Back to announcement
20231123_ASDM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31531933_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed ASDMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.934
PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk Berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”) PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”) dengan ringkasan risalah sebagai berikut: A. Cc Penyelenggaraan Rapat : Hari/Tanggal : Selasa, 21 November 2023 Waktu : Pukul 10.15 WIB s/d 10.36 WIB. Tempat : Grand Tropic Suites' Hotel Ruang Sakura 1 Jl. Letjen S. Parman, Kav. 3, Slipi, Jakarta 11470. Mata Acara Rapat: 1. Persetujuan pemecahan nilai nominal saham (stock splif) dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham (stock spli?). 2. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. . Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat: Presiden Komisaris : Bapak Bustomi Usman Komisaris : Bapak Yugi Prayanto Komisaris Independen : Ibu Ratnawati Atmodjo Presiden Direktur : Ibu Dewi Mandrawan Direktur : Bapak Purnama Hadiwidjaja Direktur : Bapak Victor Maria S. Sandjaja Direktur : Bapak Dharmawan Sumarta Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Rapat Jumlah Saham Persentase Rapat 140.818.700 73,3431Y0 Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. Jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat berkaitan dengan mata acara Rapat : Terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan pada mata acara pertama dan kedua, dengan kepemilikan saham sebanyak 18.200 saham. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk WISMA HAYAM WURUK, 7" floor - Jl. Hayam Wuruk No. 8 » Jakarta 10120 - Indonesia T. (62-21) 8086 8888 (Hunting) - Website : uww.asuransidayinitra.com General Insurance Anggota AAUI No, 073.01041999.2.01
Page 2 OCR 0.940
pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara. G. Hasil pemungutan suara setiap mata acara Rapat: Mata acara Rapat Setuju Tidak setuju Abstain Mata acara Pertama | 140.800.400 atau 99,98701Yo | 18.200 atau 0,01292Y6 | 100 atau 0,000077b Mata acara Kedua | 140.800.400 atau 99,98701x | 18.200 atau 0,01292Y6 | 100 atau 0,00007Y6 H. Keputusan Rapat antara lain: 1. Mata acara Pertama: Rapat dengan suara terbanyak memutuskan: (1) Menyetujui pemecahan nilai nominal saham (stock splid Perseroan, dari semula sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham, menjadi sebesar Rp125,- (seratus dua puluh lima Rupiah) per saham. (2) Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham (stock split). (3) Menegaskan susunan Pemegang Saham Perseroan. (4) Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan pemecahan nilai nominal saham termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan permohonan persetujuan dan pemberitahuan perubahan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mengatur jadwal dan tata cara pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham setelah memperoleh persetujuan instansi yang berwenang. 2. Mata acara Kedua: Rapat dengan suara terbanyak memutuskan: (1) Menyetujui pengunduran diri Bapak Dharmawan Sumarta selaku Direktur Perseroan. (2) Menyetujui pengangkatan Ibu Rosa Djunaidi sebagai Direktur Perseroan. Pengangkatan Ibu Rosa Djunaidi sebagai Direktur Perseroan akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and Proper Test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan masa jabatan menyesuaikan sisa masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komiasaris Perseroan lainnya yang sedang menjabat. Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2025, dengan tidak mengurangi Hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komsaris sewaktu-waktu, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selengkapnya adalah sebagai berikut: Direksi : Presiden Direktur : Ibu Dewi Mandrawan Direktur : Bapak Purnama Hadiwidjaja Direktur : Bapak Victor Maria S. Sandjaja Direktur : Ibu Rosa Djunaidis PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk General Insurance
Page 3 OCR 0.956
Dewan Komisaris: Presiden Komisaris : Bapak Bustomi Usman Komisaris : Bapak Yugi Prayanto Komisaris Independen : Ibu Ratnawati Atmodjo “Dengan ketentuan pengangkatan Ibu Rosa Djunaidi berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemapuan dan kepatutan (Fit and Proper Test), dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Bahwa anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, sehingga status anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris adalah bukan karyawan Perseroan, melainkan diangkat berdasarkan kepercayaan, oleh karena itu wajib menjalankan tugas dan bekerja untuk kepentingan Perseroan. Selanjutnya disampaikan bahwa keputusan yang telah disetujui oleh para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham merupakan keputusan