Back to announcement
20231123_PTPS_Pengumuman RUPS_31531779_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PTPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT PULAU SUBUR Tbk
Jalan .lend A. Yani No. 12 Rt. 23, 14 Ulu
Seberang Ulu II Palembang 30264
Tel. 0711-510760 | info@pulausubur.com
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PULAU SUBUR TBK
("Perseroan")
Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham bahwa Perseroan akan menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) di WYNDHAM OPI Hotel, Room Orchid 1, Jl. Gubernur H. A
Bastari , Jakabaring , Kabupaten Banyuasin, pada hari Sabtu, 30 Desember 2023 pukul 14.00 WIB.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Perencanaan dan
Penyelenggaraan RUPS Bagi Perusahaan Terbuka, Pemanggilan RUPS akan diumumkan pada platform RUPS
elektronik yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), situs Bursa Efek Indonesia ("BEI")
dan situs web Perseroan (www.pulausubur.com) pada hari Jumat, 8 Desember 2023.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah yang namanya terdaftar dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat, hari Jumat, 7 Desember 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
dan para pemegang saham Perseroan di sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan
di BEI pada hari Jumat, 7 Desember 2023.
Sesuai dengan Pasal 3 POJK No. 15/2020 dan Pasal 10 angka (3) Anggaran Dasar Perseroan, usul-usul dari para
pemegang saham Perseroan harus dimasukkan dalam agenda RUPST apabila memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
1. Diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh seorang atau lebih Pemegang Saham yang mewakili
paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan
dengan hak suara yang sah;
2. Usul tersebut telah diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal
pemanggilan RUPST, yaitu pada hari Kamis 30 November 2023
3. Usul tersebut harus (a) dilakukan dengan itikad baik; (b) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (c)
menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara RUPST; serta (d) tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Memperhatikan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Elektronik Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan mempertimbangkan protokol
kesehatan ketat dalam pembatasan kehadiran secara fisik, Perseroan akan menerapkan mekanisme otorisasi
elektronik (e-proxy) yang akan disediakan oleh KSEI. Penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme surat kuasa
elektronik akan diumumkan dalam Pemanggilan RUPST.
Palembang, 23 November 2023
PT Pulau Subur Tbk.
Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.