Skip to content
Back to announcement

20231129_PJAA_Pemanggilan RUPS_31543799_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted PJAA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
               PEMANGGILAN                                                     INVITATION OF
   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA                              EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF
       PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk                                          SHAREHOLDERS
                                                                      PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk

Direksi PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (selanjutnya            The Directors of PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
disebut “Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Utara,           (hereinafter referred to as "the Company") domiciled
dengan ini mengundang Para Pemegang Saham                     in North Jakarta, hereby invite the Company's
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang                Shareholders to attend the Extraordinary General
Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang akan diselenggarakan         Meeting of Shareholders ("Meeting"), which will be
pada:                                                         held at:

                                                               Day / Date       :   Thursday, December 14, 2023
 Hari , Tanggal   :   Kamis, 14 Desember 2023                  Time             :   14.00 WIB - Finish
 Waktu            :   14.00 WIB – Selesai                      Meeting          :   Candi Bentar Hall, Putri Duyung
 Tempat           :   Candi Bentar Hall, Putri Duyung          Place                Ancol, Taman Impian Jaya Ancol,
                      Ancol, Taman Impian Jaya Ancol,                               Jakarta Utara
                      Jakarta Utara                            Meeting          :   Physically with restrictions on the
 Mekanisme        :   Secara fisik dengan pembatasan           Mechanism            number of physical attendance
 Jalannya             jumlah kehadiran fisk pemegang                                of       shareholders          and
 Rapat                saham dan secara elektronik                                   electronically via the eASY.KSEI
                      melalui     aplikasi     eASY.KSEI                            application
                      (https://akses.ksei.co.id/)                                   (https://akses.ksei.co.id/)

Dengan mata acara dan penjelasan sebagai berikut :            The Meeting agenda :

1. Persetujuan Perubahan Pasal 17 Anggaran Dasar 1. Approval of Amendment to Article 17 of the
   Perseroan tentang Dewan Komisaris.               Company's Articles of Association regarding the
                                                    Board of Commissioners.
2. Persetujuan Perubahan Pasal 14 Anggaran Dasar 2. Approval of Amendment to Article 14 of the
   Perseroan tentang Direksi.                       Company's Articles of Association regarding the
                                                    Board of Directors.
3. Persetujuan Perubahan Pasal 15 Anggaran Dasar 3. Approval of Amendment to Article 15 of the
   Perseroan tentang Tugas, Tanggung Jawab dan      Company's Articles of Association regarding the
   Wewenang Direksi.                                Duties, Responsibilities, and Authorities of the
                                                    Board of Directors.
4. Persetujuan Perubahan Pasal 20 Anggaran Dasar 4. Approval of Amendment to Article 20 of the
   Perseroan tentang Rencana Kerja, Tahun Buku dan  Company's Articles of Association regarding the
   Laporan Tahunan.                                 Work Plan, Fiscal Year, and Annual Reports.
5. Persetujuan atas perubahan susunan Dewan 5. Approval on the composition changes of the
   Komisaris Perseroan                              Board of Commissioners of the Company.

Penjelasan Mata Acara Rapat :                                 Explanation of Meeting Agenda :

1. Penjelasan Mata Acara 1                                    1. Explanation of Agenda Item 1
Mata acara Rapat ini diselenggarakan untuk memberikan         The agenda of this Meeting is held to obtain approval
persetujuan perubahan Pasal 17 ayat 3 Anggaran Dasar          for the amendment of Article 17 paragraph 3 of the
Perseroan yang mengatur mengenai masa jabatan                 Company's Articles of Association, which regulates
anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk kemudian              the term of office for members of the Company's
diatur masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan         Board of Commissioners. The proposed amendment
terhitung sejak tanggal diangkatnya dalam suatu               aims to specify the term of office for members of the
keputusan RUPS sampai dengan penutupan RUPS                   Company's Board of Commissioners from the date of
Tahunan tahun ke-5 (kelima) berikutnya; dengan                their appointment in a resolution of the General
mengacu kepada Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa               Meeting of Shareholders until the conclusion of the
Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014,                               5th Annual General Meeting (fifth) thereafter; with
                                                              reference to Article 23 of Financial Services Authority
                                                              Regulation Number 33/POJK.04/2014,


