Skip to content
Back to announcement

20260331_MEJA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32056616_lamp1.pdf

Other Text extracted MEJA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                                  Jakarta, 31 Maret 2026
No. : 033/HDK/SP/III/2026

Kepada Yth.
Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower I, Lantai 6
Jl Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190


U.P.: Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3


Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan


Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat yang kami terima dengan nomor S-03515/BEI.PP3/03-2026 tanggal
26 Maret 2026 dengan ini Perseroan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

   1. Dokumen perjanjian antara Perseroan atau pemilik manfaat Perseroan dengan pemilik
      manfaat PT Trimata Coal Perkasa (TCP) terkait dengan akuisisi TCP oleh Perseroan
      yang disampaikan melalui form E074.
      Tanggapan:

       Perjanjian dimaksud (Perjanjian Share Swap/Tukar Saham 45% Yang Diterbitkan
       Dan Disetor Penuh Pada PT Trimata Coal Perkasa Oleh PT Harta Djaya Karya TBK,
       selanjutnya disebut “Perjanjian”) terlampir.


   2. Sehubungan dengan rencana skema akuisisi TCP dengan menggunakan share swap
      dengan menukarkan saham Perseroan hasil penerbitan right issue (HMETD) dengan
      saham TCP serta mempertimbangkan besaran nilai TCP yang berpotensi di atas nilai
      Perseroan sehingga pemegang saham TCP berpotensi menjadi pemegang saham
      mayoritas Perseroan namun tidak terdapat perubahan pengendali Perseroan, atas hal
      tersebut agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
          a. Latar belakang Perseroan memutuskan untuk tidak terdapat perubahan
             pengendali meskipun pemegang saham mayoritas berpotensi berubah.
             Tanggapan
             Bukan Perseroan yang memutuskan tidak terdapat operubahan pengendali,
             tetapi pasal 2.7 Perjanjian menyatakan transaksi pengambil alihan 45% saham
             TCP oleh Perseroan melalui tukar menukar saham (Share Swap) tidak
             mengakibatkan perubahan Pemegang Saham Pengendali di Perseroan.
Page 2
      b. Strategi yang akan dilakukan untuk mencegah adanya konflik tata kelola.
         Tanggapan:
         Di pasal 2.8 Perjanjian tersebut menyatakan bahwa Pemegang Saham
         Pengendali TCP wajib memastikan pelaksanaan operasional TCP sesuai
         dengan standard Tata Kelola Perusahan yang berlaku di pasar modal.

      c. Pemenuhan terhadap kewajiban tender offer (jika ada).
         Tanggapan:
         Berdasarkan Perjanjian tersebut, karena para pihak menyepakati tidak ada
         perubahan pemegang saham pengendali di Perseroan, maka pelaksanaan share
         swap antara Perseroan dengan TCP tidak mengakibatkan perubahan pemegang
         saham pengendali sehingga tidak menyebabkan timbulnya kewajiban tender
         offer. Meskipun demikian para Pihak di Perjanjian tersebut memastikan bahwa
         pelaksanan transaksi tersebut wajib memenuhi ketentuan pasar modal.

3. Sehubungan dengan laporan cadangan yang disusun oleh Faan Grobelaar agar dapat
   disampaikan nomor register dari Faan Grobelaar sebagai profesional atau competent
   person yang memiliki lisensi atau teregistrasi sebagai penilai cadangan di Afrika
   Selatan.
   Tanggapan:
   Berdasarkan Certificate of Author yang bersangkutan, Faan Grobelaar terdaftar
   sebagai Geological Scientist pada South African Council for Natural Scientific
   Professions (SACNASP) dengan nomor registrasi 400283/06.

4. Ringkasan informasi keuangan TCP.
   Tanggapan:
   Perseroan belum mendapat informasi keuangan TCP.

5. Dokumen RKAB yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM yang disampaikan
   melalui form E074.
   Tanggapan:
   Dokumen RKAB yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM dimaksud terlampir.

6. Sehubungan dengan Agro Energy Trading Pte. Ltd. merupakan standby buyer atas
   hasil produksi TCP, agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
   a. Lama atau jangka waktu kontrak penjualan antara Agro Energy Trading Pte. Ltd.
   b. Latar belakang penentuan jangka waktu kontrak penjualan.
   c. Nilai kontrak.
   Tanggapan:
   Jangka waktu kontrak penjualan antara TCP dengan Agro Energy Trading Pte. Ltd
   adalah 1 tahun. Penentuan jangka waktu 1 tahun tersebut lebih di dasarkan pada
   pertimbangan kepentingan bisnis para pihak. Mengingat Agro Energy Trading Pte Ltd
   adalah bagian dari Banpu Group, maka fakta bahwa ada pembeli yang merupakan
   bagian dari group bisnis besar menyatakan bersedia sebagai stand by buyer terhadap
   perusahaan tambang yang belum berproduksi seperti TCP, maka itu merupakan bukti
   nyata bahwa kualitas batu bara yang akan dihasilkan TCP nyata memiliki pasar yang
   cukup andal.
Page 3
7. Sehubungan dengan TCP masih dalam tahap persiapan produksi, agar disampaikan
   target waktu TCP akan memulai proses produksi.
   Tanggapan:
   Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari TCP, direncanakan pelaksanan
   produksi TCP sebelum bulan Juni 2026.

