Back to announcement
20231127_SMII_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31542897_lamp2.pdf
Other Text extracted SMIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN
RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan infrastruktur
Kantor Pusat:
Gedung Sahid Sudirman Centre, Lantai 47-48
Jl. Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta 10220
Telepon: +6221 80825288, Faksimile: +6221 80825258
Situs Web: www.ptsmi.co.id
Email: corporatesecretary@ptsmi.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP20.000.000.000.000,- (DUA PULUH TRILIUN RUPIAH)
(”OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN III TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP3.535.610.000.000,- (TIGA TRILIUN LIMA RATUS TIGA PULUH LIMA MILIAR ENAM RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHAP III TAHUN 2023
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP4.000.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN III TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHAP IV TAHUN 2023
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi terdiri dari 2 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 14 Maret 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 24 Desember 2024 untuk Obligasi Seri A dan 14 Desember 2026 untuk Obligasi Seri B.
Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI
ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU TAHUN) SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI
SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK DANA OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI
OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG TERJADI AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR/NASABAH/PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas efek hutang jangka panjang (Obligasi) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
idAAA
(Triple A)
Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia.
Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS (TERAFILIASI) PT DBS VICKERS SEKURITAS INDONESIA PT MANDIRI SEKURITAS (TERAFILIASI) PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT BANK RAYAT INDONESIA (Persero) Tbk (Terafiliasi)
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2023
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 28 Juli 2022
Masa Penawaran Umum : 8 – 11 Desember 2023
Tanggal Penjatahan : 12 Desember 2023
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 14 Desember 2023
Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 14 Desember 2023
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 15 Desember 2023
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap IV Tahun 2023
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya sertifikat jumbo
obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan dalam rangka
penerbitan Obligasi yang dilakukan oleh Pefindo. Berdasarkan surat No. RC-343/PEF-DIR/IV/2023 tanggal 5 April 2023 dan surat
penegasan dari Pefindo dengan No.RTG-162/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 15 November 2023, Obligasi ini mendapatkan peringkat:
idAAA
(Triple A)
Peringkat di atas berlaku dari tanggal 5 April 2023 sampai dengan tanggal 1 April 2024.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam
ketentuan Pasal 1 angka 1 UUP2SK.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terbagi menjadi 2 (dua)
seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi Seri A yaitu 24 Desember 2024.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B
yaitu 14 Desember 2026.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai
dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
2
Page 3
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Obligasi ke- Seri A Seri B
1 14 Maret 2024 14 Maret 2024
2 14 Juni 2024 14 Juni 2024
3 14 September 2024 14 September 2024
4 24 Desember 2024 14 Desember 2024
5 - 14 Maret 2025
6 - 14 Juni 2025
7 - 14 September 2025
8 - 14 Desember 2025
9 - 14 Maret 2026
10 - 14 Juni 2026
11 - 14 September 2026
12 - 14 Desember 2026
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal
Pembayaran Bunga yang bersangkutan.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan atau pembayaran Bunga Obligasi jatuh bukan pada Hari Kerja, maka akan
dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dianggap telah dilakukan dengan
sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang
bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
memperoleh tanda terima atau dengan faksimile yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan:
Nama : PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Alamat Kantor Pusat : Gedung Sahid Sudirman Centre, Lantai 47-48
Jl. Jenderal Sudirman No. 86 - Indonesia
Jakarta 10220
Telepon : (021) 8082 5288
Faksimile : (021) 8082 5258
Email : corporatesecretary@ptsmi.co.id
Untuk perhatian : Direktur Operasional & Keuangan
3
Page 4
Wali Amanat:
Nama : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Alamat : Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Account Executive Trust & Corporate Services Team
Gedung BRI II Lantai 30
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210 – Indonesia
Telepon : (021) 5758143 / 5752362
Faksimile : (021) 2510316 / 5752444
Email : tcs@corp.bri.co.id
Untuk perhatian : Division Head Investment Services Division
Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut wajib memberitahukan kepada
pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelumnya.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Hak-hak Pemegang Obligasi antara lain sebagai berikut:
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran
Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Memperoleh pembayaran denda sebesar persentase Bunga Obligasi yang berlaku ditambah 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, apabila terdapat
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi.
3. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah
Obligasi yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh perusahaan afiliasi Negara Republik
Indonesia, namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
A. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwalimanatan serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
B. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
C. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat
menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No.
20/2020;
D. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan
dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020;
E. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
F. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan
Wali Amanat.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan
mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.
4
Page 5
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUYBACK)
Keterangan mengenai pembelian kembali Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum
Berkelanjutan.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalu dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan
mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran
Umum Berkelanjutan.
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
b. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau
penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali
ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian
perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk
kegiatan pembiayaan proyek infrastruktur sesuai dengan Peraturan OJK No. 46/2020. Pembiayaan infrastruktur yang dimaksud
mencakup infrastruktur transportasi, infrastruktur jalan, infrastruktur sumber daya air dan irigasi, infrastruktur air minum, infrastruktur
sistem pengelolaan air limbah terpusat, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat, infrastruktur sistem pengelolaan
persampahan, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi
terbarukan, infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas perkotaan, infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur fasilitas sarana
dan prasarana olahraga, serta kesenian, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata, infrastruktur kesehatan, infrastruktur lembaga
pemasyarakatan, infrastruktur perumahan rakyat, infrastruktur bangunan negara, dan infrastruktur yang wajib terlebih dahulu
memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran
Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Perseroan telah menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023
dimana Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana secara berkala setiap 6 bulan dengan tanggal laporan
realisasi No. S-561/SMI/DU/0723 tanggal 6 Juli 2023 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Obligasi untuk Periode sampai dengan Juni 2023. Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana
Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 tersebut sebagian telah terpakai sesuai rencana penggunaan dananya. Dana yang belum
terpakai sebagaimana diungkapkan pada Informasi Tambahan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi
Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 telah ditempatkan pada lembaga keuangan yang aman dan dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sampai dengan seluruh dana
telah direalisasikan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember, kepada OJK dan Wali
5
Page 6
Amanat sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015.
Keterangan selengkapnya mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting Perseroan yang disajikan dibawah ini yang bersumber dari laporan
keuangan pada tanggal 30 September 2023 dan periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 30
September 2022 (tidak diaudit) dan tahun-tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, beserta catatan-catatan atas
laporan-laporan keuangan tersebut. Calon Investor juga harus membaca Bab V Informasi Tambahan ini yang berjudul Analisis dan
Pembahasan Oleh Manajemen.
