Skip to content
Back to announcement

CHECKLIST PENGUNGKAPAN LK PT TDI DEC 2025.pdf

Financial statement Text extracted AXIO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 77

Page 1
                                           CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN
                                           UNTUK SELURUH INDUSTRI DI PASAR MODAL DI
 Petunjuk Pengisian Checklist:             INDONESIA
 1. Seluruh Emiten dan Perusahaan Publik harus menggunakan Checklist Pengungkapan Laporan Keuangan
 ini, kecuali Emiten dan Perusahaan Publik yang merupakan Perusahaan Efek. Setiap Perusahaan Efek
 harus menggunakan Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek (Peraturan No. VIII.G.17).
 2. Tanda (√) diisi pada kolom „Ada‟ apabila Emiten/Perusahaan Publik telah memenuhi persyaratan
 pengungkapan yang diharuskan dan selanjutnya pada kolom „Keterangan‟ ditambahkan cross reference
 ke nomor catatan atas laporan keuangan.
 3. Apabila Emiten/Perusahaan Publik tidak memenuhi persyaratan pengungkapan yang diharuskan
 maka tanda √) diisi pada kolom „Tidak Ada‟ dengan menambahkan keterangan alasannya pada kolom
 keterangan.
 4. Apabila Emiten/Perusahaan Publik tidak memiliki pos-pos tertentu sehingga tidak wajib memenuhi
 persyaratan pengungkapan yang ada maka tanda (√) diisi pada kolom „N/A‟.
 5. Checklist ini wajib ditandatangani oleh Direktur yang membawahi akuntansi dan keuangan dan Akuntan
 (untuk laporan keuangan audited).


Data Umum
Nama Emiten/Perusahaan Publik      PT Tera Data Indonusa, Tbk

Bidang Usaha                       Perdagangan Besar Komputer dan Peralatan Komputer
                                   dan/ atau Perakitan Komputer

Jenis penawaran Umum

                                           Tahun 2025                 Tahun 2024

Nama Kantor Akuntan Publik            Heliantono dan Rekan        Heliantono dan Rekan

Nama Partner                               Ferry Adang                Ferry Adang

Opini Akuntan                       Wajar tanpa pengecualian    Wajar tanpa pengecualian

Catatan tentang Opini (jika ada)
Page 2
                                                                            Ya               Tidak

Pemenuhan Peraturan No.VIII.G.11 Tentang “Tanggung Jawab Direksi
Atas Laporan Keuangan”                                                       √

Pemenuhan Peraturan No.VIII.A.2 tentang “Independensi Akuntan Yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal”                                        √

  Data Keuangan Penting
  Periode laporan keuangan          Tahun 2025       Tahun 2024       Tahun 2023             Tahun
Laba Rugi Komprehensif                                                                       2019
Pendapatan                               1,616,214       1,233,328               1,272,200   167,058
  Laba (rugi) bruto                        262,887         205,637                 250,253    38,136
  Laba (rugi) usaha/operasional            104,886          87,059                 175,091    33,980
  EBITDA                                   103,515         113,504                 196,755     4,156
Laba (rugi) Bersih periode                                                                     1,972
berjalan                                    69,714          58,262                 127,043

Laba (rugi) komprehensif                    67,592          58,330                 124,160     1,976
  Laba Per saham (dasar)                        12              10                      21    11,041
  Laba Per saham (dilusian)
Laporan Posisi keuangan
Jumlah Aset                              1,245,054       1,041,116                 939,761   279,712
  Jumlah Aset Lancar                       836,787         746,191                 663,062   168,503
  Jumlah Aset Tidak Lancar                 408,267         294,924                 276,699   111,209
Jumlah Liabilitas                          707,959         524,892                 405,947   207,238
Jumlah Liabilitas Jangka                   696,591         491,409                 373,880   162,545
Pendek
Jumlah Liabilitas Jangka                    11,368          33,482                  32,067    44,693
Panjang
Jumlah Ekuitas                             537,095         493,964                 533,814     72,474
  Modal Disetor                           146,003          146,003                 146,003     72,000
  Saldo Laba                               197,651         176,403                 196,462   (28,174)

Rasio Keuangan*
 Rasio Lancar (%)                            120%             156%                   177%      104%
 ROA                                           6%               6%                    14%        1%
 ROE                                          13%              11%                    24%       0.03
 Ebitda thd pendapatan (%)                     6%               9%                    15%        1%
 CAGR (2023 s.d 2025):
 Revenue                                    14.47%           -1.54%                 -1.54%
 Gross Profit                               13.07%           -9.35%                  1.06%
 Ebitda                                     -4.50%          -24.05%                 16.02%
 NPAT                                        9.39%          -32.28%                 11.14%
Page 3
     *dapat disesuaikan berdasarkan industrinya
     Catatan:


               1. Pengungkapan yang dipersyaratkan untuk masing-masing pos wajib diungkapkan seluruhnya, kecuali pengungkapan tersebut tidak relevan atau tidak dapat ditera
               Emiten atau Perusahaan Publik. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyesuaikan pengungkapan sesuai dengan karakteristik industri apabila pengungkapan terseb
               dipersyaratkan oleh SAK atau relevan untuk memahami laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
               2. Emiten atau Perusahaan Publik yang merupakan Perusahaan Efek tidak mengacu pada checklist ini, namun mengikuti peraturan Bapepam-LK No VIII.G.17 tentan
               Akuntansi Perusahaan Efek.

       No                                                    Keterangan                                                       Ada   Tida           N/
              Laporan Keuangan Terdiri dari:                                                                                        k              A
       1      Laporan posisi keuangan pada akhir periode                                                                      √
       2      Laporan laba rugi komprehensif selama periode                                                                   √
       3      Laporan perubahan ekuitas selama periode                                                                        √
       4      Laporan arus kas selama periode                                                                                 √
       5      Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan saat Perusahaan
              menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-
              pos laporan keuangan atau ketika Perusahaan mereklasifikasi pos-pos dalam laporan                                                √
              keuangannya.

       6      Catatan atas Laporan Keuangan                                                                                   √


              Ketentuan Umum
           1. Perusahaan wajib menyajikan catatan atas laporan keuangan dengan urutan sebagai berikut:
           2. a. gambaran umum Perusahaan;
           3. b. dasar penyusunan laporan keuangan dan ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan yang diterapkan;
           4. c. informasi tambahan untuk pos-pos yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan laba rugi
              komprehensif, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas, sesuai dengan urutan penyajian laporan dan
              penyajian masing-masing pos; dan
              d. pengungkapan lainnya yang antara lain meliputi:
              1) informasi yang dipersyaratkan oleh SAK yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan
              keuangan; dan
              2) informasi yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan, tetapi informasi tersebut
              relevan untuk memahami laporan keuangan.
              Perusahaan wajib menyatakan dalam bentuk nilai atau persentase untuk menjelaskan adanya bagian dari
              suatu jumlah, tidak menggunakan kata “sebagian”.
              Perusahaan wajib mengungkapkan dalam penjelasan masing-masing pos mengenai Aset yang dijaminkan,
              nama pihak yang menerima jaminan, dan alasan dijaminkan.
              Dalam hal Aset Perusahaan diasuransikan, wajib diungkapkan jenis dan nilai aset yang diasuransikan, nilai
              pertanggungan asuransi, dan risiko yang ditutup serta pendapat manajemen atas kecukupan
              pertanggungan asuransi, apabila tidak diasuransikan wajib diungkapkan alasannya.




              Unsur-unsur Catatan Atas Laporan Keuangan

1.            Gambaran Umum Perusahaan
              Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain:

     a.       Pendirian perusahaan

      1)      Riwayat ringkas perusahaan;                                                                                 √
      2)      Nomor dan tanggal akta pendirian serta perubahan terakhir, pengesahan dari instansi yang berwenang, dan
              nomor serta tanggal Berita Negara;                                                                          √
      3)      Kegiatan usaha sesuai anggaran dasar Perusahaan dan yang sedang dijalankan pada periode pelaporan;
                                                                                                                          √
      4)      Tempat kedudukan perusahaan dan lokasi utama kegiatan usaha;                                                √
      5)      Tanggal mulai beroperasinya perusahaan secara komersial. Dalam hal perusahaan melakukan ekspansi            √
              atau perampingan usaha secara signifikan pada periode laporan yang disajikan, wajib disebutkan saat
              dimulainya operasi komersial dari ekspansi atau
              perampingan usaha dan kapasitas produksinya; dan
            6 Nama entitas induk dan nama entitas induk terakhir dalam kelompok usaha (ultimate parent of the group).     √
            ) Dalam hal tidak dapat diungkapkan, wajib disebutkan alasannya.

            7 Khusus Industri Media                                                                                                        √
            ) Penjelasan rinci tentang Perizinan yang dimiliki.

            8 Khusus Industri Jalan Tol                                                                                                    √
            ) Peraturan perundangan atau keputusan pemerintah yang mendasari penyelenggaraan jalan tol tersebut.


            9 Khusus untuk Asuransi dan Pembiayaan                                                                                         √
            ) Izin bidang usaha dari Menteri Keuangan atau Otoritas yang berwenang.

          10) Khusus untuk Industri Perbankan                                                                                              √
              Izin usaha sebagai bank umum, sebagai bank devisa (jika ada), serta izin untuk menjalankan kegiatan
              berdasarkan prinsip syariah (jika ada).
Page 4
     11) Khusus Industri Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum                                                         √
         Area Eksplorasi dan Eksploitasi/Pengembangan.
         Penjelasan mengenai area eksplorasi dan eksploitasi Perseroan meliputi :
         a) Area Eksplorasi, meliputi:
               Nama lokasi;
               Nama pemilik izin lokasi;
               Tanggal perolehan izin ekplorasi serta tanggal jatuh temponya;
               Persentasi kepemilikan saham Perseroan pada perusahaan pemilik izin lokasi; dan
               Jumlah biaya eksplorasi yang telah dibukukan sebagai Aset Minyak dan Gas Bumi per tanggal Laporan
         Posisi Keuangan;
         b) Area Eksploitasi/Pengembangan meliputi:
               Nama lokasi;
               Nama pemilik ijin lokasi;
               Tanggal perolehan ijin eksploitasi serta tanggal jatuh temponya;
               Persentasi kepemilikan saham Perseroan pada perusahaan pemilik ijin lokasi;
               Jumlah Cadangan Terbukti (P1), keterangan tentang pihak yang melakukan sertifikasi, dan tanggal
         sertifikasi;
               Jumlah produksi pada tahun berjalan; dan
               Akumulasi jumlah produksi sejak awal kegiatan eksploitasi/pengembangan oleh Perseroan hingga
         tanggal laporan posisi keuangan.




     12) Khusus Industri Kehutanan                                                                                         √
         Yang harus diungkapkan antara lain:
         a) pelaksanaan kegiatan pengusahaan hutan;
         b) rincian luas areal sisa hutan yang belum dikelola selama masa sisa manfaat HPH; dan
         c) sisa umur HPH.


b.       Penawaran Umum Efek, yang harus diungkapkan antara lain:

      1) Tanggal dan/atau nomor surat efektif penawaran umum, termasuk penawaran Efek yang diterbitkan di luar
         Indonesia;                                                                                                    √
      2) Jenis dan jumlah Efek yang ditawarkan;                                                                        √
      3) Bursa tempat Efek dicatatkan; dan                                                                             √
      4) Tindakan perusahaan yang dapat mempengaruhi jumlah Efek yang diterbitkan (corporate action) sejak
         penawaran umum perdana sampai dengan periode pelaporan terakhir.                                              √
c.       Struktur Perusahaan, entitas anak, dan Entitas Bertujuan Khusus (EBK)
         Yang harus diungkapkan antara lain:

      1) Nama entitas anak dan/atau EBK yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung;
                                                                                                                       √
      2) Tempat kedudukan;                                                                                             √
      3) Jenis usaha;                                                                                                  √
      4) Tahun beroperasi secara komersial;                                                                            √
      5) Persentase kepemilikan dan proporsi hak suara (jika berbeda);                                                 √
      6) Total Aset; dan                                                                                               √
      7) Informasi penting lainnya antara lain:
         a) sifat hubungan antara entitas induk dan entitas anak, apabila entitas induk tidak memiliki baik langsung
         maupun tidak langsung melalui entitas anak, lebih dari 50% (lima puluh perseratus) hak suara yang sah;
         b) alasan mengapa kepemilikan baik langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% (lima puluh
         perseratus) hak suara atau hak suara potensial atas investee tidak diikuti dengan pengendalian;                   √
         c) akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas anak apabila laporan keuangan




         tersebut digunakan untuk menyusun laporan keuangan konsolidasian dan tanggal atau periode berbeda dari
         tanggal laporan keuangan entitas induk, dan alasan menggunakan tanggal atau periode yang berbeda;
         d) sifat dan luas setiap restriksi signifikan dalam kemampuan entitas anak untuk mentransfer dana ke
         entitas induk dalam bentuk dividen tunai, atau pembayaran kembali pinjaman atau uang muka;
         e) suatu rincian yang menunjukkan dampak setiap perubahan bagian kepemilikan entitas induk pada
         entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya Pengendalian atas ekuitas yang dapat diatribusikan pada
         pemilik entitas induk; dan
         f) dalam hal hilangnya Pengendalian atas entitas anak, maka entitas induk harus mengungkapkan:
         (1) keuntungan atau kerugian (jika ada) yang diakui dari hilangnya Pengendalian, dan porsi dari
         keuntungan atau kerugian yang dapat diatribusikan pada pengakuan sisa investasi pada entitas anak
         terdahulu dengan Nilai Wajar pada tanggal hilangnya Pengendalian;
         (2) jumlah persentase kepemilikan yang dilepaskan;
         (3) jumlah harga yang diterima;
         (4) bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas;                                                          √
         (5) jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya dimana Pengendalian dilepaskan; dan
         (6) jumlah Aset dan Liabilitas selain Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya dimana
         Pengendalian dilepaskan, yang diikhtisarkan berdasarkan kategori utamanya.




d.       Karyawan, direksi, komisaris, dan komite audit
         Yang harus diungkapkan antara lain:

      1) Nama dan jabatan untuk masing-masing anggota direksi, dewan komisaris, dan komite audit;
                                                                                                                       √
Page 5
           2) Cakupan manajemen kunci; dan                                                                                      √
           3) Jumlah karyawan tetap pada masing-masing akhir periode atau rata-rata jumlah karyawan tetap selama
              periode yang bersangkutan, secara konsolidasi untuk Perusahaan dan entitas anak.
                                                                                                                                √

     e.       Penerbitan Laporan Keuangan

           1) Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit; dan                                                            √
           2) Pihak yang bertanggung jawab mengotorisasi laporan keuangan.                                                      √


2.            Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Signifikan
              Dalam bagian ini harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut:                                                       √

     a.       Pernyataan kepatuhan terhadap SAK
              Pernyataan ini merupakan pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan
                                                                                                                                √
              SAK.

      b.      Dasar pengukuran dan penyusunan laporan keuangan

           1) Dasar pengukuran laporan keuangan yaitu berdasarkan biaya historis (historical cost ), biaya perolehan kini
              (current cost ), nilai realisasi neto (net realizable value ), Nilai Wajar (fair value ) atau jumlah yang dapat
                                                                                                                                √
              dipulihkan berdasarkan SAK yang berlaku.

           2) Dasar penyusunan laporan keuangan, yaitu dasar akrual, kecuali untuk laporan arus kas.                            √
           3) Mata uang fungsional dan mata uang penyajian yang digunakan, meliputi:
              a) mata uang fungsional Perusahaan dan entitas anak;
              b) fakta dan alasan perubahan, apabila terdapat perubahan mata uang fungsional Perusahaan maupun
              kegiatan usaha asing yang signifikan; dan                                                                         √
              c) alasanperubahan mata uang penyajian (jika ada).


           4) Alasan perubahan periode pelaporan (jika ada).                                                                        √
      c.      Penggunaan Pertimbangan, Estimasi, dan Asumsi Signifikan oleh Manajemen

           1) Perusahaan harus mengungkapkan dalam ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan atau bagian lain dari
              catatan atas laporan keuangan, pertimbangan yang telah dibuat manajemen dalam proses penerapan
              kebijakan akuntansi dan memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah yang diakui dalam laporan √
              keuangan;

           2) Perusahaanharus mengungkapkan informasi tentang asumsi yang dibuat mengenai masa depan, dan
              sumber utama dari estimasi ketidakpastian lain pada akhir periode pelaporan, yang memiliki risiko signifikan
              yang mengakibatkan penyesuaian material terhadap jumlah tercatat Aset dan Liabilitas dalam periode           √
              pelaporan berikutnya; dan

           3) Berkaitan dengan Aset dan Liabilitas sebagaimana dimaksud dalam angka 2), catatan atas laporan
              keuangan memasukkan rincian atas sifat dan jumlah tercatat pada akhir periode pelaporan.
                                                                                                                                √

      d.      Kebijakan Akuntansi Tertentu

              Kebijakan akuntansi tertentu merupakan kebijakan akuntansi lainnya yang diterapkan dan relevan untuk
              memahami laporan keuangan. Kebijakan akuntansi tertentu meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal
              sebagai berikut:
           1) Prinsip-prinsip konsolidasi
              Yang harus dijelaskan antara lain:
              a) ruang lingkup Laporan Keuangan Konsolidasian, yang meliputi pos-pos entitas induk dan entitas anak;
              b) dasardan kapan suatu entitas anak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan entitas induk;
              c) kebijakan akuntansi sehubungan dengan perubahan kepemilikan tanpa kehilangan Pengendalian atas
              entitas anak;
              d) kebijakan akuntansi sehubungan dengan kehilangan Pengendalian atas entitasanak;
              e) kebijakan akuntansi sehubungan dengan pencatatan dan penyajian kepentingan nonpengendali; dan
              f) pernyataan bahwa saldo pos dan transaksi material antar entitas yang dikonsolidasi telah dieliminasi. √




           2) Kombinasi bisnis
              Yang harus dijelaskan antara lain:
              a) metode yang digunakan dalam kombinasi bisnis, termasuk metode yang digunakan untuk mengukur
              kepentingan nonpengendali;
              b) pengakuan awal untuk goodwill;
              c) pengukuran setelah pengakuan awal untuk goodwill ; dan
              d) kebijakan lainnya yang relevan terkait dengan kombinasi bisnis yang ada di Perusahaan, antara lain:
              (1) pembelian dengan diskon;                                                                                      √
              (2) akuisisi secara bertahap; dan
              (3) imbalan kontinjensi.




           3) Kas dan setara kas;
              Yang harus dijelaskan antara lainkebijakan dalam menentukan komponen kas dan setara kas.
                                                                                                                                √

           4) Instrumen Keuangan
              a) Instrumen Keuangan selain Sukuk
Page 6
     Yang harus dijelaskan antara lain:
     (1) pengakuan awal instrumen keuangan setiap kategori, termasuk perlakuan atas biaya transaksi;
     (2) pengukuran setelah pengakuan awal instrumen keuangan setiap kategori;
     (3) ketentuan saling hapus dari instrumen keuangan;
     (4) metode yang digunakan untuk menentukan Nilai Wajar instrumen keuangan;
     (5) metode perhitungan yang digunakan untuk menentukan penurunan nilai dari aset keuangan;
     (6) ketentuan penghentian pengakuan instrumen keuangan;
     (7) khusus instrumen keuangan derivatif dan akuntansi lindung nilai, selain penjelasan sebagaimana
     dimaksud dalam angka (1), angka (2), angka (3), angka (4), angka (5), dan angka (6), wajib
     ditambahkan penjelasan mengenai;
     (a) ketentuan pemenuhan kriteria akuntansi lindung nilai;
     (b) klasifikasi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung nilai atas instrumen keuangan derivatif; dan
     (c) perlakuan akuntansi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung nilai.
     b) Investasi pada Sukuk
     Yang harus dijelaskan antara lain:
     (1) klasifikasi dan reklasifikasi investasi pada Sukuk;
     (2) pengakuan awal Sukuk;
     (3) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk;
     (4) Penyajian pendapatan sukuk; dan
     (5) penyajian amortisasi biaya transaksi.                                                                   √
     c) Sukuk yang diterbitkan
     Yang harus dijelaskan antara lain:
     (1) pengakuan awal Sukuk;
     (2) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk;
     (3) biaya transaksi penerbitan Sukuk;
     (4) posisi penyajian Sukuk; dan
     (5) akad syariah yang digunakan.




5 Khusus Industri Perbankan
) a) Giro Wajib Minimum

     Yang harus dijelaskan antara lain ketentuan mengenai jumlah giro wajib minimum.
     b) Giro pada Bank Indonesia dan Bank Lain
     Yang harus dijelaskan antara lain dasar penyajian Giro pada Bank Indonesia dan Bank Lain.
     c) Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain
     Yang harus dijelaskan antara lain dasar penyajian Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain.             √




6) Piutang Reverse Repo
   Yang harus dijelaskan antara lain unsur-unsur Piutang Reverse Repo, metode pencatatan dan
                                                                                                                 √
   pengukurannya.

