Back to announcement
Report KIK EBA MANDIRI GIAA01 FY2025.pdf
Financial statement Text extracted MGIA01Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 40
Page 1
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN
PENJUALAN TIKET (KIK EBA MANDIRI GIAA01)
Laporan keuangan per 31 Desember 2025 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen
Page 2
DAFTAR ISI Laporan Auditor Independen Surat Pernyataan Manajer Investasi Surat Pernyataan Bank Kustodian Daftar Isi Laporan Posisi Keuangan ………………………………………………………………………..…………… 1 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain …………………………………………………. 2 Laporan Perubahan Aset Bersih ……………………………………………………………………………… 3 Laporan Arus Kas ………………………………………………………………………………...................... 4 Catatan Atas Laporan Keuangan …………………………………………………………………………….. 5
Page 3
Page 4
Page 5
Page 6
Page 7
Page 8
Page 9
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2025 2024
Aset
Underlying asset
(aset yang mendasari) 2d,2g,3,17 733.758.698.677 661.371.723.016
Portofolio efek 2d,2g,4,17 10.246.279.023 -
Kas dan setara kas 2d,2i,5 19.592.467.635 23.104.143.583
Piutang 2d,2g,6,17 554.772.637 108.640.309
Aset pajak tangguhan 16c 52.594.586.291 76.306.998.766
Total Aset 816.746.804.263 760.891.505.674
Liabilitas dan aset bersih
Liabilitas
Beban akrual 2d,2g,7,17 2.213.951.367 1.878.238.183
Utang bunga atas penerbitan efek
beragun aset kelas A 2d,2g,8,17 62.921.349 49.438.203
Liabilitas atas penerbitan efek
beragun aset kelas A 2d,9,17 852.825.000.000 900.325.000.000
Total liabilitas 855.101.872.716 902.252.676.386
Nilai aset bersih
Setoran atas penerbitan
efek beragun aset kelas B 2d,2g,10,17 120.000.000.000 120.000.000.000
Total kenaikan nilai aset bersih 2g,11 (158.355.068.453) (261.361.170.712)
Total nilai aset bersih (38.355.068.453) (141.361.170.712)
Total liabilitas dan nilai aset
bersih 816.746.804.263 760.891.505.674
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan
keuangan secara keseluruhan
1
Page 10
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2025 2024
Pendapatan
Pendapatan investasi 2e,2g,12,17 134.464.744.330 98.418.807.913
Pendapatan lain-lain 2e,2g,12,17 1.143.813.840 7.478.898
Total pendapatan 135.608.558.170 98.426.286.811
Beban
Beban investasi
Beban pengelola investasi 2e,2g,13,17 2.260.765.846 2.388.591.575
Beban kustodian 2e,13 334.148.850 348.274.826
Beban bunga 2e,13 5.362.921.348 3.349.438.203
Beban lain-lain 2e,2g,13,17 927.187.926 823.391.197
Beban keuangan 2e,14 985.500 581.702
Beban lainnya 2e,2g,15 4.033.966 1.495.774
Total beban 8.890.043.436 6.911.773.277
Laba sebelum pajak penghasilan 126.718.514.734 91.514.513.534
Beban (manfaat) pajak penghasilan
Pajak kini 2f,16b - -
Pajak tangguhan 2f,16c 23.712.412.475 (75.491.612.814)
Total beban (manfaat) pajak 23.712.412.475 (75.491.612.814)
penghasilan
Laba tahun berjalan 103.006.102.259 167.006.126.348
Penghasilan komprehensif lain - -
Laba komprehensif tahun berjalan 103.006.102.259 167.006.126.348
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan
keuangan secara keseluruhan
2
Page 11
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penghasilan Komprehensif Lain
yang tidak akan yang akan
Total Kenaikan
Transaksi dengan Direklasifikasi Direklasifikasi Total Nilai Aset
(Penurunan) Nilai Total
Pemegang EBA Lebih Lanjut ke Lebih Lanjut ke Bersih
Aset Bersih
Laba Rugi Laba Rugi
Saldo per 1 Januari 2024 120.000.000.000 (428.324.873.783) - - - (308.324.873.783)
Penyesuaian (Catatan 10) - (42.423.277) - - - (42.423.277)
Saldo per 1 Januari 2024
setelah Penyesuaian 120.000.000.000 (428.367.297.060) - - - (308.367.297.060)
Laba tahun berjalan - 167.006.126.348 - - - 167.006.126.348
Transaksi dengan pemegang
Efek Beragun Aset - - - - - -
Penghasilan Komprehensif Lain - - - - - -
Saldo per 31 Desember 2024 120.000.000.000 (261.361.170.712) - - - (141.361.170.712)
Saldo per 1 Januari 2025 120.000.000.000 (261.361.170.712) - - - (141.361.170.712)
Penyesuaian (Catatan 10) - - - - - -
Saldo per 1 Januari 2025
Setelah Penyesuaian 120.000.000.000 (261.361.170.712) - - - (141.361.170.712)
Laba tahun berjalan 103.006.102.259 103.006.102.259
Transaksi dengan pemegang
Efek Beragun Aset - - - - - -
Penghasilan Komprehensif Lain - - - - - -
Saldo per 31 Desember 2025 120.000.000.000 (158.355.068.453) - - - (38.355.068.453)
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
3
Page 12
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
LAPORAN ARUS KAS
Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2025 2024
Arus kas dari aktivitas operasi:
Penerimaan pendapatan penjualan tiket 3.642.954.614 2.609.084.838
Penerimaan dari pendapatan bunga 44.719.571 7.478.898
Penerimaan (pembayaran) pajak - 90.874.464
Pembayaran beban penunjang (2.371.023.767) (2.468.105.660)
Pembayaran lain-lain (932.207.392) (825.468.673)
Arus kas bersih yang diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas operasi 384.443.026 (586.136.133)
Arus kas dari aktivitas investasi
Penerimaan bunga deposito 1.021.456.409 782.674.155
Penempatan Obligasi 4 (10.246.279.023) -
Arus kas bersih yang diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas investasi (9.224.822.614) 782.674.155
Arus kas dari aktivitas pendanaan:
Penerimaan Pokok KIK-EBA
Mandiri GIAA01 Kelas A 3 58.178.141.842 47.103.282.593
Pembayaran Bunga KIK-EBA
Mandiri GIAA01 Kelas A 13 (5.349.438.202) (3.300.000.000)
Pembayaran Pokok KIK-EBA
Mandiri GIAA01 Kelas A 9 (47.500.000.000) (31.000.000.000)
Arus kas bersih diperoleh dari
aktivitas pendanaan 5.328.703.640 12.803.282.593
Kenaikan (penurunan) bersih
kas dan setara kas (3.511.675.948) 12.999.820.615
Kas dan setara kas pada awal tahun 23.104.143.583 10.104.322.968
Kas dan setara kas pada akhir tahun 19.592.467.635 23.104.143.583
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan
keuangan secara keseluruhan
4
Page 13
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
a. Pendirian KIK-EBA
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 (KIK-EBA Mandiri GIAA01), yang
selanjutnya disebut "Entitas" dibentuk oleh PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer
Investasi dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian berdasarkan Akta
No. 04 Penerbitan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 – Surat
Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket tanggal 03 Mei 2018 yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta, yang terdiri dari Kelas A dan
Kelas B. EBA Kelas A (bersama dengan EBA Kelas B) merupakan efek hasil sekuritisasi atas
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 (KIK-EBA Mandiri GIAA01) yang
dibeli dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Penerbit Surat Berharga Hak atas Pendapatan
Penjualan Tiket) sejumlah Rp2.615.000.000.000 (dua triliun enam ratus lima belas miliar
Rupiah). Kontrak Investasi Kolektif – EBA Mandiri GIAA01 telah beberapa kali mengalami
perubahan, terakhir dengan Akta Addendum IX Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
Mandiri GIAA01 - Surat Berharga Hak atas Pendapatan Penjualan Tiket No. 37 tanggal
23 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta mengenai perubahan jadwal dan jumlah pembayaran pelunasan bertahap
atas pokok investasi dan pembagian hasil investasi EBA Kelas A sehubungan dengan kondisi
Ketidakmampuan Membayar KIK-EBA PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk selaku penerbit
(Catatan 20.k).
KIK-EBA Mandiri GIAA01 berkedudukan di Menara Mandiri 2 Lantai 15, Jl. Jend. Sudirman
Kav.54-55, Jakarta Selatan.
Investasi dalam KIK-EBA mempunyai tujuan untuk menerima bagian yang proporsional dari
Hasil Koleksi atas Kumpulan Tagihan yang wajib dibayar kepada para Pemegang EBA dari
penjualan tiket yang akan dikumpulkan dan diterima oleh collection agent dan akan diserahkan
kepada Manajer Investasi untuk kepentingan para Pemegang EBA yang diwakili oleh Bank
Kustodian.
b. Penawaran Umum KIK-EBA
KIK-EBA Mandiri GIAA01 telah mendapatkan Surat Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif OJK Nomor:
S-693/PM.21/2018 tanggal 2 Juli 2018 untuk ditawarkan kepada publik. KIK-EBA Mandiri
GIAA01 Kelas A merupakan sertifikat tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo KIK-EBA Mandiri
GIAA01 Kelas A yang diterbitkan atas nama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai
bukti kepesertaan untuk kepentingan pemegang KIK-EBA Mandiri GIAA01 Kelas A. Entitas
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 85.190.968.9-012.000. KIK-EBA Mandiri
GIAA01 tercatat pada Bursa Efek Indonesia (BEI).
KIK-EBA Mandiri GIAA01 diterbitkan dalam 2 (dua) kelas yaitu EBA Kelas A dengan jumlah
nilai nominal sebesar Rp1.800.000.000.000 (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah) mewakili
90,00% (sembilan puluh koma nol nol persen) dari keseluruhan nilai Surat Berharga Hak atas
Pendapatan Penjualan Tiket yang diterbitkan oleh Penerbit Surat Berharga Kepada KIK-EBA
Mandiri GIAA01 pada Tanggal Emisi dengan imbal hasil investasi sebesar 9,75% (sembilan
koma tujuh lima persen) per tahun, dan EBA Kelas B dengan jumlah nilai nominal sebesar
Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) mewakili 10,00% (sepuluh koma nol nol persen)
5
Page 14
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
dari keseluruhan nilai Surat Berharga Hak atas Pendapatan Penjualan Tiket yang diterbitkan
oleh Penerbit Surat Berharga Kepada KIK-Mandiri GIAA01 pada Tanggal Emisi. Tanggal
pelunasan akhir pokok investasi dan pembagian hasil investasi EBA Kelas A yang terakhir jatuh
tempo pada tanggal 27 Juni 2032 sesuai dengan addendum perpanjangan jangka waktu efektif
pengalihan pendapatan penjualan tiket. Pemegang EBA Kelas A berhak untuk mendapatkan
pembayaran imbal hasil 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal pembagian hasil investasi Kelas A.
