Back to announcement
20231123_OPPM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31531676_lamp2.pdf
Other Text extracted OPPMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 25
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
PT OKI PULP & PAPER MILLS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI B ERWAWASAN LINGKUNGAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT
MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN. INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT OKI PULP & PAPER MILLS
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue
serta industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali
KANTOR PUSAT PABRIK
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan,
Jl. MH. Thamrin No. 51 Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan
Jakarta 10350, Indonesia Telepon: (0711) 5626010
Telepon: (021) 2965 0800/2965 0900 Faksmili: (0711) 5626009
Faksimili: (021) 392 7685
Website: www.asiapulppaper.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp9.000.000.000.000,- (SEMBILAN TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2023 (“OBLIGASI”) DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (“TIGA TRILIUN RUPIAH”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi,
dimana sebesar Rp610.620.000.000,- (enam ratus sepuluh miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp80.680.000.000,- (delapan puluh miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp431.505.000.000,- (empat ratus tiga puluh satu miliar lima ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp98.435.000.000,- (sembilan puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.389.380.000.000,- (dua triliun tiga ratus delapan puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 18 Desember 2024 untuk Obligasi Seri A, 8 Desember 2026 untuk Obligasi Seri B dan 8 Desember 2028 untuk Obligasi Seri C.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2023 (“SUKUK MUDHARABAH”) DENGAN JUMLAH POKOK SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (“LIMA RATUS MILIAR RUPIAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang memberikan pilihan
bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki dan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp91.415.000.000,- (sembilan puluh satu miliar empat ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 4,65% (empat koma enam lima persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp280.905.000.000,- (dua ratus delapan puluh miliar sembilan ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 6,98% (enam koma sembilan delapan persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp127.680.000.000,- (seratus dua puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 7,31% (tujuh koma tiga satu persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing seri adalah pada tanggal 18 Desember 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 8 Desember 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan 8 Desember 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR USD200.000.000 (DUA RATUS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT) (“OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2023 (“OBLIGASI USD”) DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR USD25.000.000,- (“DUA PULUH LIMA JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT”)
Jumlah Obligasi USD yang ditawarkan sebesar USD2.125.000,- ( dua juta seratus dua puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi USD. Obligasi USD ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD60.000,- (enam puluh ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD1.045.000,- (satu juta empat puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD22.875.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi USD tersebut. Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi
USD pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi USD adalah pada tanggal 18 Desember 2024 untuk Obligasi USD Seri A dan, 8 Desember 2026 untuk Obligasi USD Seri B, 8 Desember 2028
untuk Obligasi USD Seri C.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2023 (“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN”) DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (“LIMA RATUS MILIAR RUPIAH”)
Jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan sebesar Rp46.715.000.000,- (empat puluh enam miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi Berwawasan Lingkungan ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Berwawasan Lingkungan dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp40.000.000,- (emat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp44.315.000.000,- (empat puluh empat miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.360.000.000,- (dua miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp453.285.000.000,- (empat ratus lima puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut. Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi Berwawasan
Lingkungan adalah pada tanggal 18 Desember 2024 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A, 8 Desember 2026 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B dan 8 Desember 2028 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PENERBITAN OBLIGASI DALAM DENOMINASI DOLAR TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 DAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN
2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTU K APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH
KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN
KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN
KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
OBLIGASI USD YANG AKAN DITERBITKAN OLEH PERSEROAN MERUPAKAN TRANSAKSI YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 5 HURUF C DALAM PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17
TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA BESERTA PENJELASANNYA SEHINGGA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN TERSEBUT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN DITUJUKAN SEBAGAI
PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI B ERWAWASAN LINGKUNGAN DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH
TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPER OLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT
UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBAL I DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN DID AFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI K SEI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH.
DALAM HAL OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN TIDAK LAGI MENJADI EFEK BERSIFAT UTANG BERWAWASAN LINGKUNGAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 60/2017, MAKA PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN LAPORAN INFORMASI DAN ATAU FAKTA MATERI AL KEPADA OTORITAS
JASA KEUANGAN DENGAN TEMBUSAN KEPADA WALI AMANAT DAN MELAKUKAN PENGUMUMAN KEPADA MASYARAKAT SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 31 /POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU
PERUSAHAAN PUBLIK.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP).
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MURHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN SEBAGAI
BERIKUT:
idA+ idA+ (sy) irAA-
(Single A plus) (Single A plus Syariah) (Double A Minus)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH ( FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
PT ALDIRACITA PT MAYBANK SEKURITAS PT KOREA INVESTMENT AND PT TRIMEGAH SEKURITAS
PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
SEKURITAS INDONESIA INDONESIA SEKURITAS INDONESIA INDONESIA TBK
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK OBLIGASI USD
PT ALDIRACITA
PT BCA SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS
SEKURITAS INDONESIA
WALI AMANAT
PT Bank KB Bukopin Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2023
1
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 29 September 2023
Perkiraan Masa Penawaran Umum : 5 Desember 2023
Perkiraan Tanggal Penjatahan : 6 Desember 2023
Perkiraan Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Desember 2023
Perkiraan Tanggal Distribusi Obligasi Dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 8 Desember 2023
Perkiraan Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 11 Desember 2023
PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2023.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jangka Waktu, Tingkat Bunga, dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana
sebesar Rp610.620.000.000,- (enam ratus sepuluh miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp80.680.000.000,- (delapan puluh miliar enam ratus delapan puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp431.505.000.000,- (empat ratus tiga puluh satu miliar lima ratus lima
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp98.435.000.000,- (sembilan puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.389.380.000.000,- (dua triliun tiga ratus delapan puluh sembilan miliar tiga ratus
delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri
Obligasi adalah pada tanggal 18 Desember 2024 untuk Obligasi Seri A, 8 Desember 2026 untuk Obligasi Seri B dan 8 Desember 2028 untuk Obligasi Seri
C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa
dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga ke: Seri A Seri B Seri C
1 8 Maret 2024 8 Maret 2024 8 Maret 2024
2 8 Juni 2024 8 Juni 2024 8 Juni 2024
3 8 September 2024 8 September 2024 8 September 2024
4 18 Desember 2024 8 Desember 2024 8 Desember 2024
5 - 8 Maret 2025 8 Maret 2025
6 - 8 Juni 2025 8 Juni 2025
7 - 8 September 2025 8 September 2025
8 - 8 Desember 2025 8 Desember 2025
9 - 8 Maret 2026 8 Maret 2026
10 - 8 Juni 2026 8 Juni 2026
2
Page 3
Bunga ke: Seri A Seri B Seri C
11 - 8 September 2026 8 September 2026
12 - 8 Desember 2026 8 Desember 2026
13 - - 8 Maret 2027
14 - - 8 Juni 2027
15 - - 8 September 2027
16 - - 8 Desember 2027
17 - - 8 Maret 2028
18 - - 8 Juni 2028
19 - - 8 September 2028
20 - - 8 Desember 2028
Harga Penawaran
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
Mata Uang Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan satuan mata uang Rupiah.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang
belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam
RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya sesuai Perjanjian Perwaliamanatan.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin
oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada
semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Senioritas Dari Utang
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
3
Page 4
Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam
Informasi Tambahan.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan juga telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No: RC-588/PEF-DIR/VI/2023 tanggal 27
Juni 2023, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No.RTG-159/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 14 November 2023, untuk periode 27 Juni
2023 sampai dengan 1 Juni 2024, hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
idA+ (Single A plus)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1
angka I Undang-Undang Pasar Modal.
