Skip to content
Back to announcement

20260331_SKYB_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32056482_lamp1.pdf

Other Text extracted SKYB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
Jakarta, 30 Maret 2026

No. 12/Surat/BEI/NCI/III/2026

Kepada Yth,
Bursa Efek Indonesia
Divisi Penilaian Perusahaan 2
Gedung Bursa Efek Jakarta,Tower 1, Lantai 6.
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190

 U.p:      1. Bapak I Gede Nyoman Yetna – Direktur
           2. Bapak Adi Pratomo Aryanto – Kepala Divisi Perusahaan 2

Perihal:   Penjelasan atas Permintaan Penjelasan PT. Bursa Efek Indonesia

Dengan hormat,

Merujuk Surat PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) No. S-03357/BEI.PP2/03-2026 tanggal 16 Maret 2026 yang kami
terima pada tanggal 25 Maret 2026 mengenai Permintaan Penjelasan, bersama ini kami menyampaikan
tanggapan atas Permintaan Penjelasan sebagai berikut:

1. Sehubungan dengan telah disetujui dan disahkannya Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2019,
   2020 dan 2021 pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 12 Februari 2026 agar
   dijelaskan:
   a. Latar belakang Perseroan belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan tersebut hingga saat ini.
   b. Kendala yang dihadapi Perseroan dalam penyampaian Laporan Keuangan tersebut.
   c. Target waktu Perseroan menyampaikan seluruh Laporan Keuangan Auditan serta Interim tahun 2019,
        2020 dan 2021, mengingat target sebelumnya pada Februari 2026 telah lewat.

   Penjelasan Perseroan:

   a. Latar belakang Perseroan belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per tersebut hingga saat
      ini.

        Perseroan memahami sepenuhnya kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai dengan ketentuan
        yang berlaku di pasar modal serta senantiasa berkomitmen untuk memenuhi prinsip keterbukaan
        informasi.

        Adapun keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Auditan untuk tahun buku 2019, 2020, dan 2021
        terutama disebabkan oleh adanya proses internal Perseroan dalam rangka penyelenggaraan Rapat
        Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Kedua yang memerlukan perhatian dan prioritas
        manajemen, khususnya dalam aspek administratif, legal, dan koordinasi dengan para pemangku
        kepentingan.

        Selain itu, proses tersebut bertepatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari
        Raya Idul Fitri, yang berdampak pada keterbatasan waktu kerja efektif serta proses finalisasi dokumen.
        Sebagai bentuk itikad baik dan komitmen Perseroan terhadap keterbukaan informasi, Perseroan telah
        mulai melakukan penyampaian Laporan Keuangan Auditan dimaksud melalui sistem pelaporan Bursa
        pada tanggal 31 Maret 2026.




                                        PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
              Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta Selatan 12760
                       Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948 Email: corsec.nci@gmail.com

                                                            1
Page 2
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
   b. Kendala yang dihadapi Perseroan dalam penyampaian Laporan Keuangan tersebut.

       Secara umum, Perseroan tidak menghadapi kendala material yang bersifat teknis maupun substantif
       dalam proses penyampaian Laporan Keuangan Auditan dimaksud.
       Keterlambatan yang terjadi semata-mata disebabkan oleh faktor waktu dan prioritas penyelesaian proses
       RUPSLB serta keterbatasan waktu kerja efektif akibat periode libur nasional sebagaimana dijelaskan pada
       poin (a) di atas.

       Perseroan telah melakukan langkah-langkah perbaikan internal untuk memastikan proses pelaporan ke
       depan dapat dilakukan secara lebih tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku..

   c. Target waktu Perseroan menyampaikan seluruh Laporan Keuangan Auditan serta Interim tahun 2019,
      2020 dan 2021, mengingat target sebelumnya pada Februari 2026 telah lewat.

       Perseroan berkomitmen penuh untuk segera memenuhi seluruh kewajiban penyampaian Laporan
       Keuangan Auditan serta Laporan Keuangan Interim untuk tahun buku 2019, 2020, dan 2021.

       Adapun target penyampaian seluruh laporan dimaksud adalah paling lambat pada minggu kedua bulan
       April 2026 melalui sistem pelaporan Bursa Efek Indonesia.

       Perseroan akan memastikan bahwa seluruh laporan disampaikan secara lengkap, akurat, dan sesuai
       dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta terus meningkatkan kepatuhan
       dan tata kelola perusahaan (good corporate governance) ke depan.

   Perseroan menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan yang terjadi dan berkomitmen untuk
   meningkatkan kualitas pengelolaan pelaporan keuangan serta kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal.
   Demikian penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab Perseroan kepada
   pemegang saham, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan.

