Skip to content
Back to announcement

20231125_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31542501_lamp1.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
       Nomor : 1698/WK/DIR/2023                                           Jakarta, 24 November 2023


            Kepada Yth. :
            Kepala Eksekutif
            Pengawas Pasar Modal,
            Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
            Otoritas Jasa Keuangan
            Gedung Sumitro Djojohadikusumo
            Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
            Jakarta

                                   Perihal : Laporan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
                                             Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018

            Dengan hormat,
            Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
            31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
            Perusahaan Publik. Dengan ini PT Waskita Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan
            Laporan Informasi atau Fakta Material terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
            ("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
            sebagai berikut:

                   Nama Emiten                         :     PT Waskita Karya (Persero) Tbk
                   Bidang Usaha                        :     Konstruksi
                   Telepon                             :     (021) 8508510
                   Faksimili                           :     (021) 8508506
                   Alamat e-mail                       :     waskita@waskita.co.id



              1. Tanggal Kejadian            22 November 2023
                                             Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi sehubungan
                     Jenis Informasi atau
              2.                             dengan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III
                     Fakta Material
                                             Tahun 2018 (”Obligasi”).
                                             Pada tanggal 22 November 2023, Perseroan telah
                                             mengadakan RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10
                                             Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita
                                             Karya Tahap III Tahun 2018, Akta No. 44, tanggal 13
                                             September 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                     Uraian Informasi atau   Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
              3.
                     Fakta Material          (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
                                             Pada RUPO ini, terdapat beberapa usulan alternatif yang
                                             dibahas untuk memperoleh persetujuan RUPO, antara lain
                                             sebagai berikut:




PB.04.00    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                           a) menerima penjelasan dan menyetujui usulan Perseroan
                                           sehubungan dengan adanya kelalaian Perseroan atas tidak
                                           dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga dan pokok
                                           Obligasi, serta usulan lain terkait Obligasi sebagai berikut:
                                           1) melakukan perubahan dan/atau penambahan pada
                                           Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain terkait ketentuan-
                                           ketentuan sebagai berikut:
                                           (i) ketentuan mengenai jadwal pelunasan pokok Obligasi;
                                           (ii) ketentuan mengenai sifat dan besarnya tingkat bunga;
                                           (iii) ketentuan mengenai jadwal dan periode pembayaran
                                           bunga Obligasi;
                                           (iv) ketentuan mengenai kewajiban Perseroan sehubungan
                                           dengan kewajiban keuangan; (v) ketentuan             mengenai
                                           kelalaian Perseroan sehubungan dengan crossdefault;
                                           (vi) menambah ketentuan mengenai perpanjangan tanggal
                                           pelunasan pokok Obligasi terakhir;
                                           (vii) menambah ketentuan mengenai kewajiban Perseroan
                                           untuk melakukan pelunasan dipercepat atas pokok Obligasi,
                                           dalam hal terpenuhinya kondisi-kondisi tertentu; dan
                                           (viii) menambah ketentuan mengenai kewajiban Perseroan
                                           untuk menyediakan suatu laporan triwulanan yang memuat
                                           rekonsiliasi atas progress hasil divestasi;


                                           b) menerima penjelasan dan menyetujui usulan Perseroan
                                           sehubungan dengan adanya kelalaian Perseroan atas tidak
                                           dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga dan pokok
                                           Obligasi, serta usulan lain terkait Obligasi sebagai berikut:
                                           1) menyetujui usulan WSKT untuk memberikan kelonggaran
                                           waktu atau perbaikan atas kondisi kelalaian tidak dipenuhinya
                                           kewajiban pembayaran bunga dan pokok Obligasi sampai
                                           dengan batas waktu yang ditentukan; atau


                                           c) apabila usulan a) dan b) ditolak, maka pemegang Obligasi
                                           meminta Perseroan untuk segera melakukan pemenuhan
                                           kewajiban pembayaran seluruh jumlah terhutang sampai
                                           dengan batas waktu yang ditentukan dan apabila Perseroan
                                           tidak memenuhi kewajiban pembayaran jumlah terhutang,
                                           maka pemegang Obligasi menugaskan Wali Amanat untuk
                                           melakukan penagihan dan menyatakan Obligasi menjadi jatuh
                                           tempo dimana Wali Amanat paling lambat dalam jangka waktu
                                           yang ditentukan akan mengadakan RUPO untuk membahas
                                           langkah-langkah lebih lanjut yang diambil terhadap Obligasi.
                                           Namun demikian, RUPO tidak dapat mencapai kuorum
                                           persetujuan atas alternatif-alternatif a) – c) di atas.




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
                                                   Mengingat kuorum keputusan pada RUPO ini tidak tercapai,
                                                   maka tidak terdapat keputusan yang diambil secara sah oleh
               Dampak Kejadian,                    RUPO.
            4. Informasi, atau Fakta               Wali Amanat akan menentukan waktu untuk mengadakan
               Material                            RUPO serta melakukan pengumuman dan panggilan kepada
                                                   para pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian
                                                   Perwaliamanatan.

            5. Keterangan lain-lain                -



           Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.




                                               [XXXX]




           Tembusan:
           - Direksi PT Bursa Efek Indonesia
           - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
           - PT Pemeringkat Efek Indonesia
           - Board of Directors




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published25 Nov 2023
Pages3
Characters8,567
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result