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan juga telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat keterangan peringkat No: RTG-001/KRI-DIR/XI/2023
tanggal 9 November 2023 dan surat No: RC-002/KRI-DIR/VII/2023 tanggal 05 Juli 2023 untuk periode 05 Juli 2023 sampai dengan 01 Juli 2024,
hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
irAA- (Double A Minus)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka
I Undang-Undang Pasar Modal.
PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Sukuk
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2023.
Jenis Sukuk
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di
KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI atau Pemegang Rekening.
Jangka Waktu, Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah, dan Jatuh Tempo Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki dan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp91.415.000.000,- (sembilan puluh satu miliar empat ratus lima
belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 4,65% (empat koma enam lima persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp280.905.000.000,- (dua ratus delapan puluh miliar sembilan
ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 6,98% (enam koma sembilan delapan persen) dari Pendapatan yang
dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp127.680.000.000,- (seratus dua puluh tujuh miliar enam ratus
delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 7,31% (tujuh koma tiga satu persen) dari Pendapatan yang
dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
4
Page 5
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2024, sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 18 Desember 2024 untuk Sukuk
Mudharabah Seri A, 8 Desember 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan 8 Desember 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar
pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk dan bagi hasil untuk masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga ke: Seri A Seri B Seri C
1 8 Maret 2024 8 Maret 2024 8 Maret 2024
2 8 Juni 2024 8 Juni 2024 8 Juni 2024
3 8 September 2024 8 September 2024 8 September 2024
4 18 Desember 2024 8 Desember 2024 8 Desember 2024
5 - 8 Maret 2025 8 Maret 2025
6 - 8 Juni 2025 8 Juni 2025
7 - 8 September 2025 8 September 2025
8 - 8 Desember 2025 8 Desember 2025
9 - 8 Maret 2026 8 Maret 2026
10 - 8 Juni 2026 8 Juni 2026
11 - 8 September 2026 8 September 2026
12 - 8 Desember 2026 8 Desember 2026
13 - - 8 Maret 2027
14 - - 8 Juni 2027
15 - - 8 September 2027
16 - - 8 Desember 2027
17 - - 8 Maret 2028
18 - - 8 Juni 2028
19 - - 8 September 2028
20 - - 8 Desember 2028
Harga Penawaran
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Mata Uang Sukuk
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan satuan mata uang Rupiah.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Skema Sukuk Mudharabah
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor (Shahibul Maal).
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
5
Page 6
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal produksi bubur kertas (pulp) dalam
rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh Brightening Sky Company Limited dan China Union (Macao) Company Limited berdasarkan Komitmen Surat
Pesanan di mana berdasarkan kontrak tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan Perseroan menjamin
bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset (Kegiatan Usaha) yang
menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah;
dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah laba kotor dari penjualan bubur kertas (pulp)
kepada Brightening Sky Company Limited dan China Union (Macao) Company Limited sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah Perseroan yang
harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
Akad Mudharabah
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-
mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib).
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan seluruhnya untuk kegiatan
usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional. Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan setiap 3 bulan terhitung
sejak Tanggal Emisi, dan untuk pertama kalinya dilakukan pada tanggal 8 Maret 2024 dan terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Mudharabah
pada tanggal 18 Desember 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 8 Desember 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan 8 Desember 2028 untuk Sukuk
Mudharabah Seri C yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah penjualan bubur kertas berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dari Brightening Sky Company
Limited dan China Union (Macao) Company Limited kepada PT OKI Pulp & Paper Mills.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) atau Komitmen Surat
Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas
pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya
RUPSU.
Pernyataan Kesesuaian Syariah Atas Sukuk Mudarabah Dalam Penawaran Umum Dari Tim Ahli Syariah
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 22 November 2023, perihal Pernyataan Kesesuaian
Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I OKI Pulp &
Paper Mills Tahap II Tahun 2023 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah
6
Page 7
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dana Bagi Hasil Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah
Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian rill Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang sudah
menjadi hak pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh
Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat sesuai
Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang
Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jaminan
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak
dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan
kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Senioritas Dari Utang
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk
Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan
pada Hari Bursa berikutnya.
Penyisihan Dana Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, sebagaimana
diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan.
Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah
1. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT
Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”). Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan surat No. RC-591/PEF-DIR/VI/2023
tanggal 27 Juni 2023, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No.RTG-159/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 14 November 2023, yang telah
dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No.RTG-160/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 14 November 2023, untuk periode 27 Juni 2023 sampai dengan 1
Juni 2024, Sukuk Mudharabah telah mendapat peringkat:
idA+(sy) (Single A plus syariah)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1
angka I Undang-Undang Pasar Modal.
7
Page 8
2. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT
Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan surat keterangan peringkat No: RTG-001/KRI-
DIR/XI/2023 tanggal 9 November 2023 dan surat No: RC-002/KRI-DIR/VII/2023 tanggal 05 Juli 2023 untuk periode 05 Juli 2023 sampai dengan
01 Juli 2024, Sukuk Mudharabah telah mendapat peringkat:
irAA- (Double A Minus)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka
I Undang-Undang Pasar Modal.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI USD
Nama Obligasi USD
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2023.
