanganan berita acara serah terima.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
     Tentang Pengadaan dan Pembuatan Software dan/atau Mobile Application yang telah diadakan oleh
     Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, TO
     dan JPI. Perjanjian ini dibuat antara Grup Tower Bersama dan PT Inovasi Layanan Digital dengan
     No. 0005/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/VI/2019 tanggal 24 Juli 2019, yang berlaku sejak tanggal
     24 Juli 2019 sampai dengan 23 Juli 2024.

n.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana
     Penunjang Removable Tower (RETO)

     Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan
     pekerjaan terkait pengadaan, pengiriman, instalasi dan dismantle untuk sarana penunjang removable
     tower (“RETO”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan,
     pengiriman, instalasi dan dismantle RETO sesuai desain yang diberikan oleh Grup Tower Bersama
     dan memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan
     mampu menyediakan material suku cadang.



                                                    72
Page 101
     Pembayaran atas pekerjaan pengadaan dan instalasi RETO dilakukan dalam 2 (dua) termin yaitu
     masing-masing sebesar 40% dan 60% dari nilai purchase order. Untuk pekerjaan dismantle tower,
     pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin yaitu sebesar 100% dari nilai purchase order setelah,
     antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan,
     Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana Penunjang RETO yang telah diadakan oleh Grup
     Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana Penunjang RETO antara Grup Tower
     Bersama dengan kontraktor :

      No.      Nama Kontraktor                     Nomor Kontrak                            Jangka Waktu
       1. PT Sayap Sembilan Satu    0003/TBG-TBG-00/VEM-RETO/04/VII/2020 tanggal   1 Agustus 2020 sampai dengan
                                    21 Juli 2020                                   31 Juli 2021
      2.   PT Duta Esa Adiperkasa   0001/TBG-TBG-00/VEM-RETO/04/III/2020 tanggal   6 Maret 2020 sampai dengan
                                    6 Maret 2020                                   31 Juli 2021


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 3 (tiga) perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     31 Juli 2021.

o.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur
     Telekomunikasi

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     pengadaan barang dan jasa instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi. Dalam
     perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan, barang dan jasa
     instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam perintah kerja
     yang diberikan oleh Grup Tower Bersama dan wajib memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya
     masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.

     Pekerjaan pengadaan barang dan jasa instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi
     dibayarkan sesuai dengan pilihan, yaitu (i) termin I sebesar 30% dari nilai perintah kerja setelah
     diterbitkannya jaminan uang muka dan termin II sebesar 70% ditandatanganinya berita acara material
     on site dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait, atau
     (ii) dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja setelah, antara lain, dipenuhinya
     dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice untuk terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan
     Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur Telekomunikasi yang telah diadakan oleh Grup Tower
     Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan
     Barang dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur Telekomunikasi antara Grup Tower
     Bersama dengan kontraktor :

      No.      Nama Kontraktor                     Nomor Kontrak                           Jangka Waktu
       1. PT OS4 Innovation         0012/TBG-TBG-00/VEM-EQUIP/04/VII/2020 tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan
          Technology                15 Juli 2020                                  31 Juli 2021
       2. PT Wave Communication     0019/TBG-TBG-00/VEM-EQUIP/04/VII/2020 tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan
          Indonesia                 15 Juli 2020                                  31 Juli 2021


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 16 perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     31 Juli 2021.




                                                   73
Page 102
p.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Drive Test Benchmarking (DTB) dan Technical Site Survey
     (TSSR)

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa Drive
     Test Benchmarking (“DTB”) dan Technical Site Survey (“TSSR”). Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
     melaksanakan (i) Drive test Benchmarking (DTB) meliputi pekerjaan drive test benchmarking sinyal
     operator sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang diberikan oleh Grup Tower Bersama
     (ii) Techical Site Survey Report (TSSR) meliputi mencari titik lokasi kandidat pembangunan site Micro
     Cell Pole (MCP) yang dituangkan dalam bentuk report dan format yang ditentukan oleh Grup Tower
     Bersama. Untuk pelaporan pekerjaan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak dapat dirinci satu
     persatu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor
     dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh Grup Tower Bersama.

     Pekerjaan pengadaan Jasa Drive Test Benchmarking (DTB) dan Technical Site Survey (TSSR) dibayarkan
     dalam 1 (satu) termin yaitu sebesar 100% dari nilai perintah kerja setelah ditandatanganinya berita
     acara serah terima, diterimanya dokumen pekerjaan dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa DTB
     dan TSSR yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka,
     SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI. Perjanjian ini diadakan antara Grup Tower Bersama
     dan PT Sinergi Aitikom dengan No. 0014/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020,
     yang berlaku sejak tanggal 18 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2021.

q.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan Rambu Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L)

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan kerjasama
     pengadaan rambu kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (K3L). Dalam perjanjian ini, kontraktor
     wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan rambu K3L sebagaimana tercantum dalam perintah
     kerja yang diberikan oleh Grup Tower Bersama. Pembayaran untuk pekerjaan pengadaan material
     dilakukan dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari nilai perintah kerja setelah,
     antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
     Sedangkan untuk pekerjaan instalasi dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen)
     dari total nilai perintah kerja, setelah ditandatanganinya BAST dan dipenuhinya dokumen tagihan
     lengkap secara benar sesuai checklist invoice untuk perintah kerja terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Rambu
     Kesehatan, Keselamatan Kerja Dan Lingkungan (K3L) yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama,
     yaitu Balikom, Mitrayasa, PMS, SKP, TI, TB dan Triaka. Perjanjian ini diadakan antara Grup Tower
     Bersama dan Tony Soeryo dengan No. 0002/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/I/2020 tanggal 13 Januari
     2020, yang berlaku sejak tanggal 13 Januari 2020 sampai dengan 12 Januari 2021.

r.   Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa Internet

     TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait penyediaan
     jasa internet yang meliputi layanan jasa sambungan internet. Para kontraktor diberikan kewenangan
     oleh TB untuk memberikan penawaran, penyediaan dan pengelolaan jasa internet kepada pelanggan
     di lokasi kerja sama, termasuk namun tidak terbatas melakukan, pemasaran, pemasangan, pengaktifan
     dan penagihan jasa internet kepada pelanggan dan/atau pekerjaan-pekerjaan lain yang terkait.

     Dalam Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa Internet, pembayaran nilai bagi hasil wajib dilaksananakan
     oleh kontraktor kepada TB setiap 1 (satu) bulan sekali setelah dilakukannya rekonsiliasi perhitungan
     pemakaian layanan.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Penyediaan
     Jasa Internet antara TB dengan kontraktor :




                                                 74
Page 103
      No.      Nama Kontraktor                        Nomor Kontrak                         Jangka Waktu
       1. PT Tujuh Delapan Sembilan   007/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/X/2019 tanggal     8 Oktober 2019 sampai dengan
          Net                         8 Oktober 2019                                 7 Oktober 2021
       2. PT Nettocyber Indonesia     0012/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/XI/2019 tanggal   1 Februari 2019 sampai dengan
                                      1 Februari 2019                                31 Januari 2021


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, TB memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor lainnya, yang
     mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 4 Mei 2021.

s.   Perjanjian Project Turnkey

     TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan Project Turnkey. Dalam
     perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan: (i) site investigation survey (SIS) untuk lahan/site
     pemda dan non-pemda antara lain meliputi pre-survey, engineering survey dan site survey report
     (SSR)/techical site survey report (TSSR), SITAC, pengurusan perizinan; (ii) melakukan pekerjaan
     CME berikut pengadaan material terkait termasuk pengadaan microcell pole dengan desain kamuflase
     dan antena kamuflase; (iii) penyambungan catu daya (power supply) listrik dari PT Perusahaan Listrik
     Negara (Persero) (PLN) atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan serah
     terima pekerjaan secara keseluruhan.

     TB akan melakukan pembayaran untuk pekerjaan ini dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar
     20%, 40%, dan 40% dari total nilai purchase order setelah diterbitkannya purchase order, setelah
     diselesaikannya pekerjaan konstruksi sampai dengan angkur terpasang dan setelah pekerjaan CME
     dinyatakan selesai 100%.

     TB mengadakan perjanjian dengan PT Karya Lintas Sejahtera dengan No. 001/TBG-TBG-00/VEM-
     SACMEMCP/04/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020, yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2020 sampai
     dengan 31 Juli 2021.

t.   Perjanjian Kerjasama Layanan Perbaikan Fiber Optic Untuk Bromo Project Surabaya

     TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan perbaikan fiber optic
     bromo project untuk Bromo Project Surabaya. Dalam perjanjian ini kontraktor wajib untuk melakukan
     pekerjaan sebagaimana yang diatur di dalam perjanjian, berkomitmen untuk menggunakan sumber
     daya material terbaik dalam melakukan realisasi pekerjaan dan wajib melaporkan pelaksanaan atas
     setiap hasil pekerjaan kepada TB baik diminta ataupun tidak diminta oleh TB baik secara tertulis dari
     waktu ke waktu sebagaimana tercantum dalam laporan hasil kerja berupa BAUT.

     TB akan melakukan pembayaran untuk pekerjaan ini, paling lambat 30 hari kalender setelah adanya
     invoice yang diajukan atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan, faktur pajak dan
     dokumen pendukung lainnya.

     TB telah mengadakan perjanjian dengan PT Mora Telematika Indonesia dengan No. 0008/TBG-TBG-00/
     VEM-MAINT/04/IX/2019 tanggal 1 Maret 2019, yang berlaku sejak tanggal 1 Maret 2019 dengan jangka
     waktu 3 (tiga) tahun.

u.   Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jaringan Akses Untuk Penyelenggaraan Layanan Telepon
     Tetap

     TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait penggunaan
     jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
     melaksanakan penyelenggaraan layanan telepon tetap melalui infrastruktur telekomunikasi pada tiap-
     tiap lokasi kerja sama serta bertanggung-jawab untuk melakukan pengaktifan, integrasi, pemeliharaan
     dan hal-hal lain sehubungan dengan perangkat.

     Pekerjaan terkait penggunaan jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap, dibayarkan
     dengan cara melakukan rekonsiliasi per bulan untuk menghitung biaya penggunaan yang ditagihkan.




                                                    75
Page 104
     TB telah mengadakan perjanjian dengan PT Batam Bintan Telekomunikasi dengan No. 0013/TBG-
     TBG-00/VEM-OTHER/04/XI/2019 tanggal 30 Oktober 2019, yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober
     2018 sampai dengan 28 Oktober 2028.

v.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa Instalasi Teknologi Informasi dan Komunikasi

     PMS mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan barang dan jasa
     instalasi teknologi dan komunikasi. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan pekerjaan :
     (i) pengadaan barang dan/atau jasa instalasi terkait teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana
     tercantum dalam perintah kerja yang diberikan oleh PMS dan (ii) memberikan bantuan teknis sampai
     berakhirnya masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.

     PMS akan melakukan pembayaran untuk pekerjaan ini dalam 4 (empat) termin, masing-masing
     sebesar 20%, 40%, 30% dan 10% dari total nilai perintah kerja setelah ditandatanganinya BAST II dan
     dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     PMS telah mengadakan perjanjian dengan PT Sentuh Digital Teknologi dengan No. 0007/TBG-TBG-00/
     VEM-ICT/04/I/2020 tanggal 20 Januari 2020, yang berlaku sejak tanggal 17 Desember 2019 sampai
     dengan 16 Desember 2021.

w.   Perjanjian Induk Kerjasama Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek Pembangunan
     dan Perawatan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan pemborongan
     pekerjaan terkait manajemen proyek pembangunan dan perawatan infrastruktur menara bersama
     telekomunikasi yang meliputi rekayasa engineering (perencanaan, survei, desain, perhitungan material),
     manajemen material (pemesanan, pabrikasi, pengemasan, transportasi), perolehan perizinan, akuisisi
     lahan, konstruksi dan jaminan konstruksi, serta pengelolaan proyek secara profesional (manajemen
     proyek) termasuk pengelolaan pihak-pihak penyedia material, sub-vendor serta aspek-aspek lainnya
     sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan serta syarat-syarat dalam Perjanjian. PKP akan
     melakukan pembayaran kepada vendor atas hasil pekerjaan menurut purchase order atau service order
     sejumlah nilai sebagaimana tercantum pada purchase order atau service order tersebut.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
     Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek Pembangunan dan Perawatan Infrastruktur Menara
     Bersama Telekomunikasi antara PKP dengan kontraktor :

      No.      Nama Kontraktor                      Nomor Kontrak                             Jangka Waktu
       1. PT Anugerah Putersa        004/PKS-ADD/PEKAPE/VI/2019 tanggal 13 Juni 201913 Juni 2019 sampai dengan
          Sembilan                                                                  13 Juni 2022
       2. PT Usaha Panutan Sahabat   017/PKS/PEKAPE-UPS/XI/2019 tanggal 21 November 2 1 N o v e m b e r 2 0 1 9 s a m p a i
                                     2019                                           dengan 21 November 2022


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 5 (lima) perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
     lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 28 September
     2021 dan paling lama pada tanggal 29 November 2022.

x.   Perjanjian Induk Kerjasama Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek dan Pengadaan
     Peralatan Pembangunan serta Perawatan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor sehubungan dengan seluruh pekerjaan dan
     tindakan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan perjanjian dalam rangka akuisisi lahan/site yang
     telah disepakati dengan pengaturan Perjanjian sewa/beli lahan yang diperlukan termasuk perolehan
     perizinan pekerjaan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi. Termasuk rekayasa engineering,
     pengadaan peralatan pembangunan dan konstruksi serta manajemen proyek termasuk perawatan
     menara dan sarana penunjang dengan spesifikasi teknis, yang meliputi namun tidak terbatas pada survei,




                                                      76
Page 105
     desain, pembangunan, perhitungan material, pengemasan, transportasi, instalasi, integrasi, testing dan
     commissioning, konstruksi, jaminan konstruksi termasuk pemeliharaan rutin, pemasangan, pembangunan
     shelter atau bangunan permanen serta pagar sekeliling lahan dan penyediaan dokumentasi.

     Kerjasama pemborongan pekerjaan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera
     dalam setiap purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order
     atau dokumen lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan
     denda sebesar 0,1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai
     dengan batas maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan. Bilamana jumlah denda sudah mencapai
     10% dari total nilai pekerjaan maka PKP berhak memutuskan perjanjian secara sepihak tanpa tuntutan
     apapun dari kontraktor.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
     Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek dan Pengadaan Peralatan Pembangunan Serta
     Perawatan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi antara PKP dengan kontraktor :

      No.      Nama Kontraktor                        Nomor Kontrak                            Jangka Waktu
       1. CV Nirwana Makmur            006/PKS/PEKAPE-NW/V/2020 tanggal 9 Juni 2020   9 Juni 2020 sampai dengan
                                                                                      9 Juni 2023
      2.   PT Perissos Andalan Abadi   007/PKS-AMD/PKP-PAA/I/2020 tanggal 28 Februari 2 8 F e b r u a r i 2 0 2 0 s a m p a i
                                       2020                                           dengan 28 Februari 2023


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 37 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
     yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 27 November 2020
     dan paling lama pada tanggal 28 Mei 2023.

y.   Perjanjian Induk Kerjasama Pelaksanaan Terkait Manajemen Proyek dan Pengadaan Lahan
     Termasuk Pengerjaan Pembangunan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan dalam rangka akuisisi
     lahan/site yang telah disepakati dengan pengaturan perjanjian sewa/beli lahan yang diperlukan
     termasuk perolehan perizinan pekerjaan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi. Termasuk
     rekayasa engineering, pengadaan peralatan pembangunan dan konstruksi serta manajemen proyek
     termasuk perawatan menara dan sarana penunjang dengan spesifikasi teknis, yang meliputi namun
     tidak terbatas pada survei, desain, pembangunan, perhitungan material, pengemasan, transportasi,
     instalasi, integrasi, testing dan commissioning, konstruksi, jaminan konstruksi termasuk pemeliharaan
     rutin, pemasangan, pembangunan shelter atau bangunan permanen serta pagar sekeliling lahan dan
     penyediaan dokumentasi.

     Kerjasama pekerjaan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera dalam setiap
     purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order atau dokumen
     lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan denda sebesar
     0,1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai dengan batas
     maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan.

     PKP telah mengadakan Perjanjian Induk Kerjasama Pelaksanaan Terkait Manajemen Proyek dan
     Pengadaan Lahan Termasuk Pengerjaan Pembangunan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi
     dengan PT Indo Parvez dengan No. 003/PKS/PEKAPE-IP/IV/2018 tanggal 18 April 2018, yang berlaku
     selama 5 (lima) tahun dari tanggal 18 April 2018 sampai dengan 18 April 2023.

z.   Perjanjian Induk Kerjasama Pengurusan Perizinan

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait
     pengurusan semua perizinan yang diperlukan untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan menara
     telekomunikasi, termasuk pengurusan kerja sama dengan pemerintah daerah serta aspek-aspek lainnya
     sesuai dengan ketentuan serta syarat-syarat dalam perjanjian.




                                                        77
Page 106
    Pekerjaan pengurusan perizinan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera
    dalam setiap purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order
    atau dokumen lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan
    denda sebesar 0,1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai
    dengan batas maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan. Bilamana jumlah denda sudah mencapai
    10% dari total nilai pekerjaan maka PKP berhak memutuskan perjanjian secara sepihak tanpa tuntutan
    apapun dari kontraktor.

    Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
    Pengurusan Perizinan antara PKP dengan kontraktor :

     No.     Nama Kontraktor                        Nomor Kontrak                             Jangka Waktu
      1. PT Mega Langit Mandiri      014/PKS/PKP-MLM/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 21 Desember 2018 sampai dengan
                                                                                       21 Desember 2021
     2.   PT Ciptakomunindo Pradipta 008/PKS-ADD/PEKAPE-CP/XII/2019 tanggal 6 Desember 6 Desember 2019 sampai dengan
                                     2019                                              6 Desember 2022


    Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 2 (dua) perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
    lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 5 Juni 2023
    dan paling lama pada tanggal 31 Juli 2023.

aa. Perjanjian Induk Kerjasama Periodik Operasional dan Jasa Pemeliharaan Infrastruktur Menara
    Bersama Telekomunikasi

    PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan periodik
    operasional dan jasa pemeliharaan infrastuktur menara bersama telekomunikasi. Dalam perjanjian
    ini, kontraktor wajib melaksanakan: (i) pekerjaan routine maintenance (RM); (ii) pekerjaan preventive
    maintenance (PM); (iii) pekerjaan corrective maintenance (CM); dan (iv) pekerjaan lain-lain selain dari
    pekerjaan RM, PM dan CM yang diatur secara lebih terperinci. Kerjasama pekerjaan ini dibayarkan
    berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera dalam perjanjian.

    Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
    Periodik Operasional dan Jasa Pemeliharaan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi antara
    PKP dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                                Jangka Waktu
      1. PT Kesa Utama Sejahtera      002/PKS-ADD/PEKAPE-KUIS-OM/VI/2018 tanggal        12 Juni 2018 sampai dengan
                                      12 Juni 2018                                      12 Juni 2021
     2.   PT Ebeka Makmur Abadi       001/PKS-ADD-OM/PKP-EMA/IV/2019 tanggal            30 April 2019 sampai dengan
                                      30 April 2019                                     30 April 2022


    Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 3 (tiga) perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
    lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 24 September
    2021 dan paling lama pada tanggal 9 Juni 2023.

bb. Perjanjian Induk Kerjasama Konsultasi Pekerjaan Manajemen Proyek dan Pembangunan
    Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi

    PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan dalam rangka
    konsultasi pekerjaan manajemen proyek dan pembangunan infrastruktur menara bersama telekomunikasi
    yang meliputi namun tidak terbatas pada survei, desain, pembangunan, perhitungan material, fabrikasi,
    pengemasan, transportasi, instalasi, integrasi, testing dan commissioning, perolehan perijinan, akuisisi
    lahan, konstruksi dan jaminan konstruksi serta pemasangan dan pembangunan shelter atau bangunan
    permanen serta pagar sekeliling lahan dan penyediaan dokumentasi.




                                                      78
Page 107
    Kerjasama pekerjaan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera dalam
    setiap purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order atau
    dokumen lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan denda
    sebesar 1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai dengan
    batas maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan.

    Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
    Konsultasi Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek dan Pembangunan Infrastruktur Menara Bersama
    Telekomunikasi antara PKP dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                                Nomor Kontrak                                                 Jangka Waktu
      1. PT Cipta Handika Adiguna   0 11 / P K S - A D D / P E K A P E - C H A / V I I I / 2 0 1 9 t a n g g a l   30 Agustus 2019 sampai dengan
                                    30 Agustus 2019                                                                30 Agustus 2022
     2.   PT Hilal Karya Perkasa    010/PKS-ADD/PEKAPE-HKP/VIII/2019 tanggal                                       30 Agustus 2019 sampai dengan
                                    30 Agustus 2019                                                                29 Agustus 2022


    Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 5 (lima) perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
    lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 24 Juni
    2022 dan paling lama pada tanggal 29 Januari 2023.

cc. Perjanjian Kerjasama tentang Pengadaan Jasa Tenaga Kerja

    Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor
    yang siap pakai untuk membantu GHON dalam melakukan kegiatan usahanya. Pekerjaan dari tenaga
    kerja yang dibutuhkan antara lain meliputi security, office services dan project & operation maintenance.
    Setiap tenaga kerja wajib memenuhi standar persyaratan (kualifikasi) yang ditentukan oleh GHON.

    Pekerjaan penyediaan tenaga kerja dibayarkan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan
    atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan
    dokumen pendukung lainnya.

    GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara terkait pengadaan
    jasa tenaga kerja berdasarkan Perjanjian Kerjasama No. 001/PK-GTI/IV/2018 tanggal 2 April 2018,
    sebagaimana diubah dengan Addendum I No. 006/PKS-LGL-GTI/III/2019 tanggal 29 Maret 2019.
    Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 29 Maret 2019 sampai dengan 28 Maret 2022.

dd. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
    Telekomunikasi

    Dalam rangka pemeliharaan rutin sarana penunjang infrastruktur telekomunikasi pada setiap site, GHON
    mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk menyediakan jasa pemeliharaan perangkat penunjang
    infrastruktur telekomunikasi yang meliputi antara lain; pekerjaan berupa pemeliharaan rutin (preventive
    maintenance), perbaikan (corrective maintenance), dan back up generator set (genset). Pelaksanaan
    pekerjaan wajib dilakukan oleh kontraktor dengan detail mekanisme dan teknis pelaksanaan pekerjaan
    sebagaimana yang diatur di dalam perjanjian. Pekerjaan kerjasama pekerjaan jasa pemeliharaan
    perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi dibayarkan setiap bulan oleh GHON setelah adanya
    invoice yang diajukan atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli
    bermaterai, faktur pajak dan dokumen pendukung lainnya.

    GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara terkait jasa
    pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi berdasarkan Perjanjian Kerjasama
    Pekerjaan Jasa tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi No. 005/
    PKS-LGL-GTI/IV/2018 tanggal 9 April 2018, sebagaimana diubah dengan Addendum I No. 033/PKS-
    LGL-GTI/IV/2020 tanggal 6 April 2020. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 6 April 2020 sampai
    dengan 5 April 2022.




                                                            79
Page 108
ee. Perjanjian Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal dan
    Elektrikal Serta Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya

      Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
      Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
      untuk menyediakan jasa investigasi lokasi, akuisisi lokasi, pekerjaan sipil mekanikal dan elektrikal
      serta jasa-jasa terkait menara lainnya kepada GHON. Berdasarkan perjanjian, para kontraktor wajib
      melaksanakan pekerjaan yang meliputi: (i) jasa akuisisi lokasi, investigasi lokasi dan konsultasi
      pengurusan perizinan IMB, (ii) pekerjaan sipil, mekanikal dan elektrikal, dan (iii) pekerjaan-pekerjaan
      terkait menara lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada audit lokasi, jasa konsultasi teknik, jasa
      pekerjaan kolokasi, jasa penguatan menara, pekerjaan yang berhubungan dengan kelistrikan, jasa
      pengurusan perijinan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang merupakan subyek dari purchase order.

      Pekerjaan penyediaan tenaga kerja dibayarkan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan
      atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan
      dokumen pendukung lainnya.

      GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara terkait jasa investigasi
      lokasi, akuisisi lokasi, pekerjaan sipil mekanikal dan elektrikal serta jasa-jasa terkait menara lainnya
      berdasarkan Perjanjian Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal
      dan Elektrikal Serta Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya No. 001/PK-GHON/I/2016 tanggal 4 Januari
      2016, sebagaimana diubah dengan Addendum I No. 030/PKS-LGL-GTI/XII/2019 tanggal 30 Desember
      2019. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Desember 2022.

ff.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi

      GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk mengawasi pembangunan menara pada site
      yang didirikan oleh GHON melalui mandor/subkontraktor. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan
      pengawasan dan quality assurance terhadap pekerjaan (a) CME, site opening & marking, galian
      pondasi, pembesian, pengecoran, tower erection, PLN connection, RFI; dan (b) pengawasan pada
      saat pekerjaan ATP (Acceptance Test Procedure).

      Pekerjaan pengawasan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dibayarkan kepada kontraktor dalam
      waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya tagihan dengan lengkap dan benar.

      GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Tunas Satria Multikarya terkait pekerjaan pengawasan
      pembangunan infrastruktur telekomunikasi berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengawasan
      Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi No. 001/GTI-PRJ/03/2019 tanggal 1 Maret 2019. Perjanjian
      tersebut berlaku sejak tanggal 1 Maret 2019 sampai dengan 28 Februari 2021.

gg. Saldo utang usaha atas perjanjian dengan kontraktor

      Berikut adalah saldo utang usaha Perseroan dengan kontraktor-kontraktor per tanggal 30 September
      2020 :

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                              Jumlah
      Rupiah
        PT Wahana Infrastruktur Nusantara                                                                13.668
        PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama                                                                 4.366
        PT Berkat Bersama Teknik                                                                          3.382
        CV Lintas Reka Cipta                                                                              3.377
        PT Omedi Investindo                                                                               3.256
        PT Bach Multi Global                                                                              3.032
        PT Jaya Engineering Technology                                                                    2.754
        PT Dwi Pilar Pratama                                                                              2.646
        PT Mandira Infra Triprakarti                                                                      2.640




                                                   80
Page 109
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               Jumlah
            PT Sisindokom Lintas Buana                                                                     2.476
            PT Karya Lintas Sejahtera                                                                      2.429
            PT Nayaka Pratama                                                                              2.291
            PT Amala                                                                                       1.862
            PT Dwi Pari Abadi                                                                              1.804
            PT Nahrul Arbah                                                                                1.803
            Yayasan Filantra                                                                               1.767
            PT Metro Digital City                                                                          1.187
            PT Karunia Pertiwi Multikontruksi                                                              1.051
            Prima Mitratama Sejati                                                                         1.015
            Lainnya (masing-masing di bawah Rp1 miliar)                                                   75.577
            Sub-jumlah                                                                                   132.383
         Dolar AS
           Asia Pacific Intertrading Pte. Ltd.                                                            50.022
            Sub-jumlah                                                                                    50.022
         Jumlah                                                                                          182.405


4.2.4.   Perjanjian Kerjasama dengan pemerintah daerah sehubungan dengan Menara Telekomunikasi
         Bersama (“Tower Sharing”)

         Dalam rangka mengembangkan kegiatan usahanya Perseroan melalui Perusahaan Anak mengadakan
         perjanjian Tower Sharing dengan 34 pemerintah daerah untuk membangun menara telekomunikasi
         dan infrastruktur telekomunikasi untuk memastikan menara telekomunikasi tersebut dibangun sesuai
         dengan rencana tata ruang dan wilayah dari masing-masing pemerintah daerah.

         Berdasarkan perjanjian Tower Sharing, pemerintah daerah akan berusaha untuk menyediakan lahan-
         lahan di daerah yang dilakukan oleh Perseroan untuk pembangunan menara telekomunikasi bersama
         dan Tower Bersama Group harus menyelesaikan pembangunan masing-masing menara telekomunikasi
         bersama. Selanjutnya, Perseroan wajib untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan seluruh menara
         telekomunikasi bersama berikut seluruh fasilitas-fasilitas penunjang lainnya selama jangka waktu
         perjanjian kerjasama agar seluruh menara telekomunikasi bersama dapat berfungsi dan beroperasi
         secara optimal.

         Perjanjian kerjasama dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan diberitahukan terlebih dahulu kepada
         salah satu pihak lainnya. Dalam hal perjanjian kerjasama berakhir atau tidak diperpanjang lagi atau
         tidak diakhiri baik karena permintaan salah satu pihak, maka segala hak dan kewajiban para pihak yang
         masih ada setelah berakhirnya perjanjian harus tetap dilaksanakan sampai selesai oleh para pihak.

         Dibawah ini perjanjian dengan pemerintah daerah yang dimiliki oleh Perseroan melalui TB yaitu
         76 perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera
         Selatan, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan
         Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara,
         Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, dimana masa berlaku
         perjanjian paling dekat akan berakhir pada tanggal 25 November 2020 dan paling lama akan berakhir
         pada tanggal 2 November 2026.

4.2.5.   Perjanjian Sewa Tanah

         Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Sewa Menara Telekomunikasi, Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan Perjanjian Sewa Tanah
         dengan para pemilik tanah. Dalam perjanjian tersebut, para pemilik tanah sepakat untuk menyewakan
         tanahnya yang akan dipakai sebagai lokasi pembangunan menara telekomunikasi milik Perseroan dan
         Perusahaan Anak (“Perjanjian Sewa Tanah”).




                                                          81
Page 110
          Dalam Perjanjian Sewa Tanah tersebut diatur hak dan kewajiban Perseroan atau Perusahaan Anak
          selaku Penyewa dan pemilik tanah, yaitu antara lain: (i) penyewa wajib membayar uang sewa tahunan
          atau total uang sewa kepada pemilik tanah; (ii) segala sesuatu yang didirikan atau dibangun diatas
          tanah sewa milik pemilik tanah adalah merupakan milik penyewa atau pihak lain yang ditunjuk oleh
          penyewa; (iii) dalam hal pemilik tanah tidak berhak atas tanah sewa atau sewa dikemudian hari dibebani
          dengan jaminan dan/atau disita oleh pengadilan, menjadi objek sengketa dengan pihak lain atau timbul
          gangguan lainnya yang menyebabkan penyewa tidak dapat menggunakan tanah sewa dengan mudah
          dan leluasa, maka penyewa berhak untuk mengakhiri perjanjian dengan seketika; dan (iv) pemilik tanah
          tidak boleh menjaminkan atau mengikatkan diri untuk menjaminkan tanah sewa pada pihak manapun
          juga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penyewa.

          Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah menandatangani
          15.419 Perjanjian Sewa Tanah dengan rata-rata masa keberlakuan sewa adalah selama 10 tahun
          sejak tanggal Perjanjian Sewa Tanah. Saldo aset hak guna Perseroan per 30 September 2020 adalah
          sebesar Rp2.490,5 miliar.

4.2.6.    Perjanjian Lainnya

     a.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan Infrastruktur Sarana Telekomunikasi untuk Layanan Komunikasi
          Data dan Penunjang Kegiatan Usaha di Gerai-Gerai Alfamidi, Alfamidi Super dan Midi Fresh
          di Seluruh Indonesia antara PT Midi Utama Indonesia Tbk. dengan PT Permata Karya Perdana
          No. 022/PKS/PKP-SAT/IX/2014 tanggal 19 September 2014 sebagaimana diubah dengan Addendum I
          No. 0085/Legal-PKP/14/07-2020 tanggal 17 Juli 2020.

          Para pihak
          a. PT Midi Utama Indonesia Tbk. (”MIDI”); dan
          b. PKP.

          Ruang lingkup
          -   MIDI sepakat untuk menunjuk PKP untuk mendirikan, memasang dan/atau menempatkan sebayak
              1 (satu) infrastruktur sarana penunjang telekomunikasi di masing-masing Gerai (sebagaimana
              didefinisikan dibawah ini) yang disepakati termasuk melakukan pemeliharaan atas infrastruktur
              sarana penunjang telekomunikasi tersebut (”Infrastruktur Sarana Penunjang Telekomunikasi”).
          -   MIDI dengan ini memberikan wewenang kepada PKP untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan
              ruang (space) yang masih ada pada Infrastruktur Sarana Penunjang Telekomunikasi yang telah
              tersedia dan/atau Pole, baik untuk keperluan PKP sendiri maupun pihak ketiga (yang akan menyewa
              sebagian Infrastruktur Sarana Penunjang Telekomunikasi dari PKP).

          Hak dan kewajiban, antara lain
          -   MIDI berhak menerima komisi dari PKP atas penggunaan fasilitas Infrastruktur Sarana Penunjang
              Telekomunikasi dan/atau Pole yang telah terpasang di setiap gerai milik MIDI dan atau yang
              dikelola bersama pihak lain yang dikenal dengan nama Alfamidi, Alfamidi Super dan Midi Fresh
              (“Gerai”).
          -   PKP berhak mendapatkan tempat (space) di Gerai untuk mendirikan, memasang dan/atau
              menempatkan Infrastruktur Sarana Penunjang Telekomunikasi.
          -   PKP berhak mendapatkan jaminan bahwa area yang akan dipergunakan oleh PKP tidak bermasalah
              dan/atau aman dari gangguan dari pihak lain.
          -   PKP berkewajiban membayar biaya pemakaian listrik untuk setiap Infrastruktur Sarana Penunjang
              Telekomunikasi yang ada di Gerai secara tepat waktu.

          Jangka waktu
          5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 19 September 2019 sampai dengan tanggal 18 September 2024
          dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan MIDI dan PKP.




                                                       82
Page 111
     Pengakhiran
     Perjanjian ini dapat diakhiri lebih awal oleh PKP dan MIDI berdasarkan kesepakatan bersama dan
     dalam bentuk tertulis. Apabila Perjanjian ini berakhir dan tidak diperpanjang atau diakhiri terlebih
     dahulu sesuai dengan ketentuan perjanjian ini, PKP wajib mengosongkan seluruh area dan mengambil
     Infrastruktur Sarana Penunjang Telekomunikasi yang terdapat di seluruh Gerai dalam waktu 30 (tiga
     puluh) hari kalender setelah tanggal efektif berakhirnya atau diakhirinya perjanjian.

