Skip to content
Back to announcement

20231123_OPPM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31531676_lamp2.pdf

Other Text extracted OPPM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 25

Page 1
                                                                                                                 INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
 PT OKI PULP & PAPER MILLS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI B ERWAWASAN LINGKUNGAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
 PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
 MELANGGAR HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
 INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT
 MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN. INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                     PT OKI PULP & PAPER MILLS
                                                                                                                                               Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                        Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue
                                                                                                                                    serta industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali
                                                                                               KANTOR PUSAT                                                                                                     PABRIK
                                                                                   Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9                                                                Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan,
                                                                                               Jl. MH. Thamrin No. 51                                                                           Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan
                                                                                              Jakarta 10350, Indonesia                                                                                    Telepon: (0711) 5626010
                                                                                        Telepon: (021) 2965 0800/2965 0900                                                                              Faksmili: (0711) 5626009
                                                                                              Faksimili: (021) 392 7685
                                                                                       Website: www.asiapulppaper.com

                                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp9.000.000.000.000,- (SEMBILAN TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                      (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2023 (“OBLIGASI”) DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (“TIGA TRILIUN RUPIAH”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi,
dimana sebesar Rp610.620.000.000,- (enam ratus sepuluh miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
    Seri A                   :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp80.680.000.000,- (delapan puluh miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                                   hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
    Seri B                   :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp431.505.000.000,- (empat ratus tiga puluh satu miliar lima ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
                                   terhitung sejak Tanggal Emisi.
    Seri C                 :       Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp98.435.000.000,- (sembilan puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
                                   tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.389.380.000.000,- (dua triliun tiga ratus delapan puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 18 Desember 2024 untuk Obligasi Seri A, 8 Desember 2026 untuk Obligasi Seri B dan 8 Desember 2028 untuk Obligasi Seri C.
                                                                                                                                                       DAN
                                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2023 (“SUKUK MUDHARABAH”) DENGAN JUMLAH POKOK SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (“LIMA RATUS MILIAR RUPIAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang memberikan pilihan
bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki dan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yaitu sebagai berikut:
    Seri A                   :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp91.415.000.000,- (sembilan puluh satu miliar empat ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                                   Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 4,65% (empat koma enam lima persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                                   Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
    Seri B                 :       Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp280.905.000.000,- (dua ratus delapan puluh miliar sembilan ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                                   Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 6,98% (enam koma sembilan delapan persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka
                                   waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
    Seri C                 :       Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp127.680.000.000,- (seratus dua puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                                   Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 7,31% (tujuh koma tiga satu persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka
                                   waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing seri adalah pada tanggal 18 Desember 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 8 Desember 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan 8 Desember 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
                                                                                                                                                      DAN
             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR USD200.000.000 (DUA RATUS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT) (“OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                   OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2023 (“OBLIGASI USD”) DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR USD25.000.000,- (“DUA PULUH LIMA JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT”)
Jumlah Obligasi USD yang ditawarkan sebesar USD2.125.000,- ( dua juta seratus dua puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi USD. Obligasi USD ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
    Seri A                   :     Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD60.000,- (enam puluh ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                   terhitung sejak Tanggal Emisi.
    Seri B                   :     Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
                                   Emisi.
    Seri C                   :     Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD1.045.000,- (satu juta empat puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                                   sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD22.875.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi USD tersebut. Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi
USD pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi USD adalah pada tanggal 18 Desember 2024 untuk Obligasi USD Seri A dan, 8 Desember 2026 untuk Obligasi USD Seri B, 8 Desember 2028
untuk Obligasi USD Seri C.
                                                                                                                                                      DAN
      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
                                                                                                                                             BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
 OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2023 (“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN”) DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (“LIMA RATUS MILIAR RUPIAH”)
Jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan sebesar Rp46.715.000.000,- (empat puluh enam miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi Berwawasan Lingkungan ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Berwawasan Lingkungan dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
    Seri A                   :     Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp40.000.000,- (emat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
                                   terhitung sejak Tanggal Emisi.
    Seri B                   :     Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp44.315.000.000,- (empat puluh empat miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
                                   waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
    Seri C                 :       Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.360.000.000,- (dua miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
                                   tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp453.285.000.000,- (empat ratus lima puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut. Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi Berwawasan
Lingkungan adalah pada tanggal 18 Desember 2024 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A, 8 Desember 2026 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B dan 8 Desember 2028 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C.
                                                                                                               PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 PENERBITAN OBLIGASI DALAM DENOMINASI DOLAR TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 DAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN
 2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN
 OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTU K APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH
 KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN
 KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN
 KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
 OBLIGASI USD YANG AKAN DITERBITKAN OLEH PERSEROAN MERUPAKAN TRANSAKSI YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 5 HURUF C DALAM PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17
 TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA BESERTA PENJELASANNYA SEHINGGA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN TERSEBUT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG SEBAGAIMANA TELAH
 DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023.
 PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN DITUJUKAN SEBAGAI
 PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI B ERWAWASAN LINGKUNGAN DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH
 TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN
 PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPER OLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT
 UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBAL I DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN
 PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN DID AFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI K SEI.
 PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH.
 DALAM HAL OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN TIDAK LAGI MENJADI EFEK BERSIFAT UTANG BERWAWASAN LINGKUNGAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 60/2017, MAKA PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN LAPORAN INFORMASI DAN ATAU FAKTA MATERI AL KEPADA OTORITAS
 JASA KEUANGAN DENGAN TEMBUSAN KEPADA WALI AMANAT DAN MELAKUKAN PENGUMUMAN KEPADA MASYARAKAT SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 31 /POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU
 PERUSAHAAN PUBLIK.
 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP).
 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG DITAWARKAN DALAM
 PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MURHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
   DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN SEBAGAI
   BERIKUT:
                                          idA+                                                                               idA+ (sy)                                                                          irAA-
                                     (Single A plus)                                                                  (Single A plus Syariah)                                                              (Double A Minus)
                       PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)                                         PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)                                               PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
                                                                           KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
                                                               OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                                     EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH ( FULL COMMITMENT)
                                                                                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN




       PT ALDIRACITA                                                                                                                                                                PT MAYBANK SEKURITAS               PT KOREA INVESTMENT AND                                   PT TRIMEGAH SEKURITAS
                                      PT BCA SEKURITAS                 PT BNI SEKURITAS           PT BRI DANAREKSA SEKURITAS             PT INDO PREMIER SEKURITAS                                                                                PT SUCOR SEKURITAS
    SEKURITAS INDONESIA                                                                                                                                                                   INDONESIA                      SEKURITAS INDONESIA                                         INDONESIA TBK

                                                                                                                                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK OBLIGASI USD



                                                                              PT ALDIRACITA
                                                                                                               PT BCA SEKURITAS               PT INDO PREMIER SEKURITAS                 PT SUCOR SEKURITAS                 PT MANDIRI SEKURITAS
                                                                           SEKURITAS INDONESIA
                                                                                                                                                   WALI AMANAT
                                                                                                                                             PT Bank KB Bukopin Tbk
                                                                                                                 Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2023




                                                                                                                                                              1
Page 2
                                                                        JADWAL
Tanggal Efektif                                                                                                        :               29 September 2023
Perkiraan Masa Penawaran Umum                                                                                          :                5 Desember 2023
Perkiraan Tanggal Penjatahan                                                                                           :                6 Desember 2023
Perkiraan Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                          :                8 Desember 2023
Perkiraan Tanggal Distribusi Obligasi Dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                         :                8 Desember 2023
Perkiraan Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                                                 :               11 Desember 2023

                                                                 PENAWARAN UMUM

PENAWARAN UMUM OBLIGASI

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2023.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Jangka Waktu, Tingkat Bunga, dan Jatuh Tempo Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana
sebesar Rp610.620.000.000,- (enam ratus sepuluh miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A     :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp80.680.000.000,- (delapan puluh miliar enam ratus delapan puluh juta
                 Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                 hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Seri B     :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp431.505.000.000,- (empat ratus tiga puluh satu miliar lima ratus lima
                 juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
                 terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Seri C     :    Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp98.435.000.000,- (sembilan puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh
                 lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
                 terhitung sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.389.380.000.000,- (dua triliun tiga ratus delapan puluh sembilan miliar tiga ratus
delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri
Obligasi adalah pada tanggal 18 Desember 2024 untuk Obligasi Seri A, 8 Desember 2026 untuk Obligasi Seri B dan 8 Desember 2028 untuk Obligasi Seri
C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa
dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

