Skip to content
Back to announcement

20231124_DFAM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31532146_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review DFAM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Meokeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. I Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnohet@yahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com _


      Semarang, 23 Nopember 2023

      Nomor: 32/N-RHIXI/2023                             Kepada Yth:
      Hal  : Resume Risalah Rapat Umum                   PT Dafam Property Indonesia, Tbk.
             Pemegaog Saham Luar Biasa                   Jalan Rauog Nomor 15
             PT Dafam Property Indonesia, Tbk.           Gajahmungku!
                                                         Semarang


      Dengan hormat,
      Bersama ini saya sampaikan Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
      disingkat "Rapat") dari PT Dafam Property Indonesia, Tbk., berkedudukan di Kota Semarang
      (selanjutnya disingkat "Perseroan") yang telah diselenggarakan pada:             '

      Hari/Tanggal : Kamis, 23 Nopember 2023
      Waktu        : 11 12 WID sid 11.21 WIB
      Tempat       : Ruang Newington - Hotel DAFAM
                     Jalan Imam Bonjol Nomor 188
                     Semarang - 50132

      Kehadiran
      - Dewan Komisaris     1. Bapak Junaidi Dahlan                  Komisaris
                            2. Bapak Jaeni, SE, MSi, AK, CA          Komisaris Independen

      - Direksi            : 1. Bapak Billy Dahlan                   Direktur Utama
                             2. Bapak Wijaya Dahlan                  Direktur

      - Pemegang saham     : - 1.388.113.490 saham (73.06 %) dari total hak suara 1.899.852.850 Saham

      I. MATAACARARAPAT:
            Persetujuan Peogundurao Diri Bapak ANDRY IRAWAN KRISTYANTO                         selaku
            Direktur Perseroan dan Perubahao Susunan Anggota Direksi Perseroan.

      II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
           1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada
              Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEl) dan PT Kustodian Sentral Efek
              Indonesia (KSEI) dengan surat Perseroan Nomor : 058/COI/CRS-EKSIX/2023 tanggal 10
              Oktober 2023;
          2. Menyampaikan Pengumuman mengenai akan dilakukannya Pemanggilan Rapat kepada Para
              Pemegang Saham yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa
Page 2
NOTARlS
RET NO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.Q3.01- Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com ,

               Keuangan melalui SPE IDX; laman KSEI melalui web eASY.KSEI; serta laman Perseroan
               dalam situs web: www.dafamproperty.com pada tanggal 17 Oktober 2023;
          3.   Menyampaikan Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham yang diunggah pada
               laman Bursa Efek Indonesia dan Otoritas lasa Keuangan melalui SPE IDX; laman KSEI
               melalui web eASY.KSEI; serta laman Perseroan dalam situs web: www.dafamproperty.com
               pada tanggal 01 Nopember 2023;

      III. KETENTUAN KUORUM KEHADIRAN DAN KUORUM KEPUTUSAN
           Kuorum untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah sebagai berikut :
           - Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat 2 (i) dan (iii) Anggaran Dasar Perseroan, RUPS dapat
             dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu.
             perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili, kecuali
             undang-undang dan/atau Anggaran Dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar, dan ':
             keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh saham
             dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali undang-undang dan/atau Anggaran Dasar
             menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih
             besar.
             Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) dan huruf (c) POlK Nomor :
             IS/POJK.04/2020, bahwa kuorum kehadiran dan kuorum keputusan adalah sebagai berikut :
             RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
             seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar perusahaan terbuka
             menentukan jumlah kuorum yang lebih besar dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh
             lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir
             dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

      IV. KEPUTUSAN RAPAT:
          - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
            hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
            Rapat.
            Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
            disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
            Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan. Tidak ada suara tidak
            setuju atas usulan Mata Acara Rapat dan terdapat suara blanko/abstain sebesar 2.100 saham
            atau 0,0001 % dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan
            Peraturan OJK Nomor : IS/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
            sarna dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka denganjumlah
            suara yang setuju sebanyak 1.388.113.490 saham (73.06 % dari jumlah saham dengan hak
            suara yang telah dikeluarkan) atau 100% dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir,
            maka usulan keputusan untuk Mata Acara Rapat telah disetujui dengan suara terbanyak dalam
            Rapat.
Page 3
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01- Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com _

          - Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut :
            1. Menyetujui pengunduran diri dan memberhentikan Bapak ANDHY IRAWAN
               KRlSTYANTO selaku Direktur Perseroan, dengan pemberian pelunasan dan pembebasan
               tanggungjawab sepenuhnya (acquit et de charge). Pengunduran diri ini berlaku efektif sejak
               ditutupnya Rapat ini.
            2. Menyetujui dan menetapkan bahwa terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, anggota Direksi
               Perseroan adalah sebagai berikut:
               Direksi:
               - Direktur Utama : Tuan BILLY DAHLAN;
               - Direktur         : Tuan WIJAYA DAHLAN.

          Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dan
          menegaskan dalam suatu akta Notaris dan untuk maksud tersebut menghadap dihadapan Notaris ..
          dimanapun juga, minta dan suruh dibuatkan akta yang berkenaan dengan hal tersebut serta.
          menandatanganinya sehubungan dengan hal tersebut diatas dan selanjutnya memintakan:
          persetujuan ataupun memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan segala
          tindakan dalam kerangka keputusan-keputusan Rapat ini, memberitahukan keputusan-keputusan
          Rapat ini kepada pihak yang berwenang serta melakukan pemberitahuan atau pengumuman yang
          diperlukan satu dan lain hal tanpa dikecualikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.

      Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 23 Nopember
      2023, Nomor : 10, yang di buat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih
      dalam proses penyelesaian di kantor kami.