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan
pada tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember
2021 telah diaudit dengan opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan Perseroan untuk 30 September 2023 dan periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 30 September 2022 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia), akuntan
publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, yang laporannya tertanggal
24 Februari 2023 tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh Bimo Iman Santoso.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2023* 2022 2021
ASET
ASET
Kas dan setara kas – neto 15.032.738 14.848.020 15.522.514
Dana dibatasi penggunaannya – neto 234.470 248.258 10.375.809
Efek-efek 8.497.351 8.334.364 8.368.881
Pinjaman diberikan dan pembiayaan syariah – setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp1.893.949 tahun 2023, Rp1.772.265
tahun 2022 dan Rp1.506.495 tahun 2021
85.593.564 88.706.194 74.756.204
Piutang atas penugasan fasilitasi penyiapan proyek 6.538 17.833 5.684
Biaya dibayar dimuka 6.757 3.650 3.316
Pendapatan masih harus diterima – setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai sebesar Rp149.081 tahun 2023, Rp136.612. tahun 2022 dan
sebesar Rp77.304 tahun 2021 2.466.028 1.780.848 1.175.129
Penyertaan saham 1.400.845 1.479.951 3.761.831
Uang muka investasi 1.389.493 1.264.098 -
Aset tetap dan aset hak guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
Rp177.185 tahun 2023, Rp165.610 tahun 2022 dan Rp143.068 tahun 2021
343.232 359.969 364.049
Aset tak berwujud – neto 35.000 37.868 36.080
Aset pajak tangguhan 35.760 40.423 45.931
Aset lain-lain – neto 47.312 7.307 86.672
Jumlah Aset 115.089.088 117.128.783 114.502.100
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Pinjaman diterima dari bank dan lembaga keuangan lainnya 19.827.991 23.625.132 20.730.300
Utang pajak 126.635 240.553 112.229
Biaya akrual 540.841 519.256 397.380
Pendapatan diterima dimuka 63.238 49.990 51.215
Liabilitas derivatif - 4.830 58.106
Surat utang diterbitkan – neto 22.755.116 19.743.705 19.374.334
Green bond diterbitkan – neto - 248.259 247.816
Pinjaman diterima dari Pemerintah Republik Indonesia 29.352.903 30.908.838 32.647.195
Liabilitas imbalan kerja 120.572 109.063 149.481
Liabilitas lain-lain 206.292 151.424 176.765
6
Page 7
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2023* 2022 2021
Jumlah Liabilitas 72.993.588 75.601.050 73.944.820
DANA SYIRKAH TEMPORER
Sukuk Mudharabah 430.000 980.000 1.657.000
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp 1 juta per saham
Modal dasar – 50.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh – 30.516.600 saham pada 30 September
2023, 31 Desember 2022 dan 2021 30.516.600 30.516.600 30.516.600
Penghasilan komprehensif lain – neto
(103.939) (44.604) 52.244
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 3.724.621 3.075.472 2.526.371
Belum ditentukan penggunaannya 7.528.218 7.000.265 5.805.065
Jumlah Ekuitas 41.665.500 40.547.733 38.900.280
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 115.089.088 117.128.783 114.502.100
*Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2023* 2022* 2022 2021
PENDAPATAN USAHA 5.595.742 4.306.508 6.201.211 5.242.767
BEBAN USAHA (3.385.187) (2.346.245) (3.543.410) (2.917.571)
BEBAN PAJAK FINAL (126.092) (76.178) (111.678) (170.962)
LABA USAHA 2.084.463 1.884.085 2.546.123 2.154.234
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Keuntungan/(kerugian) selisih kurs (1.635) 15.376 30.114 (26.865)
Penghasilan lain-lain 13.557 19.989 37.393 14.188
Beban lain-lain (8.619) (10.043) (20.334) (21.267)
Penghasilan (Beban) lain-lain – net 3.303 25.322 47.173 (33.944)
LABA SEBELUM PAJAK 2.087.766 1.909.407 2.593.296 2.120.290
BEBAN PAJAK (309.934) (270.836) (429.549) (290.157)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 1.777.832 1.638.571 2.163.747 1.830.133
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi kemudian ke laba rugi:
Bagian laba/(beban) komprehensif lain atas ventura bersama (3.489) 8.657 4.050 (3.534)
Keuntungan/(kerugian) atas aset keuangan diukur pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain:
Investasi dalam instrumen ekuitas - (15.091) 19.347 (102.400)
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (7.217) 20.290 11.668 12.333
Beban pajak terkait pos-pos yang tidak akan direklasifikasi 1.588 (4.464) (6.823) (2.713)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Investasi dalam instrumen ekuitas - - (13.687) (6.508)
Investasi jangka pendek (59.614) (134.239) (80.037) 20.510
Bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrumen derivatif yang
memenuhi lindung nilai arus kas 4.830 (23.715) (28.545) 163.432
Manfaat pajak terkait pos-pos yang akan direklasifikasi (1.063) 5.217 6.280 (35.955)
Jumlah penghasilan komprehensif lain
(64.965) (143.345) (87.747) 45.165
7
Page 8
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2023* 2022* 2022 2021
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 1.712.867 1.495.226 2.076.000 1.875.298
LABA PER SAHAM – DASAR (Rupiah Penuh) 58.258 53.694 70.904 59.972
*Tidak diaudit
RASIO
30 September 31 Desember
Uraian
2023* 2022 2021
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan 29,94% 18,28% -9,56%
Laba bersih sebelum pajak 9,34% 22,31% -11,71%
Laba bersih tahun berjalan 8,50% 18,23% -4,02%
Aset -1,74% 2,29% 13,66%
Liabilitas -4,12% -1,30% 16,38%
Ekuitas 2,76% 4,24% 3,67%
Rasio Usaha
Laba komprehensif tahun berjalan / Pendapatan 30,61% 33,48% 35,77%
Laba bersih tahun berjalan / Ekuitas 4,27% 5,34% 4,71%
Laba komprehensif tahun berjalan / Ekuitas 4,11% 5,12% 4,82%
Laba bersih tahun berjalan / Aset 1,54% 1,85% 1,60%
Laba komprehensif tahun berjalan / Aset 1,49% 1,77% 1,64%
Beban usaha / Pendapatan usaha 60,50% 57,14% 55,65%
Rasio Keuangan
Aset / Liabilitas 1,57x 1,53x 1,51x
Liabilitas / Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 1,76 x 1,89x 1,94x
Liabilitas / Aset 0,64x 0,65x 0,66x