2. Sehubungan dengan telah disetujuinya perubahan anggaran dasar terkait nama Perseroan pada RUPSLB
   tanggal 5 Maret 2026 agar dijelaskan:
   a. Latar belakang perubahan nama Perseroan menjadi PT Hessen Nusa Wirartha Tbk.
   b. Apakah perubahan nama dan anggaran dasar Perseroan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari
       pihak yang berwenang (Kemenkum)?

   Bursa mengingatkan Perseroan untuk menyampaikan keterbukaan informasi terkait dengan perubahan nama
   Perseroan dengan melampirkan bukti persetujuan dari instansi yang berwenang atas perubahan nama
   tersebut, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa berikutnya setelah diperolehnya persetujuan sebagaimana
   dimaksud, sesuai Ketentuan III.2.4 Peraturan Bursa nomor I-E terkait Kewajiban Penyampaian Informasi.

   Penjelasan Perseroan:

   a. Latar belakang perubahan nama Perseroan menjadi PT Hessen Nusa Wirartha Tbk.

       Perubahan nama Perseroan menjadi PT Hessen Nusa Wirartha Tbk. merupakan bagian dari langkah
       strategis dan transformasi korporasi yang dilakukan secara menyeluruh, yang mencakup penataan
       identitas perusahaan, penyesuaian arah dan fokus kegiatan usaha, serta penguatan positioning
       Perseroan dalam mendukung keberlanjutan usaha ke depan.

       Langkah ini telah melalui pertimbangan manajemen secara komprehensif dengan memperhatikan kondisi
       Perseroan, prospek industri, serta rencana pengembangan usaha jangka menengah dan panjang.

       Adapun tujuan utama dari perubahan nama Perseroan adalah sebagai berikut:

       •   Penyesuaian arah kegiatan usaha

           Untuk mencerminkan fokus dan pengembangan kegiatan usaha Perseroan ke depan, khususnya
           pada sektor sumber daya alam, energi, serta jasa penunjang terkait yang dinilai memiliki prospek
           pertumbuhan yang berkelanjutan;
                                                     2
Page 3
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk


       •   Penguatan identitas dan brand korporasi

           Dalam rangka membangun citra Perseroan yang lebih relevan, kredibel, dan representatif terhadap
           strategi dan transformasi bisnis yang sedang dijalankan;

       •   Penegasan struktur dan peran Perseroan sebagai holding company

           Perseroan diarahkan untuk berperan sebagai entitas induk (holding company) yang akan mengelola,
           mengoordinasikan, serta mengintegrasikan berbagai entitas anak dan lini usaha secara lebih efektif
           dan terstruktur;

       •   Peningkatan kepercayaan pemangku kepentingan

           Sebagai bagian dari upaya pemulihan kinerja serta pengembangan usaha, perubahan nama ini
           diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor, pemegang saham, regulator, dan pemangku
           kepentingan lainnya terhadap prospek Perseroan.

       Perseroan menegaskan bahwa perubahan nama ini tidak mempengaruhi status badan hukum Perseroan,
       serta tidak menimbulkan perubahan terhadap hak dan kewajiban Perseroan kepada pemegang saham,
       kreditur, mitra usaha, maupun pihak ketiga lainnya. Seluruh perjanjian, kontrak, serta hubungan hukum
       yang telah ada tetap berlaku dan mengikat Perseroan sebagaimana mestinya.

       Perubahan nama ini juga tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan,
       maupun kelangsungan usaha Perseroan.

      Dengan perubahan nama tersebut, Perseroan meyakini akan memiliki identitas korporasi yang lebih
      selaras dengan visi, strategi, dan rencana pengembangan usaha, sehingga dapat memberikan nilai
      tambah yang berkelanjutan bagi seluruh pemegang saham.
      .
   b. Apakah perubahan nama dan anggaran dasar Perseroan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari
      pihak yang berwenang (Kemenkum)

       Sehubungan dengan perubahan nama dan Anggaran Dasar Perseroan, saat ini Perseroan masih dalam
       proses memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
       melalui penerbitan Surat Keputusan Menteri (SK AHU).

       Proses pengajuan persetujuan dimaksud saat ini sedang dalam tahap penyelesaian oleh Notaris sesuai
       dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Perseroan menegaskan bahwa:
       • Perubahan nama dan Anggaran Dasar akan berlaku efektif setelah diperolehnya persetujuan dari
          Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

       •   Perseroan akan segera menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik melalui sistem
           pelaporan Bursa Efek Indonesia setelah diperolehnya persetujuan tersebut.

   Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di
   bidang pasar modal serta prinsip keterbukaan informasi kepada publik.

   Demikian penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi Perseroan kepada
   regulator dan seluruh pemangku kepentingan.




