Back to announcement
20231127_ATIC_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31542987_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ATICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 44
Page 1
TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
RENCANA DIVESTASI KEPEMILIKAN SAHAM ENTITAS ANAK YANG DIMILIKI SECARA TIDAK LANGSUNG
DENGAN NILAI YANG MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 (“POJK NO. 17/2020”)
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab sepenuhnya atas
kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan
bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan
informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham
Perseroan. Jika anda kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya
anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat
profesional lainnya.
PT ANABATIC TECHNOLOGIES TBK
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Konsultasi, Integrasi dan Pengelolaan Sistem Teknologi Informasi,
Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer
dan Penyertaan Pada Entitas Anak yang Bergerak Dalam Bidang Teknologi Informasi
Jakarta Hub Office:
Graha BIP Lt. 7
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 23, Jakarta 12930.
Telp.: +62 21 5229909 Fax.: +62 21 522 9777
Email corporate.secretary@anabatic.com
Website: www.anabatic.com
Keterbukaan Informasi dalam rangka rencana Perseroan untuk melakukan divestasi PT Equine Global (EG), yang
merupakan entitas anak Perseroan tidak langsung melalui entitas anak Perseroan yakni PT Computrade
Technology International (CTI) yang dimiliki Perseroan dengan kepemilikan 99,99%, dimana CTI akan melakukan
pengalihan seluruh kepemilikan sahamnya pada EG dengan kepemilikan sebesar 73,00 % (tujuh puluh tiga persen)
saham kepada pihak ketiga yang merupakan pihak yang tidak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK No. 42/2020”). Nilai divestasi saham EG mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK No. 17/2020”).
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk menyetujui Rencana Transaksi
akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2023
Tambahan Informasi ini melengkapi dan memperbaiki Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan Perseroan
pada tanggal 7 November 2023
Diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2023
Page 2
PENDAHULUAN
Strategi pertumbuhan bisnis Perseroan adalah kembali fokus dalam mengembangkan lini bisnis utama
Perseroan yaitu penyediaan solusi dan layanan teknologi informasi yang saat ini berkontribusi signifikan
terhadap pendapatan konsolidasian Perseroan dan memiliki potensi pertumbuhan yang baik di masa
mendatang. Oleh karena itu, Perseroan memutuskan untuk melakukan divestasi atas saham EG agar dapat
menyederhanakan struktur perusahaan sehingga sejalan dengan strategi pertumbuhan Perseroan yaitu
kepada lini bisnis utama Perseroan.
Dalam pelaksanaan penjualan saham EG, Perseroan telah memutuskan untuk melakukan pengalihan atas
kepemilikan saham entitas anak CTI dengan kepemilikan sebesar 73,00% (tujuh puluh tiga persen) pada
EG. Seluruh pemegang saham lainnya dalam EG akan bersama-sama melakukan penjualan saham kepada
pihak Pembeli, dengan demikian setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, seluruh saham akan menjadi
milik Pembeli.
Dalam Perjanjian Pendahuluan, maka seluruh pemegang saham EG lainnya beserta dengan pemegang
saham minoritas pada entitas anak EG tunduk pada ketentuan yang ditandatangani CTI, pemegang saham
EG lainnya, pemegang saham minoritas pada entitas anak EG, dan IBM Global Services Pte Ltd. (IBM)
selaku pembeli seluruh saham pada EG.
Pembayaran yang akan dibayarkan oleh IBM atas saham yang dimiliki oleh seluruh pemegang saham EG
serta dengan pemegang saham minoritas pada entitas anak EG akan dikurangi dengan retensi (holdback
amount) sebesar US$3.000.000 (tiga juta Dollar Amerika Serikat) secara proporsional selama 18 (delapan
belas) bulan sejak tanggal penyelesaian transaksi dengan bunga sebesar 3,88% (tiga koma delapan
delapan persen) per tahun sesuai dengan persyaratan yang disepakati dalam Perjanjian Pendahuluan.
Dalam hal ini, pembayaran yang dibayarkan oleh IBM atas saham yang dimiliki CTI yaitu sebesar
US$13.021.375 (tiga belas juta dua puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh lima dollar Amerika Serikat)
termasuk US$1.833.997 (satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh
Dollar Amerika Serikat) sebagai retensi (holdback amount).
Tidak ada kewajiban bagi Perseroan atau anak perusahaan Perseroan untuk memperoleh persetujuan
dan/atau perizinan dari kreditur, pihak ketiga dan/atau instansi berwenang lainnya atas rencana transaksi
ini.
2
Page 3
Struktur Kepemilikan Entitas Yang Akan di Divestasi
PT Anabatic Technologies Tbk
(Perseroan)
99,99 % Pemegang Saham Lainnya
a) Kusnadi (10,00 %)
PT Computrade b) Eko (7,00 %)
Technology International c) Hendra (5,00 %)
(CTI) d) Sutanto (5,00 %)
73,00 % 27,00 %
PT Equine Global
(EG)
EG memiliki entitas anak yang dimiliki secara langsung sebagai berikut :
No Nama Entitas Domisili Kegiatan Usaha Tahun Memulai Prosentase Jumlah Aset per Status
Anak Kegiatan Usaha Kepemilikan 30 Juni 2023 Operasional
Komersial (Rp)
1 PT Optima Data Jakarta Jasa Perdagangan 2014 80,00 % 28.066.697.080 Masih
Internasional Komputer beroperasi
2 PT Niagaprima Jakarta Perdagangan dan 1998 70,00 % 67.181.695.905 Masih
Paramitra Layanan TI beroperasi
3 PT XSIS Mitra Jakarta Jasa Konsultasi 2005 75,00 % 23.857.910.155 Masih
Utama Manajemen dan beroperasi
Piranti Lunak
NILAI TRANSAKSI DIVESTASI
Dengan memperhatikan laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 yang telah direview oleh
Akuntan Publik Drs. Hardy Manahan Lumban Tobing, Ak., CPA, No. AP. 0410 dari Kantor Akuntan Publik
Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali (anggota firma BKR International) dengan Laporan
No. R.11.1/R/048/08/23 tanggal 25 Agustus 2023 dan laporan Keuangan EG pertanggal 30 Juni 2023 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Drs. Emanuel Handojo Pranadjaja, CA, CPA, No. AP. 0929 dari Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (anggota firma Moore Global Network Limited) dengan Laporan
No. 00019/3.0478/AU.1/05/0929-5/1/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023.
Per 30 Juni 2023 Perhitungan Nilai Material
Nilai Transaksi Bagian dari Nilai transaksi divestasi
CTI = 15,026 x US$13.021.375 Nilai transaksi lebih dari 50%
= Rp 195.659.180.750,00 ekuitas Perseroan
Ekuitas Perseroan per 30 Rp 204.515.297.975,-
Juni 2023
Keterangan Perseroan EG
Pendapatan 4.222.068.711.067 289.917.211.785 Memperhitungkan
Aset 4.287.193.104.954 298.322.321.350 Pendapatan, Aset dan Laba EG
Laba (rugi) komprehensif 128.987.799.269 (371.176.711) dibandingkan dengan laporan
periode berjalan konsolidasi Perseroan tidak
mencapai nilai yang material
3
Page 4
Nilai Transaksi mencapai lebih dari 50% ekuitas Perseroan, dengan demikian merupakan Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK No. 17/2020 yang harus memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
Sebagai dasar pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan
diselenggarakan pada tanggal 14 Desember 2023, maka Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi
ini yang disusun berdasarkan kajian dengan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 Juni 2023.
4
Page 5
INFORMASI RENCANA TRANSAKSI DIVESTASI SAHAM PT EQUINE GLOBAL
A. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
1) PT Computrade Technology International (CTI) selaku penjual 73% (tujuh puluh tiga persen) saham
yang dimiliki pada PT Equine Global (EG).
2) IBM Global Services Pte Ltd. (IBM) selaku pembeli seluruh saham pada EG.
Catatan : Pemegang Saham EG lainnya selain CTI juga akan melakukan pengalihan saham yang dimiliki
kepada IBM dengan syarat dan ketentuan yang sama.
KETERANGAN PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
1. PT Computrade Technology International (CTI)
CTI didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 6 pada tanggal 18 Desember 2002 yang dibuat
dihadapan Nathalia Alvina Jinata, S.H., Notaris di Jakarta,. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.C-
00334.HT.01.01.TH.2003 tanggal 8 Januari 2003 dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No. 16
tanggal 25 Februari 2003, Tambahan No. 1516 (“Akta Pendirian CTI”).
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir kali diubah dalam
rangka perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha yang
disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 (dua ribu dua puluh
satu) tentang Penerapan Perizinan Berbasis Risiko dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
2020 dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Computrade Technology
International No. 6 tanggal 11 November 2020 dibuat dihadapan Myra Yuwono, S.H. Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0075453.AH.01.02.Tahun 2020
tanggal 11 November 2020 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. 0188308.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 11 November 2020.
Alamat Kantor Pusat CTI
Alamat : Jl. Jend Gatot Subroto Kav. 24-25, Centennial Tower lt. 12, Kelurahan Karet
Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI
Jakarta, 12930
No. Telp. : +62 21 806 222 22
Website : https://computradetech.com/
Email : marketing@computradetech.com
5
Page 6
Kegiatan Usaha CTI
Kegiatan Usaha CTI pada Anggaran Dasar CTI dan/atau KBLI adalah:
a. Informasi dan komunikasi;
b. Perdagangan besar dan eceran;
c. Aktivitas professional, ilmiah, dan teknis;
d. Aktivitas keuangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas CTI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Melakukan aktivitas pemrograman komputer lainnya;
b. Melakukan aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya;
c. Menjalankan usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer;
d. Melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya;
e. Melakukan aktivitas perusahaan holding.
Namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar benar dijalankan oleh CTI yaitu kegiatan usaha dalam
bidang Informasi dan Komunikasi, Perdagangan Besar Informasi Teknologi dan Eceran serta Penyertaan
Pada Entitas Anak yang Bergerak Dalam Bidang Teknologi Informasi.