Rasio Lancar (Current Ratio) 1,73x 1,25x 2,77x
Interest Coverage Ratio (ICR) 1,44x 2,02x 1,86 x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 0,19x 0,19x 0,51x
Gearing Ratio 179,73% 193,27% 212,46%
Financing to Asset Ratio 76,02% 77,25% 66,60%
Net Worth terhadap Modal Disetor 136,53% 132,87% 127,46%
Return on Investment (ROI) 5,77% 4,61% 4,37%
Return on Assets (ROA) 2,06% 1,85% 1,60%
Return on Equity (ROE) 5,94% 5,64% 4,94%
Cost Efficiency Ratio (CER) 16,29% 19,13% 19,69%
Non-Performing Loan (Gross) (%) 0,77% 0,76% 1,19%
Non-Performing Loan (Net) (%) 0,36% 0,34% 0,58%
*) tidak diaudit dan direviu
RASIO TERKAIT PERJANJIAN KREDIT PERSEROAN
30 September
Uraian 2023
Persyaratan Pencapaian
Fasilitas Kredit dari Agence Francaise de Developpement
Non performing loan < 5% < 5% 0,77%
Net non performing loan to Capital Ratio < 10% < 10% 0,36%
Gearing Ratio < 3x < 300.00% 179,73%
Fasilitas Kredit dari PT Bank Central Asia Tbk
Debt to Equity < 3x <3.00x 1,76x
Fasilitas Kredit dari PT Bank Negara Indonesia Tbk
Debt to Equity < 3x <3.00x 1,76x
Fasilitas Kredit dari Bank of China (Hong Kong) Limited Jakarta Branch
Debt to Equity < 3x <3.00x 1,76x
Fasilitas Kredit dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Debt to Equity < 3x* <3.00x 1,16x
8
Page 9
30 September
Uraian 2023
Persyaratan Pencapaian
Fasilitas Kredit dari Bank CTBC Indonesia
Debt to Equity < 3x <3.00x 1,76x
Fasilitas Kredit dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Debt to Equity < 3x* <3.00x 1,16x
Fasilitas Kredit dari PT Bank DBS Indonesia
Debt to Equity < 3x* <3.00x 1,16x
Fasilitas Kredit dari Bank HSBC Indonesia
Debt to Equity < 3x <3.00x 1,76x
Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Debt to Equity < 3x <3.00x 1,76x
Perbandingan Aktiva Produktif dengan Utang > 100% >100.00% 152,74%
Fasilitas Kredit dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Debt to Equity < 3x <3.00x 1,76x
Fasilitas Kredit dari PT Bank Permata Tbk
Debt to Equity < 3x <3.00x 1,76x
Fasilitas Kredit dari PT Bank QNB Indonesia Tbk
Debt to Equity < 3x <3.00x 1,76x
Fasilitas Kredit dari PT Bank UOB Indonesia
Debt to Tangible Net Worth < 3x <3.00x 1,76x
Fasilitas Pinjaman Sindikasi Sustainability-linked
Loan Facility 2023
Debt to Equity < 3x* <3.00x 1,16x
*Debt tidak memperhitungkan Pinjaman diterima dari Pemerintah Republik Indonesia
Pada tanggal 30 September 2023 Perseroan telah memenuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian pinjaman.
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen yang terdapat di dalam Informasi Tambahan ini berdasarkan Laporan posisi Keuangan
Perseroan 30 September 2023 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021
telah diaudit dengan opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan Perseroan untuk 30 September 2023 dan periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 30 September 2022 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia), akuntan
publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, yang laporannya tertanggal
24 Februari 2023 tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh Bimo Iman Santoso.
I. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
1. Pendapatan Usaha
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2023 dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada 30 September 2022
Pendapatan usaha Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023 mengalami peningkatan sebesar
Rp1.289.234 juta atau sebesar 29,94% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2022, dari
sebesar Rp4.306.508 juta menjadi sebesar Rp5.595.742 juta. Peningkatan ini terutama dikarenakan adanya peningkatan rata-rata
jumlah pinjaman diberikan di tahun 2023 bila dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai Rp5.908.035 juta, selain itu terdapat
kenaikan tingkat suku bunga atas pinjaman diberikan dengan floating rate di tahun 2023 bila dibandingkan dengan tahun 2022
sebagai akibat dari penyesuaian atas peningkatan suku bunga BI yang mencapai 1% sejak Oktober 2022 sampai dengan
September 2023 serta adanya kenaikan pada tingkat bunga Amerika Serikat (the Fed) di tahun 2023.
2. Beban Usaha
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2023 dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada 30 September 2022
Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir 30 September 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp1.038.942 juta atau
9
Page 10
sebesar 44,28% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 30 September 2022, dari sebesar Rp2.346.245 juta menjadi sebesar
Rp3.385.187 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya peningkatan suku bunga dari pinjaman diterima dengan
floating rate pada tahun 2023 bila dibandingkan dengan tingkat suku bunga floating di tahun 2022. Kenaikan tingkat suku bunga
floating ini dipicu oleh tren kenaikan Suku Bunga BI di tahun 2023 yang mencapai 1% dari Oktober 2022 sampai dengan September
2023 serta kenaikan suku bunga Amerika Serikat (The Fed). Adapun saldo rata-rata jumlah pinjaman diterima pada tahun 2023
mengalami penurunan sebesar Rp1.234.251 juta bila dibandingkan tahun 2022, namun demikian penurunan tersebut diikuti dengan
kenaikan jumlah surat utang diterbitkan sebesar Rp809.440 juta yang juga berkontribusi meningkatkan beban bunga di tahun 2023.
3. Laba Usaha
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2023 dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada 30 September 2022
Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir 30 September 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp200.378 juta atau
sebesar 10,64% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 30 September 2022, dari sebesar Rp1.884.085 juta menjadi sebesar
Rp2.084.463 juta. Peningkatan ini terutama sejalan dengan peningkatan pendapatan dan beban usaha untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada 30 September 2023 bila dibandingkan dengan pendapatan dan beban usaha pada peiode 9 bulan yang
berakhir pada 30 September 2022.