Pembayaran pokok atas EBA Kelas A akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan tata
urutan pembayaran (Payment Waterfall).
c. Manajer Investasi dan Bank Kustodian
KIK-EBA Mandiri GIAA01 dikelola oleh PT Mandiri Manajemen Investasi selaku Manajer
Investasi dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian.
d. Penerbitan Laporan Keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan
KIK-EBA Mandiri GIAA01 yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2026.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
a. Pernyataan Kepatuhan Terhadap SAK
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia yang meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi
Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
- Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 33/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk
Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
(SEOJK) No. 14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi
Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
b. Dasar Pengukuran dan Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep akrual, dan dasar pengukuran dengan
menggunakan konsep harga historis, kecuali laporan arus kas dan beberapa akun tertentu yang
disusun berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi
masing-masing akun tersebut.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan
arus kas atas dasar kegiatan operasi, investasi, dan pendanaan.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, dibulatkan dan disajikan dalam mata uang Rupiah
(Rp), sebagai mata uang fungsional KIK-EBA kecuali bila dinyatakan secara khusus.
c. Sumber Estimasi Ketidakpastian, Pertimbangan Akuntansi yang Penting dan Asumsi
Signifikan
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
mengharuskan Manajer Investasi menggunakan estimasi dan asumsi yang mempengaruhi
jumlah aset dan liabilitas yang dilaporkan dan pengungkapan aset pada tanggal laporan
6
Page 15
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
keuangan serta jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat
berbeda dengan jumlah yang diestimasi.
Asumsi utama berkaitan dengan masa mendatang serta sumber utama ketidakpastian estimasi
lain pada tanggal laporan posisi keuangan, yang memiliki risiko signifikan menyebabkan
penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas pada tahun buku berikutnya.
Entitas mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia pada saat laporan
keuangan disusun. Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa depan mungkin berubah
akibat perubahan pasar atau situasi di luar kendali Entitas. Perubahan tersebut dicerminkan
dalam asumsi terkait pada saat terjadinya.
Estimasi dan Asumsi Akuntansi yang Penting
Penyisihan kerugian penurunan nilai piutang
Penyisihan piutang tak tertagih dipelihara pada jumlah yang menurut manajemen adalah
memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya piutang. Pada setiap tanggal
pelaporan, Entitas mengukur penyisihan kerugian instrumen keuangan sejumlah kerugian
kredit ekspektasian sepanjang umurnya, jika risiko kredit atas instrumen keuangan tersebut
telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Jika pada tanggal pelaporan, risiko
kredit instrumen keuangan tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, entitas
mengukur penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut sejumlah kerugian kredit
ekspektasian 12 bulan. Jumlah penyisihan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman
penagihan masa lalu dan faktor-faktor lainnya yang mungkin mempengaruhi kolektibilitas,
antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang
dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan.
Estimasi yang digunakan dalam pembentuk cadangan kecukupan penurunan nilai berdasarkan
estimasi arus kas di masa depan, dan beberapa faktor lainnya, seperti berikut:
1) Debitur dikelompokkan berdasarkan RTM (Remaining Term to Maturity)
2) Suku bunga efektif yang digunakan merupakan suku bunga rata-rata tertimbang debitur
pada tanggal cut-off.
3) Loss Given Default (LGD) berdasarkan perkiraan kerugian yang akan diderita oleh entitas
sebagai akibat terjadinya default yang diperoleh dari persentase historis gagal bayar.
4) Probability Default (PD) berdasarkan rata-rata default sejak pembentukan sampai dengan
tanggal cut-off.
Nilai wajar instrumen keuangan
Harga kuotasian di pasar aktif menyediakan bukti paling andal dari nilai wajar dan digunakan
tanpa penyesuaian untuk mengukur nilai wajar apabilan tersedia. Untuk aset keuangan dan
liabilitas keuangan, beberapa dapat dipertukarkan di beberapa pasar aktif diantaranya pasar
utama untuk aset atau liabiltias jika terdapat pasar utama, pasar yang paling menguntungkan
untuk aset atau liabilitas dan transaksi untuk aset atau liabilitas pada harga tanggal pengukuran.
Jika entitas memiliki posisi atas aset atau liabilitas tunggal, maka nilai wajar aset atau liabilitas
diukur dalam level 1 (satu) sebagai produk dari harga kuotasian untuk aset atau liabilitas
individual dan kuantitas yang dimiliki entitas.
7
Page 16
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Pajak Penghasilan
Entitas menentukan provisi perpajakan berdasarkan estimasi atas kemungkinan adanya
tambahan beban pajak. Jika hasil akhir dari hal ini berbeda dengan jumlah yang dicatat semula,
maka perbedaan tersebut akan berdampak terhadap laba/rugi.
Pertimbangan Penting dalam Penentuan Kebijakan Akuntansi
Pertimbangan berikut ini dibuat oleh manajemen dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi
KIK-EBA Mandiri GIAA01 – Surat Berharga Hak atas Pendapatan Penjualan Tiket yang memiliki
pengaruh paling signifikan atas jumlah yang diakui dalam laporan keuangan.
Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan
Entitas menerapkan PSAK 109, dengan demikian aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui
sesuai kebijakan akuntansi Entitas seperti diungkapkan dalam Catatan 2.d.i
d. Kebijakan Akuntansi Tertentu
Instrumen Keuangan
Entitas menerapkan PSAK 109 “Instrumen Keuangan”. PSAK 109 membahas klasifikasi,
pengukuran dan penghentian pengakuan dari aset dan liabilitas keuangan, memperkenalkan
aturan baru untuk akuntansi lindung nilai dan model penurunan nilai baru untuk aset keuangan.
d.i. Aset Keuangan
Pengakuan dan Pengukuran Awal
Pengukuran aset keuangan diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu: biaya perolehan yang
diamortisasi, diukur pada nilai wajar melalui laba rugi/Fair Value Through Profit or Loss
(FVTPL), dan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain/Fair Value
through Other Comprehensive Income (FVOCI). Klasifikasi aset keuangan tersebut
berdasarkan model bisnis dan karakteristik arus kas kontraktualnya.
Aset keuangan dapat diklasifikasikan sebagai biaya perolehan diamortisasi jika dimiliki
dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual (hold to collect) dan menghasilkan arus
kas pada tanggal tertentu yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah
pokok terutang (Solely Payments of Principal and Interest – SPPI). Jumlah pokok adalah
nilai wajar dari aset keuangan saat pengakuan awal, sedangkan bunga merupakan
imbalan untuk nilai waktu atas uang, risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada
periode waktu tertentu, dan risiko serta biaya peminjaman standar dan marjin laba.
Kategori aset tersebut membutuhkan penilaian persyaratan kontraktual pada saat
pengakuan awal untuk menentukan apakah kontrak mengandung persyaratan yang dapat
mengubah waktu atau jumlah dari arus kas yang tidak konsisten dengan persyaratan SPPI.
Penilaian persyaratan kontraktual mempertimbangkan:
a. Kejadian kontinjensi yang akan mengubah jumlah dan waktu arus kas
b. Fitur leverage
c. Persyaratan pelunasan dipercepatan atau perpanjangan fasilitas
Aset dapat dijual dari portofolio hold to collect ketika terjadi peningkatan risiko kredit.
Penghentian dengan alasan lain diperkenankan dengan frekuensi penjualan yang tidak
signifikan. Aset keuangan berupa instrumen utang dimana tujuan model bisnis dicapai
dengan mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset (hold to collect and sell) dan
8
Page 17
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
memiliki arus kas SPPI, diklasifikasikan sebagai FVOCI. Laba rugi yang belum direalisasi
ditangguhkan pada pendapatan komprehensif lain sampai aset tersebut dihentikan
pengakuannya.
Penghentian Pengakuan
Penghentian pengakuan atas suatu aset keuangan (atau mana yang berlaku sebagai
bagian dari aset keuangan atau bagian dari kelompok aset keuangan sejenis) dihentikan
pengakuannya pada saat:
a. Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; atau
b. Entitas mentransfer hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari aset
keuangan atau menanggung liabilitas untuk membayar arus kas yang diterima tanpa
penundaan yang signifikan kepada pihak ketiga melalui suatu kesepakatan
penyerahan (a) secara substansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas
kepemilikan aset keuangan tersebut atau (b) secara substansial tidak mentransfer dan
tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan tersebut,
namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut.
Apabila Entitas mentransfer hak untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan
atau mengadakan kesepakatan penyerahan dan tidak mentransfer maupun tidak memiliki
secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan tersebut dan juga tidak
mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut, maka suatu aset keuangan baru
diakui oleh Entitas sebesar keterlibatan berkelanjutan dengan aset keuangan tersebut.
Keterlibatan berkelanjutan berbentuk pemberian jaminan atas aset yang ditransfer, diukur
sebesar jumlah terendah antara nilai aset yang ditransfer dan nilai maksimal dari
pembayaran yang diterima yang mungkin harus dibayar kembali oleh Entitas. Pada saat
penghentian pengakuan atas aset keuangan secara keseluruhan, maka selisih antara:
Jumlah tercatat dan jumlah dari (a) pembayaran yang diterima (termasuk setiap aset baru
yang diperoleh dikurangi setiap liabilitas baru yang ditanggung) dan (b) setiap keuntungan
atau kerugian kumulatif yang telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain, diakui
dalam laba rugi.