                                                     3
Page 4
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
3. Sehubungan dengan telah disetujuinya perubahan anggaran dasar terkait maksud dan tujuan serta kegiatan
   usaha Perseroan pada tanggal 5 Maret 2026 agar dijelaskan:

   a. Penjelasan spesifik terkait jenis kegiatan usaha yang akan dilakukan di bidang tersebut, progres dan
      status terkini serta perkiraan waktu dimulainya rencana kegiatan usaha tersebut dengan mengisi tabel
      berikut:

     Perubahan Maksud       Penjelasan Spesifik terkait        Progres dan Status              Perkiraan Waktu
      dan Tujuan serta      Jenis Kegiatan Usaha yang             Terkini atas               Dimulainya Kegiatan
      Kegiatan Usaha        akan Dilakukan Perseroan           Rencana Kegiatan                Usaha Tersebut
        Perseroan di            di Bidang Tersebut              Usaha Tersebut
      Anggaran Dasar


    Berusaha dalam          Berusaha       dalam    bidang     Saat ini Perseroan          Kegiatan usaha ini akan
    bidang perdagangan      perdagangan besar, termasuk        masih dalam tahap           mulai dijalankan setelah
    besar                   namun tidak terbatas pada          pemenuhan aspek legal       diperolehnya SK AHU dan
                            perdagangan besar bahan bakar      awal, yaitu menunggu        pemenuhan perizinan usaha
                            padat, cair, dan gas beserta       diterbitkannya     Surat    yang dipersyaratkan sesuai
                            produk turunannya, termasuk        Keputusan Menteri (SK       ketentuan yang berlaku.
                            batubara,      baik    sebagai     AHU) dari Kementerian
                            distributor, pemasok (supplier),   Hukum dan Hak Asasi
                            maupun pedagang (trader),          Manusia        Republik     Selain      itu,     dimulainya
                            untuk pasar dalam negeri           Indonesia       sebagai     kegiatan           perdagangan
                            maupun luar negeri, termasuk       dasar         efektivitas   (trading) Diesel Fuel oleh
                            kegiatan ekspor dan impor;         perubahan Anggaran          Perseroan juga memiliki
                                                               Dasar.                      ketergantungan             yang
                                                                                           signifikan             terhadap
                                                                                           ketersediaan pasokan dari
                                                                                           refinery      seller    sebagai
                                                                                           pemasok                  utama.
                                                                                           Ketersediaan            pasokan
                                                                                           tersebut saat ini dipengaruhi
                                                                                           oleh dinamika pasar energi
                                                                                           global, termasuk eskalasi
                                                                                           konflik geopolitik di kawasan
                                                                                           Timur        Tengah        yang
                                                                                           berpotensi         mengganggu
                                                                                           stabilitas produksi, distribusi,
                                                                                           serta rantai pasok energi.

                                                                                           Dengan             demikian,
                                                                                           pelaksanaan kegiatan usaha
                                                                                           ini tidak hanya bergantung
                                                                                           pada pemenuhan aspek legal
                                                                                           dan perizinan, tetapi juga
                                                                                           pada kondisi ketersediaan
                                                                                           pasokan dari refinery seller.
                                                                                           Setiap keterlambatan dalam
                                                                                           perolehan perizinan maupun
                                                                                           gangguan pasokan akibat
                                                                                           faktor eksternal tersebut
                                                                                           berpotensi    mempengaruhi
                                                                                           waktu dimulainya kegiatan
                                                                                           usaha      serta     kinerja
                                                                                           operasional Perseroan