      Demikianlah resume Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan akta tersebut di atas yang
      segera, saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.85 MB
Published24 Nov 2023
Pages3
Characters8,111
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 227 ms 12 Sep 2026 21:53
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '73.06',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Kuorum untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar '
                                'Biasa adalah sebagai berikut : - Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 11 Ayat 2 (i) dan '
                                '(iii) Anggaran Dasar Perseroan, RUPS dapat '
                                'dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang '
                                'saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu. '
                                'perdua) bagian dari jumlah seluruh saham '
                                'dengan hak suara yang hadir atau diwakili, '
                                'kecuali undang-undang dan/atau Anggaran Dasar '
                                'menentukan jumlah kuorum yang lebih besar, '
                                "dan ': keputusan adalah sah jika disetujui "
                                'oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari '
                                'seluruh saham dengan hak suara yang hadir '
                                'dalam RUPS, kecuali undang-undang dan/atau '
                                'Anggaran Dasar menentukan bahwa keputusan '
                                'adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara '
                                'setuju yang lebih besar. Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) dan huruf '
                                '(c) POlK Nomor : IS/POJK.04/2020, bahwa '
                                'kuorum kehadiran dan kuorum keputusan adalah '
                                'sebagai berikut : RUPS dapat dilangsungkan '
                                'jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) '
                                'bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak '
                                'suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran '
                                'dasar perusahaan terbuka menentukan jumlah '
                                'kuorum yang lebih besar dan keputusan adalah '
                                'sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 '
                                '(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh '
                                'saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham. IV. KEPUTUSAN RAPAT: - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham dan kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Rapat. Pada kesempatan tanya jawab tersebut '
                                'tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang '
                                'disampaikan oleh pemegang saham dan atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'secara lisan. Tidak ada suara tidak setuju '
                                'atas usulan Mata Acara Rapat dan terdapat '
                                'suara blanko/abstain sebesar 2.100 saham atau '
                                '0,0001 % dari jumlah saham dengan hak suara '
                                'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
                                'Peraturan OJK Nomor : IS/POJK.04/2020, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang '
                                'sarna dengan suara mayoritas pemegang saham '
                                'yang mengeluarkan suara, maka denganjumlah '
                                'suara yang setuju sebanyak 1.388.113.490 '
                                'saham (73.06 % dari jumlah saham dengan hak '
                                'suara yang telah dikeluarkan) atau 100% dari '
                                'jumlah saham dengan hak suara yang hadir, '
                                'maka usulan keputusan untuk Mata Acara Rapat '
                                'telah disetujui dengan suara terbanyak dalam '
                                'Rapat. NOTARIS RETNO HERTIYANTI, SH, MH S.K. '
                                'Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01- '
                                'Th. 2002 Tanggal 5 Agustus 2002 JI. Muradi '
                                'Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 '
                                'Semarang 50145 Email: '
                                'retnoher@yahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com '
                                '_ - Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai '
                                'berikut : 1. Menyetujui pengunduran diri dan '
                                'memberhentikan Bapak ANDHY IRAWAN KRlSTYANTO '
                                'selaku Direktur Perseroan, dengan pemberian '
                                'pelunasan dan pembebasan tanggungjawab '
                                'sepenuhnya (acquit et de charge). Pengunduran '
                                'diri ini berlaku efektif sejak ditutupnya '
                                'Rapat ini. 2. Menyetujui dan menetapkan bahwa '
                                'terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, anggota '
                                'Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: '
                                'Direksi: - Direktur Utama : Tuan BILLY '
                                'DAHLAN; - Direktur : Tuan WIJAYA DAHLAN. '
                                'Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan '
                                'dengan hak substitusi untuk menyatakan dan '
                                'menegaskan dalam suatu akta Notaris dan untuk '
                                'maksud tersebut menghadap dihadapan Notaris '
                                '.. dimanapun juga, minta dan suruh dibuatkan '
                                'akta yang berkenaan dengan hal tersebut '
                                'serta. menandatanganinya sehubungan dengan '
                                'hal tersebut diatas dan selanjutnya '
                                'memintakan: persetujuan ataupun '
                                'memberitahukan kepada pihak yang berwenang '
                                'serta melakukan segala tindakan dalam '
                                'kerangka keputusan-keputusan Rapat ini, '
                                'memberitahukan keputusan-keputusan Rapat ini '
                                'kepada pihak yang berwenang serta melakukan '
                                'pemberitahuan atau pengumuman yang diperlukan '
                                'satu dan lain hal tanpa dikecualikan, sesuai '
                                'dengan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan. '
                                'Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan '
                                'dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 23 '
                                'Nopember 2023, Nomor : 10, yang di buat oleh '
                                'saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut '
                                'pada saat ini masih dalam proses penyelesaian '
                                'di kantor kami. Demikianlah resume Risalah '
                                'Rapat ini disampaikan mendahului salinan akta '
                                'tersebut di atas yang segera, saya kirimkan '
                                'kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.',
             'seq': 1,
             'title': 'Menyetujui pengunduran diri dan memberhentikan Bapak '
                      'ANDHY IRAWAN KRlSTYANTO selaku Direktur Perseroan, '
                      'dengan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggungjawab '
                      'sepenuhnya (acquit et de charge). Pengunduran diri ini '
                      'berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini. 2. '
                      'Menyetujui dan menetapkan bahwa terhitung sejak '
                      'ditutupnya Rapat ini, anggota Direksi Perseroan adalah '
                      'sebagai berikut: Direksi: - Direktu',
             'votes_for': '1388113490'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': None,
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '73.06',
 'shares_present': '1388113490',
 'venue': 'Ruang Newington - Hotel DAFAM Jalan Imam Bonjol Nomor 188 Semarang '
          '- 50132'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result