Penurunan Nilai
Dalam mengestimasi kerugian akibat penurunan nilai, Entitas telah menerapkan PSAK 109
dengan menggunakan model Expected Credit Loss (ECL). Model ECL berlaku untuk
instrumen keuangan yang tidak diukur dengan FVTPL, yaitu:
a. Aset keuangan yang merupakan instrumen utang
b. Kontrak jaminan keuangan yang diberikan
c. Komitmen pinjaman yang diberikan
Terdapat dua cara pengukuran estimasi menurut model ECL yaitu secara lifetime atau
selama 12 bulan. Estimasi kerugian penurunan nilai kumpulan tagihan kredit pensiunan
dihitung menggunakan model ECL lifetime. Kondisi yang dihitung menggunakan model
ECL 12 bulan yaitu:
a. Efek investasi utang yang memiliki risiko kredit rendah pada tanggal pelaporan.
b. Instrumen keuangan lain (selain piutang sewa guna usaha) yang risiko kreditnya tidak
meningkat signifikan sejak penerbitan awal.
9
Page 18
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Piutang yang dikategorikan mengalami penurunan nilai adalah piutang yang memiliki hari
tunggakan lebih dari 0 hari dan piutang yang direstrukturisasi. Suatu instrumen dianggap
tidak lagi mengalami gagal bayar jika tidak lagi memenuhi kriteria gagal bayar tersebut.
Estimasi membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan terjadinya
wanprestasi, dari rasio kerugian yang terkait dan koreksi gagal bayar antar pihak. Entitas
mengukur risiko kredit menggunakan Probability of Default (PD), Loss Given Default
(LGD), dan Exposure at Default (EAD).
ECL ditentukan dengan memproyeksikan PD, LGD, dan EAD untuk setiap bulan ke depan
dan untuk setiap eksposur individu atau segmen kolektif. Ketiga komponen dikalikan
dengan kemungkinan eksposur selama life time, yang kemudian didiskontokan kembali ke
tanggal pelaporan dan dijumlahkan. Tingkat diskonto yang digunakan adalah suku bunga
efektif atau rata-rata suku bunga efektif.
PD life time ditentukan dengan mempertimbangkan profil jatuh tempo dari titik pengakuan
awal sampai sepanjang umur pinjaman. Profil jatuh tempo didasarkan pada data historis
yang diamati dan diasumsikan sama untuk semua aset dalam suatu portofolio dan
peringkat kreditnya. EAD 12 bulan dan life time ditentukan berdasarkan profil pembayaran
yang diharapkan, yang bervariasi berdasarkan jenis produk.
d.ii. Liabilitas Keuangan
Pengakuan Awal dan Pengukuran
Liabilitas keuangan dalam ruang lingkup PSAK 109 diklasifikasikan sebagai liabilitas
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi atau utang dan pinjaman
yang diukur dengan harga perolehan diamortisasi. Entitas menetapkan klasifikasi atas
liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal. Pengakuan awal liabilitas keuangan dicatat
pada nilai wajar dan, dalam hal utang dan pinjaman, termasuk biaya transaksi yang dapat
diatribusikan secara langsung.
Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
Utang dan pinjaman diukur setelah pengakuan awal dengan metode harga perolehan
diamortisasi menggunakan tingkat bunga efektif.
Penghentian Pengakuan
Sebuah liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya pada saat liabilitas yang ditetapkan
dalam kontrak tersebut dihentikan, dibatalkan, atau kadaluwarsa. Ketika sebuah liabilitas
keuangan ditukar dengan liabilitas keuangan lain dan pemberi pinjaman yang sama atas
persyaratan yang secara substansial berbeda atau bila persyaratan dan liabilitas keuangan
tersebut secara substansial dimodifikasi, pertukaran atau modifikasi persyaratan tersebut
dicatat sebagai penghentian pengakuan liabilitas keuangan awal dan pengakuan liabilitas
keuangan baru, dan selisih antara nilai tercatat masing-masing liabilitas keuangan tersebut
diakui dalam laba rugi.
d.iii. Saling Hapus Instrumen Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan disalinghapuskan dan nilai bersihnya disajikan
dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, terdapat hak yang berkekuatan hukum
untuk melakukan saling hapus atas jumlah tercatat dari aset keuangan dan liabilitas
keuangan tersebut dan terdapat intensi untuk menyelesaikan secara bersih atau untuk
merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
10
Page 19
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dari Sekuritisasi Efek Beragun Aset dan penempatan pada deposito diakui
secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku yang
memperhitungkan hasil efektif aset tersebut. Pendapatan denda keterlambatan diakui pada
saat diterima oleh Entitas dan beban diakui pada saat terjadinya secara akrual. Biaya
pengelolaan investasi yang dibayarkan ke PT Mandiri Manajemen Investasi sebesar 0,40% (nol
koma empat nol persen) per tahun dari jumlah pokok terutang atas EBA kepada para
Pemegang EBA yang dibayarkan setiap tanggal pelunasan bertahap Pokok Investasi EBA, dan
biaya kustodian yang dibayarkan ke PT Maybank Indonesia Tbk sebesar 0,06% (nol koma nol
enam persen) per tahun dari jumlah pokok terutang atas EBA kepada para Pemegang EBA
yang dibayarkan setiap tanggal pelunasan bertahap Pokok Investasi EBA.
f. Pajak Penghasilan
KIK-EBA adalah subyek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi atau firma.
Obyek pajak penghasilan Entitas diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak
No. KEP-147/PJ/2003 tanggal 13 Mei 2003 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Entitas dan para investornya, serta ketentuan pajak yang berlaku.
Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Entitas,
sedangkan pembayaran imbal hasil yang dibayarkan Entitas kepada Pemegang EBA dengan
arus kas tetap merupakan obyek pajak penghasilan final. Perhitungan pajak penghasilan
Entitas mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan Badan Pasal 29. Imbal hasil yang dibayarkan
kepada para pemegang EBA dengan arus kas tidak tetap bukan merupakan objek pajak.
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh
dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada
periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Pajak
tangguhan tidak diakui karena tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap
pengakuan aset atau liabilitas tangguhan.
g. Transaksi dengan Pihak Berelasi
Entitas melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi. Definisi pihak berelasi yang dipakai
adalah sesuai dengan yang diatur dalam PSAK 224 “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi“.
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor.
1) Orang atau anggota keluarga terdekat yang mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika
orang tersebut:
a) Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
b) Memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
c) Personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor.
2) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut:
a) Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya
entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
b) Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas
asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang
mana entitas lain tersebut adalah anggotanya).
c) Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
11
Page 20
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
d) Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah
entitas asosiasi dari entitas ketiga.
e) Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari
salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas
pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas
sponsor juga berelasi dengan entitas pelapor.
f) Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi
dalam huruf angka 1).
g) Orang yang diidentifikasi dalam angka 1) huruf (a) memiliki pengaruh signifikan atas
entitas atau personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
Jenis transaksi dan saldo atas dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi, apakah yang
dilaksanakan dengan atau tidak dengan syarat atau kondisi normal yang sama dengan pihak
yang tidak berelasi, diungkapkan dalam laporan keuangan.
h. Nilai Wajar Instrumen Keuangan
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif pada setiap tanggal
pelaporan ditentukan dengan mengacu pada kuotasi harga pasar pada akhir periode pelaporan,
tanpa pengurangan untuk biaya transaksi. Untuk instrumen keuangan yang tidak memiliki pasar
aktif, nilai wajar ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian yang diijinkan oleh PSAK
113 seperti dengan mengacu pada transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar (arm's
length transaction); mengacu kepada nilal wajar terkini instrumen lain yang secara substansial
sama; analisa arus kas yang didiskonto atau model penilaian lainnya.
i. Kas dan Setara Kas
Kas dan setara kas mencakup kas, bank, dan investasi jangka pendek yang jatuh tempo dalam
waktu tiga bulan.
12
Page 21
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. UNDERLYING ASSET (ASET YANG MENDASARI)
Underlying Asset (Aset yang Mendasari) merupakan surat berharga hak atas pendapatan penjualan
tiket yang dibeli dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Berdasarkan Perjanjian Pengumpulan
Pendapatan Penjualan Tiket yang tercantum dalam Akta No. 04 tanggal 03 Mei 2018 Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 – Surat Berharga Hak atas Pendapatan
Penjualan Tiket yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.,
sebagaimana telah diaddendum dengan Akta No. 31 tanggal 21 Desember 2022 antara Manajer
Investasi yaitu PT Mandiri Manajemen Investasi dan Penerbit yaitu PT Garuda Indonesia (Persero)
Tbk yang dibuat di hadapan notaris yang sama, jangka waktu KIK-EBA GIAA01 adalah sampai
dengan 27 Juni 2032. Saldo underlying asset (aset yang mendasari) per 31 Desember 2025 dan
2024 adalah sebagai berikut:
2025
Persentase
Tingkat
Tanggal Terhadap
Peringkat Bunga
Jenis Efek Jumlah Efek Harga Perolehan Jatuh Jumlah Tercatat Nilai Wajar Jumlah
Efek per
Tempo Portofolio
Tahun
Efek
KIK EBA GIAA01
KELAS A IrBBB+(sf) 852.825.000 852.825.000.000 27 Juni 2032 9,75% 852.825.000.000 671.578.699.477 91,53%
KELAS B Non Rated 120.000.000 120.000.000.000 27 Juni 2032 0,00% 120.000.000.000 62.179.999.200 8,47%
972.825.000 972.825.000.000 972.825.000.000 733.758.698.677 100,00%
2024
Persentase
Tingkat
Tanggal Terhadap
Peringkat Bunga
Jenis Efek Jumlah Efek Harga Perolehan Jatuh Jumlah Tercatat Nilai Wajar Jumlah
Efek per
Tempo Portofolio
Tahun
Efek
KIK EBA GIAA01
KELAS A IrBBB+(sf) 888.221.717 888.221.717.407 27 Juni 2032 9,75% 888.221.717.407 609.309.821.416 92,13%
KELAS B Non Rated 120.000.000 120.000.000.000 27 Juni 2032 0,00% 120.000.000.000 52.061.901.600 7,87%
1.008.221.717 1.008.221.717.407 1.008.221.717.407 661.371.723.016 100,00%
Penilaian kembali merupakan penurunan dan/atau peningkatan efek utang yang disebabkan oleh
perubahan nilai pasar, sehingga nilai efek utang menurut nilai pasar per 31 Desember 2025 dan
2024 adalah sebesar:
2025 2024
Nilai Aset Keuangan, 1 Januari 972.825.000.000 1.008.221.717.407
Penilaian Kembali (239.066.301.323) (346.849.994.391)
Penurunan (Kenaikan) Nilai Aset Keuangan 733.758.698.677 661.371.723.016
13
Page 22
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Rincian underlying asset (aset yang mendasari) berdasarkan jangka waktu jatuh tempo adalah
sebagai berikut:
2025 2024
Hingga 1 tahun 111.000.000.000 35.396.717.407
1-2 tahun 112.000.000.000 223.000.000.000
2-3 tahun 258.000.000.000 258.000.000.000
3-4 tahun 258.000.000.000 258.000.000.000
Lebih dari 5 tahun 233.825.000.000 233.825.000.000
972.825.000.000 1.008.221.717.407
Dikurangi:
Penilaian Kembali (239.066.301.323) (346.849.994.391)
Total 733.758.698.677 661.371.723.016
Lihat Catatan 17, Pihak Berelasi.
