Back to announcement
20231129_PJAA_Pemanggilan RUPS_31543799_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PJAASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
PEMANGGILAN INVITATION OF
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk SHAREHOLDERS
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk
Direksi PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (selanjutnya The Directors of PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
disebut “Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Utara, (hereinafter referred to as "the Company") domiciled
dengan ini mengundang Para Pemegang Saham in North Jakarta, hereby invite the Company's
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Shareholders to attend the Extraordinary General
Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang akan diselenggarakan Meeting of Shareholders ("Meeting"), which will be
pada: held at:
Day / Date : Thursday, December 14, 2023
Hari , Tanggal : Kamis, 14 Desember 2023 Time : 14.00 WIB - Finish
Waktu : 14.00 WIB – Selesai Meeting : Candi Bentar Hall, Putri Duyung
Tempat : Candi Bentar Hall, Putri Duyung Place Ancol, Taman Impian Jaya Ancol,
Ancol, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara
Jakarta Utara Meeting : Physically with restrictions on the
Mekanisme : Secara fisik dengan pembatasan Mechanism number of physical attendance
Jalannya jumlah kehadiran fisk pemegang of shareholders and
Rapat saham dan secara elektronik electronically via the eASY.KSEI
melalui aplikasi eASY.KSEI application
(https://akses.ksei.co.id/) (https://akses.ksei.co.id/)
Dengan mata acara dan penjelasan sebagai berikut : The Meeting agenda :
1. Persetujuan Perubahan Pasal 17 Anggaran Dasar 1. Approval of Amendment to Article 17 of the
Perseroan tentang Dewan Komisaris. Company's Articles of Association regarding the
Board of Commissioners.
2. Persetujuan Perubahan Pasal 14 Anggaran Dasar 2. Approval of Amendment to Article 14 of the
Perseroan tentang Direksi. Company's Articles of Association regarding the
Board of Directors.
3. Persetujuan Perubahan Pasal 15 Anggaran Dasar 3. Approval of Amendment to Article 15 of the
Perseroan tentang Tugas, Tanggung Jawab dan Company's Articles of Association regarding the
Wewenang Direksi. Duties, Responsibilities, and Authorities of the
Board of Directors.
4. Persetujuan Perubahan Pasal 20 Anggaran Dasar 4. Approval of Amendment to Article 20 of the
Perseroan tentang Rencana Kerja, Tahun Buku dan Company's Articles of Association regarding the
Laporan Tahunan. Work Plan, Fiscal Year, and Annual Reports.
5. Persetujuan atas perubahan susunan Dewan 5. Approval on the composition changes of the
Komisaris Perseroan Board of Commissioners of the Company.
Penjelasan Mata Acara Rapat : Explanation of Meeting Agenda :
1. Penjelasan Mata Acara 1 1. Explanation of Agenda Item 1
Mata acara Rapat ini diselenggarakan untuk memberikan The agenda of this Meeting is held to obtain approval
persetujuan perubahan Pasal 17 ayat 3 Anggaran Dasar for the amendment of Article 17 paragraph 3 of the
Perseroan yang mengatur mengenai masa jabatan Company's Articles of Association, which regulates
anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk kemudian the term of office for members of the Company's
diatur masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan Board of Commissioners. The proposed amendment
terhitung sejak tanggal diangkatnya dalam suatu aims to specify the term of office for members of the
keputusan RUPS sampai dengan penutupan RUPS Company's Board of Commissioners from the date of
Tahunan tahun ke-5 (kelima) berikutnya; dengan their appointment in a resolution of the General
mengacu kepada Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Meeting of Shareholders until the conclusion of the
Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014, 5th Annual General Meeting (fifth) thereafter; with
reference to Article 23 of Financial Services Authority
Regulation Number 33/POJK.04/2014,
1 of 10
Page 2
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau concerning Directors and Board of Commissioners of
Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) yang mengatur Issuers or Public Companies ("POJK 33/2014") which
ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, regulates provisions regarding the appointment,
dan masa jabatan Direksi sebagaimana dimaksud dalam dismissal and term of office of Directors as referred to
Pasal 3 dan Pasal 4 POJK 33/2014 mutatis mutandis in Article 3 and Article 4 POJK 33/2014 applies mutatis
berlaku bagi anggota Dewan Komisaris, dimana diatur mutandis to members of the Board of Commissioners,
bahwa anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan where it is regulated that members of the Board of
paling lama 5 (lima) tahun. Directors are appointed for a maximum term of office
of 5 (five) years.