    Menjalankan kegiatan    Menjalankan kegiatan usaha di      Saat ini Perseroan          Perseroan memperkirakan
    usaha di bidang         bidang pertambangan mineral        masih        menunggu       bahwa keseluruhan proses
    pertambangan mineral    dan batubara, termasuk namun       diterbitkannya SK AHU       persiapan hingga dimulainya
    dan batubara            tidak terbatas pada kegiatan       dari        Kementerian     kegiatan        operasional
                            eksplorasi,        eksploitasi,    Hukum dan Hak Asasi         memerlukan waktu sekitar 8
                            pengolahan,        pemurnian,      Manusia        Republik     (delapan) sampai dengan 10
                                                                                           (sepuluh)   bulan   setelah
                                                       4
Page 5
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
                             pengangkutan, dan penjualan,        Indonesia.     Tahapan       seluruh aspek legal dan
                             sesuai    dengan    ketentuan       selanjutnya         akan     perizinan              yang
                             peraturan perundang-undangan        dilanjutkan      dengan      dipersyaratkan         telah
                             yang berlaku                        proses        persiapan,     terpenuhi secara lengkap dan
                                                                 termasuk            studi    sah.
                                                                 kelayakan, identifikasi
                             Kegiatan usaha di bidang            aset atau konsesi, serta     Dimulainya          kegiatan
                             pengembangan                akan    pemenuhan perizinan          operasional pertambangan
                             dilaksanakan melalui entitas        oleh entitas anak.           pada entitas anak Perseroan
                             anak, sesuai dengan strategi                                     memiliki     ketergantungan
                             struktur usaha dan ketentuan                                     yang signifikan terhadap
                             peraturan perundang-undangan                                     penyelesaian seluruh proses
                             yang berlaku. Dalam tahap ini,                                   perizinan dimaksud. Oleh
                             Perseroan berperan sebagai                                       karena itu, setiap tahapan
                             holding dan pengendali strategis,                                persiapan dan target waktu
                             sedangkan kegiatan operasional                                   pelaksanaan      operasional
                             pertambangan akan dijalankan                                     yang disusun oleh Perseroan
                             oleh entitas anak.
                                                                                              didasarkan pada asumsi
                                                                                              bahwa seluruh perizinan
                             Dikarenakan         kegiatan                                     dapat diperoleh tepat waktu
                             pertambangan dilakukan oleh                                      sesuai dengan rencana.
                             entitas anak maka Perseroan
                             tidak merubah KLBI pada                                          Dengan demikian, kegiatan
                             Perseroan.                                                       operasional pertambangan
                                                                                              ditargetkan dapat dimulai
                                                                                              pada Kuartal I tahun 2027,
                                                                                              dengan                   tetap
                                                                                              mengedepankan           prinsip
                                                                                              kehati-hatian,     manajemen
                                                                                              risiko, serta kepatuhan penuh
                                                                                              terhadap             ketentuan
                                                                                              peraturan          perundang-
                                                                                              undangan yang berlaku.
                                                                                              Namun demikian, Perseroan
                                                                                              tidak                    dapat
                                                                                              mengesampingkan adanya
                                                                                              potensi keterlambatan dalam
                                                                                              proses perizinan yang dapat
                                                                                              berdampak terhadap waktu
                                                                                              dimulainya            kegiatan
                                                                                              operasional tersebut.

    Menjalankan kegiatan     Menjalankan kegiatan usaha          Pengembangan                 Pelaksanaan kegiatan jasa
    usaha jasa penunjang     jasa                 penunjang      kegiatan      usaha    ini   penunjang akan dilakukan
    pertambangan             pertambangan,           termasuk    bersifat terintegrasi dan    secara bertahap dan selaras
                             namun tidak terbatas pada           akan            mengikuti    dengan dimulainya kegiatan
                             penyediaan             peralatan,   perkembangan                 operasional pertambangan.
                             pengolahan dan penyiapan            kegiatan      utama     di
                             lahan, pemuatan, pengangkutan,      sektor pertambangan.
                             jasa laboratorium, konsultansi
                             teknis, serta jasa lainnya yang
                             berkaitan    dengan      kegiatan
                             operasional pertambangan


    Melakukan     kegiatan   Melakukan kegiatan usaha lain       Kegiatan ini saat ini        Akan dilaksanakan secara
    usaha lain yang secara   yang secara langsung maupun         masih berada pada            bertahap         mengikuti
    langsung maupun tidak    tidak langsung menunjang,           tahap      perencanaan       perkembangan      kegiatan
    langsung menunjang,      berkaitan, atau berhubungan         awal        (early-stage     usaha utama Perseroan.
    berkaitan,        atau   dengan kegiatan usaha utama         planning) dan belum
    berhubungan dengan       Perseroan, sepanjang tidak          memasuki           tahap
    kegiatan usaha utama     bertentangan dan diperbolehkan      implementasi. Realisasi
    Perseroan                oleh    peraturan   perundang-      kegiatan tersebut akan
                             undangan       yang    berlaku,     dilakukan         secara
                             termasuk namun tidak terbatas       selektif dan bertahap,
                             pada     kegiatan    penunjang      dengan
                                                         5
Page 6
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
                               operasional,   logistik, jasa   mempertimbangkan
                               manajemen, serta kegiatan       kebutuhan
                               usaha terkait lainnya yang      pengembangan
                               diperlukan untuk mendukung      kegiatan usaha utama
                               tercapainya maksud dan tujuan   Perseroan serta setelah
                               Perseroan                       terpenuhinya    seluruh
                                                               persyaratan perizinan
                                                               yang berlaku.

   b. Apakah terdapat perizinan yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut diatas?

