Back to announcement
20260331_SKYB_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32056482_lamp1.pdf
Other Text extracted SKYBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
Jakarta, 30 Maret 2026
No. 12/Surat/BEI/NCI/III/2026
Kepada Yth,
Bursa Efek Indonesia
Divisi Penilaian Perusahaan 2
Gedung Bursa Efek Jakarta,Tower 1, Lantai 6.
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190
U.p: 1. Bapak I Gede Nyoman Yetna – Direktur
2. Bapak Adi Pratomo Aryanto – Kepala Divisi Perusahaan 2
Perihal: Penjelasan atas Permintaan Penjelasan PT. Bursa Efek Indonesia
Dengan hormat,
Merujuk Surat PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) No. S-03357/BEI.PP2/03-2026 tanggal 16 Maret 2026 yang kami
terima pada tanggal 25 Maret 2026 mengenai Permintaan Penjelasan, bersama ini kami menyampaikan
tanggapan atas Permintaan Penjelasan sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan telah disetujui dan disahkannya Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2019,
2020 dan 2021 pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 12 Februari 2026 agar
dijelaskan:
a. Latar belakang Perseroan belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan tersebut hingga saat ini.
b. Kendala yang dihadapi Perseroan dalam penyampaian Laporan Keuangan tersebut.
c. Target waktu Perseroan menyampaikan seluruh Laporan Keuangan Auditan serta Interim tahun 2019,
2020 dan 2021, mengingat target sebelumnya pada Februari 2026 telah lewat.
Penjelasan Perseroan:
a. Latar belakang Perseroan belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per tersebut hingga saat
ini.
Perseroan memahami sepenuhnya kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di pasar modal serta senantiasa berkomitmen untuk memenuhi prinsip keterbukaan
informasi.
Adapun keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Auditan untuk tahun buku 2019, 2020, dan 2021
terutama disebabkan oleh adanya proses internal Perseroan dalam rangka penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Kedua yang memerlukan perhatian dan prioritas
manajemen, khususnya dalam aspek administratif, legal, dan koordinasi dengan para pemangku
kepentingan.
Selain itu, proses tersebut bertepatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari
Raya Idul Fitri, yang berdampak pada keterbatasan waktu kerja efektif serta proses finalisasi dokumen.
Sebagai bentuk itikad baik dan komitmen Perseroan terhadap keterbukaan informasi, Perseroan telah
mulai melakukan penyampaian Laporan Keuangan Auditan dimaksud melalui sistem pelaporan Bursa
pada tanggal 31 Maret 2026.
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948 Email: corsec.nci@gmail.com
1
Page 2
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
b. Kendala yang dihadapi Perseroan dalam penyampaian Laporan Keuangan tersebut.
Secara umum, Perseroan tidak menghadapi kendala material yang bersifat teknis maupun substantif
dalam proses penyampaian Laporan Keuangan Auditan dimaksud.
Keterlambatan yang terjadi semata-mata disebabkan oleh faktor waktu dan prioritas penyelesaian proses
RUPSLB serta keterbatasan waktu kerja efektif akibat periode libur nasional sebagaimana dijelaskan pada
poin (a) di atas.
Perseroan telah melakukan langkah-langkah perbaikan internal untuk memastikan proses pelaporan ke
depan dapat dilakukan secara lebih tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku..
c. Target waktu Perseroan menyampaikan seluruh Laporan Keuangan Auditan serta Interim tahun 2019,
2020 dan 2021, mengingat target sebelumnya pada Februari 2026 telah lewat.
Perseroan berkomitmen penuh untuk segera memenuhi seluruh kewajiban penyampaian Laporan
Keuangan Auditan serta Laporan Keuangan Interim untuk tahun buku 2019, 2020, dan 2021.
Adapun target penyampaian seluruh laporan dimaksud adalah paling lambat pada minggu kedua bulan
April 2026 melalui sistem pelaporan Bursa Efek Indonesia.
Perseroan akan memastikan bahwa seluruh laporan disampaikan secara lengkap, akurat, dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta terus meningkatkan kepatuhan
dan tata kelola perusahaan (good corporate governance) ke depan.
Perseroan menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan yang terjadi dan berkomitmen untuk
meningkatkan kualitas pengelolaan pelaporan keuangan serta kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal.