2. Penjelasan Mata Acara 2 2. Explanation of Agenda Item 2
Mata acara Rapat ini diselenggarakan untuk memberikan The agenda of this Meeting is held to obtain approval
persetujuan perubahan Pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar for the amendment of Article 14 paragraph 3 of the
Perseroan yang mengatur mengenai masa jabatan Company's Articles of Association, which regulates
anggota Direksi Perseroan untuk kemudian diatur masa the term of office for members of the Company's
jabatan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak Board of Directors. The proposed amendment aims to
tanggal diangkatnya dalam suatu keputusan RUPS specify the term of office for members of the
sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun ke-5 Company's Board of Directors from the date of their
(kelima) berikutnya; dengan mengacu kepada Pasal 3 appointment in a resolution of the General Meeting of
ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Shareholders until the conclusion of the 5th
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris subsequent Annual General Meeting with reference
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) yang to Article 3 paragraph (3) POJK Number
mengatur anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 33/POJK.04/2014 concerning Directors and Board of
paling lama 5 (lima) tahun. Commissioners of Issuers or Public Companies ("POJK
33/2014") which regulates that members of the Board
of Directors are appointed for a maximum term of
office of 5 (five) years.
3. Penjelasan Mata Acara 3 3. Explanation of Agenda Item 3
Mata acara ini diselenggarakan untuk memberikan The agenda of this meeting is organized to seek
persetujuan perubahan Pasal 15 ayat 4 huruf b Anggaran approval for the amendment of Article 15 paragraph
Dasar Perseroan untuk kemudian diatur mengenai hak 4 letter b of the Company's Articles of Association,
dan kewenangan setiap anggota Direksi Perseroan which regulates the rights and authority of each
lainnya untuk bertindak untuk dan atas nama Direksi member of the Board of Directors of the Company to
serta mewakili Perseroan dalam hal Direktur Utama act for and on behalf of the Board, representing the
tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga Company in case the President Director is absent or
yang sebagaimana tidak perlu dibuktikan kepada pihak unable to attend for any reason, without the need for
ketiga; dengan mengacu kepada Pasal 98 ayat (1) dan (2) proof to third parties; with reference to Article 98
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang paragraphs (1) and (2) of Law Number 40 of 2007
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan concerning Limited Liability Companies as amended
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang by Law Number 6 of 2023 concerning Stipulation of
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Government Regulations in Lieu of Law Number 2 of
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja 2022 concerning Job Creation. Law (“UUPT”) in
Menjadi Undang-Undang (“UUPT”) juncto Pasal 15 conjunction with Article 15 of Financial Services
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Authority Regulation Number 33/POJK.04/2014
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris concerning Directors and Board of Commissioners of
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) juncto Issuers or Public Companies (“POJK 33/2014”) in
Pasal 1 ayat 18 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun conjunction with Article 1 paragraph 18 of
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (“PP 54/2017”), Government Regulation Number 54 of 2017
yang pada pokoknya UUPT mengatur bahwa Direksi concerning Regional-Owned Enterprises ("PP
mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar 54/2017"), which in essence regulates that the
pengadilan. “Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari Company's Directors represent the Company both
1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan inside and outside the court. In the event that the
adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain members of the Board of Directors consist of more
dalam anggaran dasar”. than 1 (one) person, the authority to represent the
Company is each member of the Board of Directors,
unless otherwise specified in the articles of
association.