     Pembatasan
     Para pihak tidak dapat mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajibannya sebagaimana
     dimaksud dalam perjanjian kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya.

     Hukum Yang Berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian Sengketa
     Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

b.   Perjanjian Kerjasama Telekomunikasi Berkenaan dengan Penyediaan Konektivitas Seluler dan
     Wifi pada Area Operasional MRT Jakarta – Fase I No. 024/TBG-TB-00/IBP/05/XII/2017 tanggal
     15 Desember 2017

     Para pihak
     a. PT MRT Jakarta (”Pemilik Proyek”); dan
     b. TB.

     Ruang lingkup
     Pemilik Proyek dan TB sepakat untuk melakukan kerjasama, dimana Pemilik Proyek memberikan hak
     secara eksklusif kepada TB untuk menyediakan dan mengelola infrastruktur telekomunikasi yang akan
     melayani jaringan sinyal seluler dan konektivitas wifi di area operasional MRT Jakarta, baik bawah
     tanah maupun layang yang dimiliki oleh Pemilik Proyek.

     Hak dan kewajiban, antara lain
     -   Pemilik Proyek memberikan hak penggunaan atas ruang pada area instalasi kepada TB untuk
         tujuan penempatan dan pengoperasian infrastruktur telekomunikasi.
     -   TB wajib melakukan pengadaan, pembuatan, instalasi dan pemasangan atas seluruh infrastruktur
         telekomunikasi pada area instalasi sesuai dengan berita acara penentuan lokasi dan aset yang
         telah disetujui oleh Pemilik Proyek.
     -   TB memiliki hak untuk menerima dan menentukan biaya koneksi yang dibebankan kepada masing-
         masing operator seluler atas layanan telekomunikasi yang telah dinikmati oleh, dan menagihkannya
         secara langsung kepada masing-masing operator seluler tersebut.
     -   Pemilik Proyek berhak meminta jaminan kinerja dari TB, yang diterbitkan oleh bank atau lembaga
         keuangan non-perbankan yang disetujui oleh Pemilik Proyek, dalam kaitannya dengan penyediaan
         layanan telekomunikasi selama jangka waktu kerja sama.
     -   TB wajib mengoperasikan, mengelola, dan memelihara seluruh area instalasi beserta seluruh
         infrastruktur telekomunikasi yang dipasang pada area instalasi tersebut untuk memastikan bahwa
         pengoperasian infrastruktur telekomunikasi tersebut tidak akan menyebabkan gangguan terhadap
         kegiatan usaha Pemilik Proyek.
     -   Atas kerjasama layanan telekomunikasi antara TB dan Pemilik Proyek, TB wajib melakukan bagi
         hasil dengan Pemilik Proyek berupa sejumlah persentase dari pendapatan kotor yang diterima
         TB dari kegiatan penyediaan dan pengoperasian infrastruktur telekomunikasi di area operasional
         MRT Jakarta.

     Jangka waktu kerja sama
     10 (sepuluh) tahun sejak tanggal operasi pendapatan (yaitu tanggal dimulainya untuk pertama kali:
     (i) pemberian hak penggunaan atas ruang di area instalasi oleh Pemilik Proyek kepada TB; dan
     (ii) pemberian layanan telekomunikasi oleh TB kepada pengguna, yang ditandai dengan penandatanganan




                                                  83
Page 112
           berita acara operasi pendapatan oleh TB dan Pemilik Proyek, tanggal mana jatuh pada tanggal mulai
           operasi MRT Jakarta yang dijadwalkan atau tanggal aktual dimulainya pengoperasian MRTJakarta
           secara komersial, yang mana yang lebih akhir).

           Pengakhiran
           Perjanjian ini akan berakhir pada akhir jangka waktu kerja sama.

           Perjanjian ini dapat diakhiri lebih awal oleh Pemilik Proyek sebelum akhir jangka waktu kerja sama (dalam
           hal mana Pemilik Proyek wajib melakukan pemberitahuan tertulis kepada TB mengenai pengakhiran
           tersebut dalam waktu paling kurang 30 (tiga puluh) hari kalender) apabila terjadi salah satu peristiwa
           yang disebutkan dalam perjanjian ini, antara lain: (i) TB gagal menambah besaran jaminan kinerja
           ketika diminta oleh Pemilik Proyek sebagaimana diatur dalam perjanjian; (ii) TB gagal melaksanakan
           kewajiban material yang diatur di dalam perjanjian dan tidak memperbaiki kegagalan tersebut dalam
           jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah menerima pemberitahuan tertulis dari Pemilik
           Proyek mengenai kegagalan tersebut; atau (iii) salah satu atau lebih dari pernyataan dan jaminan yang
           diberikan oleh TB dalam perjanjian tidak benar dan tidak akurat.

           Pembatasan
           TB tidak diperkenankan mengalihkan hak-hak, kepentingan-kepentingan atau kewajiban-kewajibannya
           berdasarkan perjanjian kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemilik
           Proyek.

           Hukum Yang Berlaku
           Hukum Negara Republik Indonesia.

           Penyelesaian Sengketa
           Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).


5.         K eterangan T entang A set T etap

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan/atau menguasai aset tetap
berupa tanah dan bangunan sebagai berikut :

•    Tanah

     Perseroan melalui Perusahaan Anak, yaitu TI, UT, TB, Mitrayasa, SKP, Balikom, Triaka, PMS, SMI, BT dan
     TK memiliki dan/atau menguasai tanah yang diperuntukkan sebagai kantor dan lokasi pembangunan menara
     telekomunikasi, yaitu sebagai berikut :

      No. Perusahaan Anak                  Aset Tanah yang Dimiliki                         Aset Tanah yang Dikuasai
       1. TI                  24 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara yang 13 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara
                              terletak di Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa yang terletak di Kepulauan Riau, Jawa Barat dan
                              Timur, Kepulauan Riau dan Lampung                   Jawa Timur.
      2.   UT                 3 (tiga) bidang tanah yang diatasnya berdiri menara 4 (empat) bidang tanah yang diatasnya berdiri
                              yang terletak di Bali dan Banten.                   menara yang terletak di Bali dan Banten.
      3.   TB                 143 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara 17 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara yang
                              yang terletak di Jambi, Sumatera Selatan, Bali, terletak di Bali, Banten, DI Yogyakarta, Lampung,
                              Maluku, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah dan
                              Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Sulawesi Gorontalo.
                              Tengah, Riau, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara
                              Timur dan Sulawesi Selatan.
      4.   Mitrayasa          8 (delapan) bidang tanah yang diatasnya berdiri 3 (tiga) bidang tanah yang diatasnya berdiri menara
                              menara yang terletak di Sulawesi Utara, Bengkulu, yang terletak di Banten, Jawa Barat dan Nusa
                              Sulawesi Tengah dan Jawa Barat.                     Tenggara Timur.




                                                             84
Page 113
       No. Perusahaan Anak                 Aset Tanah yang Dimiliki                           Aset Tanah yang Dikuasai
        5. SKP                86 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara 37 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara
                              yang terletak di Aceh, Kepulauan Riau, Lampung, yang terletak di DI Yogyakarta, Bangka Belitung,
                              Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Jambi, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat,
                              Selatan, Sulawesi Utara, Jambi, Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan,
                              Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan
                              Timur dan Kalimantan Tengah.                        Timur, dan Kalimantan Selatan.
       6.   Balikom           20 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara yang 8 (delapan) bidang tanah yang diatasnya berdiri
                              terletak di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, menara yang terletak di Banten, Jawa Barat, dan
                              Banten, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Kalimantan Selatan.
                              Selatan dan Jawa Timur.
       7.   Triaka            6 (enam) bidang tanah yang diatasnya berdiri -
                              menara yang terletak di Sulawesi Barat, Sulawesi
                              Selatan dan Papua.
       8.   PMS               3 (tiga) bidang tanah yang diatasnya berdiri menara -
                              yang terletak di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur.
       9.   SMI               5 (lima) bidang tanah yang diatasnya berdiri menara 15 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara yang
                              yang terletak di Lampung, Jawa Barat, Banten dan terletak di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur
                              Bengkulu.                                           dan DI Yogyakarta.
       10. BT                 -.                                                  1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri menara
                                                                                  yang terletak di Jawa Barat.


    Benda-benda tidak bergerak yang material yang akan digunakan oleh masing - masing Perusahaan Anak
    sebagaimana disebutkan di atas untuk menjalankan usahanya adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi
    dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia, kecuali bagi
    tanah-tanah yang dikuasai masing-masing Perusahaan Anak namun nama pihak-pihak perseorangan masih
    tercantum sebagai pemilik di dalam Sertifikat Hak Milik atau masih dalam bentuk akta jual beli atau surat
    pelepasan hak atas tanah, sehingga masih diperlukan proses balik nama menjadi atas nama masing-masing
    Perusahaan Anak ke dalam suatu Sertifikat Hak Guna Bangunan.

•   Bangunan

    Perseroan melalui Perusahaan Anak, yaitu TB, PMS, UT, SKP dan Balikom memiliki dan/atau menguasai
    aset bangunan yang diperuntukkan sebagai kantor yaitu sebagai berikut :

       No. Perusahaan Anak                                      Lokasi                                                 Luas
        1. TB                 The Convergence Indonesia, Jl. H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan,               4.143,84 m2
                              Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan
       2.   PMS               The Convergence Indonesia, Jl. H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan,                  279,65 m 2
                              Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan
       3.   UT                The Convergence Indonesia, Jl. H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan,                    46,23 m 2
                              Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan
       4.   SKP               The Convergence Indonesia, Jl. H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan,                4,143,84 m 2
                              Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan
       5.   Balikom           The Convergence Indonesia, Jl. H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan,                  710,08 m 2
                              Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan


•   Sites telekomunikasi

    Perseroan melalui Perusahaan Anak yaitu TI, UT, BT, TB, TK, PMS, Mitrayasa, SKP, Balikom, Triaka, SMI,
    JPI, GHON dan PKP secara konsolidasian memiliki 16.215 sites telekomunikasi, yang terdiri dari 16.093 sites
    menara telekomunikasi dan 122 jaringan IBS per 30 September 2020.


6.		        K eterangan T entang P emegang U saha U tama B erbadan H ukum

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, terdapat perubahan pada PT Wahana Anugerah Sejahtera, salah satu pemegang saham utama
Perseroan, terkait dengan riwayat singkat, permodalan dan susunan pemegang saham, dan manajemen dan
pengawasan yaitu sebagai berikut :




                                                              85
Page 114
6.1.		    PT W ahana A nugerah S ejahtera (“WAS”)

     a.   Riwayat Singkat
          WAS didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 14 tanggal 7 September 2005 yang dibuat dihadapan
          Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat
          Keputusan No. C-28535.HT.01.01.TH.2005 tanggal 17 Oktober 2005 dan telah didaftarkan pada Kantor
          Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dengan No. 2854/BH/09.05/X/2005 tanggal 26 Oktober
          2005 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 93 tanggal 22 November 2005, Tambahan No. 12013/2005.

          Anggaran dasar WAS selanjutnya telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah
          sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Rapat Umum Pemegang Saham
          Di Luar Rapat No. 34 tanggal 19 Oktober 2020, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
          di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
          Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0399939 tanggal 20 Oktober 2020 dan didaftarkan pada
          Daftar Perseroan dengan No. AHU-0176937.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 20 Oktober 2020 (“Akta
          No. 34/2020”). Berdasarkan Akta No. 34/2020, para pemegang saham WAS telah menyetujui perubahan
          ketentuan Pasal 4 tentang Modal sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor.

     b.   Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Diluar Rapat Umum Pemegang Saham No. 44 tanggal
          11 September 2020, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
          mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0064281.AH.01.02.TAHUN
          2020 tanggal 17 September 2020 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0155951.
          AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 17 September 2020 dan diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
          Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0387881 tanggal
          17 September 2020 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0155951.AH.01.11.TAHUN
          2020 tanggal 17 September 2020 dan Akta No. 34/2020, struktur permodalan dan susunan pemegang
          saham WAS terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :

          Keterangan                                           Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham         %
                                                                                Jumlah Nilai Nominal
                                                             Jumlah Saham
                                                                                     (Rupiah)
          Modal Dasar                                              7.000.000          7.000.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
            PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.                      1.910.363          1.910.363.000.000        99,96
            PT Surya Nuansa Ceria                                        787                787.000.000         0,04
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                1.911.150          1.911.150.000.000   100,00
          Saham dalam Portepel                                     5.088.850          5.088.850.000.000


     c.   Manajemen dan Pengawasan
          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat No. 38
          tanggal 16 Juni 2020, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta yang telah
          diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
          Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0282967 tanggal 10 Juli 2020 dan didaftarkan pada
          Daftar Perseroan dengan No. AHU-0110021.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 10 Juli 2020, susunan
          anggota Dewan Komisaris dan Direksi WAS terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
          adalah sebagai berikut :

          Dewan Komisaris
          Komisaris               :     Edwin Soeryadjaya

          Direksi
          Presiden Direktur       :     Michael W.P. Soeryadjaya
          Direktur                :     Lany D. Wong
          Direktur                :     Albert Saputro




                                                       86
Page 115
7.		     P engurusan dan P engawasan P erseroan

Berdasarkan Akta No. 43/2020, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0233282 tanggal 2 Juni 2020 dan didaftarkan
pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0087844.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 2 Juni 2020, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris           :     Edwin Soeryadjaya
Komisaris                    :     Winato Kartono
Komisaris Independen         :     Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen         :     Wahyuni Bahar

Direksi
Presiden Direktur            :     Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur      :     Hardi Wijaya Liong
Direktur                     :     Budianto Purwahjo
Direktur                     :     Helmy Yusman Santoso
Direktur Independen          :     Gusandi Sjamsudin

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS Tahunan yang mengangkat anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan dan dapat diangkat kembali
sesuai keputusan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris di atas
berlaku 5 (lima) tahun sejak ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan tertanggal 18 Mei 2020.


8.		     P erkara yang D ihadapi P erseroan , P erusahaan A nak , D ireksi dan D ewan K omisaris P erseroan , serta
         D ewan K omisaris dan D ireksi P erusahaan A nak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat perkara-perkara
perdata, pidana, dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia
maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit yang dapat mempengaruhi secara material
kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta rencana Penawaran
Umum ini.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada somasi yang berdampak material yang berpotensi
menjadi perkara baik yang dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak.




                                                       87
Page 116
9.		        K eterangan tentang P erusahaan A nak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 22 (dua puluh dua) Perusahaan Anak, sebagai berikut :

                                                                 Tahun                    Tahun             Kepemilikan (%)
            Nama                                                             Tahun
No.                          Kegiatan Usaha (1)     Domisili   Penyertaan                Operasi      Secara       Secara Tidak
         Perusahaan                                                         Pendirian
                                                               Perseroan                Komersial    Langsung       Langsung
 1.    PT Telenet         Jasa telekomunikasi,      Jakarta      2004         1999        1999        99,50%            -
       Internusa (“TI”)   menara dan pekerjaan      Selatan
                          telekomunikasi
 2.    PT United          Jasa telekomunikasi,      Jakarta      2005         2004        2004        99,90%       0,10% melalui
       Towerindo          menara dan pekerjaan      Selatan                                                             TB
       (“UT”)             telekomunikasi
 3.    PT Batavia         Jasa telekomunikasi,      Jakarta      2005         2005        2006          -         89,90% melalui
       Towerindo          menara dan pekerjaan      Selatan                                                       UT dan 10,10%
       (“BT”)             telekomunikasi                                                                            melalui TB
 4.    PT Selaras         Jasa telekomunikasi,      Jakarta       2011        2011        belum         -         75,00% melalui
       Karya Makmur       menara dan pekerjaan      Selatan                             beroperasi                     UT
       (“SKM”)            telekomunikasi
       (dalam likuidasi)
 5.    PT Tower          Jasa telekomunikasi,       Jakarta      2006         2006        2006        98,00%             -
       Bersama (“TB”) konsultasi                    Selatan
                         telekomunikasi,
                         pengembangan jaringan
                         telekomunikasi,
                         penyewaan menara dan
                         peralatan telekomunikasi
                         dan pekerjaan
                         telekomunikasi
 6.    PT Towerindo      Jasa telekomunikasi,       Jakarta       2011        2009        2009        0,02%       99,98% melalui
       Konvergensi       menara dan pekerjaan       Selatan                                                            TB
       (“TK”)            telekomunikasi
 7.    PT Prima Media Jasa telekomunikasi,          Jakarta      2009         2003        2003        0,01%       99,99% melalui
       Selaras (“PMS”) menara dan pekerjaan         Selatan                                                            TB
                         telekomunikasi
 8.    PT Mitrayasa      Jasa telekomunikasi,       Jakarta       2011        2004        2004          -         70,00% melalui
       Sarana            konsultasi                 Selatan                                                       TB dan 30,00%
       Informasi         telekomunikasi,                                                                           melalui SKP
       (“Mitrayasa”)     pembangunan sarana
                         dan prasarana
                         telekomunikasi
                         dan pekerjaan
                         telekomunikasi
 9.    PT Metric Solusi Perusahaan investasi        Jakarta      2010         2010        2010        98,74%       1,26% melalui
       Integrasi (“MSI”)                            Selatan                                                             TB
 10.   PT Solu Sindo     Jasa telekomunikasi,       Jakarta      2010         1999        1999          -         99,71% melalui
       Kreasi Pratama konsultasi                    selatan                                                            MSI
       (“SKP”)           telekomunikasi,
                         pengembangan jaringan
                         telekomunikasi,
                         penyewaan menara
                         dan peralatan
                         telekomunikasi,
                         dan pekerjaan
                         telekomunikasi
 11.   PT Tower One      Perusahaan investasi       Jakarta      2007         2006        2006        99,90%             -
       (“TO”)                                       Selatan
 12.   PT Bali Telekom Jasa telekomunikasi,         Jakarta      2008         2003        2003        0,01%       99,99% melalui
       (“Balikom”)       menara dan pekerjaan       Selatan                                                            TO
                         telekomunikasi
 13.   PT Triaka         Jasa telekomunikasi,       Jakarta      2009         2009        2009        90,00%      10,00% melalui
       Bersama           menara dan pekerjaan       Selatan                                                            TB
       (“Triaka”)        telekomunikasi
 14.   PT Solusi         Jasa telekomunikasi,       Jakarta       2011        2011        2012        70,03%      29,97% melalui
       Menara            menara dan pekerjaan       Selatan                                                            SKP
       Indonesia         telekomunikasi
       (“SMI”)