7) Khusus Industri Perbankan Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah Yang harus dijelaskan antara lain:
   a) Kelompok obligasi rekapitalisasi yang dimiliki;
   b) Pengakuan nilai pada investasi untuk setiap kelompok Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah;dan
   c) Dasar penyajian efek-efek dalam laporan keuangan.
                                                                                                                 √




8) Khusus Industri Perbankan
   a) Kredit
   Yang harus dijelaskan antara lain:
   (1) Penjelasan atas masing-masing jenis kredit yang diberikan;
   (2) Dasar penyajian atas kredit;
   (3) Kebijakan manajemen dan pelaksanaan pengendalian risiko portofolio kredit;
   (4) Perlakuan akuntansi untuk kredit yang dibeli dari BPPN (jika ada); dan
   (5) Kebijakan bank akan agunan kredit.
   b) Tagihan/Kewajiban Akseptasi
   Yang harus dijelaskan antara lain dasar penyajian atas tagihan/kewajiban akseptasi.
   c)   Agunan yang Diambil Alih                                                                                 √
   Yang harus dijelaskan antara lain:
   (1) Dasar penilaian dan penyajian;
   (2) Perlakuan akuntansi atas nilai realisasi piutang/pembiayaan yang diberikan dengan saldo
   piutang/pembiayaan yang tidak dapat ditagih; dan
   (3) Perlakuan akuntansi atas keuntungan (kerugian) dari realisasi penjualan agunan.




9) Khusus untuk Industri Pembiayaan Piutang Pembiayaan Konsumen Yang harus dijelaskan antara
   lain:
   a) Dasar penyajian piutang pembiayaan konsumen; dan
   b) Dasar penilaian aset jika perusahaan menarik kembali aset pembiayaan konsumen dari konsumennya.            √
Page 7
10) Anjak Piutang
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) Jenis transaksi anjak piutang (dengan recourse atau tanpa recourse);
    b) Penyajian transaksi anjak piutang;
    c) Perlakuan akuntansi atas perbedaan antara harga pengalihan dan jumlah bersih piutang dialihkan; dan        √
    d) Perlakuan terhadap kegagalan atas tagihan anjak piutang(ditagihkan kembali ke klien atau ditanggung
    oleh perusahaan).



11) Sewa
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) kebijakan penentuan suatu perjanjian mengandung suatu sewa;
    b) kebijakan penentuan suatu sewa merupakan sewa pembiayaan atau sewa operasi; dan                            √
    c) kebijakan akuntansi apabila Perusahaan bertindak sebagai lessee dan/atau lessor.


12) Persediaan :
    yang harus dijelaskan antara lain mengenai kebijakan akuntansi yang digunakan dan rumusan biaya yang
    digunakan.
                                                                                                              √

       a) Khusus Industri Kehutanan HTI Dalam Pengembangan Yang harus dijelaskan antara lain:
       Beban-beban yang dikapitalisasi, antara lain: kewajiban kepada negara, pemeliharaan sarana dan pra-
       sarana.
       HTI Siap Panen
       Yang harus dijelaskan antara lain:
       Biaya perolehan, mutasi pembebanan ke biaya produksi.
                                                                                                                  √




       b) Khusus Industri Perkebunan Tanaman Perkebunan
       Yang harus dijelaskan antara lain:
       (1) Dasar klasifikasi untuk jenis tanaman sebagai persediaan, tanaman belum menghasilkan, atau
       tanaman telah menghasilkan;
       (2) Dasar penilaian dan pengukuran;
       (3) Kebijakan akuntansi reklasifikasi tanaman belum menghasilkan ke tanaman telah menghasilkan;
       (4) Metode penyusutan dan masa manfaat tanaman yang disusutkan; dan
                                                                                                                  √
       (5) Kebijakan akuntansi biaya pinjaman.




       c) Khusus Industri Peternakan Hewan Ternak
       Yang harus dijelaskan antara lain:
       (1) Hewan ternak telah menghasilkan :
       (a) Metode penilaian;
       (b) Metode amortisasi (deplesi); dan
       (c) Cadangan kematian atau metode penghapusan langsung, jika ada.
       (2) Hewan ternak dalam pertumbuhan (belum menghasilkan) :                                                  √
       (a) Metode penilaian; dan
       (b) Perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk dapat berpindah menjadi hewan ternak telah
       menghasilkan.




 1 Aset Tetap:
 3 Yang harus dijelaskan antara lain:
 ) a) pengakuan awal Aset Tetap;
   b) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Tetap;
   c) pengelompokan Aset Tetap;
   d) metode penyusutan yang digunakan;
   e) kapitalisasi biaya yang terkait dengan Aset Tetap;
   f) estimasi umur manfaat dan tarif penyusutan;                                                             √
   g) penghentian pengakuan;
   h) nilai residu; dan
   i) pernyataan bahwa manajemen telah mengkaji ulang atas estimasi umur ekonomis, metode penyusutan,
   dan nilai residu pada setiap akhir periode pelaporan.




14) Investasi pada Entitas Asosiasi
    Yang harus dijelaskan antara lain metode yang digunakan untuk mencatat investasi pada asosiasi.
                                                                                                                  √

15) Bagian partisipasi dalam Ventura Bersama
    Yang harus dijelaskan antara lain metode yang digunakan untuk mencatat bagian partisipasi dalam Ventura
    Bersama.
                                                                                                                  √

16) Pola Kerjasama
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) Kriteria dari bentuk kerjasama;
    b) Kebijakan akuntansi untuk setiap jenis aset dan liabilitas yang timbul; dan                                √
    c) Sistem pembagian hasil, jika ada.
Page 8
17) Aset Tak Berwujud
    Yang harus dijelaskan antara lain :
    a) pengakuan awal Aset Takberwujud;
    b) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Takberwujud;
    c) umur manfaat tidak terbatas atau terbatas, dan apabila umur manfaat terbatas, diungkapkan tarif
    amortisasi yang digunakan dan umur manfaatnya;                                                          √
    d) sumber terjadinya Aset Takberwujud;
    e) metode amortisasi yang digunakan;
    f) penghentian pengakuan Aset Takberwujud; dan
    g) riset dan pengembangan (jika ada).


18) Aset tidak lancar atau kelompok Lepasan yang dimiliki untuk dijual
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) kebijakan tentang peristiwa dan kondisi suatu aset tidak lancar diklasifikasikan sebagai aset yang
    dimiliki untuk dijual; dan                                                                                  √
    b) pengukuran aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual.


19) Properti Investasi :
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) pengakuan awal Properti Investasi;
    b) pengukuran setelah pengakuan awal Properti Investasi;
    c) metode penyusutan yang digunakan, khusus untuk model biaya;                                          √
    d) estimasi umur manfaat dan/atau tarif penyusutan untuk model biaya; dan
    e) penghentian pengakuan Properti Investasi.


20) Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi Aset Minyak dan Gas Bumi
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) Dasar pengukuran yang digunakan untuk menentukan jumlah tercatat bruto;
    b) Kriteria kapitalisasi biaya, penurunan nilai (impairment ) dan penilaian kembali aset (revaluasi);
    c) Metode penyusutan dan amortisasi yang digunakan;
    d) Masa manfaat atau tarif penyusutan dan amortisasi yang digunakan; dan                                    √
    e) Pertanggungan Asuransi.




21) Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) ketentuan peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan kemungkinan terjadinya penurunan nilai; dan
    b) kebijakan akuntansi pengakuan penurunan nilai aset nonkeuangan dan pembalikannya.                    √


22) Khusus Industri Perbankan Liabilitas Segera
    Yang harus dijelaskan antara lain dasar penyajian liabilitas segera.
    Simpanan Nasabah
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) Penjelasan atas simpanan; dan
    b) Dasar penyajian dari masing-masing kategori simpanan.
    Simpanan dari bank lain
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) Penjelasan atas simpanan dari bank lain; dan
    b) Dasar penyajian simpanan dari bank lain.
    Surat Berharga yang Diterbitkan
                                                                                                                √
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) Kriteria dan jenis-jenis surat berharga yang diterbitkan; dan
    b) Perlakuan akuntansi atas premi atau diskonto.




23) Provisi
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) kondisi provisi yang harus diakui; dan
                                                                                                            √

    b)   dasar penentuan nilai provisi.                                                                     √
24) Utang Repo
    Yang harus dijelaskan antara lain unsur-unsur Utang Repo, metode pencatatan dan pengukurannya.
                                                                                                                √

25) Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi
    Biaya Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan/ Penyisihan Liabilitas
    Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan.
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) Perlakuan akuntansi atas pembebanan biaya PLH;
    b) Metode amortisasi atas biaya PLH yang ditangguhkan;
    c) Metode penyusutan prasarana PLH; dan
    d) Tabel yang memuat penjelasan tentang:                                                                    √
    (1) Lokasi penambangan;
    (2) Saldo awal untuk masing-masing lokasi;
    (3) Penambahan dan Pengurangan untuk masing-masing lokasi penambangan; dan
    (4) Saldo akhir untuk masing-masing lokasi penambangan.
Page 9
26) Khusus Industri Pertambangan Umum
    Biaya Eksplorasi dan Pengembangan Tangguhan
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang masih berjalan dengan penjelasan
    mengenai jangka waktu kontrak untuk Area of Interest yang bersangkutan;
    b) Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang sudah menemukan adanya Cadangan
    Terbukti dengan penjelasan bahwa amortisasinya baru akan dilaksanakan pada saat dimulainya produksi;
    c) Dasar penentuan ditangguhkannya biaya pengembangan dan kapitalisasi biaya pekerjaan konstruksi
    dan prasarana; dan
    d) Metode amortisasi dan penyusutan yang dipergunakan dengan penjelasan jangka waktu perijinan
    penambangan, taksiran umur ekonomis tambang dan dasar perhitungan amortisasi.
    Biaya Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan/ Penyisihan Liabilitas
                                                                                                                     √
    Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) Perlakuan akuntansi atas pembebanan biaya PLH;
    b) Metode amortisasi atas biaya PLH yang ditangguhkan; dan




    c)   Metode penyusutan prasarana PLH.                                                                            √
 2 Pengakuan Pendapatan
 7 a) Yang harus dijelaskan antara lain:
 ) (1) kondisi dan metode pengakuan pendapatan serta dasar pengukuran yang digunakan berdasarkan
   jenis pendapatan yang ada; dan                                                                                √
   (2) dalam hal terdapat transaksi hubungan keagenan, kebijakan pengakuan pendapatan dan penjualan
   dari hubungan keagenan serta beban terkait.

         b) Pengakuan pendapatan dan Beban dengan menggunakan metode persentase penyelesaian
         Yang harus dijelaskan antara lain metode yang diterapkan untuk menentukan tahap penyelesaian suatu
         kontrak.                                                                                                    √


         c) Khusus Industri Asuransi
         (1) Pengakuan pendapatan premi
         Penjelasan yang harus ditambahkan antara lain:
         (a) Tarif yang digunakan dalam perhitungan premi yang belum merupakan pendapatan;
         (b) Kebijakan akuntansi untuk transaksi reasuransi prospektif dan retroaktif; dan
         (c) Penyajian pendapatan premi dalam laporan laba rugi.
         (2) Beban Klaim
         Penjelasan yang harus ditambahkan antara lain:                                                              √
         (a) Kelompok beban klaim dalam bentuk: klaim yang disetujui, klaim dalam proses penyelesaian, klaim
         yang terjadi namun belum dilaporkan dan beban penyelesaian klaim; dan
         (b) Penyajian beban klaim dalam laporan laba rugi.




         d) Khusus Industri Real Estate
         Kapitalisasi dan metode alokasi biaya proyek pengembangan Real Estat
         Yang harus dijelaskan antara lain:
         (1) Unsur biaya yang kapitalisasi ke proyek pengembangan Real Estat;
         (2) Unsur biaya yang dialokasikan sebagai beban proyek;
         (3) Penyisihan atas realisasi pendapatan pada masa mendatang lebih rendah dari nilai tercatat proyek;
         (4) Metode alokasi biaya yang telah dikapitalisasi ke setiap unit Real Estat;                               √
         (5) Biaya yang direvisi dan direalokasi akibat perubahan mendasar pada estimasi kini; dan
         (6) Unsur biaya yang diakui sebagai beban pada saat terjadinya.




28) Program Loyalitas Pelangan
    Yang harus dijelaskan antara lainkebijakan terkait program loyalitas pelanggan                                   √

29) Transksi dan Saldo dalam mata uang asing
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) ketentuan dalam penjabaran transaksi dan saldo dalam mata uang asing;
    b) perlakuan akuntansi selisih kurs yang timbul dari penjabaran aset dan liabilitas moneter; dan
    c) referensi dan kurs yang digunakan untuk menjabarkan transaksi dan saldo dalam mata uang asing.            √




30) Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) Dasar penetapan Pihak-pihak berelasi;                                                                     √
    b) Pengungkapan Pihak-pihak berelasi dalam Laporan Keuangan; dan


31) Hibah Pemerintah
    Yang harus dijelaskan antara lainkebijakan akuntansi tentang metode penyajian dalam laporan keuangan.
                                                                                                                     √

32) Pajak Penghasilan
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) dasar penentuan tarif pajak untuk mengukur pajak kini dan pajak tangguhan;
    b) ketentuan mengenai saling hapus;                                                                          √
    c) pengakuan dan pengukuran aset pajak tangguhan; dan
    d) metode yang digunakan dalam menilai aset (liabilitas) pajak tangguhan.
Page 10
          33) Imbalan Kerja
              Yang harus dijelaskan antara lain:
              a) jenis imbalan kerja yang diberikan kepada karyawan;
              b) deskripsi umum mengenai jenis program imbalan pascakerja yang diselenggarakan oleh Perusahaan;
              c) kebijakan akuntansi Perusahaan dalam mengakui keuntungan dan kerugian aktuarial; dan                     √
              d) pengakuan keuntungan dan kerugian untuk curtailment dan penyelesaian.




          34) Saham Treasuri
              Yang harus dijelaskan antara lain metode pengakuan dan pengukuran atas pembelian, penjualan, atau
              pembatalan saham treasuri.
                                                                                                                              √

          35) Pembayaran Berbasis Saham
              Yang harus dijelaskan antara lainkebijakan akuntansi untuk transaksi pembayaran berbasis saham yang
              diselesaikan melalui instrumen ekuitas dan/atau diselesaikan melalui Kas, termasuk pengukurannya.               √


          36) Kuasi-Reorganisasi
              Yang harus dijelaskan antara lain:
              a) Dasar dilakukannya kuasi-reorganisasi;
              b) Dasar penentuan nilai wajar Aset dan Liabilitas; dan
              c) Perlakuan akuntansi untuk selisih hasil revaluasi Aset dan Liabilitas.                                       √
              Catatan: Berlaku untuk kuasi reorganisasi sebelum 1 Januari 2013.



          37) Biaya Pinjaman
              Yang harus dijelaskan antara lainkondisi yang mengharuskan biaya pinjaman dikapitalisasikan sebagai
              bagian dari biaya perolehan aset kualifikasian.
                                                                                                                              √

          38) Segmen Operasi
              Yang harus dijelaskan antara lain dasar yang digunakan oleh manajemen untuk mengidentifikasikan Segmen
              Operasi.
                                                                                                                     √

          39) Laba (Rugi) per saham
              Yang harus dijelaskan antara lain dasar perhitungan laba (rugi) per saham dasar dan laba (rugi) per saham
              dilusian.
                                                                                                                          √



3.            Pengungkapan atas Pos-Pos Laporan Keuangan

     a.       Aset

           1 Kas dan Setara Kas
           ) Yang harus diungkapkan antara lain:
             a)    unsur Kas dan Setara Kas pada pihak berelasi dan pihak ketiga;
             b) rincian jumlah penempatan di bank berdasarkan nama bank serta jenis mata uang asing;
             c)    kisaran suku bunga kontraktual dari Setara Kas selama periode pelaporan; dan
             d) jumlah saldo Kas dan Setara Kas yang signifikan yang tidak dapat digunakan oleh kelompok usaha            √
             disertai pendapat manajemen.




           2 Khusus Industri Perbankan                                                                                        √
           )
               a)   Kas
               Yang harus diungkapkan adalah rincian jumlah kas berdasarkan jenis mata uang.                                  √

                 b) Giro pada Bank Indonesia
                 Yang harus diungkapkan antara lain:
                 (1) Rincian jumlah Giro pada Bank Indonesia berdasarkan jenis mata uang (nilai dalam mata uang
                 original); dan                                                                                               √
                 (2) Ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) menurut BI dan posisi GWM bank pada saat periode
                 pelaporan.


                 c)   Giro pada Bank Lain
                 Yang harus diungkapkan antara lain:
                 Rincian jumlah Giro pada Bank Lain berdasarkan jenis mata uang;
                 (1) Jumlah penyisihan penurunan nilai;
                 (2) Perubahan penyisihan selama periode berjalan untuk masing-masing giro;
                 (3) Rincian jumlah Giro pada Bank Lain berdasarkan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan                √
                 pihak ketiga;
                 (4) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun; dan




                 (5) Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah penyisihan penurunan nilai.
                 d) Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain
                 Yang harus diungkapkan antara lain:
                 (1) Rincian jumlah penempatan berdasarkan jenis dan mata uang;
                 (2) Rincian penempatan berdasarkan yang mengalami penurunan nilai (impaired)
                 dan tidak mengalami penurunan nilai (unimpaired) ;
                 (3) Jangka waktu (rata-rata atau per kelompok);
                 (4) Jumlah penyisihan penurunan nilai dan mutasi selama periode berjalan;
                 (5) Rincian jumlah penempatan berdasarkan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak                   √
                 ketiga;
                 (6) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;
                 (7) Jumlah dana yang diblokir dan alasannya;
Page 11
             (8) Jumlah dana yang tidak dapat dicairkan pada bank bermasalah, bank beku operasi atau
             likuidasi termasuk tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana tersebut berdasarkan
             informasi dari otoritas yang berwenang; dan                                                         √
             (9) Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah penyisihan penurunan nilai.

3 Piutang Usaha
) Yang harus diungkapkan antara lain:
  a) jumlah piutang yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;
  b) jumlah piutang menurut debitur;
  c) jumlah piutang menurut mata uang;
  d) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai;
  e) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian penurunan nilai secara individual
  dan kolektif, dan penghapusan piutang;
  f) pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan atau keyakinan manajemen atas ketertagihan
  piutang apabila tidak dibentuk cadangan;
  g) piutang yang dijaminkan, nama pihak yang menerima jaminan, dan alasan dijaminkan;
                                                                                                             √
  h) jumlah diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif; dan
  i) informasi keterlibatan berkelanjutan atas piutang yang ditransfer, meliputi:
  (1) jumlah yang ditransfer, beban bunga, retensi, jatuh tempo, dan ikatan penting lain yang diatur dalam
  perjanjian; dan
  (2) jaminan yang diberikan (bila ada).




4 Khusus Industri Asuransi                                                                                       √
)
  a) Piutang Premi
  Tambahan pengungkapan mengenaiantara lain:
  (1) Jumlah piutang berdasarkan tertanggung dan asuradur;
  (2) Jumlah piutang berdasarkan jenis asuransi; dan                                                             √
  (3) Jumlah piutang premi yang diperkenankan dalam perhitungan solvabilitas.



  b) Piutang Koasuransi
  Tambahan pengungkapan mengenaiantara lain:                                                                     √
           (1)   Jumlah berdasarkan ko-asuradur;
           (2)   Jumlah menurut jenis asuransi; dan
           (3)   Jumlah piutang koasuransi yang diperkenankan dalam perhitungan solvabilitas.                    √

  c) Piutang Reasuransi
  Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
  (1) Jumlah piutang berdasarkan reasuradur;
  (2) Jumlah piutang atau utang reasuransi yang disalinghapuskan; dan                                            √
  (3) Jumlah piutang reasuransi yang diperkenankan dalam perhitungan solvabilitas.



  d) Piutang Hasil Investasi
  Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
  (1) Pemisahan antara piutang kepada pihak berelasi dan pihak ketiga;
  (2) Jumlah piutang menurut jenis investasi;
  (3) Jumlah piutang menurut mata uang; dan                                                                      √
  (4) Jumlah piutang yang diperkenankan dalam perhitungan solvabilitas.




