Skip to content
Back to announcement

20231129_WIFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31543561_lamp1.pdf

Other Text extracted WIFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.945
PERJANJIAN PINJAM PAKAI
Nomor : 026/PPP/SSD-AMI/XI/2023

Perjanjian Pinjam Pakai (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani di
Jakarta pada tanggal dua puluh tujuh bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga (27-11-2023)
oleh dan antara:

I. Gilman Pradana Nugraha, yang dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur
dari dan oleh karena itu sah dan berwenang mewakili Direksi bertindak untuk dan atas nama
PT Solusi Sinergi Digital Tbk, sebuah Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan, untuk
selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

11. Hermansjah Haryono, yang dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur
Utama dari dan oleh karena itu sah dan berwenang mewakili Direksi bertindak untuk dan
atas nama PT Aspek Media Indonesia sebuah Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan,
untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai “PARA PIHAK”
dan masing-masing sebagai “PIHAK”.

1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah dan merupakan pemegang hak atas
Bangunan Kantor yang berlokasi di Ruko Fatmawati Mas, Blok III, Kavling. 328-329, Jl. RS.
Fatmawati No. 20, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Periklanan, yang
membutuhkan tempat untuk kegiatan usahanya.

3. Bahwa PIHAK KEDUA bermaksud untuk meminjam Bangunan dari PIHAK PERTAMA,
dan PIHAK PERTAMA setuju untuk meminjamkan Bangunan tersebut kepada PIHAK
KEDUA.

Selanjutnya PARA PIHAK telah saling setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian ini dengan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

PASAL 1
KESEPAKATAN

PIHAK PERTAMA dengan ini setuju untuk meminjamkan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana
PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan dirinya untuk meminjam dari PIHAK
PERTAMA tanpa dikenakan biaya/: uang atas peminjaman tersebut.

PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN PINJAM PAKAI

Objek pinjam pakai dalam Perjanjian ini adalah Bangunan Kantor yang berlokasi di Ruko
Fatmawati Mas, Blok III, Kavling. 328-329, Jl. RS. Fatmawati No. 20, Kelurahan Cilandak Barat,
Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan seluas 20 m2 (dua puluh meter persegi) (selanjutnya disebut
“Bangunan?”).
Page 2 OCR 0.952
PASAL 3
JANGKA WAKTU

Pinjam pakai tanah dan bangunan ini berlangsung selama 5 (lima) tahun yaitu terhitung dimulai
sejak tanggal 27 November 2023 sampai dengan tanggal 26 November 2028 (selanjutnya disebut
“Masa Pinjam Pakai”) dan akan diperpanjang secara otomatis.

PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1. Selama berlangsungnya Masa Pinjam Pakai, PIHAK KEDUA berjanji akan mempergunakan,
menjaga dan memelihara Bangunan dengan sebaik-baiknya dan pada saat berakhirnya Masa
Pinjam Pakai wajib menyerahkan Bangunan kembali kepada PIHAK PERTAMA dalam
keadaan baik.

2. Dalam hal terjadi kerusakan pada Bangunan, karena kesalahan PIHAK KEDUA atau Pihak
Ketiga yang mengadakan hubungan dengan PIHAK KEDUA maupun oleh pengunjung
PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA wajib untuk melakukan perbaikan-perbaikan atas
kerusakan-kerusakan yang terjadi.

PASAL 5
RENOVASI BANGUNAN

1. Selama Masa Pinjam Pakai PIHAK KEDUA berhak mengadakan perubahan dan/atau
penambahan (renovasi) terhadap Bangunan, dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari

PIHAK PERTAMA.

2. Segala biaya yang dikeluarkan dalam rangka renovasi terhadap Bangunan oleh PIHAK
KEDUA, akan menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA sexdiri.

3. PIHAK KEDUA akan mengembalikan kondisi Bangunan seperti pada saat sebelum renovasi
pada saat penyerahan kembali Bangunan kecuali disepakati lain oleh PARA PIHAK.

PASAL 6
BIAYA-BIAYA

1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap pembayaran tagihan listrik dan telepon yang
dipergunakan oleh PIHAK KEDUA selama Masa Pinjam Pakai.

2. Pungutan atau iuran untuk keamanan, kebersihan yang dipungut oleh management
perkantoran Ruko Fatmawati Mas, akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 7
JAMINAN PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin kepada PIHAK PERTAMA:

1. PIHAK KEDUA akan menggunakan Bangunan untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Page 3 OCR 0.939
2. PIHAK KEDUA tidak akan mengisi dan atau menempatkan diatas Bangunan benda-

benda/barang-barang yang melanggar hukum dan kesusilaan serta mengganggu lingkungan
dan ketertiban umum, barang-barang/bahan-bahan terlarang dan atau yang menimbulkan
polusi menurut peraturan/ketentuan- ketentuan Pemerintah yang berlaku.

PIHAK KEDUA akan merawat Bangunan dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi
pada Bangunan yang diakibatkan kesalahan pemakaian oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 8
KEADAAN KAHAR

Peristiwa keadaan kahar (force majcure) yaitu peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan PARA
PIHAK termasuk namun tidak terbatas pada:

a. bencana alam berupa : banjir, badai, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, angin topan,
awan panas.

b. huru hara, kerusuhan masal, pemogokan masal, perang, demonstrasi, embargo, kebakaran.

c. krisis ekonomi dan moneter, peraturan pemerintah dibidang ekonomi dan moneter.

Apabila terjadi satu atau lebih keadaan kahar yang menyebabkan Bangunan hancur atau rusak
sebagian atau seluruhnya dan mengakibatkan Bangunan tidak dapat dipergunakan lagi maka
Perjanjian ini gugur demi hukum dan masing-masing pihak tidak akan menuntut dengan cara
dan dalam bentuk apapun satu terhadap lainnya.

PASAL 9
PENGALIHAN BANGUNAN

Selama jangka waktu Perjanjian ini, PIHAK KRDUA tidak berhak untuk mengalihkan sebagian
maupun seluruh Bangunan kepada pihak lain.

sg

PASAL 10
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini berakhir demi hukum dalam hal berakhirnya jangka waktu Perjanjian
sebagaimana ditetapkan Pasal 3 Perjanjian.

Perjanjian ini dapat diakhiri sewaktu-waktu oleh PIHAK PERTAMA dengan melakukan
pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 30
(tigapuluh) hari sebelum tanggal pengakhiran yang diinginkan.

Untuk pemutusan Perjanjian secara sepihak, PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan
Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Page 4 OCR 0.959
PASAL 11
PENYELESAIAN SENGKETA

1. Apabila terjadi perselisihan, perbedaan pendapat maupun sengketa yang timbul sehubungan
dan/atau sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini, maka PARA PIHAK akan
menyelesaikannya dengan musyawarah dan penuh itikad baik untuk mencapai mufakat.

2. Dalam hal penyelesaian musyawarah tidak memperoleh kata mufakat dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari kerja, dengan ini PARA PIHAK sepakat akan menyelesaikan segala
perselisihan, perbedaan pendapat maupun sengketa yang timbul melalui Pengadilan, dari dan
oleh karenanya PARA PIHAK memilih domisili yang umum dan tetap di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan di Jakarta.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing telah dibubuhi dengan
materai yang cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK PT ASPEK MEDIA INDONESIA

Gilman Pradana Nugraha Hermansjah Haryono
Direktur Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.39 MB
Published29 Nov 2023
Pages4
Characters6,958
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result