Sebagai informasi, Perseroan dengan ini mengungkapkan bahwa tidak ada perubahan kegiatan usaha
lainnya yang selanjutnya akan dilaksanakan oleh CTI. Kegiatan usaha lainnya yang selanjutnya akan
dilaksanakan oleh CTI merupakan kegiatan usaha yang saat ini sudah tertera dalam Anggaran Dasar CTI
dan tidak adanya perubahan/perbedaan Kegiatan Usaha dari Anggaran Dasar CTI. Perseroan dan CTI akan
senantiasa memperhatikan pemenuhan Pasal 32 POJK No. 17/2020 dalam pelaksanaan/realisasinya.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham CTI
Struktur permodalan dan pemegang saham CTI pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT Computrade
Technology International No. 20 tanggal 20 Desember 2019 dibuat dihadapan Amang Wirawan, S.H.,
Notaris Jakarta, selaku Notaris Pengganti dari Unita Christina Winata, Sarjana Hukum, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0377609 tanggal 23 Desember 2019 yang
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0249321.AH.01.11.Tahun 2019 Tanggal 23 Desember
2019, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Persentase
(Rp) %
Modal Dasar 300.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Anabatic Technologies Tbk 299.999 299.999.000.000 99,99
Tuan Harry Surjanto Hambali 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 300.000 300.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - - -
6
Page 7
Pengawasan dan Pengurusan CTI
Susunan Pengurus CTI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Computrade Technology International No. 7 tanggal
10 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H. Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima
dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia No. AHU-AH.01.03-0176632 tanggal 19 Maret 2021 serta telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0051367.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 19 Maret 2021 (“Akta No. 7 tanggal 10
Maret 2021”), yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Harry Surjanto Hambali
Komisaris : Lie David Limina
Direksi
Direktur Utama : Rachmat Gunawan
Direktur : Suzana
Direktur : Deddy Sudja
Direktur : Widyastuti Ningsih
2. IBM GLOBAL SERVICES PTE. LTD. (IBM)
IBM didirikan dengan nama IBM Global Services PTE. LTD. dengan UEN (nomer indetifikasi standar)
201021496N pada tanggal 8 Oktober 2010. IBM memiliki alamat registrasi di 7 Changi Business Park
Central 1 IBM Place, Singapore (486072).
Kegiatan Usaha Utama IBM
Kegiatan Usaha IBM sesuai dengan ACRA (Accounting and Corporate Regulatory Authority) pada tanggal
26 Juli 2023 yaitu kegiatan kepala dan kantor pusat daerah tersentralisasi, kantor administratif dan kantor
manajemen anak perusahaan (70101).
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham IBM
Struktur permodalan dan pemegang saham IBM pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
sebagaimana dinyatakan dalam ACRA (Accounting and Corporate Regulatory Authority) pada tanggal 26
Juli 2023, yaitu sebagai berikut:
7
Page 8
Name Nomer Indentifikasi Kewarganegaraan Jumlah Saham Kurasi (currency)
IGS Holdings Pte. Ltd. 201811328D Singapore 2 (ordinary) Dollar Singapore
7 Changi Business
Park Central 1 IBM
Place, Singapore
(486072)
IGS Holding Pte. Ltd. 201811328D Singapore 1525925 (ordinary) Dollar Amerika Serikat
7 Changi Business
Park Central 1, IBM
Place, Singapore
(486072)
Susunan Pengurus IBM
Susunan Direksi IBM pada saat Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah
sebagaimana dimuat dalam ACRA (Accounting and Corporate Regulatory Authority) pada tanggal 26 Juli
2023, yaitu sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Chang Shu Lei (Zeng Shulei)
Direktur : Roychowdhury Kishaloya
Direktur : Wong Poh Keong
Secretary : Lee Li Lim
B. KETERANGAN TENTANG HUBUNGAN AFILIASI
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (“UU No. 4/2023”) bahwa Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan;
atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
8
Page 9
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung
maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
Selanjutnya, Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2020
(“POJK No. 42/2020”):
“Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan
komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
oleh Pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama”.
Selanjutnya Transaksi Afiliasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 42/2020 adalah:
“setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali. “
Sehingga berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 4/2023 dan Pasal 1 angka 1 dan 3 POJK No. 42/2020 atas
pengalihan seluruh kepemilikan saham CTI kepada EG dengan kepemilikan sebesar 73,00 % (tujuh puluh
tiga persen) saham kepada IBM Global Services Pte Ltd. (IBM) (“Investor Pembeli”) bukan merupakan
transaksi afiliasi.
Hubungan Afiliasi dari segi kepemilikan
Tidak terdapat hubungan afiliasi dari segi kepemilikan antara Perseroan dengan IBM
Hubungan Afiliasi dari segi Pengurusan
Tidak terdapat hubungan afiliasi dari segi kepengurusan antara Perseroan dengan IBM
Catatan : Pemegang saham EG lainnya masing-masing melakukan transaksi dengan IBM dengan
persyaratan yang sama sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Pendahuluan
9
Page 10
C. INFORMASI TERKAIT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DENGAN PIHAK KETIGA (PPJB)
1. PARA PIHAK DALAM PPJB
1) PT Computrade Technology International (CTI) selaku penjual 73% saham yang dimilikinya
pada PT Equine Global (EG).
2) IBM Global Services Pte Ltd. (IBM) selaku pembeli seluruh saham pada EG.
Dalam Perjanjian Pendahuluan, seluruh pemegang saham EG lainnya beserta dengan pemegang
saham minoritas pada entitas anak EG tunduk pada ketentuan yang ditandatangani CTI, pemegang
saham EG lainnya, pemegang saham minoritas pada entitas anak EG, dan IBM Global Services Pte
Ltd. (IBM) selaku pembeli seluruh saham pada EG dan seluruh saham minoritas pada entitas anak
EG.
2. OBYEK TRANSAKSI
Obyek transaksi adalah 73% (tujuh puluh tiga persen) kepemilikan saham pada EG.
3. KETENTUAN MENGENAI RETENSI
Pihak Penjual menyetujui untuk melakukan penjualan seluruh saham EG dan seluruh saham
minoritas pada entitas anak EG kepada IBM dengan harga jual secara keseluruhan sebesar
US$21.300.000 (dua puluh satu juta tiga ratus ribu Dollar Amerika Serikat) atau setara dengan
Rp320.053.800.000,00 (tiga ratus dua puluh miliar lima puluh tiga juta delapan ratus ribu Rupiah)
Dari total harga tersebut, nilai sebesar US$3.000.000 (tiga juta Dollar Amerika Serikat) atau setara
dengan Rp45.078.000.000,00 (empat puluh lima miliar tujuh puluh delapan juta Rupiah) (holdback
amount) akan ditahan terlebih dahulu oleh IBM selama 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal
penyelesaian transaksi. Setelah 18 bulan sejak tanggal penyelesaian transaksi IBM akan
membayarkan holdback amount kepada pihak penjual ditambah bunga sebesar 3,88% (tiga koma
delapan delapan persen) per tahun.
Dalam hal ini, pembayaran yang dibayarkan oleh IBM atas saham yang dimiliki CTI yaitu sebesar
US$13.021.375 (tiga belas juta dua puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh lima dollar Amerika
Serikat) termasuk US$1.833.997 (satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus
sembilan puluh tujuh Dollar Amerika Serikat) sebagai retensi.
Retensi ditujukan untuk menjamin kewajiban-kewajiban para pihak penjual berdasarkan Perjanjian
Pendahuluan hingga pada tanggal pelepasan retensi. Jika jumlah pengurangan retensi melebihi
jumlah retensi, pembeli berhak untuk mengklaim jumlah kelebihan tersebut dari penjual utama,
dengan ketentuan bahwa pembeli diperbolehkan untuk mengajukan klaim tersebut ketika timbul
dan tanpa keharusan untuk menunggu tanggal pelepasan retensi.
Beberapa ambang batas (threshold) yang harus dijaga oleh EG dan entitas anaknya pada tanggal
penyelesaian transaksi adalah sebagai berikut:
1. Menjaga modal kerja bersih paling sedikit US$2.020.000 (dua juta dua puluh ribu Dollar
Amerika) pada laporan posisi keuangan konsolidasian EG dan entitas anaknya pada tanggal
penyelesaian transaksi (working capital threshold). Modal kerja bersih diperoleh dari
mengurangi aset lancar termasuk kas dan setara kas dikurangi dengan total liabilitas.
10
Page 11
2. Menjaga kas dan setara kas termasuk yang dijaminkan kepada bank untuk memperoleh
fasilitas bank garansi yang dimiliki EG dan entitas anaknya paling sedikit US$2.300.000 (dua
juta tiga ratus ribu Dollar Amerika Serikat) (cash threshold).
3. Dalam melakukan perhitungan working capital threshold dan cash threshold, kurs yang
digunakan adalah kurs yang disepakati dalam Perjanjian Pendahuluan yaitu sebesar
Rp14.967,00 (empat belas ribu sembilan ratus enam puluh tujuh Rupiah) per USD 1.
4. Kekurangan dari working capital threshold dan cash threshold akan diperhitungkan dalam
pembayaran yang akan dibayarkan oleh IBM kepada penjual pada saat tanggal penyelesaian
transaksi.
4. LANGKAH-LANGKAH PEMENUHAN PERSYARATAN RETENSI OLEH PEMEGANG SAHAM EG DAN
PEMEGANG SAHAM ENTITAS ANAK EG
Seluruh pemegang saham EG dan pemegang saham entitas anak EG dalam rangka pemenuhan
persyaratan retensi diwajibkan melakukan langkah-langkah sebagaimana yang tercantum dalam
Lampiran 2 Bagian A dan B PPJB, yaitu sebagai berikut:
BAGIAN A – KEWAJIBAN PENANDATANGANAN PERUSAHAAN
Pada saat penandatanganan Perjanjian ini oleh Para Pihak, Perusahaan harus menyerahkan kepada
Pembeli:
(a) keputusan pemegang saham Perusahaan yang ditandatangani (yang salinannya disahkan oleh
direktur Perusahaan) yang menyetujui syarat-syarat Dokumen Transaksi dan pencantuman
oleh Perusahaan ke dalam Dokumen Transaksi terkait; dan
(b) (jika diperlukan oleh Pembeli) bukti yang memuaskan bagi Pembeli mengenai kapasitas dan
wewenang setiap orang yang menandatangani Dokumen Transaksi atas nama Perusahaan.
BAGIAN B – KEWAJIBAN PENYELESAIAN PERUSAHAAN
Pada saat Penyelesaian, Perusahaan akan, dan Para Pihak Penjual akan memastikan bahwa
Perusahaan akan:
(a) menandatangani akta pernyataan kembali keputusan pemegang saham di hadapan notaris,
sehubungan dengan Restrukturisasi, dengan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
(i) pengalihan Saham yang Dijual dan masuknya nama Pembeli ke dalam daftar anggota
Perusahaan sebagai pemegang Saham yang Dijual;
(ii) pelepasan hak penolakan pertama yang mungkin dimiliki Para Pihak Penjual berdasarkan
Anggaran Dasar atau dokumen lainnya; dan
(iii) mengubah Anggaran Dasar sehubungan dengan Restrukturisasi untuk (i) mengubah
status Perusahaan sebagai perusahaan penanaman modal asing, (ii) memperbolehkan
warga negara asing memiliki saham dalam Perusahaan dan (iii) memperbolehkan warga
negara asing untuk diangkat menjadi anggota direksi dan dewan komisaris pada Anak
Perusahaan.