Jenis Obligasi USD
Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi USD. Obligasi USD ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi USD dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi USD oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi USD bagi Pemegang Obligasi USD adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jangka Waktu, Tingkat Bunga, dan Jatuh Tempo Obligasi USD
Jumlah Obligasi USD yang ditawarkan sebesar USD2.125.000,- ( dua juta seratus dua puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang akan diterbitkan oleh Perseroan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi USD. Obligasi USD ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD60.000,- (enam puluh ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD1.045.000,- (satu juta empat puluh lima ribu Dolar Amerika
Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD22.875.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Dolar
Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi USD tersebut.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD
Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD.
Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi USD adalah pada tanggal 18 Desember 2024 untuk Obligasi USD Seri A dan, 8 Desember 2026 untuk Obligasi USD Seri
B, 8 Desember 2028 untuk Obligasi USD Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa
dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi USD adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga ke: Seri A Seri B Seri C
1 8 Maret 2024 8 Maret 2024 8 Maret 2024
2 8 Juni 2024 8 Juni 2024 8 Juni 2024
3 8 September 2024 8 September 2024 8 September 2024
4 18 Desember 2024 8 Desember 2024 8 Desember 2024
5 - 8 Maret 2025 8 Maret 2025
6 - 8 Juni 2025 8 Juni 2025
7 - 8 September 2025 8 September 2025
8 - 8 Desember 2025 8 Desember 2025
9 - 8 Maret 2026 8 Maret 2026
10 - 8 Juni 2026 8 Juni 2026
8
Page 9
Bunga ke: Seri A Seri B Seri C
11 - 8 September 2026 8 September 2026
12 - 8 Desember 2026 8 Desember 2026
13 - - 8 Maret 2027
14 - - 8 Juni 2027
15 - - 8 September 2027
16 - - 8 Desember 2027
17 - - 8 Maret 2028
18 - - 8 Juni 2028
19 - - 8 September 2028
20 - - 8 Desember 2028
Harga Penawaran Obligasi USD
Harga Penawaran Obligasi USD ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD.
Mata Uang Obligasi USD
Obligasi ini diterbitkan dengan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Obligasi USD
Satuan pemindahbukuan Obligasi USD adalah sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Pemesanan pembelian Obligasi USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar USD500 (lima ratus
Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
Hak-Hak Pemegang Obligasi USD
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau pembayaran Bunga Obligasi USD dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD. Pokok Obligasi USD harus dilunasi
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi USD adalah Pemegang Obligasi USD yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku sesuai
Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi USD dan/atau pelunasan Pokok Obligasi USD
setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD, maka Perseroan harus membayar denda
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi USD atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah
hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sesuai
Perjanjian Perwaliamanatan;
4. Pemegang Obligasi USD baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi USD
yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi USD yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi USD yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Setiap Obligasi USD sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi USD dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi USD yang dimilikinya sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jaminan Obligasi USD
Obligasi USD ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak
dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan
kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi USD secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Senioritas Dari Utang
Pemegang Obligasi USD tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi USD adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
USD.
Pelunasan Pokok Obligasi USD dan Pembayaran Bunga Obligasi USD
Pelunasan Pokok Obligasi USD dan pembayaran Bunga Obligasi USD akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi USD melalui
9
Page 10
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi USD dan Pokok Obligasi USD sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi USD
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi USD ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi USD sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD, sebagaimana diungkapkan pada
Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
Hasil Pemeringkatan Obligasi USD
1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi USD ini, Perseroan juga telah
melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No: RC-589/PEF-DIR/VI/2023
tanggal 27 Juni 2023, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No.RTG-160/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 14 November 2023, untuk periode
27 Juni 2023 sampai dengan 1 Juni 2024, hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi USD) Perseroan adalah:
idA+ (Single A plus)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1
angka I Undang-Undang Pasar Modal.
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi USD ini, Perseroan juga telah
melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat keterangan peringkat No: RTG-001/KRI-
DIR/XI/2023 tanggal 9 November 2023 dan surat No: RC-002/KRI-DIR/VII/2023 tanggal 05 Juli 2023 untuk periode 05 Juli 2023 sampai dengan
01 Juli 2024, hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi USD) Perseroan adalah:
irAA- (Double A Minus)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka
I Undang-Undang Pasar Modal.
Keterangan Mengenai Penerbitan Obligasi Dalam Mata Uang Dolar Amerika Serikat
Obligasi USD yang akan diterbitkan oleh Perseroan merupakan transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c PBI 17/2015 beserta penjelasannya sehingga tidak bertentangan dengan PBI 17/2015 dan UU
7/2011.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Nama Obligasi Berwawasan Lingkungan
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2023.
Jenis Obligasi Berwawasan Lingkungan
Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi Berwawasan Lingkungan ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi
Berwawasan Lingkungan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jangka Waktu, Tingkat Bunga, dan Jatuh Tempo Obligasi Berwawasan Lingkungan
Jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan sebesar Rp46.715.000.000,- (empat puluh enam miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) yang
dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi Berwawasan Lingkungan ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi Berwawasan Lingkungan dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp40.000.000,- (emat puluh juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp44.315.000.000,- (empat puluh empat miliar
tiga ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.360.000.000,- (dua miliar tiga ratus enam
puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp453.285.000.000,- (empat ratus lima puluh tiga miliar
dua ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
10
Page 11
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi Berwawasan
Lingkungan tersebut.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi Berwawasan Lingkungan. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2024, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah pada
tanggal 18 Desember 2024 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A, 8 Desember 2026 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B dan 8 Desember
2028 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut merupakan persentase
per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Lingkungan dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga ke: Seri A Seri B Seri C
1 8 Maret 2024 8 Maret 2024 8 Maret 2024
2 8 Juni 2024 8 Juni 2024 8 Juni 2024
3 8 September 2024 8 September 2024 8 September 2024
4 18 Desember 2024 8 Desember 2024 8 Desember 2024
5 - 8 Maret 2025 8 Maret 2025
6 - 8 Juni 2025 8 Juni 2025
7 - 8 September 2025 8 September 2025
8 - 8 Desember 2025 8 Desember 2025
9 - 8 Maret 2026 8 Maret 2026
10 - 8 Juni 2026 8 Juni 2026
11 - 8 September 2026 8 September 2026
12 - 8 Desember 2026 8 Desember 2026
13 - - 8 Maret 2027
14 - - 8 Juni 2027
15 - - 8 September 2027
16 - - 8 Desember 2027
17 - - 8 Maret 2028
18 - - 8 Juni 2028
19 - - 8 September 2028
20 - - 8 Desember 2028
Harga Penawaran
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Mata Uang Obligasi Berwawasan Lingkungan
Obligasi ini diterbitkan dengan satuan mata uang Rupiah.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Satuan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Hak-Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan. Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
11
Page 12
Berwawasan Lingkungan atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
4. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan
oleh KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Setiap Obligasi Berwawasan Lingkungan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang dimilikinya sesuai Perjanjian Perwaliamanatan.
