Skip to content
Back to announcement

20260810_AHAP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32119504_lamp1.pdf

Other Text extracted AHAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                       Jakarta, 11 Agustus 2026

Nomor    :   0265/EXT-DIR/SRT/08/2026
Lampiran :   ----
Perihal  :   Penjelasan atas Rencana Penambahan Modal Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
             (PMHMETD)


Kepada Yth.
PT. Bursa Efek Indonesia
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190

Dengan hormat,

Menunjuk surat nomor S-10398/BEI.PP3/08-2026 tanggal 6 Agustus 2026 yang kami terima melalui
aplikasi SPE-IDXnet (e-reporting) pada tanggal 7 Agustus 2026 perihal Permintaan Penjelasan dan
reminder terkait Rencana Penambahan Modal Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD),
bersama ini Perseroan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

 No     Permintaan Penjelasan                      Tanggapan Perseroan
 1 Sehubungan dengan penetapan Harga Pelaksanaan HMETD sebesar Rp50, Perseroan agar menjelaskan:
   a. Rincian     perhitungan      dan   dasar Bahwa tujuan pelaksanaan PMHMETD V adalah
       pertimbangan dalam menetapkan harga untuk memenuhi ketentuan modal minimum
       pelaksanaan pada nilai nominal.           sebagaimana diatur dalam pasal 56 POJK No. 23
                                                 tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 yang
                                                 mengatur tentang ekuitas atau modal minimum
                                                 perusahaan asuransi yang disyaratkan naik secara
                                                 bertahap yang harus dipenuhi paling lambat tanggal
                                                 31 Desember 2026 untuk tahap pertama yaitu
                                                 sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh
                                                 miliar Rupiah).

                                                   Adapun salah satu pertimbangan yang dipergunakan
                                                   yaitu Price to Book Value ('PBV') Perseroan
                                                   dibandingkan dengan industri sejenis (asuransi
                                                   umum) khususnya Perusahaan Terbuka yg tercatat
                                                   di Bursa, dimana PBV Perseroan posisi 30 Juni 2026
                                                   adalah :

                                                   PBV = Harga Saham / BVPS
                                                       = Rp81 / Rp35,15
                                                       = 2,30x

                                                   Perseroan juga mempertimbangkan penentuan
                                                   harga pelaksanaan berdasarkan pengalaman aksi
                                                   korporasi sebelumnya, yaitu PMHMETD III dan
                                                   PMHMETD IV, yang masing-masing menggunakan
                                                   Harga Pelaksanaan sebesar Rp50,- per saham.

                                                   Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut
                                                   di atas, Perseroan menetapkan Harga Pelaksanaan




                                                                                                        1

Page 2
No        Permintaan Penjelasan                      Tanggapan Perseroan
                                                     PMHMETD V sebesar Rp50,- (lima puluh Rupiah) per
                                                     saham.

     b.   Kesesuaian harga pelaksanaan tersebut      Harga Pelaksanaan PMHMETD V Perseroan
          dengan Ketentuan V.3.2 Peraturan Bursa     ditetapkan sebesar Rp50,- (lima puluh Rupiah) per
          Nomor I-A, dikaitkan dengan harga          saham. Penetapan Harga Pelaksanaan tersebut telah
          perdagangan saham Perseroan terkini.       memperhatikan Ketentuan V.3.2 Peraturan Bursa
                                                     No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
                                                     Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh
                                                     Perusahaan Tercatat, yang mengatur bahwa untuk
                                                     pencatatan saham tambahan yang berasal dari
                                                     Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek
                                                     Terlebih Dahulu, Harga Pelaksanaan HMETD paling
                                                     sedikit sama dengan batasan harga terendah saham
                                                     yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar
                                                     Tunai.

                                                     Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Bursa No. II-A
                                                     tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, batasan
                                                     harga terendah (minimum) atas saham yang
                                                     diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai
                                                     adalah sebesar Rp50,- (lima puluh Rupiah).