4. PORTOFOLIO EFEK
Akun ini merupakan investasi jangka panjang Entitas yang terdapat di Obligasi Negara yang
mempunyai jatuh tempo pada tahun 2032 dengan rincian per 31 Desember 2025 sebagai berikut:
31 Desember 2025
Harga Persentase
Perolehan Tingkat Bunga Tanggal Jatuh terhadap Jumlah
Jenis Efek Nilai Nominal Rata-Rata Amortize Cost per Tahun (%) Tempo Portofolio Efek
Efek Bersifat Utang -
Pemerintah
Obligasi Negara Republik
Indonesia Seri FR0091 10.000.000.000 10.248.000.000 10.246.279.023 6,375% 15/04/2032 100,00%
Jumlah Portofolio Efek 10.000.000.000 10.248.000.000 10.246.279.023 100,00%
Jumlah Portofolio Efek 10.000.000.000 10.248.000.000 10.246.279.023 100,00%
5. KAS DAN SETARA KAS
Akun ini merupakan rekening giro milik Entitas yang terdapat di PT Maybank Indonesia Tbk dan
deposito berjangka yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 3 (tiga) bulan per 31 Desember 2025
dan 2024 dengan rincian sebagai berikut:
2025 2024
Bank
Pihak Ketiga
PT Bank Maybank
Indonesia Tbk 17.092.467.635 1.254.143.583
Instrumen Pasar Uang
Pihak Ketiga
PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk 2.500.000.000 21.850.000.000
Sub Total 2.500.000.000 21.850.000.000
Total 19.592.467.635 23.104.143.583
14
Page 23
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Tingkat bunga rata-rata tahunan atas deposito jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang
otomatis (ARO) adalah sebagai berikut:
2025 2024
Deposito berjangka 3,40% - 6,50% 2,50% - 6,75%
6. PIUTANG
Akun Piutang merupakan piutang penjualan tiket dan piutang bunga deposito per 31 Desember
2025 dan 2024 dengan rincian sebagai berikut:
2025 2024
Pihak Berelasi
Piutang bunga penjualan tiket 414.215.040 79.904.967
Pihak Ketiga
Piutang bunga obligasi 132.228.830 -
Piutang bunga deposito 8.328.767 28.735.342
Total 554.772.637 108.640.309
Entitas tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga, Manajemen
berkeyakinan bahwa piutang tersebut dapat ditagih.
Lihat Catatan 17, Pihak Berelasi.
7. BEBAN AKRUAL
Beban akrual merupakan biaya yang telah dibebankan pada tahun berjalan, namun belum dibayar
oleh Entitas per 31 Desember 2025 dan 2024 dengan rincian sebagai berikut:
2025 2024
Biaya Jasa Manajemen 908.666.697 934.019.861
Biaya Jasa Penyedia Jasa 600.016.130 489.016.129
Biaya Jasa Pemeringkat 177.599.999 88.800.000
Biaya Jasa Register KSEI 155.895.181 122.595.180
Biaya Jasa Kustodian 132.426.889 136.173.142
Biaya Jasa Audit 74.925.001 72.150.000
Biaya Pendukung Kredit 35.483.870 35.483.871
Total 2.213.951.367 1.878.238.183
Lihat Catatan 17, Pihak Berelasi.
8. UTANG BUNGA ATAS PENERBITAN EFEK BERAGUN ASET
Utang bunga atas penerbitan efek beragun aset merupakan bunga terutang kepada pemegang
sertifikat EBA Kelas A. Utang bunga EBA Kelas A per 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebesar
Rp62.921.349 dan Rp49.438.203.
15
Page 24
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
9. LIABILITAS ATAS PENERBITAN EFEK BERAGUN ASET
Liabilitas atas Penerbitan Efek Beragun Aset Kelas A merupakan instrumen keuangan bersifat
liabilitas kepada pemegang sertifikat Efek Beragun Aset Kelas A.
Rincian utang sertifikat KIK-EBA Mandiri GIAA01 Kelas A per 31 Desember 2025 dan 2024 adalah
sebagai berikut:
2025 2024
PT Taspen (Persero) 481.340.975.966 500.180.555.551
Reksa Dana Terproteksi Bahana
Progessive Protected Fund 178 67.941.724.998 71.725.891.664
Reksa Dana Terproteksi
Danareksa Proteksi 60 47.379.166.665 50.018.055.554
Reksa Dana Trimegah Dana
Tetap Nusantara 30.322.666.665 32.011.555.554
Reksa Dana Danareksa Melati
Pendapatan Tetap Multi Plus 29.375.083.336 31.011.194.448
David Widianto, S.E. 23.705.204.182 25.025.518.666
Reksa Dana Terproteksi Bahana
Progessive Protected Fund 176 19.235.941.666 20.307.330.554
Koperasi Kesehatan Pegawai
dan Pensiunan Bank
Mandiri (Mandiri Healtcare) 16.582.708.336 17.506.319.448
PT Hasjrat Abadi 14.213.749.998 15.005.416.664
PT Jasa Raharja (Persero) 14.213.749.998 15.005.416.664
PT Asabri (Persero) 11.844.791.666 12.504.513.888
Dana Pensiun Kompas Gramedia 11.513.137.500 12.154.387.500
PT Insight Invesments Management 10.202.257.352 5.565.756.137
Dana Pensiun Garuda Indonesia 9.475.833.335 10.003.611.113
Dana Pensiun Perkebunan 9.475.833.335 10.003.611.113
Johnny Darmawan D 9.475.833.335 10.003.611.113
Dana Pensiun Telkom 7.106.875.002 7.502.708.336
Reksa Dana Setiabudi Dana
Obligasi Unggulan 4.737.916.666 5.001.805.556
Yayasan Kesehatan Garuda
Indonesia 4.737.916.666 5.001.805.556
Dana Pensiun BNI 4.737.916.666 5.001.805.556
Yayasan Bentara Rakyat 4.737.916.666 5.001.805.556
PT Perta Life Insurance 4.737.916.666 5.001.805.556
Reksadana Guru 2.961.197.918 3.126.128.474
Reksa Dana Insight Benefit
Balanced Fund 2.961.197.918 3.126.128.474
Dana Pensiun BPD NTT 2.368.958.332 2.500.902.776
PT Asuransi Binagriya Upakara 2.368.958.332 2.500.902.776
Yayasan Kesejahteraan
Pegawai Otoritas Jasa
Keuangan (YKP OJK) 2.368.958.332 2.500.902.776
Mohammad Hidayat Hasan 947.583.335 1.000.361.113
Meiddy Mandagi 473.791.667 500.180.555
Jumlah dipindahkan 851.545.762.499 885.799.988.691
16
Page 25
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2025 2024
Jumlah pindahan 851.545.762.499 885.799.988.691
Yayasan Kesejahteraan
Pegawai Perum Perhutani
Jati Sejahtera 473.791.667 500.180.555
Herdian Hendrawidjaja 473.791.667 500.180.555
Santoso Chandra 236.895.832 250.090.276
Andreas Muljadi Gunawidjaja 94.758.335 100.036.113
Reksa Dana Insight Tunas Bangsa
Balance Fund 2 (I-Next G2) - 7.969.785.005
PT Agri Resources Asia - 5.204.738.805
Total 852.825.000.000 900.325.000.000
Liabilitas atas Penerbitan Efek Beragun Aset KIK-EBA Mandiri GIAA01 Pemegang EBA Kelas A
berhak untuk mendapatkan pembayaran imbal hasil setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal
Pembagian Hasil Investasi Kelas A. Pembayaran pokok atas EBA Kelas A akan dilakukan secara
bertahap dengan memperhatikan tata urutan pembayaran (payment waterfall). Dalam rangka
penerbitan Liabilitas atas Penerbitan Efek Beragun Aset KIK-EBA Mandiri GIAA01, berdasarkan
press release pada tanggal 30 Juli 2025 PT Kredit Rating Indonesia menyatakan bahwa peringkat
KIK-EBA Mandiri GIAA01 yaitu irBBB+(sf) dengan prospek stabil dan periode peringkat sejak
tanggal 30 Juli 2025 sampai 1 Agustus 2026.
10. SETORAN ATAS PENERBITAN EFEK BERAGUN ASET
Setoran atas Penerbitan Efek Beragun Aset merupakan instrumen keuangan bersifat ekuitas
kepada pemegang sertifikat Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset kelas B, di mana
pembayarannya dilakukan setelah pembayaran penuh atas semua EBA Kelas A menurut tata
urutan pembayaran (payment waterfall).
Manajer Investasi berwenang sepenuhnya untuk menentukan tanggal pembagian hasil investasi
KIK-EBA Mandiri GIAA01 Kelas B dan tanggal pelunasan bertahap, dan besarnya jumlah
pembagian hasil investasi KIK-EBA Mandiri GIAA01 Kelas B, dengan tetap memperhatikan
kesehatan keuangan KIK-EBA Mandiri GIAA01 dan kemampuan pemenuhan pembayaran pajak
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, biaya-biaya KIK-EBA Mandiri GIAA01 dan
jumlah pelunasan bertahap pokok investasi KIK-EBA Mandiri GIAA01 kelas A, jumlah pelunasan
akhir pokok investasi Kelas A dan jumlah pembagian hasil investasi Kelas A sebagaimana diatur
dalam KIK-EBA Mandiri GIAA01. Pemegang KIK-EBA Mandiri GIAA01 Kelas B akan menerima
pembayaran pelunasan bertahap Kelas B yang terakhir setelah pelunasan bertahap pokok investasi
Kelas A dan pembagian hasil investasi Kelas A yang terakhir.