11
Page 12
(b) Menyerahkan sertifikat saham asli sehubungan dengan Saham yang Dijual atas nama Pembeli
kepada Pembeli; dan
(c) menyerahkan daftar pemegang saham Perusahaan yang telah diperbarui untuk mendaftarkan
Pembeli sebagai pemegang saham baru kepada Pembeli.
5. HAK DAN KEWAJIBAN
1) Kewajiban pada saat penandatanganan PPJB saham EG:
a) CTI
Pada saat penandatanganan Perjanjian ini oleh Para Pihak, Para Pihak Penjual harus
menyerahkan kepada Pembeli:
a. Surat Pengungkapan yang ditandatangani dengan sebagaimana mestinya oleh Penjual;
b. Surat Penawaran Eksekutif Utama yang telah ditandatangani dengan sebagaimana mestinya,
yang ditandatangani dengan sebagaimana mestinya oleh masing-masing Eko Heryanto,
Sutanto Tanuwijaya, Hendra Kusumawidjaja, Atty Kurniawati, Novi, RM Yusuf Fadli, Tan
Johnson, Sundy Lumenta, Johanes Benyamin, yang berlaku pada saat Penyelesaian;
c. Perjanjian Pemegang Institusional yang telah ditandatangani sebagaimana mestinya oleh PT
Anabatic Technologies Tbk.;
d. Sensus, selambat-lambatnya tiga (3) Hari Kerja sebelum penandatanganan Perjanjian
e. Keputusan yang ditandatangani oleh pemegang saham Computrade yang menyetujui
pengalihan Saham yang Dijual kepada Pembeli dan/atau pihak terafiliasi;
f. Persetujuan pasangan yang ditandatangani masing-masing pasangan Eko, Hendra, Sutanto,
Kusnadi, Johnson Tan, Johanes Benyamin, Sundy Lumenta, dan Novi yang menyetujui
pengalihan Saham yang Dijual kepada Pembeli; dan
g. Neraca Penyelesaian, yang dikirimkan kepada Pembeli pada saat Penandatanganan.
b) IBM
Pada saat penandatanganan Perjanjian ini oleh Para Pihak, Pembeli harus menyerahkan kepada
Pembeli:
a. salinan asli yang dilegalisir dari keputusan dewan Pembeli yang telah ditandatangani
sebagaimana mestinya (dilegalisir sebagai salinan asli oleh direktur Pembeli) yang menyetujui
syarat-syarat Dokumen Transaksi dan penandatanganan oleh Pembeli atas Dokumen
Transaksi terkait;
b. (jika diperlukan oleh Penjual) bukti yang memuaskan bagi Penjual mengenai kapasitas dan
wewenang setiap orang yang menandatangani Dokumen Transaksi atas nama Pembeli; dan
c. pengakuan telah diterimanya Surat Pengungkapan yang telah ditandatangani dengan
sebagaimana mestinya oleh Pembeli.
12
Page 13
2) Kewajiban dalam penyelesaian PPJB saham EG:
a) CTI
Pada saat Penyelesaian, Para Pihak Penjual harus mengirimkan kepada Pembeli, atau jika
Pembeli setuju, menyediakan kepada Pembeli di kantor Perusahaan:
a. bukti bahwa Persyaratan-persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan Pasal 5.1 PPJB
sebagai berikut:
i. (sehubungan dengan Persyaratan Restrukturisasi, keputusan pemegang saham
masing-masing Perusahaan dan Anak Perusahaan menyetujui (i) pengalihan
Saham yang Dijual dalam Perusahaan dan saham minoritas di Anak Perusahaan,
(ii) perubahan kepemilikan Perusahaan dan Status Anak Perusahaan sebagai
perusahaan penanaman modal asing, (iii) penghapusan larangan bagi orang asing
untuk menjadi pemegang saham dan anggota direksi dan dewan komisaris dalam
Anggaran Dasar dan anggaran dasar Anak Perusahaan, dan (iv) sehubungan
dengan Optima dan XSIS saja, perubahan modal dasar dan modal disetor;
ii. sehubungan dengan Persyaratan Persetujuan Peraturan, salinan setiap lisensi,
pendaftaran, izin, pemberitahuan, persetujuan, otorisasi, perintah, pemberian,
konfirmasi, perizinan atau persetujuan lain yang diperlukan atau diinginkan
untuk, atau sehubungan dengan, Transaksi yang diterbitkan oleh Otoritas
Pemerintah yang bersangkutan dengan persyaratan yang memuaskan bagi
Pembeli, dan konfirmasi tertulis dari Para Pihak Penjual bahwa setiap lisensi,
pendaftaran, izin, pemberitahuan, persetujuan, otorisasi, perintah, pemberian,
konfirmasi, perizinan atau persetujuan lainnya tetap berlaku penuh dan berlaku
segera sebelum Penyelesaian; dan
iii. sehubungan dengan Persyaratan Afirmatif dan Persyaratan lainnya, konfirmasi
tertulis dari Para Pihak Penjual bahwa Persyaratan tersebut telah, dan tetap,
dipenuhi segera sebelum Penyelesaian;
b. salinan pengumuman sebelum pengambilalihan di surat kabar dan kepada karyawan
selambat-lambatnya tiga puluh (30) hari kalender sebelum Penyelesaian, dan, jika
berlaku, konfirmasi tertulis dari Pihak Penjual bahwa setiap keberatan telah diselesaikan
sebelum Penyelesaian termasuk pendaftaran, perjanjian bersama yang dibuat oleh
Perusahaan dan karyawannya dengan pengadilan hubungan industrial sebagai akibat dari
Transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian ini;
c. sehubungan dengan Saham yang Dijual dalam Perusahaan, suatu Akta Pengambilalihan
yang telah ditandatangani sebagaimana mestinya antara Para Pihak Penjual dan Pembeli
di hadapan notaris;
d. sehubungan dengan pengalihan saham pada Anak Perusahaan, suatu Akta Jual Beli yang
telah ditandatangani sebagaimana mestinya antara Para Pemegang Saham Minoritas
yang bersangkutan dengan Pembeli atau pihak mana pun yang ditunjuk oleh Pembeli di
hadapan notaris;
e. suatu sertifikat yang dapat diterima secara wajar oleh Pembeli, bertanggal pada Tanggal
Penyelesaian dan ditandatangani atas nama Perusahaan dan Anak Perusahaan oleh
Direktur Utama yang mengesahkan jaminan-jaminan yang ditetapkan dalam Pasal 3;
13
Page 14
f. sertifikat saham asli sehubungan dengan Saham yang Dijual dan saham minoritas yang
akan dialihkan pada Anak Perusahaan;
g. bukti bahwa seluruh Saldo Antar Perusahaan telah dilunasi dan tidak ada lagi kewajiban
atau pembayaran yang belum dibayar, termasuk Utang Pinjaman, dan bukti adanya
jaminan yang belum dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.4(g);
h. akta pendirian perusahaan, memorandum dan anggaran dasar (atau yang dipersamakan
dengan itu) serta buku-buku dan daftar-daftar Perusahaan dan Anak Perusahaan,
termasuk namun tidak terbatas pada pengembalian pajak, berkas kerja lainnya, dokumen
dan informasi yang diperlukan untuk memungkinkan Pembeli mengajukan pengembalian
pajak setelah Tanggal Penyelesaian;
i. salinan Sensus yang telah diperbarui, tertanggal selambat-lambatnya tiga (3) Hari Kerja
sebelum Penyelesaian;
j. salinan perjanjian kerja atau perubahan perjanjian kerja sebelumnya yang telah
ditandatangani dengan sebagaimana mestinya, dengan seperlunya, antara karyawan
utama dan Perusahaan;
k. bukti pengunduran diri atau pemberhentian masing-masing komisaris atau direktur,
sebagaimana berlaku, dari susunan dewan komisaris atau direksi, sebagaimana berlaku,
dari Perusahaan dan Anak Perusahaan yang diminta secara tertulis oleh Pembeli paling
lambat lima (5) Hari Kerja sebelum Penyelesaian; and
l. bukti yang memuaskan Pembeli bahwa setiap kewajiban pesangon yang saat ini harus
dibayarkan sehubungan dengan karyawan dan penyedia layanan dari Orang tersebut
yang pekerjaannya atau layanannya kepada Orang tersebut telah berhenti (sebagaimana
berlaku) sebelum atau sehubungan dengan Penyelesaian, telah dibayarkan secara penuh,
bersama dengan bagian yang dibayarkan oleh pemberi kerja atas pajak ketenagakerjaan
dan pajak penggajian (termasuk jaminan sosial atau kontribusi serupa) yang harus dibayar
sehubungan dengan pembayaran tersebut; dan
m. surat pelunasan yang telah ditandatangani atau instrumen serupa, masing-masing dalam
bentuk yang dapat diterima oleh Pembeli (masing-masing disebut sebagai "Surat
Pelunasan"), sehubungan dengan setiap Utang Pinjaman atau Biaya Transaksi Penjual
yang mewakili Utang Pihak Ketiga, yang akan (sepanjang berlaku) mengatur mengenai (i)
pengakhiran setiap hak gadai yang terkait dengan Utang Pihak Ketiga tersebut pada saat
Penandatanganan dan (ii) pengajuan pelepasan hak gadai pada saat atau sesegera
mungkin setelah Penandatanganan, yang dalam setiap kasus, tunduk pada penerimaan
oleh para pemegang Utang Pihak Ketiga tersebut atas jumlah pelunasan yang berlaku
yang ditetapkan dalam Surat Pelunasan tersebut.
Pada saat Penyelesaian, Para Pihak Penjual harus memastikan bahwa Anak Perusahaan:
a. menandatangani akta pernyataan kembali keputusan pemegang saham di hadapan
notaris, sehubungan dengan Restrukturisasi, dengan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
i. pengalihan saham minoritas pada masing-masing Anak Perusahaan dan
pencantuman nama Pembeli dalam daftar pemegang saham Anak Perusahaan
sebagai pemegang saham baru;
ii. pelepasan hak penolakan pertama yang mungkin dimiliki Perusahaan dan Para
Pemegang Saham Minoritas berdasarkan anggaran dasar Anak Perusahaan atau
dokumen lainnya; dan
14
Page 15
iii. mengubah anggaran dasar Anak Perusahaan sehubungan dengan Restrukturisasi
sehingga (i) mengubah status Anak Perusahaan menjadi perusahaan penanaman
modal asing, (ii) memperbolehkan warga negara asing memiliki saham pada Anak
Perusahaan, (iii) memperbolehkan warga negara asing untuk diangkat menjadi
anggota direksi atau dewan komisaris Anak Perusahaan dan (iv) sehubungan dengan
Optima dan XSIS saja, perubahan modal dasar dan modal disetor.
b) IBM
Pada saat Penyelesaian, Pembeli, dengan mengikuti kepatuhan Para Pihak Penjual dan
Perusahaan terhadap ketentuan dalam Lampiran 2 Bagian B ayat 6 PPJB:
a. mentransfer (atau memastikan ditransfernya) sejumlah uang yang mewakili jumlah
Pembayaran ke dalam Rekening Penjual; dan
b. mentransfer (atau memastikan ditransfernya) sejumlah uang yang mewakili jumlah
pembayaran saham minoritas di Anak Perusahaan ke dalam rekening bank masing-
masing Pemegang Saham Minoritas, dalam setiap kasus melalui transfer dana
elektronik untuk nilai hari yang sama tanpa pengurangan biaya bank atau biaya serupa
lainnya dan penyediaan oleh Pembeli atas salinan konfirmasi SWIFT MT103 yang
mengkonfirmasikan bahwa instruksi bank yang tidak dapat dibatalkan telah diberikan
untuk jumlah tersebut, yang mana akan cukup untuk memenuhi kewajiban Pembeli
berdasarkan ayat 6.1 PPJB.
