Back to announcement
20260331_BMTP_Perubahan Pengurus_32056480_lamp1.pdf
Board change Needs review BMTPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.939
OTORITAS JASA KEUANGAN KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR KEPR-40/D.03/2026 TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. PRASETIO SEBAGAI KOMISARIS INDEPENDEN PT BANK MANDIRI TASPEN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Mandiri Taspen (“Keputusan Sirkuler”) tanggal 4 Desember 2025 dan Surat PT Bank Mandiri Taspen Nomor DIR/122/2026 tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan surat terakhir Nomor DIR/206/2026 tanggal 25 Maret 2026, PT Bank Mandiri Taspen mengajukan permohonan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas pengangkatan Sdr. Prasetio sebagai Komisaris Independen, b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris, c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Prasetio sebagai calon Komisaris Independen PT Bank Mandiri Taspen, d. bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Prasetio sebagai calon Komisaris Independen PT Bank Mandiri Taspen sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas perlu ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Mengingat : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Bisa Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Validasi dapat diakses melalui scan OR-Code. SAREN0O LNG
Page 2 OCR 0.943
1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845), b.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845): c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098), d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6700). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. PRASETIO SEBAGAI KOMISARIS INDEPENDEN PT BANK MANDIRI TASPEN PERTAMA : Sdr. Prasetio sebagai calon Komisaris Independen PT Bank Mandiri Taspen dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi Komisaris Independen PT Bank Mandiri Taspen. KEDUA : bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr. Prasetio disetujui untuk menjadi Komisaris Independen PT Bank Mandiri Taspen. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSTE), BSSN. Validasi dapat diakses melalui scan OR-Code. LE as 20-300520-18830
Page 3 OCR 0.914
KETIGA KEEMPAT Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan. Keputusan ini disampaikan kepada : L. 2. 3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Validasi dapat diakses melalui scan OR-Code. KP: D.03/PB-13110 Sdr. Prasetio PT Bank Mandiri Taspen Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah, Syariah dan Perbankan Daerah Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian Kualitas Departemen Pengawasan Bank Pemerintah Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Maret 2026 KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PERBANKAN DIAN EDIANA RAE ja id ON -N00120 1S
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BANK MANDIRI TASPEN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS
p.1
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen
p.1 ×6
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen Nomor DIR
p.1
unresolved
person
KEPATUTAN SDR. PRASETIO SEBAGAI
· KOMISARIS
p.2
unresolved
org
PT BANK MANDIRI TASPEN PERTAMA
p.2
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen. Dokumen
p.2
unresolved
org
Prasetio PT Bank Mandiri Taspen Deputi Komisioner
p.3
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen Deputi Komisioner Audit Internal
p.3
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank Pemerintah Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Ditetapkan
p.3
unresolved
org
Bank Pemerintah Departemen Perizinan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
52 ms
13 Sep 2026 14:30
no text layer - needs OCR