Pembagian hasil investasi tahunan KIK-EBA Mandiri GIAA01 Kelas B berdasarkan perintah tertulis
dari Manajer Investasi, setelah terlebih dahulu melakukan pembayaran atas pembayaran pajak
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan biaya-biaya KIK-EBA yang merupakan
beban KIK-EBA Bank Kustodian akan melakukan pembayaran dari rekening KIK-EBA berdasarkan
tata urutan sebagai berikut:
a) Jumlah pelunasan bertahap pokok investasi EBA Kelas A secara pro rata kepada setiap
Pemegang EBA hingga pokok investasi EBA Kelas A secara bertahap berkurang menjadi nol.
b) Jumlah pembagian hasil Investasi EBA Kelas A.
17
Page 26
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
c) Pemenuhan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian
KIK-EBA, dalam hal dana cadangan terpakai.
Setoran sertifikat KIK-EBA kelas B kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember
2025 dan 2024 masing-masing adalah Rp120.000.000.000 dan Rp120.000.000.000.
Lihat Catatan 17, Pihak Berelasi.
11. TOTAL KENAIKAN NILAI ASET BERSIH
Total kenaikan nilai aset bersih merupakan akumulasi atas laba Entitas per 31 Desember 2025 dan
2024 dengan rincian sebagai berikut:
2025 2024
Saldo Laba 1 Januari (261.361.170.712) (428.324.873.783)
Penyesuaian - (42.423.277)
Laba Bersih Tahun
Berjalan 103.006.102.259 167.006.126.348
Saldo Laba 31 Desember (158.355.068.453) (261.361.170.712)
Penyesuaian tahun 2024 disebabkan adanya kurang catat akrual management fee di tahun 2023.
12. PENDAPATAN INVESTASI
Akun ini merupakan pendapatan investasi atas bunga dari pembelian aset sekuritisasi dan
penempatan deposito berjangka, serta pendapatan jasa giro untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2025 dan 2024 dengan rincian sebagai berikut:
2025 2024
Pendapatan Investasi
Penjualan Tiket 5.077.264.687 2.393.952.818
Bunga Deposito 1.021.456.409 782.674.155
Bunga Obligasi 23.643.992 -
Pendapatan Lain-lain:
Pendapatan Jasa Giro 20.169.848 7.478.898
6.142.534.936 3.184.105.871
Keuntungan (Kerugian) Investasi yang
Telah dan Belum Direalisasi
Keuntungan (Kerugian) Investasi yang
Belum Direalisasi 129.466.023.234 95.242.180.940
Jumlah Pendapatan Investasi 135.608.558.170 98.426.286.811
Lihat Catatan 17, Pihak Berelasi.
18
Page 27
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
13. BEBAN INVESTASI
Akun beban investasi merupakan beban yang berasal dari kegiatan investasi KIK-EBA Mandiri
GIAA01 untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024, yaitu sebagai berikut:
2025 2024
Beban Bunga 5.362.921.348 3.349.438.203
Beban Pengelolaan Investasi 2.260.765.846 2.388.591.575
Beban Kustodian 334.148.850 348.274.826
Beban Lain-lain:
Listing BEI 243.140.783 228.406.365
Pajak Bunga Deposito 204.120.073 156.534.831
Pemeringkat 199.799.999 199.800.000
Penyedia Jasa 111.000.000 111.000.000
Audit 111.000.000 72.150.000
Register KSEI 55.500.001 55.500.001
Pajak Bunga Obligasi 2.627.070 -
927.187.926 823.391.197
Total 8.885.023.970 6.909.695.801
Kenaikan pada beban bunga dari periode sebelumnya disebabkan karena ada peningkatan
pembayaran bunga kelas A di tahun 2025.
Lihat Catatan 17, Pihak Berelasi.
14. BEBAN KEUANGAN
Beban keuangan merupakan biaya administrasi bank untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025
dan 2024 sebesar Rp985.500 dan Rp581.702.
15. BEBAN LAINNYA
Akun ini merupakan beban pajak jasa giro dan pembayaran atas jasa konsultan hukum untuk tahun
yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 sebesar Rp4.033.966 dan Rp1.495.774.
16. PERPAJAKAN
a. Pajak Kini
Perhitungan taksiran pajak penghasilan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal
17 ayat (1), diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP) tanggal 29 Oktober 2021, taksiran pajak penghasilan
berdasarkan peraturan tersebut untuk tahun pajak 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
1) Peredaran bruto hingga Rp50.000.000.000
a) Peredaran bruto kurang dari Rp4.800.000.000 maka:
50% x 22% x Penghasilan Kena Pajak (PKP)
b) Peredaran bruto lebih dari Rp4.800.000.000 sampai dengan Rp50.000.000.000
maka:
(50% x 22% x PKP dengan fasilitas) + (22% x PKP tanpa fasilitas)
19
Page 28
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2) Peredaran bruto di atas Rp50.000.000.000
Pajak penghasilan badan terutang dengan peredaran bruto di atas Rp50.000.000.000
akan dihitung berdasarkan ketentuan umum atau tanpa fasilitas pengurangan tarif.
Taksiran pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 adalah
sebagai berikut:
2025 2024
Laba sebelum pajak 126.718.514.734 91.514.513.534
Beda temporer:
(Keuntungan) kerugian investasi yang belum
direalisasi (129.466.023.234) (95.242.180.940)
Penyisihan (penghapusan) cadangan
kerugian penurunan nilai - -
Beda tetap:
Biaya mendapat, menagih, memelihara
yang pajaknya bersifat final 210.781.109 158.030.605
Penghasilan yang pajaknya bersifat final (1.065.270.249) (790.153.053)
Penghasilan kena pajak (rugi fiskal) (3.601.997.640) (4.359.789.854)
Penghasilan kena pajak (rugi fiskal) -
dibulatkan (3.601.997.000) (4.359.789.000)
Beban pajak penghasilan:
Dengan Fasilitas - -
Tanpa Fasilitas - -
Beban pajak penghasilan - -
Dikurangi kredit pajak penghasilan - -
Taksiran kurang/(lebih) bayar pajak - -
b. Pajak Tangguhan
Rincian dari aset (liabilitas) pajak tangguhan per 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai
berikut:
2025
(Dibebankan)
Uraian Saldo awal Dikreditkan Saldo Akhir
Penilaian kembali underlying
asset 76.306.998.766 (23.712.412.475) 52.594.586.291
Penyisihan cadangan -
kerugian penurunan nilai - - -
Jumlah aset (liabilitas)
pajak tangguhan 76.306.998.766 (23.712.412.475) 52.594.586.291
20
Page 29
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2024
(Dibebankan)
Uraian Saldo awal Dikreditkan Saldo Akhir
Penilaian kembali underlying
asset - 76.306.998.766 76.306.998.766
Penyisihan cadangan
kerugian penurunan nilai 815.385.952 (815.385.952) -
Jumlah aset (liabilitas)
pajak tangguhan 815.385.952 75.491.612.814 76.306.998.766
17. TRANSAKSI PIHAK BERELASI
KIK-EBA Mandiri GIAA01 berelasi dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Mandiri
Manajemen Investasi. Namun, secara aktivitas operasional masing-masing pihak bebas mandiri
(independent).
Entitas melakukan transaksi-transaksi dengan pihak berelasi adalah sebagai berikut:
Pihak Berelasi Jenis Transaksi
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Penerbit
PT Mandiri Manajemen Investasi Penyedia Jasa
Saldo dan transaksi dengan pihak berelasi pada akun laporan posisi keuangan per 31 Desember
2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
2025 2024
Underlying Asset 733.758.698.677 661.371.723.016
Piutang 414.215.040 79.904.967
Beban Akrual 1.508.682.826 1.423.035.990
Setoran atas Penerbitan
Efek Beragun Aset 120.000.000.000 120.000.000.000
Saldo akun pada laporan laba/(rugi) dengan pihak berelasi untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
2025 2024
Pendapatan Investasi 3.977.264.687 2.393.952.818
Beban Investasi 2.260.765.846 2.388.591.575
Beban lain-lain 111.000.000 111.000.000
21
Page 30
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
KIK-EBA Mandiri GIAA01 melakukan transaksi-transaksi dengan pihak berelasi adalah sebagai
berikut:
2025 2024
Total % Total %
Underlying Asset
Pihak Berelasi
PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk 733.758.698.677 89,84% 661.371.723.016 86,92%
Total 733.758.698.677 89,84% 661.371.723.016 86,92%
*) Persentase dengan total aset
2025 2024
Total % Total %
Piutang
Pihak Berelasi
PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk 414.215.040 0,05% 79.904.967 0,01%
Total 414.215.040 0,05% 79.904.967 0,01%
*) Persentase dengan total aset
2025 2024
Total % Total %
Beban Akrual
Pihak Berelasi
PT Mandiri
Manajemen
Investasi 908.666.697 0,11% 934.019.861 0,10%
PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk 600.016.130 0,07% 489.016.129 0,05%
Total 1.508.682.827 0,18% 1.423.035.990 0,16%
*) Persentase dengan total liabilitas
2025 2024
Total % Total %
Setoran atas
Penerbitan EBA
Pihak Berelasi
PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk 120.000.000.000 14,0% 120.000.000.000 13,3%
Total 120.000.000.000 14,0% 120.000.000.000 13,3%
*) Persentase dengan total liabilitas
22
Page 31
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2025 2024
Total % Total %
Pendapatan
Investasi
Pihak Berelasi
PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk 3.977.264.687 2,9% 2.393.952.818 2,4%
Total 3.977.264.687 2,9% 2.393.952.818 2,4%
*) Persentase dengan total pendapatan
2025 2024
Total % Total %
Beban Investasi
Pihak Berelasi
PT Mandiri
Manajemen
Investasi 2.260.765.846 25,43% 2.388.591.575 34,56%
PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk 111.000.000 1,25% 111.000.000 1,61%
Total 2.371.765.846 26,68% 2.499.591.575 36,16%
*) Persentase dengan total beban
Jumlah fee yang diterima Manajer Investasi atas jasa pengelolaan investasi untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebesar Rp2.260.765.846 dan Rp2.388.591.575
atau sebesar 25,43% dan 34,56% dari total beban, dan yang masih menjadi beban akrual
per 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebesar Rp908.666.697 dan Rp934.019.861 atau sebesar
0,11% dan 0,10%.
18. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen
keuangan yang tercatat per 31 Desember 2025 dan 2024 sebagai berikut:
2025
Nilai Tercatat Nilai Wajar
Liabilitas Keuangan
Liabilitas atas Penerbitan Efek
Beragun Aset 852.825.000.000 671.578.699.477
2024
Nilai Tercatat Nilai Wajar
Liabilitas Keuangan
Liabilitas atas Penerbitan Efek
Beragun Aset 900.325.000.000 617.612.533.240
Nilai wajar dari liabilitas keuangan tersebut merupakan penilaian kembali oleh PT Penilai Harga
Efek Indonesia (PT PHEI) yang merupakan lembaga penilaian efek di Indonesia.
23
Page 32
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. MANAJEMEN RISIKO DAN KEUANGAN
a. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko kerugian yang disebabkan oleh ketidakmampuan (gagal bayar) dari
KIK-EBA Mandiri GIAA01 atas pembayaran pokok maupun imbal hasilnya ataupun keduanya
pada saat tanggal pembayaran yang telah disepakati.
b. Risiko Likuiditas Perdagangan EBA
Risiko likuiditas adalah risiko yang muncul akibat kesulitan menyediakan uang tunai dalam
jangka waktu tertentu, dimana hal ini dapat terjadi jika investor tidak dapat atau kesulitan dalam
menjual kepemilikan EBA kepada pihak lain di pasar sekunder, yang dapat dipengaruhi oleh
berbagai faktor seperti kondisi ekonomi dan pasar. Rasio Likuiditas entitas diukur dengan
menggunakan cash ratio yang dihitung dengan membandingkan nilai kas setara kas dengan
utang lancar yang kemudian didapatkan nilai sebesar 644,79%.
c. Risiko Operasional
Risiko operasional (operational risk) adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh kegagalan
atau tidak memadainya proses internal, manusia, dan sistem, atau sebagai akibat dari kejadian
eksternal.
Risiko Penyedia Jasa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai penerbit surat berharga
memiliki risiko operasional yang dapat terjadi karena tidak lengkapnya dan tidak berfungsinya
sistem, prosedur, dan pengawasan dalam lingkungan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
sehingga akan menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja PT Garuda Indonesia (Persero)
Tbk. Di samping itu risiko ini juga timbul karena kurang tersedianya tenaga yang terampil dan
berpengalaman serta sarana komunikasi atau infrastruktur yang kurang menunjang jaringan
operasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
1. Addendum dan Pernyataan kembali Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Hak Atas
Pendapatan Penjualan Tiket Rute Penerbangan Jeddah dan Madinah PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk Nomor: 31 tanggal 21 Desember 2022 antara PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk selaku penerbit, dan PT Mandiri Manajemen Investasi selaku
Manajer Investasi, serta PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku Bank Kustodian.
Perjanjian ini menjelaskan tentang
a) Penerbit setuju untuk menerbitkan dan menjual Surat Berharga kepada Pemegang
Surat Berharga dengan harga penerbitan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) untuk jangka waktu lima tahun sejak
Tanggal Penerbitan Surat Berharga dengan nilai hak atas Pendapatan Penjualan
Tiket sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.615.000.000.000 (dua triliun enam ratus lima
belas miliar Rupiah), yang haknya dibuktikan dengan Sertifikat Surat Berharga,
dimana penyerahan Pendapatan Penjualan Tiket dilakukan secara bertahap sesuai
dengan Tanggal Penyerahan Pendapatan Penjualan Tiket.
b) Apabila Collection Agent ternyata lalai untuk menyerahkan Pendapatan Penjualan
Tiket sesuai Tanggal Penyerahan Pendapatan Penjualan Tiket, maka setelah lewat
jatuh tempo Tanggal Penyerahan Pendapatan Penjualan Tiket yang bersangkutan,
Collection Agent harus membayar denda sebesar 9,75% per tahun. Denda tersebut
24
Page 33
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
dihitung berdasarkan hari yang lewat, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender, sampai dengan penyerahan Pendapatan Penjualan Tiket berikut
pembayaran denda tersebut oleh Collection Agent. Denda yang dibayarkan secara
proporsional berdasarkan besarnya Surat Berharga yang dimilikinya.
2. Perjanjian Agen Pembayaran, Nomor: 42 Tanggal 13 Juli 2018 antara Manajer Investasi
dan Bank Kustodian dengan KSEI tentang pelaksanaan pembayaran Pokok Investasi EBA
Kelas A dan Hasil Investasi EBA Kelas A berdasarkan KIK-EBA ini.
3. Perjanjian Pendaftaran EBA Nomor: SP-001/EBAKIK/KSEI/0618 tanggal 5 Juli 2018
dibuat dan ditandatangani oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dengan Manajer
Investasi. Perjanjian ini menerangkan bahwa Penerbit Efek bermaksud untuk
mendaftarkan Efek Beragun Aset yang akan didaftarkan di KSEI.
4. Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penunjukan dan Pengumpulan
Pendapatan Penjualan Tiket Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Hak Atas Pendapatan
Penjualan Tiket Rute Penerbangan Jeddah dan Madinah PT Garuda Indonesia (Persero)
Tbk Nomor: 32 tanggal 21 Desember 2022 dibuat dan ditandatangani oleh PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk selaku penerbit, PT Mandiri Manajemen Investasi selaku Manajer
Investasi, dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku Bank Kustodian. Perjanjian ini
menjelaskan tentang:
a) Untuk melaksanakan pengumpulan dan penyerahan Pendapatan Penjualan Tiket,
Pemegang Surat Berharga bermaksud untuk menunjuk Collection Agent untuk
melakukan pengumpulan dan penyerahan atas Pendapatan Penjualan Tiket selama
Jangka Waktu Surat Berharga.
b) Selama jangka waktu Surat Berharga, Penerbit wajib mengirimkan (transfer) dana
sehubungan dengan Pendapatan Penjualan Tiket ke dalam Rekening Pendapatan
Penjualan Tiket pada tanggal 14 (empat belas) dan 28 (dua puluh delapan) setiap
bulannya.
c) Selama jangka waktu Surat Berharga, Collection Agent wajib membuat laporan
bulanan atas pengumpulan Pendapatan Penjualan Tiket yang terkumpul dalam
Rekening Pendapatan Penjualan Tiket dan jumlah yang dibagi untuk diserahkan
kepada Pemegang Surat Berharga, dan menyampaikan laporan tersebut paling
lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender setelah periode laporan tersebut (“Laporan
Pengumpulan Pendapatan Penjualan Tiket”). Apabila tanggal penyampaian Laporan
Pengumpulan Pendapatan Penjualan Tiket tersebut jatuh pada bukan Hari Kerja
maka Collection Agent wajib menyampaikan Laporan Pengumpulan Pendapatan
Penjualan Tiket tersebut pada Hari Kerja berikutnya. Apabila dipandang perlu,
Pemegang Surat Berharga dapat meminta Laporan Pengumpulan Pendapatan
Penjualan Tiket sebelum tanggal penyampaian laporan dengan pemberitahuan
tertulis 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya kepada Collection Agent.
5. Surat penunjukan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Nomor: 33/MMI.ALT.IV/2018 yang menerangkan
bahwa PT Mandiri Manajemen Investasi menunjuk PT Bank Maybank Indonesia Tbk
25
Page 34
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
sebagai Bank Kustodian Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
6. Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 – Surat
Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket Nomor: 42 tanggal 26 Agustus 2020
dibuat dan ditanda tangani oleh PT Mandiri Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi
dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku Bank Kustodian. Perjanjian ini menjelaskan
tentang:
a) Pada tanggal 24 Agustus 2020 Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset (RUPEBA) Mandiri
GIAA01 Surat Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket dengan agenda
Persetujuan para pemegang EBA Mandiri GIAA01 atas rencana perubahan dan
penyesuaian syarat dan ketentuan KIK-EBA Mandiri GIAA01 – Surat Berharga Hak
Atas Pendapatan Penjualan Tiket mengenai pelunasan Pokok Investasi EBA Kelas A
dikarenakan Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK-EBA Mandiri GIAA01, yang
tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset Mandiri
GIAA01 Surat Berharga Hak atas Pendapatan Penjualan Tiket Nomor: 36 pada
tanggal 24 Agustus 2020;
b) Mengubah lampiran pada Akta Kontrak Investasi Kolektif EBA Mandiri GIAA01
mengenai Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBA Kelas A dan Tanggal
Pembagian Hasil Investasi EBA Kelas A.
7. Akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 – Surat
Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket Nomor: 45 tanggal 23 Juli 2021 dibuat
dan ditanda tangani oleh PT Mandiri Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi dan
PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku Bank Kustodian. Perjanjian ini menjelaskan
tentang:
a) Perubahan ketentuan dalam Pasal 18.1. dari Akta Kontrak Investasi Kolektif EBA
Mandiri GIAA01, sehingga ketentuan dalam Pasal 18.1 berbunyi “Ketidakmampuan
Membayar KIK-EBA terjadi apabila KIK-EBA tidak mampu untuk memenuhi
Pembayaran Pokok Investasi EBA Kelas A pada suatu Tanggal Pelunasan Bertahap
Pokok Investasi EBA Kelas A. Dalam hal terpenuhinya Kondisi Ketidakmampuan
Membayar KIK-EBA maka Manajer Investasi akan mengupayakan penagihan dan
melakukan koleksi atas Pendapatan Penjualan Tiket serta dapat melakukan upaya
lain seperti menjual Kekayaan KIK-EBA atau membubarkan KIK-EBA sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 34 KIK-EBA. Manajer Investasi wajib menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Lembaga Pemeringkatan Efek tentang keadaan ini
selambat-lambatnya pada Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi yang
bersangkutan”;
b) Menambahkan ketentuan dalam Pasal 24.4 dari Akta KIK-EBA Mandiri GIAA01,
sehingga ketentuan dalam Pasal 24.4 berbunyi “Rapat dapat diselenggarakan melalui
video conference call atau ditempat domisili Manajer Investasi atau Bank Kustodian
atau tempat lain yang disepakati antara Bank Kustodian dan Manajer Investasi.