6. TIMELINE PEMBAYARAN RETENSI
Tanggal Deskripsi
14/12/2023 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
18/12/2023 Rencana Penandatanganan Akta Jual Beli Saham
Max. Batas akhir penyelesaian seluruh Kondisi (Restrukturisasi, Regulasi dan Persetujuan
31/03/2024 Regulator, serta Persetujuan Perjanjian Pihak Ketiga) – berdasarkan ketentuan pada
Perjanjian Pendahuluan bagian Definisi Long Stop Date
Max. Tanggal Penyelesaian yaitu 3 hari setelah Unconditional Date – berdasarkan
3/04/2024 ketentuan pada Perjanjian Pendahuluan bagian Definisi Unconditional Date
Max. Perkiraan pembayaran retensi yaitu 18 bulan sejak tanggal penyelesaian transaksi –
3/10/2025 berdasarkan ketentuan pada Perjanjian Pendahuluan bagian Definisi Holdback
Deduction Amount.
D. ALASAN DILAKUKAN TRANSAKSI DIVESTASI SAHAM EG
Dengan Rencana Transaksi Perseroan dapat memperoleh manfaat sebagai berikut:
a. Menyederhanakan struktur perusahaan sehingga sejalan dengan strategi pertumbuhan Perseroan
yaitu kepada lini bisnis utama Perseroan dan khususnya dalam CTI Group pada cloud dan digital
solution, terutama pada perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), dan services.
b. Mendapatkan bagian keuntungan modal dari hasil penjualan saham EG, yang akan digunakan
sebagian untuk melunasi hutang Bank oleh CTI.
15
Page 16
E. PENGARUH RENCANA TRANSAKSI MATERIAL PADA KONDISI KEUANGAN ATIC
Dana yang diperoleh dari pelaksanaan Divestasi saham EG senilai Rp195.659.180.750,00 (seratus
sembilan puluh lima miliar enam ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh ribu tujuh ratus
lima puluh Rupiah) akan digunakan CTI, yaitu sebagai berikut:
a. Sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) kepada Perseroan, selaku pemegang saham
CTI sebagai Dividen Tunai dengan demikian akan masuk sebagai dana kas kepada Perseroan untuk
mengembangkan kegiatan usaha dalam bidang Perdagangan dan Jasa termasuk melalui electronic
trading.
b. Sebesar Rp118.101.549.658,00 (seratus delapan belas miliar seratus satu juta lima ratus empat puluh
sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan Rupiah) kepada PT Bank Permata Tbk selaku Kreditur
CTI untuk pelunasan hutang.
c. Sebesar Rp27.557.631.092,00 (dua puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga
puluh satu ribu sembilan puluh dua Rupiah) yang merupakan retensi (holdback amount) kepada PT
Bank Permata Tbk selaku Kreditur CTI untuk pelunasan hutang setelah pembayaran retensi diperoleh.
Kepemilikan saham Perseroan dalam CTI adalah 99,99%, maka seluruh penerimaan dari serta seluruh
biaya atas Rencana Transaksi akan terkonsolidasi dalam Laporan Keuangan Perseroan sebagai
pembayaran Dividen yang akan diterima Perseroan, rencana pembagian dividen pada CTI akan
dilakukan sebagai dividen interim tahun berjalan sehingga cukup dengan surat pernyataan Direksi dan
Dewan Komisaris CTI yang saat ini merupakan komitmen dari manajemen CTI terkait dengan Perjanjian
Pendahuluan dalam hal CTI juga telah menjadi pihak.
Perseroan telah menerima pernyataan dari Direksi dan Dewan Komisaris CTI bahwa atas dana yang
terima dari penjualan saham EG akan dibagikan kepada Pemegang Saham CTI paling lambat 45 hari
kerja setelah penerimaan dana dari IBM.
Analisis terhadap dampak Rencana Transaksi terhadap laporan keuangan Perseroan dilakukan
berdasarkan Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma sebelum dan setelah Rencana Transaksi per
tanggal 30 Juni 2023 yang telah direview oleh Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang
& Ali (anggota firma BKR International) oleh Akuntan Publik Drs. Hardy Manahan Lumban Tobing, Ak., CPA
No. AP. 0410 dengan Laporan No. R.11.1/K/061/11/23 tanggal 24 November 2023.
Berikut adalah analisis proforma laporan keuangan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi:
1. Terdapat penurunan pada sisi aset setelah Rencana Transaksi, sehingga total aset Perseroan sebelum
Rencana Transaksi sebesar Rp4.287.193.104.954,00 menjadi sebesar Rp4.063.562.451.810,00.
2. Terdapat penurunan pada sisi liabilitas setelah Rencana Transaksi, sehingga total liabilitas Perseroan
sebelum Rencana Transaksi sebesar Rp4.082.677.806.979,00 menjadi sebesar Rp
3.752.264.955.853,00.
3. Terdapat peningkatan pada sisi ekuitas setelah Rencana Transaksi, sehingga total ekuitas Perseroan
sebelum Rencana Transaksi sebesar Rp204.515.297.975,00 menjadi sebesar Rp311.297.495.957,00.
4. Terdapat peningkatan laba komprehensif setelah Rencana Transaksi, sehingga laba komprehensif
Perseroan sebelum Rencana Transaksi sebesar Rp128.987.799.269,00 menjadi sebesar
Rp265.291.774.440,00.
16
Page 17
Berikut merupakan dampak Rencana Transaksi terhadap rasio keuangan Perseroan, yaitu sebagai berikut:
Sebelum Peningkatan Setelah
RASIO KEUANGAN
Transaksi (Penurunan) Transaksi
Rasio Profitabilitas
Marjin laba bruto (%) 13,78 - 13,78
Marjin laba usaha (%) 5,10 - 5,10
Marjin laba neto (%) 2,93 3,23 6,16
Marjin laba komprehensif (%) 3,06 3,23 6,28
Rasio imbal balik hasil aset
(ROA) (%) 3,01 3,52 6,53
Rasio imbal balik hasil ekuitas
(ROE) (%) 63,07 22,15 85,22
Rasio Likuiditas
Rasio lancar (x) 0,90 0,02 0,92
Rasio Solvabilitas
Rasio total liabilitas terhadap
ekuitas (Debt to Equity Ratio) (x) 19,96 (7,91) 12,05
Rasio total liabilitas terhadap aset
(Debt to Asset Ratio) (x) 0,95 (0,03) 0,92
17
Page 18
INFORMASI PT EQUINE GLOBAL
EG didirikan Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 22 tanggal 6 November 2009 dibuat di hadapan
Sugito Tedjamulja, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berasarkan Surat Keputusan No. AHU-54873.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 11
November 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tahun 2010,
Tambahan No. 17718.
Anggaran dasar EG telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir kali diubah dalam rangka
perubahan tempat kedudukan dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Equine Global
No. 21 tanggal 23 April 2021 dihadapan dihadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU AHU-0026437.AH.01.02.TAHUN.2021 tanggal
30 April 2021 serta telah diumumkan dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia tanggal No. 47 tahun
2021, Tambahan No. 019679.
Kegiatan Usaha EG
Kegiatan Usaha EG sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar EG, yaitu menjalankan usaha-usaha dalam
bidang:
a. Perdagangan besar dan eceran;
b. Informasi dan komunikasi;
c. Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis;
d. Konstruksi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas EG dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Menjalankan usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer;
b. Menjalankan usaha perdagangan besar piranti lunak;
c. Melakukan aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya;
d. Melakukan aktivitas pemrograman komputer lainnya
e. Melakukan aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya;
f. Melakukan aktivitas pengolahan data;
g. Melakukan aktivitas konsultasi keamanan informasi;
h. Melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya;
i. Melaksanakan usaha instalasi elektronika.
Namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh EG yaitu kegiatan usaha dalam
bidang perdagangan perangkat lunak dan perangkat keras komputer serta bidang konsultasi.
Sebagai informasi, Perseroan dengan ini mengungkapkan bahwa kegiatan usaha lainnya yang selanjutnya
akan dilaksanakan oleh EG merupakan kegiatan usaha yang saat ini sudah tertera dalam Anggaran Dasar
EG dan tidak adanya perubahan/perbedaan Kegiatan Usaha dari Anggaran Dasar EG. Perseroan dan EG
akan senantiasa memperhatikan pemenuhan Pasal 32 POJK No. 17/2020 dalam pelaksanaan/realisasinya.
18
Page 19
Anak Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh EG sebagai berikut
No Nama Entitas Domisili Kegiatan Tahun Memulai Prosentase Jumlah Aset Status
Anak Usaha Kegiatan Usaha Kepemilikan per Operasional
Komersial 30 Juni 2023
(Rp)
1 PT Optima Data Jakarta Jasa 2014 80,00 % 28.066.697.080 Masih
Internasional Perdagangan beroperasi
Komputer
2 PT Niagaprima Jakarta Perdagangan 1998 70,00 % 67.181.695.905 Masih
Paramitra dan Layanan TI beroperasi
3 PT XSIS Mitra Jakarta Jasa Konsultasi 2005 75,00 % 23.857.910.155 Masih
Utama Manajemen beroperasi
dan Piranti
Lunak
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham EG
Struktur permodalan dan pemegang saham EG pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT Equine Global
No. 8 tanggal 29 Juni 2018 dibuat dihadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris Jakarta, yang telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0220465 Tanggal 10 Juli 2018 yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0088671.01.011.Tahun 2018 Tanggal 10 Juli 2018, yaitu sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp 1.000.000,- per saham
Jumlah Saham Jumlah (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 20.000 20.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Computrade Technology International 7.738 7.738.000.000 73,00
Tuan Kusnadi Sukarja 1.060 1.060.000.000 10,00
Tuan Eko Heryanto 742 742.000.000 7,00
Tuan Hendra Kusumawidjaja 530 530.000.000 5,00
Tuan Sutanto Tanjuwijaya 530 530.000.000 5,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.600 10.600.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - - -
Pengawasan dan Pengurusan EG
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris EG pada saat Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagaimana dimuat Akta Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa
PT Equine Global No. 19 Tanggal 31 Agustus 2023 yang dibuat hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0158677 Tanggal 01 September 2023 yang telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0172429.01.11.Tahun 2023 Tanggal 01 September 2023,
yaitu sebagai berikut:
19
Page 20
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lie David Limina
Komisaris : Kusnadi Sukarja
Direksi
Direktur Utama : Eko Heryanto
Direktur : Hendra Kusumawidjaja
Direktur : Sutanto Tanuwijaya
Laporan Keuangan EG
Laporan Keuangan konsolidasian EG untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Drs. Emanuel Handojo Pranadjaja, CA, CPA No. AP. 0929 dari
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (anggota firma Moore Global Network Limited) dengan
Laporan No. 00019/3.0478/AU.1/05/0929-5/1/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023, sedangkan untuk
periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 telah diaudit oleh Akuntan
Publik Susanti, No. AP. 0705 dari kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan
No. 01870/2.1032/AU.1/10/0705-2/1/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023.