Demikian penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab Perseroan kepada
pemegang saham, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan.
2. Sehubungan dengan telah disetujuinya perubahan anggaran dasar terkait nama Perseroan pada RUPSLB
tanggal 5 Maret 2026 agar dijelaskan:
a. Latar belakang perubahan nama Perseroan menjadi PT Hessen Nusa Wirartha Tbk.
b. Apakah perubahan nama dan anggaran dasar Perseroan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari
pihak yang berwenang (Kemenkum)?
Bursa mengingatkan Perseroan untuk menyampaikan keterbukaan informasi terkait dengan perubahan nama
Perseroan dengan melampirkan bukti persetujuan dari instansi yang berwenang atas perubahan nama
tersebut, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa berikutnya setelah diperolehnya persetujuan sebagaimana
dimaksud, sesuai Ketentuan III.2.4 Peraturan Bursa nomor I-E terkait Kewajiban Penyampaian Informasi.
Penjelasan Perseroan:
a. Latar belakang perubahan nama Perseroan menjadi PT Hessen Nusa Wirartha Tbk.
Perubahan nama Perseroan menjadi PT Hessen Nusa Wirartha Tbk. merupakan bagian dari langkah
strategis dan transformasi korporasi yang dilakukan secara menyeluruh, yang mencakup penataan
identitas perusahaan, penyesuaian arah dan fokus kegiatan usaha, serta penguatan positioning
Perseroan dalam mendukung keberlanjutan usaha ke depan.
Langkah ini telah melalui pertimbangan manajemen secara komprehensif dengan memperhatikan kondisi
Perseroan, prospek industri, serta rencana pengembangan usaha jangka menengah dan panjang.
Adapun tujuan utama dari perubahan nama Perseroan adalah sebagai berikut:
• Penyesuaian arah kegiatan usaha
Untuk mencerminkan fokus dan pengembangan kegiatan usaha Perseroan ke depan, khususnya
pada sektor sumber daya alam, energi, serta jasa penunjang terkait yang dinilai memiliki prospek
pertumbuhan yang berkelanjutan;
2
Page 3
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
• Penguatan identitas dan brand korporasi
Dalam rangka membangun citra Perseroan yang lebih relevan, kredibel, dan representatif terhadap
strategi dan transformasi bisnis yang sedang dijalankan;
• Penegasan struktur dan peran Perseroan sebagai holding company
Perseroan diarahkan untuk berperan sebagai entitas induk (holding company) yang akan mengelola,
mengoordinasikan, serta mengintegrasikan berbagai entitas anak dan lini usaha secara lebih efektif
dan terstruktur;
• Peningkatan kepercayaan pemangku kepentingan
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kinerja serta pengembangan usaha, perubahan nama ini
diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor, pemegang saham, regulator, dan pemangku
kepentingan lainnya terhadap prospek Perseroan.
Perseroan menegaskan bahwa perubahan nama ini tidak mempengaruhi status badan hukum Perseroan,
serta tidak menimbulkan perubahan terhadap hak dan kewajiban Perseroan kepada pemegang saham,
kreditur, mitra usaha, maupun pihak ketiga lainnya. Seluruh perjanjian, kontrak, serta hubungan hukum
yang telah ada tetap berlaku dan mengikat Perseroan sebagaimana mestinya.
Perubahan nama ini juga tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan,
maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Dengan perubahan nama tersebut, Perseroan meyakini akan memiliki identitas korporasi yang lebih
selaras dengan visi, strategi, dan rencana pengembangan usaha, sehingga dapat memberikan nilai
tambah yang berkelanjutan bagi seluruh pemegang saham.
.
b. Apakah perubahan nama dan anggaran dasar Perseroan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari
pihak yang berwenang (Kemenkum)
Sehubungan dengan perubahan nama dan Anggaran Dasar Perseroan, saat ini Perseroan masih dalam
proses memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui penerbitan Surat Keputusan Menteri (SK AHU).
Proses pengajuan persetujuan dimaksud saat ini sedang dalam tahap penyelesaian oleh Notaris sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan menegaskan bahwa:
• Perubahan nama dan Anggaran Dasar akan berlaku efektif setelah diperolehnya persetujuan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
• Perseroan akan segera menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik melalui sistem
pelaporan Bursa Efek Indonesia setelah diperolehnya persetujuan tersebut.
Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal serta prinsip keterbukaan informasi kepada publik.
Demikian penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi Perseroan kepada
regulator dan seluruh pemangku kepentingan.
3
Page 4
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
3. Sehubungan dengan telah disetujuinya perubahan anggaran dasar terkait maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan pada tanggal 5 Maret 2026 agar dijelaskan:
a. Penjelasan spesifik terkait jenis kegiatan usaha yang akan dilakukan di bidang tersebut, progres dan
status terkini serta perkiraan waktu dimulainya rencana kegiatan usaha tersebut dengan mengisi tabel
berikut:
Perubahan Maksud Penjelasan Spesifik terkait Progres dan Status Perkiraan Waktu
dan Tujuan serta Jenis Kegiatan Usaha yang Terkini atas Dimulainya Kegiatan
Kegiatan Usaha akan Dilakukan Perseroan Rencana Kegiatan Usaha Tersebut
Perseroan di di Bidang Tersebut Usaha Tersebut
Anggaran Dasar
Berusaha dalam Berusaha dalam bidang Saat ini Perseroan Kegiatan usaha ini akan
bidang perdagangan perdagangan besar, termasuk masih dalam tahap mulai dijalankan setelah
besar namun tidak terbatas pada pemenuhan aspek legal diperolehnya SK AHU dan
perdagangan besar bahan bakar awal, yaitu menunggu pemenuhan perizinan usaha
padat, cair, dan gas beserta diterbitkannya Surat yang dipersyaratkan sesuai
produk turunannya, termasuk Keputusan Menteri (SK ketentuan yang berlaku.
batubara, baik sebagai AHU) dari Kementerian
distributor, pemasok (supplier), Hukum dan Hak Asasi
maupun pedagang (trader), Manusia Republik Selain itu, dimulainya
untuk pasar dalam negeri Indonesia sebagai kegiatan perdagangan
maupun luar negeri, termasuk dasar efektivitas (trading) Diesel Fuel oleh
kegiatan ekspor dan impor; perubahan Anggaran Perseroan juga memiliki
Dasar. ketergantungan yang
signifikan terhadap
ketersediaan pasokan dari
refinery seller sebagai
pemasok utama.
Ketersediaan pasokan
tersebut saat ini dipengaruhi
oleh dinamika pasar energi
global, termasuk eskalasi
konflik geopolitik di kawasan
Timur Tengah yang
berpotensi mengganggu
stabilitas produksi, distribusi,
serta rantai pasok energi.
Dengan demikian,
pelaksanaan kegiatan usaha
ini tidak hanya bergantung
pada pemenuhan aspek legal
dan perizinan, tetapi juga
pada kondisi ketersediaan
pasokan dari refinery seller.
Setiap keterlambatan dalam
perolehan perizinan maupun
gangguan pasokan akibat
faktor eksternal tersebut
berpotensi mempengaruhi
waktu dimulainya kegiatan
usaha serta kinerja
operasional Perseroan
Menjalankan kegiatan Menjalankan kegiatan usaha di Saat ini Perseroan Perseroan memperkirakan
usaha di bidang bidang pertambangan mineral masih menunggu bahwa keseluruhan proses
pertambangan mineral dan batubara, termasuk namun diterbitkannya SK AHU persiapan hingga dimulainya
dan batubara tidak terbatas pada kegiatan dari Kementerian kegiatan operasional
eksplorasi, eksploitasi, Hukum dan Hak Asasi memerlukan waktu sekitar 8
pengolahan, pemurnian, Manusia Republik (delapan) sampai dengan 10
(sepuluh) bulan setelah
4
Page 5
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
pengangkutan, dan penjualan, Indonesia. Tahapan seluruh aspek legal dan
sesuai dengan ketentuan selanjutnya akan perizinan yang
peraturan perundang-undangan dilanjutkan dengan dipersyaratkan telah
yang berlaku proses persiapan, terpenuhi secara lengkap dan
termasuk studi sah.
