Skip to content
Back to announcement

20260331_WMUU_Laporan Informasi dan Fakta Material_32056538_lamp2.pdf

Other Text extracted WMUU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
  PERUBAHAN DAN / ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                   PT WIDODO MAKMUR UNGGAS TBK (“PERSEROAN”)
             DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
                  HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT WIDODO MAKMUR UNGGAS TBK KEPADA PEMEGANG
SAHAM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENINGKATAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“PMHMETD”) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK NO.32/POJK.4/2015 TENTANG
PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH PERATURAN OJK NO.14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN OJK NO.32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.




                                        PT WIDODO MAKMUR UNGGAS TBK
                                                    Kegiatan Usaha Utama:
                                        Peternakan Ayam dan Perdagangan Pakan Ternak
                                           Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
                                                         Kantor Pusat:
                                                Gedung Graha Widodo Makmur
                             Jalan Raya Cilangkap, No. 58, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, 13870
              Lokasi GPS Breeding Farm                                                  Lokasi PS Breeding Farm
                   Kab. Sukabumi,                                                           Kab. Gunungkidul,
                   Prov. Jawa Barat                                                  Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta
                    Lokasi Hatchery                                                  Lokasi Layer Commercial Farm
                   Kab. Gunungkidul,                                                        Kab. Gunungkidul,
            Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta                                         Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta
             Lokasi BroilerCommercial Farm                                               Lokasi Slaughterhouse
                     Kab, Wonogiri,                                                          Kab. Wonogiri,
                   Prov. Jawa Tengah                                                       Prov. Jawa Tengah

                                    Telp. (62 21) 843120 35 / 88 Faks. (62 21) 8430 6790 / 91
                                          Email: ; corporate.secretary@wmu-group.co.id
                                           Situs web: www.widodomakmurunggas.co.id

SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD”), PERSEROAN AKAN MEMINTA PERSETUJUAN DARI PARA PEMEGANG SAHAM
MELALUI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA
TANGGAL 2 APRIL 2026.

                     Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2026
Page 2
                                                       DEFINISI

BEI                                       :   PT Bursa Efek Indonesia.

Keterbukaan Informasi                     :   Informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana tercantum dalam
                                              pengumuman ini.

OJK                                       :   Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang
                                              independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
                                              pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                                              Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
                                              Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) sebagaimana diubah sebagian dengan
                                              UUP2SK.

Perseroan                                 :   PT Widodo Makmur Unggas Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                              menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

HMETD                                     :   Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

PMHMETD                                   :   Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Peraturan Nomor I-A                       :   Peraturan BEI Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
                                              Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat

POJK 32/2015                              :   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                                              Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                                              Dahulu Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
                                              Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang
                                              Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                                              Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK 15/2020                              :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                                              Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

RUPSLB                                    :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.

UUP2SK                                    :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                                              Sektor Keuangan.

                                  INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN PMHMETD

Sehubungan dengan HMETD Perseroan bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 6.100.000.000 (enam milliar
seratus juta) saham baru yang berasal dari portepel Perseroan dengan nilai nominal sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah)
(“Saham Baru”).

Saham baru tersebut akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
termasuk Peraturan Nomor I-A.
Penerbitan saham baru akan dilakukan dengan memberikan HMETD sesuai dengan POJK 32/2015, dengan prosedur
sebagai berikut:
 1. Perseroan memperoleh persetujuan dari pemegang saham pada RUPSLB sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
     Perseroan dan POJK 15/2020;
 2. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD beserta dengan dokumen pendukungnya
     kepada OJK; dan
 3. Pernyataan pendaftaran Perseroan yang disampaikan kepada OJK dinyatakan efektif oleh OJK.

                                        PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD

Sesuai dengan POJK 32/2015, Perseroan akan mengajukan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD kepada OJK
setelah mendapat persetujuan dari RUPSLB. RUPSLB akan diselenggarakan pada tanggal 2 April 2026 untuk menyetujui


                                                                                                                      2
Page 3
rencana dari PMHMETD Perseroan, dan PMHMETD akan dilaksanakan setelah Perseroan menerima pernyataan efektif dari
OJK.

Merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan
efektifnya pernyataan pendaftaran adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.

                             PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA

Sebagian nilai PMHMETD akan dilaksanakan dengan melakukan konversi atas hak tagih PT Widodo Makmur Perkasa Tbk.
(“WMP”) kepada Perseroan. Selebihnya, dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD setelah dikurangi dengan biaya-biaya
terkait pelaksanaan PMHMETD akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan. Detail dari rencana penggunaan dana
PMHMETD ini akan diungkapkan dalam Prospektus PMHMETD yang nantinya akan diterbitkan Perseroan.

                                 PENYETORAN ATAS SAHAM BERUPA HAK TAGIH

WMP selaku Pemegang Saham Perseroan berencana untuk berpartisipasi dalam Penambahan Modal dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) yang akan dilaksanakan oleh Perseroan dengan melakukan konversi atas
sebagian atau seluruh hak tagih WMP menjadi saham Perseroan (konversi hak tagih menjadi saham).

Hak tagih tersebut timbul atas utang Perseroan kepada WMP berdasarkan Perjanjian Pinjaman No. 361/WMU/LG/VI/2022
tanggal 1 April 2022 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perjanjian Pinjaman No. 140/WMU/LG/IV/2025 tanggal
22 April 2025 sebesar Rp405.736.972.947,- (empat ratus lima miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tujuh
puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh tujuh Rupiah) (“Utang Pemegang Saham”).

Mekanisme atas kewajiban pembayaran Utang Pemegang Saham tersebut telah diatur dalam Perjanjian Perdamaian tanggal
26 Maret 2025 yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
No. 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 22 April 2025, bahwa pembayaran Utang Pemegang Saham dapat
dilakukan dengan mekanisme konversi utang menjadi saham pada Perseroan setelah 6 (enam) bulan sejak disetujuinya
Proposal Perdamaian.

Dengan demikian, transaksi ini diharapkan dapat memperbaiki struktur permodalan Perseroan dengan menurunkan kewajiban
serta meningkatkan posisi ekuitas Perseroan.

                       ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP
                          KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM

1.   Pengaruh Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
     Perseroan memperkirakan bahwa rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD akan berpengaruh positif
     terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dalam hal WMP mengambilbagian dalam PMHMETD dengan melakukan
     konversi hak tagihnya terhadap Perseroan, maka rasio pinjaman terhadap ekuitas akan menurun dimana selanjutnya
     hal tersebut dapat memperbaiki struktur permodalan Perseroan. Selanjutnya, dana hasil HMETD digunakan untuk modal
     kerja Perseroan, sehingga dapat menambah kemampuan Perseroan untuk meningkatkan kegiatan usaha, kinerja
     Perseroan dan daya saing dalam industri yang sama. Dengan meningkatnya kinerja dan daya saing Perseroan maka
     diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.

     Berikut proforma atas dampak penambahan modal terhadap laporan keuangan Perseroan, dengan menggunakan
     asumsi-asumsi sebagai berikut:

     1.   Total saham yang akan diterbitkan oleh Perseroan sebanyak-banyaknya 6.100.000.000 (enam milliar seratus juta)
          saham baru yang berasal dari portepel Perseroan dengan nilai nominal sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah).
     2.   Asumsi harga pelaksanaan adalah Rp100 (seratus Rupiah) per saham.
     3.   Basis penyusunan proforma dampak penambahan modal Perseroan ini adalah Laporan Posisi Keuangan
          Konsolidasian Internal per tanggal 31 Desember 2025.