                                                     Dengan demikian, Harga Pelaksanaan PMHMETD V
                                                     Perseroan sebesar Rp50,- per saham telah
                                                     memenuhi ketentuan V.3.2 Peraturan Bursa No. I-A.

     c.   Dampak penetapan harga pelaksanaan         Bagi Pemegang Saham yang tidak melaksanakan
          tersebut terhadap dilusi bagi pemegang     HMETD yang menjadi haknya dengan Harga
          saham yang tidak melaksanakan haknya.      Pelaksanaan sebesar Rp50,- per saham, akan
                                                     mengalami       dilusi     terhadap      persentase
                                                     kepemilikannya sebesar maksimum 41,67%. Apabila
                                                     setelah berakhirnya periode pelaksanaan HMETD
                                                     Pemegang Saham tersebut bermaksud untuk
                                                     membeli saham Perseroan, maka pembelian dapat
                                                     dilakukan melalui Pasar Reguler dan/atau Pasar
                                                     Tunai sesuai dengan ketentuan perdagangan yang
                                                     berlaku pada saat transaksi dilakukan, dengan harga
                                                     sesuai mekanisme pasar.

2 Sehubungan dengan pemenuhan ekuitas/modal minimum sebesar Rp250.000.000.000 sesuai Pasal 56
  POJK 23/2023 yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026, dan mengingat pada pelaksanaan
  PMHMETD ini tidak terdapat Pembeli Siaga, Perseroan agar menjelaskan:
  a. Simulasi atau skenario pemenuhan ekuitas minimum dalam hal saham baru yang ditawarkan apabila
      HMETD tidak terserap seluruhnya, termasuk skenario apabila hanya pemegang saham utama yang
      melaksanakan haknya.

          Penjelasan :
          Berikut ini adalah asumsi struktur permodalan (proforma 31 Maret 2026) apabila hanya pemegang
          saham utama yang melaksanakan haknya.




                                                                                                           2

Page 3
No        Permintaan Penjelasan                           Tanggapan Perseroan




     b.   Langkah yang akan dilakukan Perseroan           Perseroan mengkonfirmasi bahwa dalam PMHMETD
          untuk memastikan target ekuitas minimum         V ini apabila target keseluruhan dana tidak tercapai
          tetap terpenuhi apabila hasil PMHMETD           dan hanya Pemegang Saham Pengendali (PT ACA)
          tidak mencapai jumlah maksimum yang             yang melakukan seluruh hak-nya, maka Pemenuhan
          direncanakan.                                   ekuitas/modal minimun sebesar Rp250 miliar dapat
                                                          dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2026.

3 Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PMHMETD untuk modal kerja, sebelumnya
  Perseroan menyampaikan belum dapat mengungkapkan lini masa penggunaan dana. Perseroan agar
  menyampaikan informasi lini masa penggunaan dana dimaksud dengan mengisi tabel sebagai berikut:

                                                                                              (dalam ribu)
                                     Perkiraan                               Lini Masa
              Rencana
                                 Penggunaan Dana
          Penggunaan Dana                               Q3 2026       Q4 2026        2027             2028
                                   (Dalam Rp) *
      Pemenuhan POJK
                                         173.263.300       --         173.263.300        --             --
      23/2023
      Total Dana yang akan
                                         173,263,300       --         173.263.300        --             --
      digunakan

     * Keterangan : Total Penawaran PMHMETD setelah dikurangi biaya-biaya

4 Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi pada rencana PMHMETD. Sehubungan
  dengan hal tersebut, mengingat PT Asuransi Central Asia selaku pemegang saham pengendali (62,58%)
  akan melaksanakan HMETD dengan mengonversi pinjaman subordinasi sebesar Rp30.000.000.000
  menjadi setoran modal.

     Penjelasan :
     Perseroan mengkonfirmasi bahwa pada rencana PMHMETD V, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi
     selain dari Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Central Asia (pemegang 62,58%) yang akan
     melaksanakan seluruh hak-nya dengan mengonversi pinjaman subordinasi dan sisanya dibayar tunai.