                                                                88
Page 117
                                                                Tahun                    Tahun             Kepemilikan (%)
               Nama                                                         Tahun
 No.                        Kegiatan Usaha (1)    Domisili    Penyertaan                Operasi       Secara      Secara Tidak
            Perusahaan                                                     Pendirian
                                                              Perseroan                Komersial    Langsung       Langsung
 15. TBG Global Pte.     Perusahaan investasi     Singapura     2013         2013        2013        100,00%           -
     Ltd. (“TBGG”)
 16. Tower Bersama       Perusahaan investasi     Singapura     2012         2012        2012          -         100,00% melalui
     Singapore Pte.                                                                                                   TBGG
     Ltd. (“TBS”)
 17. PT Menara           Perusahaan investasi      Jakarta      2013         2013        belum       99,99%       0,01% melalui
     Bersama                                       Selatan                             beroperasi                      TB
     Terpadu (“MBT”)
 18. PT Jaringan       Jasa pemeliharaan           Jakarta      2016         2015        2016        0,08%       83,36% melalui
     Pintar Indonesia  peralatan telekomunikasi     Pusat                                                             TB
     (“JPI”)           dan konsultasi bidang
                       telekomunikasi
 19.   PT Gihon        Jasa penunjang              Jakarta      2018         2001        2001        50,43%             -
       Telekomuni-kasi telekomunikasi               Barat
       Indonesia Tbk.
       (“GHON”)
 20.   PT Gihon Lima Jasa, perdagangan             Banten       2018         2018        2018          -         99,00% melalui
       Jaya (“GLJ”)    umum, pembagunan dan                                                                          GHON
                       pengangkutan
 21.   PT Visi         Jasa penyediaan             Jakarta      2018         1995        1995        51,09%             -
       Telekomuni-kasi infrastruktur               Selatan
       Infrastruktur   telekomunikasi,
       Tbk. (“GOLD”)   melakukan investasi
                       atau penyertaan pada
                       perusahaan lain yang
                       bergerak di bidang
                       kegiatan penunjang
                       telekomunikasi,
                       dan jasa penunjang
                       telekomunikasi
 22.   PT Permata      Jasa penyewaan              Jakarta      2018         2013        2013          -         99,99% melalui
       Karya Perdana menara dan peralatan          Selatan                                                           GOLD
       (“PKP”)         telekomunikasi
Catatan:
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak.

Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak Perseroan yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak :

9.1. PT T ower B ersama (“TB”)

       Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
       ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada TB terkait riwayat singkat, kegiatan usaha, permodalan dan
       susunan pemegang saham, manajemen dan pengawasan dan penyertaan pada perusahaan lain. Adapun
       perubahan terdapat pada perizinan dan data keuangan penting, yaitu sebagai berikut :

       a.     Perizinan
              TB telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (“IUJK”) yang diperoleh
              dari instansi-instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB TB dengan No. 8120003960254
              dan IUJK TB tertanggal 12 Agustus 2019 berlaku selama TB menjalankan kegiatan usahanya.
              Sehubungan dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh TB, TB telah mendapatkan perizinan
              sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain IMB dan IMBM yang dikeluarkan oleh
              masing-masing pejabat yang berwenang di setiap daerah. IMB dan/atau IMBM yang dimiliki oleh TB
              tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 25 Desember 2020 dan paling lama sampai dengan
              tanggal 28 Mei 2039. Apabila jangka waktunya berakhir, TB akan melakukan perpanjangan atas izin-
              izin tersebut.




                                                               89
Page 118
    b.   Data keuangan penting
         Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting TB yang bersumber dari (i) laporan keuangan
         konsolidasian TB dan perusahaan anak TB pada tanggal 31 Desember 2019 serta untuk tahun yang
         berakhir pada tanggal tersebut; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian interim TB dan perusahaan
         anak TB pada tanggal 30 September 2020 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
         tanggal tersebut, seluruhnya telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
         di Indonesia :

         Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                 31 Desember 2018        31 Desember 2019     30 September 2020
         Jumlah aset                                      13.874.780             15.086.497            16.239.757
         Jumlah liabilitas                                10.620.129             10.306.661             11.111.722
         Jumlah ekuitas                                    3.254.651              4.779.836              5.128.035

         Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     Periode 9 (sembilan) bulan
                                                Tahun yang berakhir pada tanggal     yang berakhir pada tanggal
                                                         31 Desember                       30 September
                                                     2018              2019           2019              2020
         Pendapatan                                    1.835.552        2.001.648      1.488.477          1.721.989
         Beban usaha                                     175.637          191.392        140.983            145.539
         Laba bersih tahun/periode berjalan              357.778          538.107        389.384            452.795

9.2. PT S olusi M enara I ndonesia (“SMI”)

    Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
    ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada SMI terkait riwayat singkat, kegiatan usaha, permodalan dan
    susunan pemegang saham dan manajemen dan pengawasan. Adapun perubahan terdapat pada perizinan
    dan data keuangan penting, yaitu sebagai berikut :

    a.   Perizinan
         SMI telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan SIUP yang diperoleh dari instansi-instansi
         berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SMI dengan No. 8120102942412 dan SIUP SMI
         tertanggal 31 Desember 2019 berlaku selama SMI menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan
         dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh SMI, SMI telah mendapatkan perizinan sehubungan
         dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain IMB dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-
         masing pejabat yang berwenang di setiap daerah. IMB dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SMI tersebut
         paling dekat akan berakhir pada tanggal 16 Mei 2021 dan paling lama sampai dengan tanggal 18 Mei
         2030. Apabila jangka waktunya berakhir, SMI akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.

    b.   Data Keuangan Penting
         Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting SMI yang bersumber dari (i) laporan keuangan
         SMI pada tanggal 31 Desember 2019 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut; dan
         (ii) laporan keuangan interim SMI pada tanggal 30 September 2020 serta untuk periode 9 (sembilan)
         bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, seluruhnya telah disusun dan disajikan sesuai dengan
         Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :

         Laporan Posisi Keuangan

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                 31 Desember 2018        31 Desember 2019     30 September 2020
         Jumlah aset                                       7.073.732              6.952.366             6.414.824
         Jumlah liabilitas                                 3.139.311              3.140.694             2.552.291
         Jumlah ekuitas                                    3.934.421              3.811.672             3.862.533




                                                     90
Page 119
          Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      Periode 9 (sembilan) bulan
                                                 Tahun yang berakhir pada tanggal     yang berakhir pada tanggal
                                                          31 Desember                       30 September
                                                      2018              2019           2019              2020
          Pendapatan                                    1.113.454        1.186.624        774.182           848.510
          Beban usaha                                       4.248            6.280          3.998             4.028
          Laba bersih tahun/periode berjalan              372.673          406.935        204.872           167.202

9.3. PT M etric S olusi I ntegrasi (“MSI”)

     Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
     ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada MSI terkait riwayat singkat, kegiatan usaha, permodalan dan
     susunan pemegang saham, manajemen dan pengawasan dan penyertaan pada perusahaan lain. Adapun
     perubahan terdapat pada data keuangan penting, yaitu sebagai berikut :

     a.   Data Keuangan Penting
          Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting MSI yang bersumber dari (i) laporan keuangan
          konsolidasian MSI dan perusahaan anak MSI pada tanggal 31 Desember 2019 serta untuk tahun yang
          berakhir pada tanggal tersebut; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian interim MSI dan perusahaan
          anak MSI pada tanggal 30 September 2020 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
          tanggal tersebut, seluruhnya telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
          di Indonesia :

          Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                  31 Desember 2018        31 Desember 2019     30 September 2020
          Jumlah aset                                       9.277.812              8.837.815             9.601.802
          Jumlah liabilitas                                 8.442.520              7.779.711             8.124.867
          Jumlah ekuitas                                      835.292              1.058.104             1.476.935

          Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      Periode 9 (sembilan) bulan
                                                 Tahun yang berakhir pada tanggal     yang berakhir pada tanggal
                                                          31 Desember                       30 September
                                                      2018              2019           2019              2020
          Pendapatan                                    1.202.432        1.233.885      1.000.636          1.125.683
          Beban usaha                                     131.016          137.287        104.077             96.079
          Laba bersih tahun/periode berjalan              110.898           81.058        124.964            125.127

9.4. PT S olu S indo K reasi P ratama (“SKP”)

     Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
     ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada SKP terkait riwayat singkat, kegiatan usaha, permodalan dan
     susunan pemegang saham, manajemen dan pengawasan dan penyertaan pada perusahaan lain. Adapun
     perubahan terdapat pada perizinan dan data keuangan penting, yaitu sebagai berikut :

     a.   Perizinan
          SKP telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan SIUP yang diperoleh dari instansi-instansi
          berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SKP dengan No. 8120101962042 dan SIUP SKP
          tertanggal 31 Desember 2019, berlaku selama SKP menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan
          dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh SKP, SKP telah mendapatkan perizinan sehubungan




                                                      91
Page 120
          dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain IMB dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing
          pejabat yang berwenang di setiap daerah. IMB dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SKP tersebut paling
          dekat akan berakhir pada tanggal 23 November 2020 dan paling lama sampai dengan tanggal 10 Juli
          2039. Apabila jangka waktunya berakhir, SKP akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.

     b.   Data Keuangan Penting
          Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting SKP yang bersumber dari (i) laporan keuangan
          SKP pada tanggal 31 Desember 2019 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut; dan
          (ii) laporan keuangan SKP pada tanggal 30 September 2020 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan
          yang berakhir pada tanggal tersebut, seluruhnya telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
          Akuntansi Keuangan di Indonesia :

          Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                  31 Desember 2018        31 Desember 2019     30 September 2020
          Jumlah aset                                       9.150.828              8.711.288             9.475.148
          Jumlah liabilitas                                 8.430.584              7.768.168             8.124.935
          Jumlah ekuitas                                      720.244                943.120             1.350.213

          Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      Periode 9 (sembilan) bulan
                                                Tahun yang berakhir pada tanggal      yang berakhir pada tanggal
                                                         31 Desember                        30 September
                                                     2018               2019           2019                 2020
          Pendapatan                                   1.202.432         1.233.885      1.000.636             1.125.683
          Beban usaha                                    130.965           137.229        104.032                96.032
          Laba bersih tahun/periode berjalan             110.937            81.123        125.012               125.160

9.5.	TBG G lobal P te . L td . (“TBGG”)

     Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
     ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada TBGG terkait riwayat singkat, kegiatan usaha, manajemen
     dan pengawasan dan penyertaan pada perusahaan lain. Adapun perubahan terdapat pada permodalan dan
     susunan pemegang saham dan data keuangan penting, yaitu sebagai berikut :

     a.   Permodalan dan susunan pemegang saham
          Berdasarkan Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Business Profile (company) of
          TBGG tertanggal 9 November 2020, struktur permodalan dan susunan pemegang saham TBGG adalah
          sebagai berikut :

          Keterangan                                               Nilai Nominal US$ 1 per saham                 %
                                                             Jumlah Saham    Jumlah Nilai Nominal (US$)
          Perseroan                                                4.000.000                  4.000.000          100,00


          Perseroan melakukan penyertaan di TBGG sejak tahun 2013.

     b.   Data Keuangan Penting
          Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting TBGG yang bersumber dari (i) laporan keuangan
          konsolidasian TBGG dan perusahaan anak TBGG pada tanggal 31 Desember 2019 serta untuk tahun
          yang berakhir pada tanggal tersebut; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian interim TBGG dan
          perusahaan anak TBGG pada tanggal 30 September 2020 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan
          yang berakhir pada tanggal tersebut, seluruhnya telah disusun dan disajikan sesuai dengan Singapore
          Financial Reporting Standards :




                                                     92
Page 121
          Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                         31 Desember 2018        31 Desember 2019         30 September 2020
          Jumlah aset                                              5.185.700              5.860.797                 5.262.838
          Jumlah liabilitas                                        5.185.267              5.860.645                 5.272.685
          Jumlah ekuitas (modal defisit)                                 433                    152                    (9.487)

          Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             Periode 9 (sembilan) bulan
                                                        Tahun yang berakhir pada tanggal     yang berakhir pada tanggal
                                                                 31 Desember                       30 September
                                                             2018              2019            2019                2020
          Pendapatan                                            297.532           297.173         221.414             230.014
          Beban usaha                                             20.351           20.447          15.006               14.786
          Rugi bersih tahun/periode berjalan                    (14.365)         (14.527)        (18.501)             (17.017)

9.6.	T ower B ersama S ingapore P te . L td . (“TBS”)

     Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
     ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada TBS terkait riwayat singkat, kegiatan usaha, serta manajemen
     dan pengawasan. Adapun perubahan terdapat pada permodalan dan susunan pemegang saham dan data
     keuangan penting, yaitu sebagai berikut :

     a.   Permodalan dan susunan pemegang saham
          Berdasarkan Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Business Profile (company) of
          TBS tertanggal 9 November 2020, struktur permodalan dan susunan pemegang saham TBS adalah
          sebagai berikut :

          Keterangan                                                       Nilai Nominal US$1 per saham                 %
                                                                     Jumlah Saham     Jumlah Nilai Nominal (US$)
          TBG Global Pte. Ltd.                                            329.200.000                329.200.000        100,00


          Perseroan melakukan penyertaan melalui TBGG di TBS sejak tahun 2012.

     b.   Data Keuangan Penting
          Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting TBS yang bersumber dari (i) laporan keuangan
          TBS pada tanggal 31 Desember 2019 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut; dan
          (ii) laporan keuangan interim TBS pada tanggal 30 September 2020 serta untuk periode 9 (sembilan)
          bulan yang berakhir pada tanggal tersebut; seluruhnya telah disusun dan disajikan sesuai dengan
          Singapore Financial Reporting Standards :

          Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                         31 Desember 2018        31 Desember 2019         30 September 2020
          Jumlah aset                                              7.346.111              8.319.070                 7.548.120
          Jumlah liabilitas                                        2.546.336              2.877.937                 2.623.154
          Jumlah ekuitas                                           4.799.775              5.441.133                 4.924.966




                                                             93
Page 122
         Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     Periode 9 (sembilan) bulan
                                                  Tahun yang berakhir pada tanggal   yang berakhir pada tanggal
                                                           31 Desember                     30 September
                                                       2018             2019           2019             2020
         Pendapatan                                       297.755          297.348        221.406          229.495
         Beban usaha                                        6.533            6.197          4.854             4.974
         Laba bersih tahun/periode berjalan               129.084          129.415         88.373            92.194



B.   KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai kegiatan dan prospek usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :

Kecuali disebutkan lain, maka seluruh kata “Perseroan” dalam bab ini berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
dan Perusahaan Anak.


1.   U mum

Perseroan merupakan salah satu dari dua perusahaan menara independen terbesar di Indonesia. Kegiatan
usaha utama Perseroan adalah menyewakan tower space pada sites sebagai tempat pemasangan perangkat
telekomunikasi milik penyewa untuk transmisi sinyal berdasarkan skema perjanjian sewa jangka panjang melalui
Perusahaan Anak. Perseroan juga menyediakan akses untuk operator telekomunikasi ke jaringan IBS milik
Perseroan sehingga dapat memancarkan jaringan sistem telekomunikasi di gedung-gedung perkantoran dan pusat-
pusat perbelanjaan yang terletak pada wilayah perkotaan. Per 30 September 2020, Perseroan mengoperasikan
sekitar 16.215 sites telekomunikasi, yang terdiri dari 16.093 sites menara telekomunikasi dan 122 jaringan IBS,
dan Perseroan memiliki 31.703 penyewaan pada sites telekomunikasi dengan 5 (lima) operator telekomunikasi
berbeda dan 2 (dua) penyedia jaringan 4G LTE. Sekitar 83,0% dan 77,7% dari pendapatan Perseroan masing-
masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 dan 2020 berasal
dari Telkomsel, Indosat dan XL Axiata. Perseroan menyewakan tower space melalui perjanjian sewa jangka
panjang umumnya sampai dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan menyewakan akses terhadap IBS milik
Perseroan melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya dengan jangka waktu 5 (lima) sampai 8 (delapan)
tahun. Per 30 September 2020, rata-rata sisa periode perjanjian sewa seluruh penyewaan Perseroan adalah
sekitar 5,3 tahun dan Perseroan memiliki pendapatan kontrak yang akan diterima dari penyewa untuk semua
jenis penyewaan sebesar Rp26.053,1 miliar. Pendapatan Perseroan meliputi penyewaaan tower space dan
penyewaan IBS.