5 Khusus Industri Pembiayaan
) a)   Piutang Pembiayaan Konsumen
  Yang harus diungkapkan antara lain:
  (1) Jumlah piutang menurut dan jenis obyek pembiayaan (contoh: kendaraan bermotor, elektronik, rumah,
  dan lain-lain);
                                                                                                                 √
  (2) Rincian umur dari angsuran pembiyaan konsumen;
  (3) Bagian pinjaman yang dibiayai bank-bank sehubungan dengan transaksi kerja



             (4) sama pembiayaan bersama, penunjukan selaku pengelola piutang, penerusan pinjaman
             dan pengambilalihan piutang apabila perusahaan membagi risiko tidak tertagihnya piutang
             tersebut dengan bank-bank dalam rangka transaksi di atas;
             (5) Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui;
             (6) Nilai dan jenis jaminan yang diserahkan oleh pelanggan atas piutang pembiayaan
             konsumen yang diberikan berdasarkan objek pembiayaan;                                               √
             (7) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun; dan
             (8) Piutang pembiayaan konsumen yang dialihkan dan atau digunakan sebagai jaminan atas
             utang.



     b) Tagihan Anjak Piutang
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     (1) Jumlah tagihan anjak piutang tanpa recourse dan dengan recourse, beserta jumlah utang retensi           √
     anjak piutang dan pendapatan anjak piutang (tanpa

                    recourse ) serta pendapatan anjak piutang tangguhan (dengan recourse ); dan
             (2) Pengungkapan mengenai tingkat bunga, jatuh tempo dan jumlah piutang yang diperoleh
             serta ikatan penting yang diatur dalam perjanjian anjak piutang.                                    √
Page 12
        c)   PiutangSewa Pembiayaan
        Yang harus diungkapkan antara lain:
        (1) Rincian jumlah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
        (2) rekonsiliasi antara investasi sewa bruto dan nilai kini piutang pembayaran sewa minimum pada akhir
        periode pelaporan. Di samping itu, lessor mengungkapkan investasi sewa bruto dan nilai kini piutang
        pembayaran sewa minimum pada akhir periode pelaporan, untuk setiap periode berikut:
        (a) kurang dari satu tahun
        (b) lebih dari satu tahun sampai lima tahun
        (c) lebih dari lima tahun
        (3) pendapatan keuangan yang belum diterima;
        (4) nilai residu yang tidak dijamin yang diakru sebagai manfaat lessor;
                                                                                                                     √
        (5) akumulasi penyisihan piutang tidak tertagih atas pembayaran sewa minimum;
        (6) rental kontinjen yang diakui sebagai pendapatan dalam periode; dan
        (7) penjelasan umum isi perjanjian sewa lessor yang material.




     d)   Piutang Sewa Operasi
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     (1) jumlah agregat pembayaran sewa minimum masa depan dalam sewa operasi yang tidak dapat
     dibatalkan untuk setiap periode berikut;
     (a) kurang dari satu tahun
     (b) lebih dari satu tahun sampai lima tahun
     (c) lebih dari lima tahun
     (2) total rental kontinjen yang diakui sebagai pendapatan pada periode; dan                                     √
     (3) penjelasan umum isi perjanjian sewa lessor.




6)   Khusus Kontrak Konstruksi Piutang Retensi
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     a) Jumlah piutang dari masing-masing kontrak konstruksi; dan
     b) Pendapat manajemen akan kemungkinan tertagihnya piutang retensi.                                             √



7)   Tagihan Bruto kepada Pelanggan
     Yang harus diungkapkan dalam pos ini antara lain tagihan bruto dari setiap kontrak konstruksi.
     Dalam penjelasan tagihan tersebut, juga harus dirinci dalam bentuk tabel yaitu :
     a) biaya kontrak yang terjadi;
     b) laba yang diakui;
     c) kerugian yang terjadi; dan                                                                                   √
     d) pekerjaan yang sudah ditagih (termin).




8)   Piutang Reverse Repo
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     a) Rincian mengenai jenis dan jumlah Efek yang ditransaksikan;
     b) Tanggal dan harga dilakukannya pembelian dan penjualan kembali Efek;
     c) Nama pihak/counterparty;
     d) Lokasi Efek jaminan;
     e) Tingkat bunga piutang reverse repo;                                                                          √
     f) Cadangan kerugian penurunan nilai (jika ada); dan
     g) Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai (jika ada).




9)   Agunan Yang Diambil Alih
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     a) Nilai realisasi bersih pada saat diambilalih;
     b) Selisih antara nilai realisasi bersih atas agunan yang diambilalih dengan saldo piutang yang tidak
     tertagih; dan                                                                                                   √
     c) Laba atau rugi yang timbul, termasuk biaya-biaya yang timbul setelah pengambilalihan agunan
     tersebut.



 10) Piutang Dividen dan Bunga
     Yang harus diungkapkan antara lain rincian jenis dan jumlah tagihan dividen, bunga, dan dendakepada
     pihak lain.
                                                                                                                     √

 11) Piutang Lain-Lain
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     a) Rincian jenis dan jumlah piutang;
     b) Jumlah Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN); dan
                                                                                                                 √
     c) Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah penyisihan.
Page 13
 1 Aset Keuangan Lainnya
 2 Pengungkapan ini telah diterapkan untuk aset keuangan lainnya yang bersifat lancar maupun tidak lancar.
 ) a) Pengelompokkan aset keuangan lainnya sesuai klasifikasi yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak
   berelasi.
   b) Yang harus diungkapkan antara lain:
   (1) nilai tercatat aset keuangan untuk setiap kelompok dan rincian investasinya;
   (2) laba atau rugi neto pada setiap kelompok aset keuangan berdasarkan klasifikasi, baik yang disajikan
   pada pos pendapatan komprehensif lainnya maupun yang diakui sebagai laba atau rugi periode berjalan;
   (3) total pendapatan bunga yang dihitung menggunakan metode suku bunga efektif untuk aset keuangan       √
   selain yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
   (4) biaya perolehan termasuk jumlah premium dan diskonto yang belum diamortisasi, untuk Efek dimiliki
   hingga jatuh tempo;




             (5) peringkat Efek utang berikut nama pemeringkat (jika ada).
             (6) uraian tentang alasan diambilnya keputusan menjual untuk aset keuangan yang
             diklasifikasikan dimiliki hingga jatuh tempo;
             (7) jika terdapat reklasifikasi aset keuangan, maka wajib diungkapkan:
             (a) jumlah yang direklasifikasi ke dan dari setiap kategori;
             (b) alasan reklasifikasi; dan
             (c) sisa investasi dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo yang telah direklasifikasi dalam
                                                                                                              √
             kelompok tersedia untuk dijual.




             (8) jumlah tercatat aset keuangan yang dijaminkan sebagai agunan untuk Liabilitas atau liabilitas
             kontinjensi serta syarat dan kondisi yang terkait dengan penjaminan tersebut;
             (9) jumlah penurunan nilai atas aset keuangan (jika ada), termasuk mutasinya, dipisahkan
             antara aset keuangan yang mengalami penurunan nilai dan aset keuangan yang tidak mengalami
             penurunan nilai, serta dipisahkan antara penurunan nilai yang dihitung secara kolektif dan
             individual, termasuk beban penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi; dan
                                                                                                               √
             (10) jumlah amortisasi keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas investasi yang tersedia
             untuk dijual yang direklasifikasi menjadi dimiliki hingga jatuh tempo.




13) Khusus Deposito
    Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
    a) nama bank, dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;
    b) kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan;
    c) jenis dan jumlah deposito dalam mata uang asing; dan                                                   √
    d) hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kualitas pencairan deposito tersebut.



14) Khusus Investasi pada Sukuk
    Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
    a) rincian Sukuk berdasarkan nama penerbit dan akad syariah;
    b) tujuan model usaha yang digunakan;
    c) jumlah investasi yang direklasifikasikan, jika ada, dan penyebabnya; dan                                    √
    d) Nilai Wajar untuk investasi yang diukur pada biaya perolehan.




15) Khusus Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah
    Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
    a) Rincian jumlah nominal dan nilai pasar efek berdasarkan jenis;
    b) Tanggal jatuh tempo dan frekuensi pembayaran bunga;
    c) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun; dan                                                                 √
    d) Informasi penting lainnya.



16) Khusus Unit Penyertaan Reksadana
    Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:                                                                    √
       a) Rincian unit penyertaan reksadana dan Nilai Aset Bersih; dan
       b) laba atau rugi neto berdasarkan klasifikasi, baik yang disajikan pada pos pendapatan komprehensif
       lainnya maupun yang diakui sebagai laba atau rugi periode berjalan                                          √

17) Khusus Wesel Tagih
    Tambahan pengungkapan mengenaiantara lain, pihak penerbit, kisaran tingkat bunga, jatuh tempo, jenis
    mata uang, dan uraian tentang sifat dan asal terjadinya (dari transaksi usaha atau lainnya).                   √

18) Khusus Industri Asuransi
    Tambahan pengungkapan mengenai aset-aset yang menjadi dana jaminan.                                            √
19) Pinjaman Polis
    Yang harus diungkapkan antaralain rincian berdasarkan:
    a) Saldo pinjaman polis menurut jenis mata uang;
    b) Tingkat suku bunga.
                                                                                                                   √


 2 Khusus Industri Perbankan
 0
 )
Page 14
2
0
) Kredit
  Yang harus diungkapkan antara lain:
  a)      Rincian jumlah kredit berdasarkan jenis, mata uang, sektor ekonomi dan jangka waktu serta
  kolektibilitas;
  b)      Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai dan mutasi selama periode berjalan;
  c)     Rincian jumlah kredit berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
  d)      Rasio kredit usaha kecil terhadap jumlah kredit yang diberikan;
  e)      Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;
  f)      Rincian kredit bermasalah berdasarkan sektor dan jumlah cadangan penghapusan menurut ketentuan
  Bank Indonesia;
  g)      Rasio kredit bermasalah terhadap jumlah Aset keuangan dan rasio jumlah cadangan kerugian
  penurunan nilai Aset keuangan yang telah dibentuk terhadap jumlah minimum cadangankerugian penurunan             √
  nilai Aset keuangan sesuai ketentuan Bank Indonesia;
  h)      Jumlah kredit yang direstrukturisasi berdasarkan jenis dan kolektibilitas;
  i)      Jumlah dan persentase bagian bank atas kredit sindikasi baik selaku pimpinan, agen, atau anggota
  sindikasi;




      j)    Ikhtisar pembelian kredit dari BPPN berdasarkan periode pembelian, jika ada;
      k)    Pendapat manajemen akan ketaatan bank terhadap Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
      yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;                                                                         √
      l)    Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian penurunan nilai.


2     Tagihan dan Liabilitas Akseptasi
1     Yang harus diungkapkan antara lain:
)     a)   Rincian jumlah tagihan dan liabilitas berdasarkan pihak, mata uang, dan jatuh tempo;
      b) Untuk tagihan akseptasi diungkapkan kolektibilitas, jumlah cadangan penghapusan dan mutasi
      selama periode berjalan;
      c)   Rincian jumlah tagihan dan liabilitas berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;                      √
      d) Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian penurunan nilai tagihan akseptasi




2 Persediaan
2
    a)    Yang harus diungkapkan antara lain:
)
    (1) total jumlah tercatat persediaan dan jumlah nilai tercatat menurut klasifikasi yang sesuai bagi
    Perusahaan;
    (2) jumlah tercatat persediaan yang dicatat dengan Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual;
    (3) jumlah persediaan yang diakui sebagai beban selama periode berjalan;
    (4) jumlah setiap penurunan nilai yang diakui sebagai pengurang jumlah persediaan yang diakui
    sebagai beban dalam periode berjalan;
    (5) jumlah dari setiap pemulihan dari setiap penurunan nilai yang diakui sebagai pengurang jumlah
    persediaan yang diakui sebagai beban dalam periode berjalan;
    (6) kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai persediaan yang diturunkan;
    (7) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk persediaan yang memenuhi kriteria aset
    kualifikasian, maka diungkapkan:                                                                           √
    (i) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan
    (ii) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang layak dikapitalisasi.
    (8) persediaan yang dijaminkan, nama pihak yang menerima jaminan, dan alasan




                     dijaminkan; dan
               (9) jenis dan nilai persediaan yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan risiko
               yang ditutup serta pendapat manajemen atas kecukupan pertanggungan asuransi, apabila tidak
                                                                                                               √
               diasuransikan wajib diungkapkan alasannya.

    b)  Khusus Industri Perhotelan
    Tambahan pengungkapan nilai tercatat persediaan menurut klasifikasi yang harus diungkapkan antara lain:
    (1)  Makanan dan minuman;
    (2)  Perlengkapan; dan
    (3)  Barang Dagangan.                                                                                          √




    c)  Khusus Industri Real Estat
    Tambahan pengungkapan antara lain:                                                                             √

               (1) Pengungkapan nilai tercatat persediaan menurut klasifikasi:
               (a) Tanah Matang;
               (b) Unit Bangunan; dan
               (c) Unit Bangunan dalam Penyelesaian.
               (2) Jumlah biaya perolehan aset Real Estat yang pengikatan jual belinya telah berlaku namun         √
               penjualannya belum diakui, termasuk jumlah utang terkait yang akan dialihkan, bila ada.



      d) Tanah untuk Pengembangan
      Tambahan pengungkapan antara lain:
      (1) Lokasi, luas tanah, proses perizinan;
      (2) Jumlah biaya bunga dan rugi kurs yang dikapitalisasi ke tanah untuk pengembangan; dan                    √
Page 15
                (3)   Proporsi tanah yang dijadikan jaminan utang.                                                    √
       e)  Khusus Industri Media
       Tambahan pengungkapan antara lain:
       (1) Materi program : lokal, impor (media televisi);
       (2) Buku, kertas koran, barang pra cetak (media cetak);                                                        √



                (3)   Barang promosi dan barter (media cetak); dan
                (4)   Bahan persediaan lain yang sesuai dengan industrinya.                                           √

       f)  Khusus Industri Rumah Sakit
       Tambahan pengungkapan antara lain:
       (1) Obat-obatan;
       (2) Perlengkapan medis (disposable); dan
                                                                                                                      √
       (3) Persediaan lainnya




    g) Khusus Industri Peternakan
    (1) Pengungkapan jumlah tercatat dan nilai tercatat menurut klasifikasi tertentu, seperti hewan ternak
    menjadi:
                                                                                                                      √
    (a) Hewan Ternak Tersedia untuk Dijual; dan


             (b) Hewan Ternak dalam Pertumbuhan.
             (2) Hewan Ternak Produksi - Berumur Pendek
             Yang harus diungkapkan antara lain:
             (a) Total jumlah tercatat dan nilai tercatat menurut klasifikasi hewan ternak telah menghasilkan
             dan hewan ternak belum menghasilkan;
             (b) Rekonsiliasi saldo awal dan akhir hewan ternak tiap kelompok selama paling tidak 2 tahun
             terakhir;
             (c) Nilai amortisasi (deplesi) atas hewan ternak telah menghasilkan;
                                                                                                                      √
             (d) Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah penyisihan atau penghapusan persediaan yang
             mati atau hilang;




                   (e) Nilai hewan ternak yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi dan risiko yang
                   ditutup;                                                                                           √
                   (f) Jika tak ada asuransi untuk wabah penyakit, perlu dibuat cadangan kematian atau
                   metode penghapusan langsung;
                   (g) Pendapat manajemen atas kecukupan nilai pertanggungan asuransi; dan
                   (h) Nilai hewan ternak yang dijaminkan dan nama pihak yang menerima jaminan.                       √



23) Pajak Dibayar Di muka
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) rincian menurut jenis dan jumlah masing-masing pajaknya; dan
    b) uraian mengenai jumlah restitusi pajak yang diajukan dan statusnya.
                                                                                                                  √


24) Biaya Dibayar Dimuka
    Yang harus diungkapkan antara lain rincian menurut jenis dan jumlah.                                          √

25) Aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang Dimiliki untuk Dijual
    Yang harus diungkapkanantara lain:
    (1) uraian dari aset yang dimiliki untuk dijual atau kelompok lepasan;
    (2) uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang mengarah kepada pelepasan yang diharapkan,
    serta cara dan waktu pelepasan;
    (3) kerugian penurunan nilai atau keuntungan pemulihan penurunan nilai;
    (4) dalam hal aset yang dimiliki untuk dijual belum dapat direalisasikan dalam satu tahun, diungkapkan
    peristiwa atau keadaan yang dapat memperpanjang periode penyelesaian penjualan menjadi lebih dari satu
    tahun;
    (5) dalam hal dapat diterapkan, segmen yang dilaporkan dari aset yang dimiliki untuk dijual dan kelompok
    lepasan disajikan sesuai dengan SAK yang berlaku; dan
    (6) dalam hal aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual atau kelompok lepasan
    dihentikan pengklasifikasiannya, diungkapkan:                                                                 √
    (a) nilai dari aset tersebut, yaitu nilai yang lebih rendah antara:
    i. jumlah tercatat aset tersebut sebelum aset atau kelompok lepasan diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk
    dijual, disesuaikan dengan penyusutan, amortisasi atau penilaian kembali yang telah diakui apabila aset
    atau kelompok lepasan tersebut tidak diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual; dan
    ii. jumlah terpulihkan pada saat tanggal keputusan untuk tidak menjual;
    (b) uraian fakta dan keadaan yang mengarah kepada keputusan tersebut; dan
    (c) dampaknya terhadap hasil operasi untuk periode tersebut dan periode sajian sebelumnya.




26) Piutang Pihak Berelasi Non-Usaha
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    a)   rincian jenis, nama pihak berelasi, dan jumlah piutang;
    b) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugianpenurunan nilai serta penjelasan terjadinya piutang          √
    pihak berelasi tersebut;
    c)   jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian penurunan nilai

    secara individual dan kolektif, dan penghapusan piutang;
    d) pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian penurunan nilai; dan
    e)   dalam hal piutang berelasi non usaha disajikan dalamaset lancar, hal tersebut harus dibuktikan serta         √
    diungkapkan alasannya.
Page 16
27) Investasi pada Entitas Asosiasi
    Yang harusdiungkapkan antara lain:
    a) nama entitas asosiasi;
    b) persentase kepemilikan dan penjelasan adanya pengaruh signifikan, beserta alasannya;
    c) nilaitercatat dan Nilai Wajar investasi dalam entitas asosiasi yang kuotasi harganya tersedia;
    d) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi termasuk jumlah agregat Aset, Liabilitas, pendapatan,
    dan laba atau rugi;
    e) alasan tidak adanya pengaruh signifikan walaupun Perusahaan memiliki lebih dari 20% (dua puluh
    perseratus) hak suara atau hak suara potensial investee secara langsung atau tidak langsung;
    f) akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas asosiasi, ketika laporan keuangan tersebut
    digunakan dalam menerapkan metode ekuitas dan tanggal atau periode yang berbeda dengan Perusahaan,
    dan alasan menggunakan tanggal atau periode yang berbeda;
    g) sifat dan tingkatan setiap pembatasan signifikan atas kemampuan entitas asosiasi untuk mentransfer
    dana kepada Perusahaan;
    h) bagian rugi entitas asosiasi yang tidak diakui dan alasannya, apabila Perusahaan menghentikan
                                                                                                             √
    pengakuan bagiannya atas rugi entitas asosiasi, baik untuk periode terjadinya kerugian tersebut maupun
    secara kumulatif;
    i) bagian atas liabilitas kontinjensi entitas asosiasi yang terjadi bersama-sama dengan investor lain;
    j) liabilitas kontinjensi yang terjadi karena investor berkewajiban bersama-sama untuk semua atau
    sebagian Liabilitas entitas asosiasi; dan
    k) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi, secara individual atau dalam kelompok, yang tidak
    dicatat dengan menggunakan metode ekuitas termasuk total Aset, total Liabilitas, Pendapatan, dan laba
    atau rugi.




28) Khusus Industri Konstruksi Jaminan
    Yang harus diungkapkan antara lain rincian jaminan yang diberikan dan jumlah jaminan tersebut serta
    kontrak konstruksi yang mensyaratkan adanya jaminan tersebut.                                            √


29) Khusus Industri Kehutanan
    HTI dan HTI dalam pengembangan
    Berupabiaya yang ditangguhkan dalam pelaksanaan pembangunan HTI, yang disajikan sebagai berikut:
    a) Saldo awal;
    b) Penyisihan periode berjalan;
                                                                                                             √
    c) Realisasi yang dilakukan selama periode berjalan; dan
    d) Saldo akhir.




30) Khusus Industri Jalan Tol Hak Bagi Hasil Tol
    Investor tanpa kuasa hak penyelenggaraan harus mengungkapkan hal-hal berikut:
    (a) Dasar pengukuran hak bagi hasil tol;
    (b) Masa hak bagi hasil tol dan amortisasinya;
    (c) Perubahan hak bagi hasil tol selama periode berjalan; dan                                            √
    (d) Reklasifikasi proyek kerjasama operasi dalam pelaksanaan ke hak bagi hasil tol.




31) Khusus Industri Perkebunan Tanaman Perkebunan
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) Untuk tanaman telah menghasilkan
    (1) Rincian nilai tercatat dan akumulasi penyusutan menurut jenis tanaman;
    (2) Rekonsiliasi nilai tercatat awal tahun dan akhir tahun tanaman untuk setiap kelompok selama paling
    sedikit 2 tahun terakhir;
    (3) Status tanah yang digunakan untuk menanam;
    (4) Nilai tanaman telah menghasilkan berdasarkan area/lokasi penanaman;
    (5) Perbandingan saldo tanaman belum menghasilkan selama paling sedikit 2 tahun; dan
    (6) Tanaman yang dijaminkan.
    b) Untuk tanaman belum menghasilkan
    (1) Mutasi tanaman belum menghasilkan sebagai berikut :                                                  √
    (a) Saldo awal
    i.   Tambahan tahun berjalan
    ii. Biaya langsung
    (b) Jumlah kapitalisasi biaya pinjaman, dan rugi kurs dalam hal terjadi depresiasi luar biasa




             i.  Pengurangan tahun berjalan
             ii. Jumlah yang direklasifikasi ke tanaman telah menghasilkan
             (c) Pengurangan lainnya
             (d) Saldo akhir;
             (2) Nilai tanaman dalam Perkebunan Inti Rakyat / Perkebunan Inti Plasma yang menjadi milik      √
             perusahaan (inti) dan tanaman yang bukan milik perusahaan (perkebunan rakyat/perkebunan
             plasma); dan
             (3) Cadangan kerugian yang mungkin timbul pada plasma.
Page 17
32) Khusus Industri Peternakan
    Hewan Ternak Produksi – Berumur Panjang
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) Pengelompokan hewan ternak dalam pertumbuhan (belum menghasilkan) dan hewan ternak telah
    menghasilkan;
    b) Rekonsiliasi saldo awal dan akhir hewan ternak tiap kelompok selama paling tidak 2 tahun terakhir;
    c) Nilai amortisasi (deplesi) atas hewan ternak telah menghasilkan;
    d) Nilai hewan ternak tiap kelompok berdasarkan lokasi/area peternakan;
    e) Kondisi hewan ternak;
    f) Persentase kematian selama tiga tahun terakhir;
    g) Nilai hewan ternak yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi dan risiko yang ditutup;                 √
    h) Jika tak ada asuransi untuk wabah penyakit, perlu dibuat cadangan kematian atau metode penghapusan
    langsung;
    i) Nilai cadangan kematian atau metode penghapusan langsung, jika ada;
    j) Pendapat manajemen atas kecukupan nilai cadangan kematian, jika ada; dan
    k) Nilai hewan ternak yang dijaminkan dan nama pihak yang menerima jaminan.




