Back to announcement
20231130_SOUL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31543906_lamp1.pdf
Other Text extracted SOULSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Yogyakarta , 30 November 2023
No. 043/Dir-MTB/XI-2023
Kepada Yth.,
PT BURSA EFEK INDONESIA
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I Lantai 4
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Indonesia
Up. Bp. Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi PP1
Perihal : Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan Hormat,
Menangapi surat Permintaan Penjelasan Bursa Nomor S-10422/BEI.PP1/11-2023 tanggal 28-11-
2023, Perseroan memberikan penjelasan sebagai berikut:
Jawaban atas pertanyan
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Jawaban :
Perseroan tidak menyampaikan informasi atau fakta material apapun, transaksi yang terjadi
di pasar murni dilakukan oleh para investor:
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1.
dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Jawaban :
Keputusan investasi baik untuk menjual/membeli saham perseroan adalah murni keputusan
investor.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Jawaban:
Penyampaian informasi atau fakta material dari Perseroan, dilakukan sesuai mekanisme
yang berlaku terkait keterbukaan informasi.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
Page 2
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Jawaban: Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/201 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Jawaban: Pada saat ini perseroan belum memiliki rencana terkait aksi korporasi terkait pencatatan saham perseroan di Bursa 6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Jawaban: Corporate Secretary sudah, mengkonfirmasi kepada pemegang saham Pemegang saham utama, Pada saat ini Pemegang saham utama Tidak memiliki rencana untuk melepaskan kepemilikan nya di Perseroan. Demikian untuk diketahui Hormat kami, PT Mitra Tirta Buwana,Tbk Ardianto Wibowo Direktur Utama
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.