Back to announcement
20260810_AHAP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32119504_lamp1.pdf
Other Text extracted AHAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Jakarta, 11 Agustus 2026
Nomor : 0265/EXT-DIR/SRT/08/2026
Lampiran : ----
Perihal : Penjelasan atas Rencana Penambahan Modal Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMHMETD)
Kepada Yth.
PT. Bursa Efek Indonesia
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190
Dengan hormat,
Menunjuk surat nomor S-10398/BEI.PP3/08-2026 tanggal 6 Agustus 2026 yang kami terima melalui
aplikasi SPE-IDXnet (e-reporting) pada tanggal 7 Agustus 2026 perihal Permintaan Penjelasan dan
reminder terkait Rencana Penambahan Modal Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD),
bersama ini Perseroan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
No Permintaan Penjelasan Tanggapan Perseroan
1 Sehubungan dengan penetapan Harga Pelaksanaan HMETD sebesar Rp50, Perseroan agar menjelaskan:
a. Rincian perhitungan dan dasar Bahwa tujuan pelaksanaan PMHMETD V adalah
pertimbangan dalam menetapkan harga untuk memenuhi ketentuan modal minimum
pelaksanaan pada nilai nominal. sebagaimana diatur dalam pasal 56 POJK No. 23
tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 yang
mengatur tentang ekuitas atau modal minimum
perusahaan asuransi yang disyaratkan naik secara
bertahap yang harus dipenuhi paling lambat tanggal
31 Desember 2026 untuk tahap pertama yaitu
sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh
miliar Rupiah).
Adapun salah satu pertimbangan yang dipergunakan
yaitu Price to Book Value ('PBV') Perseroan
dibandingkan dengan industri sejenis (asuransi
umum) khususnya Perusahaan Terbuka yg tercatat
di Bursa, dimana PBV Perseroan posisi 30 Juni 2026
adalah :
PBV = Harga Saham / BVPS
= Rp81 / Rp35,15
= 2,30x
Perseroan juga mempertimbangkan penentuan
harga pelaksanaan berdasarkan pengalaman aksi
korporasi sebelumnya, yaitu PMHMETD III dan
PMHMETD IV, yang masing-masing menggunakan
Harga Pelaksanaan sebesar Rp50,- per saham.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut
di atas, Perseroan menetapkan Harga Pelaksanaan
1
Page 2
No Permintaan Penjelasan Tanggapan Perseroan
PMHMETD V sebesar Rp50,- (lima puluh Rupiah) per
saham.
b. Kesesuaian harga pelaksanaan tersebut Harga Pelaksanaan PMHMETD V Perseroan
dengan Ketentuan V.3.2 Peraturan Bursa ditetapkan sebesar Rp50,- (lima puluh Rupiah) per
Nomor I-A, dikaitkan dengan harga saham. Penetapan Harga Pelaksanaan tersebut telah
perdagangan saham Perseroan terkini. memperhatikan Ketentuan V.3.2 Peraturan Bursa
No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat, yang mengatur bahwa untuk
pencatatan saham tambahan yang berasal dari
Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, Harga Pelaksanaan HMETD paling
sedikit sama dengan batasan harga terendah saham
yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar
Tunai.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Bursa No. II-A
tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, batasan
harga terendah (minimum) atas saham yang
diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai
adalah sebesar Rp50,- (lima puluh Rupiah).
Dengan demikian, Harga Pelaksanaan PMHMETD V
Perseroan sebesar Rp50,- per saham telah
memenuhi ketentuan V.3.2 Peraturan Bursa No. I-A.
c. Dampak penetapan harga pelaksanaan Bagi Pemegang Saham yang tidak melaksanakan
tersebut terhadap dilusi bagi pemegang HMETD yang menjadi haknya dengan Harga
saham yang tidak melaksanakan haknya. Pelaksanaan sebesar Rp50,- per saham, akan
mengalami dilusi terhadap persentase
kepemilikannya sebesar maksimum 41,67%. Apabila
setelah berakhirnya periode pelaksanaan HMETD
Pemegang Saham tersebut bermaksud untuk
membeli saham Perseroan, maka pembelian dapat
dilakukan melalui Pasar Reguler dan/atau Pasar
Tunai sesuai dengan ketentuan perdagangan yang
berlaku pada saat transaksi dilakukan, dengan harga
sesuai mekanisme pasar.
2 Sehubungan dengan pemenuhan ekuitas/modal minimum sebesar Rp250.000.000.000 sesuai Pasal 56
POJK 23/2023 yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026, dan mengingat pada pelaksanaan
PMHMETD ini tidak terdapat Pembeli Siaga, Perseroan agar menjelaskan:
a. Simulasi atau skenario pemenuhan ekuitas minimum dalam hal saham baru yang ditawarkan apabila
HMETD tidak terserap seluruhnya, termasuk skenario apabila hanya pemegang saham utama yang
melaksanakan haknya.
Penjelasan :
Berikut ini adalah asumsi struktur permodalan (proforma 31 Maret 2026) apabila hanya pemegang
saham utama yang melaksanakan haknya.