33) Properti Investasi
    a) Yangharusdiungkapkan antara lain:
    (1) model pengukuran setelah pengakuan awal yang digunakan, model Nilai Wajar atau model biaya;
    (2) metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan Nilai Wajar dari Properti Investasi;
    (3) pernyataan bahwa penentuan Nilai Wajar didukung oleh bukti pasar atau lebih banyak berdasarkan
    faktor lain karena sifat properti tersebut dan keterbatasan data pasar yang dapat diperbandingkan;
    (4) nama Penilai, tanggal penilaian, dan tanggal laporan penilaian terakhir;                                √
    (5) jumlah yang diakui dalam laba rugi untuk:




    (a) penghasilan sewa dari Properti Investasi;                                                               √
    (b) beban operasi langsung yang terjadi baik dari Properti Investasi yang menghasilkan maupun yang
    tidak menghasilkan penghasilan sewa selama periode tersebut; dan
    (c) perubahan kumulatif dalam Nilai Wajar yang diakui dalam laba rugi atas penjualan Properti Investasi
    dari sekelompok aset yang menggunakan model biaya ke kelompok aset yang menggunakan model Nilai
    Wajar;
    (6) keberadaan dan jumlah pembatasan atas realisasi dari Properti Investasi atau pembayaran
    penghasilan dan hasil pelepasan; dan
    (7) kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau mengembangkan Properti Investasi atau
    untuk perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan.
    b)    Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model Nilai Wajar, selain pengungkapan
    sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) ditambahkan pengungkapan antara lain:
    (1) rekonsiliasi antara jumlah tercatat Properti Investasi pada awal dan akhir periode dengan
    menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
    (2) saat suatu penilaian terhadap Properti Investasi disesuaikan secara signifikan untuk tujuan pelaporan
    keuangan, maka Perusahaan harus mengungkapkan rekonsiliasi antara penilaian tersebut dan penilaian
    yang telah disesuaikan yang dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan menunjukkan secara terpisah:
    (a) jumlah agregat dari pengakuan kewajiban sewa yang telah ditambahkan kembali; dan
    (b) penyesuaian signifikan lain.
    c)    Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model biaya, selain pengungkapan sebagaimana
    dimaksud dalam huruf a) ditambahkan pengungkapan antara lain:
    (1) umur manfaat;
    (2) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Properti Investasi pada awal dan akhir
    periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
    (3) jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan alokasi beban penyusutan;
    (4) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui, dan jumlah pemulihan rugi penurunan nilai, selama satu
    periode sesuai SAK yang berlaku;
    (5) transfer ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri; dan
    (6) Nilai Wajar Properti Investasi.
    d)    Khusus untuk Properti Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan, Yang harus
    diungkapkan antara lain:
    (1) rincian Properti Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan;
    (2) persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak;




               (3) estimasi saat penyelesaian;
               (4) hambatan kelanjutan penyelesaian;
               (5) jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat Properti Investasi dalam proses
               pembangunan dan pengembangan; dan
               (6) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk properti investasi yang memenuhi
                                                                                                                    √
               kriteria aset kualifikasian, maka wajib diungkapkan:
               (a) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan
               (b) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang layak
               dikapitalisasi.
Page 18
3 Aset Tetap
4 Yang harus diungkapkan antara lain:
) a) setiap kelompok Aset Tetap wajib diungkapkan secara terpisah berdasarkan kepemilikan aset yaitu
  aset pemilikan langsung dan/atau aset sewa pembiayaan;
  b) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Aset Tetap pada awal dan akhir periode
  dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
  c) jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan alokasi beban penyusutan;
  d) rugi penurunan nilai dan jumlah yang dijurnal balik yang diakui dalam laba rugi dan ekuitas (jika ada);
  e) jumlah komitmen kontraktual dalam perolehan Aset Tetap;
  f) jumlah kompensasi dari pihak ketiga untuk Aset Tetap yang mengalami penurunan nilai, hilang, atau
  dihentikan yang dimasukkan dalam laba rugi, apabila tidak diungkapkan secara terpisah pada laporan
  laba rugi komprehensif;
  g) Dalam hal Aset Tetap disajikan pada jumlah revaluasian, yang harus diungkapkan:
  (1) tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian);
  (2) tanggal efektif persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila Aset Tetap untuk perhitungan
  pajak menggunakan jumlah revaluasian;                                                                      √
  (3) nama Penilai dan tanggal laporan penilaian terakhir;
  (4) metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi Nilai Wajar aset;
  (5) jumlah tercatat untuk setiap Aset Tetap seandainya aset tersebut dicatat dengan model biaya; dan
  (6) surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai, yang menunjukkan prubahan selama periode dan
  pembatasan-pembatasan distribusi saldo surplus kepada para pemegang saham.
  h) Khusus untuk Aset Tetap dalam proses pembangunan, yang harus diungkapkan antara lain:
  (1) rincian Aset Tetap yang sedang dalam pembangunan;




  (2) persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak;
  (3) estimasi saat penyelesaian;
  (4) hambatan kelanjutan penyelesaian (jika ada);
  (5) jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat aset tetap dalam pembangunan; dan
  (6) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk aset yang memenuhi kriteria aset kualifikasian,
  maka wajib diungkapkan:
  (a) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan
  (b) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang layak dikapitalisasi.
  i) Pengungkapan lainnya antara lain:
  (1) jumlah tercatat Aset Tetap yang tidak dipakai sementara;
  (2) jumlah tercatat bruto dari setiap Aset Tetap yang telah disusutkan penuh dan masih digunakan;
  (3) jumlah tercatat Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif dan tidak diklasifikasikan sebagai
  tersedia untuk dijual;
  (4) dalam hal model biaya digunakan, Nilai Wajar Aset Tetap apabila berbeda secara material dari jumlah
  tercatat;
  (5) nilai buku, hasil penjualan neto, keuntungan (kerugian) dari Aset Tetap yang dihentikan
  pengakuannya;                                                                                                 √
  (6) dalam hal terdapat Aset Tetap yang berasal dari hibah, agar diungkapkan jenis Aset, nilai tercatat, dan
  tanggal perolehan;
  (7) perubahan estimasi masa guna dan/atau metode penyusutan menurut jenis Aset Tetap;
  (8) Kondisi atau peristiwa yang menyebabkan terjadinya penurunan nilai atau pemulihan penurunan nilai;
  (9) Jumlah aset tetap yang dijadikan jaminan, nama pihak yang menerima jaminan dan alasan penjaminan;
  dan
  (10) Jenis dan nilai aset tetap yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan risiko yang ditutup,
  serta pendapat manajemen atas kecukupan pertanggungan asuransi, apabila tidak diasuransikan agar
  diungkapkan alasannya.




3 Khusus Industri Minyak dan Gas Bumi Aset Minyak dan Gas Bumi
5 (khusus untuk perusahaan yang memiliki kegiatan hulu minyak dan gas bumi) Yang harus diungkapkan
) antara lain:
  (1) Rincian aset menurut jenisnya, seperti; operated acreage, unoperated acreage , sumur dan peralatan
  serta fasilitas yang berhubungan, peralatan kantor, kendaraan, sumur dan peralatan serta fasilitas dalam          √
  pengerjaan;



  (2) Tabel yang memuat penjelasan tentang :
  (a) Lokasi penambangan;
  (b) Saldo awal untuk masing-masing lokasi;
  (c) Penambahan dan Pengurangan untuk masing-masing lokasi penambangan; dan
  (d) Saldo akhir untuk masing-masing lokasi penambangan                                                            √
  (3) Dalam hal saldo aset Minyak dan Gas Bumi tersebut mengandung hak tagih kepada Regulator terkait,
  perlu penjelasan kolektabilitas tagihan tersebut dalam bentuk tabel analisa umur tagihan.
Page 19
3 Aset Tak Berwujud
6 Yang harus diungkapkan untuk setiap jenis Aset Takberwujud antara lain:
) a) jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi;
  b) alokasi jumlah amortisasi Aset Takberwujud ke dalam pos laporan laba rugi komprehensif;
  c) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi Aset Takberwujud pada awal dan akhir
  periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
  d) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk aset yang memenuhi kriteria aset kualifikasian,
  maka harus diungkapkan:
  (1) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan
  (2) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang layak dikapitalisasi;
  e) jumlah tercatat Aset dan faktor signifikan yang mendukung penentuan dan penilaiannya untuk Aset
  Takberwujud yang dinilai dengan umur manfaat tidak terbatas;
  f) penjelasan atas jumlah tercatat dan sisa periode amortisasi dari setiap Aset Takberwujud yang material
  terhadap laporan keuangan Perusahaan;
  g) Aset Takberwujud yang diperoleh melalui Hibah Pemerintah dan awalnya diakui pada Nilai Wajar sesuai
  SAK yang berlaku, diungkapkan:
  (1) Nilai Wajar pada pengakuan awal atas aset-aset tersebut;                                                  √
  (2) jumlah tercatatnya; dan
  (3) Aset tersebut diukur setelah pengakuan awal dengan model biaya atau model revaluasi;
  h) keberadaan dan jumlah tercatat Aset Takberwujud yang kepemilikannya dibatasi dan jumlah tercatat
  Aset Takberwujud yang menjadi jaminan untuk Liabilitas;
  i) nilai komitmen kontraktual untuk akuisisi Aset Takberwujud;
  j) Aset Takberwujud disajikan pada jumlah revaluasian, diungkapkan:
  (1) tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian);
  (2) nama Penilai dan tanggal laporan penilaian terakhir;




           (3) jumlah tercatat Aset Takberwujud yang direvaluasi;
           (4) metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi Nilai Wajar aset;
           (5) jumlah tercatat untuk setiap Aset Takberwujud seandainya Aset tersebut dicatat dengan
           model biaya; dan
           (6) surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai, yang menunjukkan perubahan selama periode dan √
           pembatasan-pembatasan distribusi saldo surplus kepada para pemegang saham.



3 Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi dan Pertambangan umum
7
)   a) Biaya Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan/Penyisihan Liabilitas
    Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan
    Yang harus diungkapkan antara lain tabel yang memuat penjelasan tentang :
    (1) Saldo awal;                                                                                                 √
    (2) Penambahan dan pengurangan;
    (3) Saldo akhir.


     b) Aset Eksplorasi dan Evaluasi
     Yang harus diungkapkanantara lain:
     (1) rincian biaya perolehan aset eksplorasi dan evaluasi per area of interest yang mencakup saldo awal,
     penambahan dan pengurangan, dan saldo akhir; dan                                                               √
     (2) Jumlah aset, liabilitas, penghasilan dan beban, arus kas operasi, dan arus kas investasi yang timbul
     dari eksplorasi dan evaluasi pertambangan.

     c) Bagian dari Biaya Eksplorasi Tangguhan: pengupasan tanah tambang.
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     (1) Kebijakan akuntansi sehubungan dengan:
     (a) Metode pembebanan biaya pengupasan tanah, dan
     (b) Metode perhitungan Rasio Rata-Rata Tanah Penutup.
     (2) Jumlah Biaya Pengupasan Tanah yang Ditangguhkan yang terdiri dari (1) biaya pengupasan awal,
     (2) biaya pengupasan lanjutan dengan penjelasan mengenai perbedaan antara rasio aktual tanah
     menutup terhadap rasio rata-ratanya;
     (3) Perubahan atas Rasio Rata-Rata Tanah Penutup (bila ada);                                                   √
     (4) Biaya Pengupasan Tanah yang Ditangguhkan dimana terjadi penundaan masa produksi, meliputi
     penjelasan :
     (a) Alasan terjadinya penundaan;
     (b) Amortisasi belum diperhitungkan karena belum dimulainya produksi, dan
     (c) Jumlah penurunan (write down ) akibat dilakukannya evaluasi (jika ada), terhadap biaya yang
     ditangguhkan tersebut, serta metode dan asumsi


                            utama yang dipergunakan dalam menghitung penurunan nilai tersebut.
Page 20
     d) Biaya Pengembangan Tangguhan
     Yang harus diungkapkan antara lain :
     (1) Mutasi Biaya Eksplorasi dan Pengembangan Tangguhan selama tahun berjalan dengan menunjukkan:
     (a) Lokasi eksplorasi dan pengembangan;
     (b) Saldo awal;
     (c) Penambahan/pengurangan;
     (d) Amortisasi, dan
     (e) Saldo akhir.
     (2) Biaya pengembangan yang ditangguhkan atas kegiatan pengembangan yang masih berjalan;
     (3) Penjelasan apabila terjadi penghapusan biaya eksplorasi dan pengembangan tangguhan yang menurut
     penelaahan manajemen tidak dapat dipulihkan;
     (4) Jumlah biaya eksplorasi dan pengembangan yang ditangguhkan dimana terjadi penundaan masa
     produksi, meliputi penjelasan:                                                                                    √
     (a) Alasan terjadinya penundaan;
     (b) Amortisasi belum diperhitungkan karena belum dinilainya produksi; dan
     (c) Jumlah penurunan (write down ) akibat dilakukannya evaluasi bila ada, terhadap biaya yang
     ditangguhkan tersebut, serta metode dan asumsi utama yang dipergunakan dalam menghitung penurunan
     nilai tersebut.
     (5) Apabila terdapat lebih dari satu Area of Interest, maka harus diungkapkan rincian dari Biaya Eksplorasi
     yang Ditangguhkan untuk tiap-tiap Area of Interest.




b.   Liabilitas

1)   Utang Usaha
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     a) jumlah utang usaha yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;
     b) jumlah utang usaha menurut mata uang; dan                                                                  √
     c) jaminan yang diberikan oleh Perusahaan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan.


2)   Provisi
     a) Pengungkapan untuk provisi berlaku untuk provisi jangka pendek dan provisi jangka panjang.
     b) Yang harus diungkapkan antara lain:
     (1) nilai tercatat pada awal dan akhir periode;                                                               √
     (2) provisi tambahan dalam periode bersangkutan;



              (3) jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi selama periode bersangkutan;
              (4) jumlah yang dibatalkan selama periode bersangkutan atas jumlah yang belum digunakan;
              (5) peningkatan selama periode yang bersangkutan, dalam nilai kini, yang terjadi karena
              berlalunya waktu dan dampak dari setiap perubahan tingkat diskonto;
              (6) uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat terjadinya arus keluar sumber
              daya ekonomi;
              (7) indikasi ketidakpastian waktu atau jumlah arus keluar sebagaimana dimaksud dalam                 √
              angka(6). Dalam hal diperlukan, Perusahaan mengungkapkan asumsi utama yang mendasari
              prakiraan peristiwa masa depan; dan
              (8) jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan jumlah Aset yang
              telah diakui untuk estimasi penggantian tersebut.


3)   Beban akrual
     Yang wajib diungkapkan antara lain jenis dan jumlah dari unsur utama beban yang belum jatuh tempo.
                                                                                                                   √

4)   Khusus Industri Perbankan Liabilitas Segera
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     a) Rincian berdasarkan jenis dan mata uang; dan
     b) Uraian mengenai sifat masing-masing kewajiban.                                                                 √



5)   Utang Repo
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     a) Rincian mengenai jenis dan jumlah Efek yang dijual Perusahaan pada transaksi repo;                             √
     b) Tanggal dan harga dilakukannya pembelian dan penjualan kembali Efek.


6)   Khusus Kontrak Konstruksi Utang Bruto kepada Pelanggan
     Yang harus diungkapkan dalam pos ini antara lain liabilitas bruto dari setiap kontrak konstruksi. Dalam
     penjelasan tagihan tersebut, juga harus dirinci dalam bentuk tabel
     yaitu :
     a) biaya kontrak yang terjadi;
     b) laba yang diakui;                                                                                              √
     c) kerugian yang dialami; dan
     d) pekerjaan yang sudah ditagih (termin).
Page 21
7 Khusus Industri Perbankan
) a) Simpanan Nasabah
  Yang harus diungkapkan antara lain rincian tiap jenis simpanan yang mengungkapkan:
  (1) Rincian berdasarkan mata uang, dan jangka waktu;
  (2) Rincian jumlah simpanan berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
  (3) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;
  (4) Jumlah amortisasi pada tahun berjalan untuk sertifikat deposito;
  (5) Rincian simpanan bermasalah berdasarkan statusnya, misalnya diblokir atau dijaminkan; dan
  (6) Pemberian fasilitas istimewa kepada pemilik rekening giro.
  b) Simpanan dari Bank Lain
  Yang harus diungkapkan antara lain:
                                                                                                        √
  (1) Rincian berdasarkan jenis, mata uang, dan jangka waktu;
  (2) Rincian jumlah simpanan berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
  (3) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;
  (4) Jumlah amortisasi pada tahun berjalan untuk sertifikat deposito; dan
  (5) Rincian simpanan bermasalah berdasarkan jenis dan statusnya, misalnya diblokir atau dijaminkan.




8     Khusus Industri Asuransi Kerugian dan Jiwa
)     a) Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      (1) Rincian berdasarkan program asuransi;
      (2) Rincian berdasarkan jenis pertanggungan;
      (3) Rincian berdasarkan mata uang;                                                                √
      (4) Dasar perhitungan dan asumsi aktuaris; dan
      (5) Rekonsiliasi jumlah pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan penambahan dan
      pengurangan.



      b) Utang Klaim
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) Pemisahan antara utang klaim kepada pihak berelasi dan pihak ketiga;
      (2) Jumlah utang klaim berdasarkan tertanggung;
      (3) Jumlah utang klaim menurut jenis asuransi; dan                                                √
      (4) Jumlah utang menurut mata uang.



      c) Estimasi Klaim Retensi Sendiri
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) Jumlah menurut jenis asuransi;
      (2) Jumlah menurut tertanggung;                                                                   √
      (3) Jumlah menurut mata uang; dan
      (4) Jumlah estimasi klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan.


      d) Premi yang belum merupakan Pendapatan
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) Jumlah menurut program asuransi;
      (2) Jumlah menurut jenis pertanggungan;
      (3) Pemisahan antara premi yang belum merupakan pendapatan kepada pihak berelasi dan pihak
      ketiga;                                                                                           √
      (4) Metode perhitungan yang digunakan; dan
      (5) Rekonsiliasi jumlah pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan penambahan dan
      pengurangan.


      e) Utang Koasuransi (rewrite)
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) Pemisahan antara utang klaim kepada pihak berelasi dan pihak ketiga;
      (2) Jumlah berdasarkan ko-asuradur;
      (3) Jumlah menurut jenis mata uang; dan
      (4) Jumlah menurut umur utang.
      f)   Utang Reasuransi
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) Pemisahan antara utang klaim kepada pihak berelasi dan pihak ketiga;
                                                                                                        √
      (2) Jumlah berdasarkan reasuradur;
      (3) Jumlah menurut jenis mata uang;
      (4) Jumlah menurut umur utang; dan
      (5) Jumlah utang atau piutang reasuransi yang disalinghapuskan.




      g) Utang Komisi
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) Jumlah berdasarkan tertanggung dan asuradur;
      (2) Jumlah menurut jenis mata uang; dan                                                           √
      (3) Jumlah menurut jenis asuransi.



    h) Titipan Premi
    Yang harus diungkapkan antara lain rincian menurut jenis asuransi.
    i)   Hak Laba Pemegang Polis Yang Belum Dibagikan
    Yang harus diungkapkan:
    (1) Tanggal dan hasil keputusan rapat pemegang saham;                                               √
    (2) Dasar perhitungan; dan
    (3) Saldo menurut usia.



9 Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek
) Yang harus diungkapkan antara lain jenis dan jumlahnya.                                               √
Page 22
10) Utang Pajak
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) jenis dan jumlahnya; dan                                                                                   √
    b) informasi mengenai ketetapan pajak.

11) Khusus Industri Pembiayaan Kewajiban Anjak Piutang
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) Jumlah liabilitas anjak piutang dalam rangka anjak piutang dengan recourse; dan
    b) Jumlah beban tangguhan, piutang retensi anjak piutang, dan jatuh tempo serta ikatan penting lainnya            √
    yang diatur dalam perjanjian anjak piutang.