(dalam Rupiah)
Periode 6 (enam) Periode 12 (dua) belas) bulana yang berakhir pada
KETERANGAN bulan yang berakhir tanggal 31 Desember
pada tanggal 30 Juni 2022 2021
2023 (diaudit) (diaudit) (diaudit)
Laporan Posisi Keuangan
Aset Lancar 271.832.202.066 209.596.573.431 180.898.891.521
Aset Tidak Lancar 26.490.119.284 38.432.126.313 18.329.996.328
Total Aset 298.322.321.350 248.028.699.744 199.228.887.849
Liabilitas Jangka Pendek 191.381.796.331 136.533.490.990 91.191.461.594
Liabilitas Jangka Panjang 24.532.068.365 22.815.575.389 23.793.024.504
Total Liabilitas 215.913.864.696 159.349.066.379 114.984.486.098
Total Ekuitas 82.408.456.654 88.679.633.365 84.244.401.751
Lapoan Laba Rugi Komprehensif
Pendapatan 289.917.211.785 511.778.217.094 433.697.206.015
Beban Pokok Pendapatan (245.354.824.686) (415.198.589.530) (341.509.033.779)
Laba Bruto 44.562.387.099 96.579.627.564 92.188.172.236
Beban Usaha (38.915.165.722) (66.919.488.794) (56.935.320.268)
Laba (Rugi) Usaha 5.647.221.377 29.660.138.770 35.252.851.968
Penghasilan (Beban) Lain-Lain (2.683.802.655) (4.427.541.255) (3.840.402.136)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan 2.963.418.722 25.232.597.515 31.412.449.832
Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan 1.373.573.332 18.542.624.504 24.207.348.695
Laba (Rugi) Komprehensif Tahun (371.176.711) 18.385.231.614 20.307.260.489
Berjalan
ENTITAS ANAK LANGSUNG PT EQUINE GLOBAL (EG)
PT Optima Data Internasional (ODI)
EG merupakan pemegang 80,00% (delapan puluh persen) saham ODI. ODI didirikan Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian No. 57 tanggal 10 April 2014 dibuat di hadapan Sugito Tedjamulja, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-02515.40.10.2014 tanggal 11 April 2014.
Anggaran dasar ODI telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir kali diubah dalam rangka
perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha berdasarkan Akta Pernyataan
20
Page 21
Keputusan Pemegang Saham PT Optima Data International No. 24 tanggal 19 Agustus 2019 dihadapan
dihadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan
anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0068903.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 12 September 2019.
Kegiatan Usaha ODI
Kegiatan Usaha ODI sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar ODI, yaitu:
a. Perdagangan besar dan eceran;
b. Informasi dan komunikasi;
c. Aktivitas professional, ilmiah dan teknis.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas ODI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Menjalankan usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer;
b. Menjalankan usaha perdagangan besar piranti lunak;
c. Melakukan aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya;
d. Melakukan aktivitas pemrograman komputer lainnya;
e. Melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh ODI yaitu kegiatan usaha dalam
bidang perdagangan besar dan eceran dan dalam bidang informasi dan komunikasi.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham ODI
Struktur permodalan dan pemegang saham ODI pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT Optima Data
Internasional No. 20 tanggal 19 Agustus 2019 dibuat dihadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris Jakarta, yang
telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0329812 Tanggal 11 September 2019 yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0166178.AH.01.11.Tahun 2019 Tanggal 11 September 2019, yaitu sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp 100.000,- per saham
Jumlah Saham Jumlah (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 6.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Equine Global 2.400 2.400.000.000 80,00
Tuan Tan Johnson 240 240.000.000 8,00
Tuan Johanes Benyamin 225 225.000.000 7,50
Tuan Sundy Lumenta 135 135.000.000 4,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.000 3.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - - -
21
Page 22
Pengawasan dan Pengurusan ODI
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ODI pada saat Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagaimana dimuat Akta Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa PT
Optima Data Internasional No. 23 Tanggal 19 Agustus 2019 yang dibuat hadapan Myra Yuwono, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0330229 Tanggal 12 September 2019 yang
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0166862.01.011.Tahun 2019Tanggal 12 September
2019, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Eko Heryanto
Komisaris : Hendra Kusumawidjaja
Direksi
Presiden Direktur : Tan Johson
Direktur : Sundy Lumenta
Direktur : Johanes Benyamin
Laporan Keuangan ODI
Laporan Keuangan ODI untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah
diaudit oleh Akuntan Publik Drs. Emanuel Handojo Pranadjaja, CA, CPA No. AP. 0929 dari Kantor Akuntan
Publik Mirawati Sensi Idris (anggota firma Moore Global Network Limited) dengan Laporan
No. 00017/3.0478/AU.1/05/0929-5/1/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023, sedangkan untuk periode 12 (dua
belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 telah diaudit oleh Akuntan Publik Susanti
No. AP. 0705 dari kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan
No. 01776/2.1032/AU.1/10/0705-2/1/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023.
(dalam Rupiah)
Periode 6 (enam) Periode 12 (dua) belas) bulana yang berakhir pada
KETERANGAN bulan yang berakhir tanggal 31 Desember
pada tanggal 30 Juni 2022 2021
2023 (diaudit) (diaudit) (diaudit)
Laporan Posisi Keuangan
Aset Lancar 26.874.851.980 38.860.493.383 41.604.977.880
Aset Tidak Lancar 1.191.845.100 1.081.590.457 1.124.902.625
Total Aset 28.066.697.080 39.942.083.840 42.729.880.505
Liabilitas Jangka Pendek 16.539.380.713 14.027.676.213 18.880.504.788
Liabilitas Jangka Panjang 2.400.656.843 1.896.096.368 1.329.792.753
Total Liabilitas 18.940.037.556 15.923.772.581 20.210.297.541
Total Ekuitas 9.126.659.524 24.018.311.259 22.519.582.964
Lapoan Laba Rugi Komprehensif
Pendapatan 46.697.049.969 68.966.087.488 68.976.654.473
Beban Pokok Pendapatan (35.153.544.406) (43.879.612.003) (50.390.106.733)
Laba Bruto 11.543.505.563 25.086.475.485 18.586.547.740
Beban Usaha (8.352.251.045) (16.028.701.673) (12.372.996.565)
Laba (Rugi) Usaha 3.191.254.518 9.057.773.812 6.213.551.175
Penghasilan (Beban) Lain-Lain (219.423.129) 707.910.664 221.101.285
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan 2.971.831.389 9.765.684.476 6.434.652.460
Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan 2.241.698.663 7.549.853.227 5.268.291.674
Laba (Rugi) Komprehensif Tahun 2.108.348.265 7.498.728.295 4.688.992.004
Berjalan
22
Page 23
PT Niagaprima Paramitra (NPP)
EG merupakan pemegang 70,00% (tujuh puluh persen) saham NPP. NPP didirikan Indonesia berdasarkan
Akta Pendirian No. 9 tanggal 9 Maret 1998 dibuat di hadapan Ratih Gondokusumo Siswono, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-20935HT.01.01 Tahun 1998 tanggal 20 Oktober 1998.
Anggaran dasar NPP telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir kali diubah dalam rangka
perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham PT Niagaprima Paramitra No. 9 tanggal 16 November 2018 dihadapan
dihadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan
anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0029393.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 10 Desember 2018 dan telah didaftarakan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0167176.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 10 Desember 2018.
Kegiatan Usaha NPP
Kegiatan Usaha NPP sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar NPP, yaitu:
a. Informasi dan komunikasi;
b. Perdagangan besar dan eceran.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas NPP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Melakukan perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer;
b. Melakukan aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya;
c. Melakukan aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce);
d. Melakukan aktivitas pemrograman komputer lainnya;
e. Melakukan aktivitas konsultasi keamanan informasi;
f. Melakukan aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya.
Namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar benar dijalankan oleh NPP yaitu kegiatan usaha dalam
bidang perdagangan besar dan eceran komputer dan perlengkapan komputer.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham NPP
Struktur permodalan dan pemegang saham NPP pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT Niagaprima
Paramitra No. 19 tanggal 20 Desember 2017 dibuat dihadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris Jakarta, yang
telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0205290 Tanggal 25 Desember 2017 yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0165208.AH.01.11.Tahun 2017 Tanggal 25 Desember 2017, yaitu sebagai berikut:
23
Page 24
Keterangan Nilai Nominal Rp 100.000,- per saham
Jumlah Saham Jumlah (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 20.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Equine Global 105.000 10.500.000.000 70,00
PT Eva Solusi Terpadu 13.500 1.350.000.000 9,00
PT Flaminggo Mandiri 1.500 150.000.000 1,00
Tuan Eko Heryanto 7.500 750.000.000 5,00
Tuan Hendra Kusumawidjaja 7.500 750.000.000 5,00
Nyonya Novi 7.500 750.000.000 5,00
Tuan Sutanto Tanuwijaya 7.500 750.000.000 5,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 150.000 15.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - - -
Pengawasan dan Pengurusan NPP
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris NPP pada saat Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagaimana dimuat Akta Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa PT
Niagaprima Paramitra No. 8 Tanggal 16 November 2018 yang dibuat hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0270442 Tanggal 3 Desember 2018 yang telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0162987.AH.01.011.Tahun 2018 Tanggal 3 Desember 2018, yaitu sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rachmat Gunawan
Komisaris : Sutanto Tanuwijaya
Direksi
Direktur Utama : Hendra Kusumawidjaja
Direktur : Novi
Laporan Keuangan NPP
Laporan Keuangan NPP untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah
diaudit oleh Akuntan Publik Drs. Emanuel Handojo Pranadjaja, CA, CPA No. AP. 0929 dari Kantor Akuntan
Publik Mirawati Sensi Idris (anggota firma Moore Global Network Limited) dengan Laporan
No. 00018/3.0478/AU.1/05/0929-5/1/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023, sedangkan untuk periode 12 (dua
belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 telah diaudit oleh Akuntan Publik Susanti
No. AP. 0705 dari kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan
No. 01829/2.1032/AU.1/10/0705-2/1/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023.
