Back to announcement
20260331_WGSH_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32056423_lamp1.pdf
Board change Needs review WGSHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : 08/SK-WIRA/III-31/2026 Jakarta, 31 Maret 2026
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Dewan Komisioner OJK
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
JI. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta 10710
U.p : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
di Jakarta
PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”)
Direktorat Penilaian Perusahaan
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta - 12190
U.p : Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I
di Jakarta
Perihal : Pemberitahuan Kepada Pemegang Saham Mengenai Jadwal dan Tata Cara Pembagian Saham
Bonus yang Berasal dari Kapitalisasi Tambahan Modal Disetor Tahun Buku 2024 PT Wira Global Solusi Tbk
("Perseroan").
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("Rapat") oleh Perseroan
pada tanggal 25 Maret 2026, di mana pemegang saham telah menyetujui keputusan untuk melakukan
pembagian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor Perseroan Tahun Buku 2024
sebanyak 1.042.500.000 (satu miliar empat puluh dua juta lima ratus ribu) l e m bar saham dengan nilai
nominal per lembar saham sebesar Rp. 20,- (Dua Puluh Rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp. 20.850.000.000
(dua puluh miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan rasio pembagian Saham Bonus 1:1 (satu
berbanding satu) sehingga setiap pemilik/pemegang 1 (satu) saham Perseroan memperoleh sebanyak 1
(satu) saham bonus sebagai saham baru yang akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 7 April 2026 pukul 16.00 WIB (recording
date untuk saham bonus), maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian saham bonus
sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Saham Bonus
Page 2
Keterangan Tanggal
Akhir periode perdagangan dengan hak atas saham
bonus (Cum Bonus)
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 2 April 2026
- Pasar Tunai : 7 April 2026
Mulai periode perdagangan dengan tanpa hak atas
saham bonus (Ex Bonus)
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 6 April 2026
- Pasar Tunai : 8 April 2026
Tanggal Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
berhak atas Saham Bonus (Recording Date) : 7 April 2026
Tanggal pelaksanaan pendistribusian Saham
Bonus kepada pemegang saham : 24 April 2026
Penyampaian Laporan Pendistribusian Saham Bonus
kepada OJK yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan :
8 Mei 2026
Publik terdaftar di OJK
Tata Cara Pembagian Saham Bonus
Pelaksanaan pembagian Saham Bonus akan dilakukan dengan mengacu pada prosedur dan tata cara yang didasarkan
pada POJK 27/2020 serta peraturan lainnya di pasar modal. Berikut disampaikan prosedur serta jadwal pembagian
Saham Bonus Perseroan:
1. Pemegang Saham Yang Berhak
Pemegang saham yang berhak untuk mendapatkan Saham Bonus adalah pemegang saham yang
tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 7 April 2026 (Recording Date) dengan
memperhatikan kepemilikan saham oleh pemegang saham tersebut diperoleh berdasarkan
perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia paling lambat pada tanggal 2 April 2026 di pasar regular
dan negosiasi (cum bonus pasar regular dan negosiasi), dan pada tanggal 7 April 2026 di pasar tunai
(cum bonus pasar tunai).
2. Rasio Pembagian Saham Bonus
Saham bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (agio saham) akan
dibagikan dengan rasio setiap kepemilikan 1 (satu) saham oleh pemegang saham yang tercatat
pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 7 April 2026 (recording date), akan
memperoleh sebanyak 1 (satu) Saham Bonus yang akan dikeluarkan dari portepel.
3. Pembulatan
Apabila Pemegang Saham mendapatkan Saham Bonus dalam bentuk pecahan atau tidak
mencapai satuan lembar saham, maka akan dilakukan pembulatan kebawah baik untuk
pecahan lebih atau kurang dari setengah (>0,5 atau <0,5).
4. Pendistribusian Saham Bonus
a. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Saham Bonus akan didistribusikan melalui
rekening efek pada sub rekening efek atas nama pemegang saham tersebut pada tanggal 24
April 2026; dan
Page 3
b. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya masih dalam bentuk warkat, maka
pemegang saham tersebut dapat mengambil Saham Bonus sejak tanggal 24 April 2026
melalui Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni:
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana
Boutique Office,
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading Jakarta Utara
14240
Telp :021-2974 5222
Fax:.021-2928 9961
Dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut :
Untuk perorangan:
(i) Asli identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku; dan
(ii) Bilamana dikuasakan, maka harus membawa surat kuasa asli yang ditandatangani
di atas meterai dengan melampirkan salinan bukti identitas diri yang masih berlaku
milik pemberi kuasa serta membawa asli bukti identitas diri yang masih berlaku
milik penerima kuasa.
Untuk badan hukum:
(i) Salinan anggaran dasar beserta perubahan susunan pengurus terakhir; dan
(ii) Bilamana dikuasakan, maka harus membawa surat kuasa asli yang ditandatangani
di atas meterai dengan melampirkan salinan bukti identitas diri yang masih
berlaku milik pemberi kuasa serta membawa asli bukti identitas diri yang masih
berlaku milik penerima kuasa.
5. Penjelasan Mengenai Perlakuan Pajak Atas Saham Bonus
Saham Bonus yang direncanakan untuk dibagikan oleh Perseroan merupakan Saham Bonus yang
bukan merupakan Dividen Saham tetapi berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (agio
saham) yaitu kelebihan setoran pemegang saham di atas nilai nominal setelah dikurangi biaya
emisi efek ekuitas. Tambahan Modal Disetor (agio saham) yang akan dikapitalisasi adalah
Tambahan Modal Disetor yang berasal dari pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham yang
dilakukan Perseroan pada tahun 2021 dengan jumlah tambahan modal disetor (agio saham)
sebesar Rp26.756.374.311,- (dua puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus
tujuh puluh empat ribu tiga ratus sebelas Rupiah.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan,
pemberian Saham Bonus yang dilakukan tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi agio
saham kepada pemegang saham yang telah menyetor modal atau membeli saham di atas harga
nominal tidak termasuk objek pajak, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimiliki
pemegang saham setelah pembagian Saham Bonus tidak melebihi jumlah setoran modal.
Sebaliknya jika jumlah nilai nominal saham yang dimiliki pemegang saham setelah pembagian
Saham Bonus melebihi jumlah setoran modalnya, maka pembagian Saham Bonus tersebut dapat
dikenakan pajak yang harus dihitung dan disetor sendiri oleh masing-masing pemegang saham
bersangkutan.
Diterimanya Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (agio saham)
tidak mengubah nilai total penyertaan saham atau harga total perolehan saham, tetapi
menurunkan nilai atau harga historis perolehan per unit saham-saham tersebut karena adanya
kenaikan jumlah saham tanpa penyetoran. Penjualan Saham Bonus tersebut tidak dikenakan
Page 4
pajak penghasilan pada saat penjualan saham melalui BEI. Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih. Mengetahui, Hendy Rusli Direktur Utama
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
317 ms
12 Sep 2026 22:30
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2026-03-31',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Wira Global Solusi Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Pemberitahuan Kepada Pemegang Saham Mengenai Jadwal dan Tata Cara '
'Pembagian Saham'}