Back to announcement
20231125_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31542499_lamp1.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : 1697/WK/DIR/2023 Jakarta, 24 November 2023
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif
Dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
JI. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Perihal : Laporan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik. Dengan ini PT Waskita Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan
Laporan Informasi atau Fakta Material terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Konstruksi
Telepon : (021) 8508510
Faksimili : (021) 8508506
Alamat e-mail : waskita@waskita.co.id
1. Tanggal Kejadian 22 November 2023
2. Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Jenis Informasi atau Fakta
sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan III
Material
Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 (”Obligasi”).
3.
Uraian Informasi atau Fakta Pada tanggal 22 November 2023, Perseroan telah
Material mengadakan RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal
10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
(“Perjanjian Perwaliamanatan”).
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
Pada RUPO ini, terdapat beberapa usulan alternatif
yang dibahas untuk memperoleh persetujuan RUPO,
antara lain sebagai berikut:
a) menerima penjelasan dan menyetujui usulan
Perseroan sehubungan dengan adanya kelalaian
Perseroan atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran bunga dan pokok Obligasi, serta usulan
lain terkait Obligasi sebagai berikut:
1) melakukan perubahan dan/atau penambahan
pada Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain terkait
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
(i) ketentuan mengenai jadwal pelunasan pokok
Obligasi;
(ii) ketentuan mengenai sifat dan besarnya tingkat
bunga;
(iii) ketentuan mengenai jadwal dan periode
pembayaran bunga Obligasi;
(iv) ketentuan mengenai kewajiban Perseroan
sehubungan dengan kewajiban keuangan;
(v) ketentuan mengenai kelalaian Perseroan
sehubungan dengan crossdefault;
(vi) menambah ketentuan mengenai perpanjangan
tanggal pelunasan pokok Obligasi terakhir;
(vii) menambah ketentuan mengenai kewajiban
Perseroan untuk melakukan pelunasan dipercepat
atas pokok Obligasi, dalam hal terpenuhinya
kondisikondisi tertentu; dan
(viii) menambah ketentuan mengenai kewajiban
Perseroan untuk menyediakan suatu laporan
triwulanan yang memuat rekonsiliasi atas progress
hasil divestasi;
b) menerima penjelasan dan menyetujui usulan
Perseroan sehubungan dengan adanya kelalaian
Perseroan atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran bunga dan pokok Obligasi, serta usulan
lain terkait Obligasi sebagai berikut:
1) menyetujui usulan Perseroan untuk memberikan
kelonggaran waktu atau perbaikan atas kondisi
kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
bunga dan pokok Obligasi sampai dengan batas
waktu yang ditentukan; atau
c) apabila usulan a) dan b) ditolak, maka meminta
Perseroan untuk segera melakukan pemenuhan
kewajiban pembayaran seluruh jumlah terhutang
sampai dengan batas waktu yang ditentukan dan
apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban
pembayaran jumlah terhutang,
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
maka pemegang Obligasi menugaskan Wali Amanat
untuk melakukan penagihan dan menyatakan
Obligasi menjadi jatuh tempo dimana Wali Amanat
paling lambat dalam jangka waktu yang ditentukan
akan mengadakan RUPO untuk membahas
langkahlangkah lebih lanjut yang diambil terhadap
Obligasi.
Namun demikian, RUPO tidak dapat mencapai
kuorum persetujuan atas alternatif-alternatif a) – c)
di atas.
4.
Dampak kejadian, informasi, Mengingat kuorum keputusan pada RUPO ini tidak
atau fakta material tercapai, maka tidak terdapat keputusan yang
diambil secara sah oleh RUPO. Wali Amanat akan
menentukan waktu untuk mengadakan RUPO serta
melakukan pengumuman dan panggilan kepada
para pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Keterangan lain-lain -
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
[XXXX]
Tembusan:
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
- PT Pemeringkat Efek Indonesia
- Board of Directors
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.