Jaminan
Obligasi Berwawasan Lingkungan ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua
kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan
secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Senioritas Dari Utang
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam
pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan dan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan
Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi Berwawasan Lingkungan, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
Hasil Pemeringkatan Obligasi Berwawasan Lingkungan
1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan ini,
Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No: RC-
590/PEF-DIR/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 untuk periode 27 Juni 2023 sampai dengan 1 Juni 2024, hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka
panjang (Obligasi Berwawasan Lingkungan) Perseroan adalah:
idA+ (Single A plus)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1
angka I Undang-Undang Pasar Modal.
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan ini,
Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat keterangan
peringkat No: RTG-001/KRI-DIR/XI/2023 tanggal 9 November 2023 dan surat No: RC-002/KRI-DIR/VII/2023 tanggal 05 Juli 2023 untuk periode
05 Juli 2023 sampai dengan 01 Juli 2024, hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi Berwawasan Lingkungan) Perseroan
adalah:
irAA- (Double A Minus)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka
I Undang-Undang Pasar Modal.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang dibuat antara Perseroan dengan PT
Bank KB Bukopin Tbk.
12
Page 13
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faksimili: (021) 7890625
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Obligasi Dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat dalam Bab I tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
pada Informasi Tambahan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk:
a. Obligasi: 100% akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau
bunga.
b. Sukuk Mudharabah: 100% (seratus persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk kegiatan usaha Perseroan, yaitu untuk melunasi kewajiban
Perseroan dalam rangka pembiayaan kredit investasi dan pembiayaan kredit modal kerja yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
c. Obligasi USD: 100% akan dipergunakan untuk belanja modal berupa pembelian equipment dan pekerjaan sipil terkait ekspansi pembangunan
pabrik pulp dan belanja modal untuk pabrik pulp dan tissue yang ada.
d. Obligasi Berwawasan Lingkungan: 100% akan dipergunakan untuk membiayai atau membiayai kembali pengembangan, perluasan, operasi,
pemeliharaan, dan peningkatan fasilitas yang digunakan untuk menghasilkan energi dari biomassa dan produk limbah.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penggunaan Dana dapat dilihat dalam Bab II tentang Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum pada Informasi
Tambahan.
INFORMASI MENGENAI KUBL YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat “KUBL”, adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk melindungi,
memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.
Sesuai dengan POJK 60/2017, KUBL yang dapat dibiayai dari penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan dapat berupa kegiatan usaha dan/atau kegiatan
lain yang berkaitan dengan:
1. Energi terbarukan;
2. Efisiensi energi;
3. Pencegahan dan pengendalian polusi;
4. Pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;
5. Konservasi keanekaragaman hayati darat dan air;
6. Transportasi ramah lingkungan;
7. Pengelolaan air dan air limbah yang berkelanjutan;
8. Adaptasi perubahan iklim;
9. Produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi (eco-efficient);
10. Bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara nasional, regional, atau internasional; dan
11. Kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya.
Dalam kaitan tersebut, Perseroan telah menyusun Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond Framework) yang didalamnya terdapat
pengaturan mengenai mekanisme pemilihan proyek (project selection) dan penggunaan dana serta mekanisme pelaporan yang diperoleh dari Penawaran
Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penggunaan Dana dapat dilihat dalam Bab III tentang Informasi Mengenai KUBL yang Dibiayai Dengan Dana Obligasi
Berwawasan Lingkungan pada Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 September 2023 (tidak diaudit), 31 Desember 2022 dan 2021, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2023 dan 2022 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan konsolidasi Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi
Tambahan ini dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan
opini wajar tanpa modifikasian tanggal 29 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Yahya Santosa.
13
Page 14
Penyesuaian pembulatan telah dilakukan dalam penjumlahan beberapa dari informasi keuangan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sehingga figur
dan angka-angka yang disajikan dalam hasil penjumlahan di beberapa tabel mungkin bukan merupakan angka agregat pasti secara aritmatika.
