Skip to content
Back to announcement

20231128_PYFA_Pengumuman RUPS_31543311_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted PYFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                  PENGUMUMAN

                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

                            PT PYRIDAM FARMA TBK.


Direksi PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan” atau “Kami”) dengan ini memberitahukan
kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan akan menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) di Jakarta pada hari Kamis
tanggal 4 Januari 2024 mulai pukul 14.00 WIB.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) anggaran dasar Perseroan (“Anggaran Dasar
Perseroan”) dan Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor (“OJK”)
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”), pemanggilan Rapat yang memuat mata
acara Rapat akan diumumkan melalui situs web Perseroan, situs web PT Bursa Efek
Indonesia dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Rabu,
tanggal 13 Desember 2023, dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang
Saham Perseroan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau
pemilik saham Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI
pada penutupan perdagangan saham pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023
sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Pemegang Saham dapat mengusulkan mata acara jika memenuhi persyaratan Pasal 16
POJK RUPS dan ketentuan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan, sebagai berikut:

a. Diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan selaku penyelenggara Rapat
   selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat atau pada
   hari Rabu tanggal 6 Desember 2023;

b. Diajukan oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang mewakili 1/20 (satu per
   dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
   dikeluarkan Perseroan; dan

c. Dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan Perseroan,
   merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat, menyertakan alasan
   dan bahan usulan mata acara Rapat, dan tidak bertentangan dengan ketentuan
   peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.

Dengan memperhatikan Pasal 3 dan 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik (“POJK E-RUPS”) serta Pasal 28 ayat (2) POJK RUPS,
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik dan elektronik dengan
menggunakan sistem e-RUPS, maka dari itu Kami mengimbau kepada Para Pemegang
Saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI, sebagai mekanisme pemberian kuasa
secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy
tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal
pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan
Rapat, yaitu pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024.



                            Jakarta, 28 November 2023
                           Direksi PT Pyridam Farma Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.09 MB
Published28 Nov 2023
Pages1
Characters3,090
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result