12) Khusus Kontrak Konstruksi Uang Muka Kontrak
    Yang harus diungkapkan antara lain jumlah uang muka kontrak yang diterima.
                                                                                                                      √

13) BagianLancar atas Liabilitas Jangka Panjang
    Yang harus diungkapkan antara lain bagian lancar atas liabilitas jangka panjang sesuai dengan
    pengungkapan utang bank dan lembaga keuangan jangka panjang sebagaimana diatur dalam Checklist ini.           √

14) Liabilitas Keuangan Lainnya
    a)    Yang harus diungkapkan antara lain:
    (1) Pengungkapan untuk liabilitas keuangan lainnya berlaku untuk liabilitas keuangan lainnya yang
    bersifat jangka pendek dan jangka panjang;
    (2) Perusahaan wajib mengelompokkan sesuai klasifikasi yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak
                                                                                                                  √
    berelasi;
    (3) Yang harus diungkapkan antara lain:

       (a) nilai tercatat liabilitas keuangan untuk setiap kategori;
       (b) laba atau rugi neto pada setiap liabilitas keuangan; dan
       (c) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi persyaratan dan
       kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default).
       b) Dalam hal terdapat restrukturisasi Utang
       Yang harus diungkapkan antara lain :
       (1) Penjelasan tentang pokok-pokok perubahan persyaratan dan penyelesaian utang;
       (2) Jumlah keuntungan atas restrukturisasi utang dan dampak pajak penghasilan yang terkait;
       (3) Jumlah keuntungan atau kerugian bersih atas pengalihan aset yang diakui selama periode tersebut;       √
       dan
       (4) Jumlah utang kontinjen yang dimasukkan dalam nilai tercatat utang yang telah direstrukturisasi.




15) Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi
    Bagian Liabilitas Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup yang Jatuh Tempo dalam Satu
    Tahun                                                                                                             √
    Yang harus diungkapkan antara lain rincian jenis dan jumlahnya.


16) Khusus Industri Pertambangan Umum
    Bagian Penyisihan untuk Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup yang Jatuh Tempo dalam
    Satu Tahun                                                                                                        √
    Yang harus diungkapkan antara lain rincian jenis dan jumlahnya.


17) Liabilitas terkait aset atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual.
    Yang harus diungkapkan antara lain liabilitas terkait aset atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual
    sesuai dengan dan dapat digabung dengan pengungkapan aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang                 √
    diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual.

    Liabilitas Jangka Panjang

18) Utang Pihak Berelasi Non-Usaha
    Yang Harus diungkapkan antara lain :
    a)   rincian nama pihak berelasi, jenis, dan jumlah utang;
    b) jumlah utang menurut mata uang; dan
    c)   jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan.                                         √




19) Utang Bank dan Lembaga Keuangan Jangka Panjang
    Yang Harus diungkapkan antara lain:
    a)    rincian jumlah utang berdasarkan nama bank/lembaga keuangan dan jenis mata uang;
    b)    kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan;
    c)    tanggal jatuh tempo;
    d)    jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
    e)    penjelasan tentang fasilitas pinjaman yang diperoleh, termasuk jumlah dan tujuan perolehannya;
    f)    pembayaran yang dilakukan pada periode berjalan untuk masing-masing fasilitas pinjaman;
    g)    kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi persyaratan dan kondisi
    utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default);
    h)    jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan;
    i)    persyaratan lain yang penting, seperti adanya pembatasan pembagian dividen, pembatasan rasio
    tertentu, dan/atau pembatasan perolehan utang baru; dan                                                       √
    j)    pengungkapan informasi sehubungan dengan liabilitas berbunga jangka panjang yang akan jatuh
    tempo dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal laporan posisi keuangan tetapi tetap
    diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang, antara lain adalah:
    (1) nama bank/lembaga keuangan dan jumlahnya; dan
    (2) ringkasan perjanjian lama dan baru, yang meliputi tanggal kesepakatan, jangka waktu pinjaman,
    tanggal jatuh tempo, dan persyaratan penting.
Page 23
20) Utang Sewa Pembiayaan
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    a)   jumlah neto nilai tercatat untuk setiap kelompok aset dan pemberi sewa (lessor) pada tanggal
    laporan posisi keuangan;
    b) rekonsiliasi antara total pembayaran sewa minimum di masa depan pada tanggal laporan posisi
    keuangan, dengan nilai kininya. Selain itu wajib mengungkapkan total pembayaran sewa minimum di
    masa depan pada tanggal laporan posisi keuangan, dan nilai kininya, untuk setiap periode berikut:
    (1) sampai dengan satu tahun;
    (2) lebih dari satu tahun sampai 5 (lima) tahun; dan                                                      √
    (3) lebih dari 5 (lima)tahun.
    c)   pembayaran sewa kontinjen yang diakui sebagai beban pada periode tersebut;
    d) total pembayaran minimum sewa-lanjut (sublease) masa depan yang diperkirakan akan diterima dari
    kontrak sewa-lanjut yang tidak dapat dibatalkan (non-cancellable sublease) pada tanggal laporan posisi
    keuangan;



    e)   keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya sehubungan dengan transaksi
    penjualan dan penyewaan kembali (sale and leaseback); dan
    f)  penjelasan umum isi perjanjian sewa yang material, antara lain:
    (1) dasar penentuan utang sewa kontinjen;
                                                                                                              √
    (2) ada tidaknya klausul-klausul yang berkaitan dengan opsi perpanjangan atau pembelian dan eskalasi
    beserta syarat-syaratnya; dan
    (3) pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam perjanjian sewa.

 2 Khusus Industri Perbankan
 1 a)   Surat Berharga yang Diterbitkan
 ) Yang harus diungkapkan antara lain:
   (1) Rincian berdasarkan jenis, mata uang, dan jangka waktu;
   (2) Rincian jumlah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
   (3) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;
   (4) Rincian berdasarkan peringkat efek dan perusahaan pemeringkat;
   (5) Jumlah amortisasi pada tahun berjalan;
   (6) Ringkasan perjanjian yang meliputi tanggal kesepakatan, jangka waktu perjanjian, tanggal jatuh
   tempo, kewajiban yang harus dipenuhi, dan persyaratan penting lainnya (Debt Covenance );
   (7) Pendapat manajemen tentang pemenuhan Debt Covenance atas surat berharga yang diterbitkan.
   b) Pinjaman Diterima
   Yang harus diungkapkan antara lain:
   (1) Rincian berdasarkan pihak, jenis, dan mata uang;
   (2) Rincian jumlah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
   (3) Ringkasan perjanjian yang meliputi tanggal kesepakatan, jangka waktu perjanjian, tingkat bunga,
   tanggal jatuh tempo, nilai Aset bank yang dijaminkan, dan persyaratan penting lainnya(debt covenance);         √
   (4) Pendapat manajemen terkait pemenuhan debt covenance ;
   (5) Apabila bank menerima dana atau fasilitas pinjaman dari pemerintah atau pihak lain dengan tingkat
   imbalan yang lebih rendah dari tingkat bunga pasar maka manajemen mengungkapkan mengenai fasilitas
   tersebut dan dampaknya terhadap laba bersih.
   c)   Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontinjensi
   Yang harus diungkapkan antara lain:
   (1) Rincian berdasarkan jenis, mata uang, dan kolektibilitas;




               (2) Rincian jumlah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
               (3) Jumlah penyisihan penurunan nilai dan mutasi selama periode berjalan;
               (4) Ketentuan minimum penyisihan penurunan nilai komitmen dan kontinjensi menurut BI dan
               posisi penyisihan penghapusan bank pada saat periode pelaporan; dan                                √
               (5) Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah penyisihan penurunan nilai komitmen dan
               kontinjensi.


22) Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi
    Liabilitas Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    a) Mutasi taksiran provisi PLH selama tahun berjalan dengan menunjukkan:
    (1) Saldo awal;
    (2) Penyisihan yang dibentuk;
    (3) Pengeluaran yang terjadi; dan
    (4) Saldo akhir.
    b) Kegiatan PLH yang telah dilaksanakan dan yang sedang berjalan;
    c) Liabilitas bersyarat sehubungan dengan PLH dan liabilitas bersyarat lainnya sebagaimana diatur dalam
    standar akuntansi keuangan;                                                                                   √
    d) Apabila dalam pos ini terdapat komponen biaya yang sifatnya material, misalnya beban penutupan
    tambang, maka perusahaan dapat menyajikannya dalam pos yang terpisah;
    e) Tabel yang memuat penjelasan tentang:
    (1) Saldo awal;
    (2) Penambahan dan Pengurangan ;
    (3) Saldo akhir.
Page 24
23)   Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
      a) imbalan Pasti
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) gambaran umum mengenai jenis program.
      (2) rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini kewajiban imbalan pasti yang menunjukkan secara
      terpisah, pengaruhnya selama periode berjalan yang dapat diatribusikan ke dalam:
      (a) biaya jasa kini;                                                                                    √
      (b) biaya bunga;
      (c) iuran oleh peserta program;
      (d) keuntungan dan kerugian aktuarial;




           (e) perubahan kurs mata uang asing pada program yang diukur dengan mata uang yang                   √
           berbeda dengan mata uang penyajian;
           (f) imbalan yang dibayarkan;
           (g) biaya jasa lalu;
           (h) kombinasi bisnis;
           (i) curtailment ; dan
           (j) penyelesaian.
           (3) analisis kewajiban imbalan pasti terhadap jumlah yang dihasilkan dari program yang
           seluruhnya tidak didanai dan jumlah yang dihasilkan dari program yang seluruhnya atau sebagian
           didanai;
           (4) rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari Nilai Wajar aset program serta saldo awal dan akhir dari
           setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset sesuai dengan SAK menunjukkan secara terpisah,
           dampak selama periode yang dapat diatribusikan pada setiap:
           (a) hasil yang diharapkan dari aset program;
           (b) keuntungan dan kerugian aktuarial;
           (c) perubahan kurs mata uang asing pada program yang diukur dengan mata uang yang
           berbeda dengan mata uang penyajian;
           (d) iuran oleh pemberi pekerja;
           (e) iuran oleh peserta program;
           (f) imbalan yang dibayarkan;
           (g) kombinasi bisnis; dan
           (h) penyelesaian;
           (5) rekonsiliasi nilai kini kewajiban imbalan pasti sebagaimana dimaksud dalam butir
           (2) dan Nilai Wajar aset program sebagaimana dimaksud dalam butir (4) atas Aset dan Liabilitas
           yang diakui dalam laporan posisi keuangan, paling kurang mengungkapkan:
           (a) keuntungan dan kerugian aktuarial neto yang tidak diakui dalam laporan posisi keuangan;
           (b) biaya jasa lalu yang tidak diakui dalam laporan posisi keuangan;
           (c) setiap jumlah yang tidak diakui sebagai Aset, dikarenakan oleh batasan dalam SAK;
           (d) Nilai Wajar pada akhir periode pelaporan dari setiap hak penggantian yang diakui sebagai
           Aset sesuai dengan SAK; dan
           (e) jumlah lainnya yang diakui dalam laporan posisi keuangan;
           (6) total beban yang diakui di laba rugi untuk setiap hal-hal berikut dan nama pos dimana hal
           tersebut termasuk:
           (a) biaya jasa kini;




           (b) biaya bunga;                                                                                   √
           (c) hasil yang diharapkan dari aset program;
           (d) hasil yang diharapkan dari setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset sesuai dengan
           SAK;
           (e) keuntungan dan kerugian aktuarial, jika Perusahaan memilih metode koridor 10% (sepuluh
           per seratus);
           (f) biaya jasa lalu;
           (g) dampak dari curtailment terutama terkait dengan penyelesaiannya; dan
           (h) dampak dari batasan dalam SAK;
           (7) jumlah total yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain yang akan diakui segera dalam
           saldo laba, meliputi:
           (a) keuntungan dan kerugian aktuarial; dan
           (b) dampak dari batasan dalam SAK;
           (8) jumlah kumulatif dari keuntungan dan kerugian aktuarial yang diakui pada pendapatan
           komprehensif lain, dalam hal Perusahaan mengakui keuntungan dan kerugian dalam pendapatan
           komprehensif lain sesuai dengan SAK;
           (9) persentase atau jumlah setiap kategori utama yang merupakan Nilai Wajar total aset
           program, untuk setiap kategori utama dari aset program, yang mencakup, namun tidak terbatas
           pada, instrumen ekuitas, instrumen utang, properti, dan seluruh aset lain;
           (10) jumlah yang mencakup Nilai Wajar aset program untuk:
           (a) setiap kategori instrumen keuangan milik Perusahaan; dan
           (b) setiap properti atau Aset lain yang digunakan oleh Perusahaan;
           (11) penjelasan atas dasar yang digunakan untuk menentukan tingkat pengembalian yang
           diharapkan atas Aset secara keseluruhan, termasuk dampak kategori utama dari aset program;
           (12) imbal hasil aktual atas aset program, serta imbal hasil aktual atas setiap hak penggantian
           yang diakui sebagai Aset;
           (13) Asumsi aktuarial utama yang digunakan sampai pada akhir periode pelaporan dan
           diungkapkan dalam ukuran yang absolut dan tidak hanya sebagai marjin antara persentase dan
           variabel lainnya, termasuk:
           (a) tingkat diskonto;
           (b) tingkat imbal hasil yang diharapkan atas setiap aset program untuk periode yang disajikan
           dalam laporan keuangan;
           (c) tingkat imbal hasil yang diharapkan untuk periode yang disajikan dalam laporan keuangan
           pada setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset;
           (d) tingkat kenaikan gaji yang diharapkan (dan perubahan dalam indeks atau variabel tertentu
           lainnya dalam masa program formal atau konstruktif sebagai dasar untuk kenaikan imbalan masa
           depan);
Page 25
            (e) tingkat tren biaya kesehatan; dan                                                                √
            (f) asumsi material lain yang digunakan dalam aktuaria;
            (14) dampak kenaikan atau penurunan satu angka persentase dalam tingkat tren biaya kesehatan
            yang diasumsikan pada:
            (a) biaya jasa kini agregat dan komponen biaya bunga dari biaya kesehatan pascakerja periodik
            neto; dan
            (b) akumulasi kewajiban imbalan pascakerja untuk biaya kesehatan.
            (c) Dalam hal program dioperasikan dalam lingkungan inflasi yang tinggi, wajib diungkapkan
            dampak persentase kenaikan atau penurunan tingkat tren biaya kesehatan yang diasumsikan dari
            makna yang serupa dengan satu angka persentase dalam lingkungan inflasi yang rendah.
            (15) Jumlah periode tahunan saat ini dan periode empat tahun sebelumnya dari:
            (a) nilai kini kewajiban imbalan pasti, Nilai Wajar aset program dan surplus atau defisit pada
            program; dan
            (b) penyesuaian yang timbul pada:
            (i) liabilitas program dinyatakan sebagai jumlah atau persentase dari liabilitas program pada
            akhir periode pelaporan; dan
            (ii) aset program dinyatakan sebagai jumlah atau persentase dari aset program pada akhir
            periode pelaporan;
            (16) estimasi terbaik pemberi kerja, segera setelah dapat ditentukan secara andal, dari iuran yang
            diharapkan akan dibayar dalam program selama periode tahunan dimulai setelah periode
            pelaporan;
            (17) khusus untuk program imbalan pasti yang membagi risiko antar entitas sepengendali, wajib
            diungkapkan sebagai berikut:
            (a) perjanjian kontraktual atau kebijakan tertulis untuk pembebanan biaya imbalan pasti neto
            atau bukti bahwa tidak ada kebijakan seperti itu;
            (b) dalam hal Perusahaan mencatat alokasi biaya imbalan pasti neto sesuai SAK, maka
            Perusahaan mengungkapkan:
            (i) informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi sifat program
            imbalan pasti dan dampak keuangan atas perubahan program selama periode tersebut;
            (ii) pengungkapan gambaran umum jenis program sesuai dengan huruf a) butir (1) mencakup
            penjelasan praktik informal yang menimbulkan kewajiban konstruktif termasuk dalam pengukuran
            kewajiban imbalan pasti; dan
            (iii)jika Perusahaan mencatat iuran yang terutang untuk periode sesuai SAK informasi tentang
            program secara keseluruhan disyaratkan sesuai dengan butir (1), butir (2), butir (3), butir (4),
            butir (9), butir (13), butir (14), dan butir (16) serta butir ii.




      b) Iuran Pasti
      Perusahaan yang menyelenggarakan program iuran pastiharus mengungkapkan jumlah yang diakui
      sebagai beban untuk program iuran pasti.
      c) Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya
      Yang harus diungkapkan paling kurang jenis dan jumlah imbalan kerja jangka panjang lainnya.
      d) Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja
      Yang harus diungkapkanantara lain:
                                                                                                                 √
      (1) iuran program dan jumlah pesangon pemutusan kontrak kerja; dan
      (2) penjelasan mengenai liabilitas kontinjen (jika ada).




24) Utang Obligasi
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat dalam rupiah dan mata uang asing, tanggal
    jatuh tempo, jadwal pembayaran bunga, suku bunga, bursa tempat obligasi dicatatkan, dan tujuan
    penerbitannya;
    b) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;
    c) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
    d) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Perusahaan;
    e) jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang pokok obligasi dengan menunjuk pos-pos
    yang berhubungan, jika ada;                                                                                      √
    f)   pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan;
    g) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi persyaratan dan kondisi
    utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default); dan
    h) persyaratan penting lainnya.




25) Sukuk
    a) Perusahaan wajib mengelompokkan Sukuk berdasarkan akad syariah yang digunakan.
    b) Perusahaan harus mengungkapkan antara lain:
    (1) uraian tentang persyaratan utama dalam penerbitan Sukuk, termasuk:
    (a) ringkasan akad syariah dan skema transaksisyariah yang digunakan;
    (b) Aset, manfaat, atau aktivitas yang mendasari;                                                                √
    (c) nilai nominal;
    (d) besaran imbalan (untuk Sukuk ijarah);
    (e) prinsip pembagian hasil usaha, dasar bagi hasil, dan besaran nisbah bagi
Page 26
                 hasil (untuk Sukuk mudharabah);
                 (f) rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayaran imbalan atau bagi hasil;
                 (g) jangka waktu;
                 (h) tujuan penerbitannya; dan
                 (i) persyaratan penting lain;
                 (2) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;
                 (3) bursa tempat Sukuk dicatatkan;
                 (4) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
                 (5) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Perusahaan;                                       √
                 (6) jaminan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan (jika ada);
                 (7) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan; dan
                 (8) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau Perusahaan Publik dalam
                 memenuhi persyaratan dan kondisi Sukuk (misalnya restrukturisasi Sukuk dan kondisi default).




 26) Utang Subordinasi
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     a) nama kreditur, sifat ikatan, jangka waktu, jenis mata uang, dan kisaran suku bunga kontraktual selama
     periode pelaporan
     b) tujuan perolehannya;
     c) persyaratan terkait dengan pelunasan utang subordinasi;
                                                                                                                     √
     d) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi persyaratan dan kondisi
     utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default);
     e) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan; dan
     f)   persyaratan penting lainnya.


 27) Obligasi Konversi
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     a) rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat, tanggal jatuh tempo, jadwal pembayaran
     bunga, suku bunga, bursa tempat obligasi konversi dicatatkan, dan tujuan penerbitannya;
     b) periode konversi dan persyaratan konversi, antara lain meliputi rasio konversi, harga pelaksanaan, hak
     konversi sebelum jatuh tempo serta persyaratannya, dan penalti;
     c) dampak dilusi apabila seluruh obligasi dikonversikan, dengan memperhatikan tingkat konversi atau             √
     harga pelaksanaan (exercise price ) yang paling menguntungkan dari sudut pandang pemegang obligasi
     konversi;
     d) jumlah obligasi yang telah dikonversikan dan dampak dilusinya;



       e) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;
       f)  jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
       g) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Perusahaan;
       h) jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang pokok obligasi dengan menunjuk pos-pos
       yang berhubungan (jika ada);
       i)  kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi persyaratan dan kondisi
       utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default );                                                  √
       j)   dalam hal Perusahaan menerbitkan obligasi konversi tanpa melalui penawaran umum, wajib
       diungkapkan tujuan penerbitan dan nama pembeli;
       k) komponen Liabilitas dari obligasi konversi;
       l)  keberadaan fitur derivatif melekat; dan
       m) persyaratan penting lainnya


c.     Ekuitas

       Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk

     1 Modal Saham
     ) Yang harus diungkapkan antara lain :
       a)   Bagi setiap jenis saham, antara lain:
       (1) Rekonsiliasi jumlah saham beredar pada awal dan akhir periode;
       (2) Hak, keistimewaan, dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis saham, termasuk pembatasan
       atas dividen dan pembayaran kembali atas modal; dan
       (3) Saham yang dicadangkan untuk penerbitan dengan hak opsi dan kontrak penjualan saham, termasuk
       jumlah dan persyaratan;
       b)    Penjelasan mengenai sifat dan tujuan setiap pos cadangan dalam ekuitas;
       c)   Susunan pemegang saham dengan mengungkapkan jumlah lembar saham dan persentase
       kepemilikan, yaitu:
       (1) Pemegang saham yang memiliki 5% (lima perseratus) atau lebih;
       (2) Nama direktur dan komisaris yang memiliki saham; dan                                                  √
       (3) Pemegang saham lainnya;
       d)    Dalam hal terjadi perubahan modalsaham dalam periode berjalan:
       (1) Keputusan yang berhubungan dengan perubahan modal saham tersebut, seperti pengesahan Menteri
       Hukum dan Hak Asasi Manusia, persetujuan dan/atau pemberitahuan Menteri terkait, dan keputusan
       Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
       (2) Sumber peningkatan modal saham, antara lain dari kapitalisasi agio, saldo laba, penerbitan saham
       baru dari Penawaran Umum dengan dan/atau tanpa Hak




          Memesan Efek Terlebih Dahulu (right issue dan private placement ), pelaksanaan waran, serta konversi
          obligasi; dan
          (3) Tujuan perubahan modal saham, antara lain dalam rangka ekspansi, penyelesaian pinjaman, atau
          pemenuhan kecukupan modal;
                                                                                                                 √
          e)   Dalam hal hanya sebagian saham Perusahaan yang dicatatkan di Bursa Efek, agar disebutkan
          jumlah saham yang dicatatkan dan yang tidak dicatatkan pada Bursa Efek.
Page 27
2)   Tambahan Modal Disetor (Additional Paid-in Capital)
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     a) Rincian jumlah tambahan modal disetor;
     b) Uraian sumber agio saham;
     c) Rincian biaya emisi Efek ekuitas berdasarkan penerbitan Efek ekuitas;
     d) Uraian mengenai sifat dan asal selisih kurs atas modal disetor;
     e) Uraian mengenai sifat dan asal tambahan modal disetor lainnya;
     f) Pengungkapan untuk selisih nilai transaksi dengan entitas sepengendali, antara lain:
     (1) Nama dan penjelasan tentang entitas atau bisnis yang berkombinasi;
     (2) Penjelasan mengenai hubungan sepengendali dari entitas-entitas yang bertransaksi dan bahwa
     hubungan tersebut tidak bersifat sementara;
     (3) Tanggal efektif transaksi;
     (4) Operasi atau kegiatan bisnis yang telah diputuskan untuk dijual atau dihentikan akibat kombinasi
     bisnis tersebut;
     (5) Kepemilikan entitas atau bisnis yang dialihkan serta jenis dan jumlah imbalan yang terjadi;              √
     (6) Nilai tercatat bisnis yang dikombinasikan atau dialihkan serta selisih antara nilai tercatat tersebut
     dengan jumlah imbalan yang diserahkan atau diterima; dan
     (7) Penyajian kembali laporan keuangan yang memberikan informasi antara lain:
     (a) Ikhtisar angka-angka laporan keuangan yang telah dilaporkan sebelumnya untuk periode yang
     disajikan kembali;
     (b) Ikhtisar jumlah tercatat Aset dan Liabilitas entitas atau bisnis yang dikombinasikan;
     (c) Dampak penyesuaian kebijakan akuntansi; dan
     (d) Ikhtisar angka-angka laporan keuangan setelah disajikan kembali.




