Skip to content
Back to announcement

20260331_WGSH_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32056423_lamp1.pdf

Board change Needs review WGSH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Nomor : 08/SK-WIRA/III-31/2026                                                Jakarta, 31 Maret 2026

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Dewan Komisioner OJK
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
JI. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta 10710

U.p : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
di Jakarta


PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”)
Direktorat Penilaian Perusahaan
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta - 12190

U.p : Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I
di Jakarta

Perihal : Pemberitahuan Kepada Pemegang Saham Mengenai Jadwal dan Tata Cara Pembagian Saham
Bonus yang Berasal dari Kapitalisasi Tambahan Modal Disetor Tahun Buku 2024 PT Wira Global Solusi Tbk
("Perseroan").



Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("Rapat") oleh Perseroan
pada tanggal 25 Maret 2026, di mana pemegang saham telah menyetujui keputusan untuk melakukan
pembagian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor Perseroan Tahun Buku 2024
sebanyak 1.042.500.000 (satu miliar empat puluh dua juta lima ratus ribu) l e m bar saham dengan nilai
nominal per lembar saham sebesar Rp. 20,- (Dua Puluh Rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp. 20.850.000.000
(dua puluh miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan rasio pembagian Saham Bonus 1:1 (satu
berbanding satu) sehingga setiap pemilik/pemegang 1 (satu) saham Perseroan memperoleh sebanyak 1
(satu) saham bonus sebagai saham baru yang akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 7 April 2026 pukul 16.00 WIB (recording
date untuk saham bonus), maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian saham bonus
sebagai berikut:



Jadwal Pembagian Saham Bonus
Page 2
                          Keterangan                                      Tanggal
      Akhir periode perdagangan dengan hak atas saham
      bonus (Cum Bonus)
      - Pasar Reguler dan Negosiasi                         :            2 April 2026
      - Pasar Tunai                                         :            7 April 2026
      Mulai periode perdagangan dengan tanpa hak atas
      saham bonus (Ex Bonus)
      - Pasar Reguler dan Negosiasi                         :            6 April 2026
      - Pasar Tunai                                         :            8 April 2026
      Tanggal Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
      berhak atas Saham Bonus (Recording Date)            :              7 April 2026
      Tanggal pelaksanaan pendistribusian Saham
      Bonus kepada pemegang saham                           :            24 April 2026
      Penyampaian Laporan Pendistribusian Saham Bonus
      kepada OJK yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan :
                                                                          8 Mei 2026
      Publik terdaftar di OJK

Tata Cara Pembagian Saham Bonus
Pelaksanaan pembagian Saham Bonus akan dilakukan dengan mengacu pada prosedur dan tata cara yang didasarkan
pada POJK 27/2020 serta peraturan lainnya di pasar modal. Berikut disampaikan prosedur serta jadwal pembagian
Saham Bonus Perseroan:

           1.   Pemegang Saham Yang Berhak

                Pemegang saham yang berhak untuk mendapatkan Saham Bonus adalah pemegang saham yang
                tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 7 April 2026 (Recording Date) dengan
                memperhatikan kepemilikan saham oleh pemegang saham tersebut diperoleh berdasarkan
                perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia paling lambat pada tanggal 2 April 2026 di pasar regular
                dan negosiasi (cum bonus pasar regular dan negosiasi), dan pada tanggal 7 April 2026 di pasar tunai
                (cum bonus pasar tunai).

           2.   Rasio Pembagian Saham Bonus

                Saham bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (agio saham) akan
                dibagikan dengan rasio setiap kepemilikan 1 (satu) saham oleh pemegang saham yang tercatat
                pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 7 April 2026 (recording date), akan
                memperoleh sebanyak 1 (satu) Saham Bonus yang akan dikeluarkan dari portepel.

           3.   Pembulatan
                Apabila Pemegang Saham mendapatkan Saham Bonus dalam bentuk pecahan atau tidak
                mencapai satuan lembar saham, maka akan dilakukan pembulatan kebawah baik untuk
                pecahan lebih atau kurang dari setengah (>0,5 atau <0,5).