                                                           1 of 10
Page 2
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau             concerning Directors and Board of Commissioners of
Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) yang mengatur            Issuers or Public Companies ("POJK 33/2014") which
ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian,             regulates provisions regarding the appointment,
dan masa jabatan Direksi sebagaimana dimaksud dalam         dismissal and term of office of Directors as referred to
Pasal 3 dan Pasal 4 POJK 33/2014 mutatis mutandis           in Article 3 and Article 4 POJK 33/2014 applies mutatis
berlaku bagi anggota Dewan Komisaris, dimana diatur         mutandis to members of the Board of Commissioners,
bahwa anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan           where it is regulated that members of the Board of
paling lama 5 (lima) tahun.                                 Directors are appointed for a maximum term of office
                                                            of 5 (five) years.

2. Penjelasan Mata Acara 2                                  2. Explanation of Agenda Item 2
Mata acara Rapat ini diselenggarakan untuk memberikan       The agenda of this Meeting is held to obtain approval
persetujuan perubahan Pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar        for the amendment of Article 14 paragraph 3 of the
Perseroan yang mengatur mengenai masa jabatan               Company's Articles of Association, which regulates
anggota Direksi Perseroan untuk kemudian diatur masa        the term of office for members of the Company's
jabatan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak           Board of Directors. The proposed amendment aims to
tanggal diangkatnya dalam suatu keputusan RUPS              specify the term of office for members of the
sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun ke-5             Company's Board of Directors from the date of their
(kelima) berikutnya; dengan mengacu kepada Pasal 3          appointment in a resolution of the General Meeting of
ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor             Shareholders until the conclusion of the 5th
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris         subsequent Annual General Meeting with reference
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) yang         to Article 3 paragraph (3) POJK Number
mengatur anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan        33/POJK.04/2014 concerning Directors and Board of
paling lama 5 (lima) tahun.                                 Commissioners of Issuers or Public Companies ("POJK
                                                            33/2014") which regulates that members of the Board
                                                            of Directors are appointed for a maximum term of
                                                            office of 5 (five) years.

3. Penjelasan Mata Acara 3                                  3. Explanation of Agenda Item 3
Mata acara ini diselenggarakan untuk memberikan             The agenda of this meeting is organized to seek
persetujuan perubahan Pasal 15 ayat 4 huruf b Anggaran      approval for the amendment of Article 15 paragraph
Dasar Perseroan untuk kemudian diatur mengenai hak          4 letter b of the Company's Articles of Association,
dan kewenangan setiap anggota Direksi Perseroan             which regulates the rights and authority of each
lainnya untuk bertindak untuk dan atas nama Direksi         member of the Board of Directors of the Company to
serta mewakili Perseroan dalam hal Direktur Utama           act for and on behalf of the Board, representing the
tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga       Company in case the President Director is absent or
yang sebagaimana tidak perlu dibuktikan kepada pihak        unable to attend for any reason, without the need for
ketiga; dengan mengacu kepada Pasal 98 ayat (1) dan (2)     proof to third parties; with reference to Article 98
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang                   paragraphs (1) and (2) of Law Number 40 of 2007
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan          concerning Limited Liability Companies as amended
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang                    by Law Number 6 of 2023 concerning Stipulation of
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-            Government Regulations in Lieu of Law Number 2 of
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja               2022 concerning Job Creation. Law (“UUPT”) in
Menjadi Undang-Undang (“UUPT”) juncto Pasal 15              conjunction with Article 15 of Financial Services
Peraturan      Otoritas   Jasa    Keuangan       Nomor      Authority Regulation Number 33/POJK.04/2014
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris         concerning Directors and Board of Commissioners of
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) juncto       Issuers or Public Companies (“POJK 33/2014”) in
Pasal 1 ayat 18 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun         conjunction with Article 1 paragraph 18 of
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (“PP 54/2017”),       Government Regulation Number 54 of 2017
yang pada pokoknya UUPT mengatur bahwa Direksi              concerning Regional-Owned Enterprises ("PP
mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar             54/2017"), which in essence regulates that the
pengadilan. “Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari   Company's Directors represent the Company both
1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan           inside and outside the court. In the event that the
adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain      members of the Board of Directors consist of more
dalam anggaran dasar”.                                      than 1 (one) person, the authority to represent the
                                                            Company is each member of the Board of Directors,
                                                            unless otherwise specified in the articles of
                                                            association.