3)   Selisih Transaksidengan Pihak Nonpengendali
     Yang harus diungkapkan antara lain :
     a) Uraian transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya Pengendalian yang meliputi:                        √
     (1) Jenis transaksi dan perubahan persentase kepemilikan;


     (2) Nama entitas anak; dan
     (3) Nama pihak yang bertransaksi;
     b) Perhitungan selisih transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya Pengendalian; dan
     c) Jumlah yang direalisasi ke laba rugi atas pelepasan investasi pada saat hilangnya Pengendalian.           √



4)   Saham Treasuri
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     a)   Latar belakang pembelian kembali saham, pelepasan, atau pengurangan modal disetor;
     b)   Tanggal atau periode perolehan serta jumlah lembar dan nilai saham treasuri yang diperoleh;
     c)   Tanggal dan jumlah saham treasuri yang digunakan sebagai pengurangan modal disetor;
     d)   Tanggal dan jumlah saham treasuri yang dilepaskan kembali serta selisih antara harga perolehan
     dengan harga pelepasan saham treasuri; dan                                                                       √
     e)   Akumulasi jumlah lembar dan nilai saham treasuri.




5)   Saldo Laba
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     a)   Alasan dan jumlah penyesuaian periode yang lalu (jika ada);
     b) Perubahan saldo laba pada periode bersangkutan dan persetujuan RUPS yang terkait; dan                     √
     c)   Saldo laba yang ditentukan penggunaannya, sifat, dan tujuan setiap pos cadangan.



6)   Waran
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     a) jenis waran dan harga pelaksanaan dari masing-masing waran;
     b) dasar penentuan Nilai Wajar waran;
     c) nilai waran yang belum dan tidak dilaksanakan (kadaluwarsa);                                                  √
     d) jumlah waran yang diterbitkan dan beredar serta dampak dilusinya; dan
     e) ikatan-ikatan yang terkait dengan penerbitan waran.



7)   Pendapatan Komprehensif Lainnya
     Yang harus diungkapkan antara lain keterangan mengenai perubahan masing-masing komponen
     pendapatan komprehensif lainnya.                                                                             √


8)   Kepentingan Nonpengendali
     Yang harus diungkapkan antara lain rincian bagian pemegang saham nonpengendali atas ekuitas masing-
     masing entitas anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung atau tidak langsung pada entitas induk.   √


d.   Laba Rugi Komprehensif                                                                                       √
Page 28
1)   Pendapatan
     Yang harus diungkapkan antara lain :
     a) Jumlah setiap kategori signifikan dari pendapatan yang diakui selama periode, termasuk pendapatan
     yang berasal dari:
     (1) Penjualan barang;
     (2) Penjualan jasa;
     (3) Bunga;
     (4) Royalti; dan/atau
     (5) Dividen;
     diungkapkan secara terpisah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
     b) Rincian jumlah dari kelompok produk/jasa utama;
     c) Nama pihak pembeli dan jumlah nilai penjualan yang melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari
     pendapatan;
     d) Jumlah pendapatan yang berasal dari pertukaran barang atau jasa yang tercakup dalam setiap kategori
     signifikan dari pendapatan (jika ada), yang diungkapkan terpisah berdasarkan pihak berelasi dan pihak
     ketiga;
     e) Khusus untuk kontrak konstruksi, diungkapkan antara lain:
     (1) Pendapatan kontrak konstruksi:                                                                           √
     (a) Jumlah pendapatan kontrak yang diakui sebagai pendapatan dalam periode berjalan;
     (b) Metode yang digunakan untuk menentukan pendapatan kontrak yang diakui dalam periode berjalan;
     dan
     (c) Metode yang digunakan untuk menentukan tahap penyelesaian kontrak;
     (2) Pekerjaan dalam proses penyelesaian pada tanggal akhir periode pelaporan:
     (a) Jumlah agregat biaya yang terjadi dan laba/rugi yang diakui sampai tanggal pelaporan;
     (b) Jumlah uang muka yang diterima; dan
     (c) Jumlah retensi;
     (3) Jumlah tagihan dan utang bruto kepada pemberi kerja, masing-masing sebagai Aset dan Liabilitas;




     f) Dalam hal Perusahaan memiliki transaksi hubungan keagenan, diungkapkan secara terpisah, antara
     lain:
     (1) Penjualan biasa dan penjualan dari hubungan keagenan;
     (2) Pendapatan komisi yang diperoleh Perusahaan sebagai agen dari transaksi keagenan dengan
     pendapatan lainnya; dan
     (3) Perincian dari komponen pendapatan neto yang diperoleh Perusahaan sebagai prinsipal dari transaksi       √
     keagenan, yang antara lain terdiri dari:
     (a) Pendapatan bruto;
     (b) Retur/rabat/diskon terkait; dan
     (c) Total pendapatan neto.


2)   Khusus Industri yang Tarifnya Diatur oleh Regulator Ketentuan Tarif
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     a) Dasar ketentuan tarif;
     b) Objek atau aktivitas yang dikenakan tarif;
     c) Masa berlaku tarif;
     d) Besaran tarif; dan                                                                                            √
     e) Perjanjian lain yang terkait.




3)   Khusus Industri pembiayaan
     Rincian jumlah berdasarkan kelompok produk/jasa utama antara lain:
     a) Pendapatan pembiayaan konsumen;
     b) Pendapatan anjak piutang; dan                                                                                 √
     c) Pendapatan sewa.


4)   Khusus Industri Rumah Sakit Terdiri dari:
     Jasa pelayanan medis, jasa penunjang lainnya, jasa dokter, rawat inap, rawat jalan dan penunjang medis,
     Rincian pengurang pendapatan, antara lain:
     a) Restitusi;
     b) Subsidi tidak mampu; dan
     c) Selisih perhitungan klaim.                                                                                    √




5)   Khusus Industri Transportasi
     Rincian jumlah dari kelompok produk/jasa utama antara lain:                                                      √

     a) Rincian pendapatan bersih jasa transportasi;
     b) Rincian pendapatan usaha dari jasa penyewaan alat transportasi;
     c) Rincian pendapatan usaha dari jasa ekspedisi;
     d) Rincian pendapatan usaha dari keagenan; dan
     e) Rincian pendapatan dipisahkan sesuai dengan jenisnya armada (bus, taksi, feri, tanker dan pesawat             √
     udara) dengan ketentuan memisahkan atas dasar kepemilikan armada tersebut.



6)   Khusus Industri Telekomunikasi
     Rincian pendapatan usaha antara lain pendapatan usaha jasa interkoneksi, jasa telekomunikasi sendiri, jasa
     telekomunikasi yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak lain.                                            √


7)   Khusus Industri Asuransi:
     Pendapatan Premi
     Yang harus diungkapkan antara lain rincian dan jumlah berdasarkan kelompok premi bruto, premi
     reasuransi, dan penurunan (kenaikan) premi yang belum merupakan pendapatan untuk setiap jenis                    √
     asuransi.
     Catatan: menyesuaikan dengan PSAK yang berlaku (PSAK 36 dan 62)
Page 29
8)     Khusus Industri Jalan Tol:
       Pendapatan
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       a) Penjualan meliputi rincian pendapatan jasa tol sendiri, rincian pendapatan jasa lain, dan rincian
       pendapatan kerjasama operasi;                                                                                √
       b) Jika perusahaan memiliki hak penyelenggaraan sejumlah ruas jalan tol, maka pendapatan usaha untuk
       setiap ruas jalan tol tersebut harus diungkapkan.



9)     Khusus Industri Perbankan Pendapatan Bunga
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       Pendapatan bunga, yang dapat terdiri dari dan tidak terbatas pada :
       a) Obligasi Pemerintah;
       b) Kredit, dengan pengungkapan tambahan untuk provisi dan komisi yang diakui;
       c) Efek-efek; dan                                                                                            √
       d) Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank lain.




 10) Beban Pokok Penjualan
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     a) Untuk perusahaan manufaktur, diungkapkan beban pokok produksi yang dirinci:
     (1) Biaya bahan baku;
     (2) Biaya tenaga kerja; dan
     (3) Biaya overhead
     ditambah dan dikurangi saldo awal dan akhir persediaan;                                                    √
     b) Nama pihak penjual dan nilai pembelian yang melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari pendapatan; dan
     c) Untuk industri jasa, diungkapkan beban pokok berdasarkan pada jasa yang dijual.




 11) Khusus Industri Rumah Sakit
     Beban Departementalisasi/Beban Operasional
     Yang harus diungkapkan antara lain, rincian beban departementalisasi:
     a) Beban bahan;
     b) Beban jasa pelayanan;
     c) Beban pegawai;
     d) Beban penyusutan sarana medis;                                                                              √
     e) Beban pemeliharaan sarana;
     f) Beban asuransi;
     g) Beban langganan daya dan jasa;
     h) Beban depresiasi.



     1 Khusus Industri Asuransi:
     2 a) Beban Klaim Asuransi Kerugian
     ) Yang harus diungkapkan antara lain rincian dan jumlah berdasarkan kelompok klaim bruto, klaim
       reasuransi, dan kenaikan (penurunan) estimasi klaim retensi sendiri untuk setiap jenis asuransi.
                                                                                                                    √


       b) Beban Klaim Asuransi Jiwa
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       Rincian dan jumlah beban menurut jenis klaim dan manfaat, diantaranya : klaim jatuh tempo, klaim nilai
       tunai, dan klaim kematian.
       c) Komisi Neto                                                                                               √
       Yang harus diungkapkan antara lain rincian dan jumlah berdasarkan kelompok pendapatan komisi dan
       beban komisi untuk setiap jenis asuransi.


       d) Hasil Investasi
       Yang harus diungkapkan antara lain rincian dan jumlah menurut jenis investasi.                               √

 13) Khusus Industri Perhotelan Beban Departementalisasi
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     a) Rincian jumlah unsur-unsur beban departementalisasi;
     b) Gaji dan beban pegawai lainnya; dan
                                                                                                                    √
     c) Rincian jumlah unsur-unsur beban departemen lainnya.



 14) Beban Usaha
     Yang harus diungkapkan rincian sifat beban berdasarkan kategori fungsinya, yaitu antara lain:
     a) Beban penjualan;
     b) Beban distribusi; dan                                                                                   √
     c) Beban umum dan administrasi.



 15) Khusus Industri Perbankan
     a) Beban Bunga
     Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah beban bunga berdasarkan kelompok produk/jasa utama.
     b) Beban Provisi dan Komisi
     Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah beban beban provisi dan komisi berdasarkan kelompok          √
     produk/jasa utama.




 16) Khusus Industri Pembiayaan BebanKerugian Penurunan Nilai
     Yang harus diungkapkan antara lain jumlah beban kerugian penurunan nilai untuk masing- masing akun
     Piutang Pembiayaan Konsumen, Tagihan Anjak Piutang, dan Piutang Sewa Pembiayaan.
                                                                                                                    √
Page 30
17) Pendapatan dan Beban Lainnya
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    a) rincian dan jumlah Pendapatan lainnya.
    b) rincian dan jumlah Beban lainnya.
                                                                                                              √
    c) Untuk Biaya Keuangan, meliputi :
    (1) biaya pinjaman meliputi:


       (a) beban keuangan yang dihitung dengan menggunakan metode suku bunga efektif;
       (b) beban keuangan dalam sewa pembiayaan yang diakui sesuai SAK yang berlaku; dan
       (c) selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut
       diperlakukan sebagai penyesuaian terhadap bunga;
       (2) biaya keuangan lainnya yang terjadi dari transaksi instrumen keuangan meliputi:
       (a) rugi penurunan nilai dari kuotasi atas investasi tersedia untuk dijual;
       (b) rugi neto dari instrumen keuangan yang diakui pada Nilai Wajar melalui laba rugi; dan
       (c) amortisasi premi/diskonto kontrak berjangka yang bertujuan untuk lindung nilai.
       d) Untuk Bagian Laba Rugi dari Entitas Asosiasi dan/atau Ventura Bersama meliputi :
       (1) bagian laba rugi dari masing-masing entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama yang dicatat         √
       dengan menggunakan metode ekuitas; dan
       (2) bagian laba rugi dari entitas asosiasi dari operasi yang dihentikan, yang diungkapkan secara
       terpisah.




18) Khusus Industri Perbankan
    a) Beban Penyisihan Penurunan Nilai atas Aset Keuangan
    Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah berdasarkan jenis aset keuangan.
    b) Keuntungan (Kerugian) dari kenaikan (penurunan) nilai surat-surat berharga dan Obligasi
    Rekapitalisasi Pemerintah
    Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah berdasarkan jenis.                                          √
    c) Keuntungan (Kerugian) Penjualan Surat-surat Berharga dan Obligasi Rekapitalisasi
    Pemerintah
    Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah berdasarkan jenis.



19) Pendapatan Komprehensif Lain
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) perubahan dalam surplus revaluasi Aset Tetap maupun Aset Takberwujud;
    b) keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti;
    c) selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan;
    d) keuntungan (kerugian) dari aset keuangan tersedia untuk dijual;
    e) bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus
                                                                                                              √
    kas; dan
    bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama.




 2 Pajak Penghasilan                                                                                          √
 0 Yang harus diungkapkan antara lain :
 ) a) komponen beban (penghasilan) pajak yang terdiri dari:
   (1) beban (penghasilan) pajak kini;
   (2) penyesuaian yang diakui pada periode atas pajak kini yang berasal dari periode lalu;
   (3) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang berasal dari perbedaan temporer dan
   pembalikannya;
   (4) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan terkait dengan perubahan tarif pajak atau penerapan
   peraturan perpajakan yang baru;
   (5) jumlah manfaat yang berasal dari rugi pajak yang tidak diakui sebelumnya atau perbedaan temporer
   suatu periode lalu yang digunakan untuk mengurangi beban pajak kini dan beban pajak tangguhan;
   (6) beban pajak tangguhan yang disebabkan oleh penurunan atau pembalikan penurunan sebelumnya atas
   aset pajak tangguhan; dan
   (7) jumlah beban (penghasilan) terkait dengan perubahan kebijakan akuntansi dan kesalahan yang
   diperhitungkan dalam laporan laba rugi komprehensif, dikarenakan tidak dapat diperlakukan secara
   retrospektif;
   b) agregat pajak kini dan pajak tangguhan terkait dengan transaksi yang dibebankan atau dikreditkan
   langsung ke ekuitas;
   c)    jumlah pajak penghasilan terkait dengan setiap komponen pendapatan komprehensif lain, kecuali
   untuk bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama;
   d) penjelasan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam satu atau kedua
   bentuk berikut ini:
   (1) rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dan hasil perkalian laba akuntansi dengan tarif pajak
   yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak yang berlaku; atau
   (2) rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata dan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan
   dasar perhitungan tarif pajak yang berlaku;
   e)    penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif pajak yang
   berlaku pada periode akuntansi sebelumnya;
   f)    jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan
   rugi pajak belum dikompensasi yang tidak diakui sebagai aset pajak tangguhan dalam laporan keuangan;
Page 31
    g)    jumlah agregat perbedaan temporer yang terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang, entitas   √
    asosiasi, dan bagian partisipasi dalam Ventura Bersama atas liabilitas pajak tangguhan yang belum diakui;
    h)    rekonsiliasi fiskal dan perhitungan beban pajak kini dengan cara sebagai berikut:
    (1) laba sebelum pajak menurut akuntansi;
    (2) ditambah/dikurangi koreksi positif atau negatif (dirinci); dan
    (3) laba kena pajak;
    i)    perhitungan beban dan liabilitas pajak kini dengan menerapkan tarif pajak sesuai dengan ketentuan
    perundang-undangan pajak yang berlaku;
    j)     pernyataan bahwa laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar dalam pengisian SPT Tahunan PPh
    Badan;
    k)    setiap jenis perbedaan temporer dan setiap jenis rugi pajak yang belum dikompensasi:
    (1) jumlah aset dan liabilitas pajak tangguhan yang diakui pada laporan posisi keuangan untuk periode
    sajian; dan
    (2) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui dalam laba rugi, apabila jumlah tersebut
    tidak terlihat dari perubahan jumlah aset atau liabilitas pajak tangguhan yang diakui dalam laporan posisi
    keuangan;
    l)    beban pajak terkait dengan operasi yang dihentikan:
    (1) keuntungan atau kerugian atas penghentian; dan
    (2) laba rugi dari kegiatan normal atas operasi yang dihentikan selama periode, bersama dengan jumlah
    terkait untuk setiap periode sajian;
    m) jumlah konsekuensi pajak penghasilan atas dividen kepada pemegang saham Perusahaan yang
    diusulkan atau diumumkan sebelum Laporan Keuangan Diotorisasi untuk Terbit namun tidak diakui sebagai
    Liabilitas dalam laporan keuangan;
    n)    uraian jumlah perubahan pada jumlah pengakuan untuk aset pajak tangguhan praakuisisi apabila
    Perusahaan adalah pihak pengakuisisi dalam suatu kombinasi bisnis;
    o)    peristiwa atau perubahan keadaan yang menyebabkan manfaat pajak tangguhan wajib diakui apabila
    manfaat pajak tangguhan yang diperoleh dari kombinasi bisnis tidak diakui pada tanggal akuisisi tetapi
    diakui setelah tanggal akuisisi; dan
    p)    jumlah aset pajak tangguhan dan alasan atau bukti yang mendukung pengakuan atas aset pajak
    tangguhan, apabila:
    (1) penggunaan aset pajak tangguhan bergantung pada kondisi laba kena pajak mendatang lebih besar
    dari laba pembalikan perbedaan temporer kena pajak yang telah ada; dan
    (2) entitas mengalami kerugian pada periode kini atau periode sebelumnya yang




                      mengakibatkan diakuinya aset pajak tangguhan terkait.                                      √
21) Laba (Rugi) per Saham Dasar dan Dilusian
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    a) jumlah yang digunakan sebagai pembilang dalam penghitungan laba per saham dasar dan dilusian, dan
    rekonsiliasi jumlah tersebut terhadap laba atau rugi yang dapat diatribusikan kepada entitas induk untuk
    periode tersebut. Rekonsiliasi tersebut mencakup dampak individual dari setiap jenis instrumen yang
    mempengaruhi laba per saham;
    b) jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang digunakan sebagai penyebut dalam penghitungan laba
    per saham dasar dan dilusian, dan rekonsiliasi penyebut tersebut. Rekonsiliasi tersebut mencakup dampak
    individual dari setiap jenis instrumen yang mempengaruhi laba per saham;
    c) instrumen (termasuk saham yang dapat diterbitkan secara kontinjen) yang berpotensi mendilusi laba per
    saham dasar di masa depan, namun tidak dimasukkan dalam penghitungan laba per saham dilusian karena
    instrumen tersebut bersifat antidilutif untuk periode sajian;
    d) penjelasan transaksi saham biasa atau transaksi instrumen berpotensi saham biasa, selain yang dihitung    √
    sesuai dengan SAK yang berlaku, yang terjadi setelah periode pelaporan dan akan secara signifikan
    mengubah jumlah saham biasa atau instrumen berpotensi saham biasa yang beredar pada akhir periode
    tersebut seandainya transaksi dimaksud terjadi sebelum akhir periode pelaporan; dan
    e) laba per saham dasar dan dilusian untuk operasi yang dihentikan.