        Penjelasan Perseroan:

        Perseroan memahami bahwa setiap kegiatan usaha wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
        perizinan yang berlaku. Adapun perizinan yang diperlukan antara lain:

        1) Bidang Perdagangan Besar Energi dan Batubara

            a) Kegiatan di luar wilayah pabean (offshore trading)

                Tidak memerlukan perizinan khusus di Indonesia, sepanjang dilakukan di luar yurisdiksi
                kepabeanan Indonesia, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku secara
                umum.

            b) Kegiatan dalam negeri (termasuk ekspor dan impor)

                Memerlukan perizinan sebagai berikut:

                  (i).   Perdagangan BBM dan Gas:
                          • Izin Niaga Umum (INU)
                          • Angka Pengenal Impor (API)
                          • Penetapan jenis BBM (subsidi/non-subsidi)
                          • Persetujuan distribusi

                 (ii).   Perdagangan Batubara:
                          • Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) / IUP OPK
                          • Eksportir Terdaftar (ET)

        2) Bidang Pertambangan (melalui Entitas Anak)
            a) Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI terkait
            b) Izin Usaha Pertambangan (IUP):
               • IUP Eksplorasi
               • IUP Operasi Produksi
            c) Persetujuan Lingkungan:
               • AMDAL atau UKL-UPL
               • Persetujuan Lingkungan melalui OSS berbasis risiko

            d) Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) / IUP OPK
            e) Untuk ekspor harus memiliki : Eksportir Terdaftar (ET)

   c.   Jika ada, agar dijelaskan status dan progres perizinan tersebut saat ini

        Penjelasan Perseroan

        1) Kegiatan Perdagangan Besar

            Saat ini Perseroan masih dalam tahap awal, yaitu menunggu diterbitkannya SK AHU dari Kementerian
            Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai dasar hukum pelaksanaan perubahan
            Anggaran Dasar.
                                                        6
Page 7
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk

           Setelah diperolehnya SK AHU, Perseroan akan segera melanjutkan proses pengurusan perizinan
           usaha melalui sistem OSS dan instansi terkait secara bertahap.

       2) Kegiatan Pertambangan melalui Entitas Anak

           Proses perizinan akan dilakukan secara bertahap setelah efektifnya perubahan Anggaran Dasar,
           dengan tahapan meliputi pembentukan/akuisisi entitas anak, pengurusan perizinan dasar, hingga
           perizinan operasional pertambangan.

           Seluruh proses akan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
           yang berlaku serta prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.

   Kesimpulan:

   Perseroan menyampaikan bahwa pelaksanaan seluruh rencana kegiatan usaha tersebut akan dilakukan
   secara bertahap dengan tetap mengedepankan aspek kepatuhan, tata kelola perusahaan yang baik, serta
   manajemen risiko yang memadai.

   Pelaksanaan rencana kegiatan usaha tersebut akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan
   kesiapan Perseroan serta setelah terpenuhinya seluruh persyaratan legal dan perizinan yang berlaku. Dalam
   hal ini, Perseroan memastikan bahwa setiap kegiatan usaha hanya akan dijalankan setelah memperoleh
   perizinan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip
   kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang ditetapkan
   oleh Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang
   berlaku.


4. Sehubungan dengan penunjukkan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan tahun
   buku 2022, 2023, 2024 dan 2025 agar dijelaskan:
   a. Progres dan status penunjukan KAP untuk mengaudit Laporan Keuangan tahun buku 2022, 2023, 2024
      dan 2025 tersebut saat ini.
   b. Target waktu dimulai dan selesainya proses audit untuk Laporan Keuangan tahun buku 2022, 2023, 2024
      dan 2025.
   c. Target waktu penyampaian Laporan Keuangan tahun buku 2022, 2023, 2024 dan 2025.


   Penjelasan Perseroan:

   Sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit atas Laporan
   Keuangan Perseroan tahun buku 2022, 2023, 2024, dan 2025, Perseroan menyampaikan penjelasan sebagai
   berikut:

   a. Progres dan Status Penunjukan KAP

       Saat ini Perseroan masih dalam tahap persiapan proses penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP), yang
       meliputi identifikasi dan evaluasi calon KAP yang memiliki kompetensi, pengalaman, serta kapasitas yang
       memadai sesuai dengan kebutuhan Perseroan dan ketentuan yang berlaku di pasar modal.

       Perseroan merencanakan proses penunjukan KAP akan mulai dilakukan pada pertengahan bulan April
       2026, termasuk proses administrasi, finalisasi ruang lingkup audit, serta penandatanganan perikatan audit
       (engagement letter).

       Perseroan memastikan bahwa proses penunjukan KAP akan dilakukan dengan memperhatikan prinsip
       independensi, profesionalisme, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



                                                      7
Page 8
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
    b. Target Waktu Pelaksanaan Proses Audit

       Perseroan menargetkan proses audit atas Laporan Keuangan tahun buku 2022, 2023, 2024, dan 2025
       dapat segera dimulai setelah penunjukan KAP efektif.

