Back to announcement
20231125_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31542501_lamp1.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : 1698/WK/DIR/2023 Jakarta, 24 November 2023
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta
Perihal : Laporan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik. Dengan ini PT Waskita Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan
Laporan Informasi atau Fakta Material terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Konstruksi
Telepon : (021) 8508510
Faksimili : (021) 8508506
Alamat e-mail : waskita@waskita.co.id
1. Tanggal Kejadian 22 November 2023
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi sehubungan
Jenis Informasi atau
2. dengan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III
Fakta Material
Tahun 2018 (”Obligasi”).
Pada tanggal 22 November 2023, Perseroan telah
mengadakan RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita
Karya Tahap III Tahun 2018, Akta No. 44, tanggal 13
September 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Uraian Informasi atau Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
3.
Fakta Material (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
Pada RUPO ini, terdapat beberapa usulan alternatif yang
dibahas untuk memperoleh persetujuan RUPO, antara lain
sebagai berikut:
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
a) menerima penjelasan dan menyetujui usulan Perseroan
sehubungan dengan adanya kelalaian Perseroan atas tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga dan pokok
Obligasi, serta usulan lain terkait Obligasi sebagai berikut:
1) melakukan perubahan dan/atau penambahan pada
Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain terkait ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
(i) ketentuan mengenai jadwal pelunasan pokok Obligasi;
(ii) ketentuan mengenai sifat dan besarnya tingkat bunga;
(iii) ketentuan mengenai jadwal dan periode pembayaran
bunga Obligasi;
(iv) ketentuan mengenai kewajiban Perseroan sehubungan
dengan kewajiban keuangan; (v) ketentuan mengenai
kelalaian Perseroan sehubungan dengan crossdefault;
(vi) menambah ketentuan mengenai perpanjangan tanggal
pelunasan pokok Obligasi terakhir;
(vii) menambah ketentuan mengenai kewajiban Perseroan
untuk melakukan pelunasan dipercepat atas pokok Obligasi,
dalam hal terpenuhinya kondisi-kondisi tertentu; dan
(viii) menambah ketentuan mengenai kewajiban Perseroan
untuk menyediakan suatu laporan triwulanan yang memuat
rekonsiliasi atas progress hasil divestasi;
b) menerima penjelasan dan menyetujui usulan Perseroan
sehubungan dengan adanya kelalaian Perseroan atas tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga dan pokok
Obligasi, serta usulan lain terkait Obligasi sebagai berikut:
1) menyetujui usulan WSKT untuk memberikan kelonggaran
waktu atau perbaikan atas kondisi kelalaian tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran bunga dan pokok Obligasi sampai
dengan batas waktu yang ditentukan; atau
c) apabila usulan a) dan b) ditolak, maka pemegang Obligasi
meminta Perseroan untuk segera melakukan pemenuhan
kewajiban pembayaran seluruh jumlah terhutang sampai
dengan batas waktu yang ditentukan dan apabila Perseroan
tidak memenuhi kewajiban pembayaran jumlah terhutang,
maka pemegang Obligasi menugaskan Wali Amanat untuk
melakukan penagihan dan menyatakan Obligasi menjadi jatuh
tempo dimana Wali Amanat paling lambat dalam jangka waktu
yang ditentukan akan mengadakan RUPO untuk membahas
langkah-langkah lebih lanjut yang diambil terhadap Obligasi.
Namun demikian, RUPO tidak dapat mencapai kuorum
persetujuan atas alternatif-alternatif a) – c) di atas.
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
Mengingat kuorum keputusan pada RUPO ini tidak tercapai,
maka tidak terdapat keputusan yang diambil secara sah oleh
Dampak Kejadian, RUPO.
4. Informasi, atau Fakta Wali Amanat akan menentukan waktu untuk mengadakan
Material RUPO serta melakukan pengumuman dan panggilan kepada
para pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
5. Keterangan lain-lain -
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
[XXXX]
Tembusan:
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
- PT Pemeringkat Efek Indonesia
- Board of Directors
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.