22) Transaksi Pihak Berelasi
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) Pengungkapan mengenai transaksi atau saldo dengan pihak berelasi, yang jumlahnya:
    (1) lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk transaksi dengan orang atau anggota
    keluarga terdekat; dan/atau
    (2) lebih dari 0,5% (nol koma lima perseratus) dari modal disetor untuk transaksi dengan entitas berelasi.
    b) terkait dengan transaksi dengan orang atau anggota keluarga terdekat meliputi nama, sifat dan
    hubungan dengan pihak berelasi serta informasi tentang transaksi dan saldo dengan pihak dimaksud;
    c)   terkait dengan transaksi dengan entitas berelasi meliputi sifat dan hubungan dengan pihak-pihak         √
    berelasi serta informasi mengenai transaksi dan saldo, termasuk komitmen, yang diperlukan untuk
    memahami potensi dampak hubungan tersebut
Page 32
       dalam laporan keuangan, paling kurang:                                                                    √
       (1) jumlah transaksi beserta persentasenya terhadap total pendapatan dan beban terkait;
       (2) jumlah saldo beserta persentasenya terhadap total Aset atau Liabilitas, termasuk komitmen, dan:
       (a) persyaratan dan ketentuannya, termasuk apakah terdapat jaminan, dan sifat imbalan yang akan
       diberikan, untuk penyelesaian; dan
       (b) rincian garansi yang diberikan atau diterima;
       (3) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian penurunan nilai secara
       individual dan kolektif, dan penghapusan piutang terkait dengan jumlah saldo piutang usaha dan piutang
       pihak berelasi non-usaha; dan
       (4) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai, jika dilakukan pembentukan;
       d) pengungkapan yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan b) dilakukan secara
       terpisah untuk masing-masing kategori berikut:
       (1) entitas induk;
       (2) entitas dengan pengendalian bersama atau Pengaruh Signifikan terhadap entitas;
       (3) entitas anak;
       (4) entitas asosiasi;
       (5) Ventura Bersama dimana entitas merupakan venturer;
       (6) personil manajemen kunci dari entitas pelapor atau entitas induknya; dan
       (7) pihak-pihak berelasi lainnya.
       e) seluruh kompensasi yang diberikan kepada masing-masing anggota atau kelompok direksi,
       komisaris, pemegang saham utama yang juga sebagai karyawan, dan manajemen kunci lainnya untuk
       masing-masing kategori berikut:
       (1) imbalan kerja jangka pendek;
       (2) imbalan pascakerja;
       (3) imbalan kerja jangka panjang lainnya;
       (4) pesangon pemutusan kontrak kerja; dan
       (5) pembayaran berbasis saham.
       f)   untuk entitas berelasi dengan pemerintah :
       (1) nama entitas berelasi dengan pemerintah dan sifat hubungannya dengan Perusahaan;




                (2) sifat dan jumlah setiap transaksi yang secara individual signifikan; dan
                (3) untuk transaksi lainnya yang secara kolektif, tetapi tidak secara individual, signifikan,
                indikasi secara kuantitatif atau kualitatif atas luasnya transaksi tersebut.                     √


23) Aset dan Liabilitas dalam Mata Uang Asing
    a) Mata uang asing yang dimaksud adalah mata uang selain mata uang fungsional.
    b) Yang harus diungkapkan antara lain:
    (1) rincian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing serta ekuivalennya dalam mata uang
    fungsional;
    (2) posisi neto dari aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing;
    (3) rincian kontrak valuta berjangka dan ekuivalen dalam mata uang fungsional;
    (4) jumlah selisih kurs yang diakui dalam laba rugi, kecuali untuk selisih kurs yang timbul pada instrumen   √
    keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi; dan
    (5) selisih kurs neto diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam komponen
    ekuitas yang terpisah, serta rekonsiliasi selisih kurs tersebut pada awal dan akhir periode.




24) Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    a) untuk setiap rugi penurunan nilai yang diakui atau dibalik selama periode tertentu untuk suatu aset
    individual, termasuk goodwill atau suatu unit penghasil kas:
    (1) peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan pengakuan atau pembalikan rugi penurunan nilai;
    (2) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi selama periode tersebut dan unsur laporan
    laba rugi komprehensif yang didalamnya tercakup rugi penurunan nilai;
    (3) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi selama periode tersebut dan
    unsur laporan laba rugi komprehensif yang di dalamnya tercakup rugi penurunan nilai yang dibalik;
    (4) goodwill yang telah diakui rugi penurunan nilainya;
    (5) jumlah rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain
    selama periode tersebut; dan                                                                                 √
    (6) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui dalam pendapatan
    komprehensif lain selama periode tersebut.
    b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam angka (1) dilakukan untuk setiap kelompok aset.
Page 33
2 Perubahan Estimasi Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Kesalahan Periode Lalu                           √
5 a)    Perubahan Estimasi Akuntansi
) Yang harus diungkapkan antara lain :
  (1) sifat dan alasan perubahan estimasi akuntansi;
  (2) jumlah perubahan estimasi yang berdampak pada periode berjalan; dan
  (3) perkiraan dampak estimasi pada periode mendatang. Dalam hal jumlah dampak pada periode
  mendatang tidak praktis, fakta tersebut harus diungkapkan.
  b)    Perubahan Kebijakan Akuntansi
  Yang harus diungkapkan antara lain :
  (1) sifat dari perubahan kebijakan akuntansi;
  (2) alasan penerapan kebijakan akuntansi baru memberikan informasi yang andal dan relevan;
  (3) jumlah penyesuaian untuk periode berjalan dan setiap periode lalu sajian:
  (a) setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh; dan
  (b) laba per saham dasar dan dilusian;
  (4) jumlah penyesuaian yang terkait dengan periode-periode sebelum periode yang disajikan. Dalam hal
  tidak praktis dilakukan, maka diungkapkan alasannya; dan
  (5) keadaan yang membuat penerapan retrospektif tidak praktis untuk suatu periode tertentu atau untuk
  periode-periode sebelum periode-periode tersebut disajikan dan tanggal dimulainya perubahan kebijakan
  akuntansi.
  c)    Kesalahan Periode Lalu
  Yang harus diungkapkan antara lain :
  (1) sifat dari kesalahan periode lalu;
  (2) jumlah koreksi untuk setiap periode sajian:
  (a) bagi setiap pos laporan keuangan; dan
  (b) laba per saham dasar dan dilusian;
  (3) jumlah koreksi pada awal periode sajian paling awal; dan
  (4) keadaan yang membuat penerapan retrospketif tidak praktis dilakukan dan penjelasan mengenai cara
  dan waktu dilakukannya koreksi apabila penyajian kembali retrospektif tidak praktis.




2 Kombinasi Bisnis                                                                                              √
6 a) Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut untuk setiap kombinasi bisnis yang terjadi
) selama periode pelaporan, yaitu:
  (1)     nama dan penjelasan tentang pihak yang diakuisisi;
  (2)     tanggal akuisisi;
  (3)     biaya terkait akuisisi, di luar biaya penerbitan Efek utang dan Efek ekuitas, periode berjalan, dan
  akumulasinya untuk masing-masing kombinasi bisnis;
  (4)     persentase kepentingan ekuitas berhak suara yang diperoleh;
  (5)     alasan utama untuk kombinasi bisnis dan penjelasan tentang cara pihak pengakuisisi memperoleh
  Pengendalian atas pihak yang diakuisisi;
  (6)     penjelasan kualitatif tentang faktor yang membentuk goodwill yang diakui;
  (7)     Nilai Wajar pada saat tanggal akuisisi atas total imbalan yang dialihkan dan Nilai Wajar tanggal
  akuisisi untuk setiap kelompok utama imbalan;
  (8)     kesepakatan imbalan kontinjensi dan aset indemnifikasi:
  (a) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi;
  (b) penjelasan tentang kesepakatan dan dasar penentuan jumlah pembayaran; dan
  (c) estimasi kisaran hasil (tidak didiskonto) atau, jika apabila kisaran tidak dapat diestimasikan maka
  fakta dan alasan mengapa kisaran tersebut tidak dapat diestimasikan. Dalam hal jumlah maksimum
  pembayaran tidak terbatas, maka pihak pengakuisisi mengungkapkan fakta tersebut;
  (9)     Perusahaan harus mengungkapkan piutang yang diperoleh berdasarkan kelompok utama piutang,
  misalnya pinjaman yang diberikan, sewa pembiayaan langsung, dan kelompok piutang lain, yaitu sebagai
  berikut:
  (a) Nilai Wajar piutang;
  (b) jumlah piutang bruto kontraktual; dan
  (c) estimasi terbaik pada tanggal akuisisi atas jumlah arus kas kontraktual yang diperkirakan tidak
  tertagih;
  (10) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi untuk setiap kelompok utama Aset yang diperoleh dan
  Liabilitas yang diambil alih;
  (11) setiap liabilitas kontinjensi yang diakui pada Nilai Wajar:
  (a) uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat arus keluar sumber daya ekonomi terjadi;
  (b) indikasi ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar tersebut. Dalam hal
Page 34
        diperlukan, Perusahaan harus mengungkapkan asumsi utama yang mendasari prakiraan peristiwa √
        masa depan; dan
        (c) jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan jumlah Aset yang
        telah diakui untuk estimasi penggantian tersebut;
        (12) dalam hal liabilitas kontinjensi tidak diakui karena Nilai Wajarnya tidak dapat diukur secara
        andal, maka pihak pengakuisisi mengungkapkan:
        (a) informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 33 huruf b) angka (4) terkait perikatan dan
        kontijensi; dan
        (b) alasan Liabilitas tidak dapat diukur secara andal;
        (13) dalam hal pembelian dengan diskon:
        (a) jumlah keuntungan yang diakui dan pos dalam laporan laba rugi komprehensif dimana
        keuntungan tersebut diakui; dan
        (b) penjelasan tentang alasan transaksi tersebut menghasilkan keuntungan;
        (14) setiap kombinasi bisnis dimana pihak pengakuisisi memiliki kurang dari 100% (seratus
        perseratus) dari kepentingan ekuitas pihak yang diakuisisi pada tanggal akuisisi:
        (a) jumlah dari kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi, yang diakui pada tanggal
        akuisisi dan dasar pengukurannya; dan
        (b) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan dalam penentuan nilai tersebut,
        untuk setiap kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi yang diukur pada Nilai Wajar;
        (15) dalam hal suatu kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap:
        (a) Nilai Wajar pada tanggal akuisisi atas kepentingan ekuitas pihak yang diakuisisi yang dimiliki
        oleh pihak pengakuisisi segera sebelum tanggal akuisisi; dan
        (b) jumlah keuntungan atau kerugian yang diakui sebagai hasil dari pengukuran kembali Nilai
        Wajar dari kepentingan ekuitas pada pihak yang diakuisisi yang dimiliki oleh pihak pengakuisisi
        sebelum kombinasi bisnis dan pos dalam laporan laba rugi komprehensif untuk mengakui
        keuntungan atau kerugian tersebut;
        (16) Informasi sebagai berikut:
        (a) jumlah pendapatan dan laba atau rugi dari pihak yang diakuisisi sejak tanggal akuisisi yang
        dimasukkan dalam laporan laba rugi komprehensif pada periode pelaporan; dan
        (b) pendapatan dan laba atau rugi dari entitas hasil penggabungan untuk periode pelaporan
        berjalan seolah-olah tanggal akuisisi untuk semua




kombinasi bisnis yang terjadi selama tahun berjalan telah diperhitungkan sejak awal periode pelaporan.    √
b) Terhadap kombinasi bisnis yang terjadi pada periode sekarang dan periode sebelumnya, Perusahaan
yang menjadi pihak pengakuisisi wajib mengungkapkan informasi berikut untuk setiap kombinasi bisnis
yang material atau secara kolektif material:
(1)     dalam hal akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai untuk Aset, Liabilitas, kepentingan
nonpengendali tertentu atau jenis imbalan dan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan kombinasi bisnis
sehingga ditentukan hanya bersifat penyisihan, maka diungkapkan:
(a) alasan akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai;
(b) Aset, Liabilitas, kepentingan ekuitas atau jenis imbalan yang akuntansi awalnya belum selesai; dan
(c) sifat dan jumlah dari setiap penyesuaian periode pengukuran yang diakui selama periode pelaporan
(2)     setiap periode pelaporan setelah tanggal akuisisi sampai dengan Perusahaan mendapatkan, menjual
atau kehilangan hak atas aset imbalan kontinjensi, atau sampai dengan Perusahaan menyelesaikan liabilitas
imbalan kontinjensi atau liabilitas tersebut dibatalkan atau lewat waktu, maka diungkapkan:
(a) setiap perubahan dalam jumlah yang diakui, termasuk setiap perbedaan yang timbul selama
penyelesaian;
(b) setiap perubahan dalam kisaran hasil (tidak didiskonto) dan alasan perubahan tersebut; dan
(c) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan untuk mengukur imbalan kontinjensi;
(3)     liabilitas kontinjensi yang diakui dalam kombinasi bisnis, jika ada;
(4)     rekonsiliasi atas nilai tercatat goodwill pada awal dan akhir periode pelaporan;
(5)     jumlah dan penjelasan dari setiap keuntungan atau kerugianyang diakui pada periode pelaporan
yang:
(a) terkait dengan aset teridentifikasi yang diperoleh atau liabilitas yang diambil-alih dalam kombinasi
bisnis pada periode pelaporan berjalan atau periode pelaporan sebelumnya; dan
(b) ukuran, sifat, atau kejadian relevan yang diungkapkan untuk memahami laporan keuangan
Perusahaan hasil penggabungan;
c) pernyataan kesesuaian dengan peraturan Bapepam dan LK dalam pelaksanaan transaksi kombinasi
bisnis; dan




  d) Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal berikut secara keseluruhan, sehubungan dengan
  perolehan atas entitas anak dan unit bisnis lainnya selama suatu periode:
  (1)    jumlah harga yang dibayarkan;
  (2)    bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas;
  (3)    jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya apabila Pengendalian diperoleh;
  dan                                                                                                    √
  (4)    jumlah aset dan liabilitas selain Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya
  apabila Pengendalian diperoleh, diikhtisarkan berdasarkan kategori utamanya.
Page 35
 2 Segmen Operasi
 7 Yang harus diungkapkan antara lain :
 ) a) pengungkapan pada level segmen;
   (1) informasi umum, yang terdiri dari:
   (a) faktor-faktor yang digunakan oleh manajemen untuk mengidentifikasi segmen dilaporkan; dan
   (b) jenis produk dan jasa yang menghasilkan pendapatan dari setiap segmen dilaporkan;
   (2) informasi mengenai laba atau rugi segmen, termasuk pendapatan dan beban tertentu, aset segmen,
   dan liabilitas segmen dari segmen dilaporkan, serta dasar pengukurannya;
   (3) rekonsiliasi dari total pendapatan segmen, ukuran laba atau rugi segmen dilaporkan, aset segmen,
   liabilitas segmen, dan unsur segmen material lainnya terhadap jumlah yang terkait dalam laporan keuangan
   Perusahaan;
   b) pengungkapan pada level entitas
   (1) Informasi produk dan jasa
   Pendapatan dari pelanggan eksternal untuk setiap produk dan jasa atau setiap kelompok produk dan jasa
   yang serupa.
   (2) Informasi wilayah geografis                                                                             √
   (a) Pendapatan dari pelanggan eksternal yang diatribusikan kepada:
   i. negara domisili Perusahaan; dan
   ii. semua negara asing secara total dimana Perusahaan memperoleh pendapatan. Dalam hal pendapatan
   dari suatu negara asing secara individual jumlahnya material, pendapatan tersebut diungkapkan secara
   terpisah, termasuk dasar pengatribusian pendapatannya kepada negara




             tersebut secara individual.
             (b) Aset tidak lancar selain instrumen keuangan, aset pajak yang ditangguhkan, aset imbalan
             pascakerja, dan hak yang terjadi akibat kontrak asuransi yang berlokasi di:
             i. negara domisili Perusahaan; dan
             ii. semua negara asing secara total dimana Perusahaan memiliki aset. Dalam hal aset dari suatu
             negara asing secara individual jumlahnya material, maka aset tersebut diungkapkan secara
             terpisah.
             (3) Informasi pelanggan utama
             Dalam hal pendapatan dari transaksi dengan pelanggan eksternal tunggal mencapai 10%
             (sepuluh perseratus) atau lebih dari pendapatan konsolidasi, Perusahaan harus mengungkapkan:      √
             (a) fakta;
             (b) total pendapatan dari setiap pelanggan; dan
             (c) identitas segmen yang melaporkan pendapatan tersebut.




 2 Operasi yang Dihentikan
 8 a) Yang harus diungkapkan antara lain:
 ) (1) uraian tentang alasan operasi dihentikan;
   (2) uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang mengarah kepada pelepasan yang diharapkan,
   cara, dan waktu pelepasan dari aset dan liabilitas operasi yang dihentikan; dan
   (3) pengaruh dari operasi yang dihentikan terhadap segmen yang dilaporkan dari aset tidak lancar atau
   kelompok lepasan disajikan sesuai SAK yang berlaku.
   b) Yang harus diungkapkan atas informasi terkait dengan laba (rugi) operasi yang dihentikan, antara lain:
   (1) analisa atas jumlah tunggal yang disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif meliputi:
   (a) pendapatan, beban, dan laba atau rugi sebelum pajak dari operasi yang dihentikan dan beban pajak
   penghasilan yang terkait; dan
   (b) laba atau rugi yang diakui dalam pengukuran ke Nilai Wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual            √
   atau pelepasan aset atau kelompok lepasan yang terkait dengan operasi yang dihentikan dan beban pajak
   penghasilan yang terkait;
   (2) arus kas neto yang dapat diatribusikan pada aktivitas operasi, investasi dan pendanaan dari operasi
   yang dihentikan; dan
   (3) jumlah penghasilan dari operasi yang dilanjutkan dan operasi yang dihentikan yang dapat diatribusikan
   pada pemilik entitas induk.




29) Instrumen Derivatif selain Derivatif Melekat
    a)     Perusahaan wajib mengelompokkan instrumen derivatif sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk lindung
    nilai atau tujuan lainnya (non lindung nilai), seperti untuk tujuan spekulasi;
    b) Perusahaan yang memiliki atau menerbitkan instrumen derivatif wajib mengungkapkan untuk setiap
    kontrak instrumen derivatif dalam kelompok klasifikasi lindung nilai dan kelompok non lindung nilai:
    (1) hakikat dan sifat dari transaksi, berupa transaksi berjangka dalam bentuk valuta, bunga, komoditas
    atau lain-lain;
    (2) pihak lawan transaksi (counterparties);
    (3) tanggal jatuh tempo;
    (4) nilai keseluruhan kontrak dan Nilai Wajar pada tanggal laporan posisi keuangan;
    (5) beban atau Pendapatan pada periode pelaporan;
    (6) pos Aset dan/atau Liabilitas yang dilindung nilai; dan
    (7) persyaratan penting lainnya.
                                                                                                                   √
    c)    Yang harus diungkapkan antara lain:
    (1) Hal-hal yang diperlukan untuk memahami tujuan transaksi derivatif dan strategi untuk mencapai
    tujuan tersebut;
    (2) Kebijakan manajemen risiko untuk setiap klasifikasi lindung nilai, termasuk penjelasan mengenai Aset
    dan/atau Liabilitas dan jenis transaksi yang dilindung nilai; dan
    (3) Bagi instrumen yang tidak dimaksudkan sebagai suatu lindung nilai, disebutkan tujuannya.
Page 36
30) Nilai Wajar Instrumen Keuangan
    Yang harus diungkapkan untuk setiap kelompok aset keuangan dan liabilitas keuangan antara lain:
    a) Nilai Wajar setiap kelompok Aset dan Liabilitas tersebut dengan cara yang memungkinkan untuk dapat
    diperbandingkan dengan nilai tercatat dalam laporan posisi keuangan; dan
    b) hierarki, metode, dan asumsi signifikan yang digunakan dalam menentukan Nilai Wajar aset keuangan
                                                                                                                     √
    dan liabilitas keuangan.




31) Dividen
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) jumlah dividen dan dividen per saham yang telah dideklarasikan dan dibayarkan sebagai distribusi
    kepada pemilik pada periode pelaporan;
                                                                                                                     √
    b) jumlah utang dividen untuk:

       (1) periode pelaporan, dan
       (2) periode sebelumnya;
       c) jumlah dividen dan dividen per saham yang diusulkan atau dideklarasikan setelah periode pelaporan
       tetapi sebelum tanggal penyelesaian laporan keuangan dan tidak diakui sebagai Liabilitas kepada pemilik       √
       pada akhir periode pelaporan; dan
       d) jumlah dividen preferen kumulatif yang tidak diakui.

32) Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) jumlah agregat dari liabilitas kontinjensi dengan jumlah liabilitas kontinjensi lainnya secara terpisah;
    b) jumlah agregat dari komitmen modal terkait dengan bagian partisipasinya dalam Ventura Bersama
    secara terpisah dari komitmen lainnya;
    c) daftar dan penjelasan bagian partisipasi dalam Ventura Bersama yang signifikan dan bagian partisipasi
    kepemilikan dalam pengendalian bersama entitas; dan
    d) dalam hal Ventura Bersama diakui dalam pengendalian bersama entitas, agar ditambahkan
    pengungkapan tambahan tentang:                                                                                       √
    (1) metode yang digunakan untuk mengakui bagian partisipasinya; dan
    (2) jumlah agregat setiap aset lancar, aset tidak lancar, liabilitas jangka pendek, liabilitas jangka panjang,
    penghasilan dan beban yang terkait dengan bagian partisipasinya dalam Ventura Bersama.




33) Perikatan dan Kontinjensi
    a) Perikatan
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    (1) perikatan yang meliputi:
    (a) perjanjian sewa, keagenan dan distribusi, bantuan manajemen dan teknis, royalti, dan lisensi,
    diungkapkan:
    i.   pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
    ii.  periode berlakunya perikatan;
    iii. dasar penentuan kompensasi dan denda;
    iv. jumlah beban atau pendapatan pada periode pelaporan; dan
                                                                                                                     √
    v.   pembatasan-pembatasan lainnya;
    (b) kontrak atau perjanjian yang memerlukan penggunaan dana di masa yang akan datang, seperti:
    pembangunan pabrik, perjanjian pembelian, ikatan untuk investasi, diungkapkan:




    i. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;                                                                    √
    ii. periode berlakunya perikatan;
    iii. nilai keseluruhan, mata uang, dan bagian yang telah direalisasi; dan
    iv. sanksi-sanksi;
    (2) pemberian jaminan atau garansi, diungkapkan:
    (a) pihak-pihak yang dijamin dan yang menerima jaminan, yang dipisahkan antara pihak berelasi dan
    pihak ketiga untuk pihak yang dijamin;
    (b) latar belakang dikeluarkannya jaminan;
    (c) periode berlakunya jaminan; dan
    (d) nilai jaminan;
    (3) fasilitas kredit yang belum digunakan, misalnya fasilitas L/C, cerukan bank; dan
    (4) uraian mengenai sifat, jenis, jumlah dan batasan-batasannya.
    b) Kontinjensi
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    (1) perkara atau sengketa hukum, diungkapkan:
    (a) pihak-pihak yang terkait;
    (b) jumlah yang diperkarakan;
    (c) latar belakang, isi dan status perkaradan pendapat hukum (legal opinion); dan
    (d) dampak keuangan;
    (2) Peraturan Pemerintah yang berdampak terhadap Perusahaan, misalnya masalah lingkungan hidup,
    diungkapkan uraian singkat tentang peraturan dan estimasi dampak keuangannya;
    (3) kemungkinan liabilitas pajak tambahan:
    (a) jenis ketetapan atau tagihan pajak, jenis pajak, tahun pajak serta jumlah pokok dan denda atau
    bunganya; dan
    (b) sikap Perusahaan terhadap ketetapan atau tagihan pajak (keberatan atau banding);
    (4) peristiwa kontinjensi lainnya, yang diungkapkan antara lain:
    (a) karakteristik aset atau liabilitas kontinjensi;
    (b) estimasi dari dampak keuangannya;
    (c) indikasi tentang ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau waktu arus
Page 37
    bunganya; dan
    (b) sikap Perusahaan terhadap ketetapan atau tagihan pajak (keberatan atau banding);
    (4) peristiwa kontinjensi lainnya, yang diungkapkan antara lain:
    (a) karakteristik aset atau liabilitas kontinjensi;
    (b) estimasi dari dampak keuangannya;
    (c) indikasi tentang ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau waktu arus




                   keluar sumber daya; dan
                   (d) kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga.                                                  √
34) Khusus Industri Perkebunan Perkebunan Inti Rakyat dan Plasma Yang harus diungkapkan antara
    lain:
    a) Isi perjanjian kerjasama IR/Plasma;
    b) Pihak-pihak yang terkait dalam kerjasama;
    c) Lokasi aset dan jangka waktu pengelolaan;
    d) Hak dan liabilitas dari masing-masing pihak dalam kerjasama;                                                    √
    e) Ketentuan tentang perbahan perjanjian kerjasama; dan
    f) Isi perubahan perjanjian, jika ada.




35) Manajemen Risiko Keuangan
    a) Perusahaan harus mengungkapkan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan keuangan
    untuk mengevaluasi sifat dan luas risiko yang timbul dari instrumen keuangan, serta kebijakan dalam
    pengelolaan risiko, termasuk, namun tidak terbatas pada risiko sebagai berikut:
    (1) risiko kredit, antara lain ikhtisar analisis umur aset keuangan yang belum jatuh tempo atau tidak
    mengalami penurunan nilai dan yang lewat jatuh tempo pada akhir periode pelaporan tetapi tidak
    mengalami penurunan nilai;
    (2) risiko likuiditas, antara lain:
    (a) analisis jatuh tempo untuk liabilitas keuangan derivatif dan nonderivatif yang menunjukkan sisa jatuh
    tempo kontraktual yang bertujuan untuk pemahaman terhadap periode arus kas; dan
    (b) deskripsi mengenai cara Perusahaan mengelola risiko likuiditas;
    (3) risiko pasar, antara lain analisis sensitivitas untuk setiap jenis risiko pasar dimana entitas terdampak   √
    pada akhir periode pelaporan, yang menunjukkan dampak perubahan pada variabel risiko yang relevan
    pada tanggal tersebut terhadap laba rugi dan ekuitas; dan
    (4) risiko lainnya yang dimiliki oleh Perusahaan.
    b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) terdiri dari pengungkapan kualitatif dan
    pengungkapan kuantitatif untuk setiap jenis risiko yang timbul dari instrumen keuangan.




36) Khusus Industri Perbankan
    a) Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio )
    Yang harus diungkapkan antara lain:                                                                                √
    (1) Rincian perhitungan dan jumlah rasio kecukupan modal pada tanggal laporan


             posisi keuangan;
             (2) Posisi CAR minimum berdasarkan peraturan Bank Indonesia; dan
             (3) Aspek khusus yang mendasari perhitungan CAR.
                                                                                                                       √

    b) Posisi Devisa Neto
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    (1) Rincian perhitungan dan posisi devisa neto menurut jenis mata uang pada tanggal laporan posisi
    keuangan;
    (2) Posisi devisa neto maksimum berdasarkan peraturan Bank Indonesia;
    (3) Aspek khusus yang mendasari perhitungan posisi devisa neto.
    c) Jaminan Pemerintah terhadap Liabilitas Pembayaran Bank Umum
    Yang harus diungkapkan antara lain dasar hukum yang melandasi jaminan atas dana pihak ketiga di bank.
    d) Aktivitas Fiduciary
                                                                                                                       √
    Yang harus diungkapkan antara lain uraian masing-masing aktivitas fiduciary yang meliputi jasa kustodian,
    wali amanat, pengelolaan investasi dan reksadana.




37) Kuasi-Reorganisasi
    Yang harus diungkapkan antara lain uraian mengenai kegiatan kuasi-reorganisasi yang meliputi:
    a) Jumlah saldo negatif yang dieliminasi dalam laporan posisi keuangan dan jumlah tersebut disajikan
    selama tiga tahun berurutan sejak kuasi-reorganisasi;
    b) Status going concern perusahaan dan rencana manajemen dan pemegang saham setelah kuasi-
    reorganisasi yang menggambarkan prospek usaha di masa mendatang;
    c) Penyajian laporan posisi keuangan sebelum, pada saat dan sesudah kuasi- reorganisasi;
    d) Rincian dari jumlah yang membentuk akun selisih penilaian Aset dan liabilitas sebelum digunakan untuk
    mengeliminasi defisit; dan                                                                                         √
    e) Keterangan tentang tanggal terjadinya kuasi-reorganisasi pada akun saldo laba dalam laporan posisi
    keuangan untuk jangka waktu 10 tahun ke depan sejak kuasi- reorganisasi.




38) Pengelolaan Modal
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    a) informasi kualitatif tentang tujuan, kebijakan, dan proses Perusahaan dalam mengelola
                                                                                                                   √
Page 38
    permodalannya, termasuk:
    (1) deskripsi tentang bagian yang dikelola sebagai modal;
    (2) sifat persyaratan dan implementasinya dalam hal Perusahaan diharuskan untuk memenuhi persyaratan
    permodalan yang disyaratkan oleh pihak eksternal; dan
    (3) cara Perusahaan memenuhi tujuannya dalam mengelola permodalannya;
    b) ringkasan data kuantitatif tentang bagian yang dikelola sebagai modal;
    c) setiap perubahan pada angka a) dan angka b) dari periode sebelumnya;
                                                                                                             √
    d) pernyataan atas kepatuhan terhadap setiap persyaratan permodalan dari pihak eksternal (jika ada); dan
    e) konsekuensi dari ketidakpatuhan persyaratan permodalan dari pihak eksternal, apabila terjadi
    ketidakpatuhan.




39) Transaksi Nonkas
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    Transaksi pada aktivitas investasi dan pendanaan yang tidak memerlukan penggunaan Kas dan Setara Kas
    yang tidak termasuk dalam laporan arus kas.
                                                                                                                √
    Transaksi tersebut antara lain berupa perolehan Aset secara kredit atau sewa pembiayaan, akuisisi melalui
    penerbitan saham, dan konversi utang menjadi modal.


40) Pembayaran Berbasis Saham
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    a)   rincian jumlah Liabilitas atas pembayaran berbasis saham baik untuk jangka pendek ataupun jangka
    panjang;
    b)   penjelasan mengenai setiap jenis perjanjian pembayaran berbasis saham yang ada pada suatu
    periode, termasuk syarat dan ketentuan umum setiap perjanjian, seperti kondisi vesting, jangka waktu
    maksimum atas opsi yang diberikan, dan metode penyelesaian;
    c)   jumlah dan rata-rata tertimbang harga eksekusi opsi saham untuk setiap kelompok opsi saham;
    d)   untuk opsi saham yang dieksekusi selama periode, rata-rata tertimbang harga saham pada tanggal
    eksekusi atau selama periode pelaporan;
    e)   kisaran harga eksekusi dan rata-rata tertimbang sisa umur kontrak untuk opsi saham yang beredar            √
    pada akhir periode;
    f)   penentuan Nilai Wajar dengan mengungkapkan paling kurang hal-hal sebagai berikut:
    (1) opsi yang diberikan selama suatu periode, rata-rata tertimbang Nilai Wajar




       opsi tersebut pada tanggal pengukuran dan informasi tentang bagaimana Nilai Wajar tersebut diukur;
       dan
       (2) jumlah dan rata-rata tertimbang nilai wajar instrumen ekuitas tersebut pada tanggal pengukuran,
       dan informasi tentang pengukuran Nilai Wajar tersebut untuk instrumen ekuitas lain yang diberikan
       selama suatu periode (yaitu selain opsi saham);                                                              √
       g)    dampak transaksi pembayaran berbasis saham terhadap laba rugi Perusahaan dalam suatu periode
       dan terhadap posisi keuangannya.



41) Khusus Industri Asuransi:
    a) Analisis kekayaan dan Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Yang harus diungkapkan antara lain :
    (1) Analisis Kekayaan;
    (2) Perhitungan batas tingkat solvabilitas;
    (3) Batas tingkat solvabilitas yang harus dipenuhi;
    (4) Tingkat solvabilitas yang dicapai perusahaan per tanggal pelaporan; dan                                     √
    (5) Jumlah investasi yang diperkenankan dalam perhitungan solvabilitas.




42) Aset Liabilitas dan Hasil Usaha Program Asuransi Syariah
    Hal-hal yang harus diungkapkan:
    a) Ijin Menteri Keuangan atas pendirian unit Asuransi Syariah;
    b) Jenis Akad Asuransi Syariah;
    c) Rincian Aset, Liabilitas, Pendapatan, Beban, dan Laba Usaha Unit Asuransi Syariah; dan                       √
    d) Zakat.




43) Informasi Penting Lainnya
    Yang harus diungkapkan antara lain sifat, jenis, jumlah dan dampak dari:
    a) Kontrak reasuransi;
    b) Perjanjian penting dan ikatan lainnya;
    c) Rasio keuangan penting;
    d) Pendapatan, beban dan hasil underwriting; dan                                                            √
    e) Peristiwa atau keadaan yang mempengaruhi kinerja atau kelangsungan hidup perusahaan.




44) Khusus Industri Kehutanan :
    a) Rincian volume penjualan kayu bulat (jenis kayu);                                                            √

    b) Pemenuhan liabilitas terhadap negara seperti DR, IHH, BPPHH, IHPH dan iuran wajib lainnya;
    c) Realisasi kegiatan dan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan penanaman kembali hutan alam
    (TPTI, pembinaan dan perlindungan hutan, penanaman tanah kosong dan usaha lainnya untuk kelestarian
    alam);
    d) Realisasi jenis kegiatan sehubungan pelaksanaan Bina desa hutan dan biayanya;
    e) Khusus HTI, diungkapkan realisasi anggaran dan penanaman pada periode berjalan dan akumulasinya;
    dan                                                                                                             √
    f) Sehubungan dengan pembangunan sarana dan prasarana :
    (1) Realisasi pembangunan jalan dan jembatan serta pemeliharaannya; dan
    (2) Jenis jalan yang dibangun pada periode berjalan dan akumulasinya.
Page 39
45) Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a)    dalam hal Perusahaan menerima informasi setelah periode pelaporan tentang kondisi yang ada pada
    akhir periode pelaporan, maka Perusahaan memutakhirkan pengungkapan kondisi tersebut sesuai dengan
    informasi terkini; dan
    contoh peristiwa setelah periode pelaporan yang mensyaratkan entitas untuk menyesuaikan jumlah yang
    diakui dalam laporan keuangannya, atau untuk mengakui peristiwa yang sebelumnya tidak diakui:
    b) dalam hal terdapat peristiwa nonpenyesuai yang material setelah periode pelaporan, maka Perusahaan
    mengungkapkan uraian peristiwa, misalnya:                                                                √
    (1) tanggal terjadinya;
    (2) sifat peristiwa; dan
    (3) estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan dan alasan bahwa estimasi tersebut tidak dapat
    dibuat.




46) Perkembangan Terakhir Standar Akuntansi Keuangan dan Peraturan yang Terkait dengan
    Aktivitas Perusahaan
    Dalam hal Perusahaan belum menerapkan suatu SAK dan/atau peraturan yang terkait dengan aktivitas
    Perusahaan, yang telah diterbitkan tetapi belum efektif berlaku, Yang harus diungkapkan antara lain:
    a)   judul SAK dan jenis peraturan baru tersebut;
    b)   sifat dari perubahan yang belum berlaku efektif atau perubahan kebijakan akuntansi;                 √
    c)   tanggal penerapan SAK dan peraturan baru tersebut disyaratkan; dan
    d)   pembahasan mengenai dampak penerapan awal SAK dan peraturan baru atas laporan




               keuangan atau pernyataan manajemen bahwa dampak tersebut tidak dapat diketahui atau
               diestimasi secara wajar.                                                                      √
47) Reklasifikasi
    a)   Dalam hal Perusahaan mengubah penyajian atau pengklasifikasian pos-pos dalam laporan keuangan,
    maka Perusahaan harus mengungkapkan antara lain:
    (1) sifat reklasifikasi;
    (2) jumlah masing-masing pos atau gabungan beberapa pos yang direklasifikasi; dan
    (3) alasan reklasifikasi.
    b) Dalam hal reklasifikasi jumlah komparatif tidak praktis untuk dilakukan, maka Perusahaan harus
    mengungkapkan:
                                                                                                                 √
    (1) alasan tidak mereklasifikasi jumlah tersebut; dan
    (2) sifat penyesuaian yang akan dilakukan jika jumlah tersebut direklasifikasi.




48) Hibah Pemerintah
    Setiap Hibah Pemerintah yang diterima, Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
    a) sifat dan luas Hibah Pemerintah yang diakui dalam laporan keuangan dan indikasi bentuk lain dari
    bantuan pemerintah; dan
    b) kondisi yang belum terpenuhi dan kontinjensi lain yang melekat atas bantuan pemerintah yang telah
    diakui.
                                                                                                                 √




49) Rekonsiliasi antara SAK dengan Standar Akuntansi di Negara Lain
    a)   Ketentuan ini berlaku bagi Perusahaan yang menyusun laporan keuangan dengan menggunakan
    standar akuntansi selain SAK untuk memenuhi persyaratan otoritas pasar modal di negara lain atau dalam
    rangka penawaran Efek di negara lain.
    b) Yang harus diungkapkan antara lain:
    (1)    ringkasan perbedaan SAK dengan standar akuntansi di negara lain;
    (2)    rekonsiliasi pos-pos yang berbeda untuk laporan posisi keuangan beserta penjelasannya; dan
    (3)    rekonsiliasi pos-pos yang berbeda untuk laporan laba rugi komprehensif beserta penjelasannya.         √
    c)   Dalam hal Perusahaan dipersyaratkan oleh otoritas pasar modal di negara lain untuk melakukan
    pengungkapan tambahan mengikuti ketentuan yang berlaku di negara




               tersebut, maka pengungkapan tersebut wajib ditambahkan dalam laporan keuangan.                    √
 5 Informasi Penting Lainnya
 0 Yang harus diungkapkan antara lain sifat, jenis, jumlah dan dampak dari peristiwa atau keadaan tertentu
 ) yang mempengaruhi kinerja perusahaan, seperti peristiwa/keadaan yang mempengaruhi kelangsungan                √
   hidup perusahaan.
Page 40
 pengungkapan tersebut tidak relevan atau tidak dapat diterapkan pada
ai dengan karakteristik industri apabila pengungkapan tersebut
k.
amun mengikuti peraturan Bapepam-LK No VIII.G.17 tentang Pedoman



                Keterangan




                catatan atas laporan keuangan konsolidasian 1a

                catatan atas laporan keuangan konsolidasian 1a

                catatan atas laporan keuangan konsolidasian 1a

                catatan atas laporan keuangan konsolidasian 1a


                catatan atas laporan keuangan konsolidasian 1a



                catatan atas laporan keuangan konsolidasian 1a
Page 41
catatan atas laporan keuangan konsolidasian 1e

catatan atas laporan keuangan konsolidasian 1e
catatan atas laporan keuangan konsolidasian 1e

catatan atas laporan keuangan konsolidasian 1e




catatan atas laporan keuangan konsolidasian 1d

catatan atas laporan keuangan konsolidasian 1d
catatan atas laporan keuangan konsolidasian 1d
catatan atas laporan keuangan konsolidasian 1d
catatan atas laporan keuangan konsolidasian 1d
catatan atas laporan keuangan konsolidasian 1d




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 1b
Page 42
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 1b

Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 1c



Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 47
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 47




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2a




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2b

Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2b



Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2d




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 3




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 3



Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 3




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2c




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2c




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2f dan 4
Page 43

          
Page 44
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2k dan 9




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2m dan 14
Page 45
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2o dan 15




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2p dan 13




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2q




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2u dan 23



Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2u dan 23
Page 46
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2x dan 32




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2d




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2z dan 8




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2w dan 16
Page 47
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2v dan 26




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2ab dan 44



Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2aa dan 40




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2f dan 4
Page 48
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2g dan 5
Page 49
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2g dan 7
Page 50
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 12




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 12




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 12




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 12
Page 51
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2k dan 9




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 9
Page 52
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2w dan 16a dan 16b




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2l dan 11


Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 17




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 7
Page 53

          
Page 54
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2p dan 13




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2p dan 13
Page 55
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2m dan 14




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2m dan 14
Page 56
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2o dan 15




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2o dan 15
Page 57
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2r dan 19




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2u dan 23




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2u dan 23




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 22
Page 58

          
Page 59
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 16c




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 18



Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 21




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 21




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 21




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 24
Page 60
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 25




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 25
Page 61
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2v dan 26




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2v dan 26




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2v dan 26
Page 62
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2v dan 26




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2v dan 26
Page 63
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 27
Page 64
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 29




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 1d




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 1d




laporan perubahan ekuitas




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 30




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 31
Page 65
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2x dan 32




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2x dan 32
Page 66
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 33




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 35 dan 36
Page 67
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 34, 37, 38, dan 39




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 39




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 30




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 16e
Page 68
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 16e




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 16f
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2aa dan 40




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2z dan 8
Page 69
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2z dan 8




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2z dan 8




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 42




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2q
Page 70
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2c
Page 71
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2c




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2c




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 1d
Page 72
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2ab dan 44




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2ab dan 44
Page 73
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 41




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 28




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 28




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 43




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 43
Page 74
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 43




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 42




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 42
Page 75
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 42




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 45




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 42
Page 76
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 46




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2b




Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2b
Page 77
   Jakarta, 30 Maret 2026

Direktur yang membawahi bidang
akuntansi dan keuangan




        Luhur Budiman

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.03 MB
Published31 Mar 2026
Pages77
Characters189,538
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Tera Data Indonusa p.1
linked person Luhur Budiman p.77
unresolved org Heliantono dan Rekan p.1 ×2
unresolved org Bapepam-LK p.3 ×4
unresolved org Menteri Keuangan p.3 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.6 ×13
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.18
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.26
unresolved org Bapepam p.34 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 7

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result