       Dengan mempertimbangkan ruang lingkup pekerjaan audit serta kebutuhan percepatan penyelesaian
       laporan keuangan, Perseroan menargetkan keseluruhan proses audit dapat diselesaikan dalam jangka
       waktu sekitar 1,5 (satu koma lima) sampai dengan 2 (dua) bulan sejak dimulainya proses audit, atau
       diperkirakan selesai pada pertengahan bulan Juni 2026.

       Target waktu tersebut merupakan estimasi terbaik Perseroan dengan tetap mempertimbangkan
       kompleksitas proses audit multi-periode, serta ketersediaan data dan dokumen pendukung.

    c. Target Waktu Penyampaian Laporan Keuangan

       Perseroan berkomitmen untuk menyampaikan Laporan Keuangan tahun buku 2022, 2023, 2024, dan
       2025, baik auditan maupun interim, secara bertahap sesuai dengan penyelesaian masing-masing laporan
       oleh Kantor Akuntan Publik.

       Adapun secara keseluruhan, Perseroan menargetkan seluruh Laporan Keuangan dimaksud dapat
       disampaikan melalui sistem pelaporan Bursa Efek Indonesia paling lambat pada akhir bulan Juni 2026.

       Dalam hal terdapat penyesuaian atas jadwal penyelesaian audit yang disebabkan oleh faktor teknis
       maupun administratif, Perseroan akan senantiasa menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik
       sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

   Komitmen Perseroan

   Perseroan menyadari pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian laporan keuangan sebagai bagian dari
   kewajiban keterbukaan informasi kepada publik.

   Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berkomitmen untuk:
   • Mempercepat proses penunjukan KAP dan pelaksanaan audit;
   • Menyediakan seluruh data dan dokumen yang diperlukan secara lengkap dan tepat waktu;
   • Memastikan proses audit berjalan sesuai dengan standar profesional dan ketentuan yang berlaku; serta
   • Memenuhi kewajiban pelaporan kepada Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan secara tepat
      waktu.


5. Sehubungan dengan telah disetujuinya rencana Perseroan untuk melakukan aksi korporasi (corporate action)
   dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak agar dijelaskan:
   a. Jenis aksi korporasi yang akan dilakukan Perseroan dalam waktu dekat.
   b. Target waktu pelaksanaan aksi korporasi tersebut.
   c. Apakah calon investor baru Perseroan akan masuk melalui aksi korporasi tersebut?
   d. Progress terkini negosiasi dengan calon investor tersebut saat ini.

   Penjelasan Perseroan:

    a. Jenis aksi korporasi yang akan dilakukan Perseroan dalam waktu dekat.

       Dalam waktu dekat, Perseroan berencana untuk melaksanakan aksi korporasi berupa perolehan fasilitas
       pendanaan dalam bentuk pinjaman (debt financing) yang akan digunakan untuk mendukung kebutuhan
       modal kerja dan kegiatan operasional Perseroan, khususnya dalam rangka menjalankan kegiatan usaha
       perdagangan (trading) bahan bakar minyak dan/atau produk energi lainnya.

       Fasilitas pendanaan tersebut direncanakan akan dimanfaatkan secara bertahap sesuai dengan
       kebutuhan operasional dan rencana bisnis Perseroan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,
       manajemen risiko, serta struktur permodalan yang sehat.

                                                     8
Page 9
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
       Perseroan menegaskan bahwa aksi korporasi pada tahap ini tidak bersifat dilutif terhadap kepemilikan
       saham, karena tidak melibatkan penerbitan saham baru, melainkan merupakan skema pendanaan
       berbasis pinjaman
       .

   b. Target waktu pelaksanaan aksi korporasi tersebut.

       Pelaksanaan aksi korporasi tersebut direncanakan akan dilakukan setelah Perseroan memperoleh Surat
       Keputusan Menteri (SK AHU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas
       perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

       Berdasarkan rencana kerja dan kesepakatan awal dengan calon pemberi pendanaan, Perseroan
       memperkirakan bahwa realisasi fasilitas pinjaman tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu sekitar 2
       (dua) sampai dengan 3 (tiga) minggu setelah diperolehnya SK AHU dimaksud.

      Perkiraan waktu tersebut merupakan estimasi terbaik Perseroan dengan tetap mempertimbangkan proses
      finalisasi dokumentasi hukum, pemenuhan persyaratan administratif, serta kondisi pasar yang berlaku.
      .
   c. Apakah calon investor baru Perseroan akan masuk melalui aksi korporasi tersebut?

       Pada tahap awal, calon investor yang dimaksud belum akan masuk sebagai pemegang saham Perseroan
       dan tidak berpartisipasi dalam aksi korporasi yang bersifat ekuitas. Hubungan kerja sama yang
       direncanakan saat ini terbatas pada penyediaan fasilitas pendanaan dalam bentuk pinjaman untuk
       mendukung kegiatan usaha Perseroan.

