Skip to content
Back to announcement

20231127_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31542984_lamp1.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
       Nomor : 1706/WK/DIR/2023                                           Jakarta, 27 November 2023


            Kepada Yth. :
            Kepala Eksekutif
            Pengawas Pasar Modal,
            Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
            Otoritas Jasa Keuangan
            Gedung Sumitro Djojohadikusumo
            Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
            Jakarta

                                  Perihal : Laporan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
                                            Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020

            Dengan hormat,
            Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
            31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
            Perusahaan Publik. Dengan ini PT Waskita Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan
            Laporan Informasi atau Fakta Material terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
            ("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 sebagai
            berikut:

                  Nama Emiten                          :     PT Waskita Karya (Persero) Tbk
                  Bidang Usaha                         :     Konstruksi
                  Telepon                              :     (021) 8508510
                  Faksimili                            :     (021) 8508506
                  Alamat e-mail                        :     waskita@waskita.co.id



             1. Tanggal Kejadian         23 November 2023
                                        Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi sehubungan dengan
                   Jenis Informasi atau
             2.                         Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
                   Fakta Material
                                        (”Obligasi”).
                                         Pada tanggal 23 November 2023, Perseroan telah mengadakan
                                         Rapat Umum Pemegang Obligasi (”RUPO”) sebagaimana diatur
                                         dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
                                         IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 27, tanggal 27
                                         Maret 2020, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
                                         Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-
                   Uraian Informasi      perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
             3.
                   atau Fakta Material
                                         Pada RUPO ini, terdapat beberapa usulan alternatif yang dibahas
                                         untuk memperoleh persetujuan RUPO, antara lain sebagai berikut:
                                         a) menerima penjelasan dan menyetujui usulan Perseroan
                                         sehubungan dengan adanya kelalaian Perseroan atas tidak
                                         dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga dan pokok Obligasi,



PB.04.00    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                      serta usulan lain terkait Obligasi sebagai berikut:
                                      1) melakukan perubahan dan/atau penambahan pada
                                      Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain terkait ketentuan-
                                      ketentuan sebagai berikut:
                                      (i) ketentuan mengenai jadwal pelunasan pokok Obligasi;
                                      (ii) ketentuan mengenai sifat dan besarnya tingkat bunga;
                                      (iii) ketentuan mengenai jadwal dan periode pembayaran bunga
                                      Obligasi;
                                      (iv) ketentuan mengenai kewajiban Perseroan sehubungan
                                      dengan kewajiban keuangan;
                                      (v) ketentuan mengenai kelalaian Perseroan sehubungan
                                      dengan crossdefault;
                                      (vi) menambah ketentuan mengenai perpanjangan tanggal
                                      pelunasan pokok Obligasi terakhir;
                                      (vii) menambah ketentuan mengenai kewajiban Perseroan
                                      untuk melakukan pelunasan dipercepat atas pokok Obligasi,
                                      dalam hal terpenuhinya kondisi-kondisi tertentu; dan
                                      (viii) menambah ketentuan mengenai kewajiban Perseroan
                                      untuk menyediakan suatu laporan triwulanan yang memuat
                                      rekonsiliasi atas progress hasil divestasi;
                                      b) menerima penjelasan dan menyetujui usulan Perseroan
                                      sehubungan dengan adanya kelalaian Perseroan atas tidak
                                      dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga dan pokok Obligasi,
                                      serta usulan lain terkait Obligasi sebagai berikut:
                                      1) menyetujui usulan Perseroan untuk memberikan kelonggaran
                                      waktu atau perbaikan atas kondisi kelalaian tidak dipenuhinya
                                      kewajiban pembayaran bunga dan pokok Obligasi sampai
                                      dengan batas waktu yang ditentukan; atau
                                      c) apabila usulan a) dan b) ditolak, maka meminta Perseroan
                                      untuk segera melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran
                                      seluruh jumlah terhutang sampai dengan batas waktu yang
                                      ditentukan dan apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban
                                      pembayaran jumlah terhutang, maka pemegang Obligasi
                                      menugaskan Wali Amanat untuk melakukan penagihan dan
                                      menyatakan Obligasi menjadi jatuh tempo dimana Wali Amanat
                                      paling lambat dalam jangka waktu yang ditentukan akan
                                      mengadakan RUPO untuk membahas langkah-langkah lebih
                                      lanjut yang diambil terhadap Obligasi.
                                      Namun demikian, RUPO tidak dapat mencapai kuorum
                                      persetujuan atas alternatif-alternatif a), b), dan c) di atas.


                                      Mengingat kuorum keputusan pada RUPO ini tidak tercapai,
                                      maka tidak terdapat keputusan yang diambil secara sah oleh
               Dampak Kejadian,       RUPO.
            4. Informasi, atau        Wali Amanat akan menentukan waktu untuk mengadakan
               Fakta Material         RUPO serta melakukan pengumuman dan panggilan kepada
                                      para pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian
                                      Perwaliamanatan.

           5. Keterangan lain-lain -



PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
           Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.




                                               [XXXX]




           Tembusan:
           - Direksi PT Bursa Efek Indonesia
           - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
           - PT Pemeringkat Efek Indonesia
           - Board of Directors




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published27 Nov 2023
Pages3
Characters8,254
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result