          Bunga ke:                              Seri A                                   Seri B                                     Seri C
             1                               8 Maret 2024                             8 Maret 2024                               8 Maret 2024
             2                                8 Juni 2024                              8 Juni 2024                                8 Juni 2024
             3                            8 September 2024                         8 September 2024                           8 September 2024
             4                            18 Desember 2024                         8 Desember 2024                            8 Desember 2024
             5                                     -                                  8 Maret 2025                               8 Maret 2025
             6                                     -                                   8 Juni 2025                                8 Juni 2025
             7                                     -                               8 September 2025                           8 September 2025
             8                                     -                               8 Desember 2025                            8 Desember 2025
             9                                     -                                  8 Maret 2026                               8 Maret 2026
             10                                    -                                   8 Juni 2026                                8 Juni 2026



                                                                             2
Page 3
          Bunga ke:                            Seri A                                    Seri B                                       Seri C
             11                                  -                                  8 September 2026                           8 September 2026
             12                                  -                                  8 Desember 2026                            8 Desember 2026
             13                                  -                                          -                                     8 Maret 2027
             14                                  -                                          -                                      8 Juni 2027
             15                                  -                                          -                                  8 September 2027
             16                                  -                                          -                                  8 Desember 2027
             17                                  -                                          -                                     8 Maret 2028
             18                                  -                                          -                                      8 Juni 2028
             19                                  -                                          -                                  8 September 2028
             20                                  -                                          -                                  8 Desember 2028

Harga Penawaran

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

Mata Uang Obligasi

Obligasi ini diterbitkan dengan satuan mata uang Rupiah.

Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

 1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
      pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
      dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
      sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
 2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja
      sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku sesuai Perjanjian
      Perwaliamanatan;
 3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat
      Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen)
      per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu)
      tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
 4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang
      belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
      Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
      ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
      akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
      setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
      Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam
      RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya sesuai Perjanjian Perwaliamanatan.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin
oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada
semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Hak Senioritas Dari Utang

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang



                                                                             3
Page 4
Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam
Informasi Tambahan.

Hasil Pemeringkatan Obligasi

     1.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan juga telah melakukan
          pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No: RC-588/PEF-DIR/VI/2023 tanggal 27
          Juni 2023, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No.RTG-159/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 14 November 2023, untuk periode 27 Juni
          2023 sampai dengan 1 Juni 2024, hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:

                                                                  idA+ (Single A plus)


Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1
angka I Undang-Undang Pasar Modal.

     2.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan juga telah melakukan
          pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat keterangan peringkat No: RTG-001/KRI-DIR/XI/2023
          tanggal 9 November 2023 dan surat No: RC-002/KRI-DIR/VII/2023 tanggal 05 Juli 2023 untuk periode 05 Juli 2023 sampai dengan 01 Juli 2024,
          hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:

                                                                irAA- (Double A Minus)


Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka
I Undang-Undang Pasar Modal.

PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH

KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG AKAN DITERBITKAN

Nama Sukuk

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2023.

Jenis Sukuk

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di
KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI atau Pemegang Rekening.

Jangka Waktu, Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah, dan Jatuh Tempo Sukuk Mudharabah

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki dan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yaitu sebagai berikut:

 Seri A    :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp91.415.000.000,- (sembilan puluh satu miliar empat ratus lima
                belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 4,65% (empat koma enam lima persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan
                (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Seri B    :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp280.905.000.000,- (dua ratus delapan puluh miliar sembilan
                ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 6,98% (enam koma sembilan delapan persen) dari Pendapatan yang
                dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun.
                Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Seri C    :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp127.680.000.000,- (seratus dua puluh tujuh miliar enam ratus
                delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 7,31% (tujuh koma tiga satu persen) dari Pendapatan yang
                dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka
                waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah



                                                                           4
Page 5
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2024, sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 18 Desember 2024 untuk Sukuk
Mudharabah Seri A, 8 Desember 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan 8 Desember 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar
pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.

Jadwal pembayaran Dana Sukuk dan bagi hasil untuk masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

          Bunga ke:                             Seri A                                  Seri B                                    Seri C
             1                              8 Maret 2024                            8 Maret 2024                              8 Maret 2024
             2                               8 Juni 2024                             8 Juni 2024                               8 Juni 2024
             3                           8 September 2024                        8 September 2024                          8 September 2024
             4                           18 Desember 2024                        8 Desember 2024                           8 Desember 2024
             5                                    -                                 8 Maret 2025                              8 Maret 2025
             6                                    -                                  8 Juni 2025                               8 Juni 2025
             7                                    -                              8 September 2025                          8 September 2025
             8                                    -                              8 Desember 2025                           8 Desember 2025
             9                                    -                                 8 Maret 2026                              8 Maret 2026
             10                                   -                                  8 Juni 2026                               8 Juni 2026
             11                                   -                              8 September 2026                          8 September 2026
             12                                   -                              8 Desember 2026                           8 Desember 2026
             13                                   -                                       -                                   8 Maret 2027
             14                                   -                                       -                                    8 Juni 2027
             15                                   -                                       -                                8 September 2027
             16                                   -                                       -                                8 Desember 2027
             17                                   -                                       -                                   8 Maret 2028
             18                                   -                                       -                                    8 Juni 2028
             19                                   -                                       -                                8 September 2028
             20                                   -                                       -                                8 Desember 2028

Harga Penawaran

Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

Mata Uang Sukuk

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan satuan mata uang Rupiah.

Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Skema Sukuk Mudharabah




Penjelasan:
     1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor (Shahibul Maal).
          b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.


                                                                           5
Page 6
     2.   Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal produksi bubur kertas (pulp) dalam
          rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
     3.   Hasil produksi dijual dan dibeli oleh Brightening Sky Company Limited dan China Union (Macao) Company Limited berdasarkan Komitmen Surat
          Pesanan di mana berdasarkan kontrak tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
     4.    Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan
          Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
     5.   Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal
          Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
    1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan Perseroan menjamin
          bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan
          prinsip-prinsip syariah;
    2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak bertentangan
          dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset (Kegiatan Usaha) yang
          menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
    3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah;
          dan
    4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
          di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah laba kotor dari penjualan bubur kertas (pulp)
kepada Brightening Sky Company Limited dan China Union (Macao) Company Limited sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan.

Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
     1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
     2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah Perseroan yang
          harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.

Akad Mudharabah

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
   1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-
         mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib).
   2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
         dengan ketentuan sebagai berikut:
          a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
          b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
          c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
               terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan seluruhnya untuk kegiatan
usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional. Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan setiap 3 bulan terhitung
sejak Tanggal Emisi, dan untuk pertama kalinya dilakukan pada tanggal 8 Maret 2024 dan terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Mudharabah
pada tanggal 18 Desember 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 8 Desember 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan 8 Desember 2028 untuk Sukuk
Mudharabah Seri C yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah penjualan bubur kertas berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dari Brightening Sky Company
Limited dan China Union (Macao) Company Limited kepada PT OKI Pulp & Paper Mills.

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) atau Komitmen Surat
Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas
pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya
RUPSU.

Pernyataan Kesesuaian Syariah Atas Sukuk Mudarabah Dalam Penawaran Umum Dari Tim Ahli Syariah

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 22 November 2023, perihal Pernyataan Kesesuaian
Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I OKI Pulp &
Paper Mills Tahap II Tahun 2023 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah



                                                                         6
Page 7
   1.        Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang
             dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
             Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dana Bagi Hasil Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah
             Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
             Dana Sukuk Mudharabah sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
   2.        Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
             Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
             sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
   3.        Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk
             Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
             Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian rill Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang sudah
             menjadi hak pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh
             Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
             Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
   4.        Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk
             Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
             permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
             acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
             yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
             tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat sesuai
             Perjanjian Perwaliamanatan;
   5.        Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang
             Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya sesuai Perjanjian
             Perwaliamanatan.

Jaminan

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak
dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan
kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Hak Senioritas Dari Utang

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.

Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil

Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk
Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan
pada Hari Bursa berikutnya.

Penyisihan Dana Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, sebagaimana
diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan.

Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah

        1.     Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT
               Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”). Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan surat No. RC-591/PEF-DIR/VI/2023
               tanggal 27 Juni 2023, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No.RTG-159/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 14 November 2023, yang telah
               dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No.RTG-160/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 14 November 2023, untuk periode 27 Juni 2023 sampai dengan 1
               Juni 2024, Sukuk Mudharabah telah mendapat peringkat:

                                                               idA+(sy) (Single A plus syariah)


Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1
angka I Undang-Undang Pasar Modal.


                                                                              7
Page 8
     2.    Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT
           Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan surat keterangan peringkat No: RTG-001/KRI-
           DIR/XI/2023 tanggal 9 November 2023 dan surat No: RC-002/KRI-DIR/VII/2023 tanggal 05 Juli 2023 untuk periode 05 Juli 2023 sampai dengan
           01 Juli 2024, Sukuk Mudharabah telah mendapat peringkat:

                                                                 irAA- (Double A Minus)


Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka
I Undang-Undang Pasar Modal.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI USD

Nama Obligasi USD

Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2023.

Jenis Obligasi USD

Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi USD. Obligasi USD ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi USD dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi USD oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi USD bagi Pemegang Obligasi USD adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Jangka Waktu, Tingkat Bunga, dan Jatuh Tempo Obligasi USD

Jumlah Obligasi USD yang ditawarkan sebesar USD2.125.000,- ( dua juta seratus dua puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang akan diterbitkan oleh Perseroan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi USD. Obligasi USD ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A     :   Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD60.000,- (enam puluh ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat
                bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Seri B     :   Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat)
                dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                Tanggal Emisi.
 Seri C     :   Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD1.045.000,- (satu juta empat puluh lima ribu Dolar Amerika
                Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD22.875.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Dolar
Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi USD tersebut.

Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD

Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD.
Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi USD adalah pada tanggal 18 Desember 2024 untuk Obligasi USD Seri A dan, 8 Desember 2026 untuk Obligasi USD Seri
B, 8 Desember 2028 untuk Obligasi USD Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa
dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi USD adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

          Bunga ke:                              Seri A                                   Seri B                                     Seri C
             1                               8 Maret 2024                             8 Maret 2024                               8 Maret 2024
             2                                8 Juni 2024                              8 Juni 2024                                8 Juni 2024
             3                            8 September 2024                         8 September 2024                           8 September 2024
             4                            18 Desember 2024                         8 Desember 2024                            8 Desember 2024
             5                                     -                                  8 Maret 2025                               8 Maret 2025
             6                                     -                                   8 Juni 2025                                8 Juni 2025
             7                                     -                               8 September 2025                           8 September 2025
             8                                     -                               8 Desember 2025                            8 Desember 2025
             9                                     -                                  8 Maret 2026                               8 Maret 2026
             10                                    -                                   8 Juni 2026                                8 Juni 2026


                                                                             8
Page 9
          Bunga ke:                            Seri A                                   Seri B                                       Seri C
             11                                  -                                 8 September 2026                           8 September 2026
             12                                  -                                 8 Desember 2026                            8 Desember 2026
             13                                  -                                         -                                     8 Maret 2027
             14                                  -                                         -                                      8 Juni 2027
             15                                  -                                         -                                  8 September 2027
             16                                  -                                         -                                  8 Desember 2027
             17                                  -                                         -                                     8 Maret 2028
             18                                  -                                         -                                      8 Juni 2028
             19                                  -                                         -                                  8 September 2028
             20                                  -                                         -                                  8 Desember 2028

Harga Penawaran Obligasi USD

Harga Penawaran Obligasi USD ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD.

Mata Uang Obligasi USD

Obligasi ini diterbitkan dengan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Obligasi USD

Satuan pemindahbukuan Obligasi USD adalah sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

Pemesanan pembelian Obligasi USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar USD500 (lima ratus
Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.

Hak-Hak Pemegang Obligasi USD

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau pembayaran Bunga Obligasi USD dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen
     Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD. Pokok Obligasi USD harus dilunasi
     dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD pada
     Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi USD adalah Pemegang Obligasi USD yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari
     Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku sesuai
     Perjanjian Perwaliamanatan;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi USD dan/atau pelunasan Pokok Obligasi USD
     setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD, maka Perseroan harus membayar denda
     sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi USD atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah
     hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sesuai
     Perjanjian Perwaliamanatan;
4.   Pemegang Obligasi USD baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi USD
     yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis
     kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
     dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi USD yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD yang mengajukan permintaan tertulis
     kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi USD yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
     tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
5.   Setiap Obligasi USD sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
     Pemegang Obligasi USD dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi USD yang dimilikinya sesuai Perjanjian
     Perwaliamanatan.

Jaminan Obligasi USD

Obligasi USD ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak
dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan
kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi USD secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Hak Senioritas Dari Utang

Pemegang Obligasi USD tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi USD adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
USD.

Pelunasan Pokok Obligasi USD dan Pembayaran Bunga Obligasi USD

Pelunasan Pokok Obligasi USD dan pembayaran Bunga Obligasi USD akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi USD melalui



                                                                             9
Page 10
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi USD dan Pokok Obligasi USD sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi USD

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi USD ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi USD sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD, sebagaimana diungkapkan pada
Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

Hasil Pemeringkatan Obligasi USD

     1.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi USD ini, Perseroan juga telah
          melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No: RC-589/PEF-DIR/VI/2023
          tanggal 27 Juni 2023, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No.RTG-160/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 14 November 2023, untuk periode
          27 Juni 2023 sampai dengan 1 Juni 2024, hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi USD) Perseroan adalah:

                                                                  idA+ (Single A plus)


Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1
angka I Undang-Undang Pasar Modal.

     2.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi USD ini, Perseroan juga telah
          melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat keterangan peringkat No: RTG-001/KRI-
          DIR/XI/2023 tanggal 9 November 2023 dan surat No: RC-002/KRI-DIR/VII/2023 tanggal 05 Juli 2023 untuk periode 05 Juli 2023 sampai dengan
          01 Juli 2024, hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi USD) Perseroan adalah:

                                                                 irAA- (Double A Minus)


Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka
I Undang-Undang Pasar Modal.

Keterangan Mengenai Penerbitan Obligasi Dalam Mata Uang Dolar Amerika Serikat

Obligasi USD yang akan diterbitkan oleh Perseroan merupakan transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c PBI 17/2015 beserta penjelasannya sehingga tidak bertentangan dengan PBI 17/2015 dan UU
7/2011.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN

Nama Obligasi Berwawasan Lingkungan

Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2023.

Jenis Obligasi Berwawasan Lingkungan

Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi Berwawasan Lingkungan ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi
Berwawasan Lingkungan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Jangka Waktu, Tingkat Bunga, dan Jatuh Tempo Obligasi Berwawasan Lingkungan

Jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan sebesar Rp46.715.000.000,- (empat puluh enam miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) yang
dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi Berwawasan Lingkungan ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi Berwawasan Lingkungan dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A     :   Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp40.000.000,- (emat puluh juta Rupiah) dengan
                tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
                terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Seri B     :   Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp44.315.000.000,- (empat puluh empat miliar
                tiga ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
                waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Seri C     :   Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.360.000.000,- (dua miliar tiga ratus enam
                puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
                tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp453.285.000.000,- (empat ratus lima puluh tiga miliar
dua ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak


                                                                           10
Page 11
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi Berwawasan
Lingkungan tersebut.

Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan

Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi Berwawasan Lingkungan. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2024, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah pada
tanggal 18 Desember 2024 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A, 8 Desember 2026 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B dan 8 Desember
2028 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut merupakan persentase
per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Lingkungan dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

          Bunga ke:                             Seri A                                    Seri B                                    Seri C
             1                              8 Maret 2024                              8 Maret 2024                              8 Maret 2024
             2                               8 Juni 2024                               8 Juni 2024                               8 Juni 2024
             3                           8 September 2024                          8 September 2024                          8 September 2024
             4                           18 Desember 2024                          8 Desember 2024                           8 Desember 2024
             5                                    -                                   8 Maret 2025                              8 Maret 2025
             6                                    -                                    8 Juni 2025                               8 Juni 2025
             7                                    -                                8 September 2025                          8 September 2025
             8                                    -                                8 Desember 2025                           8 Desember 2025
             9                                    -                                   8 Maret 2026                              8 Maret 2026
             10                                   -                                    8 Juni 2026                               8 Juni 2026
             11                                   -                                8 September 2026                          8 September 2026
             12                                   -                                8 Desember 2026                           8 Desember 2026
             13                                   -                                         -                                   8 Maret 2027
             14                                   -                                         -                                    8 Juni 2027
             15                                   -                                         -                                8 September 2027
             16                                   -                                         -                                8 Desember 2027
             17                                   -                                         -                                   8 Maret 2028
             18                                   -                                         -                                    8 Juni 2028
             19                                   -                                         -                                8 September 2028
             20                                   -                                         -                                8 Desember 2028

Harga Penawaran

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan.