           4.   Pendistribusian Saham Bonus

                a.   Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif pada
                     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Saham Bonus akan didistribusikan melalui
                     rekening efek pada sub rekening efek atas nama pemegang saham tersebut pada tanggal 24
                     April 2026; dan
Page 3
     b. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya masih dalam bentuk warkat, maka
        pemegang saham tersebut dapat mengambil Saham Bonus sejak tanggal 24 April 2026
        melalui Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni:

                                  PT Adimitra Jasa Korpora Kirana
                                           Boutique Office,
                  Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading Jakarta Utara
                                                 14240
                                         Telp :021-2974 5222
                                          Fax:.021-2928 9961

        Dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut :

        Untuk perorangan:
        (i)    Asli identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku; dan
        (ii)   Bilamana dikuasakan, maka harus membawa surat kuasa asli yang ditandatangani
               di atas meterai dengan melampirkan salinan bukti identitas diri yang masih berlaku
               milik pemberi kuasa serta membawa asli bukti identitas diri yang masih berlaku
               milik penerima kuasa.

        Untuk badan hukum:
        (i)    Salinan anggaran dasar beserta perubahan susunan pengurus terakhir; dan
        (ii)   Bilamana dikuasakan, maka harus membawa surat kuasa asli yang ditandatangani
               di atas meterai dengan melampirkan salinan bukti identitas diri yang masih
               berlaku milik pemberi kuasa serta membawa asli bukti identitas diri yang masih
               berlaku milik penerima kuasa.

5.   Penjelasan Mengenai Perlakuan Pajak Atas Saham Bonus

     Saham Bonus yang direncanakan untuk dibagikan oleh Perseroan merupakan Saham Bonus yang
     bukan merupakan Dividen Saham tetapi berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (agio
     saham) yaitu kelebihan setoran pemegang saham di atas nilai nominal setelah dikurangi biaya
     emisi efek ekuitas. Tambahan Modal Disetor (agio saham) yang akan dikapitalisasi adalah
     Tambahan Modal Disetor yang berasal dari pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham yang
     dilakukan Perseroan pada tahun 2021 dengan jumlah tambahan modal disetor (agio saham)
     sebesar Rp26.756.374.311,- (dua puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus
     tujuh puluh empat ribu tiga ratus sebelas Rupiah.

     Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang
     Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan,
     pemberian Saham Bonus yang dilakukan tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi agio
     saham kepada pemegang saham yang telah menyetor modal atau membeli saham di atas harga
     nominal tidak termasuk objek pajak, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimiliki
     pemegang saham setelah pembagian Saham Bonus tidak melebihi jumlah setoran modal.
     Sebaliknya jika jumlah nilai nominal saham yang dimiliki pemegang saham setelah pembagian
     Saham Bonus melebihi jumlah setoran modalnya, maka pembagian Saham Bonus tersebut dapat
     dikenakan pajak yang harus dihitung dan disetor sendiri oleh masing-masing pemegang saham
     bersangkutan.

     Diterimanya Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (agio saham)
     tidak mengubah nilai total penyertaan saham atau harga total perolehan saham, tetapi
     menurunkan nilai atau harga historis perolehan per unit saham-saham tersebut karena adanya
     kenaikan jumlah saham tanpa penyetoran. Penjualan Saham Bonus tersebut tidak dikenakan
Page 4
               pajak penghasilan pada saat penjualan saham melalui BEI.

Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.


Mengetahui,




Hendy Rusli
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published31 Mar 2026
Pages4
Characters8,690
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Wira Global Solusi Tbk p.1 ×2
linked person Hendy Rusli p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 317 ms 12 Sep 2026 22:30

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2026-03-31',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Wira Global Solusi Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'Pemberitahuan Kepada Pemegang Saham Mengenai Jadwal dan Tata Cara '
            'Pembagian Saham'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result