Perseroan berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia memiliki potensi yang besar untuk
terus bertumbuh baik melalui pembangunan menara baru maupun penambahan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada. Perseroan hanya membangun sites telekomunikasi baru dan mengakuisisi portofolio
menara telekomunikasi hanya apabila telah memenuhi kriteria investasi Perseroan yang mencakup, antara
lain, tingkat pengembalian investasi, potensi kolokasi masa yang akan datang, kemudahan untuk membeli
atau menyewa lahan, kemudahan mendapatkan perizinan warga dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit
calon penyewa. Perseroan memiliki suatu kebijakan hanya akan membangun sites telekomunikasi baru ketika
Perseroan telah mendapatkan komitmen penyewaan dari pelanggan. Meskipun Perseroan telah membangun site
menara di hampir seluruh propinsi di Indonesia, sebagian besar site menara Perseroan berada di wilayah padat
penduduk di Jawa, Bali dan Sumatra.

Perseroan berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara telekomunikasi yang
ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan marjin laba operasi. Hal ini terjadi karena biaya tambahan yang
timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan pendapatan atas kolokasi
tersebut. Perseroan berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi Indonesia telah dan akan terus mencari untuk
memenuhi kebutuhan peningkatan cakupan dan kapasitas jaringan, sementara di saat yang sama mengendalikan



                                                       94
Page 123
belanja modal mereka dari kegiatan-kegiatan non-inti, seperti dengan pengalihan kegiatan pembangunan sites
dan penyewaan tower space kepada perusahaan penyewaan menara independen. Per 30 September 2020,
Perseroan memiliki rasio kolokasi 1,96x.

Pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 dan 2020
masing-masing adalah sebesar Rp3.469,4 miliar dan Rp3.937,3 miliar. EBITDA dan marjin EBITDA Perseroan
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 adalah sebesar Rp2.956,4
miliar atau mencapai 85,2% miliar dan untuk periode yang sama pada tahun 2020 adalah sebesar Rp3.404,4
miliar atau mencapai 86,5%.

Perseroan berkantor pusat di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Jakarta Selatan 12940 – Indonesia dan mengoperasikan 17 titik pelayanan regional yang terletak di Medan,
Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar,
Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua melalui Perusahaan Anak.


2.   P ortofolio S ites T elekomunikasi P erseroan

Perseroan telah menambah jumlah sites telekomunikasi dan jumlah penyewaan melalui kombinasi pembangunan
menara build-to-suit, akuisisi aset dan/atau perusahaan penyewaan menara independen dan meningkatkan rasio
kolokasi. Per 30 September 2020, Perseroan mengoperasikan sekitar 16.215 sites telekomunikasi, yang terdiri
dari 16.093 sites menara telekomunikasi dan 122 jaringan IBS, dan Perseroan memiliki 31.703 penyewaan pada
sites telekomunikasi.

Tabel di bawah ini menyajikan rincian dari sites telekomunikasi dan penyewaan pada masing-masing tanggal :

                                                                             31 Desember 2019      30 September 2020
Sites telekomunikasi                                                                      15.589                 16.215
   Menara telekomunikasi                                                                  15.473                 16.093
   IBS                                                                                       116                    122
Penyewaan                                                                                 28.740                 31.703
Sumber : Perseroan, September 2020

Sebagian besar portofolio sites menara Perseroan merupakan menara ground-based (pada umumnya dengan
ketinggian berkisar dari 30 - 72 meter) dan menara rooftop. Diagram berikut mengilustrasikan fasilitas standar
pada sites menara telekomunikasi Perseroan :


                                                       Antena



                                       Microwave

                                                           Microwave
                                                                         Lampu listrik

                                      Koneksi
                                       listrik

                                                                   Shelter




                                                                                Pagar


Sumber : Perseroan, September 2020




                                                      95
Page 124
Peralatan antena dan microwave dimiliki dan dipelihara oleh penyewa, sedangkan Perseroan memiliki dan
memelihara infrastruktur pasif (menara telekomunikasi dan shelter).

Tabel berikut menyajikan jumlah dan persentase dari tiap tipe menara dalam portofolio Perseroan per 30 September
2020 :

         Tipe Menara                       Ketinggian             Jumlah                         Persentase (%)
Ground-based                           lebih dari 65 meter                       4.300                             26,7%
Ground-based                              51 – 65 meter                          3.469                             21,6%
Ground-based                              32 – 50 meter                          5.042                             31,3%
Ground-based                          Kurang dari 32 meter                       2.064                             12,8%
Rooftop                                   32 – 50 meter                             17                              0,1%
Rooftop SST                           Kurang dari 32 meter                         314                              2,0%
Rooftop/Monopole                      Kurang dari 32 meter                         887                              5,5%
Total                                                                           16.093                            100,0%
Sumber : Perseroan, September 2020


Menara ground-based dengan ketinggian lebih dari 32 meter dan menara rooftop SST dapat menampung lebih
dari tiga penyewa. Terutama karena kapasitas menanggung beban yang terbatas dan ketinggian yang rendah
(sehingga space terbatas), sulit untuk menambah kolokasi ke rooftop-monopole. Untuk menara ground-based
dengan ketinggian kurang dari 32 meter, tower space yang tersedia pada ketinggian yang diminati terbatas
sehingga lebih sulit untuk mendapatkan kolokasi.


3.   K olokasi

Tabel di bawah ini menyajikan rasio kolokasi pada masing-masing tanggal :

                                                                        31 Desember 2019          30 September 2020
Rasio kolokasi                                                                        1,85x                      1,96x
Sumber : Perseroan, September 2020


Rasio kolokasi naik menjadi 1,96x per 30 September 2020 dari 1,85x per 31 Desember 2019, sejalan dengan
peningkatan jumlah penyewaan organik.


4.   P enyewa U tama S ites T elekomunikasi P erseroan

Penyewa utama menara Perseroan terdiri dari operator-operator telekomunikasi terbesar di Indonesia. Sekitar
83,0% dan 77,7% dari pendapatan Perseroan masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2019 dan 2020 berasal dari Telkomsel, Indosat dan XL Axiata. Tabel di bawah ini
menyajikan rincian pendapatan Perseroan berdasarkan pelanggan yang merupakan operator telekomunikasi dan
kontribusinya dalam persentase untuk masing-masing periode :

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah dan persentase)
                                                                           Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
                                                                                 pada tanggal 30 September
                                                                                2019                     2020
                                                                             Rp           %          Rp             %
Telkomsel                                                                    1.511.068    43,6       1.546.189      39,3
Indosat                                                                        743.793    21,4         845.748      21,5
XL Axiata                                                                      624.081    18,0         667.810      17,0
Hutch                                                                          367.138    10,6         576.251      14,6
Smartfren (d/h Mobile-8)                                                       193.230     5,6         273.443        6,9
Lainnya                                                                         30.047     0,8          27.849        0,7
Total Pendapatan                                                             3.469.357   100,0       3.937.290     100.0
Sumber : Perseroan, September 2020.




                                                             96
Page 125
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI


1.    P enjaminan E misi O bligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis
yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut :

                                                                        Porsi Penjaminan
No.   Keterangan                                 Seri A                Seri B                Total           %
 1.   PT CIMB Niaga Sekuritas                    90.000.000.000       150.000.000.000      240.000.000.000    32,00
 2.   PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia        110.000.000.000       130.000.000.000      240.000.000.000    32,00
 3.   PT Indo Premier Sekuritas                  95.000.000.000       175.000.000.000      270.000.000.000    36,00
Jumlah                                          295.000.000.000       455.000.000.000      750.000.000.000   100,00


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.


2.    P enentuan J umlah P okok O bligasi dan T ingkat S uku B unga O bligasi

Harga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi, benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                          97
Page 126
IX.		     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
		        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI


1.   Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut :

KONSULTAN HUKUM

Indrawan Darsyah Santoso
Sona Topas Tower, lantai 15
Jl. Jend. Sudirman Kav. 26
Jakarta 12920, Indonesia

STTD                       :     No. STTD.KH-199/PM.2/2018 tanggal 23 Agustus 2018 atas nama Barli
                                 Darsyah, S.H., L.LM.
Keanggotaan Asosiasi       :     Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 201523.
Pedoman kerja              :     Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh HKHPM
                                 berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal
                                 8 Agustus 2018.

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak dan keterangan
lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam
Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif
dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi
hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan
peraturan pasar modal yang berlaku.

NOTARIS

Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Komplek Rukan Fatmawati Mas II/210
Jl. R.S. Fatmawati No. 20
Jakarta Selatan, Indonesia

STTD                       :     No. STTD.N-90/PM.22/2018 tanggal 2 April 2018 atas nama Jose Dima Satria.
Keanggotaan Asosiasi       :     Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman kerja              :     Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-
                                 Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30
                                 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan Kode Etik Ikatan
                                 Notaris Indonesia.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.




                                                     98
Page 127
WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Bagian Trust & Corporate Services
Divisi Investment Services
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210

STTD                        :     No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi        :     Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat Keterangan No. AWAI/
                                  03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja               :     Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan
                                  tugas Wali Amanat.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Surat Pernyataan No. B.1088-INV/TCT/TWA/11/2020 tanggal 12 November 2020, Wali Amanat
menyatakan (i) tidak memiliki dan tidak akan memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan; dan (ii) tidak memiliki
dan tidak akan memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati
sesuai dengan POJK No. 19/2020.


2.   Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940

Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi
setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya
serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang
telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.




                                                       99
Page 128
X.		      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI


                           PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
                      KHUSUS ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)

Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi DKI Jakarta
untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna
meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan
pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum sebagai berikut :


1.   P endaftaran O bligasi ke D alam P enitipan K olektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
     yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
     diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
     Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
     menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
     Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
     atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
     yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
     lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
     jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
     Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
     yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
     di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
     tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
     pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.




                                                         100
Page 129
2.   P emesan Y ang B erhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.


3.   P emesanan P embelian O bligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO
diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.


4.   J umlah M inimum P emesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.   M asa P enawaran U mum O bligasi

Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada tanggal 26 November 2020 dan 27 November 2020 sejak
pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB setiap harinya.


6.   T empat P engajuan P emesanan P embelian O bligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat dimana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.


7.   B ukti T anda T erima P emesanan O bligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.




                                                          101
Page 130
8.   P enjatahan O bligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 30 November 2020.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.


9.   P embayaran P emesanan P embelian O bligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 1 Desember 2020 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini :

PT CIMB Niaga Sekuritas                                                 Bank CIMB Niaga
                                                                    Cabang Graha CIMB Niaga
                                                                   No. Rekening : 800163442600
                                                                   A/n PT CIMB Niaga Sekuritas

PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                                    Bank DBS Indonesia
                                                                 Cabang Jakarta Mega Kuningan
                                                                   No. Rekening : 3320067704
                                                            A/n: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

PT Indo Premier Sekuritas                                                 Bank Permata
                                                                    Cabang Sudirman Jakarta
                                                                   No. Rekening : 0701254783
                                                                 A/n : PT Indo Premier Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.


10. D istribusi O bligasi S ecara E lektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 2 Desember 2020, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana




                                                     102
Page 131
Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin
Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.


11. P engembalian U ang P emesanan O bligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima
oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek
atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda
dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran
Umum Obligasi.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan
pembatalan Penawaran Umum, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau
Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                     103
Page 132
XI.		    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
		       PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI


Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada kantor atau melalui email para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi selama Masa Penawaran Umum adalah sebagai berikut :

              PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


                                       PT CIMB Niaga Sekuritas

                                      Graha CIMB Niaga, lantai 28
                                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
                                         Jakarta 12190, Indonesia
                                         Telp : (62 21) 5084 7848
                                          Fax : (62 21) 5084 7849
                               E-mail : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
                                               www.cimb.com


                                 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

                               DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
                                     Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                                      Jakarta 12940, Indonesia
                                       Telp : (62 21) 3003 4945
                                       Fax : (62 21) 3003 4944
                                  E-mail: corporate.finance@dbs.com
                                        www.dbsvickers.com/id


                                      PT Indo Premier Sekuritas

                                     Pacific Century Place, lantai 16
                                                SCBD Lot 10
                                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                        Jakarta 12190, Indonesia
                                         Telp : (62 21) 5088 7168
                                         Fax : (62 21) 5088 7167
                                     E-mail: fixed.income@ipc.co.id
                                          www.indopremier.com




                                                   104
Page 133
XII.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Indrawan Darsyah Santoso.




                                                    105
Page 134
Halaman ini sengaja dikosongkan




              106
Page 135
Jakarta, 24 November 2020
No. ref.: 99/TBG-2004/XI-2020/BD

Kepada
Yth. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940 – Indonesia

U.p.:   Direksi


Perihal:        PENDAPAT DARI SEGI HUKUM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
                BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOWER BERSAMA
                INFRASTRUCTURE TAHAP II TAHUN 2020


Dengan hormat,

Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal dan sehubungan dengan telah efektifnya Pernyataan Pendaftaran
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (“Perseroan”) dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure dengan target dana
yang akan dihimpun sebesar Rp.7.000.000.000.000,00 (“PUB IV”) sebagaimana dinyatakan
dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. S-244/D.04/2020 tanggal 31 Agustus 2020
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dan telah dilaksanakannya
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure
Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp.700.000.000.000,00 dalam 2
seri dan telah dicatakan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan rincian sebagai berikut:

    -      Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp.231.000.000.000,00 dan tingkat
           bunga tetap 6,30% per tahun, dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal
           emisi; dan

    -      Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp.469.000.000.000,00 dan tingkat
           bunga tetap 8,00% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi
           (“PUB IV Tahap I”),

serta rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020 (“PUB IV Tahap II”) yang




                                             107
Page 136
Jakarta, 24 November 2020
No. ref.: 99/TBG-2004/XI-2020/BD




merupakan bagian dari PUB IV, dengan ini kami, kantor konsultan hukum Indrawan Darsyah
Santoso dalam hal ini diwakili oleh Barli Darsyah, S.H., LL.M. yang telah (i) terdaftar sebagai
Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-199/PM.2/2018 tanggal 23 Agustus
2018 dan (ii) terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
dengan No. Anggota 201523, selaku Konsultan Hukum yang bebas dan mandiri, telah ditunjuk
oleh Perseroan berdasarkan surat pengikatan No. ref.: 90/TBG-2004/XI-2020/BD tanggal 5
November 2020, untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (“Uji Tuntas”) dan membuat
laporan hasil uji tuntas (“LHUT”) serta memberikan pendapat dari segi hukum (“Pendapat
Hukum”) sehubungan dengan PUB IV Tahap II.

Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan informasi atas Perseroan dan Anak Perusahaan
(sebagaimana didefinisikan dibawah ini) terhitung sejak dikeluarkannya Pendapat Dari Segi
Hukum kami No. ref.: 72/TBG-2003/VIII-2020/BD tanggal 27 Agustus 2020 dalam rangka PUB
IV Tahap I (“Pendapat Hukum PUB IV Tahap I”) sampai dengan tanggal 24 November 2020
(“Tanggal Pendapat Hukum”).

Pendapat Hukum ini menggantikan pendapat dari segi hukum yang telah diberikan
sebelumnya sebagaimana dimuat dalam surat kami No. ref.: 91/TBG-2004/XI-2020/BD
tanggal 15 November 2020.


A.   URAIAN TRANSAKSI

     Dalam rangka PUB IV Tahap II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
     surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama
     Infrastructure Tahap II Tahun 2020 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II”) yang
     dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, dalam jumlah pokok obligasi sebesar
     Rp.750.000.000.000,00 yang akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di PT Kustodian
     Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II diterbitkan tanpa
     warkat, ditawarkan dengan nilai 100%, dalam 2 seri dengan rincian sebagai berikut:

     -     Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp.295.000.000.000,00 dan tingkat
           bunga tetap 5,75% per tahun, dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal
           emisi; dan

     -     Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp.455.000.000.000,00 dan tingkat
           bunga tetap 7,25% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi.

     Bunga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga
     Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Maret 2021,
     sedangkan Bunga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II terakhir sekaligus dengan
     pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II akan dibayarkan pada tanggal




                                              108
Page 137
Jakarta, 24 November 2020
No. ref.: 99/TBG-2004/XI-2020/BD




     12 Desember 2021 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 2 Desember 2023 untuk Obligasi
     Seri B.

     PUB IV Tahap II dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT CIMB
     Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia dan PT Indo Premier Sekuritas
     yang seluruhnya bertindak selaku Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi
     Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, yang mana ketentuan penunjukannya serta
     ketentuan-ketentuan lainnya terkait penjaminan emisi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II
     tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Tower
     Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020 No. 78 tanggal 13 November 2020
     sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
     Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020 No. 117 tanggal 24
     November 2020, keduanya dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
     Jakarta Selatan, antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi
     Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).

     Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) selaku Wali
     Amanat, yang mana ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan lainnya tentang
     Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020 No. 76
     tanggal 13 November 2020 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun
     2020 No. 115 tanggal 24 November 2020, keduanya dibuat dihadapan Jose Dima Satria,
     S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan BRI (“Perjanjian
     Perwaliamanatan”).

     Dalam rangka PUB IV Tahap II, Perseroan telah menandatangani:

     1.    Perjanjian Perwaliamanatan;

     2.    Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;

     3.    Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 79 tanggal 13 November 2020, yang dibuat
           dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara
           Perseroan dan KSEI;

     4.    Akta Pengakuan Utang No. 77 tanggal 13 November 2020 sebagaimana diubah
           dengan Akta Addendum I Pengakuan Utang No. 116 tanggal 24 November 2020,
           keduanya dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
           Selatan; dan

     5.    Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-112/OBL/KSEI/1020
           tanggal 13 November 2020, antara Perseroan dan KSEI.




                                             109
Page 138
Jakarta, 24 November 2020
No. ref.: 99/TBG-2004/XI-2020/BD




     Sehubungan dengan pelaksanaan PUB IV Tahap II yang merupakan bagian dari PUB IV,
     Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
     sebagaimana ternyata dalam Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan Sebagai
     Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 27 Mei 2020.

     Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Fitch Ratings Indonesia melalui
     Surat No. 242/DIR/RAT/XI/2020 tanggal 23 November 2020 perihal Peringkat Perseroan
     (“Surat Rating”), hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II adalah AA+ (idn)
     (Double A Plus).

     Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB IV Tahap II, setelah dikurangi biaya-biaya
     emisi, seluruhnya akan dipinjamkan kepada PT Solu Sindo Kreasi Pratama (“SKP”) yang
     akan      digunakan    untuk     pembayaran      sebagian      kewajiban      keuangan
     SKP, yang merupakan Anak Perusahaan, terkait dengan Fasilitas Pinjaman Revolving
     dalam US$375.000.000 Facility Agreement (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) yang
     akan dibayarkan kepada para kreditur melalui United Overseas Bank Limited sebagai
     agen.

     Fasilitas Pinjaman Revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement dikenakan
     marjin bunga sebesar 1,85% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri dan
     1,75% per tahun untuk kreditur luar negeri, dan akan jatuh tempo pada tanggal 24 Januari
     2025. Fasilitas ini digunakan oleh Anak Perusahaan untuk melunasi Fasilitas A dalam
     US$1.000.000.000 Facility Agreement (sebagaimana didefinisikan dibawah ini).
     Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para kreditur.

     Per tanggal 31 Oktober 2020, kewajiban keuangan SKP dalam Fasilitas Pinjaman
     Revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement tercatat sebesar US$205,5 juta
     atau setara Rp.3.018,8 miliar, dengan asumsi nilai kurs tengah Bank Indonesia per
     tanggal 31 Oktober 2020 sebesar Rp.14.690/US$1. Dengan telah dilakukan pembayaran
     Fasilitas Pinjaman Revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement kepada para
     kreditur melalui agen, maka saldo kewajiban SKP atas Fasilitas Pinjaman Revolving
     dalam US$375.000.000 Facility Agreement, dengan asumsi nilai kurs tengah Bank
     Indonesia per tanggal 31 Oktober 2020 sebesar Rp.14.690/US$1 dan estimasi biaya
     emisi, akan menjadi sebesar Rp.2.273,4 miliar atau setara US$154,8 juta. Tidak ada
     penalti yang dikenakan atas pembayaran ini.

     Mengingat kewajiban keuangan yang akan dibayarkan dalam mata uang Dolar AS, maka
     dana yang diperoleh dari hasil PUB IV Tahap II, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
     dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap
     Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.

     Dana dari hasil PUB IV Tahap II akan disalurkan kepada SKP dalam bentuk utang yang
     akan jatuh tempo paling lambat 3 tahun pada tingkat suku bunga yang saat ini belum
     dapat ditentukan, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan




                                              110
Page 139
Jakarta, 24 November 2020
No. ref.: 99/TBG-2004/XI-2020/BD




     ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila dana yang dipinjamkan oleh
     Perseroan kepada SKP telah dikembalikan, maka Perseroan akan menggunakan dana
     tersebut untuk pembayaran utang Perseroan dimasa mendatang.

     Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB
     IV Tahap II, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan
     perubahan penggunaan dana hasil PUB IV Tahap II dimaksud kepada OJK paling lambat
     14 hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang obligasi (“RUPO”) dan harus
     mendapatkan persetujuan dari RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No.
     30/POJK.04/2015, tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
     Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).

     Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PUB IV Tahap II secara
     berkala setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali
     Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi
     penggunaan dana hasil PUB IV Tahap II wajib pula dipertanggungjawabkan pada rapat
     umum pemegang saham (“RUPS”) Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat
     sampai dengan seluruh dana hasil PUB IV Tahap II telah direalisasikan.


B.   PENDAPAT HUKUM

     Setelah memeriksa dan meneliti LHUT, serta memperhatikan dasar, ruang lingkup dan
     pembatasan serta asumsi pada bagian C dan D dari Pendapat Hukum, kami memberikan
     Pendapat Hukum sebagai berikut:

     1.    Perseroan (dahulu bernama PT Banyan Mas), berkedudukan di Jakarta Selatan,
           adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum
           Negara Republik Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 14
           tanggal 8 November 2004, yang dibuat dihadapan Dewi Himijati Tandika, S.H.,
           Notaris di Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum berdasarkan pengesahan
           oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
           sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. C-28415 HT.01.01.TH.2004
           tanggal 12 November 2004, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan
           Kodya Jakarta Selatan dengan No. 2564/BH.09.03/XII/2004 tanggal 14 Desember
           2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5 tanggal
           18 Januari 2005, Tambahan No. 616.

           Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah
           mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir terhadap Anggaran Dasar
           Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
           Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 43 tanggal 18 Mei 2020, yang
           dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
           telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan




                                             111
Page 140
Jakarta, 24 November 2020
No. ref.: 99/TBG-2004/XI-2020/BD




           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0233270 tanggal
           2 Juni 2020 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
           0087844.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 2 Juni 2020 (“Akta No. 43/2020”).
           Berdasarkan Akta No. 43/2020, para pemegang saham Perseroan dalam RUPS
           Tahunan pada tanggal 18 Mei 2020 telah menyetujui, antara lain, perubahan dan
           penyusunan kembali Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
           Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan
           Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
           No. 15/2020”) dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020
           tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
           Elektronik.

           Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, termasuk perubahan
           Anggaran Dasar terakhir Perseroan, sebagaimana dimaksud diatas telah sah dan
           berlaku berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan
           perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Badan Pengawas Pasar
           Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1, Lampiran
           Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-179/BL/2008, tanggal 14 Mei 2008
           tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
           Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.J.1”), POJK
           No. 15/2020 serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, tanggal 8 Desember 2014
           tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
           No. 33/2014”).

           Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum dan dengan memperhatikan kualifikasi
           pada angka 9 pada bagian C dari Pendapat Hukum, beberapa akta perubahan
           Anggaran Dasar Perseroan belum didaftarkan pada Daftar Perusahaan.

     2.    Anak Perusahaan adalah perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan
           hukum Negara Republik Indonesia. Terkait Anak Perusahaan yang telah melakukan
           perubahan Anggaran Dasar sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, perubahan
           terakhir terhadap Anggaran Dasar Anak Perusahaan tersebut telah sah dan berlaku
           sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Anak Perusahaan serta ketentuan
           peraturan perundang-undangan yang berlaku namun demikian dengan
           memperhatikan kualifikasi pada angka 9 pada bagian C dari Pendapat Hukum, akta
           perubahan Anggaran Dasar Anak Perusahaan tersebut belum didaftarkan pada
           Daftar Perusahaan.

           Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, terdapat Anak Perusahaan, yaitu,
           PT Gihon Lima Jaya (“GLJ”) yang tidak pernah melakukan perubahan Anggaran
           Dasar sejak pendiriannya.

           Perseroan memiliki dua Anak Perusahaan yang telah memiliki status sebagai
           perusahaan terbuka, yaitu PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (“GHON”) dan




                                            112
Page 141
Jakarta, 24 November 2020
No. ref.: 99/TBG-2004/XI-2020/BD




           PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (“GOLD”). Sampai dengan Tanggal
           Pendapat Hukum, GOLD dan GHON telah melakukan penyesuaian Anggaran
           Dasarnya sesuai Peraturan No. IX.J.1 serta POJK No. 33/2014. Lebih lanjut, GOLD
           juga telah melakukan penyesuaian Anggaran Dasarnya dengan ketentuan POJK No.
           15/2020 namun demikian, GHON belum melakukan penyesuaian Anggaran
           Dasarnya terhadap ketentuan dalam POJK No. 15/2020 sehingga GHON diwajibkan
           untuk melakukan penyesuaian dimaksud dalam jangka waktu 18 bulan terhitung
           sejak berlakunya POJK No. 15/2020 pada tanggal 21 April 2020.

           Salah satu Anak Perusahaan yang belum beroperasi serta tidak memiliki dan
           menguasai harta kekayaan yang bersifat material, yaitu PT Selaras Karya Makmur
           (Dalam Likuidasi) (“SKM”), sedang dalam proses pembubaran dan likuidasi.
           Berdasarkan Akta Pernyataan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
           No. 9 tanggal 6 Agustus 2020, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa S.H., S.E.,
           Notaris di Jakarta, RUPS Luar Biasa SKM telah menyetujui dilakukannya
           pembubaran dan likuidasi SKM terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2020 serta
           penunjukan likuidator SKM untuk melakukan pengurusan proses likuidasi tersebut.
           SKM telah melakukan pengumuman mengenai keputusan RUPS Luar Biasa terkait
           pembubaran tersebut dalam surat kabar Harian Terbit pada tanggal 18 Agustus
           2020. Pembubaran tersebut juga telah diberitahukan kepada Menkumham
           berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran No. AHU-AH.01.10-
           0011549. tanggal 27 Agustus 2020 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan
           No. AHU-22231.AH.01.02.TAHUN 2011 tanggal 27 Agustus 2020, dan saat ini
           sedang dalam proses diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sampai
           dengan Tanggal Pendapat Hukum, proses likuidasi SKM tersebut masih berjalan.
           Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana yang disampaikan kepada
           kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam LHUT, proses likuidasi SKM
           tersebut tidak akan berdampak negatif secara material bagi kelangsungan kegiatan
           usaha Perseroan dan tidak akan menghalangi rencana PUB IV Tahap II.

     3.    Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran
           Dasar Perseroan adalah melakukan investasi atau penyertaan pada perusahaan lain
           yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi dan berusaha dalam
           bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi.

           Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan
           usaha utama yaitu aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen
           lainnya.

           Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan
           kegiatan usaha penunjang yaitu: konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi
           telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi dengan kabel.




                                             113
Page 142
Jakarta, 24 November 2020
No. ref.: 99/TBG-2004/XI-2020/BD




           Pengungkapan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha utama serta kegiatan usaha
           penunjang Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
           Perseroan telah sesuai dengan Peraturan No. IX.J.1.

           Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan
           sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. Maksud dan tujuan serta
           kegiatan usaha yang dijalankan Anak Perusahaan telah sesuai dengan ruang lingkup
           usaha sebagaimana diuraikan dalam Anggaran Dasar dari Anak Perusahaan dan
           telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     4.    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
           No. 166 tanggal 30 Oktober 2019, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
           M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
           Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
           2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
           0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019 dan diberitahukan kepada
           Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
           Dasar No. AHU-AH.01.03-0354029 tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan pada
           Daftar Perseroan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
           2019 (“Akta No. 166/2019”), struktur permodalan Perseroan saat ini adalah:

           Modal dasar                           :   Rp. 1.442.012.000.000,00
           Modal ditempatkan                     :   Rp. 453.139.988.900,00
           Modal disetor                         :   Rp. 453.139.988.900,00

           Modal dasar Perseroan tersebut terbagi atas 72.100.600.000 saham, dengan nilai
           nominal Rp.20,00 per saham.

           Sebagaimana diungkapkan dalam daftar pemegang saham per tanggal 31 Oktober
           2020 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek,
           susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

             Keterangan                                          Nilai Nominal Rp20 per Saham                 % ( 1)
                                                       Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
             Modal Dasar                                72.100.600.000                  1.442.012.000.000       -
             Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                PT Wahana Anugerah Sejahtera             7.750.265.572                    155.005.311.440           35,83
                PT Provident Capital Indonesia           5.782.760.530                    115.655.210.600           26,73
                Winato Kartono                            136.719.815                       2.734.396.300              0,63
                Edwin Soeryadjaya                          71.481.830                       1.429.636.600              0,33
                Hardi Wijaya Liong                         68.359.905                       1.367.198.100              0,32
                Budianto Purwahjo                            5.025.000                          100.500.000            0,02
                Herman Setya Budi                            4.625.000                           92.500.000            0,02
                Helmy Yusman Santoso                         3.125.000                           62.500.000            0,01




                                                           114
Page 143
Jakarta, 24 November 2020
No. ref.: 99/TBG-2004/XI-2020/BD




             Keterangan                                            Nilai Nominal Rp20 per Saham                      % ( 1)
                                                        Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
                 Gusandi Sjamsudin                            1.950.000                            39.000.000                 0,01
                 Masyarakat (kepemilikan di bawah
                                                          7.806.741.293                       156.134.825.860            36,10
                 5%)
                                                         21.631.053.945                       432.621.078.900          100,00
             Saham yang dibeli kembali (saham
                                                          1.025.945.500                        20.518.910.000
             treasuri) ( 2)
             Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                         22.656.999.445                       453.139.988.900
             Disetor Penuh
             Saham Dalam Portepel                        49.443.600.555                       988.872.011.100

           Catatan:
           (1)   Perhitungan berdasarkan hak suara.
           (2)   Berdasarkan hasil perhitungan Perseroan per tanggal 31 Oktober 2020 untuk: (i) periode pembelian kembali saham
                 dari 1 Oktober 2016 sampai dengan 24 Oktober 2016; (ii) periode pembelian kembali saham dari 25 Oktober 201 8;
                 dan (iii) periode pembelian kembali saham dari 30 April 2018 sampai dengan 4 September 2019.


           Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tidak
           terdapat perubahan terhadap struktur permodalan Perseroan.

           Perubahan susunan pemegang saham Perseroan dalam periode 2 tahun terakhir
           sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum telah dilakukan sesuai dengan Anggaran
           Dasar Perseroan dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan yang
           berlaku.

           Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana yang disampaikan kepada
           kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam LHUT, terkait dengan
           pengendali Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, sampai kepada
           pemilik individu, saat ini tidak ada suatu perjanjian atau kesepakatan apapun antar
           pemegang saham Perseroan terkait pengendalian Perseroan, sehingga masing-
           masing pemegang saham Perseroan memiliki hak dan kemampuan secara sendiri-
           sendiri untuk senantiasa mengambil keputusan secara independen dan mandiri.

           Perseroan memandang bahwa saat ini PT Wahana Anugerah Sejahtera (melalui
           kepemilikan saham secara langsung sebesar 34,207%) dan PT Provident Capital
           Indonesia (melalui kepemilikan saham secara langsung sebesar 25,523%) secara
           bersama-sama merupakan pengendali Perseroan.

           Sebagai informasi tambahan:

           (i)      PT Wahana Anugerah Sejahtera dikendalikan dan dimiliki oleh PT Saratoga
                    Investama Sedaya Tbk. sebesar 99,85%. Edwin Soeryadjaya (selaku pemilik
                    48,208% saham dalam PT Saratoga Investama Sedaya Tbk, baik secara
                    langsung sebesar 31,847% maupun secara tidak langsung melalui
                    kepemilikan saham dalam PT Unitras Pertama sebesar 16,361%) merupakan
                    pengendali dari PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.




                                                            115
Page 144
Jakarta, 24 November 2020
No. ref.: 99/TBG-2004/XI-2020/BD




           (ii)     Winato Kartono (selaku pemilik 70% saham dalam PT Provident Capital
                    Indonesia) merupakan pengendali dari PT Provident Capital Indonesia.

           Berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 24 November 2020 yang diterbitkan oleh
           Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan keterangan yang kami
           peroleh dari Perseroan dalam Uji Tuntas, Perseroan telah melaporkan pemilik
           manfaat dari korporasi tersebut diatas, yaitu Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono,
           kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memenuhi ketentuan
           Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
           Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
           Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

           Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, terdapat
           perubahan terhadap struktur permodalan beberapa Anak Perusahaan sebagai
           berikut:

           (i)      GOLD telah melakukan peningkatan modal dasar serta modal ditempatkan
                    dan disetor dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas untuk
                    penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                    sebagaimana kami uraikan dalam LHUT.

           (ii)     PT Permata Karya Perdana (“PKP”) telah melakukan peningkatan modal
                    ditempatkan dan disetor sebagaimana kami uraikan dalam LHUT.

           Perubahan terhadap masing-masing struktur permodalan GOLD dan PKP telah
           dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan
           tersebut dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,
           namun dengan memperhatikan kualifikasi pada angka 9 pada bagian C dari
           Pendapat Hukum, akta yang memuat perubahan struktur permodalan Anak
           Perusahaan tersebut belum didaftarkan pada Daftar Perusahaan.

           Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, terdapat
           perubahan susunan pemegang saham pada beberapa Anak Perusahaan, yaitu
           GHON, PT Jaringan Pintar Indonesia (“JPI”) dan GOLD. Perubahan tersebut telah
           dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan
           tersebut dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
           sebagaimana kami uraikan dalam LHUT, kecuali untuk akta terkait perubahan
           susunan pemegang saham dalam JPI tersebut yang belum didaftarkan pada Daftar
           Perusahaan dengan memperhatikan kualifikasi pada angka 9 pada bagian C dari
           Pendapat Hukum.

     5.    Berdasarkan Akta No. 43/2020 yang telah diberitahukan kepada Menkumham
           berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
           AHU-AH.01.03-0233282 tanggal 2 Juni 2020 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan




                                              116
Page 145
Jakarta, 24 November 2020
No. ref.: 99/TBG-2004/XI-2020/BD




           dengan No. AHU-0087844.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 2 Juni 2020, susunan
           Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

           Direksi

           Presiden Direktur           : Herman Setya Budi
           Wakil Presiden Direktur     : Hardi Wijaya Liong
           Direktur                    : Budianto Purwahjo
           Direktur                    : Helmy Yusman Santoso
           Direktur Independen         : Gusandi Sjamsudin

           Dewan Komisaris

           Presiden Komisaris          : Edwin Soeryadjaya
           Komisaris                   : Winato Kartono
           Komisaris Independen        : Ludovicus Sensi Wondabio
           Komisaris Independen        : Wahyuni Bahar

           Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut diatas telah
           diangkat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam
           kewenangannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan. Namun
           dengan memperhatikan kualifikasi pada angka 9 pada bagian C dari Pendapat
           Hukum, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut belum
           didaftarkan pada Daftar Perusahaan.

           Penunjukan dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
           telah memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.

           Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan telah diangkat sesuai
           dengan ketentuan Anggaran Dasar Anak Perusahaan dan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
           sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Anak Perusahaan.

           Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum dan dengan memperhatikan kualifikasi
           pada angka 9 pada bagian C dari Pendapat Hukum, beberapa akta Anak Perusahaan
           terkait susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan belum
           didaftarkan pada Daftar Perusahaan.

     6.    Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Surat
           Keputusan Edaran Dewan Komisaris tanggal 5 Juni 2020, dengan susunan anggota
           sebagai berikut:

           (i)      Ludovicus Sensi Wondabio, Komisaris Independen Perseroan, sebagai Ketua
                    Komite Audit;




                                               117
Page 146
Jakarta, 24 November 2020
No. ref.: 99/TBG-2004/XI-2020/BD




           (ii)     Agustino Sunarko, sebagai anggota Komite Audit; dan

           (iii)    Agung Nugroho Soedibyo, sebagai anggota Komite Audit.

           Pembentukan komite audit tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
           55/POJK.04/2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman
           Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

           Perseroan telah memiliki Piagam Audit Internal sebagaimana tercantum dalam
           Piagam Audit Internal Perseroan tertanggal 24 Juni 2020. Berdasarkan Surat
           Penugasan No. 954/TBG-SKP-00/HOS/03/XII/2014 tanggal 7 Mei 2014, yang
           ditandatangani oleh Presiden Direktur Perseroan, Supriatno Arham telah diangkat
           sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Pembentukan Unit Audit Internal dan
           penyusunan Piagam Audit Internal telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
           56/POJK.04/2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman
           Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

           Pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi dalam Perseroan dilaksanakan oleh
           Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014,
           tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau
           Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”). Perseroan telah memiliki Pedoman
           Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi tertanggal 2 Desember 2015
           sebagaimana diwajibkan oleh POJK No. 34/2014.

           Perseroan telah mengangkat Helmy Yusman Santoso sebagai Sekretaris
           Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Surat Penunjukan Sekretaris
           Perusahaan Perseroan No. 157/TBG-TBI-001/FAL/01/VII/2010 tanggal 8 Juli 2010.
           Penunjukan Sekretaris Perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan
           OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
           Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

     7.    Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki penyertaan saham pada Anak
           Perusahaan sebagai berikut (tidak termasuk penyertaan langsung secara minoritas
           oleh Perseroan sebagaimana diuraikan dalam LHUT):

           (i)      PT Telenet Internusa (“TI”), dimana Perseroan memiliki 3.582 saham dengan
                    nilai nominal keseluruhan Rp.17.910.000.000,00 yang mewakili 99,50% dari
                    seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TI;

           (ii)     PT United Towerindo (“UT”), dimana Perseroan memiliki 13.239 saham
                    dengan nilai nominal keseluruhan Rp.13.239.000.000,00 yang mewakili
                    99,90% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam UT. UT
                    memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:




                                               118
Page 147
Jakarta, 24 November 2020
No. ref.: 99/TBG-2004/XI-2020/BD




                    a.      PT Batavia Towerindo (“BT”), dimana UT memiliki 899 saham dengan
                            nilai nominal keseluruhan Rp.899.000.000,00 yang mewakili 89,90%
                            dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam BT; dan

                    b.      SKM, dimana UT memiliki 450 saham dengan nilai nominal keseluruhan
                            Rp.45.000.000,00 yang mewakili 75,00% dari seluruh saham yang
                            ditempatkan dan disetor dalam SKM,

           (iii)    PT Tower Bersama (“TB”), dimana Perseroan memiliki 136.269 saham
                    dengan nilai nominal keseluruhan Rp.136.269.000.000,00 yang mewakili
                    98,00% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TB. TB
                    memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

                    a.      PT Prima Media Selaras (“PMS”), dimana TB memiliki 14.999 saham
                            dengan nilai nominal keseluruhan Rp.1.499.900.000,00 yang mewakili
                            99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam PMS;

                    b.      PT Towerindo Konvergensi (“TK”), dimana TB memiliki 5.199 saham
                            dengan nilai nominal keseluruhan Rp.519.900.000,00 yang mewakili
                            99,98% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TK;

                    c.      PT Mitrayasa Sarana Informasi (“Mitrayasa”), dimana TB memiliki
                            131.040     saham       dengan     nilai    nominal     keseluruhan
                            Rp.131.040.000.000,00 yang mewakili 70,00% dari seluruh saham yang
                            ditempatkan dan disetor dalam Mitrayasa; dan

                    d.      JPI, dimana TB memiliki 1.042 saham dengan nilai nominal keseluruhan
                            Rp.1.042.000.000,00 yang mewakili 83,36% dari seluruh saham yang
                            ditempatkan dan disetor dalam JPI,

           (iv)     PT Metric Solusi Integrasi (“MSI”), dimana Perseroan memiliki 803.769 saham
                    dengan nilai nominal keseluruhan Rp.803.769.000.000,00 yang mewakili
                    98,74% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam MSI. MSI
                    memiliki penyertaan saham pada SKP, dimana MSI memiliki 4.400.000 saham
                    dengan nilai nominal keseluruhan Rp.440.000.000.000,00 yang mewakili
                    99,71% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam SKP;

           (v)      PT Solusi Menara Indonesia (“SMI”), dimana Perseroan memiliki 308.412
                    saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.308.412.000.000,00 yang
                    mewakili 70,03% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam
                    SMI;

           (vi)     PT Tower One (“TO”), dimana Perseroan memiliki 113.386 saham dengan nilai
                    nominal keseluruhan Rp.113.386.000.000,00 yang mewakili 99,90% dari
                    seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TO. TO memiliki




                                                  119
Page 148
Jakarta, 24 November 2020
No. ref.: 99/TBG-2004/XI-2020/BD




                    penyertaan saham pada PT Bali Telekom (“Balikom”), dimana TO memiliki
                    13.499 saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.13.499.000.000,00 yang
                    mewakili 99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam
                    Balikom;

           (vii)    PT Triaka Bersama (“Triaka”), dimana Perseroan memiliki 459 saham dengan
                    nilai nominal keseluruhan Rp.459.000.000,00 yang mewakili 90,00% dari
                    seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Triaka;

           (viii)   PT Menara Bersama Terpadu (“MBT”), dimana Perseroan memiliki 9.999
                    saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.9.999.000.000,00 yang mewakili
                    99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam MBT;

           (ix)     GHON, dimana Perseroan memiliki 277.337.700 saham dengan nilai nominal
                    keseluruhan Rp.27.733.770.000,00 yang mewakili 50,43% dari seluruh saham
                    yang ditempatkan dan disetor dalam GHON. GHON memiliki penyertaan
                    saham pada GLJ, dimana GHON memiliki 123.750 saham dengan nilai
                    nominal keseluruhan Rp.1.237.500.000,00 yang mewakili 99,00% dari seluruh
                    saham yang ditempatkan dan disetor dalam GLJ;

           (x)      GOLD, dimana Perseroan memiliki 652.576.009 saham dengan nilai nominal
                    keseluruhan Rp.65.257.600.900,00 yang mewakili 51,09% dari seluruh saham
                    yang ditempatkan dan disetor dalam GOLD. GOLD memiliki penyertaan
                    saham pada PKP, dimana GOLD memiliki 275.821 saham dengan nilai
                    nominal keseluruhan Rp.275.821.000.000,00 yang mewakili 99,99% dari
                    seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam PKP; dan

           (xi)     TBG Global Pte. Ltd. (“TBG Global”), dimana Perseroan memiliki 4.000.000
                    saham dengan nilai nominal keseluruhan US$4.000.000 yang mewakili 100%
                    dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TBG Global. TBG
                    Global memiliki penyertaan saham pada Tower Bersama Singapore Pte. Ltd.
                    (“TBS”), dimana TBG Global memiliki 329.200.000 saham dengan nilai
                    nominal keseluruhan US$329.200.000 yang mewakili 100% dari seluruh
                    saham yang ditempatkan dan disetor dalam TBS.

           Penyertaan saham oleh Perseroan pada Anak Perusahaan tersebut di atas telah
           dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta Anggaran Dasar Anak
           Perusahaan tersebut, dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan
           yang berlaku.

     8.    Perseroan dan Anak Perusahaan telah memperoleh perizinan material yang
           diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya sebagaimana disyaratkan
           dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perizinan material tersebut
           masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, namun terdapat perizinan
           untuk sebagian menara telekomunikasi dari Anak Perusahaan yang belum lengkap




                                               120
Page 149
Jakarta, 24 November 2020
No. ref.: 99/TBG-2004/XI-2020/BD




           dan masih diproses permohonannya pada lembaga terkait yang berwenang,
           termasuk Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)/Izin Mendirikan Bangunan Menara
           (“IMBM”). Jumlah menara telekomunikasi yang belum lengkap perizinan IMB/IMBM
           tersebut hanya mewakili sebagian kecil dari keseluruhan menara telekomunikasi
           yang dimiliki oleh Anak Perusahaan.

           Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana yang disampaikan kepada
           kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam LHUT, Perseroan berkeyakinan
           bahwa belum selesainya proses permohonan IMB/IMBM tersebut tidak memiliki
           dampak negatif secara material terhadap kegiatan usaha maupun kondisi keuangan
           serta kelangsungan usaha Perseroan dan Anak Perusahaan yang bersangkutan.
           Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila perizinan
           IMB/IMBM tersebut tidak diperoleh, pemerintah daerah setempat dapat
           mengeluarkan perintah agar menara-menara telekomunikasi tersebut dibongkar atau
           dipindahkan.

     9.    Kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-
           benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan
           oleh Perseroan dan Anak Perusahaan (kecuali MBT, SKM dan GLJ yang tidak
           memiliki harta kekayaan material) untuk menjalankan usahanya telah didukung atau
           dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut
           hukum dan harta kekayaan tersebut tidak sedang dibebankan sebagai jaminan atas
           atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, dan tidak sedang
           dalam sengketa yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material terhadap
           kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak
           Perusahaan. Namun Perseroan dan beberapa Anak Perusahaan telah memberikan
           jaminan perusahaan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

           (i)      Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
                    telah menandatangani Akta Corporate Guarantee and Indemnity Agreement
                    No. 19 tanggal 4 April 2017, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
                    S.E., Notaris di Jakarta, untuk memberikan jaminan perusahaan kepada
                    konsorsium bank, baik secara bersama-sama maupun terpisah serta tanpa
                    syarat dan tidak dapat ditarik kembali untuk menjamin, sebagai bentuk
                    kewajiban berkelanjutan, pembayaran jatuh tempo dan tepat waktu terhadap
                    kewajiban terjamin dalam dokumen pembiayaan terkait Facility Agreement For
                    US$200.000.000 Revolving Facility tertanggal 30 Maret 2017;

           (ii)     Perseroan telah menandatangani Akta Jaminan Perusahaan No. 30 tanggal
                    10 Februari 2015, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H.,S.E., Notaris di
                    Jakarta, untuk menjamin kepada setiap pemegang surat utang dan kepada
                    wali amanat (yang bertindak untuk dirinya sendiri dan untuk dan atas nama
                    dari pemegang surat utang), pembayaran yang jatuh tempo dan tepat waktu
                    atas kewajiban yang dijamin dalam dokumen pembiayaan terkait Indenture




                                                121
Page 150
Jakarta, 24 November 2020
No. ref.: 99/TBG-2004/XI-2020/BD




                    tertanggal 10 Februari 2015 sehubungan dengan Surat Utang Tanpa Jaminan
                    Yang Didahulukan US$350.000.000 5,25% Jatuh Tempo 2022;

           (iii)    Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
                    telah menandatangani Akta Corporate Guarantee and Indemnity Agreement
                    No. 125 tanggal 29 Agustus 2019, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa,
                    S.H., S.E., Notaris di Jakarta, untuk memberikan jaminan perusahaan, baik
                    secara bersama-sama maupun masing-masing, dengan tanpa syarat dan
                    tidak dapat ditarik kembali, untuk menjamin, sebagai bentuk kewajiban
                    berkelanjutan, terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran jatuh
                    tempo dan tepat waktu oleh pihak yang memiliki kewajiban (obligor) kepada
                    setiap agen, pengatur (arranger) dan kreditur sebagaimana diatur dalam
                    US$375.000.000       Facility  Agreement    tertanggal    28    Juni   2019
                    (“US$375.000.000 Facility Agreement”), dan memberikan indemnifikasi
                    secara penuh kepada agen, pengatur (arranger) dan kreditur tersebut
                    terhadap kegagalan pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran tersebut;

           (iv)     Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
                    telah menandatangani Akta Perjanjian Penanggungan Perusahaan No. 20
                    tanggal 13 Februari 2020, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
                    Notaris di Jakarta, secara bersama-sama dan masing-masing, dengan tanpa
                    syarat dan tidak dapat ditarik kembali, untuk menanggung, sebagai kewajiban
                    berkelanjutan, terhadap pemenuhan pembayaran kepada PT Bank UOB
                    Indonesia, sebagai pihak lindung nilai, pada saat jatuh tempo dan tepat
                    waktu berdasarkan ketentuan perjanjian-perjanjian ISDA (yang terkait
                    antara lain dengan US$375.000.000 Facility Agreement) atau biaya
                    yang ditimbulkan oleh pihak lindung nilai berdasarkan penanggungan
                    perusahaan ini; dan

           (v)      Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
                    telah menandatangani Akta Corporate Guarantee and Indemnity Agreement
                    No. 46 tanggal 18 Februari 2015, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa,
                    S.H., S.E., Notaris di Jakarta, untuk memberikan jaminan perusahaan baik
                    secara bersama-sama maupun masing-masing, dengan tanpa syarat dan
                    tidak dapat ditarik kembali, untuk menjamin, sebagai bentuk kewajiban
                    berkelanjutan, terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran jatuh
                    tempo dan tepat waktu oleh pihak yang memiliki kewajiban (obligor) kepada
                    setiap agen, pengatur (arranger) dan kreditur sebagaimana diatur dalam
                    US$1.000.000.000 Facility Agreement tertanggal 21 November 2014
                    sebagaimana diubah beberapa kali dengan Amendment and Restatement
                    Agreement tertanggal 6 November 2015, Amendment and Waiver Letter
                    tertanggal 17 Maret 2017 dan Amendment Letter tertanggal 21 April 2017
                    (“US$1.000.000.000 Facility Agreement”), dan memberikan indemnifikasi
                    secara penuh kepada agen, pengatur (arranger) dan kreditur tersebut
                    terhadap kegagalan pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran tersebut.




                                                122
Page 151
Jakarta, 24 November 2020
No. ref.: 99/TBG-2004/XI-2020/BD




           Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana yang disampaikan kepada
           kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam LHUT, bahwa dalam hal tidak
           dipenuhinya kewajiban-kewajiban pembayaran dalam fasilitas pinjaman dan surat
           utang tersebut (sebagaimana relevan) dan kemudian dilakukan eksekusi terhadap
           jaminan perusahaan tersebut, maka hal tersebut tidak akan berdampak secara
           material bagi kelangsungan usaha Perseroan dan Anak Perusahaan dimaksud
           tersebut diatas.

           Pemberian jaminan-jaminan perusahaan tersebut diatas telah dilakukan sesuai
           dengan ketentuan Anggaran Dasar dari Perseroan dan Anak Perusahaan yang
           bersangkutan.