                                                                                                                       3
Page 4
                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                         Berdasarkan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                           Sebelum            Dampak            Setelah                % Kenaikan
                 Keterangan
                                         Penambahan         Penambahan        Penambahan               (Penurunan)
                                            Modal              Modal             Modal
          Kas dan setara kas               1.747.845.345   349.113.063.700    350.860.909.045           19973,91%
          Aset lancar lainnya            146.019.691.336                 -    146.019.691.336               0,00%
          Aset Tetap – setelah
          dikurangi        akumulasi    2.123.892.376.991                   -    2.123.892.376.991           0,00%
          penyusutan
          Aset      Tidak      Lancar
                                          61.334.038.252                    -       61.334.038.252           0,00%
          Lainnya
          Total Aset                    2.332.993.951.924     349.113.063.700    2.682.107.015.624          14,96%
          Liabilitas Jangka Pendek        112.144.481.067                   -      112.144.481.067           0,00%
          Liabilitas Jangka Panjang     1.442.948.937.069   (254.886.936.300)    1.188.062.000.769        (17,66%)
          Total Liabilitas              1.555.093.418.136   (254.886.936.300)    1.300.206.481.836        (16,39%)
          Modal Saham                     647.058.825.000                   -      647.058.825.000           0,00%
          Tambahan Modal Disetor          243.228.722.542                   -      243.228.722.542           0,00%
          Komponen            Ekuitas
                                           9.590.431.961                    -        9.590.431.961           0,00%
          Lainnya
          Laba ditahan                  (125.432.760.751)                   -     (125.432.760.751)          0,00%
          Kepentingan non
                                           3.455.315.036                    -        3.455.315.036           0,00%
          pengendali
          Modal Ditempatkan dan
                                         647.058.825.000     305.000.000.000       952.058.825.000          47,14%
          Disetor
          Tambahan Modal Disetor         243.228.722.542     299.000.000.000       542.228.722.542         122,93%
          Penghasilan
                                           9.590.431.961                    -        9.590.431.961           0,00%
          Komprehensif Lain
          Saldo Laba
          Dicadangkan                      10.000.000.000                  -        10.000.000.000           0,00%
          Belum Dicadangkan             (135.432.760.751)                  -     (135.432.760.751)           0,00%
          Total Ekuitas                   777.900.533.789    604.000.000.000     1.381.900.533.789          77,64%
          Rasio Liabilitas terhadap
                                                  66,66%                    -               48,48%        (27,27% )
          Aset (x)
          Rasio Liabilitas terhadap
                                                199,91%                     -               94,09%        (52,93%)
          Ekuitas (x)

4.   Pengaruh Terhadap Pemegang Saham
     Dalam PMHMETD ini, Perseroan mengharapkan partisipasi dari para pemegang saham Perseroan untuk melaksanakan
     HMETD yang akan diperoleh para pemegang saham. Dalam hal pemegang saham tidak melaksanakan HMETD yang
     akan diperoleh, maka persentase kepemilikan sahamnya terhadap saham-saham Perseroan akan terdilusi.

                                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Sehubungan dengan Rencana PMHMETD, Perseroan berencana melaksanakan RUPSLB sebagai berikut:

 Hari, Tanggal     :   Kamis, 2 April 2026
 Waktu             :   09.30 WIB - selesai
 Tempat            :   Kantor Pusat Perseroan, Graha Widodo Makmur, Jalan Raya Cilangkap No. 58, RT. 007, RW. 003,
                       Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13870,
                       Indonesia.

Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 15/2020. Berikut
tanggal-tanggal penting terkait rencana pelaksanaan RUPSLB Perseroan:




                                                                                                                      4
Page 5
 Penyampaian agenda RUPSLB ke OJK                                                             :          12 Februari 2026
 Pengumuman RUPSLB pada situs web KSEI, BEI dan Perseroan                                     :          23 Februari 2026
 Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan dengan dengan rencana PMHMETD                    :          23 Februari 2026
 Daftar Pemegang Saham yang berhak untuk menghadiri RUPSLB (recording date)                   :            10 Maret 2026
 Pemanggilan pada situs web BEI dan situs web Perseroan                                       :            11 Maret 2026
 RUPSLB                                                                                       :               2 April 2026
 Pengumuman hasil ringkasan RUPSLB pada situs web KSEI, BEI dan Perseroan                     :               6 April 2026

Agenda RUPSLB Perseroan

Mata acara RUPSLB terkait dengan PMHMETD adalah sebagai berikut:

    1.   Persetujuan peningkatan modal dasar Perseroan

    2.   Persetujuan rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Telebih Dahulu (“PMHMETD”), termasuk:
         a. Perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan terkait modal ditempatkan dan disetor, sehubungan
             dengan realisasi hasil penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada pemegang saham Perseroan
             melalui mekanisme PMHMETD;
         b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala
             tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau
             meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di
             hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat
             yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melpaorkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang
             berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan
             perundang-undangan yang berlaku.

    3.   Persetujuan konversi hak tagih (piutang) Pemegang Saham menjadi saham Perseroan (debt-to-equity swap)

    Ketentuan Kuorum dan Persetujuan RUPSLB

    Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan agenda RUPSLB Perseroan terkait PMHMETD di atas akan mengikuti
    ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    RUPSLB Pertama:

    Mata Acara 1 dan Mata Acara 2

    Rapat ini adalah sah apabila dihadir oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh
    saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

    Keputusan rapat ini adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
    dalam rapat.

    Mata Acara 3

    Rapat ini adalah sah apabila dihadir oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh
    saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

    Keputusan rapat ini adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
    dalam rapat.

    RUPSLB Kedua:

    Mata Acara 1 dan Mata Acara 2

    Dalam hal kuorum kehadiran dan keputusan dalam RUPSLB pertama tidak dapat mencapai kuorum yang dipersyaratkan,
    maka RUPSLB kedua dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB Kedua dihadiri paling sedikit 3/5 bagian dari
    jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.



                                                                                                                          5
Page 6
    Keputusan RUPSLB Kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara
    yang sah yang hadir dalam RUPSLB tersebut.

    Mata Acara 3

    Dalam hal kuorum kehadiran dan keputusan dalam RUPSLB pertama tidak dapat mencapai kuorum yang dipersyaratkan,
    maka RUPSLB kedua dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB Kedua dihadiri paling sedikit 3/5 bagian dari
    jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

    Keputusan RUPSLB Kedua adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
    sah yang hadir dalam RUPSLB tersebut.

    RUPSLB Ketiga:

    Dalam hal kuorum kehadiran dan keputusan dalam RUPSLB kedua tidak dapat mencapai kuorum yang dipersyaratkan,
    maka RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil suara apabila
    dalam RUPSLB ketiga dihadiri oleh pemegang saham dengan hak suara yang sah dan kuorum kehadiran dan kuorum
    keputusan yang ditetapkan oleh OJK.

                                            INFORMASI TAMBAHAN

Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana PMHMETD dapat
menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB) pada hari Senin sampai dengan Jumat
(kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat berikut:

                                        PT WIDODO MAKMUR UNGGAS TBK
                                            Gedung Graha Widodo Makmur
                                       Jalan Raya Cilangkap No. 58, Cilangkap
                                            Cipayung, Jakarta Timur, 13870
                                               Telp: (62 21) 8430 6787
                                     Situs web: www.widodomakmurunggas.co.id
                                     Email: corporate.secretary@wmu-group.co.id

                                               Jakarta, 31 Maret 2026
                                                 Direksi Perseroan




                                                                                                                     6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published31 Mar 2026
Pages6
Characters21,744
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WIDODO MAKMUR UNGGAS TBK p.1 ×14
linked org Widodo Makmur p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org Widodo Makmur Perkasa Tbk. p.3 ×2
unresolved — PENYETORAN ATAS SAHAM BERUPA HAK TAGIH WMP · Pemegang Saham p.3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result