      Perseroan tidak menutup kemungkinan untuk menjajaki bentuk kerja sama yang lebih luas di masa
      mendatang, termasuk potensi partisipasi dalam aksi korporasi berbasis ekuitas, dengan tetap
      memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta persetujuan dari regulator
      dan pemegang saham, apabila dipersyaratkan.
      .
   d. Progress terkini negosiasi dengan calon investor tersebut saat ini

       Saat ini, proses negosiasi antara Perseroan dengan calon pemberi pendanaan telah berada pada tahap
       akhir (final stage), yang mencakup pembahasan struktur pendanaan, syarat dan ketentuan utama (key
       terms), serta mekanisme pencairan fasilitas pinjaman.
       Perseroan dan calon investor telah mencapai kesepahaman prinsip (in-principle agreement), dan
       selanjutnya akan dituangkan dalam dokumen perjanjian formal, termasuk akta perjanjian yang akan
       disusun oleh Notaris.

       Penandatanganan perjanjian tersebut direncanakan akan dilakukan setelah Perseroan memperoleh SK
       AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagai dasar hukum atas
       perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

   Kesimpulan dan Komitmen Perseroan

   Berdasarkan penjelasan Perseroan diatas bahwa rencana aksi korporasi ini:
   • Masih dalam tahap finalisasi dan belum memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan
      Perseroan pada saat ini;
   • Akan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik
      (good corporate governance), serta manajemen risiko yang memadai;
   • Akan tunduk dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
      termasuk ketentuan di bidang pasar modal.

   Perseroan berkomitmen untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik melalui sistem pelaporan
   Bursa Efek Indonesia secara tepat waktu apabila aksi korporasi tersebut telah terealisasi atau terdapat
   perkembangan material lainnya.




                                                     9
Page 10
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
6. Agar dijelaskan mengenai komitmen Pemegang Saham Pengendali dan Penerima Manfaat Akhir Perseroan
   terkait rencana perbaikan kinerja Perseroan di masa mendatang.

   Penjelasan Perseroan:

   Sehubungan dengan permintaan penjelasan mengenai komitmen Pemegang Saham Pengendali dan
   Penerima Manfaat Akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan terhadap rencana perbaikan kinerja Perseroan
   di masa mendatang, bersama ini Perseroan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

   Pemegang Saham Pengendali dan Penerima Manfaat Akhir Perseroan menyatakan komitmen penuh untuk
   mendukung upaya perbaikan kinerja dan pengembangan usaha Perseroan secara berkelanjutan. Komitmen
   tersebut telah sejalan dengan keputusan yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
   (RUPSLB) Perseroan pada tanggal 5 Maret 2026.

   Dukungan tersebut antara lain diwujudkan dalam beberapa aspek sebagai berikut:

   1) Dukungan terhadap Arah Strategis dan Transformasi Usaha

       Pemegang Saham Pengendali mendukung langkah transformasi Perseroan, termasuk perubahan
       kegiatan usaha, penguatan struktur usaha sebagai holding company, serta pengembangan lini bisnis baru
       di sektor energi, sumber daya alam, dan jasa penunjang terkait.

       Dukungan ini mencerminkan keyakinan Pemegang Saham Pengendali terhadap prospek jangka
       menengah dan panjang Perseroan.

   2) Dukungan terhadap Penguatan Permodalan dan Pendanaan

       Pemegang Saham Pengendali berkomitmen untuk mendukung upaya Perseroan dalam memperoleh
       sumber pendanaan yang diperlukan melalui skema pendanaan eksternal, guna memastikan tersedianya
       modal kerja dan pendanaan operasional yang memadai.

   3) Dukungan terhadap Peningkatan Tata Kelola Perusahaan

       Pemegang Saham Pengendali berkomitmen untuk mendorong penerapan prinsip tata kelola perusahaan
       yang baik (good corporate governance), termasuk peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta
       kepatuhan terhadap ketentuan di bidang pasar modal.

       Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor dan pemangku kepentingan terhadap
       Perseroan.

   4) Dukungan terhadap Percepatan Pemulihan Kinerja Perseroan

       Pemegang Saham Pengendali secara aktif mendukung langkah-langkah manajemen dalam
       mempercepat proses pemulihan kinerja Perseroan, termasuk penyelesaian kewajiban pelaporan
       keuangan, penguatan struktur organisasi, serta peningkatan efektivitas operasional.

   5) Komitmen terhadap Kepatuhan Regulasi

       Pemegang Saham Pengendali dan Penerima Manfaat Akhir menegaskan komitmennya untuk
       memastikan bahwa seluruh langkah strategis dan aksi korporasi yang dilakukan oleh Perseroan akan
       senantiasa mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
       serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

   Kesimpulan atas dukungan dan komitmen, sebagai berikut:

   Komitmen Pemegang Saham Pengendali dan Penerima Manfaat Akhir tersebut bersifat berkelanjutan dan
   akan diimplementasikan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan usaha Perseroan,
   dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.