Perseroan, maka apabila ada peraturan Perseroan yang bertentangan/tidak sejalan atau belum diatur, maka yang berlaku adalah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan bilamana dianggap perlu, Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris membuat peraturan Perseroan tersendiri berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Dewan Komisaris diberi kuasa dan wewenang oleh Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyelesaikan hal/pekerjaan/masalah baik yang masih belum terselesaikan maupun yang akan ada dikemudian hari, termasuk dan tidak terbatas untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebijaksanaan Perseroan, baik didalam menentukan Gaji, uang tanda jasa (kebijaksanaan) dan lainnya yang berhubungan dengan hal tersebut di atas. Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk melimpahkan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan untuk atas nama Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi Perseroan, untuk melanjutkan tugas dan wewenang sebelumnya. (3) Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk memberikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan yang baru diangkat. Selanjutnya untuk pembagian gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham memberikan kewenangan kepada PT Eguity Development Investment Tbk sebagai Pemegang Saham mayoritas dan/atau pihak lain yang ditunjuk/diminta oleh PT Eguity Development Investment Tbk bertindak untuk dan atas nama Rapat Umum Pemegang Saham menentukan pembagian gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan. (4) Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan Rapat yang telah diambil dalam mata acara Rapat Kedua ini dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan dan/atau mendaftarkan keputusan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau instansi lain yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dengan tidak ada satu tindakanpun yang dikecualikan, sesuai dengan dan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan. Jakarta, 23 November 2023 Direksi Perseroan PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk General Insurance
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 21 Nov 2023 · 10:15–10:36 |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
140,800,400
—
Against
18,200
—
Abstain
100
—
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
111 ms
13 Sep 2026 17:18
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang '
'Saham merupakan keputusan Perseroan, maka '
'apabila ada peraturan Perseroan yang '
'bertentangan/tidak sejalan atau belum diatur, '
'maka yang berlaku adalah keputusan Rapat Umum '
'Pemegang Saham dan bilamana dianggap perlu, '
'Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris '
'membuat peraturan Perseroan tersendiri '
'berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang '
'Saham. Dewan Komisaris diberi kuasa dan '
'wewenang oleh Pemegang Saham dalam Rapat Umum '
'Pemegang Saham untuk menyelesaikan '
'hal/pekerjaan/masalah baik yang masih belum '
'terselesaikan maupun yang akan ada dikemudian '
'hari, termasuk dan tidak terbatas untuk '
'hal-hal yang berkaitan dengan kebijaksanaan '
'Perseroan, baik didalam menentukan Gaji, uang '
'tanda jasa (kebijaksanaan) dan lainnya yang '
'berhubungan dengan hal tersebut di atas. '
'Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk '
'melimpahkan kewenangan kepada Direksi '
'Perseroan dengan persetujuan dari Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk atas nama Rapat '
'Umum Pemegang Saham menetapkan pembagian '
'tugas dan wewenang setiap anggota Direksi '
'Perseroan, untuk melanjutkan tugas dan '
'wewenang sebelumnya. (3) Rapat Umum Pemegang '
'Saham menyetujui untuk memberikan gaji dan '
'tunjangan lainnya bagi anggota Direksi '
'Perseroan yang baru diangkat. Selanjutnya '
'untuk pembagian gaji dan tunjangan lainnya '
'bagi anggota Direksi Perseroan, Rapat Umum '
'Pemegang Saham memberikan kewenangan kepada '
'PT Eguity Development Investment Tbk sebagai '
'Pemegang Saham mayoritas dan/atau pihak lain '
'yang ditunjuk/diminta oleh PT Eguity '
'Development Investment Tbk bertindak untuk '
'dan atas nama Rapat Umum Pemegang Saham '
'menentukan pembagian gaji dan tunjangan '
'lainnya bagi anggota Direksi Perseroan. (4) '
'Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan '
'dengan hak substitusi, untuk menyatakan '
'kembali keputusan Rapat yang telah diambil '
'dalam',
'seq': 1,
'title': 'Mata acara Pertama |',
'votes_abstain': '100',
'votes_against': '18200',
'votes_for': '140800400'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2023-11-21',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '10:36:00',
'time_start': '10:15:00',
'venue': "Grand Tropic Suites' Hotel Ruang Sakura 1 Jl. Letjen S. Parman, "
'Kav. 3, Slipi, Jakarta 11470.'}