Manajer Investasi wajib menyampaikan agenda Rapat kepada OJK terlebih dahulu,
selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum pengumuman undangan kepada
Pemegang EBA”; dan
26
Page 35
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
c) Menambahkan jadwal dan jumlah pembayaran pelunasan bertahap Pokok Investasi
dan pembagian Hasil Investasi EBA Kelas A dalam Hal Manajer Investasi dapat
melakukan penagihan/koleksi atas Pendapatan Penjualan Tiket selama terjadinya
Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK-EBA pada bagian lampiran Akta dan
Manajer Investasi dapat sewaktu-waktu memperbarui jadwal dan jumlah pembayaran
untuk menyesuaikan dengan koleksi Pendapatan Penjualan Tiket selama terjadinya
Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK-EBA.
8. Akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 – Surat
Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket Nomor: 34 tanggal 25 Agustus 2021
dibuat dan ditanda tangani oleh PT Mandiri Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi
dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku Bank Kustodian. Perjanjian ini menjelaskan
bahwa:
a) Sampai dengan ditandatanganinya Akta ini, KIK-EBA Mandiri GIAA01 masih berada
dalam Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK-EBA.
b) Manajer Investasi telah melakukan upaya penagihan/koleksi atas Pendapatan
Penjualan Tiket dan telah berhasil untuk memperoleh tambahan atas Pendapatan
Penjualan Tiket sebesar Rp36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar rupiah) dari
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
c) Manajer Investasi memutuskan untuk memperbaharui jadwal dan jumlah pembayaran
pelunasan bertahap Pokok Investasi dan pembagian Hasil Investasi EBA Kelas A
pada bagian lampiran Kontrak untuk menyesuaikan dengan hasil koleksi Pendapatan
Penjualan Tiket yang telah diperoleh dan Manajer Investasi dapat sewaktu-waktu
memperbaharui jadwal dan jumlah pembayaran untuk menyesuaikan dengan koleksi
Pendapatan Penjualan Tiket selama terjadinya Kondisi Ketidakmampuan Membayar
KIK-EBA.
9. Akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 – Surat
Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket Nomor: 02 tanggal 1 November 2021
dibuat dan ditanda tangani oleh PT Mandiri Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi
dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku Bank Kustodian. Perjanjian ini menjelaskan
bahwa:
a) Sampai dengan ditandatanganinya Akta ini, KIK-EBA Mandiri GIAA01 masih berada
dalam Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK-EBA.
b) Para Pihak sepakat untuk mengubah dan menyatakan kembali jadwal dan jumlah
pembayaran pelunasan bertahap Pokok Investasi dan pembagian Hasil Investasi EBA
Kelas A sebagaimana terdapat pada Kontrak, dimana Manajer Investasi dapat
melakukan penagihan/koleksi atas Pendapatan Penjualan Tiket selama terjadinya
Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK-EBA pada bagian lampiran yang
merupakan suatu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Kontrak.
10. Akta Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 – Surat
Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket Nomor: 23 tanggal 28 Desember 2021
dihadiri dan ditandatangani oleh PT Mandiri Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi
dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku Bank Kustodian. Perjanjian ini menjelaskan
bahwa:
27
Page 36
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
a) Sampai dengan ditandatanganinya Akta ini, KIK-EBA Mandiri GIAA01 masih berada
dalam Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK-EBA.
b) Para Pihak sepakat untuk mengubah dan menyatakan kembali jadwal dan jumlah
pembayaran pelunasan bertahap Pokok Investasi dan pembagian Hasil Investasi EBA
Kelas A sebagaimana terdapat pada Kontrak, dimana Manajer Investasi dapat
melakukan penagihan/koleksi atas Pendapatan Penjualan Tiket selama terjadinya
Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK-EBA pada bagian lampiran yang
merupakan suatu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Kontrak.
11. Akta Addendum IX Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 – Surat
Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket Nomor: 37 tanggal 23 Desember 2022
dihadiri dan ditandatangani oleh PT Mandiri Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi
dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku Bank Kustodian. Perjanjian ini menjelaskan
bahwa:
a) Sampai dengan ditandatanganinya Akta ini, KIK-EBA Mandiri GIAA01 masih berada
dalam Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK-EBA.
b) Para Pihak sepakat untuk mengubah dan menyatakan kembali jadwal dan jumlah
pembayaran pelunasan bertahap Pokok Investasi dan pembagian Hasil Investasi EBA
Kelas A sebagaimana terdapat pada Kontrak, dimana Manajer Investasi dapat
melakukan penagihan/koleksi atas Pendapatan Penjualan Tiket selama terjadinya
Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK-EBA pada bagian lampiran yang
merupakan suatu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Kontrak.
d. Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko yang timbul karena ketidakmampuan KIK-EBA Mandiri GIAA01
dalam mengelola munculnya permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian atau
kebangkrutan bagi Entitas.
20. PERJANJIAN PENTING
a. Addendum dan Pernyataan kembali Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Hak Atas
Pendapatan Penjualan Tiket Rute Penerbangan Jeddah dan Madinah PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk Nomor: 31 tanggal 21 Desember 2022 antara PT Garuda Indonesia (Persero)
Tbk selaku penerbit, dan PT Mandiri Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi, serta
PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku Bank Kustodian. Perjanjian ini menjelaskan tentang:
1) Penerbit setuju untuk menerbitkan dan menjual Surat Berharga kepada Pemegang Surat
Berharga dengan harga penerbitan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000
(dua triliun Rupiah) untuk jangka waktu lima tahun sejak Tanggal Penerbitan Surat
Berharga dengan nilai hak atas Pendapatan Penjualan Tiket sebanyak-banyaknya sebesar
Rp2.615.000.000.000 (dua triliun enam ratus lima belas miliar Rupiah), yang haknya
dibuktikan dengan Sertifikat Surat Berharga, dimana penyerahan Pendapatan Penjualan
Tiket dilakukan secara bertahap sesuai dengan Tanggal Penyerahan Pendapatan
Penjualan Tiket.
2) Apabila Collection Agent ternyata lalai untuk menyerahkan Pendapatan Penjualan Tiket
sesuai Tanggal Penyerahan Pendapatan Penjualan Tiket, maka setelah lewat jatuh tempo
Tanggal Penyerahan Pendapatan Penjualan Tiket yang bersangkutan, Collection Agent
harus membayar denda sebesar 9,75% per tahun. Denda tersebut dihitung berdasarkan
28
Page 37
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
hari yang lewat, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender, sampai dengan
penyerahan Pendapatan Penjualan Tiket berikut pembayaran denda tersebut oleh
Collection Agent. Denda yang dibayarkan secara proporsional berdasarkan besarnya
Surat Berharga yang dimilikinya.
b. Perjanjian Agen Pembayaran, Nomor: 42 Tanggal 13 Juli 2018 antara Manajer Investasi dan
Bank Kustodian dengan KSEI tentang pelaksanaan pembayaran Pokok Investasi EBA Kelas A
dan Hasil Investasi EBA Kelas A berdasarkan KIK-EBA ini.
c. Perjanjian Pendaftaran EBA Nomor: SP-001/EBAKIK/KSEI/0618 tanggal 5 Juli 2018 dibuat dan
ditandatangani oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dengan Manajer Investasi. Perjanjian
ini menerangkan bahwa Penerbit Efek bermaksud untuk mendaftarkan Efek Beragun Aset yang
akan didaftarkan di KSEI.
d. Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penunjukan dan Pengumpulan Pendapatan
Penjualan Tiket Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket
Rute Penerbangan Jeddah dan Madinah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk Nomor: 32
tanggal 21 Desember 2022 dibuat dan ditandatangani oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
selaku penerbit, PT Mandiri Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi, dan PT Bank
Maybank Indonesia Tbk selaku Bank Kustodian. Perjanjian ini menjelaskan tentang:
1) Untuk melaksanakan pengumpulan dan penyerahan Pendapatan Penjualan Tiket,
Pemegang Surat Berharga bermaksud untuk menunjuk Collection Agent untuk melakukan
pengumpulan dan penyerahan atas Pendapatan Penjualan Tiket selama Jangka Waktu
Surat Berharga.
2) Selama jangka waktu Surat Berharga, Penerbit wajib mengirimkan (transfer) dana
sehubungan dengan Pendapatan Penjualan Tiket ke dalam Rekening Pendapatan
Penjualan Tiket pada tanggal 14 (empat belas) dan 28 (dua puluh delapan) setiap
bulannya.
3) Selama jangka waktu Surat Berharga, Collection Agent wajib membuat laporan bulanan
atas pengumpulan Pendapatan Penjualan Tiket yang terkumpul dalam Rekening
Pendapatan Penjualan Tiket dan jumlah yang dibagi untuk diserahkan kepada Pemegang
Surat Berharga, dan menyampaikan laporan tersebut paling lambat 21 (dua puluh satu)
Hari Kalender setelah periode laporan tersebut (“Laporan Pengumpulan Pendapatan
Penjualan Tiket”). Apabila tanggal penyampaian Laporan Pengumpulan Pendapatan
Penjualan Tiket tersebut jatuh pada bukan Hari Kerja maka Collection Agent wajib
menyampaikan Laporan Pengumpulan Pendapatan Penjualan Tiket tersebut pada Hari
Kerja berikutnya. Apabila dipandang perlu, Pemegang Surat Berharga dapat meminta
Laporan Pengumpulan Pendapatan Penjualan Tiket sebelum tanggal penyampaian
laporan dengan pemberitahuan tertulis 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya kepada Collection
Agent.