                                                    10
Page 11
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
   Komitmen ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi Perseroan dalam menjalankan proses
   transformasi dan peningkatan kinerja secara berkesinambungan.


7. Rencana pemenuhan kewajiban pembayaran ALF (Annual Listing Fee) dan kewajiban moneter lainnya
   kepada Bursa.

   Penjelasan Perseroan:

   Perseroan memahami bahwa pemenuhan kewajiban pembayaran ALF dan kewajiban moneter lainnya
   merupakan bagian dari tanggung jawab Perseroan sebagai perusahaan tercatat, serta merupakan bentuk
   kepatuhan terhadap ketentuan peraturan di bidang pasar modal.

   1) Kondisi Terkini dan Upaya Perbaikan

       Sejalan dengan penjelasan pada poin-poin sebelumnya, saat ini Perseroan sedang berada dalam tahap
       pemulihan kinerja dan transformasi usaha, yang meliputi:
       • penataan kembali struktur usaha dan kegiatan operasional;
       • penguatan struktur permodalan dan pendanaan; serta
       • pengembangan kegiatan usaha baru di sektor energi dan sumber daya alam.

       Dalam konteks tersebut, Perseroan juga tengah melakukan penataan arus kas (cash flow management)
       secara lebih terstruktur dan terukur guna mendukung keberlanjutan usaha serta pemenuhan kewajiban-
       kewajiban Perseroan, termasuk kepada Bursa.

   2) Rencana dan Sumber Pendanaan untuk Pemenuhan Kewajiban

       Perseroan merencanakan pemenuhan kewajiban pembayaran ALF dan kewajiban moneter lainnya
       kepada Bursa Efek Indonesia akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi
       keuangan Perseroan dan prioritas penggunaan dana.

       Adapun sumber pendanaan yang direncanakan antara lain berasal dari:
       • arus kas operasional Perseroan, termasuk dari kegiatan usaha yang saat ini telah berjalan; dan/atau
       • arus kas dari kegiatan usaha baru, khususnya dari lini usaha perdagangan energi yang sedang
          dipersiapkan dan ditargetkan mulai beroperasi dalam waktu dekat; serta


       Dukungan pendanaan eksternal, sebagaimana telah dijelaskan pada rencana aksi korporasi Perseroan
       (poin 5), yang diharapkan dapat memperkuat likuiditas Perseroan dalam jangka pendek.

   Perseroan menargetkan bahwa setelah kegiatan usaha baru mulai berjalan dan menghasilkan arus kas
   operasional yang positif, Perseroan akan segera mengalokasikan dana untuk menyelesaikan kewajiban
   pembayaran ALF dan kewajiban moneter lainnya kepada Bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

   Perseroan selanjutnya menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban ALF terkait mekanisme
   dan jadwal pemenuhan kewajiban tersebut.


8. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
   Perseroan.

   Penjelasan Perseroan:

   Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian material
   lainnya di luar hal-hal yang telah diungkapkan pada poin-poin sebelumnya, yang dapat mempengaruhi secara
   signifikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha (going concern)
   Perseroan.


                                                    11
Page 12
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
   Perseroan menegaskan bahwa seluruh informasi material yang relevan telah disampaikan secara lengkap
   dan transparan dalam penjelasan pada poin-poin sebelumnya, termasuk namun tidak terbatas pada:
   • rencana transformasi dan pengembangan kegiatan usaha;
   • perubahan Anggaran Dasar dan struktur usaha;
   • rencana aksi korporasi dan pendanaan;

   Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi prinsip keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan
   yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

   Dalam hal terdapat informasi atau kejadian material di kemudian hari yang dapat mempengaruhi kondisi
   Perseroan, Perseroan akan segera menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik melalui sistem
   pelaporan Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

   Perseroan memastikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kondisi atau kejadian lain yang bersifat material
   yang belum diungkapkan, dan Perseroan akan terus melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap
   setiap perkembangan yang berpotensi mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.


Demikian penjelasan Perseroan atas permintaan penjelasan dari PT. Bursa Efek Indonesia.

Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT. Northcliff Citranusa Indonesia Tbk




Arief Mulyadi
Direktur Utama




                                                     12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published31 Mar 2026
Pages12
Characters44,564
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Arief Mulyadi · Direktur Utama p.12
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.7 ×4
unresolved person I Gede Nyoman Yetna p.1
unresolved person Adi Pratomo Aryanto p.1
unresolved org Hessen Nusa Wirartha Tbk. p.2 ×6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result