                                                       2 of 10
Page 3
Melalui persetujuan atas agenda mata acara ini            Through approval of this agenda item, the Company
Perseroan bermaksud untuk menghapuskan ketentuan          intends to eliminate the exception provisions
pengecualian yang diatur dalam Anggaran Dasar             regulated in the Company's Articles of Association
Perseroan yang berlaku selama ini, sehingga untuk         which have been in effect so far, so that henceforth
selanjutnya setiap anggota Direksi berwenang mewakili     each member of the Board of Directors has the
Perseroan dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau       authority to represent the Company in the event that
berhalangan karena sebab apapun juga yang                 the President Director is absent or unable to attend
sebagaimana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga.   for any reason whatsoever which does not need to be
                                                          proven. to third parties.

4. Penjelasan Mata Acara 4                                4. Explanation of Agenda Item 4
Mata acara ini diselenggarakan untuk memberikan           The agenda of this meeting is organized to seek
persetujuan perubahan Pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar      approval for the amendment of Article 20 paragraph
Perseroan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa        6 of the Company's Articles of Association in
Keuangan Republik Indonesia tentang Penyampaian           accordance with the regulations of the Financial
Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan           Services Authority of the Republic of Indonesia
Publik, yang mengatur terkait kewajiban Perseroan         regarding the Submission of Periodic Financial
untuk mengumumkan Neraca dan Laporan Laba/Rugi            Reports of Issuers or Public Companies. This
yang semula diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan         amendment pertains to the Company's obligation to
dilakukan dalam surat kabar berbahasa Indonesia dan       announce the Balance Sheet and Income Statement,
berperedaran nasional sesuai dengan peraturan             which was initially stipulated in the Company's
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar           Articles of Association to be published in Indonesian-
Modal, untuk kemudian diubah menjadi dalam situs web      language newspapers circulating nationally, in
bursa efek indonesia sesuai dengan peraturan              accordance with the regulations in the Capital Market
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar           sector. The proposed change is to publish these
modal; dengan mengacu kepada Pasal 20 ayat (1)            reports on the Indonesia Stock Exchange website,
Peraturan      Otoritas    Jasa  Keuangan      Nomor      following the regulations in the Capital Market sector;
14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan               with reference to Article 20 paragraph (1) of Financial
Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK     Services      Authority       Regulation       Number
14/2022”), yang pada pokoknya mengatur Emiten atau        14/POJK.04/2022 concerning Submission of Periodic
Perusahaan Publik yang efeknya tercatat pada Bursa        Financial Reports for Issuers or Public Companies
Efek wajib mengumumkan Laporan Keuangan Berkala           ("POJK 14/2022"), which principally regulates Issuers
melalui situs web Bursa Efek.                             or Public Companies whose securities are listed The
                                                          Stock Exchange is required to announce Periodic
                                                          Financial Reports via the Stock Exchange website.

5. Penjelasan Mata Acara 5                            5. Explanation of Agenda Item 5
   1) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Ayat (2)    1) That, in accordance with the provisions of
      Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham Seri          Article 17 Paragraph (2) of the Company's
      A berhak untuk mencalonkan sebanyak-                   Articles of Association, Shareholders of Series A
      banyaknya 4 (empat) orang anggota Dewan                are entitled to nominate a maximum of 4 (four)
      Komisaris, termasuk seorang di antaranya               members of the Board of Commissioners,
      Komisaris Utama, sedangkan pemegang saham              including one of them as the President
      seri B berhak mencalonkan 1 (satu) orang               Commissioner, while shareholders of Series B
      Komisaris lainnya.                                     are entitled to nominate 1 (one) other
                                                             Commissioner.

