Back to announcement
20231129_WIFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31543560_lamp1.pdf
Other Text extracted WIFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.953
PERJANJIAN PINJAM PAKAI Nomor : 025/PPP/SSD-IJE/XI/2023 Perjanjian Pinjam Pakai (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal dua puluh tujuh bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga (27-11-2023) oleh dan antara: I. Gilman Pradana Nugraha, yang dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur dari dan oleh karena itu sah dan berwenang mewakili Direksi bertindak untuk dan atas nama PT Solusi Sinergi Digital Tbk, sebuah Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. II. Hermansjah Haryono, yang dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan oleh karena itu sah dan berwenang mewakili Direksi bertindak untuk dan atas nama PT Integrasi Jaringan Ekosistem sebuah Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai “PARA PIHAK” dan masing-masing sebagai “PIHAK”. 1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah dan merupakan pemegang hak atas Bangunan Kantor yang berlokasi di Ruko Fatmawati Mas, Blok III, Kavling. 328-329, Jl. RS. Fatmawati No. 20, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. 2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Tetap Tertutup, yang membutuhkan tempat untuk kegiatan usahanya. 3. Bahwa PIHAK KEDUA bermaksud untuk meminjam Bangunan dari PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA setuju untuk meminjamkan Bangunan tersebut kepada PIHAK KEDUA. Selanjutnya PARA PIHAK telah saling setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : PASAL 1 KESEPAKATAN PIHAK PERTAMA dengan ini setuju untuk meminjamkan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan dirinya untuk meminjam dari PIHAK PERTAMA tanpa dikenakan biaya/uang atas peminjaman tersebut. PASAL 2 OBJEK PERJANJIAN PINJAM PAKAI Objek pinjam pakai dalam Perjanjian ini adalah Bangunan Kantor yang berlokasi di Ruko Fatmawati Mas, Blok III, Kavling. 328-329, Jl. RS. Fatmawati No. 20, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan seluas 20 m? (dua puluh meter persegi) (selanjutnya disebut “Bangunar?”).
Page 2 OCR 0.957
PASAL 3 JANGKA WAKTU Pinjam pakai tanah dan bangunan ini berlangsung selama 5 (lima) tahun yaitu terhitung dimulai sejak tanggal 27 November 2023 sampai dengan tanggal 26 November 2028 (selanjutnya disebut “Masa Pinjam Pakai”) dan akan diperpanjang secara otomatis. PASAL 4 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA Selama berlangsungnya Masa Pinjam Pakai, PIHAK KEDUA berjanji akan mempergunakan, menjaga dan memelihara Bangunan dengan sebaik-baiknya dan pada saat berakhirnya Masa Pinjam Pakai wajib menyerahkan Bangunan kembali kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik. Dalam hal terjadi kerusakan pada Bangunan, karena kesalahan PIHAK KEDUA atau Pihak Ketiga yang mengadakan hubungan dengan PIHAK KEDUA maupun oleh pengunjung PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA wajib untuk melakukan perbaikan-perbaikan atas kerusakan-kerusakan yang terjadi. PASAL 5 RENOVASI BANGUNAN Selama Masa Pinjam Pakai PIHAK KEDUA berhak mengadakan perubahan dan/atau penambahan (renovasi) terhadap Bangunan, dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA. Segala biaya yang dikeluarkan dalam rangka renovasi terhadap Bangunan oleh PIHAK KEDUA, akan menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA sendiri. PIHAK KEDUA akan mengembalikan kondisi Bangunan seperti pada saat sebelum renovasi pada saat penyerahan kembali Bangunan kecuali disepakati lain oleh PARA PIHAK. PASAL 6 BIAYA-BIAYA PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap pembayaran tagihan listrik dan telepon yang dipergunakan oleh PIHAK KEDUA selama Masa Pinjam Pakai. Pungutan atau iuran untuk keamanan, kebersihan yang dipungut oleh management perkantoran Ruko Fatmawati Mas, akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA. PASAL 7 JAMINAN PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin kepada PIHAK PERTAMA: 1. PIHAK KEDUA akan menggunakan Bangunan untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Page 3 OCR 0.945
2. PIHAK KEDUA tidak akan mengisi dan atau menempatkan diatas Bangunan benda- benda/barang-barang yang melanggar hukum dan kesusilaan serta mengganggu lingkungan dan ketertiban umum, barang-barang/! bahan-bahan terlarang dan atau yang menimbulkan polusi menurut peraturan/ketentuan- ketentuan Pemerintah yang berlaku. 3. PIHAK KEDUA akan merawat Bangunan dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada Bangunan yang diakibatkan kesalahan pemakaian oleh PIHAK KEDUA. PASAL 8 KEADAAN KAHAR 1. Peristiwa keadaan kahar (force majeure) yaitu peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan PARA PIHAK termasuk namun tidak terbatas pada: a. bencana alam berupa : banjir, badai, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, angin topan, awan panas. b. huru hara, kerusuhan masal, pemogokan masal, perang, demonstrasi, embargo, kebakaran. c. krisis ekonomi dan moneter, peraturan pemerintah dibidang ekonomi dan moneter. 2. Apabila terjadi satu atau lebih keadaan kahar yang menyebabkan Bangunan hancur atau rusak sebagian atau seluruhnya dan mengakibatkan Bangunan tidak dapat dipergunakan lagi maka Perjanjian ini gugur demi hukum dan masing-masing pihak tidak akan menuntut dengan cara dan dalam bentuk apapun satu terhadap lainnya. PASAL 9 PENGALIHAN BANGUNAN Selama jangka waktu Perjanjian ini, PIHAK KEDUA tidak berhak untuk mengalihkan sebagian maupun seluruh Bangunan kepada pihak lain. PASAL 10 BERAKHIRNYA PERJANJIAN 1. Perjanjian ini berakhir demi hukum dalam hal berakhirnya jangka waktu Perjanjian sebagaimana ditetapkan Pasal 3 Perjanjian. 2. Perjanjian ini dapat diakhiri sewaktu-waktu oleh PIHAK PERTAMA dengan melakukan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengakhiran yang diinginkan. 3. Untuk pemutusan Perjanjian secara sepihak, PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Page 4 OCR 0.957
PASAL 11 PENYELESAIAN SENGKETA 1. Apabila terjadi perselisihan, perbedaan pendapat maupun sengketa yang timbul sehubungan dan/atau sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini, maka PARA PIHAK akan menyelesaikannya dengan musyawarah dan penuh itikad baik untuk mencapai mufakat. 2. Dalam hal penyelesaian musyawarah tidak memperoleh kata mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, dengan ini PARA PIHAK sepakat akan menyelesaikan segala perselisihan, perbedaan pendapat maupun sengketa yang timbul melalui Pengadilan, dari dan oleh karenanya PARA PIHAK memilih domisili yang umum dan tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta. Demikianlah Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing telah dibubuhi dengan materai yang cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM Gilman Pradana Nugraha Hermansjah Haryono Direktur Direktur Utama
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.