Skip to content
Back to announcement

20231125_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31542499_lamp1.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
       Nomor : 1697/WK/DIR/2023                                           Jakarta, 24 November 2023


            Kepada Yth. :
            Kepala Eksekutif
            Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif
            Dan Bursa Karbon
            Otoritas Jasa Keuangan
            Gedung Soemitro Djojohadikusumo
            JI. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
            Jakarta 10710

                                Perihal : Laporan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
                                          Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019

            Dengan hormat,
            Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
            31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
            Perusahaan Publik. Dengan ini PT Waskita Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan
            Laporan Informasi atau Fakta Material terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
            ("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
            sebagai berikut:

               Nama Emiten                             :     PT Waskita Karya (Persero) Tbk
               Bidang Usaha                            :     Konstruksi
               Telepon                                 :     (021) 8508510
               Faksimili                               :     (021) 8508506
               Alamat e-mail                           :     waskita@waskita.co.id



              1.   Tanggal Kejadian                    22 November 2023
              2.                                       Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
                   Jenis Informasi atau Fakta
                                                       sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan III
                   Material
                                                       Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 (”Obligasi”).

              3.
                   Uraian Informasi atau Fakta         Pada tanggal 22 November 2023, Perseroan telah
                   Material                            mengadakan RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal
                                                       10      Perjanjian    Perwaliamanatan    Obligasi
                                                       Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
                                                       2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang
                                                       dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                                                       Jakarta,      berikut     perubahan-perubahannya
                                                       (“Perjanjian Perwaliamanatan”).




PB.04.00    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                                      Pada RUPO ini, terdapat beberapa usulan alternatif
                                                      yang dibahas untuk memperoleh persetujuan RUPO,
                                                      antara lain sebagai berikut:
                                                      a) menerima penjelasan dan menyetujui usulan
                                                      Perseroan sehubungan dengan adanya kelalaian
                                                      Perseroan atas tidak dipenuhinya kewajiban
                                                      pembayaran bunga dan pokok Obligasi, serta usulan
                                                      lain terkait Obligasi sebagai berikut:
                                                      1) melakukan perubahan dan/atau penambahan
                                                      pada Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain terkait
                                                      ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
                                                      (i) ketentuan mengenai jadwal pelunasan pokok
                                                      Obligasi;
                                                      (ii) ketentuan mengenai sifat dan besarnya tingkat
                                                      bunga;
                                                      (iii) ketentuan mengenai jadwal dan periode
                                                      pembayaran bunga Obligasi;
                                                      (iv) ketentuan mengenai kewajiban Perseroan
                                                      sehubungan dengan kewajiban keuangan;
                                                      (v) ketentuan mengenai kelalaian Perseroan
                                                      sehubungan dengan crossdefault;
                                                      (vi) menambah ketentuan mengenai perpanjangan
                                                      tanggal pelunasan pokok Obligasi terakhir;
                                                      (vii) menambah ketentuan mengenai kewajiban
                                                      Perseroan untuk melakukan pelunasan dipercepat
                                                      atas pokok Obligasi, dalam hal terpenuhinya
                                                      kondisikondisi tertentu; dan
                                                      (viii) menambah ketentuan mengenai kewajiban
                                                      Perseroan untuk menyediakan suatu laporan
                                                      triwulanan yang memuat rekonsiliasi atas progress
                                                      hasil divestasi;
                                                      b) menerima penjelasan dan menyetujui usulan
                                                      Perseroan sehubungan dengan adanya kelalaian
                                                      Perseroan atas tidak dipenuhinya kewajiban
                                                      pembayaran bunga dan pokok Obligasi, serta usulan
                                                      lain terkait Obligasi sebagai berikut:
                                                      1) menyetujui usulan Perseroan untuk memberikan
                                                      kelonggaran waktu atau perbaikan atas kondisi
                                                      kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
                                                      bunga dan pokok Obligasi sampai dengan batas
                                                      waktu yang ditentukan; atau
                                                      c) apabila usulan a) dan b) ditolak, maka meminta
                                                      Perseroan untuk segera melakukan pemenuhan
                                                      kewajiban pembayaran seluruh jumlah terhutang
                                                      sampai dengan batas waktu yang ditentukan dan
                                                      apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban
                                                      pembayaran jumlah terhutang,




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
                                                        maka pemegang Obligasi menugaskan Wali Amanat
                                                        untuk melakukan penagihan dan menyatakan
                                                        Obligasi menjadi jatuh tempo dimana Wali Amanat
                                                        paling lambat dalam jangka waktu yang ditentukan
                                                        akan mengadakan RUPO untuk membahas
                                                        langkahlangkah lebih lanjut yang diambil terhadap
                                                        Obligasi.
                                                        Namun demikian, RUPO tidak dapat mencapai
                                                        kuorum persetujuan atas alternatif-alternatif a) – c)
                                                        di atas.

             4.
                  Dampak kejadian, informasi,           Mengingat kuorum keputusan pada RUPO ini tidak
                  atau fakta material                   tercapai, maka tidak terdapat keputusan yang
                                                        diambil secara sah oleh RUPO. Wali Amanat akan
                                                        menentukan waktu untuk mengadakan RUPO serta
                                                        melakukan pengumuman dan panggilan kepada
                                                        para pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan
                                                        Perjanjian Perwaliamanatan.

             5.   Keterangan lain-lain                  -




           Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.




                                               [XXXX]




           Tembusan:
           - Direksi PT Bursa Efek Indonesia
           - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
           - PT Pemeringkat Efek Indonesia
           - Board of Directors




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published25 Nov 2023
Pages3
Characters9,923
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result