Mata Uang Obligasi Berwawasan Lingkungan

Obligasi ini diterbitkan dengan satuan mata uang Rupiah.

Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan

Satuan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Hak-Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan. Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
     Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan pada Tanggal
     Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, kecuali ditentukan lain oleh
     KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pelunasan
     Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau Tanggal Pelunasan
     Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi


                                                                            11
Page 12
     Berwawasan Lingkungan atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah
     360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
4.   Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
     jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan
     dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
     Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi Berwawasan
     Lingkungan yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan
     oleh KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
     dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
5.   Setiap Obligasi Berwawasan Lingkungan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
     Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
     yang dimilikinya sesuai Perjanjian Perwaliamanatan.

Jaminan

Obligasi Berwawasan Lingkungan ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua
kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan
secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.

Hak Senioritas Dari Utang

Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam
pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan.

Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan

Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan dan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan
Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi Berwawasan Lingkungan, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

Hasil Pemeringkatan Obligasi Berwawasan Lingkungan

     1.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan ini,
          Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No: RC-
          590/PEF-DIR/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 untuk periode 27 Juni 2023 sampai dengan 1 Juni 2024, hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka
          panjang (Obligasi Berwawasan Lingkungan) Perseroan adalah:

                                                                idA+ (Single A plus)


Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1
angka I Undang-Undang Pasar Modal.

     2.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan ini,
          Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat keterangan
          peringkat No: RTG-001/KRI-DIR/XI/2023 tanggal 9 November 2023 dan surat No: RC-002/KRI-DIR/VII/2023 tanggal 05 Juli 2023 untuk periode
          05 Juli 2023 sampai dengan 01 Juli 2024, hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi Berwawasan Lingkungan) Perseroan
          adalah:

                                                               irAA- (Double A Minus)


Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka
I Undang-Undang Pasar Modal.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang dibuat antara Perseroan dengan PT
Bank KB Bukopin Tbk.


                                                                         12
Page 13
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                                             PT Bank KB Bukopin Tbk
                                                          Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                                             Jl. MT Haryono Kav.50-51
                                                              Jakarta 12770, Indonesia
                                                               Telepon: (021) 7988266
                                                              Faksimili: (021) 7890625

                   Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.

Keterangan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Obligasi Dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat dalam Bab I tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
pada Informasi Tambahan.

                                       RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk:

     a.   Obligasi: 100% akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau
          bunga.
     b.   Sukuk Mudharabah: 100% (seratus persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk kegiatan usaha Perseroan, yaitu untuk melunasi kewajiban
          Perseroan dalam rangka pembiayaan kredit investasi dan pembiayaan kredit modal kerja yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
     c.   Obligasi USD: 100% akan dipergunakan untuk belanja modal berupa pembelian equipment dan pekerjaan sipil terkait ekspansi pembangunan
          pabrik pulp dan belanja modal untuk pabrik pulp dan tissue yang ada.
     d.   Obligasi Berwawasan Lingkungan: 100% akan dipergunakan untuk membiayai atau membiayai kembali pengembangan, perluasan, operasi,
          pemeliharaan, dan peningkatan fasilitas yang digunakan untuk menghasilkan energi dari biomassa dan produk limbah.

Keterangan lebih lanjut mengenai Penggunaan Dana dapat dilihat dalam Bab II tentang Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum pada Informasi
Tambahan.

              INFORMASI MENGENAI KUBL YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN

Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat “KUBL”, adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk melindungi,
memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.

Sesuai dengan POJK 60/2017, KUBL yang dapat dibiayai dari penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan dapat berupa kegiatan usaha dan/atau kegiatan
lain yang berkaitan dengan:

     1.   Energi terbarukan;
     2.   Efisiensi energi;
     3.   Pencegahan dan pengendalian polusi;
     4.   Pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;
     5.   Konservasi keanekaragaman hayati darat dan air;
     6.   Transportasi ramah lingkungan;
     7.   Pengelolaan air dan air limbah yang berkelanjutan;
     8.   Adaptasi perubahan iklim;
     9.   Produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi (eco-efficient);
    10.   Bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara nasional, regional, atau internasional; dan
    11.   Kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya.

Dalam kaitan tersebut, Perseroan telah menyusun Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond Framework) yang didalamnya terdapat
pengaturan mengenai mekanisme pemilihan proyek (project selection) dan penggunaan dana serta mekanisme pelaporan yang diperoleh dari Penawaran
Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan.

Keterangan lebih lanjut mengenai Penggunaan Dana dapat dilihat dalam Bab III tentang Informasi Mengenai KUBL yang Dibiayai Dengan Dana Obligasi
Berwawasan Lingkungan pada Informasi Tambahan.

                                                    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 September 2023 (tidak diaudit), 31 Desember 2022 dan 2021, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2023 dan 2022 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Informasi Tambahan ini.

Laporan keuangan konsolidasi Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi
Tambahan ini dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan
opini wajar tanpa modifikasian tanggal 29 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Yahya Santosa.



                                                                          13
Page 14
Penyesuaian pembulatan telah dilakukan dalam penjumlahan beberapa dari informasi keuangan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sehingga figur
dan angka-angka yang disajikan dalam hasil penjumlahan di beberapa tabel mungkin bukan merupakan angka agregat pasti secara aritmatika.

1.   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                                 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                  30 September*)                                31 Desember
                        Keterangan
                                                                       2023                          2022                          2021
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas
   Pihak ketiga                                                                496.671                       356.304                       289.500
   Pihak berelasi                                                                4.364                         9.024                         4.405
 Piutang usaha – neto
   Pihak ketiga                                                                439.808                       618.362                       328.273
   Pihak berelasi                                                                9.914                        14.444                         3.246
 Piutang lain-lain – neto
   Pihak ketiga                                                                     430                           602                          410
   Pihak berelasi                                                                    29                             2                            3
 Persediaan                                                                     153.659                       169.189                      116.696
 Pajak dibayar dimuka                                                            50.064                        35.225                       50.918
 Beban dibayar dimuka                                                            12.156                        30.706                       10.695
 Uang muka                                                                      557.863                       492.607                      476.809
 Aset lancar lainnya – pihak ketiga                                             672.364                       653.217                      462.682
 Total Aset Lancar                                                            2.397.619                     2.379.682                    1.743.637

 ASET TIDAK LANCAR
 Aset hak guna – neto                                                            40.397                        44.298                       46.223
 Aset tetap – neto                                                            3.894.617                     3.844.540                    3.719.500
 Uang muka pembelian asset tetap – pihak ketiga                                 493.612                       226.198                      205.517
 Aset tidak lancar lainnya                                                        3.060                         2.671                        2.348
 Total Aset Tidak Lancar                                                      4.431.686                     4.117.707                    3.973.588
 TOTAL ASET                                                                   6.829.305                     6.497.389                    5.717.225

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Pinjaman bank jangka pendek
    Pihak ketiga                                                               266.203                       213.468                       278.397
 Pembiayaan Musyarakah jangka pendek
    Pihak ketiga                                                                 22.543                       22.249                        22.777
 Utang usaha
    Pihak ketiga                                                               113.618                        68.372                       136.378
    Pihak berelasi                                                              25.547                        31.274                         7.375
 Uang muka pelanggan
    Pihak ketiga                                                                    594                            6                           236
 Utang lain-lain
    Pihak ketiga                                                                  1.893                        3.663                         1.824
    Pihak berelasi                                                                  449                          265                             -
 Beban Akrual                                                                    30.440                       28.506                        22.174
 Utang Pajak                                                                        771                        2.908                           944
 Liabilitas jangka Panjang yang jatuh tempo dalam waktu
 satu tahun:
    Liabilitas sewa pembiayaan                                                     9.413                      10.601                        11.078
    Medium-term notes                                                                  -                      70.125                       126.148
    Pinjaman bank jangka Panjang
         Pihak ketiga                                                           335.654                      259.308                       309.306
    Pembiayaan Musyarakah jangka Panjang – pihak ketiga                          32.977                       16.528                             -
    Utang Murabahah – pihak ketiga                                                  694                          640                           645
    Utang obligasi                                                              161.524                      158.248                        92.183
    Sukuk Mudharabah jangka menengah – pihak ketiga                              12.881                            -                             -
    Sukuk Mudharabah – pihak ketiga                                              55.494                       39.858                        49.060
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                               1.070.695                      926.019                     1.058.525