kelayakan, identifikasi
Kegiatan usaha di bidang aset atau konsesi, serta Dimulainya kegiatan
pengembangan akan pemenuhan perizinan operasional pertambangan
dilaksanakan melalui entitas oleh entitas anak. pada entitas anak Perseroan
anak, sesuai dengan strategi memiliki ketergantungan
struktur usaha dan ketentuan yang signifikan terhadap
peraturan perundang-undangan penyelesaian seluruh proses
yang berlaku. Dalam tahap ini, perizinan dimaksud. Oleh
Perseroan berperan sebagai karena itu, setiap tahapan
holding dan pengendali strategis, persiapan dan target waktu
sedangkan kegiatan operasional pelaksanaan operasional
pertambangan akan dijalankan yang disusun oleh Perseroan
oleh entitas anak.
didasarkan pada asumsi
bahwa seluruh perizinan
Dikarenakan kegiatan dapat diperoleh tepat waktu
pertambangan dilakukan oleh sesuai dengan rencana.
entitas anak maka Perseroan
tidak merubah KLBI pada Dengan demikian, kegiatan
Perseroan. operasional pertambangan
ditargetkan dapat dimulai
pada Kuartal I tahun 2027,
dengan tetap
mengedepankan prinsip
kehati-hatian, manajemen
risiko, serta kepatuhan penuh
terhadap ketentuan
peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Namun demikian, Perseroan
tidak dapat
mengesampingkan adanya
potensi keterlambatan dalam
proses perizinan yang dapat
berdampak terhadap waktu
dimulainya kegiatan
operasional tersebut.
Menjalankan kegiatan Menjalankan kegiatan usaha Pengembangan Pelaksanaan kegiatan jasa
usaha jasa penunjang jasa penunjang kegiatan usaha ini penunjang akan dilakukan
pertambangan pertambangan, termasuk bersifat terintegrasi dan secara bertahap dan selaras
namun tidak terbatas pada akan mengikuti dengan dimulainya kegiatan
penyediaan peralatan, perkembangan operasional pertambangan.
pengolahan dan penyiapan kegiatan utama di
lahan, pemuatan, pengangkutan, sektor pertambangan.
jasa laboratorium, konsultansi
teknis, serta jasa lainnya yang
berkaitan dengan kegiatan
operasional pertambangan
Melakukan kegiatan Melakukan kegiatan usaha lain Kegiatan ini saat ini Akan dilaksanakan secara
usaha lain yang secara yang secara langsung maupun masih berada pada bertahap mengikuti
langsung maupun tidak tidak langsung menunjang, tahap perencanaan perkembangan kegiatan
langsung menunjang, berkaitan, atau berhubungan awal (early-stage usaha utama Perseroan.
berkaitan, atau dengan kegiatan usaha utama planning) dan belum
berhubungan dengan Perseroan, sepanjang tidak memasuki tahap
kegiatan usaha utama bertentangan dan diperbolehkan implementasi. Realisasi
Perseroan oleh peraturan perundang- kegiatan tersebut akan
undangan yang berlaku, dilakukan secara
termasuk namun tidak terbatas selektif dan bertahap,
pada kegiatan penunjang dengan
5
Page 6
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
operasional, logistik, jasa mempertimbangkan
manajemen, serta kegiatan kebutuhan
usaha terkait lainnya yang pengembangan
diperlukan untuk mendukung kegiatan usaha utama
tercapainya maksud dan tujuan Perseroan serta setelah
Perseroan terpenuhinya seluruh
persyaratan perizinan
yang berlaku.
b. Apakah terdapat perizinan yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut diatas?
Penjelasan Perseroan:
Perseroan memahami bahwa setiap kegiatan usaha wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perizinan yang berlaku. Adapun perizinan yang diperlukan antara lain:
1) Bidang Perdagangan Besar Energi dan Batubara
a) Kegiatan di luar wilayah pabean (offshore trading)
Tidak memerlukan perizinan khusus di Indonesia, sepanjang dilakukan di luar yurisdiksi
kepabeanan Indonesia, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku secara
umum.