   2) Mata acara Rapat ini dilaksanakan dengan              2) The agenda of this meeting is conducted with
      memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar                   regard to the provisions of the Company's
      Perseroan, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007             Articles of Association, Law Number 40 of 2007
      tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah             concerning Limited Liability Companies,
      diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun                Financial Services Authority Regulation
      2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah              Number 33/POJK.04/2014 of 2014 concerning
      Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022               the Boards of Directors and Commissioners of
      tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,               Issuers or Public Companies, Ministry of Home
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor                   Affairs Regulation Number 37 of 2018,
      33/POJK.04/2014 Tahun 2014,




                                                      3 of 10
Page 4
      tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau               concerning the Appointment and Dismissal of
      Perusahaan Publik, Peraturan Menteri Dalam                    Supervisory      Board      Members        or
      Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang                            Commissioners and Members of the Board of
      Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota                        Directors of Regional Owned Enterprises, and
      Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan                     the Governor of the Special Capital Region of
      Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, dan                 Jakarta Regulation Number 50 of 2018
      Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus                     concerning the Procedures for the
      Ibukota Jakarta Nomor 50 Tahun 2018 tentang                   Appointment and Dismissal of Members of
      Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian                      the Supervisory Board and Members of the
      Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Dewan                      Board of Commissioners of Regional Owned
      Komisaris Badan Usaha Milik Daerah.                           Enterprises.

    3) Selanjutnya,    kami     informasikan    bahwa           3) Furthermore, we would like to inform you
       Perseroan telah menerima surat pengunduran                  that the Company has received a resignation
       diri dari Tuan Sutiyoso selaku anggota Dewan                letter from Mr. Sutiyoso as a member of the
       Komisaris Perseroan pada tanggal 13 Oktober                 Board of Commissioners of the Company on
       2023 dengan ketentuan pengunduran diri                      October 13, 2023, with the resignation
       tersebut efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat             effective as of the conclusion of this Meeting.
       ini. Keterbukaan Informasi perihal pengunduran              The information regarding this resignation
       diri tersebut telah Perseroan sampaikan ke                  has been disclosed to the Financial Services
       Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan yang                Authority in accordance with applicable
       berlaku.                                                    regulations.

Catatan :                                                Notes :

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus 1. The Company will not send a specific invitation to
   kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan          shareholders given that this invitation constitutes
   ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini     an official invitation to the Company. This
   dimuat dalam (i) situs web PT Kustodian Sentral Efek    invitation can also be found on The PT Kustodian
   Indonesia melalui aplikasi eASY.KSEI, (ii) situs web PT Sentral Efek Indonesia (Indonesia Central
   Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id dan (iii) situs      Securities Depository (KSEI)) website through
   web Perseroan                                           eASY.KSEI application, on the PT Bursa Efek
   https://korporat.ancol.com/id/page/rups.                Indonesia (Indonesia Stock Exchange (IDX))
                                                           website at www.idx.co.id and on the Company’s
                                                           website at
                                                           https://korporat.ancol.com/id/page/rups.


                                                                This invitation is not valid as an access to enter
   Undangan ini tidak berlaku sebagai tanda masuk
                                                                the Ancol Gate.
   Pintu Gerbang Ancol.

2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat dapat 2. Materials related to the agenda of the meeting
   diunduh dari web Perseroan sejak tanggal           can be downloaded from the web from the date
   dilakukannya Pemanggilan Rapat ini pada tanggal 22 of this Meeting Invitation on November 22, 2023
   November      2023     sampai       dengan  Rapat  until the meeting is held on December 14, 2023
   diselenggarakan pada tanggal 14 Desember 2023      according to the Company's information above.
   sesuai informasi Perseroan di atas.

3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri 3. The shareholders who are entitled to attend or be
   Rapat adalah para pemegang saham yang namanya    represented at the Meeting are those whose
   tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada names are listed in the Shareholders Register of
   penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 21  the Company as of the Stock Exchange’s closing
   November 2023.                                   hour on November 21, 2023.




