Skip to content
Back to announcement

20231128_JECC_Perubahan Profesi Penunjang_31543307_lamp2.pdf

Other Text extracted JECC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.913
Head Office and Factory :

Jl Pajajaran Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, Tangerang 15137 - Indonesia
Phone : 46221 591 9442 (Hunting)

Fax :46221 5565 0466

Office:

Mega Glodok Kemas Office Te B 6th Fl
TOGETHER WE GROW JL Engkaa Kav B' 6 Kemayoran Jakarta Pusat “Indonesia
5 Sa g Phone : 46221 2937 12226570151 (Hunting)
PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk Fax: 46221 6570 1488,65701556

Website : http://wwwjembo.com

Keputusan Dewan Komisaris

PT Jembo Cable Company Tbk.
No. 009/LGL-CSO/SP-KOM/11/2023

Yang bertandatangan dibawah ini, anggota Dewan Komisaris PT Jembo Cable Company Tbk.,
berkedudukan di Jalan Pajajaran, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang
15137, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan dan tunduk terhadap hukum Negara Republik
Indonesia (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”), yaitu :

1. Santoso, bertempat tinggal di Jalan Gading Kirana Timur IV Blok G 5 / 20 Rukun Tetangga
009 Rukun Warga 008, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta
Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3171022301400001:

2. Nanyang, bertempat tinggal di Jl. Gili Sampeng III Blok J No.5, Rukun Tetangga 008, Rukun
Warga 003, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3171027011660002:

3. Tommy Wijaya, bertempat tinggal di Telok Gong, Jl. L Blok P2/62, Rukun Tetangga 010,
Rukun Warga 009, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3172012904860002:

4. Drs. Agus Kristiyono AKT, MBA, bertempat tinggal di Jalan Sitrun Nomor 9, Rukun
Tetangga 003, Rukun Warga 010, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta
Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3173052708630008,

- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat 16 Anggaran Dasar Perseroan, Dewan
Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan
Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara
tertulis mengenai usul yang bersangkutan dan semua anggota Dewan Komisaris
memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian,
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat
Dewan Komisaris. Keputusan ini untuk selanjutnya disebut sebagai “Keputusan Dewan
Komisaris”.

- Bahwa berdasarkan Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan tanggal 12 Juni 2023, telah memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan dengan memperhatikan Rekomendasi Komite Audit untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
Tahun Buku 2023.

- Bahwa Dewan Komisaris berdasarkan wewenang yang diberikan dalam RUPS, dengan ini
bermaksud untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2023. AA

Page 2 OCR 0.876
Head Office and Factory :

Paparan "Kel Candagari, Ko: jtteyasis. Tengacang UI « Indonesia
Phone: 46221 591 9442 (Hunting)

Fax 146221 5565 0466

Mean Ciodok Kemayoran Office Tower B 6th Floor

TOGETHER WE GROW na Kav. B-6 Kemayoran Jakarta Pusat - Indonesia
PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk. Pa PLASA AN CEO

Website: http://www-jembo.com

- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan
memutuskan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan dan menimbang Rekomendasi yang diberikan oleh Komite Audit
Perseroan, dengan ini menunjuk Akuntan Publik Drs. Syamsudin, Ak., CA, CPA dari
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono untuk mengaudit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2023.

2. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan persyaratan dan
kondisi atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut diatas,
termasuk dan tidak terbatas mengenai ruang lingkup dan imbalan jasa audit.

3. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk menandatangani semua akta,
dokumen dan surat yang diperlukan sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik tersebut diatas.

Demikian Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.

Tangerang, 24 November 2023

Dewan Komisaris
PT Jembo Cable Company Tbk.

3

Komisaris Independen

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.1 MB
Published28 Nov 2023
Pages2
Characters4,437
Text sourceOCR
OCR confidence0.894

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result