b) Kegiatan dalam negeri (termasuk ekspor dan impor)
Memerlukan perizinan sebagai berikut:
(i). Perdagangan BBM dan Gas:
• Izin Niaga Umum (INU)
• Angka Pengenal Impor (API)
• Penetapan jenis BBM (subsidi/non-subsidi)
• Persetujuan distribusi
(ii). Perdagangan Batubara:
• Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) / IUP OPK
• Eksportir Terdaftar (ET)
2) Bidang Pertambangan (melalui Entitas Anak)
a) Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI terkait
b) Izin Usaha Pertambangan (IUP):
• IUP Eksplorasi
• IUP Operasi Produksi
c) Persetujuan Lingkungan:
• AMDAL atau UKL-UPL
• Persetujuan Lingkungan melalui OSS berbasis risiko
d) Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) / IUP OPK
e) Untuk ekspor harus memiliki : Eksportir Terdaftar (ET)
c. Jika ada, agar dijelaskan status dan progres perizinan tersebut saat ini
Penjelasan Perseroan
1) Kegiatan Perdagangan Besar
Saat ini Perseroan masih dalam tahap awal, yaitu menunggu diterbitkannya SK AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai dasar hukum pelaksanaan perubahan
Anggaran Dasar.
6
Page 7
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Setelah diperolehnya SK AHU, Perseroan akan segera melanjutkan proses pengurusan perizinan
usaha melalui sistem OSS dan instansi terkait secara bertahap.
2) Kegiatan Pertambangan melalui Entitas Anak
Proses perizinan akan dilakukan secara bertahap setelah efektifnya perubahan Anggaran Dasar,
dengan tahapan meliputi pembentukan/akuisisi entitas anak, pengurusan perizinan dasar, hingga
perizinan operasional pertambangan.
Seluruh proses akan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
Kesimpulan:
Perseroan menyampaikan bahwa pelaksanaan seluruh rencana kegiatan usaha tersebut akan dilakukan
secara bertahap dengan tetap mengedepankan aspek kepatuhan, tata kelola perusahaan yang baik, serta
manajemen risiko yang memadai.
Pelaksanaan rencana kegiatan usaha tersebut akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan
kesiapan Perseroan serta setelah terpenuhinya seluruh persyaratan legal dan perizinan yang berlaku. Dalam
hal ini, Perseroan memastikan bahwa setiap kegiatan usaha hanya akan dijalankan setelah memperoleh
perizinan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip
kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang ditetapkan
oleh Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang
berlaku.
4. Sehubungan dengan penunjukkan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan tahun
buku 2022, 2023, 2024 dan 2025 agar dijelaskan:
a. Progres dan status penunjukan KAP untuk mengaudit Laporan Keuangan tahun buku 2022, 2023, 2024
dan 2025 tersebut saat ini.
b. Target waktu dimulai dan selesainya proses audit untuk Laporan Keuangan tahun buku 2022, 2023, 2024
dan 2025.
c. Target waktu penyampaian Laporan Keuangan tahun buku 2022, 2023, 2024 dan 2025.
Penjelasan Perseroan:
Sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan tahun buku 2022, 2023, 2024, dan 2025, Perseroan menyampaikan penjelasan sebagai
berikut:
a. Progres dan Status Penunjukan KAP
Saat ini Perseroan masih dalam tahap persiapan proses penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP), yang
meliputi identifikasi dan evaluasi calon KAP yang memiliki kompetensi, pengalaman, serta kapasitas yang
memadai sesuai dengan kebutuhan Perseroan dan ketentuan yang berlaku di pasar modal.
Perseroan merencanakan proses penunjukan KAP akan mulai dilakukan pada pertengahan bulan April
2026, termasuk proses administrasi, finalisasi ruang lingkup audit, serta penandatanganan perikatan audit
(engagement letter).
Perseroan memastikan bahwa proses penunjukan KAP akan dilakukan dengan memperhatikan prinsip
independensi, profesionalisme, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7
Page 8
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
b. Target Waktu Pelaksanaan Proses Audit
Perseroan menargetkan proses audit atas Laporan Keuangan tahun buku 2022, 2023, 2024, dan 2025
dapat segera dimulai setelah penunjukan KAP efektif.
Dengan mempertimbangkan ruang lingkup pekerjaan audit serta kebutuhan percepatan penyelesaian
laporan keuangan, Perseroan menargetkan keseluruhan proses audit dapat diselesaikan dalam jangka
waktu sekitar 1,5 (satu koma lima) sampai dengan 2 (dua) bulan sejak dimulainya proses audit, atau
diperkirakan selesai pada pertengahan bulan Juni 2026.
