Skip to content
Back to announcement

20231130_HKMU_Pemanggilan RUPS_31543923_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted HKMU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                         PEMANGGILAN ULANG
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
                      PT HK METALS UTAMA TBK

Dengan ini kami mengundang kepada para pemegang saham PT HK Metals Utama Tbk
(“Perseroan”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang
akan diselenggarakan secara elektronik pada:


Hari, Tanggal : Jumat, 22 Desember 2023
Waktu         : 14.00 WIB - selesai
Tempat        : Daring (online) secara elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI


Agenda RUPST                          :

     1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
        yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2022 (dua ribu dua puluh
        dua), termasuk persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan
        untuk tahun yang berakhir pada 31 (tiga puluh satu) Desember 2022 (dua ribu dua
        puluh dua) dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta
        memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
        charge) kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan
        atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukannya dalam Tahun Buku
        2022 (dua ribu dua puluh dua)

     2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2022 (dua
        ribu dua puluh dua)

     3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
        untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga).

     4. Penetapan paket remunerasi Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku
        2023 (dua ribu dua puluh tiga).


Penjelasan :

     1. Mata acara RUPST ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan agenda yang rutin diadakan
        dalam RUPST Perseroan untuk memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar
        Perseroan dan Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas




Office:
Ruko BTC Blok C2-18
Jl. Jend Sudirman, Bintaro Sektor 7
Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, 15220
Page 2
Catatan:
1.     Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
       Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
       laman situs Perseroan http://www.hkmu.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.

2.     Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah yang namanya
       tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek
       Indonesia pada tanggal 29 November 2023 (recording date) atau bagi Pemegang Saham
       yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI pada penutupan perdagangan
       saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 29 November 2023.

3.     Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di website perseroan
       http://www.hkmu.co.id sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 30
       November 2023 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 22 Desember
       2023.

4.     Sesuai dengan peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
       Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan
       telah menyediakan alternatif bagi pemegang saham untuk memberikan kuasa secara
       elektronik kepada pihak independen melalui sistem eASY.KSEI yang dikelola oleh KSEI
       (“E-Proxy”). Pihak independen yang ditunjuk Perseroan adalah Biro Administrasi Efek
       (BAE) Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra.

5.    Mengingat Perseroan telah menyediakan fasilitas E-Proxy, Perseroan menghimbau
      kepada seluruh pemegang saham agar memberikan kuasa kepada PT Raya Saham
      Registra untuk mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam
      Rapat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Bagi Pemegang Saham Individu Kewarganegaraan Indonesia
        Pemegang saham yang ingin memberikan kuasa harus telah memiliki Nomor Single
        Investor Identification (Nomor SID). Pengecekan Nomor SID dapat dilakukan dengan
        menghubungi Perusahaan efek atau bank custodian masing - masing pemegang
        saham.
            Pemegang saham dapat memberikan kuasa kehadiran dan pemberian suara melalui
            E-Proxy di atas selambat-lambatnya tanggal 21 Desember 2023, yaitu 1 (satu) hari
            kerja sebelum Rapat diselenggarakan
     b. Bagi Pemegang Saham (i) Individu berkewarganegaraan asing dan (ii) badan hukum
        (Indonesia dan asing)
            Pemegang saham dihimbau untuk memberikan kuasa melalui Perusahaan efek atau
            bank kustodian masing - masing pemegang saham, untuk kemudian perusahaan efek
            atau bank kustodian tersebut memberikan E-Proxy kepada PT Raya Saham Registra.




Office:
Ruko BTC Blok C2-18
Jl. Jend Sudirman, Bintaro Sektor 7
Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, 15220
Page 3
6.    Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
      dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
      a. Proses Registrasi:
          i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
             kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
             4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
             kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
             dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
         ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
             tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
             dalam aplikasi eASY. KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri
             Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
             aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
             registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
        iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
             disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
             Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
             untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
             pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
             melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
             pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
             ditutup oleh Perseroan;
        iv.  Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
             partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
             memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
             butir 4, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
             eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
             pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
             elektronik ditutup oleh Perseroan;
         v.  Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
             kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
             Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
             suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
             eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4, maka pemegang
             saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
             elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
             Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
             pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
             pemungutan suara Rapat;
        vi.  Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
             alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya
             tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya
             tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
     b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:

Office:
Ruko BTC Blok C2-18
Jl. Jend Sudirman, Bintaro Sektor 7
Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, 15220
Page 4
           i.
            Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
            menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
            acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
            disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
            menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
            layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
            pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
            Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”;
        ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
            melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
            setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
            Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
       iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
            pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
            mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
            pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
            pertanyaan atau pendapat terkait;
     c. Proses Pemungutan Suara/Voting:
         i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
            pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
        ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
            belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
            pada butir 6 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
            memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
            pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka
            oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara
            Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
            (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
            Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
            status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting
            Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
            pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
            yang terlihat pada kolom ‘General Meeting FlowText’ berubah menjadi “Voting for
            agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain
            untuk mata acara Rapat yang bersangkutan;
       iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
            waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
            menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
            mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
            mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
            melalui aplikasi eASY.KSEI;
     d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
         i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
            eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4 dapat menyaksikan

Office:
Ruko BTC Blok C2-18
Jl. Jend Sudirman, Bintaro Sektor 7
Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, 15220
Page 5
                   pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
                   mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
                   fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
          ii.      Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
                   peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
                   saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
                   menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
                   hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
                   diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
                   eASY.KSEI
          iii.     Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
                   pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
                   secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI maka kehadiran pemegang saham
                   atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
                   dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
         iv.       Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
                   Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
                   untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata
                   acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan
                   fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
                   menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
                   Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
                   fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
                   setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
                   Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
          v.       Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
                   eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
                   kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.



                                                 Jakarta, 30 November 2023
                                                  PT HK Metals Utama Tbk
                                                     Direksi Perseroan




Office:
Ruko BTC Blok C2-18
Jl. Jend Sudirman, Bintaro Sektor 7
Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, 15220

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published30 Nov 2023
Pages5
Characters14,844
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result