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September*) 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 496.671 356.304 289.500
Pihak berelasi 4.364 9.024 4.405
Piutang usaha – neto
Pihak ketiga 439.808 618.362 328.273
Pihak berelasi 9.914 14.444 3.246
Piutang lain-lain – neto
Pihak ketiga 430 602 410
Pihak berelasi 29 2 3
Persediaan 153.659 169.189 116.696
Pajak dibayar dimuka 50.064 35.225 50.918
Beban dibayar dimuka 12.156 30.706 10.695
Uang muka 557.863 492.607 476.809
Aset lancar lainnya – pihak ketiga 672.364 653.217 462.682
Total Aset Lancar 2.397.619 2.379.682 1.743.637
ASET TIDAK LANCAR
Aset hak guna – neto 40.397 44.298 46.223
Aset tetap – neto 3.894.617 3.844.540 3.719.500
Uang muka pembelian asset tetap – pihak ketiga 493.612 226.198 205.517
Aset tidak lancar lainnya 3.060 2.671 2.348
Total Aset Tidak Lancar 4.431.686 4.117.707 3.973.588
TOTAL ASET 6.829.305 6.497.389 5.717.225
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
Pihak ketiga 266.203 213.468 278.397
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek
Pihak ketiga 22.543 22.249 22.777
Utang usaha
Pihak ketiga 113.618 68.372 136.378
Pihak berelasi 25.547 31.274 7.375
Uang muka pelanggan
Pihak ketiga 594 6 236
Utang lain-lain
Pihak ketiga 1.893 3.663 1.824
Pihak berelasi 449 265 -
Beban Akrual 30.440 28.506 22.174
Utang Pajak 771 2.908 944
Liabilitas jangka Panjang yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun:
Liabilitas sewa pembiayaan 9.413 10.601 11.078
Medium-term notes - 70.125 126.148
Pinjaman bank jangka Panjang
Pihak ketiga 335.654 259.308 309.306
Pembiayaan Musyarakah jangka Panjang – pihak ketiga 32.977 16.528 -
Utang Murabahah – pihak ketiga 694 640 645
Utang obligasi 161.524 158.248 92.183
Sukuk Mudharabah jangka menengah – pihak ketiga 12.881 - -
Sukuk Mudharabah – pihak ketiga 55.494 39.858 49.060
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.070.695 926.019 1.058.525
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang usaha – pihak ketiga - - 12.579
Liabilitas pajak tangguhan – neto 98.271 86.063 79.588
Liabilitas imbalan kerja 2.980 2.763 2.832
Liabilitas jangka Panjang – setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa pembiayaan 2.646 9.406 20.879
Medium-term notes 19.322 19.071 98.101
14
Page 15
30 September*) 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 1.292.448 1.310.478 1.305.444
Pembiayaan Musyarakah jangka panjang – pihak ketiga 140.538 109.084 -
Utang Murabahah – pihak ketiga 825 1.334 2.176
Utang obligasi 279.209 361.283 173.063
Sukuk Mudharabah jangka menengah
Pihak ketiga 12.882 12.714 -
Sukuk Mudharabah – pihak ketiga 20.883 35.524 21.022
Uang muka setoran modal - - 107.364
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.870.004 1.947.720 1.823.048
Total Liabilitas 2.940.699 2.873.739 2.881.573
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp1.000.000 (angka penuh)
per saham
Modal dasar – 20.000.000 saham
Ditempatkan dan disetor penuh – 13.516.330 saham 1.100.020 1.100.020 1.100.020
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang
(1.301) (1.539) (50)
asing
Akumulasi kerugian atas pengukuran kembali liabilitas
(731) (680) (612)
imbalan kerja – setelah pajak
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaanya 15.000 10.000 5.000
Belum ditentukan penggunaannya 2.775.757 2.515.988 1.731.285
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
3.888.745 3.623.789 2.835.643
induk
Kepentingan nonpengendali (139) (139) 9
Total Ekuitas - Neto 3.888.606 3.623.650 2.835.652
TOTAL LIABILITAS & EKUITAS 6.829.305 6.497.389 5.717.225
*) Tidak diaudit
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Untuk periode sembilan bulan yang Untuk tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada 30 September 31 Desember
2023*) 2022*) 2022 2021
PENJUALAN NETO 1.292.420 1.336.242 1.815.297 1.536.735
BEBAN POKOK PENJUALAN 650.662 566.420 755.455 755.249
LABA BRUTO 641.758 769.822 1.059.842 781.486
BEBAN USAHA
Penjualan 137.055 146.807 205.042 142.674
Umum dan Administrasi 23.233 22.299 32.917 22.805
Total Beban Usaha 160.288 169.106 237.959 165.479
LABA USAHA 481.470 600.716 821.883 616.007
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga 6.024 2.731 4.461 2.626
Beban Murabahah (12) (171) (218) (281)
Beban bagi hasil Sukuk Mudhrabah (755) (3.632) (5.102) (2.682)
Beban bagi hasil Musyarakah (1.603) (4.918) (8.851) (311)
Beban bunga (179.710) (132.587) (179.219) (167.716)
Keuntungan (rugi) selisih kurs - neto (32.796) 111.540 163.339 14.313
Lain-lain - neto 5.418 (2.813) 1.872 5.334
Beban lain-lain - neto (203.434) (29.850) (23.718) (148.717)
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 278.036 570.866 798.165 467.290
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN (13.267) (7.105) (8.610) (17.573)
LABA NETO 264.769 563.761 789.555 449.717
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba
rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja (65) 78 (87) 113
Pajak penghasilan terkait 14 (17) 19 (25)
Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
15
Page 16
Untuk periode sembilan bulan yang Untuk tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada 30 September 31 Desember
2023*) 2022*) 2022 2021
Selisih kurs penjabaran laporan
keuangan dalam mata uang asing 238 (941) (1.489) (57)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - setelah pajak 187 (880) (1.557) 31
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 264.956 562.881 787.998 449.748
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 264.769 563.843 789.703 449.726
Kepentingan nonpengendali -**) (82) (148) (9)
TOTAL 264.769 563.761 789.555 449.717
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 264.956 562.963 788.146 449.757
Kepentingan nonpengendali -**) (82) (148) (9)
TOTAL 264.956 562.881 787.988 449.748
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (dalam angka penuh) 19,59 41,71 58,41 33,27
*) Tidak diaudit
**) Angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat
3. Rasio Keuangan Penting
30 September*) 31 Desember
Uraian
2023 2022 2022 2021
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan Neto (3,28%) 19,00% 18,13% 9,92%
Laba Neto (53,04%) 76,62% 75,57% 51,07%
Total Aset 5,11% 8,12% 13,65% 9,88%
Total Liabilitas 2,33% (3,43%) (0,27%) 2,28%
Total Ekuitas 7,31% 19,85% 27,79% 18,85%
RASIO USAHA
Laba Sebelum Pajak / Penjualan Neto 21,51% 42,72% 43,97% 30,41%
Penjualan Neto**) / Total Aset 18,92% 21,62% 27,94% 26,88%
Laba Neto / Total Penjualan Neto 20,49% 42,19% 43,49% 29,26%
Laba Neto**) / Total Aset (ROA) 3,88% 18,24% 12,15% 7,87%
Laba Neto**) / Total Ekuitas (ROE) 6,81% 33,18% 21,79% 15,86%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,24x 2,38x 2,57x 1,65x
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas
(Debt to Equity ratio) 0,76x 0,82x 0,79x 1,02x
Total Liabilitas terhadap Total Aset
(Debt to Asset ratio) 0,43x 0,45x 0,44x 0,50x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 1,27x 2,11x 2,01x 1,57x
Interest Coverage Ratio
(EBITDA/Interest Expense) 3,26x 4,99x 4,98x 4,58x
*) Tidak diaudit
**) Akun pada segmen laba rugi disetahunkan
Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat dalam Bab IV tentang Ikhtisar Data Keuangan Penting pada Informasi
Tambahan.
KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
RIWAYAT PERSEROAN
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT OKI
Pulp & Paper Mills No. 02 tanggal 2 Mei 2012 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-25005.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal
9 Mei 2012 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0041805.AH.01.09.Tahun 2012 tertanggal 9 Mei 2012 dengan Berita Negara Republik
Indonesia No. 38, tanggal 10 Mei 2013, Tambahan No. 32055/2013 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI
Pulp & Paper Mills No. 58 tanggal 12 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Desman, S.., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan
16
Page 17
persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0062295.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 13 Oktober 2023 dan telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0203971.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 Oktober 2023.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, Perseroan bergerak di bidang industri, pengusahaan hutan, perdagangan serta pengelolaan pelabuhan khusus dan
aktivitas telekomunikasi lainnya YTDL. Saat ini, Perseroan bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue dan industri kimia dasar
anorganik khlor dan alkali.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan
Komering Ilir, Sumatera Selatan dan memproduksi bubur kertas (pulp) dan tissue. Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya sejak awal tahun 2017.
Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Perseroan tidak mengalami perubahan modal dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penawaran Umum. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 124 tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., yang penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.03-0066455 tanggal 25 Juli 2016 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0086672.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 25 Juli 2016 serta telah
diumumkan dalam BNRI No. 19 tanggal 6 Maret 2018 Tambahan No. 484/L/2018, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 20.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 13.516.330 13.516.330.000.000 100,00
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 6.633.165 6.633.165.000.000 49,08
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk 6.633.165 6.633.165.000.000 49,08
- PT Muba Green Indonesia 250.000 250.000.000.000 1,84
Jumlah Saham dalam Portepel 6.483.670 6.483.670.000.000
Pengurus Dan Pengawas
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper
Mills Tahap I Tahun 2023, Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 dan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I
OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan komisaris Perseroan tidak
mengalami perubahan.
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 62 tanggal 24 November 2022 yang
dibuat di hadapan oleh Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-
0085163 tanggal 9 Desember 2022 dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-0248303.AH.01.1. TAHUN 2022 tanggal 9 Desember 2022,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Hendra Jaya Kosasih
Direktur : Alfian Lim
Direktur : Liu Ruofei
Direktur : Arman Sutedja
Direktur : Arman Dwiartono
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suhendra Wiriadinata
Komisaris : Sukirta Mangku Djaja
Komisaris : Kurniawan Yuwono
Komisaris Independen : Drs. Pande Putu Raka, MA
Komisaris Independen : Tio I Huat
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Kegiatan Usaha Perseroan
Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah brand Asia Pulp & Paper (“APP”) Sinar Mas, berkomitmen untuk menjalankan usahanya
secara berkelanjutan. Perseroan bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue dan industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali.
Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang pulp dan tissue dengan memberikan yang terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta
pemangku kepentingan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen untuk selalu menjalankan
usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara berkelanjutan. Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan
menerapkan praktek kerja terbaik dengan menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan masyarakat sekitar,
menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
17
Page 18
Keterangan lebih lanjut mengenai Keterangan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kecenderungan dan Prospek Usaha dapat dilihat dalam Bab V
Informasi Tambahan tentang Keterangan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kecenderungan dan Prospek Usaha.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Penjaminan Emisi Obligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah, Penjaminan
Emisi Obligasi USD, dan Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan, para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat sebesar
Rp610.620.000.000,- (enam ratus sepuluh miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan sebesar
Rp2.389.380.000.000,- (dua triliun tiga ratus delapan puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort), Sukuk Mudharabah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment), Obligasi USD
sebesar USD2.125.000,- ( dua juta seratus dua puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan sebesar
USD22.875.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), serta
Obligasi Berwawasan Lingkungan sebesar Rp46.715.000.000,- (empat puluh enam miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh
(full commitment) dan sebesar Rp453.285.000.000,- (empat ratus lima puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi untuk porsi penjaminan dengan kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
SERI A SERI B SERI C Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN %
370 HARI 3 TAHUN 5 TAHUN (Rp)
(Rp) (Rp) (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 3.300.000.000 143.350.000.000 3.150.000.000 149.800.000.000 24,53%
2. PT BCA Sekuritas 250.000.000 55.000.000.000 17.900.000.000 73.150.000.000 11,98%
3. PT BNI Sekuritas 10.000.000.000 600.000.000 3.300.000.000 13.900.000.000 2,28%
4. PT BRI Danareksa Sekuritas 35.000.000.000 40.000.000.000 - 75.000.000.000 12,28%
5. PT Indo Premier Sekuritas 19.115.000.000 23.390.000.000 9.565.000.000 52.070.000.000 8,53%
6 PT Mandiri Sekuritas 1.000.000.000 35.000.000.000 - 36.000.000.000 5,90%
7. PT Maybank Sekuritas Indonesia 15.000.000 94.230.000.000 61.150.000.000 155.395.000.000 25,45%
8. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 7.000.000.000 12.200.000.000 - 19.200.000.000 3,14%
9. PT Sucor Sekuritas - 12.000.000.000 - 12.000.000.000 1,97%
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 5.000.000.000 15.735.000.000 3.370.000.000 24.105.000.000 3,95%
TOTAL 80.680.000.000 431.505.000.000 98.435.000.000 610.620.000.000 100,00%
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp2.389.380.000.000,- (dua triliun tiga ratus delapan puluh sembilan miliar tiga ratus delapan
puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah untuk porsi penjaminan dengan kesanggupan penuh (full commitment) adalah
sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
SERI A SERI B SERI C Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN %
370 HARI 3 TAHUN 5 TAHUN (Rp)
(Rp) (Rp) (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 5.000.000.000 156.000.000.000 98.500.000.000 259.500.000.000 51,90%
2. PT BCA Sekuritas 12.000.000.000 21.000.000.000 - 33.000.000.000 6,60%
3. PT BNI Sekuritas 12.000.000.000 26.510.000.000 1.465.000.000 39.975.000.000 8,00%
4. PT BRI Danareksa Sekuritas 6.000.000.000 - 150.000.000 6.150.000.000 1,23%
5. PT Indo Premier Sekuritas 12.085.000.000 26.050.000.000 15.590.000.000 53.725.000.000 10,75%
6 PT Mandiri Sekuritas 12.050.000.000 1.475.000.000 670.000.000 14.195.000.000 2,84%
7. PT Maybank Sekuritas Indonesia 16.000.000.000 33.000.000.000 - 49.000.000.000 9,80%
8. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia - 5.000.000.000 10.000.000.000 15.000.000.000 3,00%
9. PT Sucor Sekuritas - 10.000.000.000 - 10.000.000.000 2,00%
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 16.280.000.000 1.870.000.000 1.305.000.000 19.455.000.000 3,89%
TOTAL 91.415.000.000 280.905.000.000 127.680.000.000 500.000.000.000 100,00%
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi USD untuk porsi penjaminan dengan kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai
berikut:
18
Page 19
PORSI PENJAMINAN
SERI A SERI B SERI C Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN %
370 HARI 3 TAHUN 5 TAHUN (USD)
(Rp) (USD) (USD)
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 60.000 20.000 390.000 470.000 22,12%
2. PT BCA Sekuritas - - 155.000 155.000 7,29%
3. PT Indo Premier Sekuritas - 1.000.000 500.000 1.500.000 70,59%
4. PT Mandiri Sekuritas - - - - 0,00%
4. PT Sucor Sekuritas - - - - 0,00%
TOTAL 60.000 1.020.000 1.045.000 2.125.000 100,00%
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD22.875.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Dolar
Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi USD tersebut.
