Skip to content
Back to announcement

20260331_BMTP_Perubahan Pengurus_32056480_lamp1.pdf

Board change Needs review BMTP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.939
OTORITAS
JASA
KEUANGAN
KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEPR-40/D.03/2026

TENTANG

HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. PRASETIO SEBAGAI
KOMISARIS INDEPENDEN PT BANK MANDIRI TASPEN

ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar
Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Mandiri Taspen
(“Keputusan Sirkuler”) tanggal 4 Desember 2025 dan Surat PT
Bank Mandiri Taspen Nomor DIR/122/2026 tanggal 10 Februari
2026 sampai dengan surat terakhir Nomor DIR/206/2026
tanggal 25 Maret 2026, PT Bank Mandiri Taspen mengajukan
permohonan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas
pengangkatan Sdr. Prasetio sebagai Komisaris Independen,

b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon anggota
Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris,

c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penilaian
kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Prasetio sebagai calon
Komisaris Independen PT Bank Mandiri Taspen,

d. bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr.
Prasetio sebagai calon Komisaris Independen PT Bank Mandiri
Taspen sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas perlu
ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas

Jasa Keuangan.

Mengingat : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992

tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Bisa

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan OR-Code.

SAREN0O LNG
Page 2 OCR 0.943
1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3472), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845),

b.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845):

c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098),

d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021
tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6700).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
KEPATUTAN SDR. PRASETIO SEBAGAI KOMISARIS
INDEPENDEN PT BANK MANDIRI TASPEN

PERTAMA : Sdr. Prasetio sebagai calon Komisaris Independen PT Bank
Mandiri Taspen dinyatakan memenuhi persyaratan untuk

menjadi Komisaris Independen PT Bank Mandiri Taspen.

KEDUA : bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr.
Prasetio disetujui untuk menjadi Komisaris Independen PT Bank

Mandiri Taspen.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSTE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan OR-Code.

LE as
20-300520-18830
Page 3 OCR 0.914
KETIGA

KEEMPAT

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat

kekeliruan.

Keputusan ini disampaikan kepada :

L.
2.
3.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan OR-Code.

KP: D.03/PB-13110

Sdr. Prasetio

PT Bank Mandiri Taspen

Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan
Pengendalian Kualitas

Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah, Syariah dan
Perbankan Daerah

Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian
Kualitas

Departemen Pengawasan Bank Pemerintah

Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 2026

KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
PERBANKAN

DIAN EDIANA RAE

ja id
ON -N00120 1S

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.95 MB
Published31 Mar 2026
Pages3
Characters4,806
Text sourceOCR
OCR confidence0.932

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MANDIRI p.1 ×11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×13
possible person Prasetio · Komisaris Independen p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×12
unresolved org PT BANK MANDIRI TASPEN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS p.1
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen p.1 ×6
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen Nomor DIR p.1
unresolved person KEPATUTAN SDR. PRASETIO SEBAGAI · KOMISARIS p.2
unresolved org PT BANK MANDIRI TASPEN PERTAMA p.2
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen. Dokumen p.2
unresolved org Prasetio PT Bank Mandiri Taspen Deputi Komisioner p.3
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen Deputi Komisioner Audit Internal p.3
unresolved org Departemen Pengawasan Bank Pemerintah Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Ditetapkan p.3
unresolved org Bank Pemerintah Departemen Perizinan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 52 ms 13 Sep 2026 14:30

no text layer - needs OCR

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result