Skip to content
Back to announcement

20231123_BBCA_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31531669_lamp1.pdf

Other Text extracted BBCA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
www.bca.co.id

PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TUNAI TAHUN BUKU 2023
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Central Asia Tbk (“Perseroan”) tanggal 16 Maret 2023,
dan keputusan Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi No. 194/SK/DIR/2023 tanggal
21 November 2023 serta persetujuan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris
No. 192/SK/KOM/2023 tanggal 15 November 2023, dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa
Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen interim tunai sebesar Rp42,50 (empat puluh dua rupiah lima puluh sen) per saham
untuk tahun buku 2023 (periode 1 Januari 2023 sampai dengan 30 September 2023).
Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen interim tunai untuk tahun buku 2023 adalah sebagai berikut:

A. JADWAL
 No.                                                       Kegiatan                                                                 Tanggal
     1.     Pengumuman di Bursa Efek Indonesia dan Surat Kabar                                                               23 November 2023
     2.     Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
            • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                                                                1 Desember 2023
            • Pasar Tunai                                                                                                      5 Desember 2023
     3.     Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
            • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                                                                4 Desember 2023
            • Pasar Tunai                                                                                                      6 Desember 2023
     4.     Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Record Date)                                               5 Desember 2023
     5.     Tanggal Pembayaran Dividen Interim Tunai Tahun Buku 2023                                                         20 Desember 2023

B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TUNAI
1.        Dividen interim tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
          Perseroan tanggal 5 Desember 2023 pukul 16.00 WIB (Record Date).
2.        Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
          pembagian dividen interim tunai akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 20 Desember 2023 melalui Perusahaan Efek
          dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen interim
          tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
          rekening efek. Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen interim tunai dari
          Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
          Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham
          warkat/script), pembagian dividen interim tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik pemegang saham yang
          bersangkutan.
3.        Atas pembayaran dividen interim tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak akan dilakukan
          pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen interim tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar
          Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat
          Record Date.
          Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham WPDN adalah menjadi kewajiban
          pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham WPDN.
4.        Bagi pemegang saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak
          (NPWP) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan
          menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
          rekening efek, paling lambat tanggal 5 Desember 2023 pukul 16.00 WIB.
5.        Bagi pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
          atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B)
          dari tarif normal pemotongan PPh sebesar 20% jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur
          Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan
          Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah
          mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika tidak ada dapat digantikan dengan asli Certificate of
          Residence (CoR) dalam bahasa Inggris) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika selama
          tahun 2023, WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang dilengkapi dengan CoR kepada
          Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada
          website resmi e-SKD. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen
          dimaksud, maka atas pembayaran dividen interim tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan
          pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20%.
6.        Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
          (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di
          wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9),
          Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya; atau WPOPDN juga dapat
          memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)* tanpa perlu untuk melakukan investasi
          di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
          Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan bukan obyek PPh, namun
          pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18,
          maka atas dividen terkait juga dikenakan PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)*.
             *Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan
              dari tanggal pencatatan (Record Date).
7.        Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Record Date. Jika terdapat peraturan
          perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat saja
          menyebabkan kelebihan pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme
          pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan
          pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2015) yang dilakukan oleh masing-masing
          pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut.
8.        Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen interim tunai
          dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Bagi
          pemegang saham warkat/script, bukti pemotongan pajak dividen interim tunai diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan,
          yaitu PT RAYA SAHAM REGISTRA, Gedung Plaza Sentral, Lt.2, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, telp. (021) 252 5666.
9.        Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham Perseroan dalam penitipan
          kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham dan dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka
          waktu 1 (satu) hari setelah tanggal pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI.
10. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen interim tunai yang telah dibayarkan kepada dan
    diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas,
    diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
    rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara
khusus kepada pemegang saham.


                                                                  Jakarta, 23 November 2023
                                                                  PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
                                                                            DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published23 Nov 2023
Pages1
Characters9,633
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result