4. Laba Bersih Tahun Berjalan
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2023 dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada 30 September 2022
Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir 30 September 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp139.261 juta atau
sebesar 8,50% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 30 September 2022, dari sebesar Rp1.638.571 juta menjadi sebesar
Rp1.777.832 juta, yang terutama disebabkan oleh peningkatan atas laba setelah pajak yang terutama disebabkan oleh peningkatan
laba usaha selama periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 bila dibandingkan periode yang
sama di tahun 2022.
5. (Beban)/Penghasilan Komprehensif Lain
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2023 dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada 30 September 2022
Beban komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang berakhir 30 September 2023 mengalami penurunan sebesar Rp78.380 juta
atau sebesar 54,68% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 30 September 2022, dari beban sebesar Rp143.345 juta menjadi
beban sebesar Rp64.965 juta, yang terutama disebabkan oleh penurunan atas kerugian nilai wajar dari efek-efek yang dimiliki
dengan klasifikasi diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang mencapai Rp 74.626 juta atau 55,59% bila
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2022. Hal ini dikarenakan harga pasar dari
efek-efek selama tahun 2023 lebih baik bila dibandingkan harga pasar efek di tahun 2022.
II. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
1. Aset
Tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 September 2023 mengalami penurunan sebesar Rp2.039.695 juta atau sebesar 1,74%
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022, dari sebesar Rp117.128.783 juta menjadi sebesar Rp115.089.088 juta, yang
terutama disebabkan karena pembayaran angsuran pokok pinjaman serta adanya pelunasan dipercepat yang dilakukan debitur
terutama pada Agustus dan September 2023.
2. Liabilitas
Tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2023 mengalami penurunan sebesar Rp2.607.462 juta atau sebesar 3,45%
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022, dari sebesar Rp75.601.050 juta menjadi sebesar Rp72.993.588, yang terutama
disebabkan oleh pembayaran atas pinjaman diterima dan pelunasan surat utang diterbitkan yang jatuh tempo di tahun 2023 masing-
masing sebesar Rp5.353.076 juta dan Rp798.259 juta serta penerbitan surat utang baru di tahun 2023 sebesar Rp3.011.411 juta.
10
Page 11
3. Ekuitas
Tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp1.117.767 juta atau sebesar
2,76% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022, dari sebesar Rp40.547.733 juta menjadi sebesar Rp41.665.500 juta,
yang terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba akibat dari penyerapan laba bersih Perseroan.
III. Laporan Arus Kas
1. Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi
Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023 mengalami
peningkatan sebesar Rp4.532.363 juta atau sebesar 233,03% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30
September 2022, dari kas neto digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp1.945.011 juta menjadi kas neto diperoleh dari aktivitas
operasi sebesar Rp2.587.352 juta. Kenaikan kas diperoleh dari aktivitas operasi terutama berasal dari penerimaan pelunasan
pinjaman debitur di tahun 2023 yang tidak mengalami perubahan significant bila dibandingkan dengan tahun 2022 yang diikuti
dengan penurunan penyaluran pinjaman untuk periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023 bila dibandingkan
dengan periode yang sama di tahun 2022. Hal ini dikarenakan selama tahun 2022 Perseroan banyak melakukan pencairan atas
pinjaman kepada Pemda dalam rangka Penyehatan Ekonomi Nasional (PEN) dan dukungan PEN.
2. Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi
Kas neto diperoleh dari aktivitas investasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023 mengalami
penurunan sebesar Rp544.67 juta atau sebesar 96,09% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30
September 2022, dari sebesar Rp566.801 juta menjadi sebesar Rp22.134 juta. Penurunan ini terutama dikarenakan peningkatan
penggunaan kas untuk penempatan pada investasi jangka pendek dan saham selama periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada 30 September 2023 bila dibandingkan dengan 2022. Penggunaan kas tersebut masing-masing meningkat sebesar Rp325.162
juta dan Rp72.766 juta, sedangkan penerimaan kas dari hasil investasi efek dan saham pada periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir 30 September 2023 menurun masing-masih sebesar Rp77.355 juta dan Rp66.341 juta bila dibandingkan periode yang
sama di tahun 2022.
3. Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023
mengalami penurunan sebesar Rp772.662 juta atau sebesar 24,25% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir 30 September 2022, dari arus kas digunakan sebesar Rp3.186.330 juta menjadi arus kas digunakan sebesar Rp2.413.668
juta. Peningkatan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun 2023 terutama disebabkan karena adanya
pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp20.551.275 juta atau meningkat Rp12.015.052 juta yang diikuti dengan perolehan kas dari
penerimaan pinjaman serta penerbitan surat utang masing-masing sebesar Rp16.466.500 juta dan Rp4.000.000 juta atau
meningkat sebesar Rp8.449.560 juta dan 2.500,000 juta selama periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023 bila
dibandingkan selama periode yang sama di 2022.
Keterangan selengkapnya mengenai Analisis Dan Pembahasan Oleh Manajemen dapat dilihat pada Bab V dalam Informasi Tambahan.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 16 tanggal 24 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Yumna Shabrina,
S.H., M.Kn., selaku pengganti Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0014953 tanggal 27
Januari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0017098.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 27 Januari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0017098.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Januari 2023 (“Akta No. 16/2023”). Berdasarkan Akta No. 16/2023, pemegang saham
Perseroan telah menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan, yaitu Pasal 11 dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar
Perseroan.
11
Page 12
B. PERKEMBANGAN STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SERTA KOMPOSISI KEPEMILIKAN
SAHAM PERSEROAN
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023.