Target waktu tersebut merupakan estimasi terbaik Perseroan dengan tetap mempertimbangkan
kompleksitas proses audit multi-periode, serta ketersediaan data dan dokumen pendukung.
c. Target Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Perseroan berkomitmen untuk menyampaikan Laporan Keuangan tahun buku 2022, 2023, 2024, dan
2025, baik auditan maupun interim, secara bertahap sesuai dengan penyelesaian masing-masing laporan
oleh Kantor Akuntan Publik.
Adapun secara keseluruhan, Perseroan menargetkan seluruh Laporan Keuangan dimaksud dapat
disampaikan melalui sistem pelaporan Bursa Efek Indonesia paling lambat pada akhir bulan Juni 2026.
Dalam hal terdapat penyesuaian atas jadwal penyelesaian audit yang disebabkan oleh faktor teknis
maupun administratif, Perseroan akan senantiasa menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen Perseroan
Perseroan menyadari pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian laporan keuangan sebagai bagian dari
kewajiban keterbukaan informasi kepada publik.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berkomitmen untuk:
• Mempercepat proses penunjukan KAP dan pelaksanaan audit;
• Menyediakan seluruh data dan dokumen yang diperlukan secara lengkap dan tepat waktu;
• Memastikan proses audit berjalan sesuai dengan standar profesional dan ketentuan yang berlaku; serta
• Memenuhi kewajiban pelaporan kepada Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan secara tepat
waktu.
5. Sehubungan dengan telah disetujuinya rencana Perseroan untuk melakukan aksi korporasi (corporate action)
dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak agar dijelaskan:
a. Jenis aksi korporasi yang akan dilakukan Perseroan dalam waktu dekat.
b. Target waktu pelaksanaan aksi korporasi tersebut.
c. Apakah calon investor baru Perseroan akan masuk melalui aksi korporasi tersebut?
d. Progress terkini negosiasi dengan calon investor tersebut saat ini.
Penjelasan Perseroan:
a. Jenis aksi korporasi yang akan dilakukan Perseroan dalam waktu dekat.
Dalam waktu dekat, Perseroan berencana untuk melaksanakan aksi korporasi berupa perolehan fasilitas
pendanaan dalam bentuk pinjaman (debt financing) yang akan digunakan untuk mendukung kebutuhan
modal kerja dan kegiatan operasional Perseroan, khususnya dalam rangka menjalankan kegiatan usaha
perdagangan (trading) bahan bakar minyak dan/atau produk energi lainnya.
Fasilitas pendanaan tersebut direncanakan akan dimanfaatkan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan operasional dan rencana bisnis Perseroan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,
manajemen risiko, serta struktur permodalan yang sehat.
8
Page 9
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Perseroan menegaskan bahwa aksi korporasi pada tahap ini tidak bersifat dilutif terhadap kepemilikan
saham, karena tidak melibatkan penerbitan saham baru, melainkan merupakan skema pendanaan
berbasis pinjaman
.
b. Target waktu pelaksanaan aksi korporasi tersebut.
Pelaksanaan aksi korporasi tersebut direncanakan akan dilakukan setelah Perseroan memperoleh Surat
Keputusan Menteri (SK AHU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas
perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Berdasarkan rencana kerja dan kesepakatan awal dengan calon pemberi pendanaan, Perseroan
memperkirakan bahwa realisasi fasilitas pinjaman tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu sekitar 2
(dua) sampai dengan 3 (tiga) minggu setelah diperolehnya SK AHU dimaksud.
Perkiraan waktu tersebut merupakan estimasi terbaik Perseroan dengan tetap mempertimbangkan proses
finalisasi dokumentasi hukum, pemenuhan persyaratan administratif, serta kondisi pasar yang berlaku.
.
c. Apakah calon investor baru Perseroan akan masuk melalui aksi korporasi tersebut?
Pada tahap awal, calon investor yang dimaksud belum akan masuk sebagai pemegang saham Perseroan
dan tidak berpartisipasi dalam aksi korporasi yang bersifat ekuitas. Hubungan kerja sama yang
direncanakan saat ini terbatas pada penyediaan fasilitas pendanaan dalam bentuk pinjaman untuk
mendukung kegiatan usaha Perseroan.
Perseroan tidak menutup kemungkinan untuk menjajaki bentuk kerja sama yang lebih luas di masa
mendatang, termasuk potensi partisipasi dalam aksi korporasi berbasis ekuitas, dengan tetap
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta persetujuan dari regulator
dan pemegang saham, apabila dipersyaratkan.