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang usaha – pihak ketiga                                                           -                            -                        12.579
 Liabilitas pajak tangguhan – neto                                               98.271                       86.063                        79.588
 Liabilitas imbalan kerja                                                         2.980                        2.763                         2.832
 Liabilitas jangka Panjang – setelah dikurangi bagian yang
 jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
    Liabilitas sewa pembiayaan                                                    2.646                        9.406                        20.879
    Medium-term notes                                                            19.322                       19.071                        98.101



                                                                        14
Page 15
                                                                30 September*)                              31 Desember
                       Keterangan
                                                                     2023                       2022                              2021
   Pinjaman bank jangka panjang
       Pihak ketiga                                                         1.292.448                  1.310.478                         1.305.444
   Pembiayaan Musyarakah jangka panjang – pihak ketiga                        140.538                    109.084                                 -
   Utang Murabahah – pihak ketiga                                                 825                      1.334                             2.176
   Utang obligasi                                                             279.209                    361.283                           173.063
   Sukuk Mudharabah jangka menengah
       Pihak ketiga                                                            12.882                     12.714                                 -
   Sukuk Mudharabah – pihak ketiga                                             20.883                     35.524                            21.022
   Uang muka setoran modal                                                          -                          -                           107.364
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                            1.870.004                  1.947.720                         1.823.048
 Total Liabilitas                                                           2.940.699                  2.873.739                         2.881.573

 EKUITAS
 Modal saham – nilai nominal Rp1.000.000 (angka penuh)
 per saham
 Modal dasar – 20.000.000 saham
 Ditempatkan dan disetor penuh – 13.516.330 saham                           1.100.020                  1.100.020                         1.100.020
 Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang
                                                                               (1.301)                     (1.539)                            (50)
 asing
 Akumulasi kerugian atas pengukuran kembali liabilitas
                                                                                 (731)                      (680)                            (612)
 imbalan kerja – setelah pajak
 Saldo laba
    Telah ditentukan penggunaanya                                              15.000                     10.000                             5.000
    Belum ditentukan penggunaannya                                          2.775.757                  2.515.988                         1.731.285
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
                                                                            3.888.745                  3.623.789                         2.835.643
 induk
 Kepentingan nonpengendali                                                      (139)                      (139)                                 9
 Total Ekuitas - Neto                                                       3.888.606                  3.623.650                         2.835.652
 TOTAL LIABILITAS & EKUITAS                                                 6.829.305                  6.497.389                         5.717.225
*) Tidak diaudit

2.    Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                             (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                  Untuk periode sembilan bulan yang          Untuk tahun yang berakhir pada
                         Keterangan                                  berakhir pada 30 September                        31 Desember
                                                                     2023*)               2022*)                  2022              2021
 PENJUALAN NETO                                                         1.292.420             1.336.242            1.815.297         1.536.735
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                                    650.662               566.420              755.455           755.249
 LABA BRUTO                                                               641.758               769.822            1.059.842           781.486

 BEBAN USAHA
 Penjualan                                                                 137.055             146.807                205.042             142.674
 Umum dan Administrasi                                                      23.233              22.299                 32.917              22.805
 Total Beban Usaha                                                         160.288             169.106                237.959             165.479
 LABA USAHA                                                                481.470             600.716                821.883             616.007

 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Penghasilan bunga                                                            6.024                2.731                  4.461              2.626
 Beban Murabahah                                                                (12)               (171)                  (218)              (281)
 Beban bagi hasil Sukuk Mudhrabah                                             (755)              (3.632)                (5.102)            (2.682)
 Beban bagi hasil Musyarakah                                                (1.603)              (4.918)                (8.851)              (311)
 Beban bunga                                                              (179.710)           (132.587)              (179.219)           (167.716)
 Keuntungan (rugi) selisih kurs - neto                                     (32.796)             111.540                163.339              14.313
 Lain-lain - neto                                                             5.418              (2.813)                  1.872              5.334
 Beban lain-lain - neto                                                   (203.434)            (29.850)               (23.718)           (148.717)
 LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK
   PENGHASILAN                                                             278.036             570.866                798.165             467.290
 TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                          (13.267)             (7.105)                (8.610)            (17.573)
 LABA NETO                                                                 264.769             563.761                789.555             449.717

 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba
   rugi:
   Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                                 (65)                  78                   (87)                113
   Pajak penghasilan terkait                                                     14                (17)                     19                (25)
 Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:




                                                                     15
Page 16
                                                                         Untuk periode sembilan bulan yang            Untuk tahun yang berakhir pada
                              Keterangan                                    berakhir pada 30 September                         31 Desember
                                                                            2023*)               2022*)                   2022             2021
   Selisih kurs penjabaran laporan
   keuangan dalam mata uang asing                                                       238                 (941)               (1.489)              (57)
 Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - setelah pajak                                   187                 (880)               (1.557)                31
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                                                      264.956               562.881              787.998           449.748

 LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
   Pemilik entitas induk                                                            264.769               563.843              789.703           449.726
   Kepentingan nonpengendali                                                            -**)                  (82)               (148)                (9)
 TOTAL                                                                              264.769               563.761              789.555           449.717

 PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT
   DIATRIBUSIKAN KEPADA:
   Pemilik entitas induk                                                            264.956               562.963              788.146           449.757
   Kepentingan nonpengendali                                                            -**)                  (82)               (148)                (9)
 TOTAL                                                                              264.956               562.881              787.988           449.748

 LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
   KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (dalam angka penuh)                                   19,59                 41,71                58,41                33,27
*) Tidak diaudit
**) Angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat

3.    Rasio Keuangan Penting

                                                                               30 September*)                                  31 Desember
 Uraian
                                                                       2023                      2022                 2022                    2021
 RASIO PERTUMBUHAN
 Penjualan Neto                                                        (3,28%)                  19,00%               18,13%                  9,92%
 Laba Neto                                                            (53,04%)                  76,62%               75,57%                  51,07%
 Total Aset                                                             5,11%                    8,12%               13,65%                  9,88%
 Total Liabilitas                                                       2,33%                   (3,43%)              (0,27%)                 2,28%
 Total Ekuitas                                                          7,31%                   19,85%               27,79%                  18,85%

 RASIO USAHA
 Laba Sebelum Pajak / Penjualan Neto                                  21,51%                    42,72%               43,97%                  30,41%
 Penjualan Neto**) / Total Aset                                       18,92%                    21,62%               27,94%                  26,88%
 Laba Neto / Total Penjualan Neto                                     20,49%                    42,19%               43,49%                  29,26%
 Laba Neto**) / Total Aset (ROA)                                       3,88%                    18,24%               12,15%                  7,87%
 Laba Neto**) / Total Ekuitas (ROE)                                    6,81%                    33,18%               21,79%                  15,86%

 RASIO KEUANGAN
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                  2,24x                     2,38x                2,57x                  1,65x
 Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas
 (Debt to Equity ratio)                                                0,76x                     0,82x                0,79x                  1,02x
 Total Liabilitas terhadap Total Aset
 (Debt to Asset ratio)                                                 0,43x                     0,45x                0,44x                  0,50x
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                    1,27x                     2,11x                2,01x                  1,57x
 Interest Coverage Ratio
 (EBITDA/Interest Expense)                                             3,26x                     4,99x                4,98x                  4,58x
*) Tidak diaudit
**) Akun pada segmen laba rugi disetahunkan

Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat dalam Bab IV tentang Ikhtisar Data Keuangan Penting pada Informasi
Tambahan.

                    KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

RIWAYAT PERSEROAN

Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT OKI
Pulp & Paper Mills No. 02 tanggal 2 Mei 2012 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-25005.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal
9 Mei 2012 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0041805.AH.01.09.Tahun 2012 tertanggal 9 Mei 2012 dengan Berita Negara Republik
Indonesia No. 38, tanggal 10 Mei 2013, Tambahan No. 32055/2013 (“Akta Pendirian”).

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI
Pulp & Paper Mills No. 58 tanggal 12 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Desman, S.., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan


                                                                               16
Page 17
persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0062295.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 13 Oktober 2023 dan telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0203971.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 Oktober 2023.