8. Berdasarkan informasi yang diperoleh di media massa, bahwa pemegang saham TCP
   yaitu Bapak Subagio Wiroatmodjo juga memiliki perusahaan tambang selain TCP
   yaitu PT Trimata Benua. Atas hal tersebut agar dapat disampaikan masing-masing
   produk atau segmen pasar TCP dan PT Trimata Benua. Dalam hal terdapat kesamaan
   produk dan segmen pasar, agar dapat disampaikan upaya yang dilakukan agar tidak
   saling mengganggu target pasar masing-masing.
   Tanggapan:
   Berdasarkan keterangan TCP, diketahuyi bahwa batu bara yang dihasilkan oleh PT
   Trimata Benua dan TCP adalah berbeda grade kalori sehingga dipastikan tidak akan
   terjadi saling kompetisi antara kedua perusahaan.

9. Hubungan afiliasi antara TCP dengan TB.
   Tanggapan:
   Pemegang saham pengendali di TCP dan TB adalah sama yaitu Bapak Subagio
   Wiroatmodjo.

10. Hasil koordinasi Perseroan dengan OJK sehubungan dengan pembayaran uang muka
    akuisisi sebesar Rp12 miliar kepada TCP, apakah termasuk sebagai transaksi material
    yang membutuhkan persetujuan RUPS.
    Tanggapan:
    Sejauh ini kami belum mendapat informasi dari OJK bahwa transaksi tersebut
    merupakan transaksi material.

11. Latar belakang Komisaris Independen melakukan pengunduran diri di saat Perseroan
    sedang menyiapkan aksi korporasi yang material.
    Tanggapan:
    Pengunduran diri Komisaris Independen dilakukan karena adanya kepentingan pribadi
    yang berkaitan dengan pekerjaan independen pasangan yang bersangkutan, sehingga
    untuk menjaga independensi dan menghindari potensi benturan kepentingan, yang
    bersangkutan memutuskan untuk mengundurkan diri.

12. Upaya dan strategi pengawasan independen dalam memastikan rencana aksi korporasi
    yang dilakukan oleh Perseroan mempertimbangkan kepentingan investor publik pada
    saat kekosongan Komisaris Independen.
    Tanggapan:
    Perseroan berencana untuk melakukan RUPST pada tanggal 8 April 2026. Salah satu
    agenda RUPST tersebut adalah perubahan pengurus Perseroanb. Perseroan sudah
    mendapat calon Komisaris Independen yang baru, yaitu Bapak Mas Achmad Daniri.
    Terlampir CV Beliau. Kehadiran Bapak Mas Achmad Daniri sebagai Komisaris
    Independen Perseroan merupakan bagian strategi Perseroan untuk memastikan
    terjaganya kepatuhanj Tata Kelola Perusahan di Perseroan sesuai ketentuan yang
    berlaku.
Page 4
13. Target waktu Perseroan dapat memperoleh Komisaris Independen yang baru.
    Tanggapan:
    Sudah terjawab di jawaban pertanyaan nomor 12 diatas.

14. Rencana perubahan timeline aksi korporasi mengingat tidak terdapat Komisaris
    Independen (jika ada).
    Tanggapan:
    Sejauh ini belum ada pembahasan tentang perubahan time line aksi korporasi
    mengingat Perseroan sudah mendapat kesediaan Bapak Mas Achmad Daniri sebagai
    Komisaris Independen yang akan diputuskan dalam RUPST Perseroan pada tanggal 8
    April 2026 mendatang.

15. Agar dapat dijelaskan yang dimaksud dengan benturan kepentingan yang berpotensi
    dialami oleh Ibu Inkarani Prayanto selaku Komisaris Independen dalam
    penjelasannya pada surat pengunduran diri yang disampaikan yaitu pada kalimat
    “dengan memastikan tidak terdapat benturan kepentingan dalam menjalankan peran
    saya di berbagai kapasitas”.
    Tanggapan:
    Yang dimaksud dengan potensi benturan kepentingan adalah adanya keterkaitan
    dengan aktivitas profesional pihak terafiliasi (pasangan) yang berhubungan dengan
    instansi pemerintah, yang secara prinsip tidak memiliki hubungan langsung dengan
    Perseroan, namun berpotensi menimbulkan persepsi benturan kepentingan dalam
    pelaksanaan peran di berbagai kapasitas. Oleh karena itu, untuk menjaga prinsip
    independensi dan tata kelola yang baik, yang bersangkutan memutuskan untuk
    mengundurkan diri.

16. Rencana tindakan korporasi dalam periode 12 bulan ke depan (jika ada).
    Tanggapan:
    Perseroan berencana untuk melakukan penambahan modal untuk pelaksanaan share
    swap 45% saham TCP dalam waktu 12 bulan mendatang.

17. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
    kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perusahaan.
    Tanggapan:
    Sampai dengan saat ini, tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang
    material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan maupun yang
    berpotensi mempengaruhi harga saham Perseroan, selain yang telah disampaikan
    sebelumnya oleh Perseroan.
Page 5
Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan,
kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Harta Djaya Karya Tbk




Richie Adrian Hartanto S
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published31 Mar 2026
Pages5
Characters9,513
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Harta Djaya Karya TBK p.1 ×5
linked person Richie Adrian Hartanto S · Direktur Utama p.5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org PT Trimata Coal Perkasa p.1
unresolved org PT Trimata Coal Perkasa Oleh p.1
unresolved org Kementerian ESDM p.2 ×2
unresolved org Agro Energy Trading Pte. Ltd. p.2 ×3
unresolved org Mengingat Agro Energy Trading Pte Ltd p.2
unresolved person Subagio Wiroatmodjo p.3 ×2
unresolved org PT Trimata Benua. Atas p.3
unresolved org PT Trimata Benua. p.3 ×2
unresolved person Mas Achmad Daniri. Terlampir CV Beliau. Kehadiran · Komisaris Independen p.3 ×3
unresolved org CV Beliau. Kehadiran Bapak Mas Achmad Daniri · Komisaris p.3
unresolved person Inkarani Prayanto · Komisaris Independen p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result