2 of 10
Page 3
Melalui persetujuan atas agenda mata acara ini Through approval of this agenda item, the Company
Perseroan bermaksud untuk menghapuskan ketentuan intends to eliminate the exception provisions
pengecualian yang diatur dalam Anggaran Dasar regulated in the Company's Articles of Association
Perseroan yang berlaku selama ini, sehingga untuk which have been in effect so far, so that henceforth
selanjutnya setiap anggota Direksi berwenang mewakili each member of the Board of Directors has the
Perseroan dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau authority to represent the Company in the event that
berhalangan karena sebab apapun juga yang the President Director is absent or unable to attend
sebagaimana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga. for any reason whatsoever which does not need to be
proven. to third parties.
4. Penjelasan Mata Acara 4 4. Explanation of Agenda Item 4
Mata acara ini diselenggarakan untuk memberikan The agenda of this meeting is organized to seek
persetujuan perubahan Pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar approval for the amendment of Article 20 paragraph
Perseroan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa 6 of the Company's Articles of Association in
Keuangan Republik Indonesia tentang Penyampaian accordance with the regulations of the Financial
Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Services Authority of the Republic of Indonesia
Publik, yang mengatur terkait kewajiban Perseroan regarding the Submission of Periodic Financial
untuk mengumumkan Neraca dan Laporan Laba/Rugi Reports of Issuers or Public Companies. This
yang semula diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan amendment pertains to the Company's obligation to
dilakukan dalam surat kabar berbahasa Indonesia dan announce the Balance Sheet and Income Statement,
berperedaran nasional sesuai dengan peraturan which was initially stipulated in the Company's
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Articles of Association to be published in Indonesian-
Modal, untuk kemudian diubah menjadi dalam situs web language newspapers circulating nationally, in
bursa efek indonesia sesuai dengan peraturan accordance with the regulations in the Capital Market
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar sector. The proposed change is to publish these
modal; dengan mengacu kepada Pasal 20 ayat (1) reports on the Indonesia Stock Exchange website,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor following the regulations in the Capital Market sector;
14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan with reference to Article 20 paragraph (1) of Financial
Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK Services Authority Regulation Number
14/2022”), yang pada pokoknya mengatur Emiten atau 14/POJK.04/2022 concerning Submission of Periodic
Perusahaan Publik yang efeknya tercatat pada Bursa Financial Reports for Issuers or Public Companies
Efek wajib mengumumkan Laporan Keuangan Berkala ("POJK 14/2022"), which principally regulates Issuers
melalui situs web Bursa Efek. or Public Companies whose securities are listed The
Stock Exchange is required to announce Periodic
Financial Reports via the Stock Exchange website.
5. Penjelasan Mata Acara 5 5. Explanation of Agenda Item 5
1) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) 1) That, in accordance with the provisions of
Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham Seri Article 17 Paragraph (2) of the Company's
A berhak untuk mencalonkan sebanyak- Articles of Association, Shareholders of Series A
banyaknya 4 (empat) orang anggota Dewan are entitled to nominate a maximum of 4 (four)
Komisaris, termasuk seorang di antaranya members of the Board of Commissioners,
Komisaris Utama, sedangkan pemegang saham including one of them as the President
seri B berhak mencalonkan 1 (satu) orang Commissioner, while shareholders of Series B
Komisaris lainnya. are entitled to nominate 1 (one) other
Commissioner.
2) Mata acara Rapat ini dilaksanakan dengan 2) The agenda of this meeting is conducted with
memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar regard to the provisions of the Company's
Perseroan, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Articles of Association, Law Number 40 of 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah concerning Limited Liability Companies,
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun Financial Services Authority Regulation
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Number 33/POJK.04/2014 of 2014 concerning
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 the Boards of Directors and Commissioners of
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Issuers or Public Companies, Ministry of Home
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Affairs Regulation Number 37 of 2018,
33/POJK.04/2014 Tahun 2014,
3 of 10
Page 4
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau concerning the Appointment and Dismissal of
Perusahaan Publik, Peraturan Menteri Dalam Supervisory Board Members or
Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Commissioners and Members of the Board of
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Directors of Regional Owned Enterprises, and
Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan the Governor of the Special Capital Region of
Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, dan Jakarta Regulation Number 50 of 2018
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus concerning the Procedures for the
Ibukota Jakarta Nomor 50 Tahun 2018 tentang Appointment and Dismissal of Members of
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian the Supervisory Board and Members of the
Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Board of Commissioners of Regional Owned
Komisaris Badan Usaha Milik Daerah. Enterprises.
