Back to announcement
20260331_PYFA_Pemanggilan RUPS_32056338_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PYFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT PYRIDAM FARMA TBK.
Direksi PT Pyridam Farma Tbk., (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang
para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan
yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 22 April 2026
Waktu : 14.00 WIB s/d selesai
Tempat : Grand Sahid Jaya Hotel - Ballroom Candi Prambanan
Jl. Jend. Sudirman No. 86 Jakarta, Indonesia
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan atas pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II (“PMHMETD II”) sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 32/POJK.04/2015 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Rencana PMHMETD II
Perseroan juga akan dilengkapi dengan penerbitan waran yang menyertai saham hasil pelaksanaan
PMHMETD II;
Penjelasan:
Mata acara ini berkaitan dengan rencana Perseroan untuk melakukan aksi korporasi PMHMETD II
dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 5.700.000.000 (lima miliar tujuh ratus juta) lembar saham
baru dengan nilai nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) per lembar saham, dengan rasio Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu II (“HMETD II”) dan harga pelaksanaan yang akan ditentukan kemudian.
Bersamaan dengan rencana PMHMETD II dimaksud, Perseroan juga berencana untuk menerbitkan
waran yang akan menyertai penerbitan saham baru hasil pelaksanaan HMETD II dengan rasio waran
dan harga pelaksanaan waran yang akan ditentukan kemudian. Jumlah waran yang akan diterbitkan
Perseroan adalah sebanyak-banyaknya sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah saham yang
ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”).
Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:
(i) Pasal 13 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa Rapat dapat diselenggarakan
sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan, untuk membicarakan
dan memutuskan mata acara Rapat.
(ii) Pasal 8 ayat (1) Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu serta Pasal 5 ayat
2 huruf c butir (ii) jo. 6 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa dalam
melakukan penambahan modal Perseroan wajib memperoleh persetujuan Rapat, telah
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukung kepada OJK, serta
Pernyataan Pendaftaran dimaksud sudah menjadi efektif.
(iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a dan c Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”) dan Pasal
26 ayat (1) Anggaran Dasar, yang mengatur bahwa bahwa Rapat dapat dilangsungkan jika lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili,
dan keputusan yang diambil adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat tersebut.
Page 2
2. Persetujuan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD II dan
perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara ini sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam rangka
PMHMETD II dan yang dimaksud dengan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar adalah mengubah Pasal
4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan. Jumlah modal ditempatkan dan disetor akan menyesuaikan
dengan hasil pelaksanaan PMHMETD II.
Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:
(i) Pasal 13 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa Rapat dapat diselenggarakan
sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan, untuk membicarakan
dan memutuskan mata acara Rapat.
(ii) Pasal 41 ayat (1), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (“UUPT”) yang mengatur mengenai penambahan modal Perseroan
dilakukan berdasarkan persetujuan Rapat.
(iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a dan c POJK RUPS jo. Pasal 26 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, yang
mengatur bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham untuk penambahan modal
ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum
kehadiran lebih dari 1/2 bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui
oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan. Dasar hukum ini
berlaku untuk rencana Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan
disetor, yang selanjutnya mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
Catatan:
1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK RUPS serta Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik (“POJK e-RUPS”).
2. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena Pemanggilan
ini dianggap sebagai undangan.
3. Pemegang Saham yang berhak menghadiri/mewakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, atau pemilik saldo rekening efek di
Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Senin, 30 Maret 2026 sampai
dengan pukul 16.00 WIB.
4. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti identitas yang sah lainnya sebelum memasuki ruang
Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi
Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir serta dokumen yang membuktikan susunan pengurus
(Direksi dan Dewan Komisaris) yang terakhir.
5. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI yang bermaksud
untuk menghadiri Rapat, diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat
diperoleh di Perusahaan Efek atau di Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening
efeknya.
6. Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa
surat kuasa yang sah sebagaimana telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”) serta
dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang
Saham Perseroan selaku pemberi kuasa maupun kuasanya dengan ketentuan anggota Direksi, Dewan
Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dari Pemegang Saham Perseroan
dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suaraPemegang Saham
Page 3
dapat hadir dalam pelaksanaan Rapat secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI.
7. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. Bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada dalam
penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) yaitu PT
Sinartama Gunita melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan http://easy.ksei.co.id/egken yang
disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses
penyelenggaraan Rapat, panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut terkait
eASY.KSEI dapat diakses pada Aplikasi eASY.KSEI.
b. Bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada di luar
penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa kepada BAE, yaitu PT Sinartama Gunita dengan
mengisi Formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh pada https://www.pyfa.co.id dan Surat Kuasa
asli bermeterai harus sudah diterima kembali oleh Perseroan melalui BAE yang beralamat di Sinar
Mas Land Plaza, Menara 1 Lantai 9, Jl. MH Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Telp 021-3922332,
Fax. 021-3923003, serta scan Surat Kuasa tersebut diterima melalui surat elektronik:
helpdesk1@sinartama.co.id, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
diselenggarakan, dengan dilampirkan salinan KTP atau bagi pemegang saham yang berbentuk
badan hukum disertai bukti kewenangan mewakili badan hukum.
c. Sehubungan dengan Surat Edaran Direksi KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021
perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan
Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk
pelaksanaan rapat umum pemegang saham secara elektronik. Oleh karenanya Perseroan
memutuskan untuk menyelenggarakan Rapat secara hybrid, dimana selain hadir secara fisik
dalam Rapat, pemegang saham Perseroan dapat hadir dan memberikan suara dalam Rapat secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI.
8. Bahan-bahan Rapat telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat dan
dapat diunduh pada website Perseroan https://www.pyfa.co.id.
9. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti
kebijakan yang ditetapkan oleh Perseroan serta yang berlaku di tempat Rapat. sebagai berikut:
a. Peserta yang sedang mengalami gejala penyakit menular seperti batuk atau bersin tidak
diperkenankan masuk ke dalam ruang acara.
b. Wajib menjaga kebersihan dan mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan (pemeriksaan suhu
tubuh dan prosedur lain yang dianggap perlu oleh Perseroan) baik yang akan dilakukan oleh
Perseroan maupun manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
10. Pelanggaran atas kebijakan yang ditetapkan oleh Perseroan dapat berakibat pada pemegang saham dan
kuasanya tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan acara dan mengikuti Rapat secara fisik.
Dalam hal demikian, yang bersangkutan dapat memberikan surat kuasanya kepada BAE sebelum acara
Rapat dimulai. Demi alasan kenyamanan maka kehadiran fisik peserta Rapat akan menyesuaikan
dengan kapasitas ruangan, karena itu Pemegang Saham atau kuasanya dimohon untuk hadir dan
mendaftar di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai dengan memprioritaskan
peserta Rapat yang hadir lebih awal dan yang memenuhi persyaratan kebijakan yang telah ditentukan.
11. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi
terkait tata cara pelaksanaan Rapat.
Jakarta, 31 Maret 2026
PT Pyridam Farma Tbk.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.