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, Perseroan bergerak di bidang industri, pengusahaan hutan, perdagangan serta pengelolaan pelabuhan khusus dan
aktivitas telekomunikasi lainnya YTDL. Saat ini, Perseroan bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue dan industri kimia dasar
anorganik khlor dan alkali.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan
Komering Ilir, Sumatera Selatan dan memproduksi bubur kertas (pulp) dan tissue. Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya sejak awal tahun 2017.

Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan

Perseroan tidak mengalami perubahan modal dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penawaran Umum. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 124 tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., yang penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.03-0066455 tanggal 25 Juli 2016 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0086672.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 25 Juli 2016 serta telah
diumumkan dalam BNRI No. 19 tanggal 6 Maret 2018 Tambahan No. 484/L/2018, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir
adalah sebagai berikut:

                                                                                      Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                              Keterangan                                                                                                           %
                                                                                 Jumlah Saham              Jumlah Nominal (Rp,-)
 Modal Dasar                                                                             20.000.000               20.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:                                                    13.516.330               13.516.330.000.000               100,00
 - PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills                                                     6.633.165                6.633.165.000.000                49,08
 - PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk                                                      6.633.165                6.633.165.000.000                49,08
 - PT Muba Green Indonesia                                                                   250.000                 250.000.000.000                 1,84
 Jumlah Saham dalam Portepel                                                              6.483.670                6.483.670.000.000

Pengurus Dan Pengawas

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper
Mills Tahap I Tahun 2023, Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 dan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I
OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan komisaris Perseroan tidak
mengalami perubahan.

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 62 tanggal 24 November 2022 yang
dibuat di hadapan oleh Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-
0085163 tanggal 9 Desember 2022 dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-0248303.AH.01.1. TAHUN 2022 tanggal 9 Desember 2022,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur Utama                          :      Hendra Jaya Kosasih
     Direktur                                :      Alfian Lim
     Direktur                                :      Liu Ruofei
     Direktur                                :      Arman Sutedja
     Direktur                                :      Arman Dwiartono

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                         :      Suhendra Wiriadinata
     Komisaris                               :      Sukirta Mangku Djaja
     Komisaris                               :      Kurniawan Yuwono
     Komisaris Independen                    :      Drs. Pande Putu Raka, MA
     Komisaris Independen                    :      Tio I Huat

Pengangkatan     Direksi    dan       Dewan    Komisaris      Perseroan     telah    memenuhi               Peraturan      Otoritas    Jasa      Keuangan
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Kegiatan Usaha Perseroan

Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah brand Asia Pulp & Paper (“APP”) Sinar Mas, berkomitmen untuk menjalankan usahanya
secara berkelanjutan. Perseroan bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue dan industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali.

Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang pulp dan tissue dengan memberikan yang terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta
pemangku kepentingan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen untuk selalu menjalankan
usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara berkelanjutan. Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan
menerapkan praktek kerja terbaik dengan menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan masyarakat sekitar,
menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan perbaikan secara berkelanjutan.




                                                                            17
Page 18
Keterangan lebih lanjut mengenai Keterangan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kecenderungan dan Prospek Usaha dapat dilihat dalam Bab V
Informasi Tambahan tentang Keterangan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kecenderungan dan Prospek Usaha.

            PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN

Penjaminan Emisi Obligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah, Penjaminan
Emisi Obligasi USD, dan Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan, para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat sebesar
Rp610.620.000.000,- (enam ratus sepuluh miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan sebesar
Rp2.389.380.000.000,- (dua triliun tiga ratus delapan puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort), Sukuk Mudharabah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment), Obligasi USD
sebesar USD2.125.000,- ( dua juta seratus dua puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan sebesar
USD22.875.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), serta
Obligasi Berwawasan Lingkungan sebesar Rp46.715.000.000,- (empat puluh enam miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh
(full commitment) dan sebesar Rp453.285.000.000,- (empat ratus lima puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi untuk porsi penjaminan dengan kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
                                                                                    PORSI PENJAMINAN
                                                               SERI A                    SERI B            SERI C              Jumlah Nominal
 NO.                           KETERANGAN                                                                                                               %
                                                              370 HARI                  3 TAHUN           5 TAHUN                   (Rp)
                                                                (Rp)                       (Rp)              (Rp)
 Penjamin Pelaksana Emisi
      1.       PT Aldiracita Sekuritas Indonesia               3.300.000.000           143.350.000.000     3.150.000.000        149.800.000.000      24,53%
      2.       PT BCA Sekuritas                                  250.000.000            55.000.000.000    17.900.000.000         73.150.000.000      11,98%
      3.       PT BNI Sekuritas                               10.000.000.000               600.000.000     3.300.000.000         13.900.000.000         2,28%
      4.       PT BRI Danareksa Sekuritas                     35.000.000.000            40.000.000.000                     -     75.000.000.000      12,28%
      5.       PT Indo Premier Sekuritas                      19.115.000.000            23.390.000.000     9.565.000.000         52.070.000.000         8,53%
      6        PT Mandiri Sekuritas                            1.000.000.000            35.000.000.000                     -     36.000.000.000         5,90%
      7.       PT Maybank Sekuritas Indonesia                     15.000.000            94.230.000.000    61.150.000.000        155.395.000.000      25,45%
      8.       PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia     7.000.000.000            12.200.000.000                     -     19.200.000.000         3,14%
      9.       PT Sucor Sekuritas                                          -            12.000.000.000                     -     12.000.000.000         1,97%
      10.      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk             5.000.000.000            15.735.000.000     3.370.000.000         24.105.000.000         3,95%
               TOTAL                                          80.680.000.000           431.505.000.000    98.435.000.000        610.620.000.000     100,00%

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp2.389.380.000.000,- (dua triliun tiga ratus delapan puluh sembilan miliar tiga ratus delapan
puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah untuk porsi penjaminan dengan kesanggupan penuh (full commitment) adalah
sebagai berikut:
                                                                                    PORSI PENJAMINAN
                                                               SERI A                     SERI B           SERI C              Jumlah Nominal
 NO.           KETERANGAN                                                                                                                           %
                                                              370 HARI                  3 TAHUN           5 TAHUN                   (Rp)
                                                                (Rp)                       (Rp)              (Rp)
 Penjamin Pelaksana Emisi
 1.            PT Aldiracita Sekuritas Indonesia               5.000.000.000           156.000.000.000    98.500.000.000        259.500.000.000    51,90%
 2.            PT BCA Sekuritas                               12.000.000.000            21.000.000.000                 -         33.000.000.000     6,60%
 3.            PT BNI Sekuritas                               12.000.000.000            26.510.000.000     1.465.000.000         39.975.000.000     8,00%
 4.            PT BRI Danareksa Sekuritas                      6.000.000.000                         -      150.000.000           6.150.000.000     1,23%
 5.            PT Indo Premier Sekuritas                      12.085.000.000            26.050.000.000    15.590.000.000         53.725.000.000    10,75%
 6             PT Mandiri Sekuritas                           12.050.000.000             1.475.000.000      670.000.000          14.195.000.000     2,84%
 7.            PT Maybank Sekuritas Indonesia                 16.000.000.000            33.000.000.000                 -         49.000.000.000     9,80%
 8.            PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia                 -             5.000.000.000    10.000.000.000         15.000.000.000     3,00%
 9.            PT Sucor Sekuritas                                          -            10.000.000.000                 -         10.000.000.000     2,00%
 10.           PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk            16.280.000.000             1.870.000.000     1.305.000.000         19.455.000.000     3,89%
               TOTAL                                          91.415.000.000           280.905.000.000   127.680.000.000        500.000.000.000   100,00%

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi USD untuk porsi penjaminan dengan kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai
berikut:


                                                                               18
Page 19
                                                                                  PORSI PENJAMINAN
                                                              SERI A                SERI B                      SERI C               Jumlah Nominal
 NO.         KETERANGAN                                                                                                                                         %
                                                             370 HARI              3 TAHUN                     5 TAHUN                   (USD)
                                                               (Rp)                  (USD)                       (USD)
 Penjamin Pelaksana Emisi
 1.          PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                   60.000                      20.000                   390.000                 470.000          22,12%
 2.          PT BCA Sekuritas                                           -                          -                  155.000                 155.000          7,29%
 3.          PT Indo Premier Sekuritas                                  -                  1.000.000                  500.000               1.500.000          70,59%
 4.          PT Mandiri Sekuritas                                       -                          -                         -                        -        0,00%
 4.          PT Sucor Sekuritas                                         -                          -                         -                        -        0,00%
             TOTAL                                               60.000                    1.020.000                1.045.000               2.125.000         100,00%

Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD22.875.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Dolar
Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi USD tersebut.