                                                                                                                 3

Page 4
 No        Permintaan Penjelasan                        Tanggapan Perseroan
      a.   Penegasan    status transaksi konversi       Bahwa substansi Pinjaman Subordinasi adalah
           Pinjaman Subordinasi PT Asuransi Central     pinjaman uang secara tunai yang diberikan oleh PT
           Asia menjadi setoran modal dikaitkan         Asuransi    Central   Asia    kepada    Perseroan
           dengan    pengertian   Transaksi  Afiliasi   sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No. 42
           sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.       tanggal 24 Oktober 2023 yang dibuat oleh Notaris
                                                        Wiwik Condro, SH, yang didalam salah satu klausul
                                                        nya menyebutkan bahwa atas Pinjaman tersebut
                                                        dapat dikonversi menjadi setoran modal pada saat
                                                        Perseroan melaksanakan PMHMETD.
                                                        Bahwa pada saat pelaksaan Pinjaman Tunai pada
                                                        tanggal 23 Oktober 2023, Perseroan telah
                                                        melakukan hal-hal sebagai berikut :
                                                        • Menunjuk Penilai Independen yaitu KJPP Felix
                                                            Sutandar dan Rekan, yang telah menerbitkan
                                                            Opini Wajar atas Pinjaman Dana tersebut
                                                            sebagaimana tertuang dalam Laporan Penilaian
                                                            No.     01224/2.0072-00/BS/09/0022/1/X/2023
                                                            Tanggal 23 Oktober 2023.
                                                        • Guna memenuhi ketentuan POJK 42/2020,
                                                            Perseroan telah melakukan Keterbukaan
                                                            Informasi ke OJK dan Bursa melalui surat No.
                                                            0129/EXT-DRM/SRT/10/2023        tanggal    25
                                                            Oktober 2023.

      b.   Pemenuhan ketentuan atas penyetoran          Berkaitan dengan ketentuan sebagaimana diatur
           saham      dalam    bentuk   selain  uang    dalam Pasal 9 – POJK No. 32/2015 bahwa Pinjaman
           (inbreng/konversi) sebagaimana diatur        Subordinasi sebagaimana penjelasan diatas adalah
           dalam Pasal 9 POJK 32/2015, termasuk         berbentuk Uang Tunai yang ditransfer oleh PT
           keberadaan laporan penilai independen atas   Asuransi Central Asia kepada Perseroan pada
           nilai wajar utang yang dikonversi.           tanggal 27 Oktober 2023 yang saat ini tercatat
                                                        sebagai Pinjaman Subordinasi.
                                                        Bahwa Substansi obyek konversi pinjaman menjadi
                                                        modal tersebut berasal dari uang tunai pinjaman
                                                        dana, dimana telah dilakukan penilaian oleh Penilai
                                                        Independen sebagaimana penjelasan butir a. diatas.

 5 Informasi lainnya tentang rencana Perseroan          Perseroan tidak memiliki informasi/kejadian penting
   yang relevan (jika ada).                             lainnya yang relevan.


Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan dan atas perhatian Bapak/Ibu kami mengucapkan terima
kasih.


Hormat kami,
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk




Sutjianta
Direktur/Corporate Secretary
• Lampiran A : .....




                                                                                                              4


File

File Open PDF
Source IDX
Size1.22 MB
Published11 Aug 2026
Pages4
Characters14,201
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Asuransi Central Asia p.3 ×5
linked org Asuransi Harta Aman Pratama Tbk p.4 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible person Sutjianta · Direktur/Corporate Secretary p.4
unresolved org PT ACA · Pemegang Saham Pengendali p.3
unresolved org PT Asuransi Central p.4
unresolved org PT Asia p.4
unresolved person Wiwik Condro p.4
unresolved org KJPP Felix Sutandar dan Rekan p.4
unresolved org KJPP Felix Sutandar p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result