                                                      4 of 10
Page 5
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat 4. Shareholders can participate in the Meeting by
   dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:        either:
   a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui     a. electronically attending the Meeting through
       aplikasi eASY.KSEI;                                the eASY.KSEI;
   b. hadir dalam Rapat secara fisik (dengan          b. physically attending the Meeting (with a
       pembatasan jumlah kehadiran yang diutamakan        limitation on the number of attendance that
       untuk pemegang saham warkat (script)); atau
                                                          is prioritized for scrip shareholders (script)); or
   c. hadir melalui kuasa.
                                                      c. attend by a representative.

5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara 5. Shareholders who wish to attend electronically,
   elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4     as mentioned in item 4 letter a, must be local
   huruf a adalah pemegang saham individu lokal yang  individual shareholders who have shares
   sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.   deposited in KSEI’s collective custody.

6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang 6. Shareholders can utilize the eASY.KSEI by
   saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu     accessing eASY.KSEI menu, Login eASY.KSEI
   Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes  submenu        in      the   AKSes  facility
   (https://akses.ksei.co.id/).                      (https://akses.ksei.co.id/).

7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, 7. Prior to participating in the Meeting,
   pemegang saham wajib membaca ketentuan yang        shareholders must first read the terms presented
   disampaikan melalui pemanggilan ini serta          in this Invitation, as well as other stipulations
   ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat        related to Meeting as authorized by the Company.
   berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh        Other terms can be found in the attached
   Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui document on the ‘Meeting Info’ feature provided
   lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
                                                      in the eASY.KSEI and/or Meeting invitations
   aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang
                                                      posted at the websites of the Company. The
   terdapat pada laman situs Perseroan. Perseroan
   berhak untuk menentukan persyaratan lain           Company retains the rights to authorize more
   sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham     terms in relation to shareholders or shareholder
   atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam       representatives’ physical participation in the
   Rapat secara fisik.                                Meeting.

8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat 8. Shareholders who wish to physically attend the
   secara fisik atau pemegang saham yang akan         Meeting or exercise their voting rights through
   menggunakan hak suaranya melalui aplikasi          the eASY.KSEI, must first inform their attendance
   eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya     or the attendance of their appointed
   atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan      representatives, and/or submit their votes
   pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.      through the eASY.KSEI

9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran 9. The deadline for declaring attendance,
   atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI       appointing representatives, or submitting votes
   adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja     through the eASY.KSEI is set at 12:00 pm Western
   sebelum tanggal Rapat.                              Indonesian Time (WIB) 1 (one) business day
                                                       before the Meeting’s date.

10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham 10. Prior to entering the Meeting room, all
    atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik shareholders or their representatives who wish to
    diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan      physically participate in the meeting must first fill
    memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.    in the attendance list and show original proofs of
                                                      identity.




                                                     5 of 10
Page 6
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau 11. Shareholders who wish to attend or authorize a
    memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat   representative to attend the Meeting
    melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal- electronically through the eASY.KSEI must
    hal berikut:                                        consider the following points:

       a. Proses Registrasi                                        a. Registration Process

    i.     Pemegang saham tipe individu lokal yang belum           i.   Local individual shareholders who have not
           memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa                    provided their attendance declaration before
           dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu                  the deadline mentioned on item 9, but wish to
           pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara               attend the Meeting electronically, must first
           elektronik maka wajib melakukan registrasi                   register their attendance through the
           kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal              eASY.KSEI during the date of the Meeting and
           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                                                                        before the time that the Company ends the
           registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                                                                        Meeting's electronic registration;
           Perseroan;

 ii.       Pemegang saham tipe individu lokal yang telah      ii.       Local individual shareholders who have
           memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum                  provided their attendance declaration but
           memberikan pilihan suara minimal untuk 1                     have not submitted their vote on a minimum
           (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI             of 1 (one) of the Meeting agendas through
           hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin                    the eASY.KSEI before the deadline mentioned
           menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib                on item 9 and wish to attend the Meeting
           melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi                electronically, must first register their
           eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat                     attendance through the eASY.KSEI during the
           sampai dengan masa registrasi Rapat secara                   date of the Meeting and before the time that
           elektronik ditutup oleh Perseroan;                           the Company ends the Meeting's electronic
                                                                        registration;