2
Page 3
No Permintaan Penjelasan Tanggapan Perseroan
b. Langkah yang akan dilakukan Perseroan Perseroan mengkonfirmasi bahwa dalam PMHMETD
untuk memastikan target ekuitas minimum V ini apabila target keseluruhan dana tidak tercapai
tetap terpenuhi apabila hasil PMHMETD dan hanya Pemegang Saham Pengendali (PT ACA)
tidak mencapai jumlah maksimum yang yang melakukan seluruh hak-nya, maka Pemenuhan
direncanakan. ekuitas/modal minimun sebesar Rp250 miliar dapat
dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2026.
3 Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PMHMETD untuk modal kerja, sebelumnya
Perseroan menyampaikan belum dapat mengungkapkan lini masa penggunaan dana. Perseroan agar
menyampaikan informasi lini masa penggunaan dana dimaksud dengan mengisi tabel sebagai berikut:
(dalam ribu)
Perkiraan Lini Masa
Rencana
Penggunaan Dana
Penggunaan Dana Q3 2026 Q4 2026 2027 2028
(Dalam Rp) *
Pemenuhan POJK
173.263.300 -- 173.263.300 -- --
23/2023
Total Dana yang akan
173,263,300 -- 173.263.300 -- --
digunakan
* Keterangan : Total Penawaran PMHMETD setelah dikurangi biaya-biaya
4 Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi pada rencana PMHMETD. Sehubungan
dengan hal tersebut, mengingat PT Asuransi Central Asia selaku pemegang saham pengendali (62,58%)
akan melaksanakan HMETD dengan mengonversi pinjaman subordinasi sebesar Rp30.000.000.000
menjadi setoran modal.
Penjelasan :
Perseroan mengkonfirmasi bahwa pada rencana PMHMETD V, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi
selain dari Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Central Asia (pemegang 62,58%) yang akan
melaksanakan seluruh hak-nya dengan mengonversi pinjaman subordinasi dan sisanya dibayar tunai.
3
Page 4
No Permintaan Penjelasan Tanggapan Perseroan
a. Penegasan status transaksi konversi Bahwa substansi Pinjaman Subordinasi adalah
Pinjaman Subordinasi PT Asuransi Central pinjaman uang secara tunai yang diberikan oleh PT
Asia menjadi setoran modal dikaitkan Asuransi Central Asia kepada Perseroan
dengan pengertian Transaksi Afiliasi sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No. 42
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. tanggal 24 Oktober 2023 yang dibuat oleh Notaris
Wiwik Condro, SH, yang didalam salah satu klausul
nya menyebutkan bahwa atas Pinjaman tersebut
dapat dikonversi menjadi setoran modal pada saat
Perseroan melaksanakan PMHMETD.
Bahwa pada saat pelaksaan Pinjaman Tunai pada
tanggal 23 Oktober 2023, Perseroan telah
melakukan hal-hal sebagai berikut :
• Menunjuk Penilai Independen yaitu KJPP Felix
Sutandar dan Rekan, yang telah menerbitkan
Opini Wajar atas Pinjaman Dana tersebut
sebagaimana tertuang dalam Laporan Penilaian
No. 01224/2.0072-00/BS/09/0022/1/X/2023
Tanggal 23 Oktober 2023.
• Guna memenuhi ketentuan POJK 42/2020,
Perseroan telah melakukan Keterbukaan
Informasi ke OJK dan Bursa melalui surat No.
0129/EXT-DRM/SRT/10/2023 tanggal 25
Oktober 2023.
b. Pemenuhan ketentuan atas penyetoran Berkaitan dengan ketentuan sebagaimana diatur
saham dalam bentuk selain uang dalam Pasal 9 – POJK No. 32/2015 bahwa Pinjaman
(inbreng/konversi) sebagaimana diatur Subordinasi sebagaimana penjelasan diatas adalah
dalam Pasal 9 POJK 32/2015, termasuk berbentuk Uang Tunai yang ditransfer oleh PT
keberadaan laporan penilai independen atas Asuransi Central Asia kepada Perseroan pada
nilai wajar utang yang dikonversi. tanggal 27 Oktober 2023 yang saat ini tercatat
sebagai Pinjaman Subordinasi.
Bahwa Substansi obyek konversi pinjaman menjadi
modal tersebut berasal dari uang tunai pinjaman
dana, dimana telah dilakukan penilaian oleh Penilai
Independen sebagaimana penjelasan butir a. diatas.
5 Informasi lainnya tentang rencana Perseroan Perseroan tidak memiliki informasi/kejadian penting
yang relevan (jika ada). lainnya yang relevan.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan dan atas perhatian Bapak/Ibu kami mengucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk
Sutjianta
Direktur/Corporate Secretary
• Lampiran A : .....
4
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT ACA
· Pemegang Saham Pengendali
p.3
unresolved
org
PT Asuransi Central
p.4
unresolved
org
PT Asia
p.4
unresolved
person
Wiwik Condro
p.4
unresolved
org
KJPP Felix Sutandar dan Rekan
p.4
unresolved
org
KJPP Felix Sutandar
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.