24
Page 25
(dalam Rupiah)
Periode 6 (enam) Periode 12 (dua) belas) bulana yang berakhir pada
KETERANGAN bulan yang berakhir tanggal 31 Desember
pada tanggal 30 Juni 2022 2021
2023 (diaudit) (diaudit) (diaudit)
Laporan Posisi Keuangan
Aset Lancar 62.455.006.583 81.397.892.276 38.781.497.765
Aset Tidak Lancar 4.726.689.322 3.376.817.044 1.208.963.135
Total Aset 67.181.695.905 84.774.709.320 39.990.460.900
Liabilitas Jangka Pendek 50.134.299.062 63.766.971.900 18.214.953.309
Liabilitas Jangka Panjang 7.893.785.467 11.716.592.595 11.431.887.221
Total Liabilitas 58.028.084.529 75.483.564.495 29.646.840.530
Total Ekuitas 9.153.611.376 9.291.144.825 10.343.620.370
Lapoan Laba Rugi Komprehensif
Pendapatan 73.550.576.355 183.157.456.260 97.837.404.617
Beban Pokok Pendapatan (64.363.103.361) (167.556.028.093) (76.832.957.369)
Laba Bruto 9.187.472.994 15.601.428.167 21.004.447.248
Beban Usaha (8.198.171.704) (11.285.517.568) (14.658.012.819)
Laba (Rugi) Usaha 989.301.290 4.315.910.599 6.346.434.429
Penghasilan (Beban) Lain-Lain (19.950.182) (3.112.417.290) (2.212.266.163)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan 969.351.108 1.203.493.309 4.134.168.266
Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan 409.839.844 10.856.401 2.800.148.061
Laba (Rugi) Komprehensif Tahun (137.533.449) (1.052.475.545) 1.999.432.173
Berjalan
PT Xsis Mitra Utama (XMU)
EG merupakan pemegang 75,00% (tujuh puluh lima persen) saham XMU. XMU didirikan Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 26 Januari 2005 dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C-04003.HT.01.01.TH.2005 tanggal 17 Februari 2005.
Anggaran dasar XMU telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir kali diubah dalam rangka
perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham PT Xsis Mitra Utama No. 43 tanggal 30 Agustus 2019 dibuat dihadapan Myra
Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0072867.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 20 September 2019 dan telah didaftarakan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0175249.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 20 September 2019.
Kegiatan Usaha XMU
Kegiatan Usaha XMU sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar XMU, yaitu:
a. Perdagangan besar dan eceran;
b. Informasi dan komunikasi;
c. Aktivitas professional, ilmiah dan teknis;
d. Aktivitas ketenagakerjaan.
25
Page 26
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas XMU dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Menjalankan usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer;
b. Menjalankan usaha perdagangan besar piranti lunak;
c. Melakukan aktivitas pemrograman komputer lainnya;
d. Melakukan aktivitas pemrograman video game;
e. Melakukan aktivitas pengembangan aplikasi perganagan melalui internet (e-commerce);
f. Melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya;
g. Melakukan aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu;
h. Menjalankan usaha penyediaan sumber daya manusia dan manajemen fungsi sumber daya
manusia;
i. Melakukan aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya.
Namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar benar dijalankan oleh XMU yaitu kegiatan usaha dalam
bidang perdagangan besar dan eceran komputer dan perlengkapan komputer serta dalam bidang
informasi dan komunikasi.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham XMU
Struktur permodalan dan pemegang saham XMU pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT Xsis Mitra Utama
No. 40 tanggal 25 Maret 2021 dibuat dihadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris Jakarta, yang telah diterima
dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0210439 Tanggal 1 April 2021 yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0060723.AH.01.11.Tahun 2021 Tanggal 1 April 2021, yaitu sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
Jumlah Saham Jumlah (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 6.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Equine Global 3.375.000 3.375.000.000 75,00
PT Flaminggo Mandiri 1.125.000 1.125.000.000 25,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.500.000 4.500.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - - -
Pengawasan dan Pengurusan XMU
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris XMU pada saat Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi
ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat Akta Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa
PT Optima Data International No. 42 Tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat hadapan Myra Yuwono, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0333419 Tanggal 18 September 2019 yang
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0172494.01.11.Tahun 2019 Tanggal 18 September
2019, yaitu sebagai berikut:
26
Page 27
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Lie David Limina
Komisaris : Eko Heryanto
Direksi
Presiden Direktur : Sutanto Tanuwijaya
Direktur : Atty Kurniawati
Laporan Keuangan XMU
Laporan Keuangan XMU untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah
diaudit oleh Akuntan Publik Drs. Emanuel Handojo Pranadjaja, CA, CPA No. AP. 0929 dari Kantor Akuntan
Publik Mirawati Sensi Idris (anggota firma Moore Global Network Limited) dengan Laporan
No. 00016/3.0478/AU.1/05/0929-5/1/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023, sedangkan untuk periode 12 (dua
belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 telah diaudit oleh Akuntan Publik Susanti
No. AP. 0705 dari kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan
No. 01777/2.1032/AU.1/10/0705-2/1/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023.
(dalam Rupiah)
Periode 6 (enam) Periode 12 (dua) belas) bulana yang berakhir pada
KETERANGAN bulan yang berakhir tanggal 31 Desember
pada tanggal 30 Juni 2022 2021
2023 (diaudit) (diaudit) (diaudit)
Laporan Posisi Keuangan
Aset Lancar 16.659.617.432 29.082.686.283 27.873.390.367
Aset Tidak Lancar 7.198.292.723 7.575.150.469 2.486.401.183
Total Aset 23.857.910.155 36.657.836.752 30.359.791.550
Liabilitas Jangka Pendek 5.724.903.183 8.411.438.751 9.195.378.683
Liabilitas Jangka Panjang 5.390.801.106 5.377.570.789 966.407.273
Total Liabilitas 11.115.704.289 13.789.009.540 10.161.785.956
Total Ekuitas 12.742.205.866 22.868.827.212 20.198.005.594
Lapoan Laba Rugi Komprehensif
Pendapatan 34.272.905.983 66.985.716.902 57.040.105.721
Beban Pokok Pendapatan (21.190.200.185) (37.344.374.028) (33.839.846.163)
Laba Bruto 13.082.705.798 29.641.342.874 23.200.259.558
Beban Usaha (12.895.092.748) (22.067.147.220) (18.251.585.837)
Laba (Rugi) Usaha 187.613.050 7.574.195.654 4.948.673.721
Penghasilan (Beban) Lain-Lain (121.860.529) 192.203.631 91.441.762
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan 65.752.521 7.766.399.285 5.040.115.483
Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan (20.873.821) 5.938.747.107 3.880.178.634
Laba (Rugi) Komprehensif Tahun (126.621.346) 5.670.821.618 3.541.905.617
Berjalan
27
Page 28
PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk KJPP Kusnanto dan rekan (“KJPP KR”), yang memiliki izin usaha dari Keputusan
Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang
pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis) atas nama Willy D. Kusnanto, untuk memberikan opini
nilai pasar per tanggal 30 Juni 2023 atas 100,00% saham EG dan memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi dengan surat penawaran No. No. KR/230703-001 tanggal 3 Juli 2023 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan.
Ringkasan Laporan Penilaian Saham EG berdasarkan Laporan No. No. 00148/2.0162-
00/BS/05/0153/1/XI/2023 tanggal 24 November 2023
A. Pihak-pihak yang Terkait Dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, CTI, dan IBM.
B. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham EG.
C. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal
30 Juni 2023.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian
yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan
dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK No. 17/2020.
D. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
laporan penilaian ini.
28
Page 29
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi
laporan keuangan EG, NPP, ODI, dan XMU yang disusun oleh manajemen EG, NPP, ODI, dan XMU.
Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja
EG, NPP, ODI, dan XMU pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa
yang akan datang. KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan
tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja EG, NPP, ODI, dan XMU yang dinilai
pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan
yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja EG, NPP, ODI, dan XMU yang dinilai dan telah
mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas
pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis EG,
NPP, ODI, dan XMU dan informasi manajemen EG terhadap proyeksi laporan keuangan EG, NPP, ODI,
dan XMU tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian EG dan kesimpulan nilai
akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan EG atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan EG bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil
akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR
peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
29
Page 30
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya
hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam
data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-
disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan EG.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi
atas status hukum EG berdasarkan anggaran dasar EG.
E. Pendekatan dan Metode Penilaian
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal akan
berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan posisi
keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif EG, pengkajian atas kondisi operasi dan manajemen
serta sumber daya yang dimiliki EG. Prospek EG di masa yang akan datang KJPP KR evaluasi
berdasarkan rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang diberikan oleh manajemen yang
telah KJPP KR kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan pada kajian singkat
terhadap faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers)
termasuk juga kajian singkat atas prospek dari industri yang bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu “business
interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi
komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku
laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif yang biasanya
disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun nilai buku suatu perusahaan yang
direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif adalah nilai
perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai
nilai pasar saat penilaian tersebut.
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas
(discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
(guideline publicly traded company method).
30
Page 31
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh EG, NPP,
ODI, dan XMU di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
usaha EG, NPP, ODI, dan XMU. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi EG, NPP,
ODI, dan XMU diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha EG, NPP, ODI, dan
XMU. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat
diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan
terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh EG,
NPP, ODI, dan XMU.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan EG.
Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang
dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
pembobotan.
Berdasarkan metode penilaian di atas, analisis dalam penilaian 100,00% saham EG adalah sebagai
berikut:
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Pendekatan Penilaian Metode Penilaian Nilai
Nilai pasar 100,00% saham EG Pendapatan dan Pasar Metode Diskonto Arus Kas dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek 256.675
Indikasi nilai pasar 70,00% saham NPP Pendapatan dan Pasar Metode Diskonto Arus Kas dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek 38.947
Indikasi nilai pasar 80,00% saham ODI Pendapatan dan Pasar Metode Diskonto Arus Kas dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek 98.950
Indikasi nilai pasar 75,00% saham XMU Pendapatan dan Pasar Metode Diskonto Arus Kas dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek 84.954
F. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp 256,68 miliar atau setara dengan USD 17,08 juta dengan menggunakan kurs tengah Bank
Indonesia pada tanggal 30 Juni 2023, yaitu sebesar Rp 15.026 per USD.