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 34 tanggal 20 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan Irma Devita Purnamasari, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan
No. AHU-0019472.AH.01.02. Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016, telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0091532 tanggal 21 Oktober 2016, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0124642.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016
juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 29 tanggal 17 Mei 2018, yang dibuat di hadapan Irma Devita Purnamasari,
S.H., M. Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0199973 tanggal 17 Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0069249.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 17 Mei 2018, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Modal Dasar 50.000.000 Rp50.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia 30.516.600 Rp30.516.600.000.000,- 100
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 30.516.600 Rp30.516.600.000.000,- 100
Saham dalam Portepel 19.483.400 Rp19.483.400.000.000,- -
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 52 tanggal 19 Juli
2019, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0302104 tanggal 23 Juli 2019 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0117502.AH.01.11 Tahun 2019 tanggal 23 Juli
2019 (“Akta No. 52/2019”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur No. 65 tanggal 30 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03.0324857 tanggal 2 September 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0157340.AH.01.11 Tahun 2019 tanggal 2 September 2019 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 90 tanggal 17 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0374126 tanggal 17 Desember 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0243916.AH.01.11 Tahun 2019 tanggal 17 Desember 2019 juncto Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 28 tanggal 17 April 2020, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0191464 tanggal 17 April 2020 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0070224.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 17 April 2020 juncto Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 11 tanggal 10 Juli
2020, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0288978 tanggal 14 Juli 2020 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0112871.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 14 Juli
2020 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 9 tanggal 7
Februari 2022, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0085344 tanggal 8 Februari 2022
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di No. AHU-0026796.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 8 Februari
2022 (“Akta No. 9/2022”) sebagaimana dinyatakan kembali pada Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 16 tanggal 11 April 2022, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09.0003639 tanggal 11 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0071822.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 11 April 2022 (“Akta No. 16/2022”) juncto Akta Pernyataan Keputusan
12
Page 13
Menteri Keuangan Republik Indonesia Selaku Rapat Umum Pemegang Saham No. 29 tanggal 11 Mei 2023, yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 29/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Selaku Rapat Umum Pemegang Saham No. 23 tanggal 21 September 2023, yang dibuat di hadapan Yumna
Shabrina, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0166372
tanggal 21 September 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0189047.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 21 September 2023, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Hadiyanto*
Komisaris : Suryo Utomo
Komisaris : A. Kunta Wibawa Dasa Nugraha
Komisaris Independen : Iskandar Saleh
Komisaris Independen : Sukatmo Padmosukarso
Direksi:
Direktur Utama : Edwin Syahruzad
Direktur : Faaris Pranawa*
Direktur : Darwin Trisna Djajawinata
Direktur : Sylvie J. Gani
Direktur : Pradana Murti
*Bapak Hadiyanto dan Bapak Faaris Pranawa belum memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan, masing-masing sebagai Komisaris Utama dan Komisaris
Independen Perseroan serta Direktur Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan OJK No. 46/2020. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2)
Peraturan OJK No. 46/2020, calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang belum memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan dilarang melakukan
tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota Dewan Komisaris walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh rapat umum pemegang saham.
D. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEOAN
13
Page 14
Pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia dan pemilik manfaat Perseroan adalah Edwin Syahruzad yang pada saat
Informasi Tambahan ini dikeluarkan menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12
April 2022 sehubungan dengan pemenuhan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Edwin Syahruzad sebagai pemilik manfaat Perseroan merupakan orang
perseorangan yang memenuhi kriteria yaitu menerima manfaat dari perseroan terbatas berdasarkan Pasal 4 huruf f Perpres No. 13
Tahun 2018 sebagaimana diungkapkan dalam Surat Keterangan Pemilik Manfaat Dari Perseroan.
E. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Perseroan didirikan untuk mendorong percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur nasional melalui perolehan sumber pendanaan
dari organisasi multilateral. Berdasarkan Peraturan OJK No. 46/2020, cakupan sektor infrastruktur yang dapat dibiayai oleh Perseroan
meliputi: pemberian pinjaman langsung, refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, pemberian pembiayaan subordinasi
yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur, kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur
setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang tidak berkaitan dengan
pembiayaan infrastruktur, berdasarkan penugasan Pemerintah.
Infrastruktur yang menjadi objek Pembiayaan Infrastruktur meliputi:
a. infrastruktur transportasi;
b. Infrastruktur jalan;
c. infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
d. infrastruktur air minum;
e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
f. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
g. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
h. infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
i. infrastruktur ketenagalistrikan;
j. infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan;
k. infrastruktur konservasi energi;
l. infrastruktur fasilitas perkotaan;
m. infrastruktur fasilitas pendidikan;
n. infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;
o. infrastruktur kawasan;
p. infrastruktur pariwisata;
q. infrastruktur kesehatan;
r. infrastruktur lembaga pemasyarakatan;
s. infrastruktur perumahan rakyat;
t. infrastruktur bangunan negara;
Di samping itu, Perseroan menyediakan dukungan yang dibutuhkan oleh investor lokal maupun asing dengan kegiatan advisory.
Kegiatan advisory ini antara lain menawarkan jasa sebagai Mandated Lead Arranger, pendampingan transaksi, jasa konsultasi
penyiapan konstruksi dan operasi, jasa keuangan seperti mempersiapkan financial model, pendampingan proses pendanaan, serta studi
kelayakan atas proyek-proyek infrastruktur termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Kegiatan advisory ini diharapkan dapat menarik
investasi baru di sektor infrastruktur.
Perseroan juga berperan sebagai enabler percepatan pembangunan infrastruktur, melalui pilar bisnis pengembangan proyek dengan
melakukan peningkatan kualitas proyek infrastruktur melalui pendampingan, capacity building, blended financing melalui SDG Indonesia
One, kepada para pemangku kepentingan terkait.
Adapun visi Perseroan adalah menjadi katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur nasional dan dengan misi untuk menjadi
mitra strategis yang memberikan nilai tambah dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, menciptakan produk pembiayaan yang
fleksibel, dan menyediakan pelayanan berkualitas dengan tata kelola yang baik.
Keunggulan kompetitif
Secara kelembagaan Perseroan tidak memiliki pesaing, karena tidak terdapat perusahaan sejenis di Indonesia yang mempunyai usaha
yang sama kecuali PT Indonesia Infrastructure Finance sebagai Entitas Asosiasi. Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing jika
dibandingkan dengan lembaga yang menyediakan pembiayaan infrastruktur lainnya, yaitu:
14
Page 15
a. Perseroan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
b. Perseroan memiliki tenor pembiayaan yang fleksibel sesuai dengan karakter sektor infrastruktur yang membutuhkan jangka waktu
pembiayaan relatif panjang.
c. Perseroan menerapkan strategi pricing yang kompetitif sesuai dengan profil risiko pembiayaannya.
d. Perseroan memiliki ragam produk yang bervariasi (dari senior loan hingga equity) dan dapat menjadi solusi bagi ketidaksesuaian
antara tenor pembiayaan infrastruktur yang panjang dengan pinjaman dari bank dengan jangka waktu yang relatif pendek.
e. Perseroan memiliki produk yang dapat melengkapi produk perbankan seperti equity, mezanine, dan subordinated loan.
f. Mitra strategis pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
g. Perseroan mengutamakan pelayanan dan kompetensi yang berkualitas serta penguasaan terhadap sektor infrastruktur.