 iii.      Pemegang saham yang telah memberikan kuasa         iii.      Shareholders who have authorized the
           kepada penerima kuasa yang disediakan oleh                   Company’s Independent Representative or an
           Perseroan (Independent Representative) atau                  Individual Representative but have not
           Individual Representative tetapi pemegang                    submitted their vote on a minimum of 1 (one)
           saham belum memberikan pilihan suara minimal                 of the Meeting agendas through the
           untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi               eASY.KSEI before the deadline mentioned on
           eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka              item 9 and wish to attend the Meeting
           penerima kuasa yang mewakili pemegang                        electronically must first register their
           saham wajib melakukan registrasi kehadiran                   attendance through the eASY.KSEI during the
           dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal                        date of the Meeting and before the time that
           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa                         the Company ends the Meeting's electronic
           registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh              registration;
           Perseroan;

 iv.       Pemegang saham yang telah memberikan kuasa         iv.       Shareholders who have authorized an
           kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary                Intermediary Participant Representative
           (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan                    (Custodian Bank or Securities Company) and
           telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi                have submitted their vote through the
           eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka              eASY.KSEI before the deadline mentioned on
           perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar               item 9 are required to request their registered
                                                                        representatives in the eASY.KSEI to register
           dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
                                                                        their attendance through the eASY.KSEI
           registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
                                                                        during the date of the Meeting before the
           pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan                 time that the Company ends the Meeting's
           masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup              electronic registration;
           oleh Perseroan;




                                                         6 of 10
Page 7
v.    Pemegang saham yang telah memberikan                v.       Shareholders who have submitted their
      deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa                    attendance declaration or authorized a
      kepada penerima kuasa yang disediakan oleh                   Company-appointed               Independent
      Perseroan (Independent Representative) atau                  Representative or Individual Representative
      Individual Representative dan telah memberikan               and have provided their votes for a minimum
      pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke                 of 1 (one) of the Meeting agendas through
      seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
                                                                   the eASY.KSEI before the deadline mentioned
      eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
                                                                   on item 9 do not need to electronically
      pada butir 9, maka pemegang saham atau
      penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi              register their attendance through the
      kehadiran secara elektronik dalam aplikasi                   eASY.KSEI on the Meeting’s date. Shares’
      eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.                    ownership will be automatically calculated as
      Kepemilikan       saham       akan      otomatis             an attendance quorum and submitted votes
      diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan                  will be automatically counted during the
      pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis             Meeting’s voting process;
      diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat;

vi.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses           vi.      Lateness or electronic registration failures, as
      registrasi secara elektronik sebagaimana                     mentioned in points number i - iv, for
      dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan                    whatever reason that cause shareholders or
      apapun akan mengakibatkan pemegang saham                     their representatives to not be able to
      atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri                electronically attend the Meeting, will
      Rapat secara elektronik, serta kepemilikan                   prevent their shares from being counted as a
      sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
                                                                   quorum for the Meeting
      kehadiran dalam Rapat.

 b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau                     b. Electronic Statements or Opinions Submission
 Pendapat Secara Elektronik                                    Process
 i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki                i. Shareholders or their representatives are
    2 (dua) kali kesempatan untuk menyampaikan                    provided 2 (two) opportunities to present their
    pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi                 questions and/or opinions in discussion in each
    diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan                      Meeting agendas. Questions and/or opinions
    dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat                  on each of the Meeting agendas can be
    disampaikan secara tertulis oleh pemegang                     submitted in writing by the Shareholders or
    saham atau penerima kuasa dengan
                                                                  their representatives through the chat feature
    menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
                                                                  in the ‘Electronic Opinions’ made available in
    Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting
    Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian                         the E-Meeting Hall screen of the eASY.KSEI.
    pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan                  Questions and/or opinions can be given as long
    selama status pelaksanaan Rapat pada kolom                    as the Meeting’s status in the ‘General
    ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion                Meeting Flow Text’ status is written as
    started for agenda item no.[ ]”;                              “Discussion started for agenda item no. [ ]”;

ii.   Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per              ii. The mechanism of handling questions and / or
      mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-            opinions through 'Electronic Opinion' screen in
      Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan                 the eASY.KSEI is determined by the respective
      kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal                     Company and will be included in the
      tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata                Company’s Meeting Guidelines through the
      Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi                    eASY.KSEI;
      eASY.KSEI;




