Skip to content
Back to announcement

20231130_SOUL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31543906_lamp1.pdf

Other Text extracted SOUL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                             Yogyakarta , 30 November 2023

No. 043/Dir-MTB/XI-2023


Kepada Yth.,
PT BURSA EFEK INDONESIA
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I Lantai 4
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Indonesia
Up. Bp. Adi Pratomo Aryanto
     Kepala Divisi PP1

Perihal : Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek

Dengan Hormat,
Menangapi surat Permintaan Penjelasan Bursa Nomor S-10422/BEI.PP1/11-2023 tanggal 28-11-
2023, Perseroan memberikan penjelasan sebagai berikut:

Jawaban atas pertanyan

1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
   mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
   dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
   Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?

   Jawaban :

   Perseroan tidak menyampaikan informasi atau fakta material apapun, transaksi yang terjadi
   di pasar murni dilakukan oleh para investor:

2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
   mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
   dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1.
   dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

   Jawaban :
   Keputusan investasi baik untuk menjual/membeli saham perseroan adalah murni keputusan
   investor.

3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
   Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

   Jawaban:

   Penyampaian informasi atau fakta material dari Perseroan, dilakukan sesuai mekanisme
   yang berlaku terkait keterbukaan informasi.

4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
Page 2
   diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
   Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

   Jawaban:

   Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
   dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/201

5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
   termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
   Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

   Jawaban:

   Pada saat ini perseroan belum memiliki rencana terkait aksi korporasi terkait pencatatan
   saham perseroan di Bursa

6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
   Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada
   pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.

   Jawaban:

   Corporate Secretary sudah, mengkonfirmasi kepada pemegang saham Pemegang saham
   utama,
   Pada saat ini Pemegang saham utama Tidak memiliki rencana untuk melepaskan
   kepemilikan nya di Perseroan.


Demikian untuk diketahui

Hormat kami,
PT Mitra Tirta Buwana,Tbk




Ardianto Wibowo
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published30 Nov 2023
Pages2
Characters3,171
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result