Strategi usaha
Dalam rangka mewujudkan visi Perseroan sebagai katalis utama dalam percepatan pembangunan infrastruktur nasional sekaligus
menyelaraskan perkembangan bisnis, Perseroan mengembangkan dua strategi utama yaitu menjalankan program pembangunan
infrastruktur Pemerintah dan mengembangkan model bisnis khususnya dalam hal transformasi Perseroan menjadi Lembaga
Pembiayaan Pembangunan Nasional. Strategi utama tersebut dilakukan dengan inisiatif strategi berdasarkan pilar bisnis Perseroan
yaitu:
Pilar Bisnis Inisiatif Strategi
Pembiayaan dan Investasi 1. Inovasi produk pembiayaan
2. Pengembangan produk-produk syariah
3. Pengembangan ekosistem keuangan syariah yang berbasis sinergi dan
kolaborasi
4. Dukungan pembiayaan di bidang climate change & SDG
5. Mencari peluang pemanfaatan produk de-risking atau insentif lainnya sebagai
credit enhancement untuk meningkatkan bankability suatu proyek agar layak
untuk dibiayai
6. Penyertaan modal pada proyek-proyek infrastruktur strategis
7. Mempercepat penyiapan proyek sebagai fungsi enabler
8. Merancang struktur keuangan proyek sehingga bankable
9. Meningkatkan akses permodalan proyek
10. Melakukan monitoring dan pengelolaan kualitas pembiayaan
11. Melakukan inovasi atas strukturisasi proyek yang feasible melalui syndication,
structuring dan arranger untuk menciptakan struktur proyek menjadi bankable
sehingga mampu menarik partisipasi yang besar bagi investasi-investasi
swasta dan badan usaha lainnya
12. Mendorong percepatan peningkatan infrastruktur energi Indonesia dan
mempercepat transisi energi menuju emisi nol besih melalui penerapan
Mekanisme Transisi Energi (Energy Transition Mechanism/ETM)
13. Mendukung pembangunan dan meningkatkan akselerasi dalam proyekproyek
terwujudnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
14. Mendukung percepatan pembangunan infrastruktur pada proyek-proyek yang
memiliki eksposur dan dampak yang siginifikan terhadap pertumbuhan
ekonomi Indonesia
Pembiayaan Publik dan Pengembangan 1. Pembiayaan program dan proyek infrastruktur Pemerintah Daerah
Proyek 2. Alternatif pengembangan produk, berupa pinjaman LKBB tanpa penugasan,
pinjaman langsung kepada BUMD/PDAM, pinjaman kepada BLU sektor
Kesehatan
3. Mengadakan stakeholder management untuk mendukung pembiayaan publik
4. Strategi stimulasi demand pembiayaan publik melalui transfer kapabilitas,
blended financing sesuai kapasitas fiskal (pembiayaan klastering), insentif
melalui integrated fiscal tool
5. Rencana pembentukan trust fund untuk pengelolaan dana donor
6. Penugasan pengembangan proyek KPBU, termasuk penyiapan proyek Ibu
Kota Negara (IKN)
7. Penyiapan proyek infrastruktur prioritas
15
Page 16
Pilar Bisnis Inisiatif Strategi
8. Pengembangan Proyek Pemerintah Daerah
9. Pengembangan proyek dan pengelolaan dana EBT/efisiensi energi, termasuk
melakukan kajian dan penguatan kesiapan ETM
10. Penguatan Ekosistem Infrastruktur melalui aliansi strategis
11. Fokus tematik sektor: transportasi perkotaan, air minum, kesehatan,
perumahan rakyat (KPBU Peruamahan Rakyat), pengelolaan limbah,
pengelolaan sampah, kesehatan, konservasi energi dan infrastruktur regional
Kegiatan usaha Perseroan
A. Produk dan Jasa
a) Produk Pembiayaan dan Investasi
Perseroan menyediakan produk pembiayaan untuk proyek-proyek infrastruktur, yaitu:
1. Pembiayaan : Pembiayaan investasi/berjangka ditujukan untuk mendanai pembangunan,
Investasi/Berjangka pengembangan/peningkatan kapasitas/ekspansi, penyelesaian dan belanja modal
proyek infrastruktur, serta refinancing proyek infrastruktur yang telah dibiayai
termasuk pembiayaan Interest During Construction (IDC) selama masa konstruksi
termasuk tetapi tidak terbatas kepada jenis-jenis pembiayaan yang bersifat investasi
dan/atau berjangka.
2. Pembiayaan Modal Kerja : Pembiayaan modal kerja ditujukan untuk mendanai kebutuhan modal kerja:
- kontraktor yang mendapat pekerjaan/kontrak pembangunan proyek infrastruktur;
- perusahaan yang bergerak dalam sektor/proyek infrastruktur atau operator
infrastruktur.
3. Pembiayaan Dana Talangan : Pembiayaan dana talangan (bridge loan) ditujukan untuk mendanai kebutuhan dana
sementara yang dibutuhkan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang
infrastruktur atau perusahaan holding infrastruktur sampai dengan diperolehnya
pembiayaan yang lebih permanen. Saat ini, produk pembiayaan dana talangan juga
digunakan untuk proses pembebasan lahan yang telah dimiliki oleh perusahaan
infrastruktur khususnya dalam proyek jalan tol.
4. Pembiayaan Take Out: Fasilitas yang dibentuk bersama kreditur lain dalam rangka mengatasi permasalahan
Financing tenor dalam pembiayaan proyek infrastruktur. Fasilitas ini diberikan untuk
menggantikan kreditur lain yang memiliki keterbatasan jangka waktu (tenor) dalam
pemberian fasilitas pembiayaan untuk proyek infrastruktur, serta biasanya
diperjanjikan pada awal secara tripartit antara Perseroan, kreditur lain dan debitur.
5. Pembiayaan Promoter: Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan induk untuk membiayai
Financing akuisisi, pinjaman dan setoran modal kepada anak perusahaan yang bergerak di
bidang usaha infrastruktur.