.
d. Progress terkini negosiasi dengan calon investor tersebut saat ini
Saat ini, proses negosiasi antara Perseroan dengan calon pemberi pendanaan telah berada pada tahap
akhir (final stage), yang mencakup pembahasan struktur pendanaan, syarat dan ketentuan utama (key
terms), serta mekanisme pencairan fasilitas pinjaman.
Perseroan dan calon investor telah mencapai kesepahaman prinsip (in-principle agreement), dan
selanjutnya akan dituangkan dalam dokumen perjanjian formal, termasuk akta perjanjian yang akan
disusun oleh Notaris.
Penandatanganan perjanjian tersebut direncanakan akan dilakukan setelah Perseroan memperoleh SK
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagai dasar hukum atas
perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Kesimpulan dan Komitmen Perseroan
Berdasarkan penjelasan Perseroan diatas bahwa rencana aksi korporasi ini:
• Masih dalam tahap finalisasi dan belum memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan
Perseroan pada saat ini;
• Akan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik
(good corporate governance), serta manajemen risiko yang memadai;
• Akan tunduk dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk ketentuan di bidang pasar modal.
Perseroan berkomitmen untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik melalui sistem pelaporan
Bursa Efek Indonesia secara tepat waktu apabila aksi korporasi tersebut telah terealisasi atau terdapat
perkembangan material lainnya.
9
Page 10
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
6. Agar dijelaskan mengenai komitmen Pemegang Saham Pengendali dan Penerima Manfaat Akhir Perseroan
terkait rencana perbaikan kinerja Perseroan di masa mendatang.
Penjelasan Perseroan:
Sehubungan dengan permintaan penjelasan mengenai komitmen Pemegang Saham Pengendali dan
Penerima Manfaat Akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan terhadap rencana perbaikan kinerja Perseroan
di masa mendatang, bersama ini Perseroan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pemegang Saham Pengendali dan Penerima Manfaat Akhir Perseroan menyatakan komitmen penuh untuk
mendukung upaya perbaikan kinerja dan pengembangan usaha Perseroan secara berkelanjutan. Komitmen
tersebut telah sejalan dengan keputusan yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) Perseroan pada tanggal 5 Maret 2026.
Dukungan tersebut antara lain diwujudkan dalam beberapa aspek sebagai berikut:
1) Dukungan terhadap Arah Strategis dan Transformasi Usaha
Pemegang Saham Pengendali mendukung langkah transformasi Perseroan, termasuk perubahan
kegiatan usaha, penguatan struktur usaha sebagai holding company, serta pengembangan lini bisnis baru
di sektor energi, sumber daya alam, dan jasa penunjang terkait.
Dukungan ini mencerminkan keyakinan Pemegang Saham Pengendali terhadap prospek jangka
menengah dan panjang Perseroan.
2) Dukungan terhadap Penguatan Permodalan dan Pendanaan
Pemegang Saham Pengendali berkomitmen untuk mendukung upaya Perseroan dalam memperoleh
sumber pendanaan yang diperlukan melalui skema pendanaan eksternal, guna memastikan tersedianya
modal kerja dan pendanaan operasional yang memadai.
3) Dukungan terhadap Peningkatan Tata Kelola Perusahaan
Pemegang Saham Pengendali berkomitmen untuk mendorong penerapan prinsip tata kelola perusahaan
yang baik (good corporate governance), termasuk peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta
kepatuhan terhadap ketentuan di bidang pasar modal.
Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor dan pemangku kepentingan terhadap
Perseroan.
4) Dukungan terhadap Percepatan Pemulihan Kinerja Perseroan
Pemegang Saham Pengendali secara aktif mendukung langkah-langkah manajemen dalam
mempercepat proses pemulihan kinerja Perseroan, termasuk penyelesaian kewajiban pelaporan
keuangan, penguatan struktur organisasi, serta peningkatan efektivitas operasional.