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan untuk porsi penjaminan dengan kesanggupan penuh (full
commitment) adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
SERI A SERI B SERI C Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN %
370 HARI 3 TAHUN 5 TAHUN (Rp)
(Rp) (Rp) (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia - 200.000.000 - 200.000.000 0,43%
2. PT BCA Sekuritas - - 1.100.000.000 1.100.000.000 2,35%
3. PT BNI Sekuritas - 15.900.000.000 100.000.000 16.000.000.000 34,25%
4. PT BRI Danareksa Sekuritas - - - - 0,00%
5. PT Indo Premier Sekuritas 40.000.000 690.000.000 330.000.000 1.060.000.000 2,27%
6 PT Mandiri Sekuritas - 1.000.000.000 125.000.000 1.125.000.000 2,41%
7. PT Maybank Sekuritas Indonesia - 6.000.000.000 - 6.000.000.000 12,84%
8. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia - 20.000.000.000 - 20.000.000.000 42,81%
9. PT Sucor Sekuritas - - - - 0,00%
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk - 525.000.000 705.000.000 1.230.000.000 2,63%
TOTAL 40.000.000 44.315.000.000 2.360.000.000 46.715.000.000 100,00%
Sisa dari Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp453.285.000.000,- (empat ratus lima puluh tiga miliar
dua ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi Berwawasan
Lingkungan tersebut.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana
Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat dalam Bab IX tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN
LINGKUNGAN
1. Pemesanan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing yang
berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Pemesanan Pembelian Obligasi, Obligasi USD, Obligasi Berwawasan Lingkungan, dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-
ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Obligasi USD, Obligasi
19
Page 20
Berwawasan Lingkungan, (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan
pembelian Obligasi, Obligasi USD, Obligasi Berwawasan Lingkungan, dan/atau Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui email para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran
Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh
email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub
rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 7 Desember 2023 pukul 16.00 WIB ke rekening dan persyaratan yang tercantum dalam
subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO
dan/atau FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan
Obligasi Berwawasan Lingkungan selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPO
dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut
di atas.
Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang
rekening di KSEI
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi, Obligasi Berwawasan Lingkungan, dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya. Pemesanan Pembelian Obligasi USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya USD500 (lima
ratus Dolar Amerika Serikat) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dimulai pada tanggal 4 Desember 2023 pukul 10.00
WIB dan ditutup pada tanggal 5 Desember 2023 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan
pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendafataran Sukuk Mudharabah di KSEI
serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
tersebut di KSEI maka atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam bentuk sertifikat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 8 Desember 2023;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau
Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-
hak lainnya yang melekat pada Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui
Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan
Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan
melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
20
Page 21
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan
membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah yang
bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang
telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan
Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dipesan melebihi jumlah Obligasi,
Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum
(“Peraturan No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal 6 Desember 2023.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara
langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13
April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan selambat-lambatnya tanggal 7 Desember 2023 pukul 16.00 pada rekening berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Bank Sinarmas Tbk Bank: Sinarmas Syariah
Cabang: KFO Thamrin Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening: 0055054363 No. Rekening: 9930048938
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank: BCA Bank: BCA Syariah
Cabang: Thamrin Cabang: Jatinegara
No. Rekening: 2060549462 No. Rekening: 0010472322
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas Bank: BNI Bank: BCA Syariah
Cabang: Mega Kuningan Cabang: KCP Kenari
No. Rekening: 899-999-8875 No. Rekening: 006-222-6667
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank: Bank Rakyat Indonesia Bank: Muamalat
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman
No. Rekening: 0671.01.000692.30.1 No. Rekening: 301-0070250
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701254783 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
21
Page 22
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
Nomor Rekening: 1020005566028 Nomor Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah
Cabang Bursa Efek Indonesia Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 2170 416 728 No. Rekening: 2739 000 019
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Korea Investment And Sekuritas Bank: BCA Bank: BCA Syariah
Indonesia Cabang: SCBD Cabang: Jatinegara
No. Rekening: 006 7999 898 No. Rekening: 001 8818 898
Atas Nama: PT Korea Investment And Sekuritas Atas Nama: PT Korea Investment And Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT Sucor Sekuritas Bank: Mandiri Bank Sinarmas Syariah
Cabang: Bursa Efek Indonesia Cabang Cik Ditiro
No Rekening: 1040001016752 No. Rekening: 993 0290 103
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank: Permata Bank: Permata Syariah
Cabang: Sudirman Cabang: Sudirman
No Rekening: 0400.176.3984 No Rekening: 0097.061.3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Obligasi USD Obligasi Berwawasan Lingkungan
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank: BCA Bank: Sinarmas
Cabang: KCP Wisma Nusantara Cabang: KFO Thamrin
No. Rekening: 7340221472 (USD) Atas Nama: PT No. Rekening: 0055054347
Aldiracita Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank: BCA Bank: BCA
Cabang: Thamrin Cabang: Thamrin
No. Rekening: 2060728073 (USD) No. Rekening: 2060547079
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas Bank: BCA Bank: BNI
Cabang: KCP Bursa Efek Jakarta Cabang: Mega Kuningan
No. Rekening: 4999999953 (USD) No. Rekening: 014-003-4143
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank: BCA Bank: Bank Rakyat Indonesia
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 4958116703 No. Rekening: 0671.01.000680.30.4
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank: BCA Bank Permata
Cabang: SCBD Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0061422331 (USD) No. Rek: 4001763313
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank: BCA Bank Mandiri
Cabang: KCU Menara BCA Cabang Jakarta Sudirman
Nomor Rekening: 2050005995 Nomor Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 2170 017 483 No. Rekening: 2170 417 377
Swift Code: IBBKIDJA Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Korea Investment And Sekuritas Bank: BCA Bank: BCA