     10. Beberapa Anak Perusahaan telah menutup asuransi atas harta kekayaannya berupa
         menara telekomunikasi yang bernilai material dan jangka waktu asuransi tersebut
         masih berlaku (kecuali PMS, Triaka, TI, dan Mitrayasa yang masih dalam proses
         perpanjangan polis asuransi terhadap menara telekomunikasinya sampai dengan
         Tanggal Pendapat Hukum), dan jumlah pertanggungannya memadai untuk
         mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan
         berdasarkan Surat Pernyataan dari Anak Perusahaan tersebut. Pada Tanggal
         Pendapat Hukum, sebagian Anak Perusahaan (yaitu MSI, TO, MBT, SKM, GOLD
         dan GLJ) tidak melakukan penutupan asuransi menara telekomunikasi karena belum
         memiliki menara telekomunikasi yang bernilai material.

     11. Perseroan dan Anak Perusahaan (selain TO, TK, MSI, MBT, SKM, JPI dan GLJ yang
         tidak memiliki tenaga kerja) telah mentaati ketentuan yang berlaku sehubungan
         dengan aspek ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku di bidang ketenagakerjaan, kecuali PKP yang masih dalam proses untuk
         melakukan perpanjangan peraturan perusahaan. Berdasarkan Undang-undang No.
         13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang memiliki karyawan 10
         orang atau lebih diwajibkan membuat peraturan perusahaan yang berlaku setelah
         mendapat pengesahan dari menteri atau pejabat berwenang yang ditunjuk.
         Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana
         denda paling sedikit Rp.5.000.000,00 dan paling banyak Rp.50.000.000,00.

           Pada Tanggal Pendapat Hukum, (i) TI memiliki 1 tenaga kerja asing dan telah
           memiliki perizinan terkait penggunaan tenaga kerja asing tersebut dan (ii) GOLD
           memiliki karyawan kurang dari 10 orang sehingga tidak diwajibkan secara hukum
           untuk memiliki peraturan perusahaan.

     12. Perjanjian-perjanjian material dari Perseroan termasuk perjanjian-perjanjian
         sehubungan dengan PUB IV Tahap II berlaku dan mengikat terhadap Perseroan
         berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku serta tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian
         tersebut yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan para pemegang Obligasi




                                            123
Page 152
Jakarta, 24 November 2020
No. ref.: 99/TBG-2004/XI-2020/BD




           Berkelanjutan IV Tahap II dan pemegang saham publik Perseroan, dan menghalangi
           rencana dan penggunaan dana dari PUB IV Tahap II.

           Salah satu Anak Perusahaan yaitu GHON, telah mendapatkan pinjaman dalam
           bentuk Fasilitas Revolving Credit Facilty 1 dan 2 dari PT Bank UOB Indonesia (“Bank
           UOB”) untuk membiayai modal kerja dan kebutuhan belanja modal GHON
           sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian Kredit No. 128 tanggal 31 Oktober 2018
           yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat sebagaimana
           telah diamandemen beberapa kali terakhir melalui Surat Perihal Perpanjangan
           Jangka Waktu Fasilitas Kredit No. 20/CBO/118 tanggal 26 Oktober 2020.

           GHON selaku debitur wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
           Bank UOB apabila GHON melakukan perubahan atas anggaran dasar, susunan
           pengurus dan/atau pemegang saham GHON yang mana perubahan tersebut
           mengakibatkan kepemilikan saham Perseroan, baik secara langsung maupun tidak
           langsung, pada GHON menjadi berkurang dari 50,43%, serta pembagian atas
           dividen maksimum sebesar 50% dari laba bersih setelah pajak. Terkait dengan
           ketentuan pembatasan pembagian dividen tersebut, GHON telah menyampaikan
           permohonan secara tertulis kepada Bank UOB untuk mencabut ketentuan
           pembatasan       pembagian         dividen    dimaksud       melalui     Surat
           No. 004/BOD/GTI/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020 perihal Permohonan Pencabutan
           Pembatasan Pembagian Dividen. Pada tanggal 2 Juli 2020, Bank UOB telah
           memberikan konfirmasi tertulis kepada GHON untuk pencabutan dan penghapusan
           ketentuan pembatasan pembagian dividen tersebut diatas, dan dengan demikian,
           ketentuan pembatasan pembagian dividen dimaksud telah disetujui untuk dicabut
           dan dihapus.

           Terdapat sebagian kecil perjanjian-perjanjian antara PKP dan pihak ketiga,
           sebagaimana kami ungkapkan dalam LHUT, yang hanya ditandatangani oleh
           seorang anggota Direksi PKP sedangkan Anggaran Dasar PKP mengatur bahwa
           PKP diwakili oleh 2 anggota Direksi. Terkait hal tersebut, Direksi PKP telah
           melakukan upaya rektifikasi dimana seluruh anggota Direksi telah menandatangani
           Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Direksi PKP tertanggal 9 November
           2020, berdasarkan mana seluruh anggota Direksi PKP menyetujui dan meratifikasi
           tindakan penandatanganan perjanjian-perjanjian antara PKP dan pihak ketiga
           tersebut.

           Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian Anak Perusahaan yang
           dapat merugikan hak-hak dan kepentingan para pemegang Obligasi Berkelanjutan
           IV Tahap II dan pemegang saham publik Perseroan, atau menghalangi rencana dan
           penggunaan dana dari PUB IV Tahap II.




                                              124
Page 153
Jakarta, 24 November 2020
No. ref.: 99/TBG-2004/XI-2020/BD




     13. Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan BRI dan berdasarkan
         pemeriksaan kami, Perseroan tidak memiliki perjanjian kredit dengan BRI, yang akan
         bertindak selaku Wali Amanat dalam PUB IV Tahap II.

     14. Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
         Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014. Selanjutnya,
         Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II yang akan diterbitkan oleh Perseroan telah
         memenuhi ketentuan persyaratan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
         36/2014 dengan diperolehnya peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) dari PT Fitch
         Ratings Indonesia berdasarkan Surat Rating.

     15. SKP merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan secara tidak
         langsung melalui MSI dengan penyertaan saham sebesar 99,71% pada SKP,
         sehingga penyaluran dana hasil PUB IV Tahap II dari Perseroan kepada SKP dalam
         bentuk utang merupakan suatu transaksi antara Perseroan dengan perusahaan
         terkendali yang tidak mengandung benturan kepentingan, dan Perseroan tidak
         diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi dengan tata cara yang diatur
         pada umumnya dalam ketentuan terkait transaksi afiliasi dalam Peraturan OJK No.
         42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
         Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”). Namun demikian, Perseroan wajib
         melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja
         kedua setelah tanggal transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020. Nilai
         transaksi afiliasi tersebut juga tidak mencapai batasan nilai transaksi material
         sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
         2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

     16. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Uji Tuntas dan Surat Pernyataan Perseroan
         dan Anak Perusahaan sebagaimana terlampir dalam LHUT, pada Tanggal Pendapat
         Hukum, Perseroan dan Anak Perusahaan saat ini tidak sedang terlibat dalam suatu
         perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana
         dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik
         di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
         pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
         perpajakan      atau     perselisihan yang    berhubungan      dengan     masalah
         perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau mengajukan permohonan
         kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara
         berarti dan material terhadap kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
         Perseroan dan Anak Perusahaan.

     17. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Uji Tuntas dan Surat Pernyataan dari masing-
         masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan dan Anak Perusahaan,
         sebagaimana terlampir dalam LHUT, pada Tanggal Pendapat Hukum, tidak ada
         anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Anak Perusahaan saat ini yang
         sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di
         lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbritase baik di Indonesia maupun di luar




                                             125
Page 154
Jakarta, 24 November 2020
No. ref.: 99/TBG-2004/XI-2020/BD




           negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
           termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
           yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial serta tidak
           pernah dinyatakan pailit, dan tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
           mempengaruhi secara berarti dan material terhadap kedudukan, peranan dan/atau
           kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak Perusahaan.


C.   DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN PENDAPAT HUKUM

     Pelaksanaan Uji Tuntas, serta penyusunan LHUT dan Pendapat Hukum dilakukan
     dengan dasar, ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:

     1.    Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia,
           sehingga Pendapat Hukum tidak berlaku atau tidak dapat ditafsirkan menurut hukum
           atau yurisdiksi lain.

     2.    Pendapat Hukum disusun khusus atas keadaan Perseroan dan perusahaan-
           perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas berdasarkan hukum
           Negara Republik Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik secara langsung
           maupun tidak langsung oleh Perseroan dimana kepemilikan Perseroan pada
           perusahaan-perusahaan tersebut (i) lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah
           ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut atau (ii) 50% atau kurang dari
           seluruh saham yang telah ditempatkan akan tetapi Perseroan mengendalikan
           perusahaan-perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke
           dalam laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akutansi yang berlaku di
           Negara Republik Indonesia, yang dalam hal ini meliputi (“Anak Perusahaan”):

           (i)    SKP;
           (ii) PMS;
           (iii) UT;
           (iv) TO;
           (v) Triaka;
           (vi) TK;
           (vii) TI;
           (viii) Balikom;
           (ix) Mitrayasa;
           (x) SKM;
           (xi) MBT;
           (xii) MSI;
           (xiii) BT;
           (xiv) TB;
           (xv) SMI;
           (xvi) JPI;
           (xvii) GHON;




                                             126
Page 155
Jakarta, 24 November 2020
No. ref.: 99/TBG-2004/XI-2020/BD




           (xviii) GOLD;
           (xix) PKP; dan
           (xx) GLJ.

           Perseroan memiliki anak perusahaan yang didirikan diluar yurisdiksi Negara
           Republik Indonesia, dan informasi yang diperoleh dalam Uji Tuntas terkait anak
           perusahaan tersebut didasarkan kepada pernyataan yang diterbitkan oleh anak
           perusahaan yang bersangkutan dan data serta informasi yang diberikan oleh
           Perseroan.

     3.    Kami melaksanakan Uji Tuntas terhadap Perseroan dan Anak Perusahaan selama
           periode terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum PUB IV Tahap I
           sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.

     4.    Pendapat Hukum disusun berdasarkan pemeriksaaan atas dokumen-dokumen asli,
           turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Anak
           Perusahaan serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan
           oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau karyawan dari masing-
           masing Perseroan dan Anak Perusahaan yang hasilnya termuat dalam LHUT, yang
           menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum.

     5.    Penyusunan LHUT dan Pendapat Hukum dilakukan dengan memperhatikan Standar
           Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh HKHPM berdasarkan
           Surat Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.

     6.    Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
           Sebagaimana digunakan dalam Pendapat Hukum, istilah “hukum Indonesia” atau
           “peraturan perundang-undangan yang berlaku” berarti undang-undang, peraturan,
           keputusan atau perangkat hukum lainnya yang diterbitkan, diumumkan dan tersedia
           bagi publik pada Tanggal Pendapat Hukum.

     7.    Peraturan yang terkait dengan perizinan umumnya dan menara telekomunikasi
           khususnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana Perseroan dan Anak
           Perusahaan mendirikan dan mengoperasikan menara telekomunikasi pada
           umumnya tidak menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama
           yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

     8.    Pendapat Hukum dibatasi sebagai kajian dari segi hukum, dan kami tidak melakukan
           penelaahan ataupun mengemukakan pendapat atau menganalisa atau memberikan
           penilaian atas masalah dari sudut non-hukum, termasuk dari segi penilaian bisnis,
           komersial, operasional, akuntansi, pajak dan lain sebagainya.

     9.    Perusahaan yang didirikan di Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
           pada Kantor Daftar Perusahaan pada Departemen Perdagangan (saat ini
           Kementerian Perdagangan) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun




                                             127
Page 156
Jakarta, 24 November 2020
No. ref.: 99/TBG-2004/XI-2020/BD




           1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU No. 3/1982”). Hal-hal yang wajib
           didaftarkan, antara lain: (i) susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan (ii) susunan
           permodalan dan pemegang saham. Dengan berlakunya Undang-undang No. 40
           Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Menkumham menyelenggarakan
           Daftar Perseroan yang memuat informasi mengenai nama, tempat kedudukan,
           maksud dan tujuan serta perubahan data perseroan antara lain tentang penggantian
           anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam UUPT.

           Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
           Terbatas (“UU No. 1/1995”) yang berlaku sebelum UUPT, setiap perubahan
           Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan dari Menkumham berlaku efektif
           setelah disetujui oleh Menkumham, sedangkan perubahan Anggaran Dasar yang
           tidak memerlukan persetujuan dari Menkumham berlaku efektif setelah dilaporkan
           kepada Menkumham dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor
           Pendaftaran Perusahaan. Berbeda dengan ketentuan UU No. 1/1995, ketentuan
           UUPT tidak mengaitkan perubahan data perseroan atau keabsahan atau
           keberlakuan efektif dari perubahan Anggaran Dasar dengan pendaftaran pada Daftar
           Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 3/1982.

           Kelalaian dalam memenuhi kewajiban pendaftaran pada Daftar Perusahaan tersebut
           dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda setinggi-
           tingginya Rp.3.000.000,00 berdasarkan ketentuan UU No. 3/1982. Sepanjang
           pengetahuan kami, pada prakteknya, pendaftaran perusahaan berdasarkan UU No.
           3/1982 tidak dapat dilaksanakan di mana pejabat dari instansi terkait, dalam hal ini
           Kementerian Perdagangan, menolak untuk mendaftarkan perubahan Direksi dan
           atau Dewan Komisaris dan perubahan Anggaran Dasar, dalam Daftar Perusahaan
           Kementerian Perdagangan dengan alasan perubahan tersebut telah terdaftar dalam
           Daftar Perseroan yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

     10. Seluruh ruang lingkup dan pembatasan sebagaimana dimuat dalam LHUT menjadi
         bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam Pendapat
         Hukum.


D.    ASUMSI

      Pendapat Hukum diberikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai
      berikut:

     1.    Semua tanda tangan adalah asli, semua dokumen yang diserahkan kepada kami
           sebagai asli adalah otentik, dan bahwa salinan, turunan atau fotokopi dari dokumen
           yang diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya dan asli
           dokumen-dokumen tersebut adalah otentik.




                                               128
Page 157
Jakarta, 24 November 2020
No. ref.: 99/TBG-2004/XI-2020/BD




     2.    Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan
           pendaftaran atau pencatatan, menerima laporan, maupun persetujuan untuk
           kepentingan, Perseroan dan Anak Perusahaan mempunyai kewenangan dan
           kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat serta telah
           sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk telah
           memeriksa kelengkapan perizinan, pendaftaran, pencatatan, dan persetujuan
           termasuk lampiran-lampiran yang diwajibkan.

     3.    Semua persetujuan, perizinan, dan pemberitahuan, serta penerimaan laporan dan
           pendaftaran yang diperoleh oleh Perseroan dan Anak Perusahaan telah diterbitkan
           secara sah oleh instansi Pemerintah yang berwenang.

     4.    Terkait setiap dokumen dimana Perseroan dan Anak Perusahaan menjadi pihak,
           yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar yurisdiksi Republik
           Indonesia, maka dokumen dimaksud berlaku secara sah dan mengikat Perseroan
           dan Anak Perusahaan tersebut sesuai dengan hukum di luar yurisdiksi Republik
           Indonesia tersebut, serta dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan
           Tanggal Pendapat Hukum dan dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan yang
           relevan dari hukum di luar yurisdiksi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud.

     5.    Setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Anak Perusahaan
           mempunyai kewenangan, kemampuan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan
           tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Anggaran Dasar, hukum Negara
           Republik Indonesia dan/atau hukum negara lain yang mengatur pihak tersebut.

     6.    Seluruh dokumen, pernyataan, klarifikasi, dan keterangan baik lisan maupun tulisan
           dan penegasan yang diberikan oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris maupun
           karyawan Perseroan dan Anak Perusahaan kepada kami untuk tujuan Uji Tuntas
           adalah benar, akurat, lengkap, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta
           tidak mengalami perubahan sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.

     7.    Penandatanganan perjanjian-perjanjian oleh pihak yang mewakili Perseroan dan
           Anak Perusahaan dengan pihak ketiga dilakukan berdasarkan itikad baik, tanpa
           paksaan, dan pertimbangan komersial yang wajar.

     8.    Semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami dalam bentuk
           fotokopi atau salinan adalah lengkap dan benar, dibuat secara sah, tidak pernah
           dibatalkan atau dinyatakan hapus dan atau batal demi hukum dan tidak mengalami
           perubahan, penambahan, penggantian atau pembaharuan.

     9.    Tidak ada dokumen yang bersifat material sehubungan dengan isi dari LHUT yang
           tidak diperlihatkan, diberikan atau disediakan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan
           untuk keperluan Uji Tuntas, baik sengaja maupun tidak sengaja, yang apabila
           dokumen tersebut diperlihatkan, diberikan, ditemukan dan diperiksa sampai dengan
           batas terakhir pelaksanaan Uji Tuntas akan menyebabkan (i) isi LHUT dan Pendapat




                                              129
Page 158
Jakarta, 24 November 2020
No. ref.: 99/TBG-2004/XI-2020/BD




           Hukum menjadi tidak akurat atau kurang lengkap, atau (ii) isi LHUT dan Pendapat
           Hukum harus disesuaikan.

Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai Konsultan
Hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas
dari kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha
Perseroan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.

Hormat kami,
INDRAWAN DARSYAH SANTOSO




Barli Darsyah S.H., LL.M.
STTD: No. STTD.KH-199/PM.2/2018

Tembusan: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan




                                            130

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.11 MB
Published1 Dec 2023
Pages158
Characters621,851
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result