                                                     7 of 10
Page 8
  iii.    Bagi penerima kuasa yang hadir secara                 iii. Shareholders’         representatives      who
          elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan                electronically attend the Meeting and submit a
          dan/atau pendapat pemegang sahamnya                        question and/or opinion during a discussion
          selama sesi diskusi per mata acara Rapat                   session of one of the Meeting agendas are
          berlangsung,     maka    diwajibkan   untuk                required to type in the name of the shareholder
          menuliskan nama pemegang saham dan besar                   and amount of shares they represent first
          kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
                                                                     before they write their respective questions
          pertanyaan atau pendapat terkait.
                                                                     and/or opinions.

 c. Proses Pemungutan Suara                                    c. Voting
 i. Proses pemungutan suara secara elektronik                   i. The voting process will be conducted
    berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-                 electronically through the E-Meeting Hall
    Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;                      menu, Live Broadcasting submenu of the
                                                                   eASY.KSEI;

ii.      Pemegang saham yang hadir sendiri atau                ii.    Shareholders or their representatives who have
         diwakilkan penerima kuasanya namun belum                     not submitted their votes on the particular
         memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat               Meeting agenda, as mentioned in item 11
         sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a                   letter a number i - iii, are given an opportunity
         angka i – iii, maka pemegang saham atau                      to submit their votes as the Company opens the
         penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk                  voting period in the EMeeting Hall screen of the
         menyampaikan pilihan suaranya selama masa
                                                                      eASY.KSEI. After the electronic voting period for
         pemungutan suara melalui layar EMeeting Hall di
                                                                      one of the Meeting agendas is started, the
         aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika
         masa pemungutan suara secara elektronik per                  system will automatically count down the
         mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis             voting time by a maximum of 5 (five) minutes.
         menjalankan waktu pemungutan suara (voting                   During the electronic voting time, a “Voting for
         time) dengan menghitung mundur maksimum                      Agenda item no [ ] has started” status would
         selama 5 (lima) menit. Selama proses                         be displayed at the ‘General Meeting Flow
         pemungutan suara secara elektronik berlangsung               Text’ column. Shareholders or their
         akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ]          representatives who have not submitted their
         has started” pada kolom ‘General Meeting Flow                votes during a specific Meeting agenda after
         Text’. Apabila pemegang saham atau penerima                  the ‘General Meeting Flow Text’ column’s
         kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk                status has changed to “Voting for Agenda item
         mata acara Rapat tertentu hingga status
                                                                      no [ ] has ended” will be considered to give an
         pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
                                                                      Abstain vote for the related Meeting agenda;
         ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi
         “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka
         akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
         mata acara Rapat yang bersangkutan;

iii.     Voting time selama proses pemungutan suara            iii.   The voting time in th electronic voting process
         secara elektronik merupakan waktu standar yang               is a standardized time set by the eASY.KSEI.
         ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap                   Each Company can set their own policies on
         Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu                   electronic voting time for each of their Meeting
         pemungutan suara langsung secara elektronik per              agendas (with a maximum of five minutes per
         mata acara dalam Rapat (dengan waktu                         Meeting agenda) and include them in the
         maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara
                                                                      Meeting’s Guideline through the eASY.KSEI.
         Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
         Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.