5) Komitmen terhadap Kepatuhan Regulasi
Pemegang Saham Pengendali dan Penerima Manfaat Akhir menegaskan komitmennya untuk
memastikan bahwa seluruh langkah strategis dan aksi korporasi yang dilakukan oleh Perseroan akan
senantiasa mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Kesimpulan atas dukungan dan komitmen, sebagai berikut:
Komitmen Pemegang Saham Pengendali dan Penerima Manfaat Akhir tersebut bersifat berkelanjutan dan
akan diimplementasikan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan usaha Perseroan,
dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.
10
Page 11
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Komitmen ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi Perseroan dalam menjalankan proses
transformasi dan peningkatan kinerja secara berkesinambungan.
7. Rencana pemenuhan kewajiban pembayaran ALF (Annual Listing Fee) dan kewajiban moneter lainnya
kepada Bursa.
Penjelasan Perseroan:
Perseroan memahami bahwa pemenuhan kewajiban pembayaran ALF dan kewajiban moneter lainnya
merupakan bagian dari tanggung jawab Perseroan sebagai perusahaan tercatat, serta merupakan bentuk
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan di bidang pasar modal.
1) Kondisi Terkini dan Upaya Perbaikan
Sejalan dengan penjelasan pada poin-poin sebelumnya, saat ini Perseroan sedang berada dalam tahap
pemulihan kinerja dan transformasi usaha, yang meliputi:
• penataan kembali struktur usaha dan kegiatan operasional;
• penguatan struktur permodalan dan pendanaan; serta
• pengembangan kegiatan usaha baru di sektor energi dan sumber daya alam.
Dalam konteks tersebut, Perseroan juga tengah melakukan penataan arus kas (cash flow management)
secara lebih terstruktur dan terukur guna mendukung keberlanjutan usaha serta pemenuhan kewajiban-
kewajiban Perseroan, termasuk kepada Bursa.
2) Rencana dan Sumber Pendanaan untuk Pemenuhan Kewajiban
Perseroan merencanakan pemenuhan kewajiban pembayaran ALF dan kewajiban moneter lainnya
kepada Bursa Efek Indonesia akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Perseroan dan prioritas penggunaan dana.
Adapun sumber pendanaan yang direncanakan antara lain berasal dari:
• arus kas operasional Perseroan, termasuk dari kegiatan usaha yang saat ini telah berjalan; dan/atau
• arus kas dari kegiatan usaha baru, khususnya dari lini usaha perdagangan energi yang sedang
dipersiapkan dan ditargetkan mulai beroperasi dalam waktu dekat; serta
Dukungan pendanaan eksternal, sebagaimana telah dijelaskan pada rencana aksi korporasi Perseroan
(poin 5), yang diharapkan dapat memperkuat likuiditas Perseroan dalam jangka pendek.
Perseroan menargetkan bahwa setelah kegiatan usaha baru mulai berjalan dan menghasilkan arus kas
operasional yang positif, Perseroan akan segera mengalokasikan dana untuk menyelesaikan kewajiban
pembayaran ALF dan kewajiban moneter lainnya kepada Bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perseroan selanjutnya menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban ALF terkait mekanisme
dan jadwal pemenuhan kewajiban tersebut.
8. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
Perseroan.
Penjelasan Perseroan:
Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian material
lainnya di luar hal-hal yang telah diungkapkan pada poin-poin sebelumnya, yang dapat mempengaruhi secara
signifikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha (going concern)
Perseroan.
11
Page 12
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Perseroan menegaskan bahwa seluruh informasi material yang relevan telah disampaikan secara lengkap
dan transparan dalam penjelasan pada poin-poin sebelumnya, termasuk namun tidak terbatas pada:
• rencana transformasi dan pengembangan kegiatan usaha;
• perubahan Anggaran Dasar dan struktur usaha;
• rencana aksi korporasi dan pendanaan;
Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi prinsip keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal terdapat informasi atau kejadian material di kemudian hari yang dapat mempengaruhi kondisi
Perseroan, Perseroan akan segera menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik melalui sistem
pelaporan Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perseroan memastikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kondisi atau kejadian lain yang bersifat material
yang belum diungkapkan, dan Perseroan akan terus melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap
setiap perkembangan yang berpotensi mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
Demikian penjelasan Perseroan atas permintaan penjelasan dari PT. Bursa Efek Indonesia.
Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT. Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Arief Mulyadi
Direktur Utama
12
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto
p.1
unresolved
org
Hessen Nusa Wirartha Tbk.
p.2 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.