e. Surat penunjukan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian Kontrak Investasi
Kolektif Efek Beragun Aset Nomor: 33/MMI.ALT.IV/2018 yang menerangkan bahwa PT Mandiri
29
Page 38
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Manajemen Investasi menunjuk PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
f. Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 – Surat
Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket Nomor: 42 tanggal 26 Agustus 2020 dibuat
dan ditanda tangani oleh PT Mandiri Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi dan
PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku Bank Kustodian. Perjanjian ini menjelaskan tentang:
1) Pada tanggal 24 Agustus 2020 Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset (RUPEBA) Mandiri
GIAA01 Surat Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket dengan agenda
Persetujuan para pemegang EBA Mandiri GIAA01 atas rencana perubahan dan
penyesuaian syarat dan ketentuan KIK-EBA Mandiri GIAA01 – Surat Berharga Hak Atas
Pendapatan Penjualan Tiket mengenai pelunasan Pokok Investasi EBA Kelas A
dikarenakan Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK-EBA Mandiri GIAA01, yang
tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset Mandiri
GIAA01 Surat Berharga Hak atas Pendapatan Penjualan Tiket nomor: 36 pada tanggal
24 Agustus 2020;
2) Mengubah lampiran pada Akta Kontrak Investasi Kolektif EBA Mandiri GIAA01 mengenai
Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBA Kelas A dan Tanggal Pembagian Hasil
Investasi EBA Kelas A.
g. Akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 – Surat
Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket Nomor: 45 tanggal 23 Juli 2021 dibuat dan
ditanda tangani oleh PT Mandiri Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi dan PT Bank
Maybank Indonesia Tbk selaku Bank Kustodian. Perjanjian ini menjelaskan tentang:
1) Perubahan ketentuan dalam Pasal 18.1. dari Akta Kontrak Investasi Kolektif EBA Mandiri
GIAA01, sehingga ketentuan dalam Pasal 18.1 berbunyi “Ketidakmampuan Membayar
KIK-EBA terjadi apabila KIK- EBA tidak mampu untuk memenuhi Pembayaran Pokok
Investasi EBA Kelas A pada suatu Tanggal Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBA
Kelas A. Dalam hal terpenuhinya Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK-EBA maka
Manajer Investasi akan mengupayakan penagihan dan melakukan koleksi atas
Pendapatan Penjualan Tiket serta dapat melakukan upaya lain seperti menjual Kekayaan
KIK-EBA atau membubarkan KIK-EBA sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 KIK-EBA.
Manajer Investasi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Lembaga
Pemeringkatan Efek tentang keadaan ini selambat-lambatnya pada Tanggal Pelunasan
Bertahap Pokok Investasi yang bersangkutan”;
2) Menambahkan ketentuan dalam Pasal 24.4 dari Akta KIK-EBA Mandiri GIAA01, sehingga
ketentuan dalam Pasal 24.4 berbunyi “Rapat dapat diselenggarakan melalui video
conference call atau ditempat domisili Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau tempat
lain yang disepakati antara Bank Kustodian dan Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib
menyampaikan agenda Rapat kepada OJK terlebih dahulu, selambat-lambatnya 7 (tujuh)
Hari Kerja sebelum pengumuman undangan kepada Pemegang EBA”; dan
3) Menambahkan jadwal dan jumlah pembayaran pelunasan bertahap Pokok Investasi dan
pembagian Hasil Investasi EBA Kelas A dalam Hal Manajer Investasi dapat melakukan
30
Page 39
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
penagihan/koleksi atas Pendapatan Penjualan Tiket selama terjadinya Kondisi
Ketidakmampuan Membayar KIK-EBA pada bagian lampiran Akta dan Manajer Investasi
dapat sewaktu-waktu memperbarui jadwal dan jumlah pembayaran untuk menyesuaikan
dengan koleksi Pendapatan Penjualan Tiket selama terjadinya Kondisi Ketidakmampuan
Membayar KIK-EBA.
h. Akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 – Surat
Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket Nomor: 34 tanggal 25 Agustus 2021 dibuat
dan ditanda tangani oleh PT Mandiri Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi dan
PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku Bank Kustodian. Perjanjian ini menjelaskan bahwa:
1) Sampai dengan ditandatanganinya Akta ini, KIK-EBA Mandiri GIAA01 masih berada dalam
Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK-EBA.
2) Manajer Investasi telah melakukan upaya penagihan/koleksi atas Pendapatan Penjualan
Tiket dan telah berhasil untuk memperoleh tambahan atas Pendapatan Penjualan Tiket
sebesar Rp36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar rupiah) dari PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk.
3) Manajer Investasi memutuskan untuk memperbaharui jadwal dan jumlah pembayaran
pelunasan bertahap Pokok Investasi dan pembagian Hasil Investasi EBA Kelas A pada
bagian lampiran Kontrak untuk menyesuaikan dengan hasil koleksi Pendapatan Penjualan
Tiket yang telah diperoleh dan Manajer Investasi dapat sewaktu-waktu memperbaharui
jadwal dan jumlah pembayaran untuk menyesuaikan dengan koleksi Pendapatan
Penjualan Tiket selama terjadinya Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK-EBA.
i. Akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 – Surat
Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket Nomor: 02 tanggal 1 November 2021 dibuat
dan ditanda tangani oleh PT Mandiri Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi dan
PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku Bank Kustodian.
Perjanjian ini menjelaskan bahwa:
1) Sampai dengan ditandatanganinya Akta ini, KIK-EBA Mandiri GIAA01 masih berada dalam
Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK-EBA.
2) Para Pihak sepakat untuk mengubah dan menyatakan kembali jadwal dan jumlah
pembayaran pelunasan bertahap Pokok Investasi dan pembagian Hasil Investasi EBA
Kelas A sebagaimana terdapat pada Kontrak, dimana Manajer Investasi dapat melakukan
penagihan/koleksi atas Pendapatan Penjualan Tiket selama terjadinya Kondisi
Ketidakmampuan Membayar KIK-EBA pada bagian lampiran yang merupakan suatu
kesatuan dan tidak terpisahkan dari Kontrak.
j. Akta Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 – Surat
Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket Nomor: 23 tanggal 28 Desember 2021 dihadiri
dan ditandatangani oleh PT Mandiri Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi dan
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk selaku Bank Kustodian. Perjanjian ini menjelaskan bahwa:
1) Sampai dengan ditandatanganinya Akta ini, KIK-EBA Mandiri GIAA01 masih berada dalam
Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK-EBA.
31
Page 40
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET
MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2) Para Pihak sepakat untuk mengubah dan menyatakan kembali jadwal dan jumlah
pembayaran pelunasan bertahap Pokok Investasi dan pembagian Hasil Investasi EBA
Kelas A sebagaimana terdapat pada Kontrak, dimana Manajer Investasi dapat melakukan
penagihan/koleksi atas Pendapatan Penjualan Tiket selama terjadinya Kondisi
Ketidakmampuan Membayar KIK-EBA pada bagian lampiran yang merupakan suatu
kesatuan dan tidak terpisahkan dari Kontrak.
k. Akta Addendum IX Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 – Surat
Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket Nomor: 37 tanggal 23 Desember 2022 dihadiri
dan ditandatangani oleh PT Mandiri Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi dan
PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku Bank Kustodian. Perjanjian ini menjelaskan bahwa:
1) Sampai dengan ditandatanganinya Akta ini, KIK-EBA Mandiri GIAA01 masih berada dalam
Kondisi Ketidakmampuan Membayar KIK-EBA.
2) Para Pihak sepakat untuk mengubah dan menyatakan kembali jadwal dan jumlah
pembayaran pelunasan bertahap Pokok Investasi dan pembagian Hasil Investasi EBA
Kelas A sebagaimana terdapat pada Kontrak, dimana Manajer Investasi dapat melakukan
penagihan/koleksi atas Pendapatan Penjualan Tiket selama terjadinya Kondisi
Ketidakmampuan Membayar KIK-EBA pada bagian lampiran yang merupakan suatu
kesatuan dan tidak terpisahkan dari Kontrak.
21. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN
Sampai dengan tanggal penyajian laporan keuangan, tidak terdapat peristiwa setelah tanggal
pelaporan yang signifikan.
22. PERKEMBANGAN TERAKHIR STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN DAN PERATURAN
YANG TERKAIT DENGAN AKTIVITAS REKSA DANA
Standar dan interpretasi standar akuntansi yang telah dikeluarkan dan wajib diterapkan sejak
tanggal 1 Januari 2025, antara lain:
− Amandemen PSAK 109 dan PSAK 107 “Pengungkapan tentang Klasifikasi dan Pengukuran
Instrumen Keuangan”
Sejumlah standar baru lainnya juga berlaku mulai 1 Januari 2025, namun tidak berdampak material
pada laporan keuangan Entitas.
32
Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Mandiri Manajemen Investasi
p.13 ×24
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.
· Notaris
p.13 ×4
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.13
unresolved
org
Bank Kustodian KIK-EBA Mandiri GIAA
p.14
unresolved
org
Maybank Indonesia Tbk
p.19 ×4
unresolved
org
Reksa Dana Terproteksi Bahana Progessive Protected Fund
p.24 ×2
unresolved
org
Reksa Dana Terproteksi Danareksa Proteksi
p.24
unresolved
org
Reksa Dana Trimegah Dana Tetap Nusantara
p.24
unresolved
org
Reksa Dana Danareksa Melati Pendapatan Tetap Multi Plus
p.24
unresolved
person
David Widianto
p.24
unresolved
org
Koperasi Kesehatan Pegawai
p.24
unresolved
org
PT Hasjrat Abadi
p.24
unresolved
org
Dana Pensiun Kompas Gramedia
p.24
unresolved
org
PT Insight Invesments Management
p.24
unresolved
org
Dana Pensiun Garuda Indonesia
p.24
unresolved
org
Dana Pensiun Telkom
p.24
unresolved
org
Reksa Dana Setiabudi Dana Obligasi Unggulan
p.24
unresolved
org
Yayasan Kesehatan Garuda Indonesia
p.24
unresolved
org
Dana Pensiun BNI
p.24
unresolved
org
Yayasan Bentara Rakyat
p.24
unresolved
org
PT Perta Life Insurance
p.24
unresolved
org
Reksa Dana Insight Benefit Balanced Fund
p.24
unresolved
org
Dana Pensiun BPD NTT
p.24
unresolved
org
PT Asuransi Binagriya Upakara
p.24
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Pegawai Otoritas Jasa Keuangan
p.24
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Pegawai Perum Perhutani Jati Sejahtera
p.25
unresolved
org
Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balance Fund
p.25
unresolved
org
PT Agri Resources Asia
p.25
unresolved
org
PT Mandiri Manajemen Investasi. Namun
p.29
unresolved
org
PT PHEI
p.31
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.33 ×3
unresolved
org
Bank Kustodian Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
p.33 ×3
unresolved
org
PT Mandiri
p.37
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.