3) Selanjutnya, kami informasikan bahwa 3) Furthermore, we would like to inform you
Perseroan telah menerima surat pengunduran that the Company has received a resignation
diri dari Tuan Sutiyoso selaku anggota Dewan letter from Mr. Sutiyoso as a member of the
Komisaris Perseroan pada tanggal 13 Oktober Board of Commissioners of the Company on
2023 dengan ketentuan pengunduran diri October 13, 2023, with the resignation
tersebut efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat effective as of the conclusion of this Meeting.
ini. Keterbukaan Informasi perihal pengunduran The information regarding this resignation
diri tersebut telah Perseroan sampaikan ke has been disclosed to the Financial Services
Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan yang Authority in accordance with applicable
berlaku. regulations.
Catatan : Notes :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus 1. The Company will not send a specific invitation to
kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan shareholders given that this invitation constitutes
ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini an official invitation to the Company. This
dimuat dalam (i) situs web PT Kustodian Sentral Efek invitation can also be found on The PT Kustodian
Indonesia melalui aplikasi eASY.KSEI, (ii) situs web PT Sentral Efek Indonesia (Indonesia Central
Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id dan (iii) situs Securities Depository (KSEI)) website through
web Perseroan eASY.KSEI application, on the PT Bursa Efek
https://korporat.ancol.com/id/page/rups. Indonesia (Indonesia Stock Exchange (IDX))
website at www.idx.co.id and on the Company’s
website at
https://korporat.ancol.com/id/page/rups.
This invitation is not valid as an access to enter
Undangan ini tidak berlaku sebagai tanda masuk
the Ancol Gate.
Pintu Gerbang Ancol.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat dapat 2. Materials related to the agenda of the meeting
diunduh dari web Perseroan sejak tanggal can be downloaded from the web from the date
dilakukannya Pemanggilan Rapat ini pada tanggal 22 of this Meeting Invitation on November 22, 2023
November 2023 sampai dengan Rapat until the meeting is held on December 14, 2023
diselenggarakan pada tanggal 14 Desember 2023 according to the Company's information above.
sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri 3. The shareholders who are entitled to attend or be
Rapat adalah para pemegang saham yang namanya represented at the Meeting are those whose
tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada names are listed in the Shareholders Register of
penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 21 the Company as of the Stock Exchange’s closing
November 2023. hour on November 21, 2023.
4 of 10
Page 5
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat 4. Shareholders can participate in the Meeting by
dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: either:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui a. electronically attending the Meeting through
aplikasi eASY.KSEI; the eASY.KSEI;
b. hadir dalam Rapat secara fisik (dengan b. physically attending the Meeting (with a
pembatasan jumlah kehadiran yang diutamakan limitation on the number of attendance that
untuk pemegang saham warkat (script)); atau
is prioritized for scrip shareholders (script)); or
c. hadir melalui kuasa.
c. attend by a representative.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara 5. Shareholders who wish to attend electronically,
elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 as mentioned in item 4 letter a, must be local
huruf a adalah pemegang saham individu lokal yang individual shareholders who have shares
sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. deposited in KSEI’s collective custody.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang 6. Shareholders can utilize the eASY.KSEI by
saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu accessing eASY.KSEI menu, Login eASY.KSEI
Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes submenu in the AKSes facility
(https://akses.ksei.co.id/). (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, 7. Prior to participating in the Meeting,
pemegang saham wajib membaca ketentuan yang shareholders must first read the terms presented
disampaikan melalui pemanggilan ini serta in this Invitation, as well as other stipulations
ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat related to Meeting as authorized by the Company.
berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Other terms can be found in the attached
Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui document on the ‘Meeting Info’ feature provided
lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
in the eASY.KSEI and/or Meeting invitations
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang
posted at the websites of the Company. The
terdapat pada laman situs Perseroan. Perseroan
berhak untuk menentukan persyaratan lain Company retains the rights to authorize more
sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham terms in relation to shareholders or shareholder
atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam representatives’ physical participation in the
Rapat secara fisik. Meeting.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat 8. Shareholders who wish to physically attend the
secara fisik atau pemegang saham yang akan Meeting or exercise their voting rights through
menggunakan hak suaranya melalui aplikasi the eASY.KSEI, must first inform their attendance
eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya or the attendance of their appointed
atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan representatives, and/or submit their votes
pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. through the eASY.KSEI
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran 9. The deadline for declaring attendance,
atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI appointing representatives, or submitting votes
adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja through the eASY.KSEI is set at 12:00 pm Western
sebelum tanggal Rapat. Indonesian Time (WIB) 1 (one) business day
before the Meeting’s date.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham 10. Prior to entering the Meeting room, all
atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik shareholders or their representatives who wish to
diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan physically participate in the meeting must first fill
memperlihatkan bukti identitas diri yang asli. in the attendance list and show original proofs of
identity.
5 of 10
Page 6
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau 11. Shareholders who wish to attend or authorize a
memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat representative to attend the Meeting
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal- electronically through the eASY.KSEI must
hal berikut: consider the following points:
a. Proses Registrasi a. Registration Process
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum i. Local individual shareholders who have not
memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa provided their attendance declaration before
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu the deadline mentioned on item 9, but wish to
pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara attend the Meeting electronically, must first
elektronik maka wajib melakukan registrasi register their attendance through the
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal eASY.KSEI during the date of the Meeting and
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
before the time that the Company ends the
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Meeting's electronic registration;
Perseroan;
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah ii. Local individual shareholders who have
memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum provided their attendance declaration but
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 have not submitted their vote on a minimum
(satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI of 1 (one) of the Meeting agendas through
hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin the eASY.KSEI before the deadline mentioned
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib on item 9 and wish to attend the Meeting
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi electronically, must first register their
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat attendance through the eASY.KSEI during the
sampai dengan masa registrasi Rapat secara date of the Meeting and before the time that
elektronik ditutup oleh Perseroan; the Company ends the Meeting's electronic
registration;
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa iii. Shareholders who have authorized the
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Company’s Independent Representative or an
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative but have not
Individual Representative tetapi pemegang submitted their vote on a minimum of 1 (one)
saham belum memberikan pilihan suara minimal of the Meeting agendas through the
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI before the deadline mentioned on
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka item 9 and wish to attend the Meeting
penerima kuasa yang mewakili pemegang electronically must first register their
saham wajib melakukan registrasi kehadiran attendance through the eASY.KSEI during the
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal date of the Meeting and before the time that
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa the Company ends the Meeting's electronic
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh registration;
Perseroan;
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa iv. Shareholders who have authorized an
kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary Intermediary Participant Representative
(Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan (Custodian Bank or Securities Company) and
telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi have submitted their vote through the
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka eASY.KSEI before the deadline mentioned on
perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar item 9 are required to request their registered
representatives in the eASY.KSEI to register
dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
their attendance through the eASY.KSEI
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
during the date of the Meeting before the
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan time that the Company ends the Meeting's
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup electronic registration;
oleh Perseroan;
6 of 10
Page 7
v. Pemegang saham yang telah memberikan v. Shareholders who have submitted their
deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa attendance declaration or authorized a
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Company-appointed Independent
Perseroan (Independent Representative) atau Representative or Individual Representative
Individual Representative dan telah memberikan and have provided their votes for a minimum
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke of 1 (one) of the Meeting agendas through
seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
the eASY.KSEI before the deadline mentioned
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
on item 9 do not need to electronically
pada butir 9, maka pemegang saham atau
penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi register their attendance through the
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI on the Meeting’s date. Shares’
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. ownership will be automatically calculated as
Kepemilikan saham akan otomatis an attendance quorum and submitted votes
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan will be automatically counted during the
pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis Meeting’s voting process;
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat;
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses vi. Lateness or electronic registration failures, as
registrasi secara elektronik sebagaimana mentioned in points number i - iv, for
dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan whatever reason that cause shareholders or
apapun akan mengakibatkan pemegang saham their representatives to not be able to
atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri electronically attend the Meeting, will
Rapat secara elektronik, serta kepemilikan prevent their shares from being counted as a
sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
quorum for the Meeting
kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau b. Electronic Statements or Opinions Submission
Pendapat Secara Elektronik Process
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki i. Shareholders or their representatives are
2 (dua) kali kesempatan untuk menyampaikan provided 2 (two) opportunities to present their
pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi questions and/or opinions in discussion in each
diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan Meeting agendas. Questions and/or opinions
dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat on each of the Meeting agendas can be
disampaikan secara tertulis oleh pemegang submitted in writing by the Shareholders or
saham atau penerima kuasa dengan
their representatives through the chat feature
menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
in the ‘Electronic Opinions’ made available in
Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting
Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian the E-Meeting Hall screen of the eASY.KSEI.
pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan Questions and/or opinions can be given as long
selama status pelaksanaan Rapat pada kolom as the Meeting’s status in the ‘General
‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion Meeting Flow Text’ status is written as
started for agenda item no.[ ]”; “Discussion started for agenda item no. [ ]”;
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per ii. The mechanism of handling questions and / or
mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E- opinions through 'Electronic Opinion' screen in
Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan the eASY.KSEI is determined by the respective
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal Company and will be included in the
tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Company’s Meeting Guidelines through the
Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
eASY.KSEI;
7 of 10
Page 8
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara iii. Shareholders’ representatives who
elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan electronically attend the Meeting and submit a
dan/atau pendapat pemegang sahamnya question and/or opinion during a discussion
selama sesi diskusi per mata acara Rapat session of one of the Meeting agendas are
berlangsung, maka diwajibkan untuk required to type in the name of the shareholder
menuliskan nama pemegang saham dan besar and amount of shares they represent first
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
before they write their respective questions
pertanyaan atau pendapat terkait.
and/or opinions.
c. Proses Pemungutan Suara c. Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik i. The voting process will be conducted
berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E- electronically through the E-Meeting Hall
Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting; menu, Live Broadcasting submenu of the
eASY.KSEI;
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau ii. Shareholders or their representatives who have
diwakilkan penerima kuasanya namun belum not submitted their votes on the particular
memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat Meeting agenda, as mentioned in item 11
sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a letter a number i - iii, are given an opportunity
angka i – iii, maka pemegang saham atau to submit their votes as the Company opens the
penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk voting period in the EMeeting Hall screen of the
menyampaikan pilihan suaranya selama masa
eASY.KSEI. After the electronic voting period for
pemungutan suara melalui layar EMeeting Hall di
one of the Meeting agendas is started, the
aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika
masa pemungutan suara secara elektronik per system will automatically count down the
mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis voting time by a maximum of 5 (five) minutes.
menjalankan waktu pemungutan suara (voting During the electronic voting time, a “Voting for
time) dengan menghitung mundur maksimum Agenda item no [ ] has started” status would
selama 5 (lima) menit. Selama proses be displayed at the ‘General Meeting Flow
pemungutan suara secara elektronik berlangsung Text’ column. Shareholders or their
akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] representatives who have not submitted their
has started” pada kolom ‘General Meeting Flow votes during a specific Meeting agenda after
Text’. Apabila pemegang saham atau penerima the ‘General Meeting Flow Text’ column’s
kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk status has changed to “Voting for Agenda item
mata acara Rapat tertentu hingga status
no [ ] has ended” will be considered to give an
pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
Abstain vote for the related Meeting agenda;
‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi
“Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka
akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
mata acara Rapat yang bersangkutan;
iii. Voting time selama proses pemungutan suara iii. The voting time in th electronic voting process
secara elektronik merupakan waktu standar yang is a standardized time set by the eASY.KSEI.
ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Each Company can set their own policies on
Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu electronic voting time for each of their Meeting
pemungutan suara langsung secara elektronik per agendas (with a maximum of five minutes per
mata acara dalam Rapat (dengan waktu Meeting agenda) and include them in the
maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara
Meeting’s Guideline through the eASY.KSEI.
Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
8 of 10
Page 9
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan d. Live Broadcast of The Meeting
Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang i. Shareholders or their representatives who have
telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat been registered in the eASY.KSEI no later than
hingga batas waktu pada butir 9 dapat the deadline mentioned on item 9 can watch the
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang Meeting live via Zoom in webinar format by
berlangsung melalui webinar Zoom dengan accessing the eASY.KSEI menu, submenu
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan Tayangan RUPS in the AKSes facility
RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/);
(https://akses.ksei.co.id/);
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 ii. Tayangan RUPS has a capacity of 500
peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan participants provided in a first come, first serve
ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Shareholders or their representatives who
basis. Bagi pemegang saham atau penerima could not be accommodated in the Meeting’s
kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan broadcast are still considered to have
untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui electronically attended the Meeting and their
Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
share ownerships and votes are still counted, as
elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
long as they have registered through the
suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI eASY.KSEI, as specified above in item 11 letter a
sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a number i – v;
angka i – v;
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang iii. Shareholders or their representatives who only
hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui watch the Meeting through Tayangan RUPS but
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir were not electronically registered as participants
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai in the eASY.KSEI, as specified above in item 11
ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka letter a number i - v, will not be considered as a
kehadiran pemegang saham atau penerima legal participant and are not counted as part of
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
the Meeting’s quorum;
akan masuk dalam perhitungan kuorum
kehadiran Rapat;
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang iv. Shareholders or their representatives who watch
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui the Meeting through Tayangan RUPS can use the
Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang raise hand feature to submit questions and/or
dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan opinions during the discussion sessions for each
dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata of the Meeting agendas. Shareholders or their
acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan representatives can directly ask questions or
mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
voice their opinions if the Company has allowed
talk, maka pemegang saham atau penerima
and activated the allow to talk feature.
kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Mechanisms for discussion on each of the
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Meeting agendas, including the use of the allow
mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk to talk feature in Tayangan RUPS are determined
yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan by the Company and included in the Meeting's
kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut Guideline through the eASY.KSEI;
akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
9 of 10
Page 10
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam v. Shareholders or their representatives are
menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau encouraged to use the Mozilla Firefox browser
Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima for the best experience in using the eASY.KSEI
kuasanya disarankan menggunakan peramban and/or Tayangan RUPS.
(browser) Mozilla Firefox.
INFORMASI TAMBAHAN : ADDITIONAL INFORMATION :
a). Pemegang saham yang hendak hadir fisik agar a). Shareholders who wish to be physically present
melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui are required to confirm in advance via email to
email ke investor@ancol.com dengan menyebutkan investor@ancol.com by stating the name and
nama dan jumlah saham yang dimiliki atau diwakili number of shares owned or represented for ease
untuk kemudahan pemberian akses masuk Kawasan of granting access to the Ancol area no later than
Ancol paling lambat 11 Desember 2023. December 11, 2023.
b). Perseroan tidak memberikan souvenir/tiket kepada b). The Company does not provide souvenirs/tickets
pemegang saham baik yang hadir fisik, hadir secara to shareholders, whether physically attend,
elektronik maupun memberikan kuasanya; electronically present or their representatives;
c). Perseroan akan mengumumkan kembali apabila c). The Company will re-announce any update
terdapat perubahan dan/atau penambahan and/or additional information related to the
informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat; procedure for conducting the Meeting;
d). Demi kelancaran dan ketertiban Rapat, para d). For the convenient and good order of the
Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara Meeting, the Shareholders or their
fisik agar berada di tempat Rapat 30 (tiga puluh) representatives who physically attend are
menit sebelum Rapat dimulai. respectfully requested to be at the Meeting venue
30 (thirty) minutes before the Meeting starts.
Jakarta, 22 November 2023 Jakarta, November 22, 2023
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Direksi Board of Directors
10 of 10
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.