Indonesia Cabang: KCU SCBD Cabang: SCBD
No. Rekening: 006 8688 810 No. Rekening: 006 8998 088
Atas Nama: PT Korea Investment And Sekuritas Atas Nama: PT Korea Investment And Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT Sucor Sekuritas Bank: BCA Bank: Mandiri
Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Bursa Efek Indonesia
No Rek: 4958076027 No Rek: 1040004780990
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank: BCA Bank: Mandiri
Cabang: Bursa Efek Indonesia Cabang: Bursa Efek Indonesia
No Rekening: 458.370.2221 No Rekening: 104.00.00900.949
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
22
Page 23
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak
dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan Secara Elektronik
a. Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, Obligasi Berwawasan Lingkungan
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan semata mata merupakan/menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, Obligasi
Berwawasan Lingkungan dan KSEI, dan Perseroan dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan
Obligasi Berwawasan Lingkungan sehubungan dengan pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan kepada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
b. Segera setelah Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12.1
Perjanjian Perwaliamanatan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan ke
dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan
penyetoran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan menurut
Bagian Penjaminan.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan, maka tanggung jawab pendistribusian
Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan selanjutnya kepada Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan semata - mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah dibayar maka uang
pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima
oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Dalam hal terjadi keterlambatan penerimaan jumlah uang hasil Emisi oleh Perseroan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi
USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
terlambat melakukan pembayaran wajib membayar denda kepada Perseroan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri
Obligasi paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau kompensasi kerugian sebesar maksimum ekuivalen 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugiaan riil yang terjadi, yang diperhitungkan atas Bagian
Penjaminan yang diambilnya dan yang terlambat dibayar, terhitung sejak tanggal kelalaian itu terjadi yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran jumlah yang seharusnya dibayar dengan ketentuan satu tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan satu bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi
USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD,
dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan. Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran
lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda
jati diri.
23
Page 24
12. Penundaan Atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum. Perseroan dapat menunda masa Penawaran
Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan
Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11.
Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta
mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berperedaran nasional. Dengan mengacu pada Peraturan No. IX.A.2 Perseroan
wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b. menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari
yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a;
c. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat satu hari kerja setelah
pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar
maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau
pembatalan tersebut.
Jika terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan mengakibatkan
pembatalan Penawaran Umum dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka uang pembayaran
tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada para
pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya
pembatalan tersebut.
Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan mengakibatkan pembatalan
Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan uang pembayaran tersebut kepada para pemesan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah melalui KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak tanggal pembatalan atau pengakhiran Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar maksimum ekuivalen 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah, dengan mengacu dan
mempertimbangkan kerugiaan riil yang terjadi, yang perhitungannya adalah secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan. akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi
USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan berhak untuk menerima atau menolak
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Jusuf Indradewa & Partners
Notaris : Tjhong Sendrawan, S.H
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
: PT Kredit Rating Indonesia
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
Tim Ahli Syariah : Rully Intan Agustian
: Yuke Rahmawati
AGEN PEMBAYARAN
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lantai 5
Jalan Jendral Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
24
Page 25
Telepon: (021) 5299-1099 Faksimili: (021) 5299-1199
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH,
OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dapat diperoleh
pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 4 Desember 2023 dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor
Jl. Fachrudin No.19 Jl. MH Thamrin No.1
Jakarta 10250 Jakarta 10310
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2358 7222
Faksimile: (021) 3970 5850 Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
www.aldiracita.com www.bcasekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Gedung BRI II, Lt. 23
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 12910 Jakarta 10210, Indonesia
Tel. (021) 2554 3946 Tel.: (021) 5091 4100
Faks. (021) 5793 6934 Fax.: (021) 2520 990
www.bnisekuritas.co.id www.bridanareksasekuritas.co.id
Email: dcm@bnisekuritas.co.id IB-group1@brids.co.id
debtcapitalmarket@brids.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16 Plaza Mandiri, 28th floor
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.36-38
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (021) 526 3445
Telepon: (021) 5088 7168 Fax.: (021) 526 3603/3507
Faksimili: (021) 5088 7167 www.mandirisekuritas.co.id
www.indopremier.com Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
Email: fixed.income@ipc.co.id
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
Sentral Senayan III Lt. 22 Equity Tower 9th & 22nd Floor, Suite A,E, & F,
Jl. Asia Afrika No. 8 SCBD Lot 9
Jakarta 10270 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Indonesia Jakarta 12190
Tel: (021) 8066 8500 Tel.: (021) 2991 1888
Email: fixedincome.indonesia@maybank.com Fax.: (021) 2991 1911
Email: fixedincome@kisi.co.id
PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sahid Sudirman Center, 12th Floor Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 10220 Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: (021) 2788 9288 Fax: (021) 2924 9150
Website: sucorsekuritas.com www.trimegah.com
Email: ib@sucorsekuritas.com Email: fit@trimegah.com;
investment.banking@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN
UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM BUKU INFORMASI TAMBAHAN
25
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.