6. Pembiayaan Non Cash : Fasilitas yang dibentuk bersama kreditur lain (umumnya perbankan) untuk
mengakomodir kebutuhan pembiayaan proyek infrastruktur yang bersifat non-cash.
7. Pembiayaan Utang: Pembiayaan terhadap sebagian porsi modal (equity) dalam rangka akuisisi,
Subordinasi (Junior Loan) pembangunan, pengembangan/peningkatan kapasitas/ekspansi, penyelesaian, dan
belanja modal proyek infrastruktur, serta pembiayaan ulang proyek infrastruktur yang
telah dibiayai.
8. Pembiayaan Mezzanine : Pembiayaan terhadap sebagian porsi modal (equity) dalam rangka akuisisi,
pembangunan, pengembangan/ peningkatan kapasitas/ekspansi, penyelesaian dan
belanja modal proyek infrastruktur, serta refinancing proyek infrastruktur yang telah
dibiayai. Pembiayaan ini memungkinkan Perusahaan memperoleh porsi pembiayaan
yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan jika perusahaan hanya memperoleh
pembiayaan dari pembiayaan senior saja. Pembiayaan mezzanine memiliki opsi
untuk dibayarkan dari hasil konversi utang menjadi saham.
9. Investasi Penyertaan Modal : Aktivitas investasi dalam bentuk kepemilikan saham secara langsung pada
perusahaan yang bergerak dalam sektor/proyek infrastruktur, di mana kepemilikan
saham tersebut tidak ditujukan untuk dimiliki secara permanen
16
Page 17
Jasa layanan pembiayaan, yang terdiri dari:
• Jasa arranger; jasa pengaturan pembiayaan dengan melibatkan bank/lembaga keuangan lain di mana Perseroan bertindak
sebagai arranger atau co-arranger.
• Jasa underwriter; jasa pemberian komitmen pembiayaan secara penuh di mana Perseroan bertindak sebagai underwriter atau
co-underwriter.
Dari segi fungsi pembiayaan, Perseroan juga memiliki dua jenis pembiayaan infrastruktur yang unik, yaitu:
1. Pembiayaan Daerah
Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung percepatan penyediaan infrastruktur
dasar maupun sosial dengan jangka waktu pembiayaan menengah dan panjang. Fasilitas ini sangat bermanfaat untuk percepatan
pembangunan infrastruktur di daerah.
2. Pembiayaan Berkelanjutan
Fasilitas pembiayaan kepada proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang berkontribusi dalam penanganan permasalahan
lingkungan, perbaikan kualitas lingkungan, mengurangi ancaman pemanasan global, antisipasi dampak perubahan iklim dan
mendukung pembangunan rendah karbon. Fasilitas ini menunjukkan komitmen Perseroan untuk mengatasi permasalahan
perubahan iklim.
3. Pembiayaan Eksplorasi Panas Bumi
Dukungan pengembangan panas bumi berupa pemberian pinjaman dan/atau bentuk pembiayaan lainnya dalam rangka penyiapan
studi kelayakan, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/PMK.08/2022 tentang dukungan
pengembangan panas bumi melalui penggunaan dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi.
b) Produk dan Jasa Konsultasi Keuangan
Produk dan jasa konsultasi keuangan dikembangkan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing proyek
infrastruktur, yang mencakup: (1) Investment Advisory, (2) Financial Advisory, dan (3) Financing Arranger.
Jasa Konsultasi Investasi dan Keuangan (Investment & Financial Advisory), yang meliputi:
• Perencanaan bisnis (business planning)
• Konsultasi transaksi (transaction advisory)
• Kajian kelayakan usaha (business feasibility)
• Pemodelan keuangan (financial modeling)
• Penentuan struktur pembiayaan (capital structuring)
• Merger dan akuisisi (merger and acquisition)
• Re-strukturisasi keuangan (financial restructuring)
• Manajemen proyek (project management)
Jasa Konsultasi Pendampingan Penghimpunan Dana Proyek (Fund Raising Advisory), yang meliputi:
• Fund Raising Advisory untuk penghimpunan dana ekuitas proyek (equity fund raising)
• Fund Raising Advisory untuk penghimpunan dana pinjaman proyek (loan fund raising) termasuk jasa layanan
arrangement pembiayaan dan perolehan proyek
• Jasa lainnya dengan persetujuan Komite PJPK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
mengenai perusahaan pembiayaan infrastruktur
c) Produk Pengembangan Proyek
1) Penguatan Ekosistem Infrastruktur
Kegiatan Penguatan Ekosistem Infrastruktur adalah pendukung Kegiatan Pengembangan Proyek Penugasan KPBU dan
Kegiatan Pengembangan Proyek Non-Penugasan KPBU yang berfungsi sebagai strategic partnership untuk memperkuat
17
Page 18
kapasitas dan kapabilitas pemangku kepentingan dari sisi pemerintah dalam mengantisipasi kebutuhan transformasi
pertumbuhan ekonomi dan sebagai salah satu proses screening dalam proyek infrastruktur yang diinisiasi oleh
pemerintah pusat atau pemerintah daerah, sehingga dapat mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di
Indonesia
2) Penugasan KPBU
Kegiatan Penugasan KPBU merujuk pada ruang lingkup kegiatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
73/PMK.08/2018 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dengan
Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dan peraturan perubahannya.