31
Page 32
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi berdasarkan Laporan No. 00149/2.0162-
00/BS/05/0153/1/XI/2023 tanggal 24 November 2023.
A. Pihak-pihak yang Terkait Dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, CTI, dan IBM.
B. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah rencana transaksi dimana
CTI merencanakan untuk melakukan divestasi atas 7.738 lembar saham atau setara dengan 73,00%
saham EG kepada IBM dengan nilai transaksi sebesar USD 13,02 juta.
C. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No. 17/2020.
D. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi disusun
oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan
tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan
terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan
implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi
32
Page 33
ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat
non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga
telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan EG berdasarkan anggaran dasar
Perseroan dan EG.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu
bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk
Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada
tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan
jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang
rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP
KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat
KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah
dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi
pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi mungkin berbeda.
33
Page 34
E. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari hal-hal sebagai
berikut:
I. Analisis atas Rencana Transaksi;
Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan informasi mengenai Rencana Transaksi
yang diberikan oleh manajemen Perseroan, dimana CTI merencanakan untuk melakukan
divestasi atas 7.738 lembar saham atau setara dengan 73,00% saham EG kepada IGS dengan
nilai transaksi sebesar USD 13,02 juta.
Transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi;
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan
atas industri teknologi informasi yang akan memberikan gambaran umum mengenai
perkembangan kinerja industri teknologi informasi di dunia dan di Indonesia, melakukan analisis
atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi,
keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan
historis Perseroan dan EG berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 – 2022 yang telah diaudit, serta laporan keuangan EG
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 – 2022 yang telah diaudit.
Selanjutnya, KJPP KR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis inkremental
atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, berdasarkan
proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan, Perseroan berpotensi memperoleh laba
atas Rencana Transaksi dengan jumlah sebesar Rp 136,30 miliar, dimana Perseroan dan entitas
anak Perseroan merencanakan untuk menggunakan dana keuntungan hasil Rencana Transaksi
untuk melakukan pembayaran atas sebagian Utang Bank sehingga Perseroan dapat mengurangi
beban bunga serta meminimalisasi potensi gagal bayar Utang Bank pada saat jatuh tempo yang
akan memberikan penurunan pada kewajiban dan beban keuangan pada masa yang akan
datang, yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi positif bagi kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang.
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan analisis kualitatif dan
kuantitatif dari Rencana Transaksi. Analisis kualitatif dilakukan dengan memperhatikan manfaat
dan risiko serta potensi keuntungan dari Rencana Transaksi bagi seluruh pemegang saham
Perseroan. Selanjutnya, analisis kuantitatif dilakukan dengan memperhatikan potensi
keuntungan sebelum dan setelah dilakukannya Rencana Transaksi ditinjau dari proyeksi
keuangan Perseroan dan potensi memperoleh laba atas Rencana Transaksi dengan jumlah
sebesar Rp 136,30 miliar serta potensi keuntungan atas selisih nilai transaksi sebesar USD 12,59
juta dengan nilai pasar 73,00% saham EG sebesar USD 12,47 juta, dengan selisih nilai transaksi
34
Page 35
sebesar 0,97%, persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 73,00% saham EG sebesar
USD 12,47 juta.
F. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini,
KJPP KR berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
35
Page 36
RINGKASAN LAPORAN INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Proforma laporan Keuangan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi berdasarkan laporan Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma per tanggal
30 Juni 2023 yang telah direview oleh Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali (anggota firma BKR International) oleh Akuntan Publik
Drs. Hardy Manahan Lumban Tobing, Ak., CPA No. AP. 0410 dengan Laporan No. R.11.1/K/061/11/23 tanggal 24 November 2023 adalah sebagai berikut:
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA PADA TANGGAL 30 JUNI 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Dikurangi
PT Anabatic Entitas Anak Informasi Keuangan
Technologies Tbk yang Didivestasi Penyesuaian atas Konsolidasian
dan Entitas Anak PT Equine Global Eliminasi Transaksi Setelah Dikurangi Penyesuaian Informasi Keuangan
Tanggal dan Entitas Anak dengan Entitas Entitas Anak Transaksi Konsolidasian
30 Juni 2023 Tanggal Anak yang yang Didivestasi Divestasi Proforma
Sebelum Transaksi 30 Juni 2023 Didivestasi Sebelum Transaksi Entitas Anak Setelah Transaksi
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 398.869.374.047 (102.280.969.421) - 296.588.404.626 50.000.000.000 346.588.404.626
Piutang usaha - neto
Pihak ketiga 1.711.547.177.235 (138.997.433.758) 1.546.176.146 1.574.095.919.623 - 1.574.095.919.623
Pihak berelasi 19.658.592.385 (1.832.667.295) 1.832.667.295 19.658.592.385 - 19.658.592.385
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 25.035.982.170 (1.110.077.408) - 23.925.904.762 21.089.104.977 45.015.009.739
Pihak berelasi 1.954.051.767 - - 1.954.051.767 - 1.954.051.767
Aset kontrak 58.029.155.600 (2.100.000.000) - 55.929.155.600 - 55.929.155.600
Persediaan - neto 610.342.341.273 - - 610.342.341.273 - 610.342.341.273
Uang muka dan
beban dibayar di muka 78.786.624.293 (10.210.675.011) 223.719.788 68.799.669.070 - 68.799.669.070
Pajak dibayar di muka 26.157.441.907 (6.098.135.612) - 20.059.306.295 - 20.059.306.295
Bank dan deposito berjangka
yang dibatasi penggunaannya 120.348.604.607 (9.202.243.561) - 111.146.361.046 - 111.146.361.046
Total Aset Lancar 3.050.729.345.284 (271.832.202.066) 3.602.563.229 2.782.499.706.447 71.089.104.977 2.853.588.811.424
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi - neto 382.886.367.367 - - 382.886.367.367 - 382.886.367.367
Investasi pada entitas anak - - 52.886.679.465 52.886.679.465 (52.886.679.465) -
Aset tetap - neto 473.035.553.031 (3.001.855.457) - 470.033.697.574 - 470.033.697.574
Properti Investasi 117.123.050.000 - - 117.123.050.000 - 117.123.050.000
Aset takberwujud - neto 14.150.669.905 - - 14.150.669.905 - 14.150.669.905
Aset hak guna sewa - neto 22.581.601.486 (9.882.630.882) - 12.698.970.604 - 12.698.970.604
Goodwill 32.425.685.779 (4.795.271.124) - 27.630.414.655 - 27.630.414.655
Aset pajak tangguhan 108.926.704.491 (3.930.682.124) - 104.996.022.367 - 104.996.022.367
Tagihan restitusi pajak 74.969.295.485 (3.328.195.934) - 71.641.099.551 - 71.641.099.551
Aset lain-lain 10.364.832.126 (1.551.483.763) - 8.813.348.363 - 8.813.348.363
Total Aset Tidak Lancar 1.236.463.759.670 (26.490.119.284) 52.886.679.465 1.262.860.319.851 (52.886.679.465) 1.209.973.640.386
TOTAL ASET 4.287.193.104.954 (298.322.321.350) 56.489.242.694 4.045.360.026.298 18.202.425.512 4.063.562.451.810
36
Page 37
Dikurangi
PT Anabatic Entitas Anak Informasi Keuangan
Technologies Tbk yang Didivestasi Penyesuaian atas Konsolidasian
dan Entitas Anak PT Equine Global Eliminasi Transaksi Setelah Dikurangi Penyesuaian Informasi Keuangan
Tanggal dan Entitas Anak dengan Entitas Entitas Anak Transaksi Konsolidasian
30 Juni 2023 Tanggal Anak yang yang Didivestasi Divestasi Proforma
Sebelum Transaksi 30 Juni 2023 Didivestasi Sebelum Transaksi Entitas Anak Setelah Transaksi
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 1.062.172.727.083 (80.957.755.277) - 981.214.971.806 (118.101.549.659) 863.113.422.147
Pinjaman lain-lain jangka pendek 5.000.000.000 - - 5.000.000.000 - 5.000.000.000
Utang usaha
Pihak ketiga 289.007.997.000 (13.019.826.390) 1.832.667.295 277.820.837.905 - 277.820.837.905
Pihak berelasi 1.696.517 (386.176.146) 386.176.146 1.696.517 - 1.696.517
Utang lain-lain
Pihak ketiga 87.916.685.680 - - 87.916.685.680 - 87.916.685.680
Pihak berelasi 14.629.759 - - 14.629.759 - 14.629.759
Utang pihak berelasi 388.983.808.793 - - 388.983.808.793 - 388.983.808.793
Beban akrual 1.201.202.869.559 (92.554.287.545) 1.160.000.000 1.109.808.582.014 - 1.109.808.582.014
Utang pajak 121.399.192.270 (2.354.292.496) - 119.044.899.774 - 119.044.899.774
Liabilitas kontrak 165.646.629.016 - 223.719.788 165.870.348.804 - 165.870.348.804
Bagian utang jangka panjang - yang
jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Utang bank 76.278.204.224 - - 76.278.204.224 - 76.278.204.224
Liabilitas sewa 3.426.882.665 (2.109.458.477) - 1.317.424.188 - 1.317.424.188
Total Liabilitas Jangka Pendek 3.401.051.322.566 (191.381.796.331) 3.602.563.229 3.213.272.089.464 (118.101.549.659) 3.095.170.539.805
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank 52.644.811.160 - - 52.644.811.160 - 52.644.811.160
Liabilitas sewa 10.823.207.543 (6.750.578.305) - 4.072.629.238 - 4.072.629.238
Obligasi konversi 559.993.839.416 - - 559.993.839.416 - 559.993.839.416
Liabilitas pajak tangguhan 1.038.041.641 - - 1.038.041.641 - 1.038.041.641
Liabilitas imbalan kerja karyawan 57.126.584.653 (17.781.490.060) - 39.345.094.593 - 39.345.094.593
Total Liabilitas Jangka Panjang 681.626.484.413 (24.532.068.365) - 657.094.416.048 - 657.094.416.048
TOTAL LIABILITAS 4.082.677.806.979 (215.913.864.696) 3.602.563.229 3.870.366.505.512 (118.101.549.659) 3.752.264.955.853
37
Page 38
Dikurangi
PT Anabatic Entitas Anak Informasi Keuangan
Technologies Tbk yang Didivestasi Penyesuaian atas Konsolidasian