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan untuk porsi penjaminan dengan kesanggupan penuh (full
commitment) adalah sebagai berikut:
                                                                                           PORSI PENJAMINAN
                                                                             SERI A             SERI B              SERI C            Jumlah Nominal
 NO.                                  KETERANGAN                                                                                                                %
                                                                            370 HARI           3 TAHUN             5 TAHUN                 (Rp)
                                                                              (Rp)                (Rp)                (Rp)
 Penjamin Pelaksana Emisi
      1.       PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                       -         200.000.000                     -         200.000.000           0,43%
      2.       PT BCA Sekuritas                                                        -                   -       1.100.000.000         1.100.000.000           2,35%
      3.       PT BNI Sekuritas                                                        -      15.900.000.000        100.000.000         16.000.000.000          34,25%
      4.       PT BRI Danareksa Sekuritas                                              -                   -                     -                        -      0,00%
      5.       PT Indo Premier Sekuritas                                      40.000.000         690.000.000        330.000.000          1.060.000.000           2,27%
      6        PT Mandiri Sekuritas                                                    -       1.000.000.000        125.000.000          1.125.000.000           2,41%
      7.       PT Maybank Sekuritas Indonesia                                          -       6.000.000.000                     -       6.000.000.000          12,84%
      8.       PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia                             -      20.000.000.000                     -      20.000.000.000          42,81%
      9.       PT Sucor Sekuritas                                                      -                   -                     -                        -      0,00%
      10.      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                     -         525.000.000        705.000.000          1.230.000.000           2,63%
               TOTAL                                                          40.000.000      44.315.000.000       2.360.000.000        46.715.000.000         100,00%

Sisa dari Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp453.285.000.000,- (empat ratus lima puluh tiga miliar
dua ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi Berwawasan
Lingkungan tersebut.

Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana

Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan.

Keterangan lebih lanjut mengenai Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat dalam Bab IX tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.

      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN
                                                 LINGKUNGAN

1.        Pemesanan yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing yang
berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.

2.        Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan

Pemesanan Pembelian Obligasi, Obligasi USD, Obligasi Berwawasan Lingkungan, dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-
ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Obligasi USD, Obligasi


                                                                                 19
Page 20
Berwawasan Lingkungan, (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan
pembelian Obligasi, Obligasi USD, Obligasi Berwawasan Lingkungan, dan/atau Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:

a.    Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari
      Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui email para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
      Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan dengan ketentuan
      sebagai berikut:
      (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
      (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran
             Umum;
      (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
      (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b.    Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan
      Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh
      email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub
      rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi
      dan/atau Sukuk Mudharabah;
c.    Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 7 Desember 2023 pukul 16.00 WIB ke rekening dan persyaratan yang tercantum dalam
      subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO
      dan/atau FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan
      Obligasi Berwawasan Lingkungan selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPO
      dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d.    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan berhak untuk menerima atau menolak
      pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut
      di atas.

Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang
rekening di KSEI

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi, Obligasi Berwawasan Lingkungan, dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya. Pemesanan Pembelian Obligasi USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya USD500 (lima
ratus Dolar Amerika Serikat) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dimulai pada tanggal 4 Desember 2023 pukul 10.00
WIB dan ditutup pada tanggal 5 Desember 2023 pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan
pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendafataran Sukuk Mudharabah di KSEI
serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
tersebut di KSEI maka atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam bentuk sertifikat kecuali
      Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah,
      Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan akan
      didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
      Berwawasan Lingkungan hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 8 Desember 2023;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk Mudharabah,             Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
      Lingkungan dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
      Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
      yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau
      Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan
      Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-
      hak lainnya yang melekat pada Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk
      Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui
      Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan
      Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan
      Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan
      melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
      yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;



                                                                           20
Page 21
f.      Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan
        membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah yang
        bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g.      Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang
        telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan

6.      Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan

Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan
Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan.

7.      Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan

Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.      Penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dipesan melebihi jumlah Obligasi,
Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum
(“Peraturan No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal 6 Desember 2023.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara
langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13
April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum

9.      Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan selambat-lambatnya tanggal 7 Desember 2023 pukul 16.00 pada rekening berikut:

                                             Obligasi                                            Sukuk Mudharabah
     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia       PT Bank Sinarmas Tbk                                Bank: Sinarmas Syariah
                                             Cabang: KFO Thamrin                                 Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
                                             No. Rekening: 0055054363                            No. Rekening: 9930048938
                                             Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia        Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
     PT BCA Sekuritas                        Bank: BCA                                           Bank: BCA Syariah
                                             Cabang: Thamrin                                     Cabang: Jatinegara
                                             No. Rekening: 2060549462                            No. Rekening: 0010472322
                                             Atas Nama: PT BCA Sekuritas                         Atas Nama: PT BCA Sekuritas
     PT BNI Sekuritas                        Bank: BNI                                           Bank: BCA Syariah
                                             Cabang: Mega Kuningan                               Cabang: KCP Kenari
                                             No. Rekening: 899-999-8875                          No. Rekening: 006-222-6667
                                             Atas Nama: PT BNI Sekuritas                         Atas Nama: PT BNI Sekuritas
     PT BRI Danareksa Sekuritas              Bank: Bank Rakyat Indonesia                         Bank: Muamalat
                                             Cabang Bursa Efek Jakarta                           Cabang Sudirman
                                             No. Rekening: 0671.01.000692.30.1                   No. Rekening: 301-0070250
                                             Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas               Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
     PT Indo Premier Sekuritas               Bank Permata                                        Bank Permata Syariah
                                             Cabang Sudirman Jakarta                             Cabang Sudirman Jakarta
                                             No. Rekening: 0701254783                            No. Rekening: 0701575830
                                             Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas                Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas




                                                                          21
Page 22
                                      Obligasi                                         Sukuk Mudharabah
PT Mandiri Sekuritas                  Bank Mandiri                                     Bank Permata Syariah
                                      Cabang Jakarta Sudirman                          Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
                                      Nomor Rekening: 1020005566028                    Nomor Rekening: 00971134003
                                      Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas                  Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia        Bank Maybank Indonesia                           Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah
                                      Cabang Bursa Efek Indonesia                      Cabang Bursa Efek Indonesia
                                      No. Rekening: 2170 416 728                       No. Rekening: 2739 000 019
                                      Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia        Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Korea Investment And Sekuritas     Bank: BCA                                        Bank: BCA Syariah
Indonesia                             Cabang: SCBD                                     Cabang: Jatinegara
                                      No. Rekening: 006 7999 898                       No. Rekening: 001 8818 898
                                      Atas Nama: PT Korea Investment And Sekuritas     Atas Nama: PT Korea Investment And Sekuritas
                                      Indonesia                                        Indonesia
PT Sucor Sekuritas                    Bank: Mandiri                                    Bank Sinarmas Syariah
                                      Cabang: Bursa Efek Indonesia                     Cabang Cik Ditiro
                                      No Rekening: 1040001016752                       No. Rekening: 993 0290 103
                                      Atas Nama: PT Sucor Sekuritas                    Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk   Bank: Permata                                    Bank: Permata Syariah
                                      Cabang: Sudirman                                 Cabang: Sudirman
                                      No Rekening: 0400.176.3984                       No Rekening: 0097.061.3161
                                      Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk   Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk


                                      Obligasi USD                                     Obligasi Berwawasan Lingkungan
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia     Bank: BCA                                        Bank: Sinarmas
                                      Cabang: KCP Wisma Nusantara                      Cabang: KFO Thamrin
                                      No. Rekening: 7340221472 (USD) Atas Nama: PT     No. Rekening: 0055054347
                                      Aldiracita Sekuritas Indonesia                   Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas                      Bank: BCA                                        Bank: BCA
                                      Cabang: Thamrin                                  Cabang: Thamrin
                                      No. Rekening: 2060728073 (USD)                   No. Rekening: 2060547079
                                      Atas Nama: PT BCA Sekuritas                      Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas                      Bank: BCA                                        Bank: BNI
                                      Cabang: KCP Bursa Efek Jakarta                   Cabang: Mega Kuningan
                                      No. Rekening: 4999999953 (USD)                   No. Rekening: 014-003-4143
                                      Atas Nama: PT BNI Sekuritas                      Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas            Bank: BCA                                        Bank: Bank Rakyat Indonesia
                                      Cabang Bursa Efek Jakarta                        Cabang Bursa Efek Jakarta
                                      No. Rekening: 4958116703                         No. Rekening: 0671.01.000680.30.4
                                      Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas            Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas             Bank: BCA                                        Bank Permata
                                      Cabang: SCBD                                     Cabang Sudirman Jakarta
                                      No. Rekening: 0061422331 (USD)                   No. Rek: 4001763313
                                      Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas             Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas                  Bank: BCA                                        Bank Mandiri
                                      Cabang: KCU Menara BCA                           Cabang Jakarta Sudirman
                                      Nomor Rekening: 2050005995                       Nomor Rekening: 1020005566028
                                      Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas                  Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia        Bank Maybank Indonesia                           Bank Maybank Indonesia
                                      Cabang Bursa Efek Indonesia                      Cabang Bursa Efek Indonesia
                                      No. Rekening: 2170 017 483                       No. Rekening: 2170 417 377
                                      Swift Code: IBBKIDJA                             Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
                                      Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Korea Investment And Sekuritas     Bank: BCA                                        Bank: BCA
Indonesia                             Cabang: KCU SCBD                                 Cabang: SCBD
                                      No. Rekening: 006 8688 810                       No. Rekening: 006 8998 088
                                      Atas Nama: PT Korea Investment And Sekuritas     Atas Nama: PT Korea Investment And Sekuritas
                                      Indonesia                                        Indonesia
PT Sucor Sekuritas                    Bank: BCA                                        Bank: Mandiri
                                        Cabang: Bursa Efek Jakarta                       Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                      No Rek: 4958076027                               No Rek: 1040004780990
                                      Atas Nama: PT Sucor Sekuritas                    Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk   Bank: BCA                                        Bank: Mandiri
                                      Cabang: Bursa Efek Indonesia                     Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                      No Rekening: 458.370.2221                        No Rekening: 104.00.00900.949
                                      Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk   Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk



                                                                22
Page 23
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak
dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan Secara Elektronik

     a.   Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, Obligasi Berwawasan Lingkungan
          untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
          Berwawasan Lingkungan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
          Lingkungan di KSEI.

          Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
          Lingkungan semata mata merupakan/menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, Obligasi
          Berwawasan Lingkungan dan KSEI, dan Perseroan dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan
          Obligasi Berwawasan Lingkungan sehubungan dengan pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
          Lingkungan kepada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan.

     b.   Segera setelah Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin
          Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12.1
          Perjanjian Perwaliamanatan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
          memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan ke
          dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan
          penyetoran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan menurut
          Bagian Penjaminan.

          Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada
          Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan, maka tanggung jawab pendistribusian
          Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan selanjutnya kepada Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah,
          Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan semata - mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
          Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah dibayar maka uang
pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.

Apabila pencatatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima
oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.

Dalam hal terjadi keterlambatan penerimaan jumlah uang hasil Emisi oleh Perseroan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi
USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
terlambat melakukan pembayaran wajib membayar denda kepada Perseroan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri
Obligasi paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau kompensasi kerugian sebesar maksimum ekuivalen 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugiaan riil yang terjadi, yang diperhitungkan atas Bagian
Penjaminan yang diambilnya dan yang terlambat dibayar, terhitung sejak tanggal kelalaian itu terjadi yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran jumlah yang seharusnya dibayar dengan ketentuan satu tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan satu bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi
USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD,
dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan. Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran
lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda
jati diri.


                                                                          23
Page 24
12. Penundaan Atau Pembatalan Penawaran Umum

Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum. Perseroan dapat menunda masa Penawaran
Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
 (i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
 (ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
 (iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan
       Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11.

Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta
mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berperedaran nasional. Dengan mengacu pada Peraturan No. IX.A.2 Perseroan
wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
 a. mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
      Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban
      mengumumkan dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
 b. menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari
      yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a;
 c. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat satu hari kerja setelah
      pengumuman dimaksud; dan
 d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar
      maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau
      pembatalan tersebut.

Jika terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan mengakibatkan
pembatalan Penawaran Umum dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka uang pembayaran
tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada para
pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya
pembatalan tersebut.

Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan mengakibatkan pembatalan
Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan uang pembayaran tersebut kepada para pemesan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah melalui KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak tanggal pembatalan atau pengakhiran Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar maksimum ekuivalen 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah, dengan mengacu dan
mempertimbangkan kerugiaan riil yang terjadi, yang perhitungannya adalah secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan. akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi
USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.

13. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan berhak untuk menerima atau menolak
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

                                           LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Konsultan Hukum             : Jusuf Indradewa & Partners
Notaris                     : Tjhong Sendrawan, S.H
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
                            : PT Kredit Rating Indonesia
Wali Amanat                 : PT Bank KB Bukopin Tbk.
Tim Ahli Syariah            : Rully Intan Agustian
                            : Yuke Rahmawati

                                                              AGEN PEMBAYARAN

                                                       PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                                    Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lantai 5
                                                         Jalan Jendral Sudirman Kav.52-53
                                                                  Jakarta 12190



                                                                          24
Page 25
                                               Telepon: (021) 5299-1099 Faksimili: (021) 5299-1199

   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH,
                         OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN

Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dapat diperoleh
pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 4 Desember 2023 dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di bawah ini:

       PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN

                 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                                 PT BCA Sekuritas
                      Menara Tekno Lantai 9                                             Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor
                          Jl. Fachrudin No.19                                                     Jl. MH Thamrin No.1
                              Jakarta 10250                                                           Jakarta 10310
                     Telepon: (021) 3970 5858                                                  Telepon: (021) 2358 7222
                    Faksimile: (021) 3970 5850                                           Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
                          www.aldiracita.com                                                     www.bcasekuritas.co.id
                 Email: fixedincome@aldiracita.com                                          Email: dcm@bcasekuritas.co.id

                          PT BNI Sekuritas                                                   PT BRI Danareksa Sekuritas
               Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16                                              Gedung BRI II, Lt. 23
                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                            Jakarta 12910                                                       Jakarta 10210, Indonesia
                         Tel. (021) 2554 3946                                                      Tel.: (021) 5091 4100
                        Faks. (021) 5793 6934                                                      Fax.: (021) 2520 990
                        www.bnisekuritas.co.id                                              www.bridanareksasekuritas.co.id
                   Email: dcm@bnisekuritas.co.id                                                  IB-group1@brids.co.id
                                                                                             debtcapitalmarket@brids.co.id

                      PT Indo Premier Sekuritas                                                   PT Mandiri Sekuritas
                Gedung Pacific Century Place, Lantai 16                                          Plaza Mandiri, 28th floor
              Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10                                     Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.36-38
                         Jakarta Selatan 12190                                                   Telepon: (021) 526 3445
                        Telepon: (021) 5088 7168                                                Fax.: (021) 526 3603/3507
                       Faksimili: (021) 5088 7167                                              www.mandirisekuritas.co.id
                         www.indopremier.com                                                Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
                     Email: fixed.income@ipc.co.id

                 PT Maybank Sekuritas Indonesia                                     PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
                        Sentral Senayan III Lt. 22                                   Equity Tower 9th & 22nd Floor, Suite A,E, & F,
                           Jl. Asia Afrika No. 8                                                       SCBD Lot 9
                               Jakarta 10270                                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                 Indonesia                                                            Jakarta 12190
                          Tel: (021) 8066 8500                                                   Tel.: (021) 2991 1888
             Email: fixedincome.indonesia@maybank.com                                            Fax.: (021) 2991 1911
                                                                                             Email: fixedincome@kisi.co.id

                         PT Sucor Sekuritas                                             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                  Sahid Sudirman Center, 12th Floor                                      Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 86                                              Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                            Jakarta 10220                                                      Jakarta 12190 - Indonesia
                      Telepon: (021) 8067 3000                                                 Telepon: (021) 2924 9088
                     Faksimile: (021) 2788 9288                                                   Fax: (021) 2924 9150
                     Website: sucorsekuritas.com                                                   www.trimegah.com
                    Email: ib@sucorsekuritas.com                                                Email: fit@trimegah.com;
                                                                                          investment.banking@trimegah.com

  SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN
             UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM BUKU INFORMASI TAMBAHAN




                                                                       25

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.55 MB
Published24 Nov 2023
Pages25
Characters182,731
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result