3) Non- Penugasan KPBU
Kegiatan Non-Penugasan KPBU terdiri dari:
• Kegiatan Non-Penugasan KPBU Menggunakan Dana Donor
• Kegiatan Non-Penugasan KPBU Menggunakan Dana Perseroan
• Kegiatan Penugasan Non-KPBU
Pemasaran
Berikut merupakan portfolio pembiayaan Perseroan dan Perusahaan Asosiasi berdasarkan produk, wilayah & sektor:
Komitmen (Rp miliar)
Produk
30 September 2023 30 September 2022
Kredit Investasi 76.368 81.645
Dana Talangan 1.722 -
Kredit Modal Kerja 3.106 2.581
Promotor Financing 363 357
Subordinasi 3.976 2.005
Penyertaan Modal 2.223 3.868
Pembiayaan Syariah 11.117 7.934
PEN Daerah 35.815 37.182
Jumlah 134.691 135.571
Catatan: Tidak termasuk PT Indonesia Infrastructure Finance
Komitmen (Rp miliar)
Wilayah
30 September 2023 30 September 2022
Jawa 65.224 56.898
Bali Nusa Tenggara 9.259 9.222
Sumatera 28.517 37.868
Kalimantan 9.419 8.059
Sulawesi 16.318 17.353
Papua Maluku 5.954 6.170
Jumlah 134.691 135.571
Catatan: Tidak termasuk PT Indonesia Infrastructure Finance
Komitmen (Rp miliar)
Sektor
30 September 2023 30 September 2022
Jalan & Jalan Tol 38.103 44.132
Ketenagalistrikan 21.668 19.563
Telekomunikasi 8.284 5.327
Minyak dan Gas Bumi 4.427 4.094
Transportasi 11.310 10.143
Irigasi 600 600
Air Minum 2.666 1.531
Sosial 3.593 2.117
Pendidikan 74 74
Energi Terbarukan 8.151 10.808
Pembiayaan Daerah 35.816 37.182
Jumlah 134.691 135.571
Catatan: Tidak termasuk PT Indonesia Infrastructure Finance
18
Page 19
Perseroan dalam menjalankan aktivitas usahanya melalui Relationship Management yang merupakan single point of contact dengan
debitur atau calon debitur Perseroan. Perseroan memiliki jumlah debitur termasuk pemda sebanyak 224 debitur dan 171 debitur untuk
masing-masing tahun 2022 dan 2021.
Keterangan selengkapnya mengenai Keterangan Tambahan Tentang Perseroan dapat dilihat pada Bab VI dalam Informasi Tambahan.
PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan
III Sarana Multi Infrastruktur Tahap IV Tahun 2023 No. 36 tanggal 27 November 2023, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada Masyarakat dengan jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (miliar Rupiah) Jumlah
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Persentase
Seri A Seri B (miliar Rupiah)
1. PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 100,00 184,00 284,00 28,40%
2. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 100,00 50,00 150,00 15,00%
3. PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 100,00 183,00 283,00 28,30%
4. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 100,00 183,00 283,00 28,30%
Total 400,00 600,00 1.000,00 100,00%
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk.
PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah pihak yang memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK, sedangkan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi Obligasi lainnya dalam Penawaran Umum ini tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Keterangan selengkapnya mengenai Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VII dalam Informasi Tambahan.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Assegaf Hamzah & Partners
Notaris : Kantor Notaris Ir. Nanette C.H.A Warsito, S.H.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Keterangan selengkapnya mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VIII dalam Informasi
Tambahan.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka
atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik
dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek
selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 14 Desember 2023. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis
kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI.
Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
19
Page 20
akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran
Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO dan/atau serta hak-hak lainnya yang melekat
pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi
berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh
KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada hari ketiga
sebelum pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening
Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama
setelah berakhirnya RUPO.
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) asli yang
dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan
Pemesanan Pembelian Obligasi. Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali
yang dapat melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Pemesanan Pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan dari jarak jauh, melalui
email dan mesin faksimile Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan.
4. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Satuan Pemindahbukuan
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
6. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum dimulai tanggal 8 Desember 2023 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 11 Desember 2023 pukul
16.00 WIB.
7. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin
Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi dengan prosedur sebagai berikut:
- Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
- 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
- Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
- Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund) dengan
format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA 1000567890 Budi .
20
Page 21
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan
pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO tidak diisi dengan
lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan,
tidak terpenuhi. Sedangkan, pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian obligasi apabila telah memenuhi persyaratan
pemesanan pembelian.
8. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali kepada
pemesan berupa jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin Emisi Obligasi yang dilampiri
1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
9. Penjatahan Obligasi
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan
adalah 12 Desember 2023.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih
dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Maka untuk tujuan
penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan OJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan Bapepam No.
VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus
dan Peraturan No. IX.A.7.
10. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Selambat-lambatnya pada tanggal 13 Desember 2023 (in good funds), pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana
tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 13 Desember 2023 (in good
funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran
selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada rekening di bawah ini.
PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Bank Rakyat Indonesia Bank DBS Indonesia
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Jakarta Mega Kuningan
No. Rekening: 0671.01.000692.30.1 No. Rekening : 3320067704
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas A/n: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Mandiri Bank Mandiri
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 104.00.00900.949
A/n: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh investor sehingga dana baru diterima pada Tanggal Pembayaran, Penjamin
Pelaksana Emisi Efek memiliki hak untuk menerima ataupun menolak pemesanan tersebut.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
21
Page 22
11. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 14 Desember 2023. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Obligasi untuk sejumlah Pokok Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi
distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan
masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya karena penjatahan maka apabila uang pembayaran
pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi maka uang pemesanan
harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun untuk tiap hari keterlambatan. Denda akan dikenakan sejak hari kalender
ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jumlah uang pengembalian pemesanan Obligasi kepada pemesan dan denda tersebut harus dibayar sekaligus secara penuh atas
permintaan pertama. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan memberitahukan kepada KSEI, dan KSEI mengembalikan
Sertifikat Jumbo Obligasi kepada Perseroan sesuai dengan Jumlah Pokok Obligasi yang diterbitkan Perseroan.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam
waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi..
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau
sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
14. Agen Pembayaran
Agen Pembayaran adalah KSEI, berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, dimana
KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran bunga, pelunasan pokok, dan/atau pembayaran hak-hak lain
atasObligasi kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimile: (021) 5299 1199
Email: pe@ksei.co.id
Keterangan selengkapnya mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan.
22
Page 23
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh melalui email kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di bawah ini pada masa Penawaran Umum, yaitu tanggal 8 – 11 Desember 2023 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Gedung BRI II, Lantai 23 DBS Bank Tower Lantai 32, Ciputra World Jakarta 1
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 10210 Jakarta 12940
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 30034900
Faksimile: (021) 2520 990 Faksimile: (021) 30034944
www.bridanareksasekuritas.co.id www.dbsvickers.com
Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id dan Email: corporate.finance@dbs.com
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Mandiri I Gedung Artha Graha Lantai 18 dan 19
Lantai 24-25 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190
Jakarta 12190 Telepon: (021) 2924 9088
Tel.: (021) 526 3445 Faksimile: (021) 2924 9150
Faksimile: (021) 527 5701 www.trimegah.com
Email: divisi-FI@mandirisekuritas.co.id Email: fit@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
23
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.