dan Entitas Anak PT Equine Global Eliminasi Transaksi Setelah Dikurangi Penyesuaian Informasi Keuangan
Tanggal dan Entitas Anak dengan Entitas Entitas Anak Transaksi Konsolidasian
30 Juni 2023 Tanggal Anak yang yang Didivestasi Divestasi Proforma
Sebelum Transaksi 30 Juni 2023 Didivestasi Sebelum Transaksi Entitas Anak Setelah Transaksi
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 231.536.135.500 (10.600.000.000) 10.600.000.000 231.536.135.500 - 231.536.135.500
Tambahan modal disetor - neto 572.814.215.002 (5.076.980.441) - 567.737.234.561 - 567.737.234.561
Komponen ekuitas pada obligasi -
konversi 33.704.412.221 - - 33.704.412.221 - 33.704.412.221
Selisih transaksi dengan pihak
nonpengendali (218.134.823.525) 588.021.477 - (217.546.802.048) - (217.546.802.048)
Selisih kurs penjabaran laporan
keuangan dalam mata uang asing 5.665.430.475 - - 5.665.430.475 - 5.665.430.475
Saldo laba (Akumulasi kerugian):
telah ditentukan penggunaannya 35.806.031.813 - - 35.806.031.813 - 35.806.031.813
belum ditentukan penggunaannya (630.689.887.281) (61.847.506.116) 61.847.506.116 (630.689.887.281) 136.303.975.171 (494.385.912.110)
TOTAL EKUITAS YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK 30.701.514.205 (76.936.465.080) 72.447.506.116 26.212.555.241 136.303.975.171 162.516.530.412
Kepentingan nonpengendali 173.813.783.770 (5.471.991.574) (19.560.826.651) 148.780.965.545 - 148.780.965.545
TOTAL EKUITAS 204.515.297.975 (82.408.456.654) 52.886.679.465 174.993.520.786 136.303.975.171 311.297.495.957
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 4.287.193.104.954 (298.322.321.350) 56.489.242.694 4.045.360.026.298 18.202.425.512 4.063.562.451.810
38
Page 39
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
PADA TANGGAL 30 JUNI 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
PT Anabatic
Technologies Tbk
dan Penyesuaian Informasi Keuangan
Entitas Anaknya Transaksi Konsolidasian
30 Juni 2023 Divestasi Proforma
Sebelum Transaksi Entitas Anak Setelah Transaksi
PENDAPATAN NETO 4.222.068.711.067 - 4.222.068.711.067
BEBAN POKOK PENDAPATAN (3.640.244.621.900) - (3.640.244.621.900)
LABA BRUTO 581.824.089.167 - 581.824.089.167
BEBAN USAHA
Penjualan (21.526.634.809) - (21.526.634.809)
Umum dan administrasi (344.959.650.525) - (344.959.650.525)
Total Beban Usaha (366.486.285.334) - (366.486.285.334)
LABA USAHA 215.337.803.833 - 215.337.803.833
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga 27.772.656.822 - 27.772.656.822
Laba selisih kurs - neto 15.526.070.309 - 15.526.070.309
Pembalikan rugi penurunan nilai
aset yang dimiliki untuk dijual 13.563.323.039 - 13.563.323.039
Laba divestasi entitas anak 3.817.802.814 136.303.975.171 140.121.777.985
Beban bunga (69.881.091.278) - (69.881.091.278)
Penghapusan piutang tak tertagih (19.939.828.111) - (19.939.828.111)
Beban administrasi bank (1.972.694.120) - (1.972.694.120)
Pendapatan lain-lain 13.178.922.641 - 13.178.922.641
Total Beban Lain-Lain - Neto (17.934.837.884) 136.303.975.171 118.369.137.287
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 197.402.965.949 136.303.975.171 333.706.941.120
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (73.689.206.975) - (73.689.206.975)
LABA NETO PERIODE BERJALAN 123.713.758.974 136.303.975.171 260.017.734.145
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi pada periode
berikutnya:
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan kerja karyawan 610.373.230 - 610.373.230
Pos-pos yang akan direklasifikasikan
ke laba rugi pada periode
berikutnya:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan
dalam mata uang asing 4.663.667.065 - 4.663.667.065
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 5.274.040.295 - 5.274.040.295
TOTAL LABA KOMPREHENSIF 128.987.799.269 136.303.975.171 265.291.774.440
39
Page 40
PENYESUAIAN-PENYESUAIAN DALAM PENYUSUNAN
INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Perhitungan nilai wajar imbalan yang dialihkan
Dolar AS Rupiah
Harga Jual 21.300.000 320.053.800.000
Dikurangi:
Holdback amount (3.000.000 ) (45.078.000.000)
Estimasi kekurangan working capital threshold - -
Estimasi kekurangan cash threshold (260.483 ) (3.914.010.766)
DItambah:
Nilai kini holdback amount 2.556.301 38.410.977.178
Nilai wajar imbalan yang dialihkan 20.595.818 309.472.766.412
Dolar AS Rupiah
Nilai wajar yang dialihkan yang diperoleh
Grup (Porsi CTI) 12.590.886 189.190.654.636
Dikurangi:
Nilai kini Holdback amount (Porsi CTI) (1.403.508 ) (21.089.104.977)
Kas dan setara kas yang diperoleh oleh Grup 11.187.378 168.101.549.659
a. Penyesuaian Kas dan Setara Kas
Rupiah
Nilai wajar yang dialihkan yang diperoleh
Grup (Porsi CTI) 189.190.654.636
Dikurangi:
Nilai kini Holdback amount (Porsi CTI) (21.089.104.977)
Kas dan setara kas yang diperoleh oleh Grup 168.101.549.659
Dikurangi rencana penggunaan dana:
Pembayaran utang bank jangka pendek
Kepada PT Bank Permata Tbk (118.101.549.659)
Penyesuaian kas dan setara kas 50.000.000.000
b. Penyesuaian piutang lain-lain - pihak ketiga
Penyesuaian ini merupakan nilai kini holdback amount atas nilai wajar imbalan yang dialihkan kepada CTI
sebesar USD 1.403.508 atau setara dengan Rp 21.089.104.977.
40
Page 41
c. Penyesuaian investasi pada entitas anak
Rupiah
Aset bersih EG
Modal saham EG 10.600.000.000
Laba ditahan 61.847.506.116
Total aset bersih EG 72.447.506.116
Penyesuaian investasi pada entitas anak
(73% porsi aset bersih yang dimiliki oleh CTI) 52.886.679.465
d. Penyesuaian utang bank jangka pendek
Penyesuaian ini merupakan nilai kas yang digunakan untuk pembayaran utang bank jangka pendek
kepada PT Bank Permata Tbk sebesar Rp 118.101.549.659, sesuai dengan rencana penggunaan dana.
e. Penyesuaian laba divestasi entitas anak
Rupiah
Nilai wajar imbalan yang dialihkan yang diperoleh CTI 189.190.654.636
Aset bersih EG
Modal saham EG 10.600.000.000
Laba ditahan 61.847.506.116
Total aset bersih EG 72.447.506.116
Porsi CTI (73%) (52.886.679.465)
Penyesuaian laba divestasi entitas anak 136.303.975.171
41
Page 42
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan:
1. Bahwa semua informasi dalam Keterbukaan Informasi, telah mengungkapkan semua fakta material
dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
2. Rencana Transasi penjualan 73,00% Saham EG oleh CTI, mencapai nilai yang material sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
3. Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/2020.
4. Rencana Transaksi merupakan transaksi yang tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan karena transaksi ini tidak diperuntukkan untuk kepentingan ekonomis pribadi anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan
Perusahaan Terbuka.
5. Rencana Transaksi akan dimohonkan persetujuan Rapat Umum pemegang Saham yang akan
diselenggarakan pada tanggal 14 Desember 2023 atau tanggal lain yang ditetapkan sesuai
peraturan yang berlaku, selanjutnya Perseroan akan melakukan pelaporan kepada OJK serta
laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
tentang Informasi atau Fakta Material paling lambat 2 hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya
akta jual beli atas Rencana Transaksi termaksud, dengan ketentuan jangka waktu antara tanggal
persetujuan rapat umum pemegang saham sampai dengan pelaksanaan Rencana Transaksi adalah
maksimum 12 (dua belas) bulan.
6. Entitas yang akan didivestasi telah melakukan pengumuman kepada Kreditur, Karyawan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan sampai saat ini tidak menerima
keberatan dari pihak manapun juga terkait dengan Rencana Transaksi.
7. Dalam perjanjian-perjanjian yang ditandatangani Perseroan dengan pihak lain tidak terdapat
syarat-syarat tertentu yang mewajibkan Perseroan melakukan permohonan persetujuan dan dalam
perjanjian-perjanjian yang ditandatangani dalam rangka Rencana Transaksi tidak terdapat
persyaratan yang merugikan pemegang saham publik (negative convenant) termasuk mengenai
pembagian dividen.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan
www.anabatic.com pada tanggal 7 November 2023. Pemanggilan RUSPLB akan diumumkan melalui media
yang sama pada tanggal 22 November 2023, RUPSLB akan diselenggarakan pada :
Hari/tanggal : Kamis, 14 Desember 2023
Waktu : 13.00 WIB - selesai
Tempat : Graha Anabatic Lt. 12
Jl. Scientia Boulevard Kav. U2 Summarecon Serpong,
Tangerang, Banten
Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
Persetujuan Divestasi Kepemilikan Saham PT Equine Global (EG) sebesar 73% (tujuh puluh tiga persen)
oleh PT Computrade Technology International (CTI) yang merupakan entitas anak langsung Perseroan
42
Page 43
dengan kepemilikan 99,99% saham, kepada pihak yang tidak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dengan nilai divestasi saham EG mencapai nilai yang
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK NO. 17/2020”).
Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan dan atau pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan
saham di Bursa Efek pada tanggal 21 November 2023 atau wakilnya dengan surat kuasa yang sah.
Korum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan POJK No. 15/2020.
RUPSLB Pertama
RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang yang hadir dalam RUPSLB.
RUPSLB Kedua:
Dalam hal kuorum pada RUPSLB pertama tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika RUPS
dihadiri lebih dari 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB kedua tersebut.
RUPSLB Ketiga:
Dalam hal korum kehadiran pada RUPSLB Kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham
Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini terkait dengan Rencana Transaksi sesuai dengan ketentuan POJK No. 42/2020,
serta telah diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan
situs web Perseroan www.anabatic.com
Apabila Rencana Transaksi ini tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut
baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB.
43
Page 44
TAMBAHAN INFORMASI
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam
kerja pada pukul 08.30 - 17.30 WIB dengan alamat:
Corporate Secretary
PT Anabatic Technologies Tbk
Graha BIP Lt. 7 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 23, Jakarta 12930.
Telp.: +62 21 5229909
Fax.: +62 21 522 9777
Website: www.anabatic.com
Email: corporate.secretary@anabatic.com
Jakarta, 27 November 2023
Hormat kami,
Direksi
44
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2961 ms
12 Sep 2026 21:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}