Back to announcement
20231128_JECC_Perubahan Profesi Penunjang_31543307_lamp2.pdf
Other Text extracted JECCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.913
Head Office and Factory : Jl Pajajaran Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, Tangerang 15137 - Indonesia Phone : 46221 591 9442 (Hunting) Fax :46221 5565 0466 Office: Mega Glodok Kemas Office Te B 6th Fl TOGETHER WE GROW JL Engkaa Kav B' 6 Kemayoran Jakarta Pusat “Indonesia 5 Sa g Phone : 46221 2937 12226570151 (Hunting) PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk Fax: 46221 6570 1488,65701556 Website : http://wwwjembo.com Keputusan Dewan Komisaris PT Jembo Cable Company Tbk. No. 009/LGL-CSO/SP-KOM/11/2023 Yang bertandatangan dibawah ini, anggota Dewan Komisaris PT Jembo Cable Company Tbk., berkedudukan di Jalan Pajajaran, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang 15137, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan dan tunduk terhadap hukum Negara Republik Indonesia (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”), yaitu : 1. Santoso, bertempat tinggal di Jalan Gading Kirana Timur IV Blok G 5 / 20 Rukun Tetangga 009 Rukun Warga 008, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3171022301400001: 2. Nanyang, bertempat tinggal di Jl. Gili Sampeng III Blok J No.5, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 003, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3171027011660002: 3. Tommy Wijaya, bertempat tinggal di Telok Gong, Jl. L Blok P2/62, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 009, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3172012904860002: 4. Drs. Agus Kristiyono AKT, MBA, bertempat tinggal di Jalan Sitrun Nomor 9, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 010, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3173052708630008, - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat 16 Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis mengenai usul yang bersangkutan dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris. Keputusan ini untuk selanjutnya disebut sebagai “Keputusan Dewan Komisaris”. - Bahwa berdasarkan Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 12 Juni 2023, telah memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan Rekomendasi Komite Audit untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2023. - Bahwa Dewan Komisaris berdasarkan wewenang yang diberikan dalam RUPS, dengan ini bermaksud untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2023. AA
Page 2 OCR 0.876
Head Office and Factory : Paparan "Kel Candagari, Ko: jtteyasis. Tengacang UI « Indonesia Phone: 46221 591 9442 (Hunting) Fax 146221 5565 0466 Mean Ciodok Kemayoran Office Tower B 6th Floor TOGETHER WE GROW na Kav. B-6 Kemayoran Jakarta Pusat - Indonesia PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk. Pa PLASA AN CEO Website: http://www-jembo.com - Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan dan menimbang Rekomendasi yang diberikan oleh Komite Audit Perseroan, dengan ini menunjuk Akuntan Publik Drs. Syamsudin, Ak., CA, CPA dari Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2023. 2. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan persyaratan dan kondisi atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut diatas, termasuk dan tidak terbatas mengenai ruang lingkup dan imbalan jasa audit. 3. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk menandatangani semua akta, dokumen dan surat yang diperlukan sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut diatas. Demikian Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Tangerang, 24 November 2023 Dewan Komisaris PT Jembo Cable Company Tbk. 3 Komisaris Independen
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.