                                                          8 of 10
Page 9
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan                 d. Live Broadcast of The Meeting
   Rapat

 i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang             i. Shareholders or their representatives who have
    telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat       been registered in the eASY.KSEI no later than
    hingga batas waktu pada butir 9 dapat                     the deadline mentioned on item 9 can watch the
    menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang                 Meeting live via Zoom in webinar format by
    berlangsung melalui webinar Zoom dengan                   accessing the eASY.KSEI menu, submenu
    mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan                Tayangan RUPS in the AKSes facility
    RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
                                                              (https://akses.ksei.co.id/);
    (https://akses.ksei.co.id/);

 ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500          ii. Tayangan RUPS has a capacity of 500
     peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan             participants provided in a first come, first serve
     ditentukan berdasarkan first come first serve            basis. Shareholders or their representatives who
     basis. Bagi pemegang saham atau penerima                 could not be accommodated in the Meeting’s
     kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan               broadcast are still considered to have
     untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui              electronically attended the Meeting and their
     Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
                                                              share ownerships and votes are still counted, as
     elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
                                                              long as they have registered through the
     suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
     telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI              eASY.KSEI, as specified above in item 11 letter a
     sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a              number i – v;
     angka i – v;

iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang           iii. Shareholders or their representatives who only
     hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui               watch the Meeting through Tayangan RUPS but
     Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir              were not electronically registered as participants
     secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai          in the eASY.KSEI, as specified above in item 11
     ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka         letter a number i - v, will not be considered as a
     kehadiran pemegang saham atau penerima                    legal participant and are not counted as part of
     kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
                                                               the Meeting’s quorum;
     akan masuk dalam perhitungan kuorum
     kehadiran Rapat;

iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang            iv. Shareholders or their representatives who watch
    menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui                     the Meeting through Tayangan RUPS can use the
    Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang              raise hand feature to submit questions and/or
    dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan               opinions during the discussion sessions for each
    dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata            of the Meeting agendas. Shareholders or their
    acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan                representatives can directly ask questions or
    mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
                                                              voice their opinions if the Company has allowed
    talk, maka pemegang saham atau penerima
                                                              and activated the allow to talk feature.
    kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
    dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.              Mechanisms for discussion on each of the
    Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per               Meeting agendas, including the use of the allow
    mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk          to talk feature in Tayangan RUPS are determined
    yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan               by the Company and included in the Meeting's
    kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut              Guideline through the eASY.KSEI;
    akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
    Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;




                                                     9 of 10
Page 10
   v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam        v. Shareholders or their representatives are
      menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau              encouraged to use the Mozilla Firefox browser
      Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima          for the best experience in using the eASY.KSEI
      kuasanya disarankan menggunakan peramban             and/or Tayangan RUPS.
      (browser) Mozilla Firefox.

INFORMASI TAMBAHAN :                                   ADDITIONAL INFORMATION :

a). Pemegang saham yang hendak hadir fisik agar a). Shareholders who wish to be physically present
    melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui      are required to confirm in advance via email to
    email ke investor@ancol.com dengan menyebutkan    investor@ancol.com by stating the name and
    nama dan jumlah saham yang dimiliki atau diwakili number of shares owned or represented for ease
    untuk kemudahan pemberian akses masuk Kawasan     of granting access to the Ancol area no later than
    Ancol paling lambat 11 Desember 2023.             December 11, 2023.

b). Perseroan tidak memberikan souvenir/tiket kepada b). The Company does not provide souvenirs/tickets
    pemegang saham baik yang hadir fisik, hadir secara   to shareholders, whether physically attend,
    elektronik maupun memberikan kuasanya;               electronically present or their representatives;

c). Perseroan akan mengumumkan kembali apabila c). The Company will re-announce any update
    terdapat perubahan dan/atau penambahan         and/or additional information related to the
    informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat; procedure for conducting the Meeting;

d). Demi kelancaran dan ketertiban Rapat, para d). For the convenient and good order of the
    Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara    Meeting,      the    Shareholders     or     their
    fisik agar berada di tempat Rapat 30 (tiga puluh) representatives who physically attend are
    menit sebelum Rapat dimulai.                      respectfully requested to be at the Meeting venue
                                                      30 (thirty) minutes before the Meeting starts.


            Jakarta, 22 November 2023                             Jakarta, November 22, 2023
          PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk                         PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
                      Direksi                                          Board of Directors




                                                   10 of 10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.